46/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN;
1. Menyatakan Terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 50 (lima puluh) butir obat Carnopen. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah). Dirampas untuk di negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN
BADRUN;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : 28 Tahun / 25 September 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab.
Batola;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan 3 Januari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.
Terdakwa didampingi penasihat hukum H.M. Erham Amin, S.H.,M.H., dkk. advokat pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Unlam Banjarmasin berdasarkan penetapan majelis hakim No. 11/Pen.Pid/2015/PN.Mrh. tertanggal 11 Maret 2015;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 46/Pid.Sus/2015/ PN.Mrh, tanggal 3 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 3 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, surat, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM — 24 / MRB / 01 / 2015 tanggal 31 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN (Alm)bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana4ponietire selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir obat Carnopen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya Terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa dan permohonan tertulis/nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Rek.Perkara : PDM-42/Q.3.19/Euh.1/01/2015 tanggal 3 Maret 2015 dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Insan Gerhana Bin Ismail Harun Badrun (Alm) pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07, Kec. Alalak, Kab. Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa saksi Cores dan saksi Agil yang merupakan anggota kepolisian pada polsek Berangas, melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, yang kemudian di dalam kamar tepatnya di dalam laci lemari tempat jualan rokok ditemukan obat jenis Camophen sebanyak 50 (lima puluh) butir dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut. Terdakwa mengakui obat tersebut miliknya yang dibeli di Pasar Cempaka Banjarmasin seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat Camopen per keeping atau 10 butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima rupiah) dengan keuntungan Rp. 4000 (empat ribu rupiah). Terdakwa mengaku telah menjual obat — obatan tersebut sejak 1 (satu) bulan yang lalu sebelum diamankan oleh polisi sector berangas dan sudah laku terjual sebanyak 30 (tiga puluh) box atau 3000 (tiga ribu) butir.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Adi Hidayat Apt Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan Iingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab. Batola yang saat itu saksi dan saksi Agil mendapatkan informasi dan masyarakat ada yang menjual Obat Camophen sehingga saksi melakukan penggeledahan ditemukan berupa 50 (lima puluh) butir dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut yang disimpan di dalam lemari tempat berjualan rokok;
Bahwa saksi dan rekan menanyakan kepada terdakwa mendapatkan darimana obat carnophen tersebut dan dijawab oleh terdakwa berasal dari Banjarmasin;
Bahwa sepengetahuan saksi dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa membeli carnophen sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat Carnopen per keeping atau 10 butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima rupiah) dengan keuntungan Rp. 4000 (empat ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan adalah benar obat Camophen milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlihan khusus atau memiliki ijin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdakwa hanya sekolah SMP (tamat);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
AGIL ERIYADI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 02 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak- tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab. Batola. Saat itu saksi dan saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang menjual Obat Carnophen sehingga saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Lalu ditemukan berupa 50 (lima puluh) butir dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut yang di simpan di dalam lemari tempat berjualan rokok.
Bahwa saksi dan rekan menanyakan kepada terdakwa mendapatkan darimana obat carnophen tersebut dan dijawab oleh terdakwa berasal dari Banjarmasin;
Bahwa sepengetahuan saksi, dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa membeli carnophen sebanyak 1 (satu) box is! 100 (seratus) butir seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat Camopen per keping atau 10 butir seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima rupiah) dengan keuntungan Rp. 4000 (empat ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan adalah benar obat Carnophen milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlihan khusus atau memiliki ijin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdakwa hanya sekolah SMP (tamat);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITO, sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, obat tradisional, kosmetik, rontgen dan perbekalan kesehatan;
Bahwa Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K didalamnya produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. P0.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009;
Bahwa syarat — syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Bahwa obat yang tergolong obat bebas dan obat bebas terbatas hanya boleh diedarkan oleh toko obat dan apotek;
Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Dasar (SD) tamat, sehingga Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Jum'at tanggal 2 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab. Batola, Terdakwa telah kedapatan menjual obat carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 50 (lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut yang disimpan di dalam lemari tempat berjualan rokok;
Bahwa terdakwa membeli carnophen di daerah Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli carnophen sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat carnophen per keping atau 10 butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan tujuan akan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdakwa hanya sekolah SMP (tamat);
Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menjual Carnophen telah dilarang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir obat Carnopen; dan
Uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Jum'at tanggal 2 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab. Batola, Terdakwa telah kedapatan menjual obat carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 50 (lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut yang disimpan di dalam lemari tempat berjualan rokok;
Bahwa terdakwa membeli carnophen di daerah Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli carnophen sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat carnophen per keping atau 10 butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdakwa hanya sekolah SMP (tamat);
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menjual Carnophen telah dilarang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sabagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiaporang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “setiaporang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, Bahwa pada hari hari Jum'at tanggal 2 Januari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Desa Pulau Alalak RT 07 Kec. Alalak Kab. Batola, Terdakwa telah kedapatan menjual obat carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 50 (lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut yang disimpan di dalam lemari tempat berjualan rokok. Terdakwa membeli carnophen tersebut di daerah Banjarmasin. Terdakwa membeli carnophen sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bungkus dengan isi 10 keping atau 100 (seratus). Terdakwa menjual obat carnophen per keping atau 10 butir seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdakwa hanya sekolah SMP (tamat). Terdakwa mengetahui bahwa menjual Carnophen telah dilarang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir obat Carnopen.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Merupakan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa INSAN GERHANA Bin ISMAIL HARUN BADRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir obat Carnopen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk di negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan MUHAMMAD IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MALTER S. SIRAIT, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa tersebut dengan didampingi penasehat hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MALTER S. SIRAIT, S.H.