258/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 258/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HAUDUNGAN SIDABUTAR, SH.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 258/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HASUDUNGAN SIDABUTAR SH., Umur + 41 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Hutauruk Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
L a w a n
OP. ARTA SIDABUTAR/ BR. BAKKARA, Umur +70 Tahun, Agama Kristen, bertempat tinggal di Jalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
OP. KEVIN AMBARITA/ BR. RUMAHORBO, Umur + 70 Tahun, Agama Kristen bertempat tinggal diJalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
AMANI ANDIKA/ R. BR. SIDABUTAR, Umur +40 Tahun, Agama Kristen bertempat tinggal di Jalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
AMA PARULIAN PURBA/ BR. SIRAIT, Umur +40 tahun, Agama Kristen bertempat tinggal di Jalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
T. NAINGOLAN/ BR. SIJABAT, umur +45 Tahun, Agama Kristenbertempat tinggal di Jalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register Nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 07-9-2015, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
BahwaPenggugat merupakan salah satu keturunan dan/ atau Ahli Waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James), yang mewakili seluruh keturunan dan/ atau Ahli Waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)menuntut serta mempertahankan hak atas harta peninggalan Alm St. Marinus Sidabutarberdasarkan surat pernyataan tertanggal 19 Agustus 2015.
Bahwa semasa hidupnya Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh berdasarkan surat perdamaian jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 September Tahun 1930, yang di perbuat serta di sepakati oleh kakek para pengugat yaitu Alm St. Marinus Sidabutar sebagai Pihak pembeli, dengan Gensong marga Napitu, Gilian marga Napitu, Josep marga Napitu, dan Amani Gerhat Marga Napitu, sebagai Pihak penjual, tanah mana terletak di Jalan Pangururan, Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Bahwa luas tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) yang diperoleh berdasarkan Surat Perdamaian jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 september 1930 tersebut seluas +40 M X35 M,atau dapat di perhitungkan dengan ukuran lebih kurang 1.400 M2 (Seribu Empat Ratus Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Huta Sosor Pea.
sebelahBarat : Berbatasan dengan Jalan umumPangururan.
sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik T.Ambarita.
sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah asset HKBP.
Bahwa setelah St.Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) memperoleh tanah tersebut, berdasarkan jual beli tanah Nomor 16 tertangal 23 september 1930 dimana Alm.St. Marinus Sidabutar bersama dengan isterinya tetap mengusahai serta menguasai tanah miliknya tanpa adanya keberatan atau klaim dari pihak manapun juga.
Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 1957 Op. Christian Sidabutar mendirikan bangunan rumah Adat Batak di tanah milik St. Marinus Sidabutar dengan mendapat izin, dengan cara permisi terlebih dahulu kepada pemilik yang sah, dalam hal ini St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) sebagai pemilik yang sah atas tanah perkara, selanjutnya St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) dengan penuh rasa persaudaraan memberikan izin untuk membangun rumah Adat Batak tersebut, dan pada waktu rumah tersebut sedang dibangun, St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) menyuruh anaknya yaitu Bonar Sidabutar (Orangtua Penggugat) untuk ikut membantu proses pembangunan rumah Adat Batak milik Op. Christian tersebut, dan hal ini diamini oleh keturunan/ Ahli waris dari Op. Christian Sidabutar dan tanpa adanya unsur keberatan dari pihak manapun
Bahwa benar pada sekitar Tahun 1965,Tamman Ambarita juga meminta izin kepada St. Marinus Sidabutar untuk mendirikan bangunan di tanah milik St. Marinus Sidabutar hal tersebut juga disetujui alm st Marinus Sidabutar dengan persyaratan tanah tempat berdirinya rumah tidak ikut sebagai milik dari Tamman Ambarita
Bahwa benar setelah Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)meninggal dunia dan dimakamkan di sebelah Barat tanah perkara yang merupakan lokasi berdirinya rumah tinggal Alm. St. Marinus Sidabutar dimana pada saat itu orangtua penggugat yang bernama Bonar Sidabutar masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau berusia sekitar 12 tahun, sehingga pengusahan atas tanah milik Alm.St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan oleh isterinya (Br. Ambarita).
Bahwa kemudian atau setelah isteri Alm. St. Marinus Sidabutar/Br.Ambarita (Op. James) meninggal dunia,pada waktu itu orangtua Penggugat (Bonar Sidabutar) tinggal sebatang kara di rumah peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) yang merupakan ayah kandungnya.
Bahwa setelah dewasaBonar Sidabutar/ menikah dengan Br. Pakpahan dan tetap tinggal di rumah peninggalan Alm St. Marinus Sidabutar dan melanjutkan pangusahaan atas tanah peninggalan ayahnya yakni Alm St.Marinus Sidabutar dan tetap tidak ada unsur keberatan dari pihak manapun juga.
Bahwa selang beberapa tahun tinggal dan menetap di Ambarita selanjutnya orangtua Penggugat pindah dari Desa Ambarita ke Pematang Siantar selanjutnya berselang beberapa tahun tinggal di pematang siantar, kemudian Bonar Sidabutar bersama isterinya pindah lagi ke Kisaran yang berprofesi sebagai seorang Pendeta hingga setelah beberapa tahun kemudian isteri Bonar Sidabutar (Br. Pakpahan) meninggal dunia dan dimakamkan di kisaran.
Bahwa benar setelah isteri Bonar Sidabutar meninggal dunia, berselang satu tahun berikutnya Bonar Sidabutar kembali menikah dengan Boru Sipahutar hingga kemudian BonarSidabutar beserta keluarganya bersama-sama pindah ke Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Bahwa benar setelah orangtua penggugat meninggal dunia tepatnya tahun 1997 dimana keturunan Alm. Bonar Sidabutar mendengar kabar bahwa tanah yang peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar / Br. Ambarita (Op. James)yang merupakan warisan turun temurun bagi seluruh keturunannya/ahliwarisnya telah di serobot pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut dengan cara membangun rumah tinggal di atas tanah milikAlm. St. Marinus Sidabutar / Br. Ambarita (Op. James)tersebut.
Bahwa atas hal tersebut dimana pada tahun 2009 keturunan Alm. Bonar Sidabutar yang merupakan Ahli waris Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) telah menjumpai pihak-pihak yang telah menyerobot tanah milik keturunan/ ahli waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)tersebut seraya meyakinkan bahwa tanah tersebut merupakan milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) dan keturunannya/ Ahli warisnya ,akan tetapi hal tersebut tidak memperoleh tanggapan dari para Tergugat.
Bahwa atas hal tersebut dimana keturunan/ahliwaris Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)selanjutnya telah berungkali menegur pihak-pihak yang telah mendirikan rumah di atas tanah milik keturunan/ahliwarisAlm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)baik secara lisan maupun tulisan (somasi) tetapi sama sekali tidak pernah ditanggapi atau diindahkan, bahkan tindakan pihak-pihak yang melakukan peyerobotan atas tanah peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar tersebut semakin menjadi-jadi sehingga permasalahan tersebut telah di sampaikan kepada pihak penatua-penatua di desa Ambarita tetapi hal tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
Bahwa mengingat tidak adanya lagi itikad baik dari pihak-pihak yang melakukan penyerobotan tanah peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)sehingga sekitar Tahun 2010 keturunan/ahliwaris Alm. St. marinus Sidabutar kembali ke Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir untuk membuat patok semen di sekeliling Tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) sebagai tanda batas kepemilikan keturunan alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James).
Bahwa atas hal tersebut dan karena tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak yang telah menyerobot serta mengklaim tanah peningalan alm. St.marinusSidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) yang di peruntukkan sebagai warisan turun-temurun bagi seluruh keturunannya sebagi miliknya, sehingga atas kesepakatan seluruh keturunan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)dengan sangat berat hati membawa persoalan ini ke sidang pengadilan.
Bahwa tindakan serta perbuatan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dari keturunan Alm. St.Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)yang telah menyerobot/mengklaim tanah peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James)tersebut sebagai miliknya telah memenuhi kapasitas sebagai pihak tergugat dalam perkara aquo.
Bahwa adapun tindakan TergugatI (OP. ARTA SIDABUTAR/ BR. BAKKARA)yang telah menghilangkan hak kepemilikan keturunan Alm St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) terhadap Tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James),oleh karena pengakuan dari tergugatI yang menyatakan bahwa rumah yang di tempati tergugatI tersebut yang dahulunya adalah rumah tinggal Tamman Ambarita yang didirikan di atas tanah milik Alm St. Marinus Sidabutar merupakan miliknya, padahal kenyataannya, Bahwa pada sekitar Tahun 1965, Tamman Ambarita meminta izin dari St. Marinus Sidabutar untuk mendirikan bangunan di tanah milik St. Marinus Sidabutar, hingga pada akhirnya setelah Tamman Ambarita pindah ke Pematang Siantar dan selanjutnya Op. Arta Sidabutar/ Br. Bakkara (Tergugat I), memberikan uang atau bahasa setempat di sebut dengan istilah “songon ganti ni masi labang” kepada Tamman Ambarita, yang kemudian menjadi dasar dari Op. Arta Sidabutar/ Br. Bakkara(Tergugat I) mengklaim bahwa rumah berikut tanah tempat berdirinya rumah tersebut adalah miliknya, sehingga atas adanya pengakuan (klaim) dari Op. Arta Sidabutar mengenai hak kepemilikannya atas tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad).
Bahwa selanjutnya tindakan TergugatII (OP. KEVIN AMBARITA/ BR. RUMAHORBO)yang juga yang telah mendirikan bangunan rumahnya di tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op James) tanpa mempunyai alas hak yang sah,tanpa mendapat izin dari Alm St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op James)atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah perkaraadalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa bangunan rumah yang ditempati oleh Tergugat III(Nai Andika Br. Sidabutar)jugadidirikan di tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa alas hak yang jelas dan tanpa mendapat izin dari St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara adalah merupakan suatu tindakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad).
Bahwa bangunan Rumah Adat Batak yang ditempati oleh (Tergugat IV) Ama Parulian Purba/ Br. Sijabat dipindahkan dari Huta Sosor Pea sekitar tahun 1964, dimana ketinggian tanah di Huta Sosor Pea lebih rendah dibanding Tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) sehingga tanah di sekitar Huta Sosor Pea tersebut cenderung becek, sehingga tindakan pemindahan rumah dari Sosor Pea ke tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa mendapat izin St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara adalah merupakan suatu tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa bangunan rumah yang ditempati oleh (Tergugat V) T. Nainggolan/ Br. Sijabat dipindahkan dari Huta Unjur sekitar tahun 1968 ke Tanah Milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) sehingga tindakan pemindahan rumah Tergugat V dari Huta Unjur ke tanah milik St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa mendapat izin Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara adalah merupakan suatu tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dengan adanya tindakan dari para Tergugat yang mengklaim/menyerobot serta mendirikan bangunan rumah di atas tanah peninggalan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op James) yang diperuntukkan sebagai warisan bagi seluruh keturunannya tanpa hak dan ijin dari keturunan Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op James) telah menimbulkan kerugian kepada seluruh keturunan alm. st. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op James) baik secara meteriil maupun secara Immateril.
Bahwa dengan demikian dimana Tergugat- Tergugat jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan Hukum (onrecht matige daad ) telah memenuhi unsur sebagaimana di atur didalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap-tiap perbuatan melanggar Hukumyang menimbulkan kerugian kepada oranglain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut “
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang membangun rumah di tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa alas hak yang sah dan tanpa permisi, (tanpa mendapat izin), telah mengakibatkan kerugian immaterial kepada keturunan/ atau ahli waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) yang disebabkan oleh pikiran dan batin yang guncang yang tidak dapat ditaksir dengan materi namun dapat diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000,. (Seratus juta Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang membangun rumah di tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa alas hak yang sah dan tanpa permisi, (tanpa mendapat izin), telah mengakibatkan kerugian material kepada Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya, dimana selama pengurusan perkara ini penggugat dan ahli waris lain dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) harus berulangkali datang ke Dusun Sosor Pea, Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ditambah dengan honor pengacara untuk mengurus perkara ini semuanya dapat ditaksir sebesar Rp. 200.000.000,. (Dua ratus juta Rupiah).
Bahwa Penggugat mempunyai kekhawatiran para Tergugatakan mengalihkan objek terperkara kepada pihak ketiga, untuk itu mohon Ketua Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan memutus Perkara ini terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conversatoir beslag) terhadap harta para tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh para Tergugat maka pantas menurut Hukum apabila Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa gugatan ini timbul akibat perbuatan para Tergugat yang mendirikan rumah di Tanah Milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa mempunyai alas hak yang sah, tanpa mendapat izin, dan tanpa permisi kepada Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara, maka pantas dan adil apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian diatas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Penggugat merupakan keturunan dan/ atau Ahli Waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James), yang sekaligus juga mewakili seluruh keturunan dan/ atau Ahli Waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) berdasarkan surat pernyataan tertanggal 19 Agustus 2015.
Menyatakan objek terperkara yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di Jalan Pangururan,Kacamatan Simanindo,kabupaten Samosir seluas lebih kurang 40 Meter X35 Meter atau dapat di taksir seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi ),adalah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) yang di peroleh berdasarkan “Surat Pardamean” Nomor 16 tertanggal 23 September Tahun 1930, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah timur : Berbatasan dengan Huta Sosor Pea.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan umumPangururan
Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik T Ambarita .
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Aset HKBP.
Menyatakanperbuatan para Tergugat yang mendirikan rumah di Tanah Milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) tanpa mempunyai alas hak yang sah, tanpa mendapat izin, dan tanpa permisi kepada Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) atau ahli warisnya sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum para Tergugat untuk membongkar/ memindahkan rumahyang ditempati oleh para Tergugat, yang dibangun di Tanah Milik Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James) agar bisa dikuasai dan diusahai oleh seluruh keturunan/ ahli waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar/ Br. Ambarita (Op. James).
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,. (seratus juta Rupiah)
Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar
Rp 200.000.000,. ( Dua Ratus Juta Rupiah )Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah terperkara.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad).
Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah mengajukan jawaban yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2015 yang isinya adalah sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI :
A.01. Eksepsi “Gugatan Mengandung Cacat Plurium Litis Consortium” (Kurang Pihak) ;
Bahwa dasar hukum untuk mendudukkan dirinya sebagai Penggugat didalilkan dalam surat gugatan perkara a quo dapat di “kutip”, adalah sebagai berikut ;
“Bahwa Penggugat merupakan salah satu keturunan dan / atau Ahli Waris dari Alm. St. Marinus Sidabutar / Br Ambarita (Op. James)” ;
“Bahwa semasa hidupnya Alm. St. Marinus Sidabutar / Br Ambarita (Op. James) ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh berdasarkan surat perdamaian jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 September 1930, yang diperbuat serta di sepakati oleh kakek para penggugat yaitu Alm. St. Marinus Sidabutar sebagai Pihak Pembeli, dengan Gensong marga Napitu, Gilian marga Napitu, Josep marga Napitu, dan Amani Gerhat Marga Napitu, sebagai Pihak Penjual” ;
BAHWA berkenan dengan dalil hukumnya tersebut diatas jelas ;
Bahwa orang yang bertindak sebagai Penggugat ternyata “Tidak Lengkap”, karena masih ada keturunan dan / atau Ahli WARIS dari Alm. St. Marinus Sidabutar / Br Ambarita (Op. James) yang “Tidak di ikut sertakan sebagai Penggugat” ;
Bahwa alas hak sebagai dasar hukum untuk menggugat bagi Penggugat dalam perkara a quo adalah berdasarkan atas “surat perdamaian jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 September 1930” antara Alm. St. Marinus Sidabutar sebagai “Pihak Pembeli”, dengan “Pihak Penjual” yaitu ; 1. Gensong marga Napitu, 2. Gilian marga Napitu, 3. Josep marga Napitu, dan 4. Amani Gerhat Marga Napitu, TERNYATA “Pihak Penjual” tersebut “Tidak Digugat”,
SEHUBUNGAN dengan segala hal – hal tersebut diatas, OLEH KARENA ternyata “masih ada orang lain yang harus ikut dijadikan sebagai penggugat atau tergugat”, agar sengketa dalam perkara a quo dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, BAHWA Tergugat I s/d Tergugat V melalui Kuasanya – TIMBUL TAMBUNAN, SH, sangatlah beralasan atas hukum untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat perkara a quo “Tidak Memenuhi Syarat Formil” karena Gugatan dimajukan adalah dengan secara “Tidak Bersandar Atas Hukum”, MAKA Gugatan perkara a quo haruslah dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” (niet onvantkelijk verklaard) ;
A.02. Eksepsi “Error In Persona” ;
Bahwa alas hak Penggugat didalilkan berdasarkan ; “surat perdamaian jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 September 1930”, dimana Alm. St. Marinus Sidabutar (Kakek Penggugat) sebagai Pihak Pembeli, dan sebagai Pihak Penjual adalah ; 1. Gensong marga Napitu, 2. Gilian marga Napitu, 3. Josep marga Napitu, dan 4. Amani Gerhat Marga Napitu ; sehingga tindakan Penggugat menarik para Tergugat I s/d Tergugat V sebagai “pihak tergugat” sangat “KELIRU” atau “Tidak Tepat” sebab “Tidak Ada Koneksitasnya”, yang semestinya ditarik sebagai “Tergugat” adalah ; 1. Gensong marga Napitu, 2. Gilian marga Napitu, 3. Josep marga Napitu, dan 4. Amani Gerhat Marga Napitu selaku “Pihak Penjual”, Oleh karena Gugatan perkara a quo “Error In Persona”, “Tidak Dapat Diterima” (niet onvantkelijk verklaard) ;
A.03. Eksepsi tentang “Objek” Gugatan “Kabur” (obscuur libel) :
Bahwa Penggugat “tidak” mendalilkan secara tegas dalam Posita surat Gugatan perkara a quo tentang yang mana sebagai “Objek” Gugatannya atau dalam perkara a quo, sehingga “Objek” Gugatan jelas sangat “Kabur” (obscuur libel), akibatnya menurut ketentuan hukum Gugatan “Tidak Dapat Diterima” (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
B.03. Bahwa segala hal – hal dikemukakan dalam Eksepsi “mohon” dianggap telah termuat / tertuang dan terulang kembali tersebut Dalam Pokok Perkara ini ;
B.04. Bahwa Tergugat I s/d Tergugat V “menyangkal” dan secara tegas “menolak” atas keseluruhan dalil – dalil hukum Penggugat yang dikemukakan Dalam Pokok Perkara di dalam surat gugatan perkara a quo, baik dalam Posita apalagi dalam Petitum, kecuali tentang apa – apa yang diakui secara tegas – tegas di Dalam Pokok Perkara ini ;
B.05. Bahwa terhadap keseluruhan dalil – dalil hukum yang dikemukakan Dalam Pokok Perkara, Tergugat I s/d Tergugat V “mensommier” bagi Penggugat untuk membuktikannya secara “notoir feiten” dan “fakta hukum” serta “mohon” AKTA, apalagi tentang dalil Penggugat pada angka 4. dalam surat gugatan yang menyatakan dapat di “kutip” sebagai berikut ; “Bahwa setelah St. Marinus Sidabutar / Br Ambarita (Op. James) memperoleh tanah tersebut, berdasarkan jual beli tanah Nomor 16 tertanggal 23 September 1930 dimana Alm. St. Marinus Sidabutar bersama dengan isterinya tetap mengusahai serta menguasai tanah miliknya tanpa adanya keberatan atau klaim dari pihak manapun juga” ;
B.07. Bahwa kemungkinan yang dimaksud oleh Penggugat sebagai “Objek”” gugatan perkara a quo adalah “Huta Sosor Pea” yang merupakan satu kesatuan dengan “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu) atau dahulunya merupakan tanah sawah darat dan perladangan untuk mata pencaharian pemilik “Huta Sosor Pea”, akan tetapi sekarang menjadi sebagai tempat tinggal keluarga para Tergugat yang diperoleh berdasarkan pewarisan secara turun - temurun dari Nenek Moyangnya yang bernama Alm. AMARTUMPUAN SIDABUTAR bergelar si LAMPOE ;
B.08. Bahwa “Huta Sosor Pea” beserta “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu) adalah merupakan Tanah Hak Milik / Harta Warisan / Peninggalan dari Alm. AMARTUMPUAN SIDABUTAR bergelar si LAMPOE, yang terletak di Desa Ambarita - Kecamatan Simanindo - Kabupaten Samosir, bahwa “Huta Sosor Pea” beserta “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu) dahulunya adalah didirikan oleh Alm. AMARTUMPUAN SIDABUTAR bergelar si LAMPOE yang disebut “Tunggane Huta” atau sebagai “Raja Huta” ;
B.09. Bahwa AMARTUMPUAN SIDABUTAR gelar si LAMPOE “meninggal” adalah dengan “tidak mempunyai anak keturunan darah” sebagai “ahli warisnya”, maka menurut ketentuan Hukum Adat Batak bahwa “Hak Waris” jatuh kepada “saudara laki – laki kandungnya” atau “adik kandungnya sendiri” yaitu “A. HOSING SIDABUTAR” (Alm)
B.10. Bahwa “Huta Sosor Pea” yang satu kesatuan dengan “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu), dahulunya dibatasi oleh parit ni huta (benteng tanah) atau parit kampung kemudian pengaruh perkembangan zaman atas pembukaan Jalan Raya Ambarita ke Pangururan, maka “Huta Sosor Pea” ditinggalkan dan para penghuninya keluarga para Tergugat membangun rumah tempat tinggalnya di “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu), hal ini terjadi agar rumah – rumah dapat menghadap ke Jalan Raya Ambarita ke Pangururan, dan “Huta Sosor Pea” tetap diusahai - dikuasai dengan berladang / berkebun oleh keluarga para Tergugat ;
B.11. Bahwa secara notoir feiten dan fakta yuridis, bahwa Penggugat bahkan Alm. St. Marinus Sidabutar / Br Ambarita samasekali “tidak pernah mengusahai dan menguasai” atas “Balian Ni Huta Sosor Pea” (Tanah Jinomba Ni Bulu) yang merupakan Tanah Milik / Harta Warisan / Peninggalan dari Alm. AMARTUMPUAN SIDABUTAR gelar si LAMPOE ;
MAKA, sehubungan dengan segala hal – hal tentang apa – apa yang telah terurai tersebut diatas, Tergugat I s/d Tergugat V dengan segala kerendahan hati “mohon” dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Balige u.p Hakim Majelis yang Mengadili perkara a quo, agar berkenan dalam PUTUSAN perkara a quo menyatakan sebagai berikut :
…………… M E N G A D I L I ……………………………………..
A. DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terggugat I s/d Tergugat V ;
Menyatakan Gugatan Penggugat karena tidak bersandar atas hukum “Tidak Dapat Diterima” (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat atas perkara a quo untuk secara keseluruhannya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau, dalam Peradilan Yang Baik “mohon” Putusan yang “Se – Adil – Adilnya”, (exaequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 19 April 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat V;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 13 Mei 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 19 April 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V masing-masing melalui Kepala Desa Ambarita tanggal 27 Mei 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 10 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 10 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V masing-masing melalui Kepala Desa Ambarita tanggal 13 Juli 2015, yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama seraya mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/ semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.55/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 19 April 2019;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat merupakan keturunan dan/atau ahli Waris dari Alm. St.Marinus Sidabutar/br.Ambarita ( Op. James) yang sekaligus juga mewakili seluruh keturunan dan/atau ahli waris dari Alm. St. Marnus Sidabutar/br. Ambarita ( Op. James) brdasarkan surat pernyataan tertanggal 19 agustus 2015.
Meyatakan objek terperkara yang terdiri dari sebidang tanah yang erletak di Jalan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir seluas lebih kurang 40 m x 35 m atau dapat ditaksir seluas 1.400M2 (seribu empat ratus meter persegi) adalah milik alm. St. Marinus Sidabutar/br.Ambarita (Op. James) yang diperoleh berdasakan Surat Perdamean Nomor 16 tanggal 23 September tahun 1930, dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : berbatas dengan Huta sosor Pea
Barat : berbatas dengan Jalan Umum Pangururan
Utara : berbatas dengan tanah milik T.Ambarita
Selatan : berbatas dengan Tanah Aset HKBP.
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mendirikan rumah di atas tanah milik Alm. St.Marinus Sidabutar/br. Ambarita ( Op. James) tanpa mempunyai alas hak yang sah , tanpa mendapat ijin, dan tanpa permisi kepada Alm. St. Marinus Sidabutar/br. Ambarita (Op.James) atau ahli warisnya sebagai pemilik sah atas tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.
Menghukum para Tergugat untuk membongkar/memindahkan rumah yang ditempati oleh para Tergugat yang dibangun diatas tanah milik Alm. St. Marinus Sidabutar/Br. Ambarita ( Op. James) agar bisa dikuasai dan iusahai oleh seluuh keturunan /ahli waris dari alm. St. Marinus Sidabutar/br. Ambarita ( Op. James).
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus juta Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir besslag) yang diletakkan diatas tanah terperkara.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi ( Uit Voerbaaar bij voorraad)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I, II, III dan IV semula Tergugat I, II, III dan IV tertanggal 26 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 28 September 2016, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 15 Juni 2016, dan kepada Terbanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, III, IV dan V masing-masing melalui Kepala Desa Ambarita tanggal 27 Mei 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 19 April 2016, dan telah memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I, II, III, dan IV semula Tergugat I, II, III, dan IV, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang didasarkan pada hasil pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa hal-hal yang berupa keberatan dalam memori banding pada substansinya telah dipertimbangkan dalam putusan aquo, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 19 April 2016, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Kuasa hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 55/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 19 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2016 oleh kami : BANTU GINTING, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, LINTON SIRIAT, SH.MH. dan ABDUL FATTAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 258/PDT/2016/PT-MDN tanggal 29 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. LINTON SIRIAT, SH.MH. BANTU GINTING, SH.
ttd
2. ABDUL FATTAH, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-