98/PID.SUS/2015/PN.RTG
Putusan PN RUTENG Nomor 98/PID.SUS/2015/PN.RTG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADRIANUS JEMARU alias SANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus/2015/PN.Rtg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ADRIANUS JEMARU alias SANTO ;
Tempat lahir : Manggarai ;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 17 Pebruari 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Benteng, Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai ;
A g a m a : Katholik ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Ruteng berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menyampaikan akan hak-haknya tentang hal itu ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, tanggal 20 Oktober 2015, Nomor 98/Pen.Pid/2015/PN.Rtg., Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, tanggal 20 Oktober 2015, Nomor 98/Pen.Pid/2015/PN.Rtg, Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan telah pula memperhatikan dan menilai alat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 yang pada pokok mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU. No.35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU.No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan keringanan dalam menjatuhkan putusan, dikarenakan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-42/RTENG/EP.3/10/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, sebagai berikut :
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar jam 00.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2015 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di tempat pesta, tepatnya di halaman rumah Bapak ELIAS yang terletak di Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yakni saksi korban ROBERTUS HARDI (berumur 17 tahun, lahir tanggal 12 Agustus 1998 berdasarkan Kutipan Akte kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO maupun saksi korban ROBERTUS HARDI menghadiri pesta sekolah saudara ROFIN, di halaman rumah Bapak ELIAS yang terletak di Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai. Bahwa ketika itu saksi korban ROBERTUS HARDI sedang duduk bersama dengan saksi KATARINA FITRI MULYATI SURYA, tiba-tiba dari arah sebelah kiri dengan jarak ± 3 (tiga) meter, dimana terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO berada yang saat itu terlihat mabuk karena minuman keras, mengangkat sebuah kursi plastik warna biru lalu melemparkannya ke arah tubuh saksi korban ROBERTUS HARDI mengenai bagian tengkuk. Setelah itu terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO langsung lari, sedangkan saksi korban ROBERTUS HARDI merintih kesakitan hingga tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Bahwa perbuatan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO tersebut disaksikan oleh para tamu pesta, antara lain saksi KATARINA FITRI MULYATI SURYA, saksi MARIA FIFIN NDA ISA, saksi VIKTORIANUS SAFIO.
----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, saksi korban ROBERTUS HARDI menderita luka lecet berwarna merah kecoklatan pada bagian tengkuk belakang tepat satu centi meter dari tengah garis kepala dan satu centi meter dari ujung rambut yang diduga oleh trauma benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum No. 001.7/96/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 dari RSUD Ruteng, yang dibuat oleh dr. Isnawati.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar jam 00.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2015 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di tempat pesta tepatnya di halaman rumah Bapak Elias yang terletak di Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ROBERTUS HARDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO maupun saksi korban ROBERTUS HARDI menghadiri pesta sekolah saudara ROFIN, di halaman rumah Bapak ELIAS yang terletak di Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai. Bahwa ketika itu saksi korban ROBERTUS HARDI sedang duduk bersama dengan saksi KATARINA FITRI MULYATI SURYA, tiba-tiba dari arah sebelah kiri dengan jarak ± 3 (tiga) meter, dimana terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO berada yang saat itu terlihat mabuk karena minuman keras, mengangkat sebuah kursi plastik warna biru lalu melemparkannya ke arah tubuh saksi korban ROBERTUS HARDI mengenai bagian tengkuk. Setelah itu terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO langsung lari, sedangkan saksi korban ROBERTUS HARDI merintih kesakitan hingga tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Bahwa perbuatan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO tersebut disaksikan oleh para tamu pesta, antara lain saksi KATARINA FITRI MULYATI SURYA, saksi MARIA FIFIN NDA ISA, saksi VIKTORIANUS SAFIO.
----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, saksi korban ROBERTUS HARDI menderita luka lecet berwarna merah kecoklatan pada bagian tengkuk belakang tepat satu centi meter dari tengah garis kepala dan satu centi meter dari ujung rambut yang diduga oleh trauma benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum No. 001.7/96/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 dari RSUD Ruteng, yang dibuat oleh dr. Isnawati.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut :
Saksi ROBERTUS HADI alias ROBERT, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus pemukulan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh terdakwa ADRIANUS JEMARU ;
Bahwa waktu kejadiannya, yaitu pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar pukul 24.00 Wita di tempat pesta, tepatnya di halaman rumah Bapak ELIAS yang terletak di Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tinggal satu kampung, namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi menghadiri pesta sekolah keluarga yang bernama ROFIN, saksi duduk bersama saudari KATARINA FITRI MULYANI SURYA ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri saksi dengan cara melempar saksi menggunakan kursi plastik warna biru dari arah sebelah kiri dengan jarak ± 3 (tiga) meter yang mengenai bagian tengkuk saksi hingga saksi merasa kesakitan dan mengalami luka lecet, selanjutnya saksi tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari ;
Bahwa pada saat kejadian, ada teman-teman saksi yang melihat, yaitu saudari KATARINA FITRI MULYANI SURYA, saksi MARIA FIFIN NDA ISA dan saksi VIKTORIANUS SAFIO ;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan dan pada saat itu masih ada banyak orang yang berada di tempat kejadian tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi tidak pernah terlibat masalah dengan terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa melemparkan kursi ke arah saksi, terdakwa langsung melarikan diri ;
Bahwa saksi lahir di Benteng, pada tanggal 12 Agustus 1998 dan pada saat kejadian, usia saksi ± 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan ;
Bahwa permasalahan tersebut belum diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Saksi MARIA FIFIN NDA ISA alias FIFIN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan kasus pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Robertus Hadi yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar pukul 24.00 Wita, di Benteng, Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai ;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi korban ROBERTUS HARDI dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa ADRIANUS JEMARU ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di kemah pesta dan sedang joget bersama teman-teman saksi ;
Bahwa saksi korban juga mengikuti pesta, akan tetapi saksi korban tidak ikut joget, namun saksi korban duduk dengan saudari FITRI ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut, dimana terdakwa mengambil kursi, lalu melemparkan kursi tersebut ke arah saksi korban dan saksi melihatnya dengan jelas, dengan jaraknya ± 3 (tiga) meter dan mengenai tengkuk saksi korban ;
Bahwa pada saat terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban, saksi korban tidak melakukan perlawanan yang selanjutnya saksi korban pulang ke rumah yang diantar oleh saksi TORI ;
Bahwa ketika itu saksi dan saksi TORI sedang joget, tiba-tiba terdakwa mengambil kursi plastik dan melemparkan kursi plastik tersebut ke arah saksi korban yang mengenai tengkuk saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu alasan apa terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban ;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar telah melakukan pelemparan kursi plastik terhadap saksi korban ;
Saksi VIKTORIANUS SAFIO alias TORI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Robertus Hadi yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar pukul 24.00 Wita, di Benteng, tepatnya di dalam kemah tempat pesta sekolah dari keluarga saksi ;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi korban ROBERTUS HARDI yang merupakan adik sepupu kandung saksi sendiri, sedangkan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa ADRIANUS JEMARU yang saksi kenal, karena tinggal sekampung dengan saksi, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga antara saksi dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian saksi, sedang bersama saksi FIFIN di dalam kemah tempat pesta sekolah dari salah satu keluarga saksi di Benteng ;
Bahwa pada saat saksi sedang joget bersama saksi FIFIN, saksi korban ROBERT dan saudari FITRI sedang duduk bersama di dalam kemah tempat pesta, kemudian terdakwa datang dalam keadaan mabuk dan langsung melemparkan kursi plastik yang berwarna biru ke arah saksi korban ROBERT dan mengenai tengkuk saksi korban ROBERT ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut dan saksi langsung membawa saksi korban ROBERT keluar dari kemah, lalu saksi dan saudari FITRI langsung mengantar saksi korban ROBERT kembali kerumahnya ;
Bahwa pada saat terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban, saksi korban tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa sebelumnya tidak pernah ada masalah ;
Bahwa yang menolong saksi korban pada saat itu adalah saksi sendiri dan saksi korban mengalami luka pada bagian tengkuk ;
Bahwa setelah dianiaya, saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya ;
Bahwa masalah ini belum pernah diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa ketika terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban, terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum et Repertum yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar telah melakukan pelemparan kursi plastik terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan akan hak-haknya tentang itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti, berupa :
1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 4510/474.1/TL/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang isinya menerangkan bahwa di Benteng, pada tanggal 12 Agustus 1998, telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama ROBERTUS HADI, anak keempat dari suami isteri ROMANUS SEHADUN dan YULIANA JELUN ;
Surat Visum et Repertum, Nomor 001.7/96/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh dr. ISNAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah diperiksa seorang korban, umur 17 tahun dengan keadaan sadar, pada korban ditemukan : terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan pada bagian tengkuk belakang tepat satu centi meter dari tengah garis kepala dan satu centi meter dari ujung rambut yang diduga oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban ROBERTUS HARDI dan masih memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, terdakwa ikut pesta sekolah di Benteng, Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai sampai acara bebas pagi hari terdakwa dan teman-temannya joget. Sebelum acara bebas tersebut, terdakwa dan teman-temannya ada meminum minuman keras, berupa moke putih sebanyak 1 (satu) jerigen yang berisi 5 (lima) liter, setelah itu terdakwa dan teman-temannya lanjut melanjutkan jogetnya ;
Bahwa sekitar pukul 04.30 Wita, saudara dari terdakwa yang bernama FRUMENSIUS JERAME yang biasa dipanggil FRUMEN memanggil terdakwa dan berkata “SANTO, kau pulang sudah” terdakwapun berkata “ada apa?”, FRUMEN menjawab “ai, kau punya rumah hancur semua”, terdakwa bertanya kepada FRUMEN “hancur kenapa?” FRUMEN menjawab “nanti di rumah baru kau tau masalahnya itu apa” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah bersama dengan FRUMEN, sesampainya di rumah, terdakwa bertanya kepada isterinya “kenapa ini rumah hancur begini? dan isteri terdakwa menjawab “ada 2 (dua) orang datang di rumah mereka ketuk pintu dan mereka bilang mana SANTO?, lalu isteri terdakwa berkata “SANTO tidak ada di sini, SANTO ada di tempat pesta”, akan tetapi kedua orang tersebut memaksa untuk masuk ke dalam rumah ;
Bahwa menurut cerita isteri terdakwa kepada terdakwa, kedua orang tersebut menggunakan kayu pagar untuk mendorong pintu, setelah pintu terbuka kedua orang tersebut masuk dan berkata kepada isteri terdakwa “kalau SANTO tidak ada di sini pasti kau yang sembunyikan itu SANTO”, kemudian isteri terdakwa berkata “kalau kamu tidak percaya, kamu cek sendiri”, selanjutnya kedua orang tersebut mengecek semua kamar, karena tidak bertemu dengan terdakwa di rumah, akhirnya kedua orang tersebut pulang, akan tetapi sebelum pulang, kedua orang tersebut berkata “kami tunggu sampai kapan SANTO pulang” ;
bahwa kedua orang tersebut ternyata om dari saksi korban ROBERTUS HARDI yang tidak terima kalau saksi korban telah dianiaya yang akhirnya terdakwa pergi ke rumah saksi korban ROBERTUS HARDI sekitar pukul 05.30 Wita ;
bahwa sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa bertemu dengan Bapaknya saksi korban, kemudian Bapak dari saksi korban mengatakan “kau makan sudah kau punya adik ini” dan terdakwa menjawab “ai makan apa Bapa, masalahnya apa?”, lalu bapak dari saksi korban mengatakan “ini, kau pukul ROBERT tadi malam pakai kursi”, lalu terdakwa berkata “tidak ada Bapak” dan Bapak saksi korban berkata “ada yang melihat kalau kau tadi malam pukul ROBERT pakai kursi”, kemudian terdakwa bilang “coba panggil itu saksi yang lihat kalau saya yang pukul ROBERT” ;
bahwa terdakwa menunggu sampe sekitar 1(satu) jam, tidak lama kemudian KANIS datang dan terdakwa langsung bertanya kepada KANIS “KANIS, mana sudah itu saksi” dan KANIS menjawab “ade saya tanya saksi tadi, ternyata orang lain yang pukul, bukan kau yang pukul, kalau betul-betul bukan kau yang pukul ROBERT, kau pulang sekarang dari ini rumah” ;
bahwa dari situ terdakwa mengetahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 07 Juli 2015 di dalam tenda pesta ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan alat bukti surat, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar pukul 24.00 Wita, di Benteng, Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menggunakan kursi plastik berwarna biru, yang dilemparkan ke arah saksi korban dari jarak ± 3 (tiga) meter yang mengenai tengkuk saksi korban ;
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi korban ROBERTUS HARDI dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa ADRIANUS JEMARU ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi korban bersama dengan saksi-saksi lainnya sedang berada di kemah pesta, dimana saksi korban duduk dengan saudari FITRI ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban, saksi korban tidak melakukan perlawanan yang selanjutnya saksi korban pulang ke rumah yang diantar oleh saksi TORI ;
Bahwa benar baik saksi korban maupun saksi-saksi yang lainnya tidak mengetahui alasan apa terdakwa melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban ;
Bahwa benar berdasarkan 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 4510/474.1/TL/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang isinya menerangkan bahwa di Benteng, pada tanggal 12 Agustus 1998, telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama ROBERTUS HADI, anak keempat dari suami isteri ROMANUS SEHADUN dan YULIANA JELUN, ternyata bahwa saksi korban pada saat kejadian berusia ± 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor 001.7/96/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh dr. ISNAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah diperiksa seorang korban, umur 17 tahun dengan keadaan sadar, pada korban ditemukan : terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan pada bagian tengkuk belakang tepat satu centi meter dari tengah garis kepala dan satu centi meter dari ujung rambut yang diduga oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis memilih Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah ADRIANUS JEMARU alias SANTO yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“ ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak disebutkan “kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, sekitar pukul 24.00 Wita, di Benteng, Desa Urang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menggunakan kursi plastik berwarna biru, yang dilemparkan ke arah saksi korban dari jarak ± 3 (tiga) meter yang mengenai tengkuk saksi korban, hal mana pada saat kejadian saksi korban bersama dengan saksi-saksi lainnya sedang berada di kemah pesta, dimana saksi korban duduk dengan saudari FITRI, kemudian secara tiba-tiba datang terdakwa dan melemparkan kursi plastik ke arah saksi korban, akan tetapi saksi korban ketika itu tidak melakukan perlawanan yang selanjutnya saksi korban pulang ke rumah yang diantar oleh saksi TORI ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan memar pada anggota tubuhnya, hal ini dibuktikan dengan Surat Visum et Repertum, Nomor 001.7/96/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh dr. ISNAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah diperiksa seorang korban, umur 17 tahun dengan keadaan sadar, pada korban ditemukan : terdapat luka lecet berwarna merah kecoklatan pada bagian tengkuk belakang tepat satu centi meter dari tengah garis kepala dan satu centi meter dari ujung rambut yang diduga oleh trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah saksi korban ROBERTUS HARDI masih tergolong anak ?
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 4510/474.1/TL/2010, tanggal 7 Oktober 2010 yang isinya menerangkan bahwa di Benteng, pada tanggal 12 Agustus 1998, telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama ROBERTUS HADI, anak keempat dari suami isteri ROMANUS SEHADUN dan YULIANA JELUN, ternyata bahwa saksi korban pada saat kejadian masih berusia ± 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi korban ROBERTUS HADI adalah masih tergolong “anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan di dalam Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum tersebut, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang bahwa pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi umum dan prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma secara psikis bagi saksi korban ROBERTUS HADI ;
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras ;
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasakan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Ruteng, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Mengingat ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADRIANUS JEMARU alias SANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015, oleh kami ARIEF MAHARDIKA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, NASUTION, SH. dan PUTU GDE N. A. PARTHA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JELEHA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, dihadiri oleh ROMUALDUS M. DJEHABUT, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng yang dihadiri pula oleh terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
N A S U T I O N, SH. ARIEF MAHARDIKA, SH.
2.PUTU GDE N. A. PARTHA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
J E L E H A.