672/Pid.B/2014/PN.BWI
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 672/Pid.B/2014/PN.BWI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SUMARDI ;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUMARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truk warna kuning nopol DK-8017-PA. - 2 (dua) buah jenso warna merah dan orange. - 2,156 M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang. - 2 (dua) buah boding/parang bergagang kayu Dipergunakan dalam perkara lain an. IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( Dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor672/Pid.B/2014/PN.BWI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUMARDI
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 22 Oktober 1973
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Curahjati, Rt 03 Rw. V, Ds. Grajagan,
Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2014sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 672/Pid.B/2014/PN.BWI tanggal 02 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 672/Pid.B/2014/PN.BWI tanggal 02 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokofnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMARDI bersalah melakukan tindak pidana "menyuruh melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dipotong selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk warna kuning nopol DK-8017-PA.
2 (dua) buah jenso warna merah dan orange.
2,156 M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang.
2 (dua) buah boding/parang bergagang kayu
Dipergunakan dalam perkara lain an. IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa SUMARDI, pada hari Kamis Tanggal 18 September 2014 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2014, bertempat dipetak 7C Hutan Jati milik Perhutani yang berada didekat Pulau Merah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal ada penebangan kayu jati di Hutan milik perhutani masuk Pulau Merah yaitu di anak petak No 70q, 69d,k, 72d,c, 73c,a, 74h,k,a,c, sedangkan dipetak 74a,e,7a belum selesai ditebang.
Bahwa terdakwa tanpa ijin pihak Perhutani menyuruh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'I (berkas terpisah) memotong kayu jati yang telah rebah dengan mempergunakan gergaji jenso milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Eko Hariyono, saksi Dana Priswanto, saksi Katirin dan Asrul menaikkan keatas truk warna kuning tahun 1997 NoPol DK 8017 PA milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'i.
Bahwa selanjutnya kayu jati yang telah ada diatas truk warna kuning tahun 1997 yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi als Imam Syafi'I berjumlah 132 Batang dengan berbagai ukuran:
a. Kayu Jati golongan Al sebanyak 127 batang:
Panjang 90cm tebal 10cm=4 batang= 0,032 M3
Panjang 90cm tebal 13cm=15 batang=0,1495 M3
Panjang 90cm tebal 16cm=6 batang = 0,114M3
Panjang 100cm tebal 10cm = 11 batang = 0,099M3
Panjang 100cm tebal 13cm = 31 batang = 0,434M3
Panjang 100cm tebal 16cm = 10 batang = 0,210 M3
Panjang 100cm tebal 19cm = 2 batang = 0,060M3
Panjang 110cm tebal 10cm = 18 batang = 0.180M3
Panjang 110cm tebal 13cm = 20 batang = 0,320 M3
Panjang 110cm tebal 16cm = 1 batang = 0,184 M3
Panjang 110cm tebal 19cm = 1 batang = 0,033 M3
Panjang 130cm tebal 19cm = 1 batang = 0.039M3
b. Kayu Jati golongan A2 sebanyak 5 batang:
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,039M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 2 batang = 0,088M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,057M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,072M3
tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) menuju ke Muncar untuk dijual tetapi dalam perjalanan saksi Imam Supingi Als Imam Syafi’i ditangkap oleh Polisi Sektor Bangorejo barang buktinya berupa 1 (satu) unit Truck warna kuning No Pol DK 8017 Pam 2,1563 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (saratus tiga puluh dua) batang, dua buah jenso warna merah dan orange, dua buah boding bergagang kayu untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 2.747.489,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUMARDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan Hutan tanpa Izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Berawal ada penebangan kayu jati di Hutan milik perhutani masuk Pulau Merah yaitu di anak petak No 70q, 69d,k, 72d,c, 73c,a, 74h,k,a,c, sedangkan dipetak 74a,e,7a belum selesai ditebang.
Bahwa terdakwa tanpa ijin pihak Perhutani menyuruh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'I (berkas terpisah) memotong kayu jati yang telah rebah dengan mempergunakan gergaji jenso milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Eko Hariyono, saksi Dana Priswanto, saksi Katirin dan Asrul menaikkan keatas truk warna kuning tahun 1997 NoPol DK 8017 PA milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'i.
Bahwa selanjutnya kayu jati yang telah ada diatas truk warna kuning tahun 1997 yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi als Imam Syafi'I berjumlah 132 Batang dengan berbagai ukuran :
a. Kayu Jati golongan Al sebanyak 127 batang:
Panjang 90cm tebal 10cm=4 batang= 0,032 M3
Panjang 90cm tebal 13cm=15 batang=0,1495 M3
Panjang 90cm tebal 16cm=6 batang = 0,114M3
Panjang 100cm tebal 10cm = 11 batang = 0,099M3
Panjang 100cm tebal 13cm = 31 batang = 0,434M3
Panjang 100cm tebal 16cm = 10 batang = 0,210 M3
Panjang 100cm tebal 19cm = 2 batang = 0,060M3
Panjang 110cm tebal 10cm = 18 batang = 0.180M3
Panjang 110cm tebal 13cm = 20 batang = 0,320 M3
Panjang 110cm tebal 16cm = 1 batang = 0,184 M3
Panjang 110cm tebal 19cm = 1 batang = 0,033 M3
Panjang 130cm tebal 19cm = 1 batang = 0.039M3
b. Kayu Jati golongan A2 sebanyak 5 batang:
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,039M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 2 batang = 0,088M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,057M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,072M3
tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) menuju ke Muncar untuk dijual tetapi dalam perjalanan saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'I ditangkap oleh Polisi Sektor Bangorejo berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit truk warna kuning NoPol DK 8017 Pam 2.156M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (saratus tiga puluh dua) batang, dua buah jenso warna merah dan orange, dua buah boding bergagang kayu untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 2.747.489,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 Huruf d UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SUMARDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Berawal ada penebangan kayu jati di Hutan milik perhutani masuk Pulau Merah yaitu di anak petak No 70q, 69d,k, 72d,c, 73c,a, 74h,k,a,c, sedangkan dipetak 74a,e,7a belum selesai ditebang.
Bahwa terdakwa tanpa ijin pihak Perhutani menyuruh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'i (berkas terpisah) memotong kayu jati yang telah rebah dengan mempergunakan gergaji jenso milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Eko Hariyono, saksi Dana Priswanto, saksi Katirin dan Asrul menaikkan keatas truk warna kuning tahun 1997 NoPol DK 8017 PA milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'i.
Bahwa selanjutnya kayu jati yang telah ada diatas truk warna kuning tahun 1997 yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi als Imam Syafi'I berjumlah 132 Batang dengan berbagai ukuran :
a. Kayu Jati golongan Al sebanyak 127 batang:
Panjang 90cm tebal 10cm=4 batang= 0,032 M3
Panjang 90cm tebal 13cm=15 batang=0,1495 M3
Panjang 90cm tebal 16cm=6 batang = 0,114M3
Panjang 100cm tebal 10cm = 11 batang = 0,099M3
Panjang 100cm tebal 13cm = 31 batang = 0,434M3
Panjang 100cm tebal 16cm = 10 batang = 0,210 M3
Panjang 100cm tebal 19cm = 2 batang = 0,060M3
Panjang 110cm tebal 10cm = 18 batang = 0.180M3
Panjang 110cm tebal 13cm = 20 batang = 0,320 M3
Panjang 110cm tebal 16cm = 1 batang = 0,184 M3
Panjang 110cm tebal 19cm = 1 batang = 0,033 M3
Panjang 130cm tebal 19cm = 1 batang = 0.039M3
b. Kayu Jati golongan A2 sebanyak 5 batang:
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,039M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 2 batang = 0,088M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,057M3
Panjang 90cm tebal 22cm = 1 batang = 0,072M3
tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) menuju ke Muncar untuk dijual tetapi dalam perjalanan saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'I ditangkap oleh Polisi Sektor Bangorejo berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit truk warna kuning NoPol DK 8017 Pam 2,156M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (saratus tiga puluh dua) batang, dua buah jenso warna merah dan orange, dua buah boding bergagang kayu untuk diproses lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 2.747.489,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IRFAN (petugas kepolisian/penangkap), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 mulai jam 16.00 Wib di jalan umum masuk Ds Sambimulyo Kec Bangorejo, Kab. Banyuwangi saksi dan kawan-kawannya telah mengamankan pelaku ilegal loging beserta satu unit truk warna kuning berisikan tumpukan kayu jati berbagai ukuran.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan tersebut saksi bersama petugas Polsek Bangorejo diantaranya Saksi NUR KOMARUDIN, AIPTU PURWANTO , AIPTU DARMO , BRIGADIR REDA HIKMAH dan BRIGADIR EKO HENDRIANTO (keempatnya bukan saksi).
Bahwa benar Pada saat melaksanakan operasi rutin tersebut saksi berhasil mengamankan 6 (enam) orang diantaranya diperiksa sebagai saksi sedangkan sopir diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas lain.
Bahwa benar menurut pengakuannya sopir truk tersebut bernama saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I.
Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I yaitu l(satu) unit truck warna kuning No.pol. DK- 8017- PA, kayu jati berbagai ukuran, dua buah jenso dan dua buah bodeng atau parang.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I, pemilik kayu jati tersebut adalah terdakwa SUMARDI.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut berasal dari hutan jati milik Perhutani tanah masuk Kec. Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I mengangkut dan membawa kayu jati tersebut dengan cara : kayu jati bentuk gelondongan yang berukuran besar diletakkan didalam bak truck bagian dasar depan, sedangkan bagian atas dan belakang ditumpuk dengan kayu jati yang berukuran kecil atau rencek.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut mau dibawa kerumah terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Muncar untuk dijual.
Saksi NUR KOMARUDIN (petugas kepolisian/penangkap), dibawah sumpah pada pokoknya dalam pemeriksaan persidangan menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 mulai jam 16.00 Wib di jalan umum masuk Ds Sambimulyo Kec Bangorejo, Kab. Banyuwangi saksi dan kawan-kawannya telah mengamankan pelaku ilegal loging beserta satu unit truk warna kuning berisikan tumpukan kayu jati berbagai ukuran.
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan tersebut saksi bersama petugas Polsek Bangorejo diantaranya Saksi IRFAN, AIPTU PURWANTO , AIPTU DARMO , BRIGADIR REDA HIKMAH dan BRIGADIR EKO HENDRIANTO (keempatnya bukan saksi).
Bahwa benar Pada saat melaksanakan operasi rutin tersebut saksi berhasil mengamankan 6 (enam) orang diantaranya diperiksa sebagai saksi sedangkan sopir diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas lain.
Bahwa benar menurut pengakuannya sopir truk tersebut bernama saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I.
Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I yaitu l(satu) unit truck warna kuning No.pol. DK- 8017- PA, kayu jati berbagai ukuran, dua buah jenso dan dua buah bodeng atau parang.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I, pemilik kayu jati tersebut adalah terdakwa SUMARDI.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut berasal dari hutan jati milik Perhutani tanah masuk Kec.Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I mengangkut dan membawa kayu jati tersebut dengan cara : kayu jati bentuk gelondongan yang berukuran besar diletakkan didalam bak truck bagian dasar depan, sedangkan bagian atas dan belakang ditumpuk dengan kayu jati yang berukuran kecil atau rencek.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut mau dibawa kerumah terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Muncar untuk dijual.
Saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar saksi telah memuat, mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada Kamis tanggal 18 September 2014 sekira jam 16.00 Wib di jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kec.Bangorejo Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar saksi menebang , mengambil dan mengangkut Kayu hasil hutan tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah kayu hutan jenis jati dan kayu kluwingan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa meter kubik kayu jati yang dibawa para pekerjanya tersebut, yang di ketahui saksi kayu jati tersebut sebanyak satu truck penuh.
Bahwa benar saksi membawa kayu jati tersebut kayu jati tersebut dipotong dengan ukuran 100 centimeter kemudian dinaikkan keatas truck yang sudah dibawa oleh saksi selaku sopir.
Bahwa benar saksi mendapatkan kayu jati tersebut dari hutan tanah milik perhutani dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab.Banyuwangi.
Bahwa benar kayu jati jenis rencek tersebut adalah sisa hasil tebangan milik perhutani yang diangkut saksi untuk dibawa kerumah terdakwa SUMARDI dan akan digunakan untuk kayu bakar disebuah pabrikyang ada di Kec.Muncar.
Bahwa benar saksi mengambil dan mengangkut kayu jati tersebut bersama sdr.EKO, KATIRIN, YULI, ASRUL, dan sdr.DANA.
Bahwa benar aksi disuruh/ diperintah oleh terdakwa dan dijanjikan ongkos/ upah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa benar saksi berperan sebagai sopir truck, dan memotong pohon jati, sedangkan yang lain bertugas membersihkan dan memanggul kayu jati yang telah dipotong untuk dimasukan kedalam truck.
Bahwa benar saat memotong pohon jati tersebut terdakwa dikawal dan diawasi oleh mandor tebang kawasan RPH Pulau Merah yang bernama SAJID.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan berupa : 1 (satu) unit truck warna kuning Nopol DK-8017-PA, 2 (dua) buah jenso dan 2 (dua) buah bodeng atau parang, adalah barang bukti yang digunaKan untuk mengangkut dan menerbang kayu jati milik Perhutani dikawasan hutan Pulau Merah Kec. Pesanggaran,
Bahwa benar kayu jati yang diangkut dan dibawa saksi adalah milik terdakwa.
Saksi ASRUL (kuli penebang), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar Saksi menjadi kuli tebang pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira jam 06.30 Wib saksi bersama kawan-kawannya antara lain: sdr.DANA PRISWANTO, KATIRIN, YULIANTO, EKO dan IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) berangkat menuju hutan jati milik Perhutani yang berada di dekat Pantai Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar saksi dan kawan-kawan sampai dilokasi sekira jam 08.00 Wib s/d jam.15.00 Wib , setelah selesai lalu saksi pulang mengendarai truk yang dikemudikan oleh saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I, namun sebelum sampai di rumah saksi bersama kawan-kawannya yang lain dihentikan Petugas Polsek Bangorejo dan dibawa ke Polsek Bangorejo berikut barang bukti.
Bahwa benar kayu jati yang diangkut adalah jenis rencek dan akan dipakai sebagai kayu bakar.
Bahwa benar kayu jati yang di angkut berdiameter paling kecil 1 cm dan yang paling besar 16 cm.
Bahwa benar kayu jati tersebut adalah milik terdakwa SUMARDI.
Bahwa benar kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan jati dekat Pantai Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar kayu jati tersebut rencananya sebagian oleh terdakwa akan dijual.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah minta ijin atau belum , karena saksi hanya disuruh sebagai kuli untuk mengangkut kayu jati tersebut.
Bahwa benar yang memotong kayu tersebut adalah saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I.
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I menebang sekitar 20 (dua puluh) batang pohon jati yg berada dipinggir sungai.
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I menggunakan alat berupa : l(satu) unit truck warna kuning Nopol: DK-8017-PA, 2(dua) buah gergaji jenso dan 2(dua) buah boding.
Bahwa benar barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik terdakwa.
Saksi YULIANTO (kuli penebang), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar Saksi telah manjadi kuli tebang di hutan jati milik Perhutani dikawasan hutan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec. Pesanggaran Kab Banyuwangi kemudian kayu jati hasil penebangan sebagian diangkut dengan maksud untuk dijual.
Bahwa benar Saksi menjadi kuli tebang pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira jam 06.30 Wib saksi versama dengan kawan-kawannya yaitu saudara EKO HARIYONO, KATIRIN, DANA, ASRUL dan IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I berangkat menuju hutan jati milik Perhutani yang berada di dekat Pantai Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi dan sampai dilokasi sekira jam 08.00 Wib, kemudian sampai pukul 15.00 Wib saksi pulang dan belum sempat sampai di rumah saksi dihentikan oleh Petugas Polsek Bangorejo kemudian saksi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bangorejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar kayu jati tersebut merupakan kayu jenis rencek yang akan digunakan sebagai kayu bakar.
Bahwa benar kayu jati yang diangkut tersebut diameter paling kecil 1 cm dan paling besar 16 cm.
Bahwa benar kayu jati tersebut adalah milik terdakwa SUMARDI.
Bahwa benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan jati dekat Pantai Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah terdakwa SUMARDI sudah meminta ijin atau belum karena saksi hanya disuruh sebagai kuli untuk mengangkut kayu jati tersebut
Bahwa benar yang menebang kayu jati tersebut adalah saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkasi lain).
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I menebang sekitar 20 (dua puluh) batang pohon jati yang ada dipinggir sungai.
Bahwa benar perbuatan dilakukan dengan menggunakan : l(satu) unit truck warna kuning Nopol: DK-8017-PA, 2(dua) buah gergaji jenso dan 2(dua) buah bodeng. Bahwa benar barang bukti tersebut semuanya adalah milik terdakwa.
Saksi HANDIK SUWARDI (KRPH Pulau merah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar Terdakwa memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat dan seorang sopir yang belum dikenal oleh saksi mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat .
Bahwa benar Saksi mengetahui ketika pulang dari tempat kerja sesampai dijalan umum Dsn Kedungrejo Ds Sambimulyo Kec Bangorejo Kab.Banyuwangi saksi melihat ada satu unit truck yang memuat kayu rencek jenis jati, yang telah dihentikan oleh Polisi, kemudian saksi juga berhenti.
Bahwa benar tugas dan wewenang saksi adalah membantu Asper dalam bidang pengelolaan sumber daya hutan.
Bahwa benar pengelolaan hutan meliputi penanaman, penebangan (produksi) dan keamanan.
Bahwa benar pada saat saksi berhenti ketika melihat satu unit truck yang memuat kayu jati jenis rencek saksi ditanya oleh Petugas Polisi apakah kayu jati yang dimuat dengan truck tersebut merupakan rencek atau bukan, kemudian saya berkata karena saya melihat dari belakang sekilas kelihatan rencek, maka saksi mengatakan bahwa kayu yang dimuat tersebut merupakan rencek, kemudian satu unit truck yang memuat kayu jati tersebut dibawa ke Polsek Bangorejo, selanjutnya saksi ikut ke Polsek.
Bahwa benar setelah sampai di Polsek Bangorejo Truck yang memuat kayu jati tersebut dibongkar sebagian dan ternyata ada yang termasuk kategori rencek dan sebagian ada yang kategori kayu perkakas.
Bahwa benar setelah Saksi sampai di Polsek Bangorejo saksi baru mengetahui bahwa kayu jati tersebut adalah milik terdakwa SUMARDI.
Bahwa benar saksi tidak mengenal sopir truk yang bernama saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFl'I (terdakwa dalam berkas lain) yang memuat kayu jati tersebut, akan tetapi saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa benar petak tanaman jati yang berada di Pulau Merah ada 6 petak yang terdiri dari 96 anak petak dengan luas 4600,5 ha.
Bahwa benar diwilayah saksi ada penebangan kayu jati di anak petak 70q, 69d,k, 72d,c,a, 74h, k, e, a, namun sudah selesai kecuali di 74a,e, 73a belum selesai menebang.
Bahwa benar petak yang ditebang oleh terdakwa adalah petak 73c.
Bahwa benar kayu jati yang dimuat dengan menggunakan truck tersebut sebanyak kira-kira 2 m3.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Saksi SAJID (mandor tebang RPH Pulau Merah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas.
Bahwa benar Saksi mengetahui perkara tersebut dari sdr.HANDlK WUWARDI (KRPH Pulau Merah), bahwa ada orang membawa kayu jati rencek ditangkap oleh Polisi yang diduga dari bekas tebangan.
Bahwa benar tugas dan wewenang saksi adalah menebang pohon-pohon yang diklaim atau ditandai dalam arti pohon yang boleh ditebang yang telah ditandai oleh mandor regu kerja (RKP).
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFl'I (terdakwa dalam berkas lain) yang membawa kayu tersebut adalah anak buah dari terdakwa SUMARDI yang tidak diketahui namanya.
Bahwa benar Saksi mengenal terdakwa akan tetapi tidak mengenal anak buah terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar Saksi bisa mengenal terdakwa karena jabatan saksi sebagai mandor tebang dan sering memerlukan armada (kendaraan), dan saksi pernah menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan.
Bahwa benar kayu jati yang ditebang oleh tersangka tersebut merupakan hutan jati petak 73c.
Bahwa benar kayu jati dipetak 73c tersebut sudah selesai penebangannya tepatnya mulai sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2014 dan selesai pada tanggal 16 September 2014.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui pada saat para kuli dari terdakwa maupun saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFl'I menaikkan kayu jati tersebut karena pada saat itu saksi diperintah sdr.HANDlK (KRPH) untuk mengecek batas tanaman dipetak 73a, yang jaraknya sekitar satu kilometer dari petak 73c.
Bahwa benar setelah diberitahu oleh saksi HANDIK (KRPH), saksi mengecek ke Polsek Bangorejo dan ternyata kayu jati tersebut ada yang kategori rencek (kayu bakar) dan ada yang termasuk kayu perkakas.
Bahwa benar satu unit Truck yang digunakan untuk mememuat kayu jati tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa benar kayu jati yang dimuat dengan menggunakan truck tersebut sebanyak kira-kira 1,5 s/d 2 m3.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
8. Saksi YAHYO (KRPH legal wagah), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) telah memuat,mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan tidak dilengkapi Surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa benar sopir Truk tersebut bernama IMAM SUPINGI als. IMAM SYAFI'I.
Bahwa benar Saksi mendapat pemberitahuan dari Polsek Bangorejo bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitarjam.16.00 Wib di Jalan Umum Ds Sambimulyo Kec Bangorejo Kab Banyuwangi telah menangkap saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I karena mengangkut kayu jati tanpa surat yang sah.
Bahwa benar menurut pengakuan saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I, kayu jati tersebut milik terdakwa SUMARDI
Bahwa benar pada saat saksi mengecek kayu jati tersebut berjumlah 132 batang berbagai ukuran.
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I membawa dan mengangkut kayu jati tersebut dengan cara : kayu jati yang telah dipotong dalam bentuk gelondongan yang ukuran besar diletakkan dibak truck bagian depan paling bawah, sedangkan kayu jati yang kecil diletakkan dibagian atas dan belakang yang digunakan untuk menutupi kayu jati yang berukuran besar.
Bahwa benar saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I mengangkut dan membawa serta memotong kayu jati tersebut menggunakan l(satu) unit truck warna kuning Nopol DK- 8017-PA, 2(dua) buah gergaji chansaw dan 2(dua) buah bodeng atau parang.
Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als.IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut berasal dari hutan jati milik Perhutani daerah Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi.
Bahwa benar perbuatan terdakwa mengakibatkan Perhutani menderita kerugian sebesar RP.2.747.489 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi ahli FAKHRUDDIN, S.Hut, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa AHLI membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar Saksi diperiksa sebagai saksi ahli sehubungan dengan perkara memuat, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan tidak dilengkapi dengan Surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan Muda dan Wasganis PHPL di Kantor Dinas Kehutanan Kab Banyuwangi
Bahwa benar Tugas dan wewenang dari Penyuluh Kehutanan Muda dan Wasganis PHPL adalah Memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tahu mau dan mampu melaksanakan kegiatan kehutanan sesuai peraturan untuk mendukung pembangunan hutan lestari, sedangkan sebagai Wasganis PHPL adalah Pengawasan pengujiam hasil hutan bidang penata usahaan hasil hutan tujuannya untuk pembangunan hutan lestari.
Bahwa benar SKSHH adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang merupakan dokumen bukti legalitas hasil hutan dan menyertai angkutan hasil hutan yang di keluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan setelah melalui proses verifikasi legalitas dan yang berhak menerbitkan adalah pejabat penerbit SKSHH.
Bahwa benar SKSHH dinyatakan berlaku atau sah apabila diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (TPK), masa berlaku dokumen masih sesuai, isi dokumen dengan hasil hutan yang diangkut sama, tidak ada tindasan coretan dan hapusan didalam surat SKSHH tersebut.
Bahwa benar semua hasil hutan harus disertai dengan dokumen SKSHH termasuk kayu rencek.
Bahwa benar tidak semua hasil hutan disertai dengan SKSHH yang sama , untuk jenis hasil hutan bukan kayu seperti bambu dan rotan yang dipungut dari dalam kawasan hutan perhutani menggunakan dokumen FAHHBK (faktur angkutan hasil hutan bukan kayu) sedangkan untuk hasil hutan kayu menggunakan FAKB (faktur angkutan kayu bulat).
Bahwa benar kayu jati/barang bukti yang telah diamankan Petugas Polsek Bangorejo masuk kategori kayu bakar atau rencek dan kayu perkakas tidak bernomor.
Bahwa benar Yang berhak mengeluarkan SKSHH bukan Seorang mantri (KRPH) atau mandor tebang tidak berhak mengeluarkan ijin tebang yang berhak mengeluarkan ijin tebang adalah Dinas Kehutanan Propinsi, sedangkan SKSHH yang mengeluarkan penerbit yang berkedudukan di TPK.
Bahwa benar perbedaan kayu rencek dan kayu perkakas Menurut Kepdir Perum perhutani Nomor 688/KPTS/DIR/2007, tentang pedoman penata usahaan hasil hutan di perum perhutani dapat dijelaskan sebagai berikut, kayu perkakas bernomor adalah berdiameter 30 cm keatas (termasuk istilah kayu bulat) dan kayu persegi pacakan atau gergajian (balok fliches) yang tebalnya minimal 10 cm dan lebar minimal 20 cm, kayu perkakas tak bernomor adalah kayu berdiameter kurang dari 30 cm (4 cm - 29 cm) termasuk istilah kayu bulat kecil dan kayu persegi kecil pacakan atau gergajian yang salah satu atau kedua sisisnya tidak termasuk ukuran balok / fliches, Kayu brongkol adalah kayu yang berdiameter tidak beraturan yang menurut bentuk keadaan fisik dan ukurannya tidak dapat digolongkan sebagai kayu perkakas / pertukangan yang panjangnya kurang dari 100 cm, kayu bakar adalah kayu yang berdiameter 4cm-15cm dengan panjang 0,5 m sampai 1 m yang menurut bentuk dan ukurannya tidak dapat digolongkan sebagai kayu perkakas.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam berkas perkara.
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil, memuat dan mengangkut kayu jati hasil tebangan milik Perhutani di kawasan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab. Banyuwangi, untuk dibawa kerumah saksi.
Bahwa benar setelah saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tertangkap lalu memberi kabar kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa datang ke Polsek Bangorejo guna mengklarifikasi permasalahan tersebut diatas.
Bahwa benar kayu jati yang diangkut tersebut merupakan kayu jati jenis rencek yang akan digunakan sebagai kayu bakar.
Bahwa benar perbuatan terdakwa dan saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tersebut dilakukan tanpa ijin yang berwenang.
Bahwa benar kayu jati yang dibawa oleh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ataupun dokumen lain terkait dengan kepemilikan kayu tersebut.
Bahwa benar pada saat saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I mengambil, menebang dan mengangkut kayu jati dengan truck saksi tidak berada dihutan melainkan terdakwa menunggu dirumah / sedang berada dirumah.
Bahwa benar barang bukti: l(satu) unit truck Nopol Dk-8017-PA warna kuning dan 2(dua) buah jenso adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit truk warna kuning nopol DK-8017-PA.
2 (dua) buah jenso warna merah dan orange.
2,156 M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang.
2 (dua) buah boding/parang bergagang kayu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 September 2014 sekira jam 06.00 WIB bertempat dipetak 7C Hutan Jati milik Perhutani yang berada didekat Pulau Merah Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, terdakwa melakukan penebangan kayu jati di Hutan milik perhutani masuk Pulau Merah yaitu di anak petak No 70q, 69d,k, 72d,c, 73c,a, 74h,k,a,c, sedangkan dipetak 74a,e,7a belum selesai ditebang.
Bahwa kemudian, terdakwa tanpa ijin pihak Perhutani menyuruh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'I (berkas terpisah) memotong kayu jati yang telah rebah dengan mempergunakan gergaji jenso milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Eko Hariyono, saksi Dana Priswanto, saksi Katirin dan Asrul menaikkan keatas truk warna kuning tahun 1997 NoPol DK 8017 PA milik terdakwa yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi Als Imam Syafi'i.
Bahwa selanjutnya kayu jati yang telah ada diatas truk warna kuning tahun 1997 yang dikemudikan oleh saksi Imam Supingi als Imam Syafi'I berjumlah 132 Batang tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) menuju ke Muncar untuk dijual tetapi dalam perjalanan saksi Imam Supingi Als Imam Syafi’i ditangkap oleh Polisi Sektor Bangorejo barang buktinya berupa 1 (satu) unit Truck warna kuning No Pol DK 8017 Pam 2,1563 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (saratus tiga puluh dua) batang, dua buah jenso warna merah dan orange, dua buah boding bergagang kayu untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 2.747.489,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan sengaja
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)
Mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menurut Undang-undang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan Saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau yang disangka sebagai pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur Barang siapa ini terpenuhi atas diri terdakwa yaitu SUMARDI.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah kehendak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, kesengajaan itu merupakan arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, untuk terjadinya kesengajaan harus ada pengetahuan seseorang pada saat itu dan harus ada kehendak dari pembuat untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan pelaku dalam unsur ini adalah Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dihubungkan dengan keterangan Saksi Imam Supingi, yang menerangkan bahwa benar saksi telah memuat, mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada Kamis tanggal 18 September 2014 sekira jam 16.00 Wib di jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kec.Bangorejo Kab.Banyuwangi. bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut karena saksi disuruh / diperintah oleh terdakwa dan dijanjikan ongkos/ upah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Bahwa keterangan saksi tersebut juga dibenarkan oleh saksi Asrul dan saksi Yulianto yang menerangkan bahwa Saksi menjadi kuli tebang pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekira jam 06.30 Wib saksi bersama kawan-kawannya antara lain: sdr.DANA PRISWANTO, KATIRIN, EKO dan IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) berangkat menuju hutan jati milik Perhutani yang berada di dekat Pantai Pulau Merah masuk Kec Pesanggaran Kab Banyuwangi, bahwa saksi hanya disuruh sebagai kuli untuk mengangkut kayu jati tersebut oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa yang mengaku bahwa terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil, memuat dan mengangkut kayu jati hasil tebangan milik Perhutani di kawasan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab. Banyuwangi, untuk dibawa kerumah saksi. Bahwa benar setelah saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tertangkap lalu memberi kabar kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa datang ke Polsek Bangorejo guna mengklarifikasi permasalahan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja menyuruh saksi Imam Supingi untuk memotong dan mengangkut kayu hasil tebangan untuk kemudian dibawa kerumah terdakwa untuk dimiliki dan dijual oleh terdakwa. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah sah dan meyakinkan memenuhi unsur ini;
Ad.3. Unsur Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dihubungkan dengan keterangan saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 sekitar jam.16.00 wib bertempat di Jalan umum masuk Desa Sambimulyo Kec.Bangorejo Kab.Banyuwangi, ditangkap petugas Kepolisian karena mengangkut, menguasai kayu hasil hutan kayu tanpa ijin dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Bahwa awalnya saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I selaku sopir truk diperintah oleh terdakwa SUMARDI untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan Perhutani dan menjanjikan akan diberi upah/ ongkos sebesar Rp.l 15.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per meter kubik dari hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec.Pesanggaran petak 73 c untuk dibawa ke rumah terdakwa dengan diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning No.Pol.DK-8017-PA milik terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan maka saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I berangkat menuju hutan milik Perhutani dikawasan Pulau merah tersebut bersama para pekerja / kuli yaitu saksi. ASRUL, saksi YULIANTO, DANA PRIS WANTO, KATIRIN dan EKO HARIYONO yang diberi upah oleh terdakwa serta membawa peralatan berupa : 2 (dua) buah gergaji jenso dan 2 (dua) buah parang/ boding, seluruhnya milik terdakwa, sedangkan terdakwa sendiri menunggu hasilnya dirumahnya. Sesampainya dihutan saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I bersama para pekerja tersebut menuju tumpukan kayu jati yang sudah roboh hasil tebangan resmi Perhutani lalu saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I bersama-sama dengan para pekerja/kuli melakukan pemotongan kayu jati dalam berbagai ukuran dengan alat gergaji jenso dan parang/buding. Selain itu saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I juga menebang sekitar 20 pohon kayu jati yang masih dalam keadaan berdiri dengan gergaji jenso hingga roboh, lalu setelah roboh saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I dan para pekerja tersebut memotong kayu jati tersebut dalam berbagai ukuran. Setelah kayu-kayu tersebut selesai dipotong saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I bersama 5 (lima) orang pekerja tersebut mengumpulkan kayu tersebut hingga mendapatkan 132 (seratus tiga puluh dua) batang atau 2, 156 M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik), lalu dinaikkan dan dimuat keatas Truk. Selanjutnya saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I bersama para pekerja tersebut pergi meninggalkan hutan Pulau merah tersebut dan mengangkut kayu jati hasil hutan tersebut dan dibawa kerumah terdakwa. Menurut saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut rencananya oleh terdakwa akan digunakan untuk kayu bakar dan sebagian lagi akan dijual didaerah Muncar. Namun pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I sedang mengangkut kayu hasil hutan tersebut dalam perjalanan ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah terkait dengan kayu hutan yang diangkut tersebut.
Menimbang bahwa dihubungkan dengan keterangan saksi IRVAN dan Nur Komarudin yang menerangkan bahwa benar saksi merupakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap saksi Imam Supingi dan teman-temannya pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 mulai jam 16.00 Wib di jalan umum masuk Ds Sambimulyo Kec Bangorejo, Kab. Banyuwangi. Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I, pemilik kayu jati tersebut adalah terdakwa SUMARDI. Bahwa benar menurut saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I kayu jati tersebut berasal dari hutan jati milik Perhutani tanah masuk Kec. Pesanggaran Kab Banyuwangi. Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan saksi IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI'I tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu Fakhruddin sebagai Penyuluh Kehutanan Muda dan Wasganis PHPL di Kantor Dinas Kehutanan Kab Banyuwangi, menerangkan bahwa SKSHH adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang merupakan dokumen bukti legalitas hasil hutan dan menyertai angkutan hasil hutan yang di keluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan setelah melalui proses verifikasi legalitas dan yang berhak menerbitkan adalah pejabat penerbit SKSHH. semua hasil hutan harus disertai dengan dokumen SKSHH termasuk kayu rencek. Bahwa benar kayu jati/barang bukti yang telah diamankan Petugas Polsek Bangorejo masuk kategori kayu bakar atau rencek dan kayu perkakas tidak bernomor.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa yang mengaku bahwa terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil, memuat dan mengangkut kayu jati hasil tebangan milik Perhutani di kawasan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab. Banyuwangi, untuk dibawa kerumah saksi. Bahwa kayu jati yang dibawa oleh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ataupun dokumen lain terkait dengan kepemilikan kayu tersebut. Bahwa benar kayu jati yang diangkut tersebut merupakan kayu jati jenis rencek yang akan digunakan sebagai kayu bakar. Bahwa benar perbuatan terdakwa dan saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tersebut dilakukan tanpa ijin yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Perbuatan terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I dilakukan tanpa izin dan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan dokumen lain terkait dengan kayu yang diangkut ,dikuasai dan dimiliki nya tersebut. Perbuatan terdakwa dan saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I tersebut mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sekitar RP.2. 747.489 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dihubungkan dengan keterangan saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I menerangkan bahwa awalnya saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I selaku sopir truk diperintah oleh terdakwa SUMARDI untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan Perhutani dan menjanjikan akan diberi upah/ ongkos sebesar Rp.l 15.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per meter kubik dari hutan wilayah RPH Pulau Merah Kec.Pesanggaran petak 73 c untuk dibawa ke rumah terdakwa dengan diangkut menggunakan kendaraan Truk warna kuning No.Pol.DK-8017-PA milik terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan maka saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I berangkat menuju hutan milik Perhutani dikawasan Pulau merah tersebut bersama para pekerja / kuli yaitu saksi. ASRUL, saksi YULIANTO, DANA PRIS WANTO, KATIRIN dan EKO HARIYONO yang diberi upah oleh terdakwa serta membawa peralatan berupa : 2 (dua) buah gergaji jenso dan 2 (dua) buah parang/ boding, seluruhnya milik terdakwa, sedangkan terdakwa sendiri menunggu hasilnya dirumahnya.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa yang mengaku bahwa terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI alias IMAM SYAFI'I (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengambil, memuat dan mengangkut kayu jati hasil tebangan milik Perhutani di kawasan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab. Banyuwangi, untuk dibawa kerumah saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Perbuatan terdakwa menyuruh saksi IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan milik Perhutani di kawasan dekat pantai Pulau Merah masuk Kec.Pesanggaran Kab. Banyuwangi, untuk dibawa kerumah saksi, telah memenuhi unsur ini secara sah dan meyakikan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Truck warna kuning No Pol DK 8017 Pam 2,1563 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (saratus tiga puluh dua) batang, dua buah jenso warna merah dan orange, dua buah boding bergagang kayu yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara An. IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI’I maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara An. IMAM SUPINGI als IMAM SYAFI’I;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp.2.747.489,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUMARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk warna kuning nopol DK-8017-PA.
2 (dua) buah jenso warna merah dan orange.
2,156 M3 (dua koma seratus lima puluh enam meter kubik) kayu jati sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) batang.
2 (dua) buah boding/parang bergagang kayu
Dipergunakan dalam perkara lain an. IMAM SUPINGI Alias IMAM SYAFI'I
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari ini, RABU, TANGGAL18 Februari 2015 tersebut, oleh kami ACHMAD RASJID,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, IBNU RUSYDI, SH. dan IMAM SANTOSO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUKARMAN, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SEMU, SH sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IBNU RUSYDI, SH. ACHMAD RASJID,SH.
IMAM SANTOSO, SH.
Panitera Pengganti,
SUKARMAN, SH