274/Pid.B/LH/2018/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 274/Pid.B/LH/2018/PN Sgm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H.ABD. AZIS, Terdakwa II. TATO bin HARU dan Terdakwa III. NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I. MUH.. MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H.ABD. AZIS, Terdakwa II. TATO bin HARU dan Terdakwa III. NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE, oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan para Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara; Memulihkan nama baik dan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; Menyatakan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) batang daun bawang/ prei; 5 (lima) batang pohon kayu rimba campuran; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah spanduk/ baliho; Dikembalikan kepada : Terdakwa I. Muh Natsir Dg. Joa bin Abd Azis; 6. Membebankan biaya kepada Negara sebesar nihil :
P U T U S A N
NOMOR 274/ Pid.B/ 2018/ PN Sgm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara terdakwa :
I. Nama Lengkap : MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H. ABD. AZIS;
Tempat Lahir : Pangkep;
Umur / Tanggal Lahir : 68 tahun/05 Oktober 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Nuri Baru Lr. 312/07 Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
II. Nama Lengkap : TATO bin HARU;
Tempat Lahir : Gowa;
Umur / Tanggal Lahir : 57 tahun/05 Agustus 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Abd. Dg. Sirua Lr. 8 No. 10 Kel. Masale Kec.Panakukang Kota Makassar;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS;
III. Nama Lengkap : NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE;
Tempat Lahir : Gowa;
Umur / Tanggal Lahir : 59 tahun/28 Februari 1959 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Daeng Tata III No. 48 Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS;
Para Terdakwa telah berada dalam tahanan berdasarkan penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 13 February 2018 sampai dengan tanggal 04 Maret 2018;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Maret 2018 s/d tanggal 13 April 2018 ;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 april 2018 sampai dengan tanggal 13 Mei 2018;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 05 Juni 2018 s/d tanggal 04 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 05 Juli 2018 s/d tanggal tanggal 02 September 2018 ;
Dipersidangan terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama RIDWAN SALEH, SH. dan ABDUL RAHMAN, SH, Advokat/Pengacara pada POS HUKUM BANTUAN INDONESIA SULSEL yang berkantor di Boulevard Makassar Jalan Toa Daeng III No. 14 RT.003 RW.004 Desa Batua Kec. Manggala Kota Makassar HP. 0852 4224 2331, 08152 3044 3448 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2018;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat penetapan Plh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 06 Juni 2018 Nomor : 274/Pid.B/2018/PN.Sgm. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 06 Juni 2018 Nomor : 274/Pid.B/2018/PN.Sgm. tentang penunjukkan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 274/Pid.B/2018/PN.Sgm tanggal 06 Juni 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I MUH. NATSIR AZIS SS DG JOA BIN H. ABD. AZIS, terdakwa II TATO BIN HARU dan terdakwa III NURBANI Alias KARAENG SAKKING BINTI PALELE bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama, menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah' sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUH. NATSIR AZIS SS DG JOA BIN H. ABD. AZIS, terdakwa II TATO BIN HARU dan terdakwa III NURBANI Alias KARAENG SAKKING BINTI PALELE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan.
Denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) rupiah Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) batang daun bawang/prei;
5 (lima) batang pohon kayu rimba campuran;
1 (satu) buah spanduk/baliho;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar dan membaca pembelaan Penasehat Hukum Para terdakwa secara tulisan dalam persidangan yang pada pokoknya memohon membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Para Terdakwa di putus dengan seringan-ringannya dengan pertimbangan;
1. Terdakwa adalah tulang punggung nafkah keluarganya;
2. Terdakwa belum pernah di hukum;
3. terdakwa selama pemeriksaan pengadilan telah berlaku sopan, jujur dan mengakui kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaannya sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang bernama :
Saksi ASWAR BIN AMIRUDDIN;
Bahwa saksi adalah seorang anggota Polri
Bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2017 bertempat di kawasan hutan Dusun Langkowa Desa Tonasa Kecamatan Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa awalnya saksi yang membuat laporan polisi pembalakan hutan dengan melaporkan 2 (dua) orang nama yaitu Ansar bin Naru dan Hendra bin Lakande dan menurut 2 (dua) orang tersebut, mereka berani masuk dalam kawasan hutan karena telah di suruh oleh para Terdakwa;
Bahwa saksi terakhir ke kawasan hutan Langkowa 5 (lima) bulan yang lalu;
Bahwa saksi pertama kali berkunjung ke kawasan hutan bersama dengan pemerintah setempat dan Kepala Dusun Langkowa;
Bahwa saksi saat mendatangi kawasan hutan, saksi tidak melihat adanya kegiatan dalam hutan tetapi saksi melihat banyak pohon yang telah di tebang;
Bahwa saksi tidak melihat Para Terdakwa dalam kawasan hutan melakukan penebangan pohon;
Saksi SAPIR JUMA:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun L angkowa;
Bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2017 bertempat di kawasan hutan Dusun Langkowa Desa Tonasa Kecamatan Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa setahu saksi lokasi kawasan hutan tersebut merupakan penyuplai air dan merupakan milik Negara;
Bahwa saksi tidak pernah melihat orang menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut, saksi hanya mendengar informasi dari warga bahwa Ansar menebang pohon dalam kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan bertemu dengan para Terdakwa, saksi hanya pernah berbicara lewat telpon degan Terdakwa III yang mengatakan bahwa lokasi yang ada di Langkowa adalah milik Ansar bin Naru;
Bahwa saksi pernah ke lokasi sehubungan dengan mendampingi masyarakat karena terjadi debat dengan Ansar mengenai penyerobotan yang dilakukan Ansar bin Naru;
Bahwa saksi pernah melihat ada spanduk yang bertuliskan kerjasama kelompok tani dengan LSM Lipan;
3. Saksi Arsyad bin Arifuddin;
Bahwa saksi adalah seorang anggota Polri;
Bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2017 bertempat di kawasan hutan Dusun Langkowa Desa Tonasa Kecamatan Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa telah terjadi pembalakan hutan dalam kawasan hutan produksi terbatas yang terdapat di Dusun Langkowa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa melakukan penebangan dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di Kantor Polsek, sedangkan dengan Terdakwa III bertemu di jalan poros Langkowa;
Bahwa saksi mendapat informasi dari warga yang bernama Dg. Tawang, jika Terdakwa III yang mempunyai lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa III pernah datang ke lokasi kawasan hutan untuk mencari lokasi pembibitan tetapi tidak dapat menunjukkan surat tugas, karena Terdakwa III merupakan PNS dari Dinas Kehutanan Propinsi;
Bahwa saksi melihat ada spanduk yang bertuliskan kerjasama Kelompok Tani dengan LSM Lipan di salah satu lokasi kawasan hutan tersebut;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa III saat saksi menerima telpon dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi penebangan kayu dalam kawasan hutan, sehingga saksi kesana dan melihat Tawang mengurus kayu yang sudah ditebang untuk fasilitas seperti masjid tak lama saksi bertemu dengan Terdakwa III yang memakai pakaian dinas kehutanan, setelah berdebat Terdakwa III menelpon Terdakwa I dan menyerahkan telepon kepada saksi dengan membahas mengenai masalah tenda;
4. Saksi Ansar bin Naru;
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa sejak bulan Juni 2017;
Bahwa terdapat kawasan hutan di Dusun Langkowa Kab. Gowa;
Bahwa saksi pernah masuk ke dalam kawasan hutan Langkowa untuk menanam pohon kayu;
Bahwa saksi tidak pernah di suruh oleh Para Terdakwa untuk masuk dalam kawasan hutan karena sejak dahulu orang tua saksi menanam pohon dalam kawasan huta tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat spanduk milik LSM Lipan dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah melakukan penyuluhan, Terdakwa III hanya memberikan contoh menanam yang baik pada tanggal 17 Agustus 2018;
Bahwa saksi masuk kedalam kawasan hutan untuk menanam pohon kopi, bambu dll atas izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa saksi melihat ada tenda dalam kwasan hutan tetapi saksi tidak tehu siapa pemiliknya;
Bahwa saksi pernah melihat Para Terdakwa di pinggir jalan untuk mengajari masyarakat cara menanam yang baik;
Bahwa Para Terdakwa yang memberi contoh, saksi yang menanam pohon;
Bahwa sepengetahuan saksi ada ijin untuk menanam dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa terdapat Kelompok tani saat upacara symbol penanaman pohon;
Bahwa saksi pernah memasang spanduk yang bertuliskan Kerjasama Kelompok Tani dengan LSM Lipan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada kerjasama LSM Lipan dengan Dinas Kehutanan Propinsi;
Bahwa saksi pernah meminta dukungan kepada LSM Lipan untuk di bina;
Bahwa saksi telah di jatuhi pidana sehubungan dengan penebangan dalam kawasan hutan;
5. Saksi Ir. M. Ali bin Dikku;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa saksi merupakan binaan LSM Lipan sejak tahun 2017;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa III menyampaikan cara penanaman yang baik yang di hadiri oleh sekitar 100 orang;
Bahwa saat itu hanya memberi petunjuk cara menanam kayu misalnya pohon kayu putih, kayu mahoni dll;
Bahwa Terdakwa I selaku ketua LSM hadir saat itu;
Bahwa saksi sudah lama masuk ke dalam kawasan hutan;
Bahwa saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengetahui spanduk dari LSM Lipan;
Bahwa saksi telah selesai menjalani pidana dalam perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan Langkowa;
6. Saksi Ir. Amri Kamaya, MM bin Kamaya (Ahli);
Bahwa saksi sebagai ahli dalam perkara ini;
Bahwa ahli telah bekerja selama 27 tahun di Dinas Kehutanan;
Bahwa sekarang jabatan ahli sebagai Kepala Bidang di Bidang Kehutanan Kab. Bantaeng;
Bahwa saat kejadian jabatan ahli sebagai staf seksi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan bidang tata hutan dan pemanfaatan hutan;
Bahwa tugas ahli antara lain bagian yang menelaah izin pemanfaatan hutan;
Bahwa dibenarkan seorang penyuluh bekerjasama dengan LSM sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan PP3 tahun 2004;
Bahwa dibenarkan LSM membuat kelompok tani jika bekerjasama dengan Dinas Kehutanan;
Bahwa dapat dilakukan penanaman dalam kawasan hutan sepanjang ada izin dari Kementrian sesuai peraturan ;
Bahwa dibenarkan dilakukan penebangan sepanjang ada izin;
Bahwa saksi pernah mendengar ada penebangan dalam kawasan hutan Langkowa sekitar November tahun 2016 dan sepengetahuan saksi tidak ada izin;
Bahwa penyuluh kehutanan Prop. SulSel dapat melakukan penyuluhan di wilayah Kab. Gowa bila ada penempatan atau surat tugas;
Bahwa yang dapat melakukan pengajuan permohonn izin pemanfaatan hutan adalah kelompok tani atau pemerintah;
Bahwa prosedur pengajuan melampirkan peta untuk di menelaah kawasan atau lokasi agar sesuai dengan fungsinya
Bahwa ahli tidak pernah menerima permohonan izin terkait dengan Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa di dakwa melakukan perbuatan mengordinir orang masuk dalam kawasan hutan di bolehkan sepanjang sebagai penyuluh dan penguatan dalam hal kelompok tani ;
Bahwa menanam dalam kawasan hutan di bolehkan asal mendapat izin, yang tidak boleh adalah melakukan penebangan dalam kawasan hutan;
Bahwa menanam untuk penyelamatan hutan di perbolehkan dan tidak perlu izin;
Bahwa ahli diperlihat surat
6. Saksi Wahyudi Akbar S. Hut bin Abdul Rasyid (ahli);
Bahwa ahli sebagai staf pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan;
Bahwa ahli sudah 10 tahun bekerja di Dinas Kehutanan
Bahwa tugas ahli adalah memmonitoring pengawasan hutan;
Bahwa ahli pernah ke lokasi Kawasan Hutan langkowa saat di panggil oleh penyidik Polsek untuk mengambil titik koordinat;
Bahwa ahli melihat kondisi kawasan hutan terdapat tanaman perkebunan dan bekas tebangan pohon;
Bahwa kategori hutan berdasarkan fungsinya yaitu hutan konservasi, htan lindung dan hutan produksi terbatas;
Bahwa kawasan hutan di Dusun Langkowa termasuk hutan produksi terbatas;
Bahwa kawasan hutan produksi terbatas dapat ditanami tanaman loka misalnya nenas
Bahwa kawasan hutan produksi terbatas tidak boleh di Tanami sayur mayor berdasarkan PP No. 83 tahun 2004;
7. Saksi Yusmaladewi S. Hut., MP binti Muhammad Yusuf (ahli);
Bahwa jabatan ahli sekarang adalah Kepala Seksi Di Dinas Kehutanan Kab. Pangkep;
Bahwa saat kejadian jabatan ahli sebagai Kepala Seksi Penyuluhan di Dinas KehutananPropinsi Sulsel di Makassar sejak 30 Januari 2017 sampai dengan 25 Maret 2018;
Bahwa tupoksi ahli adalah mebantu penyuluhan,menyusun rencana penyuluhan, memantau dan mengevaluasi penyuluhan;
Bahwa ahli pernah sekantor dengan Terdakwa III;
Bahwa seorang Peyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan SK Penugasan dari Kepala Dinas setempat;
Bahwa Terdakwa III seorang penyuluh kehutanan yang berdasarkan SK bertugas di Desa Manuju dan Desa Bilalang di Kab. Gowa;
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya permohonan oleh kelompok tani untuk penyuluhan di kawasan hutan Langkowa;
Bahwa ahli tidak pernah datang ke Kawasan Hutan Langkowa;
Bahwa tugas seorang penyuluh diantaranya adalah menyusun instrument, menganalisa wilayah tingkat desa, menyuluh, memfasilitasi kelompok seperti membantu mengkoordinir dan menyampaikan kemasyarakat, tokoh agama, tokoh pemerintah, membuat laporan bulanan;
Bahwa dibenarkan kerjasama antara LSM dengan Dinas Kehutanan sepanjang ada MoU;
Bahwa seorang penyuluh kehutanan wajib melaporkan kegiatannya;
Bahwa di bolehkan jika ada masyarakat secara perseorangan meminta seorang penyuluh kehutanan untuk mengajari cara menanam walaupun tanpa izin atau surat tugas;
7. Saksi Argo Judhiono, SP bin Sutrisno (ahli);
Bahwa ahli sebagai Koordinator Penyuluhan kehutanan Kab. Gowa di Dinas Kehutanan Propinsi SulSel;
Bahwa ahli kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa terdakwa III seorang Penyuuh Kehutanan yang bertugas di Desa Manuju Kab. Gowa;
Bahwa di bolehkan seorang penyuluh kehutanan yang di tugaskan di satu tempat dan diperintahkan pula melakukan penyuluhan di wilayah lain berdasarkan surat tugas;
Bahwa penyuluh kehutanan secara pribadi dapat/dibolehkan menunjukkan cara/tehnik penanaman;
bahwa dibolehkan Terdakwa III selaku penyuluh kehutanan dengan terdakwa I sebagai ketua LSM Lipan bekerjasama melakukan penyuluhan di hari libur dan tidak resmi;
bahwa dibolehkan jika sebatas memberikan penjelasan penanaman pohon dengan tidak mewakili instansi dan tidak membawa surat tugas;
bahwa di bolehkan seorang penyuluh kehutanan yang hanya datang berkunjung ataupun jalan-jalan ke lokasi kawasan hutan yang kemudian masyarakat meminta penjelasan cara penanaman yang baik;
bahwa belum ada surat izin yang terbit sehubungan pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas di Langkowa;
bahwa proses izin pengelolaan dari Menteri Kehutanan dengan waktu selama sekitar 2 (dua) tahun dan walaupun telah bermohon tetapi belum ada surat izin yang terbit maka belum diizinkan melakukan pengeloaan kawasan hutan;
8. Syam Risal (saksi ad charge);
bahwa Para Terdakwa di dakwa karena di tuduh melakukan pembalakan liar di Hutan Produksi Langkowa;
bahwa saksi tidak tahu menahu kapan waktunya;
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I karena saksi merupakan anggota dari LSM Lipan yang di pimpin oleh Terdakwa I;
bahwa Terdakwa II merupakan pegawai Dinas Kehutanan bagian Tata Batas Hutan dan Terdakwa III merupakan Pegawai Dinas Kehutanan sebagai Penyuluh Kehutanan;
bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa I dan Terdakwa III akan melakukan penghijauan di Hutan Produksi Terbatas Langkowa;
bahwa saksi pernah melihat Para Terdakwa masuk ke dalam hutan produksi terbatas Langkowa untuk melakukan penghijauan setelah Upacara 17 Agustus 2018;
bahwa setelah dilakukan upacara bendera kemudian dilanjutnya dengan penanaman pohon yang pertama-tama di lakukan oleh Terdakwa I kemudian disusul oleh masyarakat yang hadir;
bahwa saksi ikut melakukan penanaman pohon;
bahwa saksi tidak tahu darimana di peroleh bibit kayu yang di tanam;
bahwa tidak acara ceremony protocoler aturan penanaman pohon,masyarakat langsung menanam saja bibit pohon yang telah di sediakan;
bahwa Terdakwa III saat itu hanya membagi ilmunya mengenai cara menanam yang baik kepada masyarakat;
bahwa saksi tidak tahu apakah ada MoU antara LSM Lipan dengan Dinas Kehutanan;
9. Tony Iswandi (saksi ad charge);
bahwa saksi mengetahui mengenai penanaman pohon pada tanggal 17 Agustus 2018 setelah upacara bendera karena saksi ikut hadir;
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I karena sesama Ketua LSM;
bahwa awalnya saksi mengetahui adanya masyarakat yang mengeluhkan keadaan Hutan Produksi Terbatas;
bahwa masyarakat mengeluhkan karena di kampong sendiri tapi tidak bisa mengelolah hutan terbatas jadi saksi menyarankan untuk membentuk dulu komunitas tim LSM yang tujuannya bermanfaat asas masyarakat;
bahwa saksi di telpon oleh Terdakwa I di minta untuk ke Dusun Langkowa dalam rangka penanaman pohon dan sekaligus upacara, saksi jawab ebaiknya melapor dulu ke aparat setempat, awal bulan Agustus LSM Lipan menyurat ke Dinas Kehutanan dan saksi pernah melihat surat tersebut perihal penanaman pohon di Dusun Langkowa dengan surat tembusan kepada pihak kepolisian dan aparat desa dan dusun;
bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai apakah ada tanggapan dari surat tersebut, saksi hanya di perlihatkan oleh Terdakwa I mengenai surat balasan dari Bapedas dan saksi katakana hal tersebut sudah bagus karena sudah ada dukungan dari Dinas Kehutanan;
bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 saksi ke kawasan hutan di Dusun Langkowa, bermalam di rumah Ansar bin Naru, saksi menyampaikan bagaimana mencegah kerusakan hutan yang sudah sangat parah;
bahwa saat Upacara Bendera 17 Agustus 2018 Terdakwa II dan Terdakwa III juga hadir;
bahwa bibit tanaman pohon di peroleh dari swadaya dari LSM Lipan;
bahwa masyarakat yang hadir sekitar 60 orang;
bahwa msyarakat datang atas keinginan sendiri untuk melakukan penanaman pohon;
bahwa saat itu Terdakwa III menyampaikan bahwa jarak menanam dari satu pohon ke pohon lain adalah 5 (lima) meter;
bahwa saksi ikut melakukan penanaman pohon;
bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III datang dengan mengenakan pakaian biasa bukan pakaian dinas;
10. P.Manggong (saksi ad charge);
bahwa saksi adalah seorang petani yang tinggal di Dusun Langkowa;
bahwa saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa menebang pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas di Dusun Langkowa;
bahwa saksi pernah melihat masyarakat menanam pohon di dalam kawasan hutan produksi terbatas Langkowa;
bahwa saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa menanam pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas Langkowa;
bahwa jenis kayu yang di tanam oleh masyarakat adalah kayu putih,kayu colo dan kayu mahoni;
bahwa yang menyediakan bibit pohon adalah Dg. Linrung;
bahwa saksi mengetahui ada penanaman pohon dalam kawasan hutan setelah pulang dari Kantor Kecamatan sehabis Upacara Bendera 17 Agustus 2018;
bahwa masyarakat melakukan penanaman pohon dalam kawasan hutan karena hutan tersebut telah gundul;
---- Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut di atas telah termuat dalam berita acara persidangan dimana keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah;
----- Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa I MUH. NATSIR AZIS SS DG. JOA, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa I pernah datang ke kawasan hutan Langkowa bulan April 2017 bertempat di Kawasan Hutan Langkowa Kab. Gowa dalam rangka peninjauan lokasi hutan yang gundul;
Bahwa Terdakwa I mengetahui ada permasalahan di kawasan hutan Langkowa berdasarkan laporan masyarakat yang bernama Ansar bin Naru yang di terima langsung oleh Terdakwa I selaku Ketua LSM Lipan;
Bahwa Ansar Bin Naru dalam laporannya yang mengatakan bahwa di Dusun Langkowa telah bayak pohon yang terpotong dan gunung tandus;
Bahwa setelah menerima laporan masyarakat yaitu nsar bin Naru, Terdakwa I mendatangi Kepala Dinas Kehutanan Propinsi SulSel yang bernama Andi Sukri untuk meminta izin, hal tersebut baru disampaikan secara lisan, yang mana tanggapan Kepala Dinas untuk menyampaikan dan koordinasikan kondisi hutan kepada H. Amir selaku Kepala Bidang Kehutanan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I memulai mencangkan penghijauan penanaman pohon secara simbolis dan kegiatan upacara 17 Agustus;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I pernah memasukkan surat permohonan Izin ke Dishut Propinsi SulSel namun belum ada balasan;
Bahwa akhirnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan Terdakwa III melalui telepon;
Bahwa Terdakwa I juga menghubungi temannya yang bernama Toni Iswandi sesame LSM;
Bahwa setelah Upacara 17 Agustus 2017, kemudian Para Terdakwa menuju tempat penanaman pohon;
Bahwa sebanyak 500 bibit pohon yang telah masyarakat sumbangkan saat acara tersebut yang dihadiri oleh sekitar 50 orang;
Bahwa Terdakwa III hadir mengajarkan cara menanam pohon yaitu dengan cara membuka polbek lalu masukkan pohon kedalam tanah, dengan jarak 4 (empat) meter dari satu pohon ke pohon lainnya;
Bahwa Terdakwa II ikut hadir dan menyaksikan penanaman pohon;
Bahwa Terdakwa I yang pertama kali melakukan penanaman pohon di susul oleh Terdakwa lainnya yang kemudian di ikuti oleh masyarakat yang datang;
Bahwa terdapat kelompok tani yang awalnya hasil bentukan dari Ansar dan Ali yang kemudian meminta LSM Lipan untuk membina mereka;
Bahwa terdakwa I selaku Ketua LSM Lipan yang pernah melakukan pembinaan di Kabupaten Bulukumba yang tidak bermasalah;
Bahwa Terdakwa I berdasar Instruksi menteri Kehutanan untuk melakukan gerakan tanam pohon 25 pohon sehingga berinisiatif untuk menanam pohon yang merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab LSM Lipan untuk menghijaukan hutan gundul;
Keterangan Terdakwa II.
Bahwa Terdakwa II adalah staf pengelolaan DAS di Kantor Dinas Kehutanan Propinsi SulSel;
Bahwa Terdakwa II pernah datang ke kawasan hutan Langkowa bulan April 2017 bertempat di Kawasan Hutan Langkowa Kab. Gowa dalam rangka penanaman pohon;
Bahwa Terdakwa II sebelumnya mengikuti upacara dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 ;
Bahwa setelah upacara kemerdekaan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa III beserta dengan peserta upacara lainnya dan masyarakat menuju lokasi penanaman pohon yang terletak di kawasan hutan produksi terbatas Langkowa di Dusun Langkowa Desa Tonasa Kec. Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa setelah sampai di lokasi Terdakwa II melihat telah ada lubang dan bibit yang telah disediakan oleh masyarakat;
Bahwa penanaman pohon pertama dilakukan oleh Terdakwa I kemudian di susul oleh terdakwa II dan Terdakwa III serta masyarakat;
Bahwa Terdakwa II ikut hadir dalam acara penanaman pohon karena sebelumnya di hubungi oleh Terdakwa I dan adanya surat dari Bapedas yang mendukung penanaman pohon tersebut;
Bahwa Terdakwa II acara penanaman pohon atas dasar keinginan secara pribadi bukan kedinasan dan tidak memiliki surat tugas dalam rangka acara tersebut;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah memasang spanduk milik dari Terdakwa I selaku Ketua LSM Lipan;
Bahwa Terdakwa II tidak menyangka bahwa dengan menanam pohon di kawasa hutan telah menyebabkan Terdakwa II di penjara padahal jauh sebelumnya orang tua Terdakwa II telah ikut melakukan reboisasi dalam kawasan hutan dan mendapat penghargaan dari Presiden Soeharto pada zamannya;
TERDAKWA III;
Bahwa Terdakwa III adalah Penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan Propinsi SulSel;
Bahwa Terdakwa III pernah berkunjung ke kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Dusun Langkowa Desa Tonasa Kec. Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa Terdakwa III berkunjung pertama kali pada tanggal 22 Mei 2017 dan yang Kedua pada tanggal 17 Agustus 2017;
Bahwa kunjungan yang pertama, Terdakwa III masuk ke dalam kawasan hutan karena kebetulan lewat dan mendengar bunyi shenso, akhirnya Terdakwa III mendekati bunyi shenso dari dalam hutan dan mendapati seorang polisi,polisi tersebut melihat Terdakwa III dan bertolak pinggang dengan mengatakan” siapa yang mau larang saya, saya polisi”, lalu polisi tersebut menuju mobilnya dan memperlihatkan surat kesepakatan yang intinya bahwa balok dan papan untuk pembangunan masjid dan gereja;
Bahwa Terdakwa III tidak melaporkan kejadian penebangan pohon tersebut karena ada polisi hutan, Terdakwa III hanya menyampaikan kepada KepalaBidang Polisi Hutan;
Bahwa kunjungan kedua saat upacara hari kemerdekaan 17 Agustus 2017 di mana Terdakwa III sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa I untuk hadir dalam rangka upacara kemerdekaan di rangkaian dengan penanaman pohon dalam kawasan hutan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat teknik menanam yang baik;
Bahwa setelah di langsungkan upacara kemerdekaan di lanjutnya dengan penanaman pohon di dalam kawasan hutan Langkowa yang sebelumnya Terdakwa III menjelaskan cara menanam yang baik yaitu dengan sebelum menanam harus pasang ajir terlebih dahulu dan baca doa;
Bahwa Terdakwa III menjelaskan teknik menanam pohon tanpa memakai pengeras suara;
Bahwa selanjutnya masyarakat ikut menanam yang sebelumnya Terdakwa I melakukan penanaman pertama secara simbolis;
Bahwa Terdakwa III hadir dan ikut acara penanaman pohon karena adanya surat penyampaian dari Dinas Kehutanan dan Bappedas;
Bahwa Terdakwa III tidak pernah menyuruh orang lain atau masyarakat untuk masuk ke dalam kawasan hutan untuk menebang pohon atau menanam pohon karena jauh sebelumnya masyarakat sudah masuk menanam sayur dll;
----- Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 10 ( Sepuluh ) batang daun bawang/prei, 5 (lima) batang pohon kayu rimba campuran dan 1 (satu) buah spanduk/baliho;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa I adalah Ketua LSM Lipan;
Bahwa Terdakwa II adalah
Bahwa Terdakwa III adalah penyuluh kehutanan di Dinas Kehutanan Propinsi SulSel;
Bahwa sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 sekitar jam 11.00 wita bertempat di dalam Kawasan Hutan Langkowa di Dusun Langkowa Desa Tonasa Kec. Tombolo Pao Kab. Gowa;
Bahwa di dalam kawasan hutan produksi terbatas Langkowa telah terjadi kegiatan berupa penebangan pohon, penanaman pohon dan kegiatan penggunaan hutan tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa I selaku Ketua LSM Lipan di datangi oleh warga masyarakat yang bernama Ansar bin Naru yang melaporkan kondisi hutan di daerah Langkowa telah gundul karena adanya penebangan hutan;
Bahwa Terdakwa I kemudian menghubungi temannya sesama Ketua LSM saksi ad charge Tony Iswandi saling koordinasi mengenai keluhan masyarakat Langkowa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I berdasarkan atas laporan masyarakat bernama Ansar bin Naru datang ke Dinas Kehutanan Propinsi SulSel untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Andi Syukri memohon izin secara lisan;
Bahwa Terdakwa I sempat memasukkan surat permohonan izin ke Dinas Kehutanan Propinsi SulSel tetapi belum ada balasan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I membentuk kelompok tani yang anggotanya dari masyarakat Langkowa dan membuat spanduk;
Bahwa Terdakwa I yang kenal dengan Terdakwa II dan Terdakwa III yang merupakan pegawai di Dinas Kehutanan Propinsi SulSel kemudian menghubungi untuk sama-sama ikut dalam pencanangan penanaman pohon secara simbolis di dalam kawasan hutan;
Bahwa Terdakwa III berkunjung pertama kali pada tanggal 22 Mei 2017 dan yang Kedua pada tanggal 17 Agustus 2017;
Bahwa kunjungan yang pertama, Terdakwa III masuk ke dalam kawasan hutan karena kebetulan lewat dan mendengar bunyi shenso, akhirnya Terdakwa III mendekati bunyi shenso dari dalam hutan dan mendapati seorang polisi,polisi tersebut melihat Terdakwa III dan bertolak pinggang dengan mengatakan” siapa yang mau larang saya, saya polisi”, lalu polisi tersebut menuju mobilnya dan memperlihatkan surat kesepakatan yang intinya bahwa balok dan papan untuk pembangunan masjid dan gereja;
Bahwa Terdakwa III tidak melaporkan kejadian penebangan pohon tersebut karena ada polisi hutan, Terdakwa III hanya menyampaikan kepada KepalaBidang Polisi Hutan;
Bahwa kunjungan kedua saat upacara hari kemerdekaan 17 Agustus 2017 di mana Terdakwa III sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa I untuk hadir dalam rangka upacara kemerdekaan di rangkaian dengan penanaman pohon dalam kawasan hutan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat teknik menanam yang baik;
Bahwa Terdakwa II ikut hadir dalam acara penanaman pohon karena sebelumnya di hubungi oleh Terdakwa I dan adanya surat dari Bapedas yang mendukung penanaman pohon tersebut;
Bahwa Terdakwa II acara penanaman pohon atas dasar keinginan secara pribadi bukan kedinasan dan tidak memiliki surat tugas dalam rangka acara tersebut;
Bahwa sebelum acara penanaman pohon tanggal 17 Agustus 2017 Ansar bin Naru dan Ir. Ali Dikku telah masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas Langkowa;
Bahwa jauh sebelumnya masyarakat di Dusun Langkowa telah masuk menggunakan kawasan hutan produksi terbatas Langkowa;
----- Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan berdasarkan dakwaan tunggal yang melanggar ketentuan pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;
----- Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan eksepsi secara tertulis pada Senin tanggal 02 Juli 2018 dan Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis pada Kamis 05 Juli 2018;
----- Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 dengan amar sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili terdakwa;
Menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi pada pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
----- Menimbang, bahwa tindak pidana pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Orang perseorangan;
2. Dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan hutan secara tidak sah;
Menimbang unsur kesatu Orang perorangan pengertiannya adalah subyek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana jika semua unsur dalam tindak pidana ini terpenuhi atau disebut sebagai pelaku tindak pidana; Pelaku tindak pidana dalam UU No.: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan dibedakan antara pelaku orang perorangan atau korporasi;
Menimbang bahwa, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan
sebagai Para Terdakwa orang bernama : Terdakwa I MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H. ABD.AZIS, terdakwa II TATO bin HARU dan Terdakwa III NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE, Para Terdakwa yang mana atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut dibenarkan oleh Para Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan
terdakwa Majelis Hakim menemukan adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa sehingga diperoleh fakta hukum bahwa benar Para terdakwa adalah orang perorangan yang telah didakwa sebagai pelaku tindak pidana ini, Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
ad. 2 dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan hutan secara tidak sah
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif, bila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan dua teori kesengajaan yaitu :
1. Teori kehendak (wilstheorie)
Bahwa inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen).
2. Teori pengetahuan / membayangkan (voorstellingtheorie).
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya, teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank).
Bahwa dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan yaitu sebagai berikut:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus), dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
2. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn), dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan.
3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).
Menimbang, bahwa dengan sengaja terletak pada sikap bathin Para Terdakwa sendiri berarti para terdakwa menyadari menghendaki dan mengetahui terjadinya suatu perbuatan beserta akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, dengan demikian untuk dapat tidaknya membuktikan unsur sengaja maka tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya, sehingga untuk membuktikan unsur sengaja tidak bisa terlepas dari unsur perbuatan yang menyertainya yang akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang yang di maksud dengan menyuruh……..
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terorganisasi/mengorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan menggerakkan berdasarkan defenisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti menjadikan bergerak;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi sedangkan pengertian Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa I adalah Ketua LSM Lipan (Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara), Terdakwa II adalah staf pada Dinas Kehutanan Prop. SulSel sedangkan Terdakwa III adalah penyuluh kehutanan pada Dinas Kehutanan Prop. Sulsel;
Menimbang, Bahwa kejadiannya sekitar bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 sekitar jam 11.00 wita bertempat di dalam Kawasan Hutan Langkowa di Dusun Langkowa Desa Tonasa Kec. Tombolo Pao Kab. Gowa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ansar bin Naru menerangkan Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa sejak bulan Juni 2017,saksi pernah masuk ke dalam kawasan hutan Langkowa untuk menanam pohon kayu atas keinginan sendiri dan tidak pernah di suruh oleh Para Terdakwa untuk masuk dalam kawasan hutan karena sejak dahulu orang tua saksi menanam pohon dalam kawasan huta tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah melakukan penyuluhan, Terdakwa III hanya memberikan contoh menanam yang baik pada tanggal 17 Agustus 2018, saksi masuk kedalam kawasan hutan untuk menanam pohon kopi, bambu dll atas izin dari kepala desa setempat, saksi pernah melihat ada tenda dalam kawasan hutan tetapi saksi tidak tehu siapa pemiliknya, saksi pernah melihat Para Terdakwa di pinggir jalan untuk mengajari masyarakat cara menanam yang baik, Para Terdakwa yang memberi contoh, saksi yang menanam pohon,sepengetahuan saksi ada ijin untuk menanam dalam kawasan hutan tersebut, saksi pernah meminta dukungan kepada LSM Lipan untuk di bina,
Menimbang, bahwa saksi Aswar bin Amiruddin dan saksi Arsyad bin Arifuddin yang merupakan anggota kepolisian yang menerangkan bahwa awalnya saksi yang membuat laporan polisi pembalakan hutan dengan melaporkan 2 (dua) orang nama yaitu Ansar bin Naru dan Hendra bin Lakande dan menurut 2 (dua) orang tersebut, mereka berani masuk dalam kawasan hutan karena telah di suruh oleh para Terdakwa, saksi terakhir ke kawasan hutan Langkowa 5 (lima) bulan yang lalu, saksi pertama kali berkunjung ke kawasan hutan bersama dengan pemerintah setempat dan Kepala Dusun Langkowa, saksi saat mendatangi kawasan hutan, saksi tidak melihat adanya kegiatan dalam hutan tetapi saksi melihat banyak pohon yang telah di tebang,saksi tidak melihat Para Terdakwa dalam kawasan hutan melakukan penebangan pohon;
Menimbang, bahwa saksi Safir bin Juma menerangkan bahwa saksi adalah Kepala Dusun Langkowa Kab. Gowa dan pernah melakukan pengecekan terhadap kawasan hutan di Dusun Langkowa Desa Tonasa Kec. Tompolo Pao Kab. Gowa di mana dalam kawasan tersebut saksi tidak pernah melihat orang menebang pohon dalam kawasan hutan tersebut, saksi hanya mendengar informasi dari warga bahwa Ansar menebang pohon dalam kawasan hutan,saksi tidak pernah melihat dan bertemu dengan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Amri Kamaya yang berpendapat bahwa dibenarkan LSM membuat kelompok tani jika bekerjasama dengan Dinas Kehutanan, dapat dilakukan penanaman dalam kawasan hutan sepanjang ada izin dari Kementrian sesuai peraturan, dibenarkan dilakukan penebangan sepanjang ada izin, saksi pernah mendengar ada penebangan dalam kawasan hutan Langkowa sekitar November tahun 2016 dan sepengetahuan saksi tidak ada izin, penyuluh kehutanan Prop. SulSel dapat melakukan penyuluhan di wilayah Kab. Gowa bila ada penempatan atau surat tugas, yang dapat melakukan pengajuan permohonn izin pemanfaatan hutan adalah kelompok tani atau pemerintah, prosedur pengajuan melampirkan peta untuk di menelaah kawasan atau lokasi agar sesuai dengan fungsinya, ahli tidak pernah menerima permohonan izin terkait dengan Para Terdakwa,Para Terdakwa di dakwa melakukan perbuatan mengordinir orang masuk dalam kawasan hutan di bolehkan sepanjang sebagai penyuluh dan penguatan dalam hal kelompok tani, menanam dalam kawasan hutan di bolehkan asal mendapat izin, yang tidak boleh adalah melakukan penebangan dalam kawasan hutan, menanam untuk penyelamatan hutan di perbolehkan dan tidak perlu izin,
Menimbang, bahwa ahli Wahyudi Akbar S. Hut bin Abdul Rasyid (ahli) menerangkan ahli pernah ke lokasi Kawasan Hutan Langkowa saat di panggil oleh penyidik Polsek untuk mengambil titik koordinat, ahli melihat kondisi kawasan hutan terdapat tanaman perkebunan dan bekas tebangan pohon, kawasan hutan di Dusun Langkowa termasuk hutan produksi terbatas,kawasan hutan produksi terbatas dapat ditanami tanaman local misalnya nenas dan kopi, kawasan hutan produksi terbatas tidak boleh di tanami sayur mayur berdasarkan PP No. 83 tahun 2004;,
Menimbang, bahwa ahli Yusmaladewi S. Hut., MP binti Muhammad Yusuf menerangkan,saat kejadian jabatan ahli sebagai Kepala Seksi Penyuluhan di Dinas Kehutanan Propinsi Sulsel di Makassar sejak 30 Januari 2017 sampai dengan 25 Maret 2018, tupoksi ahli adalah mebantu penyuluhan,menyusun rencana penyuluhan, memantau dan mengevaluasi penyuluhan,ahli pernah sekantor dengan Terdakwa III, seorang Peyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan SK Penugasan dari Kepala Dinas setempat, Terdakwa III seorang penyuluh kehutanan yang berdasarkan SK bertugas di Desa Manuju dan Desa Bilalang di Kab. Gowa,ahli tidak mengetahui adanya permohonan oleh kelompok tani untuk penyuluhan di kawasan hutan Langkowa ,ahli tidak pernah datang ke Kawasan Hutan Langkowa,tugas seorang penyuluh diantaranya adalah menyusun instrument, menganalisa wilayah tingkat desa, menyuluh, memfasilitasi kelompok seperti membantu mengkoordinir dan menyampaikan kemasyarakat, tokoh agama, tokoh pemerintah, membuat laporan bulanan, dibenarkan kerjasama antara LSM dengan Dinas Kehutanan sepanjang ada MoU, seorang penyuluh kehutanan wajib melaporkan kegiatannya, di bolehkan jika ada masyarakat secara perseorangan meminta seorang penyuluh kehutanan untuk mengajari cara menanam walaupun tanpa izin atau surat tugas;
Menimbang, bahwa ahli Argo Judhiono, SP bin Sutrisno menerangkan Bahwa terdakwa III seorang Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Desa Manuju Kab. Gowa, di bolehkan seorang penyuluh kehutanan yang di tugaskan di satu tempat dan diperintahkan pula melakukan penyuluhan di wilayah lain berdasarkan surat tugas, penyuluh kehutanan secara pribadi dapat/dibolehkan menunjukkan cara/tehnik penanaman,dibolehkan Terdakwa III selaku penyuluh kehutanan dengan terdakwa I sebagai ketua LSM Lipan bekerjasama melakukan penyuluhan di hari libur dan tidak resmi, dibolehkan jika sebatas memberikan penjelasan penanaman pohon dengan tidak mewakili instansi dan tidak membawa surat tugas, di bolehkan seorang penyuluh kehutanan yang hanya datang berkunjung ataupun jalan-jalan ke lokasi kawasan hutan yang kemudian masyarakat meminta penjelasan cara penanaman yang baik, belum ada surat izin yang terbit sehubungan pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas di Langkowa, proses izin pengelolaan dari Menteri Kehutanan dengan waktu selama sekitar 2 (dua) tahun dan walaupun telah bermohon tetapi belum ada surat izin yang terbit maka belum diizinkan melakukan pengeloaan kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ad charge yang pada pokoknya hadir saat upacara hari Kemerdekaan yang dilanjutkan dengan penanaman pohon di kawasan hutan produksi terbatas dengan bantuan pemberian bibit di sediakan oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menguraikan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat perbuatan Para Terdakwa yang dengan sengaja menyuruh atau mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa awalnya Terdakwa I selaku Ketua LSM Lipan di datangi oleh warga masyarakat yang bernama Ansar bin Naru yang melaporkan kondisi hutan di daerah Langkowa telah gundul karena adanya penebangan hutan, Terdakwa I kemudian menghubungi temannya sesama Ketua LSM saksi ad charge Tony Iswandi saling koordinasi mengenai keluhan masyarakat Langkowa, selanjutnya Terdakwa I berdasarkan atas laporan masyarakat bernama Ansar bin Naru datang ke Dinas Kehutanan Propinsi SulSel untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Andi Syukri memohon izin secara lisan, Terdakwa I sempat memasukkan surat permohonan izin ke Dinas Kehutanan Propinsi SulSel tetapi belum ada balasan, Terdakwa I yang kenal dengan Terdakwa II dan Terdakwa III yang merupakan pegawai di Dinas Kehutanan Propinsi SulSel kemudian menghubungi untuk sama-sama ikut dalam pencanangan penanaman pohon secara simbolis di dalam kawasan hutan, Terdakwa II dan terdakwa III sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa I untuk hadir dalam rangka upacara kemerdekaan di rangkaian dengan penanaman pohon dalam kawasan hutan dan di minta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat teknik menanam yang baik, Terdakwa II ikut hadir dalam acara penanaman pohon karena sebelumnya di hubungi oleh Terdakwa I dan adanya surat dari Bapedas yang mendukung penanaman pohon tersebut (vide Surat terlampir dalam pledoi), Terdakwa II acara penanaman pohon atas dasar keinginan secara pribadi bukan kedinasan dan tidak memiliki surat tugas dalam rangka acara tersebut;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian fakta dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan jika kawasan hutan produksi terbatas di Dusun Langkowa terdapat beberapa titik koordinat yang dinyatakan tandus atau gundul oleh Ahli Wahyudi sehingga penanaman pohon secara simbolis yang dilakukan oleh Para Terdakwa di dalam kawasan hutan produksi terbatas untuk melakukan penghijauan terhadap kawasan hutan yang telah tandus atau gundul yang mana pengertian dari penanaman pohon kembali atau reboisasi adalah adalah tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah dimana dahulu ada hutan atau kegiatan menghutankan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan dan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2002 reboisasi merupakan upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan, hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Amri Kamaya bahwa menanam untuk penyelamatan hutan di perbolehkan dan tidak perlu izin, pendapat ahli Yusmaladewi di bolehkan jika ada masyarakat secara perseorangan meminta seorang penyuluh kehutanan untuk mengajari cara menanam walaupun tanpa izin atau surat tugas, hal tersebut juga bersesuaian dengan pendapat ahli Argo Judiono yaitu penyuluh kehutanan secara pribadi dapat/dibolehkan menunjukkan cara/tehnik penanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aswar bin Amiruddin dan saksi Arsyad bin Arifuddin yang menerangkan bahwa Ansar bin Naru berani masuk ke dalam kawasan hutan karena di suruh oleh para Terdakwa tetapi keterangan saksi-saksi tersebut di bantah oleh Para Terdakwa dan saksi Ansar bin Naru di persidangan menerangkan tidak pernah di suruh oleh Para Terdakwa untuk masuk ke dalam kawasan hutan melainkan telah lama saksi masuk dan menanam di dalam kawasan hutan sehingga keterangan saksi-saksi tersebut tidak saling bersesuaian;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa jauh sebelum Para Terdakwa melakukan penanaman pohon di dalam kawasan hutan, masyarakat dalam hal ini adalah saksi Ansar bin Naru dan saksi Ali Dikku telah lama masuk dan berkebun di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Dusun Langkowa Kab. Gowa walaupun tanpa di suruh ataupun di koornidir atau di gerakkan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim menyimpulkan jika perbuatan Para Terdakwa, tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, tidak terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka terhadap unsur secara bersama-sama tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang daun bawang/prei yang kondisinya sudah membusuk karena sudah sangat lama dan 5 (lima) batang pohon kayu rimba campuran di mana Para Terdakwa tidak tahu menahu mengenai batang pohon hasil tebangan saksi Ansar bin Naru (dalam perkara terpisah) dan 1 (satu) buah spanduk/baliho maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H. ABD.AZIS, terdakwa II TATO bin HARU dan Terdakwa III NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa I MUH. NATSIR AZIS DG. JOA bin H. ABD.AZIS, terdakwa II TATO bin HARU dan Terdakwa III NURBANI alias KARAENG SAKKING binti PALELE oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
Memulihkan nama baik dan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) batang daun bawang/prei;
5 (lima) batang pohon kayu rimba campuran;
Di rampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah spanduk/baliho;
Di kembalikan kepada Terdakwa I Muh. NatsirDg. Joa bin Abd. Azis
Membebankan biaya kepada Negara sebesar nihil ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018, oleh HERIYANTI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD ASRI, SH. MH dan IBNU RUSDYI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh FITRIANI S, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh AGUSJAYANTO, SH.,MH selaku Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
MUHAMMAD ASRI, SH., MH HERIYANTI, SH., MH
ttd
IBNU RUSYDI, SH Panitera Pengganti
ttd FITRIANI S, SH
Fotocopy salinan putusan ini sesuai dengan aslinya
Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA
Panitera,
Burhanuddin, SH.,MH.
NIP.19670703 198803 1 004