62/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMANI Als MAN Bin JARKASI
1. Menyatakan Terdakwa RAHMANI Als MAN Bin JARKASItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) box/bungkus obat carnophen; - 8 (delapan) keping atau 2580 (dua ratus delapan puluh) butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE; Dikembalikan kepada terdakwa RAHMANI Als MAN Bin JARKASI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
Nama lengkap : RAHMANI Als MAN Bin JARKASI;------------------------
Tempat lahir : Tatah Mesjid;-------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/12Maret 1980;----------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;--------------------------------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta;---------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP.
----------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik :Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2015 s.d 3 Pebruari
2015;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 4 Pebruari 2015 s.d 11 Maret
2015;----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2015 s.d 24Maret
2015;----------------------------------------------------------------
Hakim : Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2015 s.d 23 April 2015;
Ketua Pengadilan : Rutan, sejak tanggal 24 April 2015 s.d 22 Juni 2015;---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa , tanggal 21 April 2015, pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RAHMAN! Als MANI Bin JARKASI bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami melanggar Rasa! 197 Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMANI Als MANI Bin ARRAS! dengan pidana penjara selama 7 (tuiuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2,000,000rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 02 (dua) bulan;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
Obat Janis Camophen sebanyak 25 Box/bungkus dan 8 Keping atau 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;-----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI.
Membebankan supaya Terdakwa RAHMAN! Als MANI Bin JARKASI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);---------------------
---------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah cukup, karena sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara PDM-33/Mrb/03/2015 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair :
-------Bahwa terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI pada hari Rabu tanggai 14 Januari 2015 sekitar jam 21.45 wita atausetidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Atalak Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alai kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan deft terdakwa dengan, cara:-------------------
--------Berawal ketika saksi DEDI ISTANTO, SH dan saksi AGIL ERYADI, keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Berangas yang sedang metaksanakan giat Operasi PEKAT, pada saat saksi metintas di Jatan Berangas Keturahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala melihat terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI berhenti di pinggir jalan tersebut, saksi kemudian menghampiri terdakwa dan mencurigai gerak-gerik terdakwa, saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan obat jenis Camophen/Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks (satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping @10 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butir] yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE :
-------Bahwa ketika ditanyakan saksi DEDI ISTANTO, SH dan saksi AGIL ERYADI sedang apa terdakwa dipingir jalan dan mernbawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang sudah janjian untuk berternu dipinggir jalan tersebut, selanjutnya dart lokasi tersebut saksi dan anggota Polsek Berangas lainnya kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Atalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima betas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima rates delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik wama hitam di bawah jendela bagian luar;--
---------Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Camophen/ Zenith tersebut terdakwa beli dan Sdr. Darman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan dijual kembali dengan harga Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan + sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) per boks.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat Camophen sejak ± 3 bulan dan keuntungan dan hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya;------------------------------------------------------------------------------
---------Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Camophen/ Zenith sudah dibatalkan izin edarnya dan kegiatan produksinya dihentikan sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.1.31.3996 perihal oembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi;--------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------
Subsidair :
---------Bahwa terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI pada had Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kab. Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, tanpa adanya memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara;------------------------------------------------------------
---------Bahwa ketika saksi DEDI ISTANTO, SH dan saksi AGIL ERYADI, keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Berangas yang sedang melaksanakan giat Operasi PEKAT, pada saat saksi metintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala melihat terdakwa RAHMANI Als MAN Bin JARKASI berhent di pinggir jalan tersebut, saksi kemudian menghampiri terdakwa dan meneurigai gerak-gerik terdakwa, saksi Ialu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks (satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping @10 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan Oat nomor polisi DA 6232 ABE;-----------------------------------------------
----------Bahwa ketika ditanyakan saksi DEDI ISTANTO, SH dan saksi AGIL ERYADI sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut, selanjutnya darl lokasi tersebut saksi dan anggota Polsek Berangas lainnya kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan melakuka• penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik wama hitam di bawah jendela bagian luar.;--
---------Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Camophen/ Zenith tersebut terdakwa beli dan Sdr. Darman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan dijual kembali dengan harga Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan + sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) per boks;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat Camophen sejak ± 3 bulan dan keuntungan dan hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwadalam hal mengedarkan atau menjual sediaan farmasi harus didukung dengan keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, namun terdakwa bdak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian, karena pendidikan formal terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena pekenaan terdakwa adalah buruh;------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan tidak akan mengajukan keberaratan;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI DEDI ISTANTO, S.H.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21. 45 Wita saksi bersama dengan saksi Agil Eriyadi yang sedang melaksanakan giat Operasi PEKAT, pada saat saksi melintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi melihat terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI berhenti di pinggir jalan, kemudian saksi menghampiri terdakwa dan mencurigai gerak-gerik terdakwa, saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks/(satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (sate) keping 4910 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE;-----------
Bahwa ketika ditanyakan saksi sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang bernama Johan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dari lokasi Penangkapan Terdakwa, selanjutnya saksi dan anggota Polsek Berangas lainnya mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik warna hitambawah jendela bagian luar;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang obat jenis Carnophen/Zenithtersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang bernama sdr. Draman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan biasanya dijual kembali dengan harga Rp.195.000,(seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi obat jenis Carnophentersebut ± sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per boks;---------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 bulan;------
Bahwa dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 wama Merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 wama Merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE terdakwa berhenti dipinggir jalan dan kemudian digeledah oleh petugas, terdakwa saat itu tidak dapat menunjukkan surat izinnya obat jenis Carnophen tersebut;------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;--------------
SAKSI AGIL ERIYADI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21. 45 Wita saksi bersama dengan saksi Dedi Istanto yang sedang melaksanakan giat Operasi PEKAT, pada saat saksi melintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena saksi melihat terdakwa RAHMANI Als MANI Bin JARKASI berhenti di pinggir jalan, kemudian saksi menghampiri terdakwa dan mencurigai gerak-gerik terdakwa, saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks/(satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (sate) keping 4910 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE;-----------
Bahwa ketika ditanyakan saksi sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang bernama Johan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dari lokasi Penangkapan Terdakwa, selanjutnya saksi dan anggota Polsek Berangas lainnya mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik warna hitambawah jendela bagian luar;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang obat jenis Carnophen/Zenithtersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang bernama sdr. Draman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan biasanya dijual kembali dengan harga Rp.195.000,(seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi obat jenis Carnophentersebut ± sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per boks;---------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 bulan;------
Bahwa dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 wama Merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 wama Merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE terdakwa berhenti dipinggir jalan dan kemudian digeledah oleh petugas, terdakwa saat itu tidak dapat menunjukkan surat izinnya obat jenis Carnophen tersebut;------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Drs. ADI HIDAYAT. Apt. Bin AGUS SUJITO yang diajukan sebagai ahli tidak hadir di persidangan, maka keterangan ahli tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;----------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen tablet/Zenith Parmaceutcals masuk dalam golongan obat keras daftar G dan sudah dicabut izin edarnya, sedang obat bertuliskan Dexitab botol, masuk dalam golongan obat bebas terbatas;----------------------------
Bahwa obat bebas terbatas disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan obat keras, tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya,ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam, sedangkan obat keras daftar W adalah obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan apotek tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);--------------------------------------------------
Bahwa obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter di pedagang eceran obat/toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan), sedangkan obat daftar keras G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apotek di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan) yang memiliki seorang penanggung jawab apoteker;-------------------------------------
Bahwa Carnophen produksiZenith Parmaceutcals dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;--------
Bahwa obat yang telah beredar dan mempunyai izin edar, tetapi kemudian dicabut izin edarnya, maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran, kemudian dilakukan pemusnahan;----------------------------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti sebagai berikut :-
Obat Janis Camophen sebanyak 25 Boxibungkus dan 8 Keping atau 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;------------------------------
1 (satu) Unitsepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;---------------------------------------------------------------------
barang bukti tersebut disita berdasarkan Penetapan No. 20/Pen.Pid/2015/PN.Mrh. tanggal 19 Januari 2015;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut;--
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21.45 Wita, tepatnya saat melintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisianyang sedang melaksanakan giat Operasi PEKAT, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/ZenithParmaceutcals;---------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE, saat terdakwa berhenti di pinggir jalan, kemudian petugasmencurigai gerak-gerik terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisi menghampiri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Camophen/Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks/(satu) boks @10(sepuluh) keping, 1(satu) keping 4910 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000(seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE;----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan saksi sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang bernama Johan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut;----------------------------------------------
Bahwa setelah dari lokasi Penangkapan Terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Berangas lainnya mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt.04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik warna hitambawah jendela bagian luar;-------------------------------
Bahwa barang-barang obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang bernama sdr. Draman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan biasanya dijual kembali dengan harga Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);---
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi obat jenis Carnophentersebut ± sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per boks;------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan obat Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya;-----------------------------------------------------------
Bahwa setiap kali terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut kepada pelangan terdakwa melakukan dengan cara terdakwa terlebih dahulu dihubungi melalui telephon, kemudian bersepakat untuk bertemu disuatu tempat yaitu di Jl. Berangas Kelurahan Berangas Rt.07, kecamatan Alalak, Kabupaten Batola;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut 3 bulan;----------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;----------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 wama Merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21.45 Wita, tepatnya saat melintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan giat Operasi PEKAT, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;---------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu petugas Kepolisian sedang melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen/ZenithParmaceutcals;------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE, saat terdakwa berhenti di pinggir jalan, kemudian petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisi menghampiri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Camophen/Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks/(satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (sate) keping 4910 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE;--------------------------------------------
Bahwa benar ketika ditanyakan saksi sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa pada saat itu sedang mengantar pesanan obat kepada pemesan yang bernama Johan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut;----------------------------------------------
Bahwa benar setelah dari lokasi Penangkapan Terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Berangas lainnya mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt. 04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik warna hitam bawah jendela bagian luar;--------------------------------------------
Bahwa benar barang-barang obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang bernama sdr. Draman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan biasanya dijual kembali dengan harga Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi obat jenis Carnophentersebut ± sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per boks;---------------
Bahwa benar dari hasil penjualan obat Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya;----------------------------------
Bahwa benar setiap kali terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen tersebut kepada pelangan terdakwa melakukan dengan cara terdakwa terlebih dahulu dihubungi melalui telephon, kemudian bersepakat untuk bertemu disuatu tempat yaitu di Jl. Berangas Kelurahan Berangas Rt.07, kecamatan Alalak, Kabupaten Batola;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut 3 bulan;------------
Bahwa benar terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;-------
Bahwa benar terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;--------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sehingga apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, adapun dakwaan tersebut adalah sebagai berikut;-------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Primair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;--
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 21.45 Wita, tepatnya saat melintas di Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor potisi DA 6232 ABE,kemudian terdakwa berhenti di pinggir jalan, saat petugas Kepolisian melaksanakan giat Operasi PEKAT, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisi menghampiri terdakwa, dan dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis Camophen/Zenith sebanyak 10 (sepuluh) boks/(satu) boks @10 (sepuluh) keping, 1 (sate) keping 4910 (sepuluh) butir, jadi total berjumlah 1.000 (seribu) butirj yang terbungkus kantong plastik wama hitam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara digantung di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna merah dengan plat nomor polisi DA 6232 ABE,ketika ditanyakan oleh petugas Kepolisian sedang apa terdakwa dipingir jalan dan membawa obat tersebut, terdakwa mengatakan sedang mengantar pesanan obat jenis carnophen kepada pemesan yang bernama Johan yang sudah janjian untuk bertemu dipinggir jalan tersebut;--------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa barang-barang obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dibeli terdakwa dari seseorang yang bernama sdr. Draman di daerah Alalak Selatan dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per boks, dan biasanya dijual kembali dengan harga Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu Rupiah), selanjutnya anggota Polsek Berangas lainnya mengembangkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Desa Tatah Mesjid Rt. 04 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan ditemukan obat jenis Camophen/ Zenith sebanyak 15 (lima belas) boks 8 (delapan) keping atau 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir yang disimpan di kantong plastik warna hitam dibawah jendela bagian luar,padahal barang tersebut sudah dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor, dan ternyata terdakwa sudah mengetahui kalau barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan, akan tetapi tetap dijalankan oleh terdakwa, karenaterdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi obat jenis Carnophen tersebut ± sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) per boks, kemudian dari hasil penjualan obat Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya dan perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa selama 3 bulan, dengan demikian maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dinyatakan terpenuhi;------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :------------------------------
Obat Janis Camophen sebanyak 25 Box/bungkus dan 8 Keping atau 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) butir yangdibungkus dengan kantong plastik warna hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat
Nomor Polisi DA 6232 ABE;--------------------------------------------------------------------
oleh karena barang bukti Obat Janis Camophen sebanyak 25 Box/bungkus dan 8 Keping atau 2580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam diakui dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa ditemukan diatas sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah di pinggir Jalan Berangas Kelurahan Berangas Rt.07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, karena dari segi kesehatan dipandang sangat membahayakan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE yang diakui sebagai miliknya;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; --------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-----------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAHMANI Als MAN Bin JARKASItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) box/bungkus obat carnophen;------------------------------------
8 (delapan) keping atau 2580 (dua ratus delapan puluh) butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;---------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 wama merah dengan Plat Nomor Polisi DA 6232 ABE;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa RAHMANI Als MAN Bin JARKASI;----------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : SELASA, tanggal : 21 APRIL 2015, oleh kami DWI ANANDA FAJARWATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh :RAUDATUL JANNAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh SIHYADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H.DWI ANANDA F, S.H., M.H.
ttd
IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
RAUDATUL JANNAH