189/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 189/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Sainath Tower Lantai 18#1801, ~Jl. Selangit Blok B-9 No. 7, ~Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Also in 2 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Nomor : 189/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. SC ENTERPRISES,tempat kedudukan di Jalan Bugisan Raya Rt 01 Rw 06 Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, diwakili oleh Nooryansyah Yudha Wijaya, selaku Direktur SC ENTERPRISES berkedudukan di Badung, Propinsi Bali dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Wahyanto Edinugroho, SH dan Bambang Prijantoko, SH, masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “WAHYANTO EDINUGROHO Law Firm” yang beralamat di Cebongan Kidul, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Propinsi DIY berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten dengan Nomor : 352/2018 tertanggal 11 Juli 2018;
selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat ;
Lawan:
PT SAI APPAREL INDUSTRIES diwakili Oleh Vikash Kumar Dugar, Mohan Nathurmal Mirpuri, TN. Kulkarni Maheswar Rao,sebagai Direksi dari PT. SAI APPAREL INDUSTRIES, tempat kedudukan Jalan Brigjen Soediarto Km.11, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Patria Palgunadi, S.H, Nanang Setyono, S.H., Aan Ahmad Sfifudin, S.H., semuanyaadalah Advokat yang berkantor di Kantor Hukum PHN yang beralamat di Jalan Gajah Raya Nomor 43 Kel.Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Pebruari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten dengan Nomor : 122/2019 tertanggal 19 Maret 2019 ;
selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 189/Pdt/2019/PT SMG tanggal 9 April 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor :189/Pdt/2019/PT SMG tanggal 9 April 2019;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 9 Mei 2018 dalam Nomor Register 67/Pdt.G/2018/PN Kln, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Antara Tergugat dan Penggugat sejak April 2017 telah menjalin komunikasi dan terjadi ikatan jual beli yang diawali dari Tergugat memberikan pesanan pembelian dengan PO.SCE/SBE/2017/LPO/000107 tertanggal 17 April 2017 melalui email dan PO.SCE/SBE/2017/LPO/000108 tertanggal 17 April 2017 juga melalui email;
Bahwa terkait pesanan dari Tergugat, Penggugat telah memenuhi kewajibannya melakukan pengiriman order sesuai dengan pesanan Tergugat yang dikirim secara bertahap yaitu PO.SCE/SBE/2017/LPO/000107 dikirim dari tanggal 5 mei 2017 sampai dengan 4 juli 2017 dan PO.SCE/SBE/2017/LPO/000108 dikirim 8 mei 2017 sampai dengan 13 juni 2017;
Bahwa setelah Penggugat memenuhi kewajibannya melakukan pengiriman PO.SCE/SBE/2017/LPO/000107 dan PO.SCE/SBE/2017/LPO/000108 dari Tergugat, namun sampai sekarang Tergugat masih mempunyai tunggakan pembayaran order yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.809.548.350,- (delapan ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas tunggakan Tergugat sebesar Rp.809.548.350,- (Delapan ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian untuk PO.SCE/SBE/2017/LPO/000107 sebesar Rp.728.766.610,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) sedangkan PO.SCE/SBE/2017/LPO/000108 sebesar Rp. 80.781.740,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), Penggugat telah melakukan penagihan atau mengirimkan invoice kepada Tergugat namun belum juga dilakukan pelunasan;
Bahwa Pengugat telah memberikan SOMASI I dengan surat nomor 22/APR-ADV/IX/2017 tertanggal 26 September 2017 kepada Tergugat namun tergugat masih tidak punya itikad baik untuk melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.809.548.350,- (Delapan ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memperingatkan Tergugat kembali untuk melunasi melalui surat somasi II dengan surat nomor 24/APR-ADV/X/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) untuk segera melunasi tagihan sebesar Rp.809.548.350,- (Delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah)kepada Penggugat namun masih saja Tergugat tidak melunasinya;
Bahwa atas Somasi II dari Penggugat kemudia Tergugat memberikan Tanggapannya melalui Kuasa Hukumnya dengan surat nomor 09/SP.KIP/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 yang menyampaikan 2 (dua) hal, yaitu :
Bahwa Penggugat harus meminta pembayaran dari Hybrid karena Hybrid belum membayar kewajiban pembayaran terhadap Tergugat atau:
Penggugat akan menerima pembayaran setelah tuntutan/ permintaan Tergugat ke Hybrid dibayarkan
Bahwa Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan, “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Bahwa selanjutnya Pasal 1474 KUHPerdata menyebutkan, “Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Bahwa Pasal 1513 KUHPerdata menyebutkan, “Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata jo. Pasal 1474 KUHPerdata jo. Pasal 1513 KUHPerdata antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan fakta hukum diatas jelas telah terjadi suatu perikatan yaitu ikatan jual beli sehingga untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Klaten menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Bahwa akibat perbuatan hukum Tergugat sesuai dengan Pasal 1457 KUHPerdata jo. Pasal 1474 KUHPerdata jo. Pasal 1513 KUHPerdata yang pada intinya menetapkan kewajiban Tergugat melunasi tunggakan pembayaran sebesar Rp.809.548.350,- (Delapan ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Pasal 1514 KUHPerdata menyebutkan, “Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.”;
Bahwa Pasal 1515 KUHPerdata menyebutkan, “Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.”;
Bahwa berdasarkan pasal 1514 Jo. 1515 KUHPerdata selain tergugat harus melunasi tunggakan sebesar Rp.809.548.350,- (Delapan ratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) tergugat juga berkewajiban untuk membayar semua biaya kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat yaitu:
Bahwa selain kerugian materiil yaitu tagihan yang harus dilunasi diatas oleh Tergugat, Penggugat juga harus mengeluarkan biaya jasa advokat pada perkara ini sebesar Rp. 300.000.000 (terbilang: Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa selain kerugian-kerugian tersebut diatas juga terdapat kerugian mana secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriil sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukannya gugatan ini, kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap beberapa mesin Tergugat :
Dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Mesin | Merek/type | Condition Good (unit) | Condition Broken (unit) | Quantity (unit) |
| 1. | OVERLOCK 4TH | JUKI/MO-6714 | 259 | 0 | 259 |
| JACK/JK-768B-4-514M2-24 | 20 | 0 | 20 | ||
| PEGASUS/M752-13H | 19 | 0 | 19 | ||
| SIRUBA/747F-514M2-24 | 16 | 0 | 16 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2604-32R2 | 1 | 0 | 1 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2544-03 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 317 | 317 | |||
| 2. | BUTTON HOLE | JUKI/LBH-1790S | 10 | 1 | 11 |
| BROTHER/HE-800A-2 | 1 | 0 | 1 | ||
| TOTAL | 11 | 1 | 12 | ||
| 3. | DOUBLE NEEDLE | JUKI/LH-3568A-7 | 8 | 0 | 8 |
| JACK/JK-8450C-055 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 10 | 0 | 10 | ||
| 4. | SNAP BUTTON | NISSIN/NSQ-3 | 10 | 0 | 10 |
| TOTAL | 10 | 0 | 10 | ||
| 5. | MH | JUKI/MH-380 | 28 | 0 | 28 |
| HIKARI/MH-380 | 25 | 0 | 25 | ||
| TOTAL | 53 | 0 | 53 | ||
| 6. | BARTAK | JUKI/LK-1900A-SS | 4 | 0 | 4 |
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 7. | BUTTON ATTACH AUTO | JUKI/LK-1903A-SS | 1 | 1 | 2 |
| GOLDEN WHEEL/CSA-3500 B | 1 | 0 | 1 | ||
| JUKI/LK-1903A-SS | 1 | 0 | 1 | ||
| TOTAL | 3 | 1 | 4 | ||
| 8. | BUTTON ATTACH MAN | JUKI/MB-1377 | 5 | 0 | 5 |
| TOTAL | 5 | 0 | 5 | ||
| 9. | DOUBLE NEEDLE PLAKET | SICAMA/LT2-8B49-380 | 2 | 0 | 2 |
| SICAMA/LT2-8B49-381 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 10. | PICOT | KANSAI/PX302-4W | 3 | 0 | 3 |
| SIRUBA/Z008-248Q | 2 | 0 | 2 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2302-4W | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 7 | 0 | 7 | ||
| 11. | FLEET SEAM | MEGASEW/MJ. 626X460,02H1H2/ SN/AT | 4 | 0 | 4 |
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 12. | ZIG-ZAG | SIRUBA/LZ457A-20 | 2 | 0 | 2 |
| SIRUBA/LZ457A-21 | 2 | 0 | 2 | ||
| JACK/JK-457A-105L | 1 | 0 | 1 | ||
| ZOJEZJ-2290S | 3 | 0 | 3 | ||
| TOTAL | 8 | 0 | 8 | ||
| 13. | WAISTBAND | KANSAI/FX-4421P | 5 | 0 | 5 |
| KANSAI/DFB1412 PTY | 2 | 0 | 2 | ||
| KANSAI/DFB1412 PTV | 2 | 0 | 2 | ||
| SIRUBA/VC008-04A32P | 3 | 0 | 3 | ||
| TOTAL | 12 | 0 | 12 | ||
| 14. | THREAD TRIMMER | HEDO/HEDO 808 | 0 | 5 | 5 |
| BELLA/T22S (DOUBLE) | 0 | 4 | 4 | ||
| BELLA/T22C (DOUBLE) | 0 | 2 | 2 | ||
| UNISUN/US-100EZ | 0 | 1 | 1 | ||
| HEDA/HEDA 808 | 0 | 8 | 8 | ||
| TOTAL | 0 | 20 | 20 |
Bahwa sebagaimana dimaksud pasal 180 ayat (1) HIR PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan :
Primair
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat bersalah dan membayar tunggakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 809.548.350,- ( Delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah );
Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni sebesar Rp. 3.109.548.350,- ( Tiga milyar seratus Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah ) dengan perincian :
Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,-(Dua Milyar Rupiah);
Materiil sebesar Rp. 809.548.350,- ( Delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah );
Jasa Advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan yaitu mesin dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Mesin | Merek/type | Condition Good (unit) | Condition Broken (unit) | Quantity (unit) |
| 1. | OVERLOCK 4TH | JUKI/MO-6714 | 259 | 0 | 259 |
| JACK/JK-768B-4-514M2-24 | 20 | 0 | 20 | ||
| PEGASUS/M752-13H | 19 | 0 | 19 | ||
| SIRUBA/747F-514M2-24 | 16 | 0 | 16 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2604-32R2 | 1 | 0 | 1 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2544-03 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 317 | 317 | |||
| 2. | BUTTON HOLE | JUKI/LBH-1790S | 10 | 1 | 11 |
| BROTHER/HE-800A-2 | 1 | 0 | 1 | ||
| TOTAL | 11 | 1 | 12 | ||
| 3. | DOUBLE NEEDLE | JUKI/LH-3568A-7 | 8 | 0 | 8 |
| JACK/JK-8450C-055 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 10 | 0 | 10 | ||
| 4. | SNAP BUTTON | NISSIN/NSQ-3 | 10 | 0 | 10 |
| TOTAL | 10 | 0 | 10 | ||
| 5. | MH | JUKI/MH-380 | 28 | 0 | 28 |
| HIKARI/MH-380 | 25 | 0 | 25 | ||
| TOTAL | 53 | 0 | 53 | ||
| 6. | BARTAK | JUKI/LK-1900A-SS | 4 | 0 | 4 |
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 7. | BUTTON ATTACH AUTO | JUKI/LK-1903A-SS | 1 | 1 | 2 |
| GOLDEN WHEEL/CSA-3500 B | 1 | 0 | 1 | ||
| JUKI/LK-1903A-SS | 1 | 0 | 1 | ||
| TOTAL | 3 | 1 | 4 | ||
| 8. | BUTTON ATTACH MAN | JUKI/MB-1377 | 5 | 0 | 5 |
| TOTAL | 5 | 0 | 5 | ||
| 9. | DOUBLE NEEDLE PLAKET | SICAMA/LT2-8B49-380 | 2 | 0 | 2 |
| SICAMA/LT2-8B49-381 | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 10. | PICOT | KANSAI/PX302-4W | 3 | 0 | 3 |
| SIRUBA/Z008-248Q | 2 | 0 | 2 | ||
| GOLDEN WHEEL/CS-2302-4W | 2 | 0 | 2 | ||
| TOTAL | 7 | 0 | 7 | ||
| 11. | FLEET SEAM | MEGASEW/MJ. 626X460,02H1H2/ SN/AT | 4 | 0 | 4 |
| TOTAL | 4 | 0 | 4 | ||
| 12. | ZIG-ZAG | SIRUBA/LZ457A-20 | 2 | 0 | 2 |
| SIRUBA/LZ457A-21 | 2 | 0 | 2 | ||
| JACK/JK-457A-105L | 1 | 0 | 1 | ||
| ZOJEZJ-2290S | 3 | 0 | 3 | ||
| TOTAL | 8 | 0 | 8 | ||
| 13. | WAISTBAND | KANSAI/FX-4421P | 5 | 0 | 5 |
| KANSAI/DFB1412 PTY | 2 | 0 | 2 | ||
| KANSAI/DFB1412 PTV | 2 | 0 | 2 | ||
| SIRUBA/VC008-04A32P | 3 | 0 | 3 | ||
| TOTAL | 12 | 0 | 12 | ||
| 14. | THREAD TRIMMER | HEDO/HEDO 808 | 0 | 5 | 5 |
| BELLA/T22S (DOUBLE) | 0 | 4 | 4 | ||
| BELLA/T22C (DOUBLE) | 0 | 2 | 2 | ||
| UNISUN/US-100EZ | 0 | 1 | 1 | ||
| HEDA/HEDA 808 | 0 | 8 | 8 | ||
| TOTAL | 0 | 20 | 20 |
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
Subsidair :
Bilamana Pengadilan Negeri Klaten berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex equo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah karena adanya suatu Perusahaan yang bernama Hybrid Apparel yang di Indonesia lebih dikenal dengan LINK Apparel LLC (“LINK”);
Bahwa pada awalnya, Tergugat selaku perusahaan garment mendapat pekerjaan/pesanan dari Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”) untuk pekerjaan memotong, menjahit, merapikan dan menghias atas produk Garment;
Bahwa Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”). telah menunjuk beberapa perusahaan rekanan untuk menyediakan bahan-bahan kebutuhan guna memenuhi pesanannya, yaitu :SILKARGO, M & R FORWARDING, SAI APPAREL (Penggugat a quo) dan SAMJIN BROTHREAD INDONESIA;
Bahwa segala bahan yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel tersebut, Tergugat tinggal order/pesan kepada perusahaan rekanan yang telah ditentukan/ditunjuk oleh LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel selaku pemesan barang dari Tergugat;
Bahwa apabila timbul tagihan atas pemesanan bahan/barang maka tagihan tersebut dimintakan kepada LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel untuk dibayarkan sesuai dengan tagihan dari ketiga perusahaan rekanan;
Bahwa pada dasarnya Tergugat sendiri tidak mengetahui kesepakatan antara ketiga perusahaan rekanan dengan Penggugat baik mengenai stock barang, mengenai harga barang ataupun mengenai hal-hal yang lain yang berkaitan dengan jual beli bahan.
Bahwa dengan demikian hubungan jual beli atas bahan-bahan kebutuhan dalam rangka memenuhi pesanan adalah antara LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel dengan ketiga perusahaan rekanan, yang secara khusus dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”), bukan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa oleh sebab itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini maka pihak Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”) haruslah disertakan dalam perkara ini;
Bahwa tanpa menyertakan Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”) sebagai pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas pemesanan barang-barang dari Penggugat maka gugatan menjadi tidak jelas ataupun kabur;
Bahwa disamping itu, gugatan a quo telah salah orang, karena yang seharusnya digugat dalam jual beli adalah Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”), bukan Tergugat, karena Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”)-lah yang seharusnya bertanggung jawab atas hutang-hutang yang timbul dalam rangka memenuhi pesanannya;
Bahwa kalaulah benar ada hubungan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan wan prestasi bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena gugatan kabur, maka wajar dan beralasan untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI;
Bahwa Tergugat menolak dan membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam jawaban ini;
Bahwa mohon segala sesuatu yang termuat dalam eksepsi dianggap termuat pula dalam konpensi ini;
Bahwa patut diduga antara Penggugat dengan LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel ada kerjasama untuk merugikan Tergugat karena projek pesanan dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel dibuat agar tidak berjalan sebagaimana adanya, atau dibuat agar gagal dengan adanya berbagai macam factor yang memang disengaja dibuat oleh LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel. Dengan gagalnya proyek yang diberikan oleh LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel maka akan menimbulkan tuntutan hukum dari Penggugat untuk membayar pembelian bahan-bahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesanan barang dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel;
Bahwa hingga saat ini sebagian besar barang-barang milik Penggugat masih ada di Gudang milik Tergugat, sedangkan yang sebagian lagi sudah digunakan untuk memenuhi pesanan dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel;
Bahwa dengan gagalnya pekerjaan dari Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”) telah menimbulkan kerugian pada diri Tergugat sebesar US $.209,289,17 (Dua ratus Sembilan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan tujuh belas sen Dolar Amerika) atau apabila dikurskan dengan nilai rupiah saat ini sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) menjadi sebesar Rp. Rp.3.139.337.550,- (Tiga milyar seratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah). Kerugian-kerugian yang timbul tersebut adalah:
Bahwa awalnya, Tergugat telah mendapat order pekerjaan dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel atas barang-barang garmen sebanyak 825.000 pcs. Untuk memenuhi pesanan tersebut Tergugat telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk memenuhi peralatan dan tenaga kerja serta factor-faktor pendukung lainnya. Namun setelah segalanya siap, 3 hari sebelum Tergugat memulai produksi, LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel secara sepihak telah menurunkan jumlah pesanannya dari 825.000 pcs menjadi 350.000 pcs. Penurunan kwantitas ini mengakibatkan kerugian bagi Tergugat karena mesin-mesin dan tenaga kerja yang sudah dipersiapkan menjadi berlebihan dan tidak efektif lagi (terlalu banyak) sehingga line yang dipersiapkan banyak yang menganggur dan menjadi tidak berguna lagi, hal ini mengakibatkan kerugian bagi Tergugat sebesar US $.166,320.;
Bahwa Tergugat sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar biaya operasional untuk kepentingan pekerjaaan Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”) US $ 29,127.17.;
Bahwa bahkan Garmen yang dianggap Rejek telah dijual oleh LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel kepada pembeli lokal dan atas Penjualan barang rejek tersebut Tergugat sama sekali tidak dibayar atas jasa dari pekerjaannya sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi Tergugat sebesar US $ 13,842.;
Bahwa dengan sengaja telah dibuat keterlambatan dalam pengiriman karena LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel tidak dapat memenuhi TNA (Time and Action) Produksi yang sudah disepakati;
Bahwa atas kerugian-kerugian yang ada tersebut, hingga saat ini Tergugat masih melakukan penagihan kepada LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel, namun belum ada titik temu atas kerugian Tergugat sebesar US $.209,289,17 yang tersebut dalam angka 5 di atas;
Bahwa dengan tidak adanya perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat dalam perkara a quo, maka secara logika, hal tersebut sudah menunjukkan adanya kerjasama antara Penggugat dengan LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel. Dengan kata lain, tidaklah mungkin untuk pesanan barang yang sedemikian besar, dilakukan tanpa ada perjanjian atau jaminan. Lebih aneh lagi, Jual beli yang ada hanya dilakukan berdasarkan pesanan (PO) saja. Padahal secara umum jual beli harus dilakukan dengan suatu perjanjian yang didalamnya mengatur masalah harga, kuantitas, spec, waktu pemenuhannya serta jaminan atas penyelesaian jual beli tersebut;
Bahwa patut diduga dengan tidak adanya perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat, namun Penggugat bersedia mengirimkan barang-barang yang sedemikian banyaknya adalah karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Penggugat dengan LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel, padahal setelah Tergugat mengetahui harga barang yang ditagihkan ternyata lebih mahal dari pada harga barang yang ada di pasaran. Apabila barang-barang tersebut untuk kebutuhan Tergugat sendiri tidak ada perintah dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel selaku pemberi order, tentu saja Tergugat tidak akan membeli barang dari Penggugat akan tetapi lebih memilih untuk membeli barang dari pihak lain yang tentu saja harganya lebih murah;
Bahwa patut diduga ada kesepakatan jahat dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel dengan Penggugat yang tujuannya untuk menimbulkan kerugian bagi Tergugat dengan jalan, pihak LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel yang membuat pesanan, Penggugat yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan atas pesanan tersebut, selanjutnya pesanan dibuat batal dan dilakukan penagihan atas barang-barang yang berasal dari Penggugat;
Bahwa dengan demikian, wajar dan beralasan bagi Tergugat untuk menolak melakukan pembayaran kepada Penggugat, atas barang-barang pesanan yang berasal dari Penggugat yang digunakan untuk memenuhi pesanan dari pihak Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”), karena senyatanya yang menunjuk dan membuat kesepakatan dengan perusahaan rekanan adalah Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”);
Bahwa oleh sebab itu wajar dan beralasan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI;
Bahwa dengan ini Tergugat Konpensi mengajukan gugatan rekonpensi dan untuk selanjutnya mohon Tergugat dalam Konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi sedangkan Penggugat dalam Konpensi disebut sebagai Tergugat Rekonpensi secara mutatis mutandis;
Bahwa mohon segala sesuatu yang termuat dalam Konpensi dianggap termuat kembali dalam Rekonpensi ini;
Bahwa hingga saat ini sebagian besar barang-barang yang dipesan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi masih ada pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Bahwa senyatanya barang-barang pesanan yang berasal dari Penggugat tersebut adalah milik dari LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel, sehingga wajar dan beralasan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam rangka menutup kerugian akibat dari ulah LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel untuk menjual barang-barang milik LINK Apparel LLC (“LINK”) / Hybrid Apparel yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Tergugat;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenanuntuk memberikan putusan, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berhak untuk menjual barang-barang milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang ada pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi guna menutup kerugian yang timbul dalam rangka melaksanakan pekerjaan dari Hybrid Apparel / LINK Apparel LLC (“LINK”);
DALAM KONPENSI DANDALAM REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Klaten telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Januari 2019 Nomor : 67/ Pdt.G /2018/PN Kln yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat untuk membayar tunggakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 809.548.350,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.809.548.350,- (delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan tersebut waktu diucapkan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Kuasa Tergugat, maka putusan tersebut tela diberitahukan kepada Kuasa Tergugat dengan relas tanggal 25 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 6 Pebruari 2019 yang dibuat oleh Sumitro,S.H. Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 67/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 17 Januari 2019 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula TPenggugat , dengan relas No.67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 18 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 Pebruari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 22 Pebruari 2019 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat, dengan relas No.67/Pdt.G/2018/PN Kln tertanggal 11 Maret 2019 ;
Membaca kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat tertanggal 19 Maret 2019 dan yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 19 Maret 2019 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat dengan relas No.67/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 29 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding No.67/Pdt.G/2018/PN Kln yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten kepada pihak-pihak yang berperkara pada tanggal 22 Pebruari 2019 dan tanggal 14 Pebruari 2019 telah diberi kesempatan untuk membaca, meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat- syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam Memori Bandingnya Pembanding mengemukakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Klaten dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa gugatan Penggugat jelas kabur karena dalam fundamentum petendi dasar gugatannya adalah wanprestasi namun dalam posita yang lain menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan dalam petitumnya tergugat dituntut untuk dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum ;
Dalam Pokok Perkara :
Oleh karena sudah terbukti tidak ada perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh tergugat maka gugatan haruslah ditolak ;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa oleh karena terjadi kegagalan dalam proyek antara Link Apparel LLC (LINK)/Hybrid Apparel dengan tergugat maka wajar dan beralasan bagi Penggugat Rekonvensi untuk mengurangi kerugian yang ada tersebut dengan menjual barang-barang milik tergugat Rekonvensi ;
Menimbang bahwa untuk menanggapi Memori Banding dari Pembanding/Tergugat tersebut pihak Terbanding/Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Klaten dan mohon agar putusan dapat dikuatkan ;
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 17 Januari 2019 , Memori Banding dari Pembanding / Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding/Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena apa yang dikemukakan dalam Memori Banding ternyata oleh Judex factie telah dipertimbangkan dan diuraikan dengan tepat dan benar semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasar putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 17 Januari 2019 patut dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dikuatkan dan Pembanding/Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding/Tergugat haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, selain pada pasal 188 s/d 194 HIR, juga pada Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Kln tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Dwi Prasetyanto,S.H sebagai Hakim Ketua Santun Simamora,S.H, M.H dan H.Saparudin Hasibuan,S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh H.Diyono,S.H. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota: ttd Santun Simamora,S.H, M.H ttd H.Saparudin Hasibuan,S.H, M.H | Hakim Ketua ttd Dwi Prasetyanto,S.H |
Panitera Pengganti ttd Diyono,S.H. | |
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Pemberkasan ……… Rp 134.000,00
Jumlah ……… Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)