105/Pid.Sus-LH/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 105/Pid.Sus-LH/2016/PN Clp
Other Participants (4)
1.Agus Sutarno Alias Gareng Bin Sukadi Resamiharja 2.Andri Supratikno Als Andi Bin Suhud Madiyono 3.Tugiman Siswo Miharjo Als Gimang Bin Supardi 4.Okip Triyono Als Oki Bin Ahmad Hadi Martomo
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa II. Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, dan Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merek PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya, dimusnahkan; - 1 unit kbm truk merek Mitsubishi Nopol R-1802-GT, yang berdasarkan surat kuasa dari saksi Daryanto tertanggal 21 Juni 2016, dikarenakan saksi Daryanto tidak melakukan kewajiban angsuran mobil tersebut kepada PT. Andalan Finance, maka saksi Daryanto menguasakan kepada PT. Andalan (sebagaima pihak yang berhak) untuk mengambil dan menerima 1 unit kbm truk merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34T-J07258, sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Andalan Finance; - 1 batang kayu angsana keling panjang 110 Cm; 2 batang kayu angsana keling panjang 100 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 90 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 80 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 74 Cm; 16 batang kayu angsana keling panjang 70 Cm; 9 batang kayu angsana keling panjang 65 Cm; 15 batang kayu angsana keling panjang 60 Cm; 3 batang kayu angsana keling panjang 55 Cm; 5 batang kayu angsana keling panjang 50 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 45 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 40 Cm Semua barang bukti dikembalikan kepada Perum Perhutani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 105/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I.
Nama lengkap : Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihar a;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/ tanggal lahir : 38 tahun/ 17 Agustus 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raya Penyarang, Rt. 02/ 07, Dusun Cisagu, Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/ Dagang;
Terdakwa II.
Nama lengkap : Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/ tanggal lahir : 40 tahun/ 3 Nopember 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Penyarang, Rt. 02/ 04, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa III.
Nama lengkap : Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/ tanggal lahir : 44 tahun/ 6 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Penyarang, Rt. 01/ 04, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa IV.
Nama lengkap : Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/ tanggal lahir : 32 tahun/ 10 Oktober 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Penyarang, Rt. 04/ 03, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Para terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Dhiyan Utama, SH., beralamat di Jajaran No. II, Rt. 01, Rw. 11, Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Nomor 43/ DUP/ SK/ IV/ 2016 tanggal 21 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Nomor 105/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp., tanggal 15 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 105/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp., tanggal 15 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI IJIN YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masing-masing terdakwa menjalani penahanan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merek PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
1 unit kbm truk merek Mitsubishi Nopol R-1802-GT, yang berdasarkan surat kuasa dari saksi Daryanto tertanggal 21 Juni 2016, dikarenakan saksi Daryanto tidak melakukan kewajiban angsuran mobil tersebut kepada PT. Andalan Finance, maka saksi Daryanto menguasakan kepada PT. Andalan (sebagaima pihak yang berhak) untuk mengambil dan menerima 1 unit kbm truk merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34T-J07258, sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Andalan Finance;
1 batang kayu angsana keling panjang 110 Cm; 2 batang kayu angsana keling panjang 100 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 90 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 80 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 74 Cm; 16 batang kayu angsana keling panjang 70 Cm; 9 batang kayu angsana keling panjang 65 Cm; 15 batang kayu angsana keling panjang 60 Cm; 3 batang kayu angsana keling panjang 55 Cm; 5 batang kayu angsana keling panjang 50 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 45 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 40 Cm Semua barang bukti dikembalikan kepada Perum Perhutani;
Menyatakan supaya para terdakwa bila dinyatakan bersalah, dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 29 Juni 2016 pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan bahwa terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Dakwaan DAKWAAN KESATU: Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau DAKWAAN KEDUA: Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pmberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau DAKWAAN KETIGA: Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pmberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP;
Membebaskan Terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo dari seluruh dakwaan tersebut (vrijspraak);
Memulihkan hak Terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo dari tahanan;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Dan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan memohon ampun dan agar diberikan keringanan hukuman, karena Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi surat tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa, terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukadi Resamharja, terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin suhud madiyono, terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supari bersama-sama dengan terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 di Hutan Pinus Ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Pada hari pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul terdakwa Agus Sutarno alias Gareng bersama Andri Supratikno alias Andi datang ke rumah terdakwa Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang untuk menagih hutang, karena tidak mempunyai uang terdakwa Tugiman Siswo Miharjo mempunyai ide untuk menebang kayu Angsana Keling, yang kemudian pada hari Senin, 18 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno bersama Andri dan Tugiman Siswo Miharjo menuju rumah terdakwa Okip Triyono yang mengetahui persis lokasi pohon Angsana Keling;
Pada hari Selasa, 19 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip Triyono melakukan survey tentang keberadaan, lokasi dan medan pohon Angsana keling dan setelah dilakukan survey dilakukan pembagian tugas, terdakwa Agus Sutarno untuk keperluan logistik, Terdakwa Andri berperan tim keamanan, mencari Blandong dan Grandong, terdakwa Tugiman Siswo Miharjo berperan penyandang dana, mengukur kayu dan menjual kayu curian, Terdawka Okip Triyono berperan menyediakan alat tebang dan melakukan penebangan. Setelah semua rencana matang, pada hari Sabtu, 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo berkumpul di rumah terdakwa Okip Triyono, kemudian menuju lokasi penebangan, lalu dengan menggunakan gergaji chainsaw melakukan penebangan 3 (tiga) pohon Angsana Keling, kemudian dipotong-potong menjadi ukuran 70 centimeteran selesai pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wib, selanjutnya pulang ke rumah masing-masing;
Pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip kembali ke lokasi penebangan dilanjutkan terdakwa Agus Sutarno bersama terdawa Andri menghubungi para blandong (kuli angkut kayu) dan mencari grandong (alat angkut kayu), selanjutnya dengan menggunakan mobil truk No. Pol: R-1802-GT merek Mitsubishi kayu angsana keling sejumlah 71 batang ukuran panjang 40 cm-110 cm ukuran diameter 20 cm-40 cm, dibawa oleh saksi Saimin alias Komeng bersama-sama dengan terdakwa Andri, Okip dan Agus Sutamo ke pabrik pengolahan kayu di daerah Karangpucung untuk dijual dan laku seharga Rp. 7.360.000 (tujuh juta tigaratus enam puluh ribu rupian), sedangkan terdakwa Tugiman Siswo Miharjo dan saksi Tursino mengikuti dengan naik sepeda motor. Uang sejumlah Rp. 7.360.000 kemudian dibagi untuk para terdakwa setelah dikurangi biaya pengangkutan. Akibat perbuatan para terdakwa Perum Perhutani RPH Sidareja, BKPH Sidareja, KPH Banyumas Barat mengalami kerugian Rp. 53.910.000,-
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 82 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP;
Atau kedua;
Bahwa, terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukadi Resamharja, terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin suhud madiyono, terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supari bersama-sama dengan terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 di Hutan Pinus Ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Pada hari pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul terdakwa Agus Sutarno alias Gareng bersama Andri Supratikno alias Andi datang ke rumah terdakwa Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang untuk menagih hutang, karena tidak mempunyai uang terdakwa Tugiman Siswo Miharjo mempunyai ide untuk menebang kayu Angsana Keling, yang kemudian pada hari Senin, 18 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno bersama Andri dan Tugiman Siswo Miharjo menuju rumah terdakwa Okip Triyono yang mengetahui persis lokasi pohon Angsana Keling;
Pada hari Selasa, 19 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip Triyono melakukan survey tentang keberadaan, lokasi dan medan pohon Angsana keling dan setelah dilakukan survey dilakukan pembagian tugas, terdakwa Agus Sutarno untuk keperluan logistik, Terdakwa Andri berperan tim keamanan, mencari Blandong dan Grandong, terdakwa Tugiman Siswo Miharjo berperan penyandang dana, mengukur kayu dan menjual kayu curian, Terdawka Okip Triyono berperan menyediakan alat tebang dan melakukan penebangan. Setelah semua rencana matang, pada hari Sabtu, 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo berkumpul di rumah terdakwa Okip Triyono, kemudian menuju lokasi penebangan, lalu dengan menggunakan gergaji chainsaw melakukan penebangan 3 (tiga) pohon Angsana Keling, kemudian dipotong-potong menjadi ukuran 70 centimeteran selesai pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wib, selanjutnya pulang ke rumah masing-masing;
Pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip kembali ke lokasi penebangan dilanjutkan terdakwa Agus Sutarno bersama terdawa Andri menghubungi para blandong (kuli angkut kayu) dan mencari grandong (alat angkut kayu), selanjutnya dengan menggunakan mobil truk No. Pol: R-1802-GT merek Mitsubishi kayu angsana keling sejumlah 71 batang ukuran panjang 40 cm-110 cm ukuran diameter 20 cm-40 cm, dibawa oleh saksi Saimin alias Komeng bersama-sama dengan terdakwa Andri, Okip dan Agus Sutamo ke pabrik pengolahan kayu di daerah Karangpucung untuk dijual dan laku seharga Rp. 7.360.000 (tujuh juta tigaratus enam puluh ribu rupian), sedangkan terdakwa Tugiman Siswo Miharjo dan saksi Tursino mengikuti dengan naik sepeda motor. Uang sejumlah Rp. 7.360.000 kemudian dibagi untuk para terdakwa setelah dikurangi biaya pengangkutan. Akibat perbuatan para terdakwa Perum Perhutani RPH Sidareja, BKPH Sidareja, KPH Banyumas Barat mengalami kerugian Rp. 53.910.000,-
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP;
atau Ketiga:
Bahwa, terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukadi Resamharja, terdakwa 2. Andri Supratikno alias Andi bin suhud madiyono, terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supari bersama-sama dengan terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 di Hutan Pinus Ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin, yang dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Pada hari pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 sekitar pukul terdakwa Agus Sutarno alias Gareng bersama Andri Supratikno alias Andi datang ke rumah terdakwa Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang untuk menagih hutang, karena tidak mempunyai uang terdakwa Tugiman Siswo Miharjo mempunyai ide untuk menebang kayu Angsana Keling, yang kemudian pada hari Senin, 18 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno bersama Andri dan Tugiman Siswo Miharjo menuju rumah terdakwa Okip Triyono yang mengetahui persis lokasi pohon Angsana Keling;
Pada hari Selasa, 19 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip Triyono melakukan survey tentang keberadaan, lokasi dan medan pohon Angsana keling dan setelah dilakukan survey dilakukan pembagian tugas, terdakwa Agus Sutarno untuk keperluan logistik, Terdakwa Andri berperan tim keamanan, mencari Blandong dan Grandong, terdakwa Tugiman Siswo Miharjo berperan penyandang dana, mengukur kayu dan menjual kayu curian, Terdawka Okip Triyono berperan menyediakan alat tebang dan melakukan penebangan. Setelah semua rencana matang, pada hari Sabtu, 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo berkumpul di rumah terdakwa Okip Triyono, kemudian menuju lokasi penebangan, lalu dengan menggunakan gergaji chainsaw melakukan penebangan 3 (tiga) pohon Angsana Keling, kemudian dipotong-potong menjadi ukuran 70 centimeteran selesai pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wib, selanjutnya pulang ke rumah masing-masing;
Pada hari Minggu, 24 Januari 2016 sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa Agus Sutarno, Andri, Tugiman Siswo Miharjo, dan Okip kembali ke lokasi penebangan dilanjutkan terdakwa Agus Sutarno bersama terdawa Andri menghubungi para blandong (kuli angkut kayu) dan mencari grandong (alat angkut kayu), selanjutnya dengan menggunakan mobil truk No. Pol: R-1802-GT merek Mitsubishi kayu angsana keling sejumlah 71 batang ukuran panjang 40 cm-110 cm ukuran diameter 20 cm-40 cm, dibawa oleh saksi Saimin alias Komeng bersama-sama dengan terdakwa Andri, Okip dan Agus Sutamo ke pabrik pengolahan kayu di daerah Karangpucung untuk dijual dan laku seharga Rp. 7.360.000 (tujuh juta tigaratus enam puluh ribu rupian), sedangkan terdakwa Tugiman Siswo Miharjo dan saksi Tursino mengikuti dengan naik sepeda motor. Uang sejumlah Rp. 7.360.000 kemudian dibagi untuk para terdakwa setelah dikurangi biaya pengangkutan. Akibat perbuatan para terdakwa Perum Perhutani RPH Sidareja, BKPH Sidareja, KPH Banyumas Barat mengalami kerugian Rp. 53.910.000,-;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 105/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp., tanggal 26 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 105/ Pid. B/ 2016/ PN. Clp., atas nama Terdakwa 1. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukadi Resamiharja, Terdakwa 2. Andri Suptatikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa 3. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, Terdakwa 4. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi Martomo;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wasis Susatyo bin Taryoto Budiharto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 Wib, Saksi menerima informasi ada penebangan pohon kayu di hutan Sonokeling di Desa Penyarang, kemudian Saksi bersama dengan Mandor Polter berangkat untuk cek lokasi, karena pohon sonokeling termasuk dalam rimba campur dan berfungsi sebagai perlindungan, maka saksi langsung menuju ke KSP (Kawasan Perlindungan Setempat) Petak 7C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja, ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, sampai di lokasi temyata benar didapati 3 (tiga) batang pohon telah ditebang tanpa ijin, selanjutnya saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan, kemudian melaporkan lagi ke Polsek Sidareja;
Bahwa, hutan Kawasan Pelindungan Setempat adalah hutan yang difungsikan untuk melindungi tanah dan lingkungan di sekitar hutan tersebut, agar tidak terkikis dan bukan merupakan hutan produksi;
Bahwa, segala tanaman yang tumbuh di Hutan Kawasan Perlindungan Setempat tidak boleh ditebang dan apabila ada yang robohpun tidak diperkenankan untuk diambil atau dimanfaatkan;
Bahwa, penebangan pohon kayu sonokeling tidak ada izin dan tanpa sepengetahuan dari Perum Perhutani;
Bahwa, akibat kejadian tersebut, Perum Perhutani RPH Sidareja mengalami kerugian sejumlah Rp. 53.910.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Wahyanto bin Atmaja, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi mendapat informasi ada penebangan pohon kayu hutan sonokeling oleh masyarakat di Kawasan Perlingdungan Setempat (KPS) Petak 7C Resort Pemangkuan nHutan (RPH) Sidareja ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Cilacap, kemudian saksi bersama dengan Sdr. Wasis Susatyo berangkat untuk mengecek ke lokasi penebangan pohon kayu hutan sonokeling tersebut;
Bahwa, sesampainya dilokasi saksi melihat 3 (tiga) buah tunggak pohon kayu sonokeling penanaman tahun 1976 telah ditebang orang tanpa ijin, lalu melihat ranting-ranting pohon berserakan, kemudian saksi melaporkan kepimpinan dan Polsek Sidareja;
Bahwa, 3 (tiga) pohon kayu sonokeling yang ditebang tersebut adalah 1 (satu) batang pohon sonokeling ukuran lingkar keliling 150 Cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar 200 Cm, 1 (satu) batang pohon kayu sonokeling ukuran lingkar keliling 214 Cm;
Bahwa, Kawasan Pelindungan Setempat adalah hutan yang difungsikan untuk melindungi tanah dan lingkungan di sekitar hutan agar tidak terkikis dan bukan merupakan hutan produksi;
Bahwa, segala tanaman yang tumbuh di Kawasan Perlindungan Setempat tidak boleh ditebang, dan apabila ada yang robohpun tidak diperkenankan untuk diambil atau dimanfaatkan;
Bahwa, penebangan pohon kayu sonokeling tidak ada izin dan tanpa sepengetahuan dari Perum Perhutani;
Bahwa akibat penebangan pohon kayu sonokeling tersebut Perum Perhutani RPH Sidareja menderita kerugian sejumlah Rp. 53.910.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Rusmono bin (Alm) Muharjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani sejak tahun 1992 dan jabatan saksi adalah Komandan Regu Polhut Mobil KPH Banyumas Barat;
Bahwa, saksi pernah menerima barang bukti kayu angsana keling dalam bentuk gelondongan sebanyak 65 batang kayu senokeling dengan panjang sekitar 40 Cm sampai dengan 110 Cm dan diameter 40 Cm sampai dengan 110 Cm dan diameter 20 Cm sampai dengan 40 Cm ;
Bahwa, saksi menerima kayu-kayu tersebut dari Penyidik Polres Cilacap yang menurut informasi telah disita sebanyak 71 batang, tetapi yang 6 batang dijadikan sample barang bukti di persidangan;
Bahwa, kayu tersebut berasal dari Kawasan Pelindungan Sementara Petak 7C RPH Sidareja ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Daryanto bin Sunarjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, sekitar pukul 09.00 Wib Sdr. Komeng menghubungi saksi dan mengatakan hendak meminjam dan sewa mobil truk milik saksi untuk mengambil dan mengangkut pasir di Bantar Wanareja;
Bahwa, saksi percaya kepada Sdr. Komeng, karena sebelumnya pernah membawa pasir, sehingga saksi meminjam truk tersebut;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. Komeng mengambil mobil truk tersebut dan menyerahkan uang sewa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu membawa truk saksi;
Bahwa, pada sekitar pukul 19.00 Wib, Sdr. Komeng mengembalikan mobil truk milik saksi dan menyerahkan uang sewa tambahan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga keseluruhan Sdr. Komeng menyerahkan uang sewa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016, datang petugas Polisi menemui saksi dan menyampaikan, kendaraan truk milik saksi yang saat itu dipinjam oleh Sdr. Komeng digunakan untuk memuat kayu hutan milik perhutani dari menebang tanpa ijin;
Bahwa, saksi sama sekali tidak mengetahui kalau Sdr. Komeng mempergunakan kendaraan truk saksi untuk memuat dan membawa kayu hutan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Agus Udiyono bin Misri Hartoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi mendapat telepon dari Sdr. Rujito Tursino, yang bermaksud ingin mengirimkan kayu jenis angsana keling dengan ukuran pendek;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. Rujito Tursino kembali menelepon memberitahu kayu angsana keling akan datang;
Bahwa, sekitar pukul 17.30 Wib, Sdr. Rujito Tursino datang dengan membawa kayu gelondongan angsana keling, diangkut menggunakan kendaraan bermotor R4 jenis truk, tetapi waktu itu saksi tidak ada dipabrik kayu, sehingga yang menerima adalah mandor saksi yang bernama Eko Miskun;
Bahwa, waktu kayu diturunkan dari truk, menurut Sdr. Eko Miskun, kayu belum dilakukan pengukuran secara matang, karena waktu sudah sore sehingga hanya dilakukan perkiraan saja, kemudian Sdr. Rujito Tursino meminta uang muka, lalu diberi oleh Sdr. Eko Miskun sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2016 kayu gelondongan angsana keling diukur dan hitung jumlahnya oleh Sdr. Eko Miskun, selanjutnya dihitung harga oleh Sdr. Eko Miskun dengan total Rp. 7.360.000,-;
Bahwa, kemudian saksi memberikan uang sisa kekurangan dari DP sejumlah Rp. 2.360.000,- kepada Sdr. Eko Miskun, selanjutnya diberikan kepada Sdr. Rujito Tursino;
Bahwa, saksi membeli kayu tersebut berdasarkan kepercayaan, karena sudah lama (sekitar 5 tahun) Sdr. Rujito Tursino menjadi supliyer untuk kebutuhan material pabrik kayu saksi;
Bahwa, saksi membeli kayu jenis angsana keling dari Sdr. Rujito Tursino tidak dilengkapi surat-surat, karena saksi meyakini Sdr. Rujito Tursino tidak mungkin menjual kayu hasil curian kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Rujito Tursino alias Tursino bin Narsidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi ditelepon oleh Sdr. Gimang yang menceritakan mengenai ada kayu angsana keling milik Perhutani, namun kayu tersebut aman karena sudah dilindungi oleh kepada desa dan ketua RT, kemudian Sdr. Gimang juga bermaksud hendak meminjam uang sejumlah Rp. 3.000.000,- untuk operasional;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 saksi ditelepon lagi oleh Sdr. Gimang membicarakan tentang menjual kayu angsana keling, kemudian Sdr. Gimang minta agar dicarikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- untuk membayar tenaga, namun saksi tidak sanggup;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi ditelepon oleh Sdr. Jompong dan menyuruh saksi agar mencek kayu angsana keling di Hutan Penyarang yang akan dijual;
Bahwa, sekitar pukul 11.00 Wib, saksi menuju ke lokasi yang diberitahukan oleh Sdr. Jompong lalu mengecek kayu angsana keling yang sudah berada di pinggir jalan Hutan Penyarang, sekitar 15 menit Sdr. Jompong datang menemui saksi, lalu mengajak pulang ke rumahnya untuk memperhitungkan harga yang akan disepakati;
Bahwa, sekitar pukul 14.00 Wib, saksi menelepon Sdr. Agus Udiyono menyampaikan bahwa kayu akan datang ke tempat penggergajian, setelah itu saksi menuju ke penggergajian/ pabrik kayu milik Sdr. Agus Udiyono dan sekitar pukul 17.00 Wib, kendaraan truk nomor polisi R-1802-GT untuk mengangkut kayu angsana keling tiba, lalu kayu langsung diturunkan kemudian Sdr. Andri Supratikto meminta bayaran kepada Sdr. Agus Udiyono sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupah) dan kekurangannya akan diberikan besok setelah kayu diukur;
Bahwa, hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 08.30 Wib, saksi pergi ke tempat penggergajian kayu milik Sdr. Agus Udiyono dan kayu sudah selesai dihitung volume dan jumlah harganya, yang menurut Sdr. Agus Udiyono seharga Rp. 10.000.000,- sehinga saksi diberi Rp. 5.000.000.- oleh Sdr. Agus Udiyono utuk melunasi pembayaran kayu tersebut;
Bahwa, dari uang sejumlah Rp. 5.000.000,- oleh saksi dibayarkan kepada Sdr. Andri Supratikto sejumlah Rp. 2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk melunasi harga kayu, lalu untuk membayar perantara sejumlah Rp. 400.000,- lalu untuk ongkos bongkar sejumlah Rp. 150.000,- lalu untuk membeli rokok tenaga bongkar sejumlah Rp. 90.000,- lalu diserahkan kepada Sdr. Hajat teman kerja saksi sejumlah Rp. 1.000.000 dan Rp. 1.000.000 ,- selebihnya menjadi keuntungan saksi;
Bahwa, saksi dalam menjual kayu angsana keling tersebut tanpa ada surat apapun dan kayu tersebut berasal dari Perhutani;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saimin alias Komeng bin Kusmanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar jam 11.00 Wib, saksi berkunjung ke rumah Sdr. Oki dan bertemu juga dengan Sdr. Andi dan Sdr. Gareng, selanjutnya saksi disuruh Sdr. Andi untuk mencari kendaraan trek untuk mengangkut kayu dari hutan pinus Desa Penyarang;
Bahwa, kemudian saksi ke rumah Sdr. Daryanto untuk menyewa kendaraan truk bak kayu warna hijau dengan harga sewa Rp. 400.000,-, sekitar jam 14.00 Wib, saksi sampai dilokasi hutan pinus Desa Penyarang dan bertemu dengan Sdr. Oki, Andi, Gareng, Wawan, Tukijo, Wanto, Trondol yang sudah mempersiapkan kayu tersebut untuk diangkut ke truk;
Bahwa, dikawasan hutan tersebut, saksi melihat Sdr. Gareng sedang menata kayu untuk diangkut, Sdr. Oki sedang membawa mesin pemotong, Sdr. Andi, Wawan, Tukijo, Wanto, dan Trondol sedang menata kayu dan membawa kayu;
Bahwa, setelah jayu diangkut ke dalam truk, saksi bersama dengan Sdr. Andi dan Oki membawa kayu tersebut ke pabrik kayu Sdr. Agus di Desa Karangpucung, sampai dipabrik kayu, lalu diterima oleh Sdr. Rujito Tursino dan dibayar sejumlah Rp. 7.360.000,- selanjutnya saksi bersama Sdr. Andi dan Oki pulang untuk mengembalikan truk tersebut ke rumah Sdr. Daryanto;
Bahwa, saksi mendapat imbalan sejumlah Rp. 800.000,-;
Bahwa, saksi mengangkut kayu angsana keling dengan menggunakan kendaraan truk, tanpa ada surat izin apapun;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Mirzan Hidayat alias Yayat bin Sumiharjo, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 17.30 Wib, saksi diajak Sdr. Andri ke Kawasan Hutan milik Perhutani ikut Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja dengan membawa gergaji mesin Censaw milik bosnya;
Bahwa, sesampainya dilokasi, saksi bertemu dengan Sdr. Tugiman, lalu Sdr. Tugiman mengatakan kepada saksi agar saksi ikut bekerja dan akan dibayar serta tidak usah takut, karena pohon tersebut sudah dibayar oleh Sdr. Tugiman, kemudian saksi setuju ke lokasi penebangan pohon kayu hutan sonokeling;
Bahwa, di lokasi penebangan, saksi melihat beberapa pohon kayu hutan sonokeling sudah dalam keadaan roboh, kemudian saksi memotong batang pohon yang menghalangi jalan, lalu saksi berhenti karena gergaji mesinnya tidak mampu digunakan untuk memotong batang pohon kayu sonokeling dan juga karena saksi merasa takut disalahkan;
Bahwa, kemudian Sdr. Wawan dengan menggunakan gergaji mesin milik saksi memotong ranting-ranting dan dahan pohon kayu sonokeling yang roboh;
Bahwa, sekitar pukul 23.00 Wib, setelah Sdr. Wawan berhenti memotong, kemudian saksi karena merasa takut dan curiga terhadap penebangan pohon tersebut, kemudian tanpa pamitan dari orang-orang yang ada ditempat tersebut, saksi pulang ke rumah dengan membawa gergaji mesin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Candra Nursanto, SP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kabupaten Cilacap sebagai PNS dengan jabatan Pengawas Tenaga Teknis;
Bahwa, dokumen yang harus dimiliki untuk penebangan kayu di hutan adalah kewenangan Perum Perhutani;
Bahwa, untuk setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK);
Bahwa, yang berhak memberikan surat ijin untuk mengangkut atau mengambil hasil hutan dikawasan hutan perhutani adalah pejabat perhutani yang diatur melalui SK Direksi Perhutani.
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng bin Alm. Sukadi Resamiharja;
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama Sdr. Gimang, Oki, dan Andi melakukan survei lokasi penebangan pohon angsana keling, kemudian diadakan pembagian tugas dan disepakati pula hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 dilakukan penebangan pohon angsana keling di hutan milik Perhutani Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa, Sdr. Gimang, Komeng, dan Andi berkumpul di rumah Sdr. Oki untuk mengunpulkan uang operasional penebangan dan terkumpul Rp. 2.000.000,- untuk membeli peralatan senso, untuk mencari blandong (orang pengangkut kayu), dan biaya operasional lainnya;
Bahwa, kemudian berangkat ke lokasi penebangan, namun untuk terdakwa hanya sampai titik pengawasan atau diluar lokasi penebangan yang bertugas melakukan pengawasan, sedangkan untuk yang lainnya sampai ke lokasi penebangan;
Bahwa, sekitar pukul 02.30 Wib (hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016) , Sdr. Andi, Oki, dan Gimang keluar lokasi penebangan dan mengatakan berhasil menebang 3 (tiga) pohon angsana keling;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa, Sdr. Andi, Oki, Komeng, dan Gimang kembali ke lokasi penebangan, kemudian terdakwa dan Sdr. Komeng hanya sampai dilokasi pengumpulan potongan kayu serta telah ada pula kendaraan pengangkut kayunya berupa truk;
Bahwa, untuk Sdr. Andi, Oki, dan Gimang menuju ke lokasi pemotongan kayu;
Bahwa, kayu angsana keling yang telah dipotong menjadi sejumlah 71 gelondongan dengan ukurang panjang 70 Cm, diameter antara 17 Cm sampai dengan 43 Cm, kemudian kayu-kayu tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan truk;
Bahwa, terdakwa, Sdr. Andi, Oki, dan Gimang bisa memotong kayu angsana keling tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak perhutani;
Terdakwa II. Andri Supratikno alias Andi bin Alm. Suhud Madiyanto;
Bahwa, pada hari Selasa, 19 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa, Sdr. Oki, Gareng, Eko, dan Gimang melakukan survei di hutan milik perhutani untuk mengetahui letak pohon sonokeling, namun terdakwa tidak masuk sampai lokasi, melainkan menunggu di luar bersama dengan Sdr. Gareng, Sdr, Oki, dan Sdr. Eko, sedangkan yang masuk ke dalam lokasi dan melihat keadaan pohon hanya Sdr. Gimang;
Bahwa, setelah Sdr. Gimang keluar, kemudian kumpul dan membahas tentang dana dan hal-hal lain, hingga terdakwa bersama teman-teman membagi tugas, dimana untuk Sdr. Gimang mengurus masalah pendanaan dan pembuangan kayu, Sdr. Oki mengurus masalah penebangan dan operasional, terdakwa dan Sdr. Gareng bertugas mengawasi dan mencukupi kebutuhan para pekerja;
Bahwa, disepakati penebangan kayu akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Januari 2016 pukul 15.00 Wib;
Bahwa, pada hari Sabtu, 23 Januari 2016 pukul 08.00 Wib, Sdr. Gimang memberitahu terdakwa dirinya tidak sanggup mencarikan dana dan menyerahkan terkait pendanaan kepada terdakwa dan Sdr. Gareng. Sekitar pukul 15.30 Wib Sdr. Gareng mendapat dana, kemudian aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa, setelah dipotong menjadi potongan-potongan dengan ukuran panjang 70 Cm dengan diameter beragam dan dilangsir serta ditumpuk dipinggir jalan aspal, kemudian kayu dinaikkan ke atas truk yang di bawa oleh Sdr. Komeng;
Bahwa,setelah keseluruhan potongan-potongan kayu terangkut, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Oki dan Sdr. Komeng membawa kayu tersebut ke sebuah pabrik yang ada di daerah Karang Pucung sesuai dengan permintaan Sdr. Gimang;
Bahwa, terdakwa melakukan penebangan pohon angsana keling sebanyak 3 (tiga) pohon bersama Sdr. Oki, Gareng, Gimang, Komeng, dan beberapa orang lainnya;
Bahwa, alat yang dipergunakan untuk memotong pohon tersebut adalah golok dan gergaji mesin;
Bahwa, melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memberitahu ataupun meminta izin dari pihak perhutani;
Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi;
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa datang ke rumah Sdr. Oki dan sudah ada Sdr. Gareng dan Andi, lalu kami mengobrol masalah proses penebangan, bagi tugas, masalah dana, operasional, keamanan, pertangungjawaban, dan masalah bagi hasil kalau ada lebihan akan dibagi rata, kemudian disepakati penebangan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 Wib dimulainya penebangan dengan mengunakan gergaji mesin dan golok, selesai penebangan, lalu pengukuran dan pemotongan sampai dengan hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib;
Bahwa, kemudian potongan kayu dengan panjang 70 Cm dilangsir dengan motor (grandong) dibawa ke lokasi dipinggir jalan/ pintu masuk, kemudian dimuat dengan mengunakan truk sebanyak 70 potong. Setelah dimuat dengan truk, lalu Sdr. Andi, Oki, Gareng satu mobil di truk mengantar/ ke pabrik kayu di Karangpucung, sedangkan terdakwa dan Sdr. Tursino naik motor sendiri-sendiri;
Bahwa, terdakwa bertugas mengawasi proses penebangan atas perintang Sdr. Andi dan Gareng, kemudian terdakwa melakukan pengukuran kayu sonokeling dengan ukuran panjang 70 Cm atas permintaan Sdr. Tursino;
Bahwa, Sdr. Okip bertugas sebagai penebang kayu dan sopir, Sdr. Gareng sebagai penebang dan penyandang dana, dan Sdr. Andi bertugas sebagai penjaga keamanan di jalan/ mengamankan pintu masuk lokasi;
Terdakwa IV. Okip Triono alias Oki bin Ahmad Hadi Martono;
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016, sekitar pukul 10.00 Wib, Sdr. Andi, Gareng, dan Gimang datang ke rumah terdakwa dan akan mensurvei lokasi kayu angsana keling tersebut, kemudian kami berangkat dan sekitar pukul 11.00 Wib kami sampai dilokasi, kemudian terdakwa menunjukan kepada Sdr. Andi, Gareng, dan Gimang kayu angasana keling yang terdakwa maksudkan, kemudian Sdr. Gimang mengecek kayu tersebut, setelah itu kami pulang langsung ke rumah masing-masing;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, sekira pukul 09.00 Wib, Sdr. Andi, Gareng, dan Gimang datang lagi ke rumah terdakwa dan membahas soal biaya oprasional yang nanti akan dikeluarkan untuk proses penabangan kayu angsana keling tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. Gareng keluar mencari biaya, sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. Gareng kembali dan membawa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-, kemudian Sdr. Gareng memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- untuk membeli bensin, rokok, rantai Senso yang akan digunakan saat menebang pohon angsana keling tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, kami berangkat ke lokasi kayu angsana keling tersebut, kemudian terdakwa mulai menebang kayu angsana keling, sedangkan Sdr. Andi dan Gareng melakukan pengawasan disekitar lokasi;
Bahwa, Sdr. Gimang membantu terdakwa mendorong kayu yang lagi ditebang, setelah selesai menebang 3 (tiga) buah pohon angsana keling, kemudian Sdr. Gimang mengukur sepanjang 70 Cm dan terdakwa memotongnya, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa selesai memotong kayu tersebut, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, kami pulang dan meninggalkan kayu angsana keling dilokasi yang telah ditebang;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa, Sdr. Andi dan Gareng menuju ke lokasi penabangan kayu angsana keling tersebut, sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa membelah kayu angsana keling yang ukuran besar yang sudah dipotong-potong panjang 70 Cm, sedangkan Sdr. Gareng menunggu di pinggir jalan sambil mengawai keadaan sekitar, sekitar pukul 11.30 Wib blandong mulai membawa potongan kayu angsana keling tersebut ke pinggir jalan, sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa meninggalkan lokasi tebangan dan melihat ada kendaraan truk warna hijau yang digunakan untuk mengangkut kayu angsana keling tersebut dan yang membawa kendaraan adalah Sdr. Komeng, setelah selesai kayu dimuat ke atas truk, terdakwa melihat Sdr. Tursino sedang ngobrol dengan Sdr. Gareng dan Gimang, setelah itu terdakwa baru mengetahui bahwa Sdr. Tursino yang membeli kayu angsana keling tersebut, kemudian terdakwa menemui Sdr. Tursino dan menanyakan kayu tersebut akan dikirim kemana, Sdr. Tursino menjawab kayu akan dikirim ke Pabrik Kayu Karang Pucung;
Bahwa, terdakwa memotong pohon angsana keling dengan menggunakan senso merek Pro Quip warna orange dan golok;
Bahwa, melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memberitahu ataupun meminta izin dari pihak perhutani;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak dapat mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merek PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya semuanya dirampas untuk dimusnahkan;
1 unit kbm truk merek Mitsubishi Nopol R-1802-GT, yang berdasarkan surat kuasa dari saksi Daryanto tertanggal 21 Juni 2016, dikarenakan saksi Daryanto tidak melakukan kewajiban angsuran mobil tersebut kepada PT. Andalan Finance, maka saksi Daryanto menguasakan kepada PT. Andalan (sebagaima pihak yang berhak) untuk mengambil dan menerima 1 unit kbm truk merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34T-J07258;
1 batang kayu angsana keling panjang 110 Cm; 2 batang kayu angsana keling panjang 100 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 90 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 80 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 74 Cm; 16 batang kayu angsana keling panjang 70 Cm; 9 batang kayu angsana keling panjang 65 Cm; 15 batang kayu angsana keling panjang 60 Cm; 3 batang kayu angsana keling panjang 55 Cm; 5 batang kayu angsana keling panjang 50 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 45 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 40 Cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 Wib, dilakukan survei di hutan pinus Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap milik Perum Perhutani untuk melihat lokasi pohon angsana keling tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa II. Andri Supratikno alias Andi, Terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng, Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang, Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki, dan Sdr. Eko;
Bahwa, setelah melakukan survei dilakukan pembagian tugas, dimana Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bertugas mengawasi proses penebangan, kemudian melakukan pengukuran kayu sonokeling dengan ukuran panjang 70 Cm;
Bahwa, Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki bertugas sebagai penebang kayu dan sopir, Terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng sebagai penebang dan penyandang dana, dan Terdakwa II. Andri Supratikno alias Andi bertugas sebagai penjaga keamanan di jalan/ mengamankan pintu masuk lokasi;
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib aktivitas penebangan dimulai dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 Wib dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib;
Bahwa, pohon angsana keling yang ditebang sebanyak 3 (tiga) pohon dengan mengunakan gergaji mesin dan golok, kemudian kayu angsana keling tersebut dipotong menjadi sejumlah 71 gelondongan dengan ukuran panjang 70 Cm, diameter antara 17 Cm sampai dengan 43 Cm, kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan truk;
Bahwa, pemotongan kayu angsana keling tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak perhutani;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perorangan;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut:
Ad.1. Orang perorangan;
Menimbang, bahwa pengertian orang perorangan berdasarkan pada Pasal 1 angka ke-21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah mengarah kepada orang yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisir di wilayah hukum Indonesia. Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa yang diajukan dipersidangan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tersebut dan untuk menilai apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau tidak, terlebih dahulu sebaiknya Para Terdakwa sebagai orang perorangan didudukkan dan dinilai apakah layak sebagai subjek hukum;
Para Terdakwa yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-29/ Cilac/ Euh.2/ 03/ 16, tertanggal 14 April 2016 beserta berkas perkara atas nama terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa II. Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, dan Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi, ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Para Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Para Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Para Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Para Terdakwa layak dinilai sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui tentang perbuatan apa yang akan dilakukan, lalu secara sadar dan tanpa ada paksaan dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut berupa memotong tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 Cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1, 50 M diatas permukaan tanah pada wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan pejabat adalah orang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka dapat disimpulkan, Para Terdakwa telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membicarakan masalah pemotongan pohon angsana keling di wilayah hutan pinus Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Pembicaraan telah mengarah kepada pembagian tugas diantara Para Terdakwa tersebut, kemudian telah dilakukan survei terlebih dahulu dan akhirnya ditetapkan hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016 sebagai waktu untuk memotong pohon angsana keling, oleh karena itu sudah ada kesadaran dan pengetahuan mengenai perbuatan yang akan dilakukan. Pada kenyataannya Para Terdakwa melakukan pemotongan pohon angsana keling sebanyak 3 (tiga) pohon, meskipun tidak semua Terdakwa melakukannya, tetapi telah ada pembagian tugas. Lokasi pohon angsana keling yang ditebang berada di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) petak 7C Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sidareja, kawasan ini milik Perum Perhutani, dimana merupakan hutan yang difungsikan untuk melindungi tanah dan lingkungan disekitar hutan agar tidak terkikis dan bukan sebagai hutan produksi, oleh karena itu segala tanaman yang tumbuh di hutan ini tidak boleh ditebang dan bila ada yang rubuh pun tidak diperkenankan untuk diambil atau dimanfaatkan. Para Terdakwa pun secara nyata dalam hal memotong, lalu mengangkut batang-batang pohon tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pejabat yang berwenang, yaitu pejabat perhutani serta tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/ SKSHHK. Dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur kedua telah terpenuhi;
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pasal ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatan dan bersifat alternatif, sehingga bila disesuaikan dengan fakta hukum dipersidangan, maka dapat dipilih bentuk ”turut serta melakukan perbuatan”, yang artinya bersama-sama melakukan, jadi dalam suatu perbuatan ini sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka dapat disimpulkan, setelah Para Terdakwa melakukan survei lokasi pohon angsana keling tersebut, Para Terdakwa langsung melakukan pembagian tugas, dimana Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bertugas mengawasi proses penebangan, kemudian melakukan pengukuran kayu sonokeling, Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki bertugas sebagai penebang kayu dan sopir, Terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng sebagai penebang dan penyandang dana, dan Terdakwa II. Andri Supratikno alias Andi bertugas sebagai penjaga keamanan di jalan/ mengamankan pintu masuk lokasi, namun ikut melakukan penebangan pohon. Pembagian tugas tersebut dilakukan pada penebangan pohon dilakukan, oleh karena itu meskipun tidak semua melakukan penebangan pohon, namun Para Terdakwa dapat dinilai sebagai bersama-sama melakukan suatu peristiwa pidana dan dengan demikian maksud dari pasal ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “TURUT SERTAMENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim akan memberikan akan memberikan tanggapannya;
Bahwa, pada bagian IV. Analisis Yuridis terhadap Surat Dakwaan dan Tuntutan (Requisitoir) hal. 8, Penasihat Hukum membahas dakwaan kesatu, dimana menyatakan Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki melakukan penebangan dalam hal ini Majelis Hakim sependapat, kemudian terhadap Para Terdakwa yang lain, telah Majelis Hakim sampaikan, memang tidak semua melakukan penebangan dan sesuai dengan fakta hukum, Terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng dan Terdakwa II. Andri Supratikno alias Andi juga melakukan penebangan pohon. Terhadap Terdakwa III. Tugiman Siswa Miharjo alias Gimang meskipun tidak melakukan penebangan, namun karena Penuntut Umum mengaitkan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dalam setiap pasal pokok dakwaan dan pada kenyataanya perbuatan pidana ini dilakukan oleh lebih dari satu orang yang dilakukan dengan berbagi peran, maka tidak bisa melepaskan atau membebaskan pertanggung jawaban pidana terhadap Terdakwa yang tidak menebang pohon, Terdakwa ini pun tetap memiliki andil dalam selesainya perbuatan pidana tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan hukum Penasihat Hukum untuk membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan kesatu;
Bahwa, terhadap dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu Majelis Hakim tanggapi, karena Majelis Hakim telah menyatakan seluruh unsur pasal dakwaan kesatu telah terpenuhi, sehingga perbuatan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena seluruh analisis yuridis yang disampaikan oleh Penasihat Hukum tidak diterima, maka Majelis Hakim dapat sependapat dengan permintaan Penasihat Hukum mengenai “apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan hal ini akan termuat dalam amar putusan;
Bahwa, Majelis Hakim pun dapat menerima permohonan yang disampaikan oleh Para Terdakwa yang meminta ampun dan keringanan hukuman dan hal ini pun akan termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 memiliki sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda, maka untuk lamanya pidana dan besaran denda akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merek PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya semuanya dirampas untuk dimusnahkan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 batang kayu angsana keling panjang 110 Cm; 2 batang kayu angsana keling panjang 100 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 90 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 80 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 74 Cm; 16 batang kayu angsana keling panjang 70 Cm; 9 batang kayu angsana keling panjang 65 Cm; 15 batang kayu angsana keling panjang 60 Cm; 3 batang kayu angsana keling panjang 55 Cm; 5 batang kayu angsana keling panjang 50 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 45 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 40 Cm. Bukan merupakan hasil alat dari kejahatan dan merupakan kepemilikan dari Perum Perhutani, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor truk merek Mitsubishi Canter tipe colt diesel FE74HDV, warna orange kombinasi tahun 2013, warna TNKB kuning Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34TJ07258 dengan Nopol R-1802-GT diakui sebagai milik Saksi Daryanto dan Saksi Daryanto menyewakan kendaraan truk tersebut kepada Sdr. Komeng karena akan dipergunakan Sdr. Komeng untuk membawa pasir di daerah Bantar, kemudian adanya surat kuasa dari saksi Daryanto tertanggal 20 Juni 2016, dikarenakan saksi Daryanto tidak melakukan kewajiban angsuran mobil tersebut kepada PT. Andalan Finance, maka saksi Daryanto menguasakan kepada PT. Andalan Finance (sebagaimana pihak yang berhak) untuk mengambil dan menerima 1 unit kendaraan bermotor truk merek Mitsubishi dengan Nopol R-1802-GT, Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34TJ07258, maka dikembalikan kepada PT. Andalan Finance;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanPara Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merusak lingkungan hutan;
Perbuatan Para Terdakwa membawa kerugian materiil kepada pihak Perum Perhutani;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I. Agus Sutarno alias Gareng bin Sukad Resamihara, Terdakwa II. Andi Supratikno alias Andi bin Suhud Madiyono, Terdakwa III. Tugiman Siswo Miharjo alias Gimang bin Supardi, dan Terdakwa IV. Okip Triyono alias Oki bin Ahmad Hadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTAMENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit gergaji mesin Chainsaw merek PRO QUIP, sebilah golok beserta sarungnya, dimusnahkan;
1 unit kbm truk merek Mitsubishi Nopol R-1802-GT, yang berdasarkan surat kuasa dari saksi Daryanto tertanggal 21 Juni 2016, dikarenakan saksi Daryanto tidak melakukan kewajiban angsuran mobil tersebut kepada PT. Andalan Finance, maka saksi Daryanto menguasakan kepada PT. Andalan (sebagaima pihak yang berhak) untuk mengambil dan menerima 1 unit kbm truk merk Mitsubishi Nopol R-1802-GT Noka. MHMFE74P5DKI09237, Nosin. 4D34T-J07258, sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Andalan Finance;
1 batang kayu angsana keling panjang 110 Cm; 2 batang kayu angsana keling panjang 100 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 90 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 80 Cm; 8 batang kayu angsana keling panjang 74 Cm; 16 batang kayu angsana keling panjang 70 Cm; 9 batang kayu angsana keling panjang 65 Cm; 15 batang kayu angsana keling panjang 60 Cm; 3 batang kayu angsana keling panjang 55 Cm; 5 batang kayu angsana keling panjang 50 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 45 Cm; 1 batang kayu angsana keling panjang 40 Cm Semua barang bukti dikembalikan kepada Perum Perhutani;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016, oleh Riya Novita, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Gede Putra Astawa, SH., MH., dan Cokia Ana Pontia O, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Turyono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh Ranis Bumainingsih, SH., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gede Putra Astawa, SH., MH. Riya Novita, SH., MH.
Cokia Ana Pontia O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Turyono, SH.