71/Pid.Sus/2014/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN Bko
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM
1. Menyatakan Terdakwa NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Tiga) bulan ; 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju sekolah pramuka warna coklat lengan panjang; - 1 (satu) helai rok panjang sekolah pramuka warna coklat tua; - 1 (satu) helai celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Siti Ramlah Binti Abdul Rahman. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM
Tempat lahir : Ujung Batu Rokhan Ulu (Pekan Baru)
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 11 Nopember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Hakim sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 71/PM/Pen.Pid/2014/PN.Bko tanggal 17 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/HS/Pen.Pid/2014/PN.Bko tanggal 17 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 07 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) subsidair 06 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju sekolah pramuka warna coklat lengan panjang;
1 (satu) helai rok panjang sekolah pramuka warna coklat tua;
1 (satu) helai celana dalam warna pink.
Dikembalikan kepada saksi korban Siti Ramlah Binti Abdul Rahman.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2014 sekira pukul 19.30 wib sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2014 sampai dengan bulan maret tahun 2014, bertempat di dalam rumah dekat tower Dusun Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kec.Tabir Ilir Kab.Merangin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahtan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------
SUBSIDAIR
-----------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SITI RAMLAH Binti ABDUL RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sehubungan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri saksi sebagai korban;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib bertempat di dalam WC di rumah kosong dekat Tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kec.Tabir Kab.Merangin;
Bahwa Terdakwa adalah pacar saksi dan umur saksi pada saat itu adalah 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP Kelas I;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada awal Bulan Februari tahun 2014 dan menjalin hubungan pacaran lewat Handphone;
Bahwa saksi dan terdakwa janjian bertemu pertama kali di rumah kosong sebelah kantor Camat Tabir dan setelah bertemu dengan Terdakwa di rumah kosong tersebut terdakwa mengajak kawin dengan berkata “bunda ayo kita kawin”, lalu saksi menjawab “kawin itu apa ayah” lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi dengan berkata “ burung ayah dimasukkan ke milik bunda” kemudian saksi berkata, “jangan ayah, bunda takut hamil, nanti ketahuan orang tua bunda pasti akan kena marah”;
Bahwa saksi sering menolak ajakan terdakwa untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa berkata “kalau bunda hamil ayah akan bertanggung jawab dan akan ayah nikahi bunda” ,selanjutnya terdakwa membujuk dan merayu saksi hingga terdakwa merangsang saksi dengan cara mencium pipi dan bibir saksi sehingga terdakwa menjadi terangsang;
Bahwa terdakwa membuka celana tidur saksi dan celana dalam yang dipakai saksi SITI RAMLAH hingga terlepas lalu terdakwa membuka celana panjang yang dipakai oleh terdakwa hingga sebatas lutut;
Bahwa selanjutnya pada posisi terdakwa duduk di lantai dan saksi duduk di atas pangkuan terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang ke dalam alat kelamin saksi hingga saksi merasakan sakit pada alat kelaminnya;
Bahwa kemudian terdakwa merubah posisi dengan cara membaringkan saksi diatas lantai lalu menindih tubuh saksi korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang keras ke dalam alat kelamin saksi kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara naik turun dan pada saat air mani terdakwa hendak keluar kemudian terdakwa mencabut alat kelamin terdakwa dari dalam alat kelamin saksi;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa persetubuhan yang kedua kalinya terlebih dahulu terdakwa dan saksi melakukan janjian lewat Handphone untuk bertemu di rumah kosong sebelah kantor Camat Tabir Ilir sekira pukul 19.00 wib, setelah terdakwa dan saksi SITI RAMLAH bertemu kemudian terdakwa dan saksi SITI RAMLAH melakukan persetubuhan yang kedua kalinya;
Bahwa saksi dan terdakwa melakukan persetubuhan untuk yang ketiga kalinya yang saat itu diketahui oleh teman satu kerja terdakwa yang bernama saksi OKY;
Bahwa pada akhirnya perbuatan terdakwa dan saksi diketahui oleh orang tua saksi dan ninik mamak Desa Rantau Limau Manis, selanjutnya setelah 2 hari dari kejadian tersebut saksi dinikahkan dengan terdakwa oleh orang tua saksi untuk memenuhi tuntutan adat, namun atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi, orang tua saksi tetap merasa tidak senang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir kemudian terdakwa diproses secara hukum;
Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/131/VI/PKM/2014 tanggal 05 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Anton Adi Saputra pada Puskesmas Rantau Panjang Kecamatan Tabir, dengan hasil pemeriksaan kelamin: pada liang senggama orang tersebut terdapat robekan lama di angka 3,9,11 dan 1 di arah jarum jam yang merupakan liang senggama perempuan yang sering bersetubuh tapi belum pernah melahirkan anak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut benar.
ABDUL RAHMAN Bin ILYAS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Nopi Rendi terhadap anak kandung saksi yang bernama saksi Siti Ramlah yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku kelas I SMP;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam WC di rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Panjang Limau Manis Kecamatan Tabir Kab.Merangin;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari Ninik Mamak Desa Rantau Limau Manis untuk datang kepada saksi YAHYA dan pada saat di rumah Yahya di situ sudah ada istri saksi bernama Sarijam dan Siti Ramlah kemudian Yahya menjelaskan kalau saksi Siti Ramlah sudah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kurang lebih 2 (dua) hari setelah kejadian tersebut, saksi menikahkan Siti Ramlah dengan Terdakwa dengan mahar mas kawin berupa uang sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi menikahkan anak kandungnya yang bernama Siti Ramlah dengan terdakwa karena saksi takut Siti Ramlah hamil tidak ada suami;
Bahwa saksi mendengar kabar kalau terdakwa pernah menikah dengan seorang janda;
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang menyetubuhi anak saksi yaitu Siti Ramlah, saksi merasa tidak senang dan melaporkan terdakwa ke Polsek Tabir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar.
SARIJAM Binti JAHARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak kandung saksi bernama Siti Ramlah yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku Kelas I SMP;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di wc di rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari Ninik Mamak yang bernama Yahya yang menjelaskan kepada saksi kalau Siti Ramlah sudah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa peristiwa terdakwa menyetubuhi Siti Ramlah itu sudah diketahui warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin sehingga saksi dan suami saksi segera menikahkan Siti Ramlah dengan Terdakwa;
Bahwa mahar atau mas kawin antara Siti Ramlah dengan terdakwa adalah berupa uang sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Bahwa orang tua saksi Siti Ramlah tidak terima dengan perlakuan terdakwa yang menyetubuhi saksi Siti Ramlah sehingga terdakwa dilaporkan ke Polsek Tabir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar.
OKY ARIP SETIAWAN Bin RAGIL TUGIMIN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peristiwa persetubuhan terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib bertempat di dalam wc di rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi merupakan teman sekerja dengan terdakwa yaitu sebagai buruh bangunan;
Bahwa kejadian tersebut yang dilihat saksi adalah posisi terdakwa saat itu sedang bersandar di dinding wc, saksi Siti Ramlah duduk di atas pangkuan terdakwa, reselting celana terdakwa dalam keadaan terbuka, rok yang dipakai saksi Siti Ramlah dinaikkan ke atas sedangkan celana dalam saksi Siti Ramlah berada di atas lantai di dekat terdakwa duduk, kemudian alat kelamin terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi Siti Ramlah, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan tubuhnya sambil mendesah keenakan;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut saksi menceritakan kepada salsh satu warga sehingga perbuatan terdakwa diketahui oleh banyak warga Desa Rantau Limau Manis selanjutnya terdakwa dan siti Ramlah dinikahkan;
Terhadap keterangan tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapkan ke persidangan karena peristiwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban SITI RAMLAH yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di SMP Kelas I;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib bertempat di dalam wc di rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kec.Tabir Kab.Merangin;
Bahwa terdakwa adalah pacar saksi SITI RAMLAH;
Bahwa terdakwa berkenalan dengan saksi Siti Ramlah pada awal bulan Februari 2014 dan menjalin hubungan pacaran lewat Handphone;
Bahwa pertama kali terdakwa janjian dengan saksi SITI RAMLAH untuk bertemu adalah di rumah kosong sebelah kantor Camat Tabir Ilir pada jam 19.00 wib;
Bahwa pada saat SITI RAMLAH berjalan kaki menuju rumah kosong tempat janjian, terdakwa sudah menunggu di rumah kosong tersebut;
Bahwa terdakwa mengajak saksi SITI RAMLAH untuk kawin dengan berkata “bunda ayo kita kawin”, saksi Siti Ramlah menjawab dengan berkata “kawin itu apa ayah” lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi Siti Ramlah dengan berkata “burung ayah dimasukkan ke milik bunda”, lalu saksi Siti Ramlah menjawab “jangan ayah, bunda takut hamil, nanti ketahuan orang tua bunda pasti akan kena marah”;
Bahwa Siti Ramlah menolak ajakan terdakwa untuk melakukan persetubuhan namun terdakwa tetap membujuk Siti Ramlah dengan berkata “kalau bunda hamil ayah akan bertanggung jawab dan akan menikahi bunda” kemudian terdakwa merayu dan merangsang Siti Ramlah dengan cara mencium pipi dan bibir Siti Ramlah hingga Siti dan Terdakwa terangsang;
Bahwa terdakwa membuka celana tidur dan celana dalam yang dipakai oleh Siti Ramlah hingga terlepas, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang yang dipakai oleh terdakwa hingga sebatas lutut;
Bahwa dalam posisi terdakwa duduk di lantai dan Siti Ramlah duduk di atas pangkuan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Siti hingga saksi Siti Ramlah merasa kesakitan pada alat kelaminnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa merubah posisi dengan cara membaringkan saksi Siti di atas lantai dan menindih tubuh saksi Siti kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah keras ke dalam alat kelamin saksi Siti, setelah alat kelamin terdakwa masuk ke alat kelamin Siti, Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara naik turun sampai merasakan kenikmatan lalu terdakwa hendak mengeluarkan air mani kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Siti;
Bahwa setelah saksi Siti dan Terdakwa melakukan persetubuhan lalu masing-masing memakai celananya dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa kurang dari 1 minggu setelah persetubuhan yang pertama kali terdakwa dan saksi SITI janjian bertemu di rumah kosong sebelah kantor Camat Tabir Ilir sekira pukul 19.00 wib setelah terdakwa dan saksi Siti melakukan persetubuhan yang kedua kali;
Bahwa jarak 1 minggu dari persetubuhan yang kedua tepatnya tanggal 08 Maret 2014 jam 13.00 wib terdakwa janjian lagi dengan Siti Ramlah untuk bertemu di ruangan wc di rumah kosong yang berada dekat tower Dusun Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin lalu setelah pulang dari sekolah saksi Siti Ramlah ke rumah kosong tersebut dan bertemu dengan terdakwa lalu melakukan persetubuhan yang ketiga kalinya sampai ketahuan oleh teman kerja terdakwa yang bernama Okky;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju sekolah pramuka warna coklat lengan panjang;
1 (satu) rok panjang sekolah pramuka warna coklat tua;
1 (satu) helai celana dalam warna pink
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Siti Ramlah pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 13.00 wib bertempat di WC di rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi Siti Ramlah dan Terdakwa sudah menjalin hubungan sebagai pacar;
Bahwa perkenalan terdakwa dengan saksi korban Siti Ramlah terjadi pada awal bulan Februari 2014 dan menjalin hubungan pacaran melalui Handphone;
Bahwa saksi Siti Ramlah masih berumur sekitar 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP Kelas I;
Bahwa terdakwa dan Siti Ramlah pertama kali janjian untuk bertemu adalah di sebuah rumah kosong di sebelah Kantor Camat Tabir Ilir jam 19.00 wib;
Bahwa cara terdakwa mengajak kawin saksi Siti Ramlah adalah dengan berkata “ bunda, ayo kita kawin” namun saksi korban Siti Ramlah tidak mengetahui arti kawin, lalu terdakwa menjelaskan kalau kawin itu adalah “burung ayah dimasukkan ke milik bunda” dan saksi korban pun mejawab kalau saksi korban takut hamil dan ketahuan orang tua pasti akan marah selanjutnya terdakwa berkata “kalau bunda hamil, ayah akan bertanggung jawab”;
Bahwa Terdakwa selalu membujuk dan merayu saksi korban secara berulang-ulang karena saksi korban selalu menolak hingga terdakwa merangsang saksi korban dengan cara mencium pipi dan bibir Siti Ramlah hingga saksi Siti Ramlah dan Terdakwa terangsang;
Bahwa terdakwa membuka celana tidur dan celana dalam Siti Ramlah hingga terlepas, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang yang dipakai oleh terdakwa hingga sebatas lutut;
Bahwa selanjutnya dalam posisi terdakwa duduk di lantai dan saksi Siti Ramlah duduk diatas pangkuan terdakwa, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang keras ke dalam alat kelamin Siti Ramlah hingga saksi Siti merasakan sakit pada alat kelaminnya;
Bahwa terdakwa merubah posisi dengan cara membaringkan Siti Ramlah di atas lantai selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi Siti lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya masuk ke dalam alat kelamin saksi Siti Ramlah kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan cara naik turun hingga terdakwa merasakan kenikmatan dan alat kelamin terdakwa hendak mengeluarkan air mani dan kemudian terdakwa mencabut alat kelamin terdapat terdakwa dari dalam alat kelamin saksi Siti Ramlah;
Bahwa terdakwa dan saksi Siti Ramlah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan persetubuhan yang ketiga diketahui oleh teman kerja terdakwa bernama Oky;
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Siti Ramlah akhirnya diketahui oleh orang tua Siti Ramlah dan seluruh warga Desa Rantau Limau Manis serta Ninik Mamaknya sehingga terdakwa dinikahkan dengan Siti Ramlah untuk memenuhi tuntutan adat dan karena orang tua Siti Ramlah takut kalau anaknya hamil tanpa suami;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Siti Ramlah mengalami robek pada selaput dara sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/131/VI/PKM/2014 tanggal 5 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Anton Adi Saputra dokter pada Puskesmas Rantau Panjang Tabir dengan hasil pemeriksaan kelamin: terdapat robekan lama di angka 3,9,11 dan 1 pada arah jarum jam dengan kesimpulan: pada liang senggama orang tersebut terdapat robekan lama di angka 3,9,11 dan 1 di arah jarum jam yang merupakan liang senggama perempuan yang sering bersetubuh tapi belum pernah melahirkan anak;
Bahwa orang tua saksi Siti Ramlah tidak menyukai perbuatan terdakwa terhadap anak nya sehingga orang tua Siti Ramlah melaporkan Terdakwa ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Jika Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi, setiap subyek hukum baik orang (natuurlijke persoon) yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum, pada diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana yang mempunyai unsur-unsur: mampu bertanggung jawab, sengaja atau alpa, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM adalah pelaku sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Reg.Perk Nomor: PDM-74/BNGKO/06/2014 Tanggal 16 Juni 2014 merupakan subyek hukum yang kepadanya mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka telah cukup unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan MVT (memorie van toelicting) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah ”menghendaki serta menginsafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, seseorang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsafi tindakannya tersebut dan akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin/anggota laki-laki masuk ke dalam alat kelamin/anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di wc di sebuah rumah kosong dekat tower perumahan Rantau Palembang Desa Rantau Limau Manis Kec.Tabir Kab.Merangin terdakwa dan Siti Ramlah yang masih berusia 15 tahun melakukan persetubuhan dimana alat kelamin terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin Siti Ramlah dan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/131/VI/PKM/2014 tanggal 5 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Anton Adi Saputra menunjukkan hasil pemeriksaan kelamin: terdapat robekan lama diangka 3,9,11 dan 1 pada arah jarum jam dengan kesimpulan: pada liang senggama perempuan yang sering bersetubuh tapi belum pernah melahirkan;
Menimbang, bahwa fakta persidangan juga menunjukkan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Siti Ramlah sebanyak 3 kali dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara membujuk Siti Ramlah bahwa dengan kata-kata ”jangan takut, ayah akan bertanggung jawab jika bunda hamil” sehingga Siti Ramlah mau untuk diajak melakukan persetubuhan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3. Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Siti Ramlah sebanyak 3 kali yaitu persetubuhan yang pertama pada sekitar bulan Februari 2014 pukul 19.00 wib sebanyak 2 kali dengan jarak 1 minggu, dan persetubuhan yang ketiga dilakukan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di dalam wc rumah kosong dekat tower di Desa Rantau Limau Manis Kec.Tabir Kab.Merangin, sehingga satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju sekolah pramuka warna coklat lengan panjang, 1 (satu) helai rok panjang sekolah pramuka warna coklat tua dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink yang telah disita dari Siti Ramlah Binti Abdul Rahman, maka dikembalikan kepada Siti Ramlah Bin Abdul Rahman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa masih muda sehingga masih dimungkinkan di kemudian hari akan memperbaiki sikapnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NOPI RENDI SAPUTRA Bin MANTANOM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair.;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju sekolah pramuka warna coklat lengan panjang;
1 (satu) helai rok panjang sekolah pramuka warna coklat tua;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban Siti Ramlah Binti Abdul Rahman.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014, oleh TOTO RIDARTO,SH, sebagai Hakim Ketua, AWANI SETYOWATI,SH dan ZAENAL ARIFIN,SH.,MSi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TERUNTUNG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh LENDRIZA,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DTO DTO
AWANI SETYOWATI,SH TOTO RIDARTO,SH
DTO
ZAENAL ARIFIN,SH.,MSi
Panitera Pengganti,
DTO
TERUNTUNG