69/Pid.B/LH/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pid.B/LH/2019/PT SMG
KASMIN bin RAKIJAN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 69/Pid.B/LH/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KASMIN bin RAKIJAN;
Tempat lahir : Pati;
Umur/Tgl. lahir : 57 Tahun / 03 Februari 1961;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sukobubuk RT. 01 RW. 03 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh tani;
Pendidikan : Tidak sekolah;
Terdakwa ditangkap tanggal 8 Oktober 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
5. Majelis Hakim, Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan tanggal 1 Maret 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 2 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 69/Pid.B/LH/2019/PT SMG tanggal 22 Pebruari 2019 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 280/Pid.B/LH/2018/PN Pti., tanggal 30 Januari 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Membaca, Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati Nomor Reg. Perkara : PDM-80/pati/Epp.3/12/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KASMIN Bin RAKIJAN pada hari senin tanggal 08 Oktober 2018 sekitar jam 04.30 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober dua ribu delapan belas atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu delapan belas, bertempat di jalan Desa Bermi Kec. gembong, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Gembong pada hari minggu tanggal 07 Oktober 2018 mengambil kayu mahoni sebanyak 6 (enam) batang dari kawasan hutan milik perhutani RPH Karanganyar di Petak 5C dengan cara menggunakan gergaji tangan kemudian terdakwa potong-potong kembali dengan panjang sekitar 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa angkut dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pinggir jalan Desa Sukobubuk, setelah kayu mahoni tersebut terkumpul, selanjutnya terdakwa pada hari minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekitar pukul 23.00 WIB meminta tolong saksi SUKARMIN untuk mengangkut kayu mahoni tersebut ke penggergajian sdr. Bain di Dk. Ngembes Desa Gembong sekitar dini hari / waktu subuh;
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIB saksi SUKARMIN datang menggunakan KBM Truk warna kuning merk Mitsubshi dengan Nopol K-1432 VH ke tempat kayu mahoni terdakwa simpan, setelah dinaikan kedalam bak truk tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi SUKARMIN mengangkut kayu hasil penebangan milik Perhutani ke penggergajian sdr. Bain di Dk. Ngembes Desa Gembong yang rencananya terdakwa akan dibaut almari;
Bahwa selanjutnya didalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Bermi, Gembong KBM truk yang terdakwa tumpangi bersama dengan saksi SUKARMIN sekitar pukul 04.30 WIB dihentikan oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Gembong kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tempat terhadap kayu mahoni sebanyak 6 (enam) batang dengan kubikasi 1,540 m3 yang terdakwa angkut oleh petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Gembong, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Perum Perhutani berdasarkan Nomor HA:/33/TT/KRA/10/2018 tanggal 08 Oktober 2018 sebesar Rp. 3.843.300,- (tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Membaca, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati Nomor Reg. Perkara : PDM-80/pati/Epp.3/12/2018 tanggal 16 Januari 2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakanterdakwa KASMIN Bin RAKIJAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASMIN bin RAKIJANdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 6 (enam) batang kayu mahoni berbentuk bulat dengan volume keseluruhan 1,540 M3
Dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani Pati
- 1 (satu) buah gergaji tangan panjang 63 Cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti., tanggal 30 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KASMIN bin RAKIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) batang kayu mahoni berbentuk bulat dengan volume keseluruhan 1,540 m3 (satu koma lima ratus empat puluh) meter kubik dirampas untuk negara Cq. Perum Perhutani KPH Pati;
- 1 (satu) buah gergaji tangan panjang 63 cm (enam puluh tiga) centimeter dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati, bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Pebruari 2019;
Memori banding tanggal 4 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati tanggal 4 Pebruari 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 7 Pebruari 2019;
Relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara pidana yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Pati, tanggal 4 Pebruari 2019 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sudah melakukan pemeriksaan seluruh perkara termasuk fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti serta majelis hakim telah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis Hakim yang seharusnya memberikan sanksi hukuman terhadap terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya, mengingat perbuatan terdakwa merugikan Perum Perhutani Pati / Negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan khususnya di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani Pati/ Negara;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutus dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara terhadap terdakwa, atas putusan tersebut Penuntut Umum berpendapat dimana sanksi hukuman tersebut terlalu ringan dari Tuntutan Penuntut Umum atau minimal dari hukuman yang diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan belum menyentuh rasa keadilan terhadap Perum Perhutani Pati / Negara sebagai pemilik kayu yang sah yang merasa dirugikan;
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang terlalu ringan tersebut dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera terhadap terdakwa untuk melakukan perbuatannya kembali dan dikhawatirkan dengan putusan yang ringan tersebut semakin banyak orang lain yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan Banding Penuntut Umum dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KASMIN Bin RAKIJAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASMIN Bin RAKIJAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 6 (enam) batang kayu mahoni berbentuk bulat dengan volume keseluruhan 1,540 M3
Dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani KPH Pati
1 (satu) buah gergaji tangan panjang 63 (enam puluh tiga) Cm
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 serta dengan memperhatikan pula memori banding Penuntut Umum tersebut isinya hanya merupakan pengulangan dan tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diketemukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama dengan semua pertimbangan hukumnya yang mempersalahkan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ternyata sudah tepat dan benar, demikian juga mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah setimpal dan sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut dengan demikian dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan tersebut, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 280/Pid.B/LH/2019/PN Pti. tanggal 30 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh kami Januarso Rahardjo, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, Purwono, S.H., M.H. dan Santun Simamora, S.H., M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Purwono, S.H., M.H. Januarso Rahardjo, S.H., M.H.
Ttd.
Santun Simamora, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H.