17/Pid.B/2015/PN Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 17/Pid.B/2015/PN Sgm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMA BIN BADENG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUMA Bin BADENG, telah terbnkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki kayu di dalam hutan yang diketahui/patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah atau tanpa izin daripejabatyang berwenang"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 40 (empat puluh) potong kayu Acasia. Dikembalikan kepada PT. INHUTANI; - 2 (dua) lembar PBB; - 1 (satu) buah buku Uji berkala. Dikembalikan kepada MANSYUR MANRA ALIAS KARAENG JARI; - 1 (satu) lembar foto Copy STNK; - 1 (satu) unit mobil truk Dyna. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JU'MA BIN BADENG; 5. Membebankan kepada tedakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.B/2015/PN Sgm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JUMA BIN BADENG;
Tempat lahir : Manuju;
Umur/ tanggal lahir : 36 Tahun/ 01 Juni 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Parangloe Manuju, Desa Manuju,
Kec. Manuju, Kab. Gowa;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 26 Januari 2015, Nomor: 17/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 28 Januari 2015, Nomor : 17/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JUMA Bin BADENG beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Ju’ma Bin Badeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengambil, menebang, membeli, mengangkut, memiliki, menguasai pohon/kayu di dalam hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak syah atau tanpa dilengkapi atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dann diancam pidana Pasal 87 Ayat (1) Huruf "a" UU No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 82 Ayat (1) Huruf "a" UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ju’ma Bin Badeng dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti :
40 (empat puluh) potong kayu Acasia.
Keterangan : dikembalikan kepada PT. Inhutani
2 (dua) lembar PBB;
1 (satu) buah buku uji berkala.
Keterangan : Dikembalikan Kepada Mansyur Manra Alias Karaeng Jari
1 (satu) lembar foto copy STNK;
1 (satu) unit mobil truk dyna.
Keterangan : Dikembalikan Kepada pemilik Yaitu Ju'ma Bin Badeng
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan (klemensi) yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan (klemensi) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan (klemensi) terdahulu.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2015, No. Reg. Perk. PDM-04/SNGGU/01/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Juma Bin Badeng bersama dengan Lk. MANSYUR Manra Alias Karaeng Jari yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu, pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Dusun Parangloe Manuju, Desa Manuju, Kec. Manuju, Kab. Gowa atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya Terdakwa Juma Bin Badeng membeli pohon kayu jenis Acasia Mangium dilokasi kawasan hutan milik PT. Inhutani dari saksi Mansyur Manra Alias Karaeng Jari (perkara terpisah) yang diklaim saksi Mansyur Manra adalah miliknya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah sebanyak 2 (truck), setelah itu keesokan harinya Terdakwa Juma Bin Badeng datang menebang pohon Acasia sebagaimana lokasi kebun yang dimaksud oleh saksi Mansyur Manra;
Bahwa setelah Terdakwa Juma Bin Badeng menyelesaikan penebang pohon yang ditunjukan oleh saksi Mansyur Manra selanjutnya Terdakwa Juma Bin Badeng mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil truk Dyna warna merah Nomor polisi DD 9551 QB dengan mengangkut 40 (empat puluh) potong kayu Acasia;
Namun dalam perjalanan Terdakwa Juma Bin Badeng ditahan oleh Anggota Kepolisian Sektor Manuju yang sedang melakukan patroli, sehingga pada saat diminta menunjukan surat ijin kepemilikan kayu yang diangkur dan tidak dapat menunjukan surat-suratnya sehingga Terdakwa diamankan bersama barang buktinya;
Bahwa saksi Mansyur Manra menjual pohon kayu jenis Akasia Mangium yang ternyata kedalam lokasi PT. Inhutani pada petak 14 yang masuk dalam kawasan hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I Persero UMR Gowa, yang termasuk kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Rl Nomor : SK.434/Menhut-ll/2009 tentang penunjukan kawasan hutan dan konserpasi perairan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium tersebut menyebabkan pemerintah dalam hal ini pihak PT. INHUTANI Persero I UMR Gowa mengalami kerugian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Juma Bin Badeng bersama dengan Lk. Mansyur Manra Alias Karaeng Jari yang penuntutannya dilakukan sscara terpisah, Sebagai orang yang melakukan atau menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu, pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Dusun Parangloe Manuju, Desa Manuju, Kec. Manuju Kab. Gowa atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menerima mebeli, menjual, menerima titipan dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, Perbuatan mana dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Terdakwa Juma Bin Badeng membeli pohon kayu jenis Acasia Mangium dilokasi kawasan hutan milik PT. Inhutani dari saksi Mansyur Manra Alias Karaeng Jari (perkara terpisah) yang diklaim saksi Mansyur Manra adalah miliknya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah sebanyak 2 (truck), setelah itu keesokan harinya Terdakwa Juma Bin Badeng datang menebang pohon Acasia sebagaimana lokasi kebun yang dimaksud oleh saksi Mansyur Manra;
Bahwa setelah Terdakwa Juma Bin Badeng menyelesaikan penebang pohon yang ditunjukan oleh saksi Mansyur Manra selanjutnya Terdakwa Juma Bin Badeng mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil truk Dyna warna merah Nomor polisi DD 9551 QB dengan mengangkut 40 (empat puluh) potong kayu Acasia;
Namun dalam perjalanan Terdakwa Juma Bin Badeng ditahan oleh Anggota Kepolisian Sektor Manuju yang sedang melakukan patroli, sehingga pada saat diminta menunjukan surat ijin kepemilikan kayu yang diangkur dan tidak dapat menunjukan surat-suratnya sehingga Terdakwa diamankan bersama barang buktinya;
Bahwa saksi Mansyur Manra menjual pohon kayu jenis Akasia Mangium yang ternyata kedalam lokasi PT. INHUTANI pada petak 14 yang masuk dalam kawasan hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. INHUTANI I Persero UMR Gowa, yang termasuk kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Rl Nomor : SK.434/Menhut-ll/2009 tentang penunjukan kawasan hutan dan konserpasi perairan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium tersebut menyebabkan pemerintah dalam hal ini pihak PT. INHUTANI Persero I UMR Gowa mengalami kerugian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MILE DG RAJA alias KARAENG RAJA, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014, sekira pukul 23.00 wita bertempat di dalam hutan atau tempat tersembunyi di Dusun Paraloe manuju Desa manuju kec. Manuju;
Bahwa saksi yang menemukan mobil truk milik Terdakwa Juma Bin Badeng dan mobil trus saudara Tobo ditempat tersembunyi di DUSUN Parangloe manuju desa manuju sedang memuat kayu jenis Acasia Mangium adalah petugas kepolisian polsek Manuju yang mana saat itu sedang melakasanakan patroli dan setelah petugas polisi menemukan yang kemudian menelpon pimpinan PT.Inhutani yang selanjutnya saksi dan saudara Nasaruddin Dg Ngewa di perintahakan untuk menuju ketempat tersebut;
Bahwa karena sudah larut malam sehingga nanti keesokan harinya saksi dan saudara Nasaruddin Dg Ngewa ketempat ditemukannya kedua truk tersebut, yang selanjutnya kami periksa mobil dan muatannya yang ternyata mobil truk tersebut adalah truk dyna warna merah DD 9551 QB milik Terdakwa Juma Bin Badeng dan mobil truk Dyna DD 9558 BJ kata warga adalah milik saudara Tobo dan sedang memuat kayu bulat jenis Acasia Mangium, masing-masing mobil tersebut hanya memuat kayu jenis Acasia Mangium kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) potong sehingga jumlah keseluruhan sekitar 80 (delapan puluh) potong dan kayu Acasia tersebut masih berbentuk bulat dengan panjang 2 (dua) meter dengan diameter rata-rata 40 sampai 50 cm;
Bahwa kami petugas lapangan PT. Inhutani mengajak atau mengundang pihak Kepolisian, pemerintah serta warga setempat untuk pergi melihat lokasi tersebut, yang selanjutnya kami ukur semua lingkaran atau diameter dari pohon kayu jenis Acasia yang telah tertebang ditemapt tersebut yang selanjutnya kami cek atau cocokkan dengan potongan kayu Acasia yang dimuat oleh kedua truk tersebut ternyata cocok dan benar kalau potongan kayu Acasia yang dimuat oleh kedua truk tersebut berasal dari Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTN) milik PT. Inhutani pada wilayah petak 7/1991 yang terletak di dusun mampu desa manuju Kec.Manuju;
Bahwa ditempat tersebut ada sekitar 70 (tujuh puluh) pohon yang telah tertebang, namun sebagian dari pohon yang ditebang tersebut baru sekitar 20 (dua puluh) pohon yang telah diangkut dan sisannya masih ada ditempat tersebut dan sebagian telah terpotong-potong dan sebagian lagi masih utuh dan sepertinya baru ditebang dan seluruhnya jenis kayu Acasia Mangium;
Bahwa akibat ditebang dan diambilnya kayu Acasia Mangium milik PT. Inhutani oleh Terdakwa Juma Bin Badeng berteman sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) pohon sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NASARUDDIN DG NGEWA, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014, sekira pukul 23.00 wita bertempat di dalam hutan atau tempat tersembunyi di Dusun Paraloe manuju desa manuju kec. Manuju;
Bahwa saksi yang menemukan mobil truk milik Terdakwa Juma Bin Badeng dan mobil trus saudara Tobo ditempat tersembunyi di dusun Parangloe manuju desa manuju sedang memuat kayu jenis Acasia Mangium adalah petugas kepolisian polsek Manuju yang mana saat itu sedang melakasanakan patrol dan setelah petugas polisi menemukan yang kemudian menelpon pimpinan PT.Inhutani yang selanjutaya saksi dan saudara Mile Dg Raja di perintahakan untuk menuju ketempat tersebut;
Bahwa karena sudah larut malam sehingga nanti keesokan harinya saksi dan saudara Mile Dg Raja ketempat ditemukannya kedua truk tersebut, yang selanjutnya kami periksa mobil dan muatannya yang ternyata mobil truk tersebut adalah truk dyna warna merah DD 9551 QB milik Terdakwa Juma Bin Badeng dan mobil truk Dyna DD 9558 BJ kata warga adalah milik saudara Tobo dan sedang memuat kayu bulat jenis Acasia Mangium, masing-masing mobil tersebut hanya memuat kayu jenis Acasia Mangium kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) potong sehingga jumlah keseluruhan sekitar 80 (delapan puluh) potong dan kayu Acasia tersebut masih berbentuk bulat dengan panjang 2 (dua) meter dengan diameter rata-rata 40 sampai 50 cm;
Bahwa kami petugas lapangan PT.Inhutani mengajak atau mengundang pihak Kepolisian, pemerintah serta warga setempat untuk pergi melihat lokasi tersebut, yang selanjutnya kami ukur semua lingkaran atau diameter dari pohon kayu jenis Acasia yang telah tertebang ditemapt tersebut yang selanjutnya kami cek atau cocokkan dengan potongan kayu Acasia yang dimuat oleh kedua truk tersebut ternyata cocok dan benar kalau potongan kayu Acasia yang dimuat oleh kedua truk tersebut berasal dari Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTN) milik PT. Inhutani pada wilayah petak 7/1991 yang terletak di dusun mampu desa manuju Kec.Manuju;
Bahwa ditempat tersebut ada sekitar 70 (tujuh puluh) pohon yang telah tertebang, namun sebagian dari pohon yang ditebang tersebut baru sekitar 20 (dua puluh) pohon yang telah diangkut dan sisannya masih ada ditempat tersebut dan sebagian telah terpotong-potong dan sebagian lagi masih utuh dan sepertinya baru ditebang dan seluruhnya jenis kayu Acasia Mangium;
Bahwa akibat ditebang dan diambilnya kayu Acasia Mangium milik PT. Inhutani oleh Terdakwa Juma Bin Badeng berteman sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) pohon sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUJIONO,SP, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mendatangi dan melihat tempat kejadian penebangan pohon kayu jenis Acasia tersebut dan penebangan kayu tersebut bertempat di Dusun Mampu, Desa Manuju, Kec. Manuju dan lokasi tersebut termasuk Kawasan Hutan Produksi;
Bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada PT. Inhutani untuk membangun Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sebelum dilakukan penunjukan PT. Inhutani sebagai pelaksana pembangunan HTI dan sebelumnya areal tersebut sudah termasuk kawasan hutan dan PT. Inhutani hanya sebagai pemilik tanaman sedangkan lahannya tetap Kawasan Hutan Negara, asal muasal dari kawasan hutan tersebut adalah berasal dari hutan Negara yang mana hutan Negara tersebut berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah atau lahan tersebut bukan lahan milik masyarakat;
Bahwa kawasan hutan tersebut diserahkan kepada PT. Inhutani untuk diolah menjadi hutan tanaman industri (HTI) sejak tahun 1982 berdasarkan surat keputusan menteri pertanian Nomor : 760/kpts/um/82, tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Selatan seluas 3.615.164 HA sebagai kawasan hutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TAUHID,S.Hut Msi, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah mengetahui dan kayu Acasia tersebut milik PT. Inhutani dan kayu tersebut diangkut tanpa dilengkapi secara bersama Surat keterangan syahnya hasil hutan sehingga bersangkutan telah melangar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 1013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga mobil serta kayunya sekarang ini telah disita dan diamankan dipolsek Manuju;
Bahwa saksi sudah mendatangi dan melihat tempat teijadinya penebangan pohon kayu jenis Acasia tersebut dan penebangan kayu tersebut termasuk Kawasan Hutan Produksi serta saksi juga sudah mengukur diameter kayu yang disita dan juga mengukur diameter tonggak kayu yang ada ditempat kejadian serta mencocokkannya dan ternyata cocok sehingga saksi berkesimpulan bahwa kayu Acasia yang berada diatas mobil Terdakwa JUMA BIN BADENG berasal dari kawasan hutan produksi milik PT. Inhutani yang terletak didusun Mampu desa Manuju kec. Manuju;
Bahwa jumlah kayu milik PT.Inhutani yang dimuat oleh Terdakwa Juma Bin Badeng sebanyak 1 (satu) truk dan saudara TOBO juga 1 (satu) truk yang dipotong-potong dengan panjang 2 (dua) meter dengan diameter 15 sampai 50 cm;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi A de Chareg MANSYUR, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu tanah milik siapa, yang saksi tahu tanah tersebut milik Mansyur Manra Bin Karaeng Jari;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu tersebut milik siapa, saksi hanya disuruh mengangkut bersama Jujma Bin Badeng;
Bahwa saksi dikasih upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kayu yang diangkut sejumlah 40 (empat puluh) batang;\
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa JUMA Bin BADENG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014, sekira pukul 23.00 wita bertempat di dalam hutan atau tempat tersembunyi di Dusun Paraloe Manuju, Desa manuju, Kec. Manuju;
Bahwa sebelumnya saudara Tobo ke rumah Terdakwa dan meminta tolong untuk mencarikan kayu, sehingga Terdakwa katakan padanya bahwa Terdakwa telah membeli kayu Acasia milik Terdakwa Karaeng Jari (perkara tepisah) sebanyak 2 truk dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga Terdakwa berikan kepada saudara Tobo satu truk dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), itulah sebabnya sore hari itu Terdakwa menyewa mobil truk yang kemudian Terdakwa bersama mobil truk milik saudara Tobo langsung menuju kelokasi yang dimaksud oleh Terdakwa Karaeng Jari tersebut;
Bahwa yang menemukan mobil truk milik Terdakwa Juma Bin Badeng dan mobil truk saudara Tobo di tempat tersembunyi di Dusun Parangloe Manuju, Desa Manuju sedang memuat kayu jenis Acasia Mangium adalah petugas Kepolisian Polsek Manuju yang mana saat itu sedang melaksanakan patrol;
Bahwa kayu Acasia tersebut yang Terdakwa akui berasal dari kebun milik Terdakwa, dan kayu itu telah Terdakwa jual kepada Juma Bin Badeng (perkara terpisah) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wita yang mana saat itu Terdakwa hendak ke Manuju yang kemudian Terdakwa melihat Juma Bin Badeng (perkara terpisah) sedang duduk-duduk didepan bengkel sebelah jalan yang selanjutnya Terdakwa menghampirinya yang kemudian Terdakwa berkata kepada Juma Bin Badeng (perkara terpisah) bahwa "Terdakwa mau bayar pajak ini, baru tidak ada uangku, kasihka uangmu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) baru kamu ambil kayuku dua truk di kebunku;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula Penuntut Umum telah menunjukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Dyna;
40 (empat puluh) potong kayu Acasia;
2 (dua) lembar PBB;
1 (satu) buah buku uji berkala;
1 (satu) lembar foto copy STNK.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Juni 2014 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Dusun Parangloe Manuju, Desa Manuju, Kec. Manuju, Kab. Gowa telah terjadi penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh Terdakwa Juma Bin Badeng bersama dengan Lk. MANSYUR Manra Alias Karaeng Jari;
Bahwa awalnya Terdakwa Juma Bin Badeng membeli pohon kayu jenis Acasia Mangium di lokasi kawasan hutan milik PT. Inhutani dari saksi Mansyur Manra Alias Karaeng Jari (perkara terpisah) yang diklaim saksi Mansyur Manra adalah miliknya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jumlah sebanyak 2 (truck), setelah itu keesokan harinya Terdakwa Juma Bin Badeng datang menebang pohon Acasia sebagaimana lokasi kebun yang dimaksud oleh saksi Mansyur Manra;
Bahwa setelah Terdakwa Juma Bin Badeng menyelesaikan penebang pohon yang ditunjukan oleh saksi Mansyur Manra selanjutnya Terdakwa Juma Bin Badeng mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil truk Dyna warna merah Nomor polisi DD 9551 QB dengan mengangkut 40 (empat puluh) potong kayu Acasia; Namun dalam perjalanan Terdakwa Juma Bin Badeng ditahan oleh Anggota Kepolisian Sektor Manuju yang sedang melakukan patroli, sehingga pada saat diminta menunjukan surat ijin kepemilikan kayu yang diangkur dan tidak dapat menunjukan surat-suratnya sehingga Terdakwa diamankan bersama barang buktinya;
Bahwa saksi Mansyur Manra menjual pohon kayu jenis Akasia Mangium yang ternyata kedalam lokasi PT. Inhutani pada petak 14 yang masuk dalam kawasan hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Inhutani I Persero UMR Gowa, yang termasuk kawasan hutan produksi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Rl Nomor : SK.434/Menhut-ll/2009 tentang penunjukan kawasan hutan dan konserpasi perairan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium tersebut menyebabkan pemerintah dalam hal ini pihak PT. INHUTANI Persero I UMR Gowa mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dapat diterapkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja;
Melakukan penebangan pohon;
Memuat, mengeluarkan, mengangkut, menguasai pohon kayu;
Hasil hutan atau penebangan pohon;
Dalam kawasan hutan;
Tanpa ijin;
Tidak dilengkapi surat keterangan syahnva hasil hutan (SKSH);
Menyuruh melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Orang perseorangan”:
Menimbang, bahwa orang perseorangan menunjukkan kepada terdakwa sebagai pendukung hak dan kewajiban dan tidak terganggu mentalnya dan dapat dimintai pertanggungjawaban dan berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan serta keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa Nama Juma Bin Badeng, umur 36 tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, suku Makassar jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir mobil, alamat dusun Parangloe manuju desa manuju kec.manuju adalah benar terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi antara lain :
Saksi Mansyur Nassa menerangkan bahwa saksi sudah sebulan bekeija sebagai buruh mobil milik Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) bersama saksi Amir Bin Cunra Alias Sewang dan pada hari Sabtu tanggal 31 Juni 2014 sekira pukul 19.00 wita, saksi bersama saksi Amir Bin Curna Alias Sewang dijemput oleh saksi dengan menggunakan truk milik saksi dirumah saksi yang kemudian mengajak saksi untuk kedusun mampu untuk mengambil kayu yang diakui oleh saksi telah dibelinya dari Terdakwa Mansyur Manra alias Karaeng Jari dan setelah kayu Acasia tersebut dinaikkan oleh saksi yang selanjutnya kayu tersebut dibawah pergi, sedangkan saksi diturunkan kembali dirumahnya.
Saksi Amir Bin Cunra Alias Sewang menerangkan bahwa Saksi sudah sebulan bekeija sebagai buruh mobil milik Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) bersama saksi Mansyur Dg Nassa dan pada hari abut tanggal 31 Juni 2014 sekira pukul 19:00 Wita, Saksi bersama saksi Mansyur Dg. Nassa dijemput oleh saksi dengan menggunakan truk milik saksi dirumah saksi yang kemudian mengajak saksi untuk kedusun mampu untuk mengambil kayu yang diakui oleh saksi telah dibelinya dari Terdakwa Mansyur Manra Alias Karaeng Jari dan setelah kayu Acasia tersebut dinaikkan oleh saksi yang selanjutnya kayu tersebut dibawah pergi, sedangkan saksi diturunkan kembali dirumahnya.
Saksi Mile Dg. Raja alias Karaeng Raja dan Saksi Nasaruddin Dg. Gewa (karyawan PT. Inhutani) menjelaskan bahwa benar mobil yang ditemukan oleh polisi yang disembunyikan disemak-semak yang bernomor polisi DD 9551 QB yang memuat kayu jenis Acasia adalah mobil saksi Juma Bin Madeng.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Orang perseorangan” telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakfa yang terungkap didepan persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu:
Saksi Mansyur Nassa dan Saksi Amir Bin Cunra alias Sewang menerangkan bahwa Saksi Juma Bin Badeng sengaja mengambil kayu Acasia tersebut karena Saksi yang mengajak Saksi bersama Saksi Amir Bin Cunra alias Sewang untuk mengmabil kayu Acasia didusun Mampu desa Manuju;
Saksi Mile Dg. Raja alias Karaeng Raja dan Saksi Nasaruddin Dg. Gewa (karyawan PT. Inhutani) menjelaskan bahwa Saksi sengaja mengambil kayu Acasia dan Saksi tahu kalau kayu Acasia tersebut adalah milik PT. Inhutani, itulah sebabnya sehingga setelah saksi mengambil kayu tersebut yang kemudian disembunyikan terlebih dan nanti setelah tidak ada petugas yang kemudian kayu tersebut dibawa pergi.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja” telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Melakukan penebangan pohon”:
Menimbang, bahwa saksi mengaku bahwa saksi yang menebang pohon kayu Acasia tersebut dengan menggunakan mesin sensaw yang disewanya dan saksi mengaku menebang sebanyak sepuluh pohon, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi setelah melihat tonggak-tonggak kayu yang ada di TKP.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Melakukan penebangan pohon”telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur “Memuat, mengeluarkan, mengangkut, menguasai pohon kayu”:
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki sifat alternatif dan apabila salah satu element dari unsur ini telah terbukti maka seluruh unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) memuat atau mengangkut kayu jenis Acasia dengan menggunakan mobil truk, mengeluarkan kayu dari hutan, serta menguasai kayu jenis Acasia yang dibelinya dari Terdakwa Mansyur Manra Alias Karaeng Jari dan hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Memuat, mengeluarkan, mengangkut, menguasai pohon kayu” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 5. Unsur “Hasil hutan atau penebangan pohon”:
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki sifat alternatif dan apabila salah satu element dari unsur ini telah terbukti maka seluruh unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa kayu yang dikuasai, dimuat atau diangkut dengan menggunakan mobil milik Terdakwa Juma Bin Badeng jenis kayu Acasia berasal dari hutan dari hasil penebangan yang dilakukan oleh saksi, hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur :” Hasil hutan atau penebangan pohon” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 6. Unsur “Dalam kawasan hutan”:
Menimbang, bahwa kayu, yang dikuasai, dimuat atau diangkut dengan menggunakan mobil milik Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) jenis kayu Acasia berasal dari area kawasan hutan tang disebut kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi ahli.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Dalam kawasan hutan” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 7. Unsur “Tanpa ijin”:
Menimbang, bahwa Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) tidak pernah meminta atau diberi ijin oleh pejabat yang berwenang, baik dari pihak PT. Inhutani maupun dari dinas kehutanan dan hal tersebut dikuatkan dari pegawai PT. Inhutani maupun dari pihak dinas kehutanan.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Tanpa ijin” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 8. Unsur “Tidak dilengkapi surat keterangan syahnva hasil hutan (SKSH)”:
Menimbang, bahwa Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah), memuat, mengeluarkan, menguasai serta mengangkut pohon kayu Acasia tanpa dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSH), padahal surat tersebut adalah surat yang wajib dibawah atau dimilik setiap orang yang membawa atau mengakut kayu dan hal tersebut tidak didapatkan oleh saksi karena saksi tidak melaporkan atau mengurusnya kepihak dinas kehutanan dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Tidak dilengkapi surat keterangan syahnva hasil hutan (SKSH)” telah terbukti secara sah menurut hukum
Ad. 9. Unsur “Menyuruh melakukan tindak pidana”:
Menimbang, bahwa Terdakwa Mansyur Manra Alias Karaeng Jari telah menyuruh Terdakwa Juma Bin Badeng (perkara terpisah) dengan menerima upah untuk menebang, mengambil kayu Acasia di dalam kawasan hutan, padahal Terdakwa patut mengetahui atau patut menduga kalau pohon kayu yang ada atau tumbuh dilahan tersebut milik PT. Inhutani yang tumbuh dikawasan hutan tanaman industri karena Terdakwa tidak pernah menanam pohon kayu didalam lahan tersebut dan Terdakwa pun mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya padahal Terdakwa tidak memilik bukti kepemilikan dan Terdakwapun tidak pernah menggarap lahan tersebut dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “Menyuruh melakukan tindak pidana” telah terbukti secara sah menurut hokum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan uraian diatas maka semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah terdapat adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus sifat kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka diri Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa selama Majelis Hakim memeriksa Terdakwa di persidangan telah menemukan hal-hal yang bisa menghapuskan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kedalam persidangan majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil truk dyna, 40 (empat puluh) potong kayu Acasia, 2 (dua) lembar PBB (pajak Bumi dan Bangunan), 1 (satu) buah buku uji berkala, 1 (satu) lembar foto copy STNK;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) potong kayu Acasia berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan diamana barang bukti berupa 40 (empat puluh) potong kayu Acasia adalah milik dari PT. INHUTANI oleh sebab itu maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini yaitu PT. INHUTANI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) lembar PBB dan 1 (satu) buah buku uji berkala berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari Mansyur Manra Alias Karaeng Jari, maka sudah sewajarnya jika barang bukti tersebut menurut penadapat mejelis hakim dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mansyur Manra Alias Karaeng Jari;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto kopi STNK dan 1 (satu) unit mobil truk dyna berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah kepunyaan dari terdakwa Ju’ma Bin Badeng dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk dyna mempunyai nilai ekonomi maka majelis hakim berpendapat barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Ju’ma Bin Badeng;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap hukuman Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa Ju'ma Bin Badeng menyebabkan kerugian PT. Inhutani sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya dan berlaku sopan didepan persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUMA Bin BADENG, telah terbnkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki kayu di dalam hutan yang diketahui/patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah atau tanpa izin daripejabatyang berwenang";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
40 (empat puluh) potong kayu Acasia.
Dikembalikan kepada PT. INHUTANI;
2 (dua) lembar PBB;
1 (satu) buah buku Uji berkala.
Dikembalikan kepada MANSYUR MANRA ALIAS KARAENG JARI;
1 (satu) lembar foto Copy STNK;
1 (satu) unit mobil truk Dyna.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JU'MA BIN BADENG;
Membebankan kepada tedakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 09 April 2015, oleh kami : Yoga D. A. Nugroho, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Fifiyanti, S.H,.M.H dan Putu Mahendra, S.H,.M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Hernawati, S.H. Panitera Pengganti dihadiri oleh Herawati, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIFIYANTI, S.H., M.H. YOGA D.A NUGROHO, S.H.,M.H.
PUTU MAHENDRA, S.H.,M.H.
Penitera Pengganti
HERNAWATI, S.H.