25/Pid.Sus/2014/PN.Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN.Pwd
Other Participants (5)
. Pidana Nama lengkap : KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO als. CUCUR als. MONYONG bin AJI SUGIYONO ; -------------------- ------- Tempat lahir : Blora ; ----------------------------- ------- Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 23 September 1985 ; ----------------------------- ------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------- ------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------- ------- Alamat : Dukuh Pipil RT 13 RW 06 Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro ; ----- ------- Agama : Islam ; ----------------------------- ------- Pekerjaan : Swasta (kernet) ; ---------------
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO ALIAS CUCUR ALIAS MONYONG BIN AJI SUGIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT,MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT DAN PENIPUAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) tas warna hitam corak putih ; - 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam merk PARIS HERMES ; - 1 (satu) jaket jeans warna biru merk RICHITA JEANS ; - 1 (satu) handuk warna hijau muda merk MERAH PUTIH ; - 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru merk EUPHORIA ; -- - 1 (satu) baju tidur warna biru telor bebek ; - 1 (satu) jam tangan warna ungu merk J’NISSI ; - 1 (satu) handphone merk MITO type A 300 ; - 1 (satu) pasang sepatu warna merah merk ADCENTER + GLASS ; - 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru merk JJ JEANS ; - 1 (satu) baju lengan panjang motif kotak-kotak ; Dikembalikan kepada saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN Pwd
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Sus/2014/PN Pwd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------
------- Nama lengkap : KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO als. CUCUR als. MONYONG bin AJI SUGIYONO ; --------------------
------- Tempat lahir : Blora ; -----------------------------
------- Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 23 September 1985 ; -----------------------------
------- Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------
------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------
------- Alamat : Dukuh Pipil RT 13 RW 06 Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro ; -----
------- Agama : Islam ; -----------------------------
------- Pekerjaan : Swasta (kernet) ; ---------------
------- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN pada masing-masing tingkat pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------
Penyidik, berdasarkan surat tanggal 25 Mei 2014 No. Pol. : SP.Han/58/V/2014/RESKRIM, sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2014 ; ------------------------------------------------------
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat tanggal 09 Juni 2014 No. : 21/RT.2/Euh.I/06/2014, sejak tanggal 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014 ; --------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat tanggal 15 Juli 2014 No. Print : 633/0.3.41/Euh.2/07/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Nomor : Print : 994/0.3.41/Ep.2/08/2014, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014 ; --------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berdasarkan surat tanggal 17 Juli 2014 Nomor : 91/Pen.Pid/2014/PN Pwd, sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014 ; ------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 7 Agustus 2014 Nomor : 91/Pen.Pid/2014/PN Pwd, sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014 ; --------------------------------------
------- Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN Pwd tanggal 24 Juli 2014 tentang Penetapan Penunjukan YUNITA RATNA TRIASTUTI, S.H. M.H. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Shinta Blok F Nomor 7A Perum Ayodya Purwodadi Grobogan ; --------------------------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
------- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 25/Pen.Pid/2014/PN Pwd tanggal 17 Juli 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------
------- Telah membaca Surat Penetapan tanggal 17 Juli 2014 Nomor 25/ Pen.Pid/2014/PN Pwd tentang penetapan hari sidang ; --------------
------- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-26/Pdadi/Euh.2/07/2014 tanggal 15 Juli 2014 dari Kejaksaan Negeri Purwodadi ; -------------------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; ----------------------
------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan di persidangan Register Perkara Nomor : PDM-26 /Pdadi/Euh.2/07/2014 tanggal 26 Agustus 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono, bersalah melakukan “Tindak Pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan secara berlanjut dan penipuan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua kedua ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) celana panjang Jeans warna biru merk JJ Jeans ; --------------
1 (satu) baju lengan panjang motif kotak-kotak ; ---------------------------
Dikembalikan kepada saksi Deby Kurnia Apriliyanti Binti Agus Haryanto ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna hitam corak putih ; -----------------------------------------
1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam merk Paris Hermes ;
1 (satu) handuk warna hijau muda merk Merah Putih ; -------------------
1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru merk Euphoria ; --------
1 (satu) baju tidur warna telur bebek ; -----------------------------------------
1 (satu) jam tangan warna ungu merk J’NISSI ; ----------------------------
1 (satu) Hand Phone merk Mito Type A 300 ; -------------------------------
1 (satu) pasang sepatu merk Adcenter – Glass ; ---------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nanik Purwati Binti M. Soleh ; --------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus) rupiah ; ---------------------------------------
------- Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan pidana tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena ia adalah tulang punggung keluarga ; -----------------------------------------------------------------
------- Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-26/Pdadi/Euh.2/07/2014, tanggal 15 Juli 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------
DAKWAAN KESATU -----------------------------------------------------------------------
PERTAMA --------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono, antara hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB, sampai dengan hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat didalam rumah kos-kosan yang beralamat dibelakang Terminal Bus Tirtonadi Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang kewenangan pengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan tempat pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Nanik Purwati Binti M Soleh yang mengatakan akan menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan maksud akan main ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan cara naik bus selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon kembali kepada saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan mengatakan bahwa terdakwa telah sampai di terminal Kedungjati dan minta dijemput, selanjutnya saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Debi Kurnia Apriliyanti Binti Agus Haryanto (15 tahun / Jember, 26-04-1999) untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati selanjutnya dengan menggunakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menjemput terdakwa di Terminal Kedungjati, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto lalu terdakwa memboncengkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario menuju ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, setelah sampai dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin, setelah terjadi tawar menawar harga antara terdakwa dengan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan saksi Muhamad Rokib Bin Palimin terjadi kata sepakat yaitu mengenai harga dari sepeda motor Honda Vario sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uangnya akan diambil terdakwa di ATM BRI Kedungjati besok paginya, sehingga pada malam itu juga terdakwa menginap dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto diajak terdakwa untuk mengantarkannya ke ATM BRI Kedungjati untuk mengambil uang, dan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk mengantarkan terdakwa ke ATM BRI Kedungjati, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013, dimana posisi terdakwa berada didepan sedangkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto membonceng dibelakang, namun didalam perjalananan terdakwa tidak jadi mengambil uang di ATM BRI Kedungjati, melainkan terdakwa membawa saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi menuju kerumah saudara terdakwa yang berada di Padangan Bojonegoro lalu menginap semalam, pada keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik dari saksi Muhamad Rokib Bin Palimin kepada Nyamin (belum tertangkap) di Kampung Sedayu Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan seharga Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). --------------------------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi ke Surakarta dengan naik bus dan sampai di Terminal Tirtonadi Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB, lalu terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari tempat kos-kosan, setelah mendapat tempat kos-kosan lalu terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto masuk ke dalam kamar kos, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa keluar dari tempat kos untuk mencari makanan, dengan terlebih dahulu terdakwa mengunci pintu kamar kos yang ditempati oleh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan tidak lama kemudian terdakwa datang ketempat kos dengan membawa makanan, setelah terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto selesai makan, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto “mulai dari sekarang sampai seterusnya kamu harus manut sama aku, kalau tidak manut kamu akan aku bunuh”,mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto hanya diam saja karena merasa takut dengan ancaman dari terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk melakukan persetubuhan, dengan terlebih dahulu terdakwa membukai semua baju yang dikenakan oleh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan terdakwa juga menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mengulum penisnya hingga tegang, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, lalu terdakwa melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang, dan ketika sperma terdakwa mau keluar, lalu terdakwa cepat-cepat mencabut penisnya dari dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan sperma terdakwa dikeluarkan diatas perut dari saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, setelah selesai melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto tidur bersama. -------------------------------
Bahwa terdakwa selalu mengulangi lagi perbuatannya yaitu menyutubuhi saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mulai pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB dan dilanjutkan pada pukul 22.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 03.00 WIB dan diulangi lagi pada sekitar pukul 12.00 WIB. ------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ingin keluar dari kamar kos untuk mencari makan, kemudian terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari makan diwarung nasi kucing disekitar Terminal Tirtonadi Surakarta, ketika terdakwa bersama dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto sedang makan diwarung nasi kucing, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati menangkap terdakwa, selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto ke kantor Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Dari fakta fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar di jam Sembilan dan jam enam oleh karena benda tumpul dan kemaluan tak tampak tanda tanda luka. ----------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------
ATAU ---------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono, antara hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB, sampai dengan hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat didalam rumah kos-kosan yang beralamat dibelakang Terminal Bus Tirtonadi Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang kewenangan pengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan tempat pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Nanik Purwati Binti M Soleh yang mengatakan akan menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan maksud akan main ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan cara naik bus selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon kembali kepada saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan mengatakan bahwa terdakwa telah sampai di terminal Kedungjati dan minta dijemput, selanjutnya saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Debi Kurnia Apriliyanti Binti Agus Haryanto (15 tahun / Jember, 26-04-1999) untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati selanjutnya dengan menggunakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menjemput terdakwa di Terminal Kedungjati, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto lalu terdakwa memboncengkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario menuju ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, setelah sampai dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin, setelah terjadi tawar menawar harga antara terdakwa dengan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan saksi Muhamad Rokib Bin Palimin terjadi kata sepakat yaitu mengenai harga dari sepeda motor Honda Vario sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uangnya akan diambil terdakwa di ATM BRI Kedungjati besok paginya, sehingga pada malam itu juga terdakwa menginap dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto diajak terdakwa untuk mengantarkannya ke ATM BRI Kedungjati untuk mengambil uang, dan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk mengantarkan terdakwa ke ATM BRI Kedungjati, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013, dimana posisi terdakwa berada didepan sedangkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto membonceng dibelakang, namun didalam perjalananan terdakwa tidak jadi mengambil uang di ATM BRI Kedungjati, melainkan terdakwa membawa saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi menuju kerumah saudara terdakwa yang berada di Padangan Bojonegoro lalu menginap semalam, pada keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik dari saksi Muhamad Rokib Bin Palimin kepada Nyamin (belum tertangkap) di Kampung Sedayu Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan seharga Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). --------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi ke Surakarta dengan naik bus dan sampai di Terminal Tirtonadi Surakarta sekitar pukul 16.00 WIB, lalu terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari tempat kos-kosan, setelah mendapat tempat kos-kosan lalu terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto masuk ke dalam kamar kos, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa keluar dari tempat kos untuk mencari makanan, dengan terlebih dahulu terdakwa mengunci pintu kamar kos yang ditempati oleh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan tidak lama kemudian terdakwa datang ketempat kos dengan membawa makanan, setelah terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto selesai makan, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto “mulai dari sekarang sampai seterusnya kamu harus manut sama aku, kalau tidak manut kamu akan aku bunuh”,mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto hanya diam saja karena merasa takut dengan ancaman dari terdakwa, selanjutnya pada sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk melakukan persetubuhan, dengan terlebih dahulu terdakwa membukai semua baju yang dikenakan oleh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan terdakwa juga menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mengulum penisnya hingga tegang, setelah penis terdakwa tegang lalu terdakwa menindih tubuh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, lalu terdakwa melakukan gerakan maju mundur secara berulang-ulang, dan ketika sperma terdakwa mau keluar, lalu terdakwa cepat-cepat mencabut penisnya dari dalam vagina saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, dan sperma terdakwa dikeluarkan diatas perut dari saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto, setelah selesai melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto tidur bersama. -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selalu mengulangi lagi perbuatannya yaitu menyutubuhi saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mulai pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB dan dilanjutkan pada pukul 22.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 03.00 WIB dan diulangi lagi pada sekitar pukul 12.00 WIB. -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ingin keluar dari kamar kos untuk mencari makan, kemudian terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari makan diwarung nasi kucing disekitar Terminal Tirtonadi Surakarta, ketika terdakwa bersama dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto sedang makan diwarung nasi kucing, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati menangkap terdakwa, selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto ke kantor Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Dari fakta fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar di jam Sembilan dan jam enam oleh karena benda tumpul dan kemaluan tak tampak tanda tanda luka. ----------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
DAN -----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA : ------------------------------------------------------------------------
PERTAMA --------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono, Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Dusun Kedokan Rt.01 Rw.08 Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Nanik Purwati Binti M Soleh yang mengatakan akan menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan maksud akan main ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan cara naik bus selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon kembali kepada saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan mengatakan bahwa terdakwa telah sampai di terminal Kedungjati dan minta dijemput, selanjutnya saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Debi Kurnia Apriliyanti Binti Agus Haryanto (15 tahun / Jember, 26-04-1999) untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati selanjutnya dengan menggunakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menjemput terdakwa di Terminal Kedungjati, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto lalu terdakwa memboncengkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario menuju ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, setelah sampai dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin, setelah terjadi tawar menawar harga antara terdakwa dengan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan saksi Muhamad Rokib Bin Palimin terjadi kata sepakat yaitu mengenai harga dari sepeda motor Honda Vario sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uangnya akan diambil terdakwa di ATM BRI Kedungjati besok paginya, sehingga pada malam itu juga terdakwa menginap dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto diajak terdakwa untuk mengantarkannya ke ATM BRI Kedungjati untuk mengambil uang, dan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk mengantarkan terdakwa ke ATM BRI Kedungjati, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013, dimana posisi terdakwa berada didepan sedangkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto membonceng dibelakang, namun didalam perjalananan terdakwa tidak jadi mengambil uang di ATM BRI Kedungjati, melainkan terdakwa membawa saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi menuju kerumah saudara terdakwa yang berada di Padangan Bojonegoro lalu menginap semalam, pada keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik dari saksi Muhamad Rokib Bin Palimin kepada Nyamin (belum tertangkap) di Kampung Sedayu Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ingin keluar dari kamar kos untuk mencari makan, kemudian terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari makan diwarung nasi kucing disekitar Terminal Tirtonadi Surakarta, ketika terdakwa bersama dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto sedang makan diwarung nasi kucing, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati menangkap terdakwa, selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto ke kantor Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nanik Purwati Binti M Soleh mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol. DK-3718-DW yang ditafsir kurang lebih seharga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). --------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------
ATAU ---------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa Kusno Anggoro Eko Saputro alias Cucur alias Monyong Bin Aji Sugiyono, Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Dusun Kedokan Rt.01 Rw.08 Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Nanik Purwati Binti M Soleh yang mengatakan akan menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan maksud akan main ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dengan cara naik bus selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menelpon kembali kepada saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan mengatakan bahwa terdakwa telah sampai di terminal Kedungjati dan minta dijemput, selanjutnya saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Debi Kurnia Apriliyanti Binti Agus Haryanto (15 tahun / Jember, 26-04-1999) untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati selanjutnya dengan menggunakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menjemput terdakwa di Terminal Kedungjati, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto lalu terdakwa memboncengkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario menuju ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, setelah sampai dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi Muhamad Rokib Bin Palimin, setelah terjadi tawar menawar harga antara terdakwa dengan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan saksi Muhamad Rokib Bin Palimin terjadi kata sepakat yaitu mengenai harga dari sepeda motor Honda Vario sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uangnya akan diambil terdakwa di ATM BRI Kedungjati besok paginya, sehingga pada malam itu juga terdakwa menginap dirumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto diajak terdakwa untuk mengantarkannya ke ATM BRI Kedungjati untuk mengambil uang, dan saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto untuk mengantarkan terdakwa ke ATM BRI Kedungjati, selanjutnya terdakwa dan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto naik sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013, dimana posisi terdakwa berada didepan sedangkan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto membonceng dibelakang, namun didalam perjalananan terdakwa tidak jadi mengambil uang di ATM BRI Kedungjati, melainkan terdakwa membawa saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto pergi menuju kerumah saudara terdakwa yang berada di Padangan Bojonegoro lalu menginap semalam, pada keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik dari saksi Muhamad Rokib Bin Palimin kepada Nyamin (belum tertangkap) di Kampung Sedayu Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan seharga Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah). --------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ingin keluar dari kamar kos untuk mencari makan, kemudian terdakwa mengajak saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mencari makan diwarung nasi kucing disekitar Terminal Tirtonadi Surakarta, ketika terdakwa bersama dengan saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto sedang makan diwarung nasi kucing, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati menangkap terdakwa, selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto ke kantor Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nanik Purwati Binti M Soleh mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol. DK-3718-DW yang ditafsir kurang lebih seharga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). --------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya secara di membawah sumpah di persidangan, yaitu : 1. DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO 2. NANIK PURWATI Binti M SOLEH 3. MUHAMAD ROKIB Bin PALIMIN 4. MUHAMAD ZAINURI Bin PALIMIN 5. SLAMET RIADI Bin YAHYO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO (disumpah), menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa awalnya dikenalkan oleh orang yang bernama LASTRI, ibu saksi pergi ke rumah LASTRI dengan tujuan hendak menggadaikan sepeda motornya dan LASTRI mempertemukan ibu saksi pada terdakwa, karena saat itu terdakwa berminat terhadap terhadap sepeda motor tersebut. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 17.00 WIB ibu saksi menyuruh saksi untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati dengan maksud ayah saksi akan menawarkan sepeda motor Vario tahun 2013 miliknya pada terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah malam hari itu juga terdakwa menginap tidur di rumah orang tua saksi dan kemudian pada pagi harinya yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sehabis saksi pulang dari sekolah, ia disuruh terdakwa dan dengan sepengetahuan ibu saksi untuk mengantarkannya terdakwa mengambil uang di ATM BRI Kedungjati dan dalam perjalanannya hendak sampai di ATM pundak saksi ditepuk oleh terdakwa ; ----------
Bahwa saksi pergi dengan terdakwa ke ATM Kedungjati naik sepeda motor saksi, kemudian sesampainya mereka di depan ATM Kedungjati, terdakwa malah minta berjalan terus dengan arah tujuan ke daerah Gubug. Saat itu yang mengendarai sepeda motor saksi diboncengi terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah perjalanan ke daerah Gubug pada hari itu juga yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.00 WIB saksi disuruh terdakwa menemani menengok neneknya terdakwa di rumah sakit, tetapi mereka malah tidak jadi menengok dan berubah tujuan ke rumah saudaranya terdakwa dan menginap di rumah saudara kakak terdakwa dan saksi diajak hubungan intim oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada di rumah tempat saksi menginap dengan terdakwa itu dua orang anak kecil, seorang ibu dan seorang nenek, terus habis itu sore hari itu juga saksi dengan terdakwa ke rumah orang tua terdakwa, terus kemudian saksi tidak pulang ke rumah orang tua saksi dan menginap di kost-kost-an terdakwa ; -----------------------------
Bahwa kejadian saksi menginap di rumah Pak YAHMIN seperti keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik Polisi benar, saksi menginap di rumah Pak YAHMIN pada hari Sabtu malam, dan pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan sepeda motor orang tua saksi ditinggal di rumah Pak YAHMIN dan ternyata saksi diajak pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kost-kost-annya terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau diajak menginap di kost-kost-annya terdakwa karena saksi diancam hendak mau dibunuh terdakwa bila tidak mau ajakannya itu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang kemudian terdakwa lakukan sewaktu menginap dengan saksi di kost-kost-an terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi dan saksi diam saja ; -------------------------------------------------------
Bahwa kondisi dari kost-kost-an itu suasana sepi, dan saksi tidak berteriak karena takut mulut saksi hendak disumbat dengan kain oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya terjadi hubungan intim saksi dengan terdakwa, pakaian saksi dilucuti oleh terdakwa terus kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi dengan gerakan naik turun sebanyak enam kali ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi di kamar gelap remang-remang, pintu kamar tertutup, dan dari alat kelamin saksi keluar darah ; ------------------------------------
Bahwa saksi tidak kabur saat terdakwa keluar dari kamar karena waktu terdakwa sedang mandi, pintu kost-kost-an dikunci dari luar oleh terdakwa, dan HP saksi dijual oleh terdakwa ; ------------------------
malam harinya terdakwa juga mengulangi lagi perbuatan hubungan intimnya dengan saksi, malam harinya sekali hubungan intim, kelamin terdakwa masuk kedalam kelamin saksi sebanyak enam kali ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kelamin saksi masih ada keluar darah, tetapi terdakwa memaksa saksi mengajak hubungan intim ; ---------------------------------
Bahwa keseluruhan hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi ada empat kali hubungan intim ; ----------------------------------------
Bahwa setelah berhubungan intim keesokan harinya saksi dibelikan baju oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang diperjanjikan dari terdakwa kepada saksi terdakwa bilang hendak mau menikahi saksi setelah lebaran ; ----------------------
Bahwa hubungan intim yang pertama sebanyak dua kali, kemudian waktu saksi datang bulan berhenti tidak hubungan intim, dan kemudian berhubungan intim dua kali saat datang bulan saksi hendak berakhir ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor milik orang tua saksi yang saksi dengar sepeda motor digadaikan terdakwa pada Pak YAHMIN terus oleh Pak YAHMIN dioper gadaikan lagi pada orang lain. Harga gadain sepeda motor milik orang tua saksi itu Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang uangnya tersebut telah dipakai buat beli baju dan HP ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ibu saksi tahu adanya kejadian pada diri saksi ini setelah saksi pulang dari adanya kejadian ini ; ----------------------------------------
Bahwa dari terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; -
Bahwa saksi tidak pacaran dengan terdakwa ; -----------------------------
Bahwa saksi mulai sadar akan perbuatannya terdakwa itu pada saat mulai dibawa ke penginapan ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum adanya kejadian perkara ini belum kenal dengan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali berhubungan intim dengan terdakwa tidak mengenakan baju yang buka baju terdakwa, kemudian yang melepasi celana juga terdakwa. Yang melepas celana dalam saksi sendiri ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melepas celana dalamnya karena takut oleh ancaman terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula terdakwa mengajak hubungan intim saksi yang pertama datang di tempat kost, saksi istirahat di atas tempat tidur, terdakwa mandi, kemudian terdakwa mencium saksi dan saksi cuma mencium bibirnya terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi belum mempunyai pacar ; --------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya hubungan intim saksi posisi berada dibawah, tangan saksi dipunggung terdakwa, tangan terdakwa pegang payudara saksi, tangan terdakwa yang satunya berada dibawah ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lama kejadian ini berlangsung kurang lebih satu menit ; -------
Bahwa waktu saksi dicium terdakwa ia tidak berteriak ; ------------------
Bahwa saksi tidak bergantian posisi tidurnya, saksi dibawah terus. Kemaluan terdakwa kemudian dimasukkan kedalam kelamin kelamin saksi, dimasukkannya setelah cium-ciuman. Kemaluan terdakwa langsung masuk ke dalam kelamin saksi tetapi pelan-pelan dan yang saksi rasakan kemudian sewaktu kelamin terdakwa digoyang-goyang terdakwa, saksi merasakan sakit ; -----------------------------------
Bahwa kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi digerakkan naik turun sebanyak enam kali. Kelamin terdakwa langsung masuk ke dalam kelamin saksi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah melakukan hubungan intim ;
Bahwa sebelum diajak hubungan intim dengan terdakwa, oleh terdakwa saksi diperlihatkan film porno ; -------------------------------------
Bahwa payudara saksi dipegang-pegang terdakwa dan makin bertambah besar ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa perasaan saksi sewaktu terjadi hubungan intim yang pertama ia merasa takut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian hubungan intim yang kedua celana dalam saksi yang membukakannya dan selanjutnya kejadian hubungan intim yang ketiga saksi pakai celana pendek, terdakwa bilang :”Boleh dik aku minta lagi ?” dan saksi bilang : “Ya”. Untuk kejadian hubungan intim yang keempat, yang membukakan celana dalam saksi adalah saksi sendiri ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak merasakan enak berhubungan intim empat kali dengan terdakwa. Kondisi pikiran saksi sampai terjadi empat kali hubungan intim saat itu saksi dalam kondisi sadar ; -----------------------
Bahwa sikap terdakwa pada saksi adanya perbuatannya ini Terdakwa sampaikan pada saksi kalau ada yang omong saksi suruh bilang terdakwa adalah suaminya, dan saksi mengatakannya juga seperti yang dipesan terdakwa. Saksi mau mengatakan seperti itu karena waktu itu saksi mau jadi isterinya terdakwa ; ----------------------
Bahwa perasaan saksi sekarang terhadap terdakwa benci ; ------------
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim pada saksi empat kali dengan hari yang berbeda ; ------------------------------------------------------
Bahwa urutan kejadiannya pertama, dengan ancamana, yakni : “Kalau gak mau menurut sama aku, mau kamu saksi bunuh” yang disampaikan sewaktu sebelum berhubungan intim ; ----------------------
Bahwa kejadian yang lainnya yang kedua dengan ancaman : Kamu saksi matiin, kemudian saksi dikasih minum. Kemudian kejadian selanjutnya perbuatan hubungan intim yang ketiga tidak ada ancaman ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada ancaman dari terdakwa saksi mau juga lakukan hubungan intim dengan terdakwa karena kondisi saksi tidak sadar ; -
Bahwa masih ada lagi hubungan intim yang dilakukan, yakni yang keempat, tidak ada ancaman dari terdakwa ; --------------------------------
Bahwa rasanya dari empat kali hubungan intim dengan terdakwa itu rasanya sakit, tidak ada yang enak ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya hubungan intim pertama hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dua kali hubungan intim yakni siang dan malam harinya, dan kedua hari berikutnya Jumat dua kali hubungan intim siang hari dan malam harinya ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang kembali ke orang tua saksi setelah digerebek polisi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya kejadian belum mengenal terdakwa ; -------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kenal hari Kamis, terus hubungan intimnya hari berikutnya yakni Senin dan Jumat ; ------------
Bahwa keberadaan kost terdakwa di Solo ; ----------------------------------
Bahwa pemilik sepeda motor milik bapak saksi ; ---------------------------
Bahwa yang menyuruh saksi menjemput terdakwa adalah ibu saksi ;
Bahwa keberadaan sepeda motor sampai sekarang sepeda motor belum ketemu, yakni setelah dari terdakwa dijual ke Pak YAHMIN, terus dijual ke orang lain ; --------------------------------------------------------
Bahwa uang hasil jual sepeda motor semuanya terdakwa yang bawa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada minta uang pada terdakwa ; -----------------------
Bahwa saksi tidak ada rasa senang pada terdakwa, saksi benci, tidak senang dengan terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi hukuman untuk terdakwa, saksi maunya terdakwa dihukum berat ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjemput terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjemputnya terdakwa awalnya karena ada kepentingan terdakwa hendak membeli sepeda motor orang tua saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk harga jualnya telah disepakati, sepakat harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
Bahwa jenis sepeda motornya sepeda motor matic Vario ; --------------
Bahwa terdakwa sampai di rumah setelah dijemput saksi pada malam hari, terus tidur menginap di rumah saksi, dan esok pagi harinya saksi berangkat sekolah terdakwa belum bangun dari tidurnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang dari sekolah hari itu jam 10.00 WIB, terus saksi dipukul bahu saksi oleh terdakwa terus diajaknya mengantarkan ke ATM tetapi malah tidak ke ATM sesampainya di tempat ATM, malah diajak ke rumah saudaranya terdakwa yang saksi tidak tahu lokasinya. Tujuannya saksi diajak ke rumah saudaranya terdakwa untuk dikenalkannya, untuk silaturahmi dan oleh terdakwa dikenalkannya kalau untuk hendak dinikahi nanti sehabis lebaran. Saat itu ada ancaman dari terdakwa saat perjalanan hendak ke saudaranya terdakwa. Kemudian setelah dari tempat saudaranya terdakwa itu dari rumah saudaranya terdakwa terus ke rumah orang tuanya terdakwa yang saksi tidak tahu tempatnya dan tidak kenal dengan orang tuanya terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin pada orang tua saksi mengajak saksi silaturahmi ke saudaranya terdakwa itu. Setelah itu masih ada lagi tujuan tempat yang lainnya yakni ke rumah Pak YAHMIN dengan membawa sepeda motor menginap di rumah Pak YAHMIN pergi dari rumah Pak YAHMIN pagi harinya dengan tidak membawa sepeda motor dan terdakwa mengajak perjalanan ke Solo dengan naik bis. Sesampainya di terminal Solo mereka cari-cari kost siang hari ; -------
Bahwa terjadi hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi yang pertama dua kali yakni di tempat kost yang pertama, dan yang kedua pada hari berikutnya Jumat dua kali hubungan intim di tempat kost yang kedua. Saksi kemudian digerebek polisi pada hari Sabtu malam sewaktu baru makan, dan yang saksi sampaikan dengan petugas penggerebek waktu itu : “Pak mau dibawa kemana suami saksi”, dan dijawabnya petuga : “Suami gimana, kamu itu diculik”, yang kemudian saksi diajak pulang oleh petugas polisi itu ke Polsek Kedungjati ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik sepeda motor Vario itu bapak saksi. Sewaktu pembeliannya beli secara kredit. Keberadaannya sepeda motor Vario sekarang tidak ketemu ; ---------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan ; ------------------------
NANIK PURWATI Binti M SOLEH (disumpah), menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian apa yang saksi ketahui dengan perkara ini anak saksi dibawa terdakwa selama sembilan hari dan juga sepeda motornya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menginap di rumah saksi yakni pada hari Kamis malam tanggal 15 Mei 2014. Terdakwa bermalam di rumah saksi karena ada keperluan hendak membeli sepeda motor saksi sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013. Awal mula saksi berhubungan kenal dengan terdakwa karena saksi hendak menjual sepeda motor saksi ke tetangga terus kemudian oleh tetangga dihubungkan pada terdakwa. Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ; --------------------------
Bahwa harga sepeda motor saksi sewaktu beli seharga Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) setahun yang lalu, beli di Bali belum lunas sampai dengan sekarang masih bayar angsuran ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjual sepeda motornya karena saksi punya utang ; --
Bahwa awal mula kejadiannya terdakwa pergi membawa anak saksi, waktu itu terdakwa pamitnya hendak ke ATM mengambil uang untuk membayar sepeda motor saksi ; ----------------------------------------
Bahwa yang kemudian saksi lakukan, saksi mencek terus, dan kemudian saksi melapor adanya kejadian ini ke Pak Lurah pada hari itu juga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan sebelum terdakwa datang pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 saksi telepon dengan terdakwa benar kalau saksi mau jual motor ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menyuruh saksi DEBI untuk menjemput terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemiliknya sepeda motor Vario adalah suami saksi ; -----------
Bahwa harga jual sepeda motor Vario telah disepakati Rp. 3.500.000,00 yang kemudian pagi harinya terdakwa mau ambil uangnya di ATM ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disampaikan kepada saksi sewaktu terdakwa mengajak saksi DEBI keluar rumah bilang ke saksi mengajak saksi DEBI untuk mengambil ATM ke Kedungjati dan saksi waktu itu saksi sampaikan : “Sebentar tunggu bapaknya dulu” ; --------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan ; ------------------------
MUHAMAD ROKIB Bin PALIMIN (disumpah), menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian perkara ini saksi dikenalkan dengan terdakwa oleh tetangga saksi yang temannya terdakwa sewaktu sama-sama berada didalam penjara yakni sama-sama komplotannya ; ----------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dengan perkara sebelumnya sehingga terdakwa dipenjara adalah adanya pencurian sepeda motor ; ----------
Bahwa saksi tahunya terdakwa pernah dipenjara setelah adanya kejadian perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan ; ------------------------
MUHAMAD ZAINURI Bin PALIMIN (disumpah), menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian perkara ini Terdakwa yang kenal dengan saksi ROKIB dan saksi juga ikut menemuinya dan benar terdakwa inilah orangnya ; -----------------------------------------
Bahwa saksi ditawari pekerjaan oleh terdakwa yakni selaku sopir dan saksi tidak mau karena masih kecil belum punya KTP. Pekerjaannya terdakwa apa saksi tidak tahu ; ------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan ; ------------------------
SLAMET RIADI Bin YAHYO (disumpah), menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian perkara ini bahwa ada laporan resmi ke Polsek tanggal 22 Mei 2014, kemudian kami meminta nomor teleponnya pelaku yakni terdakwa KUSNO ini yang masih aktif dan setelah mendapatkan nomor telepon pelaku kemudian meminta BTS dan mendapat jawaban bahwa HP tersebut aktif dan berada di area Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, kemudian kami satu tim pada tanggal 22 Mei 2014 melakukan penyelidikan penangkapan berangkat ke Solo dan sesampainya di Solo bekerja sama dengan Reskrim Polresta Solo melakukan penyisiran di tempat-tempat kost, penginapan, hotel dan losmen yang berada di sekitar terminal bus Tirtonadi Solo namun belum berhasil, kemudian kami meminta BTS dan HP pelaku aktif berada di area sektor 3 tower Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 melakukan penyisiran ke tempat kost, penginapan dan hotel dan melihat seseorang yang mencurigakan wajahnya mirip foto pelaku terdakwa KUSNO yang saat itu selesai makan di warung nasi kucing terus langsung kami dekati dan periksa dan ternyata betul adalah terdakwa KUSNO ini dan ternyata perempuan disampingnya adalah saksi DEBI kemudian kami bawa ke tempat kostnya untuk mencari barang bukti yang berada di kostnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidak keberatan ; ------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa kejadian ini awalnya pada bulan Mei 2014, terdakwa kenal lewat HP dengan seorang ibu yang lupa namanya yang hendak menjual sepeda motornya Vario dengan nomor polisinya terdakwa lupa dengan huruf DK. Selanjutnya terdakwa berminat hendak membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 yang harga tersebut sudah sepakat tetapi uangnya belum terdakwa berikan ; --------------------
Bahwa terdakwa menuju rumah ibu tersebut hendak membeli sepeda motor pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2014, terdakwa dijemput saksi DEBI di Kedungjati, dan terdakwa minta pada orang tuanya untuk dijemput saksi. Terdakwa berangkatnya waktu itu dari Bojonegoro, terdakwa dijemput pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 16.30 WIB dan tujuan terdakwa dijemput hendak membeli sepeda motor ; -----
Bahwa terdakwa mampir dulu ke rumah orang tuanya saksi DEBI dan ketemu dengan ibunya, uang belum terdakwa berikan, terdakwa menginap karena mau pulang sudah tidak ada kendaraan ; ----------------
Bahwa terdakwa sudah ada niat untuk mengambil sepeda motor sejak terdakwa berangkat dari Bojonegoro, dari Bojonegoro terdakwa belum tahu saksi DEBI, terdakwa ada niat membawa saksi DEBI baru pada hari itu juga ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa untuk membawa kabur saksi DEBI dan sepeda motornya pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 sepeda motor terdakwa pinjam untuk mengambil uang di ATM Kedungjati terus saksi DEBI terdakwa ajak ke Bojonegoro ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menepuk bahunya saksi DEBI, tidak juga menggunakan mantra ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa saksi DEBI ke Bojonegoro pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014, bermalam di rumah nenek terdakwa, terdakwa tidur berdua dengan saksi DEBI, dan terdakwa mengakui saksi DEBI selaku pacar. Yang terdakwa lakukan sewaktu bermalam dengan saksi DEBI malam hari itu terdakwa main-main ke tempat saudara terdakwa, terdakwa hanya tidur-tidur saja dengan saksi DEBI ia tidak dipegang-peganginya ; -----------------------------------------------------
Bahwa HP milik saksi DEBI terdakwa jual di Solo pada hari Minggu ; ---
Bahwa terdakwa pernah kost di Solo, terdakwa sewa kost di Solo itu terdakwa bayar dengan sewa bulanan yakni Rp. 450.000,00 per bulan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa dari Bojonegoro kemudian terdakwa menjual sepeda motor ke Pak YAHMIN laku Rp. 3.000.000,00 STNK sepeda motor terdakwa serahkan, BPKBnya tidak ada karena kreditan, setelah itu kemudian terdakwa pergi berdua dengan saksi DEBI ke Solo dengan naik bis. Sesampainya di Solo terus terdakwa tidur di kost-an Solo dengan saksi DEBI, dan saksi DEBI terdakwa ancam mau terdakwa bunuh dan saksi DEBI takut ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu saksi DEBI masih sekolah kelas 2 SMP dari ibunya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa suka dengan saksi DEBI, terus saksi DEBI terdakwa paksa setubuhi malam hari itu dua kali, kemudian pada hari berikutnya yakni Jumat juga terdakwa setubuhi dua kali ; ----------------------------------
Bahwa betul terdakwa menyumbat mulut saksi DEBI, ia terdakwa sumpal mulutnya dengan kain ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah ada niat menyetubuhi saksi DEBI karena terdakwa sudah betul-betul kepengin ; -------------------------------------------
Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor sejumlah Rp. 3.000.000,00 terdakwa pergunakan untuk membelikan saksi DEBI baju, HP dan bayar sewa kost bulanan ; -----------------------------------------
Bahwa tempat kost yang terdakwa sewa yang pertama waktu itu terdakwa sewa kost untuk satu malam terus sewa kost lagi untuk sewa bulanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi DEBI dan benar terdakwa menyuruh saksi DEBI mengakui terdakwa dengan saksi DEBI sebagai suami isteri, yakni sewaktu berada di tempat kost yang kedua di Solo ; -
Bahwa dari terdakwa tidak ada keluar mantra yang diucapkan pada saksi DEBI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa janji menikahi saksi DEBI sehabis lebaran ini yang terdakwa sampaikannya sebelum terdakwa ajak pergi ke Solo ; ----------
Bahwa menurut terdakwa sehingga saksi DEBI mau menuruti permintaan terdakwa karena ia takut ; --------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara ini terdakwa pernah dihukum karena melakukan penggelapan sepeda motor Vixion, sebelumnya lagi juga pernah melakukan tindak pidana karena berkelahi yakni di Blora dan dipidana 3 bulan. Sebelum perkara ini terdakwa pernah dipidana kena pidana penjara selama 9 bulan dan terdakwa keluar dari pidana penjara tanggal 18 April 2014 ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa atas perbuatannya dalam perkara ini merasa menyesal ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa serabutan, kernet ; --------------------------------
Bahwa terdakwa pernah melakukan jual beli sepeda motor. Kejadian pembelian sepeda motor dalam perkara ini awalnya saksi DEBI telepon, sepakat harga, lalu terdakwa lihat barang ; --------------------------
Bahwa sewaktu dijemput dari terminal posisi terdakwa ia yang berada didepan, yang mengendarai sepeda motor ; ------------------------------------
Bahwa kesepakatan harga jual beli sepeda motornya harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------
Bahwa terdakwa tidurnya malam hari itu menginap di rumah orang tuanya saksi DEBI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa lalu terdakwa bangun tidur jam 06.00 WIB, namun baru keluar dari kamar pada jam 08.30 WIB ; --------------------------------------------------
Bahwa pembayarannya pembelian sepeda motor terdakwa sampaikan “Nunggu besok, uang ada di ATM”. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Kemudian terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM sepulangnya saksi DEBI dari sekolah yakni sekitar jam 10.00 WIB, terus terdakwa ajak saksi DEBI ke ATM. Sebenarnya saksi DEBI dilarang oleh ibunya waktu terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM, ia disuruh menunggu bapaknya saksi DEBI dulu, dan terdakwa tidak ada ijin dari orang tuanya dan terdakwa tetap berangkat mengajak saksi DEBI ke ATM ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 terdakwa pergi bersama saksi DEBI berangkat dari Kedungjati sekitar jam 11.00 WIB siang hari kemudian sampai di Bojonegoro sore hari itu juga pake sepeda motor. Untuk pembelian bensin selama perjalannya dari uang terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa bermalamnya dengan saksi DEBI hari itu di tempatnya SALIMAH di Padangan Bojonegoro. Hari selanjutnya hari Sabtu, terdakwa ajak saksi DEBI ke rumah Pak YAHMIN di Jatipohon, di rumah Pak YAHMIN saksi DEBI terdakwa tinggal, terdakwa dengan Pak YAHMIN pergi cari orang yang mau beli sepeda motor yang terdakwa tidak kenal, dan laku seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; -----------------------------------
Bahwa jaraknya rumah orang yang beli sepeda motor dengan rumahnya Pak YAHMIN antara satu desa ; -------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat pada hari Minggu pagi langsung ke Solo dengan naik bis, sesampainya di Solo cari kost dapat dengan harga sewa kost Rp. 120.000,00 yakni yang punya sewa tempat kost Pak AGUS, terdakwa dengan saksi DEBI masuk di kost sore hari, dan terdakwa lakukan hubungan intim dengan saksi DEBI pada jam sehabis waktu sholat isya ; ---------------------------------------------
Bahwa awal mula hubungan intim terdakwa dengan saksi DEBI, terdakwa waktu itu tiduran di kamar, saksi DEBI lagi mandi, saksi DEBI kemudian keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang karena terdakwa yang menyuruhnya karena terdakwa ancam mau dibunuh, dan terdakwa dalam keadaan memakai celana pendek, terus terdakwa ciumi saksi DEBI, mulut saksi DEBI terdakwa bungkam dengan baju, kemudian kelamin terdakwa masukkan dan bisa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI, setelah kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI lalu terdakwa gerak-gerakkan hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa taruh-tumpahkan di perut saksi DEBI dan terdalwa melihat keluar darah dari kelamin saksi DEBI ;
Bahwa yang kemudian mengelap cairan yang ada di perut saksi DEBI terdakwa yang mengelapnya dengan handuk dari tempat kost, kemudian ia mandi, terus tidur bersama lagi. Kemudian sekitar lewat jam 2 malam mereka berhubungan intim lagi, terdakwa dengan mengancamnya. Caranya sama hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa buang di perut saksi DEBI, terus tidur bersama. Pagi harinya ia mandi, terdakwa kemudian mencari makan di sebelah tempat kost. Saksi DEBI tidak ikut dengan terdakwa, saksi DEBI terdakwa kunci di dalam kamar, pintu kamarnya dari luar. Kemudian malam harinya saksi DEBI terdakwa ajak ke LUWES Solo beli baju, HP, sepatu dengan naik becak ; ----------------------------------------------------
Bahwa tas warna merah hitam dan celana jeans terdakwa yang belikan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sepulangya dari belanja di LUWES Solo tidak melakukan hubungan intim lagi, mulai hari Senin tidak berhubungan intim karena saksi DEBI lagi datang bulan ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian masih melakukan lagi hubungan intim pada saksi DEBI, yakni pada hari Jumat di tempat kost yang baru, yakni hubungan intim yang ketiga pada hari Jumat malam sekitar jam 10.00 WIB, dengan terdakwa ancam dibunuh, hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa, kemudian Sabtu pagi dini harinya hubungan intim lagi disertai dengan ancaman pula ; -----------------------------------------------
Bahwa yang kemudian terdakwa lakukan pada hari berikutnya hari Sabtu terdakwa ajak saksi DEBI keluar jalan-jalan cari makan di terminal, yang kemudian terdakwa ditangkap ; ------------------------------
Bahwa setiap kali terdakwa mengajak hubungan intim tidak ada sikap berontak dari saksi DEBI, sikapnya pasrah saja karena takut dengan ancaman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) atau alat bukti lainnya yang dapat meringankan dirinya ; ---------------------------
------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat dalam berita acara sidang serta relevan untuk dipertimbangkan namun belum termuat dalam putusan ini, sekedar untuk mempersingkat uraian putusan maka dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak dapat pisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan barang bukti ; -------------------------------------------
1 (satu) tas warna hitam corak putih ; ------------------------------------------------
1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam merk PARIS HERMES ; -
1 (satu) jaket jeans warna biru merk RICHITA JEANS ; -------------------------
1 (satu) handuk warna hijau muda merk MERAH PUTIH ; ----------------------
1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru merk EUPHORIA ; ------------
1 (satu) baju tidur warna biru telor bebek ; ------------------------------------------
1 (satu) jam tangan warna ungu merk J’NISSI ; -----------------------------------
1 (satu) handphone merk MITO type A 300 ; ---------------------------------------
1 (satu) pasang sepatu warna merah merk ADCENTER + GLASS ; ---------
1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru merk JJ JEANS ; -------------
1 (satu) baju lengan panjang motif kotak-kotak ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima untuk memperkuat pembuktian ; ----
------- Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum mengajukan Visum et Repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG yang dibacakan di persidangan dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : ---
Dari fakta fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar di jam Sembilan dan jam enam oleh karena benda tumpul dan kemaluan tak tampak tanda tanda luka ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang antara keterangan saksi satu dengan keterangan saksi lainnya terdapat persesuaian dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dan dengan diperkuat oleh barang bukti, maka Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya ibu saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO hendak menggadaikan sepeda motornya, oleh seseorang yang bernama LASTRI yang mengenal terdakwa kira-kira bisa sebagai pembeli, maka LASTRI menghubungkan terdakwa dengan ibu saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO atau saksi Nanik Purwati Binti M Soleh. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 17.00 WIB saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati terkait jual beli sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 yang rencananya akan ditawarkan pada terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO malam hari itu juga terdakwa menginap tidur di rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh kemudian pada pagi harinya yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sehabis saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO setelah pulang dari sekolah, ia disuruh terdakwa untuk mengantarkannya terdakwa mengambil uang di ATM BRI Kedungjati lalu saksi dengan terdakwa pergi ke ATM Kedungjati itu dengan terdakwa naik sepeda motor saksi, sesampainya di depan ATM Kedungjati terdakwa tidak berhenti malah berjalan terus dengan arah tujuan ke daerah Gubug. Yang mengendarai sepeda motor saksi diboncengi terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi disuruh terdakwa menemani menengok neneknya terdakwa di rumah sakit tetapi malah tidak jadi berubah tujuan ke rumah saudaranya terdakwa dan menginap di rumah saudara kakak terdakwa ; ----------------------------
Bahwa benar kejadian saksi menginap di rumah Pak YAHMIN kemudian sepeda motor milik orang tua saksi yang saksi dengar sepeda motor digadaikan terdakwa pada Pak YAHMIN terus oleh Pak YAHMIN dioper gadaikan lagi pada orang lain. Harga gadain sepeda motor milik orang tua saksi itu Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang uangnya tersebut telah dipakai buat beli baju dan HP ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi DEBI sempat menginap di rumah Pak YAHMIN pada hari Sabtu malam, dan pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan sepeda motor orang tua saksi ditinggal di rumah Pak YAHMIN dan ternyata saksi diajak pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kost-kost-annya terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi DEBI mau diajak menginap di kost-kost-annya terdakwa karena di kost-kost-an terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi dan saksi diam saja. Sebelum hubungan intim saksi dengan terdakwa, pakaian saksi dilucuti oleh terdakwa terus kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi. Cara terdakwa melakukan hubungan intimnya dengan saksi, alat kelamin terdakwa keluar masuk kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi sebanyak enam kali dan dari alat kelamin saksi keluar darah. Keseluruhan hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi ada empat kali hubungan intim. Hubungan intim yang pertama sebanyak dua kali, kemudian waktu saksi datang bulan berhenti tidak hubungan intim, dan kemudian berhubungan intim dua kali saat datang bulan saksi hendak berakhir Setelah berhubungan intim keesokan harinya saksi dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; ------------------------------------------
Bahwa benar kondisi dari kost-kost-an itu suasana sepi, kondisi di kamar gelap remang-remang, pintu kamar tertutup, dan saksi DEBI tidak berteriak karena takut mulut saksi hendak disumbatnya dengan kain oleh terdakwa. Saksi tidak kabur saat terdakwa keluar dari kamar karena waktu terdakwa sedang mandi, pintu kost-kost-an dikunci dari luar oleh terdakwa, dan HP saksi dijual oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar ibu saksi DEBI tahu adanya kejadian pada diri saksi ini setelah saksi pulang dari adanya kejadian ini ; ---------------------------------
Bahwa benar saksi DEBI tidak pacaran dengan terdakwa karena saksi sebelum adanya kejadian perkara ini belum kenal dengan terdakwa dan saksi belum mempunyai pacar ; ----------------------------------------------
Bahwa benar saksi DEBI melepasi celana dalamnya karena takut diancam terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi DEBI sebelumnya belum pernah melakukan hubungan intim dan sebelum diajak hubungan intim dengan terdakwa, oleh terdakwa saksi diperlihatkan film porno. Saksi tidak merasakan enak berhubungan intim empat kali dengan terdakwa. Kondisi pikiran saksi sampai terjadi empat kali hubungan intim saat itu saksi dalam kondisi sadar dan rasanya dari empat kali hubungan intim dengan terdakwa itu rasanya sakit, tidak ada yang enak ; -----------------------------
Bahwa benar perasaan saksi DEBI sewaktu terjadi hubungan intim yang pertama ia merasa takut dengan ancamana, yakni : “Kalau gak mau menurut sama aku, mau kamu saksi bunuh” yang disampaikan sewaktu sebelum berhubungan intim. Kemudian kejadian selanjutnya perbuatan hubungan intim tidak ada lagi ancaman ; --------------------------
Bahwa benar sikap terdakwa pada saksi adanya perbuatannya ini Terdakwa sampaikan pada saksi DEBI kalau ada yang omong saksi suruh bilang terdakwa adalah suaminya, dan saksi mengatakannya juga seperti yang dipesan terdakwa. Saksi mau mengatakan seperti itu karena waktu itu saksi mau jadi isterinya terdakwa ; --------------------------
Bahwa benar perasaan saksi DEBI sekarang terhadap terdakwa benci ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan intim pada saksi empat kali dengan hari yang berbeda ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa kenal hari Kamis, terus hubungan intimnya hari berikutnya yakni Senin dan Jumat. Kejadiannya hubungan intim pertama hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dua kali hubungan intim yakni siang dan malam harinya, dan kedua hari berikutnya Jumat dua kali hubungan intim siang hari dan malam harinya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bawa benar saksi pulang kembali ke orang tua saksi setelah digerebek polisi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian yang saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH ketahui dengan perkara ini anak saksi dibawa terdakwa selama sembilan hari dan juga sepeda motornya ; --------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menginap di rumah saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH yakni pada hari Kamis malam tanggal 15 Mei 2014. Terdakwa bermalam di rumah saksi karena ada keperluan hendak membeli sepeda motor saksi. Awal mula saksi berhubungan kenal dengan terdakwa karena saksi hendak menjual sepeda motor saksi ke tetangga terus kemudian oleh tetangga dihubungkan pada terdakwa. Saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ; -----------------------------
Bahwa benar harga sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sewaktu beli seharga Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) setahun yang lalu, beli di Bali belum lunas sampai dengan sekarang masih bayar angsuran. Saksi menjual sepeda motornya karena saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH punya utang ;
Bahwa benar pagi setelah terdakwa bermalam terdakwa pergi membawa anak saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH yakni saksi Debi, waktu itu terdakwa pamitnya hendak ke ATM ke Kedungjati mengambil uang untuk membayar sepeda motor saksi, saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sewaktu mengetahui terdakwa mengajak saksi DEBI keluar rumah bilang ke saksi mengajak saksi DEBI menyuruh terdakwa menunggu bapaknya Debi dulu tetapi terdakwa tidak menghiraukannya ; ------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mereka pergi saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH mengecek terus, dan kemudian saksi melapor adanya kejadian ini ke Pak Lurah pada hari itu juga ; -----------------------------------
Bahwa benar yang saksi lakukan sebelum terdakwa datang pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 saksi telepon dengan terdakwa benar kalau saksi mau jual motor ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH yang menyuruh saksi DEBI untuk menjemput terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa benar pemiliknya sepeda motor Vario adalah suami saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH ; ---------------------------------------------
Bahwa benar harga jual sepeda motor Vario telah disepakati Rp. 3.500.000,00 yang kemudian pagi harinya terdakwa mau ambil uangnya di ATM ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar SLAMET RIADI Bin YAHYO merupakan petugas Polisi yang mengetahui ada laporan resmi ke Polsek tanggal 22 Mei 2014 ada orang membawa lari sepeda motor dan seorang gadis, kemudian saksi bersama tim meminta nomor telepon pelaku yakni terdakwa KUSNO ini yang masih aktif dan setelah mendapatkan nomor telepon pelaku kemudian petugas polisi meminta BTS dan mendapat jawaban bahwa HP tersebut aktif dan berada di area Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, kemudian kami satu tim pada tanggal 22 Mei 2014 melakukan penyelidikan penangkapan berangkat ke Solo dan sesampainya di Solo bekerja sama dengan Reskrim Polresta Solo melakukan penyisiran di tempat-tempat kost, penginapan, hotel dan losmen yang berada di sekitar terminal bus Tirtonadi Solo namun belum berhasil, kemudian kami meminta BTS dan HP pelaku aktif berada di area sektor 3 tower Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 melakukan penyisiran ke tempat kost, penginapan dan hotel dan melihat seseorang yang mencurigakan wajahnya mirip foto pelaku terdakwa KUSNO yang saat itu selesai makan di warung nasi kucing terus langsung kami dekati dan periksa dan ternyata betul adalah terdakwa KUSNO ini dan ternyata perempuan disampingnya adalah saksi DEBI kemudian terdakwa dibawa ke tempat kostnya untuk mencari barang bukti yang berada di kostnya ; ---------------------------------
Bahwa benar pada bulan Mei 2014, terdakwa kenal lewat HP dengan seorang ibu yang lupa namanya yang hendak menjual sepeda motornya Vario dengan nomor polisinya terdakwa lupa dengan huruf DK. Terdakwa sudah ada niat untuk mengambil sepeda motor sejak terdakwa berangkat dari Bojonegoro, dari Bojonegoro terdakwa belum tahu tentang saksi DEBI, terdakwa ada niat membawa saksi DEBI baru pada hari itu juga waktu bertemu saksi DEBI. Niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH diwujudkan dengan cara terdakwa berpura-pura berminat hendak membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 hingga saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sepakat. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Bojonegoro setelah sampai di Kedungjati terdakwa minta dijemput pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 16.30 WIB dan saat itu terdakwa dijemput saksi DEBI di Kedungjati, dan terdakwa yang meminta pada orang tuanyanya agar ia dijemput saksi ; -------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mampir dulu ke rumah saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH orang tuanya saksi DEBI dan bertemu dengan saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH, terdakwa berpura-pura menginap dengan alasan karena kalau ia mau pulang sudah tidak ada kendaraan. Saat itu uang pembayaran belum terdakwa berikan, karena keesokan harinya ia berencana untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut dan juga membawa lari saksi DEBI. Pembayarannya pembelian sepeda motor tersebut terdakwa sampaikan “Nunggu besok, uang ada di ATM”. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Cara terdakwa untuk membawa kabur saksi DEBI dan sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut terdakwa pinjam dengan alasan untuk untuk mengambil uang di ATM Kedungjati terus saksi DEBI terdakwa ajak ke Bojonegoro ; -----
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM sepulangnya saksi DEBI dari sekolah yakni sekitar jam 10.00 WIB, terus terdakwa ajak saksi DEBI ke ATM. Sebenarnya saksi DEBI dilarang oleh ibunya waktu terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM, ia disuruh menunggu bapaknya saksi DEBI dulu, dan terdakwa tidak ada ijin dari orang tuanya dan terdakwa tetap berangkat mengajak saksi DEBI ke ATM ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hari Jumat malam tanggal 16 Mei 2014 malam mereka sampai di Bojonegoro. Untuk pembelian bensin selama perjalannya dari uang terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa bermalamnya dengan saksi DEBI hari itu di tempatnya SALIMAH di Padangan Bojonegoro di rumah nenek terdakwa. Terdakwa tidur berdua dengan saksi DEBI, dan terdakwa mengakui saksi DEBI selaku pacar. Yang terdakwa lakukan sewaktu bermalam dengan saksi DEBI malam hari itu terdakwa main-main ke tempat saudara terdakwa, terdakwa hanya tidur-tidur saja dengan saksi DEBI ia tidak dipegang-peganginya ; --------------------------
Bahwa benar hari selanjutnya hari Sabtu, terdakwa ajak saksi DEBI ke rumah Pak YAHMIN di Jatipohon, di rumah Pak YAHMIN saksi DEBI terdakwa tinggal, terdakwa dengan Pak YAHMIN pergi cari orang yang mau beli sepeda motor yang terdakwa tidak kenal, dan laku seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jaraknya rumah orang yang beli sepeda motor dengan rumahnya Pak YAHMIN antara satu desa. STNK sepeda motor terdakwa serahkan, BPKBnya tidak ada karena kreditan, setelah itu kemudian terdakwa pergi berdua dengan saksi DEBI ke Solo dengan naik bis ; ---------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya sesampainya mereka di Solo terdakwa mencari kost dapat dengan harga sewa kost Rp. 120.000,00 yakni yang punya sewa tempat kost Pak AGUS, terdakwa dengan saksi DEBI masuk di kost sore hari, dan terdakwa lakukan hubungan intim dengan saksi DEBI pada jam sehabis waktu sholat isya ; ------------
Bahwa benar awal mula hubungan intim terdakwa dengan saksi DEBI, terdakwa waktu itu tiduran di kamar, saksi DEBI lagi mandi, saksi DEBI kemudian keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang karena terdakwa yang menyuruhnya karena terdakwa ancam mau dibunuh, dan terdakwa dalam keadaan memakai celana pendek, terus terdakwa ciumi saksi DEBI, mulut saksi DEBI terdakwa bungkam dengan baju, kemudian kelamin terdakwa masukkan dan bisa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI, setelah kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI lalu terdakwa gerak-gerakkan hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa taruh-tumpahkan di perut saksi DEBI dan terdalwa melihat keluar darah dari kelamin saksi DEBI ; ---------------
Bahwa benar yang kemudian mengelap cairan yang ada di perut saksi DEBI terdakwa yang mengelapnya dengan handuk dari tempat kost, kemudian ia mandi, terus tidur bersama lagi. Kemudian sekitar lewat jam 2 malam mereka berhubungan intim lagi, terdakwa dengan mengancamnya. Caranya sama hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa buang di perut saksi DEBI, terus tidur bersama. Pagi harinya ia mandi, terdakwa kemudian mencari makan di sebelah tempat kost. Saksi DEBI tidak ikut dengan terdakwa, saksi DEBI terdakwa kunci di dalam kamar, pintu kamarnya dari luar. Kemudian malam harinya saksi DEBI terdakwa ajak ke LUWES Solo beli baju, HP, sepatu dengan naik becak ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar tas warna merah hitam dan celana jeans terdakwa yang belikan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sepulangya dari belanja di LUWES Solo tidak melakukan hubungan intim lagi, mulai hari Senin tidak berhubungan intim karena saksi DEBI lagi datang bulan ; ------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian masih melakukan lagi hubungan intim pada saksi DEBI, yakni pada hari Jumat di tempat kost yang baru, yakni hubungan intim yang ketiga pada hari Jumat malam sekitar jam 10.00 WIB, dengan terdakwa ancam dibunuh, hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa, kemudian Sabtu pagi dini harinya hubungan intim lagi disertai dengan ancaman pula ; -----------------------------------------------
Bahwa benar yang kemudian terdakwa lakukan pada hari berikutnya hari Sabtu terdakwa ajak saksi DEBI keluar jalan-jalan cari makan di terminal, yang kemudian terdakwa ditangkap ; ---------------------------------
Bahwa benar setiap kali terdakwa mengajak hubungan intim tidak ada sikap berontak dari saksi DEBI, sikapnya pasrah saja karena takut dengan ancaman terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Dari fakta fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar di jam Sembilan dan jam enam oleh karena benda tumpul dan kemaluan tak tampak tanda tanda luka.
Bahwa benar terdakwa tahu saksi DEBI masih sekolah kelas 2 SMP dari ibunya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa suka dengan saksi DEBI, terus saksi DEBI terdakwa paksa setubuhi malam hari itu dua kali, kemudian pada hari berikutnya yakni Jumat juga terdakwa setubuhi dua kali ; -------------------
Bahwa benar HP milik saksi DEBI terdakwa jual di Solo pada hari Minggu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar betul terdakwa menyumbat mulut saksi DEBI, ia terdakwa sumpal mulutnya dengan kain ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah ada niat menyetubuhi saksi DEBI karena terdakwa sudah betul-betul kepengin ; ---------------------------------
Bahwa benar uang dari hasil penjualan sepeda motor yang terdakwa pegang sejumlah Rp. 3.000.000,00 terdakwa pergunakan untuk membelikan saksi DEBI baju, HP dan bayar sewa kost bulanan. Tempat kost yang terdakwa sewa yang pertama waktu itu terdakwa sewa kost untuk satu malam dengan harga sewa kost Rp. 120.000,00 selanjutnya sewa kost lagi untuk sewa bulanan, yakni seharga Rp. 450.000,00 per bulan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa janji menikahi saksi DEBI sehabis lebaran ini yang terdakwa sampaikannya sebelum terdakwa ajak pergi ke Solo ; ---
Bahwa benar menurut terdakwa sehingga saksi DEBI mau menuruti permintaan terdakwa karena ia takut ; --------------------------------------------
Bahwa benar sebelum perkara ini terdakwa pernah dihukum karena melakukan penggelapan sepeda motor Vixion, sebelumnya lagi juga pernah melakukan tindak pidana karena berkelahi yakni di Blora dan dipidana 3 bulan. Sebelum perkara ini terdakwa pernah dipidana kena pidana penjara selama 9 bulan dan terdakwa keluar dari pidana penjara tanggal 18 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan ; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Komulatif Alternatif, Dakwaan Komulatif Kesatu Pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Komulatif Kedua Pertama melanggar Pasal 372 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 378 KUHP ; ----------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Komulatif Alternatif maka sesuai dengan teori dan praktik hukum pembuktian maka lebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Komulatif Kesatu Pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Oleh karena dakwaan Komulatif Kesatu berbentuk alternatif maka Majelis akan memilih mana yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa berdasarkan fakta hukum, apakah alternatif pertama ataukah kedua berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan ; ---------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah dakwaan Komulatif Kesatu dibuktikan selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Komulatif Kedua, Pertama melanggar Pasal 372 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 378 ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembuktian dakwaan Komulatif Kesatu berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan yang yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa berdasarkan fakta hukum, adalah dakwaan Komulatif Kesatu pertama yakni Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; -----------------------------------------------
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; ---
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ; ------
Ad. 1. Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum selaku pemegang hak dan kewajiban dan dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut, maka “setiap orang” adalah terdakwa KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO ALIAS CUCUR ALIAS MONYONG BIN AJI SUGIYONO dengan segala identitasnya dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini bersifat alternatif yaitu apabila terbukti salah satu ketentuan/ elemen dalam unsur tersebut, maka secara keseluruhan unsur ke-2 dapat dinyatakan terbukti ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini disebutkan kata “dengan sengaja” maka lebih dahulu akan diuraikan apa yang dimaksud dengan “sengaja”. Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) adalah ”menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk mengetahui apa yang dikehendaki dan diketahui oleh seseorang, maka selain dari apa yang diterangkan secara jujur oleh yang bersangkutan juga dapat disimpulkan dari kenyataan atau keadaan yang Majelis Hakim ketahui dari perbuatan terdakwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa ; ---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah suatu tipuan yang sedemikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak hanya terdiri atas ucapan tetapi juga perbuatan terdakwa. Satu perbuatan saja sudah dianggap tipu muslihat ; ---------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menggunakan serangkaian kebohongan” adalah pemakaian banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhannya merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu memenuhi kehendaknya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya orang yang dibujuk tidak akan melakukan perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa serangkaian kebohongan disyaratkan bahwa harus ada beberapa kata-kata bohong yang diucapkan. Satu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata-kata bohong harus diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar. Kata-kata itu tersusun hingga kata-kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata-kata yang lain ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati atau mengajak (Kamus Umum Bahasa Indonesia; WJS Poerwadarminta. Hal : 159), atau bisa juga diartikan sebagai suatu tindakan mengajak seseorang untuk melakukan apa yang dikendakinya dengan menggunakan kata-kata yang halus dan menarik bisa dalam bentuk pujian atau pernyataan cinta. Biasanya pelaku berusaha meyakinkan apa yang dikatakan adalah benar, dengan cara yang beraneka ragam. Umumnya pada korban anak-anak cara membujuk korban adalah dengan memberi hal-hal yang sangat disukai oleh korban biasanya dalam bentuk sejumlah uang, atau membelikan sesuatu yang diinginkan korban ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak “ dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ; -----------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut : --------
Bahwa awalnya ibu saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO hendak menggadaikan sepeda motornya, oleh seseorang yang bernama LASTRI yang mengenal terdakwa kira-kira bisa sebagai pembeli, maka LASTRI menghubungkan terdakwa dengan ibu saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO atau saksi Nanik Purwati Binti M Soleh. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 17.00 WIB saksi Nanik Purwati Binti M Soleh menyuruh saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO untuk menjemput terdakwa di terminal Kedungjati terkait jual beli sepeda motor Vario tahun 2013 yang rencananya akan ditawarkan pada terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO malam hari itu juga terdakwa menginap tidur di rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh kemudian pada pagi harinya yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sehabis saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO setelah pulang dari sekolah, ia disuruh terdakwa untuk mengantarkannya terdakwa mengambil uang di ATM BRI Kedungjati lalu saksi dengan terdakwa pergi ke ATM Kedungjati itu dengan terdakwa naik sepeda motor saksi, sesampainya di depan ATM Kedungjati terdakwa tidak berhenti malah berjalan terus dengan arah tujuan ke daerah Gubug. Yang mengendarai sepeda motor saksi diboncengi terdakwa. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi disuruh terdakwa menemani menengok neneknya terdakwa di rumah sakit tetapi malah tidak jadi berubah tujuan ke rumah saudaranya terdakwa dan menginap di rumah saudara kakak terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian saksi menginap di rumah Pak YAHMIN kemudian sepeda motor milik orang tua saksi yang saksi dengar sepeda motor digadaikan terdakwa pada Pak YAHMIN terus oleh Pak YAHMIN dioper gadaikan lagi pada orang lain. Harga gadain sepeda motor milik orang tua saksi itu Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang uangnya tersebut telah dipakai buat beli baju dan HP ; ---------------
Bahwa saksi DEBI sempat menginap di rumah Pak YAHMIN pada hari Sabtu malam, dan pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan sepeda motor orang tua saksi ditinggal di rumah Pak YAHMIN dan ternyata saksi diajak pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kost-kost-annya terdakwa ; -------
Bahwa saksi DEBI mau diajak menginap di kost-kost-annya terdakwa karena di kost-kost-an terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi dan saksi diam saja. Sebelum hubungan intim saksi dengan terdakwa, pakaian saksi dilucuti oleh terdakwa terus kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi. Cara terdakwa melakukan hubungan intimnya dengan saksi, alat kelamin terdakwa keluar masuk kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi sebanyak enam kali dan dari alat kelamin saksi keluar darah. Keseluruhan hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi ada empat kali hubungan intim. Hubungan intim yang pertama sebanyak dua kali, kemudian waktu saksi datang bulan berhenti tidak hubungan intim, dan kemudian berhubungan intim dua kali saat datang bulan saksi hendak berakhir Setelah berhubungan intim keesokan harinya saksi dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; -------------------------------------------
Bahwa kondisi dari kost-kost-an itu suasana sepi, kondisi di kamar gelap remang-remang, pintu kamar tertutup, dan saksi DEBI tidak berteriak karena takut mulut saksi hendak disumbatnya dengan kain oleh terdakwa. Saksi tidak kabur saat terdakwa keluar dari kamar karena waktu terdakwa sedang mandi, pintu kost-kost-an dikunci dari luar oleh terdakwa, dan HP saksi dijual oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa perasaan saksi DEBI sewaktu terjadi hubungan intim yang pertama ia merasa takut dengan ancamana, yakni : “Kalau gak mau menurut sama aku, mau kamu saksi bunuh” yang disampaikan sewaktu sebelum berhubungan intim. Kemudian kejadian selanjutnya perbuatan hubungan intim tidak ada lagi ancaman ; ----------------------------------------
Bahwa saksi DEBI terdakwa ajak ke LUWES Solo beli baju, HP, sepatu dengan naik becak ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tas warna merah hitam dan celana jeans terdakwa yang belikan ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, perbuatan terdakwa antara lain pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Nanik Purwati Binti M Soleh di Kedungjati berpura-pura melakukan jual beli sepeda motor Vario tahun 2013 dan setelah bertemu saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO karena terdakwa berniat membawa pergi saksi DEBI pada hari yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sehabis saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO pulang dari sekolah, terdakwa berpura-pura ingin mengambil uang di ATM, lalu saksi DEBI disuruh terdakwa untuk mengantarkan terdakwa mengambil uang di ATM BRI Kedungjati. Padahal terdakwa dari semula tidak punya punya ATM. Setelah saksi dengan terdakwa pergi ke ATM Kedungjati itu dengan terdakwa naik sepeda motor saksi, di depan ATM Kedungjati terdakwa tidak berhenti malah berjalan terus dengan arah tujuan ke daerah Gubug yang selanjutnya saksi DEBI dibawa pergi terdakwa ke Bojonegoro pada hari Sabtu malam, dan pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan dibawa pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kamar kost terdakwa dan selanjutnya saksi DEBI di tempat tersebut terdakwa mengajak hubungan intim saksi DEBI, setelah diajak menginap di kamar terdakwa dan diajak melakukan hubungan intim hingga sebanyak empat kali keesokan harinya saksi DEBI dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut adalah suatu tipuan yang sedemikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal akan mengira hal itu benar, perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga perbuatan- perbuatan itu menimbulkan kepercayaan pada saksi Nanik Purwati Binti M Soleh dan saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO terhadap terdakwa, bahwa niat terdakwa baik, ia datang ke rumah saksi Nanik hanya sebatas dalam rangka jual beli sepeda motor padahal tujuan sebenarnya adalah membawa lari saksi Debi yang selanjutnya saksi Debi digunakan terdakwa untuk memuaskan nafsu bejat terdakwa. Selanjutnya terdakwa mewujudkan niatnya itu yaitu setelah diajak menginap di kamar terdakwa dan diajak melakukan hubungan intim hingga sebanyak empat kali keesokan harinya saksi DEBI dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ucapan juga perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dalam fakta hukum di atas termasuk dalam pengertian tipu muslihat ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa antara lain pada hari yakni Jumat tanggal 16 Mei 2014 sehabis saksi DEBY KURNIA APRILIAJAYANTI Binti AGUS HARYANTO pulang dari sekolah, kemudian terdakwa berpura-pura ingin mengambil uang di ATM, lalu saksi DEBI disuruh terdakwa untuk mengantarkan terdakwa mengambil uang di ATM BRI Kedungjati. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Kemudian setelah saksi dengan terdakwa pergi ke ATM Kedungjati itu dengan terdakwa naik sepeda motor saksi, di depan ATM Kedungjati terdakwa tidak berhenti malah berjalan terus dengan arah tujuan ke daerah Gubug yang selanjutnya saksi DEBI dibawa pergi terdakwa ke Bojonegoro pada hari Sabtu malam, dan pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan dibawa pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kamar kost terdakwa dan selanjutnya saksi DEBI di tempat tersebut terdakwa mengajak hubungan intim saksi DEBI, setelah diajak menginap di kamar terdakwa dan diajak melakukan hubungan intim hingga sebanyak empat kali keesokan harinya saksi DEBI dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; ------------
------- Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa antara lain adalah menggunakan kata-kata manis meminta saksi DEBI mengantarkan terdakwa ke ATM tujuannya adalah untuk membawa lari saksi DEBI, kemudian setelah diajak menginap di kamar terdakwa dan diajak melakukan hubungan intim hingga sebanyak empat kali keesokan harinya saksi DEBI dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu adalah merupakan siasat terdakwa untuk memikat hati atau mengajak saksi DEBI untuk melakukan apa yang dikendakinya. Perbuatan terdakwa dengan menggunakan kata-kata yang halus dan menarik dengan memberi hal-hal yang sangat disukai oleh saksi DEBI yaitu baju adalah termasuk dalam pengertian membujuk ; -----------------
------- Menimbang, bahwa perbuatan dengan tipu muslihat dan membujuk tersebut dilihat dari kenyataan atau keadaan yang Majelis Hakim ketahui dari perbuatan terdakwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa, telah dilakukan terdakwa tanpa adanya ancaman, tekanan atau paksaan dari pihak lain. Terdakwa melakukannya atas kehendak, pengetahuan dan kesadarannya sendiri. Sejak terdakwa bertemu dengan saksi DEBI terdakwa sudah mempunyai niat untuk membawanya lari dan niat tersebut diwujudkan melalui tipu muslihat dan bujukan karena tanpa adanya tipu muslihat dan bujukan saksi DEBI tidak akan memenuhi keinginan terdakwa. Sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut dapat disimpulkan terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja atau dengan sengaja ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa pada saat kejadian Mei 2014 terdakwa mengetahui saksi DEBI masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih sekolah kelas 2 SMP dari saksi Nanik Purwati Binti M Soleh, sehingga saksi DEBI adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, atau termasuk dalam pengertian “anak” seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ; ---------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak telah terpenuhi ; -----------------------
Ad. 3. Unsur melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain : ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Disyaratkan dalam perbuatan persetubuhan ini bahwa kemaluan seorang wanita karena hubungan yang tidak wajar antara kedua bagian kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita, sedangkan penumpahan air mani tidak perlu terjadi (Brigjen. Pol. Drs. H AK. Moch Anwar,SH Hukum Pidana Bagian Khusus, Bag II hal. 226). Termasuk persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan keturunan ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 ini perbuatan pelaku dalam melakukan persetubuhan bersifat alternatif, yaitu cukup apabila terbukti salah satunya, dapat dengan terbuktinya terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban atau dapat pula orang selain terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Dengan terbukti salah satunya maka secara keseluruhan unsur ke-2 dapat dinyatakan terbukti ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pagi harinya yakni Minggu tanggal 18 Mei 2014 sekira jam 08.00 WIB saksi diajak pergi lagi oleh terdakwa dengan naik bis dan sepeda motor orang tua saksi ditinggal di rumah Pak YAHMIN dan ternyata saksi diajak pergi terdakwa ke Solo ke kost-kost-annya terdakwa dan menginap di kost-kost-annya terdakwa ; ----------------------
Bahwa saksi DEBI mau diajak menginap di kost-kost-annya terdakwa karena di kost-kost-an terdakwa mengajak hubungan intim dengan saksi dan saksi diam saja. Sebelum hubungan intim saksi dengan terdakwa, pakaian saksi dilucuti oleh terdakwa terus kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi. Cara terdakwa melakukan hubungan intimnya dengan saksi, alat kelamin terdakwa keluar masuk kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi sebanyak enam kali dan dari alat kelamin saksi keluar darah. Keseluruhan hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi ada empat kali hubungan intim. Hubungan intim yang pertama sebanyak dua kali, kemudian waktu saksi datang bulan berhenti tidak hubungan intim, dan kemudian berhubungan intim dua kali saat datang bulan saksi hendak berakhir Setelah berhubungan intim keesokan harinya saksi dibelikan baju oleh terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi DEBI, terdakwa hendak mau menikahi saksi setelah lebaran tetapi setelah kejadian ini terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi untuk membicarakan masa depan saksi atas perbuatannya terdakwa itu ; -------------------------------------------
Bahwa kondisi dari kost-kost-an itu suasana sepi, kondisi di kamar gelap remang-remang, pintu kamar tertutup, dan saksi DEBI tidak berteriak karena takut mulut saksi hendak disumbatnya dengan kain oleh terdakwa. Saksi tidak kabur saat terdakwa keluar dari kamar karena waktu terdakwa sedang mandi, pintu kost-kost-an dikunci dari luar oleh terdakwa, dan HP saksi dijual oleh terdakwa ; ---------------------
Bahwa ibu saksi DEBI tahu adanya kejadian pada diri saksi ini setelah saksi pulang dari adanya kejadian ini ; -------------------------------------------
Bahwa saksi DEBI tidak pacaran dengan terdakwa karena saksi sebelum adanya kejadian perkara ini belum kenal dengan terdakwa dan saksi belum mempunyai pacar ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi DEBI melepasi celana dalamnya karena takut diancam terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi DEBI sebelumnya belum pernah melakukan hubungan intim dan sebelum diajak hubungan intim dengan terdakwa, oleh terdakwa saksi diperlihatkan film porno. Saksi tidak merasakan enak berhubungan intim empat kali dengan terdakwa. Kondisi pikiran saksi sampai terjadi empat kali hubungan intim saat itu saksi dalam kondisi sadar dan rasanya dari empat kali hubungan intim dengan terdakwa itu rasanya sakit, tidak ada yang enak ; ----------------------------------------------
Bahwa perasaan saksi DEBI sewaktu terjadi hubungan intim yang pertama ia merasa takut dengan ancamana, yakni : “Kalau gak mau menurut sama aku, mau kamu saksi bunuh” yang disampaikan sewaktu sebelum berhubungan intim. Kemudian kejadian selanjutnya perbuatan hubungan intim tidak ada lagi ancaman ; ----------------------------------------
Bahwa sikap terdakwa pada saksi adanya perbuatannya ini Terdakwa sampaikan pada saksi DEBI kalau ada yang omong saksi suruh bilang terdakwa adalah suaminya, dan saksi mengatakannya juga seperti yang dipesan terdakwa. Saksi mau mengatakan seperti itu karena waktu itu saksi mau jadi isterinya terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa perasaan saksi DEBI sekarang terhadap terdakwa benci ; --------
Bahwa terdakwa melakukan hubungan intim pada saksi empat kali dengan hari yang berbeda ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kenal hari Kamis, terus hubungan intimnya hari berikutnya yakni Senin dan Jumat. Kejadiannya hubungan intim pertama hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dua kali hubungan intim yakni siang dan malam harinya, dan kedua hari berikutnya Jumat dua kali hubungan intim siang hari dan malam harinya ; ---------------------
Bahwa saksi pulang kembali ke orang tua saksi setelah digerebek polisi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sedangkan menurut terdakwa awal mula hubungan intim terdakwa dengan saksi DEBI, terdakwa waktu itu tiduran di kamar, saksi DEBI lagi mandi, saksi DEBI kemudian keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang karena terdakwa yang menyuruhnya karena terdakwa ancam mau dibunuh, dan terdakwa dalam keadaan memakai celana pendek, terus terdakwa ciumi saksi DEBI, mulut saksi DEBI terdakwa bungkam dengan baju, kemudian kelamin terdakwa masukkan dan bisa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI, setelah kelamin terdakwa masuk ke dalam kelamin saksi DEBI lalu terdakwa gerak-gerakkan hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa taruh-tumpahkan di perut saksi DEBI dan terdalwa melihat keluar darah dari kelamin saksi DEBI. Setelah itu yang kemudian mengelap cairan yang ada di perut saksi DEBI terdakwa yang mengelapnya dengan handuk dari tempat kost, kemudian ia mandi, terus tidur bersama lagi. Kemudian sekitar lewat jam 2 malam mereka berhubungan intim lagi, terdakwa dengan mengancamnya. Caranya sama hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan terdakwa buang di perut saksi DEBI, terus tidur bersama ; ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas perbuatan terdakwa terhadap saksi DEBI yakni alat kelamin terdakwa setelah masuk ke dalam kelamin saksi DEBI lalu terdakwa gerak-gerakkan naik turun hingga keluar cairan dari kelamin terdakwa dan cairan terdakwa taruh tumpahkan di perut saksi DEBI dan dari alat kelamin saksi keluar darah, keseluruhan hubungan intim yang dilakukan terdakwa pada saksi sebanyak empat kali hubungan intim semuanya adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Bahwa kemaluan seorang wanita karena hubungan yang tidak wajar antara kedua bagian kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Dari fakta fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara tidak utuh tampak robekan sampai dasar di jam Sembilan dan jam enam oleh karena benda tumpul dan kemaluan tak tampak tanda tanda luka ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil visum et repertum Nomor : 17/VRKS/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi yang dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dapat disimpulkan perbuatan terdakwa terhadap saksi Deby Kurnia Apriliayanti Binti Agus Hariyanto merupakan persetubuhan, karena atas perbuatan terdakwa pada alat kelamin saksi DEBI mengalami tanda-tanda telah terjadinya persetubuhan, sehingga terbukti terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi DEBI ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi ; --------------------------------------------
Ad. 4. Yang dilakukan secara berlanjut ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa ”beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya” itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat-syarat : ----------------------------------------------------------------------------------
harus timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan ; -----------------
perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya ; ----------
waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ; -----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa melakukan perbuatannya tidak hanya 1 (satu) kali tetapi telah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Senin dan Jumat. Hubungan intim pertama hari Senin tanggal 19 Mei 2014 dua kali hubungan intim yakni siang dan malam harinya, dan kedua hari berikutnya Jumat dua kali hubungan intim siang hari dan malam harinya, yang pada masing-masing hari tersebut terdakwa mempunyai maksud yang sama yaitu untuk mengajak saksi korban melakukan persetubuhan dengan terdakwa dan juga dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang sama serta antara perbuatan yang satu dengan perbuatan berikutnya tidak terselang dengan waktu yang terlalu lama ; ---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dilakukan secara berlanjut melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi ; ----------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dakwaan Komulatif Kedua berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan yang yang paling tepat diterapkan terhadap terdakwa berdasarkan fakta hukum, adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 378 KUHP yang unsur-unsur tersebut sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa ; ------------------------------------------------------------------
Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur barang siapa; -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam rumusan pasal tersebut adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam undang-undang, yaitu orang (person) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO ALIAS CUCUR ALIAS MONYONG BIN AJI SUGIYONO yang di depan persidangan identitas terdakwa ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum demikian pula terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “ Barang Siapa ” dalam perkara ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsurdengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena ada beberapa jenis perbuatan dalam dalam unsur ini sifatnya alternatif maka apabila terbukti salah satu ketentuan/elemen dalam unsur tersebut, maka secara keseluruhan unsur ke-2 dapat dinyatakan terbukti ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum dibuktikan apakah unsur ini terbukti ataukah tidak lebih dahulu akan diuraikan maksud dari jenis-jenis perbuatan dalam unsur ini, pertama yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum adalah ‘menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Sedangkan perbuatan penipuan dalam pasal ini antara lain ciri-cirinya memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain ; ---------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memakai nama palsu atau martabat palsu memakai nama atau mengarang martabat yang tidak sebenarnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya istilah tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rupa sehingga orang yang berpikiran normal pun akan dapat mempercayainya kebenaran hal yang ditipukan ; ----------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat bohong yang tersususun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar ; --------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana penipuan akan dibedakan antara tipu-muslihat (listige kunstgrepen) dan rangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtsels). Dikatakan tipu muslihat apabila penipuan itu berbentuk membohongi orang tanpa kata-kata (misalnya dengan cara memperlihatkan sesuatu), sedangkan rangkaian kebohongan akan berbentuk adanya kata-kata yang tidak benar. Di dalam praktik kedua cara itu terkadang digunakan secara bersama-sama;
Tipu muslihat dapat juga berbentuk suatu tindakan, sedangkan rangkaian kebohongan memerlukan sedikitnya dua pernyataan yang bohong. Di dalam praktik ada kecenderungan untuk menganggap ada dua pembohongan, sedangkan sebenarnya hanya ada satu pernyataan yang dipecah menjadi dua ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa. berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang ? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pelaku tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang dipaksa, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang yang memaksa atau belum. Demikian pula penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh korban kepada pelaku. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari korban ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud "supaya memberi hutang" dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki ; ------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan "untuk menghapus hutang" adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang kepada pelaku atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pelaku ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah semua benda yang berwujud seperti uang, baju, perhiasan dan sebagainya dan dalam perkara ini adalah sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 senilai kurang lebih Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum : ------------------------------
Bahwa pada bulan Mei 2014, terdakwa kenal lewat HP dengan seorang ibu yang lupa namanya yang hendak menjual sepeda motornya Vario dengan nomor polisinya terdakwa lupa dengan huruf DK. Terdakwa sudah ada niat untuk mengambil sepeda motor sejak terdakwa berangkat dari Bojonegoro, dari Bojonegoro terdakwa belum tahu tentang saksi DEBI, terdakwa ada niat membawa saksi DEBI baru pada hari itu juga waktu bertemu saksi DEBI. Niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH diwujudkan dengan cara terdakwa berpura-pura berminat hendak membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 hingga saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sepakat. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Bojonegoro setelah sampai di Kedungjati terdakwa minta dijemput pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 16.30 WIB dan saat itu terdakwa dijemput saksi DEBI di Kedungjati, dan terdakwa yang meminta pada orang tuanyanya agar ia dijemput saksi ; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mampir dulu ke rumah saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH orang tuanya saksi DEBI dan bertemu dengan saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH, terdakwa berpura-pura menginap dengan alasan karena kalau ia mau pulang sudah tidak ada kendaraan. Saat itu uang pembayaran belum terdakwa berikan, karena keesokan harinya ia berencana untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut dan juga membawa lari saksi DEBI. Pembayarannya pembelian sepeda motor tersebut terdakwa sampaikan “Nunggu besok, uang ada di ATM”. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Cara terdakwa untuk membawa kabur saksi DEBI dan sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut terdakwa pinjam dengan alasan untuk untuk mengambil uang di ATM Kedungjati terus saksi DEBI terdakwa ajak ke Bojonegoro ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM sepulangnya saksi DEBI dari sekolah yakni sekitar jam 10.00 WIB, terus terdakwa ajak saksi DEBI ke ATM. Sebenarnya saksi DEBI dilarang oleh ibunya waktu terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM, ia disuruh menunggu bapaknya saksi DEBI dulu, dan terdakwa tidak ada ijin dari orang tuanya dan terdakwa tetap berangkat mengajak saksi DEBI ke ATM ; --
Bahwa hari Jumat malam tanggal 16 Mei 2014 malam mereka sampai di Bojonegoro. Untuk pembelian bensin selama perjalannya dari uang terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa bermalamnya dengan saksi DEBI hari itu di tempatnya SALIMAH di Padangan Bojonegoro di rumah nenek terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa hari selanjutnya hari Sabtu, terdakwa ajak saksi DEBI ke rumah Pak YAHMIN di Jatipohon, di rumah Pak YAHMIN saksi DEBI terdakwa tinggal, terdakwa dengan Pak YAHMIN pergi cari orang yang mau beli sepeda motor yang terdakwa tidak kenal, dan laku seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jaraknya rumah orang yang beli sepeda motor dengan rumahnya Pak YAHMIN antara satu desa. STNK sepeda motor terdakwa serahkan, BPKBnya tidak ada karena kreditan ;
Bahwa sepeda motor tersebut merknya Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 dan uang hasil penjualan seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah sudah dibelanjakan terdakwa untuk sewa kost untuk satu malam dengan harga sewa kost Rp. 120.000,00 selanjutnya sewa kost lagi untuk sewa bulanan, yakni seharga Rp. 450.000,00 per bulan membelikan saksi DEBI baju, HP, sepatu, tas warna merah hitam dan celana jeans di LUWES Solo ; ------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka selanjutnya akan dinilai apakah perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang ; ------------------
------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatannya adalah supaya ia mendapatkan uang dan tujuan terdakwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa, dan terbukti atas kejadian ini yakni menjual sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH dan uang hasil penjualan seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah sudah dibelanjakan terdakwa untuk sewa kost untuk satu malam dengan harga sewa kost Rp. 120.000,00 selanjutnya sewa kost lagi untuk sewa bulanan, yakni seharga Rp. 450.000,00 per bulan membelikan saksi DEBI baju, HP, sepatu, tas warna merah hitam dan celana jeans di LUWES Solo dan oleh karena penjualan sepeda motor berikut pembelian barang-barang untuk keperluan terdakwa meskipun kemudian diberikan kepada saksi DEBI semuanya dilakukan tanpa sepengatahuan dan seijin saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH. Dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa dengan cara berpura-pura berminat hendak membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 hingga saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sepakat selanjutnya terdakwa berangkat dari Bojonegoro setelah sampai di Kedungjati terdakwa minta dijemput pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 16.30 WIB dan saat itu terdakwa dijemput saksi DEBI di Kedungjati, dan terdakwa yang meminta pada orang tuanyanya agar ia dijemput saksi. Selanjutnya terdakwa mampir dulu ke rumah saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH orang tuanya saksi DEBI dan bertemu dengan saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH, terdakwa berpura-pura menginap dengan alasan karena kalau ia mau pulang sudah tidak ada kendaraan. Saat itu uang pembayaran belum terdakwa berikan, karena keesokan harinya ia berencana untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut. Pembayarannya pembelian sepeda motor tersebut terdakwa sampaikan “Nunggu besok, uang ada di ATM”. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Cara terdakwa membawa kabur saksi DEBI sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut terdakwa pinjam dengan alasan untuk untuk mengambil uang di ATM Kedungjati. Kemudian terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM sepulangnya saksi DEBI dari sekolah yakni sekitar jam 10.00 WIB, terus terdakwa ajak saksi DEBI ke ATM. Sebenarnya saksi DEBI dilarang oleh ibunya waktu terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM, ia disuruh menunggu bapaknya saksi DEBI dulu, dan terdakwa tidak ada ijin dari orang tuanya dan terdakwa tetap berangkat mengajak dengan membawa sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH. Pertama-tama ke ATM lalu menuju ke Bojonegoro. Di sana sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH dijual oleh terdakwa dengan cara terdakwa pergi ke rumah Pak YAHMIN di Jatipohon, selanjutnya, terdakwa dengan Pak YAHMIN pergi mencari orang yang mau beli sepeda motor yang terdakwa tidak kenal, dan laku seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jaraknya rumah orang yang beli sepeda motor dengan rumahnya Pak YAHMIN antara satu desa. STNK sepeda motor terdakwa serahkan, BPKBnya tidak ada karena kreditan. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dengan cara berpura-pura berminat hendak membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 hingga saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH sepakat selanjutnya terdakwa berangkat dari Bojonegoro setelah sampai di Kedungjati terdakwa minta dijemput pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 16.30 WIB dan saat itu terdakwa dijemput saksi DEBI di Kedungjati, dan terdakwa yang meminta pada orang tuanyanya agar ia dijemput saksi, selanjutnya terdakwa mampir dulu ke rumah saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH orang tuanya saksi DEBI dan bertemu dengan saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH, terdakwa berpura-pura menginap dengan alasan karena kalau ia mau pulang sudah tidak ada kendaraan. Saat itu uang pembayaran belum terdakwa berikan, karena keesokan harinya ia berencana untuk mengambil sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut. Pembayarannya pembelian sepeda motor tersebut terdakwa sampaikan “Nunggu besok, uang ada di ATM”. Padahal terdakwa tidak punya punya ATM. Cara terdakwa membawa kabur saksi DEBI dan sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH yakni pada hari Jumat siang tanggal 16 Mei 2014 sepeda motor milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH tersebut terdakwa pinjam dengan alasan untuk untuk mengambil uang di ATM Kedungjati. Kemudian terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM sepulangnya saksi DEBI dari sekolah yakni sekitar jam 10.00 WIB, terus terdakwa ajak saksi DEBI ke ATM. Sebenarnya saksi DEBI dilarang oleh ibunya waktu terdakwa mengajak saksi DEBI ke ATM, ia disuruh menunggu bapaknya saksi DEBI dulu, dan terdakwa tidak ada ijin dari orang tuanya dan terdakwa tetap berangkat mengajak saksi DEBI dengan membawa sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH. Pertama-tama ke ATM kemudian menuju ke Bojonegoro. Di sana sepeda motor Honda Vario CW warna hitam nomor polisi DK-3718-DW tahun 2013 milik saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH dijual oleh terdakwa dengan cara terdakwa pergi ke rumah Pak YAHMIN di Jatipohon, selanjutnya, terdakwa dengan Pak YAHMIN pergi mencari orang yang mau beli sepeda motor yang terdakwa tidak kenal, dan laku seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jaraknya rumah orang yang beli sepeda motor dengan rumahnya Pak YAHMIN antara satu desa. STNK sepeda motor terdakwa serahkan, BPKBnya tidak ada karena kreditan, sehingga saat terdakwa telah berhasil menjual sepeda motor saat itu juga namun diri saksi Debi baru sadar bahwa mereka telah ditipu. Dengan demikian dapat disimpulkan perbuatan terdakwa tersebut adalah suatu tipuan yang diatur sedemikian rupa sehingga orang yang berpikiran normal pun akan dapat mempercayainya kebenaran hal yang ditipukan, terbukti saksi Nanik Purwati dabn saksi Debi percaya pada terdakwa hingga mereka kehilangan sepeda motor tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang” telah terbukti ; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Komulasi Kesatu Pertama, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MELAKUKANTIPU MUSLIHAT, MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT DAN PENIPUAN” ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan lagi merupakan balas dendam terhadap perbuatannya, melainkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini terdakwa dapat hidup menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih lanjut agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ; ------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ; -------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -----------------------------------
Hal-hal yang meringankan ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya ; ----------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman penjara atau pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam diri terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat menangguhkan maupun meniadakan penahanan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam corak putih, 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam merk PARIS HERMES, 1 (satu) jaket jeans warna biru merk RICHITA JEANS, 1 (satu) handuk warna hijau muda merk MERAH PUTIH, 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru merk EUPHORIA, 1 (satu) baju tidur warna biru telor bebek, 1 (satu) jam tangan warna ungu merk J’NISSI, 1 (satu) handphone merk MITO type A 300, 1 (satu) pasang sepatu warna merah merk ADCENTER + GLASS, 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru merk JJ JEANS, 1 (satu) baju lengan panjang motif kotak-kotak karena terbukti kepemilikannya di persidangan maka dikembalikan kepada saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH ; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------
Menyatakan terdakwa KUSNO ANGGORO EKO SAPUTRO ALIAS CUCUR ALIAS MONYONG BIN AJI SUGIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKANTIPU MUSLIHAT,MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT DAN PENIPUAN”; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; --------------------------------
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------
Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (satu) tas warna hitam corak putih ; ---------------------------------------
1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam merk PARIS HERMES ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) jaket jeans warna biru merk RICHITA JEANS ; ---------------
1 (satu) handuk warna hijau muda merk MERAH PUTIH ; ------------
1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru merk EUPHORIA ; --
1 (satu) baju tidur warna biru telor bebek ; --------------------------------
1 (satu) jam tangan warna ungu merk J’NISSI ; --------------------------
1 (satu) handphone merk MITO type A 300 ; -----------------------------
1 (satu) pasang sepatu warna merah merk ADCENTER + GLASS ;
1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru merk JJ JEANS ; ---
1 (satu) baju lengan panjang motif kotak-kotak ; -------------------------
Dikembalikan kepada saksi NANIK PURWATI Binti M SOLEH ; -------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 oleh oleh kami R HENDRAL, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh ERWINDU, S.H. dan RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Selasa tanggal 2 September 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh BRIGITTA SETYORINI, S.H. Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa. -----------
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
t e r t a n d a t e r t a n d a
ERWINDU, S.H. R. HENDRAL, S.H., M.H.
t e r t a n d a
RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H.
Panitera Pengganti,
t e r t a n d a
TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H.