387/PDT/2015/PT_MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 387/PDT/2015/PT_MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ROBERT HUTAGALUNG X HJ. FATIMAH BATUBARA, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 387/PDT/2015/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ROBERT HUTAGALUNG, Umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Jl. Matahari I Blok V No. 108, Perumnas Helvetia Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa PENGGUGAT ;
L A W A N :
Hj. FATIMAH BATUBARA, Umur 57 tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga,
Agama Islam, Alamat Pesona Khayangan Blok CK No. 20 RT.05 RW.27 Kel. Mekar Jaya Depok Prop. Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa TERGUGAT I.
FAISAL MULIA NASUTION, Umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta,
Agama Islam, Alamat Pesona Khayangan Blok CK No. 20 RT.05 RW.27 Kel. Mekar Jaya Depok Prop. Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa TERGUGAT II. ;
NOVRIANSYAH NASUTION, Umur 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta,
Agama Islam, Alamat Pesona Khayangan Blok CK No. 20 RT.05 RW.27 Kel. Mekar Jaya Depok Prop. Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III TERGUGAT III. ;
Hj. NISMAWARNI MENDROFA, Umur 40 tahun, Pekerjaan Ibu rumah
tangga, Agama Islam, Alamat Jl. Aso-aso No. 114 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga Prop. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semuIa TERGUGAT IV. ;
SAMSUDIN WARUWU ALIAS UCOK KARDON WARUWU, Umur 45
tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Aso-aso No. 114 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga Prop. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semuIa TERGUGAT V;
BUPATI TAPANULI TENGAH CQ KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH , Alamat Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semuIa TERGUGAT VI. ;
ALI JAMA MENDROFA ALS UCOK GADANG, Umur 42 tahun,
Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semuIa TERGUGAT VII. ;
KAARO MENDROFA, Umur 62 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen,
Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semuIaTERGUGAT VIII. ;
JAMALUDDIN MENDROFA, Umur 70 tahun, Pekerjaan Petani, Agama
Islam, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semuIa TERGUGAT IX. ;
ALI RACHMAN MENDROFA ALS DALMEN MENDROFA, Umur 32
tahun (08 April 1982), Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semuIa TERGUGAT X.;
SAUT MARULAK PANDIANGAN, Umur 55 tahun, Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Agama Kristen Protestan, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI semuIa TERGUGAT XI.;
KAMARUDDIN SITOMPUL, Umur 45 tahun, Pekerjaan Petani, Agama
Islam, Alamat Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XII semuIa TERGUGAT XII. ;
RAMADHAN MENDROFA, Umur 40 tahun, Pekerjaan Petani, Agama
Islam, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIII. ;
MASRAINI Als MINANG HAREFA, Umur 45 tahun (Tahun 1969),
Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Dusun I Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIV. ;
NURBAYA BR HOMBING, Umur 75 tahun, Pekerjaan Tani, Agama
Islam, Alamat Hutabalang No. 82 Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Prop. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XV. ;
EFENDY MARPAUNG, Umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama
kristen, Alamat Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Prop. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVI semuIa TERGUGAT XVI. ;
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN
TAPANULI TENGAH, Alamat Jl. KH Dewantara No. 16 Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVII semuIa TERGUGAT XVII. ;\
CAMAT KECAMATAN BADIRI, Alamat di Hutabalang Kabupaten
Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVIII semuIa TERGUGAT XVIII. ;
KEPALA DESA LOPIAN, Alamat di Desa Lopian Kecamatan Badiri
Kabupaten Tapanuli Tengah Prop. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIX semuIa TERGUGATXIX. ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 4 Februari 2016, Nomor: 387/PDT/2015/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 17 April 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 21 April 2014 dalam Register Nomor 8/Pdt.G/2014/PN-Sbg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa St. Bisara Hutagalung adalah orangtua kandung dari Penggugat, yakni anak nomor 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) orang anak bersaudara, masing-masing anak tersebut bernama :
Marintan br. Hutagalung (perempuan). ;
Sabam Maruli Tua Hutagalung (laki-laki). ;
Rismawaty br. Hutagalung (perempuan). ;
Saut Pandapotan Hutagalung (laki-laki). ;
Pintauli br. Hutagalung (Perempuan). ;
Junjungan Mauliate Hutagalung (laki-laki). ;
Siti Lenny br. Hutagalung (perempuan). ;
Jenny Lasriana br. Hutagalung (perempuan). ;
Robert Hutagalung (laki-laki). ;
Elvinora br. Hutagalung (perempuan). ;
Bahwa Robert Hutagalung selaku Penggugat dalam perkara aquo karena dirinya adalah penerima hibah dari St. Bisara Hutagalung sebagaimana tertuang dalam Surat Hibah pada hari Senin, tanggal 5 Maret 1990, bertempat di Kantor Kecamatan Sibolga, pada pukul 13.38 WIB. berupa tanah perkebunan yang terletak di Desa Lopian, Kecamatan Sibolga, Dati II Tapanuli Tengah, di sebelah kanan dari arah Kotamadya Sibolga ke Hutabalang, yaitu
di KM 21 hingga dekat KM 22. ;
Bahwa orangtua Penggugat memiliki sebidang tanah kebun dengan ukuran lebar = 312,85 meter, panjang 895 meter ke arah laut, jadi total luas tanah tersebut = 280.000,75 meter 2 (dua ratus delapan puluh ribu meter koma tujuh puluh lima centimeter persegi); dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Berbatas dengan Area Afdeling 4 Perkebunan Karet NV. ANPILLO, di seberang jalan Provinsi Sumatera (sekarang jalan Provinsi Sumatera Utara). ;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Muara Badiri, Rimba Roembia, Rimba Nipah dan Rimba Nibung (patok No.3/No.6). ;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan pekarangan rumah Hoemoentar Nainggolan, Areal Afdeling 03 Perkebunan Karet NV ANPILLO (ada tanda patok No. 01/ 02). ;
Sebelah Selatan : Mengarah ke Jembatan Kayu Aek Badiri (sekarang Jembatan Besi/Beton Aek Badiri / pekarangan rumah Soetan Soritoea Dongoran (Patok No. 04/ 05). ;
Bahwa orangtua Penggugat memiliki tanah tersebut dengan cara jual beli secara kontan antara St. Bisara Hutagalung selaku pembeli dengan Marhoelalan Hoetagaloeng selaku penjual pada pada tanggal 3 Juni 1958 seharga Rp 1.500; (seribu lima ratus rupiah) maka sejak itu tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh St. Bisara Hutagalung. ;
Bahwa lebar tanah yang dibeli orangtua Penggugat tersebut sebagaimana termuat dalam surat penjualan tersebut berbunyi sebagai berikut : yaitoe dimoelai dari patok 1 di dekat batoe kilometer 21, ada sekira 312,85 meter sampai ke patok berikoetnya jaitoe patok di dekat djambatan Aek Badiri djoega dekat sama roemahnya Si Soetan Soritoea Dongoran toroes pandjangnya ada sampe dekat ke Moeara Aek Badiri jaitoe sekira 895 meter sadja. Jadi total luas seluruhnya 280.000 koma 75 meter persegi (maksudnya, 280.000,75 M2). ;
Bahwa sebelumnya, Marhoelalan Hoetagaloeng gelar Lopian Toea Hoetagaloeng memperoleh tanah perkebunan tersebut melalui Surat Pemberian Hibah/ Pengalihan Hak Atas Tanah Kebun dari Arthur Allen
Holland van der Kraft, pemilik usaha Perkebunan Karet NV. ANPILLO (Angggoli Pinangsori Lumut Lopian) dimana Marhoelalan Hutagalung selaku penerima hibah dan Arthur Allen Holland van der Kraft selaku pemberi hibah, pada hari Senin, tanggal 7 Mei 1928 bertempat di Kampoeng Aek Horsik. ;
Bahwa Pengalihan tanah dan Serah Terima Pemberian Hibah antara Arthur Allen Holland van der Kraft, pemilik usaha Perkebunan Karet NV. ANPILLO dengan Marhoelalan “Lopian Toea” Hoetagaloeng dilaksanakan sesuai Adat Batak Silindung (Batak Toba) dengan pago-pago sebesar ƒ.300 (tiga ratus gulden). ;
Bahwa sebagai bukti bahwa St. Bisara Hutagalung menguasai tanah tersebut antara lain bahwa dahulu di atas tanah tersebut banyak ditanam tanaman selain karet, ada pohon kelapa dari Vietnam sebanyak 50 pokok, pohon buah Jantiran sebanyak 10 pokok, pohon Langsat 20 pokok, pohon Manggis 20 pokok, Pohon Durian 10 pokok, Pohon Rambutan 10 pokok, Pohon Kapundung 5 pokok, ada kayu Zaitun dari Yerusalem 20 pokok, dll; Namun tanaman tersebut kini sebagian besar telah mati karena dirusak dan ditebang para Tergugat. ;
Bahwa pada tanggal 5 Djuli 1968, atas permohonan St. Bisara Hutagalung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridwan Hutagalung, menerbitkan Keputusan Bupati Kepala Daerah No. 281/KPKD/VII/1968 Tentang Pemberian Izin Usaha Perseorangan di bidang Usaha Pertanian Aneka Tanaman Horticultur, di Areal Tanah/ Hak Milik berdasarkan Alas Hak dengan Verponding dari NV ANPILLO (Angggoli, Pinangsori, Lumut, Lopian) Rubberonderneming, Badiri Tapanoeli, Sumatera Weskust Mastchappij, opgericht 1909 dengan dasar Kadasteral No. 58/Djanuari/1909; Oleh Pemilik NV ANPILLO telah menghibahkan Areal Perkebunan Karet miliknya kepada yang bernama Marhoelalan gelar Lopian Toea Hoetagaloeng bertempat tinggal dulunya di Aek Horsik, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, dahulu menjabat SEBAGAI Kepala Kuria di Badiri, tanah tersebut ada terletak di Kilometer 21-22 di Kampung Lopian, Badiri, seluas 28 hectar yang kesemuanya telah dituangkan di atas kertas Zegel Nederlandsch Indie pada Maandag, 7 May 1928, dan Surat Boekti Penjoealan di atas segel tertanggal 3 Djuni 1958 yang mana tanah tersebut secara resmi telah dijual oleh Marhoelalan Hoetagaloeng kepada yang bernama Bisara Hutagalung bertempat tinggal di Djalan Sibolga Baru Satu No. 55 Kelurahan Pantjuran Dewa, Sambas Sibolga, setjara contant. ;
Bahwa pada tahun 2005, Pemberi Kuasa selaku ahli waris sah dan Penerima Hibah dari Alm. St. Bisara Hutagalung telah memasangkan spanduk sebanyak 2 (dua) helai dan dipasang di atas tanah terperkara bertuliskan “Barangsiapa yang merasa memiliki Tanah ini”, Hubungi : Robert Hutagalung, Contact No. : +62813-7636-1999. Namun Spanduk dimaksud dicabut oleh kelompok tertentu, untuk menghilangkan barang bukti. ;
Bahwa kemudian, pada tahun 2012, Pemberi Kuasa selaku ahli waris sah dari Alm. St. Bisara Hutagalung kembali memasangkan Spanduk sebanyak 2 (dua) helai dengan bertuliskan “Tanah ini adalah Eks Perkebunan Karet MP. AMPILO seluas 280.000 m2 bagian dari total luas 17.000.000 m2 (1700 Ha), “Barang siapa yang merasa memiliki tanah ini, mohon hubungi nomor : 0813-7636-1999 dan 0853-5856-9696 contact person : Robert Hutagalung” namun kemudian spanduk tersebut di cabut dan dibuang oleh pihak tertentu, kemudian pada tanggal 11 September 2013, pihak Pemberi Kuasa berusaha memasang kembali plank di atas tanah milik Pemberi Kuasa, bertuliskan “Tanah ini milik : St. BISARA HUTAGALUNG. Ukuran : 312,85 x 895 M – Dilarang masuk : KUHPidana Psl. 551” namun kemudian datang massa Tergugat II, Samsudin Waruwu alias Ucok Kardon Waruwu” dipimpin oleh Basrul Laoly menghadang rombongan Pemberi Kuasa dengan membawa klewang (golok panjang); disaksikan juga oleh personil Polsek Pinangsori. ;
Bahwa Tergugat I, Hj. Fatimah Batubara, adalah orang yang mengaku-ngaku sebagai istri dari Rudi Kamarulzaman (yang menurut pengakuan Tergugat I telah meninggal dunia) yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah terperkara dengan membuat surat palsu di atas tanah terperkara dimana sebagian dari sertifikat tanah tersebut dibuat atas namanya kemudian secara bersama-sama telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat IV dan VI serta kepada Para Tergugat lainnya. ;
Bahwa Tergugat II, FAISAL MULIA NASUTION, dan Tergugat III, NOVRIANSYAH NASUTION adalah orang yang mengaku sebagai anak dari Rudi Kamarulzaman Nasution selaku ahli waris yang dimana nama mereka ikut tercantum selaku penjual tanah terperkara tersebut kepada Para Tergugat. ;
Bahwa Hj. NISMAWARNI MENDROFA selaku Tergugat IV telah mengaku sebagai pemilik dari sebagian tanah tersebut dengan alasan telah membeli dari Alm. Rudi Kamarulzaman Nasution, H. Fatimah Batubara, Faisal Mulia Nasution dan Novriansyah Nasution, lalu menguasai dan mendirikan plank di tanah terperkara dengan mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 161.950 M2 (seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puuluh meter persegi). ;
Bahwa SAMSUDIN WARUWU Alias Ucok Kardon Waruwu, selaku Tergugat V, adalah suami dari Tergugat IV yang berperan aktif mengusir masyarakat kelompok tani yang sempat menguasai sebagian tanah terperkara tersebut dengan meminjam tangan Kepala Desa Lopian, Camat Badiri dan oknum aparat Kepolisian dengan melaksanakan eksekusi sendiri atas tanah yang dikuasai masyarakat tanpa persetujuan/perintah Ketua Pengadilan Negeri Sibolga. ;
Bahwa adapun sebagian tanah terperkara yang telah diterbitkan sertifikatnya atas nama, Tergugat IV, Hj. Nismawarni Mendrofa dengan Sertifikat Hal Milik adalah :
02.01.15.02.1.00227 seluas 19.975 M2
02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2
02.01.15.02.1.00229 seluas 19.957 M2
02.01.15.02.1.00230 seluas 19.970 M2
02.01.15.02.1.00231 seluas 19.965 M2
02.01.15.02.1.00232 seluas 19.954 M2
02.01.15.02.1.00233 seluas 19.912 M2
02.01.15.02.1.00234 seluas 19.904 M2
02.01.15.02.1.00235 seluas 2.328 M2, total luas tanah yang dikuasai Tergugat I dan II adalah 161.950 M2 (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi). ;
Sembilan sertifikat tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2013 telah di blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Nomor : 1104/12.01-600/X/2013. ;
Bahwa Tergugat VI, Bupati Tapanuli Tengah cq Kepala Diknas Kabupaten Tapanuli Tengah telah menguasai lahan Penggugat seluas ± 2 (dua) hektar untuk dijadikan sebagai tempat berdirinya SMK Negeri Badiri, yang menurut data dan informasi bahwa tanah tersebut diperoleh Kepala Diknas Kabupaten Tapanuli Tengah dari Tergugat XVI, Efendy Marpaung, dari mana hak Efendy Marpaung mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, sehingga Efendy Marpaung layak dijadikan sebagai Tergugat XVI. ;
Bahwa ALI JAMIN MENDROFA Als UCOK GADANG selaku Tergugat VII adalah orang menguasai lahan Penggugat seluas lebih kurang 500 meter2, yang diperoleh dari Tergugat IV dan Tergugat V. ;
Bahwa Tergugat VIII, AROZATULO MENDROFA (KAARO) adalah orang yang menguasai lahan Penggugat seluas 229 m2, sebagaimana dimaksud berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1 Tahun 1984 Desa Lopian oleh Kantor Agraria Kabupaten Tapanul Tengah. ;
Bahwa demikian halnya dengan Tergugat IX,Jamaluddin Mendrofa ada menguasai tanah Pengggugat seluas ± 200 m2, berdasarkan Surat Keterangan No. 11/SKT/KDL/1995 tertanggal 12 Juni 1995. ;
Bahwa selaku Tergugat X, Ali Rahman Mendrofa alias Dalmen Mendrofa ada menguasai tanah Pengggugat seluas ± 250 m2; berdasarkan Sertifikat No. 02.14.15.02.1.00270 tertanggal 04-10-2011, di Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. ;
Bahwa Tergugat XI, Saut Marulak Pandiangan ada menguasai tanah Penggugat seluas 500 meter2 (lima ratus meter persegi) yang dibeli dari Tergugat IV dan V. ;
Bahwa Kamaruddin Sitompul, selaku Tergugat XII, ada menguasai tanah Pengggugat seluas ± 1 (satu) hektar. ;
Bahwa Tergugat XIII, Ramadhan Mendrofa ada menguasai tanah Pengggugat seluas ± 200 m2 (dua ratus meter persegi). ;
Bahwa Tergugat XIV, Minang Harefa, ada menguasai tanah Penggugat seluas ± 400 m2 ( empat ratus meter persegi). ;
Bahwa Tergugat XV, Nurbaya Br Sihombing, ada menguasai tanah Penggugat seluas ± 3.815 meter2 yang dibeli dari Alm. Rudy K. Nasution (suami dari Tergugat I) dan telah diterbitkan sertifikat No. 3 tahun 1984. ;
Bahwa menurut data yang kami peroleh bahwa sebagian dari tanah tersebut telah dikuasai oleh Para Tergugat dengan mengaku-ngaku sebagai Pemilik dari tanah tersebut dengan membuat surat alas hak palsu bahkan sebagian diantaranya telah diterbitkan beberapa sertifikat di atas tanah terperkata oleh Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, karena itu adalah patut dan layak jika Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah ikut dijadikan sebagai Tergugat XVII dalam perkara aquo. ;
Bahwa demikian juga peran dari Tergugat XVIII, Camat Kecamatan Badiri dan Kepala Desa Lopian yang menerbitkan surat keterangan tanah guna penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut adalah patut dan wajib jika dalam perkara aguo Kepala Kantor Kecamatan Badiri dijadikan sebagai Tergugat XVIII, sedangkan Kepala Desa Lopian yang turut menerbitkan sejarah tanah secara tidak benar dijadikan sebagai Tergugat XIX. ;
Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. ;
Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik namun pihak Tergugat IV dan Tergugat V selalu berusaha menyelesaikan secara brutal dan secara kekerasan bahkan berusaha menggunakan oknum aparat hukum untuk memidanakan siapa saja yang dianggap menghalangi keinginannya, antara lain Etizaro Gea alias Kaeti Gea dituduh melakukan pengancaman padahal sesungguhnya orang suruhan Tergugat V-lah yang membawa parang dan hendak membacok Kaeti Gea, dalam hal ini telah terjadi kriminalisasi perdata; karena itu Pengggugat terpaksa menggugat Para Tergugat secara Perdata. ;
Bahwa akibat Para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat secara Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka adalah patut dan wajar jika Penggugat menuntut ganti rugi atas penguasaan Para Tergugat Menguasai tanah tersebut sejak tanggal 5 Maret 1990 yakni sejak Pemberi Kuasa menerima Hibah dari ayahnya bernama St. Bisara Hutagalung, karena sejak saat itu, Penerima Kuasa belum pernah menerima hasil dari tanah terperkara tersebut. ;
Bahwa adapun kerugian materil yang dialami Penggugat adalah dari hasil getah karet dan tanaman-tanaman yang terdapat diatasnya selama 24 tahun terakhir, jika dalam satu tahun Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah) x 24 tahun maka total kerugian Penggugat Rp 2.400.000.000; (dua milyar empat ratus juta rupiah). ;
Bahwa untuk memastikan agar gugatan Penggugat ini tidak hampa atau sia-sia, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim agar menjalankan putusan ini secara serta merta terhadap obyek perkara meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi, dan untuk menutupi kerugian Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat maka terhadap harta-harta Para Tergugat, baik berupa harta bergerak dan ataupun harta tidak bergerak seberapa yang dianggap cukup untuk itu yang akan disebutkan dan ditunjukkan oleh Penggugat di dalam permohonan tertulis, agar dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag). ;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat ini cukup berdasar dan beralasan menurut hukum, yakni terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I secara bersama-sama dengan Tergugat II dan III, Tergugat IV dan V, Tergugat VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, XIV, XV dan XVI atas hak Penggugat karena Penggugat keberatan dan tidak dapat menerima perbuatan tersebut maka adalah patut dan wajar bila Penggugat mohon putusan serta merta dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada verzet, banding atau kasasi. ;
Berdasarkan hal-hal diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar berkenan menentukan hari persidangan untuk perkara ini, memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan serta diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim dengan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;
Menyatakan menurut hukum, Penggugat bernama Robert Hutagalung adalah ahli waris yang sah dan penerima hibah yang sah atas tanah terperkara yang diperoleh dari orang tuanya bernama St. Bisara Hutagalung. ;
Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Penggugat yang dibeli ayah Penggugat bernama St. Bisara Hutagalung dari Marhoelalan Toea Hutagalung pada tanggal 3 Juni 1958 dengan ukuran dan batas yaitoe dimoelai dari patok 1 di dekat batoe kilometer 21, ada sekira 312,85 meter sampai ke patok berikoetnya jaitoe patok di dekat djambatan Aek Badiri djoega dekat sama roemahnya Si Soetan Soritoea Dongoran toroes pandjangnya ada sampe dekat ke Moeara Aek Badiri jaitoe sekira 895 meter sadja. Jadi total luas seluruhnya 280.000 koma 75 meter persegi (maksudnya, 280.075, m2) adalah sah menurut hukum. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Penggugat memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Berbatas dengan Area Afdeling 4 Perkebunan Karet NV. ANPILLO, di seberang jalan Provinsi Sumatera (sekarang jalan Provinsi Sumatera Utara). ;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Muara Badiri, Rimba Roembia, Rimba Nipah dan Rimba Nibung (patok No.3/No.6). ;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan pekarangan rumah Hoemoentar Nainggolan, Areal Afdeling 03 Perkebunan Karet NV ANPILLO (ada tanda patok No. 01/ 02). ;
Sebelah Selatan : Mengarah ke Jembatan Kayu Aek Badiri (sekarang Jembatan Besi/Beton Aek Badiri / pekarangan rumah Soetan Soritoea Dongoran (Patok No. 04/ 05). ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa semua sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, atas nama Tergugat IV atau atas nama siapapun, di atas tanah terperkara tersebut, yakni Sertifikat Hal Milik adalah :
02.01.15.02.1.00227 seluas 19.975 M2
02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2
02.01.15.02.1.00229 seluas 19.957 M2
02.01.15.02.1.00230 seluas 19.970 M2
02.01.15.02.1.00231 seluas 19.965 M2
02.01.15.02.1.00232 seluas 19.954 M2
02.01.15.02.1.00233 seluas 19.912 M2
02.01.15.02.1.00234 seluas 19.904 M2
02.01.15.02.1.00235 seluas 2.328 M2
Termasuk sertifikat Tergugat VIII, AROZATULO MENDROFA (KAARO) seluas 229 m2, yakni Sertifikat Hak Milik No. 1 Tahun 1984, Tergugat X, Ali Rahman Mendrofa alias Dalmen Mendrofa seluas ± 250 m2; yakni Sertifikat No. 02.14.15.02.1.00270 tertanggal 04-10-2011, Tergugat XV, Nurbaya Br Sihombing seluas ± 3.815 meter2 yakni sertifikat No. 3 tahun 1984; yang diterbitkan dia atas tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. ;
Menyatakan segala surat-surat Penggugat yang berhubungan dengan tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum. ;
Menyatakan segala surat-surat yang diajukan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah tidak sah dan dan tidak berkekuatan hukum. ;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas yang akan diletakkan terhadap tanah terperkara tersebut. ;
Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.400.000.000; (dua milyar empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng. ;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila mereka lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, hingga dapat dilaksanakan. ;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi. ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ;
Atau :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo et Bono).
Menimbang, bahwa setelah gugatan dibacakan, Penggugat menyatakan ada memperbaiki gugatan tentang identitas pihak Tergugat, diantaranya :
Tergugat VII tertulis nama Ali Jamin Mendrofa Als Ucok Gadang, seharusnya Ali Jama Mendrofa Als Ucok Gadang, tertulis Umur 48 Tahun, seharusnya 42 Tahun (22 Juni 1972). ;
Tergugat VIII tertulis nama Arozatulo Mendrofa, seharusnya Kaaro Mendrofa, tertulis Agama Islam, seharusnya Kristen, tertulis Umur 60 Tahun, seharusnya 62 Tahun. ;
Tergugat X, tertulis Umur 45 Tahun, seharusnya 32 Tahun (08 April 1982). ;
Tergugat XI tertulis nama Marulak Pandiangan, seharusnya Saut Marulak Pandiangan. ;
Tergugat XIV tertulis nama Minang Harefa, seharusnya Masraini Als Minang Harefa, tertulis Umur 40 Tahun, seharusnya 45 Tahun (Tahun 1969). ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Pengadilan Negeri Sibolga secara absolut, tidak mempunyai kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, khususnya menyangkut permohonan Penggugat dalam Petitum pada Halaman 9 angka 7, meminta agar segala sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat-XVII) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa untuk menentukan Sertifikat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat-XVII), bukan melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri Sibolga), karena kewenangan tersebut berada pada Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi : “seseorang atau badan hukum Perdata yang merasa kepentingan-nya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi” ;
Bahwa dari penjelasan tersebut diatas dengan demikian menurut Hukum Gugatan yang demikian beralasan untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa Tergugat-I,II,III dengan ini membantah dengan tegas segala dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali segala hal yang diakui secara tegas dan terus terang akan kebenarannya ;
Bahwa Terbukti Posita atau Fundamentum Petendi Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari Gugatan, sehingga Gugatan Penggugat tidaklah memenuhi syarat Materiil sebuah Gugatan, dengan demikian menurut Hukum Gugatan yang demikian beralasan untuk dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa setelah membaca dan meneliti Gugatan Penggugat ternyata dasar hukum yang mendasari Gugatan Penggugat sangat tidak jelas sebab Penggugat sama sekali tidak menjelaskan secara terperinci perolehan tanah terperkara, semua dalil yang diajukan oleh Penggugat sangatlah dipenuhi rekayasa tanpa didasari fakta hukum yang jelas ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat halaman 4 angka 1 dan menyatakan St. Bisara Hutagalung adalah orang tua Penggugat, yakni anak nomor 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) orang anak bersaudara dst...... ;
Bahwa melihat dalil Gugatan Penggugat ini tampak secara jelas Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap silsilah keturunan orang tua Penggugat St. Bisara Hutagalung, seperti mengenai siapa nama Istri dari St. Bisara Hutagalung dan kapan menikah? Apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia St. Bisara Hutagalung dan istrinya? juga dengan ke sembilan anak dari St. Bisara Hutagalung yang lain apakah ada yang sudah meninggal? Dan tidak menyebutkan Akta persetujuan ke sembilan ahli waris beserta Ibu Penggugat yang mana dalam hal ini Penggugat tidak menyebutkannya didalam dalil gugatannya Sehingga patut dan cukup beralasan Gugatan Penggugat dikategorikan kabur/tidak jelas dan haruslah dikesampingkan ;
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 4 angka 2 menyatakan Robert Hutagalung selaku Penggugat dalam perkara aquo karena dirinya adalah penerima hibah dari St. Bisara Hutagalung sebagaimana tertuang dalam surat hibah pada hari Senin Tangal 5 Maret 1990 bertempat di Kantor Kecamatan Sibolga, dst......;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat ini sangat bertentangan dengan hukum karena Camat bukan merupakan Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Hibah, dan mengapa hanya Penggugat yang mendapat Hibah atas tanah St. Bisara Hutagalung padahal masih ada sembilan saudara yang juga merupakan anak dari St. Bisara Hutagalung ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat halaman 6 angka 12,13 sangat bertentangan dengan fakta hukum, sedangkan Tergugat-I,II,III adalah secara hukum ahli waris yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution sesuai dengan Warisan yang turun temurun yang dimiliki oleh para Tergugat ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tidak menyebutkan Surat apa saja yang palsu? Dan tidak menyebutkan secara jelas yang mana saja yang telah dijual? maka gugatan yang demikian dianggap kabur/tidak jelas ;
Bahwa pada halaman 6 angka 16 yang menyatakan Bahwa adapun sebagian tanah terperkara yang telah diterbitkan Sertifikatnya atas nama, Tergugat IV, dst...... ;
Bahwa Penggugat tidak menyebutkan Sertifikat Nomor berapa yang di blokir dan apa alasan dari pemblokiran tersebut tidak dijelaskan dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah sudah tidak berwenang lagi terhadap pemblokiran Sertifikat Hak Milik atas tanah terperkara, maka secara hukum gugatan yang demikian dikwalifikasi tidak jelas/kabur ;
Bahwa oleh karena itu keputusan MARI. Nomor 492.K7Sip/1970 tanggal 21 November 1970 menyatakan: “gugatan tidak sempurna karena tidak menyebutkan secara jelas apa yang dituntut maka gugatan Penggugat cacat formil (obscuur libel)” ;
Bahwa pada halaman 9 angka 7 menyatakan menurut hukum bahwa semua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah.....dst..... yang diterbitkan diatas tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa Penggugat menggabungkan dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan menuntut semua Sertifikat atas tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dalam satu gugatan, hal ini adalah merupakan suatu kumulasi terlarang sehingga jelas gugatan yang demikian tidak jelas/ kabur, selayaknya gugatan yang demikian ditolak atau tidak dapat diterima ;
Bahwa Bapak/Ibu Majelis Hakim yang Memeriksa yang mengadili Perkara ini dapat melihat dan mencermati Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 20 Desember 1972 Reg. Nomor 677 K/Sip/1972 yang menyatakan “bahwa penggabungan Perkara yang tunduk pada hukum acara secara khusus, tidak boleh digabungkan yang tunduk pada hukum acara umum. Penggabungan antara Tergugat-Tergugat yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lainnya maka tidak tepat digugat sekaligus dalam satu gugatan, seharusnya digugat secara terpisah” ;
Bahwa Oleh karenanya secara hukum dalil gugatan Penggugat tidak dapat diterima hal mana diperjelas kembali dalam Putusan MARI tanggal 17 Pebruari 1977 Reg. Nomor: 243 K/Sip/1975 Jo Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 879K/Pdt/1977. Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat menguraikan secara cermat dalam gugatannya tentang hal-hal tersebut diatas sepanjang terhadap Tergugat-I,II dan III, maka gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak jelas/kabur dengan demikian menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN PARA TERGUGAT
Bahwa dari seluruh Posita Penggugat, tidak ada satu dalil pun yang menguraikan tentang perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat-I,II,III, yang dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat-I, II, III tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat serta tidak pernah dikatagorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan Penggugat, maka seharusnya menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalil Penggugat sangat tidak tepat menarik para Tergugat sebagai pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempunyai kapasitas yang tepat menurut hukum. Hal ini dapat kita lihat dan bandingkan, sesuai menurut pendapat M. YAHYA HARAHAP,SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata, menyangkut pihak dalam gugatan Halaman 111 menyatakan “akibat dari adanya kekeliruan dan kesalahan bertindak sebagai para Penggugat, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai para Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat-Tergugat. Bahwa Gugatan Penggugat diklasifikasikan mengandung ERROR IN PERSONA (DISKUALIFIKASI IN PERSON) maka jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat menjadi sumir dan patut dikesampingkan.
TENTANG PIHAK TIDAK LENGKAP
Bahwa gugatan Penggugat jelas tidak sempurna karena terdapat pihak yang seharusnya dimasukkan sebagai para pihak tetapi Penggugat tidak memasukkan sebagai pihak dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa Notaris/PPAT Harianto Tanjung, SH, M.Kn yang mengeluarkan Akta Jual Beli antara Tergugat-IV,-V dengan Tergugat-I,II,III dan DORA FEMINA NASUTION sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution dalam perkara ini, patut untuk digugat tetapi tidak digugat oleh Penggugat dengan demikian gugatan Penggugat patut dan layak dinyatakan tidak dapat diterima ;
DORA FEMINA NASUTION (anak pertama) sebagai ahli waris yang sah dari pasangan Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution dengan Hj.Fatimah Batubara (Tergugat-I) patut secara hukum dimasukkan dalam gugatan karena di dalam Akta Jual Beli yang dibuat Notaris Harianto Tanjung,SH,M.Kn Namanya tertera dan juga didalam Sertifikat atas Tanah perkara aquo, dengan tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena tanpa menggugat yang lain maka subjek gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna, dengan demikian gugatan tidak tepat dan tidak beralasan, sehingga patut dinyatakan gugatan Penggugat ditolak setidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan menyebabkan Gugatan Penggugat tidak sempurna dan harus ditolak dan dikesampingkan setidaknya tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa segala hal yang telah terurai diatas mohon kiranya secara mutatis mutandis dianggap telah pula terurai, kerena merupakan satu kesatuan dengan uraian dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat-I,II,III membantah dengan tegas segala dalil-dalil Penggugat dalam gugatanya kecuali yang telah diakuinya secara tegas dan terperinci kebenarannya, serta tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat-I, -II, dan -III.
Bahwa Penggugat yang menyebut dirinya sebagai penerima hibah dari St. Bisara Hutagalung atas tanah terperkara yang diterima pada tahun 1990 mengapa Penggugat tidak mendaftarkan tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah atau Pejabat yang ditunjuk untuk pendaftaran Tanah terperkara untuk mendapatkan kepastian hukum, bukan hanya sekedar mengaku-ngaku tanpa bukti sebagai pemilik tanah terperkara sesuai dengan Pasal 32 PP. 24 Tahun 1997 dan Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya halaman 4 angka 3 dan halaman 5 angka 4,5,6,7,8,9 adalah dalil yang sangat mengada-ada yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas yang mana Penggugat menyatakan dalam dalil gugatannya mempunyai tanah diatas tanah terperkara padahal tidak ada milik Penggugat diatas tanah terperkara.
Bahwa tanah yang terletak diantara Km. 20 dan Km.21 Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, adalah milik Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution suami Tergugat-I yang didapat berdasarkan Surat Keterangan Ahli waris dari Alm. Darwin Hamonangan Nasution dan tanah tersebut merupakan peninggalan kakek Suami Tergugat-I yang bernama Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution yang dulu dibeli dari A. Haroesang pada tahun 1927, adapun batas-batas tanah tersebut berdasarkan Soerat Pendjoalan adalah sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Besar Sibolga-Padang Sidempuan.
Sebelah Barat : Berbatasan Sungai Batang Aek Badiri.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Perkebunan-perkebunan dari Sikape, Ladiga
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan kebun Soetan Maraehoem.
Bahwa pada pada Tanggal 27 Maret 1927 terjadi jual beli antara Alm. Abdul Samad Gelar MANGARADJA HAMONANGAN NASUTION kakek suami dari Tergugat-I (Rudy Kamarul Zaman Nasution) dengan A. HAROESANG yang tertuang dalam Soerat Pendjoealan dan sekaligus menjadi dasar Penguasaan Tanah oleh Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution Kakek dari suami Tergugat-I Alm Rudy Kamarul Zaman Nasution.
Bahwa para Tergugat akan menjelaskan secara rinci sejarah tanah terperkara tersebut, yang pertama sekali yang memiliki tanah terperkara adalah A. Haroesang yang mempunyai tanah di Desa Lopian dengan cara Jual Beli dengan para warga di Desa Lopian secara Sah dan mempunyai Surat Penjualan menurut hukum, yang keseluruhan Surat Penjualannya disebutkan dibawah ini :
Bahwa pada Tanggal 24e Juli 1922 A. Haroesang membeli Tanah dari warga Desa Lopian yang merupakan Suami-Istri yang bernama 1.Si Djioem Soekoe Loebis dan 2e. pr. Si Attapan Soekoe Sitoppoel seharga f 60.- (anam poeloe) roepia. batas-batasnya sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Besar dengan Panjang 70 M (tujuh puluh meter), Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Si Tirija dengan Panjang 120 M (seratus dua puluh meter), Sebelah Barat berbatasan Dengan Kebun atau pekarangan Si So Boe dan Hoetan dengan Panjang 88 M (delapan puluh delapan meter), Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Si Pangambe dan Djamarelang dengan Panjang 110 M (seratus sepuluh meter).
Bahwa pada Tanggal 1e. Augustus 1900 doea poeloe doea. A. Haroesang membeli tanah dari warga Desa Lopian yang merupakan Suami-Istri yang bernama 1e Si Pangambe dan 2 pr. Sitti Daina, yang terletak diantara KM 20 dan KM 21yang terletak di Kampoeng Lopian seharga f 30.-(tiga poeloe roepia).
Bahwa pada Tanggal 2 September 1922 A. Haroesang membeli tanah dari warga Kampoeng Aek Horsik Koeria Badiri seharga f.(45.-(ampat poeloe lima roepiah) yang bernama Djaraitan Soekoe Sihombing yang batas-batasnya yaitu sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Besar dengan Panjang 85 M (delapan puluh lima meter), Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Haroesang dan Djamarelang dengan Panjang 91 M (sembilan puluh satu meter), Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Si Djarok dan si Parenta dengan Panjang 81 M (delapan puluh satu meter), Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Si Parenta dan Si Djanita dengan Panjang 89 M (delapan puluh sembilan meter).
Bahwa pada Tanggal 3 November 1922. A. Haroesang membeli tanah dari orang Kota Baringin Sibolga Si Boandang Soekoe Simatupang seharga f.30.-(tiga poeloeh roepiah)yang batas-batasnya yaitu Sebelah Barat dengan Panjang 95 M (sembilan puluh lima meter), Sebelah Selatan dengan Panjang 94 M (sembilan puluh empat meter), Sebelah Tenggara dengan Panjang 150 M (seratus lima puluh meter), sebelah Timur dengan Panjang 94 M (sembilan puluh empat).
Bahwa pada Tanggal 3 Desember 1922 A. Haroesang membeli tanah dari orang Lopian Koeria Badiri yang bernama Si Paris Soekoe Sitoempoel, sebesar f. 50.- (lima poeloe roepiah).
Bahwa pada Tanggal 9 April 1923 A. Haroesang membeli tanah dari Kepala Ripe Lopian yang terletak di Desa Lopian bernama Abdoel Wahab seharga f 220 (doea ratoes doea pollouh roepiah).
Bahwa A. Haroesang pada tanggal 27 Maret 1927 menjual kepada Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution ayah dari Alm. Darwin Hamonangan Nasution seharga f 1300.- (seriboe tiga ratoes roepiah).
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 1962 Surat Keterangan Hak Milik yang di buat oleh SITI ABUR OMPU NAGAR SAMAD HAMONANGAN NASUTION, yang menyatakan bahwa satu-satunya anak kandung lelaki yang masih hidup yang bernama: DARWIN HAMONANGAN NASUTION Gelar Sutan Mulioa Sueduan yang menerangkan satu-satunya ahli waris yang berhak penuh atas harta peninggalan Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Nasution Hamonangan Nasution.
Bahwa pada Tanggal 9 Februari 1940 terjemahan dari jenis AKTA Keterangan Hak- Milik Nomor:2 (dua) yang dilakukan oleh M. HARAHAP Gelar SOETAN MACHKOTA, Wakil Notaris di Sibolga telah menterjemahkan akta berbahasa Belanda yang dibuat oleh Hasan gelar Soetan Pane Paroehoem ke Bahasa Indonesia dengan sumpah jabatan oleh Notaris
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 1963 dibuat Surat Perjanjian antara Nganoli Waruwu, Baniamin Mendova dengan almarhum Darwin Hamonangan Nasution ayah dari almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution (suami Tergugat-I) dan disaksikan saksi-saksi serta diitandatangani masing-masing pihak tentang Bekerja sebagai Mandor di kebun Karet dan Sayur milik alamarhum Darwin Hamonangan Nadsution ayah dari almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution.
Bahwa pada tanggal 3 September 1973 Surat Keterangan Ahli Waris No. 211/SK/KB/IX/1973. oleh Kepala Kampung Kota Baringin Kota Madya Sibolga, diketahui oleh Seketaris Daerah Kota Madya Sibolga, No.897/SK/1973 yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Abdul Samad Gelar Mangaraja Hamonangan Nasution kepada Darwin Hamonangan Nasution Gelar Sutan Mulia Soaduon sebagai anak laki-laki.
Bahwa pada tanggal 19 April 1974 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kota Baringin Kota Madya Sibolga Surat Keterangan Ahli Waris Nomor:107/ 18-SK / II /1974. Alm. Darwin Hamonangan Nasution kepada anak laki-laki tertua sebagai ahli waris Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution suami Tergugat-I.
Bahwa pada Tanggal 7 Oktober 1988 dibuat Surat Pengakuan oleh Rudy Kamarul Zaman Nasution yang menerangkan sebidang tanah yang diuraikan dalam Verklaring van eigendomm nummber:2 (Keterangan Hak Milik) tanggal 9 Pebruari 1940 adalah benar sebagai ahli waris almarhum Mangaraja Hamonangan Nasution yang telah meninggal dunia tahun 1944.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 1988 dibuat Surat Pernyataan oleh Bangun Panggabean di Lopian tanah milik almarhum Abdul Samad gelar Mangaraja Hamonangan Nasution yang dipercaya oleh istri Almarhum Mangaraja Hamonangan Nasution untuk merawat tanah.
Bahwa diatas tanah milik para Tergugat, pernah ada Gugatan serupa yang menggugat kepemilikan Hak Atas tanah milik Alm. Suami Tergugat-I Rudy Kamarul Zaman Nasution, Pada tanggal 14 Maret 1990 diputuskan Perkara Perdata dengan Nomor 21/Pdt-G/1989/PN-Sbg antara NUR ASYIAH BR. SIHITE sebagai Penggugat dengan RUDI NASUTION sebagai Tergugat amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat.
Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara sebanyak Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa T-I,II,III memilki tanah diantara KM.20 dan KM 21 Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Seluas ± 200.000 M2 (dua ratus ribu meter persegi),± 20 Ha. sesuai dengan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di bayar setiap tahunnya oleh Alm. Suami Tergugat-I Rudy Kamarul Zaman Nasution.
Bahwa T-I,II,III dan DORA Femina Nasution menjual tanah seluas ± 161.950 M2(Seratus Enam Puluh Satu Ribu sembilan Ratus Lima Puluh meter persegi) kepada T-IV dan T- V dihadapan Notaris dan PPAT Harianto Tanjung, SH., M.kn.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2001 dibuat Surat Kuasa oleh Rudy Kamarul Zaman Nasution kepada Maida Boru Panggabean untuk mengurus dan mengawasi tanah dikebun milik suami Tergugat-I Rudy Kamarul Zaman Nasution ditandatangani masing-masing pihak.
Bahwa pada tanggal 18 April 2007 T-XVII menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 000104/2007 terhadap tanah milik almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution, sedang dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terletak di Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2013 dibuat SURAT SERAH TERIMA/GANTI RUGI TANAH antara SYAMSUDDIN WARUWU, HJ. NISMAWARNI MENDROFA dengan HJ. FATIMAH BATUBARA disaksikan para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Lopian, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bahwa dari penjelasan para Tergugat tersebut diatas jelaslah secara hukum sah kepemilikan tanah terperkara adalah milik Tergugat-I, II, III dan Dora Femina Nasution yang didapat dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution berdasarkan Surat Hibah tanggal 10 Oktober 2006. dan sekarang tanah terperkara telah dijual kepada Tergugat-IV,V sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/ PPAT Harianto Tanjung,SH,M.Kn.
Bahwa Penggugat dalam Dalil Gugatannya halaman 5 angka 6,7 sangat tidak masuk akal bagaimana mungkin Pemberian hibah dari Perkebunan kepada perseorangan dilakukan tanpa ada sebab yang mendasari pemberian Hibah tersebut, misalnya ada jasa-jasa yang diberikan oleh Marhoelalan Hutagalung kepada Perkebunan karet tersebut atau ada perjanjian yang mendasarinya dan/atau apakah Marhoelalan Hutagalung merupakan ahli waris, dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberian Hibah tersebut, kecuali apabila Marhoelalan Hutagalung melakukan jual-beli dengan Perkebunan karet tersebut dan jual beli harus memiliki AJB (akta jual-beli) yang menjadi akta otentik adanya jual-beli. Maka tentu dalil Penggugat ini di penuhi kebohongan dan dusta dan dalil Penggugat hanya Ilusi semata dan terlalu mengada-ada yang tidak masuk akal sedikitpun dalil gugatannya. Maka wajar kiranya Gugatan Penggugat ini harus ditolak dan setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa NV. ANPILLO tidak pernah ada di tanah terperkara bahkan sejak Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution Kakek dari Suami Tergugat-I (Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution) membeli tanah tersebut pada Tahun 1927 dari A. Haroesang pemilik yang pertama tanah terperkara.
Bahwa tanah terperkara dari tahun 1927 dikelola dengan baik oleh Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution, tidak pernah ditinggalkan atau ditelantarkan dari pemilik tanah pertama A. Haroesang sampai kepada para Tergugat, dan bahkan ada diberikan Kuasa Kepada orang lain untuk mengurus dan merawat tanaman tersebut, dan dengan demikian semakin jelaslah kepemilikan tanah terperkara adalah Hak milik dari ahli waris yang sah secara hukum dari Rudy Kamarul Zaman Nasution yakni Tergugat-I,II,III dan Dora Femina Nasution.
Bahwa para Tergugat keturunan Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution merupakan warga negara yang taat azas akan Hukum dan mengerti tentang pentingnya suatu Alas Hak Atas Tanah yang menjadi landasan atas kepemilikan Hak Milik, maka pada Tanggal 9 Februari 1940 Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution membuat Akta Keterangan Hak Milik Nomor: 2 (dua) dihadapan Pejabat yang berwenang yang bernama Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem Notaris di Sibolga dengan dihadiri saksi-saksi dan pada tanggal 21 Juni 1986 Mastoer Harahap Gelar Soetan Machkota Wakil Notaris di Sibolga telah menterjemahkan Akta berbahasa Belanda yang dibuat oleh Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehaom, berdasarkan alat bukti yang akurat didukung dengan data- data yang diakui kebenarannya dan Surat-Surat Penjualan yang Sah tanah yang terletak di Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah adalah mikilk para Tergugat yang turun temurun dikuasai secara sah.
Bahwa berdasarkan uraian diatas terlihat jelas kebohongan Penggugat dalam dalil gugatannya karena tidak mungkin di keluarkan Surat Guna Usaha diatas tanah orang lain, maka sewajarnya kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini mohon seluruh dalil yang disebutkan oleh Penggugat untuk ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 6 angka 10,11 sangat aneh dan tidak masuk akal, Penggugat melakukan Pemasangan spanduk ditanah milik para Tergugat, tanpa bisa menunjukkan bukti autentik kepada para Tergugat dan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini dan perbuatan Penggugat dapat dikwalifikasi adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Bahwa dalil gugatan Penggugat terlalu mengada-ada yang mengatakan tanah milik MP.AMPILO Seluas 17.000.000.M2 (1700 ha) hal ini tidak masuk akal dan akal-akalan semata, bagaimana mungkin seluas itu Pemerintah Daerah tidak mengetahui secara jelas dari kepemilikan tanah milik perusahaan tersebut dan bahkan adanya jual beli kepada pihak ketiga yang tidak jelas kedudukan hukumnya.
Bahwa pada sekitar Tahun 2005 dan tanggal 27 Juli 2006 pernah ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani merusak (menebang) dan mengambil Pohon Karet serta merusak struktur tanah milik para Tergugat, Tergugat-I melaporkan kepada Pihak Kepolisian Negara (POLRES Tapteng).
Bahwa atas perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dirinya Kelompok Tani yang merusak tanaman dan merusak struktur tanah milik para Tergugat telah diproses sesuai dengan hukum di Pengadilan Negeri Sibolga serta di hukum sesuai dengan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai berikut :
Putusan Pidana Nomor : 100 / Pts / Pid / B / 2005 /PN-Sbg, dimana dinyatakan Para Terdakwa melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP “melakukan kekerasan terhadap barang” terhadap tanah hak milik Suami Tergugat-I Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasuion adapun nama-nama Terdakwa sebagai berikut:
Ahmad Yani Nasution, Aznul Arifin Simanjunta, Agus, Zainal Abidin Nadeak, Fahate Gea, Hendrik Siregar.
Bahwa para Terdakwa dihukum masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara
Putusan Pidana Nomor :102 / Pts / B / 2005 / PN-Sbg dan menyatakan bahwa Terdakwa yang bernama KHUDRI Als. IKUD melakukan Pengrusakan secara bersama-sama terhadap tanah milik Suami Tergugat-I Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution, telah divonis selama 6 (enam) bulan penjara.
Putusan Pidana Nomor : 87 / PID.B / 2007 / PN. SBG dengan terdakwa benama KHUDRI Als. IKUD melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan yaitu menebang Pohon-pohon karet milik Tergugat-I dan menjualnya dan dijatuhi hukuman Pidana 3 Tahun 6 bulan.
Bahwa jika Penggugat merasa memiliki tanah tersebut dan mengetahui kalau tanah terperkara dirusak, dicuri hasil tananam karet oleh orang lain bahkan secara berulang-ulang, mengapa tidak melaporkan ke kepolisian atas perusakan di tanah terperkara? Dan mengapa Penggugat hanya diam saja mengetahui tanah miliknya di rusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ? dan mengapa Penggugat hanya diam saja pada saat itu mengetahui bahwa tanah miliknya di sebut-sebut sebagai milik Tergugat-I sebagai ahli waris? tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Tergugat-I,II,III. dan jika pada tahun 2005 Penggugat yang memasang Spanduk ditanah terperkara dan kejadian pengrusakan tersebut terjadi juga pada Tahun 2005 tentu Penggugat mengetahui akan hal tersebut.
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 6 angka 12 mengatakan, Bahwa Tergugat I, Hj. Fatimah Batubara, adalah orang yang mengaku-ngaku sebagai istri dari Rudi Kamarulzaman (yang menurut pengakuan Tergugat-I telah meninggal dunia) yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah terperkara dengan membuat surat palsu di atas tanah terperkara dst,.....
Bahwa kata-kata “mengaku-ngaku” yang dibuat Penggugat terlalu berlebihan dan tidak pantas untuk dituliskan dalam Gugatan karena Tergugat-I yang bernama Hj. Fatimah Batubara merupakan Istri yang sah dari almarhum Rudi Kamarulzaman Nasution yang dibuktikan dengan Buku Surat Nikah Nomor 9 / 9 / 1970 w No. 72394 /68 yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 1970 di Panyabungan.
Bahwa Begitu juga kalimat yang mengatakan Tergugat-I dan almarhum suaminya “membuat surat palsu” atas tanah terperkara adalah sungguh suatu hal yang tidak mungkin dilakukan Karena Tanah Terperkara merupakan Warisan turun-temurun yang bermula saat Kakek Alm Suami Tergugat-I yaitu Almarhum Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution yang membeli dari seorang yang bernama A. Haroesang berdasarkan Surat Jual-beli pada Tanggal 27 Maret 1927, bahkan orang yang tinggal disekitar tanah terperkara mengetahui akan hal tersebut memang benar tanah terperkara adalah milik para Tergugat.
Bahwa pada halaman 6 angka 16 yang menyebutkan dalil gugtan Penggugat Bahwa adapun sebagian tanah terperkara yang telah diterbitkan sertifikatnya atas nama, Tergugat-IV...dst.... dengan perincian sebagai berikut (versi Penggugat) adalah salah :
No. 02.01.15.02.1.00227 seluas 19.975 M2.
No. 02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2.
No. 02.01.15.02.1.00229 seluas 19.957 M2.
No. 02.01.15.02.1.00230 seluas 19.970 M2.
No. 02.01.15.02.1.00231 seluas 19.965 M2.
No. 02.01.15.02.1.00232 seluas 19.954 M2.
No. 02.01.15.02.1.00233 seluas 19.912 M2.
No. 02.01.15.02.1.00234 seluas 19.904 M2.
No. 02.01.15.02.1.00235 seluas 2.328 M2.
Bahwa yang Benar versi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli tengah (Tergugat-XVII) sesuai dengan nomor sertifikat hak milik dan luasnya adalah sebagai berikut:
No. 02.01.15.02.1.00227 seluas 19.965 M2. atas nama pemegang hak Fatimah Batubara (Tergugat I).
No. 02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2. atas nama pemegang hak Faisal Mulia Nasution (Tergugat II) anak dari Tergugat I dan Rudy Kamarul Zaman Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00229 seluas 19.912 M2. atas nama pemegang hak Novriansyah Nasution (Tergugat III) Anak dari Tergugat I dan Dan Rudi Kamarul Zaman Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00231 seluas 19.970 M2. atas nama pemegang hak Rudy Kamarul Zaman Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00232 seluas 19.975 M2. atas nama pemegang hak Fatima Batubara.
No. 02.01.15.02.1.00233 seluas 19.954 M2. atas nama pemegang hak Faisal Mulia Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00234 seluas 19.957 M2. atas nama pemengan hak Novriansyah Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00235 seluas 19.904 M2. atas nama pemegang hak Rudy Kamarul Zaman Nasution.
No. 02.01.15.02.1.00236 seluas 2.328 M2. atas nama pemegang hak Rudy Kamarul Zaman Nasution.
Bahwa dari uraian tersebut diatas yang dijelaskan oleh para Tergugat Yang Benar terdapat perbedaan dari nomor sertifikat dan luas tanah yang cukup signifikan, maka jelaslah Gugatan yang diajukan Penggugat ini hanya menduga-duga dan tidak cermat sehingga Gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa jika Penggugat lebih cermat lagi dan merasa haknya atas tanah terperkara telah diserobot/diambil oleh orang lain, seharusnya mengecek Sertifikat kepemilikan atas tanah terperkara di Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat-XVII), dan kemudian mencatat nomor Sertifikat, luas dan atas nama siapa hak milik Sertifikat tersebut untuk memastikan, bukan malah menduga-duga nomor Sertifikat yang dimiliki Para Tergugat atau hanya sekedar mendengar dari Pihak lain yang tidak mempunyai dasar hukum.
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 7 angka 17 mengatakan Bahwa Tergugat-III, Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Diknas Kabupaten Tapanuli Tengahtelah menguasai lahan Penggugat seluas ..............
Bahwa Tergugat-III, dalam Gugatan Penggugat adalah NOVRIANSYAH NASUTION, dalam hal ini terlihat bahwa Penggugat tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat Gugatan dan terkesan Gugatan Penggugat asal-asalan, maka Pantaslah jika Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat yang asal-asalan ini.
Bahwa Penggugat mengatakan dalam dalil gugatannya pada halaman 8 angka 29, Bahwa tindakan para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. ;
Bahwa tidak ada satu dalil pun yang menguraikan tentang perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III yang dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
Bahwa pada halaman 8 angka 32 Bahwa adapun kerugian material yang dialami Penggugat adalah dari hasil getah karet dan tanaman-tanaman yang terdapat diatasnya selama 24 tahun terakhir, jika dalam satu tahun Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) x 24 tahun maka total kerugian total kerugian sebesar Rp. 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa Penggugat sangat terlalu mengada-ada dalam hal apa Penggugat merasa dirugikan sementara tanaman yang dimaksud seperti hasil dari getah karet, dan tanaman yang terdapat diatasnya bukan merupakan Hak Milik Penggugat, sedangkan tanah dan yang menanam pohon karet dan tanaman keras lainnya serta sayur-sayuran diatas tanah terperkara adalah milik Almarhum DARWIN HAMONANGAN NASUTION ayah dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution, dan untuk mengurus, dan merawat tanaman-tanaman tersebut ada dikuasakan kepada orang lain, maka sangat beralasan Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara ini mohon untuk mengenyampingkan dan menolak dalil Penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa demikian pula dengan dalil Penggugat halaman 8 poin 33, Bahwa untuk memastikan agar gugatan Penggugat ini tidak hampa atau sia-sia, maka dimohonkan kepada Majelis hakim agar menjalankan putusan ini secara serta merta terhadap objek perkara meskipun ada perlawanan (verzet), banding dan kasasi, dan untuk menutupi kerugian Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka.........dst
Bahwa Tergugat-I,II,III sama sekali tidak melakukan Perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat, dan tidak terbukti perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sehingga merugikan Penggugat maka dalil yang demikian haruslah dikesampingkan setidaknya ditolak..
Bahwa demikian juga dengan petitum gugatan Penggugat terkait putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) juga haruslah ditolak dan dikesampingkan, sebab dalil Penggugat sama sekali tidak berdasar untuk dikabulkan, karena tidak didasarkan atas bukti-bukti otentik yang diakui kebenarannya, yang merupakan syarat utama dikabulkannya Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (1) Rbg dan angka 4 Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (oitvoerbaar bij voorraad) dan Provisional:
Bahwa butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil berbunyi :
“Selanjutnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Perngadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri,dan Hakim Pengadilan Agamatidak menjatuhkan Putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti autentik atau Surat tulisan tangan(handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantahkan
Tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang,dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian Perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya gugatan provisioanil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 322 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitrecht).
Bahwa selain gugatan a quo tidak didasari oleh bukti yang autentik yang diakui kebenarannya, dalam memohon putusan serta merta Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesanggupan untuk memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin tidak timbulnya kerugian Tergugat-I,II,III, apabila Putusan serta merta tersebut dibatalkan oleh Pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil. ;
Bahwa dalam butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta dengan tegas menyebutkan: “adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”;
Bahwa sesuai Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:348.K/5216/M, tanggal 13 Maret 1950 dan SEMA RI No.13 Februari 1964 yang mengintruksikan “agar putusan serta merta tidak ditetapkan”, serta SEMA No. 06 Tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 yang ditegaskan lagi SEMA No. 03 Tahun 1978 tertanggal 1 April 1978 dimana Mahkamah Agung meminta kepada Hakim agar tidak menjatuhkan Keputusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam HIR maupun Rbg telah dipenuhi, maka petitum para Penggugat yang memohonkan Putrusan Serta Merta terhadap perkara ini adalah sangat tidak beralasan dan patut ditolak atau dikesampingkan. ;
Berdasarkan segala yang terurai tersebut diatas, Tergugat-I,II,III, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat-I,II,III untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution merupakan ahli waris yang sah dari Kepemilikan tanah seluas ± 200.000 (lebih kurang 20 Ha.) sesuai dengan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Lopian, Kecamatan Badiri.
Menyatakan para Tergugat adalah ahli waris Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution yang sah secara hukum atas tanah yang terletak di Desa Lopian, Kecamatan Badiri.
Menyatakan Surat Penjualan 27 Maret 1927 yang dibeli oleh Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution dari A. Haroesang sah secara hukum.
Menyatakan Para Tergugat sah memiliki tanah terperkara
Menyatakan Sah secara Hukum Jual-Beli tanah Seluas 161.950 M2 antara T-I,II,III dan Dora Femina Nasution dengan T-IV,V pada Tanggal 9 Februari 2013
Menyatakan menolak Sita Jaminan (conservatoir beslaag) oleh Penggugat terhadap harta-harta para Tergugat, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM REKONVENSI
Bahwa Para Tergugat d.k./ Penggugat d.r. sesuai dengan ketentuan Pasal 132 a dan 132 HIR dengan ini mengajukan Gugat balik (Rekonvensi), yaitu suatu Gugatan yan secara Mutandis tidak terpisahkan dari Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara ini.
Bahwa Tergugat-I,-II,-III d.k./ Para Penggugat d.r. dengan ini mengajukan Rekonvensi terhadap ROBERT HUTAGALUNG selanjutnya disebut sebagai Tergugat dalam Rekonvensi (d.r.)
Bahwa adapun dalil dan alasan Para Penggugat d.r. mengajukan Gugatan balik terhadap Tergugat d.r. adalah karena Tergugat d.r. telah mengajukan Gugatan terhadap Penggugat d.r. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga dengan registrasi No. 08/PDT.G/2014/PN.SBG. tertanggal 21 April 2014 dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Tergugat d.r. dalam perkara Konvensi merupakan perbuatan tanpa dasar hukum yang jelas dan penuh rekayasa yang terlalu mengada-ada sehingga Para Penggugat d.r. sangat dirugikan dengan Gugatan Tergugat d.r.
Bahwa Para Penggugat d.r. merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 1 Februari 2013 yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Mekarjaya Nomor: 593.2/33/2013 dan Camat Sukma Jaya Nomor 470/63/II/2013
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat-I d.k. adalah istri dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution sesuai dengan Akta Nikah No.9/9/1970 W No 72394/68 yang dibuat di Panyabungan, Tergugat-II d.k., Tergugat-III d.k. dan Dora Femina Nasution (yang tidak di ikut sertakan sebagai Tergugat dalam Konvensi) merupakan anak kandung dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution dan Tergugat-I.
Bahwa tanah terperkara yang terletak di antara KM. 20 dan KM. 21 Desa Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan harta warisan dari almarhum Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution yang diwariskan kepada Darwin Hamonangan Nasution dan diwariskan lagi kepada Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution.
Bahwa mulanya tanah warisan tersebut di beli dari A. Haroesang, sesuai dengan Surat Penjualan Tertanggal 27 Maret 1927 antara Alm. Mangaradja Hamonangan Nasution kakek suami Tergugat-I dengan A. Haroesang
Bahwa A. Haroesang mendapatkan hak atas tanah di desa Lopian adalah dengan cara membeli dari para warga yang menguasai tanah terperkara, dan penjualan tersebut dibuat surat penjualannya sebagai berikut:
Bahwa pada Tanggal 24e Juli 1922 A. Haroesang (pemilik tanah pertama) membeli Tanah dari warga Desa Lopian yang merupakan Suami-Istri yang bernama 1.Si Djioem Soekoe Loebis dan 2e. pr. Si Attapan Soekoe Sitoppoel seharga f 60.- (anam poeloe) roepia.
Bahwa pada Tanggal 1e. Augustus 1900 doea poeloe doea. A. Haroesang (pemilik tanah yang pertama) membeli tanah dari warga Desa Lopian yang merupakan Suami-Istri yang bernama 1e Si Pangambe dan 2 pr. Sitti Daina, yang terletak diantara KM 20 dan KM 21yang terletak di Kampoeng Lopian seharga f 30.-(tiga poeloer roepia).
Bahwa pada Tanggal 2 September 1922 A. Haroesang membeli tanah dari warga Kampoeng Aek Horsik Koeria Badiri yang bernama Djaraitan Soekoe Sihombing Seharga f. 45.- (ampat poeloe lima roepiah).
Bahwa pada Tanggal 3 November 1922. A. Haroesang membeli tanah dari orang Kota Baringin Sibolga Si Boandang Soekoe Simatupang seharga f. 30.- (tiga poeloeh roepiah).
Bahwa pada Tanggal 3 Desember 1922 A. Haroesang membeli tanah dari orang Lopian Koeria Badiri yang bernama Si Paris Soekoe Sitoempoel, sebesar f. 50.- (lima poeloe roepiah).
Bahwa pada Tanggal 9 April 1923 sdr.A. Haroesang membeli tanah dari Kepala Ripe Lopian yang terletak di Desa Lopian bernama Abdoel Wahab seharga f 220 (doea ratoes doea pollouh roepiah).
Bahwa setelah membeli dari para warga A. Haroesang menjual tanah tersebut dengan Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution seharga f 1300 ( Seribu Tiga Ratus Rupiah)
Bahwa setelah meninggal dunia Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Hamonangan Nasution maka Alm. DARWIN HAMONANGAN NASUTION menguasai Hak Atas tanah terperkara berdasarkan:
Surat Keterangan Hak Milik tanggal 11 Nopember 1962 yang di buat oleh SITI OBUR OMPU NAGAR SAMAD HAMONANGAN NASUTION, Gelar Sutan Mulioa Sueduan yang menerangkan satu-satunya ahli waris yang berhak penuh atas harta peninggalan Alm. Abdul Samad Gelar Mangaradja Nasution Hamonangan Nasution.
Surat Ketetangan Ahli Waris tanggal 3 September 1973 dengan No. 211/SK/KB/IX/1973 ditandatangani oleh Kepala Kampung Kota Baringin Kota Madya Sibolga yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Abdul Samad Gelar Mangaraja Hamonangan Nasution.
Bahwa pada tanggal 19 April 1974 dibuat Surat Keterangan Ahli Waris dengsn No : 107/18 SK/ II/1974 yang menerangkan bahwa Rudy Kamarul Zaman Nasution adalah Ahli Waris dari Alm. Darwin Hamonangan Nasution gelar Sutan Mulia Soaduon dan menguasai Hak Atas Tanah terperkara yang berdasarkan :
Surat Pengakuan tertanggal 7 Oktober 1988 yang dibuat oleh Rudy Kamarul Zaman Nasution yang menyatakan bahwa benar ahli waris dari Adul Samad Alm. Magaradja Hamonagan Nasution
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Bangun Panggabean dibawah tangan tanggal 12 Oktober 1988 yang menyatakan bahwa Bangun Panggabean dipercayakan untuk mengurus dan merawat tanah terperkara
Surat Kuasa yang dibuat oleh Rudy Kamarul Zaman Nasution tanggal 2 Maret 2001 memberikan kuasa kepada Maida Boru Panggabean untuk megurus dan merawat tanah terperkara
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2011 dibuat Surat Kematian No : 474.3 / 185 yang menerangkan bahwa Rudy Kamarul Zaman Nasution telah meninggal dunia pada hari Rabu 15 JUNI 2011di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta desebabkan Karena Sakit.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2013 dibuat Surat Pernyataan Ahli Waris Rudy Kamarul Zaman, yang dibuat oleh Istri (Tergugat I/ Hj. Fatimah Batubara), Dora Femina Nasution, Faisal Mulia Nasution (Tergugat II), Novriansyah Nasution (Tergugat III). Diketahui dan Ditandatangani oleh Lurah Mekarjaya dan Camat Sukma Jaya.
Bahwa berdasarkan uraian dari Para Penggugat d.r./Tergugat, I,II,II diatas jelaslah Kepemilikan tanah terperkara seluas ± 20 Ha. merupakan Hak Milik Para Penggugat d.r. serta dijual belikan kepada T-IV,V d.k. seluas 161.950 M2 dihadapan Notaris Harianto Tanjung SH., M.kn
Bahwa sepengatahuan Penggugat d.r./Tergugat-I d.k. istri dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution tidak pernah ada yang bernama St. Bisara Hutagalung ataupun Robert Hutagalung menguasai tanah yang terletak di antara Km 20 dan KM 21 Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Tergugat d.r. yang menyatakan memiliki tanah diatas tanah terperkara telah merugikan Para Tergugat d.r. baik secara Materiil maupun Immateriil
Bahwa selain mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah terperkara, Tergugat d.r. juga mendalilkan dalam Gugatan Konvensi halaman 6 angka 12, 13 bahwa Para Penggugat d.r. adalah orang yang mengaku-ngaku sebagai istri dan anak dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution
Bahwa Para Penggugat d.k. sangat keberatan dengan dalil Tergugat d.r. tersebut karena dalil tersebut merupakan Fitnah yang secara terang-terangan didalilkan Tergugat d.r. yang sangat merugikan Para Penggugat d.r. yang membuat malu Para Penggugat dr. di masyarakat dan tetangga yang mengetahui akan hal tersebut. Bahwa Faktanya Para Tergugat d.r. merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution
Bahwa Para Penggugat d.r. sangat dirugikan atas Gugatan yang diajukan atas perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat d.r. wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat d.r. baik Kerugian Materril maupun Immaterril yang diketahui biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat d.r. antara lain berupa:
Kerugian Materil
Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat d.r. berupa telah mengeluarkan biaya-biaya yang cukup besar untuk Honororium Pengacara yakni sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
Kerugian Immateril
Berupa rasa malu terhadap warga sekitar dan hilangnya rasa kepercayaan dari masyarakat sekitar. Hal ini tidak dapat dinilai dengan apapun, namun dirasa mendekati kepatutan dan kewajaran sebesar Rp. 10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah).
Dengan adanya dalil Gugatan Tergugat d.r./ Pengguggat d.k yang mengatakan Para Penggugat d.r. merupakan orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai Isteri dan anak-anak dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution, sangat merugikan kedudukan Para Penggugat d.r. dihadapan masyarakat Penggugat d.r. yang di perkirakan kerugian Immateriil Para Penggugat d.r. adalah sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua miyard rupiah)
Bahwa Penggugat d.r. mempunyai prasangka yang beralasan Tergugat d.r. akan lari dari tanggung jawabnya untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat d.r. oleh karenanya patut dan beralasan kiranya Majelis Hakim meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang milik Tergugat d.r. baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak yaitu dua unit rumah yang terletak di Jalan Rasak No. 55, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Dan rumah Tergugat d.r yang terletak di Jalan Matahari I Blok V No. 108, Perumnas Helvetia, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Maka berdasarkan segala hal yang telah terurai diatas, dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sibolga atau Bapak/ Ibu Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
Menerima dan mengabulkan Gugatan balasan (Rekonvensi) dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atas tanah terperkara adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan sah Para Penggugat d.r./Penggugat-I,II,III d.k. merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution atas tanah terperkara seluas ± 20 Ha.
Menyatakan Sah Jual Beli tanah yang terletak di KM. 20 dan KM. 21 Desa Lopian, Kecamatan Badiri Seluas 161.950 M2 antara T-I,II,III dan Dora Femina Nasution dengan T-IV,V
Menyatakan Penggugat d.r./Tergugat-I d.k. merupakan Isteri yang sah dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution, dan Penggugat d.r./Tergugat-II,III d.k. merupakan anak-anak dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah Tergugat d.r. terhadap harta milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yaitu 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Rasak No. 55 Kota Sibolga dan 1 (satu) Rumah yang terletak di Jalan Matahari I Blok V No.108, Perumnas Helvetia, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Menghukum Tergugat d.r. untuk mengganti seluruh kerugian Materiil dan Immateriil sebesar.
Kerugian Materiil : Rp. 200.000.000
Kerugian Immateriil : Rp. 2.000.000.000
Rp.10.000.000.000 +
Jumlah Kerugian Penggugat Rp. 12. 200.000.000 (Dua Belas Milyar dua ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam gugatan Konvensi maupun dalam gugatan Rekonvensi.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV dan Tergugat V memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGUGAT KABUR
Bahwa Tergugat-IV dan Tergugat-V dengan ini membantah dengan tegas segala dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali segala hal yang diakui secara tegas dan terus terang akan kebenarannya.
Bahwa gugatan Penggugat membingungkan dan menimbulkan ambiguitas tersendiri bagi Tergugat-IV,-V karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara detail tentang permasalahan yang sebenarnya terhadap letak Objek terperkara.
Bahwa tanah terperkara di beli oleh Tergugat-IV,-V, dari Tergugat-I,II,III, Dora Femina Nasution sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution tertanggal 9 Februari 2013 berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Harianto Tanjung,SH, M.Kn.
Bahwa oleh karena itu keputusan MARI. Nomor 492.K7Sip/1970 tanggal 21 November 1970 menyatakan: “gugatan tidak sempurna karena tidak menyebutkan secara jelas apa yang dituntut maka gugatan Penggugat cacat formil (obscuur libel)”.
Bahwa Penggugat telah mencampur adukkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat XVII), Gugatan Penggugat adalah merupakan suatu kumulasi terlarang. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 20 Desember 1972 Reg. Nomor 677 K/Sip/1972 yang menyatakan “bahwa penggabungan Perkara yang tunduk pada hukum acara secara khusus, tidak boleh digabungkan yang tunduk pada hukum acara umum. Penggabungan antara Tergugat-Tergugat yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lainnya maka tidak tepat digugat sekaligus dalam satu gugatan, seharusnya digugat secara terpisah”.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat menguraikan secara cermat dalam gugatannya tentang hal-hal tersebut diatas sepanjang terhadap Tergugat-IV,-V maka gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak jelas/kabur dengan demikian menurut hukum harus ditolak atau setidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PREMATUR TERHADAP TERGUGAT-IV,V
Bahwa Penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat-IV,V adalah berdasarkan Akta jual-beli dengan Tergugat-I,II,III, DORA FEMINA NASUTION, selaku ahli waris sah Almarhum RUDY KAMARUL ZAMAN NASUTION, akta jual-beli dibuat Notaris Harianto Tanjung, SH, M.Kn.
Bahwa Seharusnya PENGGUGAT terlebih dahulu Menggugat Hj. Fatimah Batubara (Tergugat-I), Faisal Mulia Nasution (Tergugat-II), Novriansyah Nasution (Tergugat-III), Dora Femina Nasution (yang tidak digugat Penggugat), sebagai ahli waris SAH dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution, sehingga Putusan dari Gugatan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menggugat Tergugat yang lain, sekaligus untuk membatalkan Akta Jual-Beli antara Tergugat-I,II,III, dan DORA FEMINA NASUTION selaku ahli waris dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution dengan Tergugat-IV,-V, bukan malah menggabungkan seluruh Tergugat dalam satu gugatan, maka secara hukum patut untuk ditolak dan dikesampingkan atas gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
TENTANG TIDAK ADANYA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT -IV DAN TERGUGAT-V
Bahwa oleh karena Tergugat-IV,-V tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat serta tidak pernah dikatagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat, maka seharusnya menurut hukum gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Indonesia di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4 K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958 : “yang menjadi syarat mutlak untuk menggugat seseorang di depan Pengadilan adalah harus adanya suatu perselisihan hukum antara Pihak”
Bahwa dengan terbuktinya Gugatan Penggugat Kabur karena Menggugat subjek hukum yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat, maka cukup beralasan apabila Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka gugatan kepada Tergugat-Tergugat atas objek sengketa “Seharusnya diajukan terpisah dan berdiri sendiri” sebagaimana ditegaskan dalam petunjuk Putusan MA No. 524 K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa “Gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang Tergugat, dan diantara mereka tidak ada hubungan hukum, tidak dapat dilakukan dalam satu Gugatan, tetapi masing-masing harus digugat secara tersendiri”.
TENTANG PIHAK-PIHAK YANG TIDAK LENGKAP
Bahwa Gugatan Penggugat jelas tidak sempurna karena terdapat pihak yang seharusnya oleh Penggugat dimasukan sebagai pihak Tergugat tetapi tidak ikut digugat, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Notaris/PPAT Harianto Tanjung, SH, M.Kn, maka kurang pihak sehingga sangat beralasan secara hukum gugatan Penggugat ditolak secara keseluruhan setidaknya tidak dapat diterima.
PUTRI DESI PERDANA WARUWU yang tercantum dalam pemegang sertifikat Nomor 235.
INDRA FEBRI TRI SAPUTRA WARUWU pemegang Sertifikat Hak milik Nomor 234,
ANDIKA PRIBADI WARUWU yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 231.
Bahwa secara hukum gugatan Penggugat dikategorikan kurang pihak dan beralasan secara hukum Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.
II. DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa segala hal yang telah terurai diatas mohon kiranya secara mutatis mutandis dianggap telah pula terurai dan oleh kerena mana merupakan satu kesatuan dengan uraian dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat-IV,V membantah dengan tegas segala dalil-dalil para Penggugat dalam gugatanya kecuali segala hal yang diakui secara terus terang akan kebenarannya.
Bahwa Akta Jual-Beli tersebut diatas dibuat dihadapan Notaris Harianto Tanjung SH. MKN, dan dilakukan ROYA (cek bersih) oleh Pejabat yang berwenang, sehingga Sertifikat hak milik dibalik namakan menjadi nama Tergugat-IV,-V.
Bahwa dilakukan pemeriksaan setempat dan dilakukan pengukuran ulang dilapangan yang disaksikan oleh saksi Tapal Batas, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, Kepala Desa (Tergugat-XIX), Camat Kecamatan Badiri XVIII), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat-XVII), dan Warga setempat pada saat dilakukan Jual-Beli, ketika itu tidak ada satupun pihak atau orang yang merasa keberatan dengan tanah terperkara. Maka, dari situlah Tergugat-IV dan -V berkeyakinan tidak ada masalah tanah terperkara.
Bahwa Almarhum Rudy Kamarul Zaman Suami dari Tergugat-I menyatakan pada waktu pengukuran dilapangan dan disaksikan oleh semua pihak mengatakan bahwa sekira tahun 1989 tanah ini dulunya sudah pernah digugat orang Sibolga yang bernama Nur Asyiah Br.Sihite dan berperkara di Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register Perkara No. 21/Pdt-G/1989/PN-Sbg. dan dalam Putusannya disebutkan Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution dinyatakan sebagai pemilik atas tanah terperkara dan mengakui bahwa tanah terperkara adalah warisan turun-temurun dan dari situlah timbul keyakinan dari Tergugat-IV-V untuk membeli tanah terperkara tersebut.
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya halaman 4 angka 3 menyebutkan orang tua Penggugat memiliki sebidang tanah kebun dengan ukuran lebar = 312, 85 m, Panjang 895 m ke arah laut, jadi total luas tanah tersebut = 280.000,75 m 2 (dua ratus delapan puluh ribu koma tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut dst.....
Bahwa Jika di hitung luas tanah yang dimiliki Penggugat dikurangi dengan luas tanah yang dikuasai oleh Tergugat-IV,-V seluas 161.950 m2 (seratus enam puluh satu ribu meter persegi) maka sisa luas tanah yang dimiliki Tergugat seharusnya adalah 118.050, 75 m2 (seratus delapan belas ribu lima puluh koma tujuh puluh lima meter persegi) atau (280.000,75 m2 – 161.950 m2 = 118.050, 75 m2). Namun berdasarkan sepengatahuan Tergugat-IV,-V dan pemantauan ditanah terperkara, Penggugat tidak ada menguasai di sekitar tanah terperkara tersebut walaupun hanya satu meter, karena disekitar tanah terperkara sudah dikuasai oleh orang lain dan tidak pernah warga sekitar mendengar bahwa tanah terperkara milik St. Bisara Hutagalung, atau Robert Hutagalung (Penggugat), maka dengan demikian dalil gugatan sewajarnyalah untuk ditolak setidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 5 poin 9 penggugat mengatakan bahwa pada tanggal 5 Djuli 1968 atas permohonan St, Bisara Hutagalung Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tapanuli Tengah Ridwan Hutagalung menerbitkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 281/KPKD/VII/1968 tentang pemberian izin usaha perseorangan dst.....
Bahwa dalil Pengugat sangat-sangat tidak berdasarkan hukum, karena dasar dari penerbitan Hak Guna Usaha tersebut berdasarkan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, sementara sejak diundangkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun1960 maka yang berlaku adalah Hukum Agraria Nasional dan peraturan Pemerintah Belanda dicabut
Bahwa surat keputusan Tersebut tentu bertentangan dengan UUPA Pasal 28 ayat (2) “Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 Hektar,dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan pekembangan zaman” maka apa yang disebutkan penggugat dalam poin 9 adalah perbuatan melanggar hukum karena penggugat menyebutkan tanah seluas 280.000,75 M2 (dua ratus delapan puluh ribu koma tujuh puluh lima meter persegi) atau 28Ha. (dua puluh delapan hektar) hanya ditanami pohon karet, pohon kelapa, pohon buah jentiran, pohon langsat dan lain-lain sementara pasal 28 ayat (2) UUPA mensyratkan jika pemberian Hak Guna Usaha lebih dari 25 hektar harus dimiliki oleh suatu perusahaan (bukan perorangan) dengan modal investasi yang layak.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat halaman 6 angka 14 Penggugat mengatakan bahwa Hj. Nismawarni Mendrofa selaku Tergugat IV telah mengaku sebagai Pemilik dari sebagian tanah tersebut dengan alasan telah membeli dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution, dst....
Bahwa Gugatan Penggugat ini sesat dan menyesatkan, karena bagaimana mungkin Tergugat IV membeli dari orang yang sudah meninggal dunia/Almarhum, Rudy Kamarul Zaman Nasution sudah meninggal dunia pada 15 JUNI 2011, sedangkan Jual beli dilakukan pada 9 Februari 2013, maka secara hukum T-IV,V adalah Pembeli yang beritikad baik yang mendapat perlindungan hukum.
Bahwa yang benar adalah Tergugat IV dan V membeli tanah dari Tergugat-I, II, III serta Dora Femina Nasution sebagai ahli waris dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution sesuai dengan:
Surat Serah Terima/Ganti Rugi tanah tertanggal 9 Februari 2013 yang disepakati dan kemudian ditandatangani oleh Kedua belah pihak, dimana Pihak Tergugat-I,II,III sebagai Penjual dan Tergugat-IV,V sebagai Pembeli tanah terperkara yang terletak di antara KM.20-KM.21 Desa Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa Surat Serah Terima/Ganti Rugi tanah tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Lopian yang bernama MA’AS HASIBUAN dan juga Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Badiri, dan Para Tokoh Masyarakat
Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris HARIANTO TANJUNG, SH, M.kn dengan Nomor Akta:
Akta Jual Beli Nomor 117/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 118/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 119/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 77/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 79/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 78/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 81/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 76/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) pembayaran Pajak atas penguasaan tanah terperkara setiap tahunnya yang dibayar ke Kantor Pelayanan Pajak.
Bahwa berdasarkan Surat-Surat tersebut lah Tergugat-IV dan V menguasai tanah terperkara secara sah menurut hukum.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat halaman 6 angka 15 Penggugat mengatakan SAMSUDDIN WARUWU Alias Ucok Kardon Waruwu selaku Tergugat V, adalah suami dari Tergugat IV yang berperan aktif mengusir masyarakat kelompok tani yang sempat menguasai sebagian tanah terperkara, dst.....
Bahwa Tergugat V menguasai tanah terperkara berdasarkan Akta Jual-Beli yang sah, setelah selesai proses Jual-Beli dengan Tergugat-I,II,III dan DORA FEMINA NASUTION maka secara hukum Tergugat-V yang berhak menguasai hak atas tanah terperkara, Wajar bila Hak Atas Tanah milik Tergugat V diserobot oleh pihak-pihak yang tidak berwenang Tergugat-V memperingati bahkan mengusir pihak-pihak tersebut dari tanah terperkara.
Bahwa pada tanggal 8 Pebruari 2013 Kepala Desa Lopian pernah memberikan Peringatan kepada kelompok tani yang menggarap ditanah terperkara, berdasarkan Surat Himbauan/Pemberitahuan kepada masyarakat desa Lopian yang menempati atau menanam ditanah terperkara agar mengosongkan tanah terperkara.
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 6 angka 16 yang mengatakan adapun sebagian tanah terperkara yang yang telah diterbitkan Sertifikatnya atas nama Tergugat-IV dst Hj. Nismawarni Mendrofa dengan Sertifikat Hak Milik adalah :
No. 02.01.15.02.1.00227 seluas 19.975 M2.
No. 02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2.
No. 02.01.15.02.1.00229 seluas 19.957 M2.
No. 02.01.15.02.1.00230 seluas 19.970 M2.
No. 02.01.15.02.1.00231 seluas 19.965 M2.
No. 02.01.15.02.1.00232 seluas 19.954 M2.
No. 02.01.15.02.1.00233 seluas 19.912 M2.
No. 02.01.15.02.1.00234 seluas 19.904 M2.
No. 02.01.15.02.1.00235 seluas 2.328 M2. dan seterusnya……
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah salah, Sertifikat Tanah yang dimiliki Tergugat-IV,-V berbeda dengan yang disebutkan Penggugat dalam Gugatannya, bahwa yang benar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik adalah sebagai berikut:
No. 02.01.15.02.1.00227 seluas 19.965 M2. Atas nama Syamsuddin Waruwu
No. 02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2. Atas nama Hj. Nismawarni
No. 02.01.15.02.1.00229 seluas 19.912 M2. Atas nama Andika Pribadi Waruwu
No. 02.01.15.02.1.00231 seluas 19.970 M2.Atas nama Indra Febri Tri Saputra waruwu
No. 02.01.15.02.1.00232 seluas 19.975 M2. Atas nama Syamsudin Waruwu
No. 02.01.15.02.1.00233 seluas 19.954 M2. Atas nama Nismawarni
No. 02.01.15.02.1.00234 seluas 19.957 M2. Atas nama Andika Pribadi Waruwu
No. 02.01.15.02.1.00235 seluas 19.904 M2. atas nama Putri Desi Perdana Waruwu
No. 02.01.15.02.1.00236 seluas 2.328 M2. Atas nama Syamsudin Waruwu.
Bahwa perbedaan dari Nomor Sertifikat dan Luas tanah yang cukup signifikan, maka jelaslah Gugatan yang diajukan Penggugat ini hanya menduga-duga dan tidak cermat maka wajar dan beralasan Gugatan yang diajukan Penggugat ditolak dan di kesampingkan.
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya halaman 7 angka 27 mengatakan bahwa menurut data yang kami peroleh bahwa sebagian dari tanah tersebut telah dikuasai oleh Para Tergugat dengan mengaku-ngaku sebagai pemilik dari tanah tersebut dengan membuat Surat Alas Hak Palsu bahkan sebagian diantaranya telah diterbitkan beberapa Sertifikat diatas tanah terperkara, dst.................
Bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara cermat dan rinci surat-surat apa saja yang dipalsukan dan surat-surat apa saja yang telah diterbitkan, dan data dari mana yang diperoleh dari Penggugat, bahwa jelas Penggugat tidak rinci dan cermat dalam membuat dalil Gugatan dan terkesan asal-asalan, karena Penggugat tidak dapat menyebutkan secara rinci dan cermat surat-surat apa saja yang ditidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa Penggugat mengatakan dalam dalil gugatannya halaman 8 angka 29 tindakan dari para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ;
Bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak terbukti karena Penggugat tidak menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat-IV,V sehingga dapat dikatakan Perbuatan Melawan Hukum, ditambah lagi dalil gugatan Penggugat dipenuhi dengan kebohongan dan rekayasa dan tidak terbukti kebenarannya yang kesemuanya karangan semata dan hanya menduga-duga.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 8 angka 30 Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik namun Pihak Tergugat IV dan Tergugat V selalu berusaha menyelesaikan secara brutal dan kekerasan dst.........
Bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat terlalu mengada-ada, persoalan apa yang mau diselesaikan kepada Penggugat sedangkan Tanah Objek Terperkara tidak pernah dikuasai secara utuh atau tidak pernah memiliki tanah di Desa Lopian Kecamatan Badiri sejak dari dahulu kala tidak satu meter pun Penggugat memilik tanah terperkara milik Tergugat-IV,V, maka secara hukum tidak ada kewajiban dari Tergugat-IV,V untuk melakukan perdamaian terhadap Penggugat karena Penggugat tidak pernah memiliki tanah dan menguasai tanah objek tanah terperkara sesuai dengan bukti yang diperoleh dari Tergugat-I,II,III dan DORA FEMINA NASUTION selaku ahli waris yang sah secara hukum dari Almarhum Rudy Kamarul Zaman Nasution suami Tergugat-I dan dari semua surat- bukti tidak pernah muncul yang namanya atas nama St. Bisara Hutagalung apalagi yang namanya Robert Hutagalung (Penggugat) atau ahli waris yang lain.
Bahwa Penggugat jangan terlalu banyak tidur makanya mimpinya sangat tidak masuk akal dan sampai-sampai ilusi sendiri yang katanya mempunyai tahah seluas + 28 Ha. Jadi kesemuanya itu bohong dan terlalu dipaksakan dan rekayasa semata.
Bahwa Penggugat tidak menyebutkan secara terperinci bentuk ancaman apa yang dilakukan Tergugat IV, V dan mengapa tidak melapor kepada pihak Kepolisian. Dan Tergugat-IV,V tidak mengerti apa yang dimaksud dengan Kriminalisasi Perdata, sedangkan ancaman merupakan tidak pidana yang berwenang adalah Pihak Kepolisian, maka jelaslah dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan.
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada halaman 8 angka 31 yang menyatakan akibat para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dst....
Bahwa apa yang disampaikan oleh tergugat adalah keliru dan terlalu mengada-ada karena permintaan ganti rugi sangat tidak masuk akal tetapi akal-akalan oleh Penggugat. Sedangkan Penggugat mengatakan tanah terperkara dibeli ayahnya St. Bisara Hutagalung sejak tahun 1958, kenapa sejak tahun 1990 Penggugat meminta ganti rugi hal ini sangat bertentangan dengan gugatan Penggugat.
Bahwa Penggugat mengatakan dalam dalil Gugatannya halaman 8 angka 32 adapun kerugian materil yang dialami Penggugat adalah dari hasil getah karet dan tanaman-tanaman yang terdapat diatasnya selama 24 tahun terakhir dst....
Bahwa Penggugat merasa dirugikan dalam hal apa, sementara tanaman yang dimaksud seperti hasil dari getah karet, dan tanaman-tanaman lainnya tidak pernah ditanam oleh orang tua Penggugat ataupun keluarga Penggugat. Hal ini terbukti dengan adanya Pengakuan dari masyarakat yang sudah lama bertempat tinggal ditanah terperkara, tidak mengenal Penggugat, orang tua Penggugat tidak pernah menanam pohon karet dan tanaman-tanaman lain yang dimaksud dan penduduk setempat atau siapapun yang ada didaerah situ tidak kenal dengan ST. Bisara Hutagalung.
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 8 poin 33 yang mengatakan untuk memastikan agar Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim agar menjalankan putusan ini secara serta merta terhadap objek perkara meskipun ada Perlawanan (Verzet) dst...........
Bahwa sesuai Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 348.K/5216/M, tanggal 13 Maret 1950 dan SEMA RI No.13 Februari 1964 yang mengintruksikan “agar putusan serta merta tidak ditetapkan”, serta SEMA No. 06 Tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 yang ditegaskan lagi SEMA No. 03 Tahun 1978 tertanggal 1 April 1978 dimana Mahkamah Agung meminta kepada Hakim agar tidak menjatuhkan Keputusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam HIR maupun Rbg telah dipenuhi, maka Posita para Penggugat yang memohonkan Putusan Serta Merta terhadap perkara ini adalah sangat tidak beralasan dan patut ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelaslah Tergugat-IV,-V pembeli yang beritikad baik dimana dalam prinsip hukum perdata dikatakan bahwa pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi oleh hukum. ;
Bahwa Pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi oleh Undang-undang dan lindungi kepentingan hukumnya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu :
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 29 maret 1982 No.1230K/Sip/1980. ;
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Januari 1991 No.3201K/Pdt/1991. ;
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 10 Januari 1957 No.210K/Sip/1955. ;
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 10 januari 1957 No.157K/Sip/1955. ;
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Maret 1960 BNo.34K/Sip/1960. ;
Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1956 No.34K/Sip/1956. ;
Berdasarkan segala yang terurai tersebut diatas, Tergugat-IV dan -V, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat-IV dan Tergugat –V seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Tergugat-IV dan Tergugat-V adalah pembeli yang jujur dan beritikad baik harus dilindungi oleh Undang-undang.
Menyatakan bahwa Tergugat-IV dan Tergugat –V sebagai pemilik hak atas tanah terperkara yang sah yang Terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan nomor Sertifikat:
No. 02.01.15.02.1.00227 seluas 19.965 M2.
No. 02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2.
No. 02.01.15.02.1.00229 seluas 19.912 M2.
No. 02.01.15.02.1.00231 seluas 19.970 M2.
No. 02.01.15.02.1.00232 seluas 19.975 M2.
No. 02.01.15.02.1.00233 seluas 19.954 M2.
No. 02.01.15.02.1.00234 seluas 19.957 M2.
No. 02.01.15.02.1.00235 seluas 19.904 M2.
No. 02.01.15.02.1.00236 seluas 2.328 M2.
Menyatakan Sah Akta Jual-Beli Antara Tergugat-I,II,III, Dora Femina Nasution dengan Tergugat-IV,V, yang dibuat oleh Notaris/PPAT Harianto TanjungSH,MKn. yaitu:
Akta Jual Beli Nomor 117/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 118/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 119/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 77/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 79/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 78/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 81/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 76/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat d.k./ Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. sesuai dengan ketentuan Pasal 132 a dan 132 HIR dengan ini mengajukan Gugat balik (Rekonvensi), yaitu suatu Gugatan yang secara Mutandis tidak terpisahkan dari Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara ini.
Bahwa Tergugat d.k./Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. dengan ini mengajukan Rekonvensi terhadap ROBERT HUTAGALUNG selanjutnya disebut sebagai Tergugat dalam Rekonvensi (d.r.)
Bahwa adapun dalil dan alasan Para Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. mengajukan Gugatan balik terhadap Tergugat d.r. adalah karena Tergugat d.r. telah mengajukan Gugatan terhadap Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga dengan registrasi No. 08/PDT.G/2014/PN.SBG. tertanggal 21 April 2014 dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Tergugat d.r. dalam perkara Konvensi merupakan perbuatan tanpa dasar hukum yang jelas dan penuh rekayasa yang terlalu mengada-ada sehingga Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. sangat dirugikan dengan Gugatan Tergugat d.r.
Bahwa kepemilikan Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. atas tanah dan bangunan objek yang terletak diantara KM.20 dan KM. 21 berdasarkan jual beli dengan Tergugat I d.k. dan Suaminya Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution dan berdasarkan:
Akta Jual Beli Nomor 117/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 118/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 119/2013, tertanggal 26 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 77/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 79/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 78/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 80/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 81/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Akta Jual Beli Nomor 76/2013, tertanggal 5 Maret 2013
Yang akta jual belinya dibuat oleh Harianto Tanjung S,H., M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian berdasarkan Akta Jual beli tersebut maka Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. kemudian membalik namakan sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah(Tergugat XVII).
Bahwa Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. sebelum membeli objek tanah terperkara dari Tergugat-I,II,III d.k. telah terlebih dahulu memeriksa dan meneliti dasar dan bukti-bukti kepemilikan tanah milik Tergugat-I,II,III d.k. dan DORA FEMINA NASUTION dan setelah diteliti oleh Tergugat d.r. melalui Kepala Desa Lopian, Camat Kecamatan Badiri, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah dikukan Akta Jual-Beli melalui PPAT Harianto Tanjung SH, M.Kn
Bahwa Jual-Beli tersebut adalah sah sesuai yang tertuang dalam Pasal 1457 KUHPerdata “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”
Bahwa Menurut Prof. Subekti. Pada dasarnya Undang-Undang dibuat untuk melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian. Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata. I’tikad baik adalah faktor yang paling penting dalam hukum
Bahwa Kejujuran atau I’tikad baik, dapat dilihat dalam dua macam yaitu pada waktu mulai berlakunya suatu perbuatan hukum atau pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam perbuatan hukum itu. Pasal 1338 ayat (3) “semua perjanjian harus dilaksanakan dengan I’tikad baik, hal ini berarti bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dan disertai oleh I’tikad baik, dalam hal ini termasuk jual-beli
Bahwa sudah menjadi suatu Norma hukum, pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh Undang-Undang, dalam sebuah Yurisprudensi diambil sebuah kaidah hukum “bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik (putusan MARI No. 3201k/pdt/1991 Tanggal 30 Januari 1996)
Bahwa sesuai dengan Pasal 1504 KUH Perdata yaitu: “Bahwa pembeli yang beritikad baik yang tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi dalam suatu barang yang dibelinya dilepaskan dari tanggung jawab, si penjual diwajibkan menanggung cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang membuat barang itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksudkan atau yang demikian mengurangi pemakaian itu sehingga, seandainya sipembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membeli barangnya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Bahwa sepengetahuan Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k., ROBERT HUTAGALUNG (Tergugat d.r) pada saat pertama kali datang ke tanah terperkara Tergugat d.r. mengaku sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mana LSM ini mewakili kelompok tani dan sekaligus ikut berperan sebagai penggarap di tanah terperkara, kemudian Tergugat d.r mengaku-ngaku sebagai Kuasa Hukum dari kelompok tani tersebut dan saat ini Tergugat d.r. mengaku bahwa tanah terperkara adalah harta peninggalan dari orang tua Tergugat d.r., dari informasi yang didapat oleh Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. terlihat sangat ambisius nya Tergugat d.r. ingin menguasai tanah terperkara dan menempuh segala macam cara walaupun dengan Tipu muslihat dan menghalalkan banyak cara.
Bahwa Berdasarkan uraian Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. diatas yang didasarkan bukti-bukti dan pantauan langsung ke tanah terperkara justru Tergugat d.r. lah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah diatas tanah hak milik Tergugat-IV,V justru hal inilah yang telah merugikan Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. baik dirugikan secara Materiil dan Immateriil
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat d.r. wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k./Tergugat IV,V d.k. yang diketahui biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. antara lain berupa:
Kerugian Materil
Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. berupa telah mengeluarkan biaya-biaya yang cukup besar untuk Honororium Pengacara yakni sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
Kerugian Immateril
Berupa hilangnya kepercayaan orang lain kepada Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. sebagai pengusaha yang tidak pernah melawan hukum hal ini tidak dapat dinilai dengan apapun, namun dirasa mendekati kepatutan dan kewajaran sebesar Rp. 7.000.000.000.-(tujuh milyar rupiah).
Bahwa untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. dimohon kepada Bapak/ibu majelis hakim untuk menghukum Tergugat d.r. mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. secara lunas dan seketika
Bahwa Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. mempunyai prasangka yang beralasan Tergugat d.r. akan lari dari tanggung jawabnya untuk mengganti seluruh kerugian Penggugat d.r./Tergugat IV,V d.k. oleh karenanya patut dan beralasan kiranya Majelis Hakim meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang milik Tergugat d.r. baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak yaitu berupa rumah yang terletak di Jalan Rasak No. 55, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Maka berdasarkan segala hal yang telah terurai diatas, Mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sibolga berkenan memutuskan :
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menerima dan mengabulkan Gugatan balasan (Rekonvensi) dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ;
Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV,V d.k. adalah Pembeli yang bertikad baik atas tanah terperkara ;
Menghukum Tergugat d.r. untuk mengganti seluruh kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 7. 200.000.000 (Tujuh Milyar dua ratus juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yaitu sebuah rumah yang terletak di Jalan Rasak No. 55 Kota Sibolga ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam gugatan Konvensi maupun dalam gugatan Rekonvensi.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X dan Tergugat XIV memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGUGAT KABUR
Bahwa Tergugat-VII,VIII, X, XIV dengan ini membantah dengan tegas segala dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali segala hal yang diakui secara tegas dan terus terang akan kebenarannya.
Bahwa Penggugat dalam membuat gugatan tidak cermat dan asal-asalan, hal ini dapat dibuktikan dalam dalil gugatan Penggugat pada :
Halaman 3 angka 10 untuk Tergugat X penggugat mengatakan Identitas Tergugat adalah:
Nama : Ali Rachman Mendrofa Als Dalmen Mendrofa
Pekerjaan : Petani
Agama : Islam
Alamat : Dusun I, Desa Lopian, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah
Bahwa Identitas Tergugat-X yang benar adalah:
Nama : Ali Rahman Mendrofa
(DALMEN Mendrofa merupakan abg dari Tergugat -X).
Bahwa Masraini Harefa tidak Mempunyai Alias atau Panggilan “Minang Harefa”.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Rv. Suatu Gugatan harus terpenuhi Syarat Substansial termasuk mengenai Identitas Para Tergugat yang harus dipenuhi sehingga apabila salah dalam menulis Identitas termasuk nama Para Tergugat maka menyebabkan Subjek Hukum tidak jelas dan Kabur, berdasarkan uraian Para Tergugat diatas maka beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa seharusnya menurut hukum Penggugat menggugat Para Tergugat secara terpisah karena tidak ada hubungan antara para Tergugat mengenai kesamaan/alasan Penguasaan tanah terperkara, yang mana akan dijelaskan dibawah ini :
Ali Jama Mendrofa (Tergugat-VII) menguasai tanah terperkara karena jual beli dengan orang yang bernama Hamid Panggabean ;
Kaaro Mendrofa (Tergugat-VIII) menguasai tanah terperkara karena jual beli dengan Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution (Suami Tergugat-I) ;
Ali Rahman Mendrofa(Tergugat-X) menguasai tanah terperkara karena jual beli dengan orang yang bernama Asrul Evendi ;
Masrani Harefa (Tergugat-XIV) menguasai tanah terperkara karena jual-beli dari Alm. Rudy Kamarul Zaman Nasution (Alm. Suami Tergugat-I).
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam petunjuk dalam Putusan MA No. 524 K/Sip/1974 yang menegaskan bahwa “Gugatan yang diajukan kepada lebih dari seseorang Tergugat, dan diantara mereka tidak ada hubungan hukum tidak dapat dilakukan dalam satu Gugatan, tetapi masing-masing harus digugat secara tersendiri”
Bahwa Penggugat telah mencampur adukkan antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan gugatan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dalam satu gugatan, adalah merupakan suatu kumulasi terlarang.
Bahwa oleh karena Pengugat tidak dapat menguraikan secara cermat dalam gugatannya tentang hal-hal tersebut diatas sepanjang terhadap Tergugat- VII,VIII, X, XIV maka gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak jelas/kabur dengan demikian menurut hukum harus ditolak atau setidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
PENGGUGAT TIDAK BERWENANG UNTUK MENGGUGAT (Disqualificatoire Exceptie)
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 4 angka 2 menyatakan Robert Hutagalung selaku Penggugat dalam perkara aquo karena dirinya adalah penerima hibah dari St. Bisara Hutagalung sebagaimana tertuang dalam surat hibah pada hari Senin Tangal 5 Maret 1990 bertempat di Kantor Kecamatan Sibolga, dst........... ;
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara Rinci mengapa Ke-9 Saudaranya tidak diberikan hak atas tanah peninggalan St. Bisara Hutagalung, sementara Ke-9 saudara kandungnya mempunyai hak yang sama atas tanah terperkara ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Surat Hibah yang dimiliki Penggugat sebagai dasar untuk menguasai harta peninggalan St. Bisara Hutagalung adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Dengan demikian menurut hukum seharusnya ke-9 anak dari St. Bisara Hutagalung yang lain harus diikutsertakan sebagai Penggugat, karena Ke-9 anak St. Bisara Hutagalung yang lain juga sebagai Ahli Waris yang sah ;
Bahwa Penggugat tidak berhak untuk Menggugat seorang diri karena masih ada Ahli Waris dari St. Bisara Hutagalung yang berwenang atas harta peninggalan St. Bisara Hutagalung.
GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 4 angka 2 menyatakan Robert Hutagalung selaku Penggugat dalam perkara aquo karena dirinya adalah penerima hibah dari St. Bisara Hutagalung sebagaimana tertuang dalam surat hibah pada hari Senin Tangal 5 Maret 1990 bertempat di Kantor Kecamatan Sibolga, dst.......... ;
Bahwa secara de Facto Tergugat-VIII, telah menguasai tanah terperkara dengan Alas Hak berdasarkan Sertifikat Hak MilikNo. 1 Tahun 1984, yang menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat adalah apakah Penggugat atau orang tua Penggugat tidak mengetahui tanah milik Penggugat telah dikuasai oleh orang lain? dan mengapa Penggugat sejak tahun 1990 tidak pernah merasa dirugikan atas kepemilikan tanah Tergugat-VII, dan mengapa baru sekarang Penggugat merasa telah dirugikan? ;
Bahwa jika merujuk kepada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat 2 disebutkan “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut” ;
Bahwa apabila diperhitungkan jarak waktu sejak diterbitkannya Sertifikat No.1 pada tahun 1984 dengan gugatan Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register Perkara No. 08/PDT.G/PN-SBG tanggal 21 April 2014 telah berjarak lebih kurang 30 (Tiga Puluh) tahun lebih, artinya masa/waktu Penggugat untuk menggugat telah daluarsa.
TENTANG PIHAK-PIHAK YANG TIDAK LENGKAP
Bahwa Gugatan Penggugat jelas tidak sempurna karena terdapat pihak yang seharusnya oleh Penggugat dimasukan sebagai Tergugat tetapi tidak ikut digugat, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
ABD. HAMID PANGGABEAN, ASRUL EFENDI, RUSDIN LUBIS, MAHMUDDIN SIMANJUNTAK (suami dari Tergugat-XIV merupakan orang yang terlibat dalam jual-beli dengan Para Tergugat dan seharusnya Penggugat menggugat mereka sebagai Para pihak
Bahwa Mari Hutagalung yang memiliki tanah ditanah terperkara dan harusnya dimasukkan sebagai pihak.
ALI ATAN ZEGA, DUMA TANJUNG, EPA SIREGAR, ARDI SIREGAR, HJ. KAWAH, IDA MAWARNI MENDROFA, HOTNIDA Br. SIHITE, LOHOT HAREFA, PARDI, HATO’O MENDROFA, DANI ARITONANG yang menguasai tanah terperkara dan seharusnya di masukkan sebagai Para Pihak
Bahwa sebelah Selatan mengarah kesungai dekat jembatan besi ada banyak sekali pihak yang jelas-jelas menguasai tanah terperkara tetapi tidak dimasukkan kedalam para pihak, maka gugatan demikian dikwalifikasi kurang pihak.
Bahwa masih banyak warga masyarakat yang menguasai tanah teperkara yang tidak bisa disebutkan satu –persatu oleh Para Tergugat.
Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan menyebabkan gugatan Penggugat tidak sempurna dan Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat.
Bahwa diatas tanah sengketa terdapat pihak yang tidak diberi kesempatan untuk membela haknya di hadapan Pengadilan dan juga oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku jelas-jelas tidak memenuhi syarat formal hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/ PDT/ 1948, yang menjelaskan betapa pentingnya seluruh pihak yang memiliki kaitan atau hubungan dengan objek sengketa diikutkan dalam gugatan, kepentingan tersebut dipandang sangat perlu dan mutlak karena sebuah kebenaran hukum dalam perkara tersebut dapat ditemukan sekalipun itu hanya kebenaran formal.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala hal yang telah terurai diatas mohon kiranya secara mutatis mutandis dianggap telah pula terurai dan oleh kerena mana merupakan satu kesatuan dengan uraian dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat- VII,VIII, X, XIV membantah dengan tegas segala dalil-dalil para Penggugat dalam gugatanya kecuali segala hal yang diakui secara terus terang akan kebenarannya ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat halaman 4 angka 1,2 dan Halalaman 5 angka 4,5,6,7,8,9 adalah sangat mengada-ada yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan diwarnai rekayasa yang dibuat sedemikian rupa oleh Penggugat ;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat ini sangat tidak jelas tentang siapa yang mengeluarkan Surat Hibah tersebut dan mengapa dibuat di Kantor Kecamatan Sibolga dan mengapa hanya Penggugat yang mendapat Hibah atas tanah St. Bisara Hutagalung padahal masih ada sembilan saudara yang juga merupakan anak dari St. Bisara Hutagalung yang mana hal ini sangat bertentangan dengan hukum ;
Bahwa terlepas dari benar atau tidak dalil Penggugat ini tapi secara de Facto Tergugat-VIII, telah menguasai tanah terperkara dengan alas hak berdasarkan Sertifikat Hak MilikNo. 1 Tahun 1984, yang menjadi pertanyaan besar bagi Para Tergugat adalah apakah Penggugat atau orang tua Penggugat tidak mengetahui tanah milik Penggugat telah dikuasai oleh orang lain? dan mengapa Penggugat sejak tahun 1990 tidak pernah merasa dirugikan atas kepemilikan tanah Tergugat-VII, dan mengapa baru sekarang Penggugat merasa telah dirugikan? ;
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 7 angka 18, mengatakan bahwa Ali Jamin Mendrofa Als. Ucok Gadang selaku Tergugat VII adalah orang menguasai lahan Penggugat seluas 500 meter2, yang diperoleh dari Tergugat-IV dan Tergugat-V ;
Bahwa dalil Penggugat sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah yang dikuasai oleh para Tergugat, karena hanya menyebutkan Tergugat –VII “ada menguasai lahan Penggugat” tetapi tidak menyebutkan bagian yang mana dari tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat-VII, apakah dibagian barat, timur, selatan, atau utara. dalil yang disebutkan oleh Penggugat adalah hasil rekayasa semata, dan sewajarnyalah gugatan yang demikian dikesampingkan ;
Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat halaman 7 angka 18,19,21,25 sangat bertentangan dengan fakta hukum karena para Tergugat sama sekali tidak mengenal Penggugat apalagi orang tua Penggugat maka dalil yang disampaikan oleh Penggugat sangat sesat menyesatkan yang sama sekali membuat gugatannya asal-asalan, Penggugat telah salah dalam membuat dalil gugatan yang menyebabkan Gugatan Penggugat haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Penggugat pada Halaman 8 point 29 mengatakan dalam dalil gugatannya tindakan dari para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Penggugat ini tidak berfikir secara jernih mengakui hak milik orang lain sebagai miliknya dan malah mencemarkan nama baik Tergugat, lebih parahnya Penggugat lah yang mengatakan Tergugat-VII,VIII, X, XIV melakukan Pebuatan Melawan Hukum. Maka sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa pada halaman 8 angka 32 Penggugat mengatakan telah merasa dirugikan dari perbuatan penguasaan tanah oleh para Tergugat dengan total kerugian sebesar Rp. 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah), darimana Penggugat merasa dirugikan sementara tanaman yang dimaksud seperti hasil dari getah karet, dan tanaman yang terdapat diatasnya bukan merupakan Hak Milik Penggugat bahkan Orang Tua Penggugat dan Penggugat tidak memiliki hak apapun atas tanah terperkara tersebut ;
Bahwa demikian pula dengan dalil Penggugat halaman 8 poin 33 yang menyatakan agar melakukan/ meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas Tanah yang terletak di Dusun I Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa sesuai Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:348.K/5216/M, tanggal 13 Maret 1950 dan SEMA RI No.13Februari 1964 yang mengintruksikan “agar putusan serta merta tidak ditetapkan”, serta SEMA No. 06 Tahun 1975 tertanggal 1 Desember 1975 yang ditegaskan lagi SEMA No. 03 Tahun 1978 tertanggal 1 April 1978 dimana Mahkamah Agung meminta kepada Hakim agar tidak menjatuhkan Keputusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam HIR maupun Rbg telah dipenuhi, maka petitum para Penggugat yang memohonkan Putrusan Serta Merta terhadap perkara ini adalah sangat tidak beralasan dan patut ditolak atau dikesampingkan.
Berdasarkan segala yang terurai tersebut diatas, Tergugat-VII,VIII, X, XIV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat--VII,VIII, X, XIV untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menyatakan bahwa Penguasaan tanah oleh Tergugat-VII,-VIII,-X,-XIV adalah sah dan memiliki kekuatan hukum ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat VI, Tergugat XVIII dan Tergugat XIX memberikan eksepsi dan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas tegas ;
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya ;
Bahwa Para Penggugat kurang cermat didalam mengajukan gugatannya dimana pada point 17 dalam gugatan Para Penggugat sangat keliru, sehingga tidak jelas kedudukan antara Tergugat III dengan Tergugat VI ;
Bahwa Tergugat VI, dalam penguasaan objek perkara seluas 2 ha adalah sangat berdasar dengan adanya surat hibah pada tahun 2010 (akan di ajukan dalam acara pembuktian) ;
Bahwa Gugatan Penggugat pada point 28, sangatlah keliru dan tidak benar, bahwa Tergugat XVIII dan Tergugat XIX dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah adalah sudah memenuhi prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bahwa Para Tergugat dalam gugatannya pada point 28 yang mengatakan bahwa Penggugat XIX telah menerbitkan sejarah tanah yang tidak benar adalah keliru, karna yang mengetahui kronologis tentang daerah tersebut adalah kepala desa yang tinggal didaerah tersebut, dan bukan Para Penggugat yang nota bene tidak ada yang tinggal disekitar objek perkara;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak didasarkan atas bukti-bukti yang kuat serta tidak berdasar menurut hukum, maka tuntutan Para Penggugat untuk meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara sangat tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya haruslah ditolak dan atau dikesampingkan, dan sangat beralasan untuk membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat ;
Berdasarkan alasan –alasan tersebut, maka Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini, berkenan untuk menerima eksepsi dan jawaban ini, seraya memutus dengan amar sebagi berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantklijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan kepada Penggugat seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat XVII memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Kabur (Obscuur Liber ) ;
Mengenai Subjek Erpach ;
Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 ;
Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal koversi hak barat Pasal 3 ayat 1;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah konversi hak barat ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pendaftaran Tanah pada pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa pada tahun 2006 Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah telah menerbitkan sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
HM No. 227/Lopian ;
HM No. 228/Lopian ;
HM No. 229/Lopian ;
HM No. 231/Lopian ;
HM No. 232/Lopian ;
HM No. 233/Lopian ;
HM No. 234/Lopian ;
HM No. 235/Lopian ;
HM No. 236/Lopian ;
Termasuk Sertifikat Tergugat VIII, AROZATULO MENDROFA (KAARO) seluas 229 M2, yakni sertifikat Hak Milik No. 1 Tahun 1984, Tergugat X, Ali Rahman Mendrofa alias Dalmen Mendrofa seluas ± 250 M2 yakni sertifikat No. 02.14.15.02.1.00270 tertanggal 04-10-2014 Tergugat XV, Nurbaya Br. Sihombing seluas ± 3.815 M2 yakni sertifikat No. 3 Tahun 1984.
Bahwa dalam proses penerbitan sertifikat hak milik tersebut diatas pihak BPN telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku telah meneliti permohonan yang diajukan baik secara fisik maupun yuridisnya melakukan pengukuran, penelitian atas bidang tanah dan tidak ada permasalahan yang timbul maka diterbitkanlah sertifikat hak milik tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Tergugat XVII meminta kepada Majelis Hakim ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menerima dan menyatakan semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat XVII adalah sah dan beralasan.
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri SiboIga menjatuhkan Putusan tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat-I,-II,-III, Tergugat-IV,-V, Tergugat-VII,-VIII,-X,-XIV, Tergugat VI, XVIII, XIX dan Tergugat -XVII. ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi. ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi. ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.156.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah). ;
Membaca surat-surat:
Risalah Permohonan Banding yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri SiboIga, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat meIaIui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri SiboIga Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg., tanggaI 11 Juni 2015 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SiboIga, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV pada tanggal 26 Juni 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding VI, XVIII, XIX semula Tergugat VI, XVIII, XIX pada tanggal 26 Juni 2015, kepada Terbanding IX semuIa Tergugat IX pada tanggaI 29 Juni 2015, kepada Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 26 Juni 2015, kepada Terbanding XII semuIa Tergugat XII pada tanggaI 26 Juni 2015, kepada Terbanding XIII semuIa Tergugat XIII pada tanggaI 26 Juni 2015, kepada Terbanding XV semuIa Tergugat XV pada tanggaI 26 Juni 2015, kepada Terbanding XVI semuIa Tergugat XVI meIaIui Lurah HutabaIang pada tanggaI 29 Juni 2015, dan kepada Terbanding XVII semuIa Tergugat XVII pada tanggaI 29 Juni 2015 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 13 Agustus 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SiboIga pada tanggal 13 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV pada tanggal 15 Agustus 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding VI, XVIII, XIX semula Tergugat VI, XVIII, XIX pada tanggal 14 Agustus 2015, kepada Terbanding IX semuIa Tergugat IX pada tanggaI 14 Agustus 2015, kepada Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 14 Agustus 2015, kepada Terbanding XII semuIa Tergugat XII pada tanggaI 14 Agustus 2015, kepada Terbanding XIII semuIa Tergugat XIII pada tanggaI 14 Agustus 2015, kepada Terbanding XV semuIa Tergugat XV pada tanggaI 14 Agustus 2015, kepada Terbanding XVI semuIa Tergugat XVI meIaIui Lurah HutabaIang pada tanggaI 14 Agustus 2015, dan kepada Terbanding XVII semuIa Tergugat XVII pada tanggaI 14 Agustus 2015 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV tertanggal 31 Agustus 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SiboIga pada tanggal 1 September 2015, Kontra Memori Banding mana telah
diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 September 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding VI, XVIII, XIX semula Tergugat VI, XVIII, XIX pada tanggal 2 September 2015, kepada Terbanding IX semuIa Tergugat IX pada tanggaI 1 September 2015, kepada Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 2 September 2015, kepada Terbanding XII semuIa Tergugat XII pada tanggaI 3 September 2015, kepada Terbanding XIII semuIa Tergugat XIII pada tanggaI 2 September 2015, kepada Terbanding XV semuIa Tergugat XV pada tanggaI 2 September 2015, kepada Terbanding XVI semuIa Tergugat XVI meIaIui Lurah HutabaIang pada tanggaI 3 September 2015, dan kepada Terbanding XVII semuIa Tergugat XVII pada tanggaI 2 September 2015 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri SiboIga Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg., telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat pada tanggaI 16 September 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV pada tanggal 6 Agustus 2015, kepada Kuasa Hukum Terbanding VI, XVIII, XIX semula Tergugat VI, XVIII, XIX pada tanggal 6 Agustus 2015, kepada Terbanding IX semuIa Tergugat IX pada tanggaI 5 Agustus 2015, kepada Terbanding XI semula Tergugat XI pada tanggal 6 Agustus 2015, kepada Terbanding XII semuIa Tergugat XII pada tanggaI 5 Agustus 2015, kepada Terbanding XIII semuIa Tergugat XIII pada tanggaI 5 Agustus 2015, kepada Terbanding XV semuIa Tergugat XV pada tanggaI 6 Agustus 2015, kepada Terbanding XVI semuIa Tergugat XVI meIaIui Lurah HutabaIang pada tanggaI 7 Agustus 2015, dan kepada Terbanding XVII semuIa Tergugat XVII pada tanggaI 6 Agustus 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SiboIga dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semuIa Penggugat telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 13 Agustus 2015, terhadap Putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg, telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat;
MembataIkan Putusan PengadiIan Negeri SiboIga No. 8/Pdt.G/2014/PN.Sbg tanggaI 11 Juni 2015;
Dalam Konvensi :
DaIam Eksepsi :
Menguatkan Putusan PengadiIan Negeri SiboIga No. 8/Pdt.G/2014/PN.Sbg tanggaI 11 Juni 2015;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;
Menyatakan menurut hukum, Penggugat bernama Robert Hutagalung adalah ahli waris yang sah dan penerima hibah yang sah atas tanah terperkara yang diperoleh dari orang tuanya bernama St. Bisara Hutagalung. ;
Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Penggugat yang dibeli ayah Penggugat bernama St. Bisara Hutagalung dari Marhoelalan Toea Hutagalung pada tanggal 3 Juni 1958 dengan ukuran dan batas yaitoe dimoelai dari patok 1 di dekat batoe kilometer 21, ada sekira 312,85 meter sampai ke patok berikoetnya jaitoe patok di dekat djambatan Aek Badiri djoega dekat sama roemahnya Si Soetan Soritoea Dongoran toroes pandjangnya ada sampe dekat ke Moeara Aek Badiri jaitoe sekira 895 meter sadja. Jadi total luas seluruhnya 280.000 koma 75 meter persegi (maksudnya, 280.075, m2) adalah sah menurut hukum. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Penggugat memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Berbatas dengan Area Afdeling 4 Perkebunan Karet NV. ANPILLO, di seberang jalan Provinsi Sumatera (sekarang jalan Provinsi Sumatera Utara). ;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Muara Badiri, Rimba Roembia, Rimba Nipah dan Rimba Nibung (patok No.3/No.6). ;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan pekarangan rumah Hoemoentar Nainggolan, Areal Afdeling 03 Perkebunan Karet NV ANPILLO (ada tanda patok No. 01/ 02). ;
Sebelah Selatan : Mengarah ke Jembatan Kayu Aek Badiri (sekarang Jembatan Besi/Beton Aek Badiri / pekarangan rumah Soetan Soritoea Dongoran (Patok No. 04/ 05). ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa semua sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, atas nama Tergugat IV atau atas nama siapapun, di atas tanah terperkara tersebut, yakni Sertifikat Hal Milik adalah :
02.01.15.02.1.00227 seluas 19.975 M2
02.01.15.02.1.00228 seluas 19.985 M2
02.01.15.02.1.00229 seluas 19.957 M2
02.01.15.02.1.00230 seluas 19.970 M2
02.01.15.02.1.00231 seluas 19.965 M2
02.01.15.02.1.00232 seluas 19.954 M2
02.01.15.02.1.00233 seluas 19.912 M2
02.01.15.02.1.00234 seluas 19.904 M2
02.01.15.02.1.00235 seluas 2.328 M2
Termasuk sertifikat Tergugat VIII, AROZATULO MENDROFA (KAARO) seluas 229 m2, yakni Sertifikat Hak Milik No. 1 Tahun 1984, Tergugat X, Ali Rahman Mendrofa alias Dalmen Mendrofa seluas ± 250 m2; yakni Sertifikat No. 02.14.15.02.1.00270 tertanggal 04-10-2011, Tergugat XV, Nurbaya Br Sihombing seluas ± 3.815 meter2 yakni sertifikat No. 3 tahun 1984; yang diterbitkan dia atas tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. ;
Menyatakan segala surat-surat Penggugat yang berhubungan dengan tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum. ;
Menyatakan segala surat-surat yang diajukan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah tidak sah dan dan tidak berkekuatan hukum. ;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas yang akan diletakkan terhadap tanah terperkara tersebut. ;
Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.400.000.000; (dua milyar empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng. ;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari, apabila mereka lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, hingga dapat dilaksanakan. ;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi. ;
DaIam Rekonvensi :
MenoIak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seIuruhnya
DaIam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbuI daIam perkara ini
ApabiIa MajeIis Hakim Tinggi Medan berpendapat Iain mohon putusan yang seadiI-adiInya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV tertanggal 31 Agustus 2015 teIah mengajukan Kontra Memori Banding, bahwa dengan ini mengajukan perlawanan atas keberatan-keberatan Pembanding semuIa Penggugat sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DaIam Pokok Perkara :
DaIam Konvensi
MenoIak gugatan Terbanding untuk seIuruhnya;
Menguatkan utusan PengadiIan Negeri SiboIga No. 8/Pdt.G/2014/PN.Sbg
Menghukum Pembanding, untuk membayar biaya perkara yang timbuI karena perkara ini ;
DaIam Rekonvensi :
MengabuIkan Gugatan Penggugat I, II, III, IV, V d.r,/Terbanding I, II, III, IV, V d.k untuk seIuruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan oIeh Tergugat d.r/Penggugat/Pembanding d.r. adaIah merupakan perbuatan meIawan hukum;
Menghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk mengganti seIuruh kerugian yang diaIami oIeh Penggugat d.r I, II,I II, IV, V d.r/Terbanding I, II, III, IV, V d.k sebesar Rp. 17. 400.000.000,- (tujuh beIas miIyar empat ratus juta rupiah) ;
meIetakan sita jaminan atas tanah miIik Tergugat d.r yang terIetak di jaIan Rasak No. 55, keIurahan Pancur Dewa, Kecamatan SiboIga Sambas dan rumah Tergugat d.r yang terIeak di jaIan matahari I bIok V No. 108, Perumnas HeIvetia, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ;
menghukum Tergugat d.r untuk membayar segaIa biaya yang timbuI daiam perkara ini ;
Menimbang, bahwa majelis Pengadilan Tinggi Medan setelah mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat diatas, Majelis Pengadilan Tinggi menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam Memori Banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV semula Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, XIV, Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar, dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam RBg, Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri SiboIga tanggal 11 Juni 2015 Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN.Sbg,, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 6 ApriI2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan H. DASNIEL, SH., MH seIaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 4 Februari 2016 Nomor: 387/PDT/2015/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13ApriI 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, serta HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd, ttd,
JANNES ARITONANG, SH., MH BANTU GINTING, SH
ttd,
H. DASNIEL, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd,
HERRI, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )