54/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHALIDIN BIN M. HARUN
1. Menyatakan terdakwa Khalidin Bin M. Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khalidin Bin M. Harun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama .2 (dua) bulan ;; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,16 (satu koma enam betas) gram; - 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 1280 type : RM-647 code 0592240 warna hitam; - 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Sus/2015/PNSgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : KHALIDIN BIN M. HARUN ;
Tempat lahir : Gampong Tiba Raya ;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/5Juni 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse,
Kabupaten Pidie ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 10 januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015;
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. Sanusi Hamzah, SH Pengacara Praktek PB HAM Pidie, beralamat di Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 54/Pen.Pid/2015/PN Sgl tanggal 23 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 54/Pen.Pid/2015/PN Sgl tanggal 23 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Khalidin Bin M. Harun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk membeli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Khalidin Bin M. Harun selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,16 (satu koma enam betas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 1280 type : RM-647 code 0592240 warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa Khalidin Bin M. Harun membayar biaya perkara sebesarRp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 23 Februari 2015 No. Reg. Perk.PDM-06/SGL/02/2015 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Khalidin Bin M. Harun pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ±1,16 (satu koma enam belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 06 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Amiruddin Alias Mirud (Dpo) di gampong Cot Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh orang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sebanyak lA jie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menyetujuinya dan oleh terdakwa menyampaikan akan bertemu di kios di pinggir jalan di Gampong Tiba raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan pembeli yang datang bersama temannya lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan didalam saku sebelah kiri dan menyerahkan kepada pembeli tersebut lalu pada saat pembeli tersebut menghitung uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mau menyerahkan kepada terdakwa rekan pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa ;
- Bahwa pada saat terdakwa digeledah, petugas berhasil menemukan lagi 4 (empat) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa masukan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pokes Pidie untuk pemneriksaan selanjutnya. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Poki Cabang Medan No Lab -407/NNF/2015, tanggal 21 Januari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Khalidin Bin M. Harun adalah positif metamfetamina (benarsabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Khalidin Bin M. Harun pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 15.30 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Gampong TibaRayaKec.Mutiara Timur Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) paketnarkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat ±1,16 (satu koma enambelas) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 06 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib, terdakwamembeli narkotika jenis sabu dari Amiruddin Alias Mirud (Dpo) di gampong Cot Kec.MutiaraTimur Kab.Pidie sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh riburupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib terdakwadihubungi oleh orang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sebanyak XAjie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menyetujuinya danoleh terdakwa menyampaikan akan bertemu di kios di pinggir jalan di Gampong Tiba rayaKec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan pembeli yangdatang bersama temannya lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket sabu yangterdakwa simpan didalam saku sebelah kiri dan menyerahkan kepada pembeli tersebut lalu padasaat pembeli tersebut menghitung uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mau menyerahkan kepada terdakwa rekan pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa.Bahwa pada saat terdakwa digeledah, petugas berhasil menemukan lagi 4 (empat) paket sabuyang terbungkus dengan plastic bening yang terdakwa masukan dalam bungkusan rokokSampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi laluterdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemneriksaan selanjutnya.Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenanguntuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NoLab -407/NNF/2015, tanggal 21 Januari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksadan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulanbahwa barang bukti milik terdakwa Khalidin Bin M. Harun adalah Positif Metamfetamina (benarsabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. SAKSI JIMMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 15.30 wib di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa berawal pada Rabu 07 Januari 2015 pukul 13.00 wib saksi dan T. Khairul Akmal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Tiba Raya Kec. Mutiara Timur Kab.Pidie sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saksi dan T. Khairul Akmal melaporkan informasi tersebut kepada kasat narkoba dan oleh kasat memerintahkan saksi dan Khairul Akmal untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu saksi dan kawan-kawan berangkat ke tempat informasi tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan mencari informasi tentang nomor handphone terdakwa lalu setelah mendapatkan nomor handphone terdakwa, pukul 14.30 wib saksi menghubungi terdakwa dan memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menyetujuinya oleh terdakwa menentukan tempat transaksi di depan kios di pinggir jalan Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
- Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan segera berangkat ke tempat tersebut lalu setelah sampai di tempat tersebut sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa juga sampai di tempat tersebut lalu terdakwa duduk disamping saksi lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dari dalam saku celana dan menyerahkan kepada saksi dengan cara meletakkan diatas bangku disamping saksi lalu rekan saksi Khairul Akmal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa saksi dan kawan-kawan berhasi menemukan lagi 4 (empat) paket sabu-sabu yang terdakwa simpan didalam bungkusan rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang digunakan terdakwa dalam bertransaksi dengan saksi lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pokes Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa saksi dan kawan-kawan dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa berhasil menyita barang bukti sabu-sabu keseluruhan sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk dapat menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI T. KHAIRUL AKMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 15.30 wib di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa berawal pada Rabu 07 Januari 2015 pukul 13.00 wib saksi dan Jimmi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi dan Jimmi melaporkan informasi tersebut kepada kasat narkoba dan oleh kasat memerintahkan saksi dan Jimmi untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu saksi dan kawan-kawan berangkat ke tempat informasi tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan mencari informasi tentang nomor handphone terdakwa lalu setelah mendapatkan nomor handphone terdakwa, pukul 14.30 wib Jimmi menghubungi terdakwa dan memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa menjawab "ada Sabu" oleh terdakwa menentukan tempat transaksi di depan kios di pinggir jalan Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan segera berangkat ke tempat tersebut lalu setelah sampai di tempat tersebut 5 (lima) menit kemudian terdakwa juga sampai di tempat tersebut lalu terdakwa duduk disamping saksi lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dari dalam saku celana dan menyerahkan kepada Jimmi dengan cara meletakan diatas bangku disamping Jimmi lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi dan kawan-kawan berhasil menemukan lagi 4 (empat) paket sabu-sabu yang terdakwa simpan didalam bungkusan rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang digunakan terdakwa dalam bertransaksi dengan saksi Jimmi lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pokes Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa saksi dan kawan-kawan dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa berhasil menyita barang bukti sabu-sabu keseluruhan sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk dapat menjuaf narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,16 (satu koma enam betas) gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 1280 type : RM-647 code 0592240 warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild warna putih ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
Bahwa pada Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 15.30 wib di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah membeli, menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram ;
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 06 Januari 2015 pukul 20.00 wib, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Amiruddin Alias Mirud (Dpo) di gampong Cot Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh orang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) jie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sepakat akan bertemu di kios di pinggir jalan di Gampong Tiba raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan pembeli yang datang bersama temannya lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan didalam saku sebelah kiri dan menyerahkan kepada pembeli tersebut lalu pada saat pembeli tersebut menghitung uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mau menyerahkan kepada terdakwa rekan pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa digeledah, ditemukan menemukan lagi 4 (empat) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa simpan dalam rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi dabu-sabu, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pokes Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa seluruhnya sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 15.30 wib di Gampong Tiba Raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Pidie karena telah menjual Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram ;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari Amiruddin Alias Mirud (Dpo) di gampong Cot Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie sebanyak 1 (satu) jie , dengan cara membeli seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh orang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) jie dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya kemudian sepakat bertemu di kios di pinggir jalan di Gampong Tiba raya Kec.Mutiara Timur Kab.Pidie ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat tersebut dan bertemu dengan pembeli yang datang bersama temannya lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dan menyerahkan kepada pembeli tersebut lalu pada saat pembeli tersebut menghitung uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mau menyerahkan kepada terdakwa, kemudian rekan pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa digeledah, ditemukan lagi 4 (empat) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa masukan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Hanphone yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi sabu-sabu, lalu terdakwa ke Polres Pidie ;
Bahwa benar barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram, yang diperlihatkan dalam persidangan adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk dapat membeli, menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas , maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
4. Unsur Dengan percobaan atau permufakatan jahat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Khalidin Bin M. Harun yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Azas.azas Hukum Pidana, hal 130, Penerbit PT. Bina Aksara Jakarta 1985, mengatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana ada 2 (dua) pendapat :
a. Pendirian yang Formal ;
Apabila perbuatan telah mencocoki larangan Undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggar hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh Undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan Undang-undang, sebab hukum adalah Undang-undang ;
b. Pendirian yang Materiel ;
Belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan Undang-undang bersifat melawan hukum. Yang dinamakan hukum bukanlah Undang-undang saja, disamping Undang-undang (hukum tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Khalidin Bin M. Harun telah membeli, menjual narkotika golongan I yaitu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram yang terbungkus dengan plastik bening tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan R.I dan pihak Pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan ganja dianggap sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum berarti pula melawan Undang-undang dan juga melawan hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada Rabu tanggal 07 Januari 2015 pukul 15.30 wib bertempat di Gampong Tiba Raya Kecamata Mutiara Timur, Kabupaten Pidie terdakwa telah ditangkap anggota Polres Pidie karena telah menjual Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa masukan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri. Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Amiruddin Alias Mirud (Dpo) di gampong Cot Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie sebanyak 1 (satu) jie dengan cara membeli seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : -407/NNF/2015, tanggal 21 Januari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Khalidin Bin M. Harun adalah positif metamfetamina (benarsabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 tidak terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur Dengan percobaan atau permufakatan jahat
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan berdasarkan penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Bahwa terdakwa telah bersepakat dengan Jimmi untuk membeli, menjual Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-4 tidak terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Khalidin Bin M. Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khalidin Bin M. Harun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama .2 (dua) bulan ;;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 1,16 (satu koma enam betas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia model : 1280 type : RM-647 code 0592240 warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, oleh Yusmadi, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Muhammad Kasim, SH dan Maimunsyah, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Syamsul Kamal Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Samil Fuadi, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa, serta tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, S.H. YUSMADI, S.H.MH
d.t.o.
MAIMUNSYAH, S.H.MH
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
SYAMSUL KAMAL