95/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, - 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Carnophen, Agar dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI; Tempat lahir : Mahang Barui; Umur/ Tgl lahir : 34 Tahun / 16 Agustus 1981; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Mahang Baru, Rt.001/001, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan 22 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan 7 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan 1 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan 31 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro.
24 (dua puluh empat) butir obat jenis Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I sedang melaksanakan dinas malam di Polsek Labuan Amas Selatan yang mana pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI menjual obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen, lalu saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butit obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen dari IWAN (DPO) adalah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 di tempat parkiran pasar di Kota Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Zenith / Carnophen 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa akan menjual kembali obat jenis Dextro yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk 8 (delapan) butir obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dan untuk 1 (satu) butir obat jenis Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter, terdakwa tidak memiliki toko obat maupun apotik serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi atau obat-obatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0237 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
Bahwa obat jenis Zenith/Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan.
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),(1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I sedang melaksanakan dinas malam di Polsek Labuan Amas Selatan yang mana pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI menjual obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen, lalu saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butit obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen dari atas nama IWAN (DPO) adalah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 di tempat parkiran pasar di Kota Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Zenith / Carnophen 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu akan terdakwa jual untuk Dextro perplastik klipnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan isi 15 (lima belas) butir dan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan isi 8 (delapan) butir sedangkan untuk Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dan untuk perbutir terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter, terdakwa tidak memiliki toko obat maupun apotik serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi atau obat-obatan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0237 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
Bahwa obat jenis Zenith/Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan.
Bahwa obat jenis Dextro tersebut telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga dengan demikian obat jenis Dextro tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap karena mengedarkan obat jenis dextro dan carnophen dengan cara menjual;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I sedang melaksanakan dinas malam di Polsek Labuan Amas Selatan yang mana pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI menjual obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen, lalu saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butit obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian saksi bersama dengan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara yaitu orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter;
Bahwa terdakwa sadar jika menjual obat-obatan tersebut dilarang:
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
2. M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I :
Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa telah ditangkap karena menjual obat jenis dextro dan carnophen;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I sedang melaksanakan dinas malam di Polsek Labuan Amas Selatan yang mana pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI menjual obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen, lalu saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butit obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian saksi bersama-sama dengan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I lalu mengamaankan terdakwa beserta barang bukti.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut degan cara apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter;
Bahwa terdakwa sadar apabila menjual obat-obatan tersebut dilarang oleh undang-undang.
Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa telah ditangkap karena menjual obat jenis dextro dan carnophen;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumah, tiba-tiba datang anggota Polres Hulu Sungai Tengah dan anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen dari IWAN (DPO) adalah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 di tempat parkiran pasar di Kota Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Zenith / Carnophen 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa akan menjual kembali obat jenis Dextro yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk 8 (delapan) butir obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dan untuk 1 (satu) butir obat jenis Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter, terdakwa tidak memiliki toko obat maupun apotik serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro,
24 (dua puluh empat) butir obat jenis Carnophen,
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0237 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol.
Menimbang, bahwa telah dibcakan Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa telah ditangkap karena menjual obat jenis dextro dan carnophen;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumah, tiba-tiba saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa terakhir kali mendapatkan obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen dari IWAN (DPO) adalah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 di tempat parkiran pasar di Kota Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Zenith / Carnophen 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa akan menjual kembali obat jenis Dextro yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk 8 (delapan) butir obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dan untuk 1 (satu) butir obat jenis Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter, terdakwa tidak memiliki toko obat maupun apotik serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa atas Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0237 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr;
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;--------------
Bahwa obat Dextro telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tgl. 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro dengan cara menjual, oleh karena itu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres HST pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Desa Mahang Baru Rt.001/001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumah, tiba-tiba saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH dan saksi M. HASAN ICHWAN Bin H. IRBA’I beserta anggota Polsek Labuan Amas Selatan melakukan penggerebekkan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 839 (delapan ratus tiga puluh Sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Zenith / Carnophen, Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa terakhir kali mendapatkan obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen dari IWAN (DPO) adalah pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 di tempat parkiran pasar di Kota Amuntai yang mana pada saat itu terdakwa membeli obat jenis Dextro sebanyak 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Zenith / Carnophen 1 (satu) box sebanyak 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa akan menjual kembali obat jenis Dextro yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk 8 (delapan) butir obat jenis Dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya dan untuk 1 (satu) butir obat jenis Zenit/Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah);
Bahwa apabila ada orang yang ingin membeli obat jenis Dextro dan Zenith/Carnophen tersebut maka orang tersebut akan langsung mendatangi rumah terdakwa tanpa membawa/memperlihatkan resep dari dokter, terdakwa tidak memiliki toko obat maupun apotik serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa atas Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0237 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Zenith/Carnophen dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung, Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol demikian juga Laporan Pengujian Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0238 tanggal 02 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko terhadap 1 (satu) butir tablet Dextro dengan hasil pemeriksaan uji konfirmasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr;
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical demikian juga obat Dextro telah di cabut izin edarnya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tgl. 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro dan 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Carnophen adalah masing-masing sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan, karena obat ini sudah ditarik ijin edarnya, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis Dextro dan carnophen, sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ASMANI Alias SAMI Bin SUPIANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) butir Dextro yang telah dikemas dalam plastik bening yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) paket yang berisi 8 (delapan) butir obat jenis Dextro, 39 (tiga puluh sembilan) paket yang berisi 15 (lima belas) butir obat jenis Dextro dan 1 (satu) paket yang berisi 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Dextro,
24 (dua puluh empat) butir obat jenis Carnophen,
Agar dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh HORAS EL CAIRO PURBA, SH, selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD RAFEI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, SH, MH Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, ZIYAD, SH.- HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- NOVITA WITRI, SH, M.Kn.- PANITERA PENGGANTI,
MUHAMMAD RAFEI.-