163/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Putusan PN SIBOLGA Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Septianus Waruwu als Udi;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapakan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Mito 610 berwarna merah kombinasi hitam beserta kotak handphone 1 (satu) unit charger/ pengisi daya 1 (satu) buah handsfree; Dikembalikan kepada saksi Fitri; - 1 (satu) potong celana jeans panjang merk Guess berwarna merah muda; - 1 (satu) potong tank top berwarna ungu dengan totol putih; - 1 (satu) potong baju lengan panjang bertuliskan Besf For berwarna putih kombinasi biru dan merah; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Sbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Septianus Waruwu als Udi;
2. Tempat lahir : Gunung Sitoli;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/1 September 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun III Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten
Tapanuli Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Septianus Waruwu als Udi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 30 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 19 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 19 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Septianus Waruwu Als Udin terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan "dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" diancam pidana pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septianus Waruwu Als Udin berupa pidana dengan penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Mito 610 berwarna merah kombinasi hitam beserta kotak handphone 1 (satu0 unit charger/ pengisi daya 1 (satu) buah handsfree;
Dikembalikan kepada saksi Fitri;
1 (satu) potong celana jeans panjang merk Guess berwarna merah muda;
1 (satu) potong tank top berwarna ungu dengan totol putih;
1 (satu) potong baju lengan panjang bertuliskan Besf For berwarna putih kombinasi biru dan merah;
Diramapas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa Septianus Waruwu Als Udin membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa dia terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDIN pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Jalan Baru Aek Horsik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tahun 2015 saat saksi korban FITRI (Berdasarkan Kartu Keluarga lahir di Kebun Pisang tanggal 25 Desember 2004 masih berusia 11 Tahun) diajak terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDIN untuk melihat Pasar Malam di Lingkungan Hajoran Kec Muara Nibung namun terdakwa terlebih dahulu mengajak korban kerumah seseorang yang berada di Jalan Baru untuk mengambil uang pembayaran tuak, namun saat itu orang yang hendak dijumpai tidak ada dirumah sehingga terdakwa melanjutkan perjalanannya, sesampainya di Jalan Baru terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan membawa korban kesemak-semak, kemudian terdakwa langsung memeluk korban dari belakang dengan kuat dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas payudara korban, lalu korban mendorong kedua tangan terdakwa namun terdakwa memegang tangan korban, kemudian terdakwa membuka baju korban sampai keatas dada lalu terdakwa mengisap payudara korban, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai korban dan terdaka juga membuka celana dan celana dalam yang dipakainya, lalu terdakwa mengocok alat kelaminnya sampai tegang setelah alat kelamin terdakwa tegang terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina korban sambil menaik turunkan pantatnya dengan posisi korban dibawah dan pada saat terdakwa menggoyangkan pantatnya korban menendang paha terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dengan posisi duduk, kemudian terdakwa kembali memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban, setelah itu terdakwa berkata kepada korban “jangan kau bilang sama mamak nanti ku nikahi kau” sehingga korban menjadi takut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FITRI mengalami tampak robekan pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 9 dan 11 dengan kesimpulan Selaput dara (Hymen) tidak utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2451/001/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Robby Pakpahan SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa dia terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDIN pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Jalan Baru Aek Horsik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDIN mengajak saksi korban FITRI (Berdasarkan Kartu Keluarga lahir di Kebun Pisang tanggal 25 Desember 2004 masih berusia 12 Tahun) dengan alasan mau membelikan handphone korban dan berkata “ayoklah abang bonceng, kakakmu menunggu di SPBU Lopian”, kemudian korban naik keatas sepeda motor yang dikemudikan terdakwa, sesampainya di Jalan Aek Horsik terdakwa membelokkan sepeda motornya kearah Jalan Baru dengan alasan menghindari razia polisi, setelah sampai di sebuah kios handphone yang berada di Pandan lalu terdakwa membelikan 1 (satu) unit handphone Mito 610 warna merah kombinasi warna hitam seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada korban, setelah itu terdakwa dan korban pulang menuju Hutabalang melalui jalan yang sama, sesampainya di Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Jalan Baru Aek Horsik yang sunyi dan sepi terdakwa memperlambat laju kendaraannya dengan alasan ban sepeda motornya kempes, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan membuka bajunya dengan alasan basah, kemudian korban berkata “ayoklah kita pulang bang nanti marah mamak” dan terdakwa menjawab “nantilah dek, sebentar lagi”, tiba-tiba terdakwa memeluk korban dari belakang dengan kuat dan tangan terdakwa meremas payudara korban lalu korban menolak badan terdakwa hingga terdakwa terjatuh kerumput dipinggir jalan tersebut, setelah itu terdakwa menindih badan korban dari atas dan menutup mulut serta hidung korban menggunakan tangan terdakwa sehingga korban tidak dapat bernafas sambil terdakwa terus memegang bagian tubuh korban, tidak berapa lama lewat sepeda motor yang dikemudikan saksi Awaluddin Sinaga lalu korban berteriak minta tolong dan korban meminta saksi Awaluddin Sinaga agar membawanya pergi kemudian saksi Awaluddin Sinaga membawa dan membonceng korban sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FITRI mengalami tampak robekan pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 9 dan 11 dengan kesimpulan Selaput dara (Hymen) tidak utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2451/001/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Robby Pakpahan SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hatta dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi adik saksi yang bernama Fitri;
Bahwa berdasarkan keterangan Fitri, bahwa Fitri telah 2 (dua) kali dicabuli Terdakwa. yang pertama bukan hanya dicabuli tetapi sampai disetubuhi, yaitu saat Fitri masih duduk di kelas V SD, saksi lupa hari dan tanggalnya tetapi pada tahun 2015. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB pada tempat kejadian yang sama;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian setelah dihubungi Sekretaris Desa Aek Horsik melalui handphone, saksi disuruh datang kerumahnya karena Fitri tertangkap basah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan Terdakwa. setelah di rumah Kepala Desa, saksi mendengar kejadian sebenarnya yang menimpa adik saya Fitri;
Bahwa yang saksi ketahui, Terdakwa tidak ada hubungan asmara dengan Fitri. Saat saksi tanyakan Fitri, Fitri juga mengatakan tidak ada menjalin hubungan asmara dengan Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa melakukan perbuatannya, Fitri melawan tetapi Terdakwa menolak dengan sekuat tenaga hingga Fitri terjatuh. Terdakwa juga ada membuju rayu Fitri dengan membelikan handphone dan setelah kejadian, Terdakwa mengatakan bahwa akan menikahi Fitri kalau sampai hamil;
Bahwa berdasarkan keterangan Fitri, bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 19:00 WIB, Terdakwa mengajak Fitri membeli sebuah handphone, Terdakwa mengatakan bahwa istrinya sudah menunggu di SPBU Lopian. Setelah sampai di Jalan Aek Horsik, Terdakwa membelokkan sepeda motor kearah jalan baru degan alasan ada razia polisi. Setelah sampai di Pandan, Fitri dan Terdakwa langsung ke toko dan membeli handphone. Lalu Terdakwa dan Fitri pulang menuju hutabalang dari jalan yang sama. Sesampainya di turunan jalan baru Aek Horsik, Terdakwa memperlambat laju kendaraannya dan mengatakan bahwa ban sepeda motornya kempes dan memarkirkan sepeda motornya. Setelah itu Terdakwa membuka bajunya, dengan alasan basah, lalu tiba-tiba Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Fitri, pada tahun 2015 tersebut, Terdakwa mengajak Fitri melihat pasar malam yang berada di Lingkungan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah sampai Terdakwa mengatakan akan mengambil dulu uang tuak di rumah seseorang yang berada di Jalan Baru. Setelah sampai dirumah yang dimaksud Terdakwa, ternyata rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang dan akhirnya Fitri dan Terdakwa pun mau kembali. Saat diperjalanan, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan membawa ke semak-semak, lalu Terdakwa langsung memeluk Fitri dari belakang dengan kuat dan tangan Terdakwa memegang panyudara dan memeras payudara Fitri. Saat Terdakwa melakukan perbuatannya, Fitri melakukan perlawanan dengan mendorong kedua tangan Terdakwa, namun Terdakwa memegangi tangan Fitri Kemudian Terdakwa berbalik menghadap kearah Fitri, lalu mendorong Fitri. Kemudian, Terdakwa membuka baju Fitri sampai keatas dada, lalu Terdakwa mengisap payudara Fitri. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Fitri hingga terlepas, dan kemudian Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Fitri. Setelah masuk, Terdakwa memaju mundurkan pantatnya hingga Fitri merasakan ada cairan panas yang keluar didalam alat kelamin Fitri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Fitri merasa takut kepada Terdakwa, Fitir juga mengalami trauma dan merasa malu, dan sekarang sudah tidak sekolah lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Fitri tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB di Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bahwa Saksi telah 2 (dua) kali dicabuli Terdakwa. yang pertama bukan hanya dicabuli saja tetapi sampai disetubuhi, yaitu saat saksi masih duduk di kelas V SD, saksi lupa hari dan tanggalnya tetapi pada tahun 2015. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB pada tempat kejadian yang sama;
Bahwa saat pertama kali, Terdakwa dengan tiba-tiba memeluk badan saksi dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudara saksi lalu memeras panyudara saksi. Selanjutnya Terdakwa membuka baju saksi sampai keatas dada, dan kemudian Terdakwa mengisap payudara saksi. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga terlepas, dan kemudian Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi selanjutnya memaju mundurkan pantatnya hingga saksi merasakan ada cairan panas yang keluar didalam alat kelamin Fitri;
Bahwa kejadian yang kedua Terdakwa dengan tiba-tiba memeluk badan saksi dari belakang dengan kuat lalu memegang lalu memeras panyudara saksi. Saat Terdakwa melakukan perbuatannya, saksi melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa menolak badan saksi hingga terjatuh ke rumput di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa menindih badan saksi dari atas dan menutup mulut saksi menggunakan tangannya, lalu mengeranyangi bagian tubuh saksi namun tidak sampai Terdakwa menyetubuhi saksi, karena ada seorang laki-laki yang bernama Awaluddin Sinaga yang melintas pada saat kejadian dan akhirnya membawa saksi ke rumah Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan asmara dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada melakukan kekerasan, saat Terdakwa melakukan perbuatannya, saksi melawan tetapi Terdakwa menolak dengan sekuat tenaga hingga saksi terjatuh. Terdakwa juga ada membujuk rayu saksi dengan membelikan handphone dan setelah kejadian, Terdakwa mengatakan bahwa akan menikahi saksi kalau sampai hamil;
Bahwa yang saksi alami akibat perbuatan Terdakwa adalah merasa takut kepada Terdakwa, Saksi juga mengalami trauma dan merasa malu, dan sekarang sudah tidak sekolah lagi;
Bahwa saksi yang meminta belikan handphone kepada Terdakwa karena saksi tidak punya uang, sedangkan Terdakwa ada kerja dan punya uang. Saksi tidak minta ke abang saksi yang bernama Hatta karena dia tidak punya uang;
Bahwa yang saksi rasakan saat Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi adalah merasakan sakit, dan alat kelamin saksi berdarah;
Bahwa saksi tidak laporkan perbuatan Terdakwa karena takut dimarahi keluarga saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat (terlampir dalam berkas perkara) sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor : 2451/001/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Robby Pakpahan SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi yang bernama Fitri yang merupakan adik ipar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB di Dusun I Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali berbuat cabul terhadap Fitri, tetapi yang pertama, Fitri sampai Terdakwa setubuhi yaitu pada tahun 2015. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB pada tempat kejadian yang sama;
Bahwa saat perbuatan cabul yang pertama hingga Terdakwa menyetubuhi Fitri adalah, Terdakwa dengan tiba-tiba memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudaranya dan kemudian memeras panyudara Fitri. Selanjutnya membuka baju Fitri sampai keatas dada, dan kemudian mengisap payudaranya. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Fitri hingga terlepas, dan kemudian Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Fitri dan setelah masuk, Terdakwa memaju mundurkan pantat Terdakwa hingga merasakan ada cairan panas yang keluar dan mengeluarkan cairan sperma Terdakwa kedalam alat kelamin Fitri;
Bahwa kejadian yang kedua Terdakwa dengan tiba-tiba memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudara Fitri lalu memeras panyudaranya. Saat itu, Fitri melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa menolak badan Fitri hingga terjatuh ke rumput di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa menindih badan Fitri dari atas dan menutup mulutnya menggunakan tangan Terdakwa, lalu mengeranyangi bagian tubuh Fitri;
Bahwa percabulan yang kedua tidak sampai menyetubuhi Fitri, karena ada seorang laki-laki yang bernama Awaluddin Sinaga yang melintas pada saat kejadian dan akhirnya membawa Fitri ke rumah Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Fitri nafsu melihat Fitri;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Fitri, bahwa akan menikahinya jika sampai hamil tetapi Fitri menjawab bahwa dia tidak mau menikah dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belikan handphone karena Fitri sudah lama minta, bukan karena mau menarik perhatian Fitri hingga mencabulinya;
Bahwa saat memasukkan alat kelamin Terdakwa, Fitri merasakan sakit tetapi Terdakwa tetap masukkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk MITO 610 berwarna merah kombinasi hitam beserta kotak hanphone 1 (satu) unit charnger/perngisi daya dan 1 (satu) buah handsfree;
1 (satu) potong celana jeans panjang merk GUESS berwarna merah muda;
1 (satu) potong tank top berwarna ungu dengan totol putih;
1 (satu) potong baju lengan panjang bertuliskan BESR FOR berwarna putih kombinasi biru dan merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi yang bernama Fitri yang merupakan adik ipar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali berbuat cabul terhadap Fitri, tetapi yang pertama, Fitri sampai Terdakwa setubuhi yaitu pada tahun 2015. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB pada tempat kejadian yang sama;
Bahwa perbuatan cabul yang pertama dilakukan Terdakwa dengan cara memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudaranya dan kemudian memeras panyudara Fitri. Selanjutnya membuka baju Fitri sampai keatas dada, dan kemudian mengisap payudaranya. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Fitri hingga terlepas, dan kemudian Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Fitri dan setelah masuk, Terdakwa memaju mundurkan pantat Terdakwa hingga merasakan ada cairan panas yang keluar dan mengeluarkan cairan sperma Terdakwa kedalam alat kelamin Fitri;
Bahwa perbuatan yang kedua Terdakwa lakukan dengan cara memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudara Fitri lalu memeras panyudaranya. Saat itu, Fitri melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa menolak badan Fitri hingga terjatuh ke rumput di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa menindih badan Fitri dari atas dan menutup mulutnya menggunakan tangan Terdakwa, lalu mengeranyangi bagian tubuh Fitri;
Bahwa percabulan yang kedua tidak sampai menyetubuhi Fitri, karena ada seorang laki-laki yang bernama Awaluddin Sinaga yang melintas pada saat kejadian dan akhirnya membawa Fitri ke rumah Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Fitri nafsu melihat Fitri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FITRI mengalami tampak robekan pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 9 dan 11 dengan kesimpulan Selaput dara (Hymen) tidak utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2451/001/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Robby Pakpahan SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur perbuatan pidana, namun merupakan unsur pasal karena merupakan bagian dari uraian kalimat pada ketentuan pasal ini dan tujuan dipertimbangkannya unsur ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada subjek hukumyaitu orang sebagai manusia (natulijke person) dan/ atau badan hukum (recht person) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraianpertimbangan diatas disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang”tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang”baru dapat beralih menjadi“pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Septianus Waruwu als Udi yang pada persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan Saksi-Saksi juga telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan serta dengan memperhatikan setiap tahapan persidangan dimana Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memiliki akal/pikiran yang sehat sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” bukan unsur dari perbuatan yang didakwakan, maka untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dengan sengaja dibagi kedalam dua teori yaitu teori kehendak (wills theorie) dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie), berdasarkan teori tersebut diketahui seseorang dalam melakukan suatu perbuatan harus telah memiliki kehendak yang diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) tentang apa yang dilakukanbeserta akibat yang ditimbulkan.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa kualifikasi perbuatan yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, yang mana keseluruhan kualifikasi perbuatan ini memiliki tujuan yang sama yaitu agar terjadi persetubuhan dengannya. Kualifikasi perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif yang artinya dengan terpenuhinya salah satu kualifikasi perbuatan, maka kualifikasi perbuatan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa telah mencabuli saksi yang bernama Fitri yang merupakan adik ipar dan telah 2 (dua) kali berbuat cabul terhadap Fitri, tetapi yang pertama, Terdakwa setubuhi korban yaitu pada tahun 2015. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 20:30 WIB pada tempat kejadian yang sama. Bahwa perbuatan pertama dilakukan Terdakwa dengan cara memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudaranya dan kemudian memeras panyudara Fitri. Selanjutnya membuka baju Fitri sampai keatas dada, dan kemudian mengisap payudaranya. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Fitri hingga terlepas, dan kemudian Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Fitri dan setelah masuk, Terdakwa memaju mundurkan pantat Terdakwa hingga merasakan ada cairan panas yang keluar dan mengeluarkan cairan sperma Terdakwa kedalam alat kelamin Fitri;
Menimbang, bahwa perbuatan yang kedua dilakukan Terdakwa dengan cara memeluk badan Fitri dari belakang dengan kuat lalu memegang panyudara Fitri lalu memeras panyudaranya. Saat itu, Fitri melakukan perlawanan, tetapi Terdakwa menolak badan Fitri hingga terjatuh ke rumput di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa menindih badan Fitri dari atas dan menutup mulutnya menggunakan tangan Terdakwa, lalu mengeranyangi bagian tubuh Fitri namun kejadian kedua ini tidak sampai terjadi persetubuhan karena ada seorang laki-laki yang bernama Awaluddin Sinaga yang melintas pada saat kejadian dan akhirnya membawa Fitri ke rumah Kepala Desa;
Menimbang, bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FITRI mengalami tampak robekan pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 9 dan 11 dengan kesimpulan Selaput dara (Hymen) tidak utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2451/001/RSUD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Robby Pakpahan SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Fitri pada saat ini masih berusia 12 Tahun sehingga dengan demikian jelas bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dan percabulan tersebut Korban bernama Fitri masih tergolong anak;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa sampai mensetubuhi korban adalah karena Terdakwa merasa nafsu dengan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang bertuliskan Besf For berwarna putih kombinasi biru dan merah yang telah dipergunakan saat dilakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan menimbulkan trauma bagi korban, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito 610 berwarna merah kombinasi hitam beserta kotak handphone 1 (satu) unit charger/ pengisi daya 1 (satu) buah handsfree yang telah disita dari saksi Fitri, maka dikembalikan kepada saksi Fitri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa korban menjadi trauma dan malu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SEPTIANUS WARUWU Als UDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapakan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Mito 610 berwarna merah kombinasi hitam beserta kotak handphone 1 (satu) unit charger/ pengisi daya 1 (satu) buah handsfree;
Dikembalikan kepada saksi Fitri;
1 (satu) potong celana jeans panjang merk Guess berwarna merah muda;
1 (satu) potong tank top berwarna ungu dengan totol putih;
1 (satu) potong baju lengan panjang bertuliskan Besf For berwarna putih kombinasi biru dan merah;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, oleh kami, Marolop Winner P. Bakara, S.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja D. J. H. Sitorus, S.H., Boy J. P. Sembiring, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kiky Lerrick Siahaan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, serta dihadiri oleh Evi Yanti Panggabean, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Obaja D. J. H. Sitorus, S.H. Marolop Winner P. Bakara, S.H.
Boy J. P. Sembiring, S.H.
Panitera Pengganti,
Kiky Lerrick Siahaan, S.H.