118/Pid.Sus/2016/PN Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKI HARDI NASUTION
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIKI HARDI NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKI HARDI NASUTION oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel tangki BK 9231 TN; Dikembalikan kepada yang berhak Alexander. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR. An. SUSI YANTI HARAHAP, Type GL15B1DFM/T(15), nomor rangka MH1KC5115FK059685, nomor mesin KC51E-10600044; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Federal Internasional Finance Padangsidimpuan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Psp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : RIKI HARDI NASUTION
Tempat Lahir : Padangsidimpuan;
Umur/ Tanggal Lahir : 31 tahun/ 25 Oktober 1985;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung darek Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
1. Penyidik tidak melakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
3. Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016;
4. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan secara tegas dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkara ini;
PENGADILAN NEGERI Tersebut:
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Psp tanggal 02 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN Psp tanggal 02 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada para terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIKI HARDI NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan dakwaan pada Surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI HARDI NASUTION berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Colt Diesel tangki BK 9231 TN;
Dikembalikan kepada yang berhak Alexander.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR. An. SUSI YANTI HARAHAP, Type GL15B1DFM/T(15), nomor rangka MH1KC5115FK059685, nomor mesin KC51E-10600044;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Federal Internasional Finance Padangsidimpuan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa RIKI HARDI NASUTION pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadili “mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa RIKI HARDI NASUTION mengemudikan 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Tangki BK-9231-TN datang dari arah Bara Induk menuju arah Padangsidimpuan membawa muatan CPO, dan ketika terdakwa melintas di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Bara Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, keadaan jalan baik, posisi jalan sedikit menanjak dan menikung ke arah kiri arah barak induk, badan jalan terbuat dari aspal hotmix, cuaca cerah di siang hari, arus lalu lintas tergolong sepi, dan didepan terdakwa searah dengan jalan terdakwa ada 1(satu) unit sepeda motor yang sedang berjalan, terdakwa karena kurang hati-hatinya terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang ada di depan terdakwa sehingga terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan tidak memperhatikan 1(satu) unit sepeda motor Verza BB-4325-HR yang dikemudikan oleh saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR yang datang dari arah berlawanan dengan terdakwa, kemudian terdakwa memutar balik stang mobil mengarah ke kiri, sehingga ban belakang sebelah kanan mobil yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR, sehingga korban AHMAD DARWIN SIREGAR jatuh kejalan sehingga mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum Projustita Nomor : 440/38/VL/II/2016 Tanggal 9 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangi dr.SRI ASTUTI NASUTION dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang memeriksa AHMAD DARWIN SIREGAR berbunyi :
Pemeriksaan :
- Luka robek pada paha kanan panjang tujuh kali tiga centimeter.
- Patah tulang terbuka pada paha kanan.
- Luka memar pada paha kanan diameter tiga centimeter.
- Luka lecet pada lutut kanan diameter tiga centimeter
- Luka robek antara jari pertama dan kedua pada kaki kanan panjang dua kali setengah centimeter.
Kesimpulan : :Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
M
enimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum selanjutnya terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya masing-masing telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI HASANUDDIN DALIMUNTHE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa, yang mengalami kecelakaan tersebut adalah antara mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikemudikan oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION Contra 1 unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR;
Bahwa, saksi melihat langsung kejadian tersebut yang mana saksi berada di depan rumah makan yang berjarak sekitar 50 Meter dari tempat kejadian;
Bahwa, sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah barak induk sedangkan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah yang berlawanan menuju yaitu dari arah barak Induk hendak menuju arah Padangsidimpuan;
Bahwa, saat saksi berada di depan rumah makan milik saksi, saksi melihat mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah Barak Induk Hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang dikarenakan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN bermuatan CPO, kemudian sebelum sampai di tempat kejadian Mobil Cold Diesel Tangki tersebut mengambil Lajur sebelah kanan yang mana pada saat itu hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya, dan pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda Beerza BB 4325 HR dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa yang mengemudikan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut membelok ke arah kiri seraya kembalik kelajurnya akan tetapi ban belakang mobil tersebut tertinggal sehingga pengendara sepeda motor menabrak ban belakang sebelah kanan mobil Colt Diesel tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Veerza tersebut jatuh keberam jalan dan mengalami luka-luka;
Bahwa, kecepatan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN sekitar 20-30 Km/Jam sedangkan Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR yang saksi kenderai sebelum kejadian sekira 68-80 KM/Jam;
Bahwa, setelah kecelakaan tersebut terjadi sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan tersebut;
Bahwa, setetelah terjadi kecelakaan tersebut saksi menolong korban lalu membawanya berobat ke RSUD Padangsidimpuan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami luka robek pada paha sebelah kanan, luka patah pada paha sebelah kanan;
Bahwa, keadaan sedikit jalan menanjak dan menikung kearah kiri arah barak induk, beraspal hotmix, cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari dan arus lalulintas tergolong sepi;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
KETERANGAN SAKSI ALEXSANDER dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di CV Ekspedisi Mujur Trans dan jabatan saksi sebagai Pengawas (mandor) Transport;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah antara mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikemudikan oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION Contra 1 unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR;
Bahwa pemilik mobil Colt Diesel Tangki yang sesuai dengan STNK dan BPKB adalah PO. BUNGA ROS yang beralamat di Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Simalungun yang mana pemiliknya An. AGUSTINUS, akan tetapi mobil Colt Diesel Tangki tersebut sudah saksi beli dari Agustinus dan saksi sudah lanjutkan kreditnya sudah berjalan selama 6 (enam) bulan dan akan berahir 30 (tiga puluh) bulan kedepan;
Bahwa setelah kejadian laka lantas terdakwa memberitahu saksi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban;
Bahwa kemudian terdakwa membawa korban ke rumah sakit bersama-sama dengan saksi;
Bahwa saksi sebagai pengurus telah membayar biaya perobatan korban selama di rumah sakit;
Bahwa, setelah kecelakaan tersebut terjadi sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
KETERANGAN SAKSI ARDIANSYAH NASUTION dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa, yang mengalami kecelakaan tersebut adalah antara mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikemudikan oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION Contra 1 unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR;
Bahwa, saksi melihat langsung kejadian tersebut yang mana saksi berada di dalam mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut;
Bahwa, sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah barak induk sedangkan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah yang berlawanan menuju yaitu dari arah barak Induk hendak menuju arah Padangsidimpuan;
Bahwa, saat saksi berada di dalam mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tepatnya sebelah kiri supir, datang dari arah Barak Induk Hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang dikarenakan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN bermuatan CPO, sebelum kecelakaan tersebut terjadi Mobil Cold Diesel Tangki tersebut mengikuti sepeda motor yang berada di depannya sehingga pada saat di tempat kejadian pengendara sepeda motor yang berada didepannya memberikan jalan sehingga terdakwa yang mengemudikan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN mengambil lajur sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda Beerza BB 4325 HR dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat itu terdakwa yang mengemudikan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut mencoba menghindar ke arah kiri jalan namun tidak terelakkan lagi sehingga pengendara sepeda motor menabrak ban belakang sebelah kanan mobil Colt Diesel tersebut;
Bahwa, kecepatan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN sekitar 20-30 Km/Jam sedangkan Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR yang saksi kenderai sebelum kejadian sekira 68-80 KM/Jam;
Bahwa, sebelum kecelakaan terdakwa ada membunyikan Klakson;
Bahwa, setelah kecelakaan tersebut terjadi sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan tersebut;
Bahwa, setetelah terjadi kecelakaan tersebut saksi turun dari Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN dan menolong korban lalu membawanya berobat ke RSUD Padangsidimpuan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami luka robek pada paha sebelah kanan, luka patah pada paha sebelah kanan;
Bahwa, keadaan sedikit jalan menanjak dan menikung kearah kiri arah barak induk, beraspal hotmix, cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari dan arus lalulintas tergolong sepi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
KETERANGAN SAKSI AHMAD DARWIN SIREGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah tabrak samping antara sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR yang saksi kendarai contra dengan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikendarai oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION;
Bahwa saat saksi mengendarai sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah barak induk sedangkan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah yang berlawanan menuju yaitu dari arah barak Induk hendak menuju arah Padangsidimpuan;
Bahwa, kecepatan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN sekitar 20-30 Km/Jam sedangkan Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR yang saksi kenderai sebelum kejadian sekira 68-80 KM/Jam;
Bahwa saat saksi mengendarai Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah Barak Induk dengan kecepatan sedang, setibanya di tempat kejadian dikarenakan jalan menanjak secara tiba-tiba dihadapan saksi muncul 1 unit mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang pada saat itu berada dijalur sebelah kiri arah Barak Induk yang mana lajur tersebut adalah lajur yang hendak saksi lewati, karena posisi mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN telah berda dijalur saksi sehingga saksi berusaha melakukan pengeraman akan tetapi sepeda motor yang saksi kendarai sudah terlalu dekat sehingga tidak terelakkan lagi dan akhirnya terjadi tabrakan yang mana bagian depan sepeda motor yang saksi kendarai mengenai atau bersentuhan dengan ban belakang sebelah kanan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut sehingga sepeda motor yang saksi kendarai tersebut jatuh keberam jalan dan mengalami luka-luka;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa ada membunyikkan Klakson;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada paha sebelah kanan, luka patah pada paha sebelah kanan, luka lecet dan luka robek pada bagian jari kaki sebelah kanan;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena terdakwa yang mengemudikan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya sehingga mengambil lajur sebelah kanan tanpa memperhatikan adanya kendaraan lain yang akan datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa, keadaan sedikit jalan menanjak dan menikung kearah kiri arah barak induk, beraspal hotmix, cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari dan arus lalulintas tergolong sepi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
KETERANGAN SAKSI ANDRIADI SIREGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di CV PT. FIF GRUP;
Bahwa pemilik sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR an. Susi Yanti Harahap;
Bahwa penarikan sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR diawali saat saksi mendatangi rumah konsumen an. Susuyanti Harahap dan konsumen menyatakan bahwa sepeda motor tersebut berada di Angkola Selatan di Desa Pardomuan yang mana pada saat itu yang mempergunakannya an. Somat, kemudian saksi menanyakan masalah angsuran kepada konsumen dan konsumen menyatkan agar saksi meminta kepada Somat kemudian secara bersamaan suami Susiyanti Harahap datang dari arah dalam rumah kemudian menelepon Somat dan akhirnya menyatakan bahwa Posisi sepeda motor dalam keadaan kecelakaan serta mengatakan jemput saja sepeda motornya dan bawa saja serta melampirkan surat Pernyataan;
Bahwa Pihak PT. FIF GRUP melakukan penarikan tershadap sepeda motor tersebut karena tunggakan pembayaran 1 (satu) bulan dan kondisi sepeda motor dalam keadaan rusak sehingga Konsumen menyatakan untuk mengambil sepeda motor tersebut dan dilampirkan surat Pernyataan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa RIKI HARDI NASUTION yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah antara mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikemudikan oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION Contra 1 unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR;
Bahwa sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah barak induk sedangkan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah yang berlawanan menuju yaitu dari arah barak Induk hendak menuju arah Padangsidimpuan;
Bahwa, kecepatan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN sekitar 20Km/Jam dan menggunakan gigi 2 (dua) sedangkan Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR yang saksi kenderai sebelum kejadian sekira 80 KM/Jam;
Bahwa, saat terdakwa mengendarai mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah Barak Induk Hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang dikarenakan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN bermuatan CPO, sebelum kecelakaan tersebut terjadi Mobil Cold Diesel Tangki tersebut mengikuti sepeda motor yang berada di depannya sehingga pada saat di tempat kejadian pengendara sepeda motor yang berada didepannya memberikan jalan sehingga terdakwa yang mengemudikan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN mengambil lajur sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda Beerza BB 4325 HR dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat itu terdakwa yang mengemudikan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut mencoba menghindar ke arah kiri jalan namun tidak terelakkan lagi sehingga pengendara sepeda motor menabrak ban belakang sebelah kanan mobil Colt Diesel yang terdakwa kemudikan tersebut, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut jatuh keberam jalan dan mengalami luka-luka;
Bahwa, sebelum kecelakaan terdakwa terdakwa ada membunyikan Klakson;
Bahwa, setelah kecelakaan tersebut terjadi sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan tersebut;
Bahwa, setetelah terjadi kecelakaan tersebut saksi turun dari Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN dan menolong korban lalu membawanya berobat ke RSUD Padangsidimpuan;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami luka robek pada paha sebelah kanan, luka patah pada paha sebelah kanan;
Bahwa terdakwa bekerja di Perusahaan Expedisi Mujur Trans yang mana terdakwa sebagai Supior angkutan tengki CPO;
Bahwa pemilik mobil tersebut adalah Alexsander yang mana mobil tersebut dibeli dan dilanjutkan kreditnya dari Agustinus;
Bahwa, keadaan sedikit jalan menanjak dan menikung kearah kiri arah barak induk, beraspal hotmix, cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari dan arus lalulintas tergolong sepi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Colt Diesel tangki BK 9231 TN;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR. An. SUSI YANTI HARAHAP, Type GL15B1DFM/T(15), nomor rangka MH1KC5115FK059685, nomor mesin KC51E-10600044;
dan terhadap barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya sebagaimana di atur dalam Pasal 181 KUHAP;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan adanya barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta – fakta sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa benar yang mengalami kecelakaan tersebut adalah antara mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN yang dikemudikan oleh terdakwa RIKI HARDI NASUTION Contra 1 unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR;
Bahwa benar sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR datang dari arah Padangsidimpuan hendak menuju arah barak induk sedangkan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah yang berlawanan menuju yaitu dari arah barak Induk hendak menuju arah Padangsidimpuan;
Bahwa benar, kecepatan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN sekitar 20Km/Jam dan menggunakan gigi 2 (dua) sedangkan Sepeda Motor Honda Veerza BB 4325 HR yang saksi kenderai sebelum kejadian 68-80 KM/Jam;
Bahwa benar, saat terdakwa mengendarai mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN datang dari arah Barak Induk Hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang dikarenakan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN bermuatan CPO, sebelum kecelakaan tersebut terjadi Mobil Cold Diesel Tangki tersebut mengikuti sepeda motor yang berada di depannya sehingga pada saat di tempat kejadian pengendara sepeda motor yang berada didepannya memberikan jalan sehingga terdakwa yang mengemudikan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN mengambil lajur sebelah kanan dan pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda Beerza BB 4325 HR dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat itu terdakwa yang mengemudikan Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN tersebut mencoba menghindar ke arah kiri jalan namun tidak terelakkan lagi sehingga pengendara sepeda motor menabrak ban belakang sebelah kanan mobil Colt Diesel yang terdakwa kemudikan tersebut, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut jatuh keberam jalan dan mengalami luka-luka;
Bahwa benar, sebelum kecelakaan terdakwa ada membunyikan Klakson;
Bahwa benar penyebab kecelakaan tersebut adalah karena terdakwa yang mengemudikan mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya sehingga mengambil lajur sebelah kanan tanpa memperhatikan adanya kendaraan lain yang akan datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa benar, setelah kecelakaan tersebut terjadi sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan tersebut;
Bahwa benar, setetelah terjadi kecelakaan tersebut saksi turun dari Mobil Colt Diesel Tangki BK 9231 TN dan menolong korban lalu membawanya berobat ke RSUD Padangsidimpuan;
Bahwa benar, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda Motor Honda Verza BB 4325 HR mengalami luka robek pada paha sebelah kanan, luka patah pada paha sebelah kanan;
Bahwa benar terdakwa bekerja di Perusahaan Expedisi Mujur Trans yang mana terdakwa sebagai Supior angkutan tengki CPO;
Bahwa benar pemilik mobil tersebut adalah Alexsander yang mana mobil tersebut dibeli dan dilanjutkan kreditnya dari Agustinus;
Bahwa benar, keadaan sedikit jalan menanjak dan menikung kearah kiri arah barak induk, beraspal hotmix, cuaca dalam keadaan cerah pada sore hari dan arus lalulintas tergolong sepi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat maupun yang terlampir di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal sebagai berikut : Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis akan membuktikan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur dengan korban luka berat;
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Barak Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan bahwa terdakwa RIKI HARDI NASUTION“mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Menimbang, bahwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa RIKI HARDI NASUTION mengemudikan 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Tangki BK-9231-TN datang dari arah Bara Induk menuju arah Padangsidimpuan membawa muatan CPO, dan ketika terdakwa melintas di Jalan Umum antara Padangsidimpuan dengan Bara Induk tepatnya Desa Pardomuan Hutabaru Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, keadaan jalan baik, posisi jalan sedikit menanjak dan menikung ke arah kiri arah barak induk, badan jalan terbuat dari aspal hotmix, cuaca cerah di siang hari, arus lalu lintas tergolong sepi, dan didepan terdakwa searah dengan jalan terdakwa ada 1(satu) unit sepeda motor yang sedang berjalan, terdakwa karena kurang hati-hatinya terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang ada di depan terdakwa sehingga terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan tidak memperhatikan 1(satu) unit sepeda motor Verza BB-4325-HR yang dikemudikan oleh saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR yang datang dari arah berlawanan dengan terdakwa, kemudian terdakwa memutar balik stang mobil mengarah ke kiri, sehingga ban belakang sebelah kanan mobil yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan Korban Luka berat;
Menimbang bahwa terdakwa RIKI HARDI NASUTION mengemudikan 1(satu) unit Mobil Colt Diesel Tangki BK-9231-TN datang dari arah Bara Induk menuju arah Padangsidimpuan membawa muatan CPO, terdakwa karena kurang hati-hatinya terdakwa hendak mendahului sepeda motor yang ada di depan terdakwa sehingga terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan tidak memperhatikan 1(satu) unit sepeda motor Verza BB-4325-HR yang dikemudikan oleh saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR, sehingga korban AHMAD DARWIN SIREGAR jatuh kejalan sehingga mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum Projustita Nomor : 440/38/VL/II/2016 Tanggal 9 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditandatangi dr.SRI ASTUTI NASUTION dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan yang memeriksa AHMAD DARWIN SIREGAR berbunyi :
Pemeriksaan :
- Luka robek pada paha kanan panjang tujuh kali tiga centimeter.
- Patah tulang terbuka pada paha kanan.
- Luka memar pada paha kanan diameter tiga centimeter.
- Luka lecet pada lutut kanan diameter tiga centimeter
- Luka robek antara jari pertama dan kedua pada kaki kanan panjang dua kali setengah centimeter.
Kesimpulan : :Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam persidangan dihubungkan dengan unsur – unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis telah sependapat dengan dakwaan serta isi tuntutan yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan berpendapat semua unsur dakwaan Tunggal telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggalnya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan Terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap diatas, maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korbanLuka berat”.
Menimbang, bahwa terdakwa Riki Hardi Nasution, sebagai subjek hukum yang pada saat melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta pada diri terdakwa tidak ditemukan unsur pembenar dan pemaaf untuk menghapus kesalahan terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP adalah bukan membalas dendam akan tetapi untuk membuat orang menjadi jera, juga untuk memperbaiki seseorang kembali ke jalan yang benar sehingga tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan ini berupa:
1 (satu) unit Mobil Colt Diesel tangki BK 9231 TN;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR. An. SUSI YANTI HARAHAP, Type GL15B1DFM/T(15), nomor rangka MH1KC5115FK059685, nomor mesin KC51E-10600044;
Majelis Hakim berpendapat tidak lagi diperlukan dipersidangan maka untuk itu barang bukti tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban AHMAD DARWIN SIREGAR luka luka;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Pihak terdakwa Telah ada itikad baik dengan membayar biaya perobatan saksi korban selama berada di rumah sakit;
Mengingat pasal Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIKI HARDI NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKI HARDI NASUTION oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Colt Diesel tangki BK 9231 TN;
Dikembalikan kepada yang berhak Alexander.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BB 4325 HR. An. SUSI YANTI HARAHAP, Type GL15B1DFM/T(15), nomor rangka MH1KC5115FK059685, nomor mesin KC51E-10600044;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak Federal Internasional Finance Padangsidimpuan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, oleh kami, ADRIANUS AGUNG PUTRANTONO SH., sebagai Hakim Ketua, ARIES KATA GINTING, SH dan CAKRA TONA PARHUSIP, SH. M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh BALLAMAN SIREGAR, S.H, Panitera serta dihadiri pula oleh OKY YUDHATAMA, H, S.H, Penuntut Umum serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARIES KATA GINTING, SH ADRIANUS AGUNG PUTRANTONO, SH
CAKRA TONA PARHUSIP, SH. M.H
Panitera,
BALLAMAN SIREGAR, SH