145/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 145/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-IRFAN Bin LAHABO
-MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa IRFAN Bin LAHABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pornografi” ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; ï€ Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal, dimusnahkan ; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 145/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : IRFAN Bin LAHABO ;
Tempat lahir : Muara Tua (Derawan) ;
Umur / Tgl lahir : 22 Tahun / 15 September 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Karang Rejo RT.12, Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Januari 2012 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : A.5/56/I/2012/Reskrim ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada No. REG. PERK.PDM – 92/TRK/Ep.2/08/2012 tanggal
05 Juni 2012, --------------------------------
05 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IRFAN Bin LAHABO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU.RI.No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRFAN Bin LAHABO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kepingan kaset DVD yang berjudul Federal
Dipergunakan dalam perkara lain an.ASMAWI ALS AWI BIN SHURURUDIN ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-92/TRK/Ep.2/05/2012 tanggal 01 Mei 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada Sabtu tanggal 21 bulan Januari tahun 2012 sekira Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2012 di Lantai Dasar Grand Tarakan Mall Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Subarjo (Anggota Sat.Reskrim Polres Tarakan) mendapati kerumunan orang kemudian melihat hal tersebut saksi Subarjo langsung menghampirinya dan mendapati tayangan film porna (adegan persetubuhan/persegamaan antara pria dan
wanita tanpa busana) ---------------------
wanita tanpa busana) yang ditayangkan/dipertontonkan di sebuah TV merek Samsung 51 inchi oleh Saksi Asmawi dan film porno yang ditayangkan/dipertontonkan tersebut adalah milik terdakwa yang dipinjamkan kepada saksi Asmawi, sehingga atas kejadian tersebut saksi Subarjo dibantu oleh saksi Dedy Wahyudi (Masing-masing Anggota Sat.Reskrim Polres Tarakan) membawa terdakwa ke Kantor Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa dan menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing bernama : 1. SUBARJO, 2.DEDY WAHYUDI dan 3. ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2012 bertempat di Lantai Dasar Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan terdakwa meminjamkan 1 (satu) keping DVD berjudul Federal yang dipertontonkan oleh saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN dikerumunan orang ;
Bahwa 1 (satu) keping DVD berjudul Federal tersebut ada berisikan adegan persetubuhan/persenggamaan antara pria dan wanita tanpa busana ;
Bahwa ketika saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN mempertontonkan 1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal yang berisikan persetubuhan/persenggamaan antara pria dan wanita tanpa busana tersebut disaksikan oleh saksi DEDY WAHYUDI dan saksi SUBARJO anggota Polres Tarakan dan melakukan penangkapan terhadap saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal ;
Menimbang, bahwa barang bukti -------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh penyidik dan di persidangan telah pula ditunjukkan dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2012 bertempat di Lantai Dasar Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan terdakwa meminjamkan 1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal yang dipertontonkan oleh saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN dikerumunan orang ramai ;
Bahwa benar 1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal tersebut ada berisikan adegan persetubuhan/persenggamaan antara pria dan wanita tanpa busana ;
Bahwa benar ketika saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN mempertontonkan 1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal yang berisikan persetubuhan/persenggamaan antara pria dan wanita tanpa busana tersebut disaksikan oleh saksi DEDY WAHYUDI dan saksi SUBARJO anggota Polres Tarakan dan melakukan penangkapan terhadap saksi ASMAWI Alias AWI Bin SHURUDDIN dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan Dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut :
Melanggar Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ; ---------------------------
Setiap orang ;
Yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam pasal 1 angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa selain pengertian dari pasal 1 angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Setiap orang” sama dengan kata “Barangsiapa” yang berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan terhadap terdakwa IRFAN Bin LAHABO berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa IRFAN Bin LAHABO terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiaporang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa IRFAN Bin LAHABO
yang dihadapkan ---------------------------
yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan sehingga Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur “Yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6“ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi maka Dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Pornografi” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal, oleh karena barang bukti tersebut adalah berisikan pornografi dan untuk menghindari peredaran lebih lanjut maka barang bukti tersebut sudah sepatutnya dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesal perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IRFAN Bin LAHABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pornografi”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) keping DVD yang berjudul Federal, dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : SELASA, tanggal 05 JUNI DUA RIBU DUA BELAS oleh kami : JEMMY TANJUNG UTAMA,SH. selaku Hakim Ketua Sidang, EDY ANTONNO, SH. dan ANDRY SIMBOLON,SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 03 Mei 2012 Nomor : 145/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 145/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SHANTY EKAWATI.SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh ADITYA NUGROHO,SH.
Penuntut Umum ---------------------------
Penuntut Umum dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. EDY ANTONNO, SH. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH.
2. ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
SHANTY EKAWATI.SH.