87 / PID / 2016 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 87 / PID / 2016 / PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Comparative (7)
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424/ Pid. Sus / 2016/PN.TNG.tanggal 23 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 87 / PID / 2016 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
N a m a lengkap : MARMAN Bin GUMBREG;
Tempat lahir : Wonogiri;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 1 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kikis Rt. 003/009 Ds. Gedawung, Kec. Kismantoro Kab. Wonogiri;
A g a m a : I s l a m;
P e k e r j a a n : Petani;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan oleh :
Pnahanan Penyidik di Polsek Curug,sejak tanggal 04 Januari 2016 s/d tanggal 23 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Jambe Tigaraksa, sejak tanggal 24 Januari 2016 s/d tanggal 04 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Jambe Tigaraksa, sejak tanggal 29 Februari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016 ;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Rutan Jambe Tigaraksa sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d tanggal 09 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 10 April 2016 s/d tanggal 08 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 09 Juni 2016 s/d tanggal 08 Juli 2016 ;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak 30 Juli 2016 s/d tanggal 27 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 87/PEN.PID/2016/PT.BTN.tanggal 12 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca :
I. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
II. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-102/TGR/02/
2016, tanggal 29 Februari 2016, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Marman Bin Gumbreg pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekira jam 19.00 wib, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2015 atau setidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kp. Pabuaran Rt. 002/011 Kel. Curug Kulon Kec. Curug Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18,30 Wib saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput sedang bermain kembang api didepan teras rumah kontrakan terdakwa di Kp. Pabuaran Rt. 002/009 Kel. Curug Kulon Kec. Curug, kemudian terdakwa memanggil saksi ARI PUTRI PRAMUSADEWA Alias APUT dan mengajak saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput masuk kedalam rumah kontrakannya tepatnya didalam kamar terdakwa sambil berkata " APUT IKUT OM GENDUT Yuk " kemudian terdakwa menarik tangan saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput. Selanjutnya setelah saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput berada didalam kamar terdakwa menyuruh saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput berbaring sambil mendorong bahu saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput, lalu terdakwa memegang dan meraba-raba pepey atau vagina saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput dengan menggunakan tangan terdakwa dan pada saat terdakwa memegang dan merabaraba pepey atau vagina saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput menangis namun terdakwa menutupi mulut saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput dengan menggunakan tangannya. Tidak lama kemudian terdakwa mengancam saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput dengan kata-kata " APUT jangan kasih tau mama, kalau APUT kasih tau mama nanti OM bunuh " karena saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput merasa takut akhirnya saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput diam saja. Selanjutnya saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput mengambil celana dan memakai celananya sendiri, kemudian saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput keluar dari rumah kontrakan terdakwa untuk pulang kerumah.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 12.00 Wib saat saksi Erni Johan Alias Erni (ibu kandung saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput) hendak memandikan saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput dan saat saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput akan buang air kecil saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput merasa kesakitan pada bagian alat kelaminnya (vaginanya) sambil menangis kemudian saksi Erni Johan Alias Erni berkata kepada saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput " Kamu sih kalo cebok itu yang bersih " namun saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput menjawab " bukan mama ini gara-gara OM yang pegang-pegang pepet (vagina) Aput " lalu saksi Erni Johan Alias Erni bertanya kembali kepada saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput " OM yang mana " lalu saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput menjawab " OM yang gendut yang tinggal didekat rumah Aput " kemudian saksi Erni Johan Alias Erni melihat dan memeriksa alat kelamin saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput ternyata benar alat kelamin saksi Ari Putri Pramusadewa Alias Aput terdapat luka lecet. Selanjutnya saksi Erni Johan Alias Erni memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya bernama saksi Bambang Irawan Alias Bambang dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
Berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang NO.S.02 1081 08 / I / 2016 tanggal 22 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Dokter pada unit Obstetri Ginekologi Rumah Sakit Umum Tangerang dr. WISNU SETYAWAN, Sp.OG dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat tahun ini ditemukan tidak ditemukan robekan selaput dara, tidak ditemukan lecet/memar. Namun perbuatan cabul pelaku berupa memegang kemaluan korban dan korban dibekap oleh pelaku tidak dapat disingkirkan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
III. Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara NO PDM
102/ TGR /02/ 2016, tertanggal 19 Mei 2016, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Marman bin Gumbreg telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggl Pasal 82 ayat (!) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Tedakwa Marman bin Gumbreg dengn pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada masa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju anak merk Hofu bergambar Hello Kitty berwarna Pink kombinasi warna putih ;
- 1 (satu) potong celana anak bertuliskan dan bergambar Angry birds warna putih ;
- 1 (satu) potong celana anak warna hijau yang diduga terdapat bercak darah, ;
Dikembalikan kepada saksi Erni Johan alias Erni binti M. Syaifullah ;
-1 ( satu ) buah Handphone merk Advan tipe Hammer warna
putih kombinasi krem
Dikembalikan kepada Terdakwa Marman bin Gumbreg ;
4.Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
IV.Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424 /
Pid.Sus/2016/PN.Tng.tanggal 23 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Marman Bin Gumbreg terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukanancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong batu anak merk Hofu bergambar Hello Kitty berwarna Pink kombinasi warna putih;
1 (satu) potong celana anak warna hijau yang diduga terdapat bercak darah;
Dikembalikan kepada saksi Erni Johan alias Erni Binti M. Syaifullah;
1 (satu) buah handphone merk Advan tipe Hammer warna putih kombinasi krem;
Dikembalikan kepada Terdakwa Marman bin Gumbreg;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
V. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa masing-masing pada tanggal 30 Juni 2016, Penasehat hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424/Pid.Sus/2016/PN.TNG. tanggal 23 Juni 2016, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 30 Juni 2016, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang ;
VI. Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Juni 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang 30 Juni 2016, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2016 secara patut dan seksama ;
VII. Kontra Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2016, Kontyra memori banding mana telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2016 secara patut dan seksama ;
VIII.Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tanggal 30 Juni 2016, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d tanggal 18 Juli 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424/Pid.Sus/2016/PN.Tng. diucapkan pada tanggal 23 Juni 2016, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan permintaan banding pada tanggal 30 Juni 2016, dengan demikian permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-undang,oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dalam memperhatikan
keterangan saksi - saksi. Bahwa di dalam persidangan terbukti Majelis
Hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dan seksama memperhatikan
Keterangan saksi - saksi. Semua saksi yang Hadir dalam persidangan
dalam memberikan keterangannya disangkal oleh Terdakwa kecuali saksi
INU alias BEGUG bin GITOYO. Bahwa dikarenakan ketidak cermatan
Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi - saksi khususnya
Saksi INU alias BEGUG bin GITOYO kebenaran yang sesungguhnya
pada saat diduganya waktu kejadian tidak diperhatikan padahal saksi INU
alias BEGUG bin GITOYO ada bersama Terdakwa Marman bin Gumbreg.
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan secara
menyeluruh antara keterangan saksi-saksi dengan bukti yang terungkap
dipersidangan. Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara ini tidak mempertimbangkan adanya ketidak sesuaian secara
nyata - nyata antara keterangan yang diberikan didalam persidangan
dengan Berita Acra Pemeriksaan di Kepolisian terbukti dengan adanya
pencabutan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan ( BAP ) oleh saksi
INU alias BEGUG bin GITOYO ;
3. Bahwa berdasarkan surat keterangan visum et repertum Rumah Sakit
Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang N0.S.02 / 08 / 08 /I / 2016 yang
ditanda tangani oleh Dokter pada unit Obstetri Ginekologi Rumah Sakit
Umum Tangerang dr.Wisnu Setyawan, Sp OG dengan kesimpulan pada
pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat tahun ini ditemukan
TIDAK DITEMUKAN ROBEKAN SELAPUT DARA, TIDAK DITEMUKAN
LECET/MEMAR. Dan ini merupakan baukti tidak adanya perbuatan cabul
yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi ARI PUTRI
PRAMUSADEWA alias APUT binti BAMBANG TRAWAN ;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukan.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat di ketahui tidak
adanya cukup bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan
bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak “
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menanggapi memori banding tersebut berpendapat sebagai berikut :
Bahwa sudah merupakan hak dari terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam memori banding terhadap dirinya atas perbuatan yang telah disangkakan kepadanya ;
Bahwa fakta-fakta yang diungkapkan dalam memori banding penasehat hukum poin 1,2,3 dan 4 adalah apa yang telah diterangkan oleh para saksi dan terdakwa dalam persidangan. Dimana dalam persidangan penuntut umum telah menghadirkan seluruh saksi yang ada dalam berkas perkara yaitu kedua orang tua korban sdr. Bambang dan Sri.Emi Johan, saksi korban Aput, Rangga Gumilar,Sudirta, Roy mansyah, Pariyanto, Dwi Wahyudi, Maman Haerusoleh, Muhamad Soleh dan juga rekan satu kontrakan terdakwa yaitu ; Sdr.Inul, dalam persidangan saksi-saksi telah secara jelas menerangkan mengenai pengetahuan mereka atas perbuatan terdakwa saksi korban sdri. Ari Putri (Aput) yang masih berusia 4 (empat) Tahun dengan lugas menunjuk kearah terdakwa apada saat ditanyakan siapakah yang sudah memegang-megang pepey (kemaluan) miliknya.Dan untuk keterangan saksi Inul yang dicabut hanyalah keterangan mengenai pada saat saksi Putri keluar dari kamar kontrakan tidak dalam keadaan lemas,selebihnya keterangan saksi sesuai dengan BAP.
Dan perihal tidak ditemukannya robekan selaput dara, tidak ditemukan luka lecet/memar dalam dakwaan kami penuntut umum hanya mendakwakan terdakwa dengan dakwaan tunggal melakukan” ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak “ dan tidak ada ketentuan dalam undang-undang maupun pengertian dalam perbuatan cabul harus adanya kerusakan pada selaput dara maupun luka memar dan lecet pada kemaluan ;
Oleh karena itu termohon banding memohon agar Pengadilan Tinggi Banten tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang karena dalam penerapan hukum mengenal unsur “ dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak” telah benar ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, termohon banding mohon agar Pengadilan Tinggi berkenan untuk memutuskan :
1. Menolak permohonan banding dari Pemohona banding ;
2. Menguatkan Putusan Pengadfilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli
2016 Nomor : 424/Pid.Sus/2016/PN.Tng.;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 424/Pid.Sus/2016/PN.TNG. tanggal 23 Juni 2016 dan keseluruhan Memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya telah dipertimbangkan secara seksama oleh Hakim dalam mengadili perkara ini pada tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertaimbangan hukum tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 23 Juni 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undang lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 424/ Pid. Sus /
2016/PN.TNG.tanggal 23 Juni 2016 yang dimintakan banding
tersebut ;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Senin, tanggal 5 September 2016, oleh Majelis Hakim terdiri dari : IERSYAF,SH. sebagai Hakim Ketua, R.YULIANA RAHADIE, SH. dan DANIEL RIMPAN,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari :Rabu tanggal 7 September 2016 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan IDHAM CHOLIQ,SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
R.YULIANA RAHADIE.SH. IERSYAF, SH.
DANIEL RIMPAN, SH. PANITERA PENGGANTI
IDHAM CHOLIQ,SH.