No. 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERRY SUPRIYANTO, SH. MH BIN ASMANUHADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH., Bin ASMANUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH., Bin ASMANUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010655 dari Alomampa Express 2. 1 (satu) lembar Surat tanda terima kiriman barang No. 000125 dari PT. Antar Lintas Kalimantan 3. 1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010665 dari Alomampa Express 4. 1 (satu) lembar Surat tanda terima No. 006289 dari Samudra Bintang Gemilang 5. 1 (satu) lembar surat angkutan No. 001304 dari CVβ5758 6. 1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010657 dari Alomampa Express 7. 1 (satu) lembar tanda terima / surat jalan No. 014447 dari CV. Lintasindo Dharma Sakti 8. 1 (satu) lembar bukti tanda kiriman barang No. 1599-010660 dari Alomampa Express 9. 1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010736 dari Alomampa Express 10. 1 (satu) lembar tanda terima No. 070352 dari PT. Bepa Ika Perkasa 11. 1 (satu) eksemplar surat jalan Ref No : DO 097/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 12. 1 (satu) lembar tanda terima No. 2539313 dari Tricor 13. 1 (satu) eksemplar Surat Jalan Ref No : DO 105/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 14. 1 (satu) lembar Surat Jalan Ref No : DO 107/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 15. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : anjus table useticol cel system (2) model MV 20Dsys 16. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PCR Thesmal cycter model TC 3000. 6 17. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mini gel system complek model mt-108 + acsesoris 18. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 004/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 dari PT. Besha Analitika 19. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 005/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika 20. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 016/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika 21. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 001/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 22. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 006/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 januari 2012 PT. Besha Analitika 23. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 013/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 24. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 008/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 25. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 021/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 26. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 020/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 27. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 022/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 28. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 025/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 29. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 023/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 30. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 009/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 31. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 010/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 32. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 015/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika 33. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 018/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 34. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 011/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 35. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 012/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 36. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 017/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 37. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 024/BA/Unhmb FMIPA tanggal 03 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 38. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 002/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 39. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 019/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika 40. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 003/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika 41. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 014/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika 42. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 007/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika 43. 1 (satu) lembar installation / service report serial no : 101126112 dan 111201124, instrument : Horizontal gel electrophoresis system model ME15-7-10-15 dan MJ-105-S 44. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : 110928021, instrument : Vertical gel electrophoresis system model MV-20DSYS 45. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : 000793-1, instrument : Conventional PCR model TC-3000G (FTC3G / 01) 46. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : R460000290, instrument : Hotplate magnetic strirrer model CB302 47. 1 (satu) lembar Surat Jalan No. SJ 00338/III/12 dari PT. Inralab Ekatama 48. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Eco realtime model ECO 49. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Majorscience electrophoresis model Mini horizontal / vertical gel 50. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : centrifuse model CT 15 RE 51. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : PO 5388, instrument : Eco realtime PCR model Eco realtime 52. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110967, instrument : Trace GC Ultra model KO 733 B 000000000 53. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mid gel system (2) model ME 15-7-10-15 54. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Digital coldny bontre model SC 6 plus 55. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Adjustable pipet complete model SP series 56. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Benchtop PH meter model 370 57. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Microcentrifuse + rotor model CT 15 RE + TISAGI 58. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Hotplate magnetic strirer model CB 302 59. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Spectrophotometer model 7315 60. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PH meter model 370 61. 1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110943, instrument : Trace GC Ultra 15Q model KO 7300000000080 62. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC model Trace GC-Ultra 63. 1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC MS model ISQ 64. 1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-000268 dari Alomampa Express 65. 2 (dua) lembar Berita Acara Klarifikasi Teknis tanggal 02 Nopember 2011 66. 1(Satu) lembar surat dari Microtec tanggal 30 Nopember 2011 67. 1(Satu) lembar surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 02 Desember 2011 68. 1(Satu) surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang tanggal 12 Desember 2011 69. 1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011 70. 1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011 71. 1(Satu) lembar surat dari Optical Activity 72. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tertanggal 31 Desember 2011 No. Rekening: 012201500563158. 73. 1 (Satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel nomor rekening : 001.00.07.02933.5 Periode RK : 01 DEC11 s/d 31 JAN 12 dengan Nama Nasabah CV. Bahtera Gemilang 74. Copy Surat Sekjen Dikti tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 3159/E1.1/A/2011 75. Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 5 September 2011 Nomor : 1384/E/T/2011 76. Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 6 September 2011 Nomor : 3725/E.1.1/A/2011.2011 77. Data usulan ke Dikti tanggal 9 September 2011 tanda tangan asli An. SUTARTO HADI 78. Dokumen Data Pendukung kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P 2011 79. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor : 3061/Un8/PR/2011 80. 1 (satu) buah flasdisk yang berisi dokumen-dokumen APBN-P tahun 2011 mengenai Data Pendukung F. Kedokteran, F. MIPA, F. Teknik, Peralatan Inventaris Kedokteran. 81. SK PNS Herry Supriyanto, SH.Mh Nomor: 245/PT10.1/C.1982 tanggal 29 September 1983. 82. SK Kenaikan pangkat Herry Supriyanto, SH. MH dari Gol. IV/a menjadi IV/b Nomor: 47643/A4.3/KP/2008 tanggal 21 Agustus 2008. 83. SK Pengangkatan Herry Supriyanto, SH. MH sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Surat Rektor Nomor 034/H8/KP/2011 tanggal 21 Juli 2011. 84. Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 85. Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 86. Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 87. Dokumen Pelelangan Pengadaan Pengadaan Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 88. Dokumen HPS Pengadaan Alat laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 89. Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 90. Dokumen HPS Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 91. Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 92. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 27.900.200.000,-. 93. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedoketeran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 94. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011 95. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 430/UN8/SPPP/D-2011 tanggal 02 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011. 96. Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- kepada CV. BAHTERA GEMILANG yang telah dilegalisir. 97. Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu dan Skills Lab Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- kepada CV. MARGA JAYA yang telah dilegalisir. 98. Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi UNLAM Nilai Kontrak Rp 13.761.869.000,- kepada PT. TRIARMILLA PERKASA yang telah dilegalisir 99. Fotocopy Dokumen Pembayaran Alat Praktikum Fakultas Teknik UNLAM Nilai Kontrak Rp 27.900.200.000,- kepada PT. ANANTO JAMPIETER yang telah dilegalisir. 100. Fotocopy dokumen/ surat tanggal 24 Oktober 2011 perihal Permohonan Penawaran Harga dari PT. Ananto Jampieter kepada PPT. Buana Prima Raya yang bertandatangan Masitoh selaku direktur. 101. Fotocopy Dokumen/ surat Purchase Order (PO) dengan nomor 021-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT. Buana Prima Raya setoran yang ditandatangani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 102. Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 022-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 103. Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 023-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 104. Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 105. Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 106. Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 236-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 107. Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 064/PO/BPR/XI/11 tanggal 17 November 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya sebesar 14.399.25 Euro. 108. Fotocopy transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 18 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan Swift Code (BIC) BELADEBE. 109. Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 110. Fotocopy faktur pajak 010.000-12.00000008 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 111. Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku direktur PT. Buana Prima Raya. 112. Fotocopy Faktur pajak 010.000-12.00000044 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 113. Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri KCP JKT Cempaka Mas atas nama PT. Ananto Jampieter dengan nomor rekening 123-00-008128-8 yang berisi lalulintas transaksi PT. Ananto Jampieter. 114. Fotocopy bukti setoran 20 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti. 115. Fotocopy bukti setoran tanggal 27 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti. 116. Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 19 Januari 2012 dengan nilai Rp. 3.427.060.560,- 117. Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,- 118. Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 23 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,- 119. Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 24 Mei 2012 dengan nilai Rp. 856.765.140,- 120. Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) nomor 033/PO/BPR/X/11 (B) tanggal 07 Oktober 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada ATMI ST Mikael Surakarta yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 121. Fotocopy kartu contoh tandatngan nasabah perusahaan Bank Mandiri nomor rekening 123.0000.818288 dengan nama Bambang Suwito mewakili perusahaan PT. Ananto Jampieter. 122. Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 17 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan nomor rekening 249.004292.179,- 123. Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2012. 124. Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Juni 2011 sampai dengan 31 Januari 2012. 125. Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 01 Februari 2012 sampai dengan 17 Desember 2012. 126. Fotocopy invoice nomor 043/BPR/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya. 127. Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000043 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 210.465.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 128. Fotocopy invoice nomor 039/BPR/XI/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 129. Fotocopy Faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 210.485.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 130. Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 131. Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bamang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 132. Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 133. Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-12.00000008 tanggal 2 april 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito direktur PT. Buana Prima Raya. 134. Fotocopy dokumen/ surat puchase order nomor: 029/PO/BPR/IX/11 tanggal 16 September 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada PHYWE SYSTEME GmbH & CO.KG yang ditandatngani oleh bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 135. Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mass tanggal 06 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan Penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 10.281 Euro yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 136. Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 25 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 41.124.56 Euro. 137. Fotocopy dokumen/ surat Purchase Order nomor: 033/PO/BPR/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 dari PT Buana Prima Raya kepada ATMI ST MIKAEL Surakarta yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 138. Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 20 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,- 139. Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 27 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,- 140. Fotocopy dokumen/ surat purchase order nomor 030/PO/BPR/X/11 tanggal 16 September 2011 dari PT buana Prima Raya kepada Agie Charmilles (South East Asia) Pte Ltd ROC No. 199005164Z Singapore yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya. 141. Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 28 Februari 2012 dengan nama pengirim PT. Buana Prima Raya dan penerima Agie Charmilles (South East Asia) melalui HSBC Bank dengan No. Rek 249-004292-179 dengan nilai transfer USD 220.640,- 142. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung Priok dengan Nomor Pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 22 November 2011. 143. Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung priok dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 24 November 2011. 144. Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105202 tanggal 06 Desember 2011. 145. Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105207 tanggal 27 Desember 2011. 146. Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105203 tanggal 06 Desember 2011. 147. Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM FO 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat. 148. Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin wire cut UP 20P wire cut yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat. 149. Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM Fo 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat. 150. Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin CNC Milling Machine Micron HEM 800 yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat. 151. Fotocopy dokumen no. 006/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Mill Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director. 152. Fotocopy dokumen no. 007/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Lathe Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director. 153. Fotocopy dokumen/ surat tanggal 23 Mei 2012 Nomor 141/ KC-ATRBKI/V/2012 dari Atlas Cargo Services Express perihal surat kronologis yang ditandatangani oleh Nora Fazilah. 154. Fotocopy dokumen Letter of Authorization dari Phywe kepada PT. Buana Prima Raya yang ditandatangani oleh Olaf Schmid selaku Director Far East & Asia Pasific Region. 155. Fotocopy dokumen Letter of Authorization Agent For Supplying MTS Didactic SZDN. BHD kepada PT. Buana Prima Raya. 156. Fotocopy dokumen Exclusive Sales Distributor For Agie Charmilles Product in Indonesia For Education dari Agie Charmilles kepada PT. Buana Prima raya tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Goh Juay How. 157. 1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 202A/X/2011 tanggal 25 oktober 2011. 158. 1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 230A/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011. 159. 1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 023A/II/2012 tanggal 14 Februari 2012. 160. 1 (satu) eksemplar fotocopy purchase order PT Global Systech Medika No. GSM241/PO/I/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 161. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/11/2011. 162. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/12/2011. 163. 1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 29/02/2012. 164. 1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 248A/XII/2011 tanggal 05/12/2011. 165. 1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 261A/XII/2011 tanggal 20/12/2011. 166. 1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 263A/XII/2011 tanggal 20/12/2011 167. 1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 267A/XII/2011 tanggal 29/12/2011 168. 8 (delapan) unit Rectal Examination Trainer ADAM ROUILLY Model : ALT60100 169. 1 (satu) unit PDA STAT BABY ADAM ROUILLY β UK Model : AS401 170. 4 (empat) unit Auscultation Trainer And Smartscope ADAM ROUILLY AN1142 171. 12 (dua belas) unit Stetoscope Double Head FGC β JAPAN CAT NO : S 520 172. 6 (enam) unit THREE Vein Pad β Venipuncture ADAM ROUILLY Model : ALT00161 173. 8 (delapan) unit Skin And Vien Kit For AH 999 ADAM ROUILLY Model : AN1003 174. 12 (duabelas) Tensimer FCG βJAPANCAT NO : M 100 175. 2 (dua) unit X-Ray Film Viewer Double KARIKA MODEL : KA 27-02A 176. 6 (enam) unit Instrument trolly KARIXA MODEL : KA 16-00BSS 177. 2 (dua) unit Large Suture Instrument Set LATWON Model : L01-2-0006 178. 2 (dua) unit Infant IV Leg ADAM ROUILLY Model : AN3636 179. 12 (dua belas) unit IV Arm ADAM ROUILLY Model : AN3637 180. 12 (dua belas) unit Intramuscular Injection Simulator ADAM ROUILLY Model : AN961 181. 10 (sepuluh) unit Intramuscular Injectiobn Simulator ADAM ROUILLY Mosel : AN1008 182. 12 (dua belas) unit Reflex Hammer 18 cm LAWTON β GERMANY Model : 18-0110 183. 1 (satu) unit Surgical Bandaging Simulator ADAM ROUILLY Model : AN929 184. 6 (enam) unit Suture Practice Leg ADAM ROUILLY Model : AN1034 185. 5 (lima) unit suture Tutor Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90021 186. 6 (enam) unit Minor Skin Procedures Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90041 187. 2 (dua) unit Gynaecological Bed KARIXA MODEL : KA 08-12BSS 188. 8 (delapan) unit Foley Catheter 16 FG/FR WITH 5cc ADAM ROUILLY AN1127 189. 8 (delapan) unit Fluid Administration set ADAM ROUILLY Model : AN6172 190. 8 (delapan) unit Felame Cathetersation Simulator ADAM ROUILLY Model : AN856 191. 3 (tiga) unit Enema Administration Simulator ADAM ROUILLY Model: AN957 192. 10 (sepuluh) unit Prostate Examination S Simulator ADAM ROUILLY Model: AN901 193. 1 (satu) unit Multi Function Patient Care Simulator KOKEN Model: LM079 194. 1 (satu) unit Cervical Dilation/Efacement Simulator ADAM ROUILLY Model :AN1069 195. 1 (satu) unit Full Body Pregnancy Simulator ADAM ROUILLY Model: AK064 196. 10 (sepuluh) unit Stetoscope Anak FGC-JAPAN CAT NO : S 530 197. 1 (satu) unit Adult Intubation Trainer ADAM ROUILLY Model: AC8 198. 10 (sepuluh) unit Tensimeter Anak dan Bayi FGC-JAPAN CAT NO: M 100 199. 10 (sepuluh) unit Pen Light 200. 10 (sepuluh) unit Tongue Spatel 19 cm LAWTON CAT NO: 80-0378 201. 10 (sepuluh) unit Thermometer Digital 202. 1 (satu) unit Chest Tube Manikin ADAM ROUILLY Model : AN3770 203. 4 (empat) unit Pneumothorax Pads (PACK 4) ADAM ROUILLY Model : AS423 204. 8 (delapan) unit Surgical Skin Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3771 205. 8 (delapan) unit Subcutaneous Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3772 206. 1 (satu) unit Infant Airway Management Trainer On A Stand ADAM ROUILLY Model : AN3623 207. 1 (satu) unit Adult Airway With Lung (FOUR PACK) ADAM ROUILLY Model : AS132 208. 1 (satu) unit Laryngoscope set BLUE CROSS Model : LS-3S 209. 4 (empat) unit Full Body CPR/Trauma Manikan ADAM ROUILLY Model : AS2700 210. 2 (dua) unit Peralatan Resusitasi BLUE CROSS MODEL : ACR-33P + ICR-22P 211. 4 (empat) unit Endotracheal Intubation set BLUE CROSS MODEL : ET-ACI-DX 212. 12 (duabelas) unit Instrument Trolley KARIXA MODEL : KA 16-00BSS 213. 12 (duabelas) unit Examination Lamp SKYLUX MODEL : CS 01 214. Kartu Ishihara 14 Plate JAPAN 215. 2 (dua) Unit Vacum Pumps For Rotary Evaporator 216. 2 (dua) unit Ice Flake Maker 217. 1 (satu) unit Ommersion Cooler 218. 3 (tiga) unit Scanning UV- Visible Spectrophotometer 219. 1 (satu) unit Fully Automatic Digital Polarimeter with Accessories 220. 1 (satu) unit Single Channel Data Logging Thermometer 221. 3 (tiga) unit Glass Vacum Filtration Holders & Manifold 222. 2 (dua) unit Water Purifications Systems with Tap Water Feed 223. 3 (tiga) unit water Destillator 224. 7 (tujuh) unit Vortex Shaker 225. 1 (satu) unit UV-Visible Nano Diode Array Spectrophotometer 226. 1 (satu) unit GCMS 227. 14 (empat belas) unit Hot Plate Magnetic Stirer 228. 1 (satu) unit Gas Chromatography 229. 12 (dua belas) unit Portable PH Meter 230. 2 (dua) unit Spectrophotometer 231. 2 (dua) unit Hot plate Magnetik Stirrer Ukuran Besar 232. 1 (satu) unit Ultrasonic Cleaners & Degasser with Heater 233. 6 (enam) unit Benchtop PH Meter 234. 5 (lima) unit digital Visible Spectrophotometer 235. 1 (satu) unit ICP with Autosampler and CMA 236. 1 (satu) unit Real Time PCR 237. 1 (satu) unit PCR Thermal Cycler 238. 1 (satu) unit Digital Colony Counter 239. 1 (satu) unit Automatic Colony Counter with PC Computer 240. 1 (satu) unit DNA/ RNA Nano Diode Array Spectraphotometer 241. 48 (empat puluh delapan) set Adjustable Pipet Complete 242. 6 (enam) set Pipetor stand 243. 2 (dua) set Multichanel Pippetor 0,5 β 10 uL 244. 2 (dua) set Multichanel Pippetor 30 β 300 uL 245. 2 (dua) set Horizontal Mini Gel System Complete with Accessories 246. 4 (empat) set Accessories Mini β Gel System 105 x 83 mm Tray 247. 3 (tiga) set Accessories Mini β Gel System 248. 3 (tiga) set Multiple Pippete teeth 249. 2 (dua) set Horizontal Mid β Gel System 250. 3 (tiga) set Accessories Mid β Gel System Midi Plus-2, 15 x 15 cm UV Tray 251. 2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 10 Sample, 2 mm thick 252. 2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 20 Sample, 1 mm thick 253. 2 (dua) set Adjustable Vertical Gel System 254. 2 (dua) set Comb 18 Sample Multichanel Pipette Compatible 255. 8 (delapan) pk 20 cm Spacers 1 mm thick (Pack of 2) 256. 2 (dua) set Replacement rubber mats for 20 x 20 cm caster 257. 4 (empat) pk 20 x 20 cm Plain Glass Plate with 1 mm bonded spacers (Pack of 2 ) 258. 4 (empat) set Smart Minis 150 V Power Supply 259. 4 (empat) Smart Minis 300 V Power Supply 260. 2 (dua) set Orbital Shaker 261. 2 (dua) set Microcentrifuge 262. 1 (satu) set Incubator Shaker Cooling Swiss 263. 2 (dua) set Portable Sterilizer 264. 2 (dua) Set Incubator Ukuran Besar 265. 1 (satu) set Microtome 266. 6 (enam) pk Microtome Blade 267. 1 (satu) set Wax Dispensing 268. 4 (empat) pk Embedding Cassetes 269. 1 (satu) set Shaking Water Bath Ukuran Besar 270. 1 (satu) set Automaticc Lab Scale Fermentor 271. Kursi Staf tanpa merk sebanyak 40 (empat puluh) buah 272. Kursi Laboratorium tanpa sebanyak 100 (seratus) buah 273. Papan Tulis dengan merk local sebanyak 12 (dua belas) buah 274. Meja rapat 1 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah 275. Meja rapat 2 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah 276. Kursi Kuliah dengan merk chitose sebanyak 300 (tiga ratus) buah 277. Lemari Locker dengan merk Brother sebanyak 20 (dua puluh) buah 278. Kursi Pengunjung tanpa mek sebanyak 80 (delapan puluh) buah 279. Lemari buku sebanyak 20 (dua puluh) buah 280. Kursi pertemuan dengan merk Tiger sebanyak 300 (tiga ratus) buah 281. Meja kerja dengan merk Siantano sebanyak 40 (empat puluh) buah 282. Kursi Lorong tanpa merk sebanyak 15 (lima belas) buah 283. Lemari kaca 2 pintu sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah 284. Acer M 1930 sebanyak 50 (lima puluh) buah 285. HP PROLIANT ML 350 G6 2 yang sejumlah 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin. 286. Monitor HP LED X20 sebanyak 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin. 287. HP Smart UPS T7 50 G3 yang berjumlah 62 (enam puluh dua) buah 288. HP Laser Jet P1 102 sebanyak 25 (dua puluh lima) buah 289. HP Laser Jet Pro CP 1525 n sebanyak 15 (lima belas) buah 290. Projector merk Microvision MX 2300 sebanyak 15 (lima belas) buah. 291. Laptop Asus U36SD-RX048D sebanyak 15 buah Dikembalikan kepada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.) 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
No. 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERRY SUPRIYANTO, SH. MH BIN ASMANUHADI
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 21 Juni 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sultan Adam Komplek Perkasa Indah No. 17A Rt. 21 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
A g a m a : I s l a m.
P e k e r j a a n : PNS/ Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lambung Mangkurat
P e n d i d i k a n : Pasca Sarjana (S2)
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dalam tahanan Kota.
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 s/d tanggal 3 Januari 2016.
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 17 Desember 2015 s / d tanggal 15 Januari 2016..
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 Januari 2016 s / d tanggal 15 Maret 2016.
Perpanjangan Penahanan Kota yang ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 16 Maret 2016 s / d tanggal 14 April 2016.
Perpanjangan Penahanan Kota yang ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 15 April 2016 s / d tanggal 14 Mei 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing bernama 1. DR. MASDARI TASMIN, S.H.MH., 2. MAHYUDDIN, SH., 3. M. KHARISMA P HARAHAP, SH., 4. C.ORIZA SATIVA TANAU, SH. 5. MUHAMMAD SYAHDAN, SH. 6 MUHAMMAD RAMADHANI, SH., 7. ADIK SANJAYA, SH. dan 8. APRIANSYAH, SH. semuanya Advokat dan Advokat Magang pada kantor hukum DR. MASDARI TASMIN, SH., MH berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No. 1 Banjarmasin yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2015.
Pengadilan Tipikor tersebut.
Setelah membaca :
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Banjarmasin No.49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. tanggal 17 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. . tanggal 17 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/ requisitoir dari Penuntut Umum tanggal 22 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH BIN ASMANUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut
Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH BIN ASMANUHADI bersalah telah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang β Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang β Undang UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke β 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap HERRY SUPRIYANTO, SH. MH BIN ASMANUHADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan kota dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010655 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima kiriman barang No. 000125 dari PT. Antar Lintas Kalimantan
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010665 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima No. 006289 dari Samudra Bintang Gemilang
1 (satu) lembar surat angkutan No. 001304 dari CVβ5758
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010657 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima / surat jalan No. 014447 dari CV. Lintasindo Dharma Sakti
1 (satu) lembar bukti tanda kiriman barang No. 1599-010660 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010736 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima No. 070352 dari PT. Bepa Ika Perkasa
1 (satu) eksemplar surat jalan Ref No : DO 097/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar tanda terima No. 2539313 dari Tricor
1 (satu) eksemplar Surat Jalan Ref No : DO 105/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Jalan Ref No : DO 107/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : anjus table useticol cel system (2) model MV 20Dsys
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PCR Thesmal cycter model TC 3000. 6
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mini gel system complek model mt-108 + acsesoris
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 004/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 005/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 016/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 001/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 006/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 013/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 008/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 021/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 020/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 022/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 025/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 023/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 009/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 010/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 015/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 018/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 011/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 012/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 017/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 024/BA/Unhmb FMIPA tanggal 03 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 002/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 019/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 003/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 014/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 007/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar installation / service report serial no : 101126112 dan 111201124, instrument : Horizontal gel electrophoresis system model ME15-7-10-15 dan MJ-105-S
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 110928021, instrument : Vertical gel electrophoresis system model MV-20DSYS
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 000793-1, instrument : Conventional PCR model TC-3000G (FTC3G / 01)
1 (satu) lembar installation / service report serial No : R460000290, instrument : Hotplate magnetic strirrer model CB302
1 (satu) lembar Surat Jalan No. SJ 00338/III/12 dari PT. Inralab Ekatama
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Eco realtime model ECO
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Majorscience electrophoresis model Mini horizontal / vertical gel
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : centrifuse model CT 15 RE
1 (satu) lembar installation / service report serial No : PO 5388, instrument : Eco realtime PCR model Eco realtime
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110967, instrument : Trace GC Ultra model KO 733 B 000000000
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mid gel system (2) model ME 15-7-10-15
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Digital coldny bontre model SC 6 plus
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Adjustable pipet complete model SP series
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Benchtop PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Microcentrifuse + rotor model CT 15 RE + TISAGI
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Hotplate magnetic strirer model CB 302
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Spectrophotometer model 7315
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110943, instrument : Trace GC Ultra 15Q model KO 7300000000080
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC model Trace GC-Ultra
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC MS model ISQ
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-000268 dari Alomampa Express
2 (dua) lembar Berita Acara Klarifikasi Teknis tanggal 02 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari Microtec tanggal 30 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 02 Desember 2011
1(Satu) surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang tanggal 12 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari Optical Activity
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tertanggal 31 Desember 2011 No. Rekening: 012201500563158.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel nomor rekening : 001.00.07.02933.5 Periode RK : 01 DEC11 s/d 31 JAN 12 dengan Nama Nasabah CV. Bahtera Gemilang
Copy Surat Sekjen Dikti tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 3159/E1.1/A/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 5 September 2011 Nomor : 1384/E/T/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 6 September 2011 Nomor : 3725/E.1.1/A/2011.2011
Data usulan ke Dikti tanggal 9 September 2011 tanda tangan asli An. SUTARTO HADI
Dokumen Data Pendukung kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P 2011
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor : 3061/Un8/PR/2011
1 (satu) buah flasdisk yang berisi dokumen-dokumen APBN-P tahun 2011 mengenai Data Pendukung F. Kedokteran, F. MIPA, F. Teknik, Peralatan Inventaris Kedokteran.
SK PNS Herry Supriyanto, SH.Mh Nomor: 245/PT10.1/C.1982 tanggal 29 September 1983.
SK Kenaikan pangkat Herry Supriyanto, SH. MH dari Gol. IV/a menjadi IV/b Nomor: 47643/A4.3/KP/2008 tanggal 21 Agustus 2008.
SK Pengangkatan Herry Supriyanto, SH. MH sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Surat Rektor Nomor 034/H8/KP/2011 tanggal 21 Juli 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Pengadaan Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 27.900.200.000,-.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedoketeran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 430/UN8/SPPP/D-2011 tanggal 02 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta tiga puluh ribu rupiah) kepada CV. BAHTERA GEMILANG yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu dan Skills Lab Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) kepada CV. MARGA JAYA yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi UNLAM Nilai Kontrak Rp 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) kepada PT. TRIARMILLA PERKASA yang telah dilegalisir
Fotocopy Dokumen Pembayaran Alat Praktikum Fakultas Teknik UNLAM Nilai Kontrak Rp 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) kepada PT. ANANTO JAMPIETER yang telah dilegalisir.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 24 Oktober 2011 perihal Permohonan Penawaran Harga dari PT. Ananto Jampieter kepada PPT. Buana Prima Raya yang bertandatangan Masitoh selaku direktur.
Fotocopy Dokumen/ surat Purchase Order (PO) dengan nomor 021-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT. Buana Prima Raya setoran yang ditandatangani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 022-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 023-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 236-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 064/PO/BPR/XI/11 tanggal 17 November 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya sebesar 14.399.25 Euro.
Fotocopy transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 18 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan Swift Code (BIC) BELADEBE.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- (delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak 010.000-12.00000008 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 77.887.740,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- (tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta enam puluh ribu lima puluh enam rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak 010.000-12.00000044 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- (tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri KCP JKT Cempaka Mas atas nama PT. Ananto Jampieter dengan nomor rekening 123-00-008128-8 yang berisi lalulintas transaksi PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy bukti setoran 20 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy bukti setoran tanggal 27 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 19 Januari 2012 dengan nilai Rp. 3.427.060.560,- (tiga milyar emnpat ratus dua puluh tujuh juta enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 23 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,- ,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 24 Mei 2012 dengan nilai Rp. 856.765.140,- (delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah)
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) nomor 033/PO/BPR/X/11 (B) tanggal 07 Oktober 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada ATMI ST Mikael Surakarta yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy kartu contoh tandatngan nasabah perusahaan Bank Mandiri nomor rekening 123.0000.818288 dengan nama Bambang Suwito mewakili perusahaan PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 17 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan nomor rekening 249.004292.179,-
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Juni 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 01 Februari 2012 sampai dengan 17 Desember 2012.
Fotocopy invoice nomor 043/BPR/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000043 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 210.465.000,- (dua raus sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 039/BPR/XI/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 210.485.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- (tiga milyar empat ratuis dua puluh tujuh juta enam puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- (tiga ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) yang ditandatngani oleh Bamang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- (delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratusenam puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-12.00000008 tanggal 2 april 2012 senilai Rp. 77.887.740,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Suwito direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen/ surat puchase order nomor: 029/PO/BPR/IX/11 tanggal 16 September 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada PHYWE SYSTEME GmbH & CO.KG yang ditandatngani oleh bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mass tanggal 06 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan Penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 10.281 Euro yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 25 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 41.124.56 Euro.
Fotocopy dokumen/ surat Purchase Order nomor: 033/PO/BPR/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 dari PT Buana Prima Raya kepada ATMI ST MIKAEL Surakarta yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 20 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 27 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Fotocopy dokumen/ surat purchase order nomor 030/PO/BPR/X/11 tanggal 16 September 2011 dari PT buana Prima Raya kepada Agie Charmilles (South East Asia) Pte Ltd ROC No. 199005164Z Singapore yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 28 Februari 2012 dengan nama pengirim PT. Buana Prima Raya dan penerima Agie Charmilles (South East Asia) melalui HSBC Bank dengan No. Rek 249-004292-179 dengan nilai transfer USD 220.640,-
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung Priok dengan Nomor Pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 22 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung priok dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 24 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105202 tanggal 06 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105207 tanggal 27 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105203 tanggal 06 Desember 2011.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM FO 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin wire cut UP 20P wire cut yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM Fo 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin CNC Milling Machine Micron HEM 800 yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen no. 006/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Mill Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen no. 007/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Lathe Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 23 Mei 2012 Nomor 141/ KC-ATRBKI/V/2012 dari Atlas Cargo Services Express perihal surat kronologis yang ditandatangani oleh Nora Fazilah.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization dari Phywe kepada PT. Buana Prima Raya yang ditandatangani oleh Olaf Schmid selaku Director Far East & Asia Pasific Region.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization Agent For Supplying MTS Didactic SZDN. BHD kepada PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen Exclusive Sales Distributor For Agie Charmilles Product in Indonesia For Education dari Agie Charmilles kepada PT. Buana Prima raya tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Goh Juay How.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 202A/X/2011 tanggal 25 oktober 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 230A/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 023A/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy purchase order PT Global Systech Medika No. GSM241/PO/I/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/11/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 29/02/2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 248A/XII/2011 tanggal 05/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 261A/XII/2011 tanggal 20/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 263A/XII/2011 tanggal 20/12/2011
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 267A/XII/2011 tanggal 29/12/2011
8 (delapan) unit Rectal Examination Trainer ADAM ROUILLY Model : ALT60100
1 (satu) unit PDA STAT BABY ADAM ROUILLY β UK Model : AS401
4 (empat) unit Auscultation Trainer And Smartscope ADAM ROUILLY AN1142
12 (dua belas) unit Stetoscope Double Head FGC β JAPAN CAT NO : S 520
6 (enam) unit THREE Vein Pad β Venipuncture ADAM ROUILLY Model : ALT00161
8 (delapan) unit Skin And Vien Kit For AH 999 ADAM ROUILLY Model : AN1003
12 (duabelas) Tensimer FCG βJAPANCAT NO : M 100
2 (dua) unit X-Ray Film Viewer Double KARIKA MODEL : KA 27-02A
6 (enam) unit Instrument trolly KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
2 (dua) unit Large Suture Instrument Set LATWON Model : L01-2-0006
2 (dua) unit Infant IV Leg ADAM ROUILLY Model : AN3636
12 (dua belas) unit IV Arm ADAM ROUILLY Model : AN3637
12 (dua belas) unit Intramuscular Injection Simulator ADAM ROUILLY Model : AN961
10 (sepuluh) unit Intramuscular Injectiobn Simulator ADAM ROUILLY Mosel : AN1008
12 (dua belas) unit Reflex Hammer 18 cm LAWTON β GERMANY Model : 18-0110
1 (satu) unit Surgical Bandaging Simulator ADAM ROUILLY Model : AN929
6 (enam) unit Suture Practice Leg ADAM ROUILLY Model : AN1034
5 (lima) unit suture Tutor Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90021
6 (enam) unit Minor Skin Procedures Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90041
2 (dua) unit Gynaecological Bed KARIXA MODEL : KA 08-12BSS
8 (delapan) unit Foley Catheter 16 FG/FR WITH 5cc ADAM ROUILLY AN1127
8 (delapan) unit Fluid Administration set ADAM ROUILLY Model : AN6172
8 (delapan) unit Felame Cathetersation Simulator ADAM ROUILLY Model : AN856
3 (tiga) unit Enema Administration Simulator ADAM ROUILLY Model: AN957
10 (sepuluh) unit Prostate Examination S Simulator ADAM ROUILLY Model: AN901
1 (satu) unit Multi Function Patient Care Simulator KOKEN Model: LM079
1 (satu) unit Cervical Dilation/Efacement Simulator ADAM ROUILLY Model :AN1069
1 (satu) unit Full Body Pregnancy Simulator ADAM ROUILLY Model: AK064
10 (sepuluh) unit Stetoscope Anak FGC-JAPAN CAT NO : S 530
1 (satu) unit Adult Intubation Trainer ADAM ROUILLY Model: AC8
10 (sepuluh) unit Tensimeter Anak dan Bayi FGC-JAPAN CAT NO: M 100
10 (sepuluh) unit Pen Light
10 (sepuluh) unit Tongue Spatel 19 cm LAWTON CAT NO: 80-0378
10 (sepuluh) unit Thermometer Digital
1 (satu) unit Chest Tube Manikin ADAM ROUILLY Model : AN3770
4 (empat) unit Pneumothorax Pads (PACK 4) ADAM ROUILLY Model : AS423
8 (delapan) unit Surgical Skin Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3771
8 (delapan) unit Subcutaneous Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3772
1 (satu) unit Infant Airway Management Trainer On A Stand ADAM ROUILLY Model : AN3623
1 (satu) unit Adult Airway With Lung (FOUR PACK) ADAM ROUILLY Model : AS132
1 (satu) unit Laryngoscope set BLUE CROSS Model : LS-3S
4 (empat) unit Full Body CPR/Trauma Manikan ADAM ROUILLY Model : AS2700
2 (dua) unit Peralatan Resusitasi BLUE CROSS MODEL : ACR-33P + ICR-22P
4 (empat) unit Endotracheal Intubation set BLUE CROSS MODEL : ET-ACI-DX
12 (duabelas) unit Instrument Trolley KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
12 (duabelas) unit Examination Lamp SKYLUX MODEL : CS 01
Kartu Ishihara 14 Plate JAPAN
2 (dua) Unit Vacum Pumps For Rotary Evaporator
2 (dua) unit Ice Flake Maker
1 (satu) unit Ommersion Cooler
3 (tiga) unit Scanning UV- Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit Fully Automatic Digital Polarimeter with Accessories
1 (satu) unit Single Channel Data Logging Thermometer
3 (tiga) unit Glass Vacum Filtration Holders & Manifold
2 (dua) unit Water Purifications Systems with Tap Water Feed
3 (tiga) unit water Destillator
7 (tujuh) unit Vortex Shaker
1 (satu) unit UV-Visible Nano Diode Array Spectrophotometer
1 (satu) unit GCMS
14 (empat belas) unit Hot Plate Magnetic Stirer
1 (satu) unit Gas Chromatography
12 (dua belas) unit Portable PH Meter
2 (dua) unit Spectrophotometer
2 (dua) unit Hot plate Magnetik Stirrer Ukuran Besar
1 (satu) unit Ultrasonic Cleaners & Degasser with Heater
6 (enam) unit Benchtop PH Meter
5 (lima) unit digital Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit ICP with Autosampler and CMA
1 (satu) unit Real Time PCR
1 (satu) unit PCR Thermal Cycler
1 (satu) unit Digital Colony Counter
1 (satu) unit Automatic Colony Counter with PC Computer
1 (satu) unit DNA/ RNA Nano Diode Array Spectraphotometer
48 (empat puluh delapan) set Adjustable Pipet Complete
6 (enam) set Pipetor stand
2 (dua) set Multichanel Pippetor 0,5 β 10 uL
2 (dua) set Multichanel Pippetor 30 β 300 uL
2 (dua) set Horizontal Mini Gel System Complete with Accessories
4 (empat) set Accessories Mini β Gel System 105 x 83 mm Tray
3 (tiga) set Accessories Mini β Gel System
3 (tiga) set Multiple Pippete teeth
2 (dua) set Horizontal Mid β Gel System
3 (tiga) set Accessories Mid β Gel System Midi Plus-2, 15 x 15 cm UV Tray
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 10 Sample, 2 mm thick
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 20 Sample, 1 mm thick
2 (dua) set Adjustable Vertical Gel System
2 (dua) set Comb 18 Sample Multichanel Pipette Compatible
8 (delapan) pk 20 cm Spacers 1 mm thick (Pack of 2)
2 (dua) set Replacement rubber mats for 20 x 20 cm caster
4 (empat) pk 20 x 20 cm Plain Glass Plate with 1 mm bonded spacers (Pack of 2 )
4 (empat) set Smart Minis 150 V Power Supply
4 (empat) Smart Minis 300 V Power Supply
2 (dua) set Orbital Shaker
2 (dua) set Microcentrifuge
1 (satu) set Incubator Shaker Cooling Swiss
2 (dua) set Portable Sterilizer
2 (dua) Set Incubator Ukuran Besar
1 (satu) set Microtome
6 (enam) pk Microtome Blade
1 (satu) set Wax Dispensing
4 (empat) pk Embedding Cassetes
1 (satu) set Shaking Water Bath Ukuran Besar
1 (satu) set Automaticc Lab Scale Fermentor
Kursi Staf tanpa merk sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Laboratorium tanpa sebanyak 100 (seratus) buah
Papan Tulis dengan merk local sebanyak 12 (dua belas) buah
Meja rapat 1 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Meja rapat 2 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Kursi Kuliah dengan merk chitose sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Lemari Locker dengan merk Brother sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi Pengunjung tanpa mek sebanyak 80 (delapan puluh) buah
Lemari buku sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi pertemuan dengan merk Tiger sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Meja kerja dengan merk Siantano sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Lorong tanpa merk sebanyak 15 (lima belas) buah
Lemari kaca 2 pintu sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah
Acer M 1930 sebanyak 50 (lima puluh) buah
HP PROLIANT ML 350 G6 2 yang sejumlah 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
Monitor HP LED X20 sebanyak 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
HP Smart UPS T7 50 G3 yang berjumlah 62 (enam puluh dua) buah
HP Laser Jet P1 102 sebanyak 25 (dua puluh lima) buah
HP Laser Jet Pro CP 1525 n sebanyak 15 (lima belas) buah
Projector merk Microvision MX 2300 sebanyak 15 (lima belas) buah.
Laptop Asus U36SD-RX048D sebanyak 15 buah
(Dikembalikan ke UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan / pledoi tertanggal 28 Maret 2016 yang pada pokoknya Dalam analisis yuridis unsur-unsur dakwaan kesatu subsidair, yang diuraikan oleh Penuntut Umum, ada dua catatan penting yang menurut kami Tim Penasihat Hukum perlu mendapat perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim, yaitu:
Pertama, Penuntut Umum tidak konsisten dalam menilai βunsurβ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ, apabila dikaitkan dengan unsur telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ, dakwaan kesatu primair. Penuntut Umum berpendapat tidak terbuktinya βunsur memperkayaβ dakwaan kesatu primair, dengan manyatakan βBahwa karena salah satu unsur pada dakwaaan primair yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti, maka terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan... dstβ (surat tuntutan hal. 154 ), tetapi Penuntut Umum berpendapat sebaliknya bahwa βunsur menguntungkanβ terbukti (surat tuntutan hal.154), Padahal antara βunsur memperkayaβ dengan βunsur menguntungkanβ, cuma beda tipis, yaitu mengenai sifatnya saja, Artinya unsur memperkaya bersifat materi, sedangkan unsur menguntungkan bersifat materi dan/atau bersifat non materi.
Kedua,
Dalam analisis yuridisnya Penuntut Umum menunjuk teori kesengajaan dengan maksud atau tujuan yang terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Pandangan Penuntut Umum ini mengindikasikan bahwa kesalahan Terdakwa dipandang terbukti dengan sendirinya ketika seluruh unsur tindak pidana telah dibuktikan. Di sini Penuntut Umum menganut ajaran FEIT MATERIEL. Penuntut Umum melupakan Arrest Hoge Road 1916, yang memperkenalkan alasan penghapusan kesalahan di luar undang-undang yang dikenal βGEEN STRAF ZONDER SCHULD BEGINSELβ yang terjemahannya βTIADA PIDANA TANPA KESALAHANβ. Pertanggung jawaban pidana bukan hanya dipenuhinya unsur-unsur suatu tindak pidana, melainkan ditentukan berdasarkan kesalahan pembuat (LIABILITY BASED ON FAULT). Asas ini diikuti oleh peradilan di Indonesia, satu diantaranya putusan Mahkamah Agung RI No. 14 K/Pid/ 1992, tanggal 18 Mei 1992. Dalam kaitan ini, untuk Terdakwa dapat diterapkan alasan penghapusan pidana berdasarkan Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 50 KUHP, untuk unsur selebihnya dakwaan kesatu subsidair, kami Tim Penasihat Hukum tidak perlu lagi membahasnya .
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan :
Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair dalam perkara ini;
Membebaskan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH. dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH. dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara .
Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa HERRY SUPRIYANTO,SH MH tertanggal 28 Maret 2016 yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016;
Menyatakan terdakwa HERRY SUPRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana βmelakukan Korupsiβ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERRY SUPRIYANTO yaitu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti bukti dikembalikan kepada Universitas Lambung Mangkurat.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum Terdakwa bertetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 90854/A.A3/KU/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, secara bersama-sama dengan saksi DR. Ir SYAHRIL TAUFIK, Msc, Eng Selaku Tim Tehnis yang membantu PPK dalam membuat dan menyusun HPS dan selaku Panitia Pemeriksa atau Penerima Barang Universitas Lambung Mangkurat (dalam penuntutan terpisah), saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER (dalam penuntutan terpisah), saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG (dalam penuntutan terpisah), saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA (dalam penuntutan terpisah) dan saksi KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA (dalam penuntutan terpisah) pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti hari dan tanggalnya yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili β Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negaraβ. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditandatangani saksi Prof.Dr.Ir.H. MUHAMMAD RUSLAN, MS, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan Program Pendidikan Tinggi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin APBN-P TA 2011 sebagai berikut :
-
No. Kegiatan Volume Pagu A. Pengadaan Alat Dan Peralatan Laboratorium 1. Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran 1 Paket Rp. 20.000.000.000,- 2. Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran 1 Paket Rp. 29.612.115.000,- 3. Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik 1 Paket Rp. 46.598.180.000,- 4. Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan 1 Paket Rp. 2.784.160.000,- 5. Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA 1 Paket Rp. 12.450.575.000,- B. Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah 1. Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik 1 Paket Rp. 1.000.000.000,- 2. Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum 1 Paket Rp. 700.000.000,- Total Rp. 113.145.030.000,-
Bahwa Surat dimaksud dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan Fakultas yang dibuat oleh Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan oleh masing-masing Fakultas kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung. Selanjutnya Surat saksi Prof.Dr.Ir.H. MUHAMMAD RUSLAN, MS selaku Rektor Universitas Lambung Mangkurat tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Ditjen Pendidikan Tinggi via Email tanggal 23 Juli 2011 yang isi pokoknya meminta pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan urutan prioritas kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan Universitas Lambung Mangkurat, kemudian email tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Prof Dr Ir H.MUHAMMAD RUSLAN,MS selaku Rektor Universitas Lambung Mangkurat dengan mengirimkan surat Nomor: 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional perihal Urutan Prioritas Usulan Program Pendidikan Tinggi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin APBN-P 2011 dengan lampiran perincian sebagai berikut :
Bahwa Selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB / buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 Usulan APBN-P tersebut mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi Pagu sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional melalui sdr. DJOKO SANTOSO mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 September 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas / institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan antara lain KAK (Kerangka Acuan Kerja), TOR (Term Of Reference), RAB (Rencana Anggaran Biaya), Gambar Bangunan dan kelengkapan lainnya yang relevan) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 2011 dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa pada tanggal 6 September 2011, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengundang 5 unit kerja di Kementerian Pendidikan Nasional, 12 Koordinator Perguruan Tinggi Swasta dan 88 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia dari tanggal 9 September 2011 s/d 14 September 2011 perihal Undangan Penelahaan APBN-P TA. 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Universitas Lambung Mangkurat mendapat jadwal penelahaan pada tanggal 14 September 2011. Dalam surat tersebut diminta agar membawa :
RKA-KL APBN-P TA. 2011 (softcopy dan hard copy);
TOR, RAB dan Arsip data Komputer.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof.Dr. Ir.H.M. RUSLAN.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Kementerian Pendidikan Nasional RI kemudian atas surat Rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | Rp. 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | Rp. 700.000.000,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut | 1 Paket | Rp 29.612.115.000,- |
| 4. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | Rp. 20.000.000.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | Rp. 12.450.575.000,- |
| 6. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | Rp. 46.598.180.000,- |
| 7. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | Rp. 2.784.160.000,- |
| Total | Rp. 113.145.030.000,- | ||
| Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan | |
| Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu | Rp. 432.000.000,- |
| Kegiatan Kemahasiswaan | Rp. 300.000.000,- |
| Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar | Rp. 450.000.000,- |
| Beasiswa Bidik Misi | Rp. 900.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan | |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran | Rp. 25.000.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA | Rp. 15.400.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik | Rp. 30.000.000.000,- |
| Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran | Rp. 2.073.380.000,- |
| Total | Rp. 72.482.000.000,- |
-
-
No. Jabatan : Nama 1. Kuasa Pengguna Anggaran : Prof. Dr. Ir. H.M. RUSLAN. MS 2. PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP : Prof. Dr. JUMADI. 3. PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi : Drs. ABU BAKAR SIDIK 4. Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM : HERRY SUPRIYANTO,SH.MH 5. Bendahara Penerima : PAHRUDIN ALI HAMIS, SE 6. Bendahara pengeluaran : MUHAMMAD FITRI, SH 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP : AKHMAD ISKANDAR 8. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi : YULI FAULINA, SE 9. Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum : HUSIN NAPARIN, SE
-
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, untuk menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti Kemendiknas sesuai butir 8, Rektor Unlam saksi Prof. Dr. Ir. H.M RUSLAN MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kemendiknas yaitu :
(1). Drs. H.M ARY ACHDAYANI, MAP
(2). HERRY SUPRIYANTO, SH.MH
(3). Drs. ILHAM ANWAR, M.Pd
(4). M.ILYAS, ST
(5). FERRY IRAWATI, ST
Kelima utusan tersebut membawa data dukung berupa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur. Dari hasil pertemuan tersebut, Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas menyatakan bahwa data dukung berupa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa pada tanggal 16 September 2011, saksi MUHAMMAD ILYAS dari pihak BAPSI menyerahkan TOR, RAB dan data-data dukung yang diminta oleh Penelaah Dirjen Anggaran Kemenkeu sdr. ARIS JOKO WIDODO atas Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ke Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI, disamping itu juga dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No. 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan No. 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. M.RUSLAN MS;
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK saksi ABU BAKAR SIDIK dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Program Pendidikan Tinggi Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofur, ST. MT
Tim Tenaga Ahli Fak. MIPA : Dr. Ir.Badruzsaufari, Msc
Azidi Irwan, S.SI, M.SI
Tim Tenaga Ahli Fak. Kedokteran: Dr.Didik Dwi Sanyoto,M.Kes,M.Med, Ed
Dr. H. M. Bakhriansyah, M.Med,Ed
Namun saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan.
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa dengan adanya permohonan dari saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK tersebut pada tanggal 31 september 2011 saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN, MS selaku Rektor Unlam memerintahkan kepada Pembantu Rektor II saksi Prof. JUMADI SH,MH untuk mengganti saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dalam kegiatan APBN-P 2011 karena ada tugas rangkap, sakit-sakitan dan waktu pekerjaan yang mendesak. Selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H.M. RUSLAN mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK kepada terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH yang nota bene tidak mempunyai kapasitas sebagai PPK karena tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan pengalaman untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM diganti dari terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, dan perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas sdr. AINUN NAIM dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa oleh karena Tim Pokja ULP dari Unlam mengundurkan diri dalam pengadaan tersebut, kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M RUSLAN, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. HARLIANSYAH, ST : Ketua / Anggota
DEDI YUDHA LESMANA : Sekretaris / Anggota
HAMIDAN, SP : Anggota
ANWAR, SE : Anggota
ALFIAN NOOR, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK disuruh oleh saksi Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli masing βmasing Fakultas antara lain :
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Saksi BADRUZ SAUFARI dan saksi AZIDI IRWAN dengan total HPS sebesar Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng, ABDUL GHOFUR, ST.MT dan Ir. RUSLIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua Milyar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain saksi M. ILYAS dengan total HPS sebesar Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, saksi Prof DR Ir.MUHAMMAD RUSLAN MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 melalui koran Tempo.
Bahwa Kemudian HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya diserahkan oleh saksi DR. Syahril Taufik, Msc. Eng kepada saksi M. Harliansyah, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, Tim Panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011 diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Panitia Pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING).
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 dilakukan Adendum Dokumen Pengadaan terkait :
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas MIPA : terkait perubahan nilai HPS yang semula dengan nilai Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), perubahan spesifikasi teknis Item barang no. 31 Orbital Shaker serta perubahan daftar kuantitas dan harga sedangkan dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 5,11,18,20;
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik Terhadap volume barang untuk sebagaimana dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18,19;
Untuk pengadaan alat Lab terpadu Fakultas Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11;
Untuk pengadaan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada keterangannya.
Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa untuk pengadaan pada Fakultas Teknik Unlam pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MASITOH selaku Direktur PT.ANANTO JEMPIETER mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 135/p-Unlam/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.500.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah), untuk Fakultas MIPA pada tanggal 28 Oktober 2011, saksi MOH. HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILA PERKASA mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. TP-Q11.09.135 tanggal 28 Oktober 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk Fakultas Kedokteran pada tanggal 28 Oktober 2011, saksi KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA mengajukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,-, (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) sedangkan untuk Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 03 Nopember 2011 saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 22/SP/BG-BJM/X/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), dengan melampirkan :
1. Jaminan penawaran
2. Daftar kuantitas dan harga (apabila dipersyaratkan)
3. Surat kuasa (apabila ada)
4. Surat perjanjian kemitraan / kerjasama operasi (apabila ada)
5. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri :
Spesifikasi tekhnis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh ,brosur sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini
Jadwal waktu penyerehan sebagaimana ditetapkan dalam LDP
Identitas (jenis ,tipe dan merk ) yang di tawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas)
jaminan purna jual
Tenaga teknis
jadwal pelaksanaan pekerjaan
Surat dukungan dari principle berupa brosur-brosur
sertifikat garansi
Dokumen penawaran tekhnis yang terdiri
6. Dokumen isian Kualifikasi
Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Untuk Fakultas Teknik :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil koreksi aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesipikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan,jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawaran tidak melebihi pagu anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama perusahaan | Harga penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV.SWAKARSA PRIMA | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 2. | PT.OSCARINDO PERSADA | 29.475.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.ANANTO JAMPIETER | 27.900.500.000,- | Lengkap |
| No | Nama perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.ANANTO JAMPIETER | 27.900.200.000,- | Lengkap |
| 2. | CV.SWAKARSA PRIMA | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.OSCARINDO PERSADA | 29.475.000.000,- | Lengkap |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data /dokumen pada saat akan di usulkan sebagai calon pemenang antara lain :
1) Surat dukungan dari ATPM oleh principle (LoA)
2) Copy surat pengangkatan sebagai APTM oleh principle (LoA)
3) Copy sertifikasi industri untuk peralatan yang ditawarkan.
- Bahwa panitia pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi pelelangan No.008/BA/Panitia unlam /2011 tanggal 03 november 2011 denga kesimpulan sbb :
(1) Calon pemenang PT.ANANTO JAMPITER dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatik sebesar Rp.27.900.200.000,-
(2) Calon pemenang cadangan I CV.SWAKARSA PRIMA dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000,-
(3) Calon pemenang cadangan II PT. OSCARINDO PERSADA dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
- Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 018/panitia unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 november 2011 yaitu:
Pemenang PT.ANANTO JAMPITER dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,-
Pemenang cadangan I CV.SWAKARSA PRIMA dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000,-
Pemenang cadangan II PT.OSCARINDO PERSADA dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
B. Untuk Fakultas MIPA :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu PT. TRIARMILA PERKASA.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT. TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Lengkap |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Lengkap |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Lengkap |
| No | Nama Perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Tidak terkoreksi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Tidak terkoreksi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Tidak terkoreksi |
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | Memenuhi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | Tidak memenuhi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | Tidak memenuhi |
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. PT.TRIARMILA PERKASA Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 021/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 4 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
C. Untuk Fakultas Kedokteran
(1) Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Lengkap 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Lengkap 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Lengkap 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Lengkap 5. PT.TUNASBAKTI NUSANTARA 22.623.977.000,- Lengkap
-
(2) Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
-
-
No Nama Perusahaan Koreksi Aritmatik
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Tidak terkoreksi 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Tidak terkoreksi 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Tidak terkoreksi 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Tidak terkoreksi
-
(3) Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu CV. MARGA JAYA.
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MARGA JAYA Memenuhi
-
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. MARGA JAYA | Memenuhi |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA).
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA).
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp.22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp.22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran Rp22.596.518.000,-.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2011 Panitia pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi terhadap 6 (enam) perusahaan yang memasukkan penawaran dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran nomor : 38/BA/panitia Unlam /2011 sebagai berikut :
Hasil Pembukaan Surat Penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi dengan sistem Gugur dengan Kesimpulan perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.896.323.000,- | Lengkap |
| 2. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Lengkap |
| 3 | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Lengkap |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.060.000,- | Lengkap |
| 5. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.000.000,- | Lengkap |
| 6. | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Lengkap |
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.891.571.000,- | Terkoreksi |
| 2. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.050.000,- | Terkoreksi |
| 3 | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.068.000,- | Terkoreksi |
| 5. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 6. | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Tidak Terkoreksi |
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan 3 perusahaan penawar memenuhi persyaratan dan 1 (satu) perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Tidak Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawar tidak melebihi pagu Anggaran sebagai Berikut :
Evaluasi Kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar dinyatakan lulus.
| NO | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. BAHTERA GEMILANG | Memenuhi |
| 2. | CV. PUTERA PERKASA | Memenuhi |
| 3. | CV. CAHAYA BORNEO | Memenuhi |
Bahwa Panitia Pengadaan kemudian membuat surat Pemberitahuan Penetapan Pemenang Pelelangan Umum dengan No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Pendidikan Tinggi Unlam Banjarmasin sebagai berikut :
Calon Pemenang CV. BAHTERA GEMILANG dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta limapuluh ribu rupiah)
Calon Pemenang cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Calon Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa dalam menetapkan Pemenang Pelelangan Umum No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang didasarkan pada Berita Acara Hasil pelelangan No : 38/BA/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011, pekerjaan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran ditetapkan pemenang lelang yaitu :
Pemenang CV. BAHTERA GEMILANG dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah)
Pemenang Cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan alat laboratorium fakultas teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor unlam Prof.DR.Ir.H.M.RUSLAN MS dan terdakwa HERRY SUPRIYANTO .SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik Unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan saksi KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK dengan melawan hukum telah menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. RUSLIANSYAH, MSc
ABDUL GOFUR, ST, MT
Dra. ERWINA HERLIATY, MSi,
Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT ANANTO JEMPIETER, saksi MASITOH.
Pada butir 2 dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MASITOH selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Adanya Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMMAD FITRI, SH selaku Bendahara Pengeluaran. faktanya pekerjaan tersebut tidak layak untuk menerima pembayaran 100 % (seratus persen).
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Faktanya untuk alat laboratorium teknik mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2013 untuk alat laboratorium teknik mesin, teknik sipil dan teknik lingkungan belum dilakukan install dan training. Hal ini dapat dilihat dari surat Ir.RUSLIANSYAH,M.Sc Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang diketahui oleh Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Buana Prima Raya, Direktur Utama PT. Multi Bina Teknika Utama dan PT Magna Sardo dengan nomor surat 060/UN8.1.31/LK/2013 tanggal 4 Februari 2013 untuk segera melaksanakan instalasi peralatan laboratorium yang masih belum diinstalasi. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Drs M Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ. Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIANTO, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Dan Faktanya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan yang ditandatangani oleh Akromin (Service Enginer PT Besha Analitika), Hasnul Satria (User dari FMIPA Unlam) dan Dr Ir Badruzsaufari, M.Sc (Panitia Penerima Barang) untuk barang-barang yang dibeli dari PT Besha Analtika sebanyak 23 jenis tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan 3 Februari 2012 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No Nama Barang Berita Acara Nomor Tanggal 1 Fully Automatic Digital Polarimeter 002/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 2 Glass Vacum Filtation 003/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 3 Ultrasonic Cleaner dan Digisser 004/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 4 Single Channel Data Logging Thermometer 006/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 5 Digital Visible Spectrphotometer 007/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 6 Automatic Colony Counter with PC Computer 008/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 7 DNA/RNA Naro Diode Array Spectrophotometer 009/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 8 Incubator Shater Cooling 010/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 9 Microtome 011/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 10 Microtome Blade 012/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 11 Wax Dispensing 013/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 12 ICP With Autosampler and CMA 014/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 13 Vacuum Ramps for Botany Evaporator 015/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 15 Imersion Cooler 016/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 16 Scanning UV Visible Spectrophotometer 017/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 17 Water Purification System with Lap water find 018/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 18 Vortex Shaker 019/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 19 Hot Plates Magnetic Stirer Uk Besar 020/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 20 Environmental Orbital Shaker 021/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 21 Incubator Uk Besar 022/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 22 Shaking Water Bath Uk Besar 023/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 23 Automatic Lab Scale Fermentor 024/BA/Unlam FMIPA 3 -2-2012 24 Embedding Cassette 025/BA/Unlam FMIPA -1-2012
-
-
Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar , saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-.
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,-
Surat Pernyataan untuk SPP-LS.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011.
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV.bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan.
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu Mufti Sofyan dengan uraian sebagai berikut :
Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengantidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera Gemilang atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Syahril Taufik selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang secara melawan hukum telah bersepakat dengan MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DR. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Penerima dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA bertentangan dengan :
UU RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 ayat 3 βpejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran materill dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksudβ.
Pasal 21 ayat 1 β Yang menetapkan bahwa pembayaran atas APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf f Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasaβ;.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Setya Budi Arijanta, SH.KN yang berpendapat : β Mengacu kepada ketentuan dalam pasal 24 Perpres No. 54 tahun 2010 seharusnya pengadaan barang untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan pemaketan per-jenis barang / alat dan tidak di paketkan berdasarkan Fakultas, apabila pemaketan berdasarkan fakultas dimana satu paket tersebut isinya berbagai jenis alat maka akan menjadi tidak efisien hasilnya karena yang mengikuti pelelangan bukan produsen / agen / distributor akan tetapi pedagang. Karena yang mengikuti adalah pedagang maka apabila dibandingkan dengan harga produsen / agen / distributor maka akan lebih mahal sehingga tidak efisien. Karena salah pemaketan, sudah bisa dipastikan akan salah dalam menyusun HPS dan salah dalam membuat persyaratan penyedia barang dan jasa. Survei HPS tidak diambil dari produsen / agen / distributor akan tetapi diambil berdasarkan harga pedagang sehingga HPS akan kemahalan ( hal ini melanggar ketentuan pasal 66 Perpres No. 54 tahun 2010).
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf g Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa βpara pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara β
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam Pasal 95 ayat ( 3 ) yang berbunyi β Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak β.
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi βPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak β.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat 1 βPPK dapat memutuskan kontrak secara sepihakβ apabila :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak,
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku PPK yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Perpres 54 Tahun 2010.
Pasal 12 :
Ayat 2 : βUntuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas,
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Ayat 3 : βPersyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Starat 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan kerja,
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK tidak menjalankan fungsinya sebagai PPK yakni tidak mengkaji ulang Rencana Pengadaan terutama masalah pemaketan dan spesifikasi teknis, sehingga penyedia barang telah mengarah kepada rekanan dan merk tertentu.
Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Tatacara Pemilihan Penyedia Barang, Persiapan Pemilihan Penyedia Barang, yakni :
Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang yang akan diadakan
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi :
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaiangan sehat dan efisien, serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survey pasar
Dari hasil pengkajian ulang pamaketan pekerjaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemcecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari lelang.
Pengkajian Ulang KAK
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA
Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut :
Kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas
Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat
Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri
Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan
Gambar-gambar brosur barang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali.
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
Spesifikasi Teknis dan Gambar
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri
PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakan pengadaan.
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
Bahwa perbuatan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH bersama-sama dengan saksi DR. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Penerima dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp. 15.363.145.765,00 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Nama Rekanan Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1. Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 CV Marga Jaya 5.490.946.746,- 2. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT Triarmilla Perkasa 1.620.579.637,- 3. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT Ananto Jampieter 8.209.511.182,- 4. Pengadaan Inventaris Gedung Baru fakultas Kedokteran pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 CV. Bahtera Gemilang 42.108.200,- Total 70.400.000.000,- 15.363.145.765,-
-
Perbuatan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku pejabat pembuat Komitmen Berdasarkan surat keputusan menteri Pendidikan Nasional Nomor : 90854/A.A3/KU/2011 Tanggal 10 Oktober 2011 bersama-sama dengan saksi DR. Ir SYAHRIL TAUFIK, Msc, Eng Selaku Tim Ahli HPS / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang Universitas Lambung Mangkurat (dalam penuntutan terpisah) dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER (dalam penuntutan terpisah) dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA (dalam penuntutan terpisah) dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA (dalam penuntutan terpisah) pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti hari dan tanggalnya yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu ditahun 2011 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang ditandatangani Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan APBN-P TA 2011 sebagai berikut:
Bahwa Surat dimaksud dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan fakultas yang dibuat oleh masing-masing fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung. Selanjutnya Surat Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS selaku Rektor Unlam tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Ditjen Pendidikan Tinggi via Email tanggal 23 Juli 2011 yang isi pokoknya meminta pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan urutan prioritas kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan Universitas Lambung Mangkurat, kemudian email tersebut ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat dengan mengirimkan surat Nomor: 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal Urutan Prioritas Usulan APBN-P 2011 dengan lampiran perincian sebagai berikut :
Bahwa Selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB/buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi PAGU sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Dirjen Dikti Kepmendiknas Djoko Santoso mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas /institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja saudara menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan (KAK, TOR, RAB, GAMBAR BANGUNAN dan kelengkapan lainnya yang relevan ) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 20111 dengan Dirjen anggaran kepmenkeu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa pada tanggal 6 September 2011, Sekretaris Dirjen Dikti mengundang 5 unit kerja di Kementerian Pendidikan Nasional, 12 koordinator Perguruan Tinggi swasta dan 88 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia dari tanggal 9 September 2011 s/d 14 September 2011 perihal Undangan penelahaan APBN-P TA. 2011 di Dirjen Dikti Kepmendiknas dan Dirjen Anggaran Kepmenkeu. Universitas Lambung Mangkurat mendapat jadwal penelahaan pada tanggal 14 september 2011. Dalam surat tersebut diminta agar membawa :
RKA-KL APBN-P TA. 2011 (softcopy dan hard copy)
TOR, RAB dan Arsip data Komputer.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam Prof.Dr. Ir.H.M. Ruslan.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Mendiknas RI kemudian atas surat rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti sesuai butir 8, Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H.M Ruslan MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kepmendiknas yaitu :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu |
| A. | Pengadaan Alat Dan Peralatan Laboratorium | ||
| 1. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 2. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 3. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 4. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| B. | Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah | ||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 4. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| 6. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 7. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
| Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan | |
| Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu | Rp. 432.000.000,- |
| Kegiatan Kemahasiswaan | Rp. 300.000.000,- |
| Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar | Rp. 450.000.000,- |
| Beasiswa Bidik Misi | Rp. 900.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan | |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran | Rp. 25.000.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA | Rp. 15.400.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik | Rp. 30.000.000.000,- |
| Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran | Rp. 2.073.380.000,- |
| Total | Rp. 72.482.000.000,- |
| No. | Jabatan | : | Nama |
| 1. | Kuasa Pengguna Anggaran | : | Prof. Dr. Ir. H.M. Ruslan. MS |
| 2. | PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP | : | Prof. Dr. Jumadi. |
| 3. | PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi | : | Drs. Abu Bakar Sidik |
| 4. | Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM | : | Herry Supriyanto,SH.MH |
| 5. | Bendahara Penerima | : | Pahrudin Ali Hamis, SE |
| 6. | Bendahara pengeluaran | : | Muhammad Fitri, SH |
| 7. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP | : | Akhmad Iskandar |
| 8. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi | : | Yuli Faulina, SE |
| 9. | Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum | : | Husin Naparin, SE |
(1). Drs. H.M ARY ACHDAYANI, MAP
(2). HERRY SUPRIYANTO, SH.MH
(3). Drs. ILHAM ANWAR, M.Pd
(4). M.ILYAS, ST
(5). FERRY IRAWATI, ST
Kelima utusan tersebut membawa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur
Dari hasil pertemuan tersebut Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas menyatakan bahwa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa pada tanggal 16 September 2011, saksi Muhammad Ilyas menyerahkan TOR, RAB dan data-data dukung yang diminta oleh penelaah Dirjen Anggaran Kepmenkeu sdr. Aris Joko Widodo atas Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ke Direktorat Jenderal Anggaran Kepmenkeu RI, disamping itu juga dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No. 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan No. 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. M.Ruslan MS;
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. Abu Bakar Sidik selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan.
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa pada tanggal 31 september 2011 sehubungan dengan laporan dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. H. M. Ruslan, MS selaku Rektor Unlam meminta kepada pembantu rektor II saksi Prof. Jumadi untuk mengganti saksi Drs. Abu bakar Sidik dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dalam kegiatan APBN-P 2011 karena ada tugas rangkap, sakit-sakitan dan waktu pekerjaan yang mendesak. Selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H.M. Ruslan mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik kepada terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM dari terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, kemudian perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas Ainun Naim dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M Ruslan, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. Harliansyah, ST : Ketua / Anggota
Dedi Yudha Lesmana : Sekretaris / Anggota
Hamidan, SP : Anggota
Anwar, SE : Anggota
Alfian Noor, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH di suruh oleh saksi Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli antara lain
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Saksi BADRUZ SAUFARI dan saksi AZIDI IRWAN dengan total HPS sebesar Rp. 15.399.500.000,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng, ABDUL GHOFUR, ST.MT dan Ir. RUSLIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 29.996.881.200,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain saksi M. ILYAS dengan total HPS sebesar Rp. 2.073.365.000,-
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dikoran Tempo
Bahwa Kemudian HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya diserahkan oleh saksi DR. Syahril Taufik, Msc. Eng kepada saksi M. Harliansyah, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin panitia pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING) .
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 ada Adendum Dokumen Pengadaan terkait
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas MIPA : terkait perubahan nilai HPS yang semula dengan nilai Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), perubahan spesifikasi teknis Item barang no. 31 Orbital Shaker serta perubahan daftar kuantitas dan harga sedangkan dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 5,11,18,20;
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik Terhadap volume barang untuk sebagaimana dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18,19;
Untuk pengadaan alat lab terpadu Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11
Untuk pengadaan inventaris gedung baru Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada keterangannya.
Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa untuk Fakultas Teknik pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MASITOH selaku Direktur PT.Ananto Jempieter mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 135/p-Unlam /X/2011 tanggal 28 oktober 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.500.000,- , untuk Fakultas MIPA pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MOH. HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmila Perkasa mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. TP-Q11.09.135 tanggal 28 Oktober 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk Fakultas Kedokteran pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya mengajukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,-, untuk Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 03 Nopember 2011 saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 22/SP/BG-BJM/X/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), dengan melampirkan :
1.Jaminan penawaran
2.Daftar kuantitas dan harga (apabila dipesyaratkan)
3.Surat kuasa (apabila ada)
4.Surat perjanjian kemitraan / kerjasama operasi (apabila ada)
5.Dokumen penawaran teknis yang terdiri :
Spesifikasi tekhnis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh ,brosur sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini
Jadwal waktu penyerehan sebagaimana ditetapkan dalam ldp
Identitas (jenis ,tipe dan merk ) yang di tawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas)
jaminan purna jual
Tenaga teknis
jadwal pelaksanaan pekerjaan
Surat dukungan dari principlebrosur-brosur
sertifikat garansi
Dokumen penawaran tekhnis yang terdiri
6. Dokumen isian Kualifikasi
Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Untuk Fakultas Teknik :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil koreksi aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesipikasi teknis ,jadwal waktu pelaksanaan,jadwal pengiriman dan penyerahan barang ,dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawaran tidak melebihi pagu anggaran .
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perushaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama perusahaan | Harga penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV.swakarsa Prima | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 2. | PT.Oscarindo persada | 29.475.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.Ananto jampieter | 27.900.500.000,- | Lengkap |
| No | Nama perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.Ananto jampieter | 27.900.200.000,- | Lengkap |
| 2. | CV.swakarsa Prima | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.Oscarindo Persada | 29.475.000.000,- | Lengkap |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data /dokumen pada saat akan di usulkan sebagai calon pemenang antara lain :
1) Surat dukungan dari ATPM oleh principle (LoA)
2) Copy surat pengangkatan sebagai APTM oleh principle (LoA)
3) Copy sertifikasi industri untuk peralatan yang ditawarkan.
- Bahwa panitia pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi pelelangan No.008/BA/Panitia unlam /2011 tanggal 03 november 2011 denga kesimpulan sbb :
(1) Calon pemenang PT.ananto jampiter dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatik sebesar Rp.27.900.200.000,-
(2) Calon pemenang cadangan I CV.Swakarsa prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000,-
(3) Calon pemenang cadangan II PT. Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
- Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 018 /panitia unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 november 2011 yaitu:
Pemenang PT.Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.00,-
Pemenang cadangan I CV.swakarsa prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000
Pemenang cadangan II PT.Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
B. Untuk Fakultas MIPA :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu PT. TRIARMILA PERKASA.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Lengkap |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Lengkap |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Lengkap |
| No | Nama Perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Tidak terkoreksi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Tidak terkoreksi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Tidak terkoreksi |
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | Memenuhi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | Tidak memenuhi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | Tidak memenuhi |
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. PT.TRIARMILA PERKASA Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 021/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 4 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
C. Untuk Fakultas Kedokteran
(1) Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Lengkap 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Lengkap 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Lengkap 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Lengkap 5. PT. TUNAS BAKTI NUSANTARA 22.623.977.000,- Lengkap
-
(2) Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
-
-
No Nama Perusahaan Koreksi Aritmatik
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Tidak terkoreksi 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Tidak terkoreksi 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Tidak terkoreksi 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Tidak terkoreksi
-
(3) Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu CV. MARGA JAYA
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MARGA JAYA Memenuhi
-
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. MARGA JAYA | Memenuhi |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
(1) Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2011 Panitia pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi terhadap 6 (enam) perusahaan yang memasukkan penawaran dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran nomor : 38/BA/panitia Unlam /2011 sebagai berikut :
Hasil Pembukaan Surat Penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi dengan sistem Gugur dengan Kesimpulan perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.896.323.000,- | Lengkap |
| 2. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Lengkap |
| 3 | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Lengkap |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.060.000,- | Lengkap |
| 5. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.000.000,- | Lengkap |
| 6. | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Lengkap |
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.891.571.000,- | Terkoreksi |
| 2. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.050.000,- | Terkoreksi |
| 3 | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.068.000,- | Terkoreksi |
| 5. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 6. | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Tidak Terkoreksi |
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi teknis yang meliputi spesipikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan 3 perusahaan penawar memenuhi persyaratan dan 1 (satu) perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Tidak Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawar tidak melebihi pagu Anggaran sebagai Berikut :
Evaluasi Kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar dinyatakan lulus.
| NO | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. BAHTERA GEMILANG | Memenuhi |
| 2. | CV. PUTERA PERKASA | Memenuhi |
| 3. | CV. CAHAYA BORNEO | Memenuhi |
Bahwa Panitia Pengadaan kemudian membuat surat Pemberitahuan Penetapan Pemenang Pelelangan Umum dengan No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Pendidikan Tinggi Unlam Banjarmasin sebagai berikut :
Calon Pemenang CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Calon Pemenang cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Calon Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa dalam menetapkan Pemenang Pelelangan Umum No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang didasarkan pada Berita Acara Hasil pelelangan No : 38/BA/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011, pekerjaan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran ditetapkan pemenang lelang yaitu :
Pemenang CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Pemenang Cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan alat laboratorium fakultas teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor unlam Prof.DR.Ir.H.M.Ruslan MS dan terdakwa HERRY SUPRIYANTO .SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fak.Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. Ruslan MS, terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan saksi KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Terdakwa Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Fitri, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dan Faktanya untuk alat laboratorium teknik mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2013 untuk alat laboratorium teknik mesin, teknik sipil dan teknik lingkungan belum dilakukan install dan training. Hal ini dapat dilihat dari surat Ir.Rusliansyah,M.Sc Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang diketahui oleh Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan, MS mengirimkan surat kepada Direktur UtamaPT Buana Prima Raya, Direktur Utama PT. Multi Bina Teknika Utama dan PT Magna Sardo dengan nomor surat 060/UN8.1.31/LK/2013 tanggal 4 Februari 2013 untuk segera melaksanakan instalasi peralatan laboratorium yang masih belum diinstalasi. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Drs M Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ. Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Dan Faktanya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan yang ditandatangani oleh Akromin (Service Enginer PT Besha Analitika), Hasnul Satria (User dari FMIPA Unlam) dan Dr Ir Badruzsaufari, M.Sc (Panitia Penerima Barang) untuk barang-barang yang dibeli dari PT Besha Analtika sebanyak 23 jenis tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan 3 Februari 2012 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No Nama Barang Berita Acara Nomor Tanggal 1 Fully Automatic Digital Polarimeter 002/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 2 Glass Vacum Filtation 003/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 3 Ultrasonic Cleaner dan Digisser 004/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 4 Single Channel Data Logging Thermometer 006/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 5 Digital Visible Spectrphotometer 007/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 6 Automatic Colony Counter with PC Computer 008/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 7 DNA/RNA Naro Diode Array Spectrophotometer 009/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 8 Incubator Shater Cooling 010/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 9 Microtome 011/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 10 Microtome Blade 012/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 11 Wax Dispensing 013/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 12 ICP With Autosampler and CMA 014/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 13 Vacuum Ramps for Botany Evaporator 015/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 15 Imersion Cooler 016/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 16 Scanning UV Visible Spectrophotometer 017/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 17 Water Purification System with Lap water find 018/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 18 Vortex Shaker 019/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 19 Hot Plates Magnetic Stirer Uk Besar 020/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 20 Environmental Orbital Shaker 021/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 21 Incubator Uk Besar 022/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 22 Shaking Water Bath Uk Besar 023/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 23 Automatic Lab Scale Fermentor 024/BA/Unlam FMIPA 3 -2-2012 24 Embedding Cassette 025/BA/Unlam FMIPA 31-1-2012
-
-
Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar , saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-.
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,-
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Herry Supriyanto ,SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV.bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan terdakwa.
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Herry Supriyanto ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu Mufti Sofyan dengan uraian sebagai berikut :
Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera Gemilang atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Syahril Taufik selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang secara melawan hukum telah bersepakat dengan MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA bertentangan dengan :
UU RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 ayat 3 βpejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran materill dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksudβ.
Pasal 21 ayat 1 β Yang menetapkan bahwa pembayaran atas APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf f Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasaβ;.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Setya Budi Arijanta, SH.KN yang berpendapat : β Mengacu kepada ketentuan dalam pasal 24 Perpres No. 54 tahun 2010 seharusnya pengadaan barang untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan pemaketan per jenis barang / alat dan tidak di paketkan berdasarkan Fakultas, apabila pemaketan berdasarkan fakultas dimana satu paket tersebut isinya berbagai jenis alat maka akan menjadi tidak efisien hasilnya karena yang mengikuti pelelangan bukan produsen / agen / distributor akan tetapi pedagang. Karena yang mengikuti adalah pedagang maka apabila dibandingkan dengan harga produsen / agen / distributor maka akan lebih mahal sehingga tidak efisien. Karena salah pemaketan, sudah bisa dipastikan akan salah dalam menyusun HPS dan salah dalam membuat persyaratan penyedia barang dan jasa. Survei HPS tidak diambil dari produsen / agen / distributor akan tetapi diambil berdasarkan harga pedagang sehingga HPS akan kemahalan ( hal ini melanggar ketentuan pasal 66 Perpres No. 54 tahun 2010).
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf g Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa βpara pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara β
Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 95 ayat ( 3 ) yang berbunyi β Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak β.
Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi βPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak β.
Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat 1 βPPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak,
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku PPK yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Perpres 54 Tahun 2010β,
Pasal 12 :
Ayat 2 : βUntuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas,
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Ayat 3 : βPersyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Starat 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan kerja,
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa Herry Suprianto, SH, MH selaku PPK tidak menjalankan fungsinya sebagai PPK yakni tidak mengkaji ulang Rencana Pengadaan terutama masalah pemaketan dan spesifikasi teknis, sehingga penyedia barang telah mengarah kepada rekanan dan merk tertentu.
Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Tatacara Pemilihan Penyedia Barang, Persiapan Pemilihan Penyedia Barang, yakni :
Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang yang akan diadakan
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi :
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaiangan sehat dan efisien, serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survey pasar
Dari hasil pengkajian ulang pamaketan pekerjaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemcecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari lelang.
Pengkajian Ulang KAK
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA
Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut :
Kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas
Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat
Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri
Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan
Gambar-gambar brosur barang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali.
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
Spesifikasi Teknis dan Gambar
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri
PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakan pengadaan.
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
Bahwa perbuatan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH bersama-sama dengan DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA telah menguntungkan diri sendiri atau koorporasi sebesar Rp. 15.363.145.765,00 sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Nama Rekanan Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1. Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 CV Marga Jaya 5.490.946.746.,00 2. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT Triarmilla Perkasa 1.620.579.637,00 3. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT Ananto Jampieter 8.209.511.182,00 4. Pengadaan Inventaris Gedung Baru fakultas Kedokteran pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 CV. Bahtera Gemilang 42.108.200,- Total 70.400.000.000,00 15.363.145.765,00
-
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku pejabat pembuat Komitmen Berdasarkan surat keputusan menteri Pendidikan Nasional Nomor : 90854/A.A3/KU/2011 Tanggal 10 Oktober 2011 bersama-sama dengan saksi DR. Ir SYAHRIL TAUFIK, Msc, Eng Selaku Tim Ahli HPS / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang Universitas Lambung Mangkurat (dalam penuntutan terpisah) dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER (dalam penuntutan terpisah) dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA (dalam penuntutan terpisah) dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA (dalam penuntutan terpisah) pada waktu-waktu tertentu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti hari dan tanggalnya yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu ditahun 2011 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasinβ sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan admiminstrasi β. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang ditandatangani Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan APBN-P TA 2011 sebagai berikut:
Bahwa Surat dimaksud dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan fakultas yang dibuat oleh masing-masing fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung. Selanjutnya Surat Prof.Dr.Ir.H. Muhammad Ruslan, MS selaku Rektor Unlam tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Ditjen Pendidikan Tinggi via Email tanggal 23 Juli 2011 yang isi pokoknya meminta pihak Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan urutan prioritas kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan Universitas Lambung Mangkurat, kemudian email tersebut ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat dengan mengirimkan surat Nomor: 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal Urutan Prioritas Usulan APBN-P 2011 dengan lampiran perincian sebagai berikut :
Bahwa Selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB/buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi PAGU sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Dirjen Dikti Kepmendiknas Djoko Santoso mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas /institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja saudara menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan (KAK, TOR, RAB, GAMBAR BANGUNAN dan kelengkapan lainnya yang relevan ) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 20111 dengan Dirjen anggaran kepmenkeu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa pada tanggal 6 September 2011, Sekretaris Dirjen Dikti mengundang 5 unit kerja di Kementerian Pendidikan Nasional, 12 koordinator Perguruan Tinggi swasta dan 88 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia dari tanggal 9 September 2011 s/d 14 September 2011 perihal Undangan penelahaan APBN-P TA. 2011 di Dirjen Dikti Kepmendiknas dan Dirjen Anggaran Kepmenkeu. Universitas Lambung Mangkurat mendapat jadwal penelahaan pada tanggal 14 september 2011. Dalam surat tersebut diminta agar membawa :
RKA-KL APBN-P TA. 2011 (softcopy dan hard copy)
TOR, RAB dan Arsip data Komputer.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam Prof.Dr. Ir.H.M. Ruslan.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Mendiknas RI kemudian atas surat rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti sesuai butir 8, Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H.M Ruslan MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kepmendiknas yaitu :
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu |
| A. | Pengadaan Alat Dan Peralatan Laboratorium | ||
| 1. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 2. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 3. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 4. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| B. | Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah | ||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
| No. | Kegiatan | Volume | Pagu |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Teknik | 1 Paket | 1.000.000.000,- |
| 2. | Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Hukum | 1 Paket | 700.000.000,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Medik RS Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Fak. Kedokteran | 1 Paket | 29.612.115.000,- |
| 4. | Pengadaan Alat Lab. Fak. Kedokteran | 1 Paket | 20.000.000.000,- |
| 5. | Pengadaan Alat Lab Fak. MIPA | 1 Paket | 12.450.575.000,- |
| 6. | Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fak. Teknik | 1 Paket | 46.598.180.000,- |
| 7. | Pengadaan Peralatan dan Alat Lab Fak. Perikanan | 1 Paket | 2.784.160.000,- |
| Total | 113.145.030.000,- | ||
| Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Kemahasiswaan | |
| Beasiswa Mahasiswa Tidak Mampu | Rp. 432.000.000,- |
| Kegiatan Kemahasiswaan | Rp. 300.000.000,- |
| Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar | Rp. 450.000.000,- |
| Beasiswa Bidik Misi | Rp. 900.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan | |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran | Rp. 25.000.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA | Rp. 15.400.000.000,- |
| Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik | Rp. 30.000.000.000,- |
| Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran | Rp. 2.073.380.000,- |
| Total | Rp. 72.482.000.000,- |
| No. | Jabatan | : | Nama |
| 1. | Kuasa Pengguna Anggaran | : | Prof. Dr. Ir. H.M. Ruslan. MS |
| 2. | PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP | : | Prof. Dr. Jumadi. |
| 3. | PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi | : | Drs. Abu Bakar Sidik |
| 4. | Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM | : | Herry Supriyanto,SH.MH |
| 5. | Bendahara Penerima | : | Pahrudin Ali Hamis, SE |
| 6. | Bendahara pengeluaran | : | Muhammad Fitri, SH |
| 7. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP | : | Akhmad Iskandar |
| 8. | Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi | : | Yuli Faulina, SE |
| 9. | Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum | : | Husin Naparin, SE |
(1). Drs. H.M ARY ACHDAYANI, MAP
(2). HERRY SUPRIYANTO, SH.MH
(3). Drs. ILHAM ANWAR, M.Pd
(4). M.ILYAS, ST
(5). FERRY IRAWATI, ST
Kelima utusan tersebut membawa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur
Dari hasil pertemuan tersebut Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas menyatakan bahwa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa pada tanggal 16 September 2011, saksi Muhammad Ilyas menyerahkan TOR, RAB dan data-data dukung yang diminta oleh penelaah Dirjen Anggaran Kepmenkeu sdr. Aris Joko Widodo atas Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ke Direktorat Jenderal Anggaran Kepmenkeu RI, disamping itu juga dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak No. 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan No. 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. M.Ruslan MS;
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. Abu Bakar Sidik selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa pada tanggal 31 september 2011 sehubungan dengan laporan dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. H. M. Ruslan, MS selaku Rektor Unlam meminta kepada pembantu rektor II saksi Prof. Jumadi untuk mengganti saksi Drs. Abu bakar Sidik dengan alasan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dalam kegiatan APBN-P 2011 karena ada tugas rangkap, sakit-sakitan dan waktu pekerjaan yang mendesak. Selanjutnya Rektor Unlam saksi Prof. DR. Ir. H.M. Ruslan mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. Abu Bakar Sidik kepada terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM dari terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, kemudian perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas Ainun Naim dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M Ruslan, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. Harliansyah, ST : Ketua / Anggota
Dedi Yudha Lesmana : Sekretaris / Anggota
Hamidan, SP : Anggota
Anwar, SE : Anggota
Alfian Noor, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH di suruh oleh saksi Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli antara lain
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Saksi BADRUZ SAUFARI dan saksi AZIDI IRWAN dengan total HPS sebesar Rp. 15.399.500.000,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Dr.Ir.SYAHRIL TAUFIK MSc,Eng, ABDUL GHOFUR, ST.MT dan Ir. RUSLIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 29.996.881.200,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,-
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain saksi M. ILYAS dengan total HPS sebesar Rp. 2.073.365.000,-
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dikoran Tempo
Bahwa Kemudian HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya diserahkan oleh saksi DR. Syahril Taufik, Msc. Eng kepada saksi M. Harliansyah, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin panitia pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING) .
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 ada Adendum Dokumen Pengadaan terkait
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas MIPA : terkait perubahan nilai HPS yang semula dengan nilai Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), perubahan spesifikasi teknis Item barang no. 31 Orbital Shaker serta perubahan daftar kuantitas dan harga sedangkan dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 5,11,18,20;
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik Terhadap volume barang untuk sebagaimana dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18,19;
Untuk pengadaan alat lab terpadu Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11
Untuk pengadaan inventaris gedung baru Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada keterangannya.
Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa untuk Fakultas Teknik pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MASITOH selaku Direktur PT.Ananto Jempieter mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 135/p-Unlam /X/2011 tanggal 28 oktober 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.500.000,- , untuk Fakultas MIPA pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MOH. HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmila Perkasa mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. TP-Q11.09.135 tanggal 28 Oktober 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk Fakultas Kedokteran pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya mengajukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,-, untuk Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 03 Nopember 2011 saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 22/SP/BG-BJM/X/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan Nilai penawaran sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), dengan melampirkan :
1.Jaminan penawaran
2.Daftar kuantitas dan harga (apabila dipesyaratkan)
3.Surat kuasa (apabila ada)
4.Surat perjanjian kemitraan / kerjasama operasi (apabila ada)
5.Dokumen penawaran teknis yang terdiri :
Spesifikasi tekhnis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh ,brosur sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini
Jadwal waktu penyerehan sebagaimana ditetapkan dalam ldp
Identitas (jenis ,tipe dan merk ) yang di tawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas)
jaminan purna jual
Tenaga teknis
jadwal pelaksanaan pekerjaan
Surat dukungan dari principlebrosur-brosur
sertifikat garansi
Dokumen penawaran tekhnis yang terdiri
6. Dokumen isian Kualifikasi
Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Untuk Fakultas Teknik :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil koreksi aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesipikasi teknis ,jadwal waktu pelaksanaan,jadwal pengiriman dan penyerahan barang ,dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawaran tidak melebihi pagu anggaran .
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perushaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama perusahaan | Harga penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV.swakarsa Prima | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 2. | PT.Oscarindo persada | 29.475.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.Ananto jampieter | 27.900.500.000,- | Lengkap |
| No | Nama perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.Ananto jampieter | 27.900.200.000,- | Lengkap |
| 2. | CV.swakarsa Prima | 28.437.000.000,- | Lengkap |
| 3. | PT.Oscarindo Persada | 29.475.000.000,- | Lengkap |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data /dokumen pada saat akan di usulkan sebagai calon pemenang antara lain :
1) Surat dukungan dari ATPM oleh principle (LoA)
2) Copy surat pengangkatan sebagai APTM oleh principle (LoA)
3) Copy sertifikasi industri untuk peralatan yang ditawarkan.
- Bahwa panitia pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi pelelangan No.008/BA/Panitia unlam /2011 tanggal 03 november 2011 denga kesimpulan sbb :
(1) Calon pemenang PT.ananto jampiter dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatik sebesar Rp.27.900.200.000,-
(2) Calon pemenang cadangan I CV.Swakarsa prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000,-
(3) Calon pemenang cadangan II PT. Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
- Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 018 /panitia unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 november 2011 yaitu:
Pemenang PT.Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.00,-
Pemenang cadangan I CV.swakarsa prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000
Pemenang cadangan II PT.Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,-
B. Untuk Fakultas MIPA :
Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu PT. TRIARMILA PERKASA.
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
| No | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Lengkap |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Lengkap |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Lengkap |
| No | Nama Perusahaan | Koreksi Aritmatik (Rp) | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | 13.761.869.000,- | Tidak terkoreksi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | 14.985.210.000,- | Tidak terkoreksi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | 15.103.410.000,- | Tidak terkoreksi |
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | PT.TRIARMILA PERKASA | Memenuhi |
| 2. | PT. ANUGERAH MITRA SENA | Tidak memenuhi |
| 3. | PT. DAMA ADIYIS | Tidak memenuhi |
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. PT.TRIARMILA PERKASA Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 021/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 4 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
C. Untuk Fakultas Kedokteran
(1) Hasil pembukaan surat penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
No Nama Perusahaan Harga Penawaran
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Lengkap 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Lengkap 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Lengkap 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Lengkap 5. PT. TUNAS BAKTI NUSANTARA 22.623.977.000,- Lengkap
-
(2) Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sbb :
-
-
No Nama Perusahaan Koreksi Aritmatik
(Rp)
Keterangan 1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA 22.081.660.700,- Tidak terkoreksi 2. CV. VALEA PERKASA 22.310.486.277,- Tidak terkoreksi 3. CV. MARGA JAYA 22.596.518.000,- Tidak terkoreksi 4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI 22.607.959.400,- Tidak terkoreksi
-
(3) Evaluasi Administrasi dengan sistem gugur dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang yaitu CV. MARGA JAYA
-
-
No Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MARGA JAYA Memenuhi
-
Evaluasi Teknis yang meliputi spesifikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan kesimpulan satu perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran satu perusahaan penawar tidak melebihi Pagu Anggaran.
Evaluasi kualifikasi dengan kesimpulan satu perusahaan penawar dinyatakan LULUS.
| No | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. MARGA JAYA | Memenuhi |
Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah kesanggupan menyerahkan data/dokumen pada saat akan diusulkan sebagai calon pemenang antara lain :
Surat dukungan dari ATPM oleh Principle (LoA)
Copy surat pengangkatan sebagai ATPM oleh Principle (LoA)
Copy sertifikasi Industri untuk peralatan yang ditawarkan.
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
(1) Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-
Bahwa berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 12/Panitia Unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,-.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2011 Panitia pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi terhadap 6 (enam) perusahaan yang memasukkan penawaran dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran nomor : 38/BA/panitia Unlam /2011 sebagai berikut :
Hasil Pembukaan Surat Penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Koreksi Aritmatik dengan kesimpulan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi dengan sistem Gugur dengan Kesimpulan perusahaan penawar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.896.323.000,- | Lengkap |
| 2. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Lengkap |
| 3 | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Lengkap |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.060.000,- | Lengkap |
| 5. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.000.000,- | Lengkap |
| 6. | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Lengkap |
| NO | Nama Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Keterangan |
| 1. | CV. MUARA BORNEO | 1.891.571.000,- | Terkoreksi |
| 2. | CV. BAHTERA GEMILANG | 1.900.050.000,- | Terkoreksi |
| 3 | CV. PUTERA PERKASA | 1.927.700.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 4. | CV. CAHAYA BORNEO | 1.987.068.000,- | Terkoreksi |
| 5. | CV. CITRA MENTARI | 2.050.224.000,- | Tidak Terkoreksi |
| 6. | CV. SURYA GAMA | 2.071.080.000,- | Tidak Terkoreksi |
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi teknis yang meliputi spesipikasi teknis, jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengiriman dan penyerahan barang, dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan 3 perusahaan penawar memenuhi persyaratan dan 1 (satu) perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang adalah :
-
-
NO Nama Perusahaan Keterangan 1. CV. MUARA BORNEO Tidak Memenuhi 2. CV. BAHTERA GEMILANG Memenuhi 3. CV. PUTERA PERKASA Memenuhi 4. CV. CAHAYA BORNEO Memenuhi
-
Evaluasi kewajaran harga dengan kesimpulan bahwa nilai penawaran ketiga perusahaan penawar tidak melebihi pagu Anggaran sebagai Berikut :
Evaluasi Kualifikasi dengan kesimpulan ketiga perusahaan penawar dinyatakan lulus.
| NO | Nama Perusahaan | Keterangan |
| 1. | CV. BAHTERA GEMILANG | Memenuhi |
| 2. | CV. PUTERA PERKASA | Memenuhi |
| 3. | CV. CAHAYA BORNEO | Memenuhi |
Bahwa Panitia Pengadaan kemudian membuat surat Pemberitahuan Penetapan Pemenang Pelelangan Umum dengan No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Pendidikan Tinggi Unlam Banjarmasin sebagai berikut :
Calon Pemenang CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Calon Pemenang cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Calon Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa dalam menetapkan Pemenang Pelelangan Umum No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang didasarkan pada Berita Acara Hasil pelelangan No : 38/BA/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011, pekerjaan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran ditetapkan pemenang lelang yaitu :
Pemenang CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Pemenang Cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan alat laboratorium fakultas teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor unlam Prof.DR.Ir.H.M.Ruslan MS dan terdakwa HERRY SUPRIYANTO .SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fak.Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. Ruslan MS, terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. Ruslan MS dan HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan saksi KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. Ruslan MS, HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Terdakwa Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Fitri, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dan Faktanya untuk alat laboratorium teknik mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2013 untuk alat laboratorium teknik mesin, teknik sipil dan teknik lingkungan belum dilakukan install dan training. Hal ini dapat dilihat dari surat Ir.Rusliansyah,M.Sc Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang diketahui oleh Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan, MS mengirimkan surat kepada Direktur Utama
PT Buana Prima Raya, Direktur Utama PT. Multi Bina Teknika Utama dan
PT Magna Sardo dengan nomor surat 060/UN8.1.31/LK/2013 tanggal 4 Februari 2013 untuk segera melaksanakan instalasi peralatan laboratorium yang masih belum diinstalasi. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Drs M Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ. Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Dan Faktanya Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan yang ditandatangani oleh Akromin (Service Enginer PT Besha Analitika), Hasnul Satria (User dari FMIPA Unlam) dan Dr Ir Badruzsaufari, M.Sc (Panitia Penerima Barang) untuk barang-barang yang dibeli dari PT Besha Analtika sebanyak 23 jenis tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan 3 Februari 2012 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No Nama Barang Berita Acara Nomor Tanggal 1 Fully Automatic Digital Polarimeter 002/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 2 Glass Vacum Filtation 003/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 3 Ultrasonic Cleaner dan Digisser 004/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 4 Single Channel Data Logging Thermometer 006/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 5 Digital Visible Spectrphotometer 007/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 6 Automatic Colony Counter with PC Computer 008/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 7 DNA/RNA Naro Diode Array Spectrophotometer 009/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 8 Incubator Shater Cooling 010/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 9 Microtome 011/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 10 Microtome Blade 012/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 11 Wax Dispensing 013/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 12 ICP With Autosampler and CMA 014/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 13 Vacuum Ramps for Botany Evaporator 015/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 15 Imersion Cooler 016/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 16 Scanning UV Visible Spectrophotometer 017/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 17 Water Purification System with Lap water find 018/BA/Unlam FMIPA 2 -2-2012 18 Vortex Shaker 019/BA/Unlam FMIPA 30 -1-2012 19 Hot Plates Magnetic Stirer Uk Besar 020/BA/Unlam FMIPA 1 -2-2012 20 Environmental Orbital Shaker 021/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 21 Incubator Uk Besar 022/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 22 Shaking Water Bath Uk Besar 023/BA/Unlam FMIPA 31 -1-2012 23 Automatic Lab Scale Fermentor 024/BA/Unlam FMIPA 3 -2-2012 24 Embedding Cassette 025/BA/Unlam FMIPA 31-1-2012
-
-
Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar , saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-.
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,-
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Herry Supriyanto ,SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV.bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan terdakwa.
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Herry Supriyanto ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu Mufti Sofyan dengan uraian sebagai berikut :
Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012. Padahal berdasarkan kontrak pekerjaan dilakukan selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera Gemilang atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Syahril Taufik selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang secara melawan hukum telah bersepakat dengan MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng dan saksi MASITOH binti ABDUL WAHAB SIRAIT selaku Direktur PT. ANANTO JEMPITER dan saksi MUFTI SOFYAN, SE bin TJETJEP selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PARKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA bertentangan dengan :
UU RI No. 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Pasal 18 ayat 3 βpejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran materill dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksudβ.
Pasal 21 ayat 1 β Yang menetapkan bahwa pembayaran atas APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf f Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasaβ;.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli Setya Budi Arijanta, SH.KN yang berpendapat : β Mengacu kepada ketentuan dalam pasal 24 Perpres No. 54 tahun 2010 seharusnya pengadaan barang untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan pemaketan per jenis barang / alat dan tidak di paketkan berdasarkan Fakultas, apabila pemaketan berdasarkan fakultas dimana satu paket tersebut isinya berbagai jenis alat maka akan menjadi tidak efisien hasilnya karena yang mengikuti pelelangan bukan produsen / agen / distributor akan tetapi pedagang. Karena yang mengikuti adalah pedagang maka apabila dibandingkan dengan harga produsen / agen / distributor maka akan lebih mahal sehingga tidak efisien. Karena salah pemaketan, sudah bisa dipastikan akan salah dalam menyusun HPS dan salah dalam membuat persyaratan penyedia barang dan jasa. Survei HPS tidak diambil dari produsen / agen / distributor akan tetapi diambil berdasarkan harga pedagang sehingga HPS akan kemahalan ( hal ini melanggar ketentuan pasal 66 Perpres No. 54 tahun 2010).
Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam pasal 6 huruf g Tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa βpara pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika yaitu : βmenghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara β
Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 95 ayat ( 3 ) yang berbunyi β Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalamKontrak β.
Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi βPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak β.
Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat 1 βPPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% dari nilai kontrak,
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH selaku PPK yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Perpres 54 Tahun 2010β,
Pasal 12 :
Ayat 2 : βUntuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas,
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Ayat 3 : βPersyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Starat 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan kerja,
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK tidak menjalankan fungsinya sebagai PPK yakni tidak mengkaji ulang Rencana Pengadaan terutama masalah pemaketan dan spesifikasi teknis, sehingga penyedia barang telah mengarah kepada rekanan dan merk tertentu.
Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Tatacara Pemilihan Penyedia Barang, Persiapan Pemilihan Penyedia Barang, yakni :
Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang yang akan diadakan
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi :
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaiangan sehat dan efisien, serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survey pasar
Dari hasil pengkajian ulang pamaketan pekerjaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemcecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari lelang.
Pengkajian Ulang KAK
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA
Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut :
Kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas
Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat
Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri
Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan
Gambar-gambar brosur barang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali.
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi :
Spesifikasi Teknis dan Gambar
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri
PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakan pengadaan.
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng selaku ketua Pemeriksa dan Penerima dan MASITOH selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempiter, M.HASSANUDIN selaku PT. Triarmilla Perkasa, KASPUL ANWAR selaku CV. Marga Jaya dan MUFTI SOFYAN selaku CV. Bahtera dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus atau dokumen-dokumen berupa Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan sudah 100% padahal faktanya atau kenyataannya pekerjaan belum selesai 100% dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan kemudian Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi maupun keberatan lainnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Drs. ABU BAKAR SIDIK Bin H. MAHMUR (Alm), menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc sebagai Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan Program Pendidikan Tinggi TA 2011 Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa saksi dimintai keterangan berkenaan dugaan adanya Penyimpangan dalam pencairan dan Pelaksanaan Pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah)
Bahwa pada saat itu saksi sudah tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah), karena pada bulan September 2011 saksi sudah mundur dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unlam Banjarmasin.
Bahwa setahu saksi tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Menentukan spesifikasi teknis barang
Mekanisme penyusunan HPS
Mekanisme Penyusunan Rancangan Kontrak
Mekanisme pengendalian kontrak dengan penyedia
Mekanisme laporan kemajuan pekerjaan dan penyerapan dana
Bahwa dalam menentukan spesifikasi teknis barang dilakukan dengan survey ke pasar, kemudian meminta brosur mengenai spesifikasi barang dari distributor, atau dapat melalui internet.
Bahwa mekanisme penyusunan HPS dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pertama mengangkat tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dibidangnya untuk membuat HPS, kemudian dibentuk TIM untuk menyusun HPS yang berdasarkan survei lapangan, di dalam HPS tersebut perhitungan akhir ditambahkan dengan pajak dan keuntungan yang tidak melebihi dari 20% sampai dengan 25%.
- Bahwa Mekanisme Pengendalian Kontrak dengan penyedia dalam hal ini maksudnya yakni :
Mengecek surat ijin usaha terhadap penyedia, apakah masih hidup atau sudah mati
Melihat Klui apakah memenuhi atau tidak terhadap barang yang akan diadakan oleh penyedia.
Spek terhadap penyedia, apakah perusahan penyedia termasuk dalam katagori besar atau kecil, dan dihubungkan terhadap kontrak yang akan diikuti oleh penyedia;
- Bahwa Mekanisme Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Penyerapan dana dalam hal ini berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan oleh penyedia dan dalam hal ini saksi sebagai PPK dapat membayar sesuai dengan prestasi kerja yang dilakukan oleh penyedia jasa.
- Bahwa saksi tidak dapat melaksanakannya sebagai PPK mengenai pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 28893/A.A3/KU/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan.
- Bahwa yang menjadi penyebab saksi tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai PPK dalam pengadaan peralatan tersebut, yakni :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek, hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu membuat HPS berdasarkan Keppres No. 54 tahun 2010 Pasal 66 menyebutkan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari, sementara dalam pengadaan ini barang yang diadakan sifatnya barang khusus yang memerlukan waktu yang cukup, paling tidak 20 (dua puluh) hari untuk pembuatan HPS terhadap barang-barang yang akan diadakan.
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan, jadi mengacu dalam tiga hal tersebut, dikaitkan dengan pelaksanan lelang yang hanya diberi waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan sebagai PPK
- Bahwa karena saksi tidak sanggup melaksanakan pelelangan pengadaan peralatan tersebut, saksi menolak sebagai PPK, dan hal tersebut saksi laporkan kepada Rektor sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi, namun yang saksi dengar pelelangan tetap dilaksanakan sedangkan PPK-nya bukan saksi lagi, melainkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH;
- Bahwa penolakan diri saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan secara lisan yang disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Rektor Unlam Banjarmasin atas nama saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS BIN DJAMBERI dan KPA menyetujui atas penolakan diri saksi secara lisan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa dapat saksi jelaskan syarat sahnya untuk dapat diangkat atau ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), yaitu :
a. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional yang dinyatakan dengan Lulus Ujian Nasional Keahlian Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
b. Pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal 2 tahun.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD ILYAS, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa mulai bulan Maret 2011 Jabatan saksi di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) adalah sebagai Staff Subbag Perencanaan Fisik pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Sistim Informasi (BAPSI) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unlam, tugas saksi sebagai Staf adalah sebagai operator RKAKL (Rincian Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga), membantu pimpinan membuat perencanaan-perencanaan program dan menyusun programnya.
Bahwa saksi mengetahui mengenai pengadaan peralatan laboratorium pendukung pembelajaran pada fakultas kedokteran, fakultas teknik, fakultas Mipa jurusan Kimia, Biologi dan Fisika Universitas Lambung Mengkurat Banjarmasin 2011 dengan Sumber dana APBN β P TA 2011 sebesar lebih kurang Rp. 70.400.000.000,-. (tujuh puluh milyar empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan surat dari Sesdirjen Dikti dengan nomor surat 3159/E1.1/A/2011 tanggal 19 Juli 2011 yang ditujukan kepada Pembantu Rektor II perihal undangan untuk menghadiri acara rapat di Dirjen Dikti Jakarta pada tanggal 21 Juli 2011 membahas percepatan pelaksanaan APBN dan persiapan RAPBN-P, karena pada waktu itu jabatan Pembantu rektor II belum ada yang menjabat, maka yang menghadiri Rektor Unlam, Setelah itu saksi berdasarkan informasi dari Kepala Biro Perencanaan (Bapak ARI AHDIANI) saksi diminta untuk membantu beliau menyusun usulan APBN-P UNLAM tahun anggaran 2011 tentang pengadaan untuk Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan Fakultas Pertanian dan Pekerjaan Fisik Bangunan Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum.
Bahwa pada saat itu Kepala Biro Perencanaan memerintahkan untuk mengumpulkan usulan-usulan permintaan dari masing-masing fakultas yang sudah masuk ke BAPSI pada bulan Nopember 2010, setelah semua data dimasukan kemudian berdasarkan usulan-usulan masing-masing fakultas tersebut dibuatlah usulan yang berjumlah 7 usulan yaitu:
Fak. Kedokteran Rp. 20.000.000.000,-
RS. Gigi & Mulut Rp. 29.612.115.000,-
Fak. MIPA Rp. 12.450.575.000,-
Fak. Teknik Rp. 46.598.180.000,-
Fak. Perikanan Rp. 2.784.160.000,-
Gedung F. Hukum Rp. 700.000.000,-
Gedung F. Teknik Rp. 1.000.000.000,-
Total Rp. 113.145.030.000,-
Bahwa selanjutnya dibuat surat mengajukan permohonan APBN-P Tahun 2011 melalui surat nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 dengan total usulan Rp. 113.145.030.000,- (seratus tiga belas miilyar seratus empat puluh lima juta tiga puluh juta rupiah) usulan tersebut dikirim melalui email ke Bagian Perencanaan Dikti Kementrian Pendidikan Nasional dan diterima oleh Bagian Perencanaan Dikti dengan surat balasan nomor 2505/UN8/PR/2011 yang dikirim melalui email.
Bahwa saksi pernah melihat surat Kementrian Pendidikan Nasional Dirjen Dikti No.1384/E/T/2011 Tanggal 5 September 2011 Tentang APBN-P dan diberitahu kepala Biro Perencanaan Unlam dimana untuk Pengadaan peralatan yang disetujui oleh Dirjen Dikti adalah 3 Paket yaitu :
Pengadaan alat Laboratorium,Laboratorium Terpadu, Dan Skilis Labs dan Barang Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran;
pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIFA jurusan Kimia, Fisika, Biologi;
Pengadaan alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Elektro
Untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan kegiatan yang disetujui adalah:
Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari keluarga tidak mampu (PPA, BBM);
Pelaksanaan kegiatan Kemahasiswaan Di PTN dan Politeknik;
Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar di PT;
Beasiswa Bidik MISI (Tambahan)
Sehingga total keseluruhan adalah Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Bahwa Rektor dan BAPSI memberitahu masing-masing Dekan Fakultas Tentang adanya Dana APBNP tersebut untuk menyiapkan Dokumen yang kami perlukan, disamping itu untuk memenuhi undangan dari Sesdirjendikti Berdasarkan surat No 3725/E.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Undangan Penelaahan APBNP tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan di DItjen Pendidikan Tinggi Tanggal 14 September 2011 dan kemudian Tim Fakultas masing masing menyerahkan dokumen (RAB/TOR) yang kami perlukan, Tim BAPSI menghimpun data TOR dan RAB yang diterima kemudian membukukannya menjadi Dokumen Data Pendukung Kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P tahun 2011 yaitu untuk RAB Alat Fakultas Kedokteran dikirim oleh dr. Didik melalui email kami terima tanggal 10 September 2011, untuk RAB dan TOR Alat Fakultas MIPA dikirim langsung oleh Bapak BADRUS pada tanggal 8 September 2011 dan untuk RAB alat Fakultas Teknik dikirim oleh Bapak MASTIADI tanggal 12 September 2011.
Bahwa yang mengikuti rapat ke Jakarta adalah Kepala Biro Perencanaan Saksi Drs. H. M ARY ACHDYANI, M. Ap, Kepala BAUK Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH, Kabag Keuangan Bapak Saksi Drs. ILHAM ANWAR, M. Pd, Saksi MUHAMMAD ILYAS dan Saudara FERRY ERAWATI pada tanggal 13 September 2011 sore ke Ditjen Dikti untuk menyerahkan rincian RAKL dan RAB serta pembahasan mengenai Rincian APBN-P DIKTI tahun 2011 Unlam, berdasarkan petunjuk dari Dikti saksi diperintahkan menghadiri rapat di Direktorat Jendral anggaran Kementrian Keuangan dan dari hasil rapat di DJA tersebut diminta RAB yang dibuat harus melampiri brosur dan penawaran harga dari agen atau distributor. Selanjutnya kami menelpon prodi masing-masing fakultas untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh DJA, selanjutnya pada tanggal 15 September 2011 menerima data dari prodi masing-masing fakultas yang diserahkan oleh para supliyer yang sudah berhubungan dengan prodi masing-masing fakultas:
Untuk fakultas kedokteran data brosur dan penawaran distributor / suplyer diserahkan oleh Saudara TIMBANG SILALAHI dan Saudara WAHYU NUGROHO, Saudara TIMBANG SILALAHI mengaku sebagai stafnya Saudari SITI MASITOH ALS CICI. Data Brosur dan penawaran tersebut sudah dikonsultasikan dengan Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes, M. Med. Ed.
Untuk Fakultas MIPA data brosur dan penawaran distributor / suplyer diserahkan oleh staf Saudara AHMAD JAYA, staf tersebut menjelaskan dokumen brosur atau penawaran harga sudah dikoordinasikan dengan saudara Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc.
Untuk Fakultas Teknik data brosur dan penawaran distributor / suplyer diserahkan oleh seseorang yang saksi tidak tahu namanya. Orang tersebut sudah berkoordinasi dengan Tim Fakultas Teknik. Pada saat itu juga yaitu tanggal 15 September 2011 juga hadir Dekan Fakultas Teknik Saudara Ir. NORMAN RUSLAN, MT BIN RUSLAN AHIM dan Pembantu Dekan II Saudara IPAN RADAM yang menemui Suplyer di Hotel.
Dan sekembalinya ke Banjarmasin saksi diperintahkan oleh Purek II untuk menyerahkan data hasil pembahasan di DJA ke ULP dan yang menyerahkan adalah saudari FERRY ERAWATI.
Bahwa yang menandatangani usulan awal RAB dan TOR masing-masing fakultas sebelum dibawa dan diserahkan ke Dirjen Dikti dan DJA adalah Pembantu Rektor IV yaitu saksi Prof. Dr. SUTARTO HADI, M. Si, M. Sc.
Bahwa saksi yang membuat data dukung untuk RAB dan TOR dan dibantu oleh FERRY ERAWATI, setelah mendapatkan data dukung dari Distributor berupa Brosur dan Penawaran Harga kemudian item yang tidak ada data dukung dihilangkan dan diganti dengan item barang yang ada dukungnya dengan menambahkan jumlah item barang. Setelah RAB dan TOR direvisi, kemudian menyerahkan soft copy data dukung RAB dan TOR yang ada brosur dan penawaran harganya. Kemudian, secara langsung tidak ditandatangani akan tetapi menscan tanda tangan Pembantu Rektor IV yaitu saksi Prof. Dr. SUTARTO HADI, M. Si, M. Sc. karena saksi Prof. Dr. SUTARTO HADI, M. Si, M. Sc. tidak ikut dalam pembahasan di DJA tanpa ada persetujuan dari saksi Prof. Dr. SUTARTO HADI, M. Si, M. Sc., dengan dasar dokumen yang akan diserahkan ke DJA berupa soft copy.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Rektor Unlam Nomor 647/UN.8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 tersebut saksi dengan Saudara SAWARDI membantu PPK pada saat itu yaitu Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR (ALM) dan tim teknis fakultas untuk membantu membuat HPS.
Bahwa saksi tidak pernah berkoodinasi dengan masing-masing tim fakultas dalam hal penyusunan RAB maupun penyusunan HPS.
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pengadaan tersebut pada awal tahun 2012 dan saksi tidak mengetahui penerimaan barang-barang dari pengadaan tersebut.
Bahwa penyusunan HPS pernah diadakan rapat di Rektorat Unlam pada akhir September 2011 berdasarkan SK Rektor Unlam tentang penyusunan HPS dalam rapat tersebut dihadiri oleh saksi, Saudara SARWADI, Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc., Saudara AZIDI IRWAN, S. Si. M. Si, Saksi SYAHRIL TAUFIK, M. Sc, Saksi Dr. HM. BAKHRIANSYAH, M. Kes. M.Med. ED. Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR selaku PPK tidak hadir. Rapat tersebut membahas penyusunan HPS. karena Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR tidak hadir maka saksi dan Saudara SARWADI selaku pembantu dari Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR menjelaskan rambu-rambu dalam penyusunan HPS dan pada saat itu saksi menjelaskan bahwa harga satuan adalah Harga Pasar ditambah Ppn 10 persen ditambah keuntungan 10 persen.
Bahwa untuk fakultas MIPA menerima email dari Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc tanggal 1 Oktober 2011 tentang HPS FMIPA;
Untuk Fakultas Teknik saksi menerima email dari Saksi SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc tanggal 2 Oktober 2011 tentang HPS alat Teknik;
Untuk Fakultas kedokteran saksi menerima email dari saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED tanggal 4 Oktober 2011 tentang HPS alat kedokteran Unlam;
Saksi lihat dari RAB yang dikirim oleh masing-masing fakultas sudah benar, saksi melihat ada kolom harga pasar, ada kolom ppn 10 persen, ada kolom keuntungan 10 persen, dan kolom harga satuan, serta kolom jumlah. Jadi untuk komposisi tabelya sudah benar, untuk penghitungan harga saksi tidak mengetahui. Selanjutnya HPS tersebut dikirimkan kepada saksi LUKMAN GINANJAR.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa HPS tersebut dikirim melalui email dan saksi tidak pernah menyerahkan HPS dalam bentuk soft copy pada tanggal 15 Oktober 2011 di Rektorat Unlam Banjarmasin kepada masing-masing tim Fakultas atau salah satu tim fakultas Unlam.
Bahwa saksi menyerahkan HPS untuk Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 tertanggal 15 Oktober 2011 dengan nilai Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), yang belum ditandatangani oleh saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED, tersebut dan meninta tandatangan kepada saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED atas perintah Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH. Saksi tidak mengetahui kenapa HPS tersebut belum ditandatangani oleh saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED sampai tanggal 01 Maret 2012. Pada saat itu tidak ada tekanan apa pun kepada saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED untuk menandatangani HPS tersebut.
Bahwa pada saat PPKnya Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR, saksi diminta oleh saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED untuk membuatkan HPS Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011, selanjutnya saksi tidak mengetahui siapa yang membuat HPS pada saat PPKnya Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa saksi bersedia untuk membuat dan menyusun HPS karena saksi diminta oleh rektor untuk membantu PPK dalam membuat dan menyusun HPS berdasarkan SK nomor: 647/UN8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 namun saksi tidak mengetahui apakah saksi Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR dan Tim ULP ikut aktif dalam menyusun RAB dan TOR yang kemudian menjadi HPS.
Bahwa saksi pernah menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2010 sebagai anggota panitia, saksi memiliki sertifikat untuk penitia pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Dokumen HPS tidak boleh merujuk pada nama dan merk barang tertentu karena untuk mengetahui harga barang yang dimaksud berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tetapi untuk rincian spesifikasi diperbolehkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tenaga ahli sebagaimana SK Rektor Unlam Nomor : 647/UN8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Universitas Lambung Mangkurat Sumber Dana APBN P Tahun 2011 berkompeten ikut membantu PPK dalam penyusunan HPS sebagaimana Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa Data RAB untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Unlam yang kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tersebut memang diterima dari dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED, data ini dijadikan lampiran data pendukung untuk pengadaan alat inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin.
Bahwa Data tersebut memang kami kirim kepada Saudara Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc, karena yang bersangkutan meminta agar saya mengirmkan data-data yang diserahkan ke DJA Kementerian Keuangan.
Bahwa sepengetahuan saksi, setelah saksi Drs. H. M ARY ACHDYANI, M. Ap menelpon ke Fakultas Teknik yang mengabarkan ada seseorang dari staf vendor yang datang ke kantor DJA Kementerian Keuangan, kemudian saat bertemu dengan orang itu dan menjelaskan adanya permintaan DJA Kementerian Keuangan tersebut, orang itu malam hari datang ke hotel Pasar Baru Jakarta dengan menyerahkan data pendukung berupa penawaran dan brosur dalam bentuk file flashdish dan keesokan paginya baru menyerahkan hardcopy-nya.
Bahwa sepengetahuan saksi, isi Buku dengan judul Data Pendukung Kegiatan RAB Pengadaan Alat APBNP Tahun 2011 Universitas Lambung Mangkurat Sumber Dana Tahun Anggaran 2011 sama dengan isi RAB-RAB pengadaan alat-alat laboratorium untuk fakultas-fakultas yang diserahkan kepada DJA Kementerian Keuangan untuk yang Fakultas Teknik berubah, yang dulunya khusus untuk Mesin, ada penambahan alat Teknik Sipil dan Lingkungan. Yang Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA ada perubahan. Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran berubah karena disusun mendasar penawaran yang baru.
Bahwa mengenai penerimaan barang dari para kontraktor yang dilakukan oleh Terdakwa saat itu apakah sudah selesai semuanya atau belum saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Drs. H.M ARY ACHDYANI, M. Ap, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai Kepala Biro Perencaan Pengadaan barang di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan saksi dibantu oleh sdr Muhammad Ilyas dalam menjalankan pekerjaan tersebut
Bahwa secara umum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari dana APBN dimana sebagai Satuan Kerja diharuskan mengusulkan kebutuhan dan anggaran yang diperlukan dalam satu tahun anggaran.
Bahwa untuk pengusulan kebutuhan dan anggaran dalam satu tahun anggaran kepada pusat tersebut Ditujukan kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan salah satu tugas BAPSI adalah menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA KL) dimana BAPSI bertugas menghimpun dan mengusulkan permohonannya dan untuk APBN TA. 2011, Universitas Lambung Mangkurat mengirimkan usulan kebutuhan anggarannya beserta item/jenis kebutuhannya tersebut untuk APBN TA. 2011 pada tanggal 20 Oktober 2010 dengan total usulan senilai Rp. 200.423.722.000,- (dua ratus milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
- Bahwa dalam pengusulan item/jenis kebutuhannya tersebut untuk APBN TA. 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin untuk belanja modal alat-alat laboratorium yang diusulkan adalah :
Program Studi Kedokteran Gigi dan Mulut Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) namun tidak disetujui.
Alat Laboratorium Pendidikan (untuk semua fakultas) Rp. 2.800.000.000, (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan hanya disetutjui disetujui Rp. 611.000.000,-. (enam ratus sebelas juta rupiah)
Item/jenis barang mendasar pada cadangan yang bersifat persediaan umum.
Bahwa saksi selaku Kepala Biro Perencanaan dan Sistem Informasi Unlam Banjarmasin mengetahui Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menerima dana APBN-P TA. 2011 karena ada undangan kepada Rektor Unlam dari Dirjen Dikti Nomor : 3159/E1.1/A/2011 tanggal 19 Juli 2011 untuk hadir di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011, dimana Rektor Unlam saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS menelpon saksi dari Jakarta dengan maksud memerintahkan saksi mempersiapkan permohonan Unlam untuk APBN-P TA. 2011 dan setelah itu saksi mengumpulkan staf pada Biro Perencanaan diantaranya saudara SARWADI dan saksi MUHAMMAD ILYAS untuk mempersiapkan data usulan APBN-P TA. 2011 yang dirangkum dalam buku berjudul Data Pendukung APBN-P Tahun Anggaran 2011 yang berisi Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun atas dokumen usulan terdahulu dari fakultas-fakultas yaitu :
Fakultas Teknik tanggal 29 Nopember 2010 dengan usulan Rp. 46.598.180.471,- (empat puluh enam milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah)
Fakultas Pertanian tanggal 22 Oktober 2010 dengan usulan Rp. 2.784.160.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Fakultas Kedokteran dengan usulan Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
Untuk Pengadaan Peralatan Medik RS. Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Rp. 29.612.115.000,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah)
Fakultas MIPA tanggal 12 Oktober 2011 dengan usulan Rp. 12.450.575.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Teknik Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (diambil dari usulan APBN Induk TA. 2011)
Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Hukum Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) (diambil dari usulan APBN Induk TA. 2011),
Dengan total pengajuan Rp. 113.145.030.000,-, (seratus tiga belas milyar seratus empat puluh lima juta tiga puluh rupiah) kemudian usulan-usulan tersebut diberi surat pengantar Nomor : 2505 / UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang saksi bawa sendiri keesokan harinya tanggal 22 Juli 2011 ke rumah Rektor untuk ditandatangani dan dibawa beliau ke Jakarta
Bahwa tindak lanjut Dirjen Dikti atas usulan RAB APBN-P TA. 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sebagaimana Surat Rektor tanggal 21 Juli 2011 tersebut yaitu pada tanggal 25 Juli 2011 dalam mailing list Dikti meminta semua PTN (Universitas Lambung Mangkurat di No. Urut 42) menyampaikan usulan APBN-P sesuai urutan prioritas, sehingga atas surat tersebut usulan Urutan Prioritas APBN-P TA. 2011 ditanggapi dengan Surat Rektor Unlam Nomor : 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kabag Perencanaan dan Penganggaran Dirjen Dikti Kemdiknas yang hanya merubah urutan lanjutan pembangunan gedung menjadi prioritas.
Bahwa saksi pernah melihat Surat Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen Dikti No. 1384/E/T/2011 tanggal 05 September 2011 perihal anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) yaitu ada tiga paket:
Pengadaan alat Laboratorium, Laboratorium Terpadu, Dan Skill Labs dan Barang Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran.
Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, Biologi;
Pengadaan alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Elektro.
Untuk Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan kegiatan yang disetujui adalah:
Beasiswa mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu (PPA, BBM);
Pelasanaan kegiatan kemahasiswaan di PTN dan Politeknik;
Peningkatan Kegiatan Belajar Mengajar di PT;
Beasiswa Bidik MISI (tambahan).
Sehingga total keseluruhan adalah Rp. 72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah), dan kemudian Rektor dan BAPSI memberitahu masing-masing Dekan Fakultas agar menyiapkan dokumen (RAB/TOR) yang diperlukan, disamping itu untuk memenuhi undangan dari Sesdirjendikti berdasarkan surat No. 3725/E.1/A/2011 tanggal 06 September 2011 tentang undangan penelaahan APBN-P tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan di Ditjen Pendidikan Tinggi Tanggal 14 September 2011. Kemudian, Tim Fakultas masing-masing menyerahkan dokumen (RAB/TOR) yang diperlukan, Tim BAPSI menghimpun data TOR dan RAB dan membukukannya menjadi Dokumen Data Pendukung Kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P tahun 2011.
RAB alat Fakultas Kedokteran dikirim oleh Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med ED melalui email Saksi MUHAMMAD ILYAS yang di terima tanggal 10 September 2011.
RAB dan TOR alat Fakultas MIPA dikirim langsung oleh Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc pada tanggal 08 September 2011.
RAB Alat Fakultas Teknik dikirim oleh Saudara MASTIADI tanggal 12 September 2011.
Bahwa masing-masing Fakultas mampu menyusun dan menyelesaikan RAB dalam jangka waktu 8 (delapan) hari antara tanggal 6 September 2011 sampai dengan 14 September 2011 berdasarkan dokumen yang telah diterima oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS.
Bahwa yang mengikuti rapat ke Jakarta adalah saksi selaku Kepala Biro Perencanaan, Kepala BAUK Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH, Kabag Keuangan Saudara ILHAM ANWAR, Saksi MUHAMMAD ILYAS dan Staff BAPSI FERRY ERAWATI pada tanggal 13 September 2011 dan langsung ke Ditjen Dikti menyerahkan rincian RAKL dan RAB serta pembahasan mengenai Rincian APBN-P DIKTI tahun 2011 Unlam kepada Direktorat Jenderal anggaran Kementerian Keuangan. Dari Hasil penelaahan di Direktorat Jenderal anggaran Kementerian Keuangan oleh Saudara HARIS ISKANDAR, RAB tersebut diminta dilengkapi dengan brosur dan penawaran harga dari agen atau distributor. Selanjutnya menelpon prodi masing-masing fakultas untuk melengkapi dokumen dokumen yang diminta oleh DJA, kemudian pada tanggal 15 September telah menerima data dari prodi masing-masing fakultas yang diserahkan oleh para suplier yang sudah berhubungan dengan prodi masing-masing :
Fakultas Kedokteran data brosur dan penawaran distributor/ Suplier diserahkan oleh Saudara TIMBANG SILALAHI dan WAHYU NUGROHO staff dari saudari SITI MASITOH ALS CICI kepada saksi MUHAMMAD ILYAS.
Fakultas MIPA data brosur dan penawaran distributor/ suplier diserahkan oleh seseorang yang sudah berkoordinasi dengan saudara Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc kepada saksi MUHAMMAD ILYAS.
Fakultas Teknik data brosur dan penawaran distributor / suplier tidak mengetahui siapa yang menyerahkan ke Saksi MUHAMMAD ILYAS.
Bahwa benar penyusun TOR dan RAB masing-masing Prodi yaitu :
Fakultas MIPA disusun oleh saudara Dr. Ir BADRUZ SAUFARI, M. Sc.
Fakultas Kedokteran disusun oleh Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED.
Fakultas Teknik disusun oleh saudara MASTIADI
Bahwa isi buku dengan judul data pendukung kegiatan RAB pengadaan Alat APBN-P Tahun 2011 Unlam sumber Dana Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing Fakultas yang diserahkan kepada DJA Kementerian Keuangan untuk Fakultas Teknik berubah, yang dulunya khusus mesin, kemudian ditambahkan alat teknik sipil dan lingkungan sedangkan untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran berubah karena disusun mendasar penawaran baru.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kenaikan pagu anggaran dari usulan Rp. 12.450.575.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) menjadi Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah) sebagaimana Surat Ditjen Dikti Kemendiknas Nomor: 1384/E/T/2011 tanggal 5 September 2011 sehingga ada kenaikan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) karena hanya memproses pengusulan sesuai usulan permintaan kebutuhan alat dari Fakultas MIPA sebesar Rp. 12.450.575.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa saksi menerangkan pagu anggaran untuk pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill dan Barang Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran sumber dana APBN-P 2011 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dipecah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadaan Alat laboratorium Terpadi dan Skill Labs Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan pengadaan Barang Inventaris Gedung Baru dengan nilai Rp. 2.073.380.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) karena menurut Saksi MUHAMMAD ILYAS merupakan 2 (dua) jenis pengadaan barang yang berbeda.
Bahwa saksi tidak tahu dasar dari penurunan pagu anggaran untuk pengadaan Alat Praktikum Prodi Mesin Fakultas Teknik sumber dana APBN-P 2011 dari usulan Rp. 46.598.180.471,- (empat puluh enam milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) menjadi Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Bahwa perbedaan antara data usulan APBN-P TA. 2011 yang dirangkum dalam buku berjudul Data Pendukung APBN-P Tahun Anggaran Biaya (RAB) untuk Fakultas teknik tanggal 29 November 2010 dengan usulan Rp. 46.598.180.471,- (empat puluh enam milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan data RAB yang disusun untuk memenuhi permintaan Surat Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas Nomor: 3725/E1/1/A/2011 tanggal 6 September 2011 yaitu dokumen/ buku-buku, keduanya disusun oleh fakultas Teknik untuk diteruskan sebagai data pendukung.
Bahwa saksi menerangkan Bagian Perencanaan Unlam Banjarmasin tidak ada koordinasi dengan PPK/ ULP Unlam saat mengetahui usulan pengadaan alat laboratorium fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan Fakultas Kedokteran Unlam sumber dana Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) sumber dana APBN-P Tahun 2011 yang disetujui sesuai surat Dirjen Dikti Kemendiknas Nomor: 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011.
Bahwa saksi selaku Kepala BAPSI Unlam Banjarmasin ikut serta menghadiri Undangan Rektor berdasarkan Surat Rektor Unlam tanggal 27 September 2011 di Aula Vicon Lt. 2 rektorat Unlam tanggal 30 September 2011. Dalam rapat tersebut membahas tentang persiapan pelaksanaan pengadaan peralatan praktikum dan laboratorium Fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan Fakultas Kedokteran dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011, dan saksi menyampaikan laporan proses APBN-P di Dirjen Dikti Kemendiknas dan DJA Kemenkeu yang telah sesuai DIPA APBN-P Tahun 2011.
Bahwa pada tahun 2011 terdapat usulan UNLAM untuk Fakultas Kedokteran, fakultas MIPA, Fakultas Perikanan, Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik dalam bentuk RAB Oktober s/d November 2010 yang telah dibuat masing-masing fakultas, kemudian dari BAPSI diteruskan ke DIRJEN DIKTI untuk Tahun Anggaran 2011 dalam bentuk TOR dan RAB. Usulan awal sebesar Rp. 113.145.030.000,- (seratus tiga belas milyar seratus empat puluh lima juta tiga puluh ribu rupiah) lalu terdapat pemberitahuan dari DIRJEN DIKTI No. 1384/E/T/2011 tanggal 05 September 2011 dengan realisasi sebesar Rp. 72.480.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah)
Bahwa Rektor menugaskan Kepala BAPSI, Kepala BAUK terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH, Kabag Keuangan Saudara ILHAM ANWAR, saksi MUHAMMAD ILYAS dan saudara FERRY ERAWATI staf BAPSI sebagai Operator RKA-L untuk memenuhi undangan DIRJEN DIKTI di Jakarta pada tanggal 14 September 2011. Dalam Rapat tersebut DIKTI mencocokkan RKA-KL yang disusun sesuai PAGU dengan surat pemberitahuan, kemudian meminta untuk menyerahkan RKA-KL baru ke Direktorat Jenderal Anggaran, lalu di sana diminta kelengkapan data dukung berupa TOR, RAB dan Informasi spesifikasi alat.
Bahwa RAB direvisi sebanyak tiga kali, pertama pada saat usulan awal, kedua pada saat penyesuaian dengan PAGU yang disetujui yang dibawa ke Jakarta dan yang ke tiga pada waktu melengkapi data dukung di Dirjen Anggaran.
Bahwa RAB yang dibawa ke Jakarta dan RAB yang telah direvisi di Dirjen Anggaran ditandatangani oleh PUREK IV saksi Prof. Dr. SUTARTO HADI, M. Si. M.Sc.
Bahwa pada tanggal 14 September 2015 Di Dirjen Anggaran saudara ARIS (Staf DJA) meminta untuk melengkapi data dukung dengan brosur dan daftar harga dari Agen, distributor atau penjual yang menjadi dasar penulisan harga di RAB, lalu sehari kemudian saksi pulang lebih awal, sehingga proses melengkapi data dukung dilanjutkan oleh saksi MUHAMMAD ILYAS dan saudara FERRY ERAWATI. Kemudian dokumen diserahkan saksi MUHAMMAD ILYAS pada tanggal 16 September 2011 ke DJA yang ditandatangani oleh PUREK IV dengan cara di scan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Prof. DR. JUMADI, M. Pd. Bin SUWOTO (Alm), menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi mengetahui program pendidikan tinggi dimana Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH. MH sebagai PPKnya meliputi: Pengadaan alat laboratorium pada Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA dan Fakultas Teknik pada Unlam Banjarmasin.
Bahwa dasar terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH ditunjuk sebagai PPK pada kegiatan Program Pendidikan Tinggi adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa secara administrasi saksi memberikan paraf Surat Nomor: 3341/UN8/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang usulan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH diangkat sebagai PPK namun nama-nama yang tercantum dalam usulan tersebut merupakan kewenangan KPA.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium pendukung pembelajaaran pada Fakultas Kedokteran, fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar lebih kurang Rp. 70.400.000.000,- tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) huruf g perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH mulai melaksanakan tugas sebagai PPK berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3341/UN8/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 mulai berlaku tanggal 13 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 126777/A.A3/KU/2011 tanggal 22 Desember 2011 tugas saksi sebagai pejabat pembuat Komitmen administrasi umum yakni gaji pegawai, kenaikan pangkat pegawai dan dosen dan PNPB tidak terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa PPK lama yaitu Saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR (ALM) dan ULP lama FAISAL, SH. MH mengundurkan diri karena setelah APBN-P turun, Rektor melakukan koordinasi dengan para pembantu rektor dan ULP lama. Beberapa hari kemudian ULP lama merasa tidak sanggup karena waktunya dianggap terlalu pendek. Atas dasar itu saksi menyarankan agar Saudara FAISAL, SH. MH mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor karena Perpres 54 tahun 2010 yang berhak mengangkat dan memberhentikan ULP adalah Rektor sebagai KPA bukan wewenang pembantu rektor II.
Bahwa surat yang ditandatangani Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN tanggal 10 Oktober 2011 tentang usulan pejabat perbendaharaan tahun anggaran 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kemendiknas Up. Kepala Biro Keuangan Jakarta, antara lain:
Kuasa pengguna anggaran/ pengguna barang : Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN
Pejabat pembuat komitmen administrasi umum dan PNPB: Prof. Dr. JUMADI, M. Pd.
Pejabat pembuat komitmen program pendidikan tinggi : HERRY SUPRIYANTO, SH. MH
Pejabat yang berwenang sebagai pejabat menandatangani surat perintah membayar (SPM): Drs. H. ILHAM ANWAR, M. Pd.
Bendahara Penerima : PAHRUDIN ALI HAMID, SE.
Bendahara pengeluaran : MUHAMMAD FITRI, SH.
Pemegang Uang muka kegiatan yang dibiayai PNPB : AKHMAD ISKANDAR, S. Pd.
Penyelenggara kegiatan dan Usaha Perguruan Tinggi : YULI FAULIANI, SE.
Administrasi Umum : HUSIN NAPARIN, SE.
Bahwa tindak lanjut usulan pejabat perbendaharaan tahun anggaran 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kemendiknas Up. Kepala Biro Keuangan Jakarta tersebut kemudian terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011.
Bahwa sumber dana dan besarnya kegiatan pengadaan alat laboratorium pada fakultas kedokteran, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, dan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin berasal dari Dana APBN-P tahun 2011 dengan Rincian:
Pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill Laboratorium Fakultas Kedokteran sebesar Β± Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
Pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik sebesar Β± Rp. 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah)
Pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi sebesar Β± Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
Pengadaan peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran sebesar Β± Rp. 1.800.050.000,- (satu milyar delapan ratus juta lima puluh ribu rupiah)
Bahwa setelah APBN-P disahkan untuk kegiatan pengadaan peralatan laboratorium pendukung pembelajaran pada fakultas kedokteran, fakultas teknik, fakultas MIPA dan Inventaris gedung baru fakultas kedokteran Unlam Banjarmasin 2011 dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar lebih kurang Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus ribu rupiah) kemudian Rektor memberitahukan adanya DIPA tersebut melalui rapat, rektor mengusulkan PPK ke Kemendiknas dan Kemendiknas mengeluarkan keputusan tentang PPK atas nama terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa saksi selaku Purek II menekankan kepada PPK, ULP, Tim Ahli HPS, Tim Peneliti Barang untuk melakukan proses pengadaan alat-alat Laboratorium pada fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA Unlam Banjarmasin 2011 untuk bekerja sesuai yang diamanatkan di Perpres No. 54 tahun 2010 agar tidak terjadi penyimpangan.
Bahwa benar terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH tidak berwenang untuk menandatangani HPS karena belum diangkat menjadi PPK, dengan demikian HPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan pelelangan. Mengingat dokumen HPS untuk pekerjaan pengadaan alat laboratorium program studi teknik mesin, fakultas Teknik Unlam Banjarmasin tanggal 01 Oktober 2011 yang digunakan sebagai dasar pelelangan jika dikaitkan dengan SK Mendiknas RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/ pengelola keuangan pada Unlam Banjarmasin 2011 di mana SK tersebut PPK terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH terhitung melaksanakan tugasnya baru pada tanggal 13 Oktober 2011.
Bahwa mengenai proses pencairan dana dalam suatu kontrak, maka sebelum tanda tangan semestinya PPK melihat dokumen baik terkait dengan HPS, rekanan SIUP masih hidup atau tidak, bukti penerimaan barang harus diperiksa dengan betul jangan terjadi kesalahan. Jika semua dokumen terpenuhi sesuai dengan aturan misal penerima barang sudah tanda tangan barang sesuai dengan spek maka dilakukan pembayaran jadi dokumen harus lengkap dan ada kesesuainya antara proses dengan kenyataan bila tidak sesuai bisa menolak atau bertanya bisa tidak ditanda tangani dan uang tidak bisa di cairkan.
Bahwa mengenai penerimaan barang-barang yang dilakukan oleh sdr Syahril Taufik saksi menyatakan tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ABDUL GHOFUR, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar
Bahwa dalam tahun 2011 Unlam Banjarmasin menerima anggaran sebesar Rp. 70.400.000.00,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) untuk pengadaan alat laboraturium dan barang berasal dari APBN-P dan digunakan untuk :
Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000,-.
Pengadaan alat laboraturium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,-
Pengadaan alat laboraturium Fakultas MIPA dengan nilai Rp. 15.400.000.000,-
Pengadaan alat laboraturium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat ada pengadaan alat laboraturium dan barang Inventaris Universitas Lambung Mangkurat tahun 2011, jabatan saksi saat itu Ketua Pogram Studi Teknik Mesin, Ketua Laboraturium Manufaktur dan saksi juga ditunjuk sebagai Tim tenaga Ahli Fakultas Teknik berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unlam Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 September 2011 dan sebagai Anggota Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 dan Tupoksi saksi adalah :
Sebagai Tim Tenaga Ahli adalah
Memeberikan informasi data teknis mengenai dta alat Laboraturium yang diusulkan
Membantu PPK dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan peralatan Laboraturium Fakultas Teknik
Sebagai anggota pemeriksa barang :
menerima barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboraturium dan barang Unlam
Melakukan pemeriksaan barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboraturium dan barang Unlam.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa barang jasa untuk Pengadaan dan barang Unlam.
Bahwa dalam menyusun RAB dan HPS pengadaan peralatan laboraturium Fakultas Teknik berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 September 2011 adalah :
Dr. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng
Ir. RUSLIANSYAH., M.Sc
ABDUL GHOFUR, ST., MT
Bahwa saksi menjadi Tim Penyusun RAB dan HPS hanya tertulis pada SK Rektor No 64/UN8/OT/2011, namun dalam hal penyusunan RAB dan HPS saksi tidak ikut dalam penyusunannya dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun dan membuat untuk RAB dan HPS.
Bahwa RAB awal yang saksi susun itu melanjutkan/ merevisi RAB yang disusun oleh Bapak Mastiadi Tamjidlah,MT , setelah saksi susun kembali RAB tersebut saksi berikan kepada pak M. Ilyas setelah itu saksi tidak mengetahui lagi dan saksi tidak ingat lagi beberapa unit atau item, perubahan terhadap jenis, merk, fungsi dan harganya.
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Rektor Universitas Lambung Mangkurat yaitu Prof. Dr. Ir. MUHAMMAD RUSLAN MS dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah HERRY SUPRIYANTO, SH.MH.
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, saksi baru mengetahui ada Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut setelah diperlihatkan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin sehingga saksi tidak mengetahui kapan barang tersebut itu diperiksa, karena saksi tidak pernah diikutkan untuk melakukan pemeriksaan barang.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pemeriksaan hasil Pekerjaan untuk pengadan peralatan laboraturium Fakultas Tehnik Unlam Banjarmasin tersebut.
Bahwa kerena ada informasi dari sopir yang mengantar barang, maka saksi mengajak dosen mesin lainnya menerima barang tersebut di Lab Teknik Mesin, sekitar satu jam dengan mengecek jumlah kolinya saja, adapun dosen Teknik Mesin antara lain ; Pak Rahmat Subagyo, Pak Mastiadi.
Bahwa menurut saksi barang yang datang tidak sesuai dengan RAB awal yang diusulkan diawal oleh saksi, akan tetapi saksi tidak mengetahui item barang yang terdapat dalam kontrak karena saksi tidak ikut menyusun kontrak yang RAB nya terdapat item-item barang.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang apakah sudah dites oleh pabrik berupa Factory Test dan tidak mengetahui adanya certificate of origin (COR) dan sertifikat garansi dari pabrik pembuat.
Bahwa ada beberapa perubahan terhadap RAB awal yang saksi usulkan dan saksi berikan kepada pak M. Ilyas namun saksi tidak mengetahui yang membuat spesifikasi perubahan untuk pengadaan Laboraturium Teknik Unlam.
Bahwa saksi mengetahui keterlambatan barang di Fakultas Teknik, saksi hanya menerima barang di lab Teknik Mesin bersama dosen mesin lainnya, ada dua kali kedatangan barang di Lab Mesin yaitu yang pertama pada akhir bulan Desember 2011 dan yang kedua sekitar tanggal 8 Januari 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui sanksi dan setidaknya terhadap Penyedia Barang oleh Pak Herry Supriyanto SH., MH, karena itu bagian dari tugas PPK.
Bahwa setahu saksi barang tersebut datang sebanyak 2 kali yang pertama pada akhir Desember 2011 dan yang kedua sekitar tanggal 8 januari 2012.
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada tanda tangan saksi ada pada Berita Acara tersebut, dan saksi mengetahui kalau ada tandatangan saksi berita acara itu pada waktu ditunjukannya oleh Penyidik waktu pemeriksaan, padahal saksi tidak pernah menandatangai Berita acara tersebut dan tanda tangan saksi dipalsukan.
Bahwa pemenang atau rekanan untuk pengadaan peralatan laboraturium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari PT. ANANTO JIEMPITER dengan direkturnya MASITOH.
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan atau mengantar barang berupa peralatan laboraturium Fakultas Teknik Unlam dan saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan barang bersama tim dan pihak pemenang.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dana dicairkan sebesar 100%, karena saksi tidak ikut dalam pemeriksaan barang dan saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembuatan dan penandatanganan oleh Pak Syahril Taufik dalam berita acara tersebut dan peranan Pak Syahril Taufik adalah sebagai Ketua Tim HPS dan Penerima hasil pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut berdasarkan SK Rektor No 64/UN8/OT/2011.
Bahwa awalnya saksi hanya mendapat informasi dari Bapak Mastiadi bahwa Prodi Teknik Mesin Fakultas Tekni Unlam mendapat dana untuk pengadaan alat Fakultas Teknik Unlam yang berasal dari APBN-P Tahun 2011 yang besarnya sekitar Rp. 30.000.000.000,- kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi kemudian menyusun RAB dan HPS yang datanya berasal dengan mengekstrack proposal awal RAB pada tanggal 29 November 2010 dengan penambahan atau pengurangan spesifikasi dan harga barang.
Bahwa dalam menyusun RAB dan HPS ABNP Tahun 2011 tersebut saksi juga mencantumkan spesifikasi barang, harga, merk dan volume barang sesuai dengan proposal awal yang berasal dari Sdr. Mastiadi dengan adanya beberapa penambahan dan pengurangan spesifikasi dan harga barang.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui dokumen HPS untuk pengadaan alat praktikum program studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Unlam TA. 2011 tanggal 1 Oktober 2011 dengan jumlah Rp. 29.996.881.200,- tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui dokumen Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Alata Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin tanggal 9 September 2011 dan saksi tidak pernah menyusun RAB tanggal 9 September 2011 senilai Rp. 30.000.000.000,-.
Bahwa setelah saksi melihat RAB resmi tertanggal 9 September 2011 yang ditandatangani oleh PR VI Sdr Sutarto Hadi yang diperlihatkan oleh Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Banjarmasin, setelah saksi melihat isi RAB tersebut dari nama peralatan, jenis spesifikasinya, harga satuan serta harga totalnya dibandingkan denga HPS tertanggal 1 Oktober 2011 ada kesamaan dari nama peralatan, jenis spesifikasinya, sedangkan untuk harga di RAB tertulis harga totalnya Rp.30.000.000.000,- dan untuk HPS tertulis Rp.
29.996.881.200,- yang akhirnya menjadi dasar dalam penyusunan HPS dan saat dilakukan pengecekan barang di Prodi teknik mesin oleh Sdr Rahmat Subagio, MT selaku dosen teknik mesin ternyata terdapat kasamaan nama peralatan dan jumlah barang.
Bahwa isi Dokumen Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin tanggal 9 September 2011 dan isi Dokumen dalam HPS, sama dengan item barang yang telah diterima oleh Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun RAB Biaya Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin tanggal 9 September 2011 dan kemudian menjadi dasar untuk membuat dokumen HPS.
Bahwa saksi yang membuat dan menyusun dokumen tersebut selanjutnya dokumen terssebut selanjutnya dokumen tersebut saksi kirimkan kepada sdr Ari Achdiani lewat email untuk TOR nya dan kepada sdr M. Ilyas lewat flashdisk untuk RAB nya.
Bahwa sepengetahuan saksi RAB yang dibuat oleh saksi setelah memenuhi nota telepon dari sdr Ari Achdiani kepada Sdr Mastiadi sekitar tanggal 7 September 2011 tidak dijadikan sebagai RAB resmi yang ditandatangani oleh PR VI sdr Suharto Hadi kerena jika dilihat dari jenis barang yang datang ke Prodi Teknik Mesin sebagian besar tidak sama dengan yang ada pada RAB yang dibuat oleh saksi.
Bahwa saksi tidak pernah dipertemukan dengan oleh Sdr Ilyas ataupun Sdr Ari Achdiani dengan seorang yang bernama THALIB atau dengan seorang yang mengaku dari PT Bina Multi dalam hal penyusunan RAB.
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat Rektor Unlam an Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan MS Nomor 2505/UN.8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal permohonan APBN P Tahun 2011 dimana usulan kegiatan dalam APBN P 2011.
Bahwa saksi tidak mengikuti rapat koordinasi seluruh tim Pengadaan dari PPK, ULP, Tim Ahli HPS dan saksi juga tidak menandatangani dokumen HPS.
Bahwa tim ahli HPS tidak pernah menyusun riwayat HPS karena saksi sebagai anggota tim ahli tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan HPS dari Fakultas Teknik, dimana dalam penyusunan HPS dari Fakultas Teknik dilakukan oleh terdakwa Syahril Taufik sendiri sehingga tidak ada produk riil yang dihasilkan yang melibatkan tim ahli dari Fakultas Teknik, dan dalam hal penyusunan estimasi harga yang tertuang dalam harga HPS dan saksi selaku anggota Tim ahli anggota HPS tidak pernah menyusun harga satuan dan harga total atas nama-nama alat yang tertuang dalam HPS karena saksi tidak mempunyai kemampuan dalam menyusun harga satuan dan harga total atas nama-nama alat yang tertuang dalam HPS.
Bahwa saksi belum pernah melihat dan tidak pernah menerima SK Rektor Unlam Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 tentang Pembentukan Tim Peneliti/ Verifikator, Penerima, Pemeriksaan Barang.
Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa pada APBNP Univrsitas Lambung Mangkurat Tahun Anggaran 2011 yang mencantumkan nama saksi sebagai Tim Pelaksana Penerima/Pemeriksa Barang Jasa APBNP TA 2011 pada pengadaan peralatan alat praktikum Fakultas Teknik Unlam tersebut bahkan pencantuman nama saksi di SK tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, seijin dan sepemberitahuan terlebih dahulu terhadap saksi dan secara riil saksi tidak pernah melakukan tugas meneliti, memverifikasi, memeriksa, menerima, dan melaporkan hasinya kepada rektor sebagaimana yang diperlihatkan dalam SK dan saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara SeRAH Terima Pekerjaan Nomor : 465UN8/KU/2011 tertanggal 17 Desember 2011 dan sebagai bukti yang menguatkan saksi lampirkan sampel dan tandatangan saksi sebagaimana terlampir.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Herry Suprianto, SH.MH akan tetapi saksi tidak tahu yang bersangkutan sebagai pembuat komitmen, dan saksi baru mengetahui kalau yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen setelah diperlihatkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin Berita Acara Serah terima pekerjaan.
Bahwa Terdakwa Herry Suprianto, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah memberikan arahan kepada saksi tentang tata cara pemeriksaan barang terkait dengan Perpes No. 54 tahun 2010 salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan serah terima barang yang dilakukan oleh rekanan/ penyedia barang kepda pengguna barang.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Terdakwa Herry Supriyanto, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen pernah memonitor pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan di Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin.
Bahwa saksi pernah menerima dua kali kedatangan barang dari pihak ekspedisi PT.CITRA KRIDA BAHARI Jakarta yaitu yang pertama tanggal 29 Desember tahun 2011 sebanyak 14 box dan yang kedua berupa CNC Vertical Machining Centre pada bulan Januari tahun 2012 dan saksi hanya melakukan pengecekan jumlah barang saja dan tidak melakukan cek isi barang tersebut secara keseluruhan.
Bahwa menurut saksi Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 464/UN8/KU/2011 tertanggal 17 Desember 2011 dan Verivikasi penerimaan barang yang dibuat seolah-olah PT. ANANTO JEMPIETER telah menyerahkan seluruh item barang kepada Tim Panitia Pemeriksa / Penerima Barang akan tetapi pada kenyataannya di Teknik Lab. Mesin karena barang yang saksi terima di Lab. Mesin dua kali kedatangan berupa CNC Vertical Machining Centre pada awal bulan Januari tahun 2012 dan pada tanggal 29 Desember tahun 2011 sebanyak 14 box.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ir. H. RUSLIANSYAH, M. Sc, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa pada tahun 2011 Universitas Lambung Mangkurat menerima anggaran sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) untuk pengadaan alat laboratorium dan barang berasal dari APBN-P dan digunakan untuk :
Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000. (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Pengadaaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai Rp.15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa jabatan saksi dalam pengadaan alat laboratorium dan barang Universitas Lambung Mangkurat tahun 2011, sebagai Tim Teknis Penerima Barang pada Fakultas TEKNIK berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 September 2011 dan anggota Pemeriksa Barang Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 dan Tupoksi saksi sebagai Tim Teknis penerima adalah :
Sebagai tim Tekhnis untuk membantu dalam penyusunan HPS
Menerima barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat
Melakukan pemeriksaan barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas tekhnik Universitas Lambung Mangkurat.
Ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa barang jasa untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas tekhnik Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa RAB APBN-P yang menyusun adalah saksi bersama-sama dengan Saudara ABDUL GHOFUR dan Terdakwa Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 September 2011 dimana Saksi membantu memberikan informasi mengenai spesifikasi dan harga barang. Kemudian, saksi menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Pokja yaitu kepada Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. M.Si dengan data pendukungnya.
Bahwa saksi mengetahui pemenang atau rekanan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yaitu dari PT. ANANTO JEMPITER dengan Direkturnya MASITOH.
Bahwa berdasarkan kontrak NO. 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011 mulai dilaksanakan tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 17 Desember 2011 dengan masa kerja selama 40 hari kerja.
Bahwa penyerahan barang berupa peralatan laboratorium Fakultas teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dilakukan melalui ekspidisi setelah barang datang lalu datang tekhnisi dari perusahaan MBT tersebut untuk mengecek alat lalu memeriksa dan menyerahkannya kepada saksi selaku anggota pemeriksa barang.
Bahwa yang menjadi tim pemeriksa barang dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 adalah :
Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Ketua Pemeriksa Barang
H. Ir RUSLIANSYAH, M.SC selaku Anggota Pemeriksa Barang
ABDUL GHOFUR selaku Anggota Pemeriksa Barang
ERWINA HERLIATY selaku Anggota Pemeriksa Barang
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman kerja sebagai pemeriksa barang sebelum menjadi anggota tim pemeriksa barang dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Tehknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Saksi hanya ditunjuk oleh Rektor Prof. Dr. Ir. MOHAMMAD RUSLAN MS untuk menjadi pemeriksa barang.
Bahwa kegiatan yang diusulkan dalam APBN-P TA. 2011 untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ada 4 (empat) kegiatan, yaitu:
1. Pengadaan Alat Praktikum Fak. Teknik Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
2. Pengadaan Peralatan Lab Fak. MIPA Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
3. Pengadaan Alat Lab Terpadu dan Skill Lab Fak. Kedokteran Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
4. Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fak. Kedokteran Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin adalah Rektor Universitas Lambung Mangkurat yaitu Prof. Dr. Ir. MUHAMMAD RUSLAN MS dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa HERRY SUPRIYATNO, SH. MH.
Bahwa yang membuat dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah Terdakwa Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Ketua Pemeriksa Barang dan menandatangani yaitu:
1. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 473/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
2. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 464/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
- Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 473/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan Nomor: 464/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011. Barang tersebut diterima mulai minggu ketiga bulan Desember 2011 dan untuk pemeriksaan dilakukan mulai bulan Desember 2011 sedangkan penyelesaian pemeriksaannya yang mengetahui Terdakwa Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.Eng dan untuk penerima barang saksi dibantu oleh Kepala laboratorium dan teknisi dari Laboratorium Fakultas Teknik. Kemudian dituangkan didalam Berita Acara Serah terima barang yang dibuat oleh perusahaan. Saksi tidak mengetahui keterlambatan barang di fakultas teknik, karena untuk jurusan Teknik Sipil tidak mengalami keterlambatan, sedangkan Jurusan Teknik Mesin dan Lingkungan yang mengetahuinya Terdakwa Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng.
- Bahwa saksi menerangkan yang menjadi dasar atau pedoman dalam melakukan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik Jurusan Sipil, Mesin Lingkungan adalah RAB dan Spek Teknis yang terdapat dalam kontrak.
- Bahwa cara dan proses Pemeriksaan Pekerjaan untuk pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yaitu saksi beserta saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng, Kepala Laboratorium, dan Kepala Supliyer pengirim barang melakukan pemeriksaan dengan membuka paket pengiriman bersama dengan teknisi dari perusahaan pengirim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jumlah unit, spesifikasi barang, kondisi barang, merk, fungsi, dan kelengkapan dari barang tersebut kemudian dituangkan di dalam Berita Acara serah terima Barang yang dibuat oleh pihak proyek.
- Bahwa saksi menandatangani laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor: 473/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan menyerahkannya kepada pak Ir. Dr. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang Fakultas Teknik. Pada Jurusan Teknik Sipil saksi yang menandatangani, sedangkan Jurusan Teknik Mesin dan Lingkungan saksi tidak mengetahui kapan saudara ABDUL GHOFUR, ST. MT dan Dra. ERWINA HERLIANTY, M. Si menandatangani surat tersebut.
- Bahwa Jurusan Teknik Sipil untuk pemeriksaan fisik dan fungsi barang dilakukan mulai dari Desember 2011 minggu ke tiga sampai akhir bulan Desember 2011 sedangkan Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Lingkungan saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah penyedia barang sudah melaksanakan tes pabrik berupa Factory Test untuk pengadaan peralatan laboratorium Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
- Bahwa penyedia barang untuk Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil pihak penyedia barang ada menyerahkan Certificate Of Origin (COR) dan sertifikat garansi dari pabrik, spesifikasi barang untuk teknik sipil tidak ada yang berubah dan sesuai, sedangkan Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Lingkungan saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk penerimaan barang pengadaan peralatan laboratorium fakultas teknik Unlam tidak mengalami keterlambatan, sedangkan teknik lingkungan dan teknik mesin saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor: 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 menunjuk saksi sebagai anggota Pemeriksa Barang Fakultas Teknik secara umum dan keseluruhan, namun saksi mengasumsikan jika hanya memeriksa barang untuk teknik sipil saja.
- Bahwa setahu saksi penyedia barang PT. ANANTO JAMPIETER sudah memenuhi pekerjaannya 100% dan saat saksi melakukan pemeriksaan barang tidak dihadiri oleh pemenang atau pihak rekanan akan tetapi dari pihak Distributor.
- Bahwa saksi menerangkan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebanyak 2 (dua) kali dan pekerjaannya sudah 100%.
- Bahwa setahu saksi apabila barang belum 100% atau ada keterlambatan pengiriman barang akan tetapi Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dibuat menjadi 100% maka hal itu tidak dibenarkan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Prof. Dr. H. SUTARTO HADI, MSi. MSc, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa Tugas dan fungsi selaku Pembantu Rektor IV Unlam Banjarmasin adalah Perencanaan program kegiatan dan anggaran, menjalin kerjasama dengan pihak antara lain perguruan tinggi dalam dan luar negeri, dunia usaha dan dunia industri, serta pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Propinsi, sedangkan Pembantu Rektor IV mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Kerja Umum / Raker. Rapat Kerja tersebut mengundang seluruh Dekan, Pembantu Dekan, Ketua-Ketua Lembaga, Direktur dan Asisten Program Pasca Sarjan dan seluruh Ketua Program Studi di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa yang menjadi bahan/dasar dalam penyusunan dan perencanaan fisik universitas dan pengembangan fakultas-fakultas yang diolah Unlam Banjarmasin adalah rencana pengembangan masing-masing fakultas dan secara umum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari dana APBN dan PNBP.
Bahwa pengusulan kebutuhan dan anggaran dalam satu tahun anggaran ditujukan kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara umum pengusulan kebutuhan dan perencanaan anggaran Unlam dikelola oleh BAPSI.
Bahwa sepengetahuan saksi BAPSI dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA KL) menggunakan data/dasar pengajuan dari fakultas-fakultas yang dikompilasi dari hasil rapat kerja dan sebagai Kepala BAPSI yaitu saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap.
Bahwa saksi tidak mengetahui Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengirimkan usulan kebutuhan anggarannya beserta item/jenis kebutuhannya tersebut untuk APBN TA. 2011 dan saksi mengetahui Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bisa menerima dana APBN-P TA. 2011 setelah diberitahu oleh saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap.
Bahwa saksi tidak mengetahui Surat Rektor Nomor : 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal permohonan APBN-P Tahun 2011 dengan melampirkan Usulan Kegiatan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011
Bahwa saksi tidak mengetahui Data Pendukung APBN-P Tahun Anggaran 2011 yang berisi Rincian Anggaran Biaya (RAB), saksi pertama kali melihat surat Surat Rektor Nomor : 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal permohonan APBN-P Tahun 2011 dengan melampirkan Usulan Kegiatan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011tersebut saat disodori oleh saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan.
Bahwa saksi mengetahui surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 perihal Undangan Penelaahan APBN-P Tahun Anggaran 2011 tersebut saat ditunjukkan oleh Kepala BAPSI saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap, dimana Surat tersebut menyatakan agar Unlam mengirimkan petugas untuk penelaahan anggaran dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap meminta saksi ikut dalam pembahasan di Jakarta tetapi saksi tidak bisa karena ada tugas lain dan petugas yang ditunjuk dari Unlam untuk menghadiri Undangan Penelaahan APBN-P Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 adalah saksi Drs. H. M ARY ACHDIYANI, M. Ap dan saksi MUHAMMAD ILYAS.
Bahwa terhadap dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya Pengadaan Alat Laboratorium terpadu dan Skills lab Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat kegiatan untuk usulan data APBNP Tahun 2011 yang dibuat pada tanggal 09 September 2011 sejumlah Rp. 22.926.620.000,- ( dua puluh dua milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) atas nama Rektor pembantu Rektor Bid.Perencanaan dan kerjasama yaitu saksi Prof. Dr. H. SUTARTO HADI, M.Si, M.Sc dimana tanda tangan yang tertera tersebut adalah hasil Scanning, dan saksi tidak mengetahui dokumen tersebut dalam penyusunannya saksi tidak pernah dikoordinasikan oleh pihak penyusun/ pihak Fakultas Kedokteran dan terhadap pengguna tanda tangan yang di-scan tidak pernah izin dengan saksi.
Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang / jasa, PR IV bidang perencanaan dan kerjasama tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penyusunan anggaran pengadaan peralatan masing-masing fakultas, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pejabat perbendaharaan dan Pengelolaan keuangan Universitas Lambung Mangkurat antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Pembantu Rektor IV lebih mangarah pada perencanaan secara umum.
Bahwa masalah perencanaan akademik masuk di Pembantu Rektor I sedangkan perencanaan anggaran dan keuangan masuk di Pembantu Rektor II.
Bahwa saksi tidak pernah diikut sertakan oleh ULP dalam penyusunan RAB maupun HPS dan pengadaan alat laboratorium MIPA, Tehnik dan Kedokteran.
Bahwa terhadap dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran, Rencana Anggaran Biaya peralatan Fakultas Teknik Universitas dan Rencana Kerja Anggaran Biaya peralatan Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat kegiatan untuk usulan data APBNP Tahun 2011 atas nama Rektor Pembantu Rektor Bid.Perencanaan dan kerjasama yaitu saksi PROF. DR. H. SUTARTO HADI, M. Si, M. Sc. dimana tanda tangan yang tertera dalam ketiga dokumen RAB tersebut adalah hasil Scanning, dan saksi tidak mengetahui dokumen tersebut.
Bahwa mengenai ;penerimaan barang-barang yang dilakukan oleh Sdr. Syahril Taufik saksi menyatakan tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M.Sc, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak pernah dikonfirmasikan mengenai surat Rektor Unlam Nomor : 2505/Um8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal permohonan APBN-P 2011 senilai Rp. 113.145.030.000,- dengan lampiran usulan kegiatanAPBN-P 2011 untuk pengadaan alat Laboratorium Untuk Fak. MIPA Rp. 12.450575.000,- dan saksi juga tidak pernah diperlihatkan data pendukung APBN-P 2011 berupa RAB (Rincian Anggaran Biaya) 2011 Untuk Fak.MIPA
Bahwa usulan tersebut merupakan usulan Fak. MIPA namun usulan tersebut merupakan usulan tahun 2010. Harga yang disusun berdasarkan perkiraan dari catalog barang laboratorium salah satunya catalog tahun 2004-2005 dan dikonversikan dengan kondisi Kurs Dollar saat ini, sedangkan untuk alat yang tidak ada dalam lkatalog, kami menaksir berdasarkan dengan harga alat yang sejenis.
Bahwa yang pertama saksi mengetahui bahwa Fak. MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mendapatkan dan APBN-P DIKTI 2011 dari Fak. MIPA yang mengatakan bahwa menurut Rektor Fak. MIPA dapat dana APBN-P 2011, setelah itu saksi bersama dengan Dekan Fak. MIPA, Heri Budi Santoso, bertemu dengan Rektor di ruang kerja Rektor untuk dikenalkan dengan tiga orang laki-laki, yakni Nanang (PT. Besha Analitika). Dasep, dan Akhmad Jaya (PT. Kurnia Jaya Muktisentosa) untuk konsultasi dengan ketiga orang tersebut dalam menyusun usulan alat Laboratorium yang dananya berasal dari APBN-P 2011. Yang kedua saksi tahu dari Sdr. ARI AHDIYANI selaku Kabag Perencanaan Unlam Banjarmasin bahwa Fak. MIPA mendapatkan dana sebesar Rp. 15.400.000.000,- berdasarkan surat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 1384/E/T/2011 tanggal 05 september 2011 Perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah diperlihatkan surat dari Sekjen Dikti Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 06 September 2011 Perihal Undangan surat dari Dirjen Dikti karena ditunjukkan oleh Sdr. ARI AHDIANI selaku Kepala Bapsi (Biro Administrasi Perencanaan dan Sistim Informasi) dan mengatakan agar fak. MIPA membuat RAB untuk APBN-P 2011 dan harus dikumpulkan kepada Sdr. ILYAS.
Bahwa menyusun RAB pengadaan peralatan laboratorium Fak. MIPA jurusan Kimia, Fisika dan BIologi dengan dana APBN-P 2011 dengan cara menyusunnya menggunakan penawaran yang diberikan oleh Nanang, Dasep dan Akhmad jaya waktu datang di Laboratorium penyusunan RAB tersebut diketahui Dekan Fak. MIPA Jurusan Kimia, Fisika ddan Biologi dengan dana APBN-P 2011 tanggal 08 September 2011 dengan jumlah 42 item dengan total harga Rp. 15.400.000.000,- tersebut saksi serahkan ke Sdr. ILYAS beserta Term Of Refrence (TOR). Oleh saudara IYAS RAB yang saksi buat tersebut di bawa ke Dirjen Anggaran yang ada di Jakarta. Setelah itu saksi menerima tembusan RAB peralatan Laboratorium fak. MIPA yang sudah direvisi melalui email saudara ILYAS.
Bahwa ada bedanya yaitu jumlah item barang dimana dalam RAB yang saksi buat terdapat 42 item sedangkan RAB yang telah direvisi terdapat 37 item, selain itu ada perubahan beberapa alat, sedangkan mengenai total harga sama yaitu Rp. 15.400.000.000,-.
Bahwa RAB yang telah di revisi yang saksi terima dari saudara ILYAS tidak sama dengan usulan kegiata pengadaan alat-alat laboratorium fak. MIPA yang saya buat pada tahun 2010 yang dimasukkan dalam RAB awal yang dikirimkan Rektorat sebagai lampiran permohonan dan APBN-P 2011, sesuai Surat Rektor Unlam Nomor : 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal Permohonan APBN-P 2011 senilai Rp. 113.145.030.000,- perbedaannya adalah merk dan jenis alat, jumlah alat dan harga.
Bahwa awalnya saksi ditelpon oleh Dekan Fak. MIPA HERI BUDI SANTOSO bahwa saksi dusulkan untuk menjadi tenaga ahlid, dan diperintahkan untuk menghadiri rapat diruang Vicom Rektorat Unlam pada tanggal 01 Oktober 2011 yang dipimpin oleh pembantu Rektor II Prof. Dr. JUMADI. Mpd, dimana dalam rapat tersebut memberitahukan bahwa tugas saksi adalah Tenaga Ahli untuk membantu pejabat pembuat komitmen dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) dan diberikan surat keputusan Rektor Unlam Nomor : 647/N8/PR/2011 tanggal 17 Spetember 2011 tentang pembentukan Tim Tenaga Ahli Untuk Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Sumber Dana APBN-P Tahun 2011, dan saksi memberikan keluhan ke Pembantu Rektor II bahwa bukan ahli dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa saksi membuat draf Harga Perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unlam Nomor : 647/UN8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 tentang pembentukan Tim Tenaga Ahli Untuk Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Universitas Lambung Mangkurat Sumber Dana APBN-P Tahun 2011.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bapak Sarwadi dan Ilyas menerangkan cara membuat HPS, yakni harga frangko Banjarmasin ditambah 10 persen pajak dan 10 persen keuntungan. Selanjutnya diberitahu untuk menggunakan data RAB yang digabung seluruh jurusan serta diberitahu oleh Bapak Ilyas bahwa HPS harus ada data perbandingan seperti surat penawaran dan brosur serta internet yang harus ada buktinya
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2011 berdasarkan undangan dari Rektor Unlam tertanggal 19 Oktober 2011 yang di dalam undangan tercantum tempat pelaksanaannya adalah Ruang Sidang Lt. II Rektorat Unlam namun dalam pelaksanaannya dipindahkan ke ruangan BLU (Badan Layanan Umum) Unlam.
Bahwa saksi tidak menerima surat perintah untuk mengikuti Aanwizing tersebut namun saksi hanya menerima undangan dari Rektor Unlam untuk mengikuti Aanwizing.
Bahwa barang-barang tersebut datang dalam beberapa kali tahap pengiriman yaitu antara minggu ketiga bulan Desember 2011 sampai dengan 25 Januari 2012 namun pada tanggal 25 Januari 2012 tersebut masih ada sebagian barang yang belum diterima dan baru diterima semuanya pada bulan Februari 2012. Yang menerima barang adalah saksi, MAJUNI, BERO, MARYATI.
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa Fakultas MIPA mendapat dana Rp. 15.400.000.000,- dari Dekan sekitar bulan Agustus 2011, kemudian saksi diajak oleh Dekan bertemu dengan Rektor beberapa hari kemudian dan mendapat arahan dari Rektor untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA bisa berhubungan dengan Sdr. Dasep, Nanang dan Akhmad Jaya, sementara terhadap perubahan dari Data Pendukung APBN-P Tahun Anggaran 2011 Rincian Anggaran Biaya (RAB) kementrian Pendidikan Naisonal Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin nilai pagu Rp.12.450.575.000,- kemudian disetujui Rp. 15.400.000.000,- sehingga saksi menggunakan acuan usulan awal atas pengadaan alat laboratorium untuk jenis dan fungsi barang kemudian sesuai arahan dari Dasep, Nanang dan Akhmad Jaya yang mengatakan bahwa barang-barang yang kami usulkan ada yang sulit disediakan sehingga terbentur waktu dan diganti sebagaimana barang-barang yang dapat disediakan di sekitar bulan Desember 2011.
Bahwa Dokumen HPS tersebut mengacu pada setelah data pendukung kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Sumber Dana Tahun Anggaran 2011 yang ditanda tangani oleh saksi dan Dekan Fakultas MIPA dengan koreksi dibantu oleh pak AZIDI, kemudian file HPS diserahkan kepada panitia lelang saat dilakukan rapat di Rektorat Unlam Banjarmasin, sementara dokumen HPS yang tercetak kami serahkan kepada Pak HERRY SUPRIYANTO.
Bahwa saksi ragu-ragu dengan tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen-dokumen tersebut karena saksi merasa tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut dengan Sdr. AZIDI.
Bahwa barang pengadaan yang paling awal diterima di Fakultas MIPA Unlam Banjarmasin pada sekitar minggu ketiga tanggal 21 Desember 2011 dan saksi baru mengetahui secara resmi menjadi anggota Penerima/pemeriksa Barang sekitar bulan Januari 2012 dari Sdr. AZIDI.
Bahwa saksi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tanggal 5 September 2011 s/d tanggal 8 September 2011 kemudian saksi menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada M.ILYAS pada tanggal 8 September 2011 kemudian dibawa ke Dirjen Anggaran untuk kegiatan pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi APBN-P tahun 2011 dan untuk HPS saya bersama Ir. AZIDI IRWAN, SSI. MSI yang menyusun HPS tersebut tanggal 01 Oktober 2011 berdasarkan RAB yang awal karena menurut M. ILYAS ada perubahan untuk RAB awal tanggal 8 September 2011 yang diserahkan kepada M. ILYAS dikarenakan tidak dilengkapi dengan data pendukungnya.
Bahwa pada RAB awal yang dibuat ada 42 item sedangkan yang telah direvisi ada 37 item, selain itu ada perubahan beberapa alat dimana ada beberapa item barang yang jumlahnya ditambahkan dan ada item barang yang dihilangkan atau tidak ada dari RAB awal yaitu Gas Chromatography (GCMS), Adjustable Verticle Gel System, Horizontal Mid-gel System, Horizontal Mini-gel System, PCR Thermal Cycler, real time PCR sedangkan total harga keseluruhan sama yaitu Rp. 15.400.000.000,-
Bahwa Pemenang atau rekanan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari PT. TRIARMILLA PERKASA dengan Direkturnya Drs. MOHAMMAD HASANUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pekerjaan dilaksanakan dan kapan berakhirnya masa pekerjaan karena saksi tidak mengetahui isi kontrak tersebut.
Bahwa pengiriman barang dilakukan melalui ekspidisi dari PT. PANDU ANUGRAH LITIKA dan PT. BESHA ANALITIKA lalu datang tekhnisi dari kedua perusahaan tersebut untuk mengecek alat lalu memeriksa dan menyerahkannya kepada saksi selaku kepala Laboratorium.
Bahwa yang menjadi pemeriksa barang dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 adalah :
Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Ketua Pemeriksa Barang
AZIDI IRWAN, S.Si, Msi selaku Anggota Pemeriksa Barang
Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M.Sc. selaku Anggota Pemeriksa Barang
MULYADI, S.Sos selaku Anggota Pemeriksa Barang.
Bahwa dalam bulan Oktober 2011 saksi menerima SK sebagai Penitia Pembuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan pada bulan Januari 2012 menerima SK Penitia Penerima Barang.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa dan saksi tidak mempunyai pengalaman kerja sebagai pemeriksa barang sebelum menjadi anggota tim pemeriksa barang dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Bahwa setahu saksi ada 4(empat) kegiatan yang disetujui antara lain yaitu
1. Pengadaan Alat Praktikum Fak. Teknik Rp. 29.996.881.200,-
2. Pengadaan Peralatan Lab Fak. MIPA Rp. 15.399.500.000,-
3. Pengadaan Alat Lab Terpadu dan Skill Lab Fak. Kedokteran Rp. 22.919.596.000,-
4. Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fak. Kedokteran Rp. 2.073.365.000,-.
- Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Rektor Universitas Lambung Mangkurat yaitu Prof. Dr. Ir. MUHAMMAD RUSLAN MS dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah HERRY SUPRIYATNO, SH. MH.
- Bahwa seingat saksi selaku anggota pemeriksa barang tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang.
- Bahwa saksi merasa tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 , Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 , dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ketiga dengan nomor : 479/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 tersebut, dan saksi merasa bahwa tanda tangan saksi telah dipalsukan.
- Bahwa sepengetahuan saksi barang yang diterima mulai minggu ketiga bulan Desember 2011 sampai dengan akhir Januari 2012 dan untuk pemeriksaan dilakukan mulai bulan Desember 2011 sampai dengan bulan April 2012 dan untuk penerima barang adalah saksi dibantu oleh staf dari Laboratorium dan dituangkan didalam Berita Acara Serah terima barang yang dibuat oleh perusahaan.
- Bahwa yang dijadikan dasar atau berpedoman dalam melakukan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin adalah RAB dan Spek Teknis yang terdapat dalam kontrak.
- Bahwa saksi tidak selalu bersama dengan AZIDI IRWAN melakukan pemeriksaan barang dengan cara yang pertama membuka paket pengiriman bersama dengan teknisi dari perusahaan pengirim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jumlah unit, kemudian spesifikasi barang, kondisi barang, merk, fungsi dan kelengkapan dari barang tersebut kemudian dituangkan didalam Berita Acara serah terima Barang yang dibuat oleh perusahaan .
- Bahwa benar untuk pemeriksaan fisik barang dilakukan mulai dari Desember 2011 minggu ke empat sampai bulan Februari 2012 dan untuk pemeriksaan fungsi dilalukan Desember 2011 sampai bulan april 2011 dan hasilnya barang berfungsi dengan baik.
- Bahwa menurut sepengetahuan saksi pada saat dilakukan pemeriksaan barang antar bulan Desember 2011 s/d Pebruari 2012 ada 1 (satu) barang yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu Microtome dimana barang tersebut tidak ada dan hampir semuanya barang tersebut terlambat sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 25 Desember 2011 dan barang tersebut baru datang sekitar bulan Januari 2012 dan pebruari 2012.
- Bahwa penyedia barang tidak pernah menyerahkan certificate of origin (COR) dan sertifikat garansi dari pabrik pembuat.
- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap spesifikasi barang ada yang berubah dan tidak sesuai dengan kontrak dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yaitu pada Compressed air, cylinder and regulator diganti tetapi fungsinya sama .
- Bahwa ada keterlambatan dalam penerimaan barang untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan hampir semuanya barang tersebut terlambat sampai dengan berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 25 Desember 2011 dan barang tersebut baru datang sekitar bulan Januari 2012 dan Pebruari 2012 dan saksi sudah laporkan kepada PPK secara lisan dan tidak ada tanggapan PPK.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada sanksi terhadap penyedia barang karena yang memberikan sanksi terhadap penyedia barang yang terlambat adalah PPK.
- Bahwa menurut saksi penyedia barang dalam hal ini PT. TRIAMILLA PERKASA belum memenuhi pekerjaannya 100% dikarenakan ada barang yang tidak ada atau terlambat sehingga ada beberapa yang tidak berfungsi dengan baik dan dasarnya adalah Surat Perjanjian Kontrak Nomor 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh saksi tidak ada dihadiri oleh pihak pemenang atau rekanan akan tetapi dari pihak PT. PANDU ANUGRAH LITIKA dan PT. BESHA ANALITIKA.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor : 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011 ada 40 unit atau item yang harus dipenuhi oleh rekanan atau pemenang dan sampai dengan masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 25 Desember 2011 yang bisa dipenuhi oleh rekanan sepengetahuan saksi ada sekitar 8 item .
Bahwa saksi hanya menandatangani delivery order barang (serah terima barang dengan vendor) barang tersebut yang sesuai dengan spesifikasi alat yang dikirim, namun saksi tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Bahwa saksi tidak mengetahui PPK ada mengadendum perubahan Spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat berita acara pemeriksaan barang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M.Med. ED, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Rektor Unlam Nomor: 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal permohonan APBN-P 2011 senilai Rp.113.145.030.,- (seratus tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu tiga puluh rupiah) dengan lampiran usulan untuk kegiatan dalam APBN-P tahun 2011 untuk pengadaan alat lab. senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk peralatan medic rumah sakit gigi dan mulut prodi kesehatan gigi dan mulut Fakultas Kedokteran senilai Rp. 29.612.115.000,- (dua puluh Sembilan milyar enam ratus dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah) dan permohonan APBN-P 2011 senilai Rp.113.145.030.000,- (seratus tiga belas milyar seratus empat puluh lima juta tiga puluh ribu rupiah) dengan lampiran usulan untuk kegiatan dalam APBN-P tahun 2011 untuk pengadaan alat lab. senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk peralatan medis rumah sakit gigi dan mulut prodi kesehatan gigi dan mulut Fakultas Kedokteran senilai Rp. 29.612.115.000,- (dua puluh Sembilan milyar enam ratus dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah) tersebut pernah dikonfirmasikan dari pihak rektorat kepada fakultas kedokteran.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan usulan data pelaksanaan pengadaan alat Fakultas Kedokteran dan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin 2011 dengan sumber dana APBN-P TA. 2011.
Bahwa pada tanggal 5 September 2011 saksi mendapatkan Telpon dari Saksi Drs. H. M ARY ACHDIANI, M. Ap (Kepala Biro) dari BAPSI untuk hadir dalam rapat di ruang rapat BAPSI lantai III rektorat Unlam Banjarmasin terkait surat Dirjen Dikti tertanggal 5 September 2011. Surat ini di photo copy dan dibagikan kepada seluruh tim yang hadir, sebelum tanggal tersebut saksi sudah mengetahui hal tersebut dari Dekan Fakultas Kedokteran dan Rekanan. Saksi sudah melakukan langkah-langkah penyusunan Proposal berdasarkan perintah dari dekan fakultas kedokteran.
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat dari Sekretaris Dirjen Dikti kepada Rektor Unlam tentang APBN-P tahun anggaran 2011 tanggal 6 September 2011 yang isinya mengudang pihak Unlam ke Dikti Jakarta tanggal 14 September 2011.
Bahwa tidak pernah mengusulkan RAB Fakultas Kedokteran untuk program study Pendidikan Kedokteran Gigi yaitu alat untuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut antara bulan Oktober-Nopember 2010 untuk diusulkan masuk dalam APBN tahun anggaran 2011.
Bahwa kronologis pembuatan RAB yang dikirim ke Direktorat Jendral Angaran (9 september 2011) yaitu pada awal September 2011, saksi ditelepon oleh Dekan Fakultas Kedokteran UNLAM untuk hadir di rektorat guna menindaklanjuti dana APBN-P 2011. Pada hari yang sama, kemudian saksi masuk ke ruangan rapat Vicon (Video conference) di rektorat UNLAM Banjarmasin dan diperkenalkan dengan 3 orang yaitu Saudara SITI MASITOH ALS CICI, Saudara TIMBANG SILALAHI dan Saudara WAHYU NUGROHO oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS. Rapat membicarakan tentang pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran di mana pada intinya saksi akan menyusun kebutuhan alat, spesifikasinya, jumlah alat dan volume, sedangkan masalah harga akan diserahkan sepenuhnya kepada tim ULP. Pada tanggal 5 September 2011 Saksi mendapatkan Telpon dari Saksi Drs. ARY ACHDYANI, M. Ap dari BAPSI untuk hadir dalam rapat di ruang rapat BAPSI lantai III Rektorat Unlam Banjarmasin terkait surat Dirjen Dikti tertanggal 5 September 2011. Surat ini di photo copy dan dibagikan kepada seluruh tim yang hadir, sehingga saksi mengetahui jika Fakultas Kedokteran mendapatkan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,-.(dua puluh lima milyar rupiah)
Tanggal 8 September 2011, saksi meminta kepada Saudara SITI MASITOH ALS CICI melalui email untuk mendapatkan katalog alat laboratorium dan manikin untuk mengetahui harga guna mencocokan dengan anggaran yang tercantum penyusunan pagu
Tanggal 14 September 2011, saksi mengirimkan kembali perubahan daftar alat laboratorium terpadu, dan skills lewat email kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS setelah mendapatkan masukan dari PT BESHA (rekanan). Perubahan ini telah disepakati oleh perwakilan laboratorium di Fakultas Kedokteran UNLAM .
Tanggal 15 September 2011, saksi mengirimkan email kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS tentang katalog penawaran barang inventaris dari sebuah toko komputer di Banjarmasin yang dimiliki oleh PT AHMED DREAM tertanggal 10 September 2011.
Tanggal 21 September 2011, saksi menerima email dari Saksi MUHAMMAD ILYAS tentang RAB yang dikirimkan UNLAM ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Jakarta.
Tanggal 22 September 2011, saksi mengirimkan email kepada Dr. BAKHRIANSYAH dan Dr. TRIA (wakil lab Biokimia/MEU) yang berisi RAB yang sudah disusun oleh Tim UNLAM ketika berada di Jakarta. Email ini berisi hasil forward email dari Saksi MUHAMMAD ILYAS tentang RAB yang dikirim ke DJA (sesuai dengan email tanggal 21 September 2011). Saksi menuliskan bahwa ini RAB yang sudah disusun saat tim UNLAM di Jakarta. Alat yang diusulkan harus ada penawaran dari rekanan dan ini menjadi syarat oleh KEMENKEU agar proposal bisa lolos seleksi. Dan ternyata oleh pihak rekanan alat yang ditawarkan tidak banyak. Mohon koreksi. Jika ada alat yang tidak perlu, mohon dimerahkan saja. Kalaupun diganti dengan yang ada dari PT BESHA. Jadi gimana? Senin sudah ditunggu oleh pihak rektorat. Ini saya emailkan juga tambahan alat dari PT BESHA beserta brosurnya (email kedua).
Tanggal 25 September 2011, saksi mengirimkan email kembali kepada Saudara SITI MASITOH ALS CICI (melalui alamat email TIMBANG SILALAHI) untuk mengadakan perubahan alat. Pada email ini saksi mempertanyakan mengapa harga beberapa barang terlalu mahal. Saksi meminta dilakukan evaluasi ulang, karena dikhawatirkan akan berpengaruh pada Fakultas Kedokteran UNLAM.
Tanggal 29 September 2011, Saudara TIMBANG SILALAHI membalas email dari saksi tentang perubahan satu alat (Dry sterilizer). Mereka memberitahu bahwa alat ini memerlukan waktu yang lama untuk pengadaannya (waktu inden lama).
Tanggal 29 September 2011, saksi membalas email Saudara TIMBANG SILALAHI dan menyatakan bahwa alat tersebut jangan diubah dan tetap berharap bahwa alat tersebut tetap bisa didapatkan karena alat tersebut sangat diperlukan.
Tanggal 30 September 2011, saksi mengirimkan email kepada Dr. BAKHRIANSYAH dan Dr. TRIA mengenai daftar alat yang sudah ditambahkan dengan permintaan yang terakhir untuk dicek lagi jumlah keseluruhannya. Jika lebih dari 23 Miliyar mungkin ada alat yang harus dikurangi itemnya. Salah satunya ELISA, spectrofotometer dan jika sudah diedit, untuk segera diemailkan balik kepada saksi.
Sedangkan untuk penyusunan HPS Sekitar tanggal 30 September 2011, saksi dihubungi lewat telepon oleh dekan Fakultas Kedokteran UNLAM Dr. HASYIM FACHIR untuk hadir rapat membahas HPS pada tanggal 1 Oktober 2011.
Tanggal 1 Oktober 2011 saksi berhalangan hadir karena masih berada di luar kota, sehingga diwakili Dr. BAKHRIANSYAH untuk menghadiri rapat tersebut di ruang Vicon rektorat Unlam Banjarmasin yang dihadiri oleh PR II, BAPSI Saksi Drs. H. M ARY ACHDYANI, M. Ap, dan Saksi MUHAMMAD ILYAS, Saksi LUKMAN GINANJAR dan tim ahli masing-masing fakultas, yaitu fakultas teknik, FMIPA dan Kedokteran.
Tim ahli dari fakultas kedokteran yaitu Dr. BAKHRIASNYAH diminta untuk menyusun HPS alat lab terpadu dan skills lab berdasarkan file (RAB yang sudah fix) dari Saksi terkait dengan alat dan manekin. RAB ini merupakan hasil komunikasi dengan rekanan lewat email (29 September 2011). Pada proses ini total harga disesuaikan dengan anggaran yang disetujui yaitu sekitar Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah), jadi beberapa alat ada yang dikurangi jumlahnya dan ada 1 (satu) alat yang batal dimintakan.
Kemudian HPS dibuat oleh Dr. BAKHRIANSYAH berdasarkan arahan dari Saksi MUHAMMAD ILYAS, yaitu harga yang tercantum di dalam HPS harus mencantumkan keuntungan 10% dan pajak 10%. HPS yang sudah dibuat oleh Dr. BAKHRIANSYAH kemudian pada hari itu juga diserahkan langsung kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS. HPS yang dibuat Saudara Dr. BAKHRIANSYAH hanya HPS yang terkait dengan alat laboratorium terpadu dan skill, sedangkan HPS inventaris gedung tidak dikerjakan oleh Dr. BAKHRIANSYAH.
Tanggal 2 Oktober 2011, saksi mengirim email kepada Saksi MUHAMMAD ILYAS terkait dengan RAB inventaris karena HPS barang inventaris tersebut belum selesai penentuan spesifikasinya. Email ini juga diforwardkan kepada Dr. BAKHRIANSYAH.
Tanggal 2 Oktober 2011, saksi mengirim email kepada Saudara TIMBANG SILALAHI tentang HPS yang dibuat oleh Dr. BAKHRIANSYAH. Saksi meminta informasi kepada Saudara TIMBANG SILALAHI mengenai:
Apakah harga yang ditawarkan oleh Saudari SITI MASITOH ALS CICI sudah termasuk harga pengiriman dan pelatihan penggunaan dan pemeliharaan alat-alat tersebut? (harusnya sudah termasuk)
Vendor lain, dalam hal ini PT BESHA yang menyampaikan surat penawaran harus memberikan juga harga dari vendor lain minimal 2 vendor untuk perbandingan harga alat dengan spesifikasi yang sama, mungkin dengan harga yang lebih tinggi dari yang PT BESHA tawarkan.
Informasi sosialisasi lelang dapat dilihat di web dikti tanggal 6 Oktober 2011.
Tanggal 4 Oktober 2011, saksi mengirimkan email HPS yang dibuat Dr. BAKHRIASNYAH kepada saksi MUHAMMAD ILYAS.
Tanggal 15 Oktober 2011, diadakan rapat terkait pengadaan alat dan manekin di Ruang rapat rektor Rektorat Unlam lantai II dihadiri oleh Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran UNLAM, dan tim ahli Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med ED. Hari itu juga Saksi mendapat informasi dari Saksi MUHAMMAD ILYAS bahwa HPS yang dibuat oleh Dr. BAKHRIASNYAH tertanggal 1 Oktober 2011 tidak tepat. Kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS memberikan soft copy HPS yang sudah benar (termasuk di dalamnya HPS untuk peralatan inventaris gedung).
Bahwa perbedaan antara HPS yang disusun oleh Dr. BAKHRIASNYAH dengan HPS yang diusulkan oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS yaitu untuk nama barang, spesifikasi, jumlah dan harga total sama sedangkan perbedaannya terletak pada nilai nominal pajak (10%) dan keuntungan (10%).
Bahwa HPS untuk Pengadaan Alat Laboratorium terpadu dan skill laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011 tanggal 15 Oktober 2011 dengan nilai Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dan Dr. BAKHRIANSYAH yang diperoleh dari Saksi MUHAMMAD ILYAS yang pada awalnya HPS tersebut tertanggal 3 Oktober 2011 dengan jumlah totalnya senilai Rp.22.890.206.627,- (dua puluh dua milyar delapan ratus Sembilan puluh juta dua ratus enam ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah). yang saksi terima hanya dalam bentuk soft copy dan saksi terima pada tanggal 10 Oktober 2011 di Rektorat Unlam Banjarmasin selanjutnya saksi jadikan arsip, HPS yang saksi terima dalam bentuk soft copy tersebut tidak ada kolom tandatangan Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M.Med. ED dan saudara Dr. BAKHRIASNYAH namun hanya ada kolom tandatangan untuk Pejabat Pembuat Komitmen An. Saksi ABU BAKAR SIDIK BIN H. MAHMUR (ALM) yang belum ditandatangani. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2011 saksi didatangi oleh Saudara NOVRIN staf Saksi M. HARLIASNYAH, ST (Ketua Tim Lelang) di Kampus Fakultas Kedokteran Banjarbaru untuk diminta menandatangani HPS untuk Pengadaan Alat Laboraturium terpadu dan skill lab Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011 tanggal 15 Oktober 2011 dengan nilai Rp. 22.919.596.000,. ,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) Pada saat itu saksi tidak mengetahui dan tidak dijelaskan oleh Saudara NOVRIN maupun oleh Saksi M. HARLIANSYAH sendiri bahwa dokumen yang ditandatangani tersebut adalah HPS melakukan pengecekan secara detail terhadap dokumen HPS untuk Pengadaan Alat Laboraturium terpadu dan skill lab Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011. Saksi mengetahui jika ternyata antara HPS yang diberikan Saksi MUHAMMAD ILYAS dalam bentuk Soft Copy dengan HPS yang diberikan oleh staf Saksi M. HARLIANSYAH, ST terdapat selisih total nilai pada saat diperiksa di Kerjaksaan.
Bahwa HPS untuk Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 tanggal 15 Oktober 2011 dengan nilai Rp. 2.073.365.000 yang diperoleh dari Saksi MUHAMMAD ILYAS yang saksi terima hanya dalam bentuk soft copy dan saksi terima pada tanggal 15 Oktober 2011 di Rektorat Unlam Banjarmasin selanjutnya saksi jadikan arsip, HPS yang saksi terima dalam bentuk soft copy tersebut ada kolom Pejabat Pembuat Komitmen tanpa nama dan tanpa tandatangan tertanggal 3 Oktober 2011. Dalam HPS tersebut tidak ada kolom tandatangan saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M.Med. ED dan Saudara Dr. BAKHRIANSYAH namun hanya ada kolom tandatangan untuk Pejabat Pembuat Komitmen tanpa nama yang belum ditandatangani. Kemudian pada tanggal 12 Pebruari 2012 pada saat Rapat Koordinasi di Rektorat Unlam yang dihadiri oleh Purek II Saksi Prof. Dr. JUMADI, M. Pd BIN SUWOTO (ALM), Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH, Saksi MUHAMMAD ILYAS, Tim Ahli Fakultas Kedokteran yaitu saksi, Tim Ahli Fakultas tekhnik Saksi SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng. dan Saksi H. Ir RUSLIANSYAH, M. Sc. Tim Ahli Fakultas MIPA yaitu saksi Dr. Ir BADRUS SAUFARI, M. Sc dan Saudara AZIDI IRWAN, Saksi LUKMAN GINANJAR, Tim Penerima Barang Rektorat dan Konsultan Hukum yaitu DR. EFFENDI.
Pada saat itu saksi diberi oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS berupa HPS untuk Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 tertanggal 15 Oktober 2011 dengan nilai Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang belum ditandatangani oleh saksi, namun pada saat itu dengan alasan jika HPS ini tidak ditandatangani oleh saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. Ed dan saudara Dr. BAKHRIASNYAH maka Saksi MUHAMMAD ILYAS mengatakan βsemua akan hancurβ, sementara Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH menambahkan dengan kalimat βya,tandatangani ajaβ pada saat itu saksi menolak untuk menandatangani HPS tersebut dengan alasan proyek sudah selesai dilaksanakan bahkan barang sudah di serah terimakan, namun Saksi MUHAMMAD ILYAS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH tetap mendesak saksi agar menandatangani HPS tersebut.
Karena saat itu saksi merasa ketakutan dengan kalimat Saksi MUHAMMAD ILYAS yang mengatakan βsemua akan hancurβ sehingga secara psikologis saksi merasa tertekan ditambah pada saat itu ada Purek II yang membuat saksi merasa takut sehingga pada akhirnya saksi menandatangani HPS tersebut. Proses penandatangan HPS tersebut pertama-tama Saksi MUHAMMAD ILYAS yang menanatangani, selanjutnya Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED dan Saudara Dr. BAKHRIANSYAH yang menandatangani HPS tersebut, setelah saksi selesai menandatangani, HPS tersebut diambil kembali oleh Saksi MUHAMMAD ILYAS.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 Nopember 2011 tentang pembentukan tim peneliti/perifikator, penerima/pemeriksa barang hasil kegiatan pengadaan barang/jasa pada APBN-P Unlam TA. 2011 dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan barang tidak pernah ada arahan, dan supervisi dari tim PPK.
Bahwa alat laboratorium dan manikin yang diterima oleh Fakultas Kedokteran kemudian dicek kesesuaiannya dengan daftar barang yang dimiliki oleh FK UNLAM hasil dari HPS. Barang datang antara tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, yang saksi tandatangani hanyalah lembar pengiriman dari rekanan, saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 28 Januari 2012 sebanyak 3 (tiga) Berita Acara oleh saksi.
Bahwa saksi tidak menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011, sedangkan tandatangan yang tercantum dalam berita acara tersebut yaitu di atas nama yang bertuliskan Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M.Kes. M.Med.ED adalah bukan tandatangan saksi dan saksi keberatan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011.
Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011, sedangkan tandatangan yang tercantum dalam berita acara tersebut yaitu di atas nama yang bertuliskan Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M.KES. M.MED.ED adalah bukan tandatangan saksi dan saksi keberatan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011, sedangkan tandatangan yang tercantum dalam berita acara tersebut yaitu di atas nama yang bertuliskan Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M.KES. M.MED.ED adalah bukan tandatangan saksi dan saksi keberatan dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa Saksi LUKMAN GINANJAR yang menirukan tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu yang membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
Bahwa yang menjadi dasar dalam menyusun RAB alat lab dan skill lab Fakultas Kedokteran adalah usulan dari masing-masing perwakilan lab fakultas Kedokteran.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi AZIDI IRWAN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2011 saksi diberitahu Dekan yakni HERI BUDI SANTOSO bahwa Fakultas MIPA mendapat dana dari APBN-P sebesar 15,4 Milyar untuk pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas MIPA.
Bahwa setelah mengetahui dari Dekan bahwa Fakultas MIPA mendapat dana dari APBN-P sebesar 15,4 Milyar untuk pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas MIPA sampai dengan tanggal 30 September 2011 saksi baru dapat Telpon Dekan yakni HERI BUDI SANTOSO untuk hadir pada rapat tanggal 01 Oktober 2011 di Rektorat UNLAM sebagai tenaga ahli dan yang hadir saat itu yakni : Pembantu Rektor II yakni Sdr. Prof. DR. JUMADI, Sdr. Ilyas, Sdr. Sarwadi, Sdr. Badruz, Saksi, Sdr. Syahril Taufik, Sdr. Abdul Ghofur, Sdr. Dr. Bakhriansyah dan yang lain saksi lupa.
Bahwa dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8?PR/2011 tanggal 17 September 2001 tugas saksi sebagai tenaga ahli, yakni:
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik.
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas MIPA.
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan peralatan Laboratorium terpadu dan skils laboratorium Fakultas Kedokteran.
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak pernah dikonfirmasi mengenai Surat Rektor Unlam Nomor : 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 perihal Permohonan APBN-P 2011 senilai Rp. 113.145.030.000,-, dengan lampiran usulan kegiatan APBN-P 2011 untuk pengadaan alat Laboratorium untuk Fak. MIPA Rp. 12.450.575.000,-.dan juga tidak pernah diperlihatkan Data pendukung APBN-P 2011 berupa RAB (Rincian Anggaran Biaya ) 2011 untuk Fak. MIPA.
Bahwa usulan kegiatan pengadaan alat-alat Laboratorium Fak. MIPA dengan sumber dana APBN-P 2011 yang terlampir dalam RAB (Rincian Anggaran Biaya) 2011 merupakan usulan Fak. MIPA namun usulan tersebut merupakan usulan tahun 2010 dan tidak pernah ada pemberitahuan dari Rektor bahwa Rektorat mengambil usulan kegiatan pengadaan alat - alat Laboratorium Fak. MIPA tahun 2010 yang akan digunakan untuk lampiran permohonan APBN-P 2011.
Bahwa cara penyusunan daftar inventaris barang yang diperlukan beserta spesifikasi barang, harga, merek yang digunakan dalam penyusunan RAB (Rincian Anggaran Biaya) 2011 saksi tidak tahu.
Bahwa tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik, pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, pengadaan alat Laboratorium terpadu dan skils laboratorium Fakultas Kedokteran, dan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran.
- Bahwa berdasarkan SK Rektor Nomor : 647/UN8?PR/2011 tanggal 17 September 2011 yang mana tugas saksi membuat HPS, saksi bingung karena saksi tidak mengetahui bagaimana bentuk dan cara membuat HPS, kemudian oleh Pak M. ILYAS agar membuat HPS yang bersumber dari RAB yang pernah dibuat oleh Pak BADRUZ SAUFARI di tahun 2011 dan pernah diminta oleh bagian perencanaan tahun 2011, saksi lupa bulannya namun jauh sebelum SK saksi sebagai tenaga ahli HPS diterbitkan.
Bahwa untuk menambahkan kolom RAB yakni PPN 10 % dan keuntungan 10% dan yang itu yang dijadikan dasar untuk HPS, maka lama pembuatan yakni satu hari selesai yakni tanggal 01 Oktober 2011 dibuat dan hari itu juga langsung di emailkan oleh Sdr. BADRUZ ke Pak M. ILYAS.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengetahui atau tidak jika RAB yang pernah dibuat adalah HERRY SUPRIYANTO,SH,MH selaku PPK, tidak pernah memberi masukan atau arahan, koreksi dan koordinasi mengenai HPS itu.
Bahwa sebagai tenaga ahli dalam membuat HPS, untuk pengadaan alat-alat Unlam, saksi tidak mengetahui siapa pemenang lelang tersebut dan sebagai dekan II Fakultas MIPA tidak pernah mengetahui siapa pemenang dalam pengadaan alat-alat MIPA, dan saksi baru mengetahui setelah ada kejadian ini.
Bahwa saksi belum pernah mengikuti pendidikan mengenai pengadaan barang dan jasa, dan saksi juga tidak mengertai mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa dalam pembuatan HPS tidak pernah dilakukan survey pasar karena waktu yang singkat dan mepet dan saksi tidak mengetahui apakah PPK ada melakukan survey pasar dalam menyusun HPS.
Bahwa saksi mengetahui ketika dr. Didiek dari Fakultas Kedokteran diminta untuk menandatangani HPS pengadaan inventaris kantor Fakultas Kedokteran oleh Sdr Ilyas yakni tanggal 01 Maret 2012 di ruang rapat di Rektorat Unlam, dan yang hadir pada saat itu saksi, Sdr BADRUZ, pembantu Rektor II Prof DR. JUMADI, Terdakwa Sdr. HERI SUPRIYANTO,SH,MH, saksi SYAHRIL TAUFIK, Sdr. RUSLIANSYAH, Dr. DIDIEK dan Dr BAHRI, Sdr. MULYADI, Sdr. ALI IMRAN, Sdri. ERWINA HERLIATI, Sdr. LUKMAN dan Sdr. EFENDI dari Fakultas Hukum itu yang saksi ingat.
Bahwa proses Aanwizing pengadaan barang jasa APBN-P Unlam Tahun 2011 untuk Fakultas MIPA, yakni pada tanggal 22 Oktober 2011 namun tidak melakukan aktifitas apa-apa karena tidak ada penjelasan yang diminta, dan saksi tidak ada surat tugas untuk mengikuti hal tersebut, hanya undangan dari Rektor UNLAM yang mengharuskan kami hadir.
Bahwa dari daftar yang dibuat oleh petugas Lab sudah diterima semua, mengenai kapan diterima yang saksi tahu hanya rentang waktu penerimaan yakni mulai bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 untuk tanggal pastinya saksi tidak mengetahui, dan petugas yang menerima alat tersebut adalah Sdr. MARJUNI selaku Petugas Lab.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Drs. MUHAMMAD HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT. TRIARMILLA PERKASA ditunjuk sebagai pemenang dalam pengadaan peralatan MIPA dan tahunya setelah barang datang di Lab MIPA
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan dilaksanakan dan kapan berakhinya masa pekerjaan karena saksi tidak mengetahui isi kontrak tersebut dan tahunya setelah barang datang di Fakultas MIPA.
Bahwa saksi tidak mengetahui, RAB sudah ada dari Sdr. BADRUS, namun darimana Sdr. BADRUS mendapatkan RAB tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa pada saat penyusunan HPS pada tanggal 01 Oktober 2011, kemudian dikirim melalui email hari itu juga, seiring waktu berjalan mengalami perubahan, dan saksi mengetahui HPS mengalami perubahan dari Sdr. BADRUS, namun item yang dirubah dalam HPS tersebut yang saksi tahunya dari Sdr BADRUS, yakni :
Nama alat dan spek alat yakni mengenai alat spectrometer diode areal.
Ada pemberitahuan dari Sdr. HARLIANSYAH selaku panitia lelang bahwa total harga HPS jangan tepat 15,4 Milyar harus dikurangti sedikit, namun berapa jumlah pasti yang dikurangi saksi tidak mengetahui.
dan saksi tidak pernah ditemui oleh siapapun sebagai ahli dalam penyusunan HPS.
Bahwa peralatan yang diadakan oleh Sdr. Drs. MUHAMMAD HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT. TRIARMILLA PERKASA datang ke Fakultas MIPA sekitar pertengahan bulan Desember 2011 sampai dengan akhir bulan Januari 2012 dan mengenai barang yang sampai di Fakultas MIPA dikirim melalui ekspedisi, dan yang dilaporkan mengenai barang akan datang atau barang akan dikirim yakni Sdr. BADRUS dan saksi mendapat laporan dari Sdr BADRUS.
- Bahwa mengenai barang yang sudah sampai ke Fakultas MIPA, saksi tidak pernah melihat Sdr. Drs. MUHAMMAD HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT. TRIARMILLA PERKASA ataupun perwakilan dari perusahaan untuk mengecek barang tersebut maupun mengetes barang tersebut apakah berfungsi atau tidak.
Bahwa pada saat barang yang datang dan dilakukan uji coba saksi pernah melihatnya pada saat saksi ke Laboratorium, sekitar akhir Januari 2012 dan yang melakukan uji cobanya adalah mereka yang dari perusahaan, namun saksi tidak mengetahui siapa namanya.
Bahwa benar sebagai tim penerima barang, dan saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan barang yang saksi tandatangani tanggal 28 Januari 2012 di ruang rapat Rektorat.
Dapat saksi jelaskan disini, hingga saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan barang yang saksi tandatangani tanggal 28 Januari 2012 di ruang rapat Rektorat, yakni saksi disodorkan berkas oleh Sdr. LUKMAN untuk menandatangani dokumen yang belum sempat saksi baca dengan baik, karena Sdr. LUKMAN pada saat itu meminta agar saksi menandatanganinya berulang-ulang kali ditengah-tengah rapat, dimana dalam dokumen tersebut sudah ada tandatangan Terdakwa HERI SUPRIYANTO, Sdr. MUHAMMAD HASANUDDIN, dan saksi SYAHRIL TAUFIK sebagai ketua penerimaan barang, dan Sdr. MULYADI, S.Sos, dan ruang tandatangan saksi dan Sdr. BADRUS masih kosong, tetapi Sdr. BADRUS tidak hadir dalam rapat tersebut, sehingga tidak ada tandatangannya dan besok harinya saksi telepon Sdr. LUKMAN dan menanyakan apa yang saksi tandatangani kemarin, dan dijawab oleh Sdr. LUKMAN tidak ada apa-apa pak., hanya sebagai data pendukung, lalu saksi bertanya juga β legalitas dari dokumen ituβ, namun tidak dijawab oleh Sdr. LUKMAN dan keesokan harinya lagi saksi menghubungi Terdakwa HERI SUPRIYANTO, dan dijawab juga oleh Terdakwa HERI SUPRIYANTO tidak apa-apa, dan saksi menyampaikan kepada Terdakwa HERI SUPRIYANTO, saksi cemasβ.
Bahwa saksi tidak pernah punya inisiatif dan langkah-langkah sendiri untuk menghadiri suatu pertemuan dengan siapapun secara langsung/tidak langsung dengan pihak supplier atau perusahaan dan suatu pertemuan yang pernah saksi hadiri adalah dalam kapasitas saksi sebagai pembantu dekan II Fak. MIPA yang diundang secara lisan oleh Plh Kepala Laboratorium (Sdr. BADRUZ) pada suatu pertemuan diruang kepala Laboratorium Dasar pada tanggal detailnya saksi lupa, kalu tidak salah pertemuan dijadwalkan siang hari jumat setelah jumatan sekitar minggu ke-2 atau pertengahan Bulan September 2011.
Bahwa setahu saksi kalau saksi Syahril Taufik pernah datang ke Lab Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Unlam sekitar bulan Pebruari 2012, namun saksi tidak mengetahui apakah sdr. Taufik Syahril memeriksa barang ataukah tidak.
Bahwa setahu saksi yang menjadi pemeriksa barang di Faultas MIPA adalah 1. Dr. Ir. Syahril Taufik, M.Sc,Eng selaku Ketua Pemeriksa Barang, 2. AZIDI IRWAN , S.Si, Msi, selaku Anggota,3. Dr. Ir, Badruz Saufari, Msc selakuanggota dan 4. Mulyasi S,Sos selaku Anggota.
Bahwa pada saat rapat tanggal 28 Januari 2012 saksi sudah laporkan kepada PPK secara lisan bahwa ada keterlambatan barang dan saksi tidak mengetahui apakah ada saknsi bagi penyedia barang karena adanya keterlambatan itu karena yang member sanksi adalah PPK.
Bahwa saksi tidak pernah membaca kontrak dan saksi melakukan pemeriksaan barang hanya berdasarkepada RAB dan menurut saksi ada yang tidak sesuai seperti Microrome dan saksi tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang disodorkan oleh sdr. Lukman Ginanjar atas perintah Saksi Sdr. Syahril Taufik.
Bahwa saksi tidak mengetahui tupoksi dari PPK dan Terdakwa Herry Supriyanto pasif tidak ada melakukan apa-apa baik dalam membuat dan menetapkan HPS dan setahu saksi yang aktif adalah Sdr. Syahril Taufik.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi M. HARLIANSYAH, ST., menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 awalanya ada Surat Permintaan dari Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli Lelang kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II yang kemudian dibalas dengan Surat No. KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 yang menyetujui nama:
1. DEDI YUDHA LESMANA, ST
2. M. HARLIANSYAH, ST.
3. HAMIDAN, SP.
Sebagai Tenaga Ahli Lelang/ Anggota POKJA dalam proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.
Setelah itu terbit Surat Keputusan Rektor Unlam No. 690/UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2011 untuk APBN-P dan Dana Hibah APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA. 2011, dimana saksi ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota, dengan susunan:
M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua/ anggota
DEDI YUDHA LESMANA, ST Selaku Sekretaris / anggota
HAMIDAN, SP selaku anggota
ANWAR, SE selaku anggota
ALFIAN NOR, ST., MM selaku anggota
Bahwa saksi sebelumnya pernah menjadi Ketua/Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa saksi pada saat ada Proyek pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011, ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 awalanya ada Surat Permintaan dari Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang. kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P dan Dana Hibah APBD pemerintah provinsi Kalimantan Selatan TA 2011 kemudian saksi diundang untuk menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pelelangan lalu pada saat rapat dipimpin oleh Rektor Unlam yaitu Saksi Prof. DR.Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS dan Purek II yaitu Saksi Prof. Dr. JUMADI, M. Ap dan dihadiri oleh Tim Tekhnis Pembuatan HPS, ULP, PPK yaitu terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.,MH, BAPSI yaitu Saksi MUHAMMAD ILYAS, seingat saksi Dekan Fakultas Tekhnik dan dalam rapat tersebut membahas mengenai jadwal pelaksanaan pelelangan kemudian membahas mengenai HPS dan dokumen lelang, kemudian berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak Unlam maka pada tanggal 24 Oktober 2011 dilaksanakan pengumuman lelang atas pengadaan 4 (empat) paket tersebut antara lain :
Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000. (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Pengadaaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai Rp.15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian dalam pelaksanaannya ULP atau Pokja melakukan pengumuman pelelangan terkait dengan jadwal kemudian persyaratan peserta lelang, RAB dan spek tekhnis, sebelum memasukkan penawaran ULP melaksanakan rapat penjelasan (AANWIJZDING) kepada peserta lelang yang sudah mendaftar secara elektronik kemudian pemasukkan dokumen penawaran dilakukan secara elektronik, kemudian panitia melakukan evaluasi terdiri dari evaluasi administrasi, tekhnis dan pembuktian kualifikasi kemudian penetapan pemenang dengan ketentuan bahwa penyedia jasa lulus evaluasi administrasi, tekhnis dan pembuktian kualifikasi dan semua proses pelelngan tersebut sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010.
Bahwa dalam dalam lelang pengadaan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 menggunakan metode sistem gugur.
Bahwa dalam tahapan Proses Pelelangan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah sebagai berikut :
1. Menyusun dan menetapkan dokumen pelelangan
Membuat jadwal pelelangan
Melakukan evaluasi dokumen penawaran
Melakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang
- Bahwa metode sistem gugur menggunakan cara dimana dalam pemenuhan terhadap persyaratan administrasi dan tekhnis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang oleh penyedia jasa yang melakukan penawaran.
- Bahwa metode penyampaian dokumen penawaran yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah metode 1 (satu) sampul dimana metode tersebut dilaksanakan 1 (satu) tahap secara elektronik.
- Bahwa metode evaluasi penawaran jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah menggunakan sistem gugur dimana penyedia jasa memenuhi kriteria persyaratan pelelangan.
- Bahwa metode menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah dengan melakukan penilaian kemampuan perusahaan atau penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut antara lain :
1. Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang masih berlaku;
2. Membayar pajak;
3. Memiliki pengalaman dalam hal pengadaan ;
4. Tidak termasuk didalam daftar hitam (black list);
5. Tidak sedang terlibat dalam hukum
6. dan lain-lain yang sesuai dengan formulir kualifikasi yang sudah ditetapkan didalam dokumen lelang.
- Bahwa Nilai PAGU Anggaran pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah sebesar Rp. 15.400.000.000,- ( (lima belas milyar empat ratus juta rupiah) dan untuk HPS / OE pada waktu pengumuman itu adalah Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (yang pertama) kemudian HPS / OE diadendum oleh Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK bersama dengan Tim Teknis yaitu Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc. bersama dengan saudara AZIDI IRWAN sebesar Rp. 15. 243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang melakukan penawaran untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 yaitu:
PT. TRIARMILLA PERKASA menawar sebesar Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
PT. ANUGRAH MITRA SENA menawar sebesar Rp. 14.985.210.000,- (empat belas milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
PT. DAMA ADIYIS menawar sebesar Rp. 15.103.410.000,-. (lima belas milyar seratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahap evaluasi, Panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelaksanaan lelang tanggal 03 November 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 04 November 2011 diserahkan kepada PK tanggal 04 November 2011. Panitia menetapkan pemenang yaitu PT. TRIARMILLA PERKASA
Bahwa untuk mebelair yang mendaftar ada 6 perusahaan:
CV MUARA BORNEO dengan harga penawaran Rp. 1.896.032.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta tiga puluh dua ribu rupiah)
CV. CITRA MENTARI dengan harga penawaran Rp. 2.050.224.000,- (dua milyar lima puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
CV. SURYA GAMA dengan harga penawaran Rp. 2.071.080.000,-
BAHTERA GEMILANG dengan harga penawaran Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)
CV PUTRA PERKASA dengan harga penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
CV CAHAYA BORNEO dengan harga penawaran Rp. 1.987.060.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahap evaluasi, Panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelaksanaan lelang tanggal 23 November 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 23 November 2011 diserahkan kepada PK tanggal 04 November 2011. Panitia menetapkan pemenang yaitu CV. BAHTERA GUMILANG
Bahwa untuk penyedia barang yang memasukan penawaran untuk pengadaan alat lab terpadu dan skill laboratorium Fakultas Kedokteran adalah:
PT. BAYTUL RAHMAT JAYA Rp.22.081.660.700,- (dua puluh dua milyar delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh rib u tujuh ratus rupiah)
CV. VALEA PERKASA Rp. 22.310.486.277,- (dua puluh dua milyar tiga tarus sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
CV. MARGA JAYA Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar luima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
CV. ANDHIKA MITRA SEJATI Rp. 22.607.959.400,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)
PT. TUNAS BAKTI NUSANTARA Rp.22.623.977.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahap evaluasi, Panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelaksanaan lelang tanggal 18 November 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 21 November 2011. Panitia menetapkan pemenang yaitu CV. MARGA JAYA.
Bahwa untuk penyedia barang yang memasukan penawaran untuk pengadaan alat lab Fakultas Teknik adalah:
CV. SWAKARSA PRIMA Rp.28.437.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
PT. OSCARINDO PERSADA Rp. 29.475.000.000,- (dua puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
PT. ANANTO JAMPIETER Rp.27.900.500.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahap evaluasi, Panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelaksanaan lelang tanggal 03 November 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 04 November 2011. Panitia menetapkan pemenang yaitu PT. ANANTO JAMPIETER.
- Bahwa Dokumen-dokumen lelang yang harus disiapkan dalam pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
- Bahwa kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah Saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH.MH.
- Bahwa yang menyusun HPS untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sesuai aturan dalam Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010 yang menyusun dan menetapkan HPS adalah PPK dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh tim tekhnis yaitu :
Tim tenaga Ahli Fak.MIPA :Dr.Ir.H.Badruz Saufari. M.Sc, Azidi Irwan.S.si. Msi.
Tim Tenaga Ahli Fak Kedokteran: dr. Didik Dwi Sanyoto.M.Kes,M.Med.Ed, dan Dr.H.M.Bakhriansyah,M.Med,FD.
Tim Tenaga Ahli Fak.Tekhnik : Dr.Ir. Syahril Taufik,Mse.Eng, Ir.Rusliansyah,M.Sc, dan Abdul Ghoufur ST.MT.
- Bahwa data dasar dalam menyusun HPS antara lain : daftar biaya yang dikeluarkan oleh Pabrikan atau Distributor Tunggal, kontrak sebelumnya (jika ada), informasi biaya satuan resmi oleh BPS.
- Bahwa lelang pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 untuk keempat kegiatan tersebut diumumkan tanggal 18 Oktober 2011 di koran tempo dan website LSPE Kemendiknas.
- Bahwa spesifikasi-spesifikasi barang yang disiapkan dan dituangkan didalam dokumen lelang antara lain nama alat/type/jenis alat dan spesifikasi teknis alat dan nantinya akan dituangkan didalam dokumen lelang adalah dari pihak Unlam sebagai pengguna barang.
- Bahwa besaran nominal jaminan penawaran yang ditetapkan oleh saksi didalam pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 untuk keempat kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dimana penghitungannya mengacu pada ketentuan Perpres 54 tahun 2010 yaitu sebesar 1% s/d 3% dari nilai HPS.
- Bahwa cara menilai kualifikasi terhadap perusahan- perusahaan tersebut yang mengikuti lelang untuk pengadaan peralatan laboratorium dan barang Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 yaitu dengan memeriksa dan membandingkan kelengkapan dokumen Kualifikasi dan pemenuhan persyaratan Kualifikasi.
- Bahwa pendaftaran untuk ke empat kegiatan yang dilelang dimulai tanggal 19 Oktober 2011 kemudian tanggal 24 Oktober 2011 dilakukan penjelasan (Aanwijdzing) Masa memasukkan atau mengupload dokumen penawaran dari tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2011 paket untuk Fakultas Tekhnik dan fakultas MIPA kemudian sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 yaitu fakultas kedokteran untuk alat Laboratorium dan peralatan inventaris gedung baru karena ada addendum nilai HPS dan lampiran dokumen penawaran teknis maka batas akhir pemasukkan dokumen penawaran dirubah menjadi tanggal 28 Oktober 2011.
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang pernah dilakukan perubahan (adendum) atas dokumen HPS, RAB, Spesifikasi Teknis barang maupun jumlah barang terhadap 4 (empat) kegiatan yaitu:
Terhadap volume barang untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik sebagaimana dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18,19;
Terhadap spesifikasi teknis pada daftar kuantitas dan harga untuk pengadaan alat Lab Fakultas MIPA pada item barang nomor 31, sedangkan dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 5,11,18,20;
Terhadap pengadaan alat lab terpadu Fakultas Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11 pada tanggal 24 Oktober 2011;
Terhadap pengadaan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada keterangannya pada tanggal 24 Oktober.
Bahwa pihak yang memiliki inisiatif untuk dilakukan perubahan (adendum) atas dokumen HPS, RAB, Spesifikasi Teknis barang maupun jumlah barang tentunya adalah PPK bersama Tim Teknis sebagai pihak pengguna yang mengetahui kebutuhannya sendiri.
Bahwa dari PPK menginformasikan kepada POKJA adanya perubahan terkait Spek dan volume tersebut disertai datanya, kemudian oleh POKJA dibuatkan adendumnya dan disampaikan kepada peserta lelang (POKJA meng up-load adendum tersebut ke website LPSE Kemendiknas), sehingga dengan adanya adendum tersebut terjadi perubahan jadwal pemasukan penawaran.
Bahwa diadakan adendum nilai HPS adalah karena ada permintaan perubahan dari pengguna barang/jasa dalam hal ini Unlam dari sebesar Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran teknis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan usulan pemenang lelang untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 untuk keempat kegiatan tersebut yaitu:
1. Fakultas Teknik yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah PT. ANANTO JEMPITER dengan nilai penawaran sebesar Rp. 27.900.200.000,-
2. Fakultas MIPA yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah PT. TRIARMILLA PERKASA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
3. Fakultas Kedokteran yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah CV. MARGA JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
4. Peralatan inventaris gedung baru fakultas Kedokteran yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah CV. BAHTERA GEMILANG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa penetapan dan pengumumannya pemenang lelang dilaksanakan pada tanggal:
1. Fakultas Teknik berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 018/panitia UNLAM/2011 tanggal 04 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 05 Nopember 2011.
2. Fakultas MIPA berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 021/panitia UNLAM/2011 tanggal 04 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 05 Nopember 2011.
3. Fakultas Kedokteran berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 31/panitia UNLAM/2011 tanggal 21 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 21 Nopember 2011.
4. Peralatan inventaris gedung baru fakultas Kedokteran berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 35/panitia UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 23 Nopember 2011.
- Bahwa setelah selesainya ditetapkan pemenang penyedia barang pada Universitas Lambung Mangkurat maka tugas Panitia Lelang sudah selesai.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi HAMIDAN, SP, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa benar dalam hal proses penunjukan saksi diangkat menjadi Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Unlam Tahun 2011, Rektor mengirimkan surat No. 3332/UN8/KP/2011 tanggal 8 oktober 2011 perihal Mohon Tenaga Ahli Lelang kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II yang kemudian dibalas dengan Surat No. KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 yang menyetujui nama:
1. DEDI YUDHA LESMANA, ST.
2. M. HARLIYANSYAH, ST.
3. HAMIDAN, SP
Sebagai Tenaga Ahli Lelang/Anggota POKJA dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.
Setelah itu terbit Surat Keputusan Rektor Unlam No. 690/UN8/OT/2011 tanggal 11 oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2011 untuk APBN-P dan Dana Hibah APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA. 2011, dimana saksi ditunjuk sebagai Anggota merangkap anggota.
Bahwa saksi sebelumnya pernah menjadi ketua/Anggota panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa benar dalam hal menyusun rencana pemilihan penyedia barang adalah:
Penjadwalan pengadaan lelang itu sendiri, mulai dari waktu pendaftaran, pengambilan dokumen pengadaan, pemberian penjelasan, penentuan batas akhir pemasukan dokumen, kemudian pembukaan dokummen penawaran, evaluasi dan usulan penetapan ;
Sistem pelelangan dengan menggunakan elektronik full e-procurement melalui Website LPSEKemdiknas dengan alamat http://www.lpse.kemendiknas.go.id
Penentuan media pengumuman, dengan elektronik tayang di internet, media cetak melalui Koran Tempo hari Kamis tanggal 20 oktober 2011.
Bahwa dana pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik, Fakultas kedokteran dan Fakultas MIPA Universitas Lambung mangkurat menggunakan sumber dana dari APBN-P TA. 2011 dengan rincian HPS yaitu:
Pengadaan Alat Praktikum Fak. Teknik Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
Pengadaan Peralatan Lab Fak. MIPA Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Pengadaan Alat Lab. Terpadu dan Skill Lab. Fak. Kedokteran Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fak. Kedokteran Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa untuk mengikuti pelelangan dalam artian bahwa calon penyedia jasa harus berbadan usaha perdagangan sesuai dengan jenis kode/ kualifikasi yang harus dilampirkan dalam penawaran, namun jika tidak dilampirkan cukup mengisi pada format isian dokumen kualifikasi.
Bahwa sistem pelelangan secara elektronik yang disediakan oleh LPSE kemendiknas, dimana dalam sistem pelelangan ini Panitia Pelelangan mengupload dokumen pengadaan (oleh tenaga teknis, Sdr. REZA), setelah upload dokumen tayang di Internet dan bila calon penyedia jasa ingin mengikuti pelelangan ini, dia harus mendaftar dulu untuk mendapat user id dan password, setelah mendaftar calon penyedia jasa dapat mengambil dokumen pengadaan yang sudah tayang di internet, setelah penyedia jasa mengambil kemudian memasukkan dokumen penawaran melalui website tersebut.
Bahwa setahu saksi dokumen pelelangan pengadaan barang/ jasa untuk fak. Kedokteran, Fak. Teknik, Fak. MIPA dan inventaris gedung baru pada Fakultas Kedokteran Unlam dengan dana APBN-P TA 2011 diupload menggunakan komputer di ruang Sekretariat Panitia Pengadaan di Gedung Rektorat lantai 2 Unlam Banjarmasin yang disiapkan oleh pihak Unlam dan dari laptop Panitia Lelang.
Bahwa dokumen yang diupload ke sistem full e-Procurement melalui website LPSEKemdiknas dengan alamat http://www.lpse.kemendiknas.go.id meliputi antara lain :
Dokumen Pengadaan (tata cara evaluasi, persyaratan-persyaratan yang harus Dipenuhi, dokumen tentang pelaksaan kontrak)
Spesifikasi Teknis
Daftar kuantitas dan harga
Yang kesemuanya disatukan menjadi dokumen pelanggan.
Bahwa dalam hal menetapkan dokumen pengadaan Panitia Pengadaan barang/jasa menggunakan dokumen standart yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian proses karena mengacu pada dokumen manual sehingga dilakukan addendum redaksi untuk bisa mengacu pada sistem eletronik yang meliputi dokumen tata cara evaluasi, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen tentang pelaksaan kontrak termasuk spesifikasi teknik barang, RAB, dan jumlah barang.
Bahwa pernah terjadi perubahan dokumen HPS, RAB, spesifikasi teknis barang maupun jumlah barang yang awalnya sudah diserahkan kepada panitia pengadaan barang/jasa atas permintaan dari PPK melalui Tim Teknis, yaitu:
Terhadap volume barang untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik sebagaimana dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18 dan 19 ;
Terhadap spesifikasi teknis pada daftar kuantitas dan harga untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada item barang nomor 31, sedangkan pada dokumen RAB pada item barang nomor 5, 11, 18, dan 20 pada tanggal 24 Oktober 2011. Terhadap pengadaan alat laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran diubah dalam spesifikasi teknis pada item barang nomor 2, 5, 8, 49, 51, 52, 55, 68, dan 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5, 8, 9, 10 (ditiadakan), 11 pada tanggal 24 Oktober 2011;
Terhadap pengadaan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran diubah dalam spesifikasi teknis pada item pada barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada spesifikasi pada tanggal 24 Oktober 2011.
Bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa besaran jaminan penawaran berkisar antara 1 s/d 3% dari nilai HPS yang disertakan oleh penyedia jasa yang dikeluarkan oleh pihak Asuransi/Bank.
Bahwa penawaran yang masuk dari penyedia jasa oleh sistem e-Procurement melalui webiste LPSEKemdiknas sudah memisahkan penawaran yang masuk tersebut sesuai dengan nama paket yang dipilih oleh penyedia jasa.
Bahwa semua file penawaran maupun file lain yang berhubungan dengan pelelangan dari penyedia jasa yang masuk ke dalam e-Procurement melalui webiste LPSE kemendiknas masih tersimpan dalam server dan itu bisa diminta di LPSE Kemdiknas.
Bahwa alokasi waktu sudah terlaksana kecuali untuk Pemberian Penjelasan, Panitia melakukan ralat pengumuman pelelangan umum pengadaan barang dengan merubah alokasi waktu untuk pemberian penjelasan pada tanggal 24 Oktober 2011 yang disampaikan melalui Koran Tempo tanggal 21 Oktober 2011, untuk tahapan pendaftaran dan pengambilan dokumen serta batas akhir pemasukan dokumen bisa dilihat melalui website, sedangkan untuk tahap pembukaan dokumen penawaran panitia mendownload file penawaran dalam bentuk softcopy kemudian melakukan evaluasi menggunakan komputer, kemudian sebagian isi softcopy dicetak dan dilakukan evaluasi.
Bahwa karena tidak ada penawaran yang lulus evaluasi teknis penawaran sebagaimana BA hasil evaluasi pelelangan Nomor: 08/BA/Panitia UNLAM/2011 tangga; 29 Oktober 2011 pada poin nomor 3 kemudian panitia lelang atas kondisi ini menyampaikan kepada saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan adanya pelelangan ulang di Kantor Tempo tanggal 1 November 2011 dengan jadwal pelanggan:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 1 s/d 7 November 2011
Penjelasan dari tanggal 4 November 2011 jam 09.00 s/d 12.00 Wita
Batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 8 November 2011 08.00 Wita
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 8 November 2011 jam 09.00 Wita.
Bahwa alokasi waktu sudah terlaksana kecuali untuk Pemberian Penjelasan, Panitia melakukan ralat pengumuman pelelangan umum pengadaan barang dengan merubah alokasi waktu untuk pemberian penjelasan pada tanggal 24 Oktober 2011 yang disampaikan melalui Koran Tempo tanggal 21 Oktober 2011, untuk tahapan pendaftaran dan pengambilan dokumen serta batas akhir pemasukan dokumen bisa dilihat melalui website, dimana pada saat penjelasan di tanggal 24 Oktober 2011 panitia lelang menemukan bahwa dokumen pengadaan lelang tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 sehingga melaporkannya kepada KPA (Rektor Unlam), dimana KPA (Rektor) membuat Berita Acara Pelelangan Nomor: 3251/UN8/KU/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dengan melanjutkan pelelangan pekerjaan pengadaan peralatan inventaris gedung baru fakultas Kedokteran dengan cara melakukan pelelangan ulang yang diumumkan pada koran tempo tanggal 27 oktober 2011 dengan jadwal pelelangan yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tgl 26 oktober s/d 2 November 2011
Penjelasan tgl 29 oktober 2011 jam 09.00 s/d 12.00 wita
Batas akhir pemasukkan dokumen penawaran tgl 3 November 2011 08.00 wita
Pembukaan dokumen penawaran tgl 3 November 2011 jam 09.00 wita.
Bahwa kedua dokumen dengan kode lelang yang berbeda berasal dari sumber website yang sama, untuk kode 633025 merupakan lelang yang dibatalkan karena tidak ada penawaran yang lulus evaluasi teknis penawaran sebagaimana BA hasil evaluasi pelelangan nomor: 08/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 29 oktober 2011 pada poin nomor 3 kemudian panitia lelang atas kondisi ini menyampaikan kepada Sdr. SYAHRIL TAUFIK untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan adanya pelelangan ini di koran tempo tanggal 1 november 2011.
Bahwa perubahan kode lelang sudah sesuai prosedur sebagaimana pasal 83 dan pasal 84 Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa saksi merujuk kepada Saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc dalam proses pelelangan ulang karena panitia lelang mengetahui Saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc yang aktif mengurusi pelelangan ulang, sedangkan PPK Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sering kurang paham dan terdakwa HERRY SURPRIYANTO, SH. MH selalu meminta pada Panitia Lelang berkoordinasi dengan Tim Teknis.
Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran untuk pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill laboratorium Fak. Kedokteran Unlam adalah:
PT BAYTUL RAHMAT JAYA Rp. 22.081.660.700,- (dua puluh dua milyar delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah)
CV. VALEA PERKASA Rp. 22.310.486.277,- (dua puluh dua milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
CV MARGA JAYA Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
CV ANDHIKA MITRA SEJATI Rp. 22.607.959.400,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)
PT. TUNAS BHAKTI NUSANTARA Rp. 22.623.977,- (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan tanggal 18 November 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 21 November 2011 kemudian Panitia menetapkan Pemenang Pelelangan Umum yaitu CV. MARGA JAYA dengan Pemenang Cadangan I CV. ANDHIKA MITRA SEJATI, Pemenang Cadangan II PT. TUNAS BHAKTI NUSANTARA dan diumumkan melalui website.
Bahwa Penyedia Jasa yang memasukkan penawaran untuk pengadaan alat laboratorium Fak. Teknik Unlam adalah :
CV. SWAKARSA PRIMA Rp. 28.437.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tifa puluh tujuh juta rupiah)
PT. OSCARINDO PERSADA Rp. 29.475.000.000,- (dua puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
PT. ANANTO JAMPIETER Rp. 27.900.500.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelelangan tanggal 3 november 2011 yang kemudian panitia menetapkan pemenangan pelelangan umum yaitu PT. ANANTO JAMPIETER dengan pemenang cadangan I CV. SWAKARSA PRIMA, pemenang cadangan II PT. OSCARINDO PERSADA dan diumumkan melalui website.
- Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran untuk pengadaan alat laboratorium Fak. MIPA adalah :
PT. TRIARMILLA PERKASA Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuj ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
PT. ANUGERAH MITRA SENA Rp. 14.985.210.000,- (empat belas milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
PT DAMA ADIYES Rp. 15.103.410.000,- (lima belas milyar seratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelelangan tanggal 3 november 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 3 november 2011 kemudian panitia menetapkan pemenang pelelangan umum, yaitu PT. TRIARMILLA PERKASA tanpa ada cadangan karena dalam evaluasi administrasi penawar yang lain tidak memenuhi persyaratan evaluasi administrasi dan diumumkan melalui website.
Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran untuk pengadaan inventaris gedung baru Fak. Kedokteran Unlam adalah :
CV. MUARA BORNEO Rp. 1.896.323.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
CV. CITRA MENTARI Rp. 2.050.224.000,- (dua milyar lima puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
CV. SURYA GAMA Rp. 2.071.080.000,- (dua milyar tujuh puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah)
CV. CAHAYA BORNEO Rp. 1.987.060.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah)
CV. BAHTERA GEMILANG Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)
CV. PUTRA PERKASA Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat berita acara hasil evaluasi pelelangan tanggal 23 november 2011 yang kemudian dibeitahukan kepada PPK pada tanggal 23 november 2011 kemudian panitia menetapkan pemenang pelelangan umum yaitu CV. BAHTERA GUMILANG dengan pemenang cadangan I CV. PUTERA PERKASA, pemenang cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dan diumukan melalui website.
Bahwa awalnya saksi diundang oleh Purek II untuk Rapat koordinasi pada tanggal 15 oktober 2011 di Rektorat Unlam banjarmasin dimana kami awalnya berkoordinasi dengan PPk, dari koordinasi tersebut panitia lelang mendapatkan dokumen HPS pengadaan Fak. Teknik dari saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc. Eng, dokumen HPS pengadaan Fak MIPA dari Dr. Ir. BADRUS SAUFARI, M. Sc tgl. 15 oktober 2011, dokumen HPS pengadaan Fak Kedokteran tgl oktober 2011 dan inventaris gedung Fak. Kedokteran adalah saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED dan temannya semuanya dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Bahwa panitia lelang meyakini dokumen yang diterima dari Saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc. Eng adalah HPS untuk proses pelelangan sebagaimana isi softcopy nya dimana sejak diupload terjadi addendum yaitu No. 007/Panitia UNLAM/2011 tgl. 24 Oktober 2011 terjadi perubahan terhadap spesifikasi teknis dalam hal kuantitas untuk item nomor 18 semula 1 menjadi 9 kemudian item no. 19 karena dalam kuantitas HPS berbeda dengan kuantitas dalam spesifikasi teknis sehingga perlu dilakukan addendum yang mengacu pada volume dan kuantitas dalam HPS.
Bahwa panitia lelang meminta HPS terakhir yang sudah ditandatangani PPK sekitar tgl 20 s/d 24 oktober 2011, setelah HPS yang didapat itulah yang dipakai sebagai dasar menayangkan addendum di internet sebagai acuan penyedia jasa dalam melakukan penawaran.
Bahwa dokumen HPS diterima panitia lelang dan bukan panitia lelang mencetak dokumen tersebut.
Bahwa setelah panitia lelang menerima HPS dari Dr. Ir. BADRUS SAUFARI, M. Sc pada tanggal 15 Oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari Sdr. BADRUS SAUFARI, maka panitia lelang menuangkan dalam berita acara addendum I No. 08/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 24 oktober 2011 terjadi perubahan pada daftar kuantitas dan harga untuk nomor item 5 semula kuantitasnya 1 menjadi 2 ; pada item nomor 11 semula item itu ada menjadi ditiadakan ; item nomor 18 semula kuantitasnya 1 menjadi 2 ; item nomor 20 semula kuantitasnya 5 menjadi 10, atas perubahan ini HPS menjadi turun yaitu awal Rp. 15.399.500.000,- menjadi Rp. 15.234.966.000,-
Bahwa setelah panitia lelang menerima HPS dari Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED pada tanggal 15 oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED, maka panitia lelang menuangkan dalam berita acara addendum I No. 20/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 4 november 2011 terjadi perubahan pada nomor item 5 semula kuantitasnya 1 menjadi 2 ; item nomor 8 semula kuantitasnya 4 menjadi 3 ; item nomor 9 semula kuantitasnya 6 menjadi 8 ; nama item nomor 14 berubah ; atas perubahan ini nilai HPS menjadi turun yaitu awalnya Rp. 22.919.596.000,- menjadi Rp. 22.882.550.000,-
Bahwa setelah panitia lelang menerima HPS dari Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED pada tanggal 15 oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED, maka panitia lelang menuangkan dalam Berita Acara Addendum I No. 14/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 29 oktober 2011 terjadi perubahan pada spesifikasi teknis yang awalnya untuk item nomor 1 s/d nomor 13 penjelasan tentang spesifikasi teknisnya tidak ada kemudian berubah menjadi ada spesifikasi teknisnya.
Bahwa HPS ditetapkan sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersertifikasi dan memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) Tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelola keuangan dan secara yuridis saksi tidak mengetahui dampak apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bersertifikasi dan juga menangkap sebagai pengelola keuangan.
Bahwa pelaksanaan kegiatan pelelangan di Universitas Lambung Mangkurat dimulai pada tanggal 13 Oktober 2011 dilakukan pengumuman rencana umum pengadaan barang oleh KPA Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011 dengan nilai PAGU sebesar Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa Panitia Pengadaan pada tanggal 18 Oktober 2011 melakukan pengumuman pelelangan umum pengadaan barang yang diumumkan pada koran Tempo yang terbit pada tanggal 20 Oktober 2011.
Bahwa pada tanggal 19 s/d 27 Oktober 2011, dilaksanakan Pendaftaran dan Pengambilan dokumen.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011, Panitia Pengadaan melakukan Aanwijing melalui website www. lpse.kepmendiknas.go.id dengan nilai HPS Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu).
Koreksi yang dilakukan adalah membandingkan RAB yang dimiliki penawar dengan HPS yang dimiliki oleh Unlam.
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober 2011 s/d tanggal 3 Nopember 2011, setelah dilaksanakan koreksi aritmatik selanjutnya Panitia melakukan evaluasi adminstrasi yaitu untuk melihat kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, dari hasil tersebut ditemukan ada 2 (dua) penawar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu PT. Anugrah Mitra Sena dan PT. Dama Adiyes, sehingga keduanya dinyatakan gugur.
Tahapan berikutnya Panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis yang hasilnya PT. TRIAMILA PERKASA dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis, persyaratan teknis disini adalah Panitia pengadaan menilai spesifikasi barang yaitu dengan cara membandingkan HPS dengan RAB milik PT. Triarmila Perkasa.
Bahwa kemudian Panitia melaksanakan evaluasi kewajaran harga yang ditawarkan oleh PT. Triarmila Perkasa dan hasilnya tidak ada yang melebihi dari HPS atau Pagu anggaran.
Bahwa kemudian panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi kualifikasi dimana yang dievaluasi adalah syarat-syarat perijinan perusahaan PT. Triarmila Perkasa termasuk data-data perusahaan dan PT. Triarmila Perkasa telah memenuhi persyaratan dimaksud.
Bahwa pada tanggal 3 November 2011 panitia pengadaan mengeluarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan dengan kesimpulan untuk menetapkan calon pemenang PT. Triarmila Perkasa dengan harga penawaran Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 Nopember Panitia mengrimkan surat pemberitahuan penetapan pelelangan umum kepada PPK dengan No. Surat 009/Panitia/Unlam/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi M. HARLIANSYAH, ST. Pada tanggal yang sama dikeluarkan penetapan pelelangan umum oleh Ketua Panitia Pengadaan dengan no. 021/Panitia βUnlam /2011 .
Bahwa pada tanggal 07 Nopember 2011 dikeluarkan Pengumuman Panitia pelelangan dengan No. 12/Panitia-unlam/2011 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadaan Saksi M. HARLIANSYAH, ST dengan pemenang lelang PT. Triarmila Perkasa dengan harga penawaran Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan enam puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa Pantia Pengadaan pada tanggal 18 Oktober 2011 saat pengumuman pelelangan umum dilaksanakan, panitia sudah mendapatkan HPS dari pihak unlam namun HPS (harga perkiraan sendiri) tersebut seingat saksi belum ditandatangani baik oleh PPK (pejabat pembuat komitmen), maupun oleh Tim Teknis, serta dekan Fakultas MIPA.
Bahwa yang panitia lakukan adalah tetap mengumumkan dengan HPS sementara tersebut, tindakan itu diambil atas dasar kesepakatan bersama dengan anggota panitia lainnya dalam hal ini ketua Saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED, saksi DEDY YUDHA LESMANA, ST dan saya sendiri sedangkan 2 (dua) orang anggota lain yang merupakan perwakilan dari UNLAM yaitu saudara ANWAR, SE dan saksi AL ST tidak pernah hadir walaupun sudah berkali-kali diminta hadir. Langkah kami tetap mengumumkan pertimbangannya adalah ketika nanti akan dilaksanakan tahap Aanwijing/Penjelasan HPS yang ada sudah ditanda tangani oleh pihak unlam, jika tidak maka kami selaku Panitia pelelangan akan membatalkan pelelangan tersebut.
Bahwa saat dilaksanakan tahapan Aanwijing / penjelasan pada tanggal 24 Oktober 2011 HPS yang ada sudah ditandatangani oleh PPK yaitu Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan dari Tim teknis yaitu Dr.Ir. BADRUZ SAUFARI, M.Sc dan AZIDI IRWAN, S.Si, M.Si sedangkan Dekan fak. MIPA HERI BUDI SANTOSO belum menandatangani namun dalam ketentuan Peppres No. 54 tahun 2010 pasalnya lupa yang mensyaratkan hanya PPKlah yang berhak menandatangani HPS.
Bahwa pada proses Aanwijing/penjelasan tanggal 24 Oktober 2011 ada adendum yaitu pertama perubahan HPS dimana HPS sebelumnya dengan nilai Rp, 15.399.500.000,- (lima belas milyar tigas ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) kemudian adendum kedua adalah perubahan proses jadwal pelelangan , dan ketiga adalah adendum kesalahan penulisan kalimat dalam dokumen lelang.
Bahwa berkaitan dengan adanya perubahan saksi selaku anggota panitia tidak mengetahui dengan jelas namun jika melihat data yang ada perubahan nilai HPS tersebut dikarenakan adanya pengurangan dan penambahan kuantitas barang.
Bahwa evaluasi yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan adalah evaluasi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kewajaran harga dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa tidak semua anggota panitia pengadaan aktif dalam melakukan tahapan evaluasi terutama 2 (dua) orang perwakilan dari Unlam yaitu Saudara ANWAR, SE dan ALFIAN NOOR, SE. MM, sedangkan saksi dan Saksi DEDY YUDHA LESMANA, ST bersama staf sekretariat ikut membantu ketua Saksi M. HARLIANSYAH, ST namun tidak mendetail.
Bahwa pada saat ada Proyek pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011, saksi ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
Bahwa awalnya ada Surat Permintaan dari Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang. Kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P dan Dana Hibah APBD pemerintah provinsi Kalimantan Selatan TA 2011 kemudian saksi diundang untuk menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pelelangan lalu pada saat rapat dipimpin oleh Rektor Unlam yaitu Prof. DR.Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS dan Purek II yaitu Prof. Dr. JUMADI, M. Pd BIN SUWOTO (ALM) dan dihadiri oleh Tim Tekhnis Pembuatan HPS, ULP, PPK (terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.,MH), BAPSI (Saksi MUHAMMAD ILYAS), seingat saksi Dekan Fakultas Tekhnik dan dalam rapat tersebut membahas mengenai jadwal pelaksanaan pelelangan kemudian membahas mengenai HPS dan dokumen lelang, kemudian berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak Unlam maka pada tanggal 24 oktober 2011 dilaksanakan pengumuman lelang atas pengadaan 4 (empat) paket tersebut antara lain:
1. Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000. (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
2. Pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
3. Pengadaaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai Rp.15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah)
4. Pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 Susunan panitia Pengadaan Barang dan Jasa antara lain :
M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua/ anggota
DEDI YUDHA LESMANA, ST Selaku Sekretaris / anggota
HAMIDAN, SP selaku anggota
ANWAR, SE selaku anggota
ALFIAN NOR, ST., MM selaku anggota
Bahwa dalam lelang pengadaan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 menggunakan metode sistem gugur.
Bahwa tahapan Proses Pelelangan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah sebagai berikut :
1. Menyusun dan menetapkan dokumen pelelangan
Membuat jadwal pelelangan
Melakukan evaluasi dokumen penawaran
Melakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
Bahwa metode sistem gugur yang digunakan dalam pemilihan penyedia barang/jasa apa yang dipakai untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 menggunakan cara dimana dalam pemenuhan terhadap persyaratan administrasi dan tekhnis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang oleh penyedia jasa yang melakukan penawaran.
Bahwa Metode penyampaian dokumen penawaran yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah metode 1 (satu) sampul dimana metode tersebut dilaksanakan 1 (satu) tahap secara elektronik.
Bahwa metode evaluasi penawaran jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah menggunakan sistem gugur dimana penyedia jasa memenuhi kriteria persyaratan pelelangan.
Bahwa metode menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah dengan melakukan penilaian kemampuan perusahaan atau penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut antara lain :
1. Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang masih berlaku;
2. Membayar pajak;
3. Memiliki pengalaman dalam hal pengadaan ;
4. Tidak termasuk didalam daftar hitam (black list);
5. Tidak sedang terlibat dalam hukum
6. Dan lain-lain yang sesuai dengan formulir kualifikasi yang sudah ditetapkan didalam dokumen lelang.
- Bahwa Nilai PAGU Anggaran pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah sebesar Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah) dan untuk HPS / OE pada waktu pengumuman itu adalah Rp. 15.399.500.000,- (yang pertama) kemudian HPS / OE diadendum oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK bersama dengan Tim Teknis yaitu Saudara Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc. bersama dengan AZIDI IRWAN, S.Si. M. Si sebesar Rp. 15. 243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa saksi menerangkan dokumen-dokumen lelang yang harus disiapkan dalam pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 adalah terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi
Bahwa kuasa Pengguna Anggaran adalah Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HERRY SUPRIYANTO, SH.MH.
Bahwa yang menyusun HPS untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sesuai aturan dalam Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010 yang menyusun dan menetapkan HPS adalah PPK dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh tim tekhnis yaitu :
Tim tenaga Ahli Fak.MIPA : Dr.Ir.H.Bdaruz Saufari.M.Sc, Azidi Irwan. S.si. M.si
Tim Tenaga Ahli Fak Kedokteran : dr. Didik Dwi sanyoto.M.Kes, M.Med. Ed, dr.H.M.Bakhriansyah,M.Med,FD
Tim Tenaga Ahli Fak.Tekhnik : Dr. Ir. Syahriel Taufik, M.Sc.Eng, Ir.Rusliansyah M.Sc , Abdul Ghoufur ST.MT
Bahwa yang dijadikan data dasar dalam menyusun HPS antara lain : daftar biaya yang dikeluarkan oleh Pabrikan atau Distributor Tunggal, kontrak sebelumnya (jika ada), informasi biaya satuan resmi oleh BPS.
Bahwa lelang untuk pengadaan peralatan barang dan peralatan laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 untuk keempat kegiatan tersebut diumumkan tanggal 18 Oktober 2011 di koran tempo dan website LSPE Kemendiknas.
Bahwa ada spesifikasi-spesifikasi barang yang disiapkan dan dituangkan didalam dokumen lelang antara lain nama alat/type/jenis alat dan spesifikasi teknis alat.
Bahwa yang membuat spesifikasi-spesifikasi barang yang nantinya akan dituangkan didalam dokumen lelang adalah dari pihak Unlam sebagai pengguna barang.
Bahwa besaran nominal jaminan penawaran yang ditetapkan oleh saya bersama panitia yang lain adalah sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dimana penghitungannya mengacu pada ketentuan Perpres 54 tahun 2010 yaitu sebesar 1% s/d 3% dari nilai HPS.
Bahwa cara menilai kualifikasi terhadap perusahan- perusahaan tersebut yang mengikuti lelang untuk pengadaan peralatan laboratorium dan barang Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 yaitu dengan memeriksa dan membandingkan kelengkapan dokumen Kualifikasi dan pemenuhan persyaratan Kualifikasi.
Bahwa pendaftaran untuk ke empat kegiatan yang dilelang dimuali tanggal 19 Oktober 2011 kemudian tanggal 24 Oktober 2011 dilakukan penjelasan (Aanwijdzing) Masa memasukkan atau mengupload dokumen penawaran dari tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2011 paket untuk fakultas tekhnik dan fakultas MIPA kemudian sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 yaitu fakultas kedokteran untuk alat Laboratorium dan peralatan inventaris gedung baru karena ada addendum nilai HPS dan lampiran dokumen penawaran teknis maka batas akhir pemasukkan dokumen penawaran dirubah menjadi tanggal 28 Oktober 2011.
Pihak yang memiliki inisiatif tentunya adalah PPK bersama Tim Teknis sebagai pihak pengguna yang mengetahui kebutuhannya sendiri.
Dari PPK menginformasikan kepada POKJA adanya perubahan terkait Spek dan volume tersebut disertai datanya, kemudian oleh POKJA dibuatkan adendumnya dan disampaikan kepada peserta lelang (POKJA meng up-load adendum tersebut ke website LPSE Kemendiknas). Sehingga dengan adanya adendum tersebut terjadi perubahan jadwal pemasukan penawaran.
Dan Alasan mengaddendum nilai HPS adalah karena ada permintaan perubahan dari pengguna barang/jasa dalam hal ini Unlam dari sebesar Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
Bahwa semua perusahaan pemenang sudah memenuhi ketentuan lulus evaluasi dan pembuktian kualifikasi.
Bahwa yang diusulkan sebagai pemenang lelang adalah
1. Untuk fakultas Tekhnik yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah PT. ANANTO JEMPITER dengan nilai penawaran sebesar Rp. 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah)
2. Untuk fakultas MIPA yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah PT. TRIARMILLA PERKASA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah)
3. Untuk fakultas Kedokteran yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah CV. MARGA JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
4. Untuk peralatan inventaris gedung baru fakultas Kedokteran yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemenang adalah CV. BAHTERA GEMILANG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa untuk penetapan dan pengumumannya pemenang lelang dilaksanakan pada tanggal adalah
1. untuk fakultas Tekhnik berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 018/panitia UNLAM/2011 tanggal 04 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 05 Nopember 2011
2. untuk fakultas MIPA berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 021/panitia UNLAM/2011 tanggal 04 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 05 Nopember 2011
3. untuk fakultas Kedokteran berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 31/panitia UNLAM/2011 tanggal 21 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 21 Nopember 2011
4. untuk peralatan inventaris gedung baru fakultas Kedokteran berdasarkan surat penetapan pemenang lelang nomor : 35/panitia UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 dan diumumkan di LPSE pada tanggal 23 Nopember 2011
- Bahwa dalam pelaksanaan Pelelangan, peserta lelang tidak ada yang mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang oleh panitia lelang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi DEDY YUDHA LESMANA, ST, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 awalanya ada Surat Permintaan dari Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli Lelang kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II yang kemudian dibalas dengan Surat No. KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 yang menyetujui nama:
1. DEDI YUDHA LESMANA, ST
2. M. HARLIANSYAH, ST.
3. HAMIDAN, SP.
Sebagai Tenaga Ahli Lelang/ Anggota POKJA dalam proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, setelah itu terbit Surat keputusan Rektor Unlam No. 690/UN8/OT/2011 untuk APBN-P dan Dana Hibah APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA.2011 dimana saksi ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
- Bahwa saksi sudah pernah sebelumnya menjadi Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
- Proyek pengadaan di tiga Fakultas di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, saya ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
- Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 Susunan panitia Pengadaan Barang dan Jasa antara lain :
M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua/ anggota
DEDI YUDHA LESMANA, ST Selaku Sekretaris / anggota
HAMIDAN, SP selaku anggota
ANWAR, SE selaku anggota
ALFIAN NOR, ST., MM selaku anggota
- Bahwa dalam hal menyusun rencana pemilihan penyediaan barang adalah
1. Penjadualan pengadaan lelang itu sendiri, mulai dari waktu pendaftaran, pengambilan dokumen pengadaan, pemberian penjelasan, penentuan batas akhir pemasukan dokumen, kemudian pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dan usulan penetapan ;
2. Sistem pelelangan dengan menggunakan elektronik full e-Procurement melalui website LPSEKemdiknas dengan alamat http://www.lpse.kemendiknas.go.id
3. Penentuan media pengumuman, dengan elektronik tayang di internet, media cetak melalui Koran Tempo hari Kamis tanggal 20 Oktober 2011.
- Bahwa menggunakan sumber dana dari APBN-P TA. 2011 dengan rincian HPS yaitu :
1. Pengadaan alat Praktikum Fak. Teknik Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua rartus rupiah)
2. Pengadaan Peralatan Lab Fak MIPA rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
3. Pengadaan Alat Lab. Terpadu dan Skill Lab. Fak Kedokteran Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar sembian ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
4. Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fak. Kedokteran Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa untuk mengikuti pelelangan dalam artian bahwa calon penyedia jasa harus berbadan usaha perdagangan sesuai dengan jenis kode/ kualifikasi yang harus dilampirkan dalam penawaran, namun jika tidak melampirkan cukup mengisi pada format isian dokumen kualifikasi.
- Bahwa pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sudah sesuai dengan perpres 54 Tahun 2010 dan pelelangannya menggunakan sistem pelelangan umum dengan sitem gugur tapi secara online/LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik).
- Bahwa Tahapan Proses Pelelangan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah sebagai berikut :
Menyusun dan menetapkan dokumen pelelangan
Membuat jadwal pelelangan yang dibedakan antar kegiatan
Melakukan evaluasi dokumen penawaran
Melakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
- Bahwa Pelelangan untuk pemilihan penyedia barang/jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah pelelangan umum dimana proses lelang tersebut dapat diikuti secara umum oleh penyedia jasa sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang atau pengadaan kemudian dan metode yang digunakan adalah sistem gugur dimana metode tersebut mengevaluasi tahapan demi tahapan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010.
- Bahwa metode penyampaian dokumen penawaran yang digunakan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah metode 1 (satu) sampul dimana metode tersebut dilaksanakan 1 (satu) tahap.
- Bahwa Metode menilai kualifikasi Penyedia barang/jasa yang digunakan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah dengan melakukan penilaian kemampuan perusahaan atau penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut antara lain :
1. Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang masih berlaku;
2. Membayar pajak tahunan 3 ;
3. Memiliki pengalaman dalam hal pengadaan;
4. Tidak termasuk didalam daftar hitam (black list);
5. Tidak sedang terlibat dalam hukum
6. Memiliki NPWP
7. dan lain-lain yang sesuai dengan formulir kualifikasi yang sudah ditetapkan di dalam dokumen lelang.
- Bahwa sistem pelelangan secara elektronik yang disediakan oleh LPSE kemendiknas, dimana dalam sistem pelelangan ini panitia pelelangan meng-up load dokumen pengadaan (oleh tenaga teknis, Sdr REZA), setelah up load dokumen tayang di internet dan bila calon penyedia jasa ingin mengikuti pelelangan ini, dia harus mendaftar dulu untuk mendapat user id dan password, setelah mendaftar calon penyedia jasa dapat mengambil dokumen pengadaan yang sudah tayang di internet, setelah penyedia jasa mengambil kemudian memasukkan dokumen penawaran melalui website tersebut.
- Bahwa setahu saksi di up load menggunakan computer di ruang secretariat panitia pengadaan di Gedung Rektorat lantai 2 Unlam Banjarmasin yang disiapkan oleh pihak Unlam dan dari laptop Panitia Lelang.
- Bahwa dokumen pelelangan pengadaan barang meliputi antara lain :
Dokumen Pengadaan (tata cara evaluasi, persyaratan β persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen tentang pelaksanaan kontrak)
Spesifikasi Teknis
Daftar kuantitas dan Harga.
Yang kesemuanya disatukan menjadi dokumen pelelangan.
- Bahwa dalam hal menetapkan dokumen pengadaaan panitia pengadaan Barang/Jasa menggunakan dokumen standar yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengdaan barang/jasa pemerintah (LKPP) kemudian proses karena mengacu pada dokumen manual sehingga dilakukan addendum redaksi untuk bisa mengacu pada system elektronik yang meliputi dokumen tata cara evaluasi, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen tentang pelaksanaan kontrak termasuk spesifikasi teknis barang, RAB, dan jumlah barang.
- Bahwa pernah melakukan perubahan atas permintaan dari PPK melalui Tim Teknis yaitu :
1. terhadap volume barang untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik sebagaimana dokumen RAB pada tanggal 24 oktober 2011 pada item barang nomor 18 dan 19 ;
2. terhadap spesifikasi teknis pada daftar kuantitas dan harga untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada item pada item barang nomor 31, sedangkan pda dokumen RAB pada item barang nomor 5, 11, 18 dan 20 pada tanggal 24 Oktober 2011
3. terhadap pengadaan alat laboratorium tepadu Fakultas kedokteran diubah dalam spesifikasi teknis pada item barang nomor 2, 5, 8, 49, 51, 52, 55, 68 dan 71 ; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5, 8, 9, 10 (ditiadakan), 11 pada tanggal 24 Oktober 2011 ;
4. terhadap pengadaan inventaris gedung baru Fakultas kedokteran diubah dalam spesifikasi teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada spesifikasi pada tanggal 24 Oktober 2011.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa besaran jaminan penawaran berkisar antara 1 s/d 3% dari hasil HPS yang disertakan oleh penyedia jasa yang dikeluarkan oleh pihak Asuransi/Bank.
- Bahwa penawaran yang masuk dari penyedia jasa oleh system e-Procurement yang masuk tersebut sesuai dengan nama paket yang dipilih oleh penyedia jasa.
- Bahwa file penawaran maupun file lain yang berhubungan dengan pelelangan dari penyedia jasa masih tersimpan dalam server, dan itu bisa diminta di LPSE Kemdiknas.
- Bahwa pekerjaan panitia semua sudah terlaksana kecuali untuk pemberian penjelasan, panitia melakukan ralat pengumuman pelelangan umum pengadaan barang dengan merubah alokasi waktu untuk pemberian penjelasan pada tanggal 24 Oktober 2011 yang disampaikan melalui Koran Tempo tanggal 21 Oktober 2011, untuk tahapan pendaftaran dan pengambilan dokumen serta batas akhir pemasukan dokumen bisa dilihat melalui website, sedangkan untuk tahap pembukaan dokumen penawaran panitia mendownload file penawaran dalam bentuk softcopy kemudian melakukan evaluasi menggunakan computer, kemudian sebagian isi softcopy di-cetak dan dilakukan evaluasi, bahwa karena tidak ada penawaran yang lulus evaluasi teknis penawaran sebagaimana BA hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 08/BA/Panitia UNLAM/2011 tanggal 29 Oktober 2011 pada point Nomor 3 kemudian Panitia lelang atas kondisi ini menyampaikan kepada Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc. Eng untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan adanya pelelangan ulang di Koran Tempo tanggal 1 Nopember 2011 dengan jadual pelelangan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tgl. 1 s/d 7 Nopember 2011.
Penjelasan dari tgl. 4 Nopember 2011 jam 09.00 s/d 12.00 wita.
Batas akhir pemasukkan Dokumen Penawaran tgl. 8 Nopember 2011 08.00 Wita
Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 8 Nopember 2011 jam 09.00 wita.
- Bahwa pekerjaan sudah terlaksana kecuali untuk pemberian penjelasan, panitia melakukan ralat pengumuman pelelangan umum pengadaan barang dengan merubah alokasi waktu untuk pemberian penjelasan pada tanggal 24 Oktober 2011 yang disampaikan melalui Koran Tempo tanggal 21 oktober 2011, untuk tahapan pendaftaran dan pengambilan dokumen serta batas akhir pemasukan dokumen bisa dilihat melalui website, dimana pada saat penjelasan di tanggal 24 Oktober 2011 Panitia Lelang menemukan bahwa dokumen pengadaan lelang tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 sehingga Kami melaporkan kepada KPA (Rektor Unlam) dimana KPA (Rektor) membuat Berita Acara pelelangan Nomor : 3251/UN8/KU/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dengan melanjutkan pelelangan pekerjaan pengadaan peralatan inventaris gedung baru Fakultas kedokteran dengan cara melakukan pelelangan ulang yang diumumkan pada Koran Tempo tanggal 27 Oktober 2011 dengan jadual pelelangan yaitu :
pendaftaran dan pengambilan Dokumen pengadaan tgl. 26 Oktober s/d 2 Nopember 2011
penjelasan tgl. 29 Oktober 2011 jam 09.00 s/d 12.00 wita
Batas akhir pemasukkan Dokumen penawaran tgl. 3 Nopember 2011 08.00 wita
pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 3 Nopember 2011 jam 09.00 Wita.
- Bahwa kedua dokumen dengan kode lelang yang berbeda berasal dari sumber website yang sama, untuk kode 633025 merupakan lelang yang dibatalkan karena tidak ada penawaran yang lulus evaluasi teknis penawaran sebagaimana BA hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 08/BA/Panitia UNLAM/2011 tanggal 29 Oktober 2011 pada point Nomor 3 kemudian Panitia lelang atas kondisi ini menyampaikan kepada Sdr. SYAHRIL TAUFIK untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan adanya pelelangan ulang di Koran Tempo tanggal 1 Nopember 2011, dan hal tersebut sudah sesuai prosedur sebagaimana pasal 83 dan 84 Perpres No. 54 Tahun 2010.
- Bahwa karena panitia Lelang mengetahui Ir. SYAHRIL TAUFIK. M. Sc. Eng. yang aktif mengurusi pelelangan ulang, sedangkan PKK Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH sering kurang paham dan Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selalu meminta Panitia Lelang berkoordinasi dengan tim teknis.
- Bahwa Penyedia Jasa yang memasukkan penawaran adalah :
1. PT. BAYTUL RAHMAT JAYA Rp. 22.081.660.700,- (dua puluh dua milyar delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah)
2. CV. VALEA PERKASA Rp. 22.310.486.277,- (dua puluh dua milyar tiga ratus sepuluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
3. CV. MARGA JAYA Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
4. CV. ANDHIKA MITRA SEJATI Rp. 22.607.959.400,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)
5. PT. TUNAS BHAKTI NUSANTARA Rp. 22.623.977,- (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Setelah melakukan Serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat Berita Acara Hasil Evaluasi pelelangan tanggal 18 Nopember 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 21 Nopember 2011 kemudian Panitia menetapkan pemenangan pelelangan Umum yaitu CV. MARGA JAYA dengan Pemenang Cadangan I CV. ANDHIKA MITRA SEJATI, pemenang Cadangan II PT. TUNAS BHAKTI NUSANTARA dan diumumkan melalui website.
- Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran adalah :
1. CV. SWAKARSA PRIMA Rp. 28.437.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
2. PT. OSCARINDO PERSADA Rp. 29.475.000.000,- (dua puluh Sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
3. PT. ANANTO JAMPIETER Rp. 27.900.500.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat Berita Acara hasil Evaluasi Pelelangan tanggal 3 Nopember 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 4 Nopember 2011 kemudian panitia menetapkan pemenangan Pelelangan umum yaitu PT. ANANTO JAMPIETER dengan pemenang cadangan I CV. SWAKARSA PRIMA, pemenang cadangan II PT. OSCARINDO PERSADA dan diumumkan melalui website.
- Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran adalah
1. PT. TRIARMILLA PERKASA Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
2. PT. ANUGERAH MITRA SENA Rp. 14.985.210.000,- (empat belas milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
3. PT. DAMA ADIYES Rp. 15.103.410.000,- (lima belas milyar seratus tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat Berita Acara hasil Evaluasi Pelelangan tanggal 3 Nopember 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 4 Nopember 2011 kemudian panitia menetapkan pemenangan Pelelangan umum yaitu PT. TRIARMILLA PERKASA tanpa ada cadangan karena dalam Evaluasi administrasi penawar yang lain tidak memenuhi persyaratan evaluasi administrasi dan diumumkan melalui website.
- Bahwa penyedia jasa yang memasukkan penawaran adalah
1. CV. MUARA BORNEO Rp. 1.896.323.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
2. CV. CITRA MENTARI Rp. 2.050.224.000,- (dua milyar lima puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
3. CV. SURYA GAMA RP. 2.071.080.000,- (dua milyar tujuh puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah)
4. CV. CAHAYA BORNEO Rp. 1.987.060.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah)
5. CV. BAHTERA GEMILANG Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)
6. CV. PUTRA PERKASA Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Setelah melakukan serangkaian tahapan evaluasi, panitia membuat Berita Acara hasil Evaluasi Pelelangan tanggal 23 Nopember 2011 yang kemudian diberitahukan kepada PPK pada tanggal 23 Nopember 2011 kemudian panitia menetapkan pemenangan Pelelangan umum yaitu CV. BAHTERA GEMILANG dengan Pemenangan Cadangan I CV. PUTERA PERKASA, Pemenangan cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dan diumumkan melalui website.
- Bahwa Dokumen-dokumen lelang yang harus disiapkan dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah terdiri atas Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
- Bahwa panitia lelang meyakini dokumen yang diterima dari saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc. Eng. adalah HPS untuk proses pelelangan sebagaimana isi softcopy nya dimana sejak di-up load terjadi addendum yaitu : No. 007/Panitia UNLAM/2011 tgl. 24 Oktober 2011 terjadi perubahan terhadap Spesifikasi Teknis dalam hal kuantitas untuk item nomor 18 semula 1 menjadi 9 kemudian item no. 19 karena dalam kuantitas HPS berbeda dengan kuantitas dalam spesifikasi teknis sehingga perlu dilakukan addendum yang mengacu pada volume dan kuantitas dalam HPS.
- Bahwa Panitia Lelang meminta HPS terakhir yang sudah ditandatangani PPK sekitar tanggal 20 s/d 24 Oktober 2011, setelah HPS yang didapat itulah yang dipakai sebagai dasar menayangkan addendum di internet sebagai acuan penyedia jasa dalam melakukan penawaran.
- Bahwa dokumen tersebut diterima panitia lelang dan bukan panitia lelang mencetak dokumen tersebut.
- Bahwa setelah Panitia lelang menerima HPS dari Dr. Ir. BADRUS SAUFARI, M. Sc pada tanggal 15 oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari Dr. Ir BADRUS SAUFARI, M. Sc, maka panitia Lelang menuangkan dalam berita acara addendum I No. 08/Panitia-Unlam/2011 tanggal 24 oktober 2011 terjadi perubahan pada daftar kuantitas dan harga untuk nomor item 5 semula kuantitasnya 1 menjadi 2 ; pada item nomor 11 semula item itu ada menjadi ditiadakan; item nomor 18 semula kuantitasnya 1 menjadi 2; item nomor 20 semula kuantitas nya 5 menjadi 10, atas perubahan ini HPS menjadi turun yaitu awalnya Rp. 15.399.500.000,- menjadi Rp. 15.234.966.000,- (lima belas milyar dua ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Bahwa setelah Panitia lelang menerima HPS dari saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med.ED pada tanggal 15 oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med.ED, maka panitia Lelang menuangkan dalam berita acara addendum I No. 20/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 4 Nopember 2011 terjadi perubahan nomor item 5 semula kuantitasnya 1 menjadi 2 ; item nomor 8 semula kuantitasnya 4 menjadi 3 ; item nomor 9 semula kuantitasnya 6 menjadi 8 ; nama item nomor 14 berubah ; atas perubahan ini HPS menjadi turun yaitu awalnya Rp. 22.919.596.000,- menjadi Rp. 22.882.550.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah panitia lelang menerima HPS dari saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med.ED pada tanggal 15 oktober 2011 kemudian karena ada informasi perubahan dari saksi Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med.ED, maka panitia lelang menuangkan dalam berita acara addendum I No. 14/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 29 oktober 2011 terjadi perubahan pada spesifiksi teknis yang awalnya untuk item nomor 1 s/d nomor 13 penjelasan tentang spesifikasi teknisnya tidak ada kemudian berubah menjadi ada spesifikasi teknisnya.
- Bahwa benar sesuai Perpres No. 54 tahun 2010 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersertifikasi dan memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) Tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa sesuai perpres No. 54 tahun 2010 pasal 12 ayat (2) huruf f Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan dan secara yuridis saksi tidak mengetahui dampak apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bersertifikasi dan juga merangkap sebagai pengelola keuangan.
Bahwa saksi menjelaskan dalam tahun 2011 Fakultas MIPA Unlam menerima anggaran sebesar Rp. 15.400.000.000,-(lima belas milyar empat ratus juta rupiah ) berasal dari APBN-P dan digunakan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi. Kalau untuk Fakultas Teknik total HPS Rp.29.996.881.200,- (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ,sedangkan untuk pengadaan barang lab terpadu dan skill lab kedokteran Rp.22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) pengadaan mebelair gedung baru Fakultas kedokteran HPS Rp.2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan pada saat ada Proyek pengadaan di tiga Fakultas di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, saksi ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
Bahwa saksi menjelaskan dalam hal proses penunjukan Rektor mengirimkan Surat No.3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 perihal mohon tenaga ahli lelang kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II yang kemudian dibalas dengan Surat No.KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 yang menyetujui nama: DEDY YUDHA LESMANA, ST., M. HARLIANSYAH, ST., HAMIDAN, SP. Sebagai Tenaga Ahli lelang/Anggota POKJA dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan UNLAM. Setelah itu terbit Surat Keputusan Rektor UNLAM No.690/UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktoer 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unlam Tahun 2011.
Bahwa saksi mempunyai pengalaman sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BWS (Balai Wilayah Sungai) Kalimantan II Kementrian Pekerjaan Umum dan mempunyai Sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa tingkat pertama dengan masa berlaku 4 Tahun. Bahwa sertifikat ahli Pengadaan Nasional dari LKPP pada saat lelang milik kami diterbitkan pada tanggal 03 Mei 2011 dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
Bahwa saksi dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pelelangannya sudah sesuai dengan perpres 54 Tahun 2010 dan pelelangannya menggunakan sistem pelelangan umum dengan sitem gugur tapi secara online/LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik).
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA, pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH.
Bahwa yang menyusun HPS untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA, pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibantu dengan Tim Tekhnis dari Unlam yang telah ditunjuk oleh Rektor. Tim Teknis seperti saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng.
Bahwa yang dijadikan data dasar dalam menyusun HPS antara lain : daftar biaya yang dikeluarkan oleh Pabrikan atau Distributor Tunggal, kontrak sebelumnya (jika ada), informasi biaya satuan resmi oleh BPS, Harga pasar.
Bahwa Lelang untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 diumumkan tanggal 18 Oktober 2011 di koran tempo dan website LSPE Kemendiknas.
Bahwa yang membuat spesifikasi-spesifikasi barang yang nantinya akan dituangkan didalam dokumen lelang adalah PPK dengan Tim Teknis dari pihak Unlam sebagai pengguna barang/jasa.
Bahwa besaran nominal jaminan penawaran yang ditetapkan olehnya bersama panitia yang lain adalah sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dimana penghitungannya mengacu pada ketentuan Perpres 54 tahun 2010 yaitu sebesar 1% s/d 3% dari nilai HPS.
Bahwa cara menilai kualifikasi terhadap perusahaan tersebut yang mengikuti lelang untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA pengadaan alat lab Fakultas Teknik, pengadaan alat lab Fakultas Kedokteran dan pengadaan mebelair Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA 2011 yaitu dengan memeriksa dan membandingkan kelengkapan dokumen Kualifikasi dan pemenuhan persyaratan Kualifikasi.
Bahwa Masa memasukkan atau mengupload dokumen penawaran dari tanggal 24 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2011 karena ada addendum nilai HPS dan lampiran dokumen penawaran teknis maka batas akhir pemasukkan dokumen penawaran dirubah menjadi tanggal 28 Oktober 2011.
Bahwa alasan mengaddendum nilai HPS adalah karena ada permintaan perubahan dari pengguna barang/jasa dalam hal ini Unlam dari sebesar Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) Dan untuk lampiran persyaratan dokumen penawaran tekhnis adalah karena ada penambahan persyaratan berupa lampiran surat-surat pernyataan dukungan copy surat sertifikat industri, copy surat pengangkatan sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merk), surat pernyataan memegang sertifikat garansi, melaksanakan traning program, surat pernyataan menyerahkan certificate of origin, penambahan lampiran tersebut didasarkan kepada pelaksanaan aanwizjing kemudian dikarenakan adanya penambahan lampiran persyaratan tersebut maka panitia memberikan tambahan waktu pemasukan penawaran menjadi tanggal 28 Oktober 2011 dari yang semula batas akhir pemasukan penawaran tanggal 27 Oktober 2011.
- Bahwa dalam pelaksanaan Pelelangan tidak ada peserta lelang yang mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang oleh panitia lelang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN MS BIN DJAMBERI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa secara umum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari dana APBN dan PNPB, hibah dari APBD.
Bahwa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin diharuskan mengusulkan kebutuhan dan anggaran yang diperlukan dalam satu tahun anggaran yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengelolaan usulan tersebut oleh Pembantu Rektor IV baik untuk APBN maupun PNBP.
Bahwa dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA KL) menggunakan data/dasar pengajuan dari fakultas-fakultas.
Bahwa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengetahui menerima dana APBN-TA 2011 melalui surat dari Sekretaris Dirjen Dikti Nomor: 3159/E1.1/A/2011 tanggal 19 Juli 2011 perihal Percepatan Pelaksanaan APBN dan persiapan R-APBN-P TA dimana saksi menunjuk dan menugaskan Pembantu Rektor II saksi Prof. Dr. JUMADI, M. Pd BIN SUWOTO (ALM) dan dari BAPSI yaitu saksi MUHAMMAD ILYAS dan saksi Drs. H. M ARY ACHDYANI, M. Ap.
Bahwa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengirimkan ususlan kebutuhan anggarannya beserta item/ jenis kebutuhannya tersebut untuk APBN TA 2011 pada tanggal 20 Oktober 2010 dengan total usulan senilai Rp. 200.423.722.000,- (dua ratus milyar empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Bahwa benar dokumen usulan, untuk belanja modal alat-alat laboratorium yang diusulkan yaitu:
Program Studi Kedokteran Gigi dan Mulut Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)
Alat Laboratorium Pendidikan Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)
Bahwa Pembantu Rektor II dan pihak BAPSI melaksanakan tugas tersebut, melaporkan kepada saksi, kemudian atas laporan tersebut saksi memberikan arahan agar mengikuti petunjuk dan arahan dari Sekretaris Dirjen Dikti baik yang percepatan APBN maupun persiapan APBN-P tahun 2011.
Bahwa pihak BAPSI Unlam Banjarmasin kemudian mempersiapkan usulan APBN-P Tahun 2011 rincian anggaran biaya (RAB) kementrian pendidikan Nasional Unversitas Lambung Mangkurat Banjarmasin arahan agar data pendukung pengusulan mendasar dari permohonan fakultas-fakultas terdahulu.
Bahwa pendukung usulan APBN-P tahun 2011 yang terangkum dalam buku berjudul data pendukung APBN-P TA 2011 rincian anggaran biaya (RAB) kementrian pendidikan nasional Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dijadikan lampiran untuk dikirimkan sebagai data pendukung permohonan APBN-P tahun 2011 yaitu :
a. Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran dengan usulan Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
b. Pengadaan Peralatan Medik RS. Gigi dan Mulut Prodi Kesehatan Gigi dan Mulut Rp.29.612.115.000,- (dua puluh Sembilan milyar enam ratus dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah)
c. Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Rp.46.598.180.471,- (empat puluh enam milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu empat ratus tujih puluh satu rupiah)
d. Pengadaan Peralatan dan Alat Laboratorium Fakultas Perikanan Rp.2.784.160.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)
e. Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Rp.12.450.575.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tuhuh puluh lima ribu rupiah)
f. Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Teknik Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
g. Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Hukum Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Dengan total pengajuan Rp.113.145.030.000,- (seratus tiga belas milyar seratus empat puluh lima juta tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan hanya mengusulkan pengadaan pada Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum hanya mengajukan usulan untuk mendapatkan dana APBN-P TA 2011.
Bahwa yang membawa pengusulan permohonan APBN-P Tahun 2011 sebagaimana Surat Rektor Unlam Nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 kepada Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dengan melampirkan usulan untuk kegiatan dalam APBN-P TA. 2011 dengan melampirkan Buku Berjudul Data Pendukung APBN-P TA. 2011 (RAB) Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin adalah M.ILYAS dan DRS.H.M. ARY ACHDYANI, M.AP.
Bahwa sepengetahuan saksi, tindak lanjut Dirjen Dikti Kemendiknas atas usulan RAB APBN-P TA. 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin setelah dikirim kami menunggu pemberitahuan hasil dari Dirjen Dikti Kemendiknas.
Bahwa Surat Rektor Unlam Nomor : 2518/UN8/PR/2011 tanggal 25 Juli 2011 kepada Kabag Perencanaan dan Penganggaran Dirjen Dikti Kemendiknas perihal Urutan Prioritas Usulan APBN-P Tahun 2011 surat ini dibuat untuk memenuhi urutan Prioritas usulan APBN-P Tahun 2011 yang dikelola oleh BAPSI Unlam Banjarmasin yang terinci urutannya sebagai berikut:
a.Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Teknik Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
b.Lanjutan pembangunan gedung kuliah Fakultas Hukum Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
c. Pengadaan Peralatan Medik RS.Gigi dan Mulut Prodi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Rp.29.612.115.000,- (dua puluh Sembilan milyar enam ratus dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah)
d.Pengadaan Alat Laboratorium Program Studi Pendidikan Fakultas Kedokteran dengan usulan Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)
e.Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Rp.12.450.575.000,- (duabelas milyar empat ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
f.Pengadaan Peralatan dan Alat Laboratorium Fakultas Perikanan Rp.2.784.160.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)
dengan total Rp.113.145.030,- (seratus tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu tiga puluh rupiah)
Bahwa Buku berjudul Data Pendukung APBN-P TA.2011 Rincian Anggaran Biaya (RAB) Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin merupakan bagian dari Renstra dan Rencana Induk Pengembangan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin untuk Tahun 2010-2014.
Bahwa setelah mendapatkan surat dari Dirjen Dikti Kemendiknas Nomor : 1384/E/T/2011 tanggal 5 September 2011 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA.2011 yang disusul dengan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 perihal Undangan Penelaahan APBN-P TA 2011 kemudian kami memerintahkan Drs.H.M.ARY ACHDYANI, M.AP, HERRY SUPRIYANTO, SH.MH., Drs.ILHAM ANWAR, MPd., M.ILYAS,ST dan FERRY IRAWATI,ST. Untuk menghadiri Undangan penelaahan APBN-P TA 2011 di Dirjen Dikti Kemendiknas dan Dirjen Anggaran Kemenkeu di Jakarta.
Bahwa setelah mereka datang di Banjarmasin mereka melaporkan kepada saksi hasil penugasan bahwa RKA-KL sudah dilakukan pembahasan dengan pihak Dikti Kemendiknas maupun dengan pihak Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Bahwa tidak ada proses penyampaian RAB dan TOR sebagaimana maksud Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 kepada Direktorat Anggaran pada Kementerian Keuangan atas kegiatan :
1.Pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik,
2.Pengadaan alat Praktikum MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi,
3.Pengadaan laboratorium terpadu dan skill Fakultas Kedokteran dan
4.Pengadaan alat inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran
Ditolak dan harus dirubah dengan melampirkan penawaran dari perusahaan serta brosur-brosur, sehingga tim yang berangkat ke Jakarta tersebut melakukan perubahan atas semua RAB dan TOR tersebut.
Bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak Nomor : 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 dan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Perkerjaan/Kegiatan Nomor : 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh kuasa Pengguna Anggaran tersebut benar saksi yang menandatangani yang menurut Drs.H.M.ARY ACHDYANI, M.AP harus dibuatkan untuk digunakan maksud surat sekretaris Direktorat Jendal Nomor : 3725/E1.1/A/2011 tanggal 6 September 2011 kepada Dirjen Dikti maupun kepada Direktorat anggaran pada Kementerian Keuangan.
Bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan Nomor : 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran sampai saksi tanda tangani yaitu sebelumnya Drs.H.M.ARY ACHDYANI, M.AP (BAPSI) ada datang kepada saksi menceritakan bahwa Rektor harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan/kegiatan yang formatnya sudah dibuatkan/disediakan oleh Drs. H.M.ARY ACHDYANI, M.AP
Bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 3067/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan/Kegiatan Nomor : 3068/UN8/PR/2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Tersebut dipergunakan sebagai syarat perlengkapan yang harus ada untuk mendapatkan APBN-P Tahun 2011.
Bahwa saksi lupa dalam rangka apa pada tanggal 13 s/d 15 September 2011 di Jakarta, seingat saksi, saksi bertemu dengan terdakwa HERRY SUPRIYANTO dan selebihnya tidak ingat.
Bahwa seingat saksi, saksi mengatakan melalui telepon bukan bertemu langsung kepada Drs.H.M.ARY ACHDYANI, M.AP untuk mendapatkan informasi, daftar harga dan brosur peralatan alat praktikum Fakultas Kedokteran dari Distributor untuk peralatan lab.
Bahwa saksi pernah bertemu sebelumnya dengan sdr.TIMBANG SILALAHI di ruang sidang Rektorat Unlam Banjarmasin pada sekitar bulan Agustus 2011 dimana sdr.TIMBANG SILALAHI mempromosikan produk peralatan laboratorium Kedokteran, kemudian saksi arahkan supaya langsung ke pihak Fakultas Kedokteran.
Bahwa saksi pernah bertemu selain sdr.TIMBANG SILALAHI adalah dengan IBU CICIH yang kelihatannya satu grup perusahaan dengan sdr.TIMBANG SILALAHI yang mempromosikan produk peralatan laboratorium kedokteran, kemudian saksi arahkan supaya langsung ke pihak Fakultas Kedokteran.
Bahwa saksi pernah bertemu selain sdr.TIMBANG SILALAHI dan IBU CICIH adalah bertemu dengan AHMAD JAYA yang menghadap kepada saksi, kemudian saksi arahkan supaya langsung ke fakultas MIPA. Untuk yang Fakultas Teknik yaitu Saudara ISNANI.
Bahwa setelah DIPA APBN-P TA.2011 disetujui, saksi membentuk Tim Tenaga Ahli untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Universitas Lambung Mangkurat Sumber Dana APBN-P Tahun 2011, sedangkan proses pembuatannya saksi tidak ingat, jika melihat parafnya, Pembantu Rektor II mengetahui proses pembuatan surat ini.
Bahwa sebagai Rektor Unlam sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Tim Tenaga Ahli berkoordinasi dan mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa kapasitas dan tanggung jawab dari ketua Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM) dan Anggota Ir.H.Sarwadi dan M. ILYAS,ST. dalam membantu PPK menyusun HPS tersebut.
Bahwa mereka adalah dosen pada Fakultas masing-masing sehingga memiliki tugas mengajar mahasiswa serta ada yang memiliki jabatan sebagai Pembantu Dekan, Ketua Laboratorium dan Ketua Prodi.
Bahwa saksi pernah mendapatkan laporan bahwa HPS sudah dibuat oleh Tenaga Ahli dan PPK dari Pembantu Rektor II tetapi saksi tidak pernah dilaporkan pada saat pelaksanaan tim tenaga ahli tersebut bekerja untuk menyusun HPS dan siapa saja pihak yang bekerja saksi tidak laporkan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Tim Tenaga Ahli mempertanggung jawabkan hasil kerjanya membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Universitas Lambung Mangkurat Sumber Dana APBN-P Tahun 2011 kepada PPK pada saat itu Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM), sebabnya saksi hanya dilaporkan bahwa HPS sudah dibuat saksi mendapat laporan dari Prof.JUMADI (PR II).
Bahwa saksi menghadiri acara APBN-P 2011 pada hari Jumβat tanggal 30 September 2011 di aula Vicon Lt.2 Rektorat. Yang menghadiri acara PR I, PR II, PR III, PR IV, ULP, Sdr.FAISAL, PPK Prof.Dr.ABU BAKAR SIDIK BIN MAHMUR(ALM), dekan yang terkait APBN-P TA. 2011, terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH yang dibahas adalah:
1.Kemajuan pelaksanaan APBN 2011 pembangunan Auditorium dan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)
2.Penyampaian APBN-P TA.2011 pemaparan dari sdr.FAISAL untuk auditorium hanya sampai pada perencanaan saja sedangkan untuk kontruksi tidak memungkinkan pada waktu sempit dan Unlam mendapatkan APBN-P TA.2011, kemudian pihak ULP sdr.FAISAL keberatan melaksanakan kegiatan pengadaan yang bersumber dana APBN-P TA. 2011 dengan alasan waktu sempit, walaupun ada pihak-pihak yang lain yang setuju dalam pelaksanaan dana APBN-P 2011 tersebut, kemudian Dekan Teknik menyarankan untuk tetap dilaksanakan.
Bahwa saksi mengenali dokumen memo Rektor kepada PR II/BAUK/Kabag Keuangan tanggal 31 September 2011 memo, tersebut dimaksud berkaitan dengan pekerjaan perencanaan auditorium dan PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa), dimana PPK nya adalah Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM) dimana ia dalam melaksanakan tugas selalu PPK, ketika saksi ingin meminta informasi laporan kemajuan pekerjaan pembangunan auditorium dan PKM yang pada waktu itu masa pekerjaan akan berakhir, saksi berusaha menghubungi via telepon namun tidak diterima, selanjutnya berusaha menyuruh akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan maka untuk itu saksi memikirkan untuk mengganti PPK Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM) dengan terdawa HERRY SUPRIYANTO, setelah kemudian saksi bertemu dengan sdr. Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM), yang bersangkutan menjawab tidak sanggup melaksanakan kegiatan APBN-P TA. 2011 sebagai PPK karena ada tugas rangkap sebagai Kasubag umum di Fakultas FKIP dengan jabatan sebagai PPK di Rektorat Unlam, sedang sakit-sakitan serta pekerjaan pengadaan alat praktikum dengan sumber dana APBN-P 2011 waktunya mepet sehingga merasa tidak mampu.
Bahwa pertama saksi mempertimbangkan penggantian PPK karena yang pertama PPK lama Drs.ABU BAKAR SIDIK BIN H.MAHMUR (ALM) mengundurkan diri, yang kedua, berdasarkan peraturan yang ada dari Perpres 54 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 126777/A.A3/KU/2011 yang mana berdasarkan peraturan tersebut memungkinkan dengan segala keadaan yang ada untuk menunjuk terdakwa HERRY SUPRIYANTO sebagai PPK. Selanjutnya ketiga, saksi mempertimbangkan yang bersangkutan berdasarkan pengalaman sebagai pejabat struktural di Unlam yaitu sebagai kepala BAUK (Biro Administrasi Umum dan Keuangan) di Rektorat Unlam pernah juga sebagai kepala bagian Tata Usaha Umum di FH selama 4 Tahun. Keempat, saksi mempertimbangkan dari efektifitas komunikasi dan kemudian saksi bertanya kepada terdakwa HERRY SUPRIYANTO apakah bersedia sebagai PPK maka Mudah Komunikasi karena yang bersangkutan posisinya di Rektorat karena pekerjaan sudah mendesak.
Bahwa terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH hanya melaporkan pada saat terakhir dan sudah dilakukan pembayaran yang bersangkutan menyerahkan 4 (empat) bundel SPK beserta kelengkapannya dari empat kegiatan kepada saksi, yang bersangkutan tidak melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik kepada saksi.
Bahwa saksi tidak merekomendasikan nama-nama Tim Peneliti/ Verifikator, Penerima/ Pemeriksa barang Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa pada APBN-P Unlam Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unlam Nomor: 847/UN8/OT/2011, namun saksi membenarkan telah menandatangani Surat tersebut yang menyatakan ketua PPK adalah terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan tim peneliti/ verifikator Penerima/ Pemeriksa Barang Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa namun yang saksi ketahui dari Saudara ERWIN bahwa tanda tangan di Berita Acara tersebut ditiru oleh Saksi LUKMAN GINANJAR.
Bahwa pekerjaan telah dibayarkan 100% (seratus persen) berdasarkan laporan dari PPK. Selanjutnya dari kegiatan yang ada ternyata pada saat pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan belum selesai, seperti:
Di Fakultas Teknik 31 Desember 2011 kondisi barang diterima hanya 90% dan baru ditanggal 31 Januari 2012 selesai 100%.
Di fakultas MIPA 31 Januari 2012 barang mencapai 95% dan 100% di bulan Februari 2012.
Di fakultas kedokteran 31 Januari 2012 barang mencapai 95% dan 100% di bulan Februari.
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan setelah kontrak berjalan sesuai dengan termin pihak rekanan melaporkan barang sudah datang selanjutnya tim pemeriksa barang memeriksa dan disertai Berita Acara untuk diserahkan kepada PPK. PPK menyerahkan kelengkapan pencairan kepada pejabat pembuat SPM yaitu saksi Drs. ILHAM ANWAR, M.Pd. (Kabag Keuangan Rektorat Unlam). SPM tersebut diteliti dibantu oleh staf keuangan lainnya yaitu Saudara BADRI beserta checklistnya. Jika cek list telah memenuhi syarat selanjutnya dapat diserahkan ke KPPN Banjarmasin untuk pencairan dan diserahkan langsung ke rekening rekanan. Dalam proses pencairan tersebut tidak perlu spesimen tanda tangan saksi selaku KPA karena pekerjaan tersebut yang bertanggung jawab adalah PPK.
Bahwa mengenai Saksi Dr. Ir. Syahril Taufik melakukan tugasnya dalam hal pemeriksaan barang dengan membuatkan berita acara pemeriksaan barang apakah saat itu sudah selesai atau belum saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa sudah menyampaikan kepada saksi kalau Terdakwa tidak mampu serta juga belum bersertifikat, namun saksi menyatakan jalani saja dulu karena yang bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Saksi LUKMAN GINANJAR, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa tugas saksi adalah mengagendakan surat masuk untuk Biro Umum setelah mendapat disposisi dari Kepala Biro kemudian menyerahkan surat tersebut kepada bagian-bagian yang dituju, membantu tugas lain yang diperintahkan oleh kepala Biro Umum Administrasi dan Keuangan yaitu Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa saksi tidak tahu masalah dana APBN-P TA. 2011 Unlam, tetapi mengetahui ada pengadaan peralatan praktikum tersebut saat diminta oleh Terdakwa saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc membuat kelengkapan dokumen kontrak atas pekerjaan pengadaan peralatan praktikum tersebut.
Bahwa saksi dalam posisi tidak bisa menolak dan saksi merasa tidak enak dimana saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc mengatakan supaya pekerjaan lancar, tidak terbengkalai seperti dana pembangunan fisik gedung yang akhirnya tidak dapat dilaksanakan, kemudian saat saksi menyampaikan adanya perintah dari Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc tersebut kepada Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH. MH tanggapan dari terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH menyatakan agar saksi melaksanakan perintah Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc tersebut.
Bahwa setiap perintah Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk membuat kelengkapan dokumen tersebut, saksi menyampaikannya kepada Pak HERRY SUPRIYANTO, SH. MH, namun koreksi redaksional maupun isi surat/dokumen dilakukan oleh Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa dokumen pekerjaan pengadaan alat laboratorium terpadu dan skill lab. fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011 yang saksi buat ada bermacam-macam diantaranya yaitu Surat perjanjian pengadaan alat laboratorium terpadu dan skil lab Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 Nomor : 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 Nopember 2011 dengan pelaksana CV. MARGA JAYA, kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi Unlam TA. 2011, dokumen kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA. dan kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangukurat TA. 2011.
Bahwa setelah menerima perintah dari saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk membuat dokumen-dokumen tersebut, arahan dari saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk mencontoh format dokumen-dokumen yang sama maksud dan isinya kemudian disesuaikan, saksi mendapatkan data-data untuk dimasukkan ke dalam dokumen-dokumen tersebut melalui saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc yang kemudian saksi serahkan secara langsung maupun secara email yaitu saudara NOVRIN FITRI untuk data saat penyusunan dokumen perjanjian, kepada saudara DASEP untuk data alat-alat MIPA yang sudah datang, dan kepada saudara TIMBANG SILALAHI untuk data alat-alat kedokteran yang sudah datang; bahwa setelah dokumen saksi kerjakan dan dicetak, kemudian diserahkan kepada saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk diperiksa isi maupun redaksionalnya, jika ada perbaikan, saksi perbaiki sesuai arahan Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa apa yang saya kerjakan karena semua mendasar pada perintah dan arahan dari saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa saksi diminta oleh saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK,M. Sc dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH untuk mendokumentasikan penandatanganan perjanjian untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA, saksi pernah diminta saksi SYAHRIL TAUFIK, M. Sc untuk mendampingi orang dari CV. MARGA JAYA untuk membawakan dokumen surat perjanjian pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran ke sebuah rumah di daerah Belitung Banjarmasin untuk ditandatangani oleh saksi KASPUL ANWAR dan saksi diminta oleh saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc mengetik surat keputusan Rektor Unlam Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 Nopember tentang pembentukan tim peneliti/verifikator, penerima / pemeriksa barang hasil kegiatan pengadaan barang/jasa pada APBN-P Universitas Lambung Mangkurat TA. 2011 beserta lampirannya.
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH melayani dan membantu saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc dalam kegiatan pengadaan barang dan alat laboratorium seperti mendokumentasikan penandatanganan perjanjian kontrak untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas teknik dan Fakultas MIPA, dan HERRY SUPRIYANTO, SH. MH ada menyampaikan kepada saksi apabila ada kesulitan dalam hal dokumen-dokumen terkait pengadaan peralatan laboratorium dan barang disuruh bertanya kepada saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc pernah menyuruh saksi untuk mendatangi tim pemeriksa untuk meminta tanda tangan terkait Berita Acara Pemeriksaan barang, dan anggota pemeriksa barang yang belum tanda tangan maka saksi yang disuruh oleh saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc untuk memalsukan tanda tangannya antara lain : ABDUL GHOFUR untuk fakultas teknik, Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc dan AZIDI IRWAN untuk fakultas MIPA, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED dan BAHRI untuk Fakukltas kedokteran dan Gedung Baru.
Bahwa saksi tidak bisa menolak memalsukan tanda tangan dari panitia-panitia karena saksi sudah diyakinkan dan Terdakwa Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc adalah merupakan Dosen saksi sehingga saksi tidak bisa menolak perintah dari saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc dan saksi hanya mendapatkan uang honor dari Unlam untuk membantu proses kegiatan proyek keseluruhan sebesar Rp. 300.000,-.
Bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK ada menyuruh atau memerintahkan saksi untuk membantu atau melayani saksi Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc, saksi sering secara tidak formal menyampaikan kepada Herry Supriyanto bahwa saksi disuruh saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc membuat dokumen-dokumen, kemudian tanggapan dari Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH bantu saja apa yang diperlukan oleh saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Drs. ILHAM ANWAR, M. Pd., menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa dalam tahun 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menerima dana sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) berasal dari APBN-P untuk 4 (empat) kegiatan yaitu :
Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000. (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Pengadaaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai Rp.15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah).
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.926.620.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa kedudukan / jabatan didalam pencairan dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan alat laboratorium pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) adalah saksi bertindak selaku Pejabat pembuat SPM (Surat Perintah Membayar) / Kabag Keuangan berdasarkan SK Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 90854.A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011, Tugas saksi adalah sebagai berikut:
Menganalisa dan menguji kebenaran formal surat-surat bukti mengenai usulan dokumen permintaan pembayaran dan memverifikasi kebenaran dokumen menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan, serta menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Menyampaikan nama spesimen, tanda tangan dan cap dinas instansi, PP SPM kepada KPPN ;
Menguji kebenaran formal sebagai faktor pendukung dari kebenaran formal dari SPP, sebatas surat-surat bukti yang dianggap sah menurut peraturan yang berlaku mengenai hak penagih ;
Meneliti kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/ jasa ;
Menghitung dan memungut pajak-pajak yang berhubungan dengan pembayaran Pengeluaran ;
Meneliti pembebanan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran (akun) yang bersangkutan;
Meneliti ketersediaan dana kegiatan yang diajukan ;
Menandatangani SPM ;
Menandatangani Faktur Pajak dan SSP ;
Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, PP-SPM dapat mengusulkan petugas pembantu kepada KPA.
- Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang lampirannya sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
2. Ringkasan kontrak
3. Surat Pernyataan untuk SPPP-LS
4. Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Hasil Pekerjaan
5. Berita Acara Serah terima pekerjaan
6. Berita Acara Pembayaran Termyn
7. Kuitansi
8. Surat Setoran Pajak
9. Faktur Pajak
Kemudian saksi bersama staf melakukan pengecekan kelengkapannya dan setelah dinyatakan lengkap maka saksi menerbitkan SPM dan setelah terbit SPM kemudian diserahkan ke KPPN lalu KPPN yang memproses pencairannya.
- Bahwa saksi menerbitkan SPM untuk pengadaan barang dan alat laboratorium pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA 2011 sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali untuk 4 (empat) kegiatan sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah saksi Prof. Dr. Ir. MUHAMMAD RUSLAN MS dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah terdakwa HERRY SUPRIYATNO, SH. MH.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemenang lelang untuk 4 (empat) kegiatan pengadaan barang dan alat laboratorium TA 2011 tetapi didalam ringkasan kontrak yang dilampirkan sebagai salah satu syarat SPP ada dicantumkan nama pemenang lelangnya.
Bahwa saksi mengetahui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ringkasan kontrak yang dilampirkan dalam SPP adalah selama 40 (empat puluh hari) dengan masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 25 Desember 2011.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUFTI SOFYAN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat saksi Pemeriksa Barang peralatan Inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam.
Bahwa saksi adalah Dirktur CV. BAHTERA GEMILANG dimana tugas saksi sebagai Direktur Utama adalah menandatangani Kontrak dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas perusahaan-perusahaa dan sebagaimana Akta pendirian CV BAHTERA GEMILANG (Dokumen akta pendirian terlampir) bergerak dalam bidang usaha pengadaan barang dan jasa dan susunan organisasi perusahaan terdiri dari direktur, Comanditer dan Karyawan.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung adanya lelang pekerjaan di Universitas Lambung Mangkurat tersebut dan saksi mengetahui lelang tersebut dari Sdr. RENDY dimana yang bersangkutan meminta saksi mendampingi perusahannya untuk mengikuti proses lelang tersebut, adapun anggaran untuk pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam berasal dari APBN-P TA 2011.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung tetapi diberi tahu oleh sdr. RENDI dan di daftarkan oleh sdr RENDY melalui LPSE yang mendaftarkan ke LPSE, membuat Penawaran adalah Sdr RENDY dan CV BAHTERA GEMILANG mendapatkan dukungan dari Toko Sehat Subur, Aneka Computer, Metri dari Jakarta.
Bahwa CV BAHTERA GEMILANG melakukan penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi sudah lupa kapan CV BAHTERA GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang penyedia barang untuk peralatan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin.
Bahwa setelah CV BAHTERA GEMILANG dinyatakan sebagai rekanan Pemenang penyedia barang dan menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan untuk pengadaan alat Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin dan melakukan PO (Purchase Order) kepada Toko Sehat Subur, Aneka Komputer dan Metri Jakarta untuk memenuhi isi perjanjian tersebut.
Bahwa menjadi keharusan bagi CV BAHTERA GEMILANG sebagai pemenang penyedia barang dalam pengadaan peralatan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin menyiapkan sesuai spek karena kalau memberi merk lain maka spesifikasi alatnya bisa berbeda.
Bahwa pada tanggal tersebut dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yaitu tanggal 15 Desember 2011 barang-barang berupa peralatan Inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin belum diserahterimakan semua hanya sekitar 30% saja yang diserahterimakan karena ada sebagian barang yang ditolak oleh Pengguna barang dan jasa dengan alasan keamanan dan ruangan yang belum siap.
Bahwa alasan terlambatnya pengadaan barang itu karena tertundanya pengiriman barang antara lain yaitu untuk kursi terkait warna kursi yang tidak sesuai, Desktop Komputer Acer, UPS HP dan HP Prolian karena mengalami keterlambatan pengiriman, tetapi saat ini semuanya sudah terpenuhi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi MASITOH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH., MH. dan ketemu pada saat penandatangan kontrak, sedangkan dengan sdr. Syahril Taufik saksi tidak kenal.
Bahwa saksi adalah selaku Direktur Utama PT. ANANTO JAMPIETER dan yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas perusahaan perusahaan.
Bahwa klasifikasi, domisili dan jenis usaha utama dari PT. ANANTO JAMPIETER adalah sebagaimana Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar dari Dinas Koperasi Usaha MikromKecil Menengah dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta Nomor : 03219/1.824.271 tanggal 03 Mei 2010, kantor beralamat di Jl. Raden Intan Kav.175 No.1B Rt.5 Rw.14 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur dengan jenis usaha utama hasil industri (tekstil/pakaian jadi), perlengkapan, pegawai, alat kesehatan/laboratorium/farmasi/obat-obatan, alat tulis kantor/perlengkapan kantor/barang cetakan/ peraga pendidikan/alat olahraga/alat kesenian/alat teknik/mekanika/elektrikal/telekomunikasi/alat berat/alat ukur/alat survey/timbangan khusus/mesin-mesin/komputer (termasuk konsultan piranti keras dan konsultasi piranti lunak.
Bahwa PT. ANANTO JAMPIETER mengetahui adanya pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana Rp. 30.000.000.000,- Tahun 2011 dari staf yang mengatakan bahwa di LPSE Kemendiknas Online ada pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana Rp. 30.000.000.000,-
Bahwa yang dilakukan PT. ANANTO JAMPIETER setelah hal tersebut lalu saksi meminta staf untuk mempersiapkan semua dokumen penawaran yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran ke LPSE.
Bahwa PT. ANANTO JAMPIETER mendapat dukungan atas pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun 2011 dari PT. MULTI BINA TEHNIKA UTAMA (direktur sdr.ISNAN), PT. BUANA PRIMA RAYA (Bambang Suwito) dan PT. MAGNA SARDO (Robert Sinaga).
Bahwa nilai penawaran PT. ANANTO JAMPIETER atas pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Tahun 2011 sebesar Rp. 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar Sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa kemudian PT. ANANTO JAMPIETER dinyatakan sebagai pemenang oleh Panitia Lelang pada tanggal 7 November 2011 berdasarkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa yang ditanda tangani oleh Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH.MH, kemudian kami menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011 di Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan dihadiri oleh PPK Sdr. HERRY SUPRIYANTO, SH. MH. diketahui oleh Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS. dan beberapa orang Unlam Banjarmasin.
Bahwa PT. ANANTO JAMPIETER sebagaimana dukungan awal dari PT. MULTI BINA TEKNIK UTAMA , PT. BUANA PRIMA RAYA, dan PT. MAGNA SARDO kemudian kontrak kerja dengan :
PT. MULTI BINA TEKNIK UTAMA, pada tanggal 18 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 5.775.220.000,-
pada tanggal 18 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 4.180.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah)
PT. BUANA PRIMA RAYA, pada tanggal 18 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 8.504.087.000,- (delapan milyar lima ratus empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Yang dalam pokok-pokok perjanjian adalah:
Pekerjaan pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik Unlam di Banjarmasin
Jadwal waktu
Segala petunjuk, perintah serta peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak PT. ANANTO JEMPITER pada saat pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai maksud tujuan;
Wajib mengantarkan barang-barang yang terlampir dalam kontrak sampai dilokasi yang ditetapkan
Perubahan harus seijin kedua belah pihak
Bahwa proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik Unlam pihak Unlam pada sekitar awal bulan Desember 2011 melakukan verifikasi barang-barang untuk pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik Unlam dengan Sumber dana APBN-P TA 2011 di gudang milik PT. BUANA PRIMA RAYA, PT. MULTI BINA TEKNIK UTAMA dan PT. MAGNA SARDO di daerah Jakarta seingat saksi ada yang menyampaikan bahwa pihak Unlam ada melakukan verifikasi barang di Jakarta yang datang pada saat itu Terdakwa HERRY SUPRIYANTO dan saksi SYAHRIEL TAUFIK untuk memastikan barang ada atau tidak di gudang dan bukan keharusan bagi PT. ANANTO JAMPIETER sebagai pemenang penyedia barang untuk memesan/belanja barang sebagaimana Surat Dukungan dari para agen.
Bahwa mekanisme kerjasama antara PT. ANANTO JAMPIETER dengan PT. MULTI BINA TEKNIK UTAMA, PT. BUANA PRIMA RAYA dan PT. MAGNA SARDO sehingga menjadi pendukung PT. ANANTO JAMPIETER dalam proses pengadaan barang Fakultas Teknik Unlam Banjarmasin mengikuti lelang, saksi kontak via telepon dengan saudara BAMBANG SUWITO dan meminta surat dukungan perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Saudara BAMBANG SUWITO selanjutnya atas usul dari Saudara BAMBANG SUWITO diberikan dukungan yaitu dari PT. MULTI BINA TEKNIK UTAMA, PT. BUANA PRIMA RAYA dan PT. MAGNA SARDO.
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran lelang saksi hanya menyiapkan administrasi mengenai perusahaan saksi, sedangkan untuk membuat dokumen penawaran, membuat HPS, mencari dukungan perusahaan dan belanja barang dikerjakan oleh BAMBANG SUWITO dan kemudian pada awal November saksi diberitahu oleh Saudara CRISTIANTO staff dari Saudara BAMBANG SUWITO bahwa perusahan saksi dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa setelah dilakukan pencairan termyn uang tersebut tidak pernah ditransfer ke rekening PT. ANANTO JAMPIETER karena sesuai dengan perjanjian yang saksi buat dengan Saudara BAMBANG SUWITO yaitu teknis pengiriman semua dilakukan oleh Saudara BAMABANG SUWITO.
Bahwa dalam perjanjian kerjasama tidak pernah dituangkan pembagian keuntungan tetapi pernah dibicarakan secara lisan dengan saudara BAMBANG SUWITO tentang jasa perusahaan dengan nilai Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak ingat mengenai kedua Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Unlam yaitu 2 (dua) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Unlam yaitu Nomor: 474/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Unlam yaitu Nomor : 465/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 sebesar Rp. 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu Rupiah).
Bahwa saksi tidak hadir pada waktu penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik Unlam yaitu Nomor: 474/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas teknik Unlam yaitu Nomor : 465/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 sebesar Rp. 27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu Rupiah).
Bahwa terhadap keterlambatan barang yang waktunya tidak sesuai dengan kontrak, saksi tidak pernah mendapatkan denda, sanksi maupun pemutusan kontrak dan tidak pernah membayar denda sesuai yang tertera pada kontrak.
Bahwa semua barang yang diadakan oleh saksi telah dipenuhi semuanya sesuai kontrak.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi MOHAMMAD HASANUDDIN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Syahril Taufik, dan saksi kenal dengan Sdr.HERRY SUPRIYANTO, SH. MH pada saat menandatangani kontrak yang pada saat itu ada saksi Prof. Dr. Ir. H. M RUSLAN MS BIN DJAMBERI dan saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur Utama PT. TRIAMILLA PERKASA yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas perusahaan perusahaan.
Bahwa PT. TRIAMILLA PERKASA sebagaimana Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dari Badan Pelayan Perijinan Terpadu Pemkot Depok Nomor : 0041/10-27/PM/IV/2009 tanggal 2 April 2009 namun untuk kualifikasi tender termasuk Non Kecil kantor beralamat di Jl. Garuda Putra I Blok G1 No. 16 Tugu Cimanggis Depok sedangkan kantor operasional di Komplek Mutiara Faza Kav. RA4 Jalan Condet Raya No. 27 Pasar Rebo Jakarta Timur dengan jenis usaha utama suplier alat-alat laboratorium
Bahwa mengetahui adanya pengadaan barang tersebut dari staf yang mengatakan bahwa di LPSE Kemendiknas Online ada pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana Rp. 15.400.000.000,-
Bahwa setelah mengetahuinya, saksi meminta staf untuk mendaftar dan mendownload dokumen RKS, kemudian mempelajari dokumen RKS untuk mengetahui syarat-syarat mengikuti lelang dan spesifikasi alat yang diminta, kemudian mencari sumber barang (agen) dan meminta surat dukungan dan penawaran harga dari alat-alat tersebut, selanjutnya merangkum dan disusun menjadi dokumen penawaran yang seterusnya di upload melalui LPSE secara elektronik setelah dokumen tersebut dienkripsi.
Bahwa PT. TRIAMILLA PERKASA mendapatkan dukungan dari PT. ECOSAINS HAYATI (Direktur TITA SARASWATI) PT. ALPHA ANALITIKA (Direktur TOTO DARMINTO) PT. BESHA ANALITIKA (Direktur MARYANTA) PT. INDO TECH (Direktur YUDI CHANDRA) PT. PANDU ANUGERAH ANALITIKA (Direktur FAJAR), PT. GAIA SCIENCE INDONESIA (MERRY dan DESI) , PT. SUMBER ANEKA KARYA ABADI (CHRISTIANA) , PT. KURNIA JAYA MUKTI SENTOSA ( RIKA), PT. DLM RESTO (DICKY)
Bahwa PT. TRIAMILLA PERKASA atas pengadaan barang untuk Alat Praktikum Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin melakukan penawaran sebesar Rp. 13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dan PT. TRIAMILLA PERKASA dinyatakan sebagai pemenang oleh Panitia Lelang pada tanggal 11 November 2011 berdasarkan surat penunjukkan penyedia barang/jasa Nomor : 363/UN8/PS/2011 tanggal 11 November 2011 yang ditanda tangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH, kemudian kami menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011 di Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan dihadiri oleh PPK HERRY SUPRIYANTO, SH. MH. diketahui oleh Rektor Unlam saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS. dan beberapa orang Unlam Banjarmasin.
Bahwa setelah dinyatakan sebagai rekanan pemenang penyedia barang dan menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan untuk Alat Praktikum Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, T. TRIARMILLA PERKASA melakukan belanja barang kepada agen-agen pendukung pada saat mengikuti pelelangan, yaitu :
PT. BESHA ANALITIKA, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 6.481.654.000,- (enam milyar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
PT. INDO TECH, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 225.722.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
PT. GAIA SCIENCE, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 144.100.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah)
PT. DLM RESTO, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah)
PT. ALPHA ANALITIKA, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 2.250.900.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah)
PT. SUMBER ANEKA KARYA ABADI, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 66.042.000,- (enam puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah)
PT. ECHO SAINS HAYATI, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 724.666.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
PT. PANDU ANUGERAH ANALITIKA, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 763.628.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
PT. KURNIA JAYA MUKTI SENTOSA, pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan nilai Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam jua rupiah),
Total riil nilai belanja adalah Rp. 10.890.212.000,- (sepuluh milyar delapan ratus Sembilan puluh juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
Bahwa menjadi keharusan bagi PT. TRIAMILLA PERKASA sebagai pemenang penyedia barang dalam pengadaan alat praktikum Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P TA. 2011 untuk memesan/belanja barang sebagaimana Surat Dukungan dari para agen, karena kalau membeli dari merk lain maka spesifikasi alatnya bisa berbeda.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kedua Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Mipa Unlam yaitu Nomor : 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Mipa Unlam yaitu Nomor : 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011, karena semua administrasi pencairan diurus oleh pihak Unlam yaitu saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc, termasuk tanda tangan atas nama saksi DRS. MOHAMMAD HASANUDIN selaku penyedia yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Mipa Unlam yaitu Nomor : 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Mipa Unlam yaitu Nomor : 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa saksi tidak hadir dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang saksi ketahui dana Pengadaan Peralatan Lab. MIPA Unlam telah masuk ke rekening PT. TRIARMILLA PERKASA pada Bank BRI Cabang Jakarta dengan Nomor rekening 0122-01-500563-15-8 sebesar Rp. 12.323.130.032 (dua belas milyar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu tiga puluh dua rupiah).
Bahwa pada saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yaitu bulan Desember 2011 pekerjaan belum selesai dikerjakan dan pada saat itu saksi berkoordinasi dengan saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc dan saksi LUKMAN GINANJAR, dan pada pokoknya proses pencairan semua akan diurus oleh pihak Universitas Lambung Mangkurat dan atas inisiatif dari pihak Universitas Lambung Mangkurat tersebut dan saksi menyetujuinya.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan maupun Kuitansi Pembayaran sehingga saksi tidak bertemu dengan pak HERRY SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% diketahui pada saat itu bahwa pekerjaan belum selesai sepenuhnya, keterlambatan tersebut terjadi salah satunya karena gelombang laut tinggi sehingga kapal pengangkut tidak bisa berlayar dan atas keterlambatan tersebut PPK tidak pernah memberikan teguran maupun menjatuhkan sanksi berupa denda keterlambatan.
Bahwa dalam kontrak antara Universitas Lambung Mangkurat dengan PT. TRIAMILLA PERKASA dicantumkan usulan berupa denda apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang yaitu dalam pasal 13 dan karena sesuai dengan surat dukungan kepada PT. TRIARMILLA PERKASA dari agen-agen, kegiatan yang mengirim, meinstal dan melakukan training dilakukan oleh agen-agen.
Bahwa pada saat melakukan PO (Purchasing Order) para agen menjanjikan tidak akan ada keterlambatan kalaupun ada keterlambatan mereka akan bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut dan yang menjadi keterlambatan barang adalah karena barang tersebut harus diimpor.
Bahwa dalam pengadaan barang pada pelaksanaan Pengadaan Barang Alat Laboratorium Fakultas MIFA Jurusan kimia, Fisika, dan Biologi pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ada memberikan pernyataan garansi dan surat dukungan dari Distributor atau vendor itu diberikan pada saat tender.
Bahwa tidak ada mengalihkan pekerjaan kepada Distributor, hanya saja pengiriman barang dilakukan oleh Distributor kepada Unlam dengan sepengetahuan dari saksi.
Bahwa saksi mempunyai tenaga ahli yang bersifat alat umum seperti PH meter akan tetapi yang untuk alat-alat bersifat khusus seperti GC-MS, ICP tidak ada mempunyai tenaga ahli karena sudah ada tenaga ahli pada agen-agen tersebut dan biaya pembelian barang tersebut sudah termasuk biaya tenaga ahli, instalasi dan pengiriman dan yang untuk persyaratan lelang tenaga ahli / tekhnis yang dilampirkan dalam dokumen penawaran adalah tenaga ahli/tehknis yang berasal dari agen atau vendor.
Bahwa alasan terlambatnya pengadaan barang itu karena mengalami keterlambatan pengiriman, tetapi saat ini semuanya sudah terpenuhi.
Bahwa terhadap keterlambatan barang yang waktunya tidak sesuai dengan kontrak, saksi tidak pernah mendapatkan denda, sanksi maupun pemutusan kontrak dan tidak pernah membayar denda sesuai yang tertera pada kontrak.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc, Eng.
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa dalam tahun 2011 Universitas Lambung Mangkurat menerima anggaran sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) untuk pengadaan alat Laboratorium dan barang berasal dari APBN-P dan digunakan untuk :
Pengadaan Peralatan inventaris gedung baru Fakultas Kedokteran senilai Rp. 2.073.380.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Teknik dengan nilai Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA dengan nilai Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah)
Pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran dengan nilai Rp. 22.962.620.000,- (dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 September 2011 dan sebagai Ketua Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 847/UN8/OT/2011 tanggal 19 November 2011 dan Tupoksi saksi adalah :
Sebagai Tim tenaga ahli adalah
Memberikan informasi data tehnis mengenai data alat Laboratorium yang diusulkan;
Membantu PPK dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan peralatan Laboratorium Fakultas Tekhnik.
Sebagai ketua pemeriksa barang :
Menerima barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium dan barang Universitas Lambung Mangkurat
Melakukan pemeriksaan barang jasa APBN-P TA 2011 untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium dan barang Universitas Lambung Mangkurat.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa barang jasa untuk Pengadaan dan barang Universitas Lambung Mangkurat.
Bahwa dalam menyusun RAB dan HPS pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 647/UN8/OT/2011 tanggal 17 Oktober 2011 adalah :
Dr. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. RUSLIYANSYAH., M.Sc
ABDUL GHOFUR, ST. MT
Bahwa ada usulan barang Alat Laboratorium untuk masing-masing program studi yang di buat dan sudah di sampaikan di bulan Desember 2010 ke Rektorat melalui BAPSI kemudian dari pihak terdakwa diminta Dekan Teknik ikut rapat pada akhir September 2011 tanpa surat tugas dan dalam rapat tersebut membahas masalah rencana Anggaran untuk pengadaan alat laboratorium kamudian rapat lagi tanggal 01 Oktober 2011 yang di pimpin Purek II saksi Prof. JUMADI untuk membuat usulan RAB yang terdahulu yaitu usulan bulan Desember 2010.
Bahwa setelah ada rapat tanggal 01 Oktober 2011 dengan tim teknis masing-masing fakultas yang rapatnya dipimpin oleh Purek II yaitu saksi Prof. JUMADI, dan dalam rapat tersebut membahas usulan barang yang harus dirinci kemudian baru dibuatkan HPS nya dengan cara menghitung harga dasar + PPn 10% + keuntungan 10%. Dan pada saat itu yang mengarahkan untuk penyusunan HPS adalah saksi MUHAMMAD ILYAS.
Bahwa Terdakwa menjelaskan RAB awal yang di usulkan bulan Desember 2010 hanya untuk teknik mesin setelah ada pembahasan terakhir maka dalam RAB yang terakhir di ubah menjadi RAB yang berisi alat laboratorium untuk teknik mesin, alat laboratorium untuk teknik lingkungan dan alat laboratorium untuk teknik sipil dan RAB yang perubahan dicopy dan dimasukan di dalam HPS dengan rincian dasar +PPN + keuntungan dalam perubahan RAB tersebut merubah jenis, jumlah , merk, volume, kualitas, fungsi dan harga nya.
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah Rektor Universitas Lambung Mangkurat yaitu saksi Prof. Dr. Ir MUHAMMAD RUSLAN MS dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Terdakwa HERRT SUPRIYANTO, SH. MH.
Bahwa yang membuat berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan adalah LUKMAN GINANJAR dan yang menandatangani adalah terdakwa selaku Ketua Pemeriksa Barang dan anggota pemeriksan barang lainya antara lain : Ir. RUSLIYANSYAH M. Sc dan ABDUL GOFUR, ST. MT.
Bahwa Hasil pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim pemeriksaan barang yaitu :
Tanggal 13 Desember 2011 yang datang adalah alat Laboratorium Teknik Sipil, terdakwa bernama Tim pemeriksa barang yaitu saksi Ir. RUSLIYANSYAH M.Sc dan ABDUL GHOFUR, ST.MT, yang menerima barang tersebut dan saat itu PPK tidak ada.
Sekitar bulan Desember 2011 sampai Januari 2012 yang datang adalah alat laboratorium Teknik Mesin, terdakwa bersama tim pemeriksa barang yaitu saksi Ir. RUSLIYANSYAH M.Sc. dan ABDUL GHOFUR, ST. MT. yang menerima barang tersebut dan saat itu PPk tidak ada
Sekitar bulan Januari 2012 yang datang adalah alat laboratorium teknik Lingkungan, terdakwa bersama tim pemeriksa barang yaitu saksi Ir. RUSLIYANSYAH M.Sc dan ABDUL GHOFUR, ST.MT, yang menerima barang tersebut dan saat itu PPK tidak ada.
Bahwa untuk alat Laboratorium Teknik Sipil karena kecil maka pemeriksaan barang dilakukan pada tanggal 17 Desember 2011 dan untuk alat laboratorium Teknik Mesin dan Alat laboratorium Teknik Lingkungan dilakukan pemeriksaan barang yaitu saksi Ir. RUSLIYANSYAH, M.Sc dan ABDUL GOFUR, ST.MT.
Bahwa yang dijadikan dasar atau berpedoman dalam melakukan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan untuk pengadaan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin adalah RAB dan spek Teknis yang terdapat dalam kontrak.
Bahwa saksi bersama tim melakukan pemeriksaan barang dengan cara yang pertama melakukan pemeriksaan terhadap jumlah unit, kemudian spesifikasi barang, kondisi barang, Fungsi dan kegunaan dari barang tersebut kemudian dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Bahwa saksi bersama Tim dari Pemeriksa barang ada melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap barang yang sudah diterima tersebut pada tanggal 15 Desember 2011 dan pada saat itu saksi tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang yang harus di tes.
Bahwa saksi berdasarkan sepengetahuan saksi dan tim untuk jumlah unit barang sampai dengan tanggal 15 Desember 2011 barang untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin belum lengkap terdiri dari : Alat Mesin besar ; Laboratorium Mesin Phywe, CNC Vertical Machining Centre, Laboratorium CNC Technologi with sofware simulation, EDM Die Sinking, Laboratorium CNC Technology with sofware simulation, Basic Marshall Test, Savant AA AAS + Graphite Furnace, Savant AA AAS, Sense AA AAS, UV-Vis Spectrometer, ICP_OES, Nano Particle Analyzer dan Ash Fusion dan barang tersebut datang pada tanggal 28 Desember 2011 dan Awal Januari 2012, dan terhadap Spesifikasi barang menurut saksi dan tim sudah sesuai dengan RAB dan kontrak.
Bahwa saksi pada saat itu telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Certificate Of Origin (COR) dan sertifikat garansi dari pabrik pembuat dan sepengetahuan saksi terhadap spesifikasi barang tidak ada yang berubah dan telah sesuai dengan kontrak dalam pengadaan peralatan laboratorium Teknik Universitas Lambung mangkurat Banjarmasin pada saat dilakukan pemeriksaan barang.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyedia barang sudah diberikan sanksi atas keterlambatan karena yang memberikan sanksi terhadap penyedia barang yang terlambat adalah PPK.
Bahwa yang membuat spesifikasi untuk pengadaan peralatan laboratorium adalah saksi Ir. RUSLIYANSYAH M.Sc dan ABDUL GHOFUR, ST.MT.
Bahwa saksi yang menandatangani Berita acara tersebut atas perintah Dekan Fakultas Teknik Sdr. (alm) Ir. NORMAN RUSLAN yang pada saat itu terdakwa diminta untuk datang ke Rektorat untuk menandatangani Berita Acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2011 akan tetapi Riil Pekerjaan belum 100% juga di tanggal 25 Desember 2011.
Bahwa pada saat termyn terakhir penyedia barang belum memenuhi pekerjaanya 100% di karenakan ada barang yang tidak ada atau terlambat sehingga ada beberapa yang tidak berfungsi dengan baik.
Bahwa saksi diminta oleh LUKMAN GINANJAR untuk menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 sehingga menjadi 100% dengan asumsi bahwa tanggal 25 Desember 2011 atau akhir kontrak barang yang belum ada tersebut sudah datang sehingga menjadi lengkap, selain itu diharuskan memasukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 ke KPKN untuk mencairkan sisa termyn padahal pekerjaan itu belum 100%.
Bahwa pemenang atau rekanan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari PT. ANANTO JIEMPITER dengan Direkturnya saksi MASITOH, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari PT. TRIARMILLA PERKASA dengan Direkturnya Saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari CV. MARGA JAYA dengan Direkturnya KASPUL ANWAR, Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dari CV . BAHTERA GEMILANG dengan Direkturnya saksi MUFTI SOFYAN.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor : 367/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 Nopember 2011 antara PT. ANANTO JIEMPITER dengan pejabat membuat Komitmen program pendidikan tinggi Lambung Mangkurat Banjarmasin, pekerjaan untuk pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik mulai dilakasanakan 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011 dengan masa kontrak selama 40 hari Kalender, untuk Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran dan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran saski tidak mengetahui kapan dimulai pekerjaan tapi setahu saksi berakhirnya pekerjaan untuk semuanya adalah tanggal 25 Desember 2011,
Bahwa yang menyerahkan atau mengantar barang berupa peralatan laboratorium Fakultas Teknik, Fakultas MIPA dan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin adalah dari Pihak Ekspedisinya, untuk inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin langsung dikirim ke jalan Vetran karena Distributor dari Banjarmasin.
Bahwa pada saat dilakukan pencairan dana sebesar 100%, pekerjaan masih sekitar 50% sampai 60% karena masih ada atau item-itemnya yang belum datang. Pada saat itu Saksi diminta menjadi Tim pemeriksa adalah sdr. Ir. NORMAN RUSLAN (Alm) (dekan Fakultas Teknik Unlam) yang mana posisi saksi pada saat itu selaku PD I Fakultas Teknik. Pada saat itu usulan tersebut di setujui dan format susunan tim diketik oleh LUKMAN GINANJAR dan SK dari PPK NO. 364/UN8/OT/2011 tanggal 11 November 2011 tentang panitia penerima/pemeriksa Hasil Pengadaan Barang/jasa kemudian di sahkan oleh Rektor Unlam.
Bahwa saat ini semua barang yang diadakan oleh penyedia barang sudah terpenuhi sesuai kontrak.
Bahwa saksi menyatakan ia sudah pernah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa masih ada barang yang diadakan oleh penyedia barang yang belum datang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak pernah diberitahu kalau masih ada barang yang belum lengkap atau belum datang.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli dari BPKP RISMAN PURBA, SE, M.Ap, CfrA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa keterangan yang pernah ahli berikan dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang tertuang didalam BAP adalah keterangan yang sebenarnya.
Bahwa ahli bekerja di BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan telah mengikuti pelatihan diantaranya : Program Internal Control and Audit Bank Internasional Indonesia Jakarta di Divisi Pengawasan Intern BII Jakarta, Pembentukan Auditor Terampil di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Pembentukan Auditor Ahli di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP.Pembentukan Auditor Muda di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Audit Investigatif pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Audit Forensik pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pusdiklatwas BPKP, dan Fraud Control Plan pada Pusdiklatwas BPKP sedangkan untuk Sertifikasi Keahlian diantaranya : Sertifikat Auditor Terampil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Sertifikat Auditor Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Sertifikat Auditor Muda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Sertifikat Auditor Forensik dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik dan untuk Pengalaman Kerja yaitu : Internal Auditor pada Bank Internasional Indonesia Cabang Kalibesar Jakarta (1995-1996), Staf Keuangan pada PT Buana Bintang Bayu Cabang Medan (1997-1998), Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu (2000-2004), Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara (2004-2011), Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (2011-sekarang).
Bahwa ahli menerangkan pernah mengikuti diklat yang terkait dengan penyimpangan, yakni Diklat Audit Investigatif dan Diklat Audit Forensik, dan saksi memiliki sertifikat keahlian sebagai Auditor Forensik dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik Jakarta.
Bahwa ahli menerangkan pernah menjadi ahli dalam penyidikan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa ahli menerangkan bersama tim pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas Kegiatan Program Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat dengan nilai anggaran Rp70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) untuk 4 paket pengadaan dengan uraian sebagai berikut:
-
-
Uraian Kegiatan Nilai DIPA (Rp) Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Laboratorium Fakultas Kedokteran (1 Paket) 22.926.620.000,00 Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi (1 Paket) 15.400.000.000,00 Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik (1 Paket) 30.000.000.000,00 Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran 2.073.380.000,00 Total 70.400.000.000,00
-
Dari keempat paket pekerjaan tersebut, yang kami audit bersama tim ada sebanyak tiga paket yakni:
-
-
No. Uraian Kegiatan Nilai Kontrak Nama Rekanan 1. Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 22.596.518.000,- CV. Marga Jaya 2. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 13.761.869.000,- PT. Triarmilla 3. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 27.900.200.000,00 PT. Ananto Jempieter Jumlah 64.258.587.000,-
-
Bahwa ahli menerangkan prosedur di kantor ahli dalam melakukan audit dalam menghitung kerugian keuangan Negara
Penyidik Kejari Banjarmasin melakukan ekspose bersama dan menjelaskan atas kasus dimaksud,
Mendapatkan data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam rangka penghitungan jumlah kerugian keuangan negara melalui Penyidik Kejari Banjarmasin,
Meneliti, menganalisis dan mengevaluasi kecukupan data/ dokumen/ bukti yang terkait dengan kasus dimaksud,
Mendapatkan data/dokumen/bukti tambahan yang diperlukan dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Penyidik Kejari Banjarmasin
Melakukan review dan analisis dari data tambahan,
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara
Bahwa ahli menerangkan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli lakukan bersama tim audit yaitu:
Menghitung nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Menghitung nilai riil cost pembelian peralatan,
Menghitung kerugian keuangan Negara dengan cara mengurangkan nilai kontrak sebelum PPN dengan nilai riil cost
Bahwa perhitungan riil cost itu adalah membandingkan antara nilai kontrak sebelum dikurangi PPN dikurangkan dengan nilai beli rekanan kepada vendor.
Bahwa ahli menerangkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli lakukan bersama tim audit yang terkait dengan terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut:
Pengangkatan terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MM selaku PPK untuk menggantikan saksi Drs. ABU BAKAR SIDDIK yang mengundurkan diri karena tidak sanggup untuk melaksanakan pengadaan tersebut diatas, ternyata terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH tidak memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta belum memiliki pengalaman dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan keterangan dari Sety Budi Arijanta, SH, KN Ahli dari LKPP pada BAP Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin tanggal 1 November 2012 ketika ditanyakan tentang diangkat sebagai PPK tetapi tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan pengalam dalam pengadaan barang dan jasa menyatakan βTidak dibenarkan, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 11 dan 12 Perpres 54 Tahun 2010β,
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
Pasal 12 :
Ayat 2 : βUntuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas,
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Ayat 3 : βPersyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c adalah :
Berpendidikan paling kurang Sarjana Starat 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan kerja,
Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK tidak menjalankan fungsinya sebagai PPK yakni tidak mengkaji ulang Rencana Pengadaan terutama masalah pemaketan dan spesifikasi teknis, sehingga penyedia barang telah mengarah kepada rekanan dan merk tertentu.
Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran II Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Tatacara Pemilihan Penyedia Barang, Persiapan Pemilihan Penyedia Barang. yakni :
Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari :
Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi :
Pemaketan Pekerjaan
Cara Pengadaan
Pengorganisasian pengadaan
Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi :
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang yang akan diadakan
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi :
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong persaiangan sehat dan efisien, serta meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survey pasar
Dari hasil pengkajian ulang pamaketan pekerjaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan, yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemcecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta
Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari lelang.
Pengkajian Ulang KAK
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA
Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut :
Kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas
Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat
Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir
Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri
Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan
Gambar-gambar brosur barang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali.
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi Spesifikasi Teknis dan Gambar
PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA Harga Perkiraan Sendiri
PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakan pengadaan.
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan, berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan KAK.
PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
d. Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
2. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
3. Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIANTO, SH, MH,
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MASITOH selaku Direktur Utama PT ANANTO JEMPITER.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MASITOH selaku Direktur Utama PT ANANTO JEMPIETER. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Fitri, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk alat laboratorium teknik mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2013 untuk alat laboratorium teknik mesin, teknik sipil dan teknik lingkungan belum dilakukan install dan training. Hal ini dapat dilihat dari surat Ir.RUSLIANSYAH,M.Sc Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang diketahui oleh saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Buana Prima Raya, Direktur Utama PT. Multi BinaTeknika Utamadan PT Magna Sardo dengan nomor surat 060/UN8.1.31/LK/2013 tanggal 4 Februari 2013 untuk segera melaksanakan instalasi peralatan laboratorium yang masih belum diinstalasi.
Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Ringkasan Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. M. HASANUDDIN.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT TRIARMILLA PERKASA. Berita Acara Pembayaran (butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ. Kenyataannya PT TRIARMILLA PERKASA pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namunterdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruz Saufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIANTO, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT TRIARMILLA PERKASA.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan yang ditandatangani oleh Akromin (Service Enginer PT Besha Analitika), Hasnul Satria (User dari FMIPA Unlam) dan Dr Ir Badruz Saufari, M.Sc (Panitia Penerima Barang) untuk barang-barang yang dibeli dari PT BESHA ANALTIKA sebanyak 23 jenis tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan 3 Februari 2012.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Ringkasan Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIYANTO, SH, MH
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIYANTO. SH. MH dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIYANTO, SH. MH dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, HERRY SUPRIYANTO, SH, MH dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor.
Hal ini sesuai dengan keterangan Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes, (Tim Pemeriksa / Penerima Barang) tanggal 13 April 2013 dalam BAP Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan βSelanjutnya alat lab dan manikin diterima di Fakultas Kedokteran Banjarbaru secara bertahap dari 20 Desember 2011 sampai 15 Februari 2012 oleh saya dan Tim Bagian Umum dan Perlengkapan Fakultas Kedokteran Unlam (Sdr. Hasbullah dan Syaifroni). Alat lab dan manikin yang diterima kemudian dicek kesesuaiannya dengan daftar barang yang dimiliki oleh FK Unlam hasil dari HPS.Semua barang yang diterima telah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang dimintakan dan dapat berfungsi dengan baik, kecuali 2 alat yang belum dilakukan instalasi oleh pihak rekanan (sampai tanggal 12 Maret 2012)β.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan βPembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterimaβ,
Pasal 18 ayat 3 βPejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggunjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksudβ
Bahwa ahli menerangkan timbulnya Kerugian Negara dari adanya proses pengadaan tersebut terdapat penyimpangan yang dilakukan secara sistematis mulai dari perencanaan/ penganggaran, pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pencairan.
Bahwa ahli menerangkan kerugian keuangan negara menurut hasil audit adalah sebesar Rp. 15.321.037.565,- (lima belas milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga puluh tuju ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
-
-
-
No. Uraian Kegiatan Nama Rekanan Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1. Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 CV Marga Jaya 5.490.946.746,- 2. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT Triarmilla Perkasa 1.620.579.637,- 3. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 PT. Ananto Jempieter 8.209.511.182,- 4. Pengadaan Inventaris Gedung Baru fakultas Kedokteran pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan nomor 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 CV. Bahtera Gemilang 42.108.200,- TOTAL 70.400.000.000,00 15.363.145.765,00
-
-
Bahwa hasil audit pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli telah dituangkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap kasus ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan tidak sesuai aturan oleh karenanya pelelangan seharusnya digugurkan semuanya.
Bahwa setiap orang yang menandatangani dokumen harus bertanggungjawab pada pencairan anggaran dan PPK bertanggungjawabterhadap fisik barang.
Atas keterangan ahli tersebut baik Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang menguntung (ade charge) baginya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang tertuang didalam BAP tersebut adalah benar.
Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa Terdakwa pernah diangkat sebagai PPK (pejabat pembuat kometmen) di Universitas Lambung dan sebelum Terdakwa diangkat menjadi PPK, PPK sebelumnya adalah Drs. Abubakar Sidik dan Terdakwa mengetahui Drs. Abubakar Sidik mengundurkan diri sebagai PPK adalah dengan alasan kesehatan.
Bahwa sebelumnya Terdakwa menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan dan bertanggungjawab kepada Pembantu Rektor II dan saat itu setelah diangkat sebagai PPK maka Terdakwa bertanggungjawab kepada Rektor.
Bahwa Terdakwa menerangkan secara umum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam Operasionalnya menggunakan dana yang bersumber dari dana APBN dan PNBP dan proses pengusulan APBN dilakukan oleh Biro Perencana, Bagian Keuangan tinggal melaksanakan APBN setelah terbit DIPA.
Bahwa Terdakwa baru mengetahui Unlam mendapatkan dana APBN-P TA 2011 setelah mengetahui diangkat sebagai PPK sekitar bulan awal Oktober 2011 setelah mengetahui adanya SK sebagai PPK.
Bahwa alokasi dana APBN-P TA 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin untuk:
Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu, 160 Mahasiswa Rp.432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di PTN dan Politeknik, 1 paket, Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Peningkatan kegiatan belajar mengajar di PT, 1 Paket, Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Beasiswa Bidik MISI (tambahan), 150 Mahasiswa Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
Pengadaan Alat Laboratorium, Laboratorium Terpadu dan Skill Labs dan Barang Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran 1 paket Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)
Pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, Biologi, 1 paket Rp. 15.400.000.000,- (lima belas milyar empat ratus juta rupiah)
Pengadaan alat praktikum prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik Elektro, 1 paket Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
Total keseluruhan Rp. 72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empar ratus delapan puluh dua juta rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak pernah menghadiri undangan berkaitan Surat Sekretaris Direkorat Jenderal Nomor: 3725/E1.1/A/2011 tanggal 06 September 2011 perihal Undangan Penelaahan APBN-P TA 2011, tetapi Terdakwa pernah ke Jakarta diajak oleh Saksi Drs. ILHAM ANWAR, M. Pd sekitar tanggal 13 September 20111 dengan maksud untuk mengantar Surat Rektor Unlam Nomor: 3028/UN.8/KU/2011 tanggal 09 September 2011 perihal revisi Penambahan Pagu PNBP TA 2011 kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional cq. Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran di Jakarta. Terdakwa bersama saksi Drs. ILHAM ANWAR, M. Pd, saksi Drs. H. M. ARY ACHDYANI, M. Ap, saksi MUHAMMAD ILYAS dan FERRY IRAWATI ke Jakarta, tetapi Terdakwa tidak tahu apa yang dikerjakan oleh saksi Drs. H. M. ARY ACHDYANI, dkk. Setelah perkara ini muncul, Terdakwa baru mengetahui ada surat Tugas Rektor Unlam Nomor: 3048/UN.8/ST/2011 tanggal 10 September 2011 yang menugaskan Drs. H. M. ARY ACHDYANI, M. Ap, Terdakwa, saksi Drs. ILHAM ANWAR, M. Pd, saksi MUHAMMAD ILYAS dan FERRY IRAWATI untuk membahas APBN-P Tahun 2011 di Jakarta, tetapi Terdakwa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APBN-P Tahun 2011 di Jakarta tersebut. Surat Nomor: 3028/UN.8/KU/2011 tanggal 09 September 2011 hal Revisi Penambahan pagu PNPB TA 2011 kepada sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional cq kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran di jakarta dimana surat tersebut telah dibahas oleh Direktur Jenderal Nomor: 1552/E/T/2011 tanggal 10 Oktober 2011 perihal Usulan Revisi dan Penambahan Pagu APBN-P pada DIPA Satuan Kerja Universitas Lambung Mangkurat TA 2011.
Bahwa Terdakwa tidak melapor kepada Rektor Unlam setelah keberangkatan ke Jakarta karena Terdakwa tidak tahu jika ke Jakarta saat itu ada Surat Tugas Rektor Unlam Banjarmasin.
Bahwa saksi Drs. H.M. ARY ACHDYANI, M. Ap. tidak pernah menceritakan apapun masalah pembahasan APBN-P Tahun 2011.
Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam Undangan Rektor Unlam tanggal 27 September 2011 acara APBN-P tahun 2011 hari Jumat tanggal 30 September 2011 dan Terdakwa tidak hadir dalam undangan Rektor Unlam tanggal 10 Oktober 2011 acara APBN-P TA 2011 tanggal 10 Oktober 2011.
Bahwa Terdakwa setelah menerima SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelolaan Keuangan pada Universitas Lambung Mangkurat, kemudian Terdakwa menghadap Rektor Unlam Banjarmasin menyampaikan ketidak sanggupan dan ketidakpahaman atas penunjukan Terdakwa sebagai PPK, tetapi Rektor bilang βJalani Saja dulu, jika ada masalah yang bertanggung jawab kan KPA.β
Bahwa Surat Keputusan Rektor Unlam Nomor: 647/UN8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Unlam Sumber Dana APBN-P Tahun 2011 jika sesuai lampiran I SK tersebut, Rektor Unlam yaitu Saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN, MS berkedudukan sebagai penanggung jawab.
Bahwa setelah Terdakwa menandatangani dokumen HPS Pengadaan Alat Praktikum Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknik, HPS Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, HPS Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skills Laboratorium Fakultas Kedokteran dan HPS Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran, kemudian dokumen HPS tersebut diserahkan kepada saksi SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc dan tidak diserahkan ke Panitia Lelang karena Terdakwa diyakinkan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc hanya untuk menandatangani dan selanjutnya dokumen HPS tersebut dibawa oleh saksi Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc pada tanggal 15 Oktober 2011.
Bahwa dalam tahun 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menerima bantuan sebesar Rp. Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) dengan sumber dana APBN-P TA 2011
Bahwa jabatan Terdakwa dalam pengadaan peralatan pekerjaan pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah) Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dan tupoksi Terdakwa adalah:
Mempunyai tugas membuat keputusan dan atau mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atas beban APBN.
Melakukan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas dan dungsi serta membuat Komitmen atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan Realisasi Anggaran.
Menandatangani Surat Perintah Kerja Lembur, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Keputusan Lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada kantor/ satuan kerja.
Berdasarkan pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tugas dan wewenang PPK adalah
Menentapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/ jasa.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan/ Penyelesaian Pengadaan barang/ Jasa kepada PA/ KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/ KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan Kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 untuk menggantikan Drs. ABU BAKAR SIDDIK atas usulan dari Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin kemudian tanggal 15 Oktober 2011 Terdakwa diminta oleh saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng untuk menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Tim tenaga ahli dari fakultas MIPA, Fakultas TEKNIK dan Kedokteran karena akan diadakan pengumuman lelang pada tanggal 17 Oktober 2011 di media massa kemudian pelaksanaan lelang dilaksanakan oleh tim lelang dari Dinas PU dengan pemenang lelang yaitu Fakultas MIPA adalah PT. TRIARMILLA PERKASA dengan Direkturnya yaitu saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDDIN, Fakultas Teknik adalah PT. ANANTO JEMPIETER dengan direkturnya saksi MASITOH, Fakultas Kedokteran pemenang lelang adalah CV. MARGA JAYA dengan Direktur KASPUL ANWAR, Gedung Baru Fakultas Kedokteran pemenangnya adalah CV. BAHTERA GEMILANG dengan direkturnya saksi MUFTY SOFYAN, kemudian Terdakwa menandatangani perjanjian Kontrak Pekerjaan dengan masing-masing pemenang lelang pada tanggal 16 November 2011 bersama dengan Rektor Unlam yaitu saksi Prof. Dr. Ir. H. MUHAMMAD RUSLAN MS, dan keterlibatan Terdakwa pada saat pencairan adalah pada saat itu sudah ada tanda tangan dari Panitia Pemeriksa Barang dan yang meminta untuk Terdakwa menandatangani adalah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK M. Sc. Eng dan Terdakwa baru mengetahuinya bahwa ada tandatangan Panitia Pemeriksa Barang yang dipalsukan pada saat ada pemeriksaan di Kejaksaan dan pada saat itu yang diakui telah memalsukan tanda tangan adalah saksi LUKMAN GINANJAR yang disuruh oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal para rekanan pemenang pengadaan barang pada Unlam dengan Sumber Dana APBN-P Tahun 2011.
Bahwa penyusunan dokumen kontrak perjanjian pekerjaan atas Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik, Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alata Laboratorium Terpadu dan Skills Lab. Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011 disusun atas perintah dan arahan Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng yang diketik oleh Saudara LUKMAN GINANJAR.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pengalaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan peralatan laboratorium dan Barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin sebesar Rp. 70.400.000.000,- (tujuh puluh milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa mengetahui ada beberapa kegiatan yang dilelangkan dalam APBN-P TA 2011 untuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin antara lain:
a. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh Sembilan milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
c. Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Laboratorium Fakultas Kedokteran Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua juta Sembilan puluh Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
d. Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa yang membuat dan menyusun kontrak pemenang lelang untuk Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran dan Peralatan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran adalah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng.
Bahwa yang membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran dan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran antara lain:
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik adalah terdakwa Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng. ABDUL GHOFUR dan Ir. RUSLIANSYAH (Tim Teknis).
Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA adalah BADRUZ SAUFARI dan AZIDI IRWAN (Tim Teknis).
Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Laboratorium Fakultas Kedokteran adalah Dr. DIDIK SANYOTO dan Dr. BAHRIANSYAH (Tim Teknis).
Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran adalah M. ILYAS (BABSI).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sudah dilakukan survey pasar atau tidak karena yang menyusun HPS adalah bukan Terdakwa melainkan dari Tim Teknis masing-masing Fakultas.
Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan terhadap Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokterann dan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran sudah dilaksanakan dari Ketua Panitia Pemeriksa Barang yaitu Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc pada saat Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang sudah ada tanda tangan semua panitia pemeriksa barang akan tetapi Terdakwa baru mengetahui adanya keterlambatan barang ketika sudah ada penyidikan dari Kejaksaan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan barang tersebut diperiksa karena Terdakwa tidak pernah diajak melakukan pemeriksaan barang dan yang melakukan pemeriksaan terhadap barang adalah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc bersama Tim Pemeriksa barang dari Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran dan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika dalam menerima barang ada spesifikasi barang yang berubah dan tidak sesuai dengan kontrak dalam pengadaan barang dan alat laboratorium Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Bahwa terhadap penyedia barang yang melakukan keterlambatan dalam pekerjaan dan tidak sesuai spek belum diberikan sanksi karena Terdakwai baru mengetahui adanya keterlambatan barang tidak sesuai dengan kontrak ketika sudah ada penyidikan dari Kejaksaan dan Terdakwa tidak pernah diberitahu oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku Ketua Pemeriksa Barang maupun anggoa Tim Pemeriksa Barang.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui penyedia barang sudah memenuhi pekerjaannya 100% karena tidak pernah diberitahu oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku ketua Pemeriksa Barang maupun anggota Tim Pemeriksa Barang.
Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa sehingga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% sehingga pembayaran dapat dilakukan sebesar 100% karena saksi diminta oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan sehingga 100%, sebab Ketua Tim Pemeriksa Barang dan anggota lainnya sudah menandatangani Berita Acara tersebut dan Terdakwa baru mengetahui adanya keterlambatan barang ketika sudah ada penyidikan dari Kejaksaan.
Bahwa pekerjaan untuk pengadaan peralatan laboratorium dan pengadaan alat inventaris mulai dilaksanakan tanggal 16 November 2011 sampai dengan tanggal 25 Desember 2011 dengan masa kontrak selama 40 hari kalender.
Bahwa tanggal 16 November 2011 menandatangani Kontrak untuk Fakultas teknik diruangan sidang rektorat lantai II Unlam Banjarmasin dengan saksi MASITOH yang diketahui oleh Rektor dan pada saat itu yang hadir Saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M. Sc, anak buah saksi MASITOH, Rektor Unlam Banjarmasin, dan saksi LUKMAN GINANJAR (yang mendokumentasikan). Untuk Fakultas MIPA Terdakwa menandatangani kontrak pada tanggal 16 November 2011 diruangan kerja Rektor dengan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDDIN dan yang hadir pada saat itu Rektor, Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc, saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDDIN, dan saksi LUKMAN GINANJAR (yang mendokumentasikan). Untuk Fakultas Kedokteran dengan Saudara KASPUL ANWAR, namun saudara KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR, Terdakwa menandatangani diketahui Rektor di ruangan kerja Rektor dan yang hadir pada saat itu adalah anak buah KASPUL ANWAR yang saksi tidak kenal, sedangkan untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Terdakwa menandatangani dengan saksi MUFTY SOFYAN di ruangan kerja rektor dan yang hadir pada saat itu adalah Rektor, Saudara ALAMSYAH yang merupakan anak buah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc, saksi, MUFTI SOFYAN, dan GUSTI RENDI.
Bahwa Terdakwa hanya menandatangani HPS, Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah terima Barang, Berita Acara Pembayaran Termyn, dan untuk yang membuat HPS adalah Tim Teknis masing-masing Fakultas, dan untuk yang membuat kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara serah terima Barang, Berita Acara Pembayaran Termyn adalah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc.
Bahwa dalam pengadaan peralatan Laboratorium dan Pengadaan peralatan inventaris Terdakwa memang diusulkan oleh Rektor menjadi PPK menggantikan saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK akan tetapi dalam pelaksanaannya yang menjalankan fungsi sebagai PPK adalah Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng.
Bahwa setelah ditunjukan Surat Undangan Rektor Unlam tanggal 19 Oktober 2011 perihal Aanwizing Pengadaan Barang Jasa APBN-P Unlam TA 2011 jika mendapat informasi dari staf Terdakwa yaitu saksi LUKMAN GINANJAR yang mengatakan ada Aanwizing di ruang atas pada tanggal 22 Oktoberr 2011, tetapi Terdakwa tidak mengikuti pelaksanaan tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika kegiatan pengadaan barang Unlam Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011 dilakukan pemecahan menjadi Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik; Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA; Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skills Lab. Fakultas Kedokteran karena setelah ditunjuk menjadi PPK mengetahui sudah seperti itu.
Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan survey, mencari data pembanding dalam penyusunan HPS Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik; HPS Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, HPS Pengadaan Alat laboratorium Terpadu dan Skils Lab. Fakultas Kedokteran dan HPS Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung baru fakultas Kedokteran Unlam sumber dana APBN-P Tahun 2011 karena dilakukan oleh Tim Tenaga Ahli dan Terdakwa tinggal tandatangan sebagaimana arahan Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng.
Bahwa yang menandatangani dokumen HPS Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik Unlam Sumber Dana APBN-P Tahun 2011 adalah Dekan Ir. NORMAN RUSLAN, MT., H. Ir RUSLIANSYAH, M. Sc., ABDUL GHOFUR, ST. MT., dan Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK. M. Sc., Eng kemudian Terdakwa.
Bahwa yang menandatangani dokumen HPS Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Biologi, Fisika dan Kimia Unlam Sumber dana APBN-P Tahun 2011 adalah Dekan Drs. HERI BUDI SANTOSO, M. Si, Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc dan AZIDI IRWAN, S. Si. M. Si kemudian Terdakwa sendiri.
Bahwa yang menandatangani dokumen HPS Pengadaan Alat laboratorium Terpadu dan Skils Lab. Fakultas Kedokteran Unlam sumber Dana APBN-P Tahun 2011 adalah Ir. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. Ed., kemudian Terdakwa, Dekan Dr. H. HASYIM FACHIR, S.Ps tidak menandatanganinya.
Bahwa yang menandatangani dokumen HPS pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam Sumber Dana APBN-P tahun 2011 pertama diserahkan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng yang belum ditandatangani siapapun, kemudian Terdakwa karena dijanjikan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng bahwa Dekan Dr. H. HASYIM FACHIR, S. Ps, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes, M. Med.Ed dan H.M BAKHRIANSYAH, M. Kes, M. Med. Ed akan menyusul menandatangani sehingga Terdakwa menandatangani dokumen tersebut. Selanjutnya karena terjadi masalah atas pengadaan pada tanggal 1 Maret 2012, lalu dalam sebuah rapat Terdakwa meminta pertanggung jawaban dari saksi MUHAMMAD ILYAS, H SARWADI (BABSI), Dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. Ed. Dan H. M BAKHRIANSYAH, M. Kes, M. Med. Ed (Fakultas kedokteran) untuk menandatangani HPS pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam Sumber dana APBN-P Tahun 2011 yang dibuat saksi MUHAMMAD ILYAS karena Terdakwa merasa tidak pernah menyusun HPS.
Bahwa Sususan Panitia Pengadaan Barang Jasa APBN-P TA 2011 untuk pengadaan barang Alat Praktikum Fakultas Teknik, Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan skils Lab fakultas Kedokteran dan Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran adalah:
Ketua : M. HARLIANSYAH, ST.
Sekretaris : DEDY YUDHA LESMANA, ST.
Anggota : HAMIDAN, SP
ANWAR, SE
ALFIAN NOR, ST. MM.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan proses/ tahapan pengadaan alat praktikum Fakultas teknik, pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, pengadaan Alat laboratorium Terpadu dan Skils Lab Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011 kepada Kuasa pengguna Anggaran Unlam Banjarmasin karena pelaksanaannya dilakukan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng.
Bahwa berdasarkan Surat Undangan yang Terdakwa tandatangani tanggal 23 November 2011 acara koordinasi Biro Administrasi Umum dan keuangan, koordinasi menghadapi batas waktu pengajuan SPM untuk acara Hari Kamis tanggal 24 Nopember 2011, acara tersebut dihadiri oleh Kabag, Kasubag dan Bendaharawan di lingkungan Biro Administrasi Umum dan Keuangan, setahu Terdakwa pihak saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng. diundang namun tidak hadir, dan Terdakwa bersama dengan Saudara ISKANDAR mendapatkan sosialisasi dari KPPN Banjarmasin mengenai persiapan Pelaporan Keuangan Akhir TA 2011 sehingga Terdakwa sosialisasikan kembali kepada pihak terkait di Unlam Banjarmasin sekaligus sosialisasi jadwal batas waktu pengajuan SPM.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak dibahas dalam rapat koordinasi hari Kamis tanggal 24 November 2011 mengenai batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik, Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skils Lab. Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011.
Bahwa pengajuan SPM tidak diterima dan tidak diproses jika pengajuan SPM untuk pembayaran pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik, pengadaan peralatan laboratorium fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium terpadu dan skils laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam dengan sumber dana APBN-P Tahun 2011 melebihi batas waktu karena jadwal akhir pengajuan SPM adalah tanggal 19 Desember 2011.
Bahwa Terdakwa sudah lupa kapan melakukan pengumuman atas pengadaan alat praktikum Fakultas Teknik, Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA, Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skils Laboratorium Fakultas Kedokteran dan Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam dengan sumber dana APBN-P tahun 2011.
Bahwa alasan kenapa Terdakwa banyak sekali memberikan pekerjaan kepada saksi Syahril Taufik, karena ia lebih berpengalaman daripada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah diberitahu oleh saksi Drs.Ir. Syahril Taufik mengenai barang belum lengkap/belum datang 100% semuanya dan karena Terdakwa percaya kepada Tim Pemeriksa Barang maka Terdakwa tandatangani saja untuk pencairan pembayaran kepada penyedia barang tersebut.
Bahwa Terdakwa memang tidak mengecek lagi tentang kebenaran barang yang diadakan oleh penyedia barang atau kontraktor karena Terdakwa sudah percaya dengan berita acara Pemeriksaan Barang yang sudah ditandatangi oleh Tim tersebut.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010655 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima kiriman barang No. 000125 dari PT. Antar Lintas Kalimantan
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010665 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima No. 006289 dari Samudra Bintang Gemilang
1 (satu) lembar surat angkutan No. 001304 dari CVβ5758
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010657 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima / surat jalan No. 014447 dari CV. Lintasindo Dharma Sakti
1 (satu) lembar bukti tanda kiriman barang No. 1599-010660 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010736 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima No. 070352 dari PT. Bepa Ika Perkasa
1 (satu) eksemplar surat jalan Ref No : DO 097/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar tanda terima No. 2539313 dari Tricor
1 (satu) eksemplar Surat Jalan Ref No : DO 105/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Jalan Ref No : DO 107/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : anjus table useticol cel system (2) model MV 20Dsys
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PCR Thesmal cycter model TC 3000. 6
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mini gel system complek model mt-108 + acsesoris
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 004/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 005/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 016/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 001/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 006/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 013/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 008/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 021/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 020/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 022/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 025/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 023/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 009/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 010/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 015/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 018/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 011/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 012/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 017/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 024/BA/Unhmb FMIPA tanggal 03 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 002/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 019/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 003/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 014/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 007/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar installation / service report serial no : 101126112 dan 111201124, instrument : Horizontal gel electrophoresis system model ME15-7-10-15 dan MJ-105-S
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 110928021, instrument : Vertical gel electrophoresis system model MV-20DSYS
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 000793-1, instrument : Conventional PCR model TC-3000G (FTC3G / 01)
1 (satu) lembar installation / service report serial No : R460000290, instrument : Hotplate magnetic strirrer model CB302
1 (satu) lembar Surat Jalan No. SJ 00338/III/12 dari PT. Inralab Ekatama
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Eco realtime model ECO
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Majorscience electrophoresis model Mini horizontal / vertical gel
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : centrifuse model CT 15 RE
1 (satu) lembar installation / service report serial No : PO 5388, instrument : Eco realtime PCR model Eco realtime
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110967, instrument : Trace GC Ultra model KO 733 B 000000000
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mid gel system (2) model ME 15-7-10-15
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Digital coldny bontre model SC 6 plus
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Adjustable pipet complete model SP series
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Benchtop PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Microcentrifuse + rotor model CT 15 RE + TISAGI
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Hotplate magnetic strirer model CB 302
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Spectrophotometer model 7315
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110943, instrument : Trace GC Ultra 15Q model KO 7300000000080
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC model Trace GC-Ultra
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC MS model ISQ
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-000268 dari Alomampa Express
2 (dua) lembar Berita Acara Klarifikasi Teknis tanggal 02 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari Microtec tanggal 30 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 02 Desember 2011
1(Satu) surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang tanggal 12 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari Optical Activity
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tertanggal 31 Desember 2011 No. Rekening: 012201500563158.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel nomor rekening : 001.00.07.02933.5 Periode RK : 01 DEC11 s/d 31 JAN 12 dengan Nama Nasabah CV. Bahtera Gemilang
Copy Surat Sekjen Dikti tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 3159/E1.1/A/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 5 September 2011 Nomor : 1384/E/T/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 6 September 2011 Nomor : 3725/E.1.1/A/2011.2011
Data usulan ke Dikti tanggal 9 September 2011 tanda tangan asli An. SUTARTO HADI
Dokumen Data Pendukung kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P 2011
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor : 3061/Un8/PR/2011
1 (satu) buah flasdisk yang berisi dokumen-dokumen APBN-P tahun 2011 mengenai Data Pendukung F. Kedokteran, F. MIPA, F. Teknik, Peralatan Inventaris Kedokteran.
SK PNS Herry Supriyanto, SH.Mh Nomor: 245/PT10.1/C.1982 tanggal 29 September 1983.
SK Kenaikan pangkat Herry Supriyanto, SH. MH dari Gol. IV/a menjadi IV/b Nomor: 47643/A4.3/KP/2008 tanggal 21 Agustus 2008.
SK Pengangkatan Herry Supriyanto, SH. MH sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Surat Rektor Nomor 034/H8/KP/2011 tanggal 21 Juli 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Pengadaan Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 27.900.200.000,-.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedoketeran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 430/UN8/SPPP/D-2011 tanggal 02 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- kepada CV. BAHTERA GEMILANG yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu dan Skills Lab Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- kepada CV. MARGA JAYA yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi UNLAM Nilai Kontrak Rp 13.761.869.000,- kepada PT. TRIARMILLA PERKASA yang telah dilegalisir
Fotocopy Dokumen Pembayaran Alat Praktikum Fakultas Teknik UNLAM Nilai Kontrak Rp 27.900.200.000,- kepada PT. ANANTO JAMPIETER yang telah dilegalisir.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 24 Oktober 2011 perihal Permohonan Penawaran Harga dari PT. Ananto Jampieter kepada PPT. Buana Prima Raya yang bertandatangan Masitoh selaku direktur.
Fotocopy Dokumen/ surat Purchase Order (PO) dengan nomor 021-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT. Buana Prima Raya setoran yang ditandatangani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 022-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 023-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 236-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 064/PO/BPR/XI/11 tanggal 17 November 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya sebesar 14.399.25 Euro.
Fotocopy transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 18 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan Swift Code (BIC) BELADEBE.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak 010.000-12.00000008 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak 010.000-12.00000044 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri KCP JKT Cempaka Mas atas nama PT. Ananto Jampieter dengan nomor rekening 123-00-008128-8 yang berisi lalulintas transaksi PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy bukti setoran 20 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy bukti setoran tanggal 27 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 19 Januari 2012 dengan nilai Rp. 3.427.060.560,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 23 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 24 Mei 2012 dengan nilai Rp. 856.765.140,-
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) nomor 033/PO/BPR/X/11 (B) tanggal 07 Oktober 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada ATMI ST Mikael Surakarta yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy kartu contoh tandatngan nasabah perusahaan Bank Mandiri nomor rekening 123.0000.818288 dengan nama Bambang Suwito mewakili perusahaan PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 17 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan nomor rekening 249.004292.179,-
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Juni 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 01 Februari 2012 sampai dengan 17 Desember 2012.
Fotocopy invoice nomor 043/BPR/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000043 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 210.465.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 039/BPR/XI/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 210.485.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bamang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-12.00000008 tanggal 2 april 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen/ surat puchase order nomor: 029/PO/BPR/IX/11 tanggal 16 September 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada PHYWE SYSTEME GmbH & CO.KG yang ditandatngani oleh bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mass tanggal 06 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan Penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 10.281 Euro yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 25 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 41.124.56 Euro.
Fotocopy dokumen/ surat Purchase Order nomor: 033/PO/BPR/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 dari PT Buana Prima Raya kepada ATMI ST MIKAEL Surakarta yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 20 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,-
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 27 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,-
Fotocopy dokumen/ surat purchase order nomor 030/PO/BPR/X/11 tanggal 16 September 2011 dari PT buana Prima Raya kepada Agie Charmilles (South East Asia) Pte Ltd ROC No. 199005164Z Singapore yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 28 Februari 2012 dengan nama pengirim PT. Buana Prima Raya dan penerima Agie Charmilles (South East Asia) melalui HSBC Bank dengan No. Rek 249-004292-179 dengan nilai transfer USD 220.640,-
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung Priok dengan Nomor Pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 22 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung priok dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 24 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105202 tanggal 06 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105207 tanggal 27 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105203 tanggal 06 Desember 2011.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM FO 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin wire cut UP 20P wire cut yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM Fo 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin CNC Milling Machine Micron HEM 800 yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen no. 006/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Mill Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen no. 007/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Lathe Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 23 Mei 2012 Nomor 141/ KC-ATRBKI/V/2012 dari Atlas Cargo Services Express perihal surat kronologis yang ditandatangani oleh Nora Fazilah.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization dari Phywe kepada PT. Buana Prima Raya yang ditandatangani oleh Olaf Schmid selaku Director Far East & Asia Pasific Region.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization Agent For Supplying MTS Didactic SZDN. BHD kepada PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen Exclusive Sales Distributor For Agie Charmilles Product in Indonesia For Education dari Agie Charmilles kepada PT. Buana Prima raya tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Goh Juay How.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 202A/X/2011 tanggal 25 oktober 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 230A/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 023A/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy purchase order PT Global Systech Medika No. GSM241/PO/I/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/11/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 29/02/2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 248A/XII/2011 tanggal 05/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 261A/XII/2011 tanggal 20/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 263A/XII/2011 tanggal 20/12/2011
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 267A/XII/2011 tanggal 29/12/2011
8 (delapan) unit Rectal Examination Trainer ADAM ROUILLY Model : ALT60100
1 (satu) unit PDA STAT BABY ADAM ROUILLY β UK Model : AS401
4 (empat) unit Auscultation Trainer And Smartscope ADAM ROUILLY AN1142
12 (dua belas) unit Stetoscope Double Head FGC β JAPAN CAT NO : S 520
6 (enam) unit THREE Vein Pad β Venipuncture ADAM ROUILLY Model : ALT00161
8 (delapan) unit Skin And Vien Kit For AH 999 ADAM ROUILLY Model : AN1003
12 (duabelas) Tensimer FCG βJAPANCAT NO : M 100
2 (dua) unit X-Ray Film Viewer Double KARIKA MODEL : KA 27-02A
6 (enam) unit Instrument trolly KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
2 (dua) unit Large Suture Instrument Set LATWON Model : L01-2-0006
2 (dua) unit Infant IV Leg ADAM ROUILLY Model : AN3636
12 (dua belas) unit IV Arm ADAM ROUILLY Model : AN3637
12 (dua belas) unit Intramuscular Injection Simulator ADAM ROUILLY Model : AN961
10 (sepuluh) unit Intramuscular Injectiobn Simulator ADAM ROUILLY Mosel : AN1008
12 (dua belas) unit Reflex Hammer 18 cm LAWTON β GERMANY Model : 18-0110
1 (satu) unit Surgical Bandaging Simulator ADAM ROUILLY Model : AN929
6 (enam) unit Suture Practice Leg ADAM ROUILLY Model : AN1034
5 (lima) unit suture Tutor Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90021
6 (enam) unit Minor Skin Procedures Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90041
2 (dua) unit Gynaecological Bed KARIXA MODEL : KA 08-12BSS
8 (delapan) unit Foley Catheter 16 FG/FR WITH 5cc ADAM ROUILLY AN1127
8 (delapan) unit Fluid Administration set ADAM ROUILLY Model : AN6172
8 (delapan) unit Felame Cathetersation Simulator ADAM ROUILLY Model : AN856
3 (tiga) unit Enema Administration Simulator ADAM ROUILLY Model: AN957
10 (sepuluh) unit Prostate Examination S Simulator ADAM ROUILLY Model: AN901
1 (satu) unit Multi Function Patient Care Simulator KOKEN Model: LM079
1 (satu) unit Cervical Dilation/Efacement Simulator ADAM ROUILLY Model :AN1069
1 (satu) unit Full Body Pregnancy Simulator ADAM ROUILLY Model: AK064
10 (sepuluh) unit Stetoscope Anak FGC-JAPAN CAT NO : S 530
1 (satu) unit Adult Intubation Trainer ADAM ROUILLY Model: AC8
10 (sepuluh) unit Tensimeter Anak dan Bayi FGC-JAPAN CAT NO: M 100
10 (sepuluh) unit Pen Light
10 (sepuluh) unit Tongue Spatel 19 cm LAWTON CAT NO: 80-0378
10 (sepuluh) unit Thermometer Digital
1 (satu) unit Chest Tube Manikin ADAM ROUILLY Model : AN3770
4 (empat) unit Pneumothorax Pads (PACK 4) ADAM ROUILLY Model : AS423
8 (delapan) unit Surgical Skin Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3771
8 (delapan) unit Subcutaneous Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3772
1 (satu) unit Infant Airway Management Trainer On A Stand ADAM ROUILLY Model : AN3623
1 (satu) unit Adult Airway With Lung (FOUR PACK) ADAM ROUILLY Model : AS132
1 (satu) unit Laryngoscope set BLUE CROSS Model : LS-3S
4 (empat) unit Full Body CPR/Trauma Manikan ADAM ROUILLY Model : AS2700
2 (dua) unit Peralatan Resusitasi BLUE CROSS MODEL : ACR-33P + ICR-22P
4 (empat) unit Endotracheal Intubation set BLUE CROSS MODEL : ET-ACI-DX
12 (duabelas) unit Instrument Trolley KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
12 (duabelas) unit Examination Lamp SKYLUX MODEL : CS 01
Kartu Ishihara 14 Plate JAPAN
2 (dua) Unit Vacum Pumps For Rotary Evaporator
2 (dua) unit Ice Flake Maker
1 (satu) unit Ommersion Cooler
3 (tiga) unit Scanning UV- Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit Fully Automatic Digital Polarimeter with Accessories
1 (satu) unit Single Channel Data Logging Thermometer
3 (tiga) unit Glass Vacum Filtration Holders & Manifold
2 (dua) unit Water Purifications Systems with Tap Water Feed
3 (tiga) unit water Destillator
7 (tujuh) unit Vortex Shaker
1 (satu) unit UV-Visible Nano Diode Array Spectrophotometer
1 (satu) unit GCMS
14 (empat belas) unit Hot Plate Magnetic Stirer
1 (satu) unit Gas Chromatography
12 (dua belas) unit Portable PH Meter
2 (dua) unit Spectrophotometer
2 (dua) unit Hot plate Magnetik Stirrer Ukuran Besar
1 (satu) unit Ultrasonic Cleaners & Degasser with Heater
6 (enam) unit Benchtop PH Meter
5 (lima) unit digital Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit ICP with Autosampler and CMA
1 (satu) unit Real Time PCR
1 (satu) unit PCR Thermal Cycler
1 (satu) unit Digital Colony Counter
1 (satu) unit Automatic Colony Counter with PC Computer
1 (satu) unit DNA/ RNA Nano Diode Array Spectraphotometer
48 (empat puluh delapan) set Adjustable Pipet Complete
6 (enam) set Pipetor stand
2 (dua) set Multichanel Pippetor 0,5 β 10 uL
2 (dua) set Multichanel Pippetor 30 β 300 uL
2 (dua) set Horizontal Mini Gel System Complete with Accessories
4 (empat) set Accessories Mini β Gel System 105 x 83 mm Tray
3 (tiga) set Accessories Mini β Gel System
3 (tiga) set Multiple Pippete teeth
2 (dua) set Horizontal Mid β Gel System
3 (tiga) set Accessories Mid β Gel System Midi Plus-2, 15 x 15 cm UV Tray
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 10 Sample, 2 mm thick
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 20 Sample, 1 mm thick
2 (dua) set Adjustable Vertical Gel System
2 (dua) set Comb 18 Sample Multichanel Pipette Compatible
8 (delapan) pk 20 cm Spacers 1 mm thick (Pack of 2)
2 (dua) set Replacement rubber mats for 20 x 20 cm caster
4 (empat) pk 20 x 20 cm Plain Glass Plate with 1 mm bonded spacers (Pack of 2 )
4 (empat) set Smart Minis 150 V Power Supply
4 (empat) Smart Minis 300 V Power Supply
2 (dua) set Orbital Shaker
2 (dua) set Microcentrifuge
1 (satu) set Incubator Shaker Cooling Swiss
2 (dua) set Portable Sterilizer
2 (dua) Set Incubator Ukuran Besar
1 (satu) set Microtome
6 (enam) pk Microtome Blade
1 (satu) set Wax Dispensing
4 (empat) pk Embedding Cassetes
1 (satu) set Shaking Water Bath Ukuran Besar
1 (satu) set Automaticc Lab Scale Fermentor
Kursi Staf tanpa merk sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Laboratorium tanpa sebanyak 100 (seratus) buah
Papan Tulis dengan merk local sebanyak 12 (dua belas) buah
Meja rapat 1 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Meja rapat 2 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Kursi Kuliah dengan merk chitose sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Lemari Locker dengan merk Brother sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi Pengunjung tanpa mek sebanyak 80 (delapan puluh) buah
Lemari buku sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi pertemuan dengan merk Tiger sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Meja kerja dengan merk Siantano sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Lorong tanpa merk sebanyak 15 (lima belas) buah
Lemari kaca 2 pintu sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah
Acer M 1930 sebanyak 50 (lima puluh) buah
HP PROLIANT ML 350 G6 2 yang sejumlah 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
Monitor HP LED X20 sebanyak 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
HP Smart UPS T7 50 G3 yang berjumlah 62 (enam puluh dua) buah
HP Laser Jet P1 102 sebanyak 25 (dua puluh lima) buah
HP Laser Jet Pro CP 1525 n sebanyak 15 (lima belas) buah
Projector merk Microvision MX 2300 sebanyak 15 (lima belas) buah.
Laptop Asus U36SD-RX048D sebanyak 15 buah
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Surat Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang ditandatangani Prof.Dr.Ir.H. MUHAMMAD RUSLAN, MS Nomor 2505/UN8/PR/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional perihal permohonan APBN-P Tahun Anggaran 2011 dengan lampiran Usulan Kegiatan Untuk Kegiatan APBN-P TA 2011 dengan berbagai usulan sehingga jumlah usulannya yaitu sebesar Rp. 113.145.030.000,-.dengan dilampiri dengan data pendukung berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) atau buku biru yang berisi rincian nama alat, jumlah, spesifikasi, harga satuan dan harga total sesuai kebutuhan fakultas yang dibuat oleh masing-masing fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat, selanjutnya usulan tersebut dikirimkan kepada Bagian Biro Perencanaan dan sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat (BAPSI) untuk dikompilasi menjadi sebuah dokumen/data pendukung.
Bahwa selanjutnya usulan APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin beserta RAB/buku biru data pendukung tersebut diusulkan dan dibahas oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bersama dengan Komisi X DPR RI dan pada tanggal 26 Agustus 2011 mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI dengan alokasi PAGU sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan berbaga kegiatan.
Bahwa setelah anggaran mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPR RI selanjutnya pada tanggal 5 September 2011 Dirjen Dikti Kepmendiknas Djoko Santoso mengirimkan Surat No. 1384/E/T/2011 tanggal 5 september 2011 perihal APBN-P TA. 2011 kepada seluruh Rektor Universitas /institut Negeri yang menerangkan :
Alokasi Pagu APBN-P TA.2011 satuan kerja saudara menurut item kegiatan tercantum pada lampiran. Alokasi dana dan kegiatan tersebut tidak boleh diubah / diganti.
Penyusunan RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran dan Keluaran Lembaga) APBN-P sesuai alokasi tersebut pada butir 1 dan 2 diatas serta menyampaikan softcopynya melalui email [email protected] Paling lambat tanggal 8 september 2011.
Menyiapkan data dukungan yang diperlukan (KAK, TOR, RAB, GAMBAR BANGUNAN dan kelengkapan lainnya yang relevan ) untuk menunjang penelaahan RKA-KL APBN-P TA. 20111 dengan Dirjen anggaran Kepmenkeu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bahwa selanjutnya Rektor Unlam Prof.Dr. Ir.H.M. RUSLAN.MS mengeluarkan surat No. 3047/UN8/KU/2011 tanggal 9 September 2011 tentang usul Pejabat perbendaharaan TA. 2011 Ke Mendiknas RI kemudian atas surat rektor tersebut pihak Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 78763/A.A3/KU/2011 tanggal 14 September 2011 dengan uraian sebagai berikut:
-
-
-
No. Jabatan : Nama 1. Kuasa Pengguna Anggaran : Prof. Dr. Ir. H.M. Ruslan. MS 2. PPK kegiatan Adm.umum dan PNBP : Prof. Dr. Jumadi. 3. PPK kegiatan Program Pendidikan Tinggi : Drs. Abu Bakar Sidik 4. Pejabat Penguji dan Menandatangani SPM : Herry Supriyanto,SH.MH 5. Bendahara Penerima : Pahrudin Ali Hamis, SE 6. Bendahara pengeluaran : Muhammad Fitri, SH 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP : Akhmad Iskandar 8. Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kegiatan dan usaha Perguruan tinggi : Yuli Faulina, SE 9. Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi dan Umum : Husin Naparin, SE
-
-
Bahwa pada tanggal 14 September 2011, menindaklanjuti surat undangan dari Dirjen Dikti sesuai butir 8, Rektor Unlam Prof. Dr. Ir. H.M RUSLAN MS memerintahkan beberapa pegawai untuk menghadiri Undangan Penelaahan di Dirjen Dikti Kepmendiknas yaitu :
(1). Drs. H.M Ary Achdayani, MAP
(2). Herry Supriyanto, SH.MH
(3). Drs. Ilham Anwar, M.Pd
(4). M.Ilyas, ST
(5). Ferry Irawati, ST
Kelima utusan tersebut membawa TOR dan RAB barang sesuai dengan proposal awal pada saat pembahasan dengan DPR RI namun tidak dilengkapi dengan brosur
Dari hasil pertemuan tersebut Sekretaris Dirjen Dikti Kepmendiknas menyatakan bahwa TOR dan RAB harus dilengkapi dengan :
Daftar harga
Brosur
Gambar setiap alat yang mencantumkan merk
Satuan harga
Bahwa sebelumnya Rektor Unlam mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011 tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.SYAHRIEL TAUFIK, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. ABU BAKAR SIDIK selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa pada tanggal 31 September 2011 sehubungan dengan laporan dari saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK selanjutnya saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN, MS selaku Rektor Unlam mengeluarkan surat No. 3341/UN8/KU2011 tanggal 10 Oktober 2011 mengusulkan revisi pejabat pembuat komitmen dari saksi Drs. ABU BAKAR SIDIK kepada Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dan pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM dari Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH kepada saksi Drs. ILHAM ANWAR. Mpd, kemudian perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas AINUN NAIM dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa kemudian Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin meminta bantuan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dengan Surat Nomor : 3332/UN8/KP/2011 tanggal 08 Oktober 2011 Perihal Mohon bantuan Tenaga Ahli lelang kemudian Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menjawab surat permohonan Rektor tersebut dengan Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nomor : KU.03.03/BWS.Kal-II/654 tanggal 11 Oktober 2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli Lelang lalu keluar Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor : 690 /UN8/OT/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang dan jasa Universitas Lambung Mangkurat untuk APBN-P.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011 Rektor Unlam saksi Prof. DR.Ir. H.M RUSLAN, MS Mengeluarkan Surat Keputusan No. 690/UN8/OT2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TA 2011 dengan uraian sebagai berikut :
M. Harliansyah, ST : Ketua / Anggota
Dedi Yudha Lesmana : Sekretaris / Anggota
Hamidan, SP : Anggota
Anwar, SE : Anggota
Alfian Noor, ST. MM : Anggota
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011 Saksi Dr.Ir.SYAHRIEL TAUFIK MSc,Eng menyuruh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH untuk menandatangani harga perkiraan Sendiri (HPS) yang di buat oleh Tim tenaga Ahli antara lain
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc dan AZIDI IRWAN dengan total HPS sebesar Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain Saksi Dr.Ir.SYAHRIEL TAUFIK MSc,Eng, ABDUL GHOFUR, ST.MT dan saksi Ir. RUSLIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 29.996.881.200,- (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO dan dr. HM. BAKHRIANSYAH dengan total HPS sebesar Rp. 22.919.596.000,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Tim Tenaga Ahli untuk Pengadaan Inventaris Gedung baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang membuat HPS antara lain saksi MUHAMMAD ILYAS dengan total HPS sebesar Rp. 2.073.365.000,- (dua milyar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2011, Kuasa Pengguna Anggaran Unlam mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa TA 2011 No. 3398/UN8/LL/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dikoran Tempo. Kemudian Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, Msc. Eng menyerahkan HPS, KAK dan RAB beserta spesifikasi teknisnya kepada saksi M. HARLIANSYAH, ST selaku Ketua Panitia pengadaan.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, panitia Pengadaan mengeluarkan pengumuman pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan isi pengumuman pada pokoknya bahwa Persyaratan peserta adalah Badan Usaha/perusahaan yang memiliki surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP besar) dengan klasifikasi / Kualifikasi /KLBI peralatan Laboratorium (51392) yang kemudian di Ralat berdasarkan Ralat Pengumuman pelelangan umum pengadaan barang nomor : 002/ Panitia/UNLAM/2011 tanggal 20 Oktober 2011diumumkan oleh Panitia melalui Koran Tempo.
Bahwa kemudian tanggal 24 Oktober 2011 bertempat di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin panitia pengadaan melaksanakan kegiatan AANWIJZING yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penjelasan Pengadaan Barang (AANWIJZING).
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2011 ada Adendum Dokumen Pengadaan terkait
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas MIPA : terkait perubahan nilai HPS yang semula dengan nilai Rp. 15.399.500.000,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.15.243.966.000,- (lima belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), perubahan spesifikasi teknis Item barang no. 31 Orbital Shaker serta perubahan daftar kuantitas dan harga sedangkan dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 5,11,18,20;
Untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik Terhadap volume barang untuk sebagaimana dalam dokumen RAB pada tanggal 24 Oktober 2011 pada item barang nomor 18,19;
Untuk pengadaan alat lab terpadu Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 2,5,8,49,51,52, 55, 68, 71; kemudian perubahan volume pada item barang nomor 5,8,9,10 (ditiadakan), 11
Untuk pengadaan inventaris gedung baru Fak Kedokteran diubah dalam spek teknis pada item barang nomor 1 s/d 13 awalnya tanpa keterangan spesifikasi kemudian ada keterangannya.
- Bahwa untuk pengadaan alat Lab Fakultas Teknik, pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MASITOH selaku Direktur PT. ANANTO JEMPIETER mengajukan penawaran dengan surat penawaran No. 135/p-Unlam /X/2011 tanggal 28 oktober 2011 dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.500.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta lima ratus ribu rupiah), untuk Fakultas MIPA pada tanggal 28 Oktober 2011 saksi MOH. HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmila PERKASA mengajukan penawaran Nilai penawaran sebesar Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), untuk Fakultas Kedokteran pada tanggal 28 Oktober 2011 KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA mengajukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah), untuk Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 03 Nopember 2011 saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. BAHTERA GEMILANG mengajukan penawaran dengan Nilai penawaran sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 28 oktober 2011 panitia pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran sebagai berikut :
Untuk Fakultas Teknik :
- Bahwa panitia pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi pelelangan No.008/BA/Panitia unlam /2011 tanggal 03 november 2011 dengan kesimpulan sbb :
(1) Calon pemenang PT.Ananto jampiter dengan nilai penawaran setelah koreksi aritmatik sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah)
(2) Calon pemenang cadangan I CV.Swakarsa prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
(3) Calon pemenang cadangan II PT. Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum No. 018 /panitia unlam/2011 ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 7 November 2011 yaitu:
Pemenang PT. Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah)
Pemenang cadangan I CV.Swakarsa Prima dengan nilai penawaran Rp.28.437.000.000 (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
Pemenang cadangan II PT. Oscarindo persada dengan nilai penawaran Rp.29.475.000.000,- (dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
B. Untuk Fakultas MIPA :
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 03 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan tanggal 4 Nopember 2011 ditetapkan sebagai Calon pemenang PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
C. Untuk Fakultas Kedokteran
Bahwa Panitia Pengadaan melakukan evaluasi atas pemenang yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan No. 011/BA/Panitia Unlam/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dengan kesimpulan sbb :
Calon pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan berdasarkan penetapan pemenang pelelangan umum ditetapkan pemenang pelelangan tanggal 21 Nopember 2011 yaitu pemenang CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
-D. Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran
Bahwa dalam menetapkan Pemenang Pelelangan Umum No. 34/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011 yang didasarkan pada Berita Acara Hasil pelelangan No : 38/BA/Panitia-UNLAM/2011 tanggal 23 Nopember 2011, pekerjaan pengadaan peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran ditetapkan pemenang lelang yaitu :
Pemenang CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Pemenang Cadangan I CV. PUTERA PERKARA dengan nilai penawaran Rp. 1.927.700.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pemenang Cadangan II CV. CAHAYA BORNEO dengan Nilai Penawaran Rp. 1.987.068.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa untuk pengadaan alat Laboratorium Fakultas Teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor Unlam Prof.DR.Ir.H.M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fakultas MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH. MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
I. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu :
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMMAD FITRI, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
II. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Drs M. HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Bahwa perbuatan Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH (berkas terpisah) selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmilla Perkasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.620.579.637 ( satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-101/PW16/5/2013 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA. 2011
Bahwa terhadap spesifikasi barang ada yang berubah dan tidak sesuai dengan kontrak dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA jurusan Kimia, Fisika dan Biologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yaitu Microtome Microtech GmbH type CUT 4060 dan Microtome Blade Microtech GmbH yang berubah menjadi CUT 4050 dan Microtome Blade Feather tipe Yi S-35, selain itu ada lagi yang berubah yaitu Automatic Digital Polarimeter Model AA-55, Optical Activity Ltd dirubah dengan Automatic Digital Polarimter model AA-65, Optical Activity Ltd.
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK serta saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur Utama PT. Triarmilla Perkasa telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ketiga dengan nomor : 479/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR, Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa APBN Perubahan TA 2011 untuk Fakultas Kedokteran dengan Terdakwa Herry Supriyanto selaku PPK serta saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang meskipun pekerjaan belum selesai 100 % namun pembayaran dapat dilakukan dengan cara dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kemudian Penyedia melampirkan Purchose Order (PO) dan Surat Pernyataan menjamin penyedia barang menyelesaikan pekerjaan 100%.
Bahwa kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No, 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100 % pekerjaan kepada saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang.
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-. (satu milyar seratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah)
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ribu rupiah).
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan Dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu saksi MUFTI SOFYAN.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu :
KESATU Primair Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
KESATU Subsidair pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif Subsidaritas, maka menurut prinsip pembuktian dakwaan alternatif memberikan pilihan baik kepada Penuntut Umum maupun kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KESATU dan karena dakwaan Kesatu berbentuk Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Yang Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa pengertian βsetiap orangβ sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi.
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata βbarang siapaβ, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH BIN ASMANUHADI yang mana Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH BIN ASMANUHADI adalah benar Terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan benar Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH BIN ASMANUHADI adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;--
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH BIN ASMANUHADI.
Ad. 2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan βmelawan hukumβ (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana.
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja.
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan keterangan Terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, berkaitan dengan perkara ini, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mendapatkan alokasi pengadaan barang dan jasa yang berjumlah sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan berbagai kegiatan diantaranya yaitu : Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA sebesar Rp. Rp. 15.400.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik seebsar Rp. Rp. 30.000.000.000,- dan Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran seebsar Rp. Rp. 2.073.380.000,-
Bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia/tim ahli untuk membantu PPK sebagaimana Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. ABU BAKAR SIDIK selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK dengan pertimbangan :
Waktu pelaksanaan pengadaan terlalu pendek hanya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari.
Waktu pembuatan HPS berdasarkan Peppres 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa menyebutkan HPS paling lama 28 hari, sedangkan pengadaan ini barang sifatnya khusus yang memerlukan waktu cukup paling tidak 20 hari untuk pembuatan HPS terhadap barang yang diadakan
Pelaksanaan lelang yang standar memakan waktu 45 (empat puluh lima) hari, itu pun apabila tidak ada sanggahan.
Bahwa karena saksi Abdul Ghofar, ST,MT mengundurkan diri maka oleh Rektor Unlam diusulkan digantikan oleh Terdakwa HERRY SUPARIYANTO, SH.MH, dan perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas AINUN NAIM dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia lelang dan dari hasil pelelangan pekerjaan maka diperoleh rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan yaitu :
Untuk Fakultas Teknik pengadaan barang dimenangkan oleh Pemenang PT. Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rirektur Utamanya adalah saksi MASITOH
Untuk Fakultas MIPA untuk Pengadaan barang pemenangnya PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan Dirktur Utamanya MOH. HASANUDDIN
Untuk Fakultas Kedokteran Pengadaan barang pemenangnya CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah KASPUL ANWAR.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pengadaan barang pemenangnya adalah CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah MUFTI SOFYAN.
Bahwa untuk pengadaan alat Laboratorium Fakultas Teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor Unlam Prof.DR.Ir.H.M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fakultas MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH. MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
I. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu :
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMMAD FITRI, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
II. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Drs M. HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Bahwa perbuatan Saski DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH (berkas terpisah) selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmilla Perkasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.620.579.637 ( satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-101/PW16/5/2013 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA. 2011
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK serta saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur Utama PT. Triarmilla Perkasa telah bersepakat secara melawan hukum dengan cara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ketiga dengan nomor : 479/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR, terdakwa Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdkawa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
IV. Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa APBN Perubahan TA 2011 untuk Fakultas Kedokteran secara melawan hukum telah bersepakat dengan saksi Herry Supriyanto selaku PPK serta saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang meskipun pekerjaan belum selesai 100 % namun pembayaran dapat dilakukan dengan cara dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kemudian Penyedia melampirkan Purchose Order (PO) dan Surat Pernyataan menjamin penyedia barang menyelesaikan pekerjaan 100%.
Bahwa kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No, 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100 % pekerjaan kepada saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang.
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-. (satu milyar seratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah)
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ribu rupiah).
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan Dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu saksi MUFTI SOFYAN.
Dan Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012
Bahwa pada saat dilakukan pencarian dana sebesar 100%, pekerjaan masih sekitar 50% sampai 60% karena masih ada atau item-itemnya yang belum datang. Pada saat itu Terdakwa diminta menjadi Tim pemeriksa adalah sdr. Ir. NORMAN RUSLAN (Alm) (dekan Fakultas Teknik Unlam) yang mana posisi Terdakwa pada saat itu selaku PD I Fakultas Teknik. Pada saat itu usulan tersebut di setujui dan format susunan tim diketik oleh LUKMAN GINANJAR dan SK dari PPK NO. 364/UN8/OT/2011 tanggal 11 November 2011 tentang panitia penerima/pemeriksa Hasil Pengadaan Barang/jasa kemudian di sahkan oleh Rektor Unlam.
Menimbang, bahwa dari uriaan fakta tersebut diatas ternyata memang dari semua pekerjaan pengadaan barang yang dilakukan oleh para rekenanan yaitu : Untuk Fakultas Teknik pengadaan barang dimenangkan oleh Pemenang PT. Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rirektur Utamanya adalah saksi MASITOH, Untuk Fakultas MIPA untuk Pengadaan barang pemenangnya PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya MOH. HASANUDDIN, dan Untuk Fakultas Kedokteran Pengadaan barang pemenangnya CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah KASPUL ANWAR dan Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pengadaan barang pemenangnya adalah CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah MUFTI SOFYAN saat itu semuanya belum selesai 100%.
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng bahwa ia sebagai tim pemeriksa barang menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan pencairan dana untuk pembayaran kepada rekanan belum seluruhnya 100% dan itu semuanya sudah diberitahukan kepada Terdakwa HERRY SUPRIYANTO selaku PPK, sehingga dengan penandatangan berita acara pemeriksaan barang yang menyatakan barang sudah 100% maka pencairan dana pembayaran hasil pekerjaan dapat dilaksanakan.
Menimbang, bahwa Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100% dan pembayaran hasil pekerjaan yang diadakan oleh pemenang lelang telah terlaksana dan berdasarkan keterangan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng ia diminta oleh LUKMAN GINANJAR untuk menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 sehingga menjadi 100% dengan asumsi bahwa tanggal 25 Desember 2011 atau akhir kontrak barang yang belum ada tersebut sudah datang sehingga menjadi lengkap, selain itu diharuskan memasukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 ke KPKN untuk mencairkan sisa termyn padahal pekerjaan itu belum 100%, selain itu Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menandatangani Berita acara tersebut atas perintah Dekan Fakultas Teknik Sdr. (alm) Ir. NORMAN RUSLAN yang pada saat itu Terdakwa diminta untuk datang ke Rektorat untuk menandatangani Berita Acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2011 akan tetapi Riil Pekerjaan belum 100% juga di tanggal 25 Desember 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LUKMAN GINANJAR bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc pernah menyuruh saksi LUKMAN GINANJAR untuk mendatangi tim pemeriksa untuk meminta tanda tangan terkait Berita Acara Pemeriksaan barang kepada anggota pemeriksa barang yang belum tanda tangan namun tidak bertemu, maka saksi LUKAN GINANJAR yang disuruh oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc untuk memalsukan tanda tangannya antara lain : ABDUL GHOFUR untuk fakultas teknik, Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc dan AZIDI IRWAN untuk fakultas MIPA, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED dan BAHRI untuk Fakukltas kedokteran dan Gedung Baru.
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa bahwa ia tidak pernah diberitahu oleh Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menyatakan bahwa barang dari penyedia barang/kontraktor belum selesai 100%, dan karena Terdakwa sudah percaya kepada berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan dari Tim pemeriksaan pelaksana pekerjaan maupun penerima barang maka Terdakwa sudah yakin dan percaya dengan berita acara tersebut sehingga Terdakwa tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan kebenaran berita acara tersebut, namun demikian berdasarkan keterangan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menerangkan dibawah sumpah bahwa ia pernah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa barang-barang yang disediakan oleh penyedia barang/kontraktor belum semuanya 100%, maka dengan demikian Terdakwa telah mengetahui kalau barang belum semuanya dipenuhi oleh para kontraktor.
Menimbang, bahwa selama proses pengadaan barang pada tahun 2011 tersebut hampr semuanya dilakukan oleh saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng sedangkan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan pekerjaan sebagaimana seorang Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dapat disimpulkan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya sebagai PPK tidak melakukan kehati-hatian mengingat pengadaan barang yang dalam jumlah besar dan dalam waktu yang sempit.
Menimbang, bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada saksi MASITOH selaku Direktur Utama PT. ANANTO JEMPITER, saksi Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PERKASA, KASPUL ANWAR selaku CV. MARGA JAYA dan saksi MUFTI SOFYAN selaku CV. BAHTERA GEMILANG atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli RISMAN PURBA, SE, M.Ap, CfrA perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan βPembayaran atas APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterimaβ,
Pasal 18 ayat 3 βPejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggunjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksudβ
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Secara Melawan Hukum telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti.
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang -undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan βmemperkayaβ disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain βmemperkayaβ dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa βmemperkaya diri sendiriβ artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan βmemperkaya orang lainβ adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan βmemperkaya suatu korporasiβ, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa
Bahwa APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mendapatkan alokasi pengadaan barang dan jasa yang berjumlah sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan berbagai kegiatan diantaranya yaitu : Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA sebesar Rp. Rp. 15.400.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik seebsar Rp. Rp. 30.000.000.000,- dan Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran seebsar Rp. Rp. 2.073.380.000,-
Bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia/tim ahli untuk membantu PPK sebagaimana Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. ABU BAKAR SIDIK selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK .
Bahwa karena saksi Abdul Ghofar, ST,MT mengundurkan diri maka oleh Rektor Unlam diusulkan digantikan oleh Terdakwa HERRY SUPARIYANTO, SH.MH, dan perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas AINUN NAIM dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia lelang dan dari hasil pelelangan pekerjaan maka diperoleh rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan yaitu :
Untuk Fakultas Teknik pengadaan barang dimenangkan oleh Pemenang PT. Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rirektur Utamanya adalah saksi MASITOH
Untuk Fakultas MIPA untuk Pengadaan barang pemenangnya PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan Dirktur Utamanya MOH. HASANUDDIN
Untuk Fakultas Kedokteran Pengadaan barang pemenangnya CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah KASPUL ANWAR.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pengadaan barang pemenangnya adalah CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah MUFTI SOFYAN.
Bahwa untuk pengadaan alat Laboratorium Fakultas Teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor Unlam Prof.DR.Ir.H.M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fakultas MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH. MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
I. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu :
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMMAD FITRI, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dan Faktanya untuk alat laboratorium Teknik Mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2012 untuk alat laboratorium Teknik Mesin, Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan belum dilakukan install dan training.
II. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Drs M. HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Bahwa perbuatan Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH (berkas terpisah) selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmilla Perkasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.620.579.637 ( satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-101/PW16/5/2013 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA. 2011
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK serta saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur Utama PT. Triarmilla Perkasa telah bersepakat secara melawan hukum dengan cara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ketiga dengan nomor : 479/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
c. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR, terdakwa Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan terdakwa Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Dan Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor.
IV. Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa APBN Perubahan TA 2011 untuk Fakultas Kedokteran secara melawan hukum telah bersepakat dengan saksi Herry Supriyanto selaku PPK serta saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang meskipun pekerjaan belum selesai 100 % namun pembayaran dapat dilakukan dengan cara dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kemudian Penyedia melampirkan Purchose Order (PO) dan Surat Pernyataan menjamin penyedia barang menyelesaikan pekerjaan 100%.
Bahwa kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No, 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100 % pekerjaan kepada saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang.
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-. (satu milyar seratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah)
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ribu rupiah).
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa saksi HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu SAksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan Dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu saksi MUFTI SOFYAN.
Dan Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012
Bahwa pada saat dilakukan pencarian dana sebesar 100%, pekerjaan masih sekitar 50% sampai 60% karena masih ada atau item-itemnya yang belum datang. Pada saat itu Terdakwa diminta menjadi Tim pemeriksa adalah sdr. Ir. NORMAN RUSLAN (Alm) (dekan Fakultas Teknik Unlam) yang mana posisi Terdakwa pada saat itu selaku PD I Fakultas Teknik. Pada saat itu usulan tersebut di setujui dan format susunan tim diketik oleh LUKMAN GINANJAR dan SK dari PPK NO. 364/UN8/OT/2011 tanggal 11 November 2011 tentang panitia penerima/pemeriksa Hasil Pengadaan Barang/jasa kemudian di sahkan oleh Rektor Unlam.
Menimbang, bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada saksi MASITOH selaku Direktur Utama PT. ANANTO JEMPITER, saksi MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PERKASA, KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA dan MUFTI SOFYAN selaku CV. BAHTERA GEMILANG atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Menimbang, bahwa terhadap adanya kerugian Negara sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimntan Selatan sebesar Rp. 15.363.145.765,- (lima belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) sudah dibebankan kepada masing-masing saksi (dalam penuntutan terpisah) antara lain :
Saksi Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. Triamilla Perkasa dibebani Uang pengganti sebesar Rp. 1.620.579.637,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Saksi MASITOH selaku Direktur PT. Ananto Jampieter dibebani uang pengganti sebesar Rp. 8.209.511.182,- (delapan milyar dua ratus Sembilan juta rupiah lima ratus sebelas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang dibebani Uang Pengganti sebesar Rp. 42.108.200,- (empat puluh dua juta serratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang perkara belum sempat diputus karena Terdakwanya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada bukti yang menyatakan/mendukung bahwa Terdakwa sengaja melakukan itu untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi dan kemudian Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah bisa membuktikan adanya penambahan kekayaan yang signifikan yang diperoleh/berasal dari pekerjaan ini baik itu terhadap Terdakwa, atau orang lain atau Korporasi, sehingga oleh karenanya maka unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi maka Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ini harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Dakwaan Kesatu Primair tersebut oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair maka seselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang β Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang β Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang β Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidan.
Ad. 1. UnsurSetiap Orang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Kesatu Primair dan telah terpenuhi, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini pertimbangan tersebut diambil alih dan merupakan sebagai pertimbangan tersendiri didalam unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair ini, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa istilah βdengan tujuanβ di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicantumkan unsur melawan hukum (menguntungkan diri dengan melawan hukum), walaupun demikian menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin sipembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut dan menurut teori unsur βmelawan hukumβ dan βmenyalahgunakan wewenangβ adalah merupakan genus dan species delict dalam pengertian bahwa menyalahgunakan wewenang adalah salah satu bentuk/sifat dari perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta
Bahwa APBN-P Tahun Anggaran 2011 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mendapatkan alokasi pengadaan barang dan jasa yang berjumlah sebesar Rp.72.482.000.000,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan berbagai kegiatan diantaranya yaitu : Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Kedokteran sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. MIPA sebesar Rp. Rp. 15.400.000.000,-, Pengadaan Peralatan Lab. Fak. Teknik seebsar Rp. Rp. 30.000.000.000,- dan Pengadaan barang inventaris Gedung Baru Fakultas kedokteran seebsar Rp. Rp. 2.073.380.000,-
Bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia/tim ahli untuk membantu PPK sebagaimana Surat Keputusan Rektor Unlam No. 647/UN8/PR/2011tanggal 17 September 2011 tentang Pembentukan Tim Tenaga Ahli untuk membantu PPK dalam penyusunan HPS Unlam dana APBN-P Tahun 2011 dengan uraian sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Rektor Unlam
Pengarah : Pembantu Rektor I
: Pembantu Rektor II
: Pembantu Rektor III
: Pembantu Rektor IV
Ketua : Drs. Abu Bakar Sidik
Anggota : Ir. H. Sawardi
Tim Tenaga Ahli Fak. Teknik : Dr. Ir.Syahril Taufik, Msc.Eng
Ir. Rusliansyah, Msc
Abdul Ghofar, ST. MT
Namun Drs. ABU BAKAR SIDIK selaku PPK memberitahukan kepada Rektor Unlam bahwa yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas sebagai PPK .
Bahwa karena saksi Abdul Ghofar, ST,MT mengundurkan diri maka oleh Rektor Unlam diusulkan digantikan oleh Terdakwa HERRY SUPARIYANTO, SH.MH, dan perubahan tersebut disetujui oleh Sekjen Kemendiknas AINUN NAIM dengan mengeluarkan surat persetujuan No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang menetapkan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. ILHAM ANWAR, Mpd sebagai Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani SPM.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut telah dibentuk panitia lelang dan dari hasil pelelangan pekerjaan maka diperoleh rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan yaitu :
Untuk Fakultas Teknik pengadaan barang dimenangkan oleh Pemenang PT. Ananto Jampiter dengan nilai penawaran sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan Rirektur Utamanya adalah saksi MASITOH
Untuk Fakultas MIPA untuk Pengadaan barang pemenangnya PT.TRIARMILA PERKASA dengan Nilai Penawaran Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan Dirktur Utamanya MOH. HASANUDDIN
Untuk Fakultas Kedokteran Pengadaan barang pemenangnya CV. MARGA JAYA dengan Nilai Penawaran 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah KASPUL ANWAR.
Untuk Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pengadaan barang pemenangnya adalah CV. Bahtera Gemilang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan Direktur Utamanya adalah MUFTI SOFYAN.
Bahwa untuk pengadaan alat Laboratorium Fakultas Teknik pada tanggal 16 November 2011 Rektor Unlam Prof.DR.Ir.H.M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MASITOH menandatangani surat perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan alat Praktikum Fakultas Teknik unlam TA.2011 No.368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.900.200.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA pada tanggal 16 November 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMAD HASSANUDIN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fakultas MIPA Unlam TA. 2011 No. 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp.13.761.869.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa kerja selama 40 hari sejak tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan 25 Desember 2011, Untuk pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran pada tanggal 30 November 2011 Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Alat Praktikum Fak. Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan KASPUL ANWAR tidak hadir pada saat penandatanganan kontrak dikarenakan sakit dan dalam kontrak tersebut sudah ada tanda tangan dari KASPUL ANWAR dan dengan masa kerja selama 30 hari sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011, Untuk pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran pada tanggal 02 Desember 2011, Rektor Unlam Prof. DR. Ir. H. M. RUSLAN MS, Terdakwa HERRY SUPRIYANTO. SH.MH selaku PPK dan saksi MUFTI SOFYAN menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Unlam TA. 2011 No. 430/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 02 Desember 2011 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- (satu milyar sembilan ratus juta lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 28 hari sejak tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 29 Desember 2011,
Bahwa Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH. MH selaku PPK menandatangani dokumen persyaratan terkait dengan pencairan Termin II dan III seolah-olah pekerjaan telah selesai namun kenyataannya seluruh dokumen tersebut tidak sesuai dengan faktanya, antara lain:
I. Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu :
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
d. Dra. Erwina Herliaty, MSi,
e. Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
f. Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 474/UN8/KU/2011 dan 465/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 475/UN8/KU/2011 dan 466/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter. Dalam butir 1 dinyatakan βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kuitansi pembayaran tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMMAD FITRI, SH selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Pernyataan Untuk SPPP-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Dan Faktanya untuk alat laboratorium Teknik Mesin baru diterima tanggal 8 Januari 2012 dan teknik lingkungan tanggal 5 Januari 2012 dan bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2012 untuk alat laboratorium Teknik Mesin, Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan belum dilakukan install dan training.
II. Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Kuitansi / bukti pembayaran tanggal Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Drs M. HASANUDDIN selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor 457/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan /UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa. Berita Acara Pembayaran ( butir 1) menyimpulkan bahwa βpelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 10 butir 2 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
Kenyataannya PT Triarmilla Perkasa pada tanggal tersebut belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 10 ayat 5, namun Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Azidi Irawan, S.Si, M.Si
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 456/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 471/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIANTO, SH, MH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa.
Bahwa perbuatan Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang bersama-sama dengan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH (berkas terpisah) selaku PPK dan saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur PT. Triarmilla Perkasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.620.579.637 ( satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-101/PW16/5/2013 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin TA. 2011
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc selaku Ketua Pemeriksa dan Penerima Barang dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH. MH selaku PPK serta saksi Drs. MOHAMMAD HASANUDIN selaku Direktur Utama PT. Triarmilla Perkasa telah bersepakat secara melawan hukum dengan cara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang pertama dengan nomor : 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang kedua dengan nomor : 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ketiga dengan nomor : 479/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
a. Kuitansi / bukti pembayaran (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar.
b. Berita Acara Pembayaran Termin yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya yaitu saksi Kaspul Anwar dengan uraian sebagai berikut :
Tahap I Nomor 460/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 469/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa βTerbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 10 ayat 5 Surat Perjanjian Pekerjaan, sehingga dapat dilakukan pembayaranβ.
c. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Marga Jaya, KASPUL ANWAR, Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Dan Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor.
IV. Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc. Eng selaku Tim Penerima/Pemeriksa Barang Jasa APBN Perubahan TA 2011 untuk Fakultas Kedokteran secara melawan hukum telah bersepakat dengan saksi Herry Supriyanto selaku PPK serta saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang meskipun pekerjaan belum selesai 100 % namun pembayaran dapat dilakukan dengan cara dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kemudian Penyedia melampirkan Purchose Order (PO) dan Surat Pernyataan menjamin penyedia barang menyelesaikan pekerjaan 100%.
Bahwa kemudian dibuatlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No, 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100 % pekerjaan kepada saksi MUFTI SOFYAN,SE Bin TJETJEP selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang.
Kuitansi / bukti pembayaran I (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 90% atau sebesar Rp. 1.140.030.000,-. (satu milyar seratus empat puluh juta tiga puluh ribu rupiah)
Kuitansi / bukti pembayaran tahap II (tanpa tanggal) Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV Bahtera Gemilang sebesar 10% atau sebesar Rp. 190.005.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ribu rupiah).
Surat Pernyataan untuk SPP-LS
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor 0727/023-04.2.01/18/2011 tanggal 20 Desember 2011
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi Mufti sofyan selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan Dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu saksi MUFTI SOFYAN.
Dan Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012
Bahwa pada saat dilakukan pencarian dana sebesar 100%, pekerjaan masih sekitar 50% sampai 60% karena masih ada atau item-itemnya yang belum datang.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang yang seolah-olah barang yang diadakan/disediakan oleh penyedia barang yaitu para kontraktor maka perbuatan melawan hukum tersebut telah disadari oleh Terdakwa atau setidaknya dapat menduga akibat perbuatannya dapat merugikan Negara, walaupun atas perbuatanya tersebut Terdakwa tidak terbukti Terdakwa memperoleh keuntungan baginya tetapi telah menguntungkan bagi orang lain yaitu yaitu: Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. Triamilla Perkasa, MASITOH selaku Direktur PT. Ananto Jampieter dibebani uang, MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang dan Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menyatakan ia diminta oleh LUKMAN GINANJAR untuk menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 sehingga menjadi 100% dengan asumsi bahwa tanggal 25 Desember 2011 atau akhir kontrak barang yang belum ada tersebut sudah datang sehingga menjadi lengkap, selain itu diharuskan memasukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 ke KPKN untuk mencairkan sisa termyn padahal pekerjaan itu belum 100% dan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menandatangani Berita acara tersebut atas perintah Dekan Fakultas Teknik Sdr. (alm) Ir. NORMAN RUSLAN yang pada saat itu Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng diminta untuk datang ke Rektorat untuk menandatangani Berita Acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2011 akan tetapi Riil Pekerjaan belum 100% juga di tanggal 25 Desember 2011, sehingga dapat disimpulkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 adalah tidak benar dan dengan berita acara-berita acara tersebut Terdakwa mempergunakan untuk mencairkan pembayaran termijn pembayaran kepada para kontraktor penyedia barang tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap adanya kerugian Negara sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimntan Selatan sebesar Rp. 15.363.145.765,- (lima belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) sudah dibebankan kepada masing-masing saksi (dalam penuntutan terpisah) antara lain :
Saksi Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. Triamilla Perkasa dibebani Uang pengganti sebesar Rp. 1.620.579.637,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Saksi MASITOH selaku Direktur PT. Ananto Jampieter dibebani uang pengganti sebesar Rp. 8.209.511.182,- (delapan milyar dua ratus Sembilan juta rupiah lima ratus sebelas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang dibebani Uang Pengganti sebesar Rp. 42.108.200,- (empat puluh dua juta serratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang perkara belum sempat diputus karena Terdakwanya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa Terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai rekanan yang terikat dengan perikatan dengan instansi Pemerintah, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, yang kesemuanya di bawah sumpah, surat, petunjuk serta keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
Saksi DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng
Ir. Rusliansyah, MSc
Abdul Ghofur, ST, MT
Dra. Erwina Herliaty, MSi,
Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh.
Dalam butir 2 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan βBerdasarkan pemeriksaan tersebut, Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut diatas sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ.
Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh :
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang
DR. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M.Sc.Eng (ketua)
Azidi Irawan, S.Si, M.Si (anggota)
Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc (anggota)
Pejabat Pembuat Komitmen, Herry Suprianto, SH, MH,
Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan hanya menyimpulkan (butir 2) βbahwa Surat Perjanjian Pekerjaan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sesuai dengan dokumen dengan segala perubahan dan kelengkapan seperti dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaanβ, tidak menjelaskan apakah barang yang diperiksa sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng dan Panitia Penerima Barang Direktur CV Marga Jaya, Kaspul Anwar yakni :
Tahap I Nomor 459/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 468/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 477/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng sebagai berikut :
Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011
Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011
Dan Faktanya dari tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 15 Februari 2012, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Alat Laboratorium dan Manikin telah diserahkan oleh masing-masing vendor, namun terdapat 2 (dua) alat yang belum diinstalasi oleh vendor.
Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011:
Berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu Saksi Dr.Ir. SYAHRIEL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang.
Berita acara serah terima pekerjaan nomor 483/UN8/KU/2011 tanggal 17 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO ,SH.MH selaku PPK sebagai pihak pertama dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang sebagai pihak kedua yang kemudian di jadikan dasar untuk melakukan pembayaran 100% pekerjaan terdakwa.
Berita Acara Pembayaran Termin Nomor : 484/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV BAHTERA GEMILANG yaitu saksi MUFTI SOFYAN.
Dan Faktanya pada saat ditandatanganinya Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin, pekerjaan belum 100% atau lengkap dan faktanya barang-barang tersebut baru selesai dilakukan pengiriman oleh saksi MUFTI SOFYAN pada bulan April 2012
Bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan tidak menerapkan Pasal 13 tentang Sanksi dan Denda dan Pasal 16 tentang Pemutusan Perjanjian dalam Surat Perjanjian kepada saksi MASITOH selaku Direktur Utama PT. ANANTO JEMPITER, saksi MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. TRIARMILLA PERKASA, KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. MARGA JAYA dan MUFTI SOFYAN selaku CV. BAHTERA GEMILANG atas keterlambatan pekerjaan sehingga tidak dapat menyerahkan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan,
Bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH dengan kewenangan yang ada padanya selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng yang menyatakan ia menandatangani Berita acara tersebut atas perintah Dekan Fakultas Teknik Sdr. (alm) Ir. NORMAN RUSLAN yang pada saat itu Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng diminta untuk datang ke Rektorat untuk menandatangani Berita Acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2011 akan tetapi Riil Pekerjaan belum 100% juga di tanggal 25 Desember 2011 dan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng diminta oleh LUKMAN GINANJAR untuk menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 sehingga menjadi 100% dengan asumsi bahwa tanggal 25 Desember 2011 atau akhir kontrak barang yang belum ada tersebut sudah datang sehingga menjadi lengkap, selain itu diharuskan memasukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 ke KPKN untuk mencairkan sisa termijn padahal pekerjaan itu belum 100%, selain itu menurut keterangan saksi LUKMAN GINANJAR dimana Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng pernah menyuruh saksi LUKMAN GINANJAR untuk mendatangi tim pemeriksa untuk meminta tanda tangan terkait Berita Acara Pemeriksaan barang dimana anggota pemeriksa barang yang belum tanda tangan tetapi karena saksi LUKMAN GINANJAR tidak ketemu dengan orang dimaksud maka saksi LUKMAN GINANJAR yang disuruh oleh saksi Dr. Ir. SYAHRIL TAUFIK, M.Sc untuk memalsukan tanda tangan antara lain : ABDUL GHOFUR untuk fakultas teknik, Dr. Ir. BADRUZ SAUFARI, M. Sc dan AZIDI IRWAN untuk fakultas MIPA, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes. M. Med. ED dan BAHRI untuk Fakukltas kedokteran dan Gedung Baru.
Menimbang, bahwa Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng dengan kewenangan yang ada padanya selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng bahwa ia sudah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pengadaan barang yang diadakan oleh penyedia barang atau kontraktor belum semuanya selesai 100% dan karena kekurang hati-hatiannya Terdakwa yaitu hampir semua pekerjaan pengadaan barang dalam tahun tersebut dikerjakan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng dan apa yang dilaporkan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng selalu disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak berusaha mengkroscek atau klarisikasi terhadap kebenaran berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan maupun berita acara serah terima barang tersebut sehingga dengan menggunakan berita acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan dan serah terima barang yang tidak benar telah mencairkan termijn pembayaran kepada para kontraktor yang seharusnya para kontraktor tersebut dikenakan denda.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 pada bagian penjelasan mengenai kata βdapatβ yang ada pada pasal tersebut, dimana kata βdapatβ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur β unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa βmerugikanβ sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonimian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan dimana Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng dengan kewenangan yang ada padanya selaku ketua Pemeriksa dan Penerima Barang telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100%.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng bahwa ia sudah memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pengadaan barang yang diadakan oleh penyedia barang atau kontraktor belum semuanya selesai 100% dan karena kekurang hati-hatiannya Terdakwa yaitu hampir semua pekerjaan pengadaan barang dalam tahun Anggaran tersebut dikerjakan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng dan apa yang dilaporkan oleh Saksi Dr. Ir. SYAHRIEL TAUFIK, M. Sc. Eng selalu disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak berusaha mengkroscek atau klarisikasi terhadap kebenaran berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan maupun berita acara serah terima barang tersebut mengingat pengadaan barang tersebut dalam jumlah anggaran yang besar dan tetapi dilakukan dalam waktu yang relative singkat, sehingga dengan menggunakan berita acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan dan serah terima barang yang tidak benar Terdakwa telah mencairkan pembayaran termijn kepada para kontraktor yang seharusnya para kontraktor tersebut dikenakan denda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli RISMAN PURBA, SE, M.Ap, CfrA dari BPKP Provinsi Kalimantan bahwa adanya kerugian Negara sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimntan Selatan sebesar Rp. 15.363.145.765,- (lima belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang dilakukan oleh :
Saksi Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT. Triamilla Perkasa dibebani Uang pengganti sebesar Rp. 1.620.579.637,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Saksi MASITOH selaku Direktur PT. Ananto Jampieter dibebani uang pengganti sebesar Rp. 8.209.511.182,- (delapan milyar dua ratus Sembilan juta rupiah lima ratus sebelas ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV. Bahtera Gemilang dibebani Uang Pengganti sebesar Rp. 42.108.200,- (empat puluh dua juta serratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Perkara Terdakwa KASPUL ANWAR selaku Direktur CV. Marga Jaya dibebani uang pengganti sebesar Rp. 5.490.946.746 (lima milyar empat ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) yang perkara belum sempat diputus karena Terdakwanya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi.
Ad.5. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, khususnya yaitu :1). Pengadaan Alat Praktikum Fakultas Teknik pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 473/UN8/KU/2011 dan 464/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu Saksi DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng, Ir. Rusliansyah, MSc. Abdul Ghofur, ST, MT, Dra. Erwina Herliaty, MSi, Terdakwa Herry Suprianto, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Ananto Jempieter, Masitoh, 2.) Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika dan Biologi, pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 455/UN8/KU/2011 tanggal 13 Desember 2011 dan 470/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang yaitu Saksi DR. Ir. Syahril Taufik, M.Sc.Eng, Azidi Irawan, S.Si, M.Si, Dr. Ir. Badruzsaufari, M.Sc, Pejabat Pembuat Komitmen Terdakwa Herry Suprianto, SH, MH, dan Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa, Drs. Mohammad Hasanuddin. 3). Pengadaan Alat Laboratorium Skills Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng Tahap I Nomor 458/UN8/KU/2011 tanggal 12 Desember 2011, Tahap II Nomor 467/UN8/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan Tahap III Nomor 478/UN8/KU/2011 tanggal 17 Desember 2011 dan ke 4) Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 yaitu : berita acara pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan nomor 485/UN8/KU/2011 tanggal 15 desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK bersama dengan ketua pemeriksa barang yaitu Saksi Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng, dr. DIDIK DWI SANYOTO, M. Kes selaku anggota dan dr. H. MOHAMMAD BAHKRIANSYAH selaku anggota pemeriksa barang dimana menurut keterangan Saksi Dr. Ir. Syahriel Taufik, Msc. Eng selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang telah menandatangani Berita Acara Serah terima barang, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran Termin yang menyatakan pekerjaan telah 100% meskipun pekerjaan belum selesai 100 %. dan kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pencairan 100% dan pembayaran hasil pekerjaan yang diadakan oleh pemenang lelang telah terlaksana dan berdasarkan keterangan saksi Dr. Ir. Syahril Taufik , Msc.Eng bahwa ia diminta oleh LUKMAN GINANJAR untuk menandatangani berita Acara Pemeriksaan Hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 sehingga menjadi 100% dengan asumsi bahwa tanggal 25 Desember 2011 atau akhir kontrak barang yang belum ada tersebut sudah datang sehingga menjadi lengkap, selain itu diharuskan memasukan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2011 ke KPKN untuk mencairkan sisa termyn padahal pekerjaan itu belum 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan para saksi bahwa Terdakwa HERRY SUPRIYANTO,SH,MH selaku PPK tidak melaksanakan fungsi sebenarnya untuk melakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa sehingga barang yang diterima tidak sesuai atau berubah dari spek yang disepakati, dan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO,SH.MH bersama-sama dengan Dr.Ir. SYAHRIL TAUFIK., M.Sc.Eng, saksi MASITOH selaku Direktur PT ANANTO JAMPITER dan saksi Drs. MOH. HASANUDDIN selaku Direktur PT TRIARMILLA PERKASA dan KASPUL ANWAR selaku Direktur CV MARGA JAYA dan saksi MUFTI SOFYAN selaku Direktur CV BAHTERA GEMILANG telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang /jasa pada Universitas Lambung Mangkurat TA 2011 dengan cara terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH.MH selaku PPK telah melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada Pengguna Anggaran/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran melalui berita Acara penyerahan dan melaporkan kemajuan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang seakan-akan pekerjaan pengadaan telah selesai 100 % walaupun dalam faktanya penyerahan barang dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. bertentangan dengan pasal 18 ayat 5 huruf a dan b Peppres No. 54 tahun 2010 yang menerangkan yaitu : Panitia /pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk huruf a : melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, huruf b : menerima hasil pengadaan barang/ jasa setelah melakukan pemeriksaan/pengujian dan Pepres No. 54 Tahun 2010 dalam Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi βPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Kontrak β.
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian tersebut jelas bahwa perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, dengan demikian maka unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Khusus, Pasal 48 KUHP yang mengatur alasan pemaβaf karena adanya daya paksa yang datang dari luar diri pelaku, yaitu dari perbuatan manusia menurut MvT berupa tekanan psychis dan tekanan phisik. Daya paksa absolut, adalah suatu keadaan di mana paksaan dan tekanan yang sedemikian kuatnya, yang menurut Jonker adalah paksaan yang tidak dapat dilawan. Kemudian Khusus Pasal 50 KUHP yang juga merupakan alasan pembenar yang apabila diterapkan maka menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri pelaku dan apabila dikaitkan dengan Status Terdakwa sebagai PPK yang diusulkan oleh Rektor Unlam Prof. Dr. H. M. Ruslan yang nota bene βatasanβ Terdakwa, dan telah di SK kan oleh Mendiknas, dan begitu Terdakwa menyatakan tidak sanggup, lalu dijawab oleh atasannya, laksanakan saja dan itu merupakan tanggung jawab KPA, maka Terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi, selain menjalankan perintah atasan yakni Rektor Unlam sekaligus KPA. Kami Tim Penasihat Hukum sependapat dengan Penuntut Umum, menyusun dakwaan secara kombinasi dengan akibat hukum dalam pembuktiannya dan kami Tim Penasihat Hukum juga sependapat dengan Penuntut Umum tidak terbuktinya dakwaan kesatu primair, namun kami tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang kesimpulannya dakwaan kesatu subsidair terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Dalam analisis yuridis unsur-unsur dakwaan kesatu subsidair, yang diuraikan oleh Penuntut Umum, ada dua catatan penting yang menurut kami Tim Penasihat Hukum perlu mendapat perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim, yaitu Pertama, Penuntut Umum tidak konsisten dalam menilai βunsurβ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ, apabila dikaitkan dengan unsur telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiβ, dakwaan kesatu primair. Penuntut Umum berpendapat tidak terbuktinya βunsur memperkayaβ dakwaan kesatu primair, dengan manyatakan:βBahwa karena salah satu unsur pada dakwaaan primair yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti, maka terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan... dstβ (surat tuntutan hal. 154) tetapi Penuntut Umum berpendapat sebaliknya bahwa βunsur menguntungkanβ terbukti (surat tuntutan hal.154) Padahal antara βunsur memperkayaβ dengan βunsur menguntungkanβ, cuma beda tipis, yaitu mengenai sifatnya saja, Artinya unsur memperkaya bersifat materi, sedangkan unsur menguntungkan bersifat materi dan/atau bersifat non materi. Kedua, Dalam analisis yuridisnya Penuntut Umum menunjuk teori kesengajaan dengan maksud atau tujuan yang terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, Pandangan Penuntut Umum ini mengindikasikan bahwa kesalahan Terdakwa dipandang terbukti dengan sendirinya ketika seluruh unsur tindak pidana telah dibuktikan. Di sini Penuntut Umum menganut ajaran FEIT MATERIEL. Penuntut Umum melupakan Arrest Hoge Road 1916, yang memperkenalkan alasan penghapusan kesalahan di luar undang-undang yang dikenal βGEEN STRAF ZONDER SCHULD BEGINSELβ yang terjemahannya βTIADA PIDANA TANPA KESALAHANβ. Pertanggung jawaban pidana bukan hanya dipenuhinya unsur-unsur suatu tindak pidana, melainkan ditentukan berdasarkan kesalahan pembuat (LIABILITY BASED ON FAULT). Asas ini diikuti oleh peradilan di Indonesia, satu diantaranya putusan Mahkamah Agung RI No. 14 K/Pid/ 1992, tanggal 18 Mei 1992. Dalam kaitan ini, untuk Terdakwa dapat diterapkan alasan penghapusan pidana berdasarkan Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 50 KUHP.
Menimbang, bahwa Saksi Prof. Dr. Ir. H. M. RUSLAN MS BIN DJAMBERI, selaku Rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengusulkan Terdakwa untuk diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Tahun Anggaran 2011 dan telah keluar SK dari Sekjen Kemendiknas No. 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dan Terdakwa telah menerima SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelolaan Keuangan pada Universitas Lambung Mangkurat, kemudian Terdakwa menghadap Rektor Unlam Banjarmasin menyampaikan ketidak sanggupan dan ketidakpahaman atas penunjukan saksi sebagai PPK, tetapi Rektor bilang βJalani Saja dulu, jika ada masalah yang bertanggung jawab kan KPA.β
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kata-kata Rektor yaitu βJalani Saja dulu, jika ada masalah yang bertanggung jawab kan KPA.β, bukan berarti melaksanakan pekerjaan semaunya saja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku tetapi mengerjakan pekerjaan dalam hal ini yaitu pengadaan barang pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut harus sesuai aturan dan nyatanya dalam pelaksanaan tersebut pelaksanaan pekerjaan banyak dilakukan oleh Saksi Dr. Ir. Syahril Taufik, Msc.Eng dengan dibantu oleh saksi Lukman Ginanjar, dan peranan terdakwa adalah yang paling Vital karena posisi terdakwa yang sangat menentukan arah pelaksanaan proyek terlepas dari fakta bahwa terdakwa adalah orang yang dianggap tidak berkompeten dalam jabatan selaku PPK semestinya Terdakwa menyadari bahwa dengan sudah adanya bukti bahwa PPK lama sdr ABUBAKAR dan Tim Panitia Pengadaan yang mengundurkan diri karena tidak sanggup maka mengapa Terdakwa tetap melaksanakan jabatan tersebut dengan alasan perintah atasan/loyalitas semata karena hal ini sangat kontradiktif mengingat Terdakwa bisa mengundurkan diri dan tidak menandatangani dokumen pengadaan yang berakibat kerugian keuangan Negara, sehingga dengan demikian pasal 48 dan 50 kUHP tidak dapat diterapkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai unsur memperkaya yang berarti kekayaannya bertambah dari hasil perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagai PPK dan selama persidangan Terdakwa tidak terbukti ada menerima hasil berupa materi diluar aturan yang telah ada sedangkan unsure menguntungkan bisa berupa materi maupun non materi dan dalam unsure ini yang menguntungkan Terdakwa adalah setidak-tidaknya dimata atasan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mampu melaksanakan pekerjaan sebagai PPK selain itu dengan adanya perbuatan Terdakwa Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena Terdakwalah yang mempunyai kewenangan dalam hal ini selaku PPK dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Terdakwa yang lain sehingga menjadi suatu rangkaian yang ada kaitannya satu sama lain dan saling berhubungan satu sama lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka maka oleh karenanya alasan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang β Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang β Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang β Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota maka terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terpidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa denda yang besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, maka statusnya akan dikembalikan kepada yang berhak yang untuk lebih lanjut akan dinyatakan dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity).
Menimbang, bahwa mengingat aspek β aspek tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan Tterdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukannya sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa adalah sikap kurang kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana semangat reformasi yang menghendaki terwujudnya aparatur yang baik dan tidak lalai dalam menyelesaikan pekerjaan.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Bahwa Terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya dan pengadaan barang yang dilakukan oleh para rekanan sudah dilaksanakan.
Mengingat akan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke β 1 KUHP, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP (Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH., Bin ASMANUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HERRY SUPRIYANTO, SH., MH., Bin ASMANUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010655 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima kiriman barang No. 000125 dari PT. Antar Lintas Kalimantan
1 (satu) lembar Bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010665 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar Surat tanda terima No. 006289 dari Samudra Bintang Gemilang
1 (satu) lembar surat angkutan No. 001304 dari CVβ5758
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010657 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima / surat jalan No. 014447 dari CV. Lintasindo Dharma Sakti
1 (satu) lembar bukti tanda kiriman barang No. 1599-010660 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-010736 dari Alomampa Express
1 (satu) lembar tanda terima No. 070352 dari PT. Bepa Ika Perkasa
1 (satu) eksemplar surat jalan Ref No : DO 097/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar tanda terima No. 2539313 dari Tricor
1 (satu) eksemplar Surat Jalan Ref No : DO 105/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar Surat Jalan Ref No : DO 107/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : anjus table useticol cel system (2) model MV 20Dsys
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PCR Thesmal cycter model TC 3000. 6
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mini gel system complek model mt-108 + acsesoris
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 004/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 005/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 016/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 dari PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 001/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 006/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 013/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 008/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 021/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 020/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 022/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 025/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 023/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 009/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 010/BA/Unhmb FMIPA tanggal 01 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 015/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 018/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 011/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 012/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 017/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 024/BA/Unhmb FMIPA tanggal 03 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 002/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 019/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 003/BA/Unhmb FMIPA tanggal 30 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 014/BA/Unhmb FMIPA tanggal 02 Pebruari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, Instalasi dan Pelatihan No : 007/BA/Unhmb FMIPA tanggal 31 Januari 2012 PT. Besha Analitika
1 (satu) lembar installation / service report serial no : 101126112 dan 111201124, instrument : Horizontal gel electrophoresis system model ME15-7-10-15 dan MJ-105-S
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 110928021, instrument : Vertical gel electrophoresis system model MV-20DSYS
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 000793-1, instrument : Conventional PCR model TC-3000G (FTC3G / 01)
1 (satu) lembar installation / service report serial No : R460000290, instrument : Hotplate magnetic strirrer model CB302
1 (satu) lembar Surat Jalan No. SJ 00338/III/12 dari PT. Inralab Ekatama
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Eco realtime model ECO
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Majorscience electrophoresis model Mini horizontal / vertical gel
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : centrifuse model CT 15 RE
1 (satu) lembar installation / service report serial No : PO 5388, instrument : Eco realtime PCR model Eco realtime
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110967, instrument : Trace GC Ultra model KO 733 B 000000000
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Horizontal mid gel system (2) model ME 15-7-10-15
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Digital coldny bontre model SC 6 plus
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Adjustable pipet complete model SP series
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Benchtop PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Microcentrifuse + rotor model CT 15 RE + TISAGI
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Hotplate magnetic strirer model CB 302
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : Spectrophotometer model 7315
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : PH meter model 370
1 (satu) lembar installation / service report serial No : 620110943, instrument : Trace GC Ultra 15Q model KO 7300000000080
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC model Trace GC-Ultra
1 (satu) lembar installation / service report, instrument : GC MS model ISQ
1 (satu) lembar bukti tanda terima kiriman barang No. 1599-000268 dari Alomampa Express
2 (dua) lembar Berita Acara Klarifikasi Teknis tanggal 02 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari Microtec tanggal 30 Nopember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 02 Desember 2011
1(Satu) surat dari PT. BESHA ANALITIKA perihal Pemberitahuan barang tanggal 12 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari PT. TRIARMILLA perkara perihal Pemberitahuan barang discontinue tanggal 13 Desember 2011
1(Satu) lembar surat dari Optical Activity
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tertanggal 31 Desember 2011 No. Rekening: 012201500563158.
1 (Satu) lembar rekening Koran Bank BPD Kalsel nomor rekening : 001.00.07.02933.5 Periode RK : 01 DEC11 s/d 31 JAN 12 dengan Nama Nasabah CV. Bahtera Gemilang
Copy Surat Sekjen Dikti tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 3159/E1.1/A/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 5 September 2011 Nomor : 1384/E/T/2011
Copy Surat Dirjen Dikti tanggal 6 September 2011 Nomor : 3725/E.1.1/A/2011.2011
Data usulan ke Dikti tanggal 9 September 2011 tanda tangan asli An. SUTARTO HADI
Dokumen Data Pendukung kegiatan RAB pengadaan alat APBN-P 2011
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor : 3061/Un8/PR/2011
1 (satu) buah flasdisk yang berisi dokumen-dokumen APBN-P tahun 2011 mengenai Data Pendukung F. Kedokteran, F. MIPA, F. Teknik, Peralatan Inventaris Kedokteran.
SK PNS Herry Supriyanto, SH.Mh Nomor: 245/PT10.1/C.1982 tanggal 29 September 1983.
SK Kenaikan pangkat Herry Supriyanto, SH. MH dari Gol. IV/a menjadi IV/b Nomor: 47643/A4.3/KP/2008 tanggal 21 Agustus 2008.
SK Pengangkatan Herry Supriyanto, SH. MH sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Surat Rektor Nomor 034/H8/KP/2011 tanggal 21 Juli 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen Pelelangan Pengadaan Pengadaan Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Dokumen HPS Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 368/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 27.900.200.000,-.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 408/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 30 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu dan Skill Fakultas Kedoketeran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 366/UN8/SPPP/PS/D-2011 tanggal 16 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 430/UN8/SPPP/D-2011 tanggal 02 November 2011 Pekerjaan Pengadaan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat TA-P 2011.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Inventaris Gedung Baru Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 1.900.050.000,- kepada CV. BAHTERA GEMILANG yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu dan Skills Lab Fakultas Kedokteran UNLAM Nilai Kontrak Rp. 22.596.518.000,- kepada CV. MARGA JAYA yang telah dilegalisir.
Fotocopy Dokumen Pembayaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA Jurusan Kimia, Fisika, dan Biologi UNLAM Nilai Kontrak Rp 13.761.869.000,- kepada PT. TRIARMILLA PERKASA yang telah dilegalisir
Fotocopy Dokumen Pembayaran Alat Praktikum Fakultas Teknik UNLAM Nilai Kontrak Rp 27.900.200.000,- kepada PT. ANANTO JAMPIETER yang telah dilegalisir.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 24 Oktober 2011 perihal Permohonan Penawaran Harga dari PT. Ananto Jampieter kepada PPT. Buana Prima Raya yang bertandatangan Masitoh selaku direktur.
Fotocopy Dokumen/ surat Purchase Order (PO) dengan nomor 021-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT. Buana Prima Raya setoran yang ditandatangani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 022-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 023-PO/AJ-BPR/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dari PT. Ananto Jampieter kepada PT Buana Prima Raya setoran yang ditandatngani oleh Masitoh selaku direktur PT. Ananto Jampieter dan disetujui oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 235-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Penawaran harga dengan nomor 236-Q/AJ/BPR/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dari Buana Prima Raya kepada PT Ananto Jampieter yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) dengan nomor 064/PO/BPR/XI/11 tanggal 17 November 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya sebesar 14.399.25 Euro.
Fotocopy transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 18 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima MTS Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan Swift Code (BIC) BELADEBE.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak 010.000-12.00000008 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak 010.000-12.00000044 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri KCP JKT Cempaka Mas atas nama PT. Ananto Jampieter dengan nomor rekening 123-00-008128-8 yang berisi lalulintas transaksi PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy bukti setoran 20 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy bukti setoran tanggal 27 Desember 2011 kepada Yayasan Karya Bakti.
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 19 Januari 2012 dengan nilai Rp. 3.427.060.560,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 23 Desember 2011 dengan nilai Rp. 2.315.335.000,-
Fotocopy printout rekening koran PT. Buana Prima Raya tanggal 24 Mei 2012 dengan nilai Rp. 856.765.140,-
Fotocopy Dokumen/ Surat Purchase Order (PO) nomor 033/PO/BPR/X/11 (B) tanggal 07 Oktober 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada ATMI ST Mikael Surakarta yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy kartu contoh tandatngan nasabah perusahaan Bank Mandiri nomor rekening 123.0000.818288 dengan nama Bambang Suwito mewakili perusahaan PT. Ananto Jampieter.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 17 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima Mathematisch Technische Software Entwicklung GnbH Jerman melalui Landesbank Berlin AG dengan nomor rekening 249.004292.179,-
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 26 Juni 2011 sampai dengan 31 Januari 2012.
Fotocopy printout rekening koran PT Ananto Jampieter nomor rekening 123-00-00818288 periode 01 Februari 2012 sampai dengan 17 Desember 2012.
Fotocopy invoice nomor 043/BPR/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito selaku Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000043 tanggal 20 Desember 2011 senilai Rp. 210.465.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 039/BPR/XI/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.315.335.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy Faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 210.485.000,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 044/BPR/XII/11 tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 3.427.060.560,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-11.00000039 tanggal 22 Desember 2011 senilai Rp. 311.550.960,- yang ditandatngani oleh Bamang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy invoice nomor 008/BPR/IV/12 tanggal 02 April 2012 senilai Rp. 856.765.140,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy faktur pajak nomor 010.000-12.00000008 tanggal 2 april 2012 senilai Rp. 77.887.740,- yang ditandatangani oleh Bambang Suwito direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen/ surat puchase order nomor: 029/PO/BPR/IX/11 tanggal 16 September 2011 dari PT. Buana Prima Raya kepada PHYWE SYSTEME GmbH & CO.KG yang ditandatngani oleh bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mass tanggal 06 Oktober 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan Penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 10.281 Euro yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 25 November 2011 dengan nama pengirim Bambang Suwito dan penerima PHYWE SYSTEME GmbH & CO. KG melalui Commerzbank Gottingen dengan No. Rek. 6150 650 dengan nilai transfer 41.124.56 Euro.
Fotocopy dokumen/ surat Purchase Order nomor: 033/PO/BPR/X/11 tanggal 07 Oktober 2011 dari PT Buana Prima Raya kepada ATMI ST MIKAEL Surakarta yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 20 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,-
Fotocopy slip bukti setoran Bank BCA tanggal 27 Desember 2011 ke nomor rekening 0152929968 nama pemilik rekening Yayasan Karya Bakti dengan nilai setoran Rp. 326.700.000,-
Fotocopy dokumen/ surat purchase order nomor 030/PO/BPR/X/11 tanggal 16 September 2011 dari PT buana Prima Raya kepada Agie Charmilles (South East Asia) Pte Ltd ROC No. 199005164Z Singapore yang ditandatngani oleh Bambang Suwito Direktur PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy slip transfer Bank Mandiri Cempaka Mas tanggal 28 Februari 2012 dengan nama pengirim PT. Buana Prima Raya dan penerima Agie Charmilles (South East Asia) melalui HSBC Bank dengan No. Rek 249-004292-179 dengan nilai transfer USD 220.640,-
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung Priok dengan Nomor Pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 22 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPU Tanjung priok dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105198 tanggal 24 November 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105202 tanggal 06 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105207 tanggal 27 Desember 2011.
Dokumen Pemberitahuan Impor barang (PIB) beserta lampiran dari kantor pabean KPPBC Soekarno Hatta dengan nomor pengajuan 000000-005598-201111121-105203 tanggal 06 Desember 2011.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM FO 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin wire cut UP 20P wire cut yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin EDM Fo 23 UP yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen hasil instalasi dan training mesin CNC Milling Machine Micron HEM 800 yang ditandatangani oleh ST. Indra K selaku engineer dan Wawan dari Pihak Universitas Lambung Mangkurat.
Fotocopy dokumen no. 006/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Mill Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen no. 007/SP/MA-ATMI/IX/2010 perihal Surat Penunjukan dari Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) Surakarta kepada PT. Buana Prima Raya sebagai main dealer produk mesin Edu Lathe Indo Vr. 2.0 ATMIPRO tanggal 17 September 2010 yang ditandatangani oleh Ang Hoo Tjhiang selaku Ass. Director.
Fotocopy dokumen/ surat tanggal 23 Mei 2012 Nomor 141/ KC-ATRBKI/V/2012 dari Atlas Cargo Services Express perihal surat kronologis yang ditandatangani oleh Nora Fazilah.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization dari Phywe kepada PT. Buana Prima Raya yang ditandatangani oleh Olaf Schmid selaku Director Far East & Asia Pasific Region.
Fotocopy dokumen Letter of Authorization Agent For Supplying MTS Didactic SZDN. BHD kepada PT. Buana Prima Raya.
Fotocopy dokumen Exclusive Sales Distributor For Agie Charmilles Product in Indonesia For Education dari Agie Charmilles kepada PT. Buana Prima raya tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Goh Juay How.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 202A/X/2011 tanggal 25 oktober 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 230A/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy invoice PT. Besha Analitika No. Inv 023A/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy purchase order PT Global Systech Medika No. GSM241/PO/I/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/11/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 30/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy rekening koran bank BII cabang KCP Cawang Kencana a.n PT. Besha Analitika No. Rek. 0004424795 tanggal rekening 29/02/2012.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 248A/XII/2011 tanggal 05/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 261A/XII/2011 tanggal 20/12/2011.
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 263A/XII/2011 tanggal 20/12/2011
1 (satu) eksemplar fotocopy surat jalan PT. Besha Analitika Ref No: DO 267A/XII/2011 tanggal 29/12/2011
8 (delapan) unit Rectal Examination Trainer ADAM ROUILLY Model : ALT60100
1 (satu) unit PDA STAT BABY ADAM ROUILLY β UK Model : AS401
4 (empat) unit Auscultation Trainer And Smartscope ADAM ROUILLY AN1142
12 (dua belas) unit Stetoscope Double Head FGC β JAPAN CAT NO : S 520
6 (enam) unit THREE Vein Pad β Venipuncture ADAM ROUILLY Model : ALT00161
8 (delapan) unit Skin And Vien Kit For AH 999 ADAM ROUILLY Model : AN1003
12 (duabelas) Tensimer FCG βJAPANCAT NO : M 100
2 (dua) unit X-Ray Film Viewer Double KARIKA MODEL : KA 27-02A
6 (enam) unit Instrument trolly KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
2 (dua) unit Large Suture Instrument Set LATWON Model : L01-2-0006
2 (dua) unit Infant IV Leg ADAM ROUILLY Model : AN3636
12 (dua belas) unit IV Arm ADAM ROUILLY Model : AN3637
12 (dua belas) unit Intramuscular Injection Simulator ADAM ROUILLY Model : AN961
10 (sepuluh) unit Intramuscular Injectiobn Simulator ADAM ROUILLY Mosel : AN1008
12 (dua belas) unit Reflex Hammer 18 cm LAWTON β GERMANY Model : 18-0110
1 (satu) unit Surgical Bandaging Simulator ADAM ROUILLY Model : AN929
6 (enam) unit Suture Practice Leg ADAM ROUILLY Model : AN1034
5 (lima) unit suture Tutor Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90021
6 (enam) unit Minor Skin Procedures Trainee Kit ADAM ROUILLY Model : ALT90041
2 (dua) unit Gynaecological Bed KARIXA MODEL : KA 08-12BSS
8 (delapan) unit Foley Catheter 16 FG/FR WITH 5cc ADAM ROUILLY AN1127
8 (delapan) unit Fluid Administration set ADAM ROUILLY Model : AN6172
8 (delapan) unit Felame Cathetersation Simulator ADAM ROUILLY Model : AN856
3 (tiga) unit Enema Administration Simulator ADAM ROUILLY Model: AN957
10 (sepuluh) unit Prostate Examination S Simulator ADAM ROUILLY Model: AN901
1 (satu) unit Multi Function Patient Care Simulator KOKEN Model: LM079
1 (satu) unit Cervical Dilation/Efacement Simulator ADAM ROUILLY Model :AN1069
1 (satu) unit Full Body Pregnancy Simulator ADAM ROUILLY Model: AK064
10 (sepuluh) unit Stetoscope Anak FGC-JAPAN CAT NO : S 530
1 (satu) unit Adult Intubation Trainer ADAM ROUILLY Model: AC8
10 (sepuluh) unit Tensimeter Anak dan Bayi FGC-JAPAN CAT NO: M 100
10 (sepuluh) unit Pen Light
10 (sepuluh) unit Tongue Spatel 19 cm LAWTON CAT NO: 80-0378
10 (sepuluh) unit Thermometer Digital
1 (satu) unit Chest Tube Manikin ADAM ROUILLY Model : AN3770
4 (empat) unit Pneumothorax Pads (PACK 4) ADAM ROUILLY Model : AS423
8 (delapan) unit Surgical Skin Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3771
8 (delapan) unit Subcutaneous Pads (5) ADAM ROUILLY Model : AN3772
1 (satu) unit Infant Airway Management Trainer On A Stand ADAM ROUILLY Model : AN3623
1 (satu) unit Adult Airway With Lung (FOUR PACK) ADAM ROUILLY Model : AS132
1 (satu) unit Laryngoscope set BLUE CROSS Model : LS-3S
4 (empat) unit Full Body CPR/Trauma Manikan ADAM ROUILLY Model : AS2700
2 (dua) unit Peralatan Resusitasi BLUE CROSS MODEL : ACR-33P + ICR-22P
4 (empat) unit Endotracheal Intubation set BLUE CROSS MODEL : ET-ACI-DX
12 (duabelas) unit Instrument Trolley KARIXA MODEL : KA 16-00BSS
12 (duabelas) unit Examination Lamp SKYLUX MODEL : CS 01
Kartu Ishihara 14 Plate JAPAN
2 (dua) Unit Vacum Pumps For Rotary Evaporator
2 (dua) unit Ice Flake Maker
1 (satu) unit Ommersion Cooler
3 (tiga) unit Scanning UV- Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit Fully Automatic Digital Polarimeter with Accessories
1 (satu) unit Single Channel Data Logging Thermometer
3 (tiga) unit Glass Vacum Filtration Holders & Manifold
2 (dua) unit Water Purifications Systems with Tap Water Feed
3 (tiga) unit water Destillator
7 (tujuh) unit Vortex Shaker
1 (satu) unit UV-Visible Nano Diode Array Spectrophotometer
1 (satu) unit GCMS
14 (empat belas) unit Hot Plate Magnetic Stirer
1 (satu) unit Gas Chromatography
12 (dua belas) unit Portable PH Meter
2 (dua) unit Spectrophotometer
2 (dua) unit Hot plate Magnetik Stirrer Ukuran Besar
1 (satu) unit Ultrasonic Cleaners & Degasser with Heater
6 (enam) unit Benchtop PH Meter
5 (lima) unit digital Visible Spectrophotometer
1 (satu) unit ICP with Autosampler and CMA
1 (satu) unit Real Time PCR
1 (satu) unit PCR Thermal Cycler
1 (satu) unit Digital Colony Counter
1 (satu) unit Automatic Colony Counter with PC Computer
1 (satu) unit DNA/ RNA Nano Diode Array Spectraphotometer
48 (empat puluh delapan) set Adjustable Pipet Complete
6 (enam) set Pipetor stand
2 (dua) set Multichanel Pippetor 0,5 β 10 uL
2 (dua) set Multichanel Pippetor 30 β 300 uL
2 (dua) set Horizontal Mini Gel System Complete with Accessories
4 (empat) set Accessories Mini β Gel System 105 x 83 mm Tray
3 (tiga) set Accessories Mini β Gel System
3 (tiga) set Multiple Pippete teeth
2 (dua) set Horizontal Mid β Gel System
3 (tiga) set Accessories Mid β Gel System Midi Plus-2, 15 x 15 cm UV Tray
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 10 Sample, 2 mm thick
2 (dua) set Accessories Mid β Gel System Comb 20 Sample, 1 mm thick
2 (dua) set Adjustable Vertical Gel System
2 (dua) set Comb 18 Sample Multichanel Pipette Compatible
8 (delapan) pk 20 cm Spacers 1 mm thick (Pack of 2)
2 (dua) set Replacement rubber mats for 20 x 20 cm caster
4 (empat) pk 20 x 20 cm Plain Glass Plate with 1 mm bonded spacers (Pack of 2 )
4 (empat) set Smart Minis 150 V Power Supply
4 (empat) Smart Minis 300 V Power Supply
2 (dua) set Orbital Shaker
2 (dua) set Microcentrifuge
1 (satu) set Incubator Shaker Cooling Swiss
2 (dua) set Portable Sterilizer
2 (dua) Set Incubator Ukuran Besar
1 (satu) set Microtome
6 (enam) pk Microtome Blade
1 (satu) set Wax Dispensing
4 (empat) pk Embedding Cassetes
1 (satu) set Shaking Water Bath Ukuran Besar
1 (satu) set Automaticc Lab Scale Fermentor
Kursi Staf tanpa merk sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Laboratorium tanpa sebanyak 100 (seratus) buah
Papan Tulis dengan merk local sebanyak 12 (dua belas) buah
Meja rapat 1 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Meja rapat 2 dengan merk import sebanyak 10 (sepuluh) buah
Kursi Kuliah dengan merk chitose sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Lemari Locker dengan merk Brother sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi Pengunjung tanpa mek sebanyak 80 (delapan puluh) buah
Lemari buku sebanyak 20 (dua puluh) buah
Kursi pertemuan dengan merk Tiger sebanyak 300 (tiga ratus) buah
Meja kerja dengan merk Siantano sebanyak 40 (empat puluh) buah
Kursi Lorong tanpa merk sebanyak 15 (lima belas) buah
Lemari kaca 2 pintu sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah
Acer M 1930 sebanyak 50 (lima puluh) buah
HP PROLIANT ML 350 G6 2 yang sejumlah 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
Monitor HP LED X20 sebanyak 12 (dua belas) buah, terdiri 2 (dua) di Banjarbaru, 10 (sepuluh) di Banjarmasin.
HP Smart UPS T7 50 G3 yang berjumlah 62 (enam puluh dua) buah
HP Laser Jet P1 102 sebanyak 25 (dua puluh lima) buah
HP Laser Jet Pro CP 1525 n sebanyak 15 (lima belas) buah
Projector merk Microvision MX 2300 sebanyak 15 (lima belas) buah.
Laptop Asus U36SD-RX048D sebanyak 15 buah
Dikembalikan kepada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.)
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari : SENIN tanggal 18 APRIL 2016 oleh kami: AKHMAD JAINI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, DANA HANURA, SH., MH (Ad Hoc), sebagai Hakim Anggota dan BAGUS HANDOKO, SH. (Ad Hoc), sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU tanggal 27 APRIL 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh SUHAILI Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh NANI ARIANTI, SH,. M.Kn, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA TERSEBUT,
ttd
AKHMAD JAINI, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
DANA HANURA, SH., MH. BAGUS HANDOKO, SH.
PANITERA PENGANTI:
ttd
S U H A I L I
Salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Banjarmasin
Wakil Panitera,
YOHANIS, SH.
NIP. 19640411 199803 1 001