330/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 330/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Other Participants (1)
SUPRIYADI Bin PONIDI
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. yang dimintakan banding tersebut ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 330 / Pid.Sus / 2012 / PT. Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------
| N a m a | : | SUPRIYADI Bin PONIDI ; ----------------------------- |
| Tempat lahir | : | Purworejo ; ------------------------------------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 36 tahun / 30 Juli 1975 ; -------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; -------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Bakurejo Rt.01 / 03 Kec.Grabag, Kab. Purworejo ; ------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam ; -------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta ; ----------------------------------------------------- |
Pendidikan : STM ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ; ----------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :
Membaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 9 Nopember 2012 nomor 330 / Pen.Pid / 2012 / PT. Smg. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---
Membaca, berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
Membaca, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Juli 2012, Reg. Perk. No. : EJP - 33 / Prejo / Euh.2 / 07 / 2012 yang pada pokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------------------------------------
DAKWAAN : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUPRIYADI bin PONIDI pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah terdakwa Desa Bakurejo RT. 01 RW. 03,
Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban DEWANGGA SATYA SANCAHYA (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7666/Tp/2006) telah membiarkan dan tidak memberikan nafkah serta kasih sayang lahir batin kepada korban DEWANGGA SATYA SANCAHYA. Hal tersebut terjadi berawal dari terjadinya pertengkaran atau perselisihan antara terdakwa dan saksi VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE binti SARYANTO (yang merupakah isteri sah terdakwa) kemudian saksi VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa korban DEWANGGA SATYA SANCAHYA ke rumah orang tua saksi VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE. Karena belum ada perdamaian dengan saksi VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE maka akibatnya terdakwa rela mengorbankan hak-hak korban sebagai anak kandungnya yaitu dengan tidak pernah memberikan perhatian dan kasih sayang lahir batin kepada korban DEWANGGA SATYA SANCAHYA dan korban DEWANGGA SATYA SANCAHYA justru hidup dan dinafkahi oleh saksi VIVIE HAPSARY KUSUMAWARDANIE ; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; ----------------------
Membaca, Surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 06 September 2012, Reg. Perk. No. : EJP - 33 / Prejo / Euh.2 / 07 / 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Bin PONIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUPRIYADI Bin PONIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------
3. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------
Membaca, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin PONIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA”, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 49 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dalam putusan hakim diberi perintah lain atas alasan bahwa selama terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------
Membaca, Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2012 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. ; -------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Puworejo bertanggal 28 September 2012 yang isinya menerangkan bahwa adanya permintaan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Membaca, Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum bertanggal 27 September 2012 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 28 September 2012 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa dengan relaasnya bertanggal 01 Oktober 2012 ; ----------------------------------------------
Membaca, Kontra Memori banding dari Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 09 Oktober 2012 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan relaasnya bertanggal 11 Oktober 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------
Membaca, Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo masing-masing bertanggal 25 September 2012 yang isinya menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan waktu untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Purworejo sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan alasan sebagai berikut :-------------
bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang menghukum Terdakwa dengan pidana bersyarat kurang mencerminkan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat sehingga berdampak kurang atau menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum ; ----------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut diatas, Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya :-------
bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo sudah sangat benar dan tepat, karena memiliki alasan hukum sebagaimana agar keluarga kami menjadi utuh kembali. Sehingga dengan adanya PERDAMAIAN YANG DICAPAI melalui mekanisme mediasi, maka diantara kami Terdakwa telah sepakat dan menyadari serta sudah mulai membina keluarga kembali, sehingga tujuan Konsolidatif dari UU No. 23 tahun 2004 dapat terwujud dan terlaksana sebagai pemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;-------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. serta memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam pasal 49 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. telah menjatuhkan hukuman bersyarat, maka oleh karena itu perlu dicantumkan dasar dari hukuman bersyarat tersebut yaitu pasal 14 a jo pasal 14 b KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pidana bersyarat dalam masa percobaan tertentu Terdakwa harus bersikap hati-hati dan menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan pidana, apabila Terdakwa melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan, maka Terdakwa harus menjalani pidana yang telah dijatuhkan disamping pemidanaan dalam perkara lain ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat , pasal 49 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 14 a jo pasal 14 b KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 24 September 2012 nomor 33 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr. yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2012 oleh Hj. TJUT KEUMALA HAMZAH, S.H.,M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, Hj. KOES WIDAYATI, S.H.,M.H. dan Hj. ROSIDA IDROES, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Anggota, pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas
serta SRI HARYATI, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. --------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
Ttd.
Hj. TJUT KEUMALA HAMZAH, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota ,
Ttd. Ttd.
Hj. KOES WIDAYATI, S.H.,M.H. Hj. ROSIDA IDROES, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SRI HARYATI, SH.