7/Pdt.G/2018/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Bjb
Penggugat: HAJJAH KARTIKA SARI SUJIANTI Tergugat: 1.DEWI MULJANINGSIH 2.WAHYU NARULITA SH MKN
MENGADILI Dalam Provisi Menolak Provisi Penggugat Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga menurut hukum. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan nyata Penggugat Memerintahkan Tergugat I menggantikan bangunan ruko yang pernah dijanjikan dengan bangunan ruko yang lainnya, dan Penggugat pun bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp. 268. 983. 000,- (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang pernah diterima dari Tergugat I Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya Dalam Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 506. 000,- (lima ratus enam ribu rupiah) .