78/Pid.Sus/2020/PN Sak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Sak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMIN Alias GONDRONG Bin SAMSUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JAMIN Alias GONDRONG Bin SAMSUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memaksa Anak melakukan Perbuatan cabul “sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ; - 1(satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ; - 1 (satu) helai celana dalam warna coklat . Dikembalikan kepada anak korban Sdri. Zesika Alias sika 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 78/ Pid.Sus/ 2020/ PN Sak
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : JAMIN Alias GONDRONG Bin SAMSUDIN
Tempat Lahir : Kisaran (sumatera utara)
Umur / Tanggal Lahir : 48 tahun / 15 Oktober 1971
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Kandis Godang Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kab. Siak;
Agama : Islam
Pekerjaan : SMP (tidak tamat)
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa telah ditahan dalam RUTAN oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Desember 2019 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020 ;
Penyidik perpanjangan pertama ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 April 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak sejak tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 8 Juni 2020;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama HARINAL SETIAWAN, SH.MH DKK. Advokat Penasehat Hukum yang ditunjuk mendampingi Terdakwa secara prodeo berdasarkan Penetapan Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Sak tertanggal 16 Maret 2020;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang telah terlampir telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Nomor : PDM - 80/SIAKS/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 atas nama Terdakwa ;
Telah mendengarkan keterangan Anak, saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengarkan pembacaan surat tuntutan Penutut Umum tertanggal 28 April 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dengan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAMIN GONDRONG Bin SAMSUDIN, bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa, anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh Orang tua” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama yang diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (2) Undang–Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa JAMIN GONDRONG Bin SAMSUDIN selama 12 (dua belas tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Subsider 3 (Tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1(satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat .
Dikembalikan kepada anak korban Sdri. Zesika Alias sika
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan Hukuman. Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal 5 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan yang dilaporkan saudari Santi;
Bahwa bukti visum dari dr mengatakan tidak ada bekas goresan atau luka;
Bahwa barang bukti celana dalam yang diajukan bukan milik zesika melainkan milik istri terdakwa;
Bahwa baju tidur zesika belum pernah dilihat oleh terdakwa;
Mohon pertimbangan dari Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Jamin tersebut, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan/Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan menyatakan tetap pada pledoi/ pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
P e r t a m a
Bahwa ia terdakwa JAMIN GONDRONG Bin SAMSUDIN pada bulan November 2019 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak–tidak pada tahun 2019, bertempat di Surya Minang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja melakukan Tipu Muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2019 bertempat dirumah Anak Korban Sdri. Zesika Alias Sika Binti Zaenal Abidin tepatnya di Perumahan Damar Indah Desa Kandis Kabupaten Siak, saat itu Anak Korban sedang tidur di kamarnya kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan isrti terdakwa Sdri. Ranti Alias Mak Ayu menghampiri anak korban dikamarnya lalu terdakwa menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban lebih dari satu kali setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak” . Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menaggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban .
Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Siak Nomor : 445/ RSUD tanggal 8 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Phindo Mawardinata, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siak (RSUD) menerangkan :Telah diperiksa seorang perempuan atas nama Zesika Binti Zaenal Abidin pada pemeriksaan luar d
idapat vulva tenag dan pada pemeriksaan colok dubur tidak tampak luka pada selaput dara, kesan selaput dara utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang R.I No. 17 tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
-Atau-
K e d u a
Bahwa ia terdakwa JAMIN GONDRONG Bin SAMSUDIN pada bulan November 2019 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak–tidak pada tahun 2019, bertempat di Surya Minang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang tua, Wali, Orang yang mempunyai hubungan keluarga”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2019 bertempat dirumah Anak Korban Sdri. Zesika Alias Sika Binti Zaenal Abidin tepatnya di Perumahan Damar Indah Desa Kandis Kabupaten Siak, saat itu Anak Korban sedang tidur di kamarnya kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan isrti terdakwa Sdri. Ranti Alias Mak Ayu menghampiri anak korban dikamarnya lalu terdakwa menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban lebih dari satu kali setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak” . Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menaggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban
Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Siak Nomor : 445/ RSUD tanggal 8 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Phindo Mawardinata, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siak (RSUD) menerangkan :Telah diperiksa seorang perempuan atas nama Zesika Binti Zaenal Abidin pada pemeriksaan luar didapat vulva tenang dan pada pemeriksaan colok dubur tidak tampak luka pada selaput dara, kesan selaput dara utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang–Undang R.I No. 17 tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, dan Terdakwapun menerangkan telah menerima salinan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing memberikan keterangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP, dan keterangan para saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. RANTI Alias MAK AYU;
- Bahwa terdakwa sebelumnya adalah suami saksi yang kedua ;
Bahwa korban adalah anak tiri terdakwa ;
Bahwa biasanya pada malam hari korban tidur dikamarnya sedangkan saksi dan terdakwa tidur dikamar tersendiri ;
Bahwa saksi beberapa kali pernah melihat terdakwa pada waktu malam hari saat situasi orang pada tidur keluar dari dalam kamar korban kemudian menutup pintu secara diam-diam lalu saksi pernah memegang kemaluannya terdakwa tegang dan saksi curiga lalu bertanya apa yang terdakwa perbuat ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada korban apa yang diperlakukan oleh terdakwa terhadap anak korban lalu korban menceritakan kalau terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban ;
Bahwa korban menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dengan menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban lebih dari satu kali setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak” . Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menanggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
Bahwa saksi tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib .
Atas keterangan sakai Terdakwa tidak membenarkannya;
Saksi 2. ZESIKA AliAS SIKA Binti ZAINAL ABIDIN; tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi Anak korban;
Bahwa kejadiannya pada bulan November tahun 2019 saat itu saksi Anak Korban sedang tidur di kamarnya kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan Sdri. Ranti Alias Mak Ayu menghampiri saksi Anak korban dikamarnya lalu terdakwa menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh saksi Anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Anak korban lebih dari satu kali ;
Bahwa setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Anak korban “jangan bilang-bilang mamak”;
Bahwa Perbuatan yang sama terdakwa lakukan sudah dua kali ;
Bahwa saat saksi Anak korban ceritakan kepada ibuk, saat itu ibuk saksi Anak korban mengatakan kenapa tidak teriak dan saksi Anak korban menjawab ketakutan karena terdakwa mengatakan jangan bilang-bilang mamak .
Atas keterangan saksi Anak korban Terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi 3. ERDIANTO Alias ANTO Bin ABBI KUSNU;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa dari mertua saksi yakni saksi Ranti;
Bahwa saksi korban menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dengan menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban lebih dari satu kali setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak” . Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menaggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Korban adalah anak tiri Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib karena terdakwa dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri terdakwa ;
Bahwa istri terdakwa pernah mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri terdakwa dan menemukan cairan putih didalam celana dalam anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan Visum Et Repertum Nomor : No.445/RSUD/02 tanggal 8 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh, Dr.Phindo Mawardinata Dokter pemeriksa pada UPTD RSUD Tengku Rafian, Kesimpulan pada pemeriksaan luar didapat tampak vulva tenang dan pada pemeriksaan colok dubur tidak tampak luka pada selaput dara kesan selaput darah utuh;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1(satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat .
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban, saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti tersebut di atas, Majelis memperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Anak korban Zesika merupakan anak tiri Terdakwa;
Bahwa benar korban menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dengan menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban;
Bahwa benar setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak”
Bahwa benar Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menanggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
Bahwa benar Terdakwa berbelit – belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, alat bukti surat, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dapat terbukti atau tidak telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah dilakukan dan terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu:
Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Kedua : Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
oleh karena itu menurut asas hukum, Majelis Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memilih salah satu Dakwaan yang dianggap dan dinilai relevan dengan fakta-fakta yang ditemukan untuk dipertimbangkan, maka dalam perkara aquo Majelis Hakim memilih dan mempertimbangkan Dakwaan kedua, dan hal inipun bersesuaian dengan pendapat dan pilihan Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tuntutan tertanggal 28 April 2020 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Unsur dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa barang siapa secara gramatikal maksudnya adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa JAMIN Alias GONDRONG Bin SAMSUDIN kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan padanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau Unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecuali yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan sengaja, menyepak , menendang dan sebagainya dan sama juga disamakan dengan kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya, demikian juga dengan pengertian “ ancaman kekerasan “ yang berarti akan melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan ( kejahatan ) yang akan dilakukanya;
Menimbang,bahwa pengertian kekerasan dalam hal ini disamping kekerasan terhadap fisik yaitu dapat berupa suatu keadaan atau situasi antara pelaku dan sikorban, sehingga karena keadaan tersebut sikorban tidak berdaya.
Menimbang, bahwa melakukan serangkaian kebohongan yaitu suatu tipu yang demikian liciknya seseorang berpikir normal dapat terpikir sehingga keseluruhanya merupakan cerita sesuatu yang seakan akan benar, dan yang dimaksud membujuk adalah sesuatu usaha seseorang kepada orang lain agar menuruti kehendak dari orang yang membujuknya, sedangkan yang dimaksud dengan anak dalam UU. No. 23 tahun 2002 pasal 1 ke 1 yang berbunyi anak adalah : sesorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan yang dimaksud dengan Cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji yang semuanya itu dalam lingkungan nasu birahi kelamin misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan,meraba-raba buah dada dan sebagainya.Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Menimbang , bahwa kata “ atau “ dalam unsur ini mengandung arti bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan Terdakwa terbukti dalam unsur ini, berarti unsur ini telah terpenuhi;
Apakah benar Terdakwa telah mencabuli Zesika akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagaimana akan diuraikan dibawah ini:
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa bahwa ia telah mencabuli Zesika pada bulan November 2019;
Menimbang, bahwa tetapi Terdakwa dalam keterangan dan pledoinya menyangkal bahwa “ tidak benar” Terdakwa telah mencabuli saksi korban Zesika tersebut Karena visum dr mengatakan tidak ada bekas goresan atau luka dan celana dalam bukan milik Zesika melainkan milik Ibunya sehingga membuat Terdakwa mohon pertimbangan peristiwa pidana tersebut;
Atas dasar alasan diatas, maka Terdakwa menyatakan menolak unsur pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk mendukung dakwaanya telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Saksi ZESIKA AliAS SIKA Binti ZAINAL ABIDIN;
Saksi ini “adalah saksi korban yang telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dalam bulan November tahun 2019 sewaktu sedang tidur didalam kamarnya. Terdakwa tanpa sepengetahuan Sdri. Ranti Alias Mak Ayu menghampiri saksi Anak korban dikamarnya lalu terdakwa menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh saksi Anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Anak korban lebih dari satu kali. Bahwa setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Anak korban “jangan bilang-bilang mamak”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ranti berdasarkan surat hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Psikologi terapan Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau yang menerangkan Zesika lahir pada tanggal 11 Juli 2009;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dirumuskan bahwa : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan merujuk pada ketentuan ini maka nyatalah bahwa saksi korban Zesika masih berstatus ANAK ;
Saksi RANTI Alias MAK AYU;
Bahwa saksi adalah Ibu Korban sekaligus istri Terdakwa, saksi beberapa kali pernah melihat terdakwa pada waktu malam hari saat situasi orang pada tidur keluar dari dalam kamar korban kemudian menutup pintu secara diam-diam lalu saksi pernah memegang kemaluannya terdakwa tegang dan saksi curiga lalu bertanya apa yang terdakwa perbuat. Bahwa saksi bertanya kepada korban apa yang diperlakukan oleh terdakwa terhadap anak korban lalu korban menceritakan kalau terdakwa menurunkan celana panjang warna pink yang dikenakan oleh anak korban hingga kelutut lalu terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban lebih dari satu kali setelah selesai terdakwa mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban “jangan bilang-bilang mamak” . Perbuatan yang sama terdakwa lakukan kembali kepada anak korban masih pada bulan November 2019 saat itu anak korban sedang tidur didalam kamarnya lalu terdakwa menghampirinya dan menurunkan celana yang anak korban kenakan kemudian terdakwa juga menanggalkan celananya dan menggoyang-goyangkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban setelah selesai terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
Dari fakta tersebut diatas kiranya dapat dipakai sebagai “ petunjuk” bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak benar. Dan Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan Dan dari fakta tersebut diatas pula maka keterangan Terdakwa menjadi diragukan dan tidak dapat mematahkan saksi – saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, yakni saksi Zesika ( saksi korban yang mengalami langsung pencabulan tersebut) yang dikuatkan oleh saksi Ranti. Dan dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain sesuai dengan pasal 185 ayat 7 KUHAP;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terurai diatas, dapat ditarik sebagai “ bukti petunjuk”, yang saling berkaitan dan saling menguatkan dengan keterangan saksi - saksi, tentang siapa pelaku pencabulan tersebut. Hal ini senada dengan Yurisprudensi MARI yang mengatakan “ bahwa” penyangkalan Terdakwa yang tidak beralasan adalah sebagai petunjuk tentang siapa pelaku perbuatan tersebut.
Dengan demikian Majelis telah memperoleh 3 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP, yaitu “ bukti saksi, , surat dan bukti petunjuk”, bahwa benar Terdakwa adalah orang yang melakukan cabul dengan saksi korban Zesika dan dengan demikian maka unsur “Unsur Dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi.
Ad.3. Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan saksi tersebut, alat bukti surat serta barang bukti, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah Ayah tiri korban sesuai dengan surat keterangan nomor 140/SKK – KDS /13/2020 tanggal 13 Februari 2020;
Bahwa benar Terdakwa selaku Ayah tiri Anak korban adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Anak korban, memberi nafkah Anak korban dan selama ini Terdakwa tinggal serumah bersama istri Terdakwa dan Anak korban.
Dengan demikian unsur “yang dilakukan oleh Orang Tua"telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa sehubungan unsur ke 3, telah terpenuhi sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Alternatif kedua yaitu: Pasal Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dibawah umur dengannya sebagaimana didakwakan Alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dirumuskan dalam kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwa pantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sebagai wujud pertanggung jawaban yuridisnya, sebab selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskan pemidanaan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam dakwaan tunggal melangar Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) yang terdapat dalam KUHP diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 49 Ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 Ayat (1) KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP adalah: eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materiil dan persetujuan, sebagai berikut:
Pasal 49 Ayat (1) KUHP : Barangsiapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum; berarti Pasal ini mengatur tentang “Noodweer” artinya Pembelaan Darurat, sehingga pelakunya tidak dapat dihukum dengan syarat :
Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk membela dan mempertahankan, dan tidak ada jalan lain artinya harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya ;
Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu, ialah : badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain ;
Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan cara mendadak atau pada ketika itu juga ;
Pasal 50 KUHP : Barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum; disini diletakkan prinsip bahwa apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh suatu UU atau peraturan yang dibuat oleh Badan/Lembaga yang berwenang ;
Pasal 51 Ayat (1) KUHP : Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum, maka dalam hal ini syarat pertama bahwa orang itu melakukan perbuatan atas suatu perintah jabatan, dimana antara pemberi perintah dengan orang yang diperintah harus ada perhubungan yang bersifat kepegawaian Negeri dan ada kewajiban untuk mentaatinya, dan syarat kedua ialah bahwa perintah harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan perintah itu ;
Eksepsi kedokteran : Dalam seseorang pelaku kejahatan secara nyata dan secara medis menderita kelainan atau gangguan jiwa seperti gila atau tidak waras lagi pikirannya, hilang ingatan, dan atau sakit permanen lainnya yang tidak dapat disembuhkan, maka orang tersebut tidak dapat dihukum ;
Ketiadaan sifat melawan hukum materiil : Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas hukum dan bersifat umum, misalnya faktor kepentingan umum, faktor pembinaan/mendidik korban, masyarakat/negara tidak dirugikan, faktor Terdakwa tidak mendapat untung pribadi, daln lain sebagainya ;
Persetujuan : Orang yang melakukan suatu perbuatan atas persetujuan atau perjanjian yang telah disepakati bersama atau disetujui oleh korban untuk berbuat atau tidak berbuat, maka orang tersebut tidak dapat dihukum ; Persetujuan atau izin dari korban merupakan asas hukum klasik bahwa suatu perbuatan yang menunjukkan semua ciri delik tetapi berwatak tidak dapat dipidana jika ada persetujuan dari orang yang kepentingan hukumnya berkaitan secara langsung atau korban, yang dikenal dengan adagium “volenti non fit iniura”, asalkan pemberian persetujuan atau izin tersebut bukan karena tipuan, khilaf, paksaan atau diberikan anak kecil atau dalam keadaan mabuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah terbukti semua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Dakwaan tunggal Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana yang dikemukakan di atas, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif/actus reus: “perbuatan pidana” pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan syarat pemidanaan yang kedua yaitu dipenuhinya unsur “pertanggungjawaban pidana” atau syarat subjektif/mens rea sebagai berikut:
Unsur-unsur “Pertanggungjawaban Pidana’ (mens rea/subjektif):
Menimbang, bahwa mengenai pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa harus dibuktikan bahwa Terdakwalah yang melakukan/turut melakukan perbuatan pidana itu dan terbukti ada kesalahan pada diri Terdakwa di sisi lain tidak ditemukan alasan pemaaf, sebagai berikut:
2.1. Terdakwa sebagai Subjek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi dan dalam hukum lingkungan adalah lingkungan hidup;
Menimbang,bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Jamin ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai indentitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan, mampu merespons jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna;
2.2. Kesalahan Terdakwa JAMIN;
Menimbang, bahwa faktor kesalahan meliputi sikap batin dan sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Terdakwa);
Kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat – yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu – terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya;
Kesalahan merupakan pengertian yang berjenjang pada dua pengertian psikologis: kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Dolus adalah berbuat dengan hendak dan maksud atau dengan menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa (schuld) adalah tidak atau kurang diperhitungkannya oleh yang bersangkutan kemungkinan munculnya akibat fatal yang tidak dikehendaki oleh pembuat undang-undang, padahal hal itu (agak) mudah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Pasal82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (Terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang, yang menyetubuhi Anak korban (Intan Permata Sari) sebagai wujud tanggung jawabnya yang telah menyetubuhi Anak korban secara paksa;
Menimbang, bahwa karena telah terbukti perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana Pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam DakwaanAlternatif kedua, dan ternyata perbuatannya itu telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu perlindungan terhadap Anak, Perempuan dan Kesusilaan, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah salah karena melanggar hukum formil dan materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, telah terbukti dan terpenuhi semua unsur subjektif/pertanggungjawaban pidana tersebut, namun harus dipertimbangkan pula apakah pada sekitar diri Terdakwa ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
2.3. Alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden atau Strafuitsluitingsgrond) ;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapat beberapa pasal, sebagai berikut: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 Ayat (2) KUHP dan Pasal 51 Ayat (2) KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP berupa avas, sebagai berikut:
Pasal 44 KUHP: Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum, namun hakim boleh memerintahkan menempatkan pelaku di rumah sakit jiwa untuk diperiksa paling lama 1 tahun; Dalam Pasal ini sebagai sebab tidak dapat dihukumnya Terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena :
Kurang sempurna akalnya misalnya idiot, imbicil, buta tuli dan bisu sejak lahir, daya pikirannya lemah sehingga pikirannya tetap kanak-kanak ;
Sakit berubah akal misalnya sakit gila, manie, hysterie, epilepsie, melancholie, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya ;
Pasal 48 KUHP: Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak boleh dihukum; Bahwa kata ‘Terpaksa” harus diartikan baik paksaan batin maupun paksaan lahir, rohani maupun jasmani, sedangkan “:Kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan” ialah suatu kekuasaan yang berlebih, kekuasaan yang pada umumnya tidak dapat dilawan atau suatu overmacht, yang dibedakan :
Overmacht yang bersifat absolut, dalam hal ini pelaku/Terdakwa tidak dapat berbuat lain, ia mengalami sesuatu sesuatu situasi dan kondisi yang tidak dapat dielakkannya dan tidak mungkin memilih jalan lain, maka disini dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya ;
Overmacht yang bersifat relatif, dalam hal ini kekuasaan atau kekuatan yang memaksa pelaku/Terdakwa tidak mutlak atau tidakj penuh, artinya orang yang dipaksa itu masih ada kesempatan untuk memilih akan berbuat yang mana, maka disini orang yang dipaksa itulah yang berbuat dan melakukannya ;
Overmacht yang berupa suatu keadaan darurat (Noodtoestand), dalam hal ini orang yang dipaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana manakah yang ia lakukan ;
Pasal 49 Ayat (2) KUHP: Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum ; Ketentuan ini lazim disebut “Noodweer-exces” artinya pembelaan darurat yang melampaui batas, dalam hal ini harus ada serangan yang sekonyong-konyong dilakukan atau mengancam pada ketika itu juga sehingga batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui akibat adanya perasaan tergoncang hebat yang timbul lantaran serangan itu atau dikenal dengan istilah “mata gelap” ;
Pasal 51 Ayat (2) KUHP: Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi ; Dalam hal ini, jika kuasa tersebut tidak berhak untuk itu, maka orang yang menjalankan perintah tadi tetap dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, akan tetapi jika orang itu dengan itikad baik mengira bahwa perintah tersebut sah dan diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu, maka menurut ketentuan ayat (2) Pasal 49 KUHP, tidak dapat dihukum ;
Avas (Afwezigheid van alle schuld), dalam hal terbukti bahwa tiada kesalahan sama sekali, maka Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, misalnya apabila terjadi error fact (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi factual) atau error yuridis (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi yuridis);
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan seluruh ketentuan alasan Pemaaf tersebut dengan diri Terdakwa dapat disimpulkan Majelis Hakim tidak mendapati suatu fakta, keadaan atau bukti maupun petunjuk yang dapat memberi keyakinan yang kuat guna untuk menghapuskan atau menghilangkan pemidanaan terhadap Terdakwa atas perbuatan/tindak pidana yang telah dilakukannya seperti dirumuskan diatas, sebab dalam diri Terdakwa tidak ada didapati oleh Majelis Hakim suatu alasan Pemaaf yang menghapuskan kesalahan yang telah diperbuatnya itu, dan selanjutnya Terdakwa dinilai dan dipandang cakap dan mampu diminta pertanggungjawaban hukumnya atas delik yang diperbuatnya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus/perbuatan pidana maupun syarat subjektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa sanksi pidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan judikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welface” dengan “social defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdkawa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat trauma Anak korban Zesika;
Terdakwa merupakan orang tua saksi korban meskipun sebagai bapak tiri Zesika, tetapi justru melakukan perbuatan yang tidak sebaliknya;
Terdakwa berbelit belit dan tidak ada perasaan menyesali;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dan akan ditentukan sebagaimana amar Putusan;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya pasal 82 Ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa JAMIN Alias GONDRONG Bin SAMSUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memaksa Anak melakukan Perbuatan cabul “sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1(satu) helai baju piyama warna pink dengan gambar sapi ;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat .
Dikembalikan kepada anak korban Sdri. Zesika Alias sika
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 oleh kami ACEP SOPIAN SAURI, SH. MH. sebagai Hakim ketua, BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. Dan LIA YUWANNITA, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh ADINAN SYAFRIZAL, SH.MH. Sebagai Panitera pengganti pada pengadilan Negeri Siak dengan dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Siak dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. ACEP SOPIAN SAURI, SH. MH.
2. LIA YUWANNITA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
ADINAN SYAFRIZAL, SH. MH.