162/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 162/PID.B/2018/PT PBR
Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza;
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/ 2018/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (Lima Ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 162/PID.B/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza;
Tempat lahir : Kubang (Sumbar);
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 02 Februari 1991;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Delima Nomor 78 RT.004/RW.002,
Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
Tanjungpinang Barat/Jalan Beringin Gang
Beringin I Nomor 01 Tanjungpinang/Jalan
Sunaryo depan Polsek Tanjungpinang
Barat-Tanjungpinang;
Agama : Isalam;
Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT World Innovative
Telecommunication);
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca Penetapan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juli 2018 Nomor 162/PID.B/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut dan Penunjukan Panitera Pengganti pada tanggal yang sama oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Setelah membaca Penetapan II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Agustus 2018 Nomor 162/PID.B/2018/PT PBR, tentang penggantian penunjukan Majelis Hakim yang dikarenakan Hakim Anggota II dipindah tugaskan ke Pengadilan Tinggi Semarang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/2088/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM – 33/TG-PIN/Epp.2/03/2018, tanggal 8 Maret 2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa MUTIA FEBRI ANGELINA Binti EDWARD ROZA selaku KaryawatiPT. World Innovative Telecommunication (OPPO Service centre Handphone) Kota Tanjungpinang dimana perusahaan tersebut adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Handphone Oppo dan purna jual yaitu service Centre Oppo, dengan jabatan sebagai Admin dan Leader serta sebagai penanggungjawab Oppo Service Centre cabang Tanjungpinang di Perusahaan tersebut, pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu sekira pada rentang waktu antara bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih di tahun 2017 bertempat di Oppo Service Centre Cabang Tanjungpinang yang terletak di Komplek Pertokoan D’Green Km. 8 Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUTIA FEBRI ANGELINA Binti EDWARD ROZA selaku Karyawati PT. World Innovative Telecommunication (OPPO Service centre Handphone) Kota Tanjungpinang dimana perusahaan tersebut adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Handphone Oppo dan purna jual yaitu service Centre Oppo. Terdakwa sendiri sudah bekerja di PT tersebut sejak bulan maret 2017 dengan upah/gaji yang terdakwa peroleh setiap bulannya sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan jabatan sebagai Admin dan Leader serta sebagai penanggungjawab Oppo Service Centre di perusahaan tersebut.
Bahwa sejak bulan April tahun 2017 hingga bulan Agustus tahun 2017, berdatangan users (pengguna handphone oppo) ke kantor PT. World Innovativee Telecommunication Cabang Tanjungpinang untuk melakukan perbaikan/ servis handphone yang disambut oleh saksi KARENIA CAHYA NABELA selaku Customer Service (CS) pada perusahaan tersebut. Setelah Customer Service menerima keluhan pelanggan yang ingin melakukan serivis handphone Oppo-nya yang kemudian handphon eusers tersebut diserahkan oleh saksi KARENIA CAHYA NABELA selaku Customer Service (CS) kepada saksi ROBIN HIDAYAT selaku teknisi servis handphone untuk dicek kerusakannya. Kemudian Customer Service memberitahukan kepada users tersebut tentang kerusakan dan/atau penggantian sparepart yang disertai harganya. Apabila user atau pelanggan tersebut menyetujui perbaikan dan/atau penggantian sparepart tersebut maka pihak PT. World Innovativee Telecommunication Cabang Tanjungpinang melalui customer service membuatkan tanda terima barang berupa Nota Print yang memuat jenis kerusakan dan total biaya yang terdiri dari 4 lembaryaitu 1 (satu) lembar warna putih di simpan sebagai Arsip, 1 (satu) lembar warna merah diserahkan kepada user, 1 (satu) lembar warna Kuning apabila servis berbayar di simpan dan dikirim ke kantor Jakarta Utara, dan 1 (satu) lembar warna hijau dipergunakan untuk membalut sparepart yang telah rusak dan setiap 1 (satu) bulan sekali di kirim ke kantor Jakarta Utara. Setelah itu customer service memberikan nota print tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa laporkan ke kantor pusat PT. World Innovativee Telecommunication. Selanjutnya handphone yang akan di servis tersebut diserahkan customer servis kepada teknisi perusahaan untuk diperbaiki, kemudian teknisi meminta sparepart handphone yang akan diperbaiki tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan sparepart yang
dibutuhkan tersebut kepada saksi ROBIN HIDAYAT. Setelah handphone selesai di perbaiki, kemudian handphone-handphone tersebut dikembalikan kepada pelanggan (users) lalu uang hasil dari perbaikan handphone tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa melainkan hasil penjualan stok sparepart tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dimana seharusnya terdakwa menyetorkan uang servis handphone kepada PT. World Innovativee Telecommunication di Jakarta Utara via rekening.
Bahwa selama kurung waktu yang dimulai dari bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 terdapat beberapa sparepart yang tidak dilaporkan dan uang penjualan serta service tidak disetorkan kepada terdakwa sesuai Berita Acara Audit yang dilakukanoleh PT. World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017 adalah sebagai berikut:
Pada Tanggal 18 April 2017 dengan nota pengirimanbarang No. : DM -20170418-40779, dengan barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 3 (tiga) pcs USB Kabel, kode barang 2180471, dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) pcs Layar (MTC) warna hitam, kode barang 4900192, dengan harga Rp 400.000,- (empa tratus ribu rupiah); 2 (dua) pcs layar (MTC) warna putih, kode barang 4900419, dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) pcs layar (MTC) kode barang 4900503, dengan hargaRp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) pcs layar (MTC) kodebarang 4900740, dengan harga barangRp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) pcs VCB (mesinatas) kodebarang 4960666, dengan hargaRp 650.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 24 April 2017, dengan Nota pengiriman barang no. : DM-20170424-41373, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 1 (satu) pcs tombol suara, kode barang 4900644, dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); Tanggal 28 April 2017, dengan Nota pengiriman barang no. : DM-20170428-41949, jenis barang yang digelapkan 1 (satu) pcs bateray, kode barang 9560696, dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Tanggal 1 Mei 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170501-42180, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 2 (dua) pcs tutup bateray, kode barang 4900634, dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Tanggal 9 mei 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170509-43143, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya 1 (satu) pcs baterai, kode barang 9560609, dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Tanggal 27 mei 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170527-45234, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 1 (satu) pcs bateray, kode barang 9560707, dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (sat) pcs Power adaptor, kode barang 5473004, dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tanggal 13 Juni 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170613-47113, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 2 (dua) pcs MTC, kode barang 4900223, dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) pcs MTC, kodebarang 4900227, dengan nilai barang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tanggal 16 Juni 2017, dengan Nota pengirimanbarang No. DM-20170616-47604, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 1 (satu) pcs bateray, kode barang 9560609, dengan harga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Tanggal 21 Juli 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-201707212-52399, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 1 (satu) pcs tutup bateray, kode barang 3015722, dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tanggal 1 Agustus 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170801-54338, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 5 (lima) pcs USB kabel, kode barang 2180517, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
5 (lima) pcs power adaptor, kode barang 5473131, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) set MTC, kode barang 4900640, dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Tanggal 7 Agustus 2017, dengan Nota pengiriman barang No. DM-20170807-55513, jenis barang yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan hasil penjualannya adalah 2 (dua) pcs MTC, kode barang 4900645,
dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) pcs MTC, kode barang 4900739, dengan hargaRp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang dari hasil perbaikan / service / penjualan stok spareparthandphone OPPO kepada Pihak PT. World Innovative Telecommunication tersebut dilakukan tanpa ijin dari saksi SALIM TAN selaku Leader Perusahaan untuk Wiayah Sumatera.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. World Innovative Telecommunication mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 10.080.000,- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM–33/TG-PIN/Epp.2/03/2018, tanggal 24 Mei 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’secara berulang-ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut melakukan penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan’’, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat pemberitahuan skorsing PT World Innovativee Telecommunication terhadap Mutia Febri Angelina selaku Admin, Jakarta tanggal 11 Agustus 2017;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengecekan stok sparepart di Oppo Service Center Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017;
1 (satu) Lembar Berita Acara Audit yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017.
1 (satu) lembar Slip Gaji Bulan Juli 2017 atas nama MUTIA FEBRI ANGELINA yang dikeluarkan Oppo.
Nota Pengiriman barang no.DM-20170418-40779 tanggal 18 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170424-41373 tanggal 24 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170428-41949 tanggal 28 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170501-42180 tanggal 01 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170509-43143 tanggal 09 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170523-44739 tanggal 23 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170613-47113 tanggal 13 Juni 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170616-47604 tanggal 16 Juni 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170721-52399 tanggal 21 Juli 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170801-54338 tanggal 01 Agustus 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170807-55513 tanggal 07 Agustus 2017;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan tanggal 5 Juni
2018 Nomor 577/Pid.B/2018/PN Rhl, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat pemberitahuan skorsing PT World Innovativee Telecommunication terhadap Mutia Febri Angelina selaku Admin, Jakarta tanggal 11 Agustus 2017;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengecekan stok sparepart di Oppo Service Center Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017;
1 (satu) Lembar Berita Acara Audit yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017.
1 (satu) lembar Slip Gaji Bulan Juli 2017 atas nama MUTIA FEBRI ANGELINA yang dikeluarkan Oppo.
Nota Pengiriman barang no.DM-20170418-40779 tanggal 18 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170424-41373 tanggal 24 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170428-41949 tanggal 28 April 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170501-42180 tanggal 01 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170509-43143 tanggal 09 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170523-44739 tanggal 23 Mei 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170613-47113 tanggal 13 Juni 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170616-47604 tanggal 16 Juni 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170721-52399 tanggal 21 Juli 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170801-54338 tanggal 01 Agustus 2017;
Nota Pengiriman barang no.DM-20170807-55513 tanggal 07 Agustus 2017;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2018 mengajukan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 5/Pid.Bdg/2018/PNTpg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa tanggal 25 Juni 2018, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 5/Pid.Bdg/2018/PN Tpg Jo Nomor 93/Pid.B/2018/PN Tpg yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat - syarat yang ditentukan oleh undang - undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mem-pelajari secara seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/2018/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018, karena alasan-alasan maupun pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, begitu juga pemidanaannya sudah memenuhi rasa keadilan, maka diambil alih sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/ 2018/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018 haruslah dipertahankan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 93/Pid.B/ 2018/PN Tpg tanggal 5 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh kami Syafrullah Sumar, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Haryono, S.H.,M.H dan H. Herman Nurman, S.H.,M.H masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Yusnidar, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Haryono, S.H.,M.H Syafrullah Sumar, S.H.,M.H
H. Herman Nurman, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Yusnidar, S.H