53/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 53/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUDIYONO Bin HARTONO SUDARMO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 53/Pid.Sus/2014/PN.Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUDIYONO Bin HARTONO SUDARMO.
Tempat lahir : Sukoharjo.
Umur atau tanggal lahir : 54 Tahun /01 Maret 1960.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Teplok Rt.02 Rw.09, Kel. Mancasan, Kec. Baki, Kab.
Sukoharjo.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta (Guru Honorer SD Mangkuyudan 2 Surakarta).
Telah ditahan berdasarkan Surat perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik : Sejak tanggal 10 Maret 2014 s/d tanggal 29 Maret 2014.
2. Perpanjangan P.U.: Sejak tanggal 30 Maret 2014 s/d tanggal 08 Mei 2014.
3. Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Mei 2014 s/d tanggal 25 Mei 2014.
4. Hakim Pemeriksa : Sejak tanggal 13 Mei 2014 s/d tanggal 11 Juni 2014.
5. Perpanjngan KPN : Sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 Agustus 2014.
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi Penasehat Hukum : MAS JOKO WIWOHO, SH; Advokat / Pengacara yang beralamat di Jl. Raya Telukan Sukoharjo dan Jl. Menteri Supeno SLT 1186 Semarang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Mei 2014.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 53/Pen.Pid/2014/PN.Skt tanggal 13 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Setelah membaca berita acara penyidikan beserta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 24 Juni 2014, Nomor. Reg.Perkara : PDM-20/SKRTA/Ep.2/06/2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUDIYONO BIN HARTO SUDARMO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “" Perbuatan cabul terhadap Anak yang belum cukup 15 Tahun" , sebagaimana telah didakwa dalam dakwaan Kedua Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari terdakwa yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM. 05/SKRTA/Epp.2/02/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUDIYONO Bin HARTO SUDARTO pada hari kamis atau pada waktu yang tidak dingat lagi ketika waktu pelajaran berlangsung pada bulan Juli 2013 atau pada bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2013, bertempat di SD Negeri Mangkuyudan 2 Jl. Samanhudi Laweyan Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI pada tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 wib, mengeluh kepada ibunya ERFIA DEWI SARI, malas kesekolah karena ada pelajaran Terdakwa " MALES AH, BESOK ADA PELAJARAN PAK, MUDlONO, SUKANYA MEGANG-MEGANG NUNUK, maksudnya gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluan saksi, Mendengar hal itu saksi ERFIA DEWI SARI teringat dengan cerita korban bahwa dulu sempat menyampaikan hal yang serupa, namun saksi selalu lupa untuk menyampaikan ke pihak sekolah, lalu menghubungi salah seorang orang tua murid bernama saksi DWI PUSPITA HANDAYANI menyampaikan hal tersebut dan ternyata anaknya bernama ADINDA CHIKA RAMADILA mengakui pernah juga dicabuli oleh Terdakwa, Selanjutnya pada pada tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib, bertemu pak MARSO dan menyampaikan masalah tersebut lalu kemudian bertemu Kepala Sekolah dan menyampaikan bahwa anak saksi trauma dan risih karena gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluannya.
Bahwa atas laporan tersebut kemudian saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI dan saksi korban ADINDA CHIKA RAMADILA dipanggil oleh gurunya bernama Bu IDA ANGGARAWATI dan Bu ATUN bertanya tentang hal itu dan keduanya mengakui bahwa Terdakwa memengang vaginanya yang saat itu masih memakai seragam sekolah, yakni korban ANNISA SANY RAMADHANI mengakui 2 kali dipengang yakni pada hari Kamis, tanggal lupa pada bulan November 2013 tepatnya sebelum UTS/semesteran didepan kelas dekat meja guru pada saat pelajaran berlangsung tepatnya di ruang kelas lll SD Mangkuyudan Laweyan Kota Surakarta dengan cara memegang kemaluan saksi pada awalnya saksi maju kedepan untuk menanyakan huruf jawa kemudian setelah saksi didepan Pak MUD menarik tangan korban dengan tangan kirinya sehingga posisi korban berdekatan dengan Terdakwa, setelah korban bertanya Terdahwa merangkul pinggang korban dan tangan hirinya mengelus kemaluan korban berulang-ulang dan agak lama setelah itu korban kembali ketempat duduk, selanjuhya korban ADINDA CHIKA RAMADILA pada awal tahun pelajaran tahun 2013 tepatnya pada bulan Juli 2013 tanggalnya korban lupa ketika itu korban sedang menanyakan pelajaran SSD dan korban maju kedepan dekat meja guru dan menanyakan “PAK GlNl PAK" sambil menunjukan tulisan yang dibuku, kemudian Terdakwa menunjukkan yang ini salah nomor 2 sambil menarik pinggang saksi dengan tangan kirinya kemudian mengelus dan menekan kemaluan saksi secara berulang dan hal ini dilakukan dekat meja guru.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut padahal kedua korban belum dewasa atau belum waktunya pantas untuk dikawin dimana korban ANNISA SANY RAMADHANI sesuai copy Kartu Penduduk No. 3372052901100040 dan Copy kutipan Akte kelahiran No. Al. 6850024695 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Penduduk dan Pencapil Kota $urakarta, bahwa pada Nomor Urut 5 atas nama ANNISA SANY RAMADHANI lahir di Semarang tanggal 14 Oktober 2005 anak pasangan suami isteri dari MIKI HENDRO HANDONO dan ERFIA DEWI SARI sedangkan korban ADINDA CHIKA RAMADILA lahir 09 Pebruari 2005 sebagaimana keterangannya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
A TA U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUDIYONO Bin HARTO SUDARTO pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu diatas, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedangkan diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa onang itu belum masanya buat dikawin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI pada tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 wib, mengeluh kepada ibunya ERFIA DEWI SARI, malas kesekolah karena ada pelajaran Terdakwa " MALES AH, BESOK ADA PELAJARAN PAK, MUDlONO, SUKANYA MEGANG-MEGANG NUNUK, maksudnya gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluan saksi, Mendengar hal itu saksi ERFIA DEWI SARI teringat dengan cerita korban bahwa dulu sempat menyampaikan hal yang serupa, namun saksi selalu lupa untuk menyampaikan ke pihak sekolah, lalu menghubungi salah seorang orang tua murid bernama saksi DWI PUSPITA HANDAYANI menyampaikan hal tersebut dan ternyata anaknya bernama ADINDA CHIKA RAMADILA mengakui pernah juga dicabuli oleh Terdakwa, Selanjutnya pada pada tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib, bertemu pak MARSO dan menyampaikan masalah tersebut lalu kemudian bertemu Kepala Sekolah dan menyampaikan bahwa anak saksi trauma dan risih karena gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluannya.
Bahwa atas laporan tersebut kemudian saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI dan saksi korban ADINDA CHIKA RAMADILA dipanggil oleh gurunya bernama Bu IDA ANGGARAWATI dan Bu ATUN bertanya tentang hal itu dan keduanya mengakui bahwa Terdakwa memengang vaginanya yang saat itu masih memakai seragam sekolah, yakni korban ANNISA SANY RAMADHANI mengakui 2 kali dipengang yakni pada hari Kamis, tanggal lupa pada bulan November 2013 tepatnya sebelum UTS/semesteran didepan kelas dekat meja guru pada saat pelajaran berlangsung tepatnya di ruang kelas lll SD Mangkuyudan Laweyan Kota Surakarta dengan cara memegang kemaluan saksi pada awalnya saksi maju kedepan untuk menanyakan huruf jawa kemudian setelah saksi didepan Pak MUD menarik tangan korban dengan tangan kirinya sehingga posisi korban berdekatan dengan Terdakwa, setelah korban bertanya Terdahwa merangkul pinggang korban dan tangan hirinya mengelus kemaluan korban berulang-ulang dan agak lama setelah itu korban kembali ketempat duduk, selanjuhya korban ADINDA CHIKA RAMADILA pada awal tahun pelajaran tahun 2013 tepatnya pada bulan Juli 2013 tanggalnya korban lupa ketika itu korban sedang menanyakan pelajaran SSD dan korban maju kedepan dekat meja guru dan menanyakan “PAK GlNl PAK" sambil menunjukan tulisan yang dibuku, kemudian Terdakwa menunjukkan yang ini salah nomor 2 sambil menarik pinggang saksi dengan tangan kirinya kemudian mengelus dan menekan kemaluan saksi secara berulang dan hal ini dilakukan dekat meja guru.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut padahal kedua korban belum dewasa atau belum waktunya pantas untuk dikawin dimana korban ANNISA SANY RAMADHANI sesuai copy Kartu Penduduk No. 3372052901100040 dan Copy kutipan Akte kelahiran No. Al. 6850024695 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Penduduk dan Pencapil Kota $urakarta, bahwa pada Nomor Urut 5 atas nama ANNISA SANY RAMADHANI lahir di Semarang tanggal 14 Oktober 2005 anak pasangan suami isteri dari MIKI HENDRO HANDONO dan ERFIA DEWI SARI sedangkan korban ADINDA CHIKA RAMADILA lahir 09 Pebruari 2005 sebagaimana keterangannya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 290 (2e) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUDIYONO Bin HARTO SUDARMO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu diatas, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharannya, atau dengan seseorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang atau orang sebawahnya yarg belum dewasa, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 wib, mengeluh kepada ibunya ERFIA DEWI SARI, malas kesekolah karena ada pelajaran Terdakwa " MALES AH, BESOK ADA PELAJARAN PAK, MUDlONO, SUKANYA MEGANG-MEGANG NUNUK, maksudnya gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluan saksi, Mendengar hal itu saksi ERFIA DEWI SARI teringat dengan cerita korban bahwa dulu sempat menyampaikan hal yang serupa, namun saksi selalu lupa untuk menyampaikan ke pihak sekolah, lalu menghubungi salah seorang orang tua murid bernama saksi DWI PUSPITA HANDAYANI menyampaikan hal tersebut dan ternyata anaknya bernama ADINDA CHIKA RAMADILA mengakui pernah juga dicabuli oleh Terdakwa, Selanjutnya pada pada tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib, bertemu pak MARSO dan menyampaikan masalah tersebut lalu kemudian bertemu Kepala Sekolah dan menyampaikan bahwa anak saksi trauma dan risih karena gurunya bernama pak MUDIONO sering memegang-megang kemaluannya.
Bahwa atas laporan tersebut kemudian saksi korban ANNISA SANY RAMADHANI dan saksi korban ADINDA CHIKA RAMADILA dipanggil oleh gurunya bernama Bu IDA ANGGARAWATI dan Bu ATUN bertanya tentang hal itu dan keduanya mengakui bahwa Terdakwa memengang vaginanya yang saat itu masih memakai seragam sekolah, yakni korban ANNISA SANY RAMADHANI mengakui 2 kali dipengang yakni pada hari Kamis, tanggal lupa pada bulan November 2013 tepatnya sebelum UTS/semesteran didepan kelas dekat meja guru pada saat pelajaran berlangsung tepatnya di ruang kelas lll SD Mangkuyudan Laweyan Kota Surakarta dengan cara memegang kemaluan saksi pada awalnya saksi maju kedepan untuk menanyakan huruf jawa kemudian setelah saksi didepan Pak MUD menarik tangan korban dengan tangan kirinya sehingga posisi korban berdekatan dengan Terdakwa, setelah korban bertanya Terdahwa merangkul pinggang korban dan tangan hirinya mengelus kemaluan korban berulang-ulang dan agak lama setelah itu korban kembali ketempat duduk, selanjuhya korban ADINDA CHIKA RAMADILA pada awal tahun pelajaran tahun 2013 tepatnya pada bulan Juli 2013 tanggalnya korban lupa ketika itu korban sedang menanyakan pelajaran SSD dan korban maju kedepan dekat meja guru dan menanyakan “PAK GlNl PAK" sambil menunjukan tulisan yang dibuku, kemudian Terdakwa menunjukkan yang ini salah nomor 2 sambil menarik pinggang saksi dengan tangan kirinya kemudian mengelus dan menekan kemaluan saksi secara berulang dan hal ini dilakukan dekat meja guru.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada anak didiknya dimana terdakwa sebagai guru Honorer SD Mangkuyudan Laweyan Kota Surakarta dan kedua korban belum dewasa atau belum waktunya pantas untuk dikawini, korban ANNISA SANY RAMADHANI sesuai copy Kartu Penduduk No. 3372052901100040 dan Copy kutipan Akte kelahiran No. Al. 6850024695 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Penduduk dan Pencapil Kota Surakarta, bahwa pada Nomor Urut 5 atas nama ANNISA SANY RAMADHANI lahir di Semarang tanggal 14 Oktober 2005 anak pasangan suami isteri dari MIKI HENDRO HANDONO dan ERFIA DEWI SARI.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar keterangan 7 (tujuh) orang saksi, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI-1 : ERVIA DEWI SARI, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dipanggil atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak saksi bernama ANNISA SANY RAMADHANI lahir di Semarang tanggal 14-10-2005.
Bahwa perbuatan tersebut saksi ketahui dari penuturan anak saya ketika dirumah pada tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib menyatakan malas kesekolah karena Terdakwa sering memengang-mengang memek maksudnya kemaluan atas informasi tersebut selaku orang tua langsung merespon karena sebelumnya juga anak saya pemah menyampaikan bahwa Terdakwa sering memengang memek kemaluannya namun tidak dilaporkan karena lupa yang kemudian menelpon DEWI PUSPITA ibunda ADINDA CHIKA RAMADILA kebetulan satu kelas anak saya dan beliau menyampaikan anaknya juga pernah dipengang nunuknya sehingga kemudian bersama orang tua ADINDA CHIKA RAMADILA melaporkan ke Pak Marso yang kemudian bertemu dengan Kepala Sekolah.
Bahwa setelah pertemuan tersebut dipertemukan Terdakwa dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hanya paha yang dia pengang, karena demikian kami laporkan kepolisian karena kebetulan yang kami dengar bukan hanya anak saksi tapi ada juga teman anak saksi lain dicabuli Terdakwa yakni AWANDIO.
Bahwa Terdakwa memengang nunuk/kemaluan anak saksi masih memakai rok dan celana dalam atau hanya diluarnya saja seperti diusap-usap hal tersebut dilakukan setiap kali mata pelajaran Terdakwa ketika anak saksi maju bertanya.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah).
Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta.
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2013 atau bulan November 2013.
Bahwa saksi telah memaafkan Terdakwa akan tetapi mohon proses persidangan ini tetap berlanjut biar tidak ada korban lagi karena anak saksi tidak mau tadinya kesekolah.
Bahwa Terdakwa telah dikeluarkan dari sekolahan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
SAKSI-2 : DEWI PUSPITA, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dipanggil atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak saksi bernama ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI.
Bahwa perbuatan tersebut saksi ketahui dari penuturan ibunda ANNISA SANY RAMADHANI pada tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib menelpon saksi menyampaikan anaknya malas kesekolah karena Terdakwa sering memengang-megang memek maksudnya kemaluan atas informasi tersebut selaku orang tua langsung merespon dan menanyakan pula keanak saya pada awalnya anak saya tidak mengaku setelah saksi bujuk dia mengakui bahwa Terdakwa sering memengang memek kemaluannya sehingga kemudian bersama orang tua ANNISA SANY RAMADHANI melaporkan ke Pak Marso yang kemudian bertemu dengan Kepala Sekolah.
Bahwa setelah pertemuan tersebut dipertemukan Terdakwa dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hanya paha yang dia pengang, karena merasa Terdakwa telah meminta maaf pada saat itu akhirnya saksi tidak melaporkan Terdakwa"
Bahwa Terdakwa memegang nunuk/ kemaluan anak memakai rok dan celana dalam atau hanya diluarnya saja seperti diusap-usap hal tersebut dilakukan setiap kali mata pelajaran Terdakwa ketika anak saksi maju bertanya.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah).
Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer di SD Negeri Mangkuyudan No 2 Surakarta
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2013 atau bulan November 2013.
Bahwa saksi telah memaafkan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah dikeluarkan dari sekolahan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mernbenarkan.
SAKSI-3 : ANNISA SANY RAMADHANI, Tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dipanggil atas dugaan tindak pidana Cabul terhadapnya yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul ketika saksi Kelai I dan Kelas III.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi malu.
Bahwa kejadiannya ketika pas maju kedepan bertanya atau membetulkan soal.
Bahwa Terdakwa memengang nunuk/kemaluan saksi masih memakai rok dan celana dalam atau hanya diluarnya saja seperti diusap-usap hal tersebut dilakukan setiap kali mata pelajaran.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah).
Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta.
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2013 atau bulan November 2013.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SAKSI-4 : ADINDA CHIKA RAMADILA, Tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti dipanggil atas dugaan tindak pidana Cabul terhadapnya yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul ketika saksi Kelai I dan Kelas III.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi malu.
Bahwa kejadiannya ketika pas maju kedepan bertanya atau membetulkan soal.
Bahwa Terdarkwa memengang nunuk/kemaluan saksi masih memakai rok dan celana dalam atau hanya diluarnya saja seperti diusap-usap hal tersebut dilakukan setiap kali mata pelajaran.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah).
Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta.
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2013 atau bulan November 2013.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SAKSI-5 : SURAHJIATUN, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi sebagai guru di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta sedangkan Terdakwa sebagai guru honorer.
Bahwa waktunya lupa tetapi masih Tahun 2014 kedua orang tua korban ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI pernah datang kesekolah dan melaporkan karena anaknya sering dipengangi memeknya oleh Terdakwa ketika pelajaran berlangsung.
Bahwa atas pengaduan tersebut kami laporkan ke Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah mempertemukan dengan orang tua korban.
Bahwa saksi SURAHJIATUN, 6. Saksi IDA ANGGARAWATI kemudian memanggil ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI menanyakan apakah benar nunuknya dipengangi Terdakwa dan kedua korban mengakui bahwa Terdakwa memengangnya apabila maju bertanya atau membetulkan soal.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SAKSI-6 : IDA ANGGARAWATI, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi sebagai guru di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta sedangkan Terdakwa sebagai guru honorer.
Bahwa waktunya lupa tetapi masih Tahun 2014 kedua orang tua korban ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI pernah datang kesekolah dan melaporkan karena anaknya sering dipengangi memeknya oleh Terdakwa ketika pelajaran berlangsung.
Bahwa atas pengaduan tersebut kami laporkan ke Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah mempertemukan dengan orang tua korban.
Bahwa saksi SURAHJIATUN, 6. Saksi IDA ANGGARAWATI kemudian memanggil ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI menanyakan apakah benar nunuknya dipengangi Terdakwa dan kedua korban mengakui bahwa Terdakwa memengangnya apabila maju bertanya atau membetulkan soal.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SAKSI-7 : TRI SUSANTO, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi sebagai guru di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Surakarta sedangkan Terdakwa sebagai guru honorer.
Bahwa waktunya lupa tetapi masih Tahun 2014 kedua orang tua korban ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI pernah datang kesekolah dan melaporkan karena anaknya sering dipengangi memeknya oleh Terdakwa ketika pelajaran berlangsung.
Bahwa atas pengaduan tersebut kami laporkan ke Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah mempertemukan dengan orang tua korban.
Bahwa saksi SURAHJIATUN, 6. Saksi IDA ANGGARAWATI kemudian memanggil ADINDA CHIKA RAMADILA dan ANNISA SANY RAMADHANI menanyakan apakah benar nunuknya dipengangi Terdakwa dan kedua korban mengakui bahwa Terdakwa memengangnya apabila maju bertanya atau membetulkan soal.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai guru Honorer di SD Margoyudan No. 2 Surakarta dan ANNISA SANY RAMADHANI dan ADINDA CHIKA RAMADILA anak didiknya.
Bahwa tidak benar jika terdakwa memengang nunuk korban yang saksi pengang hanya pahanya ketika maju bertanya karena memang rata-rata anak-anak dekat dengan terdakwa.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah).
Bahwa adapun cara Terdakwa memegargi paha korban yakni merangkul dari belakang dengan pinggang ketika pelajaran berlangsung dan saksi memegangnya lebih dari 2-3 kali.
Bahwa Terdakwa sudah 20 Tahun sebagai guru honorer di SD tersebut dengan gaji Rp. 300.000 perbulan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dihubungkan dengan surat dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan tersebut saksi ketahui dari penuturan ibunda ANNISA SANY RAMADHANI pada tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib menelpon saksi menyarnpaikan anaknya malas kesekolah karena Terdakwa sering memengang-megang memek maksudnya kemaluan atas informasi tersebut selaku orang tua langsung merespon dan menanyakan pula keanak saya pada awalnya anak saya tidak mengaku setelah saksi bujuk dia mengakui bahwa Terdakwa sering memengang memek kemaluannya sehingga kemudian bersama orang tua ANNISA SANY RAMADHANI melaporkan ke Pak Marso yang kemudian bertemu dengan Kepala Sekolah.
Bahwa setelah pertemuan tersebut dipertemukan Terdakwa dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hanya paha yang dia pengang, karena merasa Terdakwa telah meminta maaf pada saat itu akhirnya saksi tidak melaporkan Terdakwa"
Bahwa Terdakwa memegang nunuk/ kemaluan anak memakai rok dan celana dalam atau hanya diluarnya saja seperti diusap-usap hal tersebut dilakukan setiap kali mata pelajaran Terdakwa ketika anak saksi maju bertanya.
Bahwa mata pelajaran yang diajarkan Terdakwa SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (seni Suara dan Daerah).
Bahwa Terdakwa merupakan guru honorer di SD Negeri Mangkuyudan No 2 Surakarta
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2013 atau bulan November 2013.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, agar dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana, perlu dikaitkan dengan surat dakwaan dan dibuktikan setiap unsurnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan tindak pidana, kesatu melakukakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, atau Kedua sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 290 (2e) KUHP;
Menimbang, karena Terdakwa diajukan ke persidangan dengan bentuk dakwaan alternatif, maka Mejelis Hakim hanya akan membuktikan satu dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 290 (2e) KUHP sebagaimana yang termuat dalam dakwaan Kedua tersebut : Melakukan perbuatan cabuldengan seseorang, sedangkan diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur orang itubelum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa onang itu belum masanyabuatdikawin;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
Barang Siapa;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang;
Sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 Tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur “Barang siapa” yang dimaksud oleh Undang-undang ialah subyek hukum baik orang maupun badan hukum tanpa kecuali dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah orang yang bernama MUDIYONO Bin HARTO SUDARMO yang dihadapkan sebagai pelaku/subyek tindak pidana yang identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan yang identitasnya telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa-terdakwa sendiri dan dibenarkan pula oleh para saksi.
Dari uraian tersebut diatas, maka unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2 Unsur Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang;
Berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, terungkap bahwa ketika korban ANNISA SANY RAMADHANI masih duduk di Kelas I dan kelas III sekitar bulan bulan Nopember 2013, begitupula korban ADINDA CHIKA RAMADHANI saat di Kelas III sekitar bulan Juli 2013 diruang Kelas SD Mangkuyudan Laweyan Surakarta, saat Terdakwa mengajar SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) atau SSD (Seni Suara dan Daerah) keduanya dipengangi/diusap-usap vaginanya yang masih memakai rok sekolahan yang dilakukan Terdakwa ketika korban masing-masing maju bertanya dengan cara Terdakwa merangkul pinggang korban dari belakang yang kemudian memegangi /mengusap-usap Vaginanya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban ANNISA SANY RAMADHANI tidak mau sekolah apabila ada mata pelajaran Terdakwa.
Dari uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3 Unsur Sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 Tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, dengan sendirinya telah terpenuhi karena Terdakwa mengetahui usia kedua korban masih belia atau belum cukup 15 Tahun seperti keterangannya bahwa usia keduanya sekitar 7-8 Tahun hal tersebut didukung alat bukti surat dan keterangan kedua orang tua korban sebagai saksi bahwa ANNISA SANY RAMADHANI lahir 14 Oktober 2005 dan ADINDA CHIKA RAMADHANI lahir 9 Pebruari 2005.
Dari uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam pasal 290 (2e) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan cabuldengan seseorang, sedangkan diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur orang itubelum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa onang itu belum masanyabuatdikawiin;.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang sifatnya dapat membebaskan atau menghapus terdakwa dari kesalahannya baik itu alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka dengan demikian terdakwa dinyatakan bersalah.
Menimbang, bahwa tujuan pidana di Indonesia bukanlah sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik serta memperbaiki tingkah laku sipembuat, agar dikemudian hari tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, tanpa harus menghilangkan keseimbangan sipembuat dan masyarakat.
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah.
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh kedua orang tua korban.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa menurut keyakinan Majelis Hakim, hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menimbang, bahwa karena penahanan yang dijalankan terdakwa sah menurut hukum maka masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan bahkan dikhawatirkan menghindar dari pelaksanaan hukuman maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Mengingat pasal 290 (2e) KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-Undang No.2 Tahun 1986 Tentang peradilan Umum.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUDIYONO Bin HARTO SUDARMO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun, 2 (dua) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim oleh Kami YULI HAPPYSAH, SH.MH. Sebagai Hakim Ketua, KUN MARYOSO, SH.MH. dan TRI ANDITA JURISTIAWATI, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari KAMIS tanggal 03 Juli 2014 dan putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 07 Juli 2014 dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dengan dibantu oleh WAHYUDI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SYAMSIAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1. KUN MARYOSO, SH.MH. YULI HAPPYSAH, SH.MH.
2. TRI ANDITA JURISTIAWATI, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
W A H Y U D I, SH.