7/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADI PURNOMO Bin DIHARJO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwaHadi Purnomo Bin Sandiharjoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan. 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) Spm Honda No. Pol. AA-6340 EM. -1(satu) lembar STNK No. Pol. AA-6340 EM, dikembalikan kepada sdr. Makhali Bin Sudar. -1 (satu) unit Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ. -1(satu) lembar STNK Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ No. 0044729/JI/2012, dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Nomor7/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Hadi Purnomo Bin Sandiharjo
2. Tempat lahir : Kebumen
3. Umur /Tanggal lahir :54 tahun / 30 Desember1961
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Ds. Geblug, Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Buayan,Kabupaten Kebumen.
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Swasta
9. Pendidikan : SD
Terdakwa tidak ditahan. ---------------------------------------------------------------------
---------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
---------------- Pengadilan Negeri tersebut: -----------------------------------------------
---------------- Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 7 Januari2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN Dmk tanggal 8 Januari2016 tentang penetapan hari sidang.-----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
---------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
---------------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hadi Purnomo Bin Sandiharjo bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Purnomo Bin Sandiharjodengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. -------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------
-1 (satu) Spm Honda No. Pol. AA-6340 EM. ----------------------------------------
-1(satu) lembar STNK No. Pol. AA-6340 EM. ---------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Makhali Bin Sudar. -----------------------------------
-1 (satu) unit Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ. ----------------------------------
-1(satu) lembar STNK Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ No. 0044729/JI/2012. -------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa. ------------------------------------------------------
Menetapkan agarTerdakwa dibebani membayarbiaya perkarasebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------
--------------- Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : --------
Dakwaan : ------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia terdakwa HADI PURNOMO BIN SANDIHARJO pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 15.35 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen,telah mengemudikan kendaraan Mobil Truck Dump No Polisi BH-8738-GJ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,menabrak sepeda Motor Merk Honda yang dikendarai oleh Sdr RIZQI ALAN MAULANA A mengakibatkan orang lain tersebut meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa terdakwa adalah pengendara kendaraan Mobil Truck Dump No Polisi BH-8738-GJ akan tetapi terdakwa belum mempunyai SIM B, sebagai bukti kelayakan mengendarai kendaraan jenis Truck, bahwa terdakwa yang pada waktu dan tanggal sebagimana diatas baru sekitar 1 (satu) minggu mengendarai kendaraan Mobil Truck Dump No Polisi BH-8738-GJ berangkat dari rumahnya di Kecamatan Buayan untuk mengambil pasir di Desa Tanggulangin kecamatan Klirong bersama kernet yang bernama Saksi MIDAN ARIMULYONO yang duduk juga duduk di kabin samping kiri sopir. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pengendara kendaraan Mobil Truck Dump No Polisi BH-8738-GJ dengan tujuan Tanggul angin Klirong tujuan mengambil pasir, sehingga pada saat tersebut muatan dalam keadaan kosong, dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam posisi berjalan di lajur kiri kurang lebih body kanan kendaraan bermotor truk No pol BH-8738-GJ dengan marka 20 cm terdakwa, bahwa pada saat melintas di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, berniat mendahului kendaraan lain yaitu sepeda motor yang melaju di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa mulai mengambil lajur kanan dengan membunyikan Klakson sekali, bahwa terdakwa pada saat akan mendahului atau pada jarak masih sekira 100 meter di depan terdakwa sebenarnya sudah melihat ada kendaraan sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh RIZQI ALAN MAULANA A, melaju dari arah dan lajur yang berlawanan, dengan perkiraan terdakwa jarak untuk mendahului kendaraan lain cukup, selanjutnya terdakwa menambah kecapatan akan tetapi perkiraan terdakwa tidak benar sehingga pada saat baru akan mengambil ke lajurnya kembali atau menuju ke Posisi kiri, ternyata posisi Sdr. RIZQI ALAN MAULANA A sebagai pengendara sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM, sudah sangat dekat, hal tersebut juga telah di ketahui oleh Saksi MIDAN ARIMULYONO yang duduk di sebelah kiri yang dengan spontal berteriak awas- awas-awas, akan tetapi apalah daya teriakan seorang kernet yang hanya duduk disebelah kiri tanpa bisa mengendalikan kendaraan yang dikendarai terdakwa, dan selanjutnya terjadi benturan “Braaaak”, sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh RIZQI ALAN MAULANA A tertabrak sehingga Body samping sebelah depan kedaraan truk yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan pada pintu kanan lecet, tangki Solar Bocor dan slebor belakang melengkung, selanjutya, terdakwa menepi dibahu jalan sebelah utara setelah menepi terdakwa turun dari kendaraan melihat di lajur sebelah selatan tergeletak sepeda motor seanjutnya terdakwa melihat pengendara sepeda motor tergeletak dibahujlana sebelah selatan kondisi terlentang menghadap kebarat laut kondisi tidak sadarkan diri setelah terdakwa menedekat melihat luka pada kaki kanan patah sedang luka yang lain tidak terdakwa perhatikan selanjutnya korban ditolong oleh masyarakat sekitar lalu korban dibawa kerumah sakit. ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kejadian tersebut diatas cuaca terang, jarak pandang tidak ada halangan, dan terdapat marka garis putus-putus putih, bahwa sebagaimana Sket gambar di TKP titik tabrak berada di 2 (dua) meter dari dari sebelah kiri lajur sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh Sdr. RIZQI ALAN MAULANA A atau setidaknya masih di lajur sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. RIZQI ALAN MAULANA A, bahwa seharusnya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Truck, mendahulukan kendaraan lain yang ada di jalurnya, melakukan pengereman secara optimal serta upaya lain agar tidak terjadi kecelakaan sebagaimana dialami terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya mengekibatkan Sdr. RIZQI ALAN MAULANA.A meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No.423/PWG/VER/X/2015 yang di buat oleh dr.Syaiful Alam NIK.15T890328TM, dokter pada RSU.Purwogondo pada tanggal 30 Oktober 2015. ---------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. ---------------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------
Saksi Midan Ari Mulyono Bin Sanddirejo,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumattanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di Jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Truck Dump No. Polisi BH-8738-GJ yang dikemudi oleh Terdakwa yang juga teman kerja Saksi dengan sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang Saksi tidak ketahui siapa pengendaranya. -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada disamping Terdakwa sebagai kernet. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi truck semuanya dalam keadaan baik namun setelah kecelakaan terjadi truck mengalami kerusakan pada pintu kanan lecet, tengki bocor, slebor kanan melengkung. ------------------------------------------
Bahwa pada saat itu truck tidak membawa muatan karena bertujuan hendak mengambil pasir, dan Saksi hapal dengan kondisi jalan tersebut dari barat ke timur lurus beraspal terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi. -------------------------------------------------------------------
Bahwa dari arah barat ke timur yaitu dari Desa Gebluk Buayan ke Tanggulangin Klirong dengan kecepatan 50km/jam dengan posisi truck berada di lajur kiri. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari depan terlihat sepeda motor dari arah yang berlawanan dengan jarak 50 meter, sebelum mendahului sepeda motor yang berjalan searah didepan Saksi, Saksi mendengar klakson pendek 1 (satu) kali kemudian Saksi merasakan Truck bergerak ke kanan/ selatan mendahului sepeda motor yang berjalan di depan Truck, dan Saksi berteriak ‘awas awas awas’. ----------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang dikendarai korban berada dekat dengan bodi samping kiri truck dan melihat sepeda motor No.Pol. AA 6340 EM yang berjalan dari arah berlawanan berpapasan kurang lebih jarak 10 (sepuluh) meter. Saksi tidak merasakan ada upaya pengereman yang Saksi rasakan truck tetap masuk mendahului sepeda motor tidak dikenal. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat truck berusaha kembali ke lajur kiri/ utara langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan disertai dengan benturan kerasa ‘Braaaaakkk’ kemudian truck menepi. –
Bahwa setelah kejadian Saksi turun dan melihat ditengah-tengah lajur kiri/ selatan tergeletak sepeda motor No.Pol AA 6340 EM dan melihat korban tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan luka pada kaki kanan patah, bahu kanan luka yang kemudian meninggal dunia. ----------
Bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;--------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Karyo Miharso Bin Citrareja,dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa kecelakaan antara Kbm Truck Dump No.Pol. BH 8738 GJ dengan sepeda motor merk Honda No.Pol. AA 6340 EM terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. --------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi berada di belakang rumah yang berada di sebelah utara jalan kurang lebih jaraknya sekitar 40 meter dari lokasi kecelakaan dan dari jarak tersebut Saksi mendengar suara benturan ‘braaaakk’ sehingga Saksi menuju ke jalan. ---------------------------------------------------
Bahwa di lokasi kecelakaan Saksi melihat ke arah timur terdapat truck yang berhenti ditepi jalan sebelah utara menghadap ke timur dan melihat seorang laki-laki kurang lebih 17 tahun tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dengan kondisi tidak bergerak dan meninggal dunia, kemudian ditepi badan jalan sebelah selatan tergeletak sepeda motor No.Pol. AA 6340 EM. -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson atau suara rem hanya mendengar suara benturan ‘braaaakkkk’. ----------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Sawiyah Binti Mursidi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwaperistiwa kecelakaan antara Kbm Truck Dump No.Pol. BH 8738 GJ dengan sepeda motor merk Honda No.Pol. AA 6340 EM terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. --------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi sedang duduk di depan rumah sendirian menghadap ke selatan ke jalan dan melihat kecelakaan lalu lintas antara truck No.Pol. BH 8738 GJ dengan sepeda motor merk Honda dengan sepeda motor No.Pol. AA 6340 EM dari arah barat ke timur yang disusul dengan suara benturan ‘braaakkk’. -------------------------------
Bahwa Saksi kemudian berdiri berjalan ke arah selatan ke tempat suara tersebut berada kurang lebih 20 meter. -------------------------------------------
Bahwa dilokasi kejadiansaksi melihat truck Dump No Pol. BH-8738-GJ berhenti ditepi jalan sebelah utara menghadap ke timur dan melihat seorang laki-laki umur kurang lebih 17 tahun tergeletak di bahu jalan sebelah selatan kondisi tidak bergerak sedangkan ditepi badan jalan sebelah selatan tergeletak Spm No.Pol. AA-6340 EM, saksi melihat kaki kanan korban patah dan bahu kanan patah. -------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson atau suara rem hanya mendengar suara benturan brraaakkk.------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara Spm No.Pol. AA-6340 EM meninggal dunia sedangkan kendaraannya mengalami kerusakan. -
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar.
Saksi Makhali Bin Sudar, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwaperistiwa kecelakaan antara Kbm Truck Dump No.Pol. BH 8738 GJ dengan sepeda motor merk Honda No.Pol. AA 6340 EM terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. --------------------------------------------------------
- Bahwa saat itu Saksi berada di Desa Selang di rumah teman dan Saksi mendapat telphone dari sdr. Purwanto Kepala Desa Kedaleman Wetan kalau memberi kabar anak Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Purwogondo Kuwarasan Kabupaten Kebumen. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampai di Rumah Sakit Saksi melihat kondisi anaknya yaitu Rizqi Alan Maulana A telah meninggal dunia sedangkan sepeda motor yang dikendarai mengalami kerusakan. -------------------------------------------
- Bahwa antara Saksi dengan Terdakwa telah ada perdamaian dan Saksi telah ikhlas dengan peristiwa yang dialami anaknya tersebut yang sudah merupakan takdir Tuhan. -----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar. ----------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.-------
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di Jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truck Dump No.Pol. BH 8738 GJ yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor merk Honda dengan No.Pol. AA 6340 EM. ------------
- Bahwa Terdakwa sebagai pengendara kendaraan yang belum lama bisa mengemudikan truck dan tidak memiliki SIM B1 bertujuan ke arah Tanggul Angin Klirong tanpa muatan dengan tujuan hendak mengambil pasir, dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri kurang lebih body kanan truck dengan marka 20 cm. ----------------------------
- Bahwa Terdakwa berniat mendahului kendaraan lain yaitu sepeda motor yang melaju di depan kendaraan Terdakwa pada saat melintas di jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dengan mengambil lajur kanan dengan membunyikan klakson sekali, ketika pada jarak kurang lebih 100 meter di depan Terdakwa sudah terlihat ada kendaraan sepeda motor merk Honda dengan No.Pol. AA 6340 EM yang dikendarai korban Rizqi Alan Maulana A, yang melaju dari arah dan lajur yang berlawanan. -----------------------------
- Bahwa perkiraan Terdakwa untuk mendahului kendaraan lain cukup dan dengan menambah kecepatan perkiraan itu salah sehingga baru akan mengambil ke lajurnya kembali atau menuju ke posisi kiri, ternyata posisi korban sudah sangat dekat. --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendengar teriakan saksi Midan yang berteriak ‘awas awas awas’ akan tetapi teriakan tersebut tidak dapat mengendalikan Terdakwa untuk memperlambat atau menghindari kecelakaaan tersebut sehingga terdengar benturan ‘braaaakkk’ sepeda motor yang dikendarai korban Rizqi Alan Maulana A mengenai body samping sebelah depan kendaraan truk yang dikendarai terdakwa tidak dapat dihindari. ---------------
- Bahwa truck mengalami kerusakan pada pintu kanan lecet, tangki solar bocor dan slebor belakang melengkung, selanjutnya Terdakwa menepi dibahu jalan sebelah utara dan turun dari kendaraan untuk melihat di lajur sebelah selatan telah tergeletak sepeda motor dan korban dengan kondisi terlentang menghadap kebarat laut kondisi tidak sadarkan diri ada luka pada kaki kanan patah untuk kemudian korban dibawa warga ke Rumah Sakit. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tempat kejadian pada saat itu cuaca terang, jarak pandang tidak ada halangan, dan terdapat marka garis putus-putus putih, bahwa sebagaimana sket gambar di TKP titik tabrak berada di 2 (dua) meter dari dari sebelah kiri lajur sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh Sdr. Rizqi Alan Maulana A atau setidaknya masih di lajur sepeda motor yang dikendarai oleh korban. ----------------------
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya mengakibatkan korban Rizqi Alan Maulana A meninggal dunia. ---------------
------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :Visum Et Repertum No.423/PWG/VER/X/2015 yang di buat oleh dr.Syaiful Alam NIK.15T890328TM, dokter pada RSU.Purwogondo pada tanggal 30 Oktober 2015, yang berkesimpulan ditemukan cidera kepala berat, luka terbuka pada lengan atas kanan, luka terbuka lengan bawah kanan, curiga patah tulang lengan atas kanan, dan pelepasan sendi terbuka lutut kanan. Cidera tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Korban meninggal dunia diduga diakibatkan oleh cidera kepala berat. --------------------
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) Spm Honda No. Pol. AA-6340 EM. ---------------------------------------
1 (satu) lembar STNK No. Pol. AA-6340 EM. --------------------------------------
1 (satu) unit Kbm Truck No Polisi BH-8738-GJ. ------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Kbm Truck No Polisi BH-8738-GJ No. 0044729/JI/2012. ------------------------------------------------------------------------
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di Jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truck Dump No.Pol. BH 8738 GJ yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor merk Honda dengan No.Pol. AA 6340 EM yang dikendaraiRizqi Alan Maulana A. -----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum lama bisa mengemudikan truck dan tidak memiliki SIM B1 bertujuan ke arah Tanggul Angin Klirong tanpa muatan dengan tujuan hendak mengambil pasir, dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri kurang lebih body kanan truck dengan marka 20 cm. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada waktu itu berniat mendahului kendaraan lain yaitu sepeda motor yang melaju di depan kendaraan Terdakwa pada saat melintas di jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dengan mengambil lajur kanan dengan membunyikan klakson sekali, ketika pada jarak kurang lebih 100 meter di depan Terdakwa sudah terlihat ada kendaraan sepeda motor merk Honda dengan No.Pol. AA 6340 EM yang dikendarai korban Rizqi Alan Maulana A, yang melaju dari arah dan lajur yang berlawanan. ---------
- Bahwa perkiraan Terdakwa untuk mendahului kendaraan lain cukup dan dengan menambah kecepatan perkiraan itu salah sehingga baru akan mengambil ke lajurnya kembali atau menuju ke posisi kiri, ternyata posisi korban sudah sangat dekat. --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendengar teriakan saksi Midan yang berteriak ‘awas awas awas’ akan tetapi teriakan tersebut tidak dapat menghindari kecelakaaan tersebut sehingga terdengar benturan ‘braaaakkk’ sepeda motor yang dikendarai korban Rizqi Alan Maulana A mengenai body samping sebelah depan kendaraan truk yang dikendarai terdakwa. ---------
- Bahwa truck mengalami kerusakan pada pintu kanan lecet, tangki solar bocor dan slebor belakang melengkung, selanjutnya Terdakwa menepi dibahu jalan sebelah utara dan turun dari kendaraan untuk melihat di lajur sebelah selatan telah tergeletak sepeda motor dan korban dengan kondisi terlentang menghadap kebarat laut kondisi tidak sadarkan diri ada luka pada kaki kanan patah untuk kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit. ---
- Bahwa saat peristiwa kecelakaan terjadi cuaca terang, jarak pandang tidak ada halangan, dan terdapat marka garis putus-putus putih, sebagaimana sket gambar di TKP titik tabrak berada di 2 (dua) meter dari dari sebelah kiri lajur sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh Sdr. Rizqi Alan Maulana A atau setidaknya masih di lajur sepeda motor yang dikendarai oleh korban. ---------------------------------
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya mengakibatkan korban Rizqi Alan Maulana A meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No.423/PWG/VER/X/2015 yang di buat oleh dr.Syaiful Alam NIK.15T890328TM, dokter pada RSU.Purwogondo pada tanggal 30 Oktober 2015. -------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009yang unsur-unsurnya sebagai berikut:--
Setiap Orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. --------------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orangyang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Hadi Purnomo Bin Sandiharjo, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ : -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 15.35 Wib bertempat di Jalan Puring-Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten KebumenTerdakwa yang mengendaraimobil Truck Dump No Polisi BH-8738-GJ dengan tujuan menuju ke Tanggul angin Klirong untuk mengambil pasir, yang pada saat itu muatan dalam keadaan kosong, dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam posisi berjalan di lajur kiri kurang lebih body kanan kendaraan bermotor truk No pol BH-8738-GJ dengan marka 20 cm.---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melintas di jalan Puring – Petanahan tepatnya di Desa Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, Terdakwa berniat mendahului kendaraan lain yaitu sepeda motor yang melaju di depan truck, yang mana Terdakwa mengambil lajur kanan dengan membunyikan klakson sekali, bahwa Terdakwa pada saat akan mendahului dengan jarak sekitar 100 meter di depan Terdakwa.
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah melihat kendaraan sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai oleh Rizqi Alan Maulana A, melaju dari arah dan lajur yang berlawanan. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwasaat itu perkiraan Terdakwa jarak untuk mendahului kendaraan lain cukup, dan dengan menambah kecepatan pada saat baru akan mengambil ke lajurnya kembali atau menuju ke posisi kiri, ternyata posisi korban sebagai pengendara sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM, sudah sangat dekat, hal tersebut juga telah di ketahui oleh saksi Midan Arimulyono yang duduk di sebelah kiri yang dengan spontan berteriak awas- awas-awas, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut. -------------------
Bahwa kemudian terdengar benturan “Braaaak”, sepeda motor Merk Honda dengan Nomor Polisi AA-6340 EM yang dikendarai korban terkena body samping sebelah depan kendaraan truk yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menepi truck dibahu jalan sebelah utara untuk turun dari kendaraan dan melihat di lajur sebelah selatan tergeletak sepeda motor dimana pengendara sepeda motor tergeletak dibahu jalan sebelah selatan dengan kondisi terlentang menghadap kebarat laut kondisi tidak sadarkan diri dengan luka pada kaki kanan patah sedang luka yang lain tidak terdakwa perhatikan. --------------------
Bahwa truck yang Terdakwa kemudikan mengalami kerusakan yaitu pintu kanan lecet, tangki solar bocor dan slebor belakang melengkung sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan. ------------------
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengendarai truck yang dikarenakan Terdakwa belum mahir dalam mengemudikan truck dan belum memiliki Sim B1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No.423/PWG/VER/X/2015 yang di buat oleh dr.Syaiful Alam NIK.15T890328TM, dokter pada RSU.Purwogondo pada tanggal 30 Oktober 2015atas korban Rizqi Alan Maulana A. ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi. ----------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitukarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
--------------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
--------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ---------------------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: -------------------------
- 1 (satu) Spm Honda No. Pol. AA-6340 EM. ------------------------------------------
- 1(satu) lembar STNK No. Pol. AA-6340 EM oleh karena diakui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi Makhali Bin Sudar, sedangkan : ---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ. ------------------------------------
- 1(satu) lembar STNK Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ No. 0044729/JI/2012, dikembalikan kepada Terdakwa. ---------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Rizqi AlanMaulana A. ---
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa ada perdamaian dan orang tua korban Rizqi AlanMaulana A menerima sebagai takdir Tuhan. -----------------------------------------------------
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif),melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwaHadi Purnomo Bin Sandiharjoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan. ---------------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.-------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
-1 (satu) Spm Honda No. Pol. AA-6340 EM. ---------------------------------------
-1(satu) lembar STNK No. Pol. AA-6340 EM, dikembalikan kepada sdr. Makhali Bin Sudar. ----------------------------------------------------------------
-1 (satu) unit Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ. --------------------------------
-1(satu) lembar STNK Kbm Truck No. Polisi BH-8738-GJ No. 0044729/JI/2012, dikembalikan kepada Terdakwa. ----------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Rabu, tanggal 3Pebruari 2016, oleh kami Bayuardi, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurjamal, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Fajar Budi Cahyono, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Trimo,S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa. --------------
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Nurjamal, S.H, Bayuardi, S.H.M.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Fajar Budi Cahyono