2/PID.SUS/2013/PN.WNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 2/PID.SUS/2013/PN.WNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROHMADI Bin SIMAN
Menyatakan terdakwa ROHMADI Bin SIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
P U T U S A N
Nomor : 02/Pid.Sus/2013/PN.Wng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ROHMADI Bin SIMAN
Tempat lahir : Wonogiri
Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 14 Desember 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Manjung Rt. 04 / Rw. 04, Desa Manjung
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak ditahan;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;----
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan ke persidangan;----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 02/WGIRI/12/2012.Euh.2, tanggal 23 Januari 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan putusan sebagai berikut :----------
1. Menyatakan terdakwa ROHMADI BIN SIMAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROHMADI BIN SIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Unit Spm Suzuki Smash No. Pol : AD-2553-UG warna merah hitam;
- 1 (satu) lembar STNK No.0092094/JG/2012 An. SUKARMI ATUN, Alamat : Kasihan Rt.01/01, Kasihan, Ngadirojo, Wonogiri;
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 791214470167 An ROHMADI, alamat Manjung kulon Rt. 04/04, Desa Manjung, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, masa berlaku sampai dengan tanggal 14 Desember 2013, dikeluarkan oleh Polres Wonogiri. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk : PDM-02/WGIRI/12/2012.Euh.2, tanggal 10 Januari 2013, yang berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa ROHMADI bin SIMAN pada hari Senin tanggal 24 September 2012 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya antara suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2012 bertempat di jalan umum Purwosari Rt.02/01 Ds.Manjung – Desa Sonoharjo tepatnya depan cuci mobil “HAER” Dsn. Purwosari Rt.02/01 Ds.Manjung Kec.Wonogiri Kab.Wonogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yaitu SPM Suzuki Smash Nopol AD-2553-UG karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain yaitu korban KERTO MIYO meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada saat terdakwa mengendarai SPM Suzuki Smash Nopol AD-2553-UG berboncengan dengan istrinya yakni AYU LINA WATI yang berjalan dari arah Utara / Bakulan Desa Sonoharjo menuju arah Selatan / Desa Manjung /Pojok dengan kecepatan ± 20 - 30 Km/jam, setelah sampai di tempat kejadian tiba-tiba terdakwa melihat didepan ada seseorang (korban) yang berdiri bersedekap tangan ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 4 meter didepan terdakwa, dan terdakwa kaget bermaksud mengambil jalan sebelah kiri namun malah mengenai / membentur korban tersebut, sehingga terdakwa terjatuh bersama sepeda motor dan istrinya;
Bahwa terdakwa mengakui karena kekurang hati-hatiannya dalam mengemudikan SPM tidak sempat membunyikan klakson atau member isyarat lampu dim kepada korban, terdakwa juga tidak sempat mengerem, setelah melihat korban yang tiba-tiba berdiri didepan SPM terdakwa dalam jarak dekat, namun terdakwa berupaya menghindari sebelah kiri dari korban, tetapi masih mengenai / membenturnya, sehingga terdakwa dan korban terjatuh;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa dibawa ke rumah sakit Medika Mulya dan beberapa hari kemudian terdakwa mendengar bahwa orang yang tertabrak sepeda motor terdakwa yakni korban KERTO MIYO meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan pada saat kejadian adalah diperkeras dengan aspal, lurus, agak turunan dari utara, cuaca gelap malam hari, pandangan bebas disekitarnya terdapat persawahan, arus lalu lintas sepi, tidak ada marka pada As jalan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pejalan kaki yakni:
korban KERTO MIYO meninggal dunia seperti yang dituangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor. 371/006.9/V/SEKRET/IX/12 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. INDRI SWANDONO, dokter pada Rumah Sakit MEDIKA MULYA Wonogiri yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Kepala : Luka robek 10 cm pada kepala bagian belakang
Anggota gerak bawah : tulang kering / betis kaki kiri patah
Kesimpulan :
Diagnosa Meninggal dunia di tempat karena cidera kepala berat. Kelainan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul --------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);---------------------------
Menimbang, bahwa dalam upaya membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan dan menghadapkan saksi ke persidangan dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah masing-masing :-----------------------------------
1. Saksi LINA WATI Binti SUKARDI : ------------------------------------------------
Bahwa pada hari kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Senin, Tanggal : 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib, di Jalan antara Desa Manjung – Desa Sonoharjo tepatnya depan Cuci mobil “ HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa pada saat itu saksi dibonceng oleh suaminya dengan sepeda motor Spm Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, berjalan dari arah Utara / Bakulan Desa Sonoharjo menuju arah selatan / Pojok, saksi dari makan mie ayam di Dusun Bakulan dalam perjalanan pulang di tempat kejadian tiba-tiba Spm yang dikendarai suami saksi terjatuh, sehingga terjatuh, kemudian saksi bangun dan menolong suaminya yang menderita luka parah pada wajahnya, dan tidak lama kemudian ada kendaraan mobil yang berhenti dan menolong saksi untuk dibawa ke Rumah sakit Medika Mulya Wonogiri;
Bahwa ciri-ciri Sepeda motor (Spm) Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG,adalah milik suami saya sendiri, namun dalam STNK masih atas nama pemilik lama yaitu : SRI SUKARMIYATUN, Alamat : Dusun / Desa Kasihan Rt 01 / 01 Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri;
Bahwa saksi kenal dengan pejalan kaki yang bernama KERTO KUKUN Alias KERTO MIYO dan masih ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak tahu pasti luka yang dialami oleh pejalan kaki, saksi hanya melihat pada wajahnya banyak mengeluarkan darah, dan saksi dibawa oleh masyarakat yang meolong ke RS medika Mulya Wonogiri;
Bahwa saksi mendengar pada malam kejadian korban Mbah KERTO KUKUN meninggal dunia di RS Medika Mulya, dan dikuburkan pada esok harinya di pemakaman Gendolayu Wiro Desa Sonoharjo;
Bahwa kondisi jalan baik diperkeras dengan aspal halus, lurus datar, baik dari arah utara atau selatan agak menurun, disekitarnya persawahan, jembatan penerangan / cuaca gelap, tidak ada marka jalan pada As jalan;
Bahwa terhadap Sket Gambar TKP kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG dengan pejalan kaki, yang terjadi pada Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib, di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, saksi membenarkan arah, posisi akhir dan tempat lokasi kejadiannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna merah, saksi mengenalinya adalah kendaraan yang dilihatnya pada saat melewati di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri dan melihat ada beberapa orang mengalami luka-luka pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-----------------------------
2. Saksi KATIYEM Binti KIRMAN : ------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal : 24 September 2012, sekira Pukul : 19.30 Wib, di Jalan antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan Cuci mobil “ HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian kecelakaan tersebut, saksi mengetahuinya setelah suaminya dibawa pulang dari RS. Medika Mulya namun suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa pada malam kejadian tersebut suami saksi keluar rumah berjalan kaki bermaksud pergi menonton Pasar malam di Lapangan Desa Manjung.
Bahwa dari perkawinannya dengan Mbah KERTO KUKUN saksi dikaruniai enam orang anak, empat anak laki-laki dan dua orang anak perempuan;
Bahwa saksi tidak tahu kendaraan apa yang menabrak suaminya, karena saksi tidak diberitahu, sehingga suaminya tersebut pulang dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa saksi menerima bantuan dari seseorang yang mengatasnamakan dari pengendara sepeda motor yang menabrak suaminya, bantuan tersebut berupa biaya rumah sakit ditanggung oleh pihak pengendara serta bantuan biaya pemakaman berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
Bahwa Suami saksi dikuburkan pada esok harinya di pemakaman Gendolayu Wiro Desa Sonoharjo;
Bahwa terhadap Sket Gambar TKP kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG dengan Pejalan kaki, yang terjadi pada Senin, Tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib, di jalan Umum antara Desa Manjung – Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna merah, saksi tidak mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-----------------------------
3. Saksi TRI RATMIADI Bin (Alm) SLAMET W Alias TRIYADI : -----------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Pada hari Senin, Tanggal : 24 September 2012, sekira Pukul : 19.30 Wib, di Jalan antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan Cuci mobil “ HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan, saksi tiba ditempat kejadian saat hendak melewati jalan tersebut dan melihat ada seseorang tergeletak di tengah jalan, serta dua orang lagi laki-laki dan perempuan di pinggir jalan serta sepeda motor dalam posisi terjatuh;
Bahwa ciri-ciri Sepeda motor Spm Suzuki Smash, No.Pol. tidak tahu, warna merah, terhadap satu orang yang tergeletak di tengah jalan Saksi mengenal yaitu Mbah KERTO KUKUN alias KERTO MIO, sedangkan yang lainnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa tindakan saksi setelah melihat orang yang tergeletak di tengah jalan tersebut saksi menolong para korban dengan meminta bantuan kendaraan untuk dibawa ke rumah sakit kemudian menghubungi petugas Kepolisian Unit Laka Lantas melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut mengantar ke rumah sakit hanya membantu menaikkan ke kendaraan dan saksi tetap tinggal di tempat kejadian sehingga petugas dari Kepolisian datang ketempat tersebut;
Bahwa pada saat saksi menolong korban atas nama KERTO KUKUN masih dalam keadaan bernapas (hidup), namun tidak sadarkan diri, sedangkan dua orang lainnya juga dalam keadaan hidup yang laki-laki luka pada wajah, sedangkan perempuan hanya luka lecet –lecet ringan kesemuanya di bawa ke RS Medika Mulya dengan kendaraan roda empat yang berbeda;
Bahwa kondisi jalan baik diperkeras dengan aspal halus, lurus datar, baik dari arah utara atau selatan agak menurun, disekitarnya persawahan, jembatan penerangan / cuaca gelap, tidak ada marka jalan pada As jalan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna merah, saksi mengenalinya adalah Kendaraan yang dilihatnya pada saat melewati di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri dan melihat ada beberapa orang mengalami luka-luka pada hari Senin, Tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;----------------------------
Menimbang, bahwa berhubung saksi lain tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka atas persetujuan dari terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan Penuntut Umum sesuai dengan Berita Acara Pemeiksaan di Penyidik, menerangkan sebagai berikut :
4. Saksi HARNO Bin Alm. MINTO WIYONO : -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal : 24 September 2012, sekira Pukul : 19.30 Wib, di Jalan antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan Cuci mobil “ HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan, saksi tiba ditempat kejadian saat hendak melewati jalan tersebut dan melihat ada seseorang tergeletak di tengah jalan, serta dua orang lagi laki-laki dan perempuan di pinggir jalan serta sepeda motor dalam posisi terjatuh
Bahwa ciri-ciri Sepeda motor Spm Suzuki Smash, No.Pol. tidak tahu, warna merah, terhadap satu orang yang tergeletak di tengah jalan, saksi mengenal yaitu Mbah KERTO KUKUN alias KERTO MIO, sedangkan yang lainnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa sebelumnya saksi mengemudikan Kbm Suzuki Carry miliknya dari Semarang bermaksud pulang ke rumah di Dusun Bakulan, setelah sampai di depan Cuci Mobil “HAER” saksi melihat didepan Kbmnya di atas aspal tergeletak seseorang, dan ada kendaraan Sepeda motor juga posisi terjatuh serta dua orang lagi laki-laki dan perempuan di pinggir jalan dalam keadaan terluka;
Bahwa tindakan saksi setelah melihat orang yang tergeletak di tengah jalan tersebut saksi menghentikan Kbmnya dengan sorot lampu mengarah ke orang tersebut dengan maksud untuk dilihat oleh pengguna jalan lain agar tidak tertabrak dan juga memudahkan memberikan pertolongan;
Bahwa pada saat saksi menolong korban atas nama KERTO KUKUN masih dalam keadaan bernapas (hidup), namun tidak sadarkan diri, sedangkan dua orang lainnya juga dalam keadaan hidup yang laki-laki luka pada wajah, sedangkan perempuan hanya luka lecet-lecet ringan kesemuanya di bawa ke RS Medika Mulya dengan kendaraan roda empat yang berbeda;
Bahwa Kondisi jalan baik diperkeras dengan aspal halus, lurus datar, baik dari arah utara atau selatan agak menurun, disekitarnya persawahan, jembatan penerangan / cuaca gelap, tidak ada marka jalan pada As jalan;
Bahwa saksi mendengar pada malam kejadian korban Mbah KERTO KUKUN Meninggal dunia di RS Medika Mulya, dan dikuburkan pada esok harinya di pemakaman Gendolayu Wiro Desa Sonoharjo;
Bahwa terhadap Sket Gambar TKP kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG dengan Pejalan kaki, yang terjadi pada Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib, di Jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, saksi membenarkan arah, posisi akhir dan tempat lokasi kejadiannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna merah, saksi mengenalinya adalah Kendaraan yang dilihatnya pada saat melewati di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri dan melihat ada beberapa orang mengalami luka-luka pada hari, Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-----------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal : 24 September 2012, sekira Pukul : 19.30 Wib, di Jalan antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan Cuci mobil “ HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri;
Bahwa kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah kendaraan Roda dua adalah Spm Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna Merah Hitam;
Bahwa Spm Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli sekitar lima bulan yang lalu, namun dalam STNK masih atas nama pemilik lama yaitu : SRI SUKARMIYATUN, Alamat : Dusun / Desa Kasihan Rt 01 / 01 Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri;
Bahwa kondisi jalan di TKP Baik diperkeras dengan aspal, Lurus, agak turunan dari utara, cuaca gelap malam hari, pandangan bebas, disekitarnya terdapat persawahan, arus lalu lintas sepi, tidak ada Marka pada As jalan;
Bahwa terdakwa dengan korban pejalan kaki yaitu KERTO KUKUN Sebelumnya sudah tahu orangnya, dan bahkan dengan isteri terdakwa pejalan kaki tersebut masih ada hubungan keluarga dekat;
Bahwa terdakwa memboncengkan isterinya AYU LINA WATI, dari makan Mie ayam di Dusun Bakulan Desa Sonoharjo hendak pulang ke rumah di Desa Manjung;
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai Spm Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, berjalan dari arah Utara / Bakulan Desa Sonoharjo menuju arah selatan / Desa Manjung / Pojok, setelah sampai di tempat kejadian tiba-tiba terdakwa melihat di depannya ada seseorang yang berdiri bersedekap tangan di tengah jalan, dan terdakwa kaget bermaksud mengambil jalan sebelah kiri, namun malah mengenai / membentur orang tersebut, sehingga terdakwa terjatuh bersama sepeda motor dan isterinya;
Bahwa terdakwa melihat pejalan kaki didepannya sudah berjarak sekitar kurang lebih empat meter di depannya, dengan kecepatan sepeda motor yang dikendarai kurang lebih antara 20 - 30 Km / Jam (dua puluh-tiga puluh Kilo meter per jam);
Bahwa terdakwa sebelum kejadian kecelakaan tidak sempat mengerem, namun upaya yang dilakukan menghindar sebelah kiri dari pejalan kaki, namun masih mengenai / membenturnya, sehingga terjatuh, terdakwa juga tidak sempat mengklakson;
Bahwa terdakwa tidak tahu luka-luka yang diderita pejalan kaki (Mbah KERTO KUKUN) sesaat setelah kejadian kecelakaan terdakwa di bawa ke Rumah sakit medika Mulya Wonogiri dengan istrinya, dan beberapa hari kemudian masih di Rumah Sakit Medika Mulya terdakwa mendengar bahwa orang yang tertabrak Sepeda motornya tersebut meninggal dunia.;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan terdakwa tidak menggunakan HP, dan arus lalu lintas sepi, penerangan jalan tidak ada (gelap);
Bahwa terdakwa mengalami luka-luka pada wajah (mulut) dijahit luar dalam dan di rawat inap di RS medika Mulya selama lima hari, sedangkan istri terdakwa hanya luka lecet – lecet.
Bahwa Pihak keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman kepada keluaraga korban Meninggal dunia (KERTO KUKUN) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa terhadap Sket Gambar TKP kecelakaan lalu lintas antara Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG dengan Pejalan kaki, yang terjadi pada Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib, di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, Terdakwa membenarkan arah, posisi akhir dan tempat lokasi kejadiannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Suzuki Smash No. Pol. : AD-2553-UG, warna merah, terdakwa mengenalinya adalah Kendaraan yang dikendarainya pada saat memboncengkan istrinya dan mengalami kecelakaan menabrak pejalan kaki di jalan Umum antara Desa Manjung-Desa Sonoharjo, tepatnya depan Cuci Mobil “HAER” Dusun Purwosari Rt 02 / 01 Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri dan melihat ada beberapa orang mengalami luka-luka pada hari Senin, tanggal 24 September 2012, sekira pukul : 19.30 Wib;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula menyerahkan dan memperlihatkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Spm Suzuki Smaesh No.Pol; AD-2553-UG warna merah hitam;
- 1 (satu) lembar STNK No.0092094/JG/2012 An. SUKARMI ATUN, Alamat : Kasihan Rt.01/01, Kasihan, Ngadirojo, Wonogiri;
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor; 791214470167 An ROHMADI, alamat Manjung kulon Rt.04/04,Desa Manjung, Kec.Wonogiri, Kab. Wonogiri, masa berlaku sampai dengan tanggal 14 Desember 2013, dikeluarkan oleh Polres Wonogiri;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa menerangkan membenarkan barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum Nomor : 371/006.9/V/SEKRET/IX/12 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. INDRI SWANDONO, dokter pada Rumah Sakit MEDIKA MULYA Wonogiri yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Kepala : Luka robek 10 cm pada kepala bagian belakang
Anggota gerak bawah : tulang kering / betis kaki kiri patah
Kesimpulan :
Diagnosa Meninggal dunia di tempat karena cidera kepala berat. Kelainan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta Visum Et Repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 24 September 2012 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di jalan umum Purwosari Rt.02/01 Ds.Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan cuci mobil “HAER” Dsn. Purwosari Rt.02/01 Ds.Manjung Kec. Wonogiri Kab. Wonogiri, bermula pada saat terdakwa mengendarai SPM Suzuki Smash Nopol AD-2553-UG berboncengan dengan istrinya yakni AYU LINA WATI yang berjalan dari arah Utara / Bakulan Desa Sonoharjo menuju arah Selatan / Desa Manjung /Pojok dengan kecepatan ± 20 - 30 Km/jam, setelah sampai di tempat kejadian tiba-tiba terdakwa melihat didepan ada seseorang (korban) yang berdiri bersedekap tangan ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 4 meter didepan terdakwa, dan terdakwa kaget bermaksud mengambil jalan sebelah kiri namun malah mengenai / membentur korban tersebut, sehingga terdakwa terjatuh bersama sepeda motor dan istrinya;
Bahwa benar terdakwa mengakui karena kekurang hati-hatiannya dalam mengemudikan SPM tidak sempat membunyikan klakson atau member isyarat lampu dim kepada korban, terdakwa juga tidak sempat mengerem, setelah melihat korban yang tiba-tiba berdiri didepan SPM terdakwa dalam jarak dekat, namun terdakwa berupaya menghindari sebelah kiri dari korban, tetapi masih mengenai / membenturnya, sehingga terdakwa dan korban terjatuh;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut terdakwa dibawa ke rumah sakit Medika Mulya dan beberapa hari kemudian terdakwa mendengar bahwa orang yang tertabrak sepeda motor terdakwa yakni korban KERTO MIYO meninggal dunia;
Bahwa benar kondisi jalan pada saat kejadian adalah diperkeras dengan aspal, lurus, agak turunan dari utara, cuaca gelap malam hari, pandangan bebas disekitarnya terdapat persawahan, arus lalu lintas sepi, tidak ada marka pada As jalan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, pejalan kaki yakni:
korban KERTO MIYO meninggal dunia seperti yang dituangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor. 371/006.9/V/SEKRET/IX/12 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. INDRI SWANDONO, dokter pada Rumah Sakit MEDIKA MULYA Wonogiri yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Kepala : Luka robek 10 cm pada kepala bagian belakang
Anggota gerak bawah : tulang kering / betis kaki kiri patah
Kesimpulan :
Diagnosa Meninggal dunia di tempat karena cidera kepala berat. Kelainan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya terdiri dari :-------------------------------------------------
Setiap orang ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Ad. 1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau badan hukum yang merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa kedepan persidangan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana tersebut, adalah subyek hukum yang identitasnya diuraikan didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa ROHMADI Bin SIMAN adalah subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya menurut hukum pidana karena terdakwa sehat jasmani dan rohani;------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” dinyatakan telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian atau Culpa baik menurut Undang-Undang maupun Yuriesprudensi tidak memberikan patokan yang jelas tentang istilah Kelalaian atau Culpa, akan tetapi menurut Doktrin para sarjana mengemukakan tentang ajaran Kelalaian atau Culpa mengandung 2 (dua) syarat yaitu :-------------------------
Apabila dengan melakukan sesuatu perbuatan itu seseorang kurang hati-hati atau kurang waspada;
Akibat yang ditimbulkan karena kurang hati-hatinya itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu yang berarti apabila tidak dapat dibayangkan adanya sesuatu akibat maka tidak terdapat Culpa (lalai)
Bilamanakah seseorang itu dapat dikatakan kurang hati-hati dan apakah ukuran dari kurang hati-hatinya itu ?
Dapat dikatakan bahwa seseorang itu adalah kurang hati-hati atau lalai apabila ia tidak melakukan sesuatu tindakan untuk mencegah timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September 2012 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di jalan umum Purwosari Rt. 02/01 Ds. Manjung-Desa Sonoharjo tepatnya depan cuci mobil “HAER” Dsn. Purwosari Rt. 02/01 Ds.Manjung Kec. Wonogiri Kab. Wonogiri, bermula pada saat terdakwa mengendarai SPM Suzuki Smash Nopol AD-2553-UG berboncengan dengan isterinya yakni AYU LINA WATI yang berjalan dari arah Utara / Bakulan Desa Sonoharjo menuju arah Selatan / Desa Manjung /Pojok dengan kecepatan ± 20 - 30 Km/jam, setelah sampai di tempat kejadian tiba-tiba terdakwa melihat didepan ada seseorang (korban) yang berdiri bersedekap tangan ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 4 meter didepan terdakwa, dan terdakwa kaget bermaksud mengambil jalan sebelah kiri namun malah mengenai / membentur korban tersebut, sehingga terdakwa terjatuh bersama sepeda motor dan isterinya;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui karena kekurang hati-hatiannya dalam mengemudikan SPM tidak sempat membunyikan klakson atau member isyarat lampu dim kepada korban, terdakwa juga tidak sempat mengerem, setelah melihat korban yang tiba-tiba berdiri didepan SPM terdakwa dalam jarak dekat, namun terdakwa berupaya menghindari sebelah kiri dari korban, tetapi masih mengenai / membenturnya, sehingga terdakwa dan korban terjatuh;
Menimbang, bahwa kondisi jalan pada saat kejadian adalah diperkeras dengan aspal, lurus, agak turunan dari utara, cuaca gelap malam hari, pandangan bebas disekitarnya terdapat persawahan, arus lalu lintas sepi, tidak ada marka pada As jalan;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa dibawa ke rumah sakit Medika Mulya dan beberapa hari kemudian terdakwa mendengar bahwa orang yang tertabrak sepeda motor terdakwa yakni korban KERTO MIYO meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;-------------------------------------------------------------
Ad. 3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan Visum Et Repertum menerangkan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak berhati-hati dalam mengemudikan mobil tersebut mengakibatkan pejalan kaki yakni :
korban KERTO MIYO meninggal dunia seperti yang dituangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor. 371/006.9/V/SEKRET/IX/12 tertanggal 29 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. INDRI SWANDONO, dokter pada Rumah Sakit MEDIKA MULYA Wonogiri yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Kepala : Luka robek 10 cm pada kepala bagian belakang
Anggota gerak bawah : tulang kering / betis kaki kiri patah
Kesimpulan :
Diagnosa Meninggal dunia di tempat karena cidera kepala berat. Kelainan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” juga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini (Pasal 193 KUHAP);--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hukuman yang sebagaimana dalam tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat pidana/hukuman tersebut terlampau berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Hakim bukanlah corong Undang-undang sebagaimana aliran Legisme dan membuat Hakim menjadi kaku dengan aturan hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan, akan tetapi pada masa sekarang ini Hakim lebih dituntut untuk memberikan hukum dengan memperhatikan aspek sosiocultural serta diharapkan pidana yang dijatuhkan bukan sebagai upaya pembalasan atas suatu perbuatan pidana akan tetapi lebih diharapkan Hakim memberikan hukum yang bersifat hukum restorative yaitu upaya yang ditujukan kepada pelaku pidana untuk memulihkan kembali pelaku pidana itu sendiri atau pelaku pidana yang lain agar menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab, selain itu pula pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim bertujuan membentuk masyarakat taat hukum (law abiding society) bukan semata-mata didorong rasa takut, melainkan memperoleh suatu manfaat sebagai suatu tanggung jawab sosial;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengaku bersalah, antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa serta antara terdakwa dengan korban mempunyai hubungan keluarga;---------------
Menimbang, bahwa dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman percobaan seperti disebutkan dalam amar putusan dalam perkara ini (vide pasal 14 a KUHP);-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 huruf “i” dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan (Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP);---------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
- Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------------
- Antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian dan keluarga korban sebagian besar sudah memaafkan terdakwa;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang adil dan wajar sesuai dengan perbuatannya;-------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ROHMADI Bin SIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROHMADI Bin SIMAN dengan pidana penjara selama : 5 (lima ) bulan;-----------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terdakwa telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama : 10 (sepuluh ) bulan ;---------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa :--------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Spm Suzuki Smash No. Pol : AD-2553-UG warna merah hitam;------
- 1 (satu) lembar STNK No. 0092094/JG/2012 An. SUKARMI ATUN, Alamat : Kasihan Rt. 01/01, Kasihan, Ngadirojo, Wonogiri;--------------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 791214470167 An ROHMADI, alamat Manjung kulon Rt.04/04, Desa Manjung, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, masa berlaku sampai dengan tanggal 14 Desember 2013, dikeluarkan oleh Polres Wonogiri, dikembalikan kepada Pemiliknya melalui terdakwa;------------------------------------
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2013 oleh kami : HENDRA UTAMA SOTARDODO, SH, MH, selaku Hakim Ketua Majelis, BRELLY. Y. D. W. HASKORI, SH dan ZOYA HASPITA, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KARTINEM. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonogiri dan dihadiri oleh A. YUDHOTOMO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BRELLY. Y. D. W. HASKORI, SH. HENDRA UTAMA SOTARDODO, SH, MH.
ZOYA HASPITA, SH, MH.
Panitera Pengganti,
KARTINEM.