25/Pid.Sus/2017/PN Snj
Putusan PN SINJAI Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN Snj
Other Participants (2)
1. Irianto Alias Ato Bin Abbas 2. Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Irianto Alias Ato Bin Abbas dan Terdakwa II Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Aborsi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah loyang plastik berwarna hijau; - 1 (satu) lembar celana pendek kaos warna hijau kombinasi biru dan hitam terdapat darah; - 1 (satu) lembar baju kaos terdapat darah; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda melekat pembalut terdapat darah; - 1 (satu) BH warna merah terdapat darah; - 1 (satu) lembar sarung batik motif hitam kembang warna putih; - 1 (satu) lembar sarung merah muda kombinasi hijau putih bermotif kembang terdapat darah; Dikembalikan kepada Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar; - 1 (satu) buah pembungkus obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver tedapat tulisan tablet Reg. No. DKL 0131521110A1 ON MEDICALPRESCRIPYION ONLY FAHRENHEIT PT. PRATAPA NIRMALA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (liam ribu rupiah);
PU T U S A N
NOMOR 25/Pid.Sus/2017/PN.Snj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : Irianto Alias Ato Bin Abbas;
Tempat Lahir : Balangriri;
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 25 Desember 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SMP (Tamat);
Nama Lengkap : Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar;
Tempat Lahir : Sinjai;
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / 15 Desember 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Honorer;
Pendidikan : D3 Kebidanan;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Maret 2017;
Para Terdakwa Ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;
Penuntut umum, sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Hakim pengadilan Negeri Sinjai sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Para Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat hukum meskipun telah disampaikan hak-haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor : 25/Pid.Sus/2017/PN.Snj tanggal 10 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 25/Pid.Sus/2017/PN.Snj tanggal 10 Mei 2017 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Irianto alias Ato Bin Abbas dan terdakwa II Syamsinar alias Sinar Binti Jafar bersalah melakukan tindak pidana Aborsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah cangkul bersama dengan gagannya yang terbuat dari kayu yang berwarna coklat;
1 (satu) buah baki/dulang yang terbuat dari besi yang berwarna putih kembang merah;
1 (satu) lembar sarung batik warna putih kembang biru;
dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya semula dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut maka para terdakwa menyatakan bertetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I Irianto alias Ato Bin Abbas, bersama-sama dengan terdakwa II Syamsinar Als Sinar Binti Jafar pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Rumah terdakwa II Syamsinar Als Sinar Binti Jafar di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang melakukan, turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Antara terdakwa I dan terdakwa II yang memiliki hubungan pacaran dan pernah bersetubuh mengakibatkan terdakwa II hamil, pada saat usia 2 (dua) bulan kehamilan terdakwa II, maka terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I agar segera menikahinya karena telah hamil, namun terdakwa I tidak mau menikahi terdakwa II bahkan terdakwa I menyuruh terdakwa II menggugurkan kandungannya, kemudian terdakwa II memberikan kesempatan kepada terdakwa I untuk berfikir hingga kandungan terdakwa II sudah 3 (tiga) bulan, akan tetapi terdakwa I tetap menolak untuk menikahi terdakwa II dan bahkan terdakwa I menekan terdakwa II agar segera menggugurkan kandungannya, namun terdakwa II tidak menggugurkan kandungannya hingga usia kehamilan terdakwa II sudah 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan dan ketika terdakwa II sedang terdesak keadaan kehamilannya yang sudah mulai diketahui oleh teman sekantornya, sehingga terdakwa II memberanikan diri menelpon terdakwa I meminta untuk dinikahi meskipun hanya nikah siri tetapi terdakwa I tetap menolak.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 wita terdakwa I datang ke rumah terdakwa II membawa obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa I menyerahkan obat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa I memberitahukan cara penggunaannya yaitu dengan cara diminum 1 (satu) butir dan dimasukkan ke dalam vagina 1 (satu) butir dan terdakwa I menyuruh terdakwa II agar segera meminumnya, namun terdakwa II masih berfikir hingga pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa I menelpon terdakwa II menyuruh meminum obat tersebut sambil mengancam terdakwa I ingin mendatangi rumah terdakwa I dan terdakwa II khawatir terhadap adik-adiknya, maka terdakwa II meminum obat tersebut 1 (satu) butir dan 1 (satu) butir lagi dimasukkan ke dalam vaginanya, setelah meminum obat tersebut terdakwa II merasakan perutnya keram dan bayi dalam kandungannya tidak bergerak lagi Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Pukul 01.00 wita terdakwa II merasakan seperti mau buang tinja, sehingga terdakwa II ke toilet tetapi ketika berada ditoilet dan hendak jongkok tiba-tiba ada bayi keluar dan terjatuh di kloset lalu terdakwa II langsung membuka sarung batik yang dipakainya kemudian membungkus bayi tersebut menggunakan sarungnya lalu bayi tersebut terdakwa II baringkan diatas tempat tidur hingga pagi hari. Setelah terdakwa II mengetahui bahwa bayinya tidak hidup lagi, maka terdakwa II menaruh bayi tersebut di dalam baskom dengan dialasi sarung lalu terdakwa II menyimpan baskom berisi bayi tersebut di bawah kolong tempat tidur, hingga bayi tersebut ditemukan oleh saksi Herlina dan saksi Hasniar dibawah kolong tempat tidur terdakwa II;
Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 017/VRH/PKMBN/III/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Zulkifli Tamrin dokter pada Puskesmas Bijinangka dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan jenazah tersebut diatas, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, berumur kurang lebih 2 hari, warna kulit putih pucat dengan berat badan seribu Sembilan ratus gram dengan panjang badan kurang lebih empat puluh tiga centimeter, dari pemeriksaan luar diemukan warna merah kebiruan pada daerah tengkuk, pinggang dan tungkai bawah, ditemukan juga tali pusar belum terlepas dengan plasenta, dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan penyebab pasti kematian pada bayi tersebut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 A jo Pasal 45 A Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Andi Syamsinar Binti Andi Azis Taherong dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa persidangan sehubungan dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh terdakwa II;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 bertempat di rumah terdakwa II di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kalau terdakwa II Syamsinar sedang sakit sehingga tidak masuk kantor, sehingga saksi bersama Perempuan Sajerah pergi kerumahnya untuk membesuk, karena selama ini terdakwa II memang diduga hamil, namun tidak mengakui;
Bahwa saat kerumah terdakwa II maka saksi melihat kondisinya lemah saat itu sehingga saksi menyuruh saksi Sajrah memeriksanya pada bagian perut, payudara serta memeriksa urine menggunakan testpack dan hasil pemeriksaannya saat itu positif hamil namun terdakwa II saat itu tidak mau mengakui dan akhirnya saksi bersama keluarganya yakni Syuaeba membawa terdakwa II di Klinik Restu Ibu Kabupaten Sinjai untuk melakukan pemeriksaan USG yang hasilnya menerangkan terdakwa telah melahirkan;
Bahwa saat itu saksi Andi Syuaeba menelpon Perempuan Herlina dan Hasniar untuk mencari bukti-bukti apakah benar Perempuan Syamsinar telah melahirkan dan tidak lama kemudian Hasniar dan Herlina menelpon Andi Shaeba bahwa dia menemukan janin yang disimpan di dalam loyang plastik yang ditutupi 2 lembar sarung dan baju serta pakaian dalam yang penuh darah dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur terdakwa II lalu saksi menghubungi kepala Desa Bontosinala melalui telepon tentang peristiwa ini dan kepala Desa Bontosinala melapor ke Polres Sinjai kemudian saksi berinisiatif untuk merawat terdakwa II karena khawatir dengan kondisinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat apa yang digunakan terdakwa II untuk menggugurkan, karena pengakuan terdakwa hanya obat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa II sendiri jika dia telah melakukan hubungan dengan Terdakwa I;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Sajrah Binti Tonggeng dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi mengerti diperiksa persidangan sehubungan dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh terdakwa II;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 bertempat di rumah terdakwa II di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai;
Bahwa Ketika saksi berkunjung kerumah terdakwa II maka saksi melihat kondisi terdakwa II pucat sehingga saksi bertanya ”kenapaki Sinar” lalu dijawab oleh terdakwa II “tidakji bunda” dan setelah bertemu dengan keluarga terdakwa II dan keluarga terdakwa II meminta tolong untuk memeriksa terdakwa II, sehingga saksi memeriksa pada bagian perut dan payudara serta memeriksa urine terdakwa II dengan menggunakan testpack dan hasil pemeriksaa Bahwa Perempuan Syamsinar Positif hamil, namun Perempuan Syamsinar tidak mau nmengaku akhirnya saksi bersama keluarganya yaitu Perempuan Syuaeba membawa Perempuan Syamsinar klinik Restu Ibu Kabupaten Sinjai untuk melakukan pemeriksaan USG dan hasil USG, pemeriksaan dalam bahwa post partum (telah melahirkan) kurang lebih dua hari serta planotest positif dari hasil tersebut kemudian Andi Syuaeba menelpon Perempuan Herlina dan Hasniar untuk mencari bukti-bukti apakah benar Perempuan Syamsinar telah melahirkan dan tidak lama kemudian Per. Hasniar dan Pr. Herlina menelpon Andi Syuhaeba bahwa dia menemukan janin yang disimpan di dalam loyang plastik yang ditutupi 2 lembar sarung dan baju serta pakaian dalam yang penuh darah dan diletakkan di bawah kolom tempat tidur terdakwa II, setelah mendengar informasi tersebut, maka saksi dan saksi Andi Syamsinar membawa terdakwa II pulang untuk dibawa ke Puskesmas Bijinangka untuk dilakukan perawatan, pada saat diperjalanan saksi bertanya kepada terdakwa II bahwa siapa yang menghamilinya dan saat itu saat itu terdakwa II menjawab bahwa yang menghamilinya adalah terdakwa I
Bahwa saat tiba di Puskesmas Bijinangka terdakwa II menceritakan proses pengguguran kandungan yang dilakukannya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar jam 01.00 wita bertempat dirumahnya di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinaji Borong Kabupaten Sinjai dengan cara meminum obat dan satunya lagi dimasukkan ke vagina dan setelah itu beberapa saat kemudian saksi bersama tim Puskesmas Bijinangka lainnya kemudian mendatangi rumah terdakwa II untuk melihat janin tersebut dan setelah saksi sampai saksi bersama teman lainnya kemudian langsung melihat janin berada di dalam loyan/baskom dibawah kolong tempat tidur dan menyuruh salah satu keluarga Per. Syamsinar untuk mengangkat janin tersebut keluar dan selanjutnya saksi langsung memeriksa kondisi janin tersebut, sehingga saksi sebagai bidan kemudian langsung mengukur berat badan, panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan, lingkar paha, lingkar dada, lingkar perut, setelah itu saksi memotong tali pusat janin tersebut lalu memandikan janin tersebut dan selanjutnya menyerahkan janin tersebut ke pihak keluarga terdakwa II untuk proses penguburan;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat apa yang diminum terdakwa untuk menggugurkan kandungannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Hasniar Alias Niar Binti Muh. Ali dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah aborsi dan saksi yang menemukan bayi yang sudah meninggal dibawah kolong ranjang terdakwa II, hal tersebut terjadi karena terdakwa II hamil dari hasil hubungan gelap antara terdakwa II dan terdakwa I;
Bahwa Bayi tersebut saksi temukan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 wita dirumah terdakwa II;
Bahwa saksi menemukan bayi tersebut ketika saksi Andi Syuaeba menghubungi saksi lewat telepon selulernya menyuruh saksi untuk mencari bayi di rumah Perempuan Symasinar, karena menurut Andi Syuaeba terdakwa II sudah melahirkan sehingga saksi bersama saksi Herlina pergi ke rumah terdakwa II dan pada saat masuk ke dalam rumah terdakwa II saksi mencium bau busuk, sehingga saksi bersama saksi Herlina mencari sumber bau tersebut dari arah kamar terdakwa II lalu saksi masuk ke dalam kamar dan mencari dibawah tempat tidur terdakwa II dan saksi menemukan sebuah baskom berwarna hijau yang di dalamnya ada sarung, baju dan pakaian dalam yang penuh darah serta seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia dan masih ada plasentanya, karena merasa takut, maka saksi dan saksi Harlina menyimpan kembali baskom tersebut lalu saksi menyampaikan kepada saksi Andi Syuaeba bahwa saksi menemukan bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat satu biji dan satunya lagi dimasukkan lewat jalan lahir (vagina). Obat tersebut diberikan oleh terdakwa I;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Herlina Alias Hani Binti Tahang dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah aborsi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita saksi pernah kerumah terdakwa II untuk membesuk karena informasinya sedang sakit dan tidak lama berselang maka teman terdakwa II yakni bidan Sajrah juga datang untuk menjenguk setelah itu saksi meminta tolong kepada bidan Sajrah agar memeriksa terdakwa II dan saat itu Bidan Sajrah mengatakan terdakwa II hamil dan curiga telah menggugurkan kandungannya namun terdakwa II tidak mengakuinya sehingga untuk membuktikannya maka saksi menyuruh Bidan Sajrah dengan Andi Eba untuk melakukan USG di klinik Restu Ibu Sinjai dan sekitar pukul 21.00 Wita maka Andi Eba yang masih dalam perjalanan menghubungi saksi melalui Handphone agar mencari petunjuk apakah Terdakwa II telah melahirkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa sudah melahirkan dan setelah itu saksi bersama hasniar berusaha mencari bayi yang telah dilahirkan dirumah terdakwa II dan setelah lama mencari maka saksi menemukan loyang dibawah tempat tidur terdakwa II yang didalamnya terdapat sarung, baju dan pakaian dalam yang penuh darah serta bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia dan masih ada plasenta;
Bahwa setelah menemukan bayi tersebut maka saksi memberitahu Andi Eba jika saksi dan Hasniar menemukan bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia;
Bahwa menurut penyampaian dari Terdakwa II jika dirinya hamil karena hubungannya dengan Terdakwa I diluar nikah dan terdakwa I yang menyuruh untuk menggugurkan kandungannya dengan cara memberi obat kepada terdakwa II sebanyak 2 (dua) butir dan penggunaanya dengan cara 1 (satu) diminum dan yang satunya lagi dimasukkan kedalam vagina;
Bahwa usia kandungan terdakwa II saat itu sudah berusia 7 bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama obat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Syuaeba Alias Andi Eba Binti A. Hasaning dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah aborsi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa II dirinya telah menggugurkan kandungannya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita dirumah terdakwa II Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai;
Bahwa terdakwa II tidak memiliki suami dan statusnya janda namun pengakuannya kepada saksi dirinya hamil karena hubungannya dengan pacarnya yakni Terdakwa I;
Bahwa terdakwa Ii menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat dan memasukkannya kedalam vagina;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa II sudah menggugurkan kandungan ketika saksi Andi Syamsinar (Kepala Puskesmas Biji Nangka) bersama-sama dengan saksi Sajrah datang membesuk terdakwa II karena sakit, sehingga di duga tumor, kemudian saksi Andi Syamsinar membawa terdakwa II Syamsinar ke klinik bersalin Restu Ibu di Sinjai untuk USG lalu dokter melakukan pemeriksaan kemudian dokter mengatakan bahwa terdakwa II telah menggugurkan kandungannya terbukti masih terdapat sisa obat dibagian rahimnya, mendengar hal tersebut saksi kemudian langsung menelpon keluarga terdakwa II yakni saksi Herlina menyuruh untuk memeriksa rumah terdakwa II, namun sebelumnya pada saat saksi berada dirumah terdakwa II saksi mencium bau bangkai, setelah beberapa saat kemudian saksi Herlina menghubungi saksi menyampaikan bahwa dirinya dan saksi Hasniar menemukan bayi laki-laki yang telah meninggal di bawah tempat tidur terdakwa II yang tersimpan di dalam baskom warna hijau terbungkus kain sarung mendengar hal tersebut maka saksi menyampaikan kepada saksi Andi Syamsinar dan saksi Sajrah dan pada saat itulah terdakwa II mengakui bahwa benar dia telah menggugurkan kandungannya yang sudah berusia sekitar tujuh bulan dengan cara minum obat dan obat tersebut diperoleh dari terdakwa I;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Syamsul Bahri Alias Ancu Bin Bahar dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah terdakwa II telah menggugurkan kandungannya;
Bahwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa II menggugurkan kandungannya.
- Bahwa saksi mengetahui tentang pengguguran kandungan tersebut setelah banyak orang datang ke rumah saksi dan ada dari Kepolisian datang ke ruamh saksi melakukan pemeriksaan terhadap janin/bayi dari terdakwa II.
- Bahwa saksi pernah melihat terdakwa I datang ke rumah bertamu bertemu dengan terdakwa II pada saat itu malam hari sesudah magrib.
- Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa II menerima telepon dari Ato (terdakwa I) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekiar jam 20.00 wita lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II keluar lalu saksi bertanya kepada terdakwa II bahwa siapa yang menelpon dijawab oleh terdakwa II bahwa Ato.
Bahwa benar saksi pernah melihat perut terdakwa II besar, namun saksi tidak tau kalo terdakwa II sedang hamil;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Mappanyukki Bin Mading dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah aborsi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 Kepala Puskesmas Biji Nangka menelpon saksi menyampaikan bahwa hendak membawa terdakwa II Syamsinar ke Klinik bersalin Restu Ibu Sinjai untuk melakukan pemeriksaan karena kondisi terdakwa II dalam keadaan pucat, loyo dan lemah;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekiar pukul 22.00 wita saksi Andi Syamsinar menelpon saksi dan menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter terdakwa II Syamsinar alias Sinar telah mengguurkan kandungan yang diperkirakan sudah dua hari dari pemeriksaan tersebut;
- Bahwa untuk memastikan informasi tersebut, maka saksi ke rumah terdakwa II SYamsinar alias SInar Binti Jafar dan saat itu saksi melihat bayi yang telah digugurkan oleh terdakwa II;
- Bahwa saksi bersama Kepala Puskesmas Biji Nangka Andi Syamsinar, bidan puskesmas Sajerah dan para pegawai puskesmas melihat bayi yang sedang disimpan di dalam baskom dibawah tempat tidur lalu bidan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bayi tersebut selanjutnya bayi tersebut dibersihkan kemudian dibungkus lalu saksi ke Puskesmas Biji Nangka melihat kondisi terdakwa II yang masih dirawat;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh bahwa terdakwa I Irianto alias Ato yang memberikan obat tersebut kepada terdakwa II;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Saksi Basir Bin Bahar Keterangannya dibacakan dipersidangan atas perstujuan para terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa II telah menggugurkan kandungannya;
- Bahwa saksi mengetahuinya setelah terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi bahwa terdakwa I dan terdakwa II memiliki hubungan pacaran dan berhubungan badan diluar nikah yang mengakibatkan terdakwa II hamil;
Bahwa terdakwa pernah menemui saksi di rumah minta tolong untuk dicarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan karena ada temannya yang butuh dan saat itu saksi mengatakan nanti saya hubungi dulu teman saksi di Makassar tetapi pada saat itu teeeman saksi tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa I juga tidak pernah menemui saksi lagi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 wita saksi sedang berada di Kota Makassar terdakwa I Irianto alias Ato menelpon saksi untuk mengambil obat dari temannya yang saksi tidak kenal dan saksi menemui di Kelurahan Tamalanrea Kota Makassar sehingga saksi mengambilkan obat tersebut dan saksi juga memberikan uang kepada teman terdakwa I Irianto alias Ato tersebut sebesar RP.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu obat tersebut saksi bawa pulang ke Dusun Nangkae Desa Bijinangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar jam 08.00 wita terdakwa Ato datang ke rumah saksi mengambil obat tersebut dan menggantikan uang saksi;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut maka para terdakwa membenarkannya;
Ahli dr. Zulkifli Tamrin Alias Ukky Bin Tamrin dibawah Sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kasus pengguguran kandungan oleh terdakwa II;
Bahwa benar saksi pernah memeriksa seorang bayi setelah dilakukan pengukuran berat badan bayi yakni 1900 (seribu Sembilan ratus) gram, panjang badan empat puluh koma tiga centimeter, lingkar Kepala Dua Puluh Delapan Centimeter, maka umur dari bayi tersebut diperkirakan kurang lebih enam sampai 7 bulan;
BAhwa sebagai dokter yang merupakan ahli dalam kasus tersebut, kompetensi ahli adalah melakukan anamnesia terhadap Terdakwa II setelah melakukan aborsi;
Bahwa yang dimaksud anamnesa adalah bertanya kepada Perempuan Syamsinar meliputi identitas pasien dan terkait dengan pasien Syamsinar ahli melakukan anamnesa pada saat setelah kejadian meliputi identitas, keluhan pasien, riwayat minum obat dan pada saat itu ahli juga menanyakan penyebab/cara Terdakwa II melakukan aborsi;
Bahwa terdakwa II melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum obat sebanyak dua butir yang satu butir diminum sedangkan satu butirnya dimasukkan ke dalam jalan lahir (vagina), sehingga janin dalam kandungan Perempuan Syamsinar yang berumur sekira 6 (enam) -7 (tujuh) bulan tersebut keluar;
Bahwa setelah ahli melakukan anamnesia ahli mendapat informasi bahwa terdakwa II Syamsinar melakukan pengguguran kandungan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 wita di rumahnya di Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kecamatan SInjai Borong Kabupaten Sinjai;
Bahwa saksi melakukan anamnesa terhadap terdakwa II pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita dan selanjutnya ahli melakukan pemeriksaan visum luar terhadap jenazah bayi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 00.30 wita atau (2 (dua) hari setelah bayi tersebut dilahirkan/aborsi;
Bahwa pemeriksaan ahli pada saat itu adalah jenis kelamin laki-laki, umur kurang lebih dua hari, berat badan seribu Sembilan ratus gram, panjang badan empat puluh koma tiga centimeter, lingkar kepala dua puluh delapan centimeter, lingkar perut dua puluh tiga centimeter, ciri rambut warna hitam, distribusi merata warna kulit tampak sianosis pada daerah kepala dan leher warna kulit didaerah badan dan ekstremitas tampak kulit pucat, keadaan umum tingkat kesadaran bayi dalam keadaan meninggal, denyut nadi tidak teraba, denyut jantung tidak terdengar bunyi jantung pernapasan tidak melihat gerakan bernafas dan tidak mendengar suara nafas;
Bahwa sebagai dokter ahli tidak bisa memastikan apakah bayi tersebut mati dalam kandungan sebelum lahir, atau mati setelah lahir, untuk hal tersebut harus diadakan pemeriksaan dalam/autopsy dan untuk melakukan pemeriksaan autopsy harus dilakukan oleh dokter forensic atau dokter umum yang telah terlatih atau yang diberikan kewenangan untuk hal itu;
Bahwa obat merk Misoprostol tersebut merupakan obat untuk penyakit tukak lambung, tetapi bisa memiliki efek samping bisa menyebabkan keguguran terhadap ibu hamil kalau obat tersebut dikonsumsi oleh ibu hamil;
Bahwa ahli tidak menemukan sisa obat dalam kandungan Perempuan Syamsinar karena ahli tidak melakukan USG;
Bahwa ahli hanya menemukan sisa plasenta dalam kandungan Terdakwa II dan terdapat bekas post partum (pasca persalinan) terhadap Terdakwa II;
Menimbang, bahwa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah loyang plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah pembungkus obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver tedapat tulisan tablet Reg. No. DKL 0131521110A1 ON MEDICALPRESCRIPYION ONLY FAHRENHEIT PT. PRATAPA NIRMALA, 1 (satu) lembar celana pendek kaos warna hijau kombinasi biru dan hitam terdapat darah, 1 (satu) lembar baju kaos terdapat darah, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda melekat pembalut terdapat darah, 1 (satu) BH warna merah terdapat darah, 1 (satu) lembar sarung batik motif hitam kembang warna putih dan 1 (satu) lembar sarung merah muda kombinasi hijau putih bermotif kembang terdapat darah halmana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 017/VRH/PKMBN/III/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkifli Tamrin dokter pada Puskesmas Bijinangka sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa para dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Irianto Alias Ato Bin Abbas;
Bahwa terdakwa mengerti dirinya diperiksa karena menyuruh untuk menggugurkan kandungan dari hasil hubungan dengan terdakwa II diluar nikah;
Bahwa Bahwa saksi berhubungan dengan terdakwa II selama kurang lebih 9 bulan dan selama itu terdakwa I berhubungan layaknya suami istri diluar nikah sebanyak 3 kali yaitu bulan oktober 2016 dan terakhir januari 2017.
Bahwa terdakwwa I tidak mengetahui dimana terdakwa II menggugurkan kandungan namun terdakwa I memberikan obat kepada terdakwa II pada hari minggu tanggal 12 maret 2017 sekitar jam 19.30 wita bertempat didepan rumah Terdakwa II Dusun Polewali Desa Bonto Sinala Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai;
Bahwa terdakwa I tidak mengetahui nama obat tersebut namun obat tersebut adalah obat untuk menggugurkan kandungan;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dari seeorang dimakassar sebanyak 2 butir dengan harga Rp. 250.000,- kemudian terdakwa I minta tolong kepada Lel. basir untuk mengambilkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa II menggugurkan kandungannya dengan cara menggunakan obat tersebut yang terdakwa berikana sebanyak 2 Butir sesuai dengan petunjuk obat tersebut yang terdakwa I sampaikan kepada terdakwa II yaitu 1 butir di masukkan kedalam Vagina dan 1 butir diminum;
Bahwa terdakwa I mengetahui cara penggunaan obat tersebut dari orang terdakwa I tempati beli di Makassar;
Bahwa tujuan obat tersebut dimasukkan kedalam vagina berdasarkan penyampaian orang yang tidak ketahui namanya tersebut dimasukkan kedalam vagina maka janin/bayi yang ada dalam kandungan akan keluar;
Bahwa terdakwa I menyuruh terdakwa II menggugurkan kandungannya dan mengancamnya apabila tidak mau menuruti;
bahwa terdakwa II pernah meminta pertanggung jawaban terdakwa I untuk dinikahi;
Bahwa benar terdakwa I mengetahui kalau terdakwa II sedang hamil anak dari hasil hubungan terdakwa II diluar nikah sekitar usia kandungan terdakwa II selama 3 Bulan dan sekitar 7 hari sebelum terdakwa II menggugurkan kandungannya terdakwa II sempat menyampaikan kepada terdakwa I bahwa kepala puskesmas biji nangka sudah curiga tentang kehamilannya
Bahwa terdakwa I mengenali 1 buah pembungkus obat merk Misoprostol 200 Pg berwarna silver adalah obat yang diberikan kepada terdakwa II untuk digunakan menggugurkan kandungannya;
Terdakwa II Syamsinar Alias Inar Binti Jafar;
Bahwa terdakwa mengerti dirinya diperiksa sehubungan dengan masalah menggugurkan kandungan;
Bahwa terdakwa II melakukan aborsi dengan cara meminum obat 1 butir dan 1 butir lagi dimasukkan kedalam vagina;
Bahwa terdakwa II tidak mengetahui nama obat tersebut dan terdakwa menggunakan obat tersebut sebanyak 2 butir;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dari terdakwa I;
Bahwa terdakwa I memberikan obat tersebut karena menyuruh untuk menggugurkan kandungan dan terdakwa I tidak mau bertanggung jawab
Bahwa terdakwa II mempunyai hubungan pacaran dengan terdakwa I sejak tahun 2016 sekitar kurang lebih 1 tahun dan saya berhubungan badan dengannya layaknya suami istri sebanyak 3 kali yang mengakibatkan saya hamil tetapi terdakwa I tidak mau bertanggung jawab menikahi terdakwa II;
Bahwa benar usia kandungan terdakwa II saat melakukan aborsi sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan;
Bahwa akibat dari meminum obat dan memasukkan kelubang vagina Terdakwa II sehingga setelah 1x24 jam terdakwa merasakan kram pada perut dan seperti mau buang air besar sehingga terdakwa II ketoilet dan tiba-tiba anak terdakwa yang keluar/lahir dengan paksa sebelum waktunya dengan kondisi meninggal dunia;
Bahwa anak terdakwa II meninggal dunia dan keluar / lahir paksa akibat dari obat yang terdakwa minum dan memasukkan kelubang vagina tersebut karena sebelumnya terdakwa masih merasakan anaknya hidup dan bergerak tetapi setelah obat tersebut diminum dan masukkan kedalam vagina selama sekitar 12 jam yaitu minum pada pagi hari dan malam harinya terdakwa II merasakan anak dalam kandungan tidak bergerak lagi sampai akhirnya keluar/lahir paksa dengan kondisi meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa I menyuruh terdakwa II menggugurkan kandungan yaitu pada saat usia kandungan terdakwa sekitar 2 bulan pada sekitar bulan Oktober 2016 yang mana saat itu terdakwa II meminta pertanggungjawaban dari terdakwa I untuk menikahi terdakwa II karena sudah hamil 2 bulan tetapi terdakwa I tidak mau dan menyuruh mengugurkan kandungan terdakwa II kemudian terdakwa II memberikan kesempatan untuk berfikir sampai kandungannya berusia 3 bulan lalu terdakwa II meminta lagi pertanggungjawaban kepada terdakwa I tetapi terdakwa I tidak mau bertanggung jawab dan bahkan menekan terdakwa II untuk tetap menggugurkan kandungan dengan mengatakan “gugurkan saja kandunganmu karena saya tidak bisa bertanggung jawab, jangan salahkan saya kalau terjadi masalah” sehingga sejak itu terdakwa II merasa takut untuk bertemu dengan Terdakwa I karena nanti ia berbuat nekat dan kalau dia mengajak terdakwa bertemu terdakwa tidak mau tetapi pada hari selasa tanggal 6 maret 2017 terdakwa I menelpon terdakwa II karena terdesak Kepala Puskesmas Biji Nangka dan teman-teman tempat terdakwa II bekerja sudah curiga kalau terdakwa II hamil sehingga meminta kepada terdakwa I agar menikahinya walaupun hanya menikah siri tetapi terdakwa I tetap mengatakan tidak bisa dan akhirnya pada hari minggu sekitar jam 18.30 wita terdakwa I datang kerumah membawakan obat kemudian memberitahukan cara penggunaan obat tersebut dan mengancam bahwa jika tidak meminum obat tersebut maka dia akan membunuh terdakwa II tetapi terdakwa II masih berpikir sehingga tidak langsung meminumnya dan nantiterdakwa I menelpon pada hari senin tanggal 13 maret 2017 sekitar jam 09.00 wita pagi dan menyuruh untuk meminum obat tersebut sambil mengancam dengan mengatakan ’’ minum itu obat, kalau tidak, saya akan datang kerumahmu”;
Bahwa terdakwa I yang menyuruh terdakwa II untuk menggugurkan kandungan setelah mengetahui bahwa terdakwa II hamil;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I telah menyuruh Terdakwa II untuk menggugurkan kandungannya dengan cara yang tidak dibenarkan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Rumah terdakwa II tepatnya di Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai;
Bahwa sebelum kejadian tersebut antara terdakwa I dan terdakwa II memiliki hubungan asmara bahkan pernah melakukan hubungan intim (bersetubuh) yang mengakibatkan terdakwa II mengandung;
Bahwa pada saat usia 2 (dua) bulan kehamilan terdakwa II, maka terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I jika dirinya telah mengandung dan agar segera menikahinya namun terdakwa I tidak mau menikahi terdakwa II bahkan menyuruh terdakwa II untuk menggugurkan kandungannya kemudian pada saat itu terdakwa II masih memberikan kesempatan kepada terdakwa I untuk berfikir hingga usia kandungan terdakwa II memasuki 3 (tiga) bulan, akan tetapi terdakwa I tetap tidak mau menikahi terdakwa II bahkan terdakwa I menekan terdakwa II agar segera menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya akan tetapi terdakwa II tetap juga tidak mau menggugurkan kandungannya;
Bahwa setelah usia kehamilan terdakwa II menginjak 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan maka terdakwa II terdesak dengan keadaan kehamilannya yang sudah mulai diketahui oleh teman sekantornya, sehingga terdakwa II memberanikan diri menelpon terdakwa I meminta untuk dinikahi meskipun hanya nikah siri tetapi terdakwa I tetap menolak kemudian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa I datang kerumah terdakwa II membawa obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa I menyerahkan obat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa I memberitahukan cara penggunaannya yaitu dengan cara diminum 1 (satu) butir dan dimasukkan ke dalam vagina 1 (satu) butir dan terdakwa I menyuruh terdakwa II agar segera meminumnya, namun terdakwa II masih berfikir hingga pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa I menelpon terdakwa II menyuruh meminum obat tersebut sambil mengancam terdakwa I ingin mendatangi rumah terdakwa I dan terdakwa II khawatir terhadap adik-adiknya, maka terdakwa II meminum obat tersebut 1 (satu) butir dan 1 (satu) butir lagi dimasukkan ke dalam vaginanya dan setelah meminum obat tersebut terdakwa II merasakan perutnya keram dan bayi dalam kandungannya tidak bergerak lagi;
Bahwa keesokan harinya yakni Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Pukul 01.00 wita terdakwa II merasakan seperti mau buang air besar sehingga ke toilet tetapi ketika berada ditoilet dan hendak jongkok tiba-tiba ada bayi keluar dan terjatuh di kloset lalu terdakwa II langsung membuka sarung batik yang dipakainya kemudian membungkus bayi tersebut menggunakan sarungnya lalu bayi tersebut terdakwa II baringkan diatas tempat tidur hingga pagi hari. Setelah terdakwa II mengetahui bahwa bayinya tidak hidup lagi, maka terdakwa II menaruh bayi tersebut di dalam baskom dengan dialasi sarung lalu terdakwa II menyimpan baskom berisi bayi tersebut di bawah kolong tempat tidur, hingga bayi tersebut ditemukan oleh saksi Herlina dan saksi Hasniar dibawah kolong tempat tidur terdakwa II;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 wita Kepala Puskesmas Biji Nangka bersama Perempuan Sajrah datang ke rumah terdakwa II dan beberapa orang lainnya lalu Kepala Puskesmans menyuruh Bidan Sajrah melakukan pemeriksaan pada bagian perut dan payudara terdakwa II dan bidan Sajrah mengatakan bahwa mungkin kau sudah menggugurkan, namun terdakwa II tidak mengakui, sehingga Kepala Puskesmas membawa terdakwa II ke klinik bersalin Restu Ibu untuk melakukan pemeriksaan, dimana pada saat di lakukan USG pada klinik Restu Ibu ditemukan bekas melahirkan (post partum) dan dokter mengatakan bahwa masih ada sisa obat dalam kandungan terdakwa II, setelah itu saksi Andi Syuaeba menelpon saksi Herlina agar saksi Herlina bersama saksi Hasniar mencari bukti bahwa terdakwa II sudah melahirkan, halmana pada saat Saksi Herlina dan saksi Hasniar menemukan sebuah baskom dibawah tempat tidur dalam kamar terdakwa II dan baskom tersebut berisi janin yang sudah mati dan mulai membusuk, baju tidur penuh darah, sarung, celana dalam dan softex penuh darah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yakni melanggar ketentuan dalam pasal 77 A jo Pasal 45 A Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud dalam pasal 45A;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta melakukan Perbuatan;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim akan menguraikan satu persatu unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tiada lain merupakan menunjuk kepada seseorang secara pribadi (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan serta menuntut orang yang bernama Herman Bin Tompo yang ternyata dalam pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta identitasnya telah sesuai serta tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus dipidananya Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas diri Terdakwa terbukti dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud dalam pasal 45A”;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan apakah perbuatan para tersebut dilakukan “dengan kesengajaan” maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan perbuatan materiil yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa definisi dari “Aborsi” adalah adanya perdarahan dari dalam rahim dimana karena suatu sebab maka kehamilan tersebut gugur dan keluar dari dalam rahim bersama dengan darah atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 Minggu atau belum dapat hidup didunia luar atau Menurut istilah kedokteran aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram;
Menimbang, bahwa aborsi atau dalam bahasa latinnya disebut Abortus (keguguran kandungan/pengguguran janin dalam rahim) didalam praktik hukum di Indonesia biasa disebut abortus provocatus criminalisasi, ialah aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diketahui;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I telah menyuruh Terdakwa II untuk menggugurkan kandungannya dengan cara yang tidak dibenarkan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Rumah terdakwa II tepatnya di Dusun Polewali, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tersebut antara terdakwa I dan terdakwa II memiliki hubungan asmara bahkan pernah melakukan hubungan intim (bersetubuh) yang mengakibatkan terdakwa II mengandung. Dimana pada saat usia 2 (dua) bulan sampai 3 (tiga) bulan kehamilan terdakwa II, maka terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I jika dirinya telah mengandung dan agar segera menikahinya namun terdakwa I tidak mau menikahi terdakwa II bahkan menyuruh terdakwa II untuk menggugurkan kandungannya
Menimbang, bahwa setelah usia kehamilan terdakwa II menginjak 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan maka terdakwa II terdesak dengan keadaan kehamilannya yang sudah mulai diketahui oleh teman sekantornya, sehingga memberanikan diri menelpon terdakwa I meminta untuk dinikahi meskipun hanya nikah siri tetapi terdakwa I tetap menolak kemudian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa I datang kerumah terdakwa II membawa obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa I menyerahkan obat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa I memberitahukan cara penggunaannya yaitu dengan cara diminum 1 (satu) butir dan dimasukkan ke dalam vagina 1 (satu) butir dan terdakwa I menyuruh terdakwa II agar segera meminumnya namun terdakwa II masih berfikir hingga pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa I menelpon terdakwa II menyuruh meminum obat tersebut sambil mengancam terdakwa I ingin mendatangi rumah terdakwa II dimana pada saat itu terdakwa II merasa khawatir maka terdakwa II meminum obat tersebut 1 (satu) butir dan 1 (satu) butir lagi dimasukkan ke dalam vaginanya dan setelah meminum obat tersebut terdakwa II merasakan perutnya keram dan bayi dalam kandungannya tidak bergerak lagi dan keesokan harinya yakni Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Pukul 01.00 wita terdakwa II merasakan seperti mau buang air besar sehingga ke toilet tetapi ketika berada ditoilet dan hendak jongkok tiba-tiba ada bayi keluar dan terjatuh di kloset lalu terdakwa II langsung membuka sarung batik yang dipakainya kemudian membungkus bayi tersebut menggunakan sarungnya lalu bayi tersebut terdakwa II baringkan diatas tempat tidur hingga pagi hari. Setelah terdakwa II mengetahui bahwa bayinya tidak hidup lagi, maka terdakwa II menaruh bayi tersebut di dalam baskom dengan dialasi sarung lalu terdakwa II menyimpan baskom berisi bayi tersebut di bawah kolong tempat tidur, hingga bayi tersebut ditemukan oleh saksi Herlina dan saksi Hasniar dibawah kolong tempat tidur terdakwa II;
Menimbang, bahwa pada saat Kepala Puskesmas Biji Nangka bersama Perempuan Sajrah datang ke rumah terdakwa II dan beberapa orang lainnya lalu Kepala Puskesmans menyuruh Bidan Sajrah melakukan pemeriksaan pada bagian perut dan payudara terdakwa II dan bidan Sajrah mengatakan bahwa mungkin kau sudah menggugurkan, namun terdakwa II tidak mengakui, sehingga Kepala Puskesmas membawa terdakwa II ke klinik bersalin Restu Ibu untuk melakukan pemeriksaan, dimana pada saat di lakukan USG pada klinik Restu Ibu ditemukan bekas melahirkan (post partum) dan dokter mengatakan bahwa masih ada sisa obat dalam kandungan terdakwa II, setelah itu saksi Andi Syuaeba menelpon saksi Herlina agar saksi Herlina bersama saksi Hasniar mencari bukti bahwa terdakwa II sudah melahirkan, halmana pada saat Saksi Herlina dan saksi Hasniar menemukan sebuah baskom dibawah tempat tidur dalam kamar terdakwa II dan baskom tersebut berisi janin yang sudah mati dan mulai membusuk, baju tidur penuh darah, sarung, celana dalam dan softex penuh darah. Hal tersebut telah bersesuaian pula dengan keterangan Ahli yang menemukan bekas plasenta di dalam rahim terdakwa II serta Visum Et Repertum Nomor : 017/VRH/PKMBN/III/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkifli Tamrin dokter pada Puskesmas Bijinangka yang telah melakukan pemeriksaan terhadap janin dan ditemukan janin dalam keadaan meninggal, namun akibat meninggalnya tidak diketahui dan diperkirakan janin tersebut sekitar tujuh bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa pengertian “Anak” adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum bahwa diperkirakan janin tersebut sekitar tujuh bulan dan pengakuan terdakwa II sendiri jika janin dalam kandungannya keluar setelah mengkonsumsi obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver sebanyak 2 (dua) butir yang diberikan oleh Terdakwa I dengan cara diminum 1 (satu) butir dan dimasukkan ke dalam vagina 1 (satu) butir yang berakibat anak/janin dalam rahim Terdakwa II keluar/lahir belum pada waktunya dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan karena faktor terdakwa I tidak bersedia menikahi terdakwa II sehingga untuk menutupi aib / rasa malu karena hamil diluar nikah maka terdakwa II menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang diberikan oleh terdakwa I yang berakibat matinya janin dalam kandungan terdakwa II;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pasal 53 Ayat (1) yakni setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan selain dari pada itu dalam Undang-undang Kesehatan pasal 75 Ayat (1) juga menegaskan setiap orang dilarang melakukan aborsi sedangkan dalam hal-hal tertentu aborsi dapat dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 75 Ayat (2) dan pasal 76 Undang-undang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur “Dengan Sengaja” pada pasal ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim haruslah diinterpretasikan secara luas yang mencakup dari Kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai suatu kepastian dan kesengajaan sebagai suatu kemungkinan (Dolus Eventualis), dan apabila direlevansikan dengan perkara aquo, maka Terdakwa haruslah mempunyai kehendak/keinginan untuk melakukan suatu perbuatan dan para Terdakwa tersebut juga haruslah menyadari / mengetahui / menginsyafi bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut akan dapat/probabilitasnya mengakibatkan matinya janin didalam rahim terdakwa II yang hal tersebut sudah mencakup kesengajaan sebagai maksud sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta melakukan Perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal ini adalah merupakan suatu bentuk penyertaan yang terdiri dari beberapa perbuatan dan dalam hal ini terhadap pembuktiannya adalah bersifat alternatif, dalam arti bahwa tidak semua perbuatan harus dibuktikan, jadi apabila ada salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan (pleger)” adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yang dimaksud dengan “orang yang menyuruh lakukan (doen plegen”) adalah bahwa disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, dan yang disuruh itu (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan (medepleger)” adalah bahwa turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata para terdakwa AnSich memiliki peran yang sama yakni para terdakwa saling berpatungan untuk membeli ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak kemudian keuntungannya dibagi rata;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal ini semuanya telah melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, sehingga termasuk dalam pengertian “Orang yang turut melakukan (medepleger)” sehingga dengan demikian Unsur dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada telah memiliki keyakinan tentang kesalahan terdakawa sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri para terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan sesuai ketentuan pasal 77A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka para terdakwa diwajibkan pula untuk membayar denda yang besarannya akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini maka Majelis hakim hanya akan mempertimbangkan barang bukti sebagaimana dalam pelimpahan perkara yang diperlihatkan dipersidangan dan tidak akan mempertimbangkan barang bukti yang disebutkan penuntut umum dalam Tuntutan pidananya karena barang bukti tersebut tidak sesuai dalam pelimpahan perkara yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dalam pelimpahan perkara yang diperlihatkan dipersidangan perkara Aquo yakni 1 (satu) buah loyang plastik berwarna hijau, 1 (satu) lembar celana pendek kaos warna hijau kombinasi biru dan hitam terdapat darah, 1 (satu) lembar baju kaos terdapat darah, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda melekat pembalut terdapat darah, 1 (satu) BH warna merah terdapat darah, 1 (satu) lembar sarung batik motif hitam kembang warna putih dan 1 (satu) lembar sarung merah muda kombinasi hijau putih bermotif kembang terdapat darah halmana terbukti dipersidangan adalah milik terdakwa II maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar sedangkan barang bukti 1 (satu) buah pembungkus obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver tedapat tulisan tablet Reg. No. DKL 0131521110A1 ON MEDICALPRESCRIPYION ONLY FAHRENHEIT PT. PRATAPA NIRMALA maka sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim berpendapat putusan tersebut telah sesuai dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Apa yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan adab kesopanan (kesusilaan) dan dilarang dalam Agama;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 77 A jo Pasal 45 A Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I Irianto Alias Ato Bin Abbas dan Terdakwa II Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Aborsi”;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah loyang plastik berwarna hijau;
1 (satu) lembar celana pendek kaos warna hijau kombinasi biru dan hitam terdapat darah;
1 (satu) lembar baju kaos terdapat darah;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda melekat pembalut terdapat darah;
1 (satu) BH warna merah terdapat darah;
1 (satu) lembar sarung batik motif hitam kembang warna putih;
1 (satu) lembar sarung merah muda kombinasi hijau putih bermotif kembang terdapat darah;
Dikembalikan kepada Syamsinar Alias Sinar Binti Jafar;
1 (satu) buah pembungkus obat Merk Misoprostol 200 pg berwarna silver tedapat tulisan tablet Reg. No. DKL 0131521110A1 ON MEDICALPRESCRIPYION ONLY FAHRENHEIT PT. PRATAPA NIRMALA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (liam ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai pada hari Selasa Tanggal 20Juni 2017 oleh kami TRI DHARMA PUTRA, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang LUKI EKO ANDRIANTO, S.H.,M.H. serta ANDI MUH. AMIN AR, S.H. Hakim-hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SYAFARUDDIN BURANGA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, dihadiri oleh FAISAH, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai serta para terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
LUKI EKO ANDRIANTO, S.H.,M.H.TRI DHARMA PUTRA, S.H.
ANDI MUH. AMIN AR, S.H.
Panitera Pengganti,
SYAFARUDDIN BURANGA, S.H.