92Pid.Sus2014PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 92Pid.Sus2014PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ramli Ezzy als Pali Bin Lansasi
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ramli Ezzy als Pali Bin Lansasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar duplikat kutipan akta nikah No.KK.16.04.1/ PW.01/427/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Nunukan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 92/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana biasa pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------
Nama lengkap : Ramli Ezzy als Pali Bin Lansasi;------
Tempat lahir : Nunukan;----------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 17 Agustus 1979;----------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Tanjung Rt.12 Kel Nunukan Barat Kec.
Nunukan Kabupaten Nunukan;--------------
Agama : Islam; ----------------------------------------
Pekerjaan : Buruh; ------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan oleh : -----------------
Penyidik tanggal: 05 April 2014 Nomor Pol : SP.Kap 12/IV/2014/Reskrim sejak tanggal 05 April 2014 sampai dengan tanggal: 06 April 2014;------------------------------------
Penyidik tanggal: 06 April 2014 Nomor Pol : SP.Han 12/IV/2014/Reskrim sejak tanggal: 06 April 2014 sampai dengan tanggal: 25 April 2014;-----------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 24 April 2014 No:B-41/Q.4.17/Euh.1/04/2014, sejak tanggal: 26 April 2014 sampai dengan tanggal: 04 Juni 2014;----------------------------
Penuntut Umum tanggal: 04 Juni 2014, Nomor:473/ Q.4.17/Euh.2/06/2014, sejak tanggal : 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal: 23 Juni 2014 ;-------------------------------------
Hakim pengadilan Negeri Nunukan tanggal 11 Juni 2014, Nomor:83/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal: 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal: 10 Juli 2014;----------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 30 Juni 2014 Nomor: 80/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 11 Juli 2014 sampai dengan 08September 2014;-------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;----------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;--------------------------
Telah mendengar dakwaaan Penuntut Umum;-------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah dibacakan;----------
Telah mendengar keterangan terdakwa;--------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum;-----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan subsidiaritas sebagaimana Surat Dakwaan NO.REG.PERK:PDM-62/Kj.Nnk/6/2014 tertanggal 10 Juni 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :----------------------------
DAKWAAN
Primair
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pajana Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, "yang melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 19.30 wita, terdakwa RAMLI EZZY Ads PALI Bin LANSASI (suami dari KARTINI Binti SULAIMAN) bersarna dengan Sdr. JUNI SOFYAN Als IYAN Bin SYAMSUL mendatangi rumah Sdri. JULI yang berada di di Jl. Pajana Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan, kemudian terdakwa mengetuk rumah Sdri. JULI dan menayakan keberadaan Sdri. KARTINI namun Sdri. JULI menjawab tidak ada, atas jawaban tersebut terdakwa tidak percaya kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan memeriksa rumah. Pada saat terdakwa sampai di kamar kemudian terdakwa mengetuk pintu sambil berkata "tini, tini buka kau ada di dalam kamarkan sini kau buka" dan dijawab Sdri. JULI "tidak ada orang disitu", beberapa saat kemudian Sdr. HJ. ERNI MUNTU membuka pintu dari dalam kamar, terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat Sdr. WISNU WARDANA sedang baring-baring di atas tilam, karena merasa curiga terdakwa memeriksa di balik pintu dan terdakwa menemukan Sdri. KARTINI sedang bersembunyi di balik pintu. Terdakwa memarik tangan Sdri. KAR'TINI ke ruang tamu dan menayakan "siapa itu laki-laki kenapa kau berada dalam kamar sama dia" kemudian terdakwa menampar pipi Sdri. KARTINI dengan menggunakan tangan kanan, karena tidak mengaku terdakwa menarik rambut Sdri. KARTINI dengan menggunakan tangan kiri hingga badannya berputar. Pada saat Sdri. KARTINI mengambil HP kemudian terdakwa mengambil HP tersebut dari Sdri. KARTINI dan menemukan foto Sdri. KARTINI sedang bermesraan dengan laki-laki yang berada dalam kamar tersebut dan karena emosi terdakwa yang sedang dalam keadaan berdiri menginjak tengkuk leher Sdri. KARTINI bagian belakang dengan menggunakan kaki kanan sehingga Sdri. KARTINI jatuh tersungkur kepala membentur lantai;----------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa RAMLI EZZY Als PALI Bin LANSASI, Sdri KARTINI merasa keberatan dan melaporkan kepada Polsek Nunukan;-------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan terdakwa RAMLI EZZY Als PALI Bin LANSASI, Sdri. KARTINI mengalami lebam dan bengkak pada dahi sebelah kin i sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor : 36/ VR/ RHS/ PKM-NNK/ IV/ 2014 tanggal 6 April 2014 yang ditanda tangani mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. IKA BIHANDAYANI dokter jaga unit gawat darurat Puskesmas Nunukan dengan kesimpulan ditemukan adanya luka yang diduga akibat trauma tumpul;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pajana Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, "yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 19.30 wita, terdakwa RAMLI EZZY Als PALI Bin LANSASI (suami dari KARTINI Binti SULAIMAN sesuai kutipan akta nikah nomor : Kk.16.04.1 / PW.01/ 427/ 2010 tanggal 21 Juni 2010) bersama dengan Sdr. JUNI SOFYAN Als IYAN Bin SYAMSUL mendatangi rumah Sdri. JULI yang berada di di J1. Pajana Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan, kemudian terdakwa mengetuk rumah Sdri. JULI dan menanyakan keberadaan Sdri. KARTINI namun Sdri. JULI menjawab tidak ada, atas jawaban tersebut terdakwa tidak percaya kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan memeriksa rumah. Pada saat terdakwa sampai di kamar kemudian terdakwa mengetuk pintu sambil berkata "tini, tini buka kau ada di dalam kamarkan sini kau buka" dan dijawab Sdri. JULI "tidak ada orang disitu", beberapa saat kemudian Sdr. HJ. ERNI MUNTU membuka pintu dari dalam kamar, terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat Sdr. VVISNU WARDANA sedang baring-baring di atas tilam, karena merasa curiga terdakwa memeriksa di balik pintu dan terdakwa menemukan Sdri. KARTINI sedang bersembunyi di balik pintu. Terdakwa menarik tangan Sdri. KARTINI ke ruang tamu dan menayakan "siapa itu laki-laki kenapa kau berada dalam kamar sama dia" kemudian terdakwa menampar pipi Sdri. KARTINI dengan menggunakan tangan kanan, karena tidak mengaku terdakwa menarik rambut Sdri. KARTINI dengan menggunakan tangan kiri hingga badannya berputar. Pada saat Sdri. KARTINI mengambil HP kemudian terdakwa mengambil HP tersebut dari Sdri. KARTINI dan menemukan foto Sdri. KARTINI sedang bermesraan dengan laki-laki yang berada dalam kamar tersebut dan karena emosi terdakwa yang sedang dalam keadaan berdiri menginjak tengkuk leher Sdri. KARTINI bagian belakang dengan menggunakan kaki kanan sehingga Sdri. KARTINI jatuh tersungkur kepala membentur lantai;----------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa RAMLI EZZY Als PALI Bin LANSASI, Sdri KARTINI merasa keberatan dan melaporkan kepada Polsek Nunukan;-------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan terdakwa RAMLI EZZY Als PALI Bin LANSASI, Sdri. KARTINI mengalami lebam dan bengkak pada dahi sebelah kin i sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor : 36/ VR/ RHS/ PKM-NNK/ IV/ 2014 tanggal 6 April 2014 yang ditanda tangani mengingat sumpah dan jabatan oleh dr. IKA BIHANDAYANI dokter jaga unit gawat darurat Puskesmas Nunukan dengan kesimpulan ditemukan adanya luka yang diduga akibat trauma tumpul;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat kutipan akta nikah No.KK.16.04.1/ PW.01/427/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Nunukan;-------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :--------------------------------------------------------------------------------
JUNI SOFYAN;------------------------------------------------------------------
Yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----
Saksi 1. JUNI SOFYAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yang mana terdakwa adalah paman saksi;-----------------
Bahwa terdakwa telah menikah sejak lama dengan istrinya yang bernama Kartini dan telah mempunyai seorang anak;--------------
Bahwa terdakwa dan istrinya sampai dengan saat ini belum pernah bercerai;-----------------------------------------------------------
Bahwa istri terdakwa telah meninggalkan rumah sejak tahun 2008 dengan membawa anaknya;-------------------------------------
Bahwa istri terdakwa meninggalkan rumah karena ada pria lain, bahkan dari kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan diketahui istri terdakwa telah menikah lagi dengan pria lain dan mempunyai anak di Sebuku;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan kartu keluarga karena saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan;-------------------------------------
Bahwa sejak istri terdakwa meninggalkan rumah, terdakwa bertemu kembali dengan istrinya pada tahun 2011 dan pada saat itu anaknya ikut dengan terdakwa;------------------------------------
Bahwa tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa menelpon saksi dan meminta saksi untuk menemaninya untuk menemui istrinya karena terdakwa melihat istrinya berboncengan dengan pria lain dan berada di suatu rumah di daerah Jalan Pajana Sungai Menteri Nunukan;---------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa untuk menemui istrinya yaitu ingin meminta KTP istrinya sebagai syarat untuk pembuatan akta kelahiran anaknya;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ke rumah tersebut mencari istri terdakwa ditemui oleh perempuan pemilik rumah yang mengatakan tidak ada istri terdakwa di rumahnya namun terdakwa tidak percaya dan langsung masuk ke dalam rumah;--
Bahwa tedakwa menuju ke sebuah kamar dengan mengetuknya beberapa kali, lalu keluar seorang perempuan dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar;-------------------------------------
Bahwa di dalam kamar terdakwa menemukan istrinya dan seorang laki-laki;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menanyakan kepada istrinya tentang laki-laki yang berada dalam kamar tersebut namun istri terdakwa tidak mau mengaku sehingga terdakwa emosi dan menampar wajah istrinya dengan menggunakan tangannya beberapa kali;-----------
Bahwa terdakwa juga menarik rambut istrinya sehingga badannya terputar;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertambah emosi ketika melihat foto mesra istrinya bersama laki-laki yang ada dalam kamar tersebut di dalam handphone milik istrinya;----------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menginjak tengkuk leher istrinya ketika dalam posisi duduk sehingga tersungkur ke lantai;------------------
Bahwa saksi sempat melerai agar terdakwa tidak memukul istrinya;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, istri terdakwa mengalami luka memar pada bagian kepala;-------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------
Saksi 2. KARTINI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, meskipun telah ada panggilan patut dan sah yaitu tertanggal 07 Juli 2014, yang mana berdasarkan panggilan tersebut, didapat keterangan dari pihak Kelurahan nunukan Barat bahwa saksi tersebut sudah tidak bertempat tinggal di tempat domisilinya karena sudah pindah, oleh karenanya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya keterangan saksi tersebut pada saat pemeriksaan di depan Penyidik dapat di bacakan di depan persidangan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa demi kelancaran sidang dan asas peradilan yang cepat dan sederhana, maka keterangan saksi tersebut dapat dibacakan di depan persidangan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah di depan penyidik tertanggal 05 April 2014 yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa saksi adalah istri terdakwa yang mana telah menikah sejak tahun 2003 ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah pisah ranjang dengan terdakwa sejak tahun 2008 karena saksi tidak betah hidup berumah tangga dengan terdakwa yang mana saksi sering dianiaya oleh terdakwa;---------
Bahwa pada tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 19.30 WITA saksi telah dianiaya oleh terdakwa ketika berada di rumah temannya yang bernama Juli yang beralamat di Jl.Pajana Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa datang bersama keponakannya yang bernama Juni Sofyan;----------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi berada di dalam kamar sedang mengobrol bersama temannya yang bernama Erni dan Wisnu dan tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan menarik tangan saksi sambil membentak dan menuduh saksi sudah menikah lagi;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menarik rambut saksi hingga badan saksi berputar dan menampar wajah saksi beberapa kali;----------------
Bahwa terdakwa juga menginjak tengkuk leher saksi ketika dalam posisi duduk sehingga tersungkur ke lantai;------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, saksi mengalami luka memar pada bagian kepala namun saksi masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari;--------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah menikah dengan istrinya Kartini sejak tahun 2003 di KUA Nunukan dan telah memiliki seorang anak ;---
Bahwa terdakwa dan istrinya sampai dengan saat ini belum pernah bercerai;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan istrinya sudah pisah ranjang semenjak istrinya meninggalkan rumah dari tahun 2008;-----------------------
Pada saat meninggalkan rumah, istri terdakwa ikut membawa anaknya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak istri terdakwa meninggalkan rumah, terdakwa bertemu kembali dengan istrinya pada tahun 2011 dan pada saat itu anaknya ikut dengan terdakwa;------------------------------------
Bahwa tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa menelpon saksi Juni Sofyan dan meminta agar menemaninya untuk menemui istrinya karena terdakwa melihat istrinya berboncengan dengan pria lain dan berada di suatu rumah di daerah Jalan Pajana Sungai Menteri Nunukan;-----------------------
Bahwa maksud terdakwa untuk menemui istrinya yaitu ingin meminta KTP istrinya sebagai syarat untuk pembuatan akta kelahiran anaknya;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Juni Sofyan ke rumah tersebut mencari istri terdakwa ditemui oleh pemilik rumah yaitu saudari Juli yang mengatakan tidak ada istri terdakwa di rumahnya namun terdakwa tidak percaya dan langsung masuk ke dalam rumah;-------------------------------------------------------
Bahwa tedakwa menuju ke sebuah kamar dengan mengetuknya beberapa kali, lalu keluar seorang perempuan dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar;-------------------------------------
Bahwa di dalam kamar terdakwa menemukan istrinya dan seorang laki-laki;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menanyakan kepada istrinya tentang laki-laki yang berada dalam kamar tersebut namun istri terdakwa tidak mau mengaku sehingga terdakwa emosi dan menampar wajah istrinya dengan menggunakan tangannya beberapa kali;-----------
Bahwa terdakwa juga menarik rambut istrinya sehingga badannya terputar;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertambah emosi ketika melihat foto mesra istrinya bersama laki-laki yang ada dalam kamar tersebut di dalam handphone milik istrinya;----------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menginjak tengkuk leher istrinya ketika dalam posisi duduk sehingga tersungkur ke lantai;------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Refertum No.36/VR/RHS/PKM-NNK/IV/2014 tertanggal 06 April 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Ika Bihandayani yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 05 April 2014 terhadap Kartini yaitu pada bagian kepala tampak lebam dan bengkak pada dahi sebelah kiri dengan kesimpulan adanya luka yang diduga akibat trauma tumpul;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 10 Juli 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:--------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Ramli Ezzy Als Pali Bin Lasali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli Ezzy Als Pali Bin Lasali dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-------------------------------------
1 (satu) duplikat kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Nunukan tanggal 21 Juni 2010 Nomor: KK.16.04.1/ PW.01/427/2010;----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Ramli Ezzy;--------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan atas hal tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya:----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan perbuatan pidana itu dapat dipertangungjawabkan kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya di konstatir sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah menikah dengan istrinya saksi Kartini sejak tahun 2003 di KUA Nunukan dan telah memiliki seorang anak ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi Kartini sampai dengan saat ini belum pernah bercerai;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan saksi Kartini sudah pisah ranjang semenjak istrinya meninggalkan rumah dari tahun 2008;----------
Pada saat meninggalkan rumah, saksi Kartini membawa anaknya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak saksi Kartini terdakwa meninggalkan rumah, terdakwa bertemu kembali dengan istrinya pada tahun 2011 dan pada saat itu anaknya ikut dengan terdakwa;------------------------
Bahwa tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa menelpon keponakannya saksi Juni Sofyan dan meminta agar menemaninya untuk menemui saksi Kartini karena terdakwa melihat saksi Kartini berboncengan dengan pria lain dan berada di suatu rumah di daerah Jalan Pajana Sungai Menteri Nunukan;-
Bahwa maksud terdakwa untuk menemui saksi Kartini yaitu ingin meminta KTP istrinya sebagai syarat untuk pembuatan akta kelahiran anaknya;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Juni Sofyan ke rumah tersebut mencari saksi Kartini ditemui oleh pemilik rumah yaitu saudari Juli yang mengatakan tidak ada istri terdakwa di rumahnya namun terdakwa tidak percaya dan langsung masuk ke dalam rumah;-------------------------------------------------------
Bahwa tedakwa menuju ke sebuah kamar dengan mengetuknya beberapa kali, lalu keluar seorang perempuan yang bernama Erni dan terdakwa langsung masuk ke dalam kamar;---------------------
Bahwa pada saat itu saksi Kartini berada di dalam kamar sedang mengobrol bersama temannya yang bernama Erni dan Wisnu dan tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan menarik tangan saksi Kartini;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi Kartini tentang laki-laki yang berada dalam kamar tersebut namun saksi Kartini tidak mau mengaku sehingga terdakwa emosi dan menampar wajah saksi Kartini dengan menggunakan tangannya beberapa kali;-----
Bahwa terdakwa juga menarik rambut saksi Kartini sehingga badannya terputar;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertambah emosi ketika melihat foto mesra istrinya bersama laki-laki yang ada dalam kamar tersebut di dalam handphone milik istrinya;----------------------------------------
Bahwa terdakwa juga menginjak tengkuk leher saksi Kartini ketika dalam posisi duduk sehingga tersungkur ke lantai;----------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, istri terdakwa mengalami luka memar pada bagian kepala;-------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No.36/VR/RHS /PKM-NNK/IV/2014 tertanggal 06 April 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Ika Bihandayani yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 05 April 2014 terhadap Kartini yaitu pada bagian kepala tampak lebam dan bengkak pada dahi sebelah kiri dengan kesimpulan adanya luka yang diduga akibat trauma tumpul;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Subsidiaritas, yaitu:--------------------------
Primair Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004;---------------------------
Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004:-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas yang berarti Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal dakwaan primair terlebih dahulu yaitu Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:-------------------------
SETIAP ORANG ;---------------------------------------------------------------
MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;-----------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Ramli Ezzy als Pali Bin Lansasi yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;--------------
Ad.2 Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No.23 Tahun 2004, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu terdakwa pada tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 19.30 WITA ketika berada di rumah saudari Juli di Jalan Pajana Nunukan melakukan kekerasan berupa penamparan terhadap istrinya yaitu saksi Kartini. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh yang mana menyadari perbuatan tersebut yang dilakukannya terhadap saksi Kartini dapat menimbulkan sakit dan luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menampar istrinya beberapa kali dengan menggunakan tangannya dan mengenai wajah saksi Kartini. Terdakwa juga menarik rambut saksi Kartini dan menginjak bagian tengkuk leher saksi Kartini ketika dalam posisi duduk sehingga saksi Kartini tersungkur ke lantai dan menyebabkan memar pada bagian kepala;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tersebut adanya masalah rumah tangga antara terdakwa dan istrinya dimana keduanya sudah pisah ranjang sejak tahun 2008. Pada saat kejadian terdakwa mendatangi rumah saudari Juli dimana saksi Kartini berada dengan tujuan akan meminjam KTP saksi Kartini sebagai syarat pemuatan akta kelahiran bagi anaknya, namun terdakwa mendapati saksi Kartini berada di dalam kamar dengan seorang laki-laki bernama Wisnu dan selain itu juga melihat melihat foto mesra istrinya bersama laki-laki yang ada dalam kamar tersebut di dalam handphone milik istrinya sehingga terdakwa emosi pada akhirnya terdakwa melakukan penamparan dan menginjak saksi Kartini;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No.36/VR/RHS/PKM-NNK/IV/2014 tertanggal 06 April 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Nunukan yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Ika Bihandayani yaitu pada hasil pemeriksaan luar tanggal 05 April 2014 terhadap Kartini yaitu pada bagian kepala tampak lebam dan bengkak pada dahi sebelah kiri dengan kesimpulan adanya luka yang diduga akibat trauma tumpul;----
Menimbang, bahwa pada saat terjadinya kekerasan berupa penamparan dan penginjakan tersebut terdakwa masih berstatus dalam perkawinan dengan saksi Kartini di mana keduanya telah menikah selama 11 tahun sejak tahun 2003 di KUA Kecamatan Nunukan;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004, oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);--------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbu- atannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat kutipan akta nikah No.KK.16.04.1/ PW.01/427/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Nunukan;-------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka bagi saksi Kartini;
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan seorang anak;-----------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Ramli Ezzy als Pali Bin Lansasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari;----------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat kutipan akta nikah No.KK.16.04.1/ PW.01/427/2010 yang dikeluarkan oleh KUA Nunukan;-------------
Dikembalikan kepada terdakwa;--------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah);-----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh kami Rakhmat Priyadi, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Iqbal Albanna, S.H, M.H dan Nurachmat, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis tersebut dibantu oleh Trick Briani I M,S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Luqman Edy A, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Rakhmat Priyadi, S.H
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Iqbal Albanna, S.H, M.H Nurachmat, S.H
PANITERA PENGGANTI
Trick Briani I M, S.H