291/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 291/PID/2018/PT SBY
A%u2019ang Junaedi Bin Atmo
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut III. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan IV. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 291/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : A’ang Junaedi Bin Atmo;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 01 Januari 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pekayon Gg. 2 No. 59B RT.01 RW.01 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajuritkulon Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 22 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Adi Chrisianto, SE. SH., Agus Purwono, SH. dan Junasril Agus, SH. para Penasihat Hukum pada kantor “Adi Chrisianto, SE. SH. dan Rekan” berkedudukan di Jalan Pakis Tirtosari XVII/14 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Pebruari 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 29 Maret 2018 Nomor 291/PID.SUS/2018/PT SBY, serta berkas perkara Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang diputus tanggal 12 Pebruari 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 23 Nopember 2017 No. Reg. Perk: Pdm-544/ Tg.Prk/11/2017 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa dia Terdakwa A’ANG JUNAEDI Bin ATMO bersama dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus pada tahun 2017 bertempat di pinggir Jalan Japanan Gempol Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan Pasuruan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal18 Agustus 2017 sekira pukul 17.45 wib Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) yang mana AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) memesan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu sudah ada lalu AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) membayar diawal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sisanya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan di bayar oleh AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah laku terjual dan Terdakwa sepakat dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) untuk bertemu Jalan Japanan Gempol Pasuruan kemudian Terdakwa bertemu dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) pada pukul 19.00 wib lalu AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama JURAGAN (DPO) melalui SAMSU (dalam penuntutan terpisah) dengan harga per gram sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual dan pembayaran tersebut dengan cara transfer tunai ke rekening BCA an. Izzjati dengan nomor PIN 200012 dimana Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib bertempat di depan rumah Terdakwa di Ds. Pekayon Gg. 2 No. 59 B RT 01 RW 01 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajuritkulon Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi RIZKI WARDHANA, saksi HERU PRASETYO yang merupakan petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya serta anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimana penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari keterangan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) yang sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh saksi RIZKI WARDHANA, saksi HERU PRASETYO yang merupakan petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya serta anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu dari AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) dan 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah handphone merk Samsung nomor kartu 0816115758551 ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat itu lalu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB : 7812/ NNF/2017 Tanggal 04 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md:
Barang bukti yang diterima: dari terdakwa AL MAARIF Bin MULYO
8661/ 2017 / NNF.- : berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,831gram;
8662/ 2017 / NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002gram;
Kesimpulan :
8661/ 2017 / NNF.-: sepertitersebutdalam (I) adalahbenar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
8661/ 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa barang bukti :
8661/ 2017 / NNF.-: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,799 gram warna putih dikembalikan;
8662/ 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan;
BahwaTerdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud;
PerbuatanTerdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa dia Terdakwa A’ANG JUNAEDI Bin ATMO bersama dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus pada tahun 2017bertempat di pinggir Jalan Japanan Gempol Pasuruan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan Pasuruan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 17.45 wib Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) yang mana AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) untuk menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada pukul 19.00 wib Terdakwa menghubungi AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sudah ada lalu AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sisanya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah habis dan Terdakwa sepakat dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) untuk bertemu Jalan Japanan Gempol Pasuruan kemudian Terdakwa bertemu dengan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) pada pukul 19.00 wib lalu AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu kepada AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama JURAGAN (DPO) melalui SAMSU (dalam penuntutan terpisah) dengan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer tunai ke rekening BCA an. Izzjati dengan nomor PIN 200012;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib bertempat di depan rumah Terdakwa di Ds. Pekayon Gg. 2 No. 59 B RT 01 RW 01 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajuritkulon Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi RIZKI WARDHANA, saksi HERU PRASETYO yang merupakan petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya serta anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimana penangkapan terhadap Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari keterangan AL MAARIF Bin MULYO (dalam penuntutan terpisah) yang sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh saksi RIZKI WARDHANA, saksi HERU PRASETYO yang merupakan petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya serta anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah handphone merk Samsung nomor kartu 0816115758551 ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan saat itu lalu Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB : 7812/ NNF/2017 Tanggal 04 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani olehArif Andi Setiyawan S.Si.MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md:
Barangbukti yang diterima :dariterdakwa AL MAARIF Bin MULYO
8661/ 2017 / NNF.- : berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,831gram;
8662/ 2017 / NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram;
Kesimpulan :
8661/ 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 TentangNarkotika
8661/ 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisabarangbukti :
8661/2017/NNF.-: berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,799gram warna putih dikembalikan;
8662/2017/ NNF.-: seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud;
PerbuatanTerdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tanggal 5 Pebruari 2018 NO. REG. PERK : PDM-544/TG.PRK/ 11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa A’ang Junaedi Bin Atmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara Terhadap terdakwa A’ang Junaedi Bin Atmo selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair selama 2 (dua) Tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa ;
7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,831 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal dengan berat netto 0,799 gram warna putih dikembalikan;
1 (satu) buah dompet;
1 (satu) buah HP merk Samsung No. Kartu 081615758551;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam bergaris;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa A’ang Junaedi Bin Atmo, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“;
Menjatuhkan pidana penjara Terhadap terdakwa A’ang Junaedi Bin Atmo selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani Penahanan sementara dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti berupa ; -7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,831 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal dengan berat netto 0,799 gram warna putih dikembalikan; - 1 (satu) buah dompet. - 1 (satu) buah HP merk Samsung No. Kartu 081615758551. - 1 (satu) buah ATM BCA.- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bergaris. Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid. Sus/2017/PN Sby;
Relaas pemberitahuan adanya banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan adanya permintaan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 19 Pebruari 2018, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Pebruari 2018 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Maret 2018;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya menerangkan pada tanggal 6 Maret 2018 dan tanggal 8 Maret 2018 kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 3507/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018 kami Heri Sukemi, S.H, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, H. Agus Sutarno, S.H, M.H. dan Dr. E. D. Pattinasarany, S.H, M.H. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maskurun, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Agus Sutarno, S.H, M.H. Heri Sukemi, S.H, M.H.
ttd.
Dr. E. D. Pattinasarany, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maskurun, S.H.