55/PID.SUS-LH/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 55/PID.SUS-LH/2018/PT KDI
- Terdakwa : KARIM Bin KADIMAN.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 26 /Pid.Sus/2018/PN Rah, tanggal 4 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa KARIM Bin KADIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp 500. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan - 56 (lima puluh enam) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok - 6 (enam) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan - 34 (tiga puluh empat) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok dirampas untuk Negara - 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam ,Nomor Polisi DT 9178 BD, merek Daihatsu Type S402RP-PMRFJJ-KG Nomor mesin 3SZDF6238 ,Nomor rangka MHKP3CA1JFK104005 - 1 (satu) lembar STNK Nomor register DT 9178 BD atas nama Maidin Ramli, S.Pd Dikembalikan kepada saksi Maidin Ramli, S.pd. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 55/PID.SUS-LH/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KARIM Bin KADIMAN ;
Tempat lahir : Bangunsari ;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / Tahun 1965
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa Kabupaten
Muna ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2018 ;
Perpanjangan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, sejak tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan tanggal 07 Maret 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raha, sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 06 Mei 2018 ;
Penetapan penahanan Hakim Tinggi, sejak tanggal 04 Mei 2018 sampai dengan tanggal 02 Juni 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 03 Juni 2018 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2018 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama La Fenta, S.H. dan rekan Advokat /Pengacara pada LBH Permata Adil berdomisili di Jalan Paelangkuta Nomor 28 Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha Nomor 26 Pen.Pid/2018/PN Rah tanggal 20 Februari 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang terlampir didalamnya beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Rah tanggal 4 Mei 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM- 12 /RP-9/Euh.2/01/2018 tanggal 05 Februari 2018 terdakwa didakwa sebagai berikut ;
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa KARIM Bin KADIMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jalan Lumba – Lumba Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum dan Kewenangan Pengadilan Negeri Raha memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengajamemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada mulanya Terdakwa KARIM Bin KADIMAN telah memiliki hasil hutan berupa kayu jenis kayu Jabon dengan ukuran yaitu :
Panjang 4 m, lebar 23 cm, tebal 3 cm sebanyak 8 lembar
Panjang 4 m, lebar 10 cm, tebal 5 cm sebanyak 56 batang
Panjang 4 m, lebar 7 cm, tebal 5 cm sebanyak 34 batang
Dengan jumlah total volume sebanyak 1,8168 m³ sesuai Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dibuat dan ditanda tangani oleh HASAL BUNTAEN, S.Hut yaitu Staf KPHP Unit VI Muna / WAS-GANIS PHPL pada hari senin tanggal 19 Juni 2017, yang diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 465/Menhut-II/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan titik koordinat yaitu :
X : 0462808 dan Y : 9480638
X : 0462814 dan Y : 9480673
X : 0462830 dan Y : 9480680
X : 0462811 dan Y : 9480701
Sesuai Berita Acara hasil pengecekan lokasi tunggak kayu di Desa Kombungo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna yang dibuat oleh saksi SOFYAN ABUBAKAR, S.Hut.MP yaitu staf KPHP Unit VI Muna pada hari senin tanggal 12 Juni 2017. Selanjutnya kayu – kayu milik Terdakwa tersebut dimuat sebanyak 2 kali dengan cara Terdakwa menyewa mobil milik saksi SEFRI AIMIN sejumlah Rp. 250.000,- yaitu mobil Merk Daihatsu warna hitam jenis Pick Up Nomor Polisi DT 9178 BD kemudian membawanya ke tempat bangsal kayu milik saksi FAISAL M dengan tujuan untuk dijual hingga kayu – kayu milik Terdakwa tersebut ditemukan oleh anggota polisi dari Polres Muna yang selanjutnya dilakukan proses hukum karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa KARIM Bin KADIMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jalan Lumba–Lumba Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum dan Kewenangan Pengadilan Negeri Raha memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengajamemuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada mulanya Terdakwa KARIM Bin KADIMAN telah memiliki hasil hutan berupa kayu jenis kayu Jabon dengan ukuran yaitu :
Panjang 4 m, lebar 23 cm, tebal 3 cm sebanyak 8 lembar
Panjang 4 m, lebar 10 cm, tebal 5 cm sebanyak 56 batang
Panjang 4 m, lebar 7 cm, tebal 5 cm sebanyak 34 batang
Dengan jumlah total volume sebanyak 1,8168 m³ sesuai Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dibuat dan ditanda tangani oleh HASAL BUNTAEN, S.Hut yaitu Staf KPHP Unit VI Muna / WAS-GANIS PHPL pada hari senin tanggal 19 Juni 2017, yang diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 465/Menhut-II/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan titik koordinat yaitu :
X : 0462808 dan Y : 9480638
X : 0462814 dan Y : 9480673
X : 0462830 dan Y : 9480680
X : 0462811 dan Y : 9480701
Sesuai Berita Acara hasil pengecekan lokasi tunggak kayu di Desa Kombungo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna yang dibuat oleh saksi SOFYAN ABUBAKAR, S.Hut.MP yaitu staf KPHP Unit VI Muna pada hari senin tanggal 12 Juni 2017. Selanjutnya kayu – kayu milik Terdakwa tersebut dimuat sebanyak 2 kali dengan cara Terdakwa menyewa mobil milik saksi SEFRI AIMIN sejumlah Rp. 250.000,- yaitu mobil Merk Daihatsu warna hitam jenis Pick Up Nomor Polisi DT 9178 BD kemudian membawanya ke tempat bangsal kayu milik saksi FAISAL M dengan tujuan untuk dijual hingga kayu – kayu milik Terdakwa tersebut ditemukan oleh anggota polisi dari Polres Muna yang selanjutnya dilakukan proses hukum karena tidak memiliki Surat Keterangan sahnya hasil Hutan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan ;
Menimbang, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum NO. REG.PERK : PDM- 12 /RP-9/Euh.2/01/2018 tanggal 26 April 2018 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KARIM Bin KADIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 6 (enam) bulan pidana kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
56 (lima puluh enam) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
6 (enam) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
34 (tiga puluh empat) batang hasil hutan kayu bentuk balok;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam ,Nomor polisi DT 9176 BD ,Merek DAIHATSU Type S402RP-PMRFJJ-KG, Nomor mesin 3 SZDFS6238 ,Nomor rangka MHKP3CA1JFK104005;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Raha telah menjatuhkan putusan pada tanggal 4 Mei 2018 Nomor 26 /Pid.Sus/2018/PN Rah, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Karim Bin Kadiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan dan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
56 (lima puluh enam) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
6 (enam) embar hasil hutan berupa bentuk papan;
34 (tiga puluh empat) batang hasil hutan kayu bentuk balok;
Dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam ,Nomor polisi DT 9178 BD ,merek Daihatsu Type S402RP-PMRFJJ-KG Nomor mesin 3SZDF6238 ,Nomor rangka MHKP3CA1JFK104005;
1 (satu) lembar STNK Nomor register DT 9178 BD atas nama Maidin Ramli, S.Pd;
Dikembalikan kepada saksi Maidin Ramli, S.pd.;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 4 Mei 2018 sesuai akta permintaan banding Nomor 8/Akta.Pid/2018/PN Rah, tanggal 4 Mei 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2018 sesuai relas pemberitahuan permintaan banding Nomor 26 /Pid.Sus/2017/PN Rah tanggal 8 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 28 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha pada tanggal 4 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara maka baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ( inzage ) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing Nomor 26 /Pid.Sus /2018/PN Rah tanggal 16 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha dalam Putusan a quo adalah telah tidak tepat dalam menerapkan hukum dalam menetapkan barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor polisi DT 9178 BD merek Daihatsu Type S402RP-PMRFJJ-KG nomor mesin 3SZDF6238 nomor rangka MHKP3CA1JFK104005 dan 1 (satu) lembar STNK nomor register DT 9178 BD atas nama MAIDIN RAMLI,S.Pd. Barang bukti mana tersebut adalah merupakan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Kekeliruan Majelis Hakim tersebut secara nyata tergambar dalam pertimbangan putusannya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim terkait dengan status barang bukti yang ditetapkan dikembalikan kepada saksi MAIDIN RAMLI, S.Pd dalam putusan a quo adalah tidak beralasan dan tidak berdasar menurut hukum. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusannya yang menegaskan bahwa “kendaraan tersebut tidak dipergunakan untuk mengangkut kayu karena dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipergunakan untuk kegiatan usaha saksi Maidin Ramli, S.Pd, mengangkut batu bata dan sesekali digunakan pula untuk keperluan operasional sekolah pada yayasan pendidikan milik saksi saat ujian”. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut merupakan kesimpulan sendiri yang diambil tanpa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi MAIDIN RAMLI, S.Pd dan saksi lainnya serta keterangan Terdakwa ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha dalam Putusan a quo adalah telah tidak tepat dalam menerapkan hukum dalam hal ini tidak menerapkan ketentuan Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan :
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan”
Hal ini diperjelas lagi dengan penjelasan Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan :
“Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain”.
“Yang termasuk dalam pengertian melakukan pengangkutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut”
“Disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan / pengangkut ikut bertanggungjawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut"
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati secara seksama alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut diatas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti diajukan dipersidangan semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan tersebut,
dan disamping itu pula memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan dipersidangan pada tanggal 26 April 2018, dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, kecuali mengenai barang bukti berupa hasil hutan, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum agar barang bukti hasil hutan dalam bentuk kayu papan dan balokyang diperoleh dari kejahatan haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 26 /Pid.Sus/2018/PN Rah tanggal 4 Mei 2018, ternyata tidak ada hal baru yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding, dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi membenarkan dan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan dan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin“ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a jo. pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status barang bukti perlu diperbaiki atau diubah, karena barang bukti berupa :
2 (dua) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
56 (lima puluh enam) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
6 (enam) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
34 (tiga puluh empat) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
dimana barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, dan ternyata hasil hutan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan penebangan di kawasan hutan produksi yang harus dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.465/Menhut-II/2011 tanggal 09 Agustus 2011, sehingga dengan demikian barang bukti hasil hutan tersebut jelas milik negara dan / atau Pemerintah Republik Indonesia, maka menurut Pengadilan Tinggi barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Rah tanggal 4 Mei 2018 haruslah diubah atau diperbaiki sekedar mengenai status barang bukti, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dan/atau mengulangi tindak pidana maka Terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan sesuai pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 83 ayat (1) huruf a jo. pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 26 /Pid.Sus/2018/PN Rah, tanggal 4 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARIM Bin KADIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
56 (lima puluh enam) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
6 (enam) lembar hasil hutan berupa kayu bentuk papan;
34 (tiga puluh empat) batang hasil hutan berupa kayu bentuk balok;
dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam ,Nomor Polisi DT 9178 BD, merek Daihatsu Type S402RP-PMRFJJ-KG Nomor mesin 3SZDF6238 ,Nomor rangka MHKP3CA1JFK104005 ;
1 (satu) lembar STNK Nomor register DT 9178 BD atas nama Maidin Ramli, S.Pd ;
Dikembalikan kepadasaksi Maidin Ramli, S.pd. ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018, oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG, S.H.,M.H dan FERDINANDUS B, S.H. keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 55/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI tanggal 24 Mei 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota,serta MUHAMMAD IQBAL,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
SUGENG,S.H.,M.H DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H
Ttd.
FERDINANDUS B, S.H
Panitera Pengganti,
Ttd.
MUHAMMAD IQBAL, S.H.