496/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOYO Bin SAMIRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Yoyo Bin Samiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK; - 1 (satu) buah mata stick rajuk; - 1 (satu) unit win; - 1 (satu) unit Robin; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor496/Pid.Sus/2015/PN Sgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : YOYO Bin SAMIRAN;
Tempat lahir : Belinyu;
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 17 April 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 22 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 30 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 24 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 496/Pid.Sus/2015/PN Sgl tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOYO Bin SAMIRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOYO Bin SAMIRAN dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam lembaga pemasyarakatan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK;
1 (satu) unit 1 (satu) buah mata stick rajuk;
1 (satu) unit win;
1 (satu) unit Robin
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000,-00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa Terdakwa YOYO Bin SAMIRAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Samsul Arifin, Sutarwin, Jumadi, dan Moli (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di kawasan kolong tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, yang dilakukan dengan cara sebagai berkut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 08.00 Wib saksi GRAHA YUDHA H Bin P. HUTABARAT dan saksi AKHMAD ARTOYO ARBAL Bin SUPRIBADI yang merupakan anggota Polsek Riau Silip mengecek informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan pasir timah TI (Tambang Inkonvensional) tanpa izin jenis rajuk di kawasan kolong tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka kemudian pada pukul 11.00 saksi GRAHA YUDHA H Bin P. HUTABARAT dan saksi AKHMAD ARTOYO ARBAL Bin SUPRIBADI tiba di lokasi dan melihat pelaku penambangan pasir timah TI (Tambang Inkonvensional) tanpa izin jenis rajuk sedang beroperasi di daerah tersebut kemudian saksi GRAHA YUDHA H Bin P. HUTABARAT dan saksi AKHMAD ARTOYO ARBAL Bin SUPRIBADI melakukan penghentian kepada seluruh penambang pasir timah namun sebagian besar penambang melarikan diri dan hanya berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah setelah itu ditanyakan apakah Terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan aktivitas penambangan lalu dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada” lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Riau Silip untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Bahwa TI (Tambang Inkonvensional) jenis rajuk tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bersama-sama dengan 4 (empat) orang anak buah Terdakwa yaitu Samsul Arifin, Sutarwin, Jumadi, dan Moli yang pada saat penangkapan anak buah Terdakwa semua melarikan diri
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada anak buah Terdakwa yang bekerja melakukan penambangan pasir timah jenis rajuk sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilogram pasir timah yang dihasilkan dan Terdakwa bersama anak buahnya sudah bekerja di lokasi tersebut selama 5 (lima) hari dan Terdakwa mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa dan keempat anak buah Terdakwa merakit ponton TI (Tambang Inkonvensional) jenis rajuk di pinggir jalan atau di pinggir kolong Tumang kemudian setelah ponton selesai dirakit ponton tersebut diletakkan di kolong Tumang lalu Terdakwa dan anak buah Terdakwa yang lain mengisi peralatan menambang di atas ponton tersebut dan setelah semua peralatan siap Terdakwa dan anak buah Terdakwa mulai bekerja menambang pasir timah dan yang pertama dilakukan adalah Terdakwa dan anak buah Terdakwa yang lain menghidupkan mesin Robin untuk menyedot air yang kemudian langsung merajuk dengan menggunakan mata stick rajuk dan setelah dirasakan sampai di titik lapisan tanah paling bawah atau Kong kemudian Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menyedot atau menghisap pasir timah yang kemudian disaring di sakan dan setelah itu dicuci atau dipisahkan antara pasir dan biji timah;
Bahwa yang dimaksud dengan “yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” adalah usaha kegiatan yang bermaksud/bertujuan untuk memproduksi/memperoleh mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya tanpa dilengkapi dengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Oleh karena itu terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan)/IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dari pihak yang berwenang untuk melakukan aktifitas penambangan pasir timah TI (Tambang Inkonvensional) jenis rajuk.
Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh Terdakwa yang melakukan aktivitas penambangan TI (Tambang Inkonvensional) jenis rajuk di kawasan kolong tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka adalah mengakibatkan kerusakan jalan sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan raya.
Bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK;
1 (satu) unit 1 (satu) buah mata stick rajuk;
1 (satu) unit win;
1 (satu) unit Robin
Adalah milik Terdakwa dan merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Graha Yuda H Bin P. Hutabarat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan kolong tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka karena melakukan usaha penambangan timah tanpa izin;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik tambang;
Bahwa terdakwa ditangkap sendirian saat itu karena anak buah terdakwa pada berlarian pada saat dilakukan penangkapan;
Bahwa alat-alat yang yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG 7 PK, 1 (satu) unit win,1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit mesin robin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Akhmad Artoyo Arbal Bin Supribadi, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan kolong tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka karena melakukan usaha penambangan timah tanpa izin;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik tambang;
Bahwa terdakwa ditangkap sendirian saat itu karena anak buah terdakwa pada berlarian pada saat dilakukan penangkapan;
Bahwa alat-alat yang yang ditemukan oleh pihak Kepolisian saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG 7 PK, 1 (satu) unit win,1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit mesin robin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Feri Hardianto, S.T Als Fery Bin Muhammad Thamrin, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar yang dimaksud dengan “yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” adalah usaha kegiatan yang bermaksud/bertujuan untuk memproduksi/memperoleh mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya tanpa dilengkapi dengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas atau izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK);
Bahwa benar tindakan terdakwa adalah termasuk kegiatan penambangan;
Bahwa benar terdakwa tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan)/IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan kolong tumang yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka karena melakukan penambangan tanpa memiliki izin;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh terdakwa dan anak buah terdakwa untuk melakukan penambangan adalah 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK, 1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit win, 1 (satu) unit Robin;
Bahwa terdakwa baru 5 (lima) hari melakukan penambangan di kawasan kolong Tumang;
Bahwa dalam 1 (satu) hari pasir timah yang didapatkan adalah ± 8 kg (delapan kilogram);
Bahwa terdakwa memiliki 4 (empat) orang anak buah bernama Syamsul Arifin, Sutarwin, Jumadi dan Moli yang digaji sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perkilo;
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan adalah pertama-tama merakit ponton TI rajuk. Kemudian setelah ponton dirakit, ponton tersebut diletakkan di kolong Tumang yang kemudian terdakwa dan anak buah terdakwa mengisi peralatan menambang diatas ponton tersebut. Setelah peralatan siap semua, terdakwa dan anak buah terdakwa kemudian mulai bekerja menambang timah dengan cara pertama-tama terdakwa dan anak buah terdakwa menghidupkan mesin robin untuk menyedot air yang kemudian langsung merajuk dengan menggunakan mata stick rajuk. Setelah dirasakan telah sampai pada titik lapisan tanah paling bawah atau Kong kemudian terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menyedot atau menghisap pasir timah yang kemudian disaring di sakan dan setelah itu di cuci atau dipisahkan antara pasir dan biji timah;
Bahwa kemudian pasir timah dijual kepada kolektor (pembeli timah) seharga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa perharinya adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK;
1 (satu) buah mata stick rajuk;
1 (satu) unit win;
1 (satu) unit Robin;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan kolong Tumang yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka karena melakukan penambangan pasir timah tanpa memiliki izin;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh terdakwa dan anak buah terdakwa untuk melakukan penambangan adalah 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK, 1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit win, 1 (satu) unit Robin;
Bahwa terdakwa baru 5 (lima) hari melakukan penambangan di kawasan kolong Tumang tersebut;
Bahwa terdakwa memiliki 4 (empat) orang anak buah bernama Syamsul Arifin, Sutarwin, Jumadi dan Moli yang digaji sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) perkilo;
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan adalah pertama-tama merakit ponton TI rajuk. Kemudian setelah ponton dirakit, ponton tersebut diletakkan di kolong Tumang yang kemudian terdakwa dan anak buah terdakwa mengisi peralatan menambang diatas ponton tersebut. Setelah peralatan siap semua, terdakwa dan anak buah terdakwa kemudian mulai bekerja menambang timah dengan cara pertama-tama terdakwa dan anak buah terdakwa menghidupkan mesin robin untuk menyedot air yang kemudian langsung merajuk dengan menggunakan mata stick rajuk. Setelah dirasakan telah sampai pada titik lapisan tanah paling bawah atau Kong kemudian terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menyedot atau menghisap pasir timah yang kemudian disaring di sakan dan setelah itu di cuci atau dipisahkan antara pasir dan biji timah;
Bahwa dalam 1 (satu) hari pasir timah yang didapatkan adalah ± 8 kg (delapan kilogram);
Bahwa kemudian pasir timah dijual kepada kolektor (pembeli timah) seharga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa perharinya adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5).
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yoyo Bin Samiran diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5)
Menimbang, bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa untuk melakukan kegiatan usaha penambangan harus mempunyai izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila wilayah Izin Usaha Pertambangan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menteri apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk yaitu
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin usaha pertambangan menurut Pasal 36 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 terdiri atas:
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 09.30 Wib di kawasan kolong Tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian ditemukan alat-alat untuk melakukan penambangan yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK, 1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit win, 1 (satu) unit Robin;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan penambangan adalah pertama-tama merakit ponton TI rajuk. Kemudian setelah ponton dirakit, ponton tersebut diletakkan di kolong Tumang yang kemudian terdakwa dan anak buah terdakwa mengisi peralatan menambang diatas ponton tersebut. Setelah peralatan siap semua, terdakwa dan anak buah terdakwa kemudian mulai bekerja menambang timah dengan cara pertama-tama terdakwa dan anak buah terdakwa menghidupkan mesin robin untuk menyedot air yang kemudian langsung merajuk dengan menggunakan mata stick rajuk. Setelah dirasakan telah sampai pada titik lapisan tanah paling bawah atau Kong kemudian terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menyedot atau menghisap pasir timah yang kemudian disaring di sakan dan setelah itu di cuci atau dipisahkan antara pasir dan biji timah;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menjual pasir timah tersebut kepada kolektor timah seharga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) perkilogramnya;
Menimbang, bahwa saat ditanyakan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dalam melakukan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa adanya ijin usaha pertambangan. Oleh karena itu unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Adapun “orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Jadi, turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”; (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1993 hal. 73).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa orang yang melakukan penambangan di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) rajuk di kolong Tumang di dekat hutan bakau yang berjarak ± 15 meter dari jalan raya Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 09.30 WIB tersebut adalah Terdakwa bersama-sama dengan 4 (empat) orang anak buah terdakwa yaitu Samsul Arifin, Sutarwin, Jumadi dan Moli dan pada saat penangkapan 4 (empat) orang anak buah terdakwa tersebut melarikan diri;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimabangan diatas unsur ke-3 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK, 1 (satu) buah mata stick rajuk, 1 (satu) unit win, 1 (satu) unit Robin yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan ilegal mining;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Yoyo Bin Samiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk DONFENG TI 7 PK;
1 (satu) buah mata stick rajuk;
1 (satu) unit win;
1 (satu) unit Robin;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, oleh Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H., dan Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erwin Marantika, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Muhammad Rony, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong, S.H. Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H.
Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Erwin Marantika, S.H.