42/Pid.Sus/2015/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 42/Pid.Sus/2015/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SETIAWAN alias TENGEL bin SOLEH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN alias TENGEL bin SOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro isi @11 butir, 5 (lima) bungkus pil Dextro isi @ 11 butir, 1 (satu) buah handphonemerk Nokia di rampas untuk dimusnahkan dan uang Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 42 / Pid. Sus / 2015 / PN. Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AGUS SETIAWAN alias TENGEL bin SOLEH
Tempat Lahir : Pekalongan
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 5 Desember 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Desa Pacar Rt. 006/Rw001, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ;
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap tanggal 8 September 2015 dan telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan: :
Penyidik No. Pol : Sp. Han / 239 / III / 2015 / Res Narkoba tanggal 9 September 2015 sejak tanggal 9 September 2015 s/d 28 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 30/O.3.22/Euh.1/09/2015 tanggal 21 September 2015 sejak tanggal 29 September 2015 s/d tanggal 7 Nopember 2015;
Penuntut Umum No. PRINT – 2118/O.3.2/Euh.2/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d 9 Nopember 2015;
Majelis Hakim No. 294/Pen.Pid/2015/PN.Pml tanggal 28 Oktober 2015 sejak tanggal 28 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri No. 294/Pen.Pid/2015/PN.Pml tanggal 5 Nopember 2015 sejak tanggal 27 Nopember 2015 s/d tanggal 25 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum (dalam persidangan hak tersebut telah disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang);
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang hari persidangan;
Surat-surat yang ada dalam berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa;
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di muka persidangan;
pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Setiawan alias Tengel bin Soleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memilik izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Setiawan alias Tengel bin Soleh dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro isi @11 butir, 5 (lima) bungkus pil Dextro isi @ 11 butir, 1 (satu) buah handphonemerk Nokia di rampas untuk dimusnahkan dan uang Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );
Menimbang bahwa dalam persidangan terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun terdakwa mengajukan permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan dimana pada pokoknya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada permohonanya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas tertanggal 27 Oktober 2015 No. Reg. Perkara : PDM - 45 / Pmala / Euh.2/10/2015, yaitu sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Agus Setiawan alias Tengel bin Soleh pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekira jam 12.30 Wib atau sekitar waktu itu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di ruko komplek terminal bus ikut Kelurahan Pelutan Kec. Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 terdaka telah ditangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama Sdr. Feris Dani Wardana Sumanang, S.H., dan Sdr. Dwi Septika Aji, S.H., dikarenakan terdakwa telah menjual pil Dextromethorphan tanpa hak;
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut datas sekira jam 12.00 Wib datang ruko komplek terminal bus Pemalang, ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang sambil membawa 64 (enam puluh empat) bungkus pil Dextromethorphan, tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir pil Dextromethorphan, beberapa saat kemudian Sdr. Udin datang dan membeli pil Dextromethorphan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dimana untuk perbungkusnya harganya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) @ 11 butir;
Bahwa terdakwa biasa menjual pil Dextromethorphan kepada anak-anak mudayang datang ke tempat terdakwa berjualan;
Bahwa oleh terdakwa pil Dextromethorphan tersebut diperoleh dari membeli kepada Sdr. Gundul (DPO) pada tanggal 4 September 2015 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sekitar 704 (tujuh ratus empat) butir kemudian oleh terdakwa pil Dextromethorphan tersebut dikemas dalam plastik –plastik kecil;
Maksud tujuan terdakwa menjual pil Dextromethorphan dengan harapan nantinya hasilnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
Bahwa pil Dextromethorphan yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari pejabat yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki izin untuk mengedarkan farmasi. Bahwa pil warna kuning yang dibawa dan dijual oleh terdakwa tersebut adalah Dextromethorphan positif sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1029 / Nof/ 2015 tanggal 17 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Tri Suhartomo, Bsc,J abatan Kepala Sub Bidang Narkotika Labfor Cabang Semarang dan Ibnu Sutarto, S.T., Jabatan Paur pada Sub Bidang Narkotika Labfor Cabang Semarang, Shinta Andromeda, S.T., Jabatan Paur pada Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Labfor Cabang Semarang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Agus Setiawan alias Tengel bin Soleh pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekira jam 12.30 Wib atau sekitar waktu itu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di ruko komplek terminal bus ikut Kelurahan Pelutan Kec. Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 terdaka telah ditangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama Sdr. Feris Dani Wardana Sumanang, S.H., dan Sdr. Dwi Septika Aji, S.H., dikarenakan terdakwa telah menjual pil Dextromethorphan tanpa hak;
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut datas sekira jam 12.00 Wib datang ruko komplek terminal bus Pemalang, ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang sambil membawa 64 (enam puluh empat) bungkus pil Dextromethorphan, tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir pil Dextromethorphan, beberapa saat kemudian Sdr. Udin datang dan membeli pil Dextromethorphan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dimana untuk perbungkusnya harganya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) @ 11 butir;
Bahwa terdakwa biasa menjual pil Dextromethorphan kepada anak-anak mudayang datang ke tempat terdakwa berjualan;
Bahwa oleh terdakwa pil Dextromethorphan tersebut diperoleh dari membeli kepada Sdr. Gundul (DPO) pada tanggal 4 September 2015 dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sekitar 704 (tujuh ratus empat) butir kemudian oleh terdakwa pil Dextromethorphan tersebut dikemas dalam plastik –plastik kecil;
Maksud tujuan terdakwa menjual pil Dextromethorphan dengan harapan nantinya hasilnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
Bahwa pil Dextromethorphan yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari pejabat yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki izin untuk mengedarkan farmasi. Bahwa pil warna kuning yang dibawa dan dijual oleh terdakwa tersebut adalah Dextromethorphan positif sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1029 / Nof/ 2015 tanggal 17 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Tri Suhartomo, Bsc,J abatan Kepala Sub Bidang Narkotika Labfor Cabang Semarang dan Ibnu Sutarto, S.T., Jabatan Paur pada Sub Bidang Narkotika Labfor Cabang Semarang, Shinta Andromeda, S.T., Jabatan Paur pada Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Labfor Cabang Semarang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dari dakwaan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi yang mana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi FERIS DANI WARDANA SUMANANG, S.H.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polres Pemalang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi dan rekan polisi yang lain telah menangkap terdakwa bertempat di terminal bus ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dextro
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dimana pada saat penggeledahan pada diri terdakwa didapatkan 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro dengan isi 11 (sebelas) butir perbungkusnya, 1 (satu) buah handphone Nokia type ASA, uang tunai sebesar 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selain ditangan terdakwa, saksi juga mengamankan pil dextro sebanyak 5 (lima) bungkus masing-masing berisi 11 (sebelas) butirpil dextro dari tangan pembelinya;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) perbungkusnya;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dextro tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin untuk itu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dari temannya di Pekalongan sebanyak 1000 (seribu) butir dan sebagian sudah lauk sedangkan yang dijadikan barang bukti sisanya yang belum laku;
Bahwa terdakw biasanya menjual pil dextro di ruko yang kosong di terminal bus Pemalang dan sebagian besar pembelinya adalah anak0anak usia remaja;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi DWI SEPTIKA AJI, S.H.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polres Pemalang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi dan rekan polisi yang lain telah menangkap terdakwa bertempat di terminal bus ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dextro
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dimana pada saat penggeledahan pada diri terdakwa didapatkan 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro dengan isi 11 (sebelas) butir perbungkusnya, 1 (satu) buah handphone Nokia type ASA, uang tunai sebesar 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selain ditangan terdakwa, saksi juga mengamankan pil dextro sebanyak 5 (lima) bungkus masing-masing berisi 11 (sebelas) butirpil dextro dari tangan pembelinya;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) perbungkusnya;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dextro tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin untuk itu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dari temannya di Pekalongan sebanyak 1000 (seribu) butir dan sebagian sudah lauk sedangkan yang dijadikan barang bukti sisanya yang belum laku;
Bahwa terdakw biasanya menjual pil dextro di ruko yang kosong di terminal bus Pemalang dan sebagian besar pembelinya adalah anak-anak usia remaja;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga mengajuka saksi ahli yaitu ABDUL KHAKIM, S.SI. Apt, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adlah PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan bertugas pada seksi Farmasi;
Bahwa Ahli telah melihat dan memeriksa di depan persidangan barang bukti berupa pil warna kuning yang diajukan oleh Penuntut dan secara kasat mata Ahli tidak bisa menentukan jenis obat tersebut karena tidak ada bungkus yang berlabel serta identitas di dalam obat itu sendiri;
Bahwa setelah Ahli membaca Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1029/NOF/2015 tanggal 16 September 2015, Ahli dapat memastikan kalau pil warna kuning yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah pil dextro karena dari hasil pemeriksaan positip mengandung DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa sediaan tunggal Dextromethorphan sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai sekarang dan pabrik farmasi tidak diperbolehkan memproduksi sediaan tunggal Dextromethorphan;
Bahwa Dextromethorpan untuk sediaan racikan/campuran masih diperbolehkan diproduksi oleh perusahaan farmasi;
Bahwa obat Dextromethorphan digunakan sebagai obat batuk dan dijual dengan bebas terbatas artinya pihak yang menjual haruslah ada izin dari pihak yang berwenang seperti apotek dan toko obat dan dengan dosis tertentu;
Bahwa dosis pemberian dekstromethorphan adalah 3 kali dalam sehari untuk penyembuhan penyakit tertentu dan efek dari mengkonsumsi pil dextromethorphan yang melebihi dosis dalam sekali minum (dosis besar) dapat mengakibatkan efek sentral atau sistem syaraf dan depresi pernafasan;
Bahwa sediaan Dextromethorphan ada 3 (tiga) macam yaitu sirup, tablet isi 1000 (seribu) pada botol plastik, packing/kemasan tablet;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015, sekitar jam 12.30 Wib di ruko yang ada di komplek terminal bus Pemalang ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polres Pemalang karena diketahui menjual pil dextro;
Bahwa terdakwa berjualan pil dextro baru 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dengan cara membeli dari Gundul seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu botol besar namun terdakwa tidak tahu berapa isi satu botol tersebut;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut dengan kemasan plastik berisi masing-masing berisi 11 (sebelas) butir pil dextro;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat dextro tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk itu, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau pil dextro sudah dilarang peredarannya;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut dengan cara teman-teman terdakwa yang hendak membelinya biasanya lewat telpon menanyakan ada dextro atau tidak, selain itu juga ada yang datang langsung ke terdakwa untuk membeli pil tersebut;
Bawha pil dextro tersebut apabila diminum sekaligus dalam jumlah yang banyak akan mengakibatkan efek mengantuk, terasa melayang ringan;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah menjadi calo penumpang di terminal bus Pemalang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum yaitu :
58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro isi @11 butir, 5 (lima) bungkus pil Dextro isi @ 11 butir;
1 (satu) buah handphone merk Nokia;
uang Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara disertakan alat bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1029/NOF/2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa dengan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan kesimpulan Barang Bukti nomor BB – 2254 / 2015 / NOF dan BB - 2255 / 2015 / NOF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika /Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, didukung dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik setelah dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah menemukan adanya fakta hukum dalam perkara ini yaitu:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015, sekitar jam 12.30 Wib di ruko yang ada di komplek terminal bus Pemalang ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polres Pemalang karena diketahui menjual pil dextro;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dextro
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dimana pada saat penggeledahan pada diri terdakwa didapatkan 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro dengan isi 11 (sebelas) butir perbungkusnya, 1 (satu) buah handphone Nokia type ASA, uang tunai sebesar 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) bungkus masing-masing berisi 11 (sebelas) butir pil dextro;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dengan cara membeli dari Gundul seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu botol besar namun terdakwa tidak tahu berapa isi satu botol tersebut;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) perbungkusnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat dextro tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk itu, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Bahwa sediaan tunggal Dextromethorphan sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai sekarang dan pabrik farmasi tidak diperbolehkan memproduksi sediaan tunggal Dextromethorphan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1029/NOF/2015 tanggal 16 September 2015, Ahli dapat memastikan kalau pil warna kuning yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah pil dextro karena dari hasil pemeriksaan positip mengandung DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa dosis pemberian dekstromethorphan adalah 3 kali dalam sehari untuk penyembuhan penyakit tertentu dan efek dari mengkonsumsi pil dextromethorphan yang melebihi dosis dalam sekali minum (dosis besar) dapat mengakibatkan efek sentral atau sistem syaraf dan depresi pernafasan;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertulis dalam Berita Acara Persidangan sepanjang masih berkaitan dengan pebuktian pekara ini patut dianggap seluruhnya telah dimuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan oleh Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan untuk membuktikan perbuatan terdakwa, dan dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim memilih dakwaan dakwaan Pertama untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama yaitu 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Add.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dipandang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan dalam perkara ini Jaksa penuntut Umum telah mengajukan AGUS SETIAWAN alias TENGEL bin SOLEH sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas terdakwa dan terdakwa telah membenarkan bahwa yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinya dan menurut pengamatan Majelis Hakim, selama persidangan berlangsung terdakwa sehat jasmani dan rohani oleh karena itu maka terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Add. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” telah merupakan communis opinio di kalangan para ahli hukum pidana dan praktek hukum bahwa untuk dapat dikatakan pelaku terbukti memenuhi unsur tersebut, haruslah dapat dibuktikan adanya kehendak dan pengetahuan, artinya dalam diri pelaku haruslah ternyata adanya kehendak untuk mewujudkan tindak pidana yang didakwakan, dan harus ternyata pula adanya pengetahuan terutama terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2015, sekitar jam 12.30 Wib di ruko yang ada di komplek terminal bus Pemalang ikut Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polres Pemalang karena karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dextro;
Menimbang, Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dengan cara membeli dari Gundul seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu botol besar namun terdakwa tidak tahu berapa isi satu botol tersebut, terdakwa menjual pil dextro Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) perbungkusnya terdakwa dalam menjual obat dextro tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk itu, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Menimbang, bahwa terdakw tidak memiliki keahlian farmasi dalammenjual obat-obatan jenis pil dextro akan tetapi terdakwa tetap menjual obat tersbeut dan terdakwa sudah mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut berupa produk dari perusahaan farmasi yang diedarkan dengan dosis tertentu dengan dmeikian maka telah ada unsur kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sediaan tunggal Dextromethorphan sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai sekarang dan pabrik farmasi tidak diperbolehkan memproduksi sediaan tunggal Dextromethorphan, sedangkan terdakwa melakukan perbuatan menjual obat dextro dan tertangkap polisi pada tanggal 8 September 2015 dan barang bukti yang diajukan Penunutut umum merupakan obat dextro yang didapatkan dari tangan terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1029/NOF/2015 tanggal 16 September 2015, Ahli dapat memastikan kalau pil warna kuning yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah pil dextro karena dari hasil pemeriksaan positip mengandung DEXTROMETHORPHAN, dengan demikian maka barang yang dijual oleh terdakwa tidak ada izin edarnya;
Menimbang,bahwa dengan uraian diatas maka Pengadilan Negeri berpendapat terhadap Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka terdapat hubungan dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga pada akhirnya semua unsur dalam dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi semua, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan pasal yang terdapat ancaman pidana denda juga sehingga dengan demikian maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, untuk itu terdakwa harus tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro isi @11 butir, 5 (lima) bungkus pil Dextro isi @ 11 butir karena merupakan jenis obat yang sudah dicabut izin peredaranya namun karena obat-obatan tersebut sebelumnya dikuasai dan disimpan, dibawa oleh terdakwa yang tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi maka Majelis Hakim berpendapat terhadap obat-obat tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia adalah merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa untuk mendukung/memudahkan dalam melakukan tindakan mengedarkan obat yang sudah tidak ada izin edarnya maka terhadap barang-barang tersebut sudah sepatutnya juga dirampas untuk dimusnahkan atau setidak-tidaknya dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan terhadap uang Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) merupakan uang hasil suatu tindak pidana maka terhadap uang tersbeut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahan dari perbuatan terdakwa tersebut;
Mengingat Undang-undang No. 8 tahun 1981, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN alias TENGEL bin SOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus pil dextro isi @11 butir, 5 (lima) bungkus pil Dextro isi @ 11 butir, 1 (satu) buah handphonemerk Nokia di rampas untuk dimusnahkan dan uang Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 oleh kami Rintis Candra, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, Endang Lestari, SH, M.Kn dan Silvera Sinthia Dewi, SH, masing-masing hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas dengan dibantu oleh Dwi Tjahyaningtyas, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh Yuli Widiowati, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
t.t.d t.t.d
Endang Lestari, SH, M.Kn Rintis Candra, S.H., M.H.
t.t.d
Silvera Sinthia Dewi, SH Panitera Pengganti
t.t.d
Dwi Tjahyaningtyas, SH
Catatan :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akte terima Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN.Pml, tanggal 08 Desember 2015 baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 08 Desember 2015, Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN.Pml, sehingga putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.-
Panitera Pengganti,
DWI TJAHYANINGTYAS, SH.