Nomor 10 /PDT/ 2019 /PT.PLK.
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor 10 /PDT/ 2019 /PT.PLK.
Ir. H. M. SAYUTI HERMAWAN, SH., MH., vs 1. SUYATNO,dk.
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Nopember 2018 Nomor4/Pdt.G/2018/PN.Spt baik dalam Eksepsi, dalam pokok perkara maupun dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi atau Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 4. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini
P U T U S A N
Nomor 10 /PDT/ 2019 /PT.PLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir. H. M. SAYUTI HERMAWAN, SH., MH., tempat tanggal lahir di Surabaya, tanggal 2 Mei 1962, pekerjaan Pensiunan ABRI, beralamat di Komplek Zeni. TNI – AD Nomor 41, RT.002 RW. 007. Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa HukumnyaM. YASIN, S.H., EVIE MARYATI, S.H., ABDUL ARIF,.S.H., SURYADI, S.H., para Advokat &Pengacara pada Kantor Advokat&PengacaraYASIN & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Pengadegan Timur RT 11/02 No. 16 Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan 12770, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2018, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 44/ SK.KH/ 4/ 2018/ PN Spt tertanggal 18 April 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
MELAWAN
SUYATNO,Umur 61 tahun, pekerjaan Pensiunan, alamat Jl. H. Imbran No. 29 Sampit, RT. 021 RW. 002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya MOCHAMMAD IMAN, S.H., HARTONO, S.H.,M.H., MUHAMMAD RIFQI SHI.,M.H, para Advokat-Pengacara pada Kantor Advokat-Pengacara MOCHAMMAD IMAN, S.H. &REKAN yang beralamat di Jl. Putir Busu No. 01 Blok D Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan M.B. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2018, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 29/ SK.KH/ 3/ 2018/ PN Spt tertanggal 14 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PEMERINTAH R. I. CQ BADAN PERTANAHAN PUSAT DI JAKARTA, CQ KANTOR PERTANAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,CQ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, berkantor dan beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Km 5,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya JUHARNIMA,S.H., KUSDINI KARTIKA,S.H., FEBRIANI NUR, S.TP,Kesemuanya adalah Pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 364.600.14/IV-2018 tertanggal 3 April 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 39/SK.KH/4/2018/PNSpt, tertanggal 4 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING semula Turut TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 20 Februari 2019 Nomor : 10/Pen.PDT/2019/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 20 Februari 2019 Nomor : 10/PDT/2019/PT.PLK., untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
3. Berkas perkara Nomor : 10/PDT/2019/PT.PLK, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dengan surat gugatannya tanggal 15 Maret 2018 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 15 Maret 2018 dibawah Register Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN.Spt telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan H. Imbran yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah. Luas Tanah ± 1.059 M2 (seribu lima puluh sembilan meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Abdul Latif H.S, Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Sya’ban Anang Saleh yang kemudian beralih kepada H. Tiwar,Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Jalan/Gang Sepakat Ketapang sekarang Jalan H. Imbran, Sebelah Barat dahulu dengan Parit Besar sekarang Jalan Kopi Selatan.
Bahwa asal-usulnya tanah milik Penggugat adalah sebagai berikut:
Tanah sdr. SYA’BAN Bin ANANG SALEH, sebagaimana Surat Keterangan Tanah tertanggal 21 Nopember 1978 dengan ukuran Panjang = 200 M, Lebar 45 M.
Batas batas tanah;
Utara berbatas dengan Perwatasan Abdul Latif Bin H. Syukur
Timur berbatas dengan Perwatasan Nurasih
Selatan berbatas dengan Perwatasan Jln. H Imbran/Gang sepakat
Barat berbatas dengan parit besar
Kemudian tanah SYA’BAN Bin ANANG SALEH sebagian yang paling pinggir sebelah Barat dijual kepada sdr. NOORMANSYAH Bin MISBAsebagaimana Akta Jual Beli No. 352 / - / 1978 tanggal 4 Desember 1978 dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Mentawa Baru/Ketapang Darlan Umar BA., selaku PPAT Kecamatan Mentawa Baru/Ketapang, dengan ukuran awal panjang ± 45 m (empat puluh lima meter), lebar ± 25 meter (dua puluh lima meter), dan luas 1.125 M2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi).
Batas batas tanah;
Utara berbatas dengan Perwatasan Abdul Latif Bin H. Syukur
Timurberbatas dengan Perwatasan SYA’BAN Bin ANANG SALEH
Selatan berbatas dengan Perwatasan Jln. H Imbran/Gang sepakat
Barat berbatas dengan parit besar
Bahwa kemudian tanah NOORMANSYAH Bin MISBA tersebut dibeli oleh SUYATNO (Penggugat) sebagaimana Akta Jual Beli No. 594.4 / 1.112 / Ur.Pem tanggal 29Nopember1990 dihadapan Camat Mentawa Baru/Ketapang Drs. Godhard A. Nion, selaku PPAT Kecamatan Mentawa Baru/Ketapang dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara kontan. Ukuran saat jual beli luas tanah 1.125 M2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi),
Bahwa setelah tanah tersebut beralih kepada Penggugat, Penggugat terus merawat, mengerjakan atau membersihkannya agar tidak menjadi belukar, membangun rumah untuk berjualan di atas tanah tersebut, dan kemudian mengurus pendaftaran sertipikat tanah hingga terbitlah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04659 Tahun 2015 Surat Ukur Nomor 557/Ketapang/2013 tanggal 04/07/2013 atas nama SUYATNO.
Bahwa berselang kira-kira 6 bulan setelah Petugas BPN melakukan pengukuran sertipikat ternyata sebagian tanah Penggugat diakui/diklaim oleh Tergugat, dengan mengatakan bahwa tanah bagian depan dengan ukuran panjang 27,5 M memanjang mengikuti jalan dan lebar kebelakang 10 M adalah tanah bagian dari tanah miliknya berdasarkan sertipikat yaitu SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama Pemegang Hak MUHAMMAD SAID. (orang tua Tergugat). yang apabila digambarkan adalah sebagaimana dalam gambar sket tanah dalam surat gugatan Penggugat;
Bahwa klaim Tergugat tersebut selain mengatakan tanah yang paling depan adalah tanah milik Tergugat dan Tergugat juga mendirikan bangunan diatas tanah tersebut dengan ukuran kurang lebih 4x10 padahal sewaktu Tergugat mendirikan bangunan tersebut Penggugat sudah menegur menyampaikan keberatan dan juga sudah memberikan penjelasan tentang sertipikat Tergugat tersebut namun ternyata Tergugat tidak mau tahu dan tetap melanjutkan mendirikan bangunan tersebut hingga selesai.
Bahwa sertipikat SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID dibuat secara prona sejak awal sudah menjadi permasalahan karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan, pembuatan gambar ukur yang menjadi dua bidang seberang-menyeberang jalan yaitu sebelah utara dan sebelah selatan jalan H.Imran adalah suatu kesalahan dan merupakan awal terjadinya suatu permasalahan.
Sebab tanah sebelah utara jalan H. Imran jelas-jelas seluruhnya tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk tanah KARIM ABDUL WAHAB yang juga bersertipikat penerbitannya bersama-sama dengan cara prona yaitu sertipikat Nomor 229 tahun 1982. Sehingga terhadap Surat Ukur SHM. No. 179 tidak dapat dijadikan dasar klaim untuk tanah yang berada pada posisi sebelah utara jalan tersebut.
Bahwa Sebenarnya klaim tanah yang diakui Tergugat berdasarkan SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID dalam sertipikat tersebut terbelah dua oleh Jalan H. Imbran, dimana bagian sebelah Utara Jalan H. Imbran yang tumpang tindih dengan tanah milik sdr. SYA’BAN bin ANANG SALEH yang sebagian tanahnya sdr. SYA’BAN bin ANANG SALEH tersebut telah dijual belikan kebeberapa pihak lain.
Bahwa semasa sdr. SYA’BAN bin ANANG SALEH masih hidup sekitar tahun 1983 pernah dilakukan penyelesaian dengan istri dari MUHAMAD SAID atau ibu dari Tergugat dan anak tertuanya yaitu M. ZABIDI SAID dengan kesepakatan sebagai berikut:
Ukuran tanah yang berada diseberang jalan sebelah utara jalan H. Imbran tidaklah seperti yang tertera dalam sertipikat SHM. No. 179 akan tetapi sesuai fakta adalah berukuran lebar sisi timur ± 1 meter, lebar sebelah Barat ± 4 meter, dan panjang ± 210 meter.
Atas kelebihan tanah tersebut SYA’BAN bin ANANG SALEH telah mengganti dengan tanahnya dengan ukuran lebar 15 meter, panjang 45 meter, yang berada di sebelah utara Jalan H. Imbran tersebut.
Bahwa terhadap tanah penggantian atau hasil tukar guling tersebut, kemudian pada tahun 1998 oleh M. ZABIDI SAID (Kakak tertua Tergugat) bersama ibunya Hj. MARDIATUN (ibu Tergugat) atau istri dari MUHAMMAD SAID menjual tanah tersebut kepada H. TANDA / HAJI MUHRIANSYAH. Sehingga dengan adanya tukar guling dan penjualan tersebut ahli waris MUHAMMAD SAID sudah tidak ada hubungan hak milik dan/atau keperdataan lagi terhadap tanah yang terletak di sebelah utara Jalan H. Imbran sebagaimana SHM No. 179 tahun 1982 tersebut, namun ternyata i’tikat baik dari SYA’BAN bin ANANG SALEH tersebut tidak ditindak lanjuti oleh ibu Tergugat yaitu dengan dirubahnya sertipikat tersebut dan justru dengan i’tikat buruk Tergugat mengklaim tanah yang sebenarnya telah selesai;
Bahwa i’tikat tidak baik dari pihak kelurga Tergugat juga terlihat pada saat Tergugat mengklaim seluruh tanah yang berada di sebelah utara jalan, semua pemilik tanah merasa keberatan dan melakukan perlawanan yang kemudian disepakati dengan Kakaknya M. ZABIDI SAID membuat pernyataan namun kemudian setelah selesai ditandatangani justru pernyataan tersebut diam-diam dipinjam dan dikembalikan dengan ada coretan dan diberi tambahan tulisan tangan yang isinya tidak sesuai dengan perkataan yang disampaikan bersama para pihak, padahal kalau di hitung tentu luasannya tidak sebanding dengan tanah hasil tukar tambah yang tanahnya telah dijual oleh M. ZABIDI SAID dan Hj. MARDIATUN;
Bahwa karena telah terjadinya penyelesaian penggantian tanah atau tukar guling atas tanah bagian utara jalan H. Imbran sebagaimana SHM. No. 179 tahun 1982atas nama MUHAMMAD SAID telah dilakukan sah secara hukum maka secara hukum tidak ada hak lagi Tergugat menuntut tanah sebelah utara jalan H. Imbran tersebut kepada Penggugat;
Bahwa fakta dilapangan sekarang ini ternyata Tergugat mengklaim bahkan telah mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat adalah sama sekali tidak berdasar sebab permasalahan tanah yang disebelah utara Jalan H. Imbran sebagaimana SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID telah diselesaikan, sehingga klaim Tergugat tidaklah memiliki dasar hukum dan tindakan Tergugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa terhadap SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID yang diterbitkan Turut Tergugat yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai fakta telah beberapa kali diterbitkan sertipikat diatas tanah tersebut yaitu;
SHM Nomor. 1019 tahun 1999 atas nama MAS IRAWAN.
SHM Nomor. 1705 tahun 2004 atas nama Drs. Ec. CAHYA PRABOWO dan masih ada beberapa sertipikat lagi yang belum kami sebutkan.
Namun anehnya SHM No. 179 tersebut tidak pernah dilakukan pemecahan, perobahan ataupun penghapusan padahal telah nyata tanah tersebut sebagian telah dijual kepada orang lain dan telah terbit beberapa sertipikat yang diantaranya sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa tanah sebelah utara jalan H. Imran faktanya sekarang ini sudah banyak terbit sertipikat-sertipikat baru sehingga sertipikat SHM. No. 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID sudah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya baik luasannya maupun bentuk tanahnya dan karenanya sudah seharusnya pihak Kantor Pertanahan sebagai Turut Tergugat membatalkan dan atau merubah sertipikat tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sangat beralasan apabila Turut Tergugat yang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur diperintahkan mencabut dan/atau membatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum atas SHM No. 179 Tahun 1982 yang pernah diterbitkan di atas tanah atas nama pemilik MUHAMMAD SAID, untuk kepentingan Penggugat dan/atau pihak ketiga yang seharusnya mendapatkan hak dari adanya tukar guling tanah SHM No. 179 Tahun 1982 tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana yang terurai diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat memutuskan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas tanah yang berlokasi di Jalan H. Imbran dahulu dikenal dengan Jalan/Gang Sepakat yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04659 Tahun 2015 Surat Ukur Nomor 557/Ketapang/2013 tanggal 04/07/2013 atas nama SUYATNO.
Dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Abdul Latif H.S,
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Sya’ban bin Anang Saleh yang kemudian beralih kepada H. Tiwar,
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Jalan/Gang Sepakat Ketapang sekarang Jalan H. Imbran,
Sebelah Barat dahulu dengan Parit Besar sekarang Jalan Kopi Selatan;
Menyatakan sah tukar guling tanah pada tahun 1983 antara SHM No. 179 atas nama MUHAMMAD SAID yang berada di sebelah utara Jalan H. Imbran dengan ukuran lebar sisi timur 1 meter, lebar sebelah barat 4 meter dan panjang 210 meter dengan tanah milik Sdr. SYA’BAN Bin Anang SALEH dengan ukuran lebar 15 meter, panjang 45 meter sehalat sebelah utara Jalan H. Imbran dan telah dijual kepada H. Muhriansyah.
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
Menghukum Kepada Tergugat membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat ataupun ganti rugi dari Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan bilamana Tergugat tidak mengindahkan putusan ini maka pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pihak yang berwenang.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun kepada Penggugat.
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982atas nama MUHAMMAD SAID sudah tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya mengenai ukuran dan bentuknya karena telah dilakukan tukar guling tanah, dan oleh karenanya terhadap Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya patut dibatalkan demi hukum.
Menghukum kepada Turut Tergugat yang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID tersebut.
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meski ada upaya hukum lain.
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari bilamana Tergugat tidak mematuhi isi putusan sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan sela tanggal 25 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak dalil eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sampit berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PNSpt;
Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Nopember 2018Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN.Spt yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas tanah yang berlokasi di Jalan H. Imbran dahulu dikenal dengan Jalan/Gang Sepakat yang masih berada dalam wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04659 Tahun 2015 Surat Ukur Nomor 557/Ketapang/2013 tanggal 04/07/2013 atas nama SUYATNO.
Dengan batas-batas sebagai berikut;
SebelahUtara berbatasan dengan tanah milik H. Abdul Latif H.S;
Sebelah Timurdahulu berbatasan dengan tanah milik Sya’ban bin Anang Saleh yang kemudian beralih kepada H. Tiwar;
SebelahSelatan dahulu berbatasan dengan Jalan/Gang Sepakat Ketapang sekarang Jalan H. Imbran;
Sebelah Barat dahulu dengan Parit Besar sekarang Jalan Kopi Selatan;
Menyatakan sah tukar guling tanah pada tahun 1983 antara SHM No. 179 atas nama MUHAMMAD SAID yang berada di sebelah utara Jalan H. Imbran dengan ukuran lebar sisi timur 1 meter, lebar sebelah barat 4 meter dan panjang 210 meter dengan tanah milik Sdr. SYA’BAN Bin Anang SALEH dengan ukuran lebar 15 meter, panjang 45 meter sebelah utara Jalan H. Imbran dan telah dijual kepada H. Muhriansyah.
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
Menghukum kepada Tergugat membongkar bangunan yang berada diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat ataupun ganti rugi dari Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan bilamana Tergugat tidak mengindahkan putusan ini maka pembongkaran dilakukan secara paksa oleh pihak yang berwenang.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk segera meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun kepada Penggugat.
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID sudah tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya mengenai ukuran dan bentuknya karena telah dilakukan tukar guling tanah, dan oleh karenanya terhadap Sertipikat Hak Milik No 179 tahun 1982 atas nama MUHAMMAD SAID tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari bilamana Tergugat tidak mematuhi isi putusan sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.194.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp 2.194.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding yang semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Nopember 2018 Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN.Spt. Sesuai akta pernyataan banding Nomor. 10/Akta.Banding/2018/PN.Spt jo Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN.Spt tanggal 28 Nopember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sampit ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 30 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut Pembanding semula Tergugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 14 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 14 Januari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 15 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 30 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 6 Februari 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan melalui permohonan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 7 Februari 2018 ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan kepada Pembanding semula Tergugat melalui permohonan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Desember 2018 dan tanggal 15 Januari 2019 dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 30 Nopember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding tertanggal 14 Januari 2019, telah mengemukakan alasan-alasan keberatan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit telah salah dan tidak cermat dalam memeriksa dan menilai bukti-bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,mengingat gugatan Terbanding / semula penggugat adalah cacat formil;
Bahwa dalam Gugatan Penggugat terdapat kesalahan penulisan Identitas Tergugat/Pembanding ( tanggal lahir dan salah alamat).
Yang tertulis dalam gugatan Penggugat tanggal 02-05-1962 ,sedangkan Identitas yang benar dan sesuai dengan KTP adalah 02-05-1952;
Demikian juga alamat Tergugat, di dalam dalam gugatan Penggugat tercatat dengan beralamat Komplek Zeni TNI-AD No. 41 Rt. 002/007, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur ( tanpa Kelurahan) , sedangkan alamat yang benar adalah sesuai dengan KTP yaitu Komplek Zeni TNI-AD No.41 Rt.002/007, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Kesalahan penulisan alamat Pembanding/semula Tergugat juga membuktikan Gugatan Penggugat adalah Cacat Formil ;
Bahwa dengan adanya kesalahan pencantuman Identitas Pembanding tidak sesuai dengan sebenarnya maka Gugatan Penggugat adalah cacat formil maka layak secara hukum untuk di batalkan.
Kompetensi Absolut
Bahwa Pengadilan Negeri Sampit tidak mempuyai kewenangan untuk mengadili ,memperoses dan memutus perkara ini yang berwenang/ berhak untuk mengadili, memperoses dan memutus perkara Aquo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara karena di dalam posita maupun petitum gugatan untuk membatalkan dan mencabut sertifikat hak milik nomor 179 tahun 1982 atas nama Muhammad Said
Gugatan Penggugat kurang pihak.
Tanah yang digugat oleh terbanding / semula Penggugat adalah atas nama Almarhum Muhammad Said SHM 179/82 ( bukti T.1.Bukti T.17 dan Bukti TT -1), dimana Alm.Muhamad Said mempunyai ahli waris sebanyak 10 orang ( Bukti T.2). Jadi mengingat tanah tsb masih atas nama orang tua dari Para Ahli waris Bapak Muhamad said (almarhum) maka seluruh ahli waris itu harus dilibatkan secara utuh bukan hanya pembanding / tergugat saja..
Dalam Gugatan Terbanding juga harus melibatkan sdr.Syakban bin Anang Saleh dan atau Ahli Waris Pengganti yang merupakan asal usul tanah serta sdr.Noormansyah bin Misba adalah pihak yang menjual tanah kepada terbanding / penggugat , Suyatno. Namun nyatanya oleh Terbanding/Penggugat tidak dijadikan pihak, Camat /PPAT Mentawa Baru Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah harus diikutkan sebagai pihak baik sebagai tergugat / turut tergugat;
Dengan tidak melibatkan semua pihak sebagaimana dijelaskan diatas sebagai Tergugat dalam Gugatan ini menjadikan gugatan cacat formil atau kurang pihak.Atas dasar itu Pertimbangan Juderx Facti layak secara hukum untuk dibatalkan/di tolak.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalam Pembuktian Penggugat/Terbanding telah mengajukan alat bukti P-1 s/d P 17. Penggugat/Terbanding hanya mampu membuktikan 1 (satu) alat bukti yang asli berupa SHM no.04659/2015 surat ukur No.557/ Ketapang/2013 tanggal 14/07/2013 atas nama SUYATNO (P-1 asli) selain dan selebihnya adalah foto copi yaitu P-2,3,4,,6,7,8,9,13,dan P-14 .Bahwa SHM no.04659/2015 surat ukur No.557/ Ketapang/2013 tanggal 14/07/2013 atas nama SUYATNO bersumber dari data dan asal usul tanah yang semuanya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena bukti bukti pendukungnya adalah foto copi tanpa mampu menunjukan aslinya,maka dengan tidak mampu menunjukkan bukti asli sangat bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No.3609 K/PDT/1985 Jo Pasal 1888 KUHPerdata
Pertimbangan lain yang sangat tidak berdasar dari Judex Facti adalah mengakui/ membenarkan bukti P-12 berupa surat pernyataan tukar guling tanggal 22 Agustus tahun 2008 yang diajukan oleh Penggugat /Terbanding yang cacat formal karena bukti surat pernyataan tukar Guling /Ruislah tertanggal 20-08-2008 Penggugat / terbanding bukan pembeli yang sebenarnya karena pembeli sebenarnya sesuai dengan surat asli adalah Bapak H.Darmo, namun karena kelicikan dari penggugat / terbanding nama H.Darmo dicoret tangan oleh penggugat / terbanding dan oleh penggugat / terbanding di masukan namanya dengan tulis tangannya sendiri . Tukar guling antara almarhum H Zabidi Said ( kakak pembanding / tergugat ) adalah atas nama pribadi tidak mewakili semua ahli waris ayah Tergugat / pembanding yaitu almarhum Muhammad Said dengan Syakban bin Anang Saleh hubungan hukum antara keduanya, tidak ada hubungannya dengan tergugat / pembanding sehingga tanah tersebut masih atas nama almarhum Muhammad Said ( orang tua H Zabidi serta pembanding cs ) maka jadilah surat abal abal itu yang juga dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit .;
Bahwa tergugat / pembanding membangun barak di atas tanah milik orang tua tergugat / pembanding dengan dasar hak milik nomor 179 / 1982 atas nama Muhammad Said, sehingga tidak melawan hukum sedangkan pembuatan sertifikat penggugat / terbanding tanpa ada proses hukum tanpa adanya akte jual beli dan pada saat tergugat / pembanding membangun barak barak tidak ada orang yang menegur, termasuk penggugat / terbanding ;.
DALAM REKONPENSI
Menurut hemat Pembanding Rekonvensi /Tergugat Konpensi pertimbangan Judex facti sangat sumir dan tidak mempertimbangkan keseluruhan permohonan Pemohon Banding dengan dasar hukum yang kuat/Bukti bukti yang asli ( Vide MARI no.03609 K/PDT/1965 Jo Pasal 1888 KUHPerdata ),sedangkan bukti yang dimiliki oleh Terbanding Rekonvensi adalah foto copi tanpa asli .-.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat telah mengajukam kontra memori banding tanggal 30 Januari 2019 yang pada pokoknya menyatakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit nomor 4 / Pdt. G / 2018 / PN. Spt baik di dalam Eksepsi, pokok perkara maupun rekonpensi telah jelas dan berdasarkan pada hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Nopember 2018 Nomor 4/ Pdt.G / 2018 / PN.Spt, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat serta surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Tergugat mengenai eksepsi baik eksepsi mengenai kewenangan absolut maupun eksepsi bukan kewenangan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara ini pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding mengenai eksepsi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang , bahwa sebagaimana surat bukti bertanda P1 berupa sertifikat Hak Milik Nomor 04659 Tahun 2015 atas nama Terbanding semula Penggugat, perolehan tanah berasal dari surat bukti bertanda P2, P3, P4. Bukti surat bertanda P2, P3, P4, masing masing surat bukti tidak ada aslinya, akan tetapi surat bukti ini bersesuaian dengan keterangan saksi Abdul Haris Karim, saksi Muhriansyah, saksi Haji Ady Effendi sehingga terhadap surat bukti ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding benar adanya yaitu mengenai asal usul tanah sengketa, awalnya milik Syakban bin Anang Saleh berdasarkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala kampung Ketapang tanggal 21 Nopember 1978 , kemudian dijual kepada Normansyah selanjutnya Normansyah menjual kepada Suyatno dalam perkara ini Terbanding semula Penggugat dihadapan PPAT Camat, diketahui oleh kelurahan sehingga jual beli tersebut memenuhi persyaratan undang undang;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P 12 berupa tukar guling tanah, terhadap surat bukti ini dibenarkan oleh saksi Abdul Haris Karim, saksi Muhriansyah, saksi Ady Effendi. Hal ini bersesuaian pula dengan surat bukti bertanda P16, P 17 sedangkan Pembanding semula Tergugat tidak dapat menunjukkan satupun bukti baik saksi maupun bukti surat yang menerangkan ketidak benaran tukar guling tersebut;
Menimbang, bahwa surat bukti Pembanding semula Tergugat bertanda T 1 berupa sertifikat hak milik nomor 179 / 1982 atas nama Muhammad Said ( ayah Pembanding semula Tergugat ) yang dijadikan alasan Pembanding semula Tergugat membangun barak barak , surat bukti ini hanya berupa foto copi tanpa didukung dengan bukti bukti yang lain,
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti bertanda PI, P2, P3, P4, P12, P16, P17 dan saksi Abdul Haris Karim, Muhriansyah, Ady Effendi, Majelis Hakim berkesimpulan Terbanding semula Penggugat melakukan pembelian tanah sengketa pada tahun 1990 berdasarkan SKT tanggal 21 Nopember 1978;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Abdul Haris Karim, saksi Muhriansyah, para saksi pernah mendengar dari Pembanding semula Tergugat sendiri pada saat selesai sholat Jumat yang menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat tidak akan mempermasalahkan tanah sengketa karena telah ada tukar guling dengan kakak Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena di dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan dan alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap pula telah tercantum dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 4 / Pdt. G / 2018 / PN. Spt. Tanggal 14 Nopember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam mempertimbangkan rekonpensi Pembanding semula Penggugat dalam rekonpensi atau Tergugat dalam konpensi, oleh karenanya gugatan rekonpensi Pembanding semula Penggugat dalam rekonpensi atau Tergugat dalam konpensi haruslah ditolak ;
DALAM KONPENSI REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dalam rekonpensi atau Tergugat dalam konpensi tetap pada pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat dalam rekonpensi atau Tergugat dalam konpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah terurai diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya Turut Terbanding semula Turut Tergugat dihukum untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
Memperhatikan, peraturan perundang undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2009, pasal 162 RBg;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Nopember 2018 Nomor4/Pdt.G/2018/PN.Spt baik dalam Eksepsi, dalam pokok perkara maupun dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi atau Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, oleh kami ROKI PANJAITAN, SH., selaku Ketua Majelis dengan F.X. SUPRIYADI, SH, M.Hum., dan DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 20 Februari 2019 Nomor 10/Pen.PDT/2019/PT.PLK., tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding,putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh I WAYAN WASTA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, T.T.D F.X. SUPRIYADI, SH, M.Hum. T.T.D DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH | HAKIM KETUA, T.T.D ROKI PANJAITAN, SH |
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D
I WAYAN WASTA, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2
. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)