718/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 718/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI
PENJARA DAN DENDA
NO : 718/Pid.Sus/2016/PN.Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI Tempat lahir : Kediri Umur/tgl.lahir : 29 tahun / 20 Januari 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Puntadewa RT/RW 002/007 Dsn. Calongan Desa Purwodadi Kec. Kras Kab. Kediri Agama : Islam Pekerjaan : Serabutan
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN :
Penyidik, sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 November 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 November 2016 sampai dengan tanggal 27 November 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 No. 718/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 21 Desember 2016 No. 718/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI beserta seluruh lampirannya .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah tetap dalam tahanan dan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Pil jenis LL sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dalam plastic, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 Desember 2016 NO.REG.PERK. : PDM-282/KDR/11/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa DENI ARIS SAPUTRO als RIS bin SAMIDI pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dibulan Oktober tahun 2016 di rumah terdakwa terdakwa Jalan Puntodewo RT/RW 002/007 Dsn. Calonan Desa Purwodadi Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masi masuk daerah hokum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan pidana Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan Tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan sebagai mana berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira jam 20.30 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan pil LL dan setelah itu tawaran tersebut diterima terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa membeli pil LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari itu juga sekira jam 21.00 wib terdakwa menuju jalan umum Desa Jambean Kec. NGadiluwih untuk mengambil pil LL yang telah dipesan sebelumnya, dan orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan pil LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir dalam 4 plasatik klip dimasukkan dalam bungkus rokok merk Apache dan Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan kemudian sebanyak 30 butir pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sehingga tersisa 130 (seratus tiga puluh) butir, yang terdakwa simpan di dalam almari pakaian di kamar tidur terdakwa yang akhirnya diketemukan dan disita oleh pihak Kepolisisan, bahwa terdakwa tidak mempunyai suatu penyakit yang mengharuskan mengkonsumsi pil jenis LL dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai hak atau keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin edar dari yang berwenang.
Berdasarkan Surat KaLabfor Polri cabang Surabaya Nomor R/ 10.744 /IX/2016/Lab.For tanggal 22 Nopember 2016 hasil dari pemeriksaan Laboratorium bahwa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Termasuk daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DENI ARIS SAPUTRO als RIS bin SAMIDI pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dibulan Oktober tahun 2016 di rumah terdakwa terdakwa Jalan Puntodewo RT/RW 002/007 Dsn. Calonan Desa Purwodadi Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masi masuk daerah hokum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira jam 20.30 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan pil LL dan setelah itu tawaran tersebut diterima terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa membeli pil LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari itu juga sekira jam 21.00 wib terdakwa menuju jalan umum Desa Jambean Kec. NGadiluwih untuk mengambil pil LL yang telah dipesan sebelumnya, dan orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan pil LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir dalam 4 plasatik klip dimasukkan dalam bungkus rokok merk Apache dan Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan kemudian sebanyak 30 butir pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sehingga tersisa 130 (seratus tiga puluh) butir, yang terdakwa simpan di dalam almari pakaian di kamar tidur terdakwa yang akhirnya diketemukan dan disita oleh pihak Kepolisisan, bahwa terdakwa tidak mempunyai suatu penyakit yang mengharuskan mengkonsumsi pil jenis LL dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyai hak atau keahlian dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin edar dari yang R/ 10.744 /IX/2016/Lab.For tanggal 22 Nopember 2016 hasil dari pemeriksaan Laboratorium bahwa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Termasuk daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Gunawan Sidiq
Bahwa saksi bersama saksi Antok Fambudi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 17.30 WIB telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip di atas almari pakaian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari seseorang yang tidak dikenal ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Antok Fambudi
Bahwa saksi bersama saksi Gunawan Sidiq pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 17.30 WIB telah menangkap terdakwa di rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip di atas almari pakaian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar dari yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL dari seseorang yang tidak dikenal ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan .
Dr. Aziz Samsurizal
Bahwa saksi ahli sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi ahli dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gunawa Sidiq bersama saksi Antok Fambudi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terdakwa ;
Bahwa ditangkap karena telah menyimpan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip di atas almari pakaian ;
Bahwa pil jenis LL sebanyak 130 butir merupakan sisa sedangkan yang 30 butir telah dikonsumsi oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil jenis LL dengan cara membeli dari seseorang yang belum terdakwa kenal dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) memperoleh 160 butir pil LL pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Jambean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Surabaya NO. LAB. : 10138/NOF/2016 tertanggal 10 November 2015 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor 13226/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : pil jenis LL sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dalam plastik ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gunawa Sidiq bersama saksi Antok Fambudi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terdakwa karena telah menyimpan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip di atas almari pakaian ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil jenis LL dengan cara membeli dari seseorang yang belum terdakwa kenal dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) memperoleh 160 butir pil LL pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Jambean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, suatu bentuk dakwaan yang memberikan opsi kepada Majelis untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternative kedua Penuntut Umum, yaitu Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/mutu persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) .
Ad.1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah benar diri terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah diri terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/mutu persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yuridis di persidangan menunjukkan terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gunawa Sidiq bersama saksi Antok Fambudi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah terdakwa karena telah menyimpan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip di atas almari pakaian ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh pil jenis LL dengan cara membeli dari seseorang yang belum terdakwa kenal dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) memperoleh 160 butir pil LL pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Jambean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian fakta-fakta tersebut di atas perbuatan materiil terdakwa yaitu terdakwa telah menyimpan pil jenis LL sebanyak 130 butir dalam 4 plastik klip ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Surabaya NO. LAB. : 10138/NOF/2016 tertanggal 10 November 2015 dengan kesimpulan : barang bukti dengan nomor 13226/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan bahwa pekerjaan terdakwa adalah serabutan serta hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Surabaya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan unsur kedua dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/mutu persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternative kedua Penuntut Umum tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternative kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya serta pidana denda atau kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat terlarang ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DENI ARIS SAPUTRO als. RIS bin SAMIDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan dan mutu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.2.500.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dalam plastic, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh kami : IMAM SANTOSO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, GUNTUR P. WIJAYA, S.H., M.H. dan LILA SARI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh SUGENG HARIYANTO, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DAVID DARWIS ALBAR, S.H., Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
GUNTUR P. WIJAYA, S.H., M.H. IMAM SANTOSO, S.H., M.H.
LILA SARI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUGENG HARIYANTO, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .