99/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARBAIN alias BAIN bin AMAT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith); ï€ Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; ï€ 1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947; ï€ 95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith). ï€ 1(satu) buah kantongan plastic warna hitam; ï€ 1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ; Dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam perkara atas nama IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor99/Pid.B/2017/PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.Nama lengkap | : | ARBAIN Als BAIN Bin AMAT; |
| 2.Tempat lahir | : | Bambulung; |
| 3.Umur /tanggal lahir | : | 28 Tahun / 09 Juni 1989; |
| 4.Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5.Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6.Tempat tinggal | : | Jalan A,Yani RT 10 Kelurahan Tamiang Layang Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. |
| 7.Agama | : | Islam; |
| 8.Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Hakim sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2017;
Terdakwa didamping Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor:35/Pen.PH/2017/PN.Tml tertanggal 28 Agustus 2017 tentang penunjukan Sdr. WANGIVSY ERYANTO, SH, Pengacara/Advocad beralamat di Jalan A. Yani Km 4, Rt.13, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendampingi terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT dipersidangan Pengadilan Negari Tamiang Layang secara Cuma-Cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 99/Pen.Pid.B/2017/PN.Tml tanggal 15 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pen.Pid.B/2017/PN.Tml tanggal 15 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith),Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947, 95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1(satu) buah kantongan plastic warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 dipergunakan dalam perkara IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 Wib ketika terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT sedang berada dilapangan bulutangkis di Dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimanatan Tengah, terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT bertemu dengan saksi IMAM , ketika itu juga IMAM menanyakan kepada terdakwa ”Adakah barang (Obat jenis Carnophen/Zenith) 1 (satu) blok” , lalu terdakwa menjawab ”Nanti saya tanyakan sama Orangnya”, setelah itu beberapa lama terdakwa keluar dari pasar dan bertemu dengan saudara TUYUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) , Kemudai terdakwa menanyakan kepada TUYUL “Adakah 1 (Satu) Blok (Obat jenis Carnophen/Zenith)” lalu dijawab TUYUL ”ada.....tunggu saja saya ambilkan”, kemudian TUYUL pergi menggunakan sepeda motor setelah itu sekitar 1 jam menunggu datang TUYUL lalu memanggil terdakwa, dan menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 Bok isi 100 butir, TUYUL menanyakan ”uangnya bagaimana”, terdakwa menjawab nanti saya bayar tunggu orang yang beli bayar sama saya, ini harganya berapa” TUYUL menjawab ”350 ribu 1 Bok”, terdakwa dijanjikan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), untuk penjualan obat tersebut.
Kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa kembali menemui saksi IMAM didalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan menyerahkan Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok kepada saksi IMAM , dan saksi IMAM ”mengatakan Besok saya bayar”.
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2017 Sekitar jam 19.30 Wib saksi UPIK datang kerumah saksi IMAM untuk mengambil Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok yang didapatkan saksi IMAM dari terdakwa, saksi UPIK langsung membayar kepada saksi IMAM sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi IMAM meminta 5 (lima) butir Obat jenis Carnophen/Zenith tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obatdan Makanan Palangkaraya, No. 206/LHP/VI/PNBP/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WAHYURI S.Si., Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM di Palangkaraya. Pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
Tablet warna putih, breakline pada satu emboss “Zenith” pada sisi lain mengadung Carisoprodol :Positif, Parasetamol:Positif, Cofein :Positif .
Obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi SUPARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada sabtu tangal 03 juni 2017 sekira jam 20,00 wib anggota polsek dusun timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu barak di jalan A.Yani Rt 10 Tamiang laying ada terjadi penjualan obat zenith
Bahwa kemudian anggota polsek dusun timur dan dibantu anggota Sat resnarkoba Polres Barito Timur langgsung melakukan penyelidikan kemudian langsung menangkap dan mengamankan sdra UFIK ditemukan barang bukti berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir obat carnophen (zenith) dari sdra UFIK
Bahwa sdra UFIK mengaku memperoleh barang tersebut dibeli dari saksi IMAM MALIKI Als IMAM setelah itu petugas langsung menangkap saksi IMAM MALIKI Als IMAM yang saat dilakukan penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir obat carnophen dan uang tunai sebesar Rp 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi IMAM MALIKI Als IMAM mengkui telah menjual 100 (seratus) butir obat carnophen kepada sdra UPIK seharga Rp 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi IMAM meminta 5 (lima) butir dari Sdra UPIK
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi IMAM MALIKI Als IMAM, saksi IMAM mendapatkan 100 (seratus) butir obat carnophen dari terdakwa ARBAIN ALS BAIN Bin MAT.
Bahwa kemudian petugas langsung mengamankan sdra ARBAIN ALs BAIN Bin AMAT dipasar Tamiang Layang tapi tidak ditemukan barang bukti berupa Oabat Zenit namun terdakwa ARBAIN Als BAIN ALs AMAT mengakui bahwa ada menjual obat carnophen zenith kepada saksi IMA sebanyak 1 bok isi 100 butir.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 Wib ketika terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT sedang berada dilapangan bulutangkis di Dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimanatan Tengah, terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT bertemu dengan saksi,
Bahwa ketika itu juga saksi menanyakan kepada terdakwa ”Adakah barang (Obat jenis Carnophen/Zenith) 1 (satu) blok”, lalu terdakwa menjawab ”Nanti saya tanyakan sama Orangnya”, setelah itu beberapa lama terdakwa keluar dari pasar dan bertemu dengan saudara TUYUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) ,
Bahwa Kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa kembali menemui saksi didalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan menyerahkan Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok kepada saksi, dan saksi ”mengatakan Besok saya bayar”.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dilapangan bulutangkis di Dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimanatan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi IMAM ,
Bahwa ketika itu juga IMAM menanyakan kepada terdakwa” Adakah barang (Obat jenis Carnophen/Zenith) 1 (satu) blok” , lalu terdakwa menjawab ”Nanti saya tanyakan sama Orangnya”, setelah itu beberapa lama terdakwa keluar dari pasar dan bertemu dengan saudara TUYUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) ,
Bahwa Kemudian terdakwa menanyakan kepada TUYUL “Adakah 1 (Satu) Blok (Obat jenis Carnophen/Zenith)” lalu dijawab TUYUL ”ada.....tunggu saja saya ambilkan”, kemudian TUYUL pergi menggunakan sepeda motor setelah itu sekitar 1 jam menunggu datang TUYUL lalu memanggil terdakwa, dan menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 Bok isi 100 butir, TUYUL menanyakan ”uangnya bagaimana”, terdakwa menjawab nanti saya bayar tunggu orang yang beli bayar sama saya, ini harganya berapa” TUYUL menjawab ”350 ribu 1 Bok”, terdakwa dijanjikan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), untuk penjualan obat tersebut
Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa kembali menemui saksi IMAM didalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan menyerahkan Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok kepada saksi IMAM , dan saksi IMAM ”mengatakan Besok saya bayar”.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti berupa surat:
Surat Kapolres Barito Timur Nomor : B / 69 / VI / 2016 / Polsek , tanggal 06 Juni 2017, telah dimintakan Pemeriksaan dan Uji barang bukti secara laboratorium kepada Kepala Balai POM Palangkaraya berupa : 1 (satu) keping obat jenis Carnophen (Zenith) yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan Surat Kepala Laboratorium Balai POM Palangkaraya di Palangkaraya Nomor : PM.01.03.981.06.17.1299, tanggal 22 Juni 2017, tentang Hasil Pemeriksaan Laboratorium, sebagai berikut : Barang bukti berupa obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU : 206/LHP/VI/PNBP/2017, tanggal 22 Juni 2017 bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) POSITIF mengandung Karisoprodol, Paracetamol, dan Caffein yang telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Otober 2009;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar saksi suparjo bersama tim resnarkoba polres batim telah mengamankan terdakwa terkait dengan obat terlarang;
Bahwa benar kejadiannya pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dilapangan bulutangkis di Dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimanatan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi IMAM;
Bahwa benar awalnya ketika itu juga IMAM menanyakan kepada terdakwa” Adakah barang (Obat jenis Carnophen/Zenith) 1 (satu) blok” , lalu terdakwa menjawab ”Nanti saya tanyakan sama Orangnya”, setelah itu beberapa lama terdakwa keluar dari pasar dan bertemu dengan saudara TUYUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) ,
Bahwa benar setelah itu terdakwa menanyakan kepada TUYUL “Adakah 1 (Satu) Blok (Obat jenis Carnophen/Zenith)” lalu dijawab TUYUL ”ada.....tunggu saja saya ambilkan”, kemudian TUYUL pergi menggunakan sepeda motor setelah itu sekitar 1 jam menunggu datang TUYUL lalu memanggil terdakwa, dan menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 Bok isi 100 butir, TUYUL menanyakan ”uangnya bagaimana”, terdakwa menjawab nanti saya bayar tunggu orang yang beli bayar sama saya, ini harganya berapa” TUYUL menjawab ”350 ribu 1 Bok”, terdakwa dijanjikan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), untuk penjualan obat tersebut;
Bahwa benar pada sekitar jam 22.00 Wib terdakwa kembali menemui saksi IMAM didalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan menyerahkan Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok kepada saksi IMAM , dan saksi IMAM ”mengatakan Besok saya bayar”.
Benar tidak lama kejadian tersebut aparat kepolisian menangkap terdakwa;
Bahwa benar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan Surat Kepala Laboratorium Balai POM Palangkaraya di Palangkaraya Nomor : PM.01.03.981.06.17.1299, tanggal 22 Juni 2017, tentang Hasil Pemeriksaan Laboratorium, sebagai berikut : Barang bukti berupa obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU : 206/LHP/VI/PNBP/2017, tanggal 22 Juni 2017 bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) POSITIF mengandung Karisoprodol, Paracetamol, dan Caffein yang telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Otober 2009;
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa ARBAIN ALS BAIN ALS AMAT yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan perbuatan yang harus dikehendaki oleh terdakwa dan berdasarkan pengetahuan terdakwa. Dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, karena untuk menghendaki sesuatu orang harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa : 1. haruslah dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai, 2. antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa (Moeljatno dalam Asas-asas Hukum Pidana hal. 172-173).
Menimbang, bahwa hal tersebut senada pendapa Majelis Hakim bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik langsung maupun tidak langsung yang mana peristiwa hukum tersebut sebab akibatnya telah diketahui sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’ adalah bersifat alternatif dan jika berhasil dibuktikan salah satu dari unsur tersebut maka unsur ini dapat terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 5 U No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar
terdakwa pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dilapangan bulutangkis di Dalam Los Pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimanatan Tengah, terdakwa bertemu dengan saksi IMAM;
Menimbang, bahwa ketika itu juga IMAM menanyakan kepada terdakwa ”Adakah barang (Obat jenis Carnophen/Zenith) 1 (satu) blok” , lalu terdakwa menjawab ”Nanti saya tanyakan sama Orangnya”, setelah itu beberapa lama terdakwa keluar dari pasar dan bertemu dengan saudara TUYUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) ,
Bahwa benar kemudian terdakwa menanyakan kepada TUYUL “Adakah 1 (Satu) Blok (Obat jenis Carnophen/Zenith)” lalu dijawab TUYUL ”ada.....tunggu saja saya ambilkan”, kemudian TUYUL pergi menggunakan sepeda motor setelah itu sekitar 1 jam menunggu datang TUYUL lalu memanggil terdakwa, dan menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 1 Bok isi 100 butir, TUYUL menanyakan ”uangnya bagaimana”, terdakwa menjawab nanti saya bayar tunggu orang yang beli bayar sama saya, ini harganya berapa” TUYUL menjawab ”350 ribu 1 Bok”, terdakwa dijanjikan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), untuk penjualan obat tersebut;
Bahwa benar Kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa kembali menemui saksi IMAM didalam los pasar Temenggung Jayakarti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan menyerahkan Obat jenis Carnophen/Zenith 1 (satu) blok kepada saksi IMAM , dan saksi IMAM ”mengatakan Besok saya bayar”, namun tak lama kemudian terdakwa diamankan oleh pihak berwajib salah satunya saksi suparjo;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut disimpulkan bahwa terdakwa telah mengedarkan dalam kegiatan menjual pada masyarakat umum sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen dan dextromethorphan tersebut terdakwa mempunyai tujuan untuk mencari untung. Sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sesuai dengan Surat Kepala Laboratorium Balai POM Palangkaraya di Palangkaraya Nomor : PM.01.03.981.06.17.1299, tanggal 22 Juni 2017, tentang Hasil Pemeriksaan Laboratorium, sebagai berikut :
Barang bukti berupa obat jenis Carnophen (Zenith) atas nama terdakwa tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU : 206/LHP/VI/PNBP/2017, tanggal 22 Juni 2017 bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) POSITIF mengandung Karisoprodol, Paracetamol, dan Caffein yang telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Otober 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa benar terdakwa juga dalam melakukan jual-beli atau mengedarkan obat Carnophen tidak mempunyai ijin dan tidak mempunyai keahlian untuk itu,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis hakim berpendapat bahwa penerapan unsur ke-3 tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam perkara atas nama IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin AMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’ Mengedarkan sediaan farmasitanpaijin edar’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);
Uang tunai Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Hp Samsung lipat Warna hitam dengan No.sim card 085654404947;
95 (Sembilan puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
1(satu) buah kantongan plastic warna hitam;
1 (satu) buah HP Merk SPC warna hitam No.sim card 082353232123 ;
Dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam perkara atas nama IMAM MALIKI Als IMAM Bin DARMAWAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H., M.H dan HELKA RERUNG, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISWAN ADIPUTRA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh RACHMAT HIDAYAD, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BENY SUMARNO, S.H., M.H BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
RISWAN ADIPUTRA. S.H