1789/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1789/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
SARI DEWI DAMRIYATI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga menimbulkan kerugian, melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Ketiga. 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. dengan penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah buku laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Menengah Pertama atas nama RIFKNO ACHMAD BAWAZIR: • 1 (satu) buah sampul buku tabungan BCA ats nama SRI ASIH • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota PNS Polri atas nama SRI ASIH Dikembalikan kepada saksi SRI ASIH. • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri No. KTA. S 570/V/2011/Res JP • 1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2012/Restro JP • 1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2013/Restro JP • 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MUSTAKIM • 1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari MUSTAKIM kepada PANJI tanggal 21 Juli 2014 Dikembalikan kepada saksi MUSTAKIM, SH.MH. • 1 (satu) bundel foto copy Minuta Akta Jual Beli No. 82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dilegalisir • 1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari SARI DEWI DAMRIYATI kepada ENCOH SODIKIN tanggal 21 Juli 2014 • 1 (satu) lembar Asli Nota Visi Nomor 007507, tanda terima Cek BRI GF 1796263 tanggal 21 Juli 2014 senilai Rp. 334. 000. 000,- penerima SARI DEWI DAMRIYATI dari NUR • 1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan salinan AJB Nomor 82/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan asli lembar 1 BPHTB dan bukti bayar atas nama SRI ASIH tanggal 28 Agustus 2014 • 1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB No. 5004 atas nama HERMAN SUMIATI dari PANJI kepada EVA tanggal 28 Agustus 2014 Tetap terlampir dalam berkas perkara. • 1 (satu) bundel Asli SHGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SRI ASIH. 4. Membebani terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1789/PID.B/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------
Nama Lengkap : SARI DEWI DAMRIYATI, SH
Tempat lahir : Bandung
Umur /Tgl.Lahir : 47 tahun/ 22 September 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pesona Khayangan Blok CO No.5 Rt.004/027
Kel.mekar Jaya Kec.Sukma Jaya Depok
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Notaris PPATI
Pendidikan : S-1
Terdakwa tidak ditahan ;
Dalam hal ini Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya DONNY FERNANDO,SH.MH dan RAKHMAN PERMANA,SH, Advokat pada Kantor SAS LAW FIRM beralamat di Jl. KH. Agus Salim No.117 (Suite), Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Januari 2017; ---------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini; --
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1789/PID.B/2016/PN.JKT.PST, tanggal 27 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No. 1789/Pid.B/2016/PN.JKT.PST. tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan hari sidang; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca keseluruhan berkas perkara atas nama Terdakwa DODDY AMIR beserta lampiran buktinya; ----------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan; -
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan di Persidangan; -----------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 02 Mei 2017 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---
Menyatakan terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga menimbulkan kerugian, melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Menengah Pertama atas nama RIFKNO ACHMAD BAWAZIR:
1 (satu) buah sampul buku tabungan BCA ats nama SRI ASIH;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota PNS Polri atas nama SRI ASIH;
Dikembalikan kepada saksi SRI ASIH.
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri No. KTA. S 570/V/2011/Res JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2012/Restro JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2013/Restro JP;
1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MUSTAKIM;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari MUSTAKIM kepada PANJI tanggal 21 Juli 2014;
Dikembalikan kepada saksi MUSTAKIM, SH.MH.
1 (satu) bundel foto copy Minuta Akta Jual Beli No. 82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari SARI DEWI DAMRIYATI kepada ENCOH SODIKIN tanggal 21 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Nota Visi Nomor 007507, tanda terima Cek BRI GF 1796263 tanggal 21 Juli 2014 senilai Rp. 334.000.000,- penerima SARI DEWI DAMRIYATI dari NUR;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan salinan AJB Nomor 82/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan asli lembar 1 BPHTB dan bukti bayar atas nama SRI ASIH tanggal 28 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB No. 5004 atas nama HERMAN SUMIATI dari PANJI kepada EVA tanggal 28 Agustus 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli SHGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SRI ASIH.
Membebani terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan pada tanggal 16 Mei 2017 beserta lampirannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Pertama, atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga serta meminta agar Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada Nota Pembelaannya, dan membebankan biaya perkara kepada Negara; ---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan/Replik Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap atas Tuntutan Pidananya semula, serta Duplik dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap atas Nota Pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM. 103/JKT.PST/11/2016 bertanggal 30 Nopember 2016, sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
-----Bahwa ia terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajamembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH. Selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
-----Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014. Setelah itu beberapa hari kemudian saksi SRI ASIH kembali bertemu dengan terdakwa di Kalibata City dan memberikan kelengkapan berkas kepada terdakwa berupa Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP, dimana pada saat itu terdakwa menyanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan yang aslinya, namun karena tidak dibawa maka sertifikat yang asli akan diberikan menyusul. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
-----Bahwa setelah menerima sertifikat asli beserta berkas-berkas tersebut di atas, terdakwa meminta uang sebesar Rp. 334.000.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada saksi HERMAN SUMIATI untuk pengurusan balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, kemudian tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi ats nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, kemudian terdakwa menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
-----Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajamembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
-----Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH. Selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
-----Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014. Setelah itu beberapa hari kemudian saksi SRI ASIH kembali bertemu dengan terdakwa di Kalibata City dan memberikan kelengkapan berkas kepada terdakwa berupa Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP, dimana pada saat itu terdakwa menyanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan yang aslinya, namun karena tidak dibawa maka sertifikat yang asli akan diberikan menyusul. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
-----Bahwa setelah menerima sertifikat asli beserta berkas-berkas tersebut di atas, terdakwa meminta uang sebesar Rp. 334.000.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada saksi HERMAN SUMIATI untuk pengurusan balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, kemudian tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi ats nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, kemudian terdakwa menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
-----Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa terdakwa dan ENCOH SODIKIN melakukan pemalsuan dengan cara memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, yang mana Akta Jual Beli merupakan salah satu Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.----------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa ia terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengajamenyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-----Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH. Selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
-----Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014. Setelah itu beberapa hari kemudian saksi SRI ASIH kembali bertemu dengan terdakwa di Kalibata City dan memberikan kelengkapan berkas kepada terdakwa berupa Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP, dimana pada saat itu terdakwa menyanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan yang aslinya, namun karena tidak dibawa maka sertifikat yang asli akan diberikan menyusul. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
-----Bahwa setelah menerima sertifikat asli beserta berkas-berkas tersebut di atas, terdakwa meminta uang sebesar Rp. 334.000.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) kepada saksi HERMAN SUMIATI untuk pengurusan balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, kemudian tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah) dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi ats nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
-----Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
-----Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh ENCOH SODIKIN atas perintah terdakwa.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi dan atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 07 Februari 2017, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SRI ASIH, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sari Dewi Damriati, SH sejak bulan Mei 2014 yaitu di rumah saksi di Jalan Pejambon II No. 32 A, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka pada waktu itu terdakwa mau membeli tanah saksi yang terletak di Jalan Mangga Dua Abdat No. 41, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat serta menawarkan kerjasama untuk pembuatan/mendirikan PT dengan modal Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 5004 atas nama saksi ( Sri Asih ) sebagai saham saksi pada PT yang akan didirikan yang mana calon investornya adalah saksi Herman Sumiati ;
Bahwa kira-kira seminggu kemudian terdakwa datang lagi kerumah saksi bersama-sama dengan Herman Sumiati dalam rangka membicarakan masalah pembelian tanah milik saksi, dan apabila tidak mau dijual Herman Sumiati menawarkan kepada saksi dan suami saksi untuk membuat perjanjian kerjasama dalam pembuatan PT tersebut dengan syarat tanah saksi dijadikan jaminan sebagai saham pada PT yang akan didirikan dan anak saksi akan dijadikan sebagai komisaris ;
Bahwa beberapa minggu kemudian saksi ditelepon oleh terdakwa yang mengatakan agar saksi bersama suami saksi datang ke kantor Herman Sumiati, dan beberapa hari setelah ditelepon lalu saksi bersama suami saksi Mustakim datang ke kantor Herman Sumiati di Jalan Jambore No. 168 Cibubur dan disana bertemu dengan terdakwa, kemudian kepada saksi dan suami saksi disodorkan Akta Perjanjian Kerjasama No. 03 tanggal 14 Juli 2014, namun pada waktu itu saksi tidak membacanya hanya saksi percayakan saja kepada suami saksi, dan setelah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani lalu saksi Herman Sumiati pergi meninggalkan kami yang kemudian disusul oleh saksi dan suami saksi pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa setelah penandatanganan perjanjian kerjasama beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon say untuk melakukan pertemuan di kali Bata City dalam rangka untuk memberikan Nama PT dan selanjutnya saya menyerahkan perlengkapan berkas-berkas berupa fotocopy Sertifikat HGB No.5004, KTP, KK, Buku Nikah, NPWP, disaat saya menyerahkan dokumen tersebut Terdakwa meminta kepada saya untuk menyerahkan asli sertifikat saya, namun karena saya ragu dengan alasan Asli Sertifikat dipegang oleh suami saya. Setelah penyerahan kemudian saya pulang kerumah;
Bahwa beberapa minggu kemudian karena saya merasa ragu akhirnya saya telpon Terdakwa yang intinya lebih jelas lagi mengenai penjelasan penanaman saham pendirian PT, setelah saya dijelaskan oleh Terdakwa bahwa penanam modal dengan jaminan SErtifikat milik saya tersebut akan dijual putus dengan adanya penjelasan tersebut saya jawab tidak setuju kalau memang di jual putus saya lebih baik menerima uangnya saja dan saya akan jelaskan kepada suami saya karena sepengetahuan suami saya perjanjian kerjasama tersebut tidak jual putus; Dan setelah itu saya tidak ada hubungan lagi dengan sdr. Terdakwa maupun Herman Sumiati karena semua saya serahkan kepada suami saya;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2014 pada pagi hari di rumah saya menanyakan kepada suami saya mengenai Asli sertifikat HGB No.5004 atas nama saya dengan kata-kata sertifikat asli dimana Pa dan suami saya menjawab kalau sertifikat milik saya tersebut sudah diserahkan kepada Terdakwa pada tgl. 21 Juli 2014 setelah mendengar jawaban suami saya kaget dan saya katakana bahwa sudah saya wanti-wanti sertifikat tersebut jangan dikasihkan karena saya melihat sdr.Herman kelihatannya orangnya licik kamu harus hati-hati trus suami saya menjawab Enggaklah Terdakwa minta untuk dilakukan pengecekan ke BPN, dan saya jawab Ooo kalau gitu ya udah kita harus hati-hati tapi harus sering di telpon;
Bahwa sekitar bulan September 2014 saya menanyakan kepada suami saya kelanjutan kerjasama pendirian PT dengan pak Herman sampai sekarang tidak ada komunikasi dan suami saya bilang pak Herman sedang ke luar negeri Amerika kata terdakwa dan saya jawab ya sudah kita tunggu saja dibulan berikutnya;
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2015 saya menanyakan kembali kepada suami saya mengenai keberadaan sertifikat dan kelanjutan pembicaraan kerjasama dan suami saya jawab nanti saya SMS ke Pak Herman. Beberapa hari setelah itu suami saya akan mengadakan pertemuan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan sdr.Herman di Hotel Borobudur dan hasil pertemuan dengan sdr. Herman suami saya menjelaskan kepada saya bahwa sertifikat sudah di balik nama menjadai atas nama HERMAN SUMIATI. Akhirnya saya kaget karena saya tidak pernah menandatangani akta-akta berkaitan jual beli dan balik nama yang akhirnya saya meminta suami saya untuk mencari tahu bagaimana sertifikat saya tersebut bisa balik nama menjadi atas nama HERMAN SUMIATI;
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2015 saya dan suami saya mendatangi kantor Terdakwa yang berada di Depok dan setelah sampai di kantor Terdakwa saya bertemu langsung dengan Terdakwa dan suaminya Sdr.ANTON sebagai Penasihat dan saya meminta kepada Terdakwa untuk bertanggungjawab atas sertifikat saya yang sudah di balik nama menjadi atas nama HERMAN SUMIATI dan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji akan membantu saya untuk proses balik nama atau tanah milik saya tersebut di bayar oleh HERMAN SUMIATI sesuai dengan Fluktuasi harga tanah sekarang ini, dari hasil pembicaraan tersebut akhirnya saya membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari kerjasama dengan Herman Sumiati yang disyahkan oleh Terdakwa;
Bahwa bersamaan dengan pembuatan surat pengunduran diri kerjasama saya baru mendapatkan copy salinan akta perjanjian kerja sama No.03 tanggal 14 Juli 2014 dari Terdakwa;
Bahwa saya bertanya kepada Terdakwa bagimana sertifikat saya kok bisa di balik nama dan dijawab oleh Terdakwa mengaku dirinya selalu ditekan oleh Herman untuk segera membalik nama sertifikat saya yang akhirnya Terdakwa meminta tolong oleh PPAT SUPRAPTO yang berada di Cempaka Putih untuk memperoses balik nama setelah saya dan suami saya mendapatkan keterangan dari Terdakwa yang disaksikan oleh suami terdakwa (ANTON) kemudian saya bilang kepada suami saya untuk melakukan pengecekan ke kantor SUPRAPTO;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan suami saya memang benar sdr. SUPRAPTO telah membuat akta jual beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 dan setelah saya melihat copy akta tersebut ternyata tandatangan saya (dipalsukan) dan disamping itu saya dan suami saya juga tidak pernah menghadap di kantor PPAT SUPRAPTO yang berada di Cempaka Putih dengan adanya hal tersebut saya merasa dirugikan dan selanjutnya saya melaporkan ke Polres Jakarta Pusat;
Saksi MUSTAKIM, SH.MH, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah terjadi tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah).
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah para saksi yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH.
Bahwa ketika itu saksi HERMAN SUMIATI menawarkan kerja sama kepada para saksi untuk mendirikan sebuah perusahaan apabila tanah tersebut tidak dijual, dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen, kemudian anak dari para saksi yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk tersebut.
Bahwa setelah para saksi bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 para saksi kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014. Setelah itu beberapa hari kemudian saksi SRI ASIH kembali bertemu dengan terdakwa di Kalibata City dan memberikan kelengkapan berkas berupa Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP, dimana pada saat itu terdakwa menyanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan yang aslinya, namun karena tidak dibawa maka sertifikat yang asli akan diberikan menyusul.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
Bahwa setelah menerima sertifikat asli beserta berkas-berkas tersebut di atas, tanpa sepengetahun dari para saksi, terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada terdakwa dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan tanda tangan para saksi dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena para saksi selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan para saksi dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh ENCOH SODIKIN atas perintah terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Saksi HERMAN SUMIATI, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak Tahun 2005 selaku Notaris yang sering dimintai tolong oleh saksi untuk membuat Akta Notaris.
Bahwa saksi kelan dengan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. setelah dikenalkan oleh terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Notaris SUPRAPTO, SH. selaku PPAT yang berkantor di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bahwa saksi tidak mengenali Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH.
Bahwa tanda tangan yang tertera di Akta Jual Beli selaku pihak pembeli atas nama HERMAN SUMIATI tersebut, bukan merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa yang mengurus mengenai Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama saksi adalah SARI DEWI DAMRIYATI, SH., karena sebelumnya terdakwa telah membuatkan perjanjian kerja sama antara saksi dengan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam hal pendirian PT sesuai dengan Akta Perjanjian Kerja Sama No.03 tanggal 14 Juli 2014, dimana dalam perjanjian tersebut Sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH dijadikan saham dalam pendirian PT dengan niali Rp. 2.000.000.000,-.
Bahwa sebelumnya saksi menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. untuk mendirikan sebuah perusahaan apabila tanah tersebut tidak dijual, dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen, kemudian anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk tersebut.
Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014. Setelah itu beberapa hari kemudian saksi SRI ASIH kembali bertemu dengan terdakwa di Kalibata City dan memberikan kelengkapan berkas berupa Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan NPWP, dimana pada saat itu terdakwa menyanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan yang aslinya, namun karena tidak dibawa maka sertifikat yang asli akan diberikan menyusul.
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai proses pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 dan proses balik nama Sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama saksi, karena yang mengurus itu semua adalah terdakwa.
Bahwa pada saat pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 di Kantor Notaris SUPRAPTO, SH. saksi tidak pernah diberitahukan.
Bahwa saksi pernah mananyakan kepada terdakwa mengenai perjanjian kerja sama dengan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, dan ketika itu terdakwa menjawab bahwa saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM sudah menyetujuinya.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
Saksi H. JUWENI ALI, SH., dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Kantor Notaris SUPRAPTO, SH. sejak Tahun 2007.
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan saksi SRI ASIH, saksi MUSTAKIM, SH.MH., saksi HERMAN SUMIATI dan terdakwa
Bahwa saksi mengetahui Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat di hadapan PPAT SUPRAPTO, SH. dan saksi juga sebagai saksi dalam Akta tersebut.
Bahwa isi dari Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 adalah pihak Ny. SRI ASIH dengan persetujuan suaminya Tn. MUSTAKIM selaku pihak pertama dan Tn. HERMAN SUMIATI selaku pihak kedua, dimana pihak pertama telah menjual sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5004/Mangga Dua Selatan seluar 112 M2 kepada pihak kedua dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dalam jual beli tanah dan bangunan tersebut, para pihak tidak hadir di Kantor Notaris SEPRAPTO, SH.
Bahwa dokumen yang diserahkan dalam pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK.
Bahwa yang menyerahkan dokumen-dokumen tersebut adalah ENCOH SODIKIN kepada saksi selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian saksi buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, lalu saksi serahkan kembali kepada ENCOH SODIKIN dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, ENCOH SODIKIN menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN juga menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui jika tanda tangan pihak pertama yaitu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut ternyata dipalsukan, akan tetapi saksi baru mengetahuinya ketika saksi MUSTAKIM, SH.MH. datang ke Kantor Notaris SUPRAPTO, SH. dan menjelaskan bahwa ternyata tanda tangan pada Akta Jual Beli tersebut dipalsukan.
Bahwa karena tanda tangan pihak pertama pada Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 tersebut dipalsukan, maka secara hukum tidak dibenarkan mengenai keabsahan atas Akta Jual Beli tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
MUHAMAD FADLI SIDIK als. FADLI, keterangannya yang telah diberikan di persidangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan saksi SRI ASIH, saksi MUSTAKIM, SH.MH., saksi HERMAN SUMIATI dan terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah menerima perintah dari saksi H. JUWENI ALI untuk mengambil Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5004/Mangga Dua Selatan yang sudah dibalik nama menjadi atas nama HERMAN SUMIATI di Kantor BPN Jakarta Pusat yang kemudian disuruh untuk diserahkan kepada pihak ENCOH SODIKIN.
Bahwa setelah saksi ambil sertifikat tersebut lalu diserahkan kepada PANJI PRASETYO dan MURAIDA SYAM di BPN Jakarta Pusat yang pada waktu itu ENCOH SODIKIN juga ada di Kantor BPN menyaksikan penyerahannya.
Bahwa pada saat penyerahan sertifikat tersebut tidak ada bukti tanda terima penyerahannya.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pemalsuan tanda tangan pada Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, karena saksi hanya diperintahkan oleh saksi H. JUWENI ALI untuk menyerahkan sertifikat yang telah dibalik nama menjadi atas nama HERMAN SUMIATI kepada ENCOH SODIKIN.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
SUPRAPTO, SH., keterangannya yang telah diberikan di persidangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat di Kantor Notaris SUPRAPTO, SH.
Bahwa isi Akta Jual Beli tersebut antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
.
Bahwa saksi yang menandatangani Akta Jual Beli tersebut di kantor saksi.
Bahw pada saat penandatanganan Akta Jual Beli tersebut para pihak tidak hadir, namun para pihak sudah menandatanganinya terlebih dahulu sebelum ditanda tangani oleh saksi.
Bahwa tidak dibenarkan menandatangani Akta Jual Beli tanda dihadiri oleh oleh para pihak penjual maupun pembeli.
Bahwa menurut saksi Akta Jual Beli tersebut adalah cacat hukum.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
FENNY NOVITA, SH., keterangannya yang telah diberikan di persidangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Kantor BPN Jakarta Pusat.
Bahwa Setifikat HGB No.5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Bahwa sesuai dengan daftar isian yang ada di BPN Jakarta Pusat, HGB No.5004/Mangga Dua Selatan diterbitkan tanggal 3 Juli 2008 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 23 Juni 2008 No. 360/550.1-90.01-PRONA-2008 luas 112 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00085/2008 tanggal 6 Juni 2008 terletak di Jl. Mangga Dua Abdad No.41 Rt.003/007 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, semula tercatat atas nama SRI ASIH.
Pada tanggal 14 Agutsus 2014 berdasarkan Akta Jual Beli PPAT SUPRAPTO, SH tanggal 24 Juli 2014 No.82/2014 HGB No.5004/Mangga Dua Selatan dia;ihkan haknya menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa peralihan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5004/Mangga Dua Selatan menjadi atas nama HERMAN SUMIATI dapat dibatalkan karena mengandung cacat hukum administrasi dalam pencatatannya yaitu terdapat kesalahan subyek, SRI ASIH selaku pemilik sertifikat HGB tersebut tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No.82/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat di PPAT SUPRAPTO, SH., sehingga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tanda tangan pihak penjual dipalsukan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
ENCOH SODIKIN, keterangannya yang telah diberikan di persidangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah terjadi tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh saksi bersama-sama dengan terdakwa.
Bahwa sebelumnya terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada saksi dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya saksi membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya saksi kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu saksi menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan dokumen untuk pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK kepada skasi H. JUWENI ALI selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi H. JUWENI ALI menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, dan serahkan kembali kepada saksi dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, saksi menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi H. JUWENI ALI untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Bahwa selanjutnya saksi juga menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi H. JUWENI ALI untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh saksi atas perintah terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, sebagian terdakwa keberatan dan sebagian membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan 1 ( satu ) orang saksi yang meringankan bernama PANJI PRASETYO, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mantan pegawai terdakwa, sudah 2 tahun yang lalu resant;
Bahwa sewaktu menjadi karyawan terdakwa, saksi sebagai kurir yang tugas dan tanggung jawab saksi sehari-hari adalah untuk mengantar dan mengabil berkas-berkas sesuai dengan yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Mustakim di Polres Metropolitan Jakarta Pusat pada bulan Juli 2014, dalam rangka untuk pengambilan sertifikat;
Bahwa saksi pada tanggal 21 Juli 2014 saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil Sertifikat Hak Guna bangunan No.5004 atas nama SRI ASIH di Polres Jakarta Pusat dari saksi Mustakim;
Bahwa sebelum saksi pergi ketempat saksi Mustakim, Terdakwa membereitahukan keperluan sertifikat tersebut diambil untuk dilakukan pengecekan;
Bahwa setelah menerima sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pada bulan Oktober 2014 di Kantor BPN Jakarta Pusat telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5004 yang sudah di balik nama yang dulunya atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, adapun yang menyerahkan sertifikat tersebut adalah sdr. FADLI dan setelah saksi menerima sertifikat HGB No.5004 tersebut kemudian sertifikat diserahkan kepada saksi Herman Sumiati di Ruko Mall Mangga Dua Lt.5 Jakarta Pusat
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan;.
Menimbang, selain saksi yang meringankan terdakwa juga telah mengajukan 1 ( satu ) orang ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam hukum acara pidana dikenal asas satu saksi bukan saksi;
Bahwa pengertian unsure menyuruh melakukan dalam tindak pidana adalah adanya perintah yang tegas dari orang yang mempunyai kekuasaaan kepada orang yang dipereintahnya, dalam artian secara hirarki ada hubungan, seperti hubungan atasan dan bawahan;
Bahwa dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik maka orang yang terkait dengan akta tersebutlah yang paling dimungkinkan terlebih dahulu diduga pelaku tindak pidana pemalsuan, bisa itu Notaris/PPAT yang menerbitkan akta, bisa juga para Pihak Yang menandatangani Akta, bisa penjual dan pembeli;
Bahwa keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian adalah keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dan dihadapkan persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH., telah didengar keterangannya dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014, bertempat di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah terjadi tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN (berkas perkara terpisah).
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH.
Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
Bahwa kemudian atas perintah dari saksi HERMAN SUMIATI, terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian ENCOH SODIKIN memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN juga menyerahkan dokumen untuk pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK kepada skasi H. JUWENI ALI selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi H. JUWENI ALI menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, lalu saksi serahkan kembali kepada ENCOH SODIKIN dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, ENCOH SODIKIN menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi H. JUWENI ALI untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh ENCOH SODIKIN.
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH dalam Akta Jual Beli tersebut.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini oleh Majelis Hakim telah melihat dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 925/DTF/2015 tanggal 6 April 2015 yang menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tanda tangan atas nama SRI ASIH dan tanda tangan atas nama MUSTAKIM pada dokumen bukti 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli bermaterai tempel Rp. 6.000,- No.82/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh SUPRAPTO, SH. yang terdapat dalam bendel Akta PPAT Tahun 2014 No.51-100 SUPRAPTO, SH. JAKARTA PUSAT, pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
Tanda tangan Ny. SRI ASIH bukti (QTA) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ny. SRI ASIH alias SRI ASIH alias ASIH alias SRI ASIH, S.Sos. Pembanding (KTA).
Tanda tangan MUSTAKIM bukti (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan MUSTAKIM alias MUSTAKIM, SH. alias MUSTAKIM, SH.MH. Pembanding ( KTB ) ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini dipersidangan telah dilihat barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Menengah Pertama atas nama RIFKNO ACHMAD BAWAZIR;
1 (satu) buah sampul buku tabungan BCA ats nama SRI ASIH;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota PNS Polri atas nama SRI ASIH;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri No. KTA. S 570/V/2011/Res JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2012/Restro JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2013/Restro JP;
1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MUSTAKIM;
1 (satu) bundel foto copy Minuta Akta Jual Beli No. 82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari MUSTAKIM kepada PANJI tanggal 21 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari SARI DEWI DAMRIYATI kepada ENCOH SODIKIN tanggal 21 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Nota Visi Nomor 007507, tanda terima Cek BRI GF 1796263 tanggal 21 Juli 2014 senilai Rp. 334.000.000,- penerima SARI DEWI DAMRIYATI dari NUR;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan salinan AJB Nomor 82/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan asli lembar 1 BPHTB dan bukti bayar atas nama SRI ASIH tanggal 28 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB No. 5004 atas nama HERMAN SUMIATI dari PANJI kepada EVA tanggal 28 Agustus 2014;
1 (satu) bundel Asli SHGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI;
Menimbang, bahwa dari keterangan masing-masing saksi dikaitkan satu dengan yang lain serta adanya barang bukti dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH.
Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
Bahwa kemudian tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh terdakwa untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN menyerahkan dokumen untuk pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK kepada skasi H. JUWENI ALI selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi H. JUWENI ALI menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, lalu saksi serahkan kembali kepada ENCOH SODIKIN dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, ENCOH SODIKIN menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi H. JUWENI ALI untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN juga menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi H. JUWENI ALI untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh ENCOH SODIKIN atas perintah terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 925/DTF/2015 tanggal 6 April 2015 menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tanda tangan atas nama SRI ASIH dan tanda tangan atas nama MUSTAKIM pada dokumen bukti 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli bermaterai tempel Rp. 6.000,- No.82/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh SUPRAPTO, SH. yang terdapat dalam bendel Akta PPAT Tahun 2014 No.51-100 SUPRAPTO, SH. JAKARTA PUSAT, pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
Tanda tangan Ny. SRI ASIH bukti (QTA) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ny. SRI ASIH alias SRI ASIH alias ASIH alias SRI ASIH, S.Sos. Pembanding (KTA).
Tanda tangan MUSTAKIM bukti (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan MUSTAKIM alias MUSTAKIM, SH. alias MUSTAKIM, SH.MH. Pembanding (KTB).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana didakwakan kepadanya, yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana Atau Kedua melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana AtauKetiga melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif maka kepada Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan langsung tentang dakwaan Ketiga sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melanggar Ketiga Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Unsur “barang siapa” :
Yang dimaksud Barang siapa dalam KUHP ialah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum atau pelaku yang didakwakan melakukan Tindak Pidana. dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim mengaku bernama SARI DEWI DAMRIYATI, SH. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai identitas yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sehingga Terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuataan yang dilakukannya dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “barang siapa“ telah terpenuhi dan terbukti.
Unsur “dengan sengaja menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2014 terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN SUMIATI datang ke rumah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang beralamat di Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/001 Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk membeli tanah seluas 112 m² milik saksi SRI ASIH yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH.
Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUMIATI juga menawarkan kerja sama kepada saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. jika tanah tersebut tidak dijual, yaitu mendirikan sebuah perusahaan dengan syarat tanah bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH tersebut dijadikan sebagai saham dalam perusahaan yang akan didirikan di atas tanah tersebut berupa bangunan Hotel dan Apartemen dan anak dari saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. yang bernama MUSTIKA INDRIANINGSIH akan dijadikan sebagai komisaris di perusahaan yang akan dibentuk. Akan tetapi jika setelah perusahaan tersebut didirikan lalu saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. berniat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, maka tanah milik saksi SRI ASIH yang telah dijadikan sebagai saham akan dihargai sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
Bahwa setelah saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. bersedia dengan tawaran dari saksi HERMAN SUMIATI, selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2014 saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. kembali mengadakan pertemuan dengan terdakwa dan saksi HERMAN SUMIATI di kantornya yang berlamat di Jl. Jambore No.168 Cibubur, untuk menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama No.03 tertanggal 14 Juli 2014.
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 saksi MUSTAKIM, SH.MH. telah menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH kepada orang suruhan terdakwa yaitu saksi PANJI PRASETYO di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 21 Juli 2014.
Bahwa kemudian tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa atas perintah dari terdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh terdakwa untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN menyerahkan dokumen untuk pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK kepada skasi H. JUWENI ALI selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi H. JUWENI ALI menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, lalu saksi serahkan kembali kepada ENCOH SODIKIN dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, ENCOH SODIKIN menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi H. JUWENI ALI untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN juga menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi H. JUWENI ALI untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SUPARTO, SH nyata-nyata isinya adalah tidak benar, karena saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui maupun menandatangani Akta Jual Beli tersebut, melainkan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dipalsukan oleh ENCOH SODIKIN atas perintah terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 925/DTF/2015 tanggal 6 April 2015 menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tanda tangan atas nama SRI ASIH dan tanda tangan atas nama MUSTAKIM pada dokumen bukti 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli bermaterai tempel Rp. 6.000,- No.82/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat oleh SUPRAPTO, SH. yang terdapat dalam bendel Akta PPAT Tahun 2014 No.51-100 SUPRAPTO, SH. JAKARTA PUSAT, pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
Tanda tangan Ny. SRI ASIH bukti (QTA) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ny. SRI ASIH alias SRI ASIH alias ASIH alias SRI ASIH, S.Sos. Pembanding (KTA).
Tanda tangan MUSTAKIM bukti (QTB) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan MUSTAKIM alias MUSTAKIM, SH. alias MUSTAKIM, SH.MH. Pembanding (KTB).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ENCOH SODIKIN tersebut mengakibatkan saksi SRI ASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.360.000.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Dengan demikian unsur “dengan sengaja menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian “ telah terbukti dan terpenuhi.
Unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, yaitu :
Bahwa tanpa sepengetahun dari saksi SRI ASIH maupun dari saksi MUSTAKIM, SH.MH., terdakwa telah memberikan sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut kepada ENCOH SODIKIN dan menyuruh untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. Jl. Cempaka Putih Barat No.7 A Rt.06/011 Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terhadap sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004 tersebut antara saksi SRI ASIH selaku penjual dan saksi HERMAN SUMIATI selaku pembeli, serta untuk dilakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa atas perintah dari tewrdakwa, selanjutnya ENCOH SODIKIN membawa sertifikat asli Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH beserta berkas-berkas tersebut dan diserahkan kepada saksi JUWENI ALI, SH. selaku karyawan Kantor Notaris/PPAT Suprapto, SH. untuk dibuatkan Akta Jual Beli yang diminta oleh terdakwa sebelumnya, sehingga akhirnya oleh Notaris/PPAT Suprapto, SH. dibuat Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Mangga Dua Abdat No.41 Kel. Mangga Dua Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, yang isinya antara lain sebagai berikut:
Pihak pertama NY SRI ASIH lahir di Kebumen tanggal 12 November 1968 pekerjaan PNS bertempat tinggal di Jakarta Pusat Jl. Pejambon II No.32 A Rt.003/008 Kel Gambir Kec. Gambir telah mendapat persetujuan dari suaminya Tuan MUSTAKIM lahir di Purworejo tanggal 19 Mei 1965 pekerjaan Polei tempat tingga sama dengan istrinya (selaku pihak pertama)
Pihak kedua Tuan HERMAN SUMIATI pekerjaan Swasta tempat tinggal di Jakarta Jl. Krendang Raya Kel. Krendang Kecamatan Tambora, Jakarta Barat disebut pihak kedua.
Para pihak dikenal oleh saya selaku Pejabat PPAT yang mana pihak pertama menerangkan menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan diuraikan dalam surat ukur tertanggal 06 Juni 2008 Nomor 00085/2008 seluar 112m² yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Sawah Besar Kelurahan Mangga Dua Selatan Jl. Mangga Dua Abdad No.41 dan jual beli ini meliputi pula sebuah bangunan rumah dan segala turutannya.
Selanjutnya semua di uraikan tersebut diatas dalam arti ini disebut objek jual beli pihak pertama dan pihak kedua menerangkan hal ini:
Jual beli dilakukan dengan harga Rp. 1.511.150.000,- (satu milyar lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut dari pihak kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi);
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat telah diatur dalam akta No.82/2014 dari Pasal 1 sampai Pasal 7.
kemudian terdakwa menyuruh ENCOH SODIKIN untuk memalsukan tanda tangan saksi SRI ASIH dan saksi MUSTAKIM, SH.MH. dalam Akta Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, selanjutnya ENCOH SODIKIN kembali menyuruh saksi JUWENI ALI, SH. untuk mengurus balik nama sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH menjadi atas nama HERMAN SUMIATI, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh terdakwa sebelumnya, lalu ENCOH SODIKIN menyerahkan biaya untuk balik nama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi JUWENI ALI, SH. dan setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH telah dibalik nama menjadi sertifikat HGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI.
Bahwa selanjutnya ENCOH SODIKIN menyerahkan dokumen untuk pembuatan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 antara lain berupa Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama SRI ASIH, Foto Copy Identitas KTP suami istri, KK, Surat Nikah, PBB, BPHTB, SSP untuk pihak penjual, sedangkan untuk pihak pembeli berupa Foto Copy KTP dan KK kepada skasi H. JUWENI ALI selaku karyawan PPAT SUPRAPTO, SH.
Bahwa setelah saksi H. JUWENI ALI menerima dokumen-dokumen tersebut, kemudian buatkan Akta Jual Beli No.82/2014 tertanggal 24 Juli 2014, lalu saksi serahkan kembali kepada ENCOH SODIKIN dan setelah Akta tersebut dibubuhi tanda tangan oleh para pihak, ENCOH SODIKIN menyerahkan kembali Akta tersebut kepada saksi H. JUWENI ALI untuk ditandatangani oleh SUPRAPTO, SH. selaku PPAT.
Dengan demikian unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan“ telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, karena unsur-unsur dari Dakwaan Ketiga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dan terpenuhi maka menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik hingga menimbulkan kerugian yang dilakukan secara bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (OnslaagVanrechtvervolging), dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya ternyata selama proses pemeriksaan berjalan dari mulai penyidikan hingga pemeriksaan setelah selesainya di persidangan tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri terdakwa terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal–hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerugian bagi saksi SRI ASIH sebesar Rp. 3.360.000.000,-
Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap diri terdakwa yang berprofesi sebagai Notaris ;
Hal–hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai tanggungan 3 ( tiga ) orang anak ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim adalah dirasa adil dan patut serta sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang disita dalam perkara ini sebagaimana diuraikan diatas akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka haruslah dibebani untuk membayar ongkos perkara ini ;
Mengingat, pasal 266 ayat (1) KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 197 KUHAP dan segala aturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga menimbulkan kerugian, melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Ketiga.
2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. dengan penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Menengah Pertama atas nama RIFKNO ACHMAD BAWAZIR:
1 (satu) buah sampul buku tabungan BCA ats nama SRI ASIH;
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota PNS Polri atas nama SRI ASIH;
Dikembalikan kepada saksi SRI ASIH.
1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri No. KTA. S 570/V/2011/Res JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2012/Restro JP;
1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata Api No. SISM/Reg:20/XII/2013/Restro JP;
1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MUSTAKIM;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari MUSTAKIM kepada PANJI tanggal 21 Juli 2014;
Dikembalikan kepada saksi MUSTAKIM, SH.MH.
1 (satu) bundel foto copy Minuta Akta Jual Beli No. 82/2014 tertanggal 24 Juli 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan SHGB Nomor 5004 atas nama SRI ASIH dari SARI DEWI DAMRIYATI kepada ENCOH SODIKIN tanggal 21 Juli 2014;
1 (satu) lembar Asli Nota Visi Nomor 007507, tanda terima Cek BRI GF 1796263 tanggal 21 Juli 2014 senilai Rp. 334.000.000,- penerima SARI DEWI DAMRIYATI dari NUR;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan salinan AJB Nomor 82/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan asli lembar 1 BPHTB dan bukti bayar atas nama SRI ASIH tanggal 28 Agustus 2014;
1 (satu) lembar asli tanda terima penyerahan Asli SHGB No. 5004 atas nama HERMAN SUMIATI dari PANJI kepada EVA tanggal 28 Agustus 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bundel Asli SHGB No. 5004/Mangga Dua Selatan atas nama HERMAN SUMIATI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SRI ASIH.
4. Membebani terdakwa SARI DEWI DAMRIYATI, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari SELASA tanggal 06 Juni 2017 oleh kami : BASLIN SINAGA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HARIONO, SH dan MAS,UD, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 13 Juni 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SRI TASLIHIYAH, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh DANANG LAKSONO S, SH, Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H A R I O N O, SH. BASLIN SINAGA, SH, MH.
M A S, U D, SH, MH.
Panitera Pengganti,
SRI TASLIHIYAH, SH.