33/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 33/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 99 (sembilan puluh sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir; - 1 (satu) buah tas gendong; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 33/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 11 Mei 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Kampung Sukadana Rt.04/Rw.07 Desa Haur Wangi, Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 7 November 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan tanggal 19 Februari 2018;
Hakim sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;
Terdakwa tidak berkehendak didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 33/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 7 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.B/2018/PN Cjr.(Kesehatan) tanggal 7 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu :
Menyatakan terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT bersalah melakukan tindak pidana “tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan menyimpan obat dan bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda Rp 2.000.000,- (dua jutarupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti:
99 (sembilan puluh sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir.
1 (satu) buah tas gendong;
Dirampas negara untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang intinya permohonan keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa YUSUF PANGESTU BIN ENTANG SUTARYAT pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur,Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan September 2017 Terdakwa menghubungi Sdr. Andi (Dpo) untuk memesan obat Trihrxyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga per bok sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh riu rupiah) sehingga total yang harusTerdakwa bayar sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tetapi karena uang terdakwa kurang terdakwa hanya memnayar sebesar Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya kan dinayar jika penjulan obat laku kemudian setelah sepakat Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.830.000,- kepada Sdr. Andi dengan cara ditransfer di Bank BCA daerah Ciranjang setelah ada konfirmasi uang telah diterima oleh Sdr. Andi kemudian pada hari yang sama pada pukul 20.00 Wib Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Andi untuk mengambil obat di daerah Jl. Baru Tungturunan Kabupaten Cianjur kemudian pada pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat menuju daerah yang dituju kemudian pada pukul 22.00 Wib terdakwa menelepon Sdr. Andi dan menjelaskan telah berada di daerah Tersebut kemudian tidak lama datang seseorang yang Terdakw tidak kenal menghampiri Terdakwa dan berkata “lagi nunggu bang andi bukan ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya” lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam kepada Terdakwa emudian setelah menerima bungkusan plastik Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Sukadana Rt.04 Rw.07 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur lalu Terdakwa membuka bungkusan plastik hitan dan isinya obat yang terdakwa pesan kemudian obat Tersebut Terdakwa sembunyikan di pinggir luar rumah Terdakwa kemudian obat terdakwa pindahkan dari rumah Terdakwa ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur sengan cara Terdakwa masukkan obat ke dalam tas gendong milik Terdakwa danobat Terdakwa simpan di bawah meja televisi kemudian pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekitar pukul 13.30 Wib saat berada dirumah nenek Terdakwa datang saksi Deni Alpian dan saksi Aras Basis Dalimunthe yang merupakan anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang memiliki obat lalu saksi Deni Alpian dan saksi Aras Basis Dalimunthe melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas gendong yang disimpan dibawah televisi yang berisi 99 (sembilan puluh sembilan) strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang kemudian Terdakwa diamanakan di Kantor Kepolisian Resor Cianjur.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dimiliki oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Trihexyphenidyl tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak dan terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari Sdr. Andi bukan dari Apotik maupun distributor obat.
Berdasarkan saksi Rani, S.Si, Apt. sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai Besar POM di Bandung menerangkan bahwa obat Hexymer dan Tramadol adalah obat keras dengan kandungan Triheryphenidyl Hcl telah terdaftar di Badan POM RI Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No. 633/Ph/62/b tanggal 25 juni 1962 tentang Daftar Obat keras dan harus dengan resep dokter dan harus di Apotek ( sesuai dengan UU obat keras St. No. 419 tanggal 22 Desember 1949) dan di beli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396/A/SKA/VIII/1986. Bahwa Hexymer adalah obat keras yang mengandung Triheryphenidyl hcl dalam penyalagunaan obat tersebut dengan cara berlebihan akan menimbulkan efek merugikan kesehatan, pusing, gangguan mental, hipertensi, dan gangguan jantung.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan , dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang .
Bahwa terhadap barang bukti yang pada saat itu di sita dari terdakwa YUSUF PANGESTU BIN ENTANG SUTARYAT yang diakui sebagai milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh PUSLABFOR Bareskrim POLRI dengan hasil pemeriksaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4798/NOF/2017 tanggal 30 November 2017 yang ditanda tangani oleh Kabid Narkobafor Kombes Pol Sodiq Pratomo.S.Si.,M.Si, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3324/2017/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARAS BASIS DALIMUNTHE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengerti sehubungan Saksi telah menangkap Terdakwa Yusuf Pangestu Bin Entang Sutaryat karena yang bersangkutan diketahui memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa Saksi menangkap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi anggota Sat Narkoba polres Cianjur yaitu Bripda Deni Alpian dan team;
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar jam. 08.00 WIB kami mendapat telepon dari seseorang yang dirahasiakan identitasnya dengan alasan keselamatan diri, ia menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Yusuf Pangestu memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, atas informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam 13.30 WIB, Saksi dan Bripda Deni Alpian serta team mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati oleh Terdakwa Yusuf Pangestu di Kp. Sukadana Desa, Haurwangi Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, kemudian Saksi beserta team memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang disimpan dibawah meja televisi kamar rumah yang berisi 99 (sembilan puluh sembilan) strip/ lembar obat jenis Trihexyphenidyl isi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Sat narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut untuk dipakai sendiri;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi kepolisian, dan informasi yang kami dapatkan berasal dari laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, dan obat tersebut termasuk ke dalam jenis obat keras;
- Bahwa jika sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 butir, sepertinya tidak mungkin Terdakwa menghabiskan sendiri;
- Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa obat jenis Trihexyphenidyl adalah miliknya;
- Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa memperoleh/membeli obat jenis Trihexyphenidyl dari sdr Andi (DPO) baru satu kali saja sekitar bulan September 2017;
- Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl merupakan sediaan obat;
- Bahwa peruntukan obat tersebut Saksi tidak tahu karena Saksi bukan ahlinya, namun bilamana dikonsumsi dalam jumlah tertentu sebagaimana keterangan Terdakwa, setelah mengkonsumsi obat tersebut efek yang dirasakan adalah mata menjadi buram dan pikiran menjadi gelisah;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki lisensi unruk menjual ataupun memakai obat jenis Trihexyphenidyl dan Terdakwa bukan merupakan apoteker;
- Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut ditemukan di dalam tas pada saat penggeledahan;
- Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, untuk obat jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) strip belum berhasil dijual, namun dari 100 (seratus) strip obat Trihexyphenidyl yang dibeli dari sdr. Andi, sdr Terdakwa sudah mengambil sebanyak 1 (satu) strip untuk dikonsumsi sendiri jadi sisa nya tinggal hanya 99 (sembilan puluh sembilan) strip lagi yaitu yang disimpan didalam tas gendong di bawah meja televisi kamar rumah Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
- Bahwa apabila obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat menimbulkan mabuk, dan ada juga anak-anak sekolah yang kedapatan membawa obat tersebut;
- Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa obat tersebut ia beli dari seseorang yang mengaku bernama Andi (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari total yang harus di transfer Terdakwa sebesar Rp. 1.600,000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian 10 (sepuluh) box obat Trihexyphenidyl namun Terdakwa belum mentransfer semua uangnya;
- Bahwa waktu penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rw;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Pil Trihexyphenidyl tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya dan juga tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi DENI ALPIAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sehubungan Saksi telah menangkap Yusuf Pangestu Bin Entang Sutaryat karena yang bersangkutan diketahui memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenydi;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa bersama dengan rekan saksi anggota Sat Narkoba polres Cianjur yaitu Brigadir Aras Basis Dalimunte dan team;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar jam. 08.00 WIB kami mendapat telepon dari seseorang yang dirahasiakan identitasnya dengan alasan keselamatan diri, ia menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Yusuf Pangestu memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, atas informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekitar Jam 13.30 WIB, Saksi dan Brigadir Aras Basis Dalimunte serta team mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati oleh Terdakwa Yusuf Pangestu di kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, kemudian Saksi beserta team memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang disimpan dibawah meja televisi kamar rumah yang berisi 99 (sembilan puluh sembilan) strip/ lembar obat jenis Trihexyphenidyl isi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat Trihexyphenidyl, setelah itu Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke sat narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi kepolisian, dan informasi yang kami dapatkan berasal dari laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering mengkonsumsi obat farmasi jenis Trihexyphenydi, dan obat tersebut termasuk ke dalam jenis obat keras;
Bahwa jika sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 butir, sepertinya tidak mungkin Terdakwa menghabiskan sendiri;
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa obat jenis Trihexyphenidyl adalah miliknya;
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa memperoleh/ membeli obat jenis Trihexyphenidyl dari sdr Andi (DPO) baru satu kali saja sekitar bulan September 2017;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl merupakan sediaan obat;
Bahwa peruntukan obat tersebut Saksi tidak tahu karena Saksi bukan ahlinya, namun bilamana dikonsumsi dalam jumlah tertentu sebagaimana keterangan Terdakwa, setelah mengkonsumsi obat tersebut efek yang dirasakan adalah mata menjadi buram dan pikiran menjadi gelisah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki lisensi unruk menjual ataupun memakai obat jenis Trihexyphenidyl dan Terdakwa bukan merupakan apoteker;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl tersebut ditemukan di dalam tas pada saat penggeledahan;
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, untuk obat jenis Trihexypenidyl tersebut sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) strip belum berhasil dijual, namun dari 100 (seratus) strip obat Trihexyphenidyl yang dibeli dari sdr. Andi, sdr Terdakwa sudah mengambil sebanyak 1 (satu) strip untuk dikonsumsi sendiri jadi sisa nya tinggal hanya 99 (sembilan puluh sembilan) strip lagi yaitu yang disimpan didalam tas gendong di bawah meja televisi kamar rumah Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa apabila obat jenis Trihexyphenidyl tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat menimbulkan mabuk;
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa obat tersebut ia beli dari seseorang yang mengaku bernama Andi (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari total yang harus di transfer Terdakwa sebesar Rp. 1.600,000 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pemebelian 10 (sepuluh) box obat Trihexyphenidyl namun Terdakwa belum mentransfer semua uangnya;
Bahwa waktu penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rw;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Pil Trihexyphenidyl tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya dan juga tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi SUDIRMAN Bin (Alm) ADROMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti, untuk diperiksa sebagai Saksi sehubungan Saksi telah diminta oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa pada waktu itu hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi sedang berada di rumah Saksi di Kp. Sukadana Rt 01/07 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu depan rumah dan ketika Saksi buka ada beberapa orang yang menyebutkan identitasnya dari satuan narkoba polres Cianjur ingin meminta bantuan kepada Saksi bahwa pihak kepolisian tersebut sudah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Terdakwa Yusuf Pangestu dan Saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan petugas kepolisian;
Bahwa setelah Saksi tiba di sebuah rumah di Kp. Sukadana Rt 04/07 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur sekitar pukul 13.30 WIB Saksi melihat Terdakwa Yusuf Pangestu sedang diamankan oleh petugas kepolisian, pada waktu itu petugas kepolisian menjelaskan bahwa Terdakwa diamankan sehubungan kepemilikan obat-obatan;
Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat dibawah meja televisi kamar rumah yang disimpan didalam tas, isi dalam tas itu dikeluarkan oleh petugas dan diperlihatkan kepada Saksi, yang Saksi tahu seperti lembaran-lembaran obat namun Saksi tidak tahu peruntukan obat tersebut untuk apa baru setelah petugas kepolisian menjelaskan Saksi mengetahui bahwa obat yang berada dalam tas milik Terdakwa tersebut termasuk kedalam obat-obat keras dan tidak boleh sembarangan diperjualbelikan;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa jarang berada di rumah, dan Saksi tidak pernah melihat Terdakwa mabuk atau ada yang datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada waktu penggeledahan rumah milik Terdakwa, Saksi hadir untuk menyaksikan penggeledahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan dengan sengaja mengadakan menyimpan, mengedarkan obat atau sediaan farmasi dan Terdakwa bukan apoteker ataupun dokter;
Menimbang bahwa Penuntut umum mengajukan ahli yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan yaitu pada pokoknya :
Ahli RANI, S.Si, Apt yang keteranganya dibacakan dalam persidangan yang sebelumnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi lulus SD tahun 1980, lulus SMP tahun 1983, lulus SMP tahun 1986, kemudian lulus Pendidikan Apoteker tahun 2001 di sekolah tinggi Farmasi Bandung, riwayat pekerjaan: tahun 2000 sampai sekarang sebagai staf pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM Bandung;
Bahwa Saksi bertugas sebagai staf pemeriksaan dan penyidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana produksi sampai distribusi obat, bahan obat, obat tradisional, napza, makanan minuman dan kosmetika;
Bahwa Saksi memiliki keahlian sebagai apoteker yang memiliki surat tugas tanda registrasi (STRA) dari kementerian kesehatan RI untuk menjalankan tugas sebagai apoteker;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa berdasarkan Undang-undang kesehatan RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang berhak menyimpan, mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat yaitu tenaga kefarmasian seperti Apoteker yang memiliki surat Izin praktek apoteker;
Bahwa hasil pengujian dari laboratorium kriminalistik No. Lab: 4798/NOF/2017 yang menyatakan bahwa obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl, yang termasuk golongan obat keras;
Bahwa menurut hasil uji sample barang bukti dari labkrim dengan hasil mengandung bahan aktif Trihexyhenidyl, tidak bisa disimpulkan bahwa barang bukti memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan, dan mutu karena uji laboratorium hanya menyangkut uji kandungan bahan aktif secara kualitatif;
Bahwa pada undang-undang obat keras (st No. 419 tgl 22 Desember 1949) Pasal I Undang-Undang obat keras (St.1937 No.541) yang dimaksud dengan obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh secretaris van staat, Hoofd van het departement van gegesondheid, menurut ketentuan pada pasal 2 obat keras termasuk kedalam daftar G yaitu obat-obat keras yang oleh sec.V. st. Didaftar pada obat-obatan berbahaya (gevaariijk; daftar G) dan penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dari dokter.
Bahwa sarana yang boleh menjual obat keras adalah sarana pelayanan kefarmasian yang mempunyai izin diantaranya apotek, rumah sakit, klinik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa penyalahgunaan obat yang mengandung Trihexyphenidyl dapat menimbulkan efek samping, efek samping yang terjadi biasanya adalah : kering pada mulut, bola mata besar atau pandangan kabur, lelah atau pusing, sulit buang air kecil atau sembelit, gugup atau cemas, gangguan pada perut, keringat berkurang;
Bahwa seseorang yang telah membeli obat yang mengandung Trihexyphenidyl tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya kembali kepada masyarakat lain;
Bahwa tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan untuk melakukan pekerjaan atau praktek kefarmasian, tenaga kefaramsian harus memiliki surat izin praktek kefarmasian yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan;
Bahwa perbuatan tersangka yang tidak memiliki keahlian kewenangan dalam hal memiliki, menyerahkan dan atau menjual sediaan farmasi dalam bentuk obat Trihexyphenidyl melanggar ketentuan dalam pasal 98 ayat (2) undang-undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkahasiat obat. Dan pasal 198 undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dala pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yaitu :
Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :4798/ NOF/2017 yanggal 30 Nopember 2017 dengan pemeriksa Jaswanto, Bsc, Triwidiastuti, S.Si.Apt. dan Novia Heryani, S.Si bahwa barang bukti 10 Strip Bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 20,5900 gram mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic tidak termasuk narkotika dan Psikotropika;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebagai Terdakwa sehubungan Terdakwa menyimpan, mengedarkan obat atau sediaan farmasi obat pil jenis Trihexyphenidyl 2 mg;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 November 2017, sekitar pukul 13.30 Wib, di Kp. Sukadana Desa haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur;
- Bahwa pada saat ditangkap waktu itu Terdakwa sedang berdiri di kamar rumah nenek Terdakwa Kp. Sukadana Desa haurwangi kec. Haurwangi kab. Cianjur waktu itu baru dari bengkel dan Terdakwa baru masuk rumah langsung masuk kamar, pada saat ditangkap Terdakwa seorang diri karena nenek Terdakwa waktu tidak ada di rumah dan petugas kepolisian menggeledah rumah Terdakwa kemudian ditemukanlah dibawah meja televisi kamar rumah nenek Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas gendong yang isinya berupa obat. TRIHEXYPHENIDYL 2 mg sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) lembar yang per lembarnya isi 10 (sepuluh) butir jadi keseluruhan sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexypenidyl tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Andi (DPO) berdomisili di jakarta dengan cara membeli via transfer melalui bank BCA;
- Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan nomor HP seseorang bernama Andi dari teman Terdakwa yang bernama Jem mengaku tinggal di Cidaun Cianjur Selatan namun Terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya, Terdakwa waktu itu yang bertanya padanya apakah punya teman yang suka menjual obat atau tidak lalu sdr Jem memberikan no HP yang bernama Andi tersebut kepada Terdakwa sekitar bulan September 2017 untuk tanggal dan waktunya Terdakwa lupa lagi. Terdakwa menghubungi nomor HP yang mengaku sdr Andi tersebut sehari setelah Terdakwa dikasih nomornya oleh sdr Jem, pada awal Terdakwa menghubungi sdr Andi, Terdakwa langsung membuat perjanjian bahwa transaksinya saling percaya dengan cara Terdakwa transfer uang terlebih dahulu baru nanti obat atau barangnya akan dikirim, setelah Terdakwa dan sdr Andi menyetujui perjanjiannya kemudian Terdakwa memesan obat jenis Trihexyphenidyl pada sdr Andi sebanyak 10 box dimana sdr Andi menjelaskan terlebih dahulu bahwa per 1 (satu) box nya berjumlah 10 (sepuluh) strip dengan harga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu-rupiah) berarti jika 10 (sepuluh) box harga nya Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa waktu itu bilang kepada sdr Andi kalau Terdakwa belum mempunyai uangnya jika harus membayar semua, lalu sdr Andi bilang jika mau membeli obat tersebut transfer saja dulu sebesar Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa awalnya Terdakwa hendak membeli 50 (lima puluh butir) saja tetapi kata sdr. Andi tidak bisa, karena paling sedikit katanya harus membeli 1000 butir terkait ongkos kirimnya;
- Bahwa Terdakwa membeli/ mendapatkan obat tersebut dari sdr andi baru satu kali ini saja;
- Bahwa pada bulan September 2017 sekitar pukul 12.00 WIB untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa lagi Terdakwa pergi ke Bank BCA daerah ciranjang untuk mentransfer dulu uang, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ke no rekening tujuan sama BCA namun untuk atas nama dan nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat kemudian Terdakwa menelepon lagi sdr Andi untuk konfirmasi apakah uangnya sudah sampai atau belum lalu sdr Andi menjawab bahwa uangnya sudah sampai dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu lagi kabar darinya sampai waktu malam. Sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telepon lagi dari sdr Andi untuk mengambil obat atau barang tersebut dan diarahkan oleh sdr Andi via telepon ke daerah Jl. Baru tungturunan Kab. Cianjur, sekira pukul 21.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa seorang diri ke daerah jalan baru tungturunan tersebut baru sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa menjelaskan ciri-ciri dan posisi Terdakwa di daerah jalan tungturunan yang waktu itu Terdakwa bilang ke sdr Andi menggunakan kemeja dan posisi Terdakwa sudah berada di jalan daerah tungturunan Kab. Cianjur tak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan dia pun tidak mengenalkan dirinya menghampiri Terdakwa menggunakan sepeda motor dan bilang kepada Terdakwa “lagi nunggu bang Andi bukan" Terdakwa jawab “iya” lalu dia bilang kalau ada titipan dari bang Andi sambil menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- Bahwa 99 (sembilan puluh sembilan) strip Trihexyphenidyl 2 mg yang disita oleh petugas kepolisian tersebut milik Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan obat jenis pil Trihexyphenidyl tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mengetahui efek sampingnya;
- Bahwa obat jenis Trihexypenidyl tersebut saksi minum begitu saja tanpa dicampur apapun dan efek yang Terdakwa rasakan adalah terasa pusing, mulut bergetar dan terasa melayang, dan awalnya Terdakwa akan menjual kembali obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang sering kumpul bareng;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat tersebut dilarang namun Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Bahwa Tidak mempunyai mempunyai latar belakang pendidikan yang syah dibidang kefarmasian;
- Bahwa Terdakwa membeli obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak memakai resep yang sah dari dokter ;
- Bahwa pada awalnya tujuan Terdakwa membeli obat Trihexypenidyl tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali;
- Bahwa untuk obat jenis Trihexypenidyl tersebut sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) strip belum berhasil Terdakwa jual karena pada waktu itu Terdakwa takut sedang ramai-ramainya obat pil PCC pada ditangkap oleh polisi jadi Terdakwa simpan saja di kamar rumah yang tadi nya juga mau Terdakwa buang obat tersebut tetapi belum sempat, namun dari 100 (seratus) strip obat Trihexyphenidyl yang Terdakwa beli dari sdr Andi Terdakwa sudah mengambil sebanyak 1 (satu) strip untuk Terdakwa konsumsi jadi sisa nya tinggal hanya 99 (sembilan puluh sembilan) strip lagi yaitu yang ditemukan oleh petugas kepolisian di bawah meja televisi kamar rumah Terdakwa ;
- Bahwa Selain mengadakan, memiliki, menyimpan Trihexyphenidyl Terdakwa juga suka mengkonsumsi obat tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi obat tersebut sekitar satu bulan kebelakang bulan Oktober 2017 sekira pukul 20.00 wib untuk waktu dan tanggalnya Terdakwa lupa lagi di rumah nenek Terdakwa Kp. Sukadana Desa haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur sebanyak 5 (lima) butir sekali Terdakwa konsumsi kemudian pada 2 (dua) hari berikutnya sekitar pukul 20.00 wib di rumah nenek Terdakwa, Terdakwa mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl lagi sebanyak 5 (lima) butir;
- Bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah obat yang ddapat dari rumah Terdakwa ketika terjadi penggeledahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 99 (sembilan puluh sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir;
- 1 (satu) buah tas gendong;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah oleh karena itu dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap sehubungan Terdakwa menyimpan, mengedarkan obat atau sediaan farmasi obat pil jenis Trihexyphenidyl 2 mg pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu Saksi Aras Basis Dalimunthe dan Saksi Deni Alpian;
Bahwa benar pada saat ditangkap waktu itu Terdakwa sedang berdiri di kamar rumah nenek Terdakwa Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur waktu itu baru dari bengkel dan Terdakwa baru masuk rumah langsung masuk kamar, pada saat ditangkap Terdakwa seorang diri karena nenek Terdakwa waktu tidak ada di rumah dan petugas kepolisian menggeledah rumah Terdakwa kemudian ditemukanlah dibawah meja televisi kamar rumah nenek Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas gendong yang isinya berupa obat. TRIHEXYPHENIDYL 2 mg sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) lembar yang per lembarnya isi 10 (sepuluh) butir jadi keseluruhan sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexypenidyl tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Andi (DPO) berdomisili di jakarta dengan cara membeli via transfer melalui bank BCA dan pada awalnya Terdakwa mendapatkan nomor HP seseorang bernama Andi dari teman Terdakwa yang bernama Jem mengaku tinggal di Cidaun Cianjur Selatan namun Terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya, Terdakwa waktu itu yang bertanya padanya apakah punya teman yang suka menjual obat atau tidak lalu sdr Jem memberikan no HP yang bernama Andi tersebut kepada Terdakwa sekitar bulan September 2017 untuk tanggal dan waktunya Terdakwa lupa lagi. Terdakwa menghubungi nomor HP yang mengaku sdr Andi tersebut sehari setelah Terdakwa dikasih nomornya oleh sdr Jem, pada awal Terdakwa menghubungi sdr Andi, Terdakwa langsung membuat perjanjian bahwa transaksinya saling percaya dengan cara Terdakwa transfer uang terlebih dahulu baru nanti obat atau barangnya akan dikirim, setelah Terdakwa dan sdr Andi menyetujui perjanjiannya kemudian Terdakwa memesan obat jenis Trihexyphenidyl pada sdr Andi sebanyak 10 box dimana sdr Andi menjelaskan terlebih dahulu bahwa per 1 (satu) box nya berjumlah 10 (sepuluh) strip dengan harga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu-rupiah) berarti jika 10 (sepuluh) box harga nya Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa waktu itu bilang kepada sdr Andi kalau Terdakwa belum mempunyai uangnya jika harus membayar semua, lalu sdr Andi bilang jika mau membeli obat tersebut transfer saja dulu sebesar Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa benar pada bulan September 2017 sekitar pukul 12.00 WIB untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa lagi Terdakwa pergi ke Bank BCA daerah ciranjang untuk mentransfer dulu uang, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ke no rekening tujuan sama BCA namun untuk atas nama dan nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat kemudian Terdakwa menelepon lagi sdr Andi untuk konfirmasi apakah uangnya sudah sampai atau belum lalu sdr Andi menjawab bahwa uangnya sudah sampai dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu lagi kabar darinya sampai waktu malam. Sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa mendapat telepon lagi dari sdr Andi untuk mengambil obat atau barang tersebut dan diarahkan oleh sdr Andi via telepon ke daerah Jl. Baru tungturunan Kab. Cianjur, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa seorang diri ke daerah jalan baru tungturunan tersebut baru sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menjelaskan ciri-ciri dan posisi Terdakwa di daerah jalan tungturunan yang waktu itu Terdakwa bilang ke sdr Andi menggunakan kemeja dan posisi Terdakwa sudah berada di jalan daerah tungturunan Kab. Cianjur tak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan dia pun tidak mengenalkan dirinya menghampiri Terdakwa menggunakan sepeda motor dan bilang kepada Terdakwa “lagi nunggu bang Andi bukan" Terdakwa jawab “iya” lalu dia bilang kalau ada titipan dari bang Andi sambil menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Bahwa benar 99 (sembilan puluh sembilan) strip Trihexyphenidyl 2 mg yang disita oleh petugas kepolisian tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar sebagaimana keterangan Terdakwa, bahwa obat tersebut ia beli dari seseorang yang mengaku bernama Andi (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari total yang harus di transfer Terdakwa sebesar Rp. 1.600,000,00 (Satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian 10 (sepuluh) box obat Tryhexyphenidyl namun Terdakwa belum mentransfer semua uangnya;
Bahwa benar waktu penggeledahan disaksikan oleh Ketua Rw;
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki, menyimpan obat sediaan farmasi jenis Pil Tryhexyphenidyl tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya dan juga tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar hasil pengujian dari laboratorium kriminalistik No. Lab: 4798/NOF/2017 yang menyatakan bahwa obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl, yang termasuk golongan obat keras;
Bahwa benar menurut hasil uji sample barang bukti dari labkrim dengan hasil mengandung bahan aktif Trihexyhenidyl, tidak bisa disimpulkan bahwa barang bukti memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan, dan mutu karena uji laboratorium hanya menyangkut uji kandungan bahan aktif secara kualitatif;
Bahwa benar pada undang-undang obat keras (st No. 419 tgl 22 Desember 1949) Pasal I Undang-Undang obat keras (St.1937 No.541) yang dimaksud dengan obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh secretaris van staat, Hoofd van het departement van gegesondheid, menurut ketentuan pada pasal 2 obat keras termasuk kedalam daftar G yaitu obat-obat keras yang oleh sec.V. st. Didaftar pada obat-obatan berbahaya (gevaariijk; daftar G) dan penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa benar untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa benar sarana yang boleh menjual obat keras adalah sarana pelayanan kefarmasian yang mempunyai izin diantaranya apotek, rumah sakit, klinik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa benar penyalahgunaan obat yang mengandung Trihexyphenidyl dapat menimbulkan efek samping, efek samping yang terjadi biasanya adalah : kering pada mulut, bola mata besar atau pandangan kabur, lelah atau pusing, sulit buang air kecil atau sembelit, gugup atau cemas, gangguan pada perut, keringat berkurang;
Bahwa benar seseorang yang telah membeli obat yang mengandung Trihexyphenidyl tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya kembali kepada masyarakat lain;
Bahwa benar sebagaimana Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :4798/ NOF/2017 yanggal 30 Nopember 2017 dengan pemeriksa Jaswanto, Bsc, Triwidiastuti, S.Si.Apt. dan Novia Heryani, S.Si bahwa barang bukti 10 Strip Bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 20,5900 gram mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic tidak termasuk narkotika dan Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal dalam Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu yang berisikan ketentuan ;
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Saksi Aras Basis Dalimunthe, Saksi Deni Alpian, Saksi Sudirman Bin (Alm) Adromi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan yaitu memenuhi unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan yaitu memberikan kepada orang lain sedian farmasi tersebut untuk dipergunakan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 4 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aras Basis Dalimunthe, Saksi Deni Alpian, Saksi Sudirman Bin (Alm) Adromi dan keterangan Ahli yaitu Rani, S.SI. Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan Terdakwa menyimpan, mengedarkan obat atau sediaan farmasi obat pil jenis Trihexyphenidyl 2 mg pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur oleh petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu Saksi Aras Basis Dalimunthe dan Saksi Deni Alpian dan pada saat ditangkap waktu itu Terdakwa sedang berdiri di kamar rumah nenek Terdakwa Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur waktu itu baru dari bengkel dan Terdakwa baru masuk rumah langsung masuk kamar, pada saat ditangkap Terdakwa seorang diri karena nenek Terdakwa waktu tidak ada di rumah dan petugas kepolisian menggeledah rumah Terdakwa kemudian ditemukanlah dibawah meja televisi kamar rumah nenek Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas gendong yang isinya berupa obat TRIHEXYPHENIDYL 2 mg sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) lembar yang per lembarnya isi 10 (sepuluh) butir jadi keseluruhan sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir dimana penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi Sudirman Bin (Alm) Adromi sebagai ketua RW;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli dengan harga per bok sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus Terdakwa bayar sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tetapi karena uang Terdakwa kurang Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya kan dibayar jika penjualan obat laku kemudian setelah sepakat Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.830.000,00 kepada Sdr. Andi dengan cara ditransfer di Bank BCA daerah Ciranjang setelah ada konfirmasi uang telah diterima oleh Sdr. Andi kemudian pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Andi untuk mengambil obat di daerah Jl. Baru Tungturunan Kabupaten Cianjur kemudian pada pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah yang dituju kemudian pada pukul 22.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. Andi dan menjelaskan telah berada di daerah Tersebut kemudian tidak lama datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal menghampiri Terdakwa dan berkata “lagi nunggu bang andi bukan ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya” lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam kepada Terdakwa kemudian setelah menerima bungkusan plastik Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kp. Sukadana Rt.04 Rw.07 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur lalu Terdakwa membuka bungkusan plastik hitam dan isinya obat yang Terdakwa pesan kemudian obat tersebut Terdakwa sembunyikan di pinggir luar rumah Terdakwa kemudian obat Terdakwa pindahkan dari rumah Terdakwa ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur sengan cara Terdakwa masukkan obat ke dalam tas gendong milik Terdakwa dan obat Terdakwa simpan di bawah meja televisi;
Menimbang, bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL 2 mg sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) lembar yang per lembarnya isi 10 (sepuluh) butir jadi keseluruhan sebanyak 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir dimana obat tersebut termasuk sediaan farmasi dan perbuatan Terdakwa yang berniat untuk memberikan kepada orang lain sedian farmasi tersebut dengan cara dijual dan untuk dipergunakan oleh orang lain termasuk ke dalam mengedarkan;
Ad. 3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan atau mutu berarti bahwa sediaan farmasi tersebut diedarkan oleh orang yang tidak berwenang dan sediaan farmasi tersebut tidak jelas keamanan, khasiat dan mutunya karena tidak memiliki label, kemasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Aras Basis Dalimunthe, Saksi Deni Alpian, Saksi Sudirman Bin (Alm) Adromi dan keterangan Ahli yaitu Rani, S.SI. Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti diketahui bahwa sebagaimana Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :4798/ NOF/2017 yanggal 30 Nopember 2017 dengan pemeriksa Jaswanto, Bsc, Triwidiastuti, S.Si.Apt. dan Novia Heryani, S.Si bahwa barang bukti 10 Strip Bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 20,5900 gram mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic tidak termasuk narkotika dan Psikotropika yang termasuk golongan obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan Terdakwa dalam memiliki / menjual obat Trihexyphenidyl tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras dalam jumlah banyak dan Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl bukan dari Apotik maupun distributor obat yang sah dan memperoleh ijin ;
Menimbang, bahwa obat Trihexyphenidyl yang dimiliki dan rencananya akan dijual oleh Terdakwa, banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Trihexyphenidyl yang kerjanya untuk menekan saraf pusat dalam arti mengurangi / menghilangkan kesadaran apabila disalahgunakan akan dapat mengakibatkan kecanduan yang dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Rani, S.Si., Apt yang keterangannya dibacakan dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian kewenangan dalam hal memiliki, menyerahkan dan atau menjual sediaan farmasi dalam bentuk obat Trihexyphenidyl melanggar ketentuan dalam pasal 98 ayat (2) undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi dari konsil tenaga kesehatan dan memiliki surat izin praktek dari Dinas kesehatan Kabupaten/Kota sedangkan Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang dapat memiliki ijin tersebut sehingga obat – obatan yang dijual/ diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan khasiat dan mutu” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena dalam Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara, dan pidana denda, maka Majelis Hakim menjatuhkan kedua pidana tersebut dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 99 (sembilan puluh sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir;
- 1 (satu) buah tas gendong;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana ;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUSUF PANGESTU Bin ENTANG SUTARYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya dan tidak memiliki standard dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 99 (sembilan puluh sembilan) strip obat jenis TRIHEXYPHENIDYL berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir;
- 1 (satu) buah tas gendong;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 oleh Eva Meita Theodora Pasaribu,S.H. sebagai Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, S.H., dan Patti Arimbi S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Handayani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Imam Afrian Harahap S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Glorious Anggundoro, S.H. Eva Meita Theodora Pasaribu,S.H.
Ttd
Patti Arimbi S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Dewi Handayani, S.H.