226/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 226/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RIKO YUNARA ALS. RIKO
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor :226/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : RIKO YUNARA Als RIKO
Tempat Lahir : Tanjung Gadik
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 07 Oktober1984
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pondok Baru Kecamatan Bandar Meriah Kabupaten Aceh Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : POLRI
Pendidikan : SMA
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yusfansyah Dodi, S.H., berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. tanggal 28 Januari 2016 ;
Terdakwa dilakukan Penangkapan dan Penahanan oleh :
Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015 ;
Penahanan Rutan oleh Penyidik mulai tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ;
Diperpanjang Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 ;
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum mulai tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2016 ;
Penahanan Rutan oleh Majelis Hakim mulai tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016; diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai mulai tanggal 21 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal tanggal 20 April 2016 ;
Penahanan Rutann oleh Hakim Pengadilan Tinggi terhitung sejak tanggal 28 Mart 2016 s/d 26 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan terhitung sejak tanggal 27 April 2016 s/d 25 Juni 2016 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan 226/PID.SUS/2016/PT-MDN tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj tanggal 21 Maret 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-16/BNJEI/Ep/01/2016 tertanggal 19 Januari 2016 yang pada pokonya berbunyi sebagai berikut :---
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember Tahun 2015 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 97 (Sembilan tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram, 2 (dua) buah tas plastic tempat ganja kering, dan 2(dua) buah tas koper tempat ganja kering, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa di Jalan Pondok baru Kec.Bandar Meriah Kab. Aceh Tengah dihubungi oleh UDIN (DPO/belum tertangkap) dengan mengatakan kepada terdakwa ?ada Job?, lalu terdakwa tanya ?Job apa??, kemudian oleh UDIN menyuruh terdakwa untuk mengantar daun ganja kering sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus ke Pekan Baru, dimana terdakwa akan di beri upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah ganja tersebut sudah di antar ke tempat tujuannya, lalu terdakwa menyetujui untuk mengantar ganja kering tersebut ke Pekan Baru, dan oleh UDIN menyuruh terdakwa membawa ganja kering tersebut pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 hingga kemudian terdakwa menjumpai DEDI pada pukul 19.00 wib dengan tujuan untuk merental mobil Avanza Warna Hitam BK-1103-OD selama 2 (dua ) hari dan biaya rental perhari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Mobil tersebut terdakwa rental selanjutnya pada pukul 22.00 wib terdakwa membawa Mobil Avanza BK-1103-OD tersebut ke rumah UDIN di Sawang Kab.Aceh Utara yang berjarak 2 (dua) jam perjalanan dari rumah terdakwa, setelah terdakwa berada di Sawang kemudian bertemu dengan UDIN di perladangan yang tidak ada penghuninya, namun dapat di lalui mobil dan Mobil tersebut terdakwa parkirkan, kemudian ganja kering yang sudah terbalut dengan lakban warna coklat sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus sudah dimasukkan kedalam Tas plastik sebanyak 2 (dua) buah dan tas koper sebanyak 2 (dua) buah, lalu anggota UDIN memasukkan ganja tersebut ke lantai tempat duduk belakang dengan posisi tas plastik sebanyak 2 (dua ) buah terletak paling bawah kemudian di timpah dengan tas koper sebanyak 2 (dua) buah, setelah ganja kering tersebut sudah di dalam mobil Avanza BK-1103-OD kemudian oleh UDIN memberitahukan agar ganja kering tersebut diantar ke Pekan Baru, dan sesampainya di Pekan Baru oleh UDIN akan menghubungi terdakwa kemana Ganja kering tersebut di jual. Kemudian upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dijanjikan oleh UDIN belum diterima terdakwa, setelah ganja kering tersebut terjual barulah UDIN akan mentransper kepada terdakwa melalui Nomor Rekening terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa pada Hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak istri terdakwa CUT JULIANTI ADRI Als ADRI (sebagai saksi) untuk pulang ke Pematang Siantar untuk mengunjungi orang tua terdakwa, kemudian terdakwa juga mengajak keponakan bernama AULIA ALDINO Als OYA (sebagai saksi) untuk menemani istri terdakwa CUT JULIANTI yang akan terdakwa tinggal di P.Siantar atau di rumah orang tua terdakwa, lalu saat terdakwa mengemudikan mobil tersebut dimana terdakwa tidak ada memberitahukan daun ganja kering tersebut kepada istri terdakwa CUT JULIANTI ADRI Als ADRI dan AULIA ALDINO Als OYA dan pada saat mobil terdakwa kemudikan di Pangkalan Brandan pukul 15.00 wib oleh UDIN menghubungi handphone terdakwa dengan mengatakan agar ganja tersebut tidak di bawa lagi ke Pekan Baru melainkan ada yang memesan ganja kering tersebut sebanyak 20 ( dua puluh ) bungkus seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah kepada seorang prempuan yang sudah menunggu di Taman Megawati Binjai, kemudian terdakwa menyetujuinya hingga setibanya di Kota Binjai terdakwa menuju Taman Megawati, lalu terdakwa menunggu di Taman Megawati pada pukul 20.30 wib ternyata perempuan tersebut tidak ada di Taman Megawati, sehingga terdakwa menghubungi UDIN untuk menanyakan di mana perempuan yang memesan ganja kering tersebut, lalu UDIN mengatakan sebentar lagi perempuan tersebut akan datang bersama seorang laki-laki, kemudian setelah pukul 21.00 wib datanglah prempuan tersebut bersama dengan seorang laki-laki hingga ternyata laki-laki tersebut adalah anggota polisi yang mengaku dari Polres Binjai (saksi TRISNO SANTOSO, saksi DEDI KOTO, dan saksi HERI K. SIREGAR) langsung menangkap terdakwa yang duduk di depan bersama dengan AULIA ALDINIO Als OYA dan berikut CUT JULIANTI ADRI Als ADRI yang duduk di bangku tengah, dan saat itu juga petugas polisi mengamankan Mobil avanza warna Hitam BK-1103-OD yang berisi daun ganja kering sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus besar yang di balut dengan lakban yang dimasukkan ke dalam tas plastik sebanyak 2 (dua) buah dan tas koper sebanyak 2 (dua) buah di bawa ke kantor Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa sesuai Barang bukti dalam Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 11217/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 ditandatangani oleh Zulmi Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dari hasil penyidikan, terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ----------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember Tahun 2015 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 97 (Sembilan tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram, 2 (dua) buah tas plastic tempat ganja kering, dan 2 (dua) buah tas koper tempat ganja kering, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa di Jalan Pondok baru Kec.Bandar Meriah Kab. Aceh Tengah dihubungi oleh UDIN (DPO/belum tertangkap) dengan mengatakan kepada terdakwa ?ada Job?, lalu terdakwa tanya ?Job apa??, kemudian oleh UDIN menyuruh terdakwa untuk mengantar daun ganja kering sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus ke Pekan Baru, dimana terdakwa akan di beri upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah ganja tersebut sudah di antar ke tempat tujuannya, lalu terdakwa menyetujui untuk mengantar ganja kering tersebut ke Pekan Baru, dan oleh UDIN menyuruh terdakwa membawa ganja kering tersebut pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 hingga kemudian terdakwa menjumpai DEDI pada pukul 19.00 wib dengan tujuan untuk merental mobil Avanza Warna Hitam BK-1103-OD selama 2 (dua ) hari dan biaya rental perhari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Mobil tersebut terdakwa rental selanjutnya pada pukul 22.00 wib terdakwa membawa Mobil Avanza BK-1103-OD tersebut ke rumah UDIN di Sawang Kab.Aceh Utara yang berjarak 2 (dua) jam perjalanan dari rumah terdakwa, setelah terdakwa berada di Sawang kemudian bertemu dengan UDIN di perladangan yang tidak ada penghuninya, namun dapat di lalui mobil dan Mobil tersebut terdakwa parkirkan, kemudian ganja kering yang sudah terbalut dengan lakban warna coklat sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus sudah dimasukkan kedalam Tas plastik sebanyak 2 (dua) buah dan tas koper sebanyak 2 (dua) buah, lalu anggota UDIN memasukkan ganja tersebut ke lantai tempat duduk belakang dengan posisi tas plastik sebanyak 2 (dua ) buah terletak paling bawah kemudian di timpah dengan tas koper sebanyak 2 (dua) buah, setelah ganja kering tersebut sudah di dalam mobil Avanza BK-1103-OD kemudian oleh UDIN memberitahukan agar ganja kering tersebut diantar ke Pekan Baru, dan sesampainya di Pekan Baru oleh UDIN akan menghubungi terdakwa kemana Ganja kering tersebut di jual. Kemudian upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dijanjikan oleh UDIN belum diterima terdakwa, setelah ganja kering tersebut terjual barulah UDIN akan mentransper kepada terdakwa melalui Nomor Rekening terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa pada Hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak istri terdakwa CUT JULIANTI ADRI Als ADRI (sebagai saksi) untuk pulang ke Pematang Siantar untuk mengunjungi orang tua terdakwa, kemudian terdakwa juga mengajak keponakan bernama AULIA ALDINO Als OYA (sebagai saksi) untuk menemani istri terdakwa CUT JULIANTI yang akan terdakwa tinggal di P.Siantar atau di rumah orang tua terdakwa, lalu saat terdakwa mengemudikan mobil tersebut dimana terdakwa tidak ada memberitahukan daun ganja kering tersebut kepada istri terdakwa CUT JULIANTI ADRI Als ADRI dan AULIA ALDINO Als OYA dan pada saat mobil terdakwa kemudikan di Pangkalan Brandan pukul 15.00 wib oleh UDIN menghubungi handphone terdakwa dengan mengatakan agar ganja tersebut tidak di bawa lagi ke Pekan Baru melainkan ada yang memesan ganja kering tersebut sebanyak 20 ( dua puluh ) bungkus seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah kepada seorang prempuan yang sudah menunggu di Taman Megawati Binjai, kemudian terdakwa menyetujuinya hingga setibanya di Kota Binjai terdakwa menuju Taman Megawati, lalu terdakwa menunggu di Taman Megawati pada pukul 20.30 wib ternyata perempuan tersebut tidak ada di Taman Megawati, sehingga terdakwa menghubungi UDIN untuk menanyakan di mana perempuan yang memesan ganja kering tersebut, lalu UDIN mengatakan sebentar lagi perempuan tersebut akan datang bersama seorang laki-laki, kemudian setelah pukul 21.00 wib datanglah prempuan tersebut bersama dengan seorang laki-laki hingga ternyata laki-laki tersebut adalah anggota polisi yang mengaku dari Polres Binjai (saksi TRISNO SANTOSO, saksi DEDI KOTO, dan saksi HERI K. SIREGAR) langsung menangkap terdakwa yang duduk di depan bersama dengan AULIA ALDINIO Als OYA dan berikut CUT JULIANTI ADRI Als ADRI yang duduk di bangku tengah, dan saat itu juga petugas polisi mengamankan Mobil avanza warna Hitam BK-1103-OD yang berisi daun ganja kering sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus besar yang di balut dengan lakban yang dimasukkan ke dalam tas plastik sebanyak 2 (dua) buah dan tas koper sebanyak 2 (dua) buah di bawa ke kantor Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa sesuai Barang bukti dalam Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 11217/NNF/2015 tanggal 07 Desember 2015 ditandatangani oleh Zulmi Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dari hasil penyidikan, terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis tersebut.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar Tuntutan Jakasa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu oleh Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam BK-1103-OD;
1 (satu) lembar STNK Mobil penumpang merk Toyota New Avanza 1.3E/MT warna hitam BK-1103-OD nomor mesin : K3MF04556 dan nomor rangka : MHKM1BA2JEJOO2362 An. Hendra;
1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1103-OD;
Dirampas untuk Negara;
97 (sembilan puluh tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram;
2 (dua) buah tas plastik tempat ganja kering;
2 (dua) buah tas koper tempat ganja kering;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis kepada Majelis Hakim tertanggal 07 Maret 2016 yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu juga Terdakwa bermohon secara lisan kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan karena Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil yang harus dibiayainya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut dan nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa serta pemohonan Terdakwa secara lisan, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj pada tanggal 21 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan alternatife Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
97 (Sembilan puluh tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram;
2 (dua) buah tas koper dan 2 (dua) buah tas plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol. BK 1103 OD;
1 (satu) lembar STNK BK 1103 OD an. Hendra;
1 (satu) buah kunci mobil Avanza BK 1103 OD;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu Rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 28 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. jo Nomor : 5/Akta.Pid/ 2016/PN.Bnj, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pemberitahuan Banding Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. jo 5/Akta.Pid/2016/PN.Bnj., tanggal 29 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum juga mengajukan banding pada tanggal 28 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj.jo Nomor 5/Akta.Pid/2016/PN.Bnj, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pemberitahuan Banding Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. jo 5/Akta.Pid/2016/PN.Bnj., tanggal 29 Maret 2016 dan memori banding tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding pada bulan April 2016, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada hari Rabu tanggal 13 April 2016, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana surat Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. jo 5/Akta.Pid/2016/PN.Bnj. tanggal 14 April 2016 dengan cara yang sah dan seksama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding Kuasa Hukum Terdakwa dan juga tidak mengajukan memori banding atas permohonan banding yang diajukannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan guna pemeriksaan dalam tingkat banding, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai terhitung sejak pemberitahuan ini selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana dinyatakan pada surat masing-masing tanggal 29 dan 30 Maret 2016 Nomor: 25/Pid.Sus/2016/PN-Bnj Jo. Nomor 5/akta.Pid/2016/PN-Bnj ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj tanggal 21 Maret 2016 dengan alasan sebagaimana dikemukakan dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binajai telah bertentangan dengan amar putusannya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Terdakwa. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim telah nmempertimbangkan pada pokoknya “bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk membuat efek jera kepada Terdakwa, akan tetapi juga bertujuan untuk pembinaan tehadap terdakwa”. Kalau memang penjatuhan pidana bertujuan juga untuk pembinaan terhadap Terdakwa, tentu penjatuhan hukuman seumur hidup terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam kasus ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum sebelumnya yang menjadi dasar pemikiran dijatuhkannya pidana tersebut ;
pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai terlalu berat, karena dengan penjatuhan hukuman seumur hidup tersebut tidak memberikan peluang lagi kepada Terdakwa untuk memperbaiki perilakunya dikemudian hari ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana termuat dalam memori banding tersebut diatas, yang akan dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan hukum dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnnya hanya keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj tanggal 21 Maret 2016 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terdakwa, karena penjatuhan pidana tersebut telah bertentangan dengan pertimbangan hukum sebelumnya yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan tidak saja untuk membuat jera, akan tetapi bertujuan sebagai pembinaan kepada Terdakwa dan keberatan terhadap penjatuhan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa, karena itu mohon keringan pidana kepada Majelis Hakim Tingkat Banding. Sedangkan tentang pembuktian kesalahan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, Penasihat Hukum Terdakwa tidak berkeberatan dan dapat disimpulkan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj tanggal 21 Maret 2016 dihubungkan dengan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa telah bertentangan dengan pertimbangan hukum sebelumnya yang menyatakan “ tujuan pemidanaan tidak hanya membuat efek jera, akan tetapi juga bertujuan melakukakan pembinaan terhadap terpidana (Terdakwa)”. Sebaiknya menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, maka unsur tujuan pembinaan terhadap terpidana tidak menjadi pertimbangan lagi. Akan tetapi keberatan tersebut bukanlah materi keberatan prinsip yang dapat membatalkan putusan. Untuk itu maka pertimbangan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut cukup dengan diperbaiki dalam putusan tingkat banding dengan meniadakan tujuan pembinaan dalam penjatuhan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai terhadap Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. tanggal 21 Maret 2016 yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa, dengan alasan bahwa Terdakwa adalah sebagai seorang anggota POLRI Aktif (Anggota Satuan Khusus POLRI/Anggota BRIMOB) yang berkewajiban hukum karena jabatannya untuk memberantas peredaran ganja (narkoba), akan tetap sebaliknya malah membawa, mengedarkarkan, dan menjual ganja, sehingga patut bagi Terdakwa untuk dipidana dengan pemberatan sesuai pasal 52 KUHP dan jumlah daun ganja yang dibawa, diedarkan dan dijual Terdakwa melebihi dari berat 1 kg sesuai dengan ancaman pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Tingkat Banding berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini adalah bertujuan untuk membuat membuat efek jera terhadap Terdakwa dan memberikan contoh kepada masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan yang serupa pada masa yang akan datang dan tujuan pembinaan khususnya terhadap Terdakwa tidak diperlukan lagi, karena beratnya kwalitas kejahatan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak keberatan terhadap kesalahan Terdakwa yang telah terbukti dalam perkara ini, Majelis Hakim Tingkat banding setelah mempelajari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang pembuktian dakwaan alternative Kesatu pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 atau dakwaan Kedua pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dan setelah dihubungkan dengan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Majelis Hakim Tingkat Pertama memilih bahwa dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 yang paling tepat untuk dipertimbangkan dan ternyata dalam pertimbangannya perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur hukum dalam rumusan pasal dakwaan kesatu tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan dan menyetujui pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Tingkat Pertama dalam perkara ini, untuk itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sediri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj. tanggal 21 Maret 2016,telah tepat dan benar dan oleh karena itu dapat dipertahankan dan selanjutnya akan dikuatkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa keadaan-keadaan yang memberatkan Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai seorang anggota POLRI Aktif (Anggota Satuan Khusus POLRI/Anggota BRIMOB) yang berkewajiban hukum karena jabatannya untuk memberantas peredaran ganja (narkoba), akan tetap sebaliknya malah membawa, mengedarkan, dan menjual ganja dan jumlah daun ganja yang dibawa, diedarkan dan dijual Terdakwa melebihi dari berat 1 kg, sedangkan keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa tidak ada ;
Menimbang, bahwa pasal 22 ayat (4) KUHAP, tentang pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dalam perkara ini tidak dapat diperlakukan, karena Terdakwa dalam perkara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1), ayat (4)huruf a KUHAP, pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP terhadap Terdakwa dalam perkara ini tetap dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 terhadap barang bukti berupa : 97 (Sembilan puluh tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram, karena barang tersebut dilarang peredarannya, maka beralasan dirampas untuk dimusnahkan dan 2 (dua) buah tas koper dan 2 (dua) buah tas plastic yang telah digunakan sebagai alat dalam kejahatan ini, maka beralasan juga dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No.Pol BK 1103 OD, 1 (satu) lembar STNK BK 1103 OD atas nama Hendra dan 1 (satu) buah kunci mobil Avanza BK 1103 OD karena telah dipergunakan dalam tindak pidana Narkotika, maka beralasan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa tetap dipersalahkan dalam perkara tingkat banding ini, maka Terdakwa/Pembanding selaku pihak yang dipersalahkan harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat banding akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dan pasal 21,197,241 ayat (1) KUHAP Jo UU RI No : 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU No : 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan UU RI. No : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang berlaku ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 25/Pid.Sus/2016/PN.Bnj, tanggal 21 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIKO YUNARA Als RIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
97 (Sembilan puluh tujuh) bungkus besar ganja kering terbalut dengan lakban warna coklat berat brutto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan puluh lima) kilogram;
2 (dua) buah tas koper dan 2 (dua) buah tas plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam No. Pol. BK 1103 OD;
1 (satu) lembar STNK BK 1103 OD an. Hendra;
1 (satu) buah kunci mobil Avanza BK 1103 OD;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH, MH, dan DALIUN SAILAN, SH, MH, para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor :266/PID.SUS/2016/PT.MDN. tanggal 26 April 2016 dan diucapkan pada hari ini Kamis tanggal 26 Mei 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh KHAIRUL, SH,MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat hukumn Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
TTD TTD
ABDUL FATTAH, SH, MH,SABAR TARIGAN SIBERO, SH, MH
TTD
DALIUN SAILAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
TTD
KHAIRUL, S.H, M.H.