7/Pid.Sus/2016/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ALWI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ALWI selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB. - 1 (satu) lembar STNK asli SPM Yamaha Vixion Nopol BK 2452 WAB. - 1 (satu) sim C An. Muhammad Alwi. Dikembalikan kepada yang berhak. 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 7/Pid.Sus/2016/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Alwi
2. Tempat lahir : Pematangsiantar
3. Umur/Tanggal lahir : 18/1 April 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Pesanteran Darussalam Lingkungan II Kel.Pondok Sayur Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Office Boy Bank BRI
Terdakwa Muhammad Alwi ditahan dalam oleh:
1. Penyidik tidak ditahan
2. Penuntut Umum dalam tahanan rumah sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016
3. Hakim Pengadilan Negeri dalam tahanan rumah sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Februari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam tahanan rumah sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Pms tanggal 7 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Pms tanggal 11 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Memidana MUHAMMAD ALWI selama 2 (dua) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB.
1 (satu) lembar STNK asli SPM Yamaha Vixion Nopol BK 2452 WAB.
1 (satu) sim C An. Muhammad Alwi.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebani terdakwa tersebut membayar biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALWI, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas bertempat di Depan Toko CI Ponsel Jl. Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa MUHAMMAD ALWI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No. Pol : BK 2452 WAB dari arah Jalan Patuan Nagari menuju arah Jalan Patuan Anggi dengan kondisi jalan rata dan bagus dengan lebar jalan cukup, beraspal hotmix, arus lalu lintas dua arah, kondisi ramai, pandangan tidak terhalang dan dengan cuaca cerah sore menjelang malam, dimana terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan + 60 km/jam dan ketika sedang melintas di depan Toko CI Ponsel saksi korban Amir Situmorang hendak menyeberang dari kanan menuju ke kiri jurusan terdakwa dan kemudian terdakwa selaku pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan tidak penuh perhatian sehingga terdakwa tidak memperhatikan saksi korban yang menyeberang dan terdakwa pun menjadi gugup sehingga bukannya mengurangi kecepatannya malah menarik pedal gas yang mengakibatkan bagian samping kanan bodi sepeda motor terdakwa bersentuhan dengan tubuh sebelah depan saksi korban dengan keras dan membuat saksi korban terjatuh dan terluka dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar pada tanggal 04 Nopember 2015.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 9636-VER/RM/XII.2015 tanggal 08 Desember 2015 An.. Amir Situmorang yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Lamhot Situmorang, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan kelainan-kelainan pada Amir Situmorang, yaitu :- Luka robek di kening kanan uk. 1,5 x 0, 3 x 0, 2 cm- Luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0, 1x0, 1 cm- Luka lecet pipi kanan- Luka hematom di belakang telinga kanan.Kesimpulan :Pasien dengan kesadaran compos mentis, luka robek di kening kanan uk. 1,5 x 0, 3 x 0, 2 cm, luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0, 1x0, 1 cm, luka lecet pipi kanan, luka hematom di belakang telinga kanan dan pasien meninggal dunia tanggal 04 Nopember 2015 sekira pukul 14.45 WIB.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALWI, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun dua ribu lima belas bertempat di Depan Toko CI Ponsel Jl. Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa MUHAMMAD ALWI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No. Pol : BK 2452 WAB dari arah Jalan Patuan Nagari menuju arah Jalan Patuan Anggi dengan kondisi jalan rata dan bagus dengan lebar jalan cukup, beraspal hotmix, arus lalu lintas dua arah, kondisi ramai, pandangan tidak terhalang dan dengan cuaca cerah sore menjelang malam, dimana terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan + 60 km/jam dan ketika sedang melintas di depan Toko CI Ponsel saksi korban Amir Situmorang hendak menyeberang dari kanan menuju ke kiri jurusan terdakwa dan kemudian terdakwa selaku pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan tidak penuh perhatian sehingga terdakwa tidak memperhatikan saksi korban yang menyeberang dan terdakwa pun menjadi gugup sehingga bukannya mengurangi kecepatannya malah menarik pedal gas yang mengakibatkan bagian samping kanan bodi sepeda motor terdakwa bersentuhan dengan tubuh sebelah depan saksi korban dengan keras dan membuat saksi korban terjatuh dan terluka berat serta dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar selama 8 (delapan) hari dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar pada tanggal 04 Nopember 2015.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 9636-VER/RM/XII.2015 tanggal 08 Desember 2015 An.. Amir Situmorang yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Lamhot Situmorang, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan kelainan-kelainan pada Amir Situmorang, yaitu :- Luka robek di kening kanan uk. 1,5 x 0, 3 x 0, 2 cm- Luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0, 1x0, 1 cm- Luka lecet pipi kanan- Luka hematom di belakang telinga kanan.Kesimpulan :Pasien dengan kesadaran compos mentis, luka robek di kening kanan uk. 1,5 x 0, 3 x 0, 2 cm, luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0, 1x0, 1 cm, luka lecet pipi kanan, luka hematom di belakang telinga kanan dan pasien meninggal dunia tanggal 04 Nopember 2015 sekira pukul 14.45 WIB.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi Pdt. ROKBY SIMANJUNTAK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Patuan Nagari depan toko C1 Ponsel Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang mengakibatkan saksi korban yang bernama Amir Situmorang meninggal dunia.
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sedang duduk didalam mobil yang dikemudikan saksi sedang parkir menuju arah apil jalan Patuan Nagari kira-kira 5 (lima) meter dari tempat kejadian sebelah kanan mobil saksi parkirkan dan pada saat itu saksi sendirian didalam mobil tersebut.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi mendengar suara teriakan istri saksi yang bernama Rumintang Br. Pasaribu yang mengatakan “pak pak amir pak ditabrak” lalu saksi turun dari mobil dan melihat kejadian tersebut.
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian saksi melihat Amir Situmorang posisi terlentang dengan kepala sudah dipangkuan istri saksi yaitu Romintang Br. Pasaribu selanjutnya saksi melihat pengendara sepada motor Yamaha Vixion posisi duduk dengan membersihkan tangannya, selanjutnya saksi melihat sepeda motor yamaha Vixion sudah posisi berdiri dibadan jalan sebelah kirii menuju arah apil Patuan Anggi selanjutnya saksi bersama dengan istri saksi Romintang Pasaribu mengangkat Amir Situmorang kedalam betor untuk dibawa kerumah sakit Vita Insani Pematangsiantar.
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Amir Situmorang berhubung saksi korban tinggal dirumah saksi Yayasan Rehabilitasi Idaman milik saksi di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Gg. Rindung No. 2 Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Bahwa saksi korban diopname di Rumah Sakit Vita Insani dan meninggal dunia setelah selama 7 (tujuh) hari dirawat.
Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
2. Saksi RUSPINA SIHOTANG,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Patuan Nagari depan toko C1 Ponsel Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang mengakibatkan anak kandung saksi yaitu saksi korban yang bernama Amir Situmorang meninggal dunia.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada dirumah di Sampetua Samosir dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon oleh anak saksi yang bernama Ernita Agnes Situmorang dan mengatakan bahwa anak kandung saksi yang bernama Amir Situmorang mengalami kecelakaan dan sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Bahwa setelah mengetahui anak saksi mengalami kecelakaan dan dirawat dirumah sakit selanjutnya saksi datang kesiantar setelah 2 (dua) hari kemudian dan menemui saksi korban dirumah sakit Vita Insani Pemtangsiantar.
Bahwa setelah sampai dirumah sakit saksi melihat anak saksi Amir Situmorang dalam keadaan tidaksadarkan diri degan kondisi kepada telah diperban dan sudah masuk ruang ICU dan ada selang oksigen kemudian setelah menjalani perawatan selama 8 (delapan) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira pukul 14.45 Wib anak saksi Amir Situmorang meninggal dunia dirumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Bahwa jenazah anak kandung saksi Amir Situmorang sampai kerumah saksi pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekira pukul 24.00 Wib yang dibawa mobil Ambulance Marga Tambunan.
Bahwa anak saksi yaitu Amir Situmorang dikebumikan pada hari Jumat tanggal 06 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 Wib di tanah Pribadi Keluarga di Desa Sideak Kec. Palipi Kab, Samosir.
Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Patuan Nagari depan toko C1 Ponsel Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang mengakibatkan saksi korban Amir Situmorang meninggal dunia.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi menderita luka gugus pada siku tangan kiri dan berobat jalan di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar sedangkan saksi korban mengalami luka koyak pada alis mata sebalah kanan, pipi kanan luka gugus, dan berobat di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, serta kerusakan pada sepeda motor Yamaha Vixion mengalami kerusakan lampu depan tergores dan sayap roda belakang tergores.
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa datang dari arah jalan apil jalan Patuan Nagari menuju arah apil Jalan Patuan Anggi sedangkan seorang pejalan kaki bernama Amir Situmorang berlari dari sebelah kanan kekiri jurusan saksi menuju arah apil jalan Patuan Anggi.
Bahwa saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB datang dari arah apil jalan patuan nagari menuju arah apil jalan patuan anggi terdakwa melihat seorang laki-laki pejalan kaki berlari kira-kira 4 meter didepan sebelah kanan jurusan terdakwa dan pada saat itu posisi sepeda motor yang dikendarai berjalan lurus dibadan jalan jalur jurusan terdakwa menuju arah apil jalan patuan anggi dan posisi seorang laki-laki pejalan kaki berlari lurus dari sebelah kanan hendak kekiri jalan jurusan terdakwa.
Bahwa kecepatan sepeda motor Yamaha Vixion No Pol. BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa kira-kira 60 km/jam, setelah terdakwa melihat pejalan kaki tersebut tindakan terdakwa langsung gugup dan mengurangi kecepatan selanjutnya berhubung gugup terdakwa menarik pedal gas.
Bahwa yang bersentuhan adalah bagian samping tengah-tengah bodi sepeda motor Yamaha Vixion No Pol. BK 2452 WAB yang dikendarain terdakwa kena bersentuhan bagian badan depan saksi korban.
Bahwa setelah kejadian posisi sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa jatuh kekiri jalan menyeret diaspal menuju arah apil jalan Patuan Anggi dan terdakwa jatuh bersama sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa melihat saksi korban telah ditolong oleh masyarakat setempat dan dinaikkan kedalam betor selanjutnya terdakwa ikut membawa korban kerumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Bahwa pemilik sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa tersebut adalah abang terdakwa yang bernama Muhammad Azari.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB.
1 (satu) lembar STNK asli SPM Yamaha Vixion Nopol BK 2452 WAB.
1 (satu) sim C An. Muhammad Alwi
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Patuan Nagari depan toko C1 Ponsel Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang mengakibatkan saksi korban Amir Situmorang meninggal dunia.
Bahwa kecepatan sepeda motor Yamaha Vixion No Pol. BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa kira-kira 60 km/jam, setelah terdakwa melihat pejalan kaki tersebut tindakan terdakwa langsung gugup dan mengurangi kecepatan selanjutnya berhubung gugup terdakwa menarik pedal gas.
Bahwa yang bersentuhan adalah bagian samping tengah-tengah bodi sepeda motor Yamaha Vixion No Pol. BK 2452 WAB yang dikendarain terdakwa kena bersentuhan bagian badan depan saksi korban.
Bahwa setelah kejadian posisi sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB yang dikendarai terdakwa jatuh kekiri jalan menyeret diaspal menuju arah apil jalan Patuan Anggi dan terdakwa jatuh bersama sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa melihat saksi korban telah ditolong oleh masyarakat setempat dan dinaikkan kedalam betor selanjutnya terdakwa ikut membawa korban kerumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah melakukan perdamaian tertanggal 15 Nopember 2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsediritas,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan unsur-unsur sbb:
Unsur Barang Siapa.
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah bahwa terdakwa sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap segala sesuatu perbuatannya. Bahwa ternyata selama persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan secara jelas dan rinci tentang segala sesuatu yang ditanyakan kepadanya sehubungan dengan dakwaan. Dari fakta-fakta tersebut terbukti bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan selain fakta – fakta tersebut selama pemeriksaan persidangan tidak terdapat alasan yuridis yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa juga saksi-saksi di Persidangan yang menjelaskan bahwa pada bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa Muhammad Alwi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion No. Pol. BK 2452 WAB dari arah jalan Patuan Nagari menuju arah jalan Patuan Anggi dengan kondisi jalan rata dan bagus dengan lebar jalan cukup, beraspal Hotmix, arus lalu lintas dua arah, kondisi ramai, pandangan tidak terhalang dan dengan cuaca cerah sore menjelang malam, dimana terdakwa mengendarai sepead motornya dengan kecetapan + 60 km/jam dan ketika sedang melintas didepan toko C1 ponsel saksi korban Amir Situmorang hendak menyeberang dari kanan menuju kekiri jurusan terdakwa dan kemudian terdakwa selaku pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan tidak penuh perhatian sehingga terdakwa memperhatikan saksi korban yang menyeberang dan terdakwapun menjadi gugup sehingga bukannya mengurangi kecepatannya malah menarik pedal gas yang mengakibatkan bagian samping kanan bodi sepeda motor terdakwa bersentuhan dengan tubuh sebelah depan saksi korban dengan keras dan membuat saksi korban terjatuh dan luka dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Vita Insani Pemtangsiantar pada tanggal 4 Nopember 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 9636-VER/RM/XII.2015 tanggal 8 Desember 2015 An. Amir Situmorang yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. Lamhot Situmorang, dokter pada rumah sakit Vita Insani pematangsiantar bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan kelainan-kelainan pada Amir Situmorang yaitu :
Luka robek dikening kanan Uk. 1,5 x 0,3 x 0,2 cm.
Luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0,1 x 0,1 cm.
Luka lecet pada pipi kanan.
Luka hematom dibelakang telinga kanan.
Kesimpulan :
Pasien dengan kesadaran Compos Mentis, luka robek dikening uk. 1,5 x 0,3 x 0,2 cm, luka robek di pipi kanan uk. 0,2 x 0,1 x 0,1 cm, luka lecet pipi kanan, luka hematon dibelakang telinga kanan dan pasien meninggal dunia tanggal 4 Nopember 2015 sekira pukul 14.45 Wib.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa . 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB,1 (satu) lembar STNK asli SPM Yamaha Vixion Nopol BK 2452 WAB,1 (satu) sim C An. Muhammad Alwi,yang telah disita dari Muhammad Alwi , maka dikembalikan kepada Muhammad Alwi;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai pembalasan, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan agar setelah menjalani pidana ini terdakwa dapat memperbaiki diri dan menjadi warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
-Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Amir Situmorang meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dengan keluarga korban telah mengadakan perdamaian.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ALWI selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BK 2452 WAB.
- 1 (satu) lembar STNK asli SPM Yamaha Vixion Nopol BK 2452 WAB.
- 1 (satu) sim C An. Muhammad Alwi.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016, oleh kami, Roziyanti SH, sebagai Hakim Ketua , Fitra Dewi Nasution SH. MH Fitra Dewi Nasution SH. MH dan Muhammad Nuzuli SH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agnes Rasman Manurung,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR, serta dihadiri oleh Rahmah Hayati Sinaga,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fitra Dewi Nasution SH. MH Roziyanti SH
Muhammad Nuzuli SH
Panitera Pengganti,
Agnes Rasman Manurung SH