65/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 65/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMMAD ARIF Als MBOCRE Bin KASDUKI;
hukum
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2012/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : MUHAMMAD ARIF Als MBOCRE Bin KASDUKI
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/tgl lahir : 22 tahun/ 01 Juni 1990
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Meduri Tirto Rt.02 Rw.04 Kel. Tirto Kecamatan. Tirto Kab. Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa di tahan dalam Rutan berdasarkan penetapan oleh :
Penyidik tanggal 1 Oktober 2012 No.Pol : Sp.Han 102/X/2012/Dit.Res.Narkoba sejak tanggal 1 Oktober 2012 s/d 20 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 5 Oktober 2012 No.Tap.261/0.3.12/Euh.1/10/2012 sejak tgl 21 Oktober 2012 s/d tgl 29 Nopember 2012.
Jaksa Penuntut Umum tgl 20 Nopember 2012 Nomor : PRIN- 029 /0.3.12/Euh.2/11/2012, sejak tanggal 20 Nopember 2012 s/d tanggal 9 Desember 2012 ;
Perpanjangan Hakim tanggal 5 Desember 2012 Nomor : 65/Pid.Sus/2012/PN.Pkl, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012 s/d tanggal 3 Januari 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan 19 Des 2013 No: 65/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pkl terhitung sejak tanggal 4 Januari 2013 s/d 4 Maret 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SUYOTO, SH atas Penunjukan Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor : 65 /Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pkl, tanggal 5 Januari 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No.65/Pid.Sus/2012/PN.Pkl. tanggal 5 Desember 2012 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ini serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa : MUHAMMAD ARIF Als MBOCRE Bin MASDUKI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas koran bekas seberat lebih kurang 4,295 gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia serie 1112 warna ungu putih berikut kartunya No. 085 869 000 440, dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk Quik silver, dikembalikan kepada terdalwa ;
5. Menetapkan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF ALS MBOCRE BIN KASDUKI pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012, bertempat di Jl. Ahmad Dahlan depan Pabrik Unggul Jaya turut Kel. Tirto Kec. Tirto Kabupaten Pekalongan. atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, tanpa hak atau melawan hukum, rnenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 18.03 Wib terdakwa mendapat SMS dari SARWEL (belum tertangkap) yang isinya “Cre Jik piro wekmu” ( maksudnya menanyakan masih berapa ganjamu ) dan terdakwa menjawab “ Jek 5 nak ura 6 Bos nko nak entek Q langsung ta’ kbri bos wek Q palango gawake ae boz cz tanggal emeh nom boz… (artinya masih ada 5 atau enam boz nanti kalau habis tersangka kabari sudah buaktan paketan lagi aja ni mau tanggal muda) kemudian terdakwa mendapat telpon dari SARWEL yang isinya “ Cre aku minta 1 (satu) paket ketemuan di depan PT. Unggul Jaya, selanjutnya terdakwa menjawab “ya” kemudian terdakwa langsung ke tempat PT. Unggul Jaya namun belum ada SARWEL, kemudian terdakwa telephone SARWEL “WEL aku sudah disini kamu dimana “ dan dijawab oleh SARWEL “ya sebentar lagi kemudian terdakwa kesitu (ketempat tujuan) “ kemudian selang lima menit SARWEL datang dan ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran akan diserahkan terdakwa kepada SARWEL namun SARWEL tidak mau menerima dengan alasan menunggu temannya dengan posisi masih diatas sepeda motor kemudian ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan depan, selanjutnya ada orang datang dari belakang kemudian terdakwa langsung ditangkap petugas dari Polda Jateng, sedangkan SARWEL langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor dan petugas menanyakan kepada terdakwa mana barangnya (ganja) dan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran dari dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakai dan 1 (satu) buah HP merk Nokia Serie 1112 warna ungu putih berikut kartunya no. 085869000440, terdakwa dalam menguasai narkotika jenis Ganja tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dibawa oleh petugas ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. 1029/KNF/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc. dan IBNU SUTARTO, menyimpulkan barang bukti Nomor. BB-02014 /2012/NNF berupa daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang R.I N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isi
dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I : ARIS BUDI WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa benar Saksi dari Dit Resnarkoba Polda Jateng Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 Saksi mendapat informasi bahwa ada orang bernama SARWEL adalah pengedar Narkotika di daerah Pekalongan, selanjutnya Saksi bersama Brigadir M.A. HAFIT AKBARUDIN dan anggota lainnya berangkat ke Pekalongan untuk melakukan penyelidikan ;
- Bahwa benar Saksi bersama anggota lainnya berhasil mengamankan SARWEL namun SARWEL tidak ditemukan ganja, kemudian Saksi melakukan intrograsi terhadap SARWEL dan SARWEL menerangkan bahwa SARWEL pernah membeli ganja pada Terdakwa/MBOCRE, selanjutnya Saksi menyuruh SARWEL menghubungi Terdakwa/MBOCRE dengan menggunakan HP untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.50.000,- dan disanggupi oleh Terdakwa/MBOCRE, kemudian SARWEL minta ketemuan dengan Terdakwa/MBOCRE di Jl. Ahmad Dahlan depan pabrik Unggul Jaya Kelurahan Tirto ;
- Bahwa Saksi bersama Brigadir M.A. HAFIT AKBARUDIN dan SARWEL menuju ke Jl. Ahmad Dahlan dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di tempat tersebut SARWEL berhenti diatas sepeda motor sedangkan saksi bersama Brigadir M.A. HAFIT AKBARUDIN agak menjauh, selanjutnya terdakwa datang mendekati SARWEL lali saksi mendatangi SARWEL kemudian SARWEL langsung meninggalkan tempat dan Saksi langsung menangkap Terdakwa ;
- Bahwa setelah itu Saksi melakukan penggledahan pada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas koran yang dikeluarkan dari saku celana pendek sebelan kanan depan dan 1 (satu) buah HO merk Nokia Seri 1112 warna ungu putih kemudian Terdakwa/MBOCRE diamankan, lalu Saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan ternyata Terdakwa/MBOCRE tersebut bernama : MUHAMMAD ARIF Als MBOCRE Bin KASDUKI ;
- Bahwa Saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual dan memakai ganja tersebut ;
- Bahwa setelah memperoleh ganja tersebut sebanyak I (satu) linting dipakai sendiri oleh terdakwa ;
- Bahwa atas barang bukti yang diperoleh saat penangkapan Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dengan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah ganja.
- Bahwa atas diri terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif (+) mengandung THC – Marijuan ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan
Saksi II : M.A. HAFIT AKBARUDIN, SE , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi dari Dit Resnarkoba Polda Jateng Pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 Saksi mendapat informasi bahwa ada orang bernama SARWEL adalah pengedar Narkotika di daerah Pekalongan, selanjutnya Saksi bersama Brigadir ARIS BUDI WIBOWO dan anggota lainnya berangkat ke Pekalongan untuk melakukan penyelidikan ;
- Bahwa benar Saksi bersama anggota lainnya berhasil mengamankan SARWEL namun SARWEL tidak ditemukan ganja, kemudian Saksi melakukan intrograsi terhadap SARWEL dan SARWEL menerangkan bahwa SARWEL pernah membeli ganja pada Terdakwa/MBOCRE, selanjutnya Saksi menyuruh SARWEL menghubungi Terdakwa/MBOCRE dengan menggunakan HP untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.50.000,- dan disanggupi oleh Terdakwa/MBOCRE, kemudian SARWEL minta ketemuan dengan Terdakwa/MBOCRE di Jl. Ahmad Dahlan depan pabrik Unggul Jaya Kelurahan Tirto ;
- Bahwa Saksi bersama Brigadir M.A. HAFIT AKBARUDIN dan SARWEL menuju ke Jl. Ahmad Dahlan dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di tempat tersebut SARWEL berhenti diatas sepeda motor sedangkan saksi bersama Brigadir M.A. HAFIT AKBARUDIN agak menjauh, selanjutnya terdakwa datang mendekati SARWEL lali saksi mendatangi SARWEL kemudian SARWEL langsung meninggalkan tempat dan Saksi langsung menangkap Terdakwa ;
- Bahwa setelah itu Saksi melakukan penggledahan pada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas koran yang dikeluarkan dari saku celana pendek sebelan kanan depan dan 1 (satu) buah HO merk Nokia Seri 1112 warna ungu putih kemudian Terdakwa/MBOCRE diamankan, lalu Saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan ternyata Terdakwa/MBOCRE tersebut bernama : MUHAMMAD ARIF Als MBOCRE Bin KASDUKI ;
- Bahwa Saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lalu terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual dan memakai ganja tersebut ;
- Bahwa setelah memperoleh ganja tersebut sebanyak I (satu) linting dipakai sendiri oleh terdakwa ;
- Bahwa atas barang bukti yang diperoleh saat penangkapan Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dengan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah ganja.
- Bahwa atas diri terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif (+) mengandung THC – Marijuan ;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira jam 18.03 Wib mendapat SMS dari SARWEL yang isinya “Cre ijik piro wekmu” (maksudnya menanyakan masih berapa ganjamu) lalu Terdakwa menjawab : “Jik 5 nek uro 6 Bos nko nak ntek Q langsung ta’ kbri bos wek Q palango gawake ae bos cz tanggal emeh nom boz… artinya ( masih ada 5 atau enam bos nanti kalau habis tersangka kabari sudah buktan paketan lagi aja ini mau tanggal muda) ;
Bahwa kemudian terdakwa kemudian terdakwa mendapat telpon dari SARWEL yang isinya “ Cre aku minta 1 (satu) paket ketemuan di depan PT. Unggul Jaya, selanjutnya terdakwa menjawab “ya” kemudian terdakwa langsung ke tempat PT. Unggul Jaya namun belum ada SARWEL, kemudian terdakwa telephone SARWEL “WEL aku sudah disini kamu dimana “ dan dijawab oleh SARWEL “ya sebentar lagi kemudian terdakwa kesitu (ketempat tujuan) ;
Bahwa kemudian selang lima menit SARWEL datang dan ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran akan diserahkan terdakwa kepada SARWEL namun SARWEL tidak mau menerima dengan alas an menunggu temannya dengan posisi masih diatas sepeda motor kemudian ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan depan ;
Bahwa selanjutnya ada orang datang dari belakang kemudian terdakwa langsung ditangkap petugas dari Polda Jateng, sedangkan SARWEL langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor dan petugas menanyakan kepada terdakwa mana barangnya (ganja) dan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran dari dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakai dan 1 (satu) buah HP merk Nokia Serie 1112 warna ungu putih berikut kartunya no. 085869000440, terdakwa dalam menguasai narkotika jenis Ganja tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dibawa oleh petugas ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli maupun menjual ganja tersebut ;
Bahwa atas barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengenali barang bukti dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti sebagai berikut :
1 ( satu ) paket ganja dengan berat kurang lebih 4,295 (empat koma dua ratus sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah HP merk NOKIA Seri 1112 warna ungu putih berikut kartunya no. 085869000440 ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab :1029/KNF/2012, tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU,B.Sc. dkk menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksan disimpulkan bahwa barang bukti daun, batang, biji dan lintingan adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran Undang - undang R.I No.35Tahun 2009 tentang Narkotika dan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa, dan barang bukti serta hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang di ajukan kemuka persidangan, maka Majelis dapat menemukan fakta - fakta yuridis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira jam 18.03 Wib mendapat SMS dari SARWEL yang isinya “Cre ijik piro wekmu” (maksudnya menanyakan masih berapa ganjamu) lalu Terdakwa menjawab : “Jik 5 nek uro 6 Bos nko nak ntek Q langsung ta’ kbri bos wek Q palango gawake ae bos cz tanggal emeh nom boz… artinya ( masih ada 5 atau enam bos nanti kalau habis tersangka kabari sudah buktan paketan lagi aja ini mau tanggal muda) ;
Bahwa benar kemudian terdakwa kemudian terdakwa mendapat telpon dari SARWEL yang isinya “ Cre aku minta 1 (satu) paket ketemuan di depan PT. Unggul Jaya, selanjutnya terdakwa menjawab “ya” kemudian terdakwa langsung ke tempat PT. Unggul Jaya namun belum ada SARWEL, kemudian terdakwa telephone SARWEL “WEL aku sudah disini kamu dimana “ dan dijawab oleh SARWEL “ya sebentar lagi kemudian terdakwa kesitu (ketempat tujuan) ;
Bahwa benar kemudian selang lima menit SARWEL datang dan ketemuan dengan terdakwa, selanjutnya 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran akan diserahkan terdakwa kepada SARWEL namun SARWEL tidak mau menerima dengan alas an menunggu temannya dengan posisi masih diatas sepeda motor kemudian ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kanan depan ;
Bahwa benar selanjutnya ada orang datang dari belakang kemudian terdakwa langsung ditangkap petugas dari Polda Jateng, sedangkan SARWEL langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor dan petugas menanyakan kepada terdakwa mana barangnya (ganja) dan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas Koran dari dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakai dan 1 (satu) buah HP merk Nokia Serie 1112 warna ungu putih berikut kartunya no. 085869000440, terdakwa dalam menguasai narkotika jenis Ganja tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dibawa oleh petugas ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli maupun menjual ganja tersebut.
Bahwa benar atas barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengenali barang bukti dalam persidangan ;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang , bahwa dipersidangan setelah diperlihatkan barang bukti tersebut ternyata baik para saksi maupun terdakwa kesemuanya mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang disusun secara alternatif maka Majelis akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kedua yaitu Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terbukti atau tidak ;
Ad.l. Unsur Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana di mana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa MUHAMMAD ARIF ALS MBOCRE BIN KASDUKI, dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat terdakwa di pandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi,keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini di hubungkan dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1029/KNF/2012 tanggal 3 Oktober 2012 diperoleh fakta bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekira pukul 18.03 Wib ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Reskoba karena terdakwa telah menjual Narkotika jenis ganja kepada Saksi dari Polda Jateng ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 18.03 Wib terdakwa telah di datangi oleh Petugas Polda Jeteng bersama temannya Sarwel yang kemudian memesan ganja seharga Rp.50.000,- kepada terdakwa dan sore harinya terdakwa mengantarkan ganja sebanyak 1 (satu) paket di depan Pabrik Unggul Jaya Jalan Hahmad Dahlan Kel. Tirto Kec. Tirto Kab. Pekalongan ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli seharga Rp.50.000,- sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian sebanyak 2 (dua) linting diserahkan kepada SARWEL sedangkan sebanyak 1 (satu) linting digunakan terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak dalam perawatan dokter untuk menggunakan ganja dan terdakwa tidak memiliki ijin dalam membeli ataupun menjual ganja tersebut ;
Menimbang, bahwa ternyata Hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab 1029/LNF/2012, tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani
oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc. dkk bahwa setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti daun, batang, biji dan lintingan adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemuanya unsur-unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa karena semua unsure dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan selama di persidangan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan adanya alas an pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan penghukuman terhadap diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan tingkat perbuatannya, oleh karenanya pula maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana, yakni disamping pidana perampasan kemerdekaan,juga harus dijatuhi pidan denda,mengingat tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringankan :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ;
Hal - hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa berterus terang dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dilakukan dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi Pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun Masyarakat ;
Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : MUHAMMAD ARIF ALS MBOCRE Bin KASDUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa : MUHAMMAD ARIF ALS MBOCRE Bin KASDUKI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket ganja dengan berat kurang lebih 4,295 gram, 1 (Satu) buah HP Merk
Nokia Seri 1112 warna ungu putih, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk Quik Silver, dikembalikan kepada
Terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Senin tanggal 07 Februari 2013 oleh kami ESTHAR OKTAVI, SH. sebagai Hakim Ketua dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH dan BAMBANG SETYO WIDJONARKO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis tanggal 11 February 2013 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu NUR ROCHMAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh IDA NURLIANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota I Ketua Majelis
NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH ESTHAR OKTAVI, SH
Hakim Anggota II
Panitera Penggant
BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH
NUR ROCHMAN