566/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jln. Jend. Sudirman Kav.75 Wisma Bumiputera Lt.11 & 12
Also in 2 other cases
tolak
PUTUSAN
Nomor 566/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
LIBERTI PANDIANGAN, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
DANIEL H.T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-252/PJ./2010 tanggal 8 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BUMIPUTERA-BOT FINANCE, beralamat di Wisma Bumi Putera Lt. 11-12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai
berikut:
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding;
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Semula (Rp) | Dikurangi/(Ditambah) (Rp) | Menjadi (Rp) |
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang | 68.137.474.902,00 68.137.474.902,00 20.423.742.200,00 | (57.470.044.898,00) (57.470.045.000,00) (17.241.013.500,00) | 125.807.519.800,00 125.807.519.000,00 37.664.755.700,00 |
Kredit Pajak Pajak Yang (Lebih)/Kurang dibayar | 19.797.963.500,00 625.778.700,00 | - (17.241.013.500,00) | 19.797.983.500,00 17.866.792.200,00 |
| Sanksi Administrasi | 300.373.776,00 | (8.275.686.480,00) | 8.576.060.256,00 |
| Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | 926.152.476,00 | (25.516.699.980,00) | 26.442.852.456,00 |
Bahwa perhitungan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/ 206/03/062/07, adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) | |
1 2 | Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan | 158.093.144.213,00 - | 158.093.144.213,00 - | - - |
3 4 | Laba Bruto Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | 158.093.144.213,00 21.713.209.610,00 | 158.093.144.213,00 21.713.209.610,00 | - - |
5 6 | Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan Penghasilan Bruto | 179.806.353.823,00 113.754.808.597,00 | 179.806.353.823,00 111.668.878.921,00 | - 2.085.929.676,00 |
7 8 | Penghasilan Netto Dalam Negeri Penghasilan Netto Luar Negeri | 66.051.545.226,00 - | 68.137.474.902,00 - | 2.085.929.676,00 - |
9 10 11 | Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Kompensasi Kerugian | 66.051.545.226,00 - - | 68.137.474.902,00 - - | 2.085.929.676,00 - - |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Terhutang PPh yang Dipotong / Dipungut Pihak Lain | 66.051.545.226,00 | 68.137.474.902,00 | 2.085.929.676,00 |
| 13 | 19.797.963.500,00 | 20.423.742.335,00 | 625.778.835,00 | |
| 14 | 5.721.159.227,00 | 5.721.159.227,00 | - | |
15 16 | PPh yang Lebih Bayar | 14.076.804.273,00 | 14.702.583.108,00 | 625.778.835,00 |
| PPh yang Dibayar Sendiri: | ||||
| 14.076.804.273,00 | 14.076.804.273,00 | - | |
| b. STP (Pokok Pajak) | - | - | - | |
| c. Jumlah | 14.076.804.273,00 | 14.076.804.273,00 | - | |
| 17 | PPh yang kurang/lebih dibayar | - | 625.778.835,00 | 625.778.835,00 |
| 18 | Sanksi Administrasi | - | 300.373.841,00 | 300.373.841,00 |
| 19 | Jumlah yang masih harus dibayar | - | 926.152.676,00 | 926.152.676,00 |
Ketentuan Formal;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "UU KUP"), menyatakan sebagai berikut:
"Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan
Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan";
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;
Bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang;
Bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah
memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Koreksi Terbanding;
Bahwa perhitungan SKPKB yang dipertahankan dan koreksi yang ditambahkan oleh Terbanding pada saat keberatan adalah sebagai berikut:
a. Koreksi atas Rugi Derivatif sebesar Rp 1.808.860.655,00
b. Koreksi tambahan atas Rugi Derivatif sebesar Rp 57.470.044.898,00
Total koreksi Rp 59.278.905.553,00
Pokok Sengketa;
Bahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalah seluruh koreksi Terbanding di atas, yaitu:
Koreksi atas Rugi Derivatif sebesar Rp 1.808.860.655,00
Koreksi tambahan atas Rugi Derivatif sebesar Rp 57.470.044.898,00
Total koreksi Rp 59.278.905.553,00
Alasan Banding;
Yuridis Formal;
Bahwa Terbanding keberatan telah menambahkan koreksi yang mengakibatkan adanya tambahan penghasilan neto sebesar Rp 57.470.044.898,00 yang merupakan koreksi atas rugi atas transaksi derivatif;
Bahwa penambahan koreksi di luar yang disebutkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) KUP:
"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan“;
Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) jelas menyatakan bahwa keputusan keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak adalah
keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding tidak dapat memperluas keputusan keberatan sehingga mencakup hal-hal yang tidak diajukan atau dipersengketakan oleh Pemohon Banding;
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa:
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) tersebut di atas keputusan Terbanding seharusnya hanya terbatas terhadap materi atau isi yang oleh Pemohon Banding diajukan keberatan (dikenal sebagai sengketa pajak) yang memang terkandung dalam ketetapan pajak yang bersangkutan;
Bahwa dengan demikian Keputusan Keberatan yang menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah harus diartikan sebagai:
Menerima seluruhnya atau sebagian keberatan yang diajukan atas materi yang disengketakan;
Menolak keberatan atas materi yang disengketakan, yang berarti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan tidak berkurangnya atau tetapnya (tidak berkurang) jumlah pajak yang terutang, atau
Menambah nilai dari materi yang diajukan keberatan, yang dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang terutang;
Bahwa selama dalam pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan data yang sama, namun Terbanding malah melakukan tambahan koreksi yang pada waktu pemeriksaan tidak dikoreksi/diterima;
Bahwa dengan koreksi baru tersebut Pemohon Banding telah diperlakukan tidak adil karena Pemohon Banding telah kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan atas tambahan koreksi tersebut, sehingga Pemohon Banding hanya dapat melakukan banding atas tambahan koreksi tersebut;
Bahwa dengan mengacu pada perlakuan yang tidak adil tersebut, Pemohon Banding mohon Majelis dapat memutuskan bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-77/WPJ-04/2008 tanggal 23 Januari 2008 seharusnya batal demi hukum;
Koreksi Atas Materi;
Koreksi atas Pengurangan Penghasilan Bruto - Rugi Derivatif sebesar Rp 59.278.905.553,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa alasan dari Terbanding menambah koreksi atas Rugi Derivatif menjadi sebesar Rp 59.278.905.553,00, karena Terbanding tidak menyakini alasan keberatan Pemohon Banding dan menyimpulkan bahwa perhitungan rugi derivatif adalah tidak sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 55 dan perhitungan lindung nilai menghasilkan kerugian yang sangat besar yang sangat bertolak belakang dengan tujuan lindung nilai;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa transaksi derivatif diakui sesuai dengan PSAK Nomor 55, "Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai", yang mensyaratkan bahwa seluruh instrumen derivatif diakui dalam laporan keuangan pada nilai wajarnya (Paragraf 17);
Bahwa untuk memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai, PSAK Nomor 55 mensyaratkan beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi, termasuk adanya dokumentasi formal pada awal lindung nilai (Paragraf 27);
Bahwa perubahan nilai wajar instrumen derivarif yang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, dicatat dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan (Paragraf 21 dan 29 b);
Bahwa pada Note Nomor 2 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tercantum bahwa "Company uses foreign currency forward and cross currency swap contract solely to hedge the Company's exposure to foreign exchange rate and interest rate fluctuations related to US Dollar denominated loans. However, based on the specific requirements for hedge accounting as provided in PSAK Nomor 55, such derivatif instruments do not qualify and therefore are not designated as effective hedge for accounting purposes. Accordingly, the changes in fair value of the said derivatif instruments are recorded directly in earnings as "Gain or Loss on Derivatif Instruments";
Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2003 telah diaudit oleh Akuntan Publik "Ernst & Young" Prasetio, Sarwoko & Sandjaja, dalam laporannya disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi dalam hal ini adalah PSAK dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Pada "Statement of Income" telah dinyatakan bahwa terdapat "Loss on Derivatif Instruments" sebesar Rp 59.278.905. 553,00;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas bahwa dengan menggunakan PSAK Nomor 55 pun terdapat kerugian atas transaksi derivatif sebesar Rp 59.278.905.553,00 sehingga alasan yang digunakan oleh tim penelaah keberatan dalam mengkoreksi rugi atas transaksi derivatif tidak dapat dipertahankan;
Bahwa selain menggunakan pendekatan melalui PSAK, Pemohon Banding juga memberikan alasan banding atas "Accrued Swap", sesuai peraturan perpajakan yang berlaku:
Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, disebutkan sebagai berikut:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih kurs mata uang asing";
Bahwa Penjelasan atas Pasal ini adalah sebagai berikut:
"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan beban biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu apabila dalam suatu Tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
(e) Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut;
B
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan atas biaya kerugian/keuntungan swap setiap bulan sesuai selisih antara rate/kurs pada swap dan rate/kurs yang berlaku di pasar melalui "Accrued Swap" secara konsisten;
Bahwa selain itu perlu Pemohon Banding informasikan bahwa jurnal pencatatan laba/rugi transaksi derivatif yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PSAK Nomor 55 paragraf 17;
Bahwa jenis instrumen derivatif yang Pemohon Banding lakukan adalah "Foreign Exchange Swap"dan "Cross Currency Swap";
Bahwa kedua instrumen derivatif tersebut dicatat dan diakui sesuai dengan nilai wajar setiap akhir tahun;
Bahwa selain itu perusahaan juga melakukan pencatatan atas akrual biaya dan bunga dalam periode berjalan;
Bahwa di bawah ini penjelasan dan alur pencatatan dari masing-masing transaksi derivatif yang telah Pemohon Banding lakukan;
Foreign Exchange Swap (Forex Swap);
Bahwa pengertian umum dari "Foreign Exchange Swap" ("Forex Swap") adalah pertukaran nilai mata uang yang berbeda;
Bahwa Pemohon Banding melakukan pertukaran sejumlah dana dalam suatu jenis mata uang dengan jenis mata uang lain;
Bahwa adapun dana yang Pemohon Banding pergunakan untuk
masuk ke dalam transaksi ini adalah dana pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari pihak ketiga dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (US$) yang kemudian Pemohon Banding pinjam dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR);
Bahwa tujuan dilakukannya transaksi ini adalah untuk membiayai
operasional perusahaan Pemohon Banding dan melindungi dana pinjaman dari fluktuasi nilai tukar yang tidak pasti;
Bahwa dalam kontrak "Forex Swap" ("Foreign Exchange Contract") disebutkan bahwa nilai mata uang IDR yang akan diterima ditetapkan berdasarkan nilai tukar yang telah ditentukan pada awal kontrak ("Buying Rate") dan nilai mata uang IDR yang akan dikembalikan ditetapkan berdasarkan nilai tukar yang telah ditentukan pada akhir kontrak atau jatuh tempo ("Selling Rate");
Bahwa dengan menggunakan salah satu kontrak "Foreign Exchange" sebagai contoh alur pencatatan/penjurnalan transaksi "Forex Swap" adalah sebagai berikut:
Bahwa ilustrasi dimulai pada saat Pemohon Banding menerima dana pinjaman dari pihak ketiga yaitu Bank of Tokyo Mitsubishi Singapore(BTM Singapore) dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (US$) untuk meningkatkan kinerja perusahaan dimana pinjaman tersebut akan dikembalikan dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo;
Bahwa dana pinjaman tersebut masuk ke dalam rekening koran (USD Account) perusahaan;
Bahwa nilai yang dicatat dalam pembukuan perusahaan adalah nilai dalam mata uang IDR dengan menggunakan nilai tukar transaksi BI pada tanggal transaksi;
Bank - USD (1020102) USD 1.000.000,00;
Bank Loan - BTM Singapore (2310022 USD 1.000.000,00;
Akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs BI tanggal transaksi;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, diperlukan dana dalam bentuk mata uang IDR;
Bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding memasuki transaksi derivatif "Forex Swap" dengan pihak ketiga yaitu Bank of Tokyo Mitsubishi Jakarta (BOTM Jakarta) pada hari yang sama pada saat menerima dana pinjaman US$ dari BOTM Singapore;
Bahwa alur pencairan dana tersebut adalah sebagai berikut: setelah perusahaan Pemohon Banding menerima dana pinjaman US$ dalam rekening koran (US$ Account), Pemohon Banding langsung memindahkan atau mentransfer dana tersebut ke BOTM Jakarta dengan nilai yang sama;
Bahwa pencatatan dalam pembukuan perusahaan menggunakan nilai tukar transaksi BI pada tanggal transaksi;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding melakukan transaksi derivatif ini adalah untuk melindungi nilai pinjaman US$ yang akan Pemohon Banding kembalikan pada saat jatuh tempo dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing;
-
-
-
Kontrak : 952067-01 Amount : 1.000.000,00 Spot : 8.450,00 Forward : 8.808,84 Period : 24/09/2003-24/03/2004
-
-
Dana Pinjaman (US$)
B
OTM Bumiputera BOT Finance BOTM Jakarta
Singapore
Dana Pinjaman (US$) Dana (IDR)
Bahwa Pada saat mentransfer dana pinjaman US$ dari rekening perusahaan ke rekening BOTM Jakarta:
Bank Loan - BTM Singapore (2310022) USD 1.000.000,00
Bank - USD (1020102) USD 1.000.000,00
Akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs BI tanggal transaksi;
Trasfer sejumlah USD 1,000,000 ke pihak BTM-Jakarta;
Transfer ke pihak BTM-Jakarta dilakukan dihari yang sama dengan diterimanya pinjaman dari BTM-Singapore;
Bahwa selama periode berjalan, perusahaan Pemohon Banding melakukan pencatatan secara akrual atas biaya yang terjadi dari Transaksi Derivatif tersebut;
Bahwa biaya yang timbul dari transaksi Forex Swap adalah biaya Swap ("Swap Cost"), yaitu biaya yang berasal dari selisih lebih nilai tukar mata uang pada saat memasuki Forex Swap(Buying Rate) dengan nilai tukar mata uang pada saat jatuh tempo ("Selling Rate");
Bahwa Jurnal Akrual "Swap Cost" dilakukan setiap akhir bulan dengan mengalikan selisih nilai buying dan selling rate dengan jumlah hari sampai dengan akhir bulan periode yang bersangkutan dan dibagi dengan jumlah hari dalam kontrak;
Bahwa pencatatan Akrual "Swap Cost" di bulan pertama
SWAP Cost IDR 11.829.890,00;
Accrued SWAP Cost IDR 11.829.890,00;
P
engakuan Swap Cost dilakukan pada setiap akhir bulan dengan melakukan jurnal akrual; IDR 11,858.890 = (8.808,84-8.450) x 1.000.000 x6/183);
Begitu seterusnya sampai dengan akhir kontrak;
Bahwa selanjutnya akrual "Swap Cost" pada bulan pertama akan dilakukan jurnal balik secara otomotis pada awal bulan kedua. Dan pada akhir bulan kedua dilakukan kembali jurnal akrual "Swap Cost" dengan nilai akumulasi dari bulan pertama sampai dengan bulan kedua;
Acrued SWAP Cost IDR 11.829.890,00
SWAP Cost IDR 11.829.890,00
Jurnal balik otomatis atas akrual SWAP Cost bulan sebelumnya;
SWAP Cost IDR 72.950.989,00
Acrued SWAP Cost IDR 72.950.989,00
Di bulan kedua akan dilakukan jurnal akrual SWAP Cost akumulatif dengan bulan sebelumnya;
IDR72.950.989,00 = (8.808,84 -8.450) x 1.000.000 x (6 + 31/183);
Begitu seterusnya sampai dengan akhir kontrak;
Bahwa sesuai dengan PSAK Nomor 55 paragraf 17, maka instrumen derivatif tersebut harus diakui sebagai aktiva atau kewajiban dalam laporan keuangan dan disajikan dengan menggunakan nilai wajar. Nilai wajar yang Pemohon Banding pergunakan adalah nilai wajar yang Pemohon Banding peroleh setiap akhir tahun dari pihak ketiga yaitu BOTM Jakarta. Dengan demikian pengakuan laba atau rugi instrumen derivatif tersebut Pemohon Banding lakukan setiap akhir tahun;
Bahwa pencatatan atau penjurnalan atas akrual-akrual biaya akan dilakukan penyesuaian setelah Pemohon Banding
memperoleh nilai wajar atas transaksi derivatif yang Pemohon Banding lakukan. Pengakuan instrumen derivatif sebagai Aktiva ("Derivative Asset") atau Kewajiban ("Derivative Liabilities") disajikan dalam nilai wajar. Penyesuaian atas nilai wajar tersebut mengakibatkan laba/rugi akan diakui dalam periode tersebut;
Bahwa adapun komponen-komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan transaksi derivatif adalah:
Bahwa nilai kontrak pada saat jatuh tempo, yaitu total dana dalam nilai mata uang IDR yang harus Pemohon Banding kembalikan pada saat jatuh tempo dan Pemohon Banding akan menerima dana pinjaman Pemohon Banding kembali dalam mata uang US$ yang sama seperti semula;
Bahwa nilai kontrak pada saat tutup buku akhir tahun, yaitu transaksi derivatif yang pada saat tutup buku akhir tahun masih berjalan, Pemohon Banding nilai dengan mengguna-kan nilai tukar transaksi Bank Indonesia yaitu kurs tengah BI;
Bahwa selisih kurs yang belum terealisasi ("Unrealized Forex"), yaitu selisih antara nilai kontrak pada saat jatuh tempo ("Selling Rate") dengan nilai kontrak pada saat tutup buku akhir tahun (dalam hal ini menggunakan nilai tukar untuk pembukuan);
Bahwa penyesuaian kembali akrual biaya swap ("Re-adjustment Accrued Swap Cost"), yaitu penyesuaian kembali atas Akrual "Swap Cost" dari kontrak derivatif yang belum jatuh tempo pada saat tutup buku akhir tahun;
Bahwa nilai Transaksi Derivatif pada akhir tahun, yaitu penjumlahan dari "Unrealized Forex" dengan "Re-adjustment Accrued Swap Cost" berdasarkan pembukuan perusahaan;
Bahwa Nilai Wajar Derivatif dari Pihak Ketiga, yaitu nilai wajar atas suatu transaksi derivatif yang masih berjalan pada saat tutup buku akhir tahun yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini yang mengeluarkan adalah BOTM Jakarta;
Bahwa Laba/Rugi Derivatif ("Gain/Loss Derivative"), yaitu selisih nilai transaksi derivatif per akhir tahun buku dengan nilai wajar derivatif yang dikeluarkan oleh pihak ketiga. Selisih lebih atau kurang diakui sebagai laba atau rugi dari transaksi derivatif;
Bahwa Biaya Swap yang telah dibukukan ("Swap Cost has been booked") adalah merupakan total swap cost yang benar-benar menjadi biaya bagi perusahaan yang disebabkan kontrak derivatif sudah jatuh tempo dengan akrual "Swap Cost" yang telah dicatat tetapi masih berjalan sampai dengan tutup buku akhir tahun;
Bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs ("Gain/Loss Forex has been booked"), yaitu nilai selisih kurs atas transaksi derivatif yang Pemohon Banding nilai berdasarkan nilai kurs tengah BI pada saat awal tahun buku dengan nilai kurs tengah BI pada saat tutup buku akhir tahun;
Bahwa Total Laba/Rugi Selisih Kurs ("Total Gain/Loss on Derivatif"), yaitu nilai keuntungan yang diterima atau kerugian yang diderita oleh perusahaan atas suatu transaksi derivatif dengan memperhitungkan laba/rugi derivatif yang dihasilkan dari penilaian dengan nilai wajar dengan swap cost yang telah dicatat perusahaan selama satu tahun dan laba/rugi selisih kurs berdasarkan pembukuan perusahaan;
Bahwa Pemohon Banding lampirkan perhitungan lebih rinci atas transaksi derivatif dari "Forex Swap" sebagai data pendukung Pemohon Banding;
Bahwa jurnal akhir tahun atas transaksi Forex Swap adalah sebagai berikut:
-
-
-
Accrued SWAP Cost IDR 193,221,538.46 Loss on Derivatif IDR 280,149,994.29 Derivatif Liabilities IDR 195,149,993.75 Unrealized Forex Receivable IDR 15,000,000.00 Gain on Forex IDR 70,000,000.00 SWAP Cost IDR 193,221,539.00 IDR 473,371,532.755 IDR 473,371,532.75
-
-
Bahwa pada awal tahun berikutnya, nilai derivatif atas "Derivatif Asset" dan "Derivatif Liabilities", "Accrued Swap cost" yang di-"Re-adjust", dan "Unrealized Forex" yang telah diakui diakhir tahun dilakukan pembalikan jurnal sehingga nilai transaksi tersebut menjadi nihil untuk menghitung kembali transaksi derivatif sesuai dengan pencatatan periode berjalan yang telah dilakukan sebelumnya dan akan seperti itu perlakuannya terus menerus (asas konsistensi);
Unrealized Forex Receivable IDR 15,000,000.00
Derivatif Asset IDR 178,221,538.46
Accrued SWAP CoIst IDR 193,221,538.46
IDR 193.221.538,46 IDR 193.221.538,46
Cross Currency Swap;
Bahwa transaksi "Cross Currency Swap" hampir sama dengan transaksi "Forex Swap", yaitu pertukaran nilai mata uang yang berbeda;
Bahwa perbedaannya adalah nilai tukar saat terjadinya kontrak dan saat jatuh tempo sama;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding akan menerima dan mengembalikan sejumlah dana mata uang tertentu dalam jumlah yang sama;
Bahwa selain itu terdapat pembayaran bunga atas transaksi tersebut dimana tingkat bunga yang ditetapkan untuk masing-masing pihak berbeda, dimana satu pihak menetapkan tingkat bunga yang tetap ("Fixed Rate") sedangkan pihak yang lain menetapkan tingkat bunga mengambang ("Floating Rate");
Bahwa untuk bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak ketiga, Pemohon Banding akui sebagai biaya/cost. Adapun "Cross Currency Swap" yang Pemohon Banding masuki adalah perusahaan Pemohon Banding sepakat menukarkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang US$ kepada BOTM Jakarta untuk mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang IDR dan atas dana tersebut perusahaan Pemohon Banding menetapkan tingkat bunga tetap sedangkan BOTM Jakarta menetapkan tingkat bunga mengambang;
BOTM Singapore
BOTM Jakarta
Bumiputera
BOTFinance
Dana Pinjaman (US$)
Dana Pinjaman (US$)
Dana (IDR)
Interest Fixed Rate
Interest Floating Rate
Bahwa alur pencatatan atau penjurnalan transaksi "Cross Currency Swap" juga hampir sama dengan "Foreign Exchange" di atas, yang membedakannya hanya pembayaran atas bunganya saja dimana untuk alur pencatatan Pemohon Banding menggunakan contoh salah satu kontrak Cross Currency Swap sebagai contoh ilustrasi pencatatan dan penjurnalan, yaitu:
-
-
-
Kontrak F1/176 Amount 2.000.000,00 Term 1 Year Spot 8.900,00 Period 05/03/2003-05/09/2003 Termination 05/03/2004 Swap rate 14,00% (Fixed rate) Int. receive Floating Rate (SIBOR) (sibor 6 m/s)
-
-
Bahwa sumber dana yang Pemohon Banding pergunakan adalah sama dengan dana yang Pemohon Banding pergunakan untuk transaksi derivatif "Forex Swap" begitu juga dengan alur dananya;
Bahwa pada saat menerima dana pinjaman dari BOTM Singapore:
Bank - USD (1020102) USD 2.000.000,00
Bank Loan - BTM Singapore (2310022) USD 2.000.000,00
Akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs BI tanggal transaksi;
Bahwa pada saat mentransfer dana pinjaman US$ dari rekening perusahaan ke rekening BOTM Jakarta untuk masuk ke transaksi derivatif:
Bank Loan - BTM Singapore (2310022) USD 2.000.000,00
Bank - USD (1020102) USD 2.000.000,00
Akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs BI tanggal transaksi;
Trasfer sejumlah USD 3,000,000 ke pihak BTM-Jakarta;
*Transfer ke pihak BTM-Jakarta dilakukan dihari yang sama dengan diterimanya pinjaman dari BTM-Singapore;
Bahwa pada saat menerima dana pinjaman yang telah menjadi mata uang IDR;
BTM - Rupiah (1020101) IDR 17.800.000.000
Bank Loan (Swap) (2310021) IDR 17.800.000.000
Menerima sejumlah IDR 17, 800, 000, 000 dari pihak BTM-Jakarta;
Bahwa selama periode berjalan, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara akrual atas biaya yang terjadi dari Transaksi Derivatif dimana biaya yang timbul dari transaksi Cross Currency Swap adalah biaya "Cross Currency Swap" ("Cross Currency Swap Cost"), yaitu biaya bunga mengambang ("Floating rate") yang akan kita bayarkan pada saat jatuh tempo. Jurnal Akrual "Cross Currency Swap Cost" dilakukan setiap akhir bulan dengan mengalikan nilai kontrak dengan tingkat bunga yang telah ditetapkan pada kontrak;
"Cross Currency Swap Cost" pada bulan pertama;
Cross Currency SWAP Cost IDR 170,684,932;
Accrued Cross Currency SWAP Cost IDR 170,684,932;
Pengakuan Cross Currency SWAP Cost dilakukan pada setiap akhir bulan dengan melakukan jurnal akrual;
IDR 170,684,932= (14% x 17, 800,000,000 x 182/360) x (25/182)
3. Bahwa selanjutnya akrual "Cross Currency Swap Cost" pada bulan pertama akan dilakukan jurnal balik secara otomotis pada awal bulan kedua. Dan pada akhir bulan kedua dilakukan kembali jurnal akrual "Cross Currency Swap Cost" dengan nilai akumulasi dari bulan pertama sampai dengan bulan kedua;
Accrued Cross Currency SWAP Cost IDR 170,684,932;
Cross Currency SWAP Cost IDR 170,684,932;
Jurnal batik otomatis atas akrual Cross Currency SWAP Cost bulan sebelumnya;
Cross Currency SWAP Cost IDR 382,334,247;
Accrued Cross Currency SWAP Cost IDR 382,334,247;
Di bulan kedua akan dilakukan jurnal akrual Cross Currency SWAP Cost akumulatif dengan bulan sebelumnya;
IDR 382, 334, 247 = (14% x 17, 800, 000, 000 x 182/360) x ((25 + 31)/182);
Begitu seterusnya sampai dengan akhir kontrak;
4. Bahwa kemudian pada awal bulan ketiga, nilai akumulasi dari akrual pada akhir bulan kedua dilakukan jurnal balik kembali, lalu pada akhir bulan ketiga dilakukan kembali jurnal pencatatan akrual swap cost dengan nilai akumulasi dari bulan pertama sampai ketiga dan begitu seterusnya sampai dengan akhir tahun;
Bahwa selain itu Pemohon Banding melakukan pencatatan secara akrual atas bunga yang akan diterima dari Transaksi Derivatif;
Bahwa bunga yang timbul untuk transaksi "Cross Currency Swap" adalah bunga "Cross Currency Swap" ("Interest Cross Currency Received"), yaitu tingkat bunga tetap ("Fixed Rate") yang akan Pemohon Banding terima pada saat jatuh tempo dari BOTM Jakarta;
Bahwa Jurnal Akrual "Interest Cross Currency Swap" dilakukan setiap akhir bulan dengan mengalikan nilai kontrak dengan tingkat bunga mengambang yang ditetapkan pada kontrak;
Receivable on Cross Currency Interest Received IDR 14,331,180;
Interest Received IDR 14,331,180;
Pengakuan Cross Currency Interest Received dilakukan pada setiap akhir bulan dengan melakukan jurnal akrual;
- IDR 14,331,180 = (USD 2,000,000 x 1.23% x (182/360) X (25/182)
x IDR 8,389;
Bahwa selanjutnya akrual "Interest Cross Currency Swap" pada bulan pertama akan dilakukan jurnal balik secara otomotis pada awal bulan kedua. Dan pada akhir bulan kedua dilakukan kembali jurnal akrual "Interest Cross Currency Swap" dengan nilai akumulasi dari bulan pertama sampai dengan bulan kedua;
Interest Received IDR 14,331,180
Receivable on Cross Currency Interest Received IDR 14,331,180;
Jurnal batik otomatis atas akrual Cross Currency SWAP Cost bulan sebelumnya;
Receivable on Cross Currency Interest Received IDR 32,507,562;
Interest Received IDR 32,507,562;
Pengakuan Cross Currency Interest Received dilakukan pada setiap akhir bulan dengan melakukan jurnal akrual;
IDR 14,331,180 = (USD 2,000,000 x 1.23% x (182/360) x ((25 + 31)182) x IDR 8,495;
Begitu seterusnya sampai dengan akhir kontrak;
Bahwa apabila dalam tahun berjalan terdapat pembayaran "Cross Currency Swap Cost" maka jurnal atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Cross Currency SWAP Cost IDR 1,242,586,301;
BTM - Rupiah (1020101) IDR 1,242,586,301.37;
Pembayaran SWAP Cost setiap enam bulan yang sesuai dengan kontrak
= (17,800,000,000 x 14% x 182/365 = 1.242.586, 301);
Bahwa apabila dalam tahun berjalan terdapat penerimaan "Interest Cross Currency Swap" maka jurnal atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Bank - USD (1020102) USD 12,436.67;
Interest Received USD 12,436.67;
Penerimaan Interest Received dari pihak BTM-Jakarta
= (2.000,000 000 x 182/360 x 1,23% = 12, 436.67);
Bahwa sesuai dengan PSAK Nomor 55 paragraf 17 yang disebutkan di atas, maka instrumen derivatif tersebut harus diakui sebagai aktiva atau kewajiban dalam laporan keuangan dan disajikan dalam nilai wajar dimana nilai wajar yang Pemohon Banding pergunakan adalah nilai wajar yang Pemohon Banding peroleh setiap akhir tahun dari pihak ketiga yaitu BOTM Jakarta. Dengan demikian pengakuan instrumen derivatif tersebut Pemohon Banding lakukan setiap akhir tahun;
Bahwa pencatatan atau penjurnalan atas akrual-akrual biaya akan dilakukan penyesuaian setelah Pemohon Banding memperoleh nilai wajar atas transaksi derivatif yang Pemohon Banding lakukan, sehingga pengakuan instrumen derivatif sebagai aktiva ("Derivative Asset") atau kewajiban ("Derivative Liabilities") disajikan dalam nilai wajar. Dan penyesuaian atas nilai wajar yang mengakibatkan laba/rugi akan diakui dalam periode tersebut;
Bahwa adapun komponen-komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan transaksi derivatif adalah:
Bahwa nilai kontrak pada saat jatuh tempo, yaitu total dana dalam nilai mata uang IDR yang harus Pemohon Banding kembalikan pada saat jatuh tempo sehingga Pemohon Banding tetap menerima dana Pemohon Banding dalam mata uang US$ dengan nilai yang sama seperti semula;
Bahwa nilai kontrak pada saat tutup buku akhir tahun, yaitu transaksi derivatif yang pada saat tutup buku akhir tahun masih berjalan, Pemohon Banding nilai dengan menggunakan nilai tukar transaksi Bank Indonesia yaitu kurs tengah BI;
Bahwa selisih kurs yang belum terealisasi (Unrealized Forex"), yaitu selisih antara nilai kontrak pada saat jatuh tempo dengan nilai kontrak pada saat tutup buku akhir tahun;
Bahwa penyesuaian kembali akrual biaya swap("Re-adjustment Accrued Swap Cost"), yaitu penyesuaian kembali atas Akrual "Swap Cost" dari kontrak derivatif yang belum jatuh tempo pada saat tutup buku akhir tahun;
bahwa penyesuaian kembali akrual pendapatan bunga ("Re-adjustment Accrued Interest Income"), yaitu penyesuaian kembali atas akrual pendapatan bunga yang telah diakui oleh perusahaan atas bunga yang akan dibayarkan BOTM Jakarta ke perusahaan dengan tingkat bunga mengambang;
Bahwa Nilai Transaksi Derivatif pada akhir tahun, yaitu penjumlahan dari "Unrealized Forex", "Re-adjustment Accrued Swap Cost" dan "Re-adjustment Interest Income" berdasarkan pembukuan perusahaan;
Bahwa Nilai Wajar Derivatif dari Pihak Ketiga, yaitu nilai wajar atas
suatu transaski derivatif yang masih berjalan pada saat tutup buku akhir tahun yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini yang mengeluarkan adalah BOTM Jakarta;
Bahwa Laba/Rugi Derivatif ("Gain/Loss Derivative"), yaitu selisih nilai transaksi derivatif per akhir tahun buku dengan nilai wajar derivatif yang dikeluarkan oleh pihak ketiga dimana selisih lebih atau kurang diakui sebagai laba atau rugi dari transaksi derivatif;
Bahwa Biaya "Cross Currency Swap" yang telah dibukukan ("Cross Currency Swap Cost has been booked") adalah merupakan total interest yang benar-benar menjadi biaya bagi perusahaan karena kontrak derivatif sudah jatuh tempo dengan akrual "Cross Currency Swap Cost" yang dicatat tetapi masih berjalan sampai dengan tutup buku akhir tahun;
Bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs ("Gain/Loss Forex has been booked"), yaitu nilai selisih kurs atas transaksi derivatif yang Pemohon Banding nilai berdasarkan nilai kurs tengah BI pada saat awal tahun buku dengan nilai kurs tengah BI pada saat tutup buku akhir tahun;
Bahwa Pendapatan Bunga "Cross Currency Swap" yang telah dibukukan ("Interest CrossCurrency has been booked"), yaitu total interest yang benar-benar menjadi pendapatan bagi perusahaan yang berasal dari kontrak derivatif yang telah jatuh tempo dengan akrual interest yang dicatat tetapi masih berjalan sampai dengan tutup buku akhir tahun;
Bahwa Total Laba/Rugi Selisih Kurs ("Total Gain/Loss on Derivative"), yaitu nilai keuntungan yang diterima atau kerugian yang diderita oleh perusahaan atas suatu transaksi derivatif dengan memperhitungkan laba/rugi derivatif yang dihasilkan dari penilaian yang menggunakan nilai wajar dengan swap cost dan pendapatan yang telah dicatat perusahaan selama satu tahun dan laba/rugi selisih kurs berdasarkan pembukuan perusahaan;
Bahwa Pemohon Banding lampirkan perhitungan lebih rinci atas transaksi derivatif dari "Cross Currency Swap" sebagai data pendukung
Pemohon Banding;
Bahwa Adapun jurnal akhir tahun atas transaksi "Cross Currency Swap" adalah sebagai berikut:
-
Cross Currency SWAP Accrued Currency Swap Cost IDR 798,805,479.45 Interest Currency SWAP IDR 67,677,675.00 Unrealized Forex Payable IDR 870,000,000.00 Loss on Derivatif IDR 1,755,209,581.05 Gain on Forex IDR 880,000,000.00 Interest Receivable Currency Swap IDR 67,677,675.00 Currency SWAP Cost IDR 798,805,480.00 Derivatifs Liabilities IDR 1,745,209,580.50 IDR 3,491,692,735.50 IDR 3,491,692,735.50
Bahwa pada awal tahun berikutnya, nilai derivatif atas "Derivative Asset" dan "Derivative Liabilities", "Accrued Swap cost" yang di-"Re-adjust", dan "Unrealized Forex" yang telah diakui diakhir tahun dilakukan pembalikan jurnal sehingga nilai transaksi tersebut menjadi nihil untuk menghitung kembali transaksi derivatif sesuai dengan pencatatan periode berjalan yang telah dilakukan sebelumnya dan akan seperti itu perlakuannya terus menerus (Asas Konsistensi);
Interest Recelvable Currency Swap IDR 67,677,675.00;
Derivatif Asset IDR 1,601,127,804.45;
Unrealized Forex Pavable IDR 870,000,000.00;
Accrued Currency Swap Cost IDR 798,805.478.45;
IDR 1,668,805,479.45 IDR.1,668.805,479.45;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang terutang diubah menjadi sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Peredaran Usaha 158.093.144.213,00 2 Harga Pokok Penjualan - 3 Laba Bruto 158.093.144.213,00 4 Penghasilan Bruto dari Luar Usaha 21.713.209.610,00 5 Jumlah Penghasilan Bruto 179.806.353.823,00 6 Pengurangan Penghasilan Bruto 113.477.739.576,00 7 Penghasilan Netto Dalam Negeri 66.328.614.247,00 8 Penghasilan Netto Luar Negeri - 9 Jumlah Penghasilan Netto 66.328.614.247,00 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 11 Kompensasi Kerugian 12 Penghasilan Kena Pajak 66.328.614.247,00 13 Pajak Penghasilan Terhutang 19.881.084.200,00 14 PPh yang Dipotong / Dipungut Pihak Lain 5.721.159.227,00 15 PPh yang Kurang Dibayar 14.159.924.973,00 16 PPh yang Dibayar Sendiri: PPh Pasal 25 14.076.804.273,00 STP (Pokok Pajak) - c. Jumlah 14.076.804.273,00 17 PPh yang kurang/Iebih dibayar 83.120.700,00 18 Sanksi Administrasi 39.897.936,00 19 Jumlah yang masih harus dibayar 123.018.636,00
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ. 04/ 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/062/07 tanggal 6 Juni 2007, atas nama PT. Bumiputera – BOT Finance, NPWP : 01.318.189.6-062.000, alamat : Wisma Bumi Putera Lt. 11-12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 66.328.614.247,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 66.328.614.000,00
PPh Terutang Rp. 19.881.084.200,00
PPh yang dipotong pihak lain Rp. 5.721.159.227,00
PPh kurang/(lebih) dibayar Rp. 14.159.924.973,00
PPh yang dibayar sendiri : PPh Pasal 25 Rp. 14.076.804.273,00
PPh kurang/(lebih) dibayar Rp. 83.120.700,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 39.897.936,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 123.018.636,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/ 15/2009 tanggal 25 November 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 13 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-252/PJ./2010 tanggal 8 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 9 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-275/SP.51/ AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut, nyata-nyata terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim
nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.04/ 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/062/07 tanggal 6 Juni 2007, atas nama : PT. Bumiputera - BOT Finance, NPWP : 01.318. 189.6-062.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-
undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 803.134.040,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Cfm. KEP-537/WPJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 | Rp. 926.152.676,00 |
Cfm. Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 | Rp. 123.018.636,00 |
permohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor KEP-537/WPJ.04/2008 tanggal 5 Mei 2008 | Rp. 803.134.040,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembati berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/ M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009, atas nama : PT. Bumiputera - BOT Finance (Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 12 Januari 2010 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P-102/SP.23/2010 tanggal 12 Januari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 19 Januari 2010 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2010011906860008 tanggal 19 Januari 2010;Bahwa dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20768/PP/M.vIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnyaIah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif, sebesar Rp. 59.278.905.553,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di
Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digu-
nakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 86 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-7:
"Bahwa karena peraturan perpajakan tidak mengatur secara spesifik perlakuan perpajakan atas perubahan nilai wajar, maka penerapan prosedur sesuai dengan PSAK Nomor 55 yang berlaku dibenarkan oleh Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pembukuan harus diselenggara-kan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan mengatur lain";
"Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa keuntungan dan kerugian karena selisih kurs mata uang yang dibukukan harus dilakukan sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut perusahaan dan harus dilakukan secara taat asas, yaitu sesuai dengan PSAK
Nomor 10 dan atau PSAK Nomor 55, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa secara teknis tidak terdapat perbedaan antara kebijakan akuntansi dengan kebijakan fiskal mengenai selisih kurs karena laba atau rugi nya akan tetap sama" ;
"Bahwa dengan menggunakan PSAK Nomor 55 pun terdapat kerugian atas transaksi derivatif sebesar Rp. 59.278.905.553,00 sehingga alasan yang digunakan oleh Terbanding dalam mengoreksi rugi atas transaksi derivatif tidak dapat dipertahankan";
Halaman 87 Alinea ke-1:
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp. 59.278.905.553,00 adalah merupakan rugi derivatif atas Swap cost/biaya swap baik pada Forex Swap maupun Cross Currency Swap yang merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 59.278.905.553,00 tidak
dapat dipertahankan";
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitan dengan telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif sebesar Rp. 59.278.905. 553,00 (pokok sengketa a quo), sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang dimaksud dan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasi penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
Ayat (3): "Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya";
Ayat (5): "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas";
Ayat (7): "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan menge- nai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang";
Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pada paragraf ke-3, menyatakan sebagai berikut:
"Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain";
Bahwa berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 55, mengenai Pengakuan Transaksi Derivatif dan Penilaian Derivatif Saldo Transaksi yang Dilindung Nilainya, antara lain menyatakan sebagai berikut:
Paragraf 21:
"Bukan untuk lindung nilai. Laba atau rugi dari suatu instrumen derivatif yang tidak diperlakukan sebagai instrumen lindung nilai harus diakui sebagai pendapatan periode berjalan";
Paragraf 27 huruf a:
"Instrumen lindung nilai yang ditentukan dan aktiva/kewajiban yang dilindung nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh dari kriteria berikut dan kriteria sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28 terpenuhi:
Pada awal timbulnya lindung nilai, terdapat kebijakan-kebijakan tertulis mengenai lindung nilai, tujuan manajemen risiko entitas dan strategi untuk melaksanakan lindung nilai, termasuk identifikasi instrumen lindung nilai, transaksi/saldo yang dilindungi,
sifat dari risiko yang dilindungi, dan bagaimana menilai efektivitas instrumen lindung nilai dalam menutup risiko perubahan nilai wajar transaksi/saldo yang dilindungi sebagai akibat dari risiko yang dilindungi. Entitas juga harus memiliki dasar yang wajar
untuk menilai efektivitas instrumen lindung nilai";
Paragraf 33:
"Suatu entitas dapat menghentikan secara prospektif pencatatan akuntansi seperti yang dijelaskan pada paragraf 30 dan 31 atas lindung nilai apabila satu dari kondisi berikut terjadi:
Salah satu kriteria dalam paragraf 27 dan 28 tidak lagi dipenuhi;
Derivatif tidak berlaku lagi atau dijual, diakhiri atau dieksekusi; atau
Entitas membatalkan tujuan hubungan lindung nilai atas nilai wajar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui hal-hal sebagai berikut:
Transaksi lindung nilai dilakukan atas pinjaman yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari perusahaan afiliasi, yaitu The Bank of Tokyo - Mitsubishi, Ltd. Cabang Singapura, yang selanjutnya diserahkan kepada
perusahaan afiliasi lainnya yaitu The Bank of Tokyo - Mitsubishi, Ltd. Cabang Jakarta;Berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan kerugian akibat Instrumen Derivatif atas Transaksi Lindung Nilai sebagai biaya dalam Pengurang
Penghasilan Bruto, yang terdiri dari komponen perhitungan
sebagai berikut:
| NO. | URAIAN | JUMLAH (Rp) |
| 1. | Forex Swap:
c. Laba/(rugi) perubahan nilai wajar | (9.736.376.464,00) (3.934.600.000,00) (90.501.080,00) |
| Sub Total Rugi Derivatif Forex Swap | (13.761.477.544,00) | |
| 2. | Cross Currency Swap:
| (34.067.826.744,00) (12.704.000.000,00) 2.972.758.309,00 (4.894.785.976,00) |
| Sub Total Cross Currency Swap | (48.693.854.412,00) | |
| 3. | Jurnal Balik Laba/(rugi) perubahan nilai wajar tahun 2002 a. Forex Swap b. Cross Currency Swap | 167.471.667,00 3.008.954.735,00 |
| Sub Total | 3.176.426.403,00 | |
| TOTAL RUGI DERIVATIF TAHUN 2003 | 59.278.905.553,00 | |
Penyajian atas biaya yang timbul dalam transaksi derivatif yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud Paragraf 27 PSAK 55 atau bukan lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 21 PSAK 55;Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2003 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diaudit oleh Akuntan Publik "Arthur Andersen Prasetio. Utomo & Co .", pada Note Nomor 2 Summary of Significant Accounting Policies sub Derivative Instruments and Hedging Activities, disebutkan antara
sebagai berikut:
'The Company uses foreign currency forward and cross currency swap contracts solely to hedge the Company's exposure to foreign exchange rate and interest rate fluctuations related to the US Dollar denominated loans. However, based on the specific requirements for hedge accounting as provided in PSAK Nomor 55, such derivative instruments do not qualify and therefore are not designated as effective hedge for accounting purposes. Accordingly the changes in fair value of the said deri vative instruments are recorded directly in earnings as "Gain or Loss on derivative";
Berdasarkan pernyataan tersebut diketahui bahwa lindung nilai yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak efektif, namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menghentikan pencatatan akuntansi atas lindung nilai sebagaimana dimaksud pada Paragraf 33 PSAK Nomor 55. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap melanjutkan akuntansi lindung nilai untuk tahun-tahun berikutnya, meskipun tidak sesuai dengan Paragraf 33 PSAK Nomor 55;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara tegas dalam persidangan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Paragraf 27 PSAK Nomor 55;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut secara nyata-nyata telah menyebutkan dalam amar pertimbangannya bahwa transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Paragraf 27 PSAK Nomor 55;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis atau dasar-dasar hukum tersebut di atas serta berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
PSAK Nomor 55 mengatur mengenai akuntansi Instrumen Derivatif, termasuk Instrumen Derivatif tertentu yang melekat pada perjanjian lainnya dan aktifitas Hedging (Lindung Nilai). Paragraf 27 PSAK Nomor 55 mengatur bahwa Instrumen Lindung Nilai yang ditentukan dan aktiva kewajiban yang dilindungi nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh kriteria yang disebutkan dalam Paragraf 27 PSAK Nomor 55 dan kriteria sebagaimana
dijelaskan pada Paragraf 28 PSAK Nomor 55 terpenuhi
seluruhnya;
10.2. Transaksi Lindung Nilai yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Paragraf 27 PSAK Nomor 55;
10.3. Transaksi Lindung Nilal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata tidak efektif dan menimbulkan kerugian, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
menghentikan pencatatan akuntansi atas lindung nilai
sebagaimana dimaksud pada Paragraf 33 PSAK Nomor 55;
10.4. Pembebanan atas rugi akibat Instrumen Derivatif sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 selain tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 27 PSAK
Nomor 55, juga tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
10.5. Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur atas kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diku-
rangkan dari penghasilan bruto, namun atas kerugian yang timbul sebagai akibat transaksi derivatif yang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, karena hal tersebut tidak ter-
masuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
10.6. Kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs. Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJA2/1999;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan tersebut di atas dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dengan sangat terencana melakukan peminjaman uang dalam bentuk US Dollar, dan selanjutnya melakukan transaksi lindung nilai, yang belakangan diakui bukan untuk tujuan lindung nilai agar dapat diakui sebagai pendapatan sesuai Paragraf 21 PSAK Nomor 55;
Bahwa dengan demikian dalam hal ini terlihat secara jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding telah dengan sengaja menciptakan pos biaya baru, yaitu adanya swap cost (dengan semua komponennya) di luar biaya bunga pinjaman yang harus dibayar. Apabila Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding melakukan peminjaman dalam mata uang Rupiah, maka tidak diperlukan lagi adanya swap cost dan pasti biaya yang terjadi jauh lebih sedikit mengingat lindung nilai yang dilaksanakan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding terbukti secara nyata-nyata tidak efektif;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas serta berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif sebesar Rp. 59.278.905.553,00 pada PPh Badan Tahun Pajak 2003;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa
banding tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan secara nyata-nyata pula telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku yang mengatur secara tegas tentang perlakuan PPh terhadap pembebanan atas Rugi Derivatif;Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tersebut di atas secara keseluruhan telah dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa pertimbangan dan amar putusan (dictum)
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut adalah telah salah dan keliru serta secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dalam hal ini peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa dengan demikian amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
sudah selayaknyaIah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/ PP/M.VIII/15/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum;Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 20768/PP/M.VIlI/15/2009 tanggal 25 November 2009 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/ WPJ. 04/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/062/07 tanggal 6 Juni 2007, atas
nama : PT Bumiputera - BOT Finance, NPWP : 01.318.189.6-062.000, dengan perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2003 sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan;
PERTIMBANGAN HUKUM
.Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ. 04/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/062/07 tanggal 6 Juni 2007, atas nama PT. Bumi Putera – BOT Finance, NPWP : 01.318.189.6-062.000, alamat : Wisma Bumiputera Lt. 11-12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp. 123.018.636,00 adalah tepat dan benar, karena nilai sebesar Rp. 59.278.905.553,00 adalah merupakan rugi derivatif atas Swap Cost yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu Tanggal 17 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ......................... Rp 6.000,- ttd.
Redaksi ..................... Rp 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ................ Rp 2.489.000,-
Jumlah Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754