35/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 35/PDT/2017/PT MND
JUDIE JEFFRY TURAMBI, S.H lawan Walikota Tomohon, dkk
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 35/PDT/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata, antara :
JUDIE JEFFRY TURAMBI, S.H., Tempat / Tanggal lahir Makassar, 23 Juni 1962, Umur 53 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Kelurahan Walian Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, Pekerjaan Wiraswasta;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n
Walikota Tomohon, Tempat Kedudukan Jalan Slanag Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tempat Kedudukan Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat DKI Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Gubernur Sulawesi Utara, Tempat Kedudukan Jalan 17 Agustus Nomor 69 Manado;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
DPRD Kota Tomohon, Tempat Kedudukan : Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota
Tomohon, Jalan Nimawanua Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan
perkara ini ;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 1 Juni 2016, Nomor 188/PDT.G/2015/PN Tnn ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 30 Juli 2015, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 30 Juli 2015 dibawah register perkara Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah anggota masyarakat Kota Tomohon ;
Bahwa pada Rabu 9 Mei 2012, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Turut Tergugat I) Nomor : 131.71-176 Tahun 2012, JIMMY FEIDY EMAN, SE.Ak. dilantik menjadi Walikota Tomohon dan berakhir pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Bahwa dengan dilantiknya JIMMY FEIDY EMAN, SE.Ak. sebagai Walikota Tomohon pada Rabu 9 Mei 2012, maka telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 26 Ayat (4), untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, Kepala Daerah mengajukan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah berdasar usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 26 Ayat (3) menyebutkan Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29
Ayat (1) dengan tegas menyebutkan, Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala
Daerah berhenti karena (c) diberhentikan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29, Ayat (2) dengan tegas menyebutkan Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf (c) diberhentikan karena; (e) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah, (f) melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban ; (d) melaksanakan kehidupan demokrasi, (e) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 25 menyebutkan Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang (a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, (g) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 28 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum ;
Bahwa masa jabatan Wakil Walikota Tomohon akan berakhir sama dengan masa jabatan Walikota Tomohon, yakni pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Bahwa jika dihitung mundur 18 (delapan belas) bulan dari tanggal 7 Januari 2016, maka untuk pengisian jabatan Wakil Walikota Tomohon sisa masa jabatan 2010-2015, batas waktu pengisian paling lambat bulan Agustus 2014 ;
Bahwa hingga gugatan ini diajukan, jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon yang seharusnya sudah harus diisi sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Ayat (4)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ternyata tidak pernah diindahkan oleh Tergugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Penggugat telah mengingatkan berkali-kali secara lisan kepada Tergugat, tapi tak diindahkan oleh Tergugat ;
Bahwa Turut Tergugat I selaku atasan Tergugat, tidak memerintahkan, mendesak atau menegur dalam bentuk lisan maupun tulisan kepada Tergugat untuk segera melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa Turut Tergugat II saat melantik Tergugat pada Rabu 9 Mei 2012, telah menyampaikan, agar Tergugat segera dan harus dilaksanakan sesingkat-singkatnya mengisi jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon, tapi ternyata Tergugat tidak mengindahkan desakan Gubernur selaku atasan Tergugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Turut Tergugat II ternyata tidak mendesak dan tidak melakukan teguran kembali kepada Tergugat untuk segera melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa masyarakat Kota Tomohon dan khususnya Penggugat yang juga anggota masyarakat Kota Tomohon telah beberapa kali secara lisan dan langsung menyampaikan kepada Tergugat serta mendesak Tergugat melalui media cetak / surat kabar harian yang terbit di Sulawesi Utara, agar Tergugat melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon, namun tidak diindahkan Tergugat ;
Bahwa Turut Tergugat III pada 25 Februari 2013 telah membuat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Walikota Tomohon Sisa Masa Jabatan 2010-2015 ;
Bahwa Turut Tergugat III ternyata tidak menggunakan hak interpelasi untuk
meminta keterangan kepada Tergugat yang tidak melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon ;
21.Bahwa melalui Somasi I (Pertama) tertanggal 10 Februari 2014, Somasi II (Kedua) tertanggal 19 Februari 2014 dan Somasi III (Ketiga), tertanggal 28 Februari 2014, Penggugat telah meminta kepada Turut Tergugat III agar segera melaksanakan agenda Pemilihan Wakil Walikota Tomohon ;
22.Bahwa ternyata Turut Tergugat III tidak pernah melaksanakan agenda pemilihan Wakil Walikota Tomohon meski Penggugat telah melayangkan Somasi I, II dan III;
23.Bahwa perbuatan Turut Tergugat III yang tidak melaksanakan dan mengagendakan pengisian jabatan kosong Wakil Walikota Tomohon telah membantu Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
24.Bahwa akibat perbuatan Tergugat, telah terjadi kerugian immaterial yakni hak-hak konstitusi warga negara untuk menjadi Wakil Walikota Tomohon dan kerugian material berupa penghasilan (gaji, biaya rumah tangga / rumah dinas, biaya operasional, dll) Wakil Walikota Tomohon jika dihitung sejak Oktober 2012 sampai akhir masa jabatan pada 7 Januari 2016, (estimasi) sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya ; per bulan Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) x 40 (empat puluh) bulan (Oktober 2012 - 7 Januari 2016) = Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, Penggugat memohon kiranya Pengadilan Negeri Tondano melalui Majelis Hakim yang memeriksa / mengadili perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Tergugat harus diberhentikan dari jabatan Walikota Tomohon ;
Menyatakan Turut Tergugat ikut melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Tomohon, melalui media cetak / elektronik ; Surat Kabar Harian Komentar, Surat Kabar Harian METRO, Surat Kabar Harian Manado Post, Surat Kabar Harian POSKO Manado, Surat Kabar Harian Tribun Manado, Surat Kabar Harian SINDO, Surat Kabar Radar Manado, Surat Kabar Media Sulut, Surat Kabar
Kawanua Post, Surat Kabar Koran Manado, Surat Kabar Swara Kita, Surat Kabar Jurnal Sulut, Surat Kabar Reportase, Media Online, Manado Today, Manado Siap, Berita Manado, Go Manado, Radio Sion FM dan Radio Mars FM selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak gugatan ini dikabulan pengadilan, jika tidak meminta maaf maka Tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) untuk diberikan kepada masyarakat tertinggal / miskin Kota Tomohon ;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Mohon Keadilan ;
Membaca, perubahan gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 14 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tidak melaksanakan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 26 Ayat (4) ;
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Indonesia berstatus sebagai warga Kota Tomohon ;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Turut Tergugat I) Nomor : 131.71-176 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Tomohon dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tomohon Menjadi Walikota Tomohon Propinsi Sulawesi Utara, maka Rabu 9 Mei 2012 JIMMY FEIDY EMAN, SE.Ak. dilantik menjadi Walikota Tomohon dan berakhir pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Bahwasesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Turut Tergugat I) Nomor : 132.71-177 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Tomohon Propinsi Sulawesi Utara, maka dengan dilantiknya JIMMY FEIDY EMAN, SE.Ak. menjadi Walikota Tomohon pada Rabu 9 Mei 2912, telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 26 Ayat 4, untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, Kepala Daerah mengajukan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala
Daerah berdasar usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 26 Ayat (3) menyebutkan Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 Ayat (1) dengan tegas menyebutkan, Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena (c) diberhentikan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29, Ayat (2) dengan tegas menyebutkan Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf (c) diberhentikan karena; (e) tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah, (f) melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban ; (d) melaksanakan kehidupan demokrasi, (e) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 25 menyebutkan Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang (a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, (g) melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 28
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum ;
Bahwa masa jabatan Wakil Walikota Tomohon akan berakhir sama dengan masa
jabatan Walikota Tomohon, yakni pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Bahwa jika dihitung mundur 18 (delapan belas) bulan dari tanggal 7 Januari 2016, maka untuk pengisian jabatan Wakil Walikota Tomohon sisa masa jabatan 2010-2015, batas waktu pengisian paling lambat bulan Agustus 2014 ;
Bahwa hingga gugatan ini diajukan, jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon yang seharusnya sudah harus diisi sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ternyata tidak pernah diindahkan oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat dengan sadar dan dengan sengaja tidak berkehendak / berkeinginan untuk mengisi jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon, maka Tergugat dengan sadar dan sengaja pula telah mengabaikan undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Penggugat telah menyampaikan dan mengingatkan berkali-kali secara lisan kepada Tergugat, tapi tak diindahkan oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat pada tanggal 7 Juli 2015 telah menyurat kepada Turut Tergugat
I Perihal : Laporan terhadap Walikota Tomohon yang telah melakukan pelanggaran UU RI No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
Bahwa Turut Tergugat I selaku atasan Tergugat, tidak memerintahkan, mendesak atau menegur dalam bentuk lisan maupun tulisan kepada Tergugat untuk segera melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa atas laporan Penggugat, Turut Tergugat I tidak merespons dan menjawab laporan Penggugat, sehingga Turut Tergugat I lalai menjalankan undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
Bahwa Turut Tergugat II saat melantik Tergugat pada Rabu 9 Mei 2012, telah menyampaikan, agar Tergugat segera dan harus dilaksanakan sesingkat-singkatnya mengisi jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon, tapi ternyata Tergugat tidak mengindahkan desakan Gubernur (Turut Tergugat II) selaku atasan
Tergugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Turut Tergugat II ternyata lalai dan tidak mendesak serta tidak melakukan teguran kembali kepada Tergugat untuk segera melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
Bahwa masyarakat Kota Tomohon dan khususnya Penggugat yang anggota masyarakat Kota Tomohon telah beberapa kali secara lisan dan langsung menyampaikan kepada Tergugat serta mendesak Tergugat melalui media cetak / surat kabar harian yang terbit di Sulawesi Utara, agar Tergugat melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon, namun tidak diindahkan Tergugat ;
Bahwa Turut Tergugat III pada 25 Februari 2013 telah membuat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Walikota Tomohon Sisa Masa Jabatan 2010-2015 ;
Bahwa Turut Tergugat III ternyata tidak menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Tergugat yang tidak melakukan pengisian jabatan lowong Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa melalui Somasi I (Pertama) tertanggal 10 Februari 2014, Somasi II (Kedua) tertanggal 19 Februari 2014 dan Somasi III (Ketiga), tertanggal 28 Februari 2014, Penggugat telah meminta kepada Turut Tergugat III agar segera melaksanakan agenda Pemilihan Wakil Walikota Tomohon ;
Bahwa ternyata Turut Tergugat III tidak pernah melaksanakan agenda pemilihan Wakil Walikota Tomohon meski Penggugat telah melayangkan Somasi I, II dan III;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat III yang tidak melaksanakan dan mengagendakan pengisian jabatan kosong Wakil Walikota Tomohon telah
membantu Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat, telah terjadi kerugian immaterial yakni hak-hak konstitusi warga negara khususnya warga Kota Tomohon untuk menjadi Wakil Walikota Tomohon dan kerugian material berupa penghasilan (gaji, biaya rumah tangga / rumah dinas, biaya operasional, dll) Wakil Walikota Tomohon jika dihitung sejak Oktober 2012 sampai akhir masa jabatan pada 7 Januari 2016, (estimasi) sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya ; per bulan Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) x 40 (empat puluh) bulan (Oktober 2012 –
7 Januari 2016) = Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, Penggugat memohon kiranya Pengadilan Negeri Tondano melalui Majelis Hakim yang memeriksa / mengadili perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian immaterial dan material terhadap warga Kota Tomohon ;
Menyatakan Turut Tergugat I, II, III ikut melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, II III, untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Tomohon, melalui media cetak / elektronik ; Surat Kabar Harian Komentar, Surat Kabar Harian METRO, Surat Kabar Harian Manado Post, Surat Kabar Harian POSKO Manado, Surat Kabar Harian Tribun Manado, Surat Kabar Harian SINDO, Surat Kabar Radar Manado, Surat Kabar Media Sulut, Surat Kabar Kawanua Post, Surat Kabar Koran Manado, Surat Kabar Swara Kita, Surat Kabar Jurnal Sulut, Surat Kabar Reportase, Media Online, Manado Today, Manado Siap,
Berita Manado, Go Manado, Radio Sion FM dan Radio Mars FM selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak gugatan ini dikabulan pengadilan;
Menyatakan agar Turut Tergugat I, II, III membuat atau mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengatur agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak Warga Negara tersebut di atas tidak akan terulang lagi ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Mohon Keadilan ;
Membaca, jawaban Terbanding semula Tergugat bertanggal 28 Januari 2016, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, kabur (obscuurlibel) karena dalil-dalil posita gugatan tidak menjelaskan : a. legal standing Penggugat, secara nyata Penggugat bertindak sendiri sehingga kapasitas Penggugat tidaklah cukup menurut hukum mewakili kepentingan masyarakat Kota Tomohon, hal ini bermakna seharusnya gugatan Penggugat diajukan dalam bentuk class action untuk membuktikan posisi hukumnya ; b. Salah orang (error in persona) karena menggugat jabatan Walikota
Tomohon seharusnya menggugat pribadi Walikota Tomohon, jadi kabur dan tidak jelas ;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat premature karena tanpa bukti adanya kerugian sejumlah masyarakat Kota Tomohon yang memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Penggugat ;
Bahwa gugatan Penggugat kekurangan pihak (plurus litis consorcium) karena tidak menarik partai politik pengusung principal Tergugat (Walikota Tomohon);
Bahwa pada akhirnya kepentingan hukum Penggugat bukanlah pihak yang dijadikan calon untuk dapat dipilih menjadi Wakil Walikota Tomohon (bantahan prinsipil / paremtoire excepties) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang kami kemukakan dalam eksepsi juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pokok perkara dan secara mutatis mutandis juga sebagai jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa kami menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara
nyata diakui kebenarannya ;
Bahwa dalam posita gugatan angka 1 haruslah ditolak karena tindakan Penggugat berdiri tunggal bukan dalam bentuk kelompok sehingga gugatannya harus class action (berdasarkan kepentingan yang sama dari beberapa individu);
Bahwa dalil posita gugatan Penggugat posita angka 14 adalah tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum, in casu ada alasan Tergugat : (a) Diskresi Tergugat karena factor / indikasi politik / tarikan politik di Kota Tomohon yang begitu tinggi dan dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan Kota Tomohon disebabkan kekosongan Wakil Walikota Tomohon setelah Wakil Walikota Tomohon dilantik menjadi Walikota Tomohon oleh karena suatu keadaan bukan karena kekosongan akibat meninggalnya Walikota Tomohon atau karena
mundurnya akibat alasan sakit, tetapi lebih karena persoalan pidana (korupsi) yang dialami oleh Walikota Tomohon sehingga keadaan Pemerintah Kota Tomohon dalam situasi panic / kacau karena terbelitnya mantan Walikota dengan persoalan pidana korupsi yang begitu menjadi perhatian sehingga Wakil Walikota yang kemudian dilantik menjadi Walikota lebih mengfokuskan pada penataan situasi jalannya Pemerintahan Kota Tomohon ; (b) Tidak dapat dikatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam perbuatan melawan hukum hal kerugian merupakan unsur dari perbuatan melawan hukum dan harus dibuktikan, kalau tidak terbukti maka tidak ada perbuatan melawan hukum (vide catatan tentang Perbuatan Melawan Hukum Kusumah Atmadja (Red) halaman 48
buku tentang Beberapa Yurisprudensi Perdata Yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara Perdata dibuat dan dianalisa Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, S.H. Edisi II) in casu tidak ada kerugian akibat diskresi Tergugat bahkan pengelolaan keuangan serta penataan Pemerintah Kota Tomohon mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, jadi Wakil Walikota yang kemudian menjadi Walikota Tomohon tidaklah harus dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum olehnya dalil gugatan ini harus ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa demikian pula dalil gugatan Pengugat posita 15 adanya penyampaian secara lisan Penggugat tidaklah harus dipandang benar menurut hukum oleh karena Wakil Walikota yang kemudian menjadi Walikota Tomohon menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Pemerintahan Kota Tomohon setelah pemimpin sebelumnya terlibat kasus korupsi yang tentunya berimbas pada kinerja
perangkat pejabat daerah Kota Tomohon lainnya, hal ini bagi Tergugat menjadi prioritas dan faktanya hingga sekarang dengan belum terisinya jabatan Wakil Wwalikota Tomohon Pemerintah Kota Tomohon hingga kini berjalan dengan baik terbukti dengan mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tanpa ada pihak masyarakat atau elemen lain Kota Tomohon yang merasa dirugikan kecuali Penggugat sendiri yang merasa dirugikan (prinsip hukum dilihat dari asas manfaat) ;
Bahwa dengan demikian dalil gugatan posita angka 21 yang mengatakan Penggugat telah melakukan tindakan secara lisan, melalui surat kabar, secara langsung menyampaikan pada Tergugat tapi tidak diindahkan adalah dalil yang tidak relevan karena alasa aquo di atas yang Tergugat lakukan ;
Bahwa dalil gugatan posita angka 26 harus ditolak dan dikesampingkan karena jelas Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, adanya kondisi lebih penting dan baik bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon dan hal tersebut telah dibuktikan Tergugat, ;
Bahwa dalil gugatan posita angka 27 adalah tidak benar ada kerugian immaterial yakni hilangnya hak konstitusi warga negara karena jelas tidak ada masyarakat Kota Tomohon yang merasa dirugikan selain Penggugat sendiri demikian pula tidak ada kerugian materi secara nyata berupa penghasilan (gaji, biaya rumah tangga / rumah dinas, biaya operasional) menurut pernyataan dalam dalil Peggugat, karena siapa yang benar merasa dirugikan apakah Penggugat, padahal Penggugat bukan pihak nominasi calon Wakil Walikota Tomohon / hanya masyarakat biasa, dalam hal ini kerugian tidak nyata / smar sehingga tidak patut menurut hukum. Di sisi lain ada
fakta ternyata pemerintahan berjalan baik dan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tomohon sangat baik, terbukti mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI, jadi gugatan Penggugat nisbi / tidak nyata / bertentangan dengan fakta sehingga harus ditolak ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kiranya Majelis Hakim dengan penuh kearifan dapat memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mohon keadilan ;
Membaca, jawaban Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tertanggal 28 Januari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara nyata dan tegas tidak dibantah atau diakui sehingga juridis formil dianggap telah terbukti dengan sempurna ;
Tentang Legal Standing / Kapasitas Hukum Pengugat ;
Bahwa terhadap legal standing Penggugat adalah kabur dan tidak jelas dimana tidak memiliki kapasitas hukum dalam mengajukan gugatan perkara a quo oleh
karena telah jelas secara konstitusional kewenangan terkait dengan pengisian jabatan Wakil Walikota telah nyata dan jelas diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) ;
Bahwa oleh karena permasalahan perkara a quo bukan lagi terkait dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga untuk permasalahan dalam perkara a quo dimana Kepala Daerah telah diberhentikan yang didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 35 Ayat (1) secara konstitusional dalam Pasal 35 Ayat (2) menyatakan bahwa : kewenangan dan hak untuk mengusulkan pengisian Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung untuk mengusulkan calon pengganti ke DPRD (Turut Tergugat III) untuk kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Oleh karenanya telah jelas dalam Pasal 35 Ayat (2) hak dan kewenangan secara konstitusional berada pada Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Dengan demikian wajar dan beralasan hukum
gugatan Penggugat telah keliru, oleh karena kabur dan tidak jelas dimana legal standing dari Penggugat cacat formil karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum dalam mengajukan perkara a quo sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Tentang Gugatan Penggugat Error Subject ;
Bahwa terhadap perkara a quo, Penggugat terlalu dan sangat prematur untuk menarik Turut Tergugat II untuk masuk dalam perkara ini, oleh karena kewenangan untuk melakukan pengusulan dan pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah adalah hak konstitusional dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik berdasarkan Pasal
35 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah ;
Dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, dimana sampai saat ini tidak ada pengusulan dari Tergugat maupun dari Turut Tergugat III terkait dengan pengisian calon Wakil Walikota Tomohon ;
Dengan demikian wajar dan beralasan hukum gugatan Penggugat telah keliru, oleh karena error subject sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Tentang Gugatan Penggugat Error Object dan Obscuur Libel ;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat juga teah terjadi error object dimana apabila Penggugat masih mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun
2008, dimana sejak tanggal 2 Oktober 2014 ketentuan ini sudah dan telah tidak berlaku lagi. Sehingga terhadap gugatan a quo harusnya Penggugat telah mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pemilukada yang telah diatur secara tersendiri yang berlaku dan bukan mengacu pada ketentuan yang telah tidak berlaku, oleh karena gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 30 Juli 2015 sedangkan sejak tanggal 2 Oktober 2014 objek gugatan yang dimohonkan oleh Penggugat telah tidak berlaku lagi ;
Bahwa juga dalam perbaikan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tertanggal 14 Januari 2016, Penggugat bertetap pada objek gugatannya sehingga telah jelas bahwa gugatan Penggugat selain telah error object juga telah obscuur libel dimana gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas serta masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon periode 2010 – 2015 telah berakhir pada tanggal 7 Januari 2016 ;
Dengan demikian gugatan Penggugat telah keliru karena telah terjadi error object dan obscuur libel atas objek gugatan yang menjadi keberatan dari Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat cacat formil sehingga patut untuk ditolak ;
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat tidak menarik sebagai pihak / berperkara yakni Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, oleh karena pihak-pihak tersebut mempunyai peran yang sangat penting atas permasalahan yang menjadi keberatan dari Penggugat. Sehingga gugatan Penggugat telah keliru karena cacat formil, dimana masih terdapat pihak yang
belum / tidak ditarik oleh Penggugat dalam perkara in casu ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Turut Tergugat II memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa gugatan Penggugat keliru, kabur dan tidak jelas serta tidak berdasar dan beralasan hukum, oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka jawaban kami dalam pokok perkara adalah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada prinsipnya secara tegas Turut Tergugat II menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas ;
Bahwa dalil-dalil yang telah Turut Tergugat II ajukan pada bagian eksepsi tersebut di atas adalah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat patut untuk dikesampingkan karena objek yang menjadi gugatan Penggugat obscuur libel, tidak berdasar dan beralasan hukum oleh karena telah tidak mempunyai daya berlaku lagi. Sehingga gugatan Penggugat telah keliru oleh karena kabur, tidak jelas dan tidak berdasar serta beralasan hokum, dengan demikian patut untuk ditolak ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat angka 19 telah tepat dan telah benar serta telah diakui oleh Penggugat oleh karena Turut Tergugat II telah melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada dimana Turut Tergugat II telah menyampaikan kepada Tergugat untuk segera dan harus dilakukan pengisian jabatan lowong wakil kepala daerah. Sehingga keliru apabila dalam dalil gugatan Penggugat angka 20 menyatakan bahwa Turut Tergugat II telah lalai dan tidak mendesak serta melakukan teguran kepada Tergugat. Dengan demikian gugatan Penggugat telah keliru, karenanya beralasan hukum gugatan Penggugat kabur serta tidak jelas sehingga patut untuk ditolak ;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak perlu Turut Tergugat II tanggapi, karena tidak beralasan dan berdasar hukum sehingga patut untuk ditolak ;
Bahwa Turut Tergugat II menolak petitum Penggugat angka 5 oleh karena gugatan Penggugat tidak berdasar dan beralasan hukum karena objek gugatan Penggugat
obscuur libel sehingga telah keliru oleh karena telah tidak memiliki daya berlaku secara umum, dengan demikian permohonan Penggugat kabur dan tidak jelas serta tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak ;
Bahwa gugatan Penggugat keliru, kabur, tidak jelas dan tidak berdasar serta beralasan hukum sehingga Turut Tergugat II menolak putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) yang domohonkan oleh Penggugat ;
Berdasarkan dalil-dalil serta alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Turut Tergugat II memohon dengan hormat, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Mohon keadilan ;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 188/Pdt.G/ 2015/PN.Tnn, tanggal 1 Juni 2016, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.501.000,- (Satu Juta Lima Ratus Satu Ribu Rupiah) ;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.
Tnn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakan
bahwa pada tanggal 15 Juni 2016, Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 1 Juni 2016 Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada : Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II serta Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal 23 Juni 2016 dan 14 Juli 2016 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tanggal 28 Juni 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada : Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal tanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 8 September 2016 ;
Membaca, Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh :
Terbanding semula Tergugat tanggal 3 Agustus 2016 yang telah diberitahukan kepada : Pembanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Turut
Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 3 Agustus 2016 dan tanggal 19 Agustus 2016 ;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I (Surat Kontra Memori Banding tidak bertanggal), yang telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada : Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 6 Desember 2016 ;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II (Surat Kontra Memori Banding tertulis Agustus 2016), yang telah diberitahukan kepada : Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal 16 Agustus 2016 ;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III tanggal 19 Agustus 2016, yang telah diberitahukan kepada : Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 8 September 2016 ;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) masing-
masing Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn, yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tondano kepada : Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal 23 Juni 2016, tanggal 14 Juli 2017, dan tanggal 20 Juli 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Tergugat, karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan
menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding sedangkan Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III
semula Turut Tergugat III masing-masing mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan memeriksa secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 1 Juni 2016, memori banding dari Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan secara tepat dan benar dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Pembanding semula Penggugat
didalam memori bandingnya dan alasan-alasan Terbanding semula Tergugat, Turut
Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, didalam kontra memori banding masing-masing, menurut Pengadilan Tinggi ternyata hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan seluruhnya dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan ternyata pula tidak ada memuat hal yang baru yang harus dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding semula Penggugat tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa karena putusan yang dimohonkan banding dalam perkara ini dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal-pasal dari RBG dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 188/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 1 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado pada hari Jumat, tanggal 2 Juni 2017 oleh kami Dr.SISWANDRIYONO,SH.M.Hum; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis dengan POLTAK PARDEDE,SH dan MUSTARI,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado masing-masing sebagai Hakim anggota,
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 15 Maret 2017 Nomor 35/PDT/2017/PT MND untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota tersebut serta EDISON SUMENDA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
T t d t t d
POLTAK PARDEDE,SH. Dr.SISWANDRIYONO,SH.M.Hum
T t d
MUSTARI,SH.
Panitera Pengganti,
T t d
EDISON SUMENDA,SH.
Biaya-biaya :
1. Pemberkasan Rp.139.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp.150.000.-
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Manado
P a n i t e r a,
A R M A N, SH.
NIP. 195710231981031004