644/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 644/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SONY HARSONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SONY HARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - 1(satu) truck merk mitsubshi warna kuning No.Pol : N-9364-K dikembalikan kepada terdakwa: - 1 (satu) lembar foto kopi TDP Perusahaan Panorama tertanggal 13 Pebruari 2013 ; - 2 (dua) lembar foto kopi Surat Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu tertanggal 30 Januari 2013 ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Panorama sebagai Penanggung Jawab Perusahaan SEGER HANDOKO yang ditetapkan oleh Walikota Batu tertanggal 6 Maret 2003 ; - 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Industri Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atas nama Perusahaan Panorama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu tertanggal 7 Nopember 2008 ; - 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Perusahaan Panorama atas Pemilik HANDOKO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perijinan tanggal 30 Desember 2010 ; - Nota pembelian solar : • Bulan Januari 2015 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar dengan total pembelian sebesar Rp. 22.517.996,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) ; • Bulan Pebruari 2015 sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar sebesar Rp.32.644.432,- (tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ; • Bulan April 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar sebesar Rp.27.747.805,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah) ; • Bulan Mei 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar dengan total Rp.31.779.617,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah); • Bulan Juni 2015 sebanyak 6 (enam) lembar dengan total Rp.4.227.998,- (empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); - 15 (lima belas) jerigen berisi solar ; - Selang plastik warna hijau panjang 3 (tiga) meter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 644/Pid.Sus/2015/PN.Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : SONY HARSONO ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur / tgl. lahir : 38 tahun / 14 Maret 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Suropati 74 RT.02 RW.11, Kelurahan Ngaglek, Kecamatan Batu, Kota Batu ;
A g a m a : Katolik ;
Pekerjaan : Swasta/tani ;
Terdakwa ditahan (tahanan rumah) oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
MENUNTUT:
Menyatakan terdakwa SONY HARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) truck merk mitsubshi warna kuning No.Pol : N-9364-K dikembalikan kepada terdakwa:
1 (satu) lembar foto kopi TDP Perusahaan Panorama tertanggal 13 Pebruari 2013 ;
2 (dua) lembar foto kopi Surat Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu tertanggal 30 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Panorama sebagai Penanggung Jawab Perusahaan SEGER HANDOKO yang ditetapkan oleh Walikota Batu tertanggal 6 Maret 2003 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Industri Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atas nama Perusahaan Panorama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu tertanggal 7 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Perusahaan Panorama atas Pemilik HANDOKO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perijinan tanggal 30 Desember 2010 ;
Nota pembelian solar :
Bulan Januari 2015 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar dengan total pembelian sebesar Rp. 22.517.996,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Bulan Pebruari 2015 sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar sebesar Rp.32.644.432,- (tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Bulan April 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar sebesar Rp.27.747.805,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah) ;
Bulan Mei 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar dengan total Rp.31.779.617,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
Bulan Juni 2015 sebanyak 6 (enam) lembar dengan total Rp.4.227.998,- (empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
15 (lima belas) jerigen berisi solar ;
Selang plastik warna hijau panjang 3 (tiga) meter ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya masing-masing tertanggal 21 Januari 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara alternative tertanggal 05 Oktober 2015 sebagai berikut:
Kesatu (I)
Bahwa ia, terdakwa SONY HARSONO, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 sekira jam 13.30 WIB atau sekitar waktuitu dalam tahun 2015 bertempat di Perusahaan Panorama Dusun Cembo Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah,perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula dari pekerjaan terdakwa yang bekerja sebagai penanggung jawab / pengelola Perusahaan Perorangan (PO) Panorama yang beralamat di Dusun Cembo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang bergerak dalam bidang kegiatan industri minuman ringan yang dalam kegiatan operasional perusahaan menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi, karena perusahaan tersebut membutuhkan bahan bakar jenis solar sebagai penunjang kegiatan produksi kemudian terdakwa menyuruh saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO pada Hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 sekitar pukul 10.30 WIB untuk menemui saksi EKA MEYLANISARI (Administrasi Kantor Panorama Sari Apel) yang sebelumnya pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 ditelepon terdakwa agar memberikan uang untuk membeli bahan bakar jenis solar, setelah ditelepon terdakwa kemudian saksi EKA MEYLANISARI lalu memberikan uang sebesar Rp.l.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah) kepada saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi di SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter dimana harga solar per liternya adalah Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah);
Setelah menerima uang pembelian bahan bakar jenis solar , selanjutnya saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN danSdr.GENTO dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan tangki BBM jenis truck cold diesel 120 PS warna kuning Nopol: N-9364-K yang sudah dimodifikasi hingga kapasitas tangki sekitar 200 (dua ratus) liter menuju SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu untuk membeli bahan bakar jenis solar dengan cara Bahan bakar jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki hingga penuh sesuai dengan permintaan pembelian, setelah tangki truck BBM penuh lalu saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO kembali menuju Perusahaan Panorama untuk memindahkan bahan bakar solar yang dilakukan dengan cara memindahkan bahan bakar jenis solar tersebut ke dalam lubang yang tertanam dalam tanah, setelah solar berada didalam lubang tersebut kemudian solar baru dipindahkan / dimasukkan kedalam jurigen berkapasitas masing-masing 20 (dua puluh) liter untuk dibawa keruang penyimpanan.Setelah berada didalam jurigen lalu solar-solar yang ditimbun tersebut digunakan untuk operasional produksi berupa 2 (dua) buah genset ukuran besar 80 (delapan puluh) KVA yang digunakan dari Hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan genset ukuran 20 (dua puluh) KVA yang digunakan hari Sabtu mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB serta 1 (satu) unit genset merk Dongpeng ukuran 5 (lima) KVA yang digunakan setiap harinya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB yang membutuhkan bahan bakar jenis solar sekitar 4 (empat) liter perharinya.Dari pembelian bahan bakar jenis solar subsidi sebanyak 160 ( seratus enam puluh ) liter untuk kegiatan operasional perusahaan diakui terdakwa setiap harinya membutuhkan sebanyak 80 ( delapan puluh ) liter dan untuk penerangan lampu dibutuhkan sebanyak 4 (empat) liter sedangkan sisa bahan bakar solar subsidi sebanyak 76 (tujuh puluh enam) liter oleh terdakwa digunakan sebagai cadangan bahan bakar apabila ada lemburan produksi dan juga sebagai bahan bakar untuk mobil truck dan mobil box: tanggal13 Februari 2015, surat izin usana Feraagangan Keen no.510 / 03b / 422.208 / 5IUP K-0Z5 / 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu tanggai 12 Februari 2013, Keputusan Kepala kantor Pelayanan Perijinan Kota Batu tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu yang diterbitkan tanggai 30 Januari 2013 serta Surat Izin Usaha Industri yang ditandatangani oleh Walikota Batu tanggai 06 Maret 2003 dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan Dinas Kesehatan P-IRT No.213357902015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu tanggai 07 November 2008 dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.443.51 / 439 / 422.208 /PIRT / 2010 yang ditandatangani tanggai 30 Desember 2010 a.n.Walikota Batu Kepala kantor Perijinan Terpadu;
Bahwa ijin Industri yang dikelola oleh terdakwa adalah ijin Industri Menengah dan harus menggunakan Solar Petradex Non Subsidi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, terdakwa SONY HARSONO, pada hari Jumat tanggai 05 Juni 2015 sekira jam 13.30 WIB atau sekitar waktuitu dalam tahun 2015 bertempat di Perusahaan Panorama Dusun Cembo Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, Vang Melakukan Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan dan Tanpa Izin Usaha Niaga,perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula dari pekerjaan terdakwa yang bekerja sebagai penanggung jawab / pengelola Perusahaan Perorangan (PO) Panorama yang beralamat di Dusun Cembo Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang bergerak dalam bidang kegiatan industri minuman ringan yang dalam kegiatan operasional perusahaan menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi, karena perusahaan tersebut membutuhkan bahan bakar jenis solar sebagai penunjang kegiatan produksi kemudian terdakwa menyuruh saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO pada Hari Kamis tanggai 04 Juni 2015 sekitar pukul 10.30 WIB untuk menemui saksi EKA MEYLANISARI (Administrasi Kantor Panorama Sari Apel ) yang sebelumnya pada Hari Rabu tanggai 03 Juni 2015 ditelepon terdakwa agar memberikan uang untuk membeli bahan bakar jenis solar, setelah ditelepon terdakwa kemudian saksi EKA MEYLANISARI lalu memberikan uang sebesar Rp.1.104.000,- (satu juta seratus empat ribu rupiah) kepada saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi di SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu sebanyak 160 (seratus enam puluh ) liter dimana harga solar per liternya adalah Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah);
Setelah menerima uang pembelian bahan bakar jenis solar, selanjutnya saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan tangki BBM jenis truck cold diesel 120 PS warna kuning Nopol : N-9364-K yang sudah dimodifikasi hingga kapasitas tangki sekitar 200 (dua ratus) liter menuju SPBU Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu untuk membeli bahan bakar jenis solar dengan cara Bahan bakar jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki hingga penuh sesuai dengan permintaan pembelian, setelah tangki truck BBM penuh lalu saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN dan Sdr.GENTO kembali menuju Perusahaan Panorama untuk memindahkan bahan bakar solar yang dilakukan dengan cara memindahkan bahan bakar jenis solar tersebut ke dalam lubang yang tertanam dalam tanah, setelah solar berada didalam lubang tersebut kemudian solar baru dipindahkan / dimasukkan kedalam jurigen berkapasitas masing-masing 20 (dua puluh ) liter untuk dibawa keruang penyimpanan.Setelah berada didalam jurigen lalu solar-solar yang ditimbun tersebut digunakan untuk operasional produksi berupa 2 (dua) buah genset ukuran besar 80 ( delapan puluh ) KVA yang digunakan dari Hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan genset ukuran 20 ( dua puluh ) KVA yang digunakan hari Sabtu mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB serta 1 (satu) unit genset merk Dongpeng ukuran 5 (lima) KVA yang digunakan setiap harinya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB yang membutuhkan bahan bakar jenis solar sekitar 4 (empat) liter perharinya.Dari pembelian bahan bakar jenis solar subsidi sebanyak 160 ( seratus enam puluh ) liter untuk kegiatan operasional perusahaan diakui terdakwa setiap harinya membutuhkan sebanyak 80 ( delapan puluh ) liter dan untuk penerangan lampu dibutuhkan sebanyak 4 (empat) liter sedangkan sisa bahan bakar solar subsidi sebanyak 76 (tujuh puluh enam) liter oleh terdakwa digunakan sebagai cadangan bahan bakar apabila ada lemburan produksi dan juga sebagai bahan bakar untuk mobil truck dan mobil box;
Bahwa terdakwa mengakui Perusahaan Perorangan (PO) Panorama dilengkapi dengan surat tanda daftar Nomor : 13.38.5.11.00559 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Ijin Terpadu tanggai 13 Februari 2013 sampai dengan tanggai 13 Februari 2018, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil No.510 / 036 / 422.208 / SIUP K-025 / 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu tanggai 12 Februari 2013, Keputusan Kepala kantor Pelayanan Perijinan Kota Batu tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip Kepala kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu yang diterbitkan tanggai 30 Januari 2013 serta Surat Izin Usaha Industri yang ditandatangani oleh Walikota Batu tanggai 06 Maret 2003 dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan Dinas Kesehatan P-IRT No.213357902015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu tanggai 07 November 2008 dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.443.51 / 439 / 422.208 /PIRT / 2010 yang ditandatangani tanggai 30 Desember 2010 a.n.Walikota Batu Kepala kantorPerijinan Terpadu. Bahwa ijin industri yang dikelola oleh terdakwa adalah ijin industri menengah dan harus menggunakan solar petradex non subsidi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 Huruf (c) dan Huruf (d) UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing keterangaannnya di bawah sumpah bernama :
Saksi EKA MEYLANISARI, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saya mengetahuinya karena berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah berupa solar ;
Bahwa Saya bekerja di Panorama Sari Apel di Batu Saya petugas admin di kantor terdakwa Saya bagian mengurusi keuangan;
Bahwa yang biasanya membeli solar tersebut Saksi IWAN;
Bahwa biasanya beli di SPBU Pandanrejo ;
Bahwa Membeli 160 liter solar, sekitar 1 jutaan dipergunakan untuk produksi industri ;
Bahwa Saya mengetahuinya, karena seharusnya menggunakan solar non subsidi tetapi yang kita pergunakan adalah bbm bersubsidi ;
Bahwa terakhir beli tanggal Tanggal 4 Juni 2015 ;
Bahwa yang menyuruh membeli adalah Terdakwa ;
Bahwa Harga untuk solar non subsidi adalah Rp.9.950,- (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sedangkan solar bersubsidi adalah Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi MOCHAMAD ACHWAN ALS IWAN, keterangannya dibacakan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa Saya mengetahuinya karena berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah berupa solar;
Bahwa Saya bekerja di Panorama Sari Apel di Batu;
Bahwa Saya sebagai supir di kantor terdakwa yang biasa membeli solar untuk industri karena saya disuruh oleh saksi EKA MEYLANISARI;
Bahwa terakhir membeli solar Tanggal 4 Juni 2015Di SPBU Pandanrejo ;
Bahwa saya membeli dengan memakai Dengan truck dan solar dimasukkan dalam tangki truk ;
Bahwa isi tanki truck 160 liter seharusnya hanya 100 liter ;
Bahwa selanjutnya Saya membawa ke pabrik dan yang menurunkan solar Karyawan pabrik ;
Bahwa solar tersebut dipakai Untuk bahan bakar produksi ;
Bahwa sudah 2 (tdua) tahun membeli soalr di SPBU pandanrejo ;
Bahwa saksi membeli solar 2-3 kali seminggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ALI MUKTI ALS PAIMO di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saya mengetahuinya karena berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah berupa solar;
Bahwa Saya bekerja di Panorama Sari Apel di Batu;
Bahwa Saya sebagai sopir di tempat terdakwa;
Bahwa Saya yang disuruh terdakwa membeli solar Di SPBU Pandanrejo ;
Bahwa saya membeli Membeli 160 liter solar standartnya 100 liter;
Bahwa Kita melakukan 2 (dua) kali pembelian ;
Bahwa Di pabrik tidak ada penerangan, maka solar tersebut digunakan untuk menggerakkan mesin diesel ;
Bahwa Harga untuk solar non subsidi adalah Rp.9.950,- (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sedangkan solar bersubsidi adalah Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa 1 jerigen isinya 20 (dua puluh) liter ;
Bahwa saya membeli Berarti 15 jurigen jadi semua 300 (tiga ratus) liter ;
Bahwa 1 (satu) minggu bisa menghabiskan 15 jerigen, jadi kalau 1 bulan 3 kali 15 jurigen, jadi total 45 jurigen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi Drs. SUTIONO di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saya bekerja di Dinas Perdagangan Kota Batu;
Bahwa Saya menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan;
Bahwa Sejak bulan Juli 2014, sebelumnya di Cipta Karya selama 6 bulan, di Dinas Pemuda dan Olah Raga selama 3 (tiga) tahun, di Kimpraswil kurang lebih 2 (dua) tahun;
Bahwa Saya Saya membawahi 3 (tiga) seksi yaitu seksi sarana dan prasarana perdagangan, seksi pembinaan pasar dalam dan luar negeri dan seksi metrology dan perlindungan konsumen;
Bahwa saya Ada klasifikasi industri yaitu terletak di modal usaha:
Usaha mikro rp.0,- s/d rp.50 juta (hanya usaha mikro yang boleh menggunakan BBM Bersubsidi)
Usaha kecil rp.50 juta s/d 500 juta
Usaha menengah 500 juta s/d 10 milyar
Usaha besar 10 milyar lebih;
Bahwa Perusahaan milik terdakwa ini masuk dalam kategori menengah, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan BBM Bersubsidi;
Bahwa Syarat pembelian BBM bersubsidi adalah adanya Rekomendasi dari instansi kami untuk pengecer dengan menyertakan KTP, KK dan pengantar dari Desa dengan ketentuan maksimal pembelian per hari 30 (tiga puluh) liter dan dipergunakan untuk dijual eceran;
Bahwa berlaku 5 (lima) bulan namun bisa diperpanjang lagi ;
Saksi AMRAN, keterangannya dibacakan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa Saya menjabat sebagai Kepala Bidang Perindustrian;
Bahwa Saya menjabat sebagai Kepala Bidang Perindustrian;
Bahwa 27 September 2013, sebelumnya tahun 2002 di Penanaman Modal, tahun 2009 di Perindustrian;
Bahwa menurut tupoksi saya, tugas saya melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan program-program kegiatan yang berhubungan dengan bidang Perindustrian. Perindustrian adalah segala sesuatu kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku dengan segala sumber daya industri;;
Bahwa Sebenarnya terkait hal ini saya sebagai pelengkap, karena berkaitan dengan bahan bakar adalah fase proses yang belum bisa dikatakan industri;
Bahwa Dasar usaha atau industri yang dapat menggunakan BBM bersubsidi adalah Perpres no. 191 tahun 2014 dan untuk usaha ijin dokumen perusahaan Panorama adalah perusahaan tersebut tidak boleh menggunakan BMM bersubsidi untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga harus menggunakan BBM Non Subsidi;
Bahwa Perusahaan Panorama termasuk Kategori Industri Menengah sesuai dengan surat ijin usaha industri yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu tanggal 14 Mei 2006 Nomor: 530/217/422.108/IUI/2006 dengan nilai investasi dan belum termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha sebesar Rp.935.048.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ahli Drs. SUTIONO keterangannya dibacakan didepan persidangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik dan memberikan keterangan tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan;
Bahwa Ahli menerangkan memiliki keahlian dalam bidang Peraturan minyak dan gas bumi khususnya bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan ;
penunjukkan dari atasan untuk memberikan keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh Polres Batu.
Bahwa sesuai Perpres No.191 Tahun 2014 yang berhak mempergunakan atau memakai bahan bakar minyak bersubsidi adalah usaha Mikro , Usaha Perikanan , Usaha Pertanian , Transportasi dan Pelayanan Umum.
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dan distribusi dan yang dimaksud penyimpanan adalah kegiatan penerimaan , pengumpulan , penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan / atau Gas Bumi sedangkan Usaha Niaga adalah pembelian, penjualan, eksport, impor Minyak Bumi dan / atau Hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa dan tidak dijelaskan tentang pengertian penimbunan bahan bakar minyak didalam UU No.22 Tahun 2001.
Bahwa benar sesuai Perpres No.191 Tahun 2014 yang dimaksud bahan bakar Minyak Bersubsidi jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak Bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak Bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standard danmutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Bahwa Ahli menerangkan dasar hukum yang diberikan Depo Pertamina Kota Malang terhadap pemilik SPBU yang melayani pembelian penjualan BBM bersubsidi kepada badan usaha / industri adalah kontrak SPBU dengan Pertamina (Persero);
Bahwa Ahli menerangkan Sesuai Perpres No.141 Tahun 2014 Perusahaan Panorama tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional Perusahaan.
Bahwa Ahli menerangkan BBM yang dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional Perusahaan Panorama adalah Solar Non Subsidi atau Pertamina Dex.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pembelian solar yang subsidi untuk perusahaan saya ;
Bahwa perusahaan saya Berdiri sejak tahun 2003, Ada IMB, HO, SIUP, IUI, Depkes ;
Bahwa waktu penangkapan ditemukan Ada 15 buah jurigen solar, waktu itu saya membutuhkan solar untuk pengiriman barang karena mendekati hari lebaran pada bulan Juni 2015;
Bahwa Kalau full, berisi 300 liter solar;
Bahwa Kurang lebih 80 liter solar, sebenarnya saya membeli solar bukan sengaja untuk biaya operasional perusahaan, namun murni untuk transportasi pengiriman barang ;
Bahwa Saya mengetahuinya, awalnya saya sebenarnya ingin membeli solar yang non subsidi, tetapi di wilayah kota Batu tidak ada SPBU yang menjual Solar Non Subsidi atau Solar Dex, setelah adanya proses persidangan ini beberapa waktu yang lalu baru saja dibuka SPBU yang menjual Solar Non Subsidi ;
Bahwa saya membeli solar Di SPBU Lahor, sejak saat itu saya membeli yang Dex
Bahwa saya memiliki gangset 2 (dua), ada 30 kva dan 20 kva ;
Bahwa ganset operasinya Jam 7 pagi sampai jam 3 sore setiap hari senin sampai jumat dan hari sabtu setengah hari ;
Bahwa Selain gendset, alat apalagi yang digerakkan dengan bahan bakar solar ;
Bahwa saya juga memakai Benner, yaitu ketel untuk memasak sari apel ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam berkas perkara terlampir barang bukti berupa :
1(satu) truck merk mitsubshi warna kuning No.Pol : N-9364-K dikembalikan kepada terdakwa:
1 (satu) lembar foto kopi TDP Perusahaan Panorama tertanggal 13 Pebruari 2013 ;
2 (dua) lembar foto kopi Surat Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu tertanggal 30 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Panorama sebagai Penanggung Jawab Perusahaan SEGER HANDOKO yang ditetapkan oleh Walikota Batu tertanggal 6 Maret 2003 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Industri Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atas nama Perusahaan Panorama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu tertanggal 7 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Perusahaan Panorama atas Pemilik HANDOKO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perijinan tanggal 30 Desember 2010 ;
Nota pembelian solar :
Bulan Januari 2015 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar dengan total pembelian sebesar Rp. 22.517.996,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Bulan Pebruari 2015 sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar sebesar Rp.32.644.432,- (tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Bulan April 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar sebesar Rp.27.747.805,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah) ;
Bulan Mei 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar dengan total Rp.31.779.617,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
Bulan Juni 2015 sebanyak 6 (enam) lembar dengan total Rp.4.227.998,- (empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
15 (lima belas) jerigen berisi solar ;
Selang plastik warna hijau panjang 3 (tiga) meter ; (satu) buah monitor LCD merek AQC warna hitam 1 buah tas hitam model ransel ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi merah No. Pol N 3208 GM beserta STNK ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 55 UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua melanggar pasal 53 Huruf (c) dan Huruf (d) UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbang pasal dakwaan yang lebih dekat kepada fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan, yang dalam hal ini adalah sebagaimana dakwaan kesatu melanggarbahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang".
Unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah“
Unsur ad.1 “setiap orang ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang Laki-laki yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama SONY HARSONO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur ad.2 “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur di atas memiliki sifat alternatif karena terdapat penggunaan kata “Atau” ;
Menimbang, bahwa pengertian alternatif adalah jika salah satu unsur saja yang terbukti maka terbuktilah unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar Minyak Bersubsidi jenis BBM tertentu menurut Perpres No.191 Tahun 2014 adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak Bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak Bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standard dan mutu (spesifikasi), harga , volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 13.30 wib di Perusahaan Panorama di Dusun Cembo Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Mochamad Achwan Als Iwan dan Ali Mukti Als Paimo untuk membeli bahan bakar jenis solar dengan menggunakan truck merk Mitsubishi yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter di SPBU Pandanrejo dengan harga solar yang bersubsidi perliternya Rp.6.900,- (enam ribu Sembilan ratus rupiah) ;
Bahw saksi Mochamad Achwan Als Iwan dan Ali Mukti Als Paimo membeli 160 liter solar yang mana standartnya adalah 100 liter ;
Bahwa perusahaan panorama milik terdakwa untuk operasional produksi membutuhkan solar untuk 1 (satu) bulan sebanyak 45 jurigen, dan 1 (satu) jerigen isinya 20 (dua puluh) liter ;
Bahwa sesuai dengan Perpres No.141 Tahun 2014 Perusahaan Panorama milik terdakwa tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional Perusahaan ;
Bahwa BBM yang dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional Perusahaan Panorama milik terdakwa adalah Solar Non Subsidi atau Pertamina Dex dengan harga perliternya adalah Rp.9.950,- (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah mempergunakan solar bersubsidi yang digunakan untuk operasional produksi perusahaan panorama milik terdakwa yang seharusnya sesuai Perpres No.141 Tahun 2014 terdakwa tidak boleh mempergunakan bahan bakar solar subsidi dan harus mempergunakan bahan bakar solar non subsidi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semua unsur dalam dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 55 UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sehingga majelis pada keyakinan bahwa terdakwa SONY HARSONO dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa SONY HARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan akan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan dan pengelolaan minyak bersubsidi ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 55 UU Rl No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SONY HARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
1(satu) truck merk mitsubshi warna kuning No.Pol : N-9364-K dikembalikan kepada terdakwa:
1 (satu) lembar foto kopi TDP Perusahaan Panorama tertanggal 13 Pebruari 2013 ;
2 (dua) lembar foto kopi Surat Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Batu tertanggal 30 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Panorama sebagai Penanggung Jawab Perusahaan SEGER HANDOKO yang ditetapkan oleh Walikota Batu tertanggal 6 Maret 2003 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Industri Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atas nama Perusahaan Panorama yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu tertanggal 7 Nopember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Perusahaan Panorama atas Pemilik HANDOKO yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perijinan tanggal 30 Desember 2010 ;
Nota pembelian solar :
Bulan Januari 2015 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar dengan total pembelian sebesar Rp. 22.517.996,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Bulan Pebruari 2015 sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar sebesar Rp.32.644.432,- (tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Bulan April 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar sebesar Rp.27.747.805,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima rupiah) ;
Bulan Mei 2015 sebanyak 53 (lima puluh tiga) lembar dengan total Rp.31.779.617,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
Bulan Juni 2015 sebanyak 6 (enam) lembar dengan total Rp.4.227.998,- (empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
15 (lima belas) jerigen berisi solar ;
Selang plastik warna hijau panjang 3 (tiga) meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari ini : Kamis, tanggal 28 Januari 2016, oleh kami LUCAS PRAKOSO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, RIGHTMEN MS.SITUMORANG, SH.MH dan ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana telah dibacakan dalam persidangan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut di atas, dibantu oleh MOHAN AYUSTA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, dihadiri oleh AGUNG WIBOWO, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIGHTMEN MS.SITUMORANG, SH.MH LUCAS PRAKOSO, SH.M.Hum
ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H
Panitera Pengganti,
MOHAN AYUSTA, SH.