175/PDT/2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 175/PDT/2015/PT.MTR
AMAQ JUMARI Melawan AMAQ AMIR dan HAJI JUSMAN Sebagai Turut Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat 1 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 22 September 2015 Nomor 12/Pdt.G./2015/PN.Pya yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding / Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 175/PDT/2015/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti berikut dalam perkara antara :
AMAQ JUMARI, Laki-laki, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, alamat Dusun Kabul, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah semula sebagai Tergugat I sekarang disebut ; --------------------------------------------------------------- PEMBANDING -----------------------------
Lawan:
AMAQ AMIR, Laki-laki, umur, 57 tahun, agama Islam, Pekerjaan tani, alamat Dusun Andangan, Desa Batujangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada JUMRAH, S.H, Advokat/Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum JUMRAH, SH & ASSOCIATES Jln. Diponegoro 52 Praya Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya dibawah register nomor 27/SK-PDT/2015/PN Pya tanggal 5 Maret 2015, semula sebagai Penggugat sekarang disebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- TERBANDING ----------------------------
Dan
HAJI JUSMAN, Laki-laki, agama Islam, pekerjaan tani, alamat Dusun Kabul, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, semula sebagai Tergugat II sekarang disebut ;---------------------------------------------------------------------------TURUT TERBANDING ------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram No 175/PEN.PDT/2015/PT.Mtr tertanggal 20 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 26 Januari 2016 Nomor 175/PDT/2015/PT.Mtr tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 6 Maret 2015 dalam Register Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pya, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah sawah seluas 3309 m2 yang diperoleh atas dasar jual beli dengan Tergugat I pada sekitar tahun 1997, yang terletak di Dusun Sape, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat, yang setelah pemekaran kecamatan masuk Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Sawah Amaq Janu ;
Sebelah Timur : Sawah Amaq Durma ;
Sebelah Selatan : Sawah Amaq Murahim ;
Sebelah Barat : Tanah sawah sisa dijual ;
Dan selanjutnya tanah sawah tersebut diatas disebut sebagai Tanah Sawah Obyek Sengketa dalam perkara ini ;
Bahwa kesefakatan jual beli Tanah sawah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat terjadi pada sekitar bulan Oktober tahun 1997 dengan kesepakatan harga Rp. 6.618.000,-(Enam Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) dan telah dibayar lunas oleh Penggugat selaku Pihak Pembeli kepada Tergugat selaku Pihak Penjual. Dan kesefakatan jual beli tersebut langsung dinyatakan dihadapan Kepala Desa Kabul yang ketika itu dijabat oleh Bapak NURIJA Warga Desa setempat ;
Bahwa setelah terjadi kesepakan jual-beli tanah sawah obyek sengketa langsung dilakukan serah - terima dan dikuasai dan digarap Penggugat, namun tidak lama kemudian tiba-tiba Tergugat masuk menggarap dan menguasai tanah obyek sengketa yang telah Tergugat jual kepada Penggugat, dan tidak lama kemudian digadaikan kepada Haji Jusman (T.II) tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah sawah obyek sengketa yang sah menurut hukum. Oleh karenanya perbuatan Tergugat I yang masuk dan menguasai tanah obyek sengketa kemudian menggadaikan kepada Tergugat II adalah termasuk perbuatan hukum. Demikian halnya Tergugat II yang menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa atas dasar beli gadai dari Tergugat I adalah termasuk perbuatan melawan hukum. sehingga sangat patut dan beralasan hukum Para Tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat atau ikatan apapun bila perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan/kepolisian;
Bahwa mengingat tanah sawah obyek sengketa telah cukup lama dikuasai Para Tergugat dan sudah berjalan kurang lebih 17 tahun, sehingga Penggugat sangat dirugikan, karena Penggugat tidak dapat menguasai, menggarap dan menikmati hasil tanah obyek sengkata selama kurang lebih 17 tahun. Jika diperhitungkan kerugian Penggugat dari hasil tanah sawah obyek sengketa dalam satu tahun sebanyak 2 (dua) ton gabah kering panen, maka besaran kerugian Penggugat sebanyak 2 ton x 17 tahun = 34 ton gabah kering panen. Jika diperhitungkan harga jual saat ini Rp.4000.000,-per-1 ton gabah kering panen, maka jumlah besaran kerugian Penggugat sebesar = 34 ton x Rp.4.000.000,-= Rp. 136.000.000,-( Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah ) yang menjadi beban ganti rugi dan tanggung jawab Para Tergugat yang harus segera dibayar lunas Para Tergugat kepada Penggugat secara Tanggung renteng ;
Bahwa untuk menjamin gugatan ganti rugi Penggugat kepada Para Tergugat tidak menjadi sia-sia, maka sangat patut dan adil Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (CB) terhadap segala kekayaan yang ada milik Para Tergugat, yang kemudian dilakukan pelelangan oleh Pengadilan Negeri Praya dimuka umum, yang mana hasil pelelangannya di pergunakan untuk membayar tuntutan ganti rugi Penggugat sebesar Rp. 136.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). jika hasil jual lelang kekayaan Para Tergugat melebihi dari jumlah ganti rugi yang seharusnya dibayar Para Tergugat kepada Penggugat, maka selisih lebih hasil lelang dikembalikan kepada Para Tergugat ;
Bahwa untuk menghindari tarjadinya peralihan penguasan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat selama proses perkara berjalan, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis hakim yang ditunjuk memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa yang sampai saat ini ,masih dikuasai Para Tergugat;
Bahwa sebelum perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Praya Penggugat telah berupaya untuk mendekati dan menghubungi Tergugat agar tanah obyek sengketa yang dikuasai Tergugat dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga hubungan silaturrahim antara Penggugat dan Tergugat tetap terpelihara dan terjaga dengan baik, namun segala upaya yang telah ditempuh/dilakukan Penggugat tidak ditanggapi Tergugat, bahkan terkesan menantang penyelesaian melalui jalur hukum, sehingga dengan demikian Penggugat terpaksa mengajukan perkara ini dihadapan Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya agar mendapat kepastian dan penyelesaian secara hukum;
Bahwa atas dasar dan alasan tersebut diatas, maka sangat adil dan beralasan hukum Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa, yang luas, letak dan batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan Para Penggugat pada poin 1 tersebut diatas adalah hak milik Pengugat yang diperoleh atas dasar jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat I ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang masuk dan menguasai tanah sawah obyek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat kemudian digadaikan kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai, menggarap dan menikmati hasil tanah sawah obyek sengketa atas dasar beli gadai dari Tergugat I tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum segala surat-surat yang timbul kemudian atas tanah obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk surat apapun, baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak berlaku ;
Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat atau ikatan apapun, bila perlu dengan minta bantuan pihak keamanan/kepolisian ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) yang diperhitungkan dari hasil tanah sawah obyek sengketa selama Penggugat tidak dapat menguasai, menggarap dan menikmati hasilnya selama 17 tahun ;
Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap segala kekayaaan yang ada milik Para Tergugat, dan kemudian dilakukan pelelangan oleh Pengadilan Negeri Praya dimuka umum yang mana hasil lelangnya dipergunakan untuk memayar ganti kepada Penggugat adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
Dan/atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
Menimbang bahwa, setelah membaca dan memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Pdt.G./2015/PN.Pya. tanggal 22 September 2015 yang amarnya sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa yang diperolehnya melalui jual beli;
Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diterbitkan atau dibuat sebagai akibat perbuatan hukum para Tergugat terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan aman, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp , 2.806.000,- (dua juta delapan ratus enam ribu rupiah).
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Praya Nomor 14/PDT-BANDING/2015/PN.PYA tanggal 08 Oktober 2015 bahwa Tergugat 1 menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Pdt.G./2015/PN.PYA, tanggal 22 September 2015 tersebut dan permohonan banding mana telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding tanggal 16 Oktober 2015 dan Turut Terbanding tanggal 19 Oktober 2015 masing-masing Nomor 12/PDT.G/2015/PN.Pya.
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding tertanggal 15 Oktober 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Terbanding tanggal 4 November 2015 dan Turut Terbanding tanggal 6 November 2015 masing-masing Nomor 12/PDT.G/ 2015/PN.Pya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terbanding tanggal 16 Oktober 2015 dan Pembanding, Turut Terbanding masing-masing tanggal 19 Nopember 2015 dengan masing-masing Nomor 12/PDT.G/ 2015/PN.Pya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Praya tanggal 30 Oktober 2015 Kuasa Terbanding dan tanggal 2 Nopember 2015 menerangkan bahwa Pembanding dan Turut Terbanding tidak mempergunakan haknya untuk membaca dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat 1 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor. 12/Pdt.G./2015/PN.Pya tanggal 22 September 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding tertanggal 15 Oktober 2015 yang pada intinya :
Mengabulkan permohonan banding dari pembanding.
Menyatakan pembanding adalah pembanding yang benar
Menyatakan gugatan penggugat sebagaimana tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 12/pdt.g/2015/PN.Pya, ditolak.
Menghukum terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di dalam memori banding ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan – keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Pdt.G./2015/PN.Pya tanggal 22 September 2015 dapat dipertahankan pada Pengadilan Tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / Tergugat 1 di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya
Mengingat Peraturan Perundang - Undangan dan hukum yang berlaku khususnya dalam RBg :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat 1 ; -------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 22 September 2015 Nomor 12/Pdt.G./2015/PN.Pya yang dimohonkan banding tersebut ; -------
Menghukum Pembanding / Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 oleh kami I GUSTI NGURAH ADI WARDANA,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, MOHAMAD LEGOWO,SH. dan HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H. Hakim-Hakim Tinggi, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana pada hari JUMAT tanggal 29 Januari 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim anggota serta RIANTO,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
1.MOHAMAD LEGOWO,SH. I GUSTI NGURAH ADI WARDANA,SH.
Ttd.
2.HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
R I A N T O,SH.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Turunan Resmi
Mataram Januari 2016.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
( H. D A R N O, S.H., M.H. )
NIP. 19580817 198012 1 0012.