187/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 187/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO
1. Menyatakan terdakwa WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ”;
P
Nomor : 187/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO
Tempat lahir : Magetan
Umur atau tanggal lahir : 27 Tahun / 17 April 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bogorejo Rt.11 Rw.02 Kec.Barat Kab.
Magetan
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Karyawan Bank BTPN Kota Madiun
Terdakwa tidak dilakukan penahanan :
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti di persidangan ;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa di persidangan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri proses persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 12 November 2013, Nomor : PDM-94/MDN/Epp.2/07/2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , dalam surat dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) unit sepeda motor Honda NF 100 SLD Plat Hitam Nopol AE 5017 PI beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Warih Yudo Sanjoyo dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal tertanggal 02 September 2013, Nomor : PDM-94/MDN/Ep.2/07/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekira jam 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di depan Water Toren Jln. Opak Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningggal dunia “, yaitu ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda NF 100 SLD No.Pol. AE-5017-PI yang sedang melaju dari arah utara ke selatan di jalan opak. Pada saat itu ada seorang perempuan yang bernama TUKINEM yang berada di pinggir jalan sebelah timur dengan maksud akan menyeberang jalan ke arah barat, terdakwa tidak memperhatikan atau kurang hati-hati melihat situasi jalan, karena terdakwa tidak memberikan prioritas kepada korban TUKINEM yang akan menyeberang jalan sehingga ketika korban TUKINEM menyeberang jalan, stir sepeda motor yang dikendaraan terdakwa bagian sebelah kiri masih membentur/menyerempet tubuh korban TUKINEM yang mengakibatkan korban TUKINEM jatuh terguling dan kepalanya membentur aspal jalan. Selanjutnya korban TUKINEM yang tidak sadarkan diri dilakukan pertolongan di bawah ke rumah sakit. Kemudian oleh dokter dilakukan tindakan pemeriksaan dan perawatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan akhirnya dinyatakan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka dengan panjang + 5 cm di kepala bagian atas telinga kiri. Hal tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 355/RSI-MR/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Noor Syamsu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa tidak keberatan atau mengajukan eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya masing-masing di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DANANG WASONO SAPUTRO
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wib di depan Water Toren Jalan Opak Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan penyeberang jalan ;
Bahwa waktu kejadian saksi dan terdakwa baru pulang dari kantor di Jalan Agus Salim untuk ke Toko Elektronik sekalian menuju kantor Pusat di Jalan Salak Madiun , saksi jalan beriringan dengan terdakwa , yang berjalan di depan adalah terdakwa dengan mengendarai Honda Supra Fit ;
Bahwa waktu itu cuaca terang dan lalu lintas lumayan ramai ;
Bahwa saat itu saksi ada di belakang terdakwa dengan jarak kurang lebih 20 meter, selanjutnya ada saksi melihat ada ibu yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan badannya menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu ibu tersebut jatuh ;
Bahwa ibu tersebut menyeberang dari arah utara menuju ke selatan ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak jatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa setelah saksi melihat ibu tersebut terjatuh, kemudian saksi membantu terdakwa untuk mencari bantuan kendaraan buat mengantar korban ke rumah sakit, kemudian setelah saksi berhasil menyetop mobil yang lewat, selanjutnya terdakwa dan saksi Ervan mengangkat korban ke mobil tersebut untuk di bawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa yang membawa ke Rumah Sakit adalah terdakwa, sedangkan saksi dan saksi Ervan mencari keluarga korban ;
Bahwa posisi saksi waktu itu ada di belakang terdakwa, kemudian di belakang saksi ada teman saksi yaitu saudara Ervan ;
Bahwa setahu saksi bagian tubuh korban yang mengalami luka adalah bagian kepala
Bahwa menurut perkiraan saksi usia korban adalah 80 tahun ;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan sudah memberi santunan tapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa setahu saksi , saksi tidak melihat kalau di tempat terjadinya tabrakan ada tanda-tanda marka jalan untuk menyeberang bagi pejalan kaki ;
Bahwa posisi terdakwa waktu menabrak korban agak ke kanan ;
Bahwa korban terserempet pada bagian tangan ;
AMINAH
Bahwa saksi adalah saudara kandung saksi korban yang menjadi korban kecelakaan oleh terdakwa ;
Bahwa kakak saksi namanya Bu Tukinem ;
Bahwa kakak saksi pekerjaannya mengumpulkan karak (nasi kering) untuk dijual lagi ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat terjadi kecelakaan , saksi tahu kalau kakak saksi kecelakaan karena diberitahu oleh keponakan saksi ;
Bahwa setahu saksi biasanya pada jam segitu kakak saksi mau mencari makan ;
Bahwa setahu saksi keadaan kakak saksi waktu di Rumah Sakit suaranya mengorok dan tidak berapa lama kemudian kurang lebih satu jam kakak saksi meninggal dunia ;
Bahwa setahu saksi korban sebelumnya tidak pernah menderita sakit ;
Bahwa kakak saksi juga tidak menderita gangguan pendengaran ;
Bahwa keluarga saksi sudah menerima santunan dari keluarga terdakwa, keluarga saksi sudah mengikhlaskan kepergian Bu Tukinem dan menganggapnya sebagai musibah dan takdir dari Yang Maha Kuasa ;
Bahwa setiap mengadakan selametan, keluarga saksi juga selalu dibantu oleh keluarga terdakwa ;
ERVAN WIDODO, Amd
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wib di depan Water Toren Jalan Opak Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan penyeberang jalan ;
Bahwa waktu kejadian saksi dan terdakwa baru pulang dari kantor di Jalan Agus Salim untuk ke Toko Elektronik sekalian menuju kantor Pusat di Jalan Salak Madiun , saksi jalan beriringan dengan terdakwa , yang berjalan di depan adalah terdakwa dengan mengendarai Honda Supra Fit ;
Bahwa waktu itu cuaca terang dan lalu lintas lumayan ramai ;
Bahwa saat itu saksi ada di belakang saksi Danang, sedangkan saksi Danang berada di belakang terdakwa dengan jarak kurang lebih 20 meter, selanjutnya saksi melihat ada ibu yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan badannya menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu ibu tersebut jatuh ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak jatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa setelah saksi melihat ibu tersebut terjatuh, kemudian saksi membantu terdakwa untuk mencari bantuan kendaraan buat mengantar korban ke rumah sakit, kemudian setelah saksi berhasil menyetop mobil yang lewat, selanjutnya terdakwa dan saksi mengangkat korban ke mobil tersebut untuk dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa yang membawa ke Rumah Sakit adalah terdakwa, sedangkan saksi dan saksi Danang mencari keluarga korban ;
Bahwa setahu saksi bagian tubuh korban yang mengalami luka adalah bagian kepala ;
Bahwa menurut perkiraan saksi usia korban adalah 80 tahun ;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan sudah memberi santunan tapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya ;
Bahwa setahu saksi , saksi tidak melihat kalau di tempat terjadinya tabrakan ada tanda-tanda marka jalan untuk menyeberang bagi pejalan kaki ;
Bahwa posisi terdakwa waktu menabrak korban agak ke kanan ;
Bahwa korban terserempet pada bagian tangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut, Terdakwa menyatakan t i d a k keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar keterangan saksi Suyatno, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maryono, Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resort Kota Madiun , pada tanggal 06 Juni 2013, dapat dibacakan di muka persidangan oleh karena saksi tersebut tidak dapat menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, walaupun telah dipanggil secara patut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan keterangan saksi Suyatno dibacakan di muka persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sewaktu diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang benar berdasarkan apa yang dilihat didengar dan diketahuinya tanpa dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain ;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2013 sekira pukul 19.00 wib melihat adanya kecelakaan antara sepeda motor dengan penyeberang jalan tepatnya terjadi di Jalan. Opak Kel. Taman , Kec. Taman, Kota Madiun ;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan warung saksi ;
Bahwa benar saat kecelakaan terjadi saksi sedang membawa mangkuk kotor ke dapur, tapi tiba-tiba terdengar suara braakk ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa setelah mendekat ke arah korban saksi mengenal korbannya yaitu Bu Tukinem yang saksi sudah kenal ;
Bahwa kemudian Bu Tukinem di bawah ke Rumah Sakit oleh terdakwa ;
Bahwa saksi melihat sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Supra Fit plat hitam No.Pol. AE-5017-PI ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Bu Tukinem mengalami luka di kepala dan selanjutnya meninggal dunia ;
Bahwa cuaca pada saat itu terang keadaan lalu lintas lumayan ramai dan penerangan cukup ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi – saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : 1 (satu ) unit sepeda motor Honda NF 100 SLD Plat Hitam Nopol AE 5017 PI beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Warih Yudo Sanjoyo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa yang terdakwa ketahui dalam perkara ini adalah karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wib di depan Water Toren Jalan Opak Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan penyeberang jalan yang bernama Bu Tukinem ;
Bahwa pada saat itu terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan yang beriringan dengan teman-teman terdakwa mau menuju kantor pusat di Jalan Salak dan saat sampai di jalan Opak dari arah timur ada seorang perempuan yang menyeberang jalan menuju ke arah barat dan karena posisi terdakwa dengan penyeberang jalan sudah dekat maka penyeberang jalan tersebut menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu penyeberang jalan tersebut jatuh ;
Bahwa waktu itu cuaca terang dan lalu lintas lumayan ramai ;
Bahwa saat itu saksi Danang ada di belakang terdakwa dengan jarak kurang lebih 20 meter, selanjutnya terdakwa melihat ada Bu Tukinem yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan badannya menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu Bu Tukinem tersebut jatuh ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak jatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa setelah terdakwa melihat Bu Tukinem terjatuh, kemudian saksi Danang, saksi Ervan dan terdakwa membantu menolong Bu Tukinem dengan mencari bantuan kendaraan buat mengantar korban ke rumah sakit, kemudian setelah saksi Danang berhasil menyetop mobil yang lewat, selanjutnya terdakwa dan saksi Ervan mengangkat korban ke mobil tersebut untuk di bawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa yang membawa ke Rumah Sakit adalah terdakwa, sedangkan saksi Danang dan saksi Ervan mencari keluarga korban ;
Bahwa posisi saksi Danang waktu itu ada di belakang terdakwa, kemudian di belakang saksi Danang ada saksi Ervan ;
Bahwa setahu terdakwa bagian tubuh korban yang mengalami luka adalah bagian kepala ;
Bahwa menurut perkiraan terdakwa usia korban adalah 80 tahun ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban melalui saksi Aminah dan sudah memberi santunan , terdakwa juga membantu memberi bantuan sembako pada keluarga saksi Aminah tiap kali keluarga saksi Aminah mengadakan selamatan ;
Bahwa terdakwa tidak melihat kalau di tempat terjadinya tabrakan ada tanda-tanda marka jalan untuk menyeberang bagi pejalan kaki ;
Bahwa posisi terdakwa waktu menabrak korban agak ke kanan ;
Bahwa Bu Tukinem terserempet pada bagian tangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta barang – barang bukti yang diajukan di persidangan, dengan memperhatikan pula persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya, yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di depan Water Toren Jalan Opak Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan penyeberang jalan yang bernama Bu Tukinem ;
Bahwa pada saat itu terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan yang beriringan dengan saksi Danang dan saksi Ervan mau menuju kantor pusat di Jalan Salak dan saat sampai di jalan Opak dari arah timur ada Bu Tukinem yang menyeberang jalan menuju ke arah barat dan karena posisi terdakwa dengan Bu Tukinem sudah dekat maka Bu Tukinem menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu Bu Tukinem jatuh ;
Bahwa waktu itu cuaca terang dan lalu lintas lumayan ramai ;
Bahwa saat itu saksi Danang ada di belakang terdakwa dengan jarak kurang lebih 20 meter, selanjutnya terdakwa melihat ada Bu Tukinem yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan badannya menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu Bu Tukinem tersebut jatuh ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak jatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa setelah terdakwa melihat Bu Tukinem terjatuh, kemudian saksi Danang, saksi Ervan dan terdakwa membantu menolong Bu Tukinem dengan mencari bantuan kendaraan buat mengantar korban ke rumah sakit, kemudian setelah saksi Danang berhasil menyetop mobil yang lewat, selanjutnya terdakwa dan saksi Ervan mengangkat korban ke mobil tersebut untuk di bawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa yang membawa ke Rumah Sakit adalah terdakwa, sedangkan saksi Danang dan saksi Ervan mencari keluarga korban ;
Bahwa posisi saksi Danang waktu itu ada di belakang terdakwa, kemudian di belakang saksi Danang ada saksi Ervan ;
Bahwa bagian tubuh korban yang mengalami luka adalah bagian kepala ;
Bahwa usia korban adalah 80 tahun ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban melalui saksi Aminah dan sudah memberi santunan , terdakwa juga membantu memberi bantuan sembako pada keluarga saksi Aminah tiap kali keluarga saksi Aminah mengadakan selamatan ;
Bahwa di tempat terjadinya tabrakan tidak ada marka jalan untuk menyeberang bagi pejalan kaki ;
Bahwa posisi terdakwa waktu menabrak korban agak ke kanan ;
Bahwa Bu Tukinem terserempet pada bagian tangan ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 355/RSI-MR/VI/2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Noor Syamsu, dokter pada Rumah Sakit Islam Aisyah Madiun , pada tanggal 12 Juni 2013, maka korban Tukinem meninggal dunia disebabkan karena terdapat luka terbuka di kepala akibat trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan secara sah serta meyakinkan dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang“ adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum, adalah tiap-tiap orang yang mampu bertindak atau dapat melakukan ( bekwaam ) suatu perbuatan dalam lapangan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan yang telah menerangkan mengenai identitasnya, identitas mana bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan dakwaan Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini , sehingga dengan demikian mengenai unsur “Setiap orang“ harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
ad.2. Unsur. “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan kelalaian atau alpa ( culpa ) tidak diterangkan secara jelas dan terperinci dalam KUHP. Akan tetapi di dalam praktek, pengertian kelalaian, disebutkan dari sejarah pembentukan KUHP yang termuat dalam memorie van toelichting ( Mvt ), yaitu sebagai suatu sikap batin dari orang yang menimbulkan keadaan yang dilarang, dimana ia tidak menentang larangan dan dia tidak pula menghendaki atau menyetujui timbulnya hal yang dilarang tersebut, tetapi kesalahannya ada dalam batinnya sewaktu ia berbuat, sehingga menimbulkan hal-hal yang dilarang ;
Bahwa dalam praktek, ada berbagai macam rumusan kelalaian sebagai suatu syarat delik, yaitu :
Tidak menduga-duga, yang diharuskan dihukum
Tidak mengindahkan larangan
Kurang berhati-hati
Kurang atau tidak mengambil tindakan pencegahan
Lalai, melakukan perbuatan yang mengakibatkan hal-hal yang dilarang
( vide Martiman Prodjohamidjojo,SH.,MM, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, PT.Pradnya Paramita, hal.51 ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di depan Water Toren Jalan Opak Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan penyeberang jalan yang bernama Bu Tukinem ;
Bahwa pada saat itu terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan yang beriringan dengan saksi Danang dan saksi Ervan mau menuju kantor pusat di Jalan Salak dan saat sampai di jalan Opak dari arah timur ada Bu Tukinem yang menyeberang jalan menuju ke arah barat dan karena posisi terdakwa dengan Bu Tukinem sudah dekat maka Bu Tukinem menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu Bu Tukinem jatuh ;
Bahwa waktu itu cuaca terang dan lalu lintas lumayan ramai ;
Bahwa saat itu saksi Danang ada di belakang terdakwa dengan jarak kurang lebih 20 meter, selanjutnya terdakwa melihat ada Bu Tukinem yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat dan badannya menyerempet stir kiri sepeda motor terdakwa lalu Bu Tukinem tersebut jatuh ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak jatuh dari sepeda motornya ;
Bahwa setelah terdakwa melihat Bu Tukinem terjatuh, kemudian saksi Danang, saksi Ervan dan terdakwa membantu menolong Bu Tukinem dengan mencari bantuan kendaraan buat mengantar korban ke rumah sakit, kemudian setelah saksi Danang berhasil menyetop mobil yang lewat, selanjutnya terdakwa dan saksi Ervan mengangkat korban ke mobil tersebut untuk di bawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa yang membawa ke Rumah Sakit adalah terdakwa, sedangkan saksi Danang dan saksi Ervan mencari keluarga korban ;
Bahwa posisi saksi Danang waktu itu ada di belakang terdakwa, kemudian di belakang saksi Danang ada saksi Ervan ;
Bahwa bagian tubuh korban yang mengalami luka adalah bagian kepala ;
Bahwa usia korban adalah 80 tahun ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban melalui saksi Aminah dan sudah memberi santunan , terdakwa juga membantu memberi bantuan sembako pada keluarga saksi Aminah tiap kali keluarga saksi Aminah mengadakan selamatan ;
Bahwa di tempat terjadinya tabrakan tidak ada marka jalan untuk menyeberang bagi pejalan kaki ;
Bahwa posisi terdakwa waktu menabrak korban agak ke kanan ;
Bahwa Bu Tukinem terserempet pada bagian tangan ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 355/RSI-MR/VI/2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Noor Syamsu, dokter pada Rumah Sakit Islam Aisyah Madiun , pada tanggal 12 Juni 2013, maka korban Tukinem meninggal dunia disebabkan karena terdapat luka terbuka di kepala akibat trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah kurang hati – hati dalam mengendarai sepeda motor nya, hal mana terungkap dari fakta hukum bahwa terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya ketika Ibu Tukinem tiba – tiba menyeberang jalan sehingga menyebabkan tangan Ibu Tukinem menyenggol setir sebelah kiri sepeda motor terdakwa dan membuat Ibu Tukinem terjatuh dan mengalami luka di kepala dan kemudian meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan terbuktinya unsur kekurang hati-hatian dari perbuatan terdakwa , maka mengenai unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan di atas, maka jelaslah bahwa apa yang dilakukan Terdakwa, telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan , sehingga oleh karena itu dakwaan penuntut umum harus dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum telah dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa , maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, kecuali mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dakwaan penuntut umum telah dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”
Dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis menilai terdakwa WARIH YUDO SANJOYO , SPd Bin MULYONO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa tidak dapat menghindari laju kendaraannya waktu secara tiba – tiba korban menyeberang jalan , sehingga dengan keadaan yang demikian seharusnya terdakwa dapat lebih berhati – hati dalam mengendarai kendaraan bermotornya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan semata dari kesalahan terdakwa melainkan juga karena kesalahan dari saksi korban yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi Danang dan saksi Ervan, maka telah terungkap fakta hukum bahwa korban Tukinem menyeberang jalan secara tiba – tiba dan tidak pada tempatnya yang menyebabkan terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menyenggol tangan korban Tukinem sehingga menyebabkan korban Tukinem terjatuh dan menderita luka di kepala ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat kecelakaan lalu lintas dalam perkara aquo terjadi bukan semata karena kesalahan terdakwa dan karenanya menjadi alasan bagi Majelis untuk memberikan keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga Majelis sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa kecuali mengenai berat ringannya pidana bersyarat yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu ) unit sepeda motor Honda NF 100 SLD Plat Hitam Nopol AE 5017 PI beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Warih Yudo Sanjoyo akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa ;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan putusan ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WARIH YUDO SANJOYO, S.Pd bin MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan Hakim oleh karena terdakwa sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dijatuhi pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda NF No.Pol. AE-5017-PI ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda NF No.Pol. AE-5017-PI ;
1 (satu) lembar SIM C an. WARIH YUDO SANJOYO;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari SENIN, tanggal 18 November 2013 oleh, BHASKARA PRABA BHARATA,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RIGHTMEN MS. SITUMORANG,SH. dan MAULIA MARTWENTY INE,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu SUSI BAGIYANINGSIH,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh M.SAFIR, SH.,Mum sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| RIGHTMENMS SITUMORANG, SH., | BHASKARA PRABA BHARATA,SH., |
| MAULIA MARTWENTY INE , SH., | |
| Panitera Pengganti | |
SUSI BAGIYANINGSIH, SH.