265/Pid/2012/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 265/Pid/2012/PT.Smg
Other Participants (1)
Casmuti Alias Muti Binti Suryadi
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap CASMUTI alias MUTI binti SURYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 3. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah gayung plastik dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 265/Pid/2012/PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara - perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------
N a m a Tempat lahir Umur/Tgl. lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : | CASMUTI alias MUTI binti SURYADI ; ------------------ Batang ; --------------------------------------------------- 28 tahun / 1Juni 1983 ; ------------------------------- Perempuan ;------------------------------------------------------- Indonesia ;--------------------------------------------------------- Kelurahan Kepatihan Rt. 16 Rw. 06 Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan ; ------------------------- Islam ; -------------------------------------------------------------- Ibu Rumah Tangga ; -------------------------------------------- |
Terdakwa tidak ditahan : ------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. dalam perkara terdakwa tersebut diatas : ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 April 2012 No.Reg.Perk.PDM-29/KJN/4/0212 dalam perkara terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2011, bertempat di belakang rumah terdakwa Casmuti alias Muti yang beralamat di Kelurahan Kepatihan RT16 RW06 Kecamatan Desa Kab. Pekalongan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya, terdakwa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yaitu saksi korban CHIKA WIDYAWATI binti WIDODO mendapat luka – luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 antara pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib saksi korban Chika Widyawati datang ke rumah terdakwa untuk bermain bersama dengan teman – temannya di teras rumah saat itu terdakwa masih menyuapi anak terdakwa yang masih berumur 5 (lima) bulan setelah selesai kemudian anak terdakwa dibaringkan di dalam kamar, sesaat kemudian terdakwa menuju ke dapur yang berada belakang rumah untuk merebus air dalam panci kurang lebih selama 15 menit dan saksi Chika saat itu masih bermain dengan teman – temannya setelah terdakwa pastikan air sudah mendidih kemudian kompor terdakwa matikan dan terdakwa diamkan selama 5 menit setelah itu terdakwa mengambil air panas dengan menggunakan gayung namun saat terdakwa berbalik tiba – tiba saksi Chika berlari dan menabrak lengan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang gayung berisi air panas sehingga air panas yang ada didalam gayung tumpah sebagian dan mengenai tubuh saksi Chika. -----------
Bahwa setelah mengetahui saksi Chika tersiram air panas yang ada dalam gayung yang terdakwa pegang kemudian saksi langsung menangis saat itu juga terdakwa menggandeng saksi Chika untuk dibawa ke kamar mandi, setelah sampai di kamar mandi terdakwa menyiramkan air dingin ke tubuh saksi Chika dengan tujuan agar saksi Chika tidak kepanasan akibat tersiram air panas setelah saksi Chika tidak kepanasan akibat tersiram air panas setelah saksi Chika sudah tidak menangis kemudian saksi Chika terdakwa gendong untuk diantarkan pulang ke rumah orang tuanya . ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa malamnya terdakwa sempat menengok dan melihat keadaan saksi Chika yang saat terdakwa lihat ternyata kulit saksi Chika melepuh pada bagian lengan kanan dan leher, saat itu terdakwa ingin melihat bagian mana saja yang melepuh namun dilarang oleh saksi Widodo namun saat ini luka tersebut sudah kering. ----
Bahwa lokasi saksi Chika tersiram air panas dari tangan terdakwa adalah di dalam dapur rumah, posisi terdakwa saat menyiram saksi Chika adalah menghadap ke timur sedangkan saksi Chika menghadap ke utara (berjalan dari luar) kemudian gayung terdakwa pegang menggunakan tangan kanan menghadap ke luar dan saat tumpahpun gayung dalam posisi terdorong ke depan dan airnya tumpah sebagian ke tubuh saksi Chika. ---------------------------------------------------------------------------------
Sebenarnya air panas tersebut akan terdakwa pergunakan untuk campuran saat memandikan anak terdakwa yang masih berumur 5 bulan dan air panas dalam panci tersebut akan terdakwa campur dengan air dingin selain itu juga akan terdakwa pergunakan untuk air minum namun saat terdakwa mengambil satu gayung malah tersiram ketubuh saksi Chika. ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mempunyai permasalahan dengan orang tua saksi Chika dan tersebut tidak pernah terdakwa rencanakan sebelumnya dan terdakwa tidak mempunyai tujuan apapun karena kejadian tersebut terjadi tanpa terdakwa sengaja. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Chika mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya yaitu di bagian sekitar leher (bawah dagu) hingga dada dan sampai ke perut, lengan tangan kanan, pada jari manis, jari tengah dan telapak tangan kiri. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/63/X/2011/RHS dari RSUD Kraton Pekalongan yang kesimpulannya adalah pada pemeriksaan luka terhadap korban didapatkan luka bakar disebabkan karena terkena air panas dan korban berobat jalan di RSUD Kraton Kab. Pekalongan. ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2011, bertempat di belakang rumah terdakwa Casmuti alias Muti yang beralamat di Kelurahan Kepatihan RT16 RW06 Kecamatan Wiradesa Kab. Pekalongan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain yaitu saksi korban CHIKA WIDYAWATI binti WIDODO luka – luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2011 antara pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib saksi korban Chika Widyawati datang ke rumah terdakwa untuk bermain bersama dengan teman – temannya di teras rumah saat itu terdakwa masih menyuapi anak terdakwa yang masih berumur 5 (lima) bulan setelah selesai kemudian anak terdakwa dibaringkan di dalam kamar, sesaat kemudian terdakwa menuju ke dapur yang berada belakang rumah untuk merebus air dalam panci kurang lebih selama 15 menit dan saksi Chika saat itu masih bermain dengan teman – temannya setelah terdakwa pastikan air sudah mendidih kemudian kompor terdakwa matikan dan terdakwa diamkan selama 5 menit setelah itu terdakwa mengambil air panas dengan menggunakan gayung namun saat terdakwa berbalik tiba – tiba saksi Chika berlari dan menabrak lengan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang gayung berisi air panas sehingga air panas yang ada didalam gayung tumpah sebagian dan mengenai tubuh saksi Chika. -----------
Bahwa setelah mengetahui saksi Chika tersiram air panas yang ada dalam gayung yang terdakwa pegang kemudian saksi langsung menangis saat itu juga terdakwa menggandeng saksi Chika untuk dibawa ke kamar mandi, setelah sampai di kamar mandi terdakwa menyiramkan air dingin ke tubuh saksi Chika dengan tujuan agar saksi Chuika tidak kepanasan akibat tersiram air panas setelah saksi Chika tidak kepanasan akibat tersiram air panas setelah saksi Chika sudah tidak menangis kemudian saksi Chika terdakwa gendong untuk diantarkan pulang ke rumah orang tuanya . ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa malamnya terdakwa sempat menengok dan melihat keadaan saksi Chika yang saat terdakwa lihat ternyata kulit saksi Chika melepuh pada bagian lengan kanan dan leher, saat itu terdakwa ingin melihat bagian mana saja yang melepuh namun dilarang oleh saksi Widodo namun saat ini luka tersebut sudah kering. ----
Bahwa lokasi saksi Chika tersiram air panas dari tangan terdakwa adalah di dalam dapur rumah, posisi terdakwa saat menyiram saksi Chika adalah menghadap ke timur sedangkan saksi Chika menghadap ke utara (berjalan dari luar) kemudian gayung terdakwa pegang menggunakan tangan kanan menghadap ke luar dan saat tumpahpun gayung dalam posisi terdorong ke depan dan airnya tumpah sebagian ke tubuh saksi Chika. ---------------------------------------------------------------------------------
Sebenarnya air panas tersebut akan terdakwa pergunakan untuk campuran saat memandikan anak terdakwa yang masih berumur 5 bulan dan air panas dalam panci tersebut akan terdakwa campur dengan air dingin selain itu juga akan terdakwa pergunakan untuk air minum namun saat terdakwa mengambil satu gayung malah tersiram ketubuh saksi Chika. ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mempunyai permasalahan dengan orang tua saksi Chika dan tersebut tidak pernah terdakwa rencanakan sebelumnya dan terdakwa tidak mempunyai tujuan apapun karena kejadian tersebut terjadi tanpa terdakwa sengaja. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Chika mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya yaitu di bagian sekitar leher (bawah dagu) hingga dada dan sampai ke perut, lengan tangan kanan, pada jari manis, jari tengah dan telapak tangan kiri sehingga saksi korban tidak bias bersewkolah selama kurang lebih 1 (satu) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/63/X/2011/RHS dari RSUD Kraton Pekalongan yang kesimpulannya adalah pada pemeriksaan luka terhadap korban didapatkan luka bakar disebabkan karena terkena air panas dan korban berobat jalan di RSUD Kraton Kab. Pekalongan. ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 360 ayat 2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tertanggal 28 Mei 2012 No. Reg.Perk.PDM-29/KJEN/EP1/05/0212 meminta agar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 360 (1) KUHP ; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah gayung warna biru dirampas untuk dimusnahkan
Menetapka supaya terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap CASMUTI alias MUTI binti SURYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas hari) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah gayung plastik dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 18 Juni 2012 sebagaimana dari akta permintaan banding Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 19 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut, telah diberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing – masing pada tanggal 12 Juli 2012 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung satu hari setelah menerima pemberitahuan tersebut ; ------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang – Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempertimbangkan secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, alat – alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair “ Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat ”, sehingga dengan demikian pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai pemidanaan terhadap terdakwa, Majelis tingkat banding tidak sependapat karena dinilai masih terlalu berat sehingga perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut ; ------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tidak sengaja karena tertabrak korban sendiri yang mengakibatkan luka – luka pada tubuh korban ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berusaha untuk melakukan pertolongan pertama kepada korban dengan membawanya ke kamar mandi untuk mengguyurnya dengan air dingin dengan tujuan agar saksi korban tidak kepanasan akibat tersiram air panas ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah menengok korban dan membabtu perawatan dengan menyerahkan biaya perawatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum termasuk biaya transportasi lebih kurang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mempunyai permasalahan dengan dengan orang tua saksi korban dan kejadian tersebut tidak pernah terdakwa rencanakan sebelumnya dan terdakwa tidak mempunyai tujuan apapun karena kejadian tersebut terjadi tanpa terdakwa sengaja ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan – alasan dan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl., yang dimintakan banding tersebut , Majelis Hakim tingkat banding memandang layak dan adil kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini, pidana tersebut kiranya cukup bagi terdakwa untuk merenungi dan menyadari perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. haruslah dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai tersebut dibawah ini : --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------
M E N G A DI L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; ----------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 12 Juni 2012 Nomor 144/Pid.B/2012/PN.Pkl. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa CASMUTI alias MUTI binti SURYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat” ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap CASMUTI alias MUTI binti SURYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ; ---------------------------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gayung plastik dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 oleh kami I. MADE TENGAH WIDARTA, SH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan Hj. KOES WIDAYATI, SH.MH. dan H. BACHTIAR AMS.,SH., sebagai Hakim – Hakim anggota berdasarkan
penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 04 September 2012 Nomor 265/PEN.PID/2012/PT.SMG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota serta dibantu Hj. SHINTA PUSPITAWATI, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa . -----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Hj. KOES WIDAYATI, SH.MH. I. MADE TENGAH WIDARTA, SH.
TTD
H. BACHTIAR AMS, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
Hj. SHINTA PUSPITAWATI, SH.MH.