5/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
IMAM MAULANA, S.E
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 10. 000 (sepuluh ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo di Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Imam Maulana, S.E;
Tempat lahir : Jember;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 12 Oktober 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Jln Diponegoro No 7-8 Lawangirung Kota
Manado (alamat kantor);
Perum Mastrip H/22 Lingkungan Gemuk Kerang, RT/RW 002/020, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember Prov. Jawa Timur
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan BUMN;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal14 Agustus 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 03 September 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 19 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2018;
Perpanjangan pertama, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 19 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Perpanjangan kedua, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 7 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 8 Februari 2019 Sampai dengan tanggal 8 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Trisno Kamba,S.H., advokat/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Moh. Yamin II Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto, tanggal 29 Agustus 2018 dan Penasehat Hukum 1). Alamsyah Hanafiah,S.H.,M.H., 2). Dody N. Mardiyansyah,S.H., M.H., C.L.A, C.L.I., CPLE, 3). Irfan Aziz Pleno Siregar,S.H., QIA., 4). Ilhamsyah,S.H.,M.H., 5). Raden Isha Wiyono,S.H., 6). Syaidina Alamsyah,S.H., dan 7). R. Ardi Wirakusumah,S.H. pekerjaan Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum, berkantor di Law Office ALAMSYAH HANAFIAH & PARTNERS, Jalan Letjen R. Suprapto, RUKO CEMPAKA MAS, Cempaka Mas Barat Blok C No.7 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 September 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor W20-U1/15/AT.03.06/IX/2018 tanggal 05 September 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2019, Nomor. 5/PID SUS-TPK/2019/PT GTO, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diajukan ke hadapan sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Agustus 2018, NO. REG. PERK : PDS-06/MRS/08/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Primair:
Bahwa terdakwa IMAM MAULANA,SE selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 baik secara sendiri–sendiri atau bersama-sama dengan RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor:SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan FERI KEI Buruh lepas pada Gudang Bulog Subdivre Gorontalo di Marisa (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu :
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Ad.1 Prosedur Pengadaan Melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri dilakukan melalui tahapan :
Kadivre/Kasubdivre/kakansilog meminta/menerima, mengevaluasi dan menyetujui rencana Pengadaan SATKER ADA DN.
Pengadaan gabah/beras dapat dimulai setelah Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) dan/atau dana lainnya yang tersedia secara terpusat.
SATKER ADA DN membuat surat pernyataan (Pakta Integritas) bermaterai bahwa gabah/beras yang diserahkan/dimasukan ke gudang Bulog telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Perum Bulog. Pakta Integritas dibuat satu kali sebelum kegiatan pengadaan dimulai berlaku untuk satu tahun pengadaan.
Berdasarkan rencana pengadaan yang dibuat oleh SATKER ADA DN yang telah disetujui, Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menerbitkan : SPK kepada SATKER ADA DN, DO Karplas/benang Kuralon (untuk pengadaan beras Medium) dan SPTB kepada Kepala Gudang yang ditunjuk, serta SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
Berdasarkan SPK selanjutnya Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menerbitkan SPP untuk pencairan dana uang muka secara bertahap sesuai potensi penyerapan gabah/beras oleh SATKER ADA DN.
Dalam pelaksanaan pengadaan gabah/beras, SATKER ADA DN tidak dikenakan jaminan pengadaan dan jaminan Karplas/benang kuralon.
SATKER ADA DN mengirimkan gabah/beras ke gudang yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kualitas meliputi kegiatan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel dan Pemeriksaan Kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas sesuai dengan Tata cara Pemeriksaan Kualitas yang berlaku. Hasil pemeriksaan kualitas tersebut dituangkan dalam lembar hasil pemeriksaan Kualitas (LHPK).
Gabah/beras yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) kemudian dilakukan penimbangan oleh personil gudang yang diberikan wewenang oleh kepala Gudang. Sedangkan gabah/beras yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikembaikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pengolahan.
Pada saat proses penimbangan, berat gabah/beras dalam kemasan yang sesuai ketentuan kemudian diterima, dimasukan dan disimpan digudang. Sebagai bukti penerimaan gabah/beras tersebut diterbitkan GD1M oleh kepala gudang. Untuk berat gabah/beras dalam kemasan yang tidak sesuai ketentuan dikembalikan kepada Satker ADA DN untuk dilakukan pemenuhan kembali;
Dokumen GD1M dan LHPK gabah/beras atas nama SATKER ADA DN merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang muka SKBDN Red Clause yang digunakan SATKER ADA DN.
Untuk mengolah gabah/beras yang belum sesuai persyaratan
menjadi gabah/beras sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Perum Bulog dengan prinsip kehati-hatian, maka SATKER ADA DN dapat memanfaatkan sarana UPGB/sarana Pengolahan Gabah/Beras lainya.
Ad.2 Prosedur Pengadaan Melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP :
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog meminta/menerima penawaran penyediaan gabah/beras Dalam Negeri dari MKP yang isinya meliputi kuantum dan jangka waktu pengadaan
Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog menentukan kuantum, jangka waktu dan tempat pelaksanaan pengadaan serta membuat PJB pengadaan Gabah/beras dengan MKP, menerbitkan DO karplas/benang kuralon untuk MKP setelah MKP menyerahkan jaminan karplas/benang kuralon (untuk pengadaan beras Medium), serta menerbitkan SPTB kepada Kepala Gudang dan SPPK kepada Petugas Pemeriksa Kualitas.
MKP mengajukan permintaan pembayaran atas gabah/beras yang sudah diterima dan disimpan digudang Perum Bulog dan seterusnya.
Bahwa Perum Bulog Subdivre Gorontalo dalam melakukan pengadaan beras Dalam Negeri Tahun 2016 menggunakan Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan beras Dalam Negeri oleh SATKER ADA DN maka :
Pada tanggal 10 Agustus 2016 kepala Subdivre Bulog Gorontalo memerintahkan IMAM MAULANA selaku Ketua Satker Pengadaan Gabah/beras dengan surat Perintah Tugas Nomor:SP-19/18A03/08/2016 memerintahkan dan menugaskan Satker ADA DN tahun 2016 antara lain:
| No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan dalam Tim |
| 1. | Imam Maulana | Kasi Gasar, Pengadaan & Onfarm | Ketua |
| 2. | Defry K. Madja | Kasi Komersial | Bendahara |
| 3. | Zulkifly Mahdjani | Kasi Akuntansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan | Anggota |
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka Satker ADA DN akan melaksanakan Pengadaan beras. Bahwa sebelum terdakwa selaku ketua Satker melaksanakan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Terdakwa berkonsultasi dengan Risman Mahdjani mengingat terdakwa yang menggantikan Risman Mahdjani selaku Ketua Satker sebelumnya. Bahwa dalam hal konsultasi dengan Risman Mahdjani dikatakan bahwa “sudah ada Feri Kei di Marisa nanti kontak Feri Kei saja dan teruskan saja yang selama ini sudah berjalan” kemudian terdakwa menelpon Feri Kei maka :
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-170-816P131, tanggal 18 Agustus 2016 dari Bulog Subdivre Gorontalo kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) melalui Bank BRI Cabang Gorontalo (No. L/C : 010000116P13) sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) Nomor:12/SAT-ADA/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp.216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Sumarni Ahmad (istri dari Anes Djafar).
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp.219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp. 217.500.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 8 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00002/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-20-0916P131, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:04/SAT-ADA/09/2016 tanggal 8 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penerimaan sesuai uraian (002761 1101 CA Cash Deposit) dan penarikan (CA Cash Withdrawal) tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.216.000.000,00 (penyetor Imam Maulana)
Pada tanggal 22 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-220-916P131, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:17/SAT-ADA/09/2016 tanggal 22 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp.216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Mohamad Agus Luawo.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp. 217.500.000,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 27 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-240-916P131, tanggal 27 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:23/SAT-ADA/09/2016 tanggal 27 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras dengan nilai Rp.216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Risman) tanggal 27 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 September 2016 sebesar Rp. 217.000.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 29 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua (Plt) Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.438.000.000,00(60.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-250-916P131, tanggal 29 September 2016 sebesar Rp438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:32/SAT-ADA/09/2016 tanggal 29 September 2016 untuk pembayaran 60.000 Kg beras dengan nilai Rp.432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman M. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.438.000.000,00 dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.435.000.000,00 (60.000 Kg x Rp.7.250,00) dengan cara ditransfer oleh Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo.
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/10/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp. 182.536.500,00(25.005 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-28-1016P131, tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp.182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:13/SAT-ADA/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras dengannilai Rp.180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhammad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp.182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp.181.286.250,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 19 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp.146.073.000,00(20.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-30-1016P131, tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:25/SAT-ADA/10/2016 tanggal 19 Oktober2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras dengan nilai Rp144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp7.200,00) ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 145.872.900,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-32-1016P131, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:37/SAT-ADA/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 untuk pembayaran 50.010 Kg beras dengan nilai Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal) tanggal 27 Oktober2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 3 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 4.500 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.32.850.000,00(4.500 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-36-1116P131, tanggal 03 November 2016 sebesar Rp.32.850.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp.32.400.000,00 (4.500 Kg x Rp.7.200,00) dengan rincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 18/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 21.600.000,00 3.000 Taufik M. Kei 2. 20/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 10.800.000,00 1.500 A. Suwele Jumlah 32.400.000,00 4.500
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek: 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp.32.850.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 November 2016 sebesar Rp.10.875.000,00 (penyetor Imam Maulana) Sedangkan sisanya sebesar Rp. 21.750.000,00 diterima oleh Feri Kei secara tunai sesuai kuitansi tanggal 7 November 2016.
Pada tanggal 04 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 42.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.306.600.000,00(42.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-381-116P131 tanggal 04 November 2016 sebesar Rp306.600.000,00;
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) denganrincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 27/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 50.400.000,00 7.000 Arfan Inaku 2. 28/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 108.000.000,00 15.000 A. Suwele 3. 29/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 144.000.000,00 20.000 Hamsa Mbuinga Jumlah 302.400.000,00 42.000
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 306.600.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 304.500.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 11 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-40-1116P131 tanggal 11 November 2016 sebesar Rp.365.073.000,00
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp7.200,00) dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 39/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 216.000.000,00 30.000 Amin Suwele 2. 40/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 144.072.000,00 20.010 Osa Malik Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 15 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:0009/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp182.536.500,00 (25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-42-1116P131, tanggal 15 November 2016 sebesar Rp.182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10 ) Nomor:56/SAT-ADA/11/2016, tanggal 16 November 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 181.286.250,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 18 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00010/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-43-1116P131 tanggal 18 November 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:61/SAT-ADA/11/2016 tanggal 18 November 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 18 November 2016 sebesar Rp. 146.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 18 November 2016 sebesar Rp.145.072.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 7 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00001/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-47-1216P131, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah Kg Penerima 1. 03/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 144.072.000,00 20.010 Adrian Luawo 2. 04/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 216.000.000,00 30.000 Tommy Silas Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 365.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp.362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 14 Desember 2016, Wakil Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (Bolu Ismail) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Defry K. Madja) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-501-1216P131, tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp.730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual, sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima/ttd 1. 25/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 180.036.000,00 25.005 Umar Etanggo 2. 26/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 3. 27/SAT-ADA/12/2016 16 Des 2016 432.000.000,00 60.000 Romi Bouti Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan telah ditransfer ke rekening Feri Kei sebesar Rp.725.036.250,00 untuk pengadaan beras.
Pada tanggal 23 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-52-1216P131, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10), sebesar Rp.144.072.000,00dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 45/SAT-ADA/12/2016 24 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 2. 46/SAT-ADA/12/2016 27 Des 2016 36.072.000,00 5.010 Adrian Luawo Jumlah 144.072.000,00 20.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp145.072.500,00 (penyetor Imam Maulana).
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan olehTerdakwa pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp 4.428.070.500 untuk pengadaan beras sebanyak 606.585 Kg.
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku SATKER ADA DN maka terdakwa harus melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya dengan penuh tanggungjawab sehinggadalam melaksanakan pengadaan beras berjalan sesuai dengan Prosedur yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Terdakwa dalam melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa sebanyak 606.585 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.428.070.500.00, mulai pada saat pembelian beras dari penjual beras sampai dengan penyerahan beras didepan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas yang apabila beras memenuhi syarat maka diserahkan kepada kepala gudang dan yang tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada penjual namun yang terjadi Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu ;Terdakwatidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta Terdakwatidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada Feri Kei seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa yang sebelumnya telah ditelepon untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Terdakwa tidak mengetahui dari siapa beras dibeli, berapa banyak jumlah beras serta bagaimana kualitas beras yang dibeli apakah telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi menyatakan bahwa Feri Kei membeli beras dari penjual adalah beras yang mempunyai kualitas jelek atau sisa yang tidak layak dikonsumsi, namun tetap dibeli dari penjual dengan alasan beras akan dicampur atau di oplos dengan beras yang kualitasnya lebih baik sehingga tidak akan kelihatan pada saat nanti beras dibagikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai jatah untuk menerimanya. Pada saat pembagian Beras Raskin kepada Masyarakat di Desa Dulomo, Desa Dudepo dan Desa Suka Makmur Kecamatan Patilangio Kabupaten Pohuwato masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima beras raskin menolak untuk menerimanya dengan alasan beras banyak debu dan bau tidak layak untuk dikonsumsi sehingga pada waktu itu beras dihamburkan atau dibuang oleh masyarakat di jalan raya dan dilihat oleh khayalak umum. Hal ini dapat terjadi karena Terdakwa selaku satker pengadaan beras tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki seperti yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa selaku Ketua Satker ADA-DN untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 606.585Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.428.070.500 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan berasyang dilakukan,Terdakwa tidak pernah membeli beras secara langsung dari petani dan membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena TerdakwaTIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga terdakwa TIDAKmengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitasberas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
Oleh karena Terdakwa tidak mengirim atau menyerahkan sendiri beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Terdakwa tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa:
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Terdakwa baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim oleh kepala gudang kepada Terdakwa di kantor Bulog Subdivre Gorontalo, oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya yaitu TIDAK Mengirim gabah/beras yang telah dibeli olehnya ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas beras dan setelah selesai dilakukan Pemeriksaan kualitas beras jika beras telah memenuhi syarat maka Terdakwa menyerahkan kepada kepala gudang yang kemudian diterbitkan GD 1 M (Beras Masuk Gudang)sehingga dipastikan bahwa benar beras telah masuk digudang. Oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sehingga dengan mudah kepala gudang dan Petugas Pemeriksa Kualitas beras membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas beras dan GD 1 M (sebagai tanda bukti bahwa beras telah masuk atau diterima digudang) yang tidak benar dan dIbuat seolah-olah secara administrasi telah sesuai untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dananya sekaligus untuk memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikutnya.
Bahwa pembelian beras sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 606.585 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp.4.428.070.500 maka uang yang telah ditransfer oleh Terdakwa ke rekening Feri Kei sebanyak Rp. 4.428.070.500,00.
Bahwa dengan masuknya uang sebanyak Rp.4.428.070.500,00.ke rekening Feri Kei untuk kepentingan pembelian beras namun tidak semua dana digunakan untuk pembelian beras akan tetapi sebagian dana digunakan oleh Feri Kei untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga memperkaya dirinya sendiri maupun memperkaya diri orang lain seperti memberikan uang Kepala Gudang Bulog Marisa (Yanto Daipaha) dan Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik), maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran Feri Kei ditemukan penggunaan dana olehnya tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa :
Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp.3.881.716.000
Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp. 528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp.1,172.693.467 kepada ;
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp. 175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp.54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp.307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp.129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp.505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp 248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp 239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp 5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp 2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan penggunaan dana yang telah digunakan oleh Feri Kei yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka Feri Kei bersama-sama dengan Terdakwa Imam Maulana membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk KOSONG atau belum terisi dikirim oleh Terdakwa dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada Feri Kei yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras namun kuitansi tanda pembayaran tersebut sebagian tidak bisa ditandatangani oleh penjual beras yang sebenarnya karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual yang sebenarnya padahal untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana oleh Terdakwa selaku Satker salah satunya harus ada bukti tanda pembayaran kepada penjual bahwa benar-benar sudah dilakukan pembayaran dan uang sudah diterima oleh penjual beras. Oleh karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual beras yang sebenarnya tetapi uang/dana telah ditransfer oleh Terdakwa ke dalam rekening Feri Kei dan telah digunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan dirinya dan kepada orang lain sehingga secara langsung terdakwa telah membuat Feri Kei dan orang lain bertambah kaya maka kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran kosong yang sudah dikirim oleh terdakwa kepada Feri Kei untuk ditandatangani oleh penjual beras namun,oleh Feri Kei kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual ditandatangani sendiri olehnya seolah-olah ada pembelian beras yang dilakukan dan telah dibayar kepada penjual beras yang sebenarnya sehingga kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual telah ditandatangani oleh penjual beras.
Bahwa setelah kwitansi tanda bukti pembayaran fiktif ini selesai ditandatangani oleh Feri Kei, maka dikirim kembali kwitansi kosong kepada Terdakwa di kantor Subdivre Bulog Gorontalo kemudian terdakwa mengisi sendiri jumlah kuota beras yang dibeli dan nominal uang yang dibayar kepada penjual beras. Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang namanya tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual beras sebanyak yang tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran.
Adapun kwitansi-kwitansi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan Feri Kei kemudian diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Terdakwa sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/08/2016 tanggal 02Agustus 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n RISKI TANTU sebesar Rp.144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 27/SAT-ADA/12/2016 tanggal 16Desember 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Romi Bouti sebesar Rp.432.000.000 x 60.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 46/SAT-ADA/012/2016 tanggal 24Desember 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Adrian Luwao sebesar Rp.144.072.000 x 20.010kg.
Perbuatan Terdakwa selaku Satker Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri atau SATKER ADA DN, dalam pembelian beras bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Nomor : SOP – 22 / DA300 / 02 / 2016 tanggal 23 Februari 2016 VIII PROSEDUR OPERASIONAL ayat (2) Pembelian dan Pengolahan huruf f menyatakan : Setiap transaksi operasional baik uang maupun barang harus diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen dan tanda bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penagadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwamembuat Feri Kei dan orang lain bertambah kaya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa IMAM MAULANA,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair:
Bahwa terdakwa IMAM MAULANA,SE selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016baik secara sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan RISMAN MAHDJANI selaku Ketua Satuan Kerja Pengadaan gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Sjamsuddin dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-07/18A03/03/2016 tanggal 1 Maret 2016 dan FERI KEI Buruh lepas pada Gudang Bulog Subdivre Gorontalo di Marisa (berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016, bertempat di Gudang beras Bulog Subdivre Gorontalo di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Perum Bulog Pusat menyediakan dana dalam bentuk Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN) Red Clause dan atau dana lainnya secara terpusat untuk pengadaan gabah/beras.
Bahwa berdasarkan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu selaku Direktur Pengadaan dan Peraturan Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bulog tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama, bahwa Prosedur Pengadaan di Perum Bulog terdiri atas 2 (dua) Prosedur yaitu :
Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Prosedur Pengadaan melalui Mitra Kerja Pengadaan Dalam Negeri yang disingkat MKP.
Bahwa Perum Bulog Subdivre Gorontalo dalam melakukan pengadaan beras Dalam Negeri Tahun 2016 mengunakan Prosedur Pengadaan melalui Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yang disingkat SATKER ADA DN.
Bahwa untuk melaksanakan pengadaan beras Dalam Negeri oleh SATKER ADA DN maka :
Pada tanggal 10 Agustus 2016 kepala Subdivre Bulog Gorontalo memerintahkan IMAM MAULANA selaku Ketua Satker Pengadaan Gabah/beras dengan surat Perintah Tugas Nomor:SP-19/18A03/08/2016 memerintahkan dan menugaskan Satker ADA DN tahun 2016 antara lain:
-
No Nama Jabatan Dinas Jabatan dalam Tim 1. Imam Maulana Kasi Gasar, Pengadaan & Onfarm Ketua 2. Defry K. Madja Kasi Komersial Bendahara 3. Zulkifly Mahdjani Kasi Akuntansi, Manajemen Risiko & Kepatuhan Anggota
Dengan dibentuknya Tim Satuan Kerja pengadaan beras/gabah Dalam Negeri tahun 2016 maka Satker ADA DN akan melaksanakan Pengadaan beras. Bahwa sebelum terdakwa selaku ketua Satker melaksanakan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa maka terlebih dahulu Terdakwa berkonsultasi dengan Risman Mahdjani mengingat terdakwa yang mengantikan Risman Mahdjani selaku Ketua Satker sebelumnya. Bahwa dalam hal konsultasi dengan Risman Mahdjani dikatakan bahwa “sudah ada Feri Kei di Marisa nanti kontak Feri Kei saja dan teruskan saja yang selama ini sudah berjalan” kemudian terdakwa menelpon Feri Kei maka :
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/08/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-170-816P131, tanggal 18 Agustus 2016 dari Bulog Subdivre Gorontalo kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) melalui Bank BRI Cabang Gorontalo (No. L/C : 010000116P13) sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) Nomor:12/SAT-ADA/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Sumarni Ahmad (istri dari Anes Djafar).
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 19 Agustus 2016 sebesar Rp 217.500.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 8 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00002/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-20-0916P131, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:04/SAT-ADA/09/2016 tanggal 8 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penerimaan sesuai uraian (002761 1101 CA Cash Deposit) dan penarikan (CA Cash Withdrawal) tanggal 8 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 8 September 2016 sebesar Rp.216.000.000,00 (penyetor Imam Maulana)
Pada tanggal 22 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-220-916P131, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:17/SAT-ADA/09/2016 tanggal 22 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras sebesar Rp.216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.200,00) diterima oleh Mohamad Agus Luawo.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 22 September 2016 sebesar Rp. 219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 22 September 2016 sebesar Rp.217.500.000,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 27 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 30.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.219.000.000,00 (30.000 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-240-916P131, tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:23/SAT-ADA/09/2016 tanggal 27 September 2016 untuk pembayaran 30.000 Kg beras dengan nilai Rp216.000.000,00 (30.000 Kg x Rp7.200,00) diterima oleh Alfian Puluhulawa.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Risman) tanggal 27 September 2016 sebesar Rp219.000.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 September 2016 sebesar Rp 217.000.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 29 September 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/09/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua (Plt) Satgas ADA DN (Risman Mahdjani) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 60.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 438.000.000,00(60.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-250-916P131, tanggal 29 September 2016 sebesar Rp.438.000.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:32/SAT-ADA/09/2016 tanggal 29 September 2016 untuk pembayaran 60.000 Kg beras dengan nilai Rp432.000.000,00 (60.000 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Firman M. Saide.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 438.000.000,00 dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 435.000.000,00 (60.000 Kg x Rp.7.250,00) dengan cara ditransfer oleh Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo.
Pada tanggal 12 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/10/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesarRp 182.536.500,00(25.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-28-1016P131, tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 9) Nomor:13/SAT-ADA/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras dengannilai Rp180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp7.200,00) yang ditandatangani oleh Muhammad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp181.286.250,00 (penyetor Imam Maulana).
Pada tanggal 19 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesarRp.146.073.000,00(20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-30-1016P131, tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp.146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:25/SAT-ADA/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras dengan nilai Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00) ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp. 146.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp.145.872.900,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/10/2016/01/KBT, memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-32-1016P131, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:37/SAT-ADA/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 untuk pembayaran 50.010 Kg beras dengan nilai Rp.360.072.000,00 (50.010Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suweleh.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 27 Oktober 2016sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 3 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00003/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 4.500 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.32.850.000,00(4.500 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-36-1116P131, tanggal 03 November 2016 sebesar Rp32.850.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp32.400.000,00 (4.500 Kg x Rp7.200,00) denganrincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 18/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 21.600.000,00 3.000 Taufik M. Kei 2. 20/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 10.800.000,00 1.500 A. Suwele Jumlah 32.400.000,00 4.500
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek: 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp. 32.850.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 November 2016 sebesar Rp.10.875.000,00 (penyetor Imam Maulana) Sedangkan sisanya sebesar Rp 21.750.000,00 diterima oleh Feri Kei secara tunai sesuai kuitansi tanggal 7 November 2016.
Pada tanggal 04 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00005/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 42.000 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp306.600.000,00(42.000 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-381-116P131 tanggal 04 November 2016 sebesar Rp306.600.000,00;
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) dengan rincian:
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 27/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 50.400.000,00 7.000 Arfan Inaku 2. 28/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 108.000.000,00 15.000 A. Suwele 3. 29/SAT-ADA/11/2016 04 Nov. 2016 144.000.000,00 20.000 Hamsa Mbuinga Jumlah 302.400.000,00 42.000
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 306.600.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 4 November 2016 sebesar Rp 304.500.000,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 11 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00007/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-40-1116P131 tanggal 11 November 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar Rp.360.072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00) dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 39/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 216.000.000,00 30.000 Amin Suwele 2. 40/SAT-ADA/11/2016 11 Nov 2016 144.072.000,00 20.010 Osa Malik Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 11 November 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 11 November 2016 sebesar Rp.362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 15 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:0009/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 25.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp182.536.500,00 (25.005Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-42-1116P131, tanggal 15 November 2016 sebesar Rp182.536.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10) Nomor:56/SAT-ADA/11/2016, tanggal 16 November 2016 untuk pembayaran 25.005 Kg beras sebesar Rp.180.036.000,00 (25.005 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas dan Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (Imam Maulana) tanggal 16 November 2016 sebesar Rp 182.536.500,00 dan Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key, tanggal 16 November 2016 sebesar Rp.181.286.250,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 18 November 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00010/11/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar sebesar Rp.146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-43-1116P131 tanggal 18 November 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual Nomor:61/SAT-ADA/11/2016 tanggal 18 November 2016 untuk pembayaran 20.010 Kg beras sebesar Rp.144.072.000,00 (20.010 Kg x Rp.7.200,00) yang ditandatangani oleh Mohamad Amin Suwele.
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 18 November 2016 sebesar Rp 146.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekening Feri Key tanggal 18 November 2016 sebesar Rp.145.072.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 7 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00001/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 50.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp.365.073.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor: 000-47-1216P131, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp.365.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual sebesar ..072.000,00 (50.010 Kg x Rp.7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah Kg Penerima 1. 03/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 144.072.000,00 20.010 Adrian Luawo 2. 04/SAT-ADA/12/2016 7 Des 2016 216.000.000,00 30.000 Tommy Silas Jumlah 360.072.000,00 50.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 365.073.000,00 dan bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp 362.572.500,00 (penyetor Bulog).
Pada tanggal 14 Desember 2016, Wakil Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (Bolu Ismail) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00004/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Defry K. Madja) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 100.005 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp 730.036.500,00 (100.005 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-501-1216P131, tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp730.036.500,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual, sebesar Rp720.036.000,00 (100.005 Kg x Rp7.200,00), dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima/ttd 1. 25/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 180.036.000,00 25.005 Umar Etanggo 2. 26/SAT-ADA/12/2016 15 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 3. 27/SAT-ADA/12/2016 16 Des 2016 432.000.000,00 60.000 Romi Bouti Jumlah 720.036.000,00 100.005
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek : 0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp 730.036.500,00 dan telah ditransfer ke rekening Feri Kei sebesar Rp725.036.250,00 untuk pengadaan beras.
Pada tanggal 23 Desember 2016, Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:00006/12/2016/01/KBT memberikan perintah kerja kepada Ketua Satgas ADA DN (Imam Maulana) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri sebanyak 20.010 Kg dengan nilai pengadaan sebesar Rp146.073.000,00 (20.010 Kg x Rp7.300,00).
SPK tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP) Nomor:000-52-1216P131, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (Lampiran 10), sebesar Rp.144.072.000,00dengan rincian :
-
No Nomor Bukti Tanggal Jumlah (Rp) Kg Penerima 1. 45/SAT-ADA/12/2016 24 Des 2016 108.000.000,00 15.000 Tommy Silas 2. 46/SAT-ADA/12/2016 27 Des 2016 36.072.000,00 5.010 Adrian Luawo Jumlah 144.072.000,00 20.010
Surat Perintah Terima Barang (SPTB), Surat Perintah Pemeriksa Kualitas (SPPK), Rekap Penerimaan Barang (GD1M), Kuitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas, Tanda Bukti Pembayaran Kepada Buruh dan Tanda Bukti Pembayaran Angkutan.
Berdasarkan transaksi pada rekening Satker/Satgas Pengadaan Sub Divre Gorontalo (Bank BRI Norek:0027-01-001659-30-7) terdapat penarikan (CA Cash Withdrawal ) tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp146.073.000,00.
Bukti slip penyetoran (Deposit Slip) ke rekenig Feri Key, tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp145.072.500,00 (penyetor Imam Maulana).
Bahwa realisasi Pengadaan beras yang dilakukan oleh Terdakwa pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo tahun 2016 yang masuk ke Gudang Bulog Marisa Kabupaten Pohuwato berdasarkan Administrasi sebanyak Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Permintaan Pembayaran sebesar Rp 4.428.070.500 untuk pengadaan beras sebanyak 606.585 Kg.
Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri, yang merupakan teknis pelaksanaan Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri di Perum Bulogmaka Satker ADA DN memiliki Tugas, Fungsi dan Kewenangan antara lain:
Mengajukan, menerima, mengelola dan menggunakan dana Satker ADA DN dari Perum Bulog sesuai rencana pengadaan dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog.
Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP.
Mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas.
Bahwa berdasarkan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku SATKER ADA DN maka terdakwa harus melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya dengan penuh tanggungjawab sehingga dalam melaksanakan pengadaan beras berjalan sesuai dengan Prosedur yang telah diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP)Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Terdakwa dalam melakukan pengadaan beras untuk gudang bulog Marisa sebanyak 606.585 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp. 4.428.070.500.00, mulai pada saat pembelian beras dari penjual beras sampai dengan penyerahan beras didepan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas yang apabila beras memenuhi syarat maka diserahkan kepada kepala gudang dan yang tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada penjual namun yang terjadi Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki yaitu ;Terdakwatidak melakukan pembelian gabah/beras secara langsung dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras medium maupun premium sesuai ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) maupun diluar HPP serta Terdakwatidak mengirim gabah/beras ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas akan tetapi mentransfer uang kepada Feri Kei seorang buruh lepas pada gudang bulog Marisa yang sebelumnya telah ditelepon untuk melakukan pembelian gabah/beras dari petani sehingga Terdakwa tidak mengetahui dari siapa beras dibeli, berapa banyak jumlah beras serta bagaimana kualitas beras yang dibeli apakah telah sesuai dengan kualitas yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu harga pembelian beras Dalam Negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan serajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300,00 per kilogram digudang Perum Bulog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada para saksi menyatakan bahwa Feri Kei membeli beras dari penjual adalah beras yang mempunyai kualitas jelek atau sisa yang tidak layak dikonsumsi, namun tetap dibeli dari penjual dengan alasan beras akan dicampur atau di oplos dengan beras yang kualitasnya lebih baik sehingga tidak akan kelihatan pada saat nanti beras dibagikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai jatah untuk menerimanya. Pada saat pembagian Beras Raskin kepada Masyarakat di Desa Dulomo, Desa Dudepo dan Desa Suka Makmur Kecamatan Patilangio Kabupaten Pohuwato masyarakat yang mempunyai hak untuk menerima beras raskin menolak untuk menerimanya dengan alasan beras banyak debu dan bau tidak layak untuk dikonsumsi sehingga pada waktu itu beras dihamburkan atau dibuang oleh masyarakat di jalan raya dan dilihat oleh khayalak umum. Hal ini dapat terjadi karena Terdakwa selaku satker pengadaan beras tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang dimiliki seperti yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor:SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa selaku Ketua Satker ADA-DN untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 606.585Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.428.070.500 akan tetapi dalam hal pembelian beras atau pengadaan beras yang dilakukan,Terdakwa tidak pernah membeli beras secara langsung dari petani dan membayar kepada penjual beras seperti yang diatur didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor : SOP-20/DA300/02/2016, tanggal 23 Februari 2016 tentang Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri yaitu Melakukan pembelian gabah/beras dari Petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian gabah/beras, oleh karena TerdakwaTIDAK melakukan pembelian beras dari petani/Kelompok Tani/Gapoktan/Penggilingan atau pihak lain yang bergerak di bidang penjualan beras sehingga terdakwaTIDAKmengirim atau menyerahkan gabah/beras ke depan pintu gudang Bulog Marisa untuk dilakukan pemeriksaan kualitasberas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
Oleh karena Terdakwa tidak mengirim atau menyerahkan sendiri beras ke depan pintu gudang dan diterima oleh kepala gudang sehingga Terdakwa tidak mendapatkan bukti penerimaan secara langsung dari Petugas Pemeriksa Kualitas dan tanda terima bahwa beras telah masuk ke gudang oleh kepala gudang berupa:
Laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas.
GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang.
Bahwa Terdakwa baru mendapatkan laporan hasil Pemeriksaan Kualitas (LHPK) yang diterbitkan oleh Petugas Pemeriksa Kualitas dan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) yang diterbitkan oleh Kepala Gudang setelah secara administrasi laporan dikirim oleh kepala gudang kepada Terdakwa di kantor Bulog Subdivre Gorontalo, oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang ada padanya yaitu TIDAK Mengirim gabah/beras yang telah dibeli olehnya ke depan pintu gudang untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh Petugas Pemeriksa Kualitas beras dan setelah selesai dilakukan Pemeriksaan kualitas beras jika beras telah memenuhi syarat maka Terdakwa menyerahkan kepada kepala gudang yang kemudian diterbitkan GD 1 M (Beras Masuk Gudang) sehingga dipastikan bahwa benar beras telah masuk digudang. Oleh karena Terdakwa tidak melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sehingga dengan mudah kepala gudang dan Petugas Pemeriksa Kualitas beras membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kualitas beras dan GD 1 M (sebagai tanda bukti bahwa beras telah masuk atau diterima digudang) yang tidak benar dan dbuat seoah-olah secara administrasi telah sesuai untuk mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sekaligus untuk memproses pencairan dana pada tahap pengadaan berikutnya. Bahwa pembelian beras sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo (F.Sjamsuddin) kepada Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Tahun 2016 untuk Gudang Marisa Kabupaten Pohuwato sebanyak 606.585 Kg dengan nilai pengadaan beras sebesar Rp 4.428.070.500 maka uang yang telah ditransfer oleh Terdakwa ke rekening Feri Kei sebanyak Rp 4.428.070.500,00.
Bahwa dengan masuknya uang sebanyak Rp. 4.428.070.500,00.ke rekening Feri Kei untuk kepentingan pembelian beras namun tidak semua dana digunakan untuk pembelian beras akan tetapi sebagian dana digunakan oleh Feri Kei untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga memperkaya dirinya sendiri maupun memperkaya diri orang lain seperti memberikan uang Kepala Gudang Bulog Marisa (Yanto Daipaha) dan Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik), maka dengan berdasarkan hasil Audit Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo bahwa transaksi didalam Rekening Koran Feri Kei ditemukan pengunaan dana olehnya tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog berupa :
Penarikan tunai yang tidak didukung bukti pembayaran kepada penjual beras sebesar Rp 3.881.716.000
Penarikan tunai melalui ATM BRI sebanyak 388 transaksi sebesar Rp 528.391.700 (termasuk biaya administrasi).
Transfer melalui ATM BRI yang tidak didukung bukti pembelian beras sebesar Rp 1,172.693.467 kepada ;
Agus Ahmad (tenaga cleaning service gudang marisa) sebesar Rp 175,488.500.
Stephanus Kurniawan (Kepala Operasional Pelayanan Publik) sebesar Rp 54.700.000
Yanto Daipaha (Kepala Gudang Marisa) sebesar Rp 307.047.750
Yoni Ahmad (Satpam Gudang Marisa) sebesar Rp 129.700.250
Transfer lainnya sebesar Rp 505.756.967 (nama-nama tersebut sebanyak 92 orang, sebanyak 178 transaksi). dalam melakukan pembelian beras dari penjual beras maupun pembayaran kepada penjual beras ada yang sesuai namun ada pula yang tidak sesuai atau fiktif.
Transaksi lainya sebesar Rp 248.433.981 terdiri dari :
Transaksi kode PRCH sebesar Rp 239.907.192
Pembelian pulsa lewat ATM BRI sebesar Rp 5.892.000
Lainya (PLN,Pajak dan bunga rekening) sebesar Rp 2.634.789.
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana yang telah digunakan oleh Feri Kei yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog tanggal 23 Februari 2016 maka Feri Kei bersama-sama dengan Terdakwa Imam Maulana membuat administrasi yang sudah baku di perum bulog berupa Tanda Bukti Pembayaran (P 9) Kepada Penjual Beras yang tidak benar atau fiktif dengan cara pada saat pembelian beras dari penjual beras terdakwa tidak menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kwiansi kepada penjual, tanda bukti pembayaran atau kwitansi baru diserahkan kepada penjual beras untuk dimintakan tandatangan setelah tanda bukti pembayaran kepada penjual dalam bentuk KOSONG atau belum terisi dikirim oleh Terdakwa dari kantor bulog Subdivre Gorontalo kepada Feri Kei yang berada di Marisa untuk meminta ditandatangani oleh penjual beras namun kwitansi tanda pembayaran tersebut sebagian tidak bisa ditandatangani oleh penjual beras yang sebenarnya karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual yang sebenarnya padahal untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana oleh Terdakwa selaku Satker salah satunya harus ada bukti tanda pembayaran kepada penjual bahwa benar-benar sudah dilakukan pembayaran dan uang sudah diterima oleh penjual beras. Oleh karena Feri Kei tidak membeli beras dari penjual beras yang sebenarnya tetapi uang/dana telah ditransfer oleh Terdakwa ke dalam rekening Feri Kei dan telahdigunakan sebagian dana/uang untuk kepentingan dirinya dan kepada orang lain sehinggasecara langsung terdakwa telah membuat Feri Kei dan orang lain bertambah kaya maka kwitansi-kwitansi tanda bukti pembayaran kosong yang sudah dikirim oleh terdakwa kepada Feri Kei untuk ditandatangani oleh penjual beras namun,oleh Feri Kei kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual ditandatangani sendiri olehnya seolah-olah ada pembelian beras yang dilakukan dan telah dibayar kepada penjual beras yang sebenarnya sehingga kwitansi-kwitansi Tanda Bukti Pembayaran kepada penjual telah ditandatangani oleh penjual beras.
Bahwa setelah kwitansi tanda bukti pembayaran fiktif ini selesai ditandatangani oleh Feri Keimaka dikirim kembali kwitansi kosong kepada Terdakwa di kantor Subdivre Bulog Gorontalo kemudian terdakwa mengisi sendiri jumlah kuota beras yang dibeli dan nominal uang yang dibayar kepada penjual beras. Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang namanya tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual beras sebanyak yang tertulis didalam kwitansi tanda bukti pembayaran dan tidak pernah menandatangani kwitansi tanda bukti pembayaran.
Adapun kwitansi-kwiatnsi tanda bukti yang tidak benar atau fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa dan Feri Kei kemudian diisi jumlah kuota dan nilai uang oleh Terdakwa sebagai berikut :
Tanda bukti pembayaran nomor : 02/SAT-ADA/08/2016 tanggal 02Agustus 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n RISKI TANTU sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 27/SAT-ADA/12/2016 tanggal 16Desember 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Romi Bouti sebesar Rp. 432.000.000 x 60.000kg.
Tanda bukti pembayaran nomor : 46/SAT-ADA/012/2016 tanggal 24Desember 2016 pembayaran kepada penjual beras A.n Adrian Luwao sebesar Rp 144.072.000 x 20.010kg.
Perbuatan Terdakwa selaku Satker Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri atau SATKER ADA DN, dalam pembelian beras bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Nomor : SOP – 22 / DA300 / 02 / 2016 tanggal 23 Februari 2016 VIII PROSEDUR OPERASIONAL ayat (2) Pembelian dan Pengolahan huruf f menyatakan : Setiap transaksi operasional baik uang maupun barang harus diadministrasikan dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen dan tanda bukti yang sah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Muchtazar,AK,.CA,M.Si,.CFrA selaku Tim Audit pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penagadaan Beras pada Perum Bulog Subdivre Gorontalo di Gudang marisa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 Nomor : SR-07/PW.31/5/2018 tanggal 1 Agustus 2018, terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Feri Kei dan orang lain mendapat untung sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.831.235.148 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa IMAM MAULANA,SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diajukan ke hadapan sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2018, No. Register Perkara : PDS-06/MRS/08/2018, Terdakwa dituntut sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Imam Maulana,S.E., tidak melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Imam Maulana,S.E. dari dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa Imam Maulana,S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Maulana,S.E. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.965.500,- (delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
Dikembalikan kepada Masran selaku Kasi Administrasi & Keuangan Bulog Sub Divre Gorontalo;
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307;
Foto copy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010.
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C,
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016;
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016.
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Imam Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : PD-06/DA300/02/2016 Tentang Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Perum Bulog
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/04/2016/01/KBT kuantum 3.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/04/2016/01/KBT kuantum 15.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/04/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/04/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/05/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/05/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/06/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/06/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/07/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/08/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/08/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00002/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/09/2016/01/KBT kuantum 30.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/09/2016/01/KBT kuantum 60.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/10/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/10/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/10/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00003/11/2016/01/KBT kuantum 4.500 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00005/11/2016/01/KBT kuantum 42.000 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00007/11/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00009/11/2016/01/KBT kuantum 25.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00010/11/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00001/12/2016/01/KBT kuantum 50.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00004/12/2016/01/KBT kuantum 100.005 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran Kepada Operasional.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 00006/12/2016/01/KBT kuantum 20.010 Kg beserta lampiran (Kwitansi Dinas Bukti Penerimaan Kas (lampiran 8), Tanda Bukti Pembayaran Kepada Penjual (lampiran 9), Tanda Bukti Pembayaran kepada Pengangkut, Tanda Bukti Pembayaran kepada Buruh, Tanda Bukti pembayaran kepada Operasional.
Dikembalikan kepada Masran selaku Kasi Administrasi & Keuangan Bulog Sub Divre Gorontalo. Sedangkan barang bukti berupa:
Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SATGAS PENGADAAN SUBDIVRE GTLO periode Januari-Desember 2016 No. Rek : 002701001659307
Fotocopy Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-246/DS102/09/2015 (SK Yanto Daipaha).
Buku Pedoman Umum dan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri Perum Bulog Tahun 2010.
Fotocopy SK/Surat Perintah Tugas Pembentukan Satker ADA-DN
Fotocopy SK Pengangkatan Kasubdivre.
Bukti Pembayaran Bank L/C,
Keputusan Direksi Perum Bulog beserta Lampiran Nomor: KD-334/DS102/12/2015 (SK Rasyid Maku).
Surat Permintaan Pembayaran/Pemindah Bukuan (SPP).
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An FERI KEI No Rek : 06480100006955 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An SRI INDRIYANI No Rek : 5148-01-0154295-35 periode September sampai Desember 2016..
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Tabungan Bank BRI An. HAMSAH MBUINGA No Rek : 0648-01-000133-56-8 periode Agustus sampai dengan November 2016.
1 (satu) buah Buku Kecil Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An MUHAMAD AMIN SUWELEH No Rek : 0648-01-012579-50-6 Periode Mei 2016.
1 (satu) buah Buku Besar Catatan Penggilingan Beras Milik MUHAMAD AMIN SUWELEH.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An. AGUS AHMAD No Rek : 0648-01-015916-50-3 periode Januari sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI An ADRIAN LUAWO periode No Rek : 0648-01-000191-566 Periode September sampai Desember 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Buku Rekening Bank BRI An TOMMY SILAS No Rek : 0648-01-000-156-56-2 periode Juni sampai Agustus 2016.
1 (satu) rangkap Foto Copi Rekening Koran Bank BRI YONI AHMAD No Rek : 0648-01-000296-50-2 Periode Januari sampai Desember 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Photo Copy Surat perintah penyidikan nomor: PRINT-770/R.5.14/Fd.1/12/2017, dikeluarkan di Marisa tanggal 8 Desember 2017 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-1;
1 (satu) rangkap Photo Copy Surat perintah penyidikan nomor: PRINT-14.a/R.5.14/Fd.1/01/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 8 Januari 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-2;
1 (satu) examplar Photo Copy Surat perintah penyidikan (lanjutan) nomor: PRINT-199/R.5.14/Fd.1/03/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 14 Maret 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H., diberi tanda:P.-3;
1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, hari kamis tanggal 26 Juli 2018, yang didampingi oleh Imam Maulana,S.E, alias Imam didampingi oleh Penasihat hukum: Ilhamsyah,S.H.,M.H., yang memeriksa Jaksa Penyidik Laode Khairul Hakim,S.H.,M.H., diberi tanda: P.-4;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Tommy Silas, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H., diberi tanda: P.-5;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 08 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Mohamad Amin Suweleh, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H., diberi tanda:P.-6;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Agus Ahmad, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-7;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 08 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Firman Saide, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-8;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Hamsa Mbuinga, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-9;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Yoni Ahmad, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-10;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Muh. Reza Rumondor,S.H., yang menyerahkan surat/barang Samuel C Hermanses, saksi-saksi: Astrid Meirika,S.H.,dan Noldi Ramayadi,S.H.,diberi tanda:P.-11;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 21 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Agus Luawo, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H., dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-12;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Herru Purwanto,S.H., yang menyerahkan surat/barang Samuel C. Hermanses, saksi-saksi: Muh. Reza Rumondor,S.H.,dan Noldi Ramayadi,S.H.,diberi tanda:P.-13;
1 (satu) lembar Photo Copy Berita Acara Penyitaan, hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, yang ditanda tangani oleh: yang menerima surat/barang Reynaldy Palyama,S.H., yang menyerahkan surat/barang Feri Kei, saksi-saksi: Anton Wahyudi,S.H.,dan Astrid Meirika,S.H.,diberi tanda:P.-14;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Penyitaan, nomor: PRINT-818/R.5.14/Fd.1/12/2017, dikeluarkan di Marisa tanggal 20 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato,La ode Khairul Hakim,S.H.M.H.,diberi tanda:P-15;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Penyitaan, nomor: PRINT-234/R.5.14/Fd.1/04/2018, dikeluarkan di Marisa tanggal 30 April 2018, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Khaidir,S.H.,M.H.,diberi tanda:P.-16;
1 (satu) exemplar photo copy Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo, nomor: SP-19/18A03/03/2016, tentang Satuan Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri SU Divre Gorontalo Tahun 2016, dikeluarkan di Gorontalo tanggal 10 Agustus 2016, Sub Divre Gorontalo F. Sjamsudin/kepala, diberi tanda:P.-17;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00003/08/2016/01/KBT, tanggal 18 Agustus 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-18;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00002/09/2016/01/KBT, tanggal 8 September 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-19;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00004/09/2016/01/KBT, tanggal 22 September 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-20;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00003/10/2016/01/KBT, tanggal 12 Oktober 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-21;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00005/10/2016/01/KBT, tanggal 19 Oktober 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-22;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00007/10/2016/01/KBT, tanggal 27 Oktober 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-23;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00003/11/2016/01/KBT, tanggal 3 Nopember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-24;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00005/11/2016/01/KBT, tanggal 4 Nopember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-25;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00007/11/2016/01/KBT, tanggal 11 Nopember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-26;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00009/11/2016/01/KBT, tanggal 15 Nopember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-27;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00010/11/2016/01/KBT, tanggal 18 Nopember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-28;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00001/12/2016/01/KBT, tanggal 7 Desember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-29;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja, nomor: 00006/12/2016/01/KBT, tanggal 23 Desember 2016, pihak pertama: F. Sjamsuddin, pihak kedua: Imam Maulana, diberi tanda:P.-30;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/08/16/023/01/RBT, tanggal 22 Agustus 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman M, diberi tanda:P.-31;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/09/16/023/01/RBT, tanggal 16 September 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-32;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/09/16/023/01/RBT, tanggal 27 September 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Risman Mahdjani, diberi tanda:P.-33;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/10/16/023/01/RBT, tanggal 18 Oktober 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-34;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/10/16/023/01/RBT, tanggal 24 Oktober 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-35;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/10/16/023/01/RBT, tanggal 31 Oktober 2016, yang menerima: Yanto Daipaha, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-36;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/11/16/023/01/RBT, tanggal 7 Nopember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-37;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00002/11/16/023/01/RBT, tanggal 9 Nopember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-38;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/11/16/023/01/RBT, tanggal 15 Nopember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-39;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00004/11/16/023/01/RBT, tanggal 17 Nopember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-40;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00005/11/16/023/01/RBT, tanggal 21 Nopember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-41;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00001/12/16/023/01/RBT, tanggal 13 Desember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Defry K. Madja, diberi tanda:P.-42;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M), nomor: 00003/12/16/023/01/RBT, tanggal 27 Desember 2016, yang menerima: Yanto Daipaha/kepala, yang menyerahkan: Imam Maulana, diberi tanda:P.-43;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/08/2016/023/01, tanggal 22 Agustus 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-44;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/08/2016/023/01, tanggal 22 Agustus 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-45;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/08/2016/023/01, tanggal 22 Agustus 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00005/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-46;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/09/2016/023/01, tanggal 16 September 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/08/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-47;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/09/2016/023/01, tanggal 16 September 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-48;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/09/2016/023/01, tanggal 16 September 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-49;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/09/2016/023/01, tanggal 27 September 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-50;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/09/2016/023/01, tanggal 27 September 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-51;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/09/2016/023/01, tanggal 27 September 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/09/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-52;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/10/2016/023/01, tanggal 18 Oktober 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-53;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/10/2016/023/01, tanggal 18 Oktober 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-55;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/10/2016/023/01, tanggal 18 Oktober 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-55;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/10/2016/023/01, tanggal 24 Oktober 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-56;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/10/2016/023/01, tanggal 24 Oktober 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-57;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/10/2016/023/01, tanggal 31 Oktober 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/10/2016/023/01,ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-58;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/10/2016/023/01, tanggal 31 Oktober 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-59;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/10/2016/023/01, tanggal 31 Oktober 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-60;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/10/2016/023/01, tanggal 31 Oktober 2016, kode sampel:004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-61;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/10/2016/023/01, tanggal 31 Oktober 2016, kode sampel:005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/10/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-62;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/11/2016/023/01, tanggal 7 Nopember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00004/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-63;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/11/2016/023/01, tanggal 9 Nopember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-64;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/11/2016/023/01, tanggal 9 Nopember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-65;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/11/2016/023/01, tanggal 9 Nopember 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-66;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/11/2016/023/01, tanggal 9 Nopember 2016, kode sampel:004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00007/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-67;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/11/2016/023/01, tanggal 15 Nopember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-68;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/11/2016/023/01, tanggal 15 Nopember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-69;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/11/2016/023/01, tanggal 15 Nopember 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-70;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/11/2016/023/01, tanggal 15 Nopember 2016, kode sampel:004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-71;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0011/11/2016/023/01, tanggal 15 Nopember 2016, kode sampel:005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-72;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0012/11/2016/023/01, tanggal 17 Nopember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-73;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0013/11/2016/023/01, tanggal 17 Nopember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-74;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0014/11/2016/023/01, tanggal 17 Nopember 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00012/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-75;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0015/11/2016/023/01, tanggal 21 Nopember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00014/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-76;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0016/11/2016/023/01, tanggal 21 Nopember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00014/11/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-77;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0001/12/2016/023/01, tanggal 13 Desember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-78;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0002/12/2016/023/01, tanggal 13 Desember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-79;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0003/12/2016/023/01, tanggal 13 Desember 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-80;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0004/12/2016/023/01, tanggal 13 Desember 2016, kode sampel:004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-81;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0005/12/2016/023/01, tanggal 13 Desember 2016, kode sampel:005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00001/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-82;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0017/12/2016/023/01, tanggal 27 Desember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00010/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-83;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 19 Agustus 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-84;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 8 September 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-85;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 22 September 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-86;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 13 Oktober 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-87;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 19 Oktober 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-88;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 27 Oktober 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-89;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 4 Nopember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-90;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 7 Nopember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-91;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 7 Nopember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-92;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 16 Nopember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-93;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 18 Nopember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-94;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 23 Desember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-95;
1 (satu) lembar photo copy permohonan cuti tahunan tanggal 18 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Imam Maulana, diberi tanda:P.-96;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo, nomor: SP-19/18A03/12/2016 tentang Pelaksana tugas kepala seksi Gasar, pengadaan dan on farm atas nama Defri K. Madja tanggal 9 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh F. Sjamsudin selaku Kepala Sub Divisi Regional Gorontalo, diberi tanda:P.-97;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Kerja nomor: 00004/12/2016/01/KBT, tanggal 14 Desember 2016 yang ditanda tangano oleh Bolu Ismail/pihak pertama dan Defry K. Madja/pihak kedua, diberi tanda:P.-98;
1 (satu) lembar photo copy Rekap Penerimaan Barang (GD1M) No.00002/12/16/023/01/RBT, tanggal 21 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Yanto Daipaha/yang menerima dan Imam Maulana/yang menyerahkan/kontraktor, diberi tanda:P.-99;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0006/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:001-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah,diberi tanda:P.-100;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0007/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:002-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-101;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0008/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:003-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-102;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0009/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:004-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-103;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0010/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:005-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-104;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0012/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:007-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-105;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0013/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:008-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-106;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0014/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:009-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-107;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0015/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:010-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-108;
1 (satu) lembar photo copy lembar hasil pemeriksaan kualitas, laboratorium pemeriksaan kualitas, pengadaan beras dalam negeri nomor: LHPK-0015/12/2016/023/01, tanggal 21 Desember 2016, kode sampel:010-01-18010-023, gudang: GSP Marisa, dasar pemeriksaan: No.SPPK-00006/12/2016/023/01, ditanda tangani oleh petugas pemeriksa kualitas Hasan Abdullah, diberi tanda: P.-109;
1 (satu) lembar photo copy kwitansi tanggal 14 Desember 2016 yang menerima Feri Kei, diberi tanda:P.-110;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Oktober 2016, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-111;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Nopember 2016, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-112;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Januari 2017, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-113;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Pebruari 2017, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-114;
1 (satu) exemplar photo copy laporan hasil stock opname gudang marisa bulan Maret 2017, perum bulog sub divre gorontalo, diberi tanda:P.-115;
1 (satu) exemplar photo copy standar operasional prosedur (SOP) satuan kerja pengadaan gabah/beras dalam negeri nomor: SOP-22/DA300/02/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda:P.-116;
1 (satu) exemplar photo copy standar operasional prosedur (SOP) satuan kerja pengadaan gabah/beras dalam negeri nomor: SOP-22/DA300/02/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda:P.-117;
1 (satu) exemplar photo copy standar operasional prosedur (SOP) satuan kerja pengadaan gabah/beras dalam negeri nomor: SOP-22/DA300/02/02/2016, tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda:P.-118;
1 (satu) exemplar photo copy perjanjian kredit modal kerja pengadaan beras dalam negeri komersial tahun anggaran 2016 nomor: 14, tanggal 3 Pebruari 2016, diberi tanda:P.-119;
1 (satu) lembar photo copy surat pernyataan tanpa tanggal Juli 2018 yang dibuat oleh Feri Kei, diberi tanda:P.-120;
1 (satu) exemplar photo copy putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, diberi tanda:P.-121;
1 (satu) rangkap Risalah rapat terhadap pertimbangan bantuan hukum, yang ditanda tangani oleh peserta rapat, tanggal 9 Juli 2018 dan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta nomor:B-11541 11/DS300/09/2018, Lampiran: 1 (satu) set, Hal: Permohonan klarifikasi atas Penerbitan 3 (tiga) surat perintah penyidikan dalam 1 (satu) perkara, tanggal 13 September 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur utama Perum Bulog tanggal 13 September 2018, diberi tanda:P.-122;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang , bahwa atas putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 9 Januari 2019 dan Penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal 11 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut diatas Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberitahukan Akta permohonan Banding kepada Penuntut Umum tanggal 11 Januari 2019 dan kepada terdakwa tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 16 januari 2019 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 22 Januari 2019, dan Penasehat hukum terdakwa juga telah mengajukan memori banding pula tertanggal 21 Januari 2019 dengan dilampiri bukti bukti surat yang ditandai bukti P-1 sampai dengan bukti P-10 sebagai berikut;
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II Hukum Perdata dan Acara Perdata bukti P-1;
Standar Operasional Prosedur Nomor : SOP 22/DA 300/02/2016 tanggal 23 Februari 2016 bukti P-2;
Putusan Nomor 84/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT PST tanggal 26 Oktober 2017 bukti P-3;
Putusan Nomor. 28/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2017 bukti P-4;
Putusan Nomor. 2/Pid.Sus.TPK/2017/PT.DKI tanggal 20 Februari 2017 bukti P- 5;
Keputusan Direksi Perusahaan Umum Bulog Nomor : KD-107/DO301/03/2009 tanggal 24 Maret 2009 bukti P-6;
Peraturan Dureksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor. PD-06/DA300/02/2016 tentang Pedoman Umum Pengadaan Gabah/Beras Perusahaan Umum (Perum) Bulog tanggal 19 Februari 2016 bukti P-7;
Standar operasional prosedur penyimpanan, administrasi, dan stock opname komoditas gabah/beras, Nomor.SOP 19/DO100/09/2018 tanggal 20 September 2018, bukti P-8;
Standar operasional prosedur pelaksanaan stock opnama No.Dok: SOP-28/DO301/03/2009 tanggal 24 Maret 2009, bukti P-9;
Peraturan Direksi perusahaan umum (Perum) Bulog Nomor. PD-19/DO100/06/2017 tentang Manajemen Pergudangan taggal 16 Juni 2017, bukti P-10;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut diatas telah pula diajukan kontra memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 29 Januari 2019 dan telah diberitahukan kepada penuntut Umum tanggal 01 Februari 2019, dan atas memori banding dari terdakwa telah pula diajukan kontra memori dari Penuntut Umum tanggal 01 Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 4 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa telah diberitahukan pula untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tanggal 14 Januari 2019 dan kepada terdakwa pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat syarat yang telah ditentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa inti permohonan banding dari Penuntut Umum pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
- Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam tupoksi selaku ketua Satker/Satgas Pengadaan Gabah/Beras dalam Negeri sesuai surat perintah tugas Nomor : SP-19/18A03/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang satuan kerja Pengadaan Gabah/Beras dalam Negeri pada angka IX Pendanaan dan pertanggungjawaban butir 4 a menyatakan SATKER ADA DN berkewajiban membuat, melengkapi dan menyimpan dokumen dokumen yang berhubungan dengan pertanggung jawaban penyelenggaraan SATKER ADA DN.
- Bahwa terdakwa IMAM MAULANA,S.E. selaku ketua Satker ADA DN sesuai surat Perintah Kepala Sub DIVRE Gorontalo Nomor : SP-19/18A03/08/2016 telah melakukan kegiatan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur Nomor : SOP-22/DA300/02/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Satuan kerja Pengadaan Gabah/Beras dalam Negeri Pada angka VIII Prosedur Operasional butir 2 f;
- Bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa menyuruh FERI KEI untuk memintakan tanda tangan kepada para Penjual Beras yang terdapat dalam kwitansi/tanda bukti pembayaran kepada penjual ( lampiran 9 ) sesuai format dokumen dalam SOP dalam keadaan kosong dan FERI KEI bukanlah pihak yang berwenang untuk mengurus dokumen pertanggungjawaban dari kegiatan SATKER ADA DN ;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas pemohon banding/ Penuntut Umum mohon membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas memori Banding dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 29 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum terdakwa sependapat dengan keberatan dan alasan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam memori bandingnya, yang menyatakan bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMAM MAULANA, SE terbukti dalam tindak pidana melanggar pasal 2 Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah tidak tepat, dan harus dibatalkan karena IMAM MAULANA, SE selaku karyawan Bulog dan selaku SATKER AD.DN. dalam kegiatan pengadaan Beras/Gabah dalam negeri sub. Divre Gorontalo 2016 di dakwa bukan kapasitas sebagai pribadi (person subyek hukum ) melainkan didakwa sebagai kapasitas sebagai Ketua Satker Pengadaan Gabah/Beras yang diangkat oleh Kepala Perum Bulog Sub Divre Gorontalo F.Syamsudin dengan surat perintah tugas;
Bahwa berdasarkan tugas dan fungsi serta kewenangannya serta selaku ketua satker pengadaan beras/gabah dalam Negeri perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa “bukan“ unsure setiap orang yang melawan hukum dalam ketentuan pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 akan tetapi melawan hukum dengan cara menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ;
Bahwa terhadap dakwaan Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Penasehat Hukum Terdakwa juga tidak sependapat dan tidak terbukti karena peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus ini merupakan peristiwa hukum “Perdata Murni“. Oleh karenanya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum baik dakwaan primair maupun subsidair ;
Menimbang, bahwa memori banding dari penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terutama dalam pertimbangan hukum dan penjatuhan pidananya, dengan alasan sebagai berikut :
DARI SISI HUKUM FORMIL
Putusan Majelis Hakim kurang cukup pertimbangan dan ketidak tertiban dalam beracara yakni tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang telah didengar keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah;
Putusan akhir No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 8 Januari 2019 bertentangan dengan Putusan Sela No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 11 Oktober 2018 a.n Imam Maulana, SE dimana dalam putusan akhir Terdakwa Imam Maulana, SE dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Risman Mahdjani dan Fery Kei sedangkan dalam putusan sela tidak ada pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengatakan bersama-sama;
DARI SISI HUKUM MATERIIL
Bahwa Putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan dan kekhilafan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni uraian pertimbangan hukum berkenaan dengan unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti Novum dari Pemohon PK yaitu diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P- 24;
Bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO a.n Feri Kei;
Yurisprudensi Tetap MARI Nomor : 672/K/Sip/1972 tnggal 18 Oktober 1972;
Putusan Sela No. 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 11 Oktober 2018 a.n Risman Mahdjani dan Putusan Sela No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 12 Oktober 2018 a.n Imam Maulana;
Tranfer untuk pembayaran pembelian beras dari Satker ADA DN (Sdr. Risman Mahdjani, Imam Maulana dan Sdr. Defri K.Madja) kepada terdakwa Feri Kei alias Peko;
Bukti GD1M Satker Risman Mahdjani;
Bukti GD1M Satker Defri K.Madja;
Bukti LHPK Satker Risman Mahdjani;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Novemver 2016;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Januari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Februari 2017;
Bukti Laporan Hasil Stock Opname Gudang Marisa bulan Maret 2017;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) NOMOR ; SOP-20 A/DA 300/02/2016;
Bukti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri NOMOR : SOP-22 /DA 300/02/2016;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR :SP-07/18A03/03/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Imam Maulana,SE;
Bukti Surat Perintah Kepala Sub Divre Gorontalo NOMOR: SP-19/18A03/08/2016 Tentang : Satuan Kerja Pengadaan Gabah/beras Dalam Negeri Sub Divre Gorontalo Tahun 2016;
Bukti Surat Perintah Kerja Satker Risman Mahdjani;
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Tertanggal 25 Januari 2017;
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO a.n IMAM MAULANA, SE tersebut harus dibatalkan dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum dan Terdakwa Haruslah dibebaskan;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut , Penuntut umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 01 Februari 2019 yang pada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa IMAM MAULANA, SE yang telah mentransfer uang pengadaan beras yang telah ditarik dari rekening SATKER ADA DN kepada FERI KEI dan kemudian terdakwa mengirimkan form tanda bukti pembayaran kepada penjual (lampiran 9) dalam keadaan kosong ke FERI KEI untuk dimintakan tanda tangan kepada pemilik beras, dan setelah tertandatangani oleh penjual beras kemudian FERI KEI mengirimkan kembali form tanda bukti pembayaran kepada penjual
(lampiran 9) yang masih belum tertulis nominal, nama dan jumlah beras kepada terdakwa adalah perwujudan kerja sama antara terdakwa dengan FERI KEI sehingga jelas bahwa tindak pidana tersebut telah dilakukan oleh terdakwa secara lengkap dari perbuatan permulaan hingga selesai nya delik, oleh karena itu dalil penasehat hukum tersebut layak untuk di kesampingkan .
Oleh karenanya mohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Gorontalo menolak permohonan banding dari terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Gto.
Dan mengadili sendiri, menyatakan terdakwa IMAM MAULANA, SE tidak melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 U U RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 taun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 taun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa IMAM MAULANA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa menanggapi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya dalam memori banding terhadap putusan Sela, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusan Sela yang menyatakan Keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto atas nama terdakwa IMAM MAULANA, SE sudah tepat dan beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa menanggapi ketentuan pasal 55 KUHAP yang menurut Penasehat Hukum terdakwa dalam putusan Sela Majelis pemeriksa tingkat pertama dalam putusan selanya tidak mempertimbangkan mengenai pasal 55 KUHAP sedangkan dalam putusan akhir mempertimbangkan pasal 55 KUHAP adalah bertentangan, menurut Majelis pemeriksa Tingkat Banding hal tersebut juga sudah tepat dikarenakan dalam putusan Sela tidak perlu mempertimbangkan materi pokok perkara sedangkan putusan akhir mempertimbangkan materi pokok perkara, oleh karenanya memori banding tentang hal tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa yang selebihnya dan bukti bukti yang dilampirkan dalam memori banding, Majelis Pemeriksa tingkat banding berpendapat karena bukti bukti tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama maka tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa menanggapi memori banding dari Penuntut Umum yang mempermasalahkan pasal yang terbukti dilakukan oleh terdakwa yang menurut pendapat Penuntut Umum terdakwa IMAM MAULANA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto serta memperhatikan pula memori banding baik dari Penasehat Hukum terdakwa maupun memori banding dari Penuntut Umum dan kontra Memori Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut keberatan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya diatas tidak cukup beralasan menurut Hukum dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1),(2), pasal 193 (2)b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka cukup beralasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP jo pasal 2, pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 8 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 oleh kami Muefri, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, selaku Hakim Ketua Majelis, Hj. Ekowati Hariwahyuni, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 31 Januari 2019 Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu Fony Uloli, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 12 Maret 2019 Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Hj. Ekowati Hariwahyuni, S.H. Muefri, S.H., M.H.
Ttd
A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Fony Uloli, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.,MH
NIP. 19591101 199103 1 001