120_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_24082015_Mengearkan_Uang_Palsu
Putusan PN KETAPANG Nomor 120_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_24082015_Mengearkan_Uang_Palsu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN
1. Menyatakan terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan Membelanjakan Uang Rupiah Yang Diketahuinya Palsu”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 120/Pid.Sus/2015/PN.Ktp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN
Tempat lahir : Kendawangan
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 10 Mei 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Saunan Pematang Dusun Kota Raja RT.004/RW.002 Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik di Rutan Polres Ketapang, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum, di Rutan Ketapang sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015 ;
Perpanjangan Penyidik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, di Rutan Ketapang sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Penuntut Umum, di Rutan Ketapang sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, di Rutan Ketapang sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, di Rutan Ketapang sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, di Rutan Ketapang sejak tanggal 09 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. B-118/Q.1.13/Epp.2/05/2015, tertanggal 07 Mei 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang No. 120/Pen.Pid/2015/PN.KTP. tertanggal 11 Mei 2015, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 120/Pen.Pid/2015/PN. KTP. tertanggal 11 Mei 2015, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Rabu tanggal 20 Mei 2015;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: PDM-48/KETAP/05/2015 tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRAN dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 3 (Tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-48/KETAP/05/2015, tertanggal 11 Mei 2015, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRAN pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Rumah saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal dari terdakwa menayakan kepada saksi Sudianto (terdakwa dalam perkara terpisah) melalui telepon apakah ada orang yang minat dengan uang palsu. Setelah saksi Sudianto menjawab ada, selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2015 Sdr. Pakde (Belum tertangkap) mengantarkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupian) sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) ke Ketapang atas pesanan terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Pakdek mengedarkan uang tersebut kepada saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selanjutnya uang palsu tersebut secara sengaja disimpan di kamar saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali yang kemudian diedarkan/diserahkan kepada saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman untuk diedarkan ke daerah Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Selebihnya uang tersebut juga diedarkan oleh saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali bersama saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman kepada Sdr. Nahe dan Sdr. Kandar.
Kemudian saat penangkapan terhadap saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman, ditemukan di dalam dompetnya 1 (satu) lembar sisa uang palsu pecahan seratus ribu Rupiah, yang diedarkan oleh terdakwa kepada saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali yang kemudian diedarkan kepada saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan sistem 3D (dilihat,diraba, diterawang) serta menggunakan alat bantu UV dan kaca pembesar, uang pecahan seratus ribu tersebut dinyatakan palsu oleh ahli Trisno Sumaryadi, SE dari pihak Bank Indonesia.
Perbuatan terdakwa MASTUDI ALS TEMBATUK BIN UJANG KIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu:
Saksi DEI KARDONO SINAGA
Saksi NOFIAR ACHSANOL
Saksi JULIANTO Alias JULI Anak Dari IKEL
Saksi STIFEN Alias STEVEN Anak Dari DANIEL
Saksi SYAFRUDIN Alias SUBUR Bin MULYONO
Saksi EKO PURWANTO Alias EKO Bin EDI SUHARTO
Saksi SUDIANTO Alias ANTO Bin HATMAN
Saksi SURYANA Alias ALIN Binti HARUN ALI
Secara terpisah dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Saksi DEI KARDONO SINAGA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan ia telah melakukan pengamanan terhadap orang yang melakukan pengedaran uang palsu yang kemudian diketahui bernama terdakwa Sudianto;
Bahwa saksi menerangkan, kejadian tersebut pada hari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Alas Kusuma Desa Suka Bangun Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui sdr. Sudianto memiliki uang palsu setelah adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa saksi menerangkan uang palsu tersebut dengan nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan uang palsu nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), tersebut ditemukan di saku milik Sudianto;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sudianto mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan kawannya yang bernama sdr. Aling, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin;
Bahwa saksi menerangkan cara mereka mengedarkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan rokok, konsumsi, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat di Kendawangan ada ditemukan uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sudianto memperoleh uang palsu dari Sdr. Mastudi dan sdr. Mastudi memperoleh uang palsu tersebut dari Sdr. Pakde (DPO) oleh pihak kepolisian
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan
Saksi NOFIAR ACHSANOL dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan ia telah melakukan pengamanan terhadap orang yang melakukan pengedaran uang palsu yang kemudian diketahui bernama terdakwa Sudianto;
Bahwa saksi menerangkan, kejadian tersebut pada hari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Alas Kusuma Desa Suka Bangun Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui sdr. Sudianto memiliki uang palsu setelah adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa saksi menerangkan uang palsu tersebut dengan nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan uang palsu nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), tersebut ditemukan di saku milik Sudianto;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sudianto mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan kawannya yang bernama sdr. Aling, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin;
Bahwa saksi menerangkan cara mereka mengedarkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan rokok, konsumsi, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat di Kendawangan ada ditemukan uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sudianto memperoleh uang palsu dari Sdr. Mastudi dan sdr. Mastudi memperoleh uang palsu tersebut dari Sdr. Pakde (DPO) oleh pihak kepolisian
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi JULIANTO Alias JULI Anak Dari IKEL pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat saksi belanja susu anaknya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015, pemilik warung menyatkan kalau uang pembayaran susu yang ia bayarkan adalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat itu saksi mempunyai 10 (Sepuluh) lembar pecahanan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang diduga uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan saksi mendapatkan 10 (Sepuluh) lembar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang diduga uang palsu tersebut dari sdr. Steven, ketika sdr. Steven meminta saksi mentransfer uang palsu kepada ibu Steven melalui ATM banking, kemudian sdr. Steven membayarnya dengan uang cash yang diduga palsu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi STIFEN Alias STEVEN Anak Dari DANIEL pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015, saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp 1000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Sdr. Julianto;
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut diserahkan untuk pembayaran utangnya kepada sdr. Julianto, terkait dengan ia ada minta mentransfer uang ke ibu saksi melalui ATM Banking;
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut berupa 10 (Sepuluh) lembar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut saksi dapatkan dari sdr. Saparudin;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mulanya tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan
Saksi SYAFRUDIN Alias SUBUR Bin MULYONO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015, saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp 1000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Sdr. Steven di perumahan PT ASL Desa Seriam Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, untuk pembayaran utangnya.
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut berupa 10 (Sepuluh) lembar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut saksi dapatkan dari sdr. Eko;
Bahwa saksi menerangkan saksi mulanya tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi EKO PURWANTO Alias EKO Bin EDI SUHARTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, ada menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. Saparudin di perumahan PT ASL Desa Banjar Sari Kec. Kendawangan Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, untuk pembayaran utangnya.
Bahwa saksi menerangkan, uang yang diserahkan tersebut nominal Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) dan juga nominal Rp 50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah).
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut saksi berikan untuk membayar utang saksi sebelumnya;
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut ia dapatkan dari hasil tagihan dari para pelanggan-pelanggan saksi yang pada saat itu sejumlan Rp 5000.000,- (Lima juta Rupiah);
Saksi menerangkan saksi mulanya tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SUDIANTO Alias ANTO Bin HATMAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa uang palsu tersebut dengan nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan uang palsu nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), tersebut ditemukan di saku milik saksi;
Bahwa saksi menerangkan, uang tersebut didapatnya dari terdakwa Mastudi sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) di rumah saksi Suryana Als Aling Binti Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Bahwa saksi menerangkan, saksi ada memegang uang tersebut sebanyak Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) sedangkan sisanya disimpan oleh saksi Suryana Als Aling Binti Harun Ali di dalam kamarnya;
Bahwa saksi menerangkan, dari sejumlah uang tersebut ada diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 6000.000,- (Enam juta Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia ada mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan kawannya yang bernama sdr. Aling, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa cara mereka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan rokok, konsumsi, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan;
Saksi menerangkan, ia bersama sdr. Aling, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin, sebelumnya mengetahui kalau uang tersebut adalah palsu.
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
SaksiSURYANA Alias ALIN Binti HARUN ALI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan, bahwa ia mengerti di hadirkan sebagai saksi terkait dengan masalah uang palsu;
Bahwa saksi menerangkan, ia ditangkap pada hari pada hari senin tanggal 16 Februari 2015 sekira jam 23.00 Wib di samping Karaoke Black Box, Jl DI Panjaitan Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan uang palsu tersebut dengan nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan uang palsu nominal Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), tersebut ditemukan di saku saksi Sudianto;
Bahwa saksi menerangkan uang tersebut didapatnya dari terdakwa sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) di rumah saksi yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sudianto ada memegang uang tersebut sebanyak Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) sedangkan sisanya disimpan oleh saksi di dalam kamarnya;
Bahwa saksi menerangkan, dari sejumlah uang tersebut ada diserahkan kepada terdakwa Mastudi sebesar Rp 6000.000,- (Enam juta Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan saksi ada mengedarkan uang palsu tersebut bersama-sama dengan kawannya yang bernama sdr. Sudianto, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin;
Bahwa saksi menerangkan cara mereka mengedarkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan rokok, konsumsi, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan;
Bahwa saksi menerangkan saksi pernah di bawa pihak kepolisian untuk mencari warung tempat saksi membelanjakan uang palsu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan, ia bersama sdr. Sudianto, sdr. Mastudi, sdr. Nahe, sdr. Syamsul dan sdr. Bidin, sebelumnya mengetahui kalau uang tersebut adalah palsu;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dibawah sumpah menurut agamanya Ahli yang diajukan Jaksa Penuntu Umum, yaitu : Ahli TRISNO SUMARYADI dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan, ia mengerti dihadirkan sebagai ahli sehubungan surat tugas penunjukan sebagai ahli No. 17/72/DPU/GKPU/Ptk tanggal 11 Maret 2015;
Bahwa Ahli menerangkan pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) atas permintaan dari Kapolres Ketapang No. B/302/III/2015/Reskrim, tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa Ahli menerangkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah) TE 2004 dengan seri VLW727696 sebanyak 2 (dua) lembar, VLW727698 sebanyak 3 (tiga) lembar, VLW727699 sebanyak 4 (empat) lembar dinyatakan tidak memenuhi ciri-ciri keaslian Rupiah dan dinyatakan palsu;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ia mengetahui jika uang tersebut palsu dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta menggunakan alat bantu UV dan kaca pembesar;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dengan menggunakan cara 3D terlihat gambar kurang jelas, unsur cetak pada teknik OVI warna tidak berubah, diraba cetakan terasa licin/tidak kasar, diterawang rektoverso tidak terlihat jelas dan tanda ari terlihat seperti tempelan;
Bahwa Ahli membenarkan bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu Rupiah), ahli membenarkan rupiah tersebut merupakan uang palsu yang pernah diperiksa sebelumnya;
Menimbang atas keterangan saksi ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan, ia mengerti dihadirkan sebagai terdakwa terkait dengan uang palsu;
Bahwa Terdakwa menerangkan, ia ada menelepon Sudianto, untuk menanyakan apakah ada orang yang minat dengan uang palsu, dan sudianto menjawab ada;
Bahwa Terdakwa menerangkan Sdr. Pakde (Belum tertangkap) mengantarkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupian) sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) ke Ketapang atas pesanannya;
Bahwa Terdakwa menerangkan ia bersama-sama dengan Sdr. Pakdek mengedarkan uang tersebut kepada saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman dan saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa menerangkan dari sejumlah uang palsu tersebut ia ada mengambil Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk diedarkan dengan cara membelanjakannya ke toko-toko;
Bahwa Terdakwa menerangkan, hasil penukaran uang palsu tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya hotel pakde;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui kalau uang tersebut adalah uang palsu;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman dan saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali sebelumnya sudah mengetahui kalau uang tersebut adalah uang palsu;
Bahwa Terdakwa menerangkan ia ada menerima uang asli sebanyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) dari sdr. Sudianto sebagai hasil dari penukaran uang palsu tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan uang palsu tersebut juga diedarkan oleh saksi Suryana Als Aling anak dari Harun Ali bersama saksi Sudianto Als Anto Bin Hatman kepada Sdr. Nahe dan Sdr. Kandar;
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar uang palsu yang ia terima dari Pak de sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan ia menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa di Persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula Saksi-Saksi telah membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Rumah saksi Suryana Binti Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saudara Pakde (Belum tertangkap) mengantarkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupian) sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) uang rupiah Palsu kepada terdakwa.
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan saksi Sudianto Alias Anto Bin Hatman dan saksi Suryana Alias Aling Binti Harun Ali, saudara Nahe dan saudara Kandar mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Bahwa benar cara terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan membelanjakan ke warung untuk membeli rokok, minuman ringan, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli TRISNO SUMARYADI menyebutkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah palsu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Pasal dari Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang Unsur-Unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor.Reg PDM-48/KETAP/05/2015, tertanggal 11 Mei 2015, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015, beserta berkas perkara atas nama Terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Mengedarkan dan atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ditentukan yang dimaksud dengan Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membuat suatu dalam hal ini uang palsu tersebar ke Masyarakat luas dengan cara apapun sedangkan membelanjakan adalah menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar menukar dengan barang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Rumah saksi Suryana Binti Harun Ali yang beralamat di BTN Gerbang Permata Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saudara Pakde (Belum tertangkap) mengantarkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupian) sebanyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) uang rupiah Palsu kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Sudianto Alias Anto Bin Hatman dan saksi Suryana Alias Aling Binti Harun Ali, saudara Nahe dan saudara Kandar mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Menimbang, bahwa cara terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan membelanjakan ke warung untuk membeli rokok, minuman ringan, bensin ke daerah Singkup, Marau, Airupas serta Kendawangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli TRISNO SUMARYADI menyebutkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah palsu.
Menimbang, bahwa karena terdakwa yang telah memberikan uang palsu tersebut kepada saksi Sudianto Alias Anto Bin Hatman dan saksi Suryana Alias Aling Binti Harun Ali, saudara Nahe dan saudara Kandar yang kemudian oleh saksi-saksi tersebut diatas digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang-barang, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan mengedarakan uang rupiah yang diketahuinya palsu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka majelis berpendapat unsur Mengedarkan dan atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa unsur-unsur dari Pasal 36 ayat (3) UU R.I No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya telah terpenuhi keseluruhannya.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka Terdakwa pun haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan Membelanjakan Uang Rupiah Yang Diketahuinya Palsu”.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP bahwa terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 18 Februari 2015, maka majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa karena penangkapan dan penahanan terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP berpendapat bahwa Pengadilan berwenang:
Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan;
Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk negara;
Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan;
Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah merupakan hasil kejahatan dan dilarang oleh Undang-Undang, maka sudah sepatutnya pula barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan..
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan terdakwa dapat menghambat program pemerintah dalam memberantas peredaran Uang Palsu;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Mengingat Pasal 36 ayat (3) UU R.I No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan dan Membelanjakan Uang Rupiah Yang Diketahuinya Palsu”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASTUDI Alias TEMBATUK Bin UJANG KIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari: SENIN tanggal 24 AGUSTUS 2015 oleh kami ERSIN,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERI SUTANTO, S.H. dan MUHAMMAD IKHSAN,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 26 AGUSTUS 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh M. HARIYANDI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ketapang, dan dihadiri oleh, RUSTAM EFENDI P. SIMARMATA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang, dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
Ttd ttd
1. ERI SUTANTO, S.H. ERSIN, S.H.,M.H.
ttd
2.MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
M.HARIYANDI