295/ Pid.SUS/2014/ PN.Kla
Putusan PN KALIANDA Nomor 295/ Pid.SUS/2014/ PN.Kla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYADI Bin SUPARMAN
1. Menyatakan terdakwa SURYADI Bin SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI Bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Karlina - 1 (satu) helai celana dalam biru muda - 1 (satu) helai BH warna hitam Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA D. binti HASAN - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO No.Pol BE 7003 RA warna hitam No.Ka : MH1JBC1109K031204 No.Sin : JBC1E33142; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melaui Terdakwa SURYADI; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.295/ Pid.SUS/2014/ PN.Kla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURYADI Bin SUPARMAN
Tempat lahir : Sukamandi
Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 16 Mei 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal di : Desa Sukamandi
Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan
Penyidik tanggal 06 Agustus 2014 Nomor : SP.Han/42/VII/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2014 s/d tanggal 25 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda tanggal 12 Agustus 2014 Nomor : SPP-122/N.8.11/Euh.1/8/2014, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2014 s/d tanggal 04 Oktober 2014;
3. Penuntut Umum tanggal 24 September 2014 Nomor : Print- 129/N.8.11/Euh.2/09/2014 terhitung sejak tanggal 24 September 2014 s/d tanggal 13 Oktober 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 09 Oktober 2014 Nomor : 295/Pen.Pid/2014/PN.Kla., sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d 07 Nopember 2014;
5. Ketua Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 23 Oktober 2014 Nomor : 295/Pen.Pid/2014/PN.Kla., sejak tanggal 08 Nopember 2014 s/d 06 Januari 2015;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa dalam dakwaan pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP atau pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda No. B- 112/N.8.11/Ep.2/10/2014 tertanggal Oktober 2014 beserta surat dakwaan penuntut umum ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No.295/Pen.Pid/2014/PN.Kla., tanggal 09 Oktober 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.295/Pen.Pid/2014/PN.Kla., tanggal 09 Oktober 2014 penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-III-112/KLA/09/2014 oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut No. Reg. Perk.PDM-III-112/KLD/09/2014, tertanggal 03 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURYADI bin SUPARMAN bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Karlina
1 (satu) helai celana dalam biru muda
1 (satu) helai BH warna hitam
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA D. binti HASAN;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO No.Pol BE 7003 RA warna hitam No.Ka MH1JBC1109K031204 No.Sin : JBC1E33142;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Telah mendengar Duplik Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN secara bersama-sama dengan saksi IMAM JARKONI bin SUHADI (dalam perkara terpisah) dan saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI (dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2014 bertempat di Dusun Tanjung Lekong Kec.Way Lima Kab.Pesawaran, Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yakni antara terdakwa, saksi IMAM JARKONI bin SUHADI (dalam perkara terpisah) dan saksi AGUNG SUDANDI bin SUHADI (dalam perkara terpisah) ketiganya berniat untuk melakukan perkosaan terhadap saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN ; -------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 WIB Saksi IMAM JARKONI menjemput saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI dan Terdakwa, lalu saksi IMAM JARKONI menurunkan saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI beserta Terdakwa di kebun kelapa daerah Dusun Tanjung Lekong Kec.Way Lima Kab.Pesawaran, Lampung Selatan ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi IMAM JARKONI bin SUHADI menghubungi saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telfon, mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN ingin bertemu di lapangan tritura Kec.Kedondong Kab.Pesawaran dan bila saksi OKTAVIA DESMITA tidak ikut, terdakwa yang akan dipukuli oleh mantan pacar saksi OKTAVIA ; -----------------------------------------------------
Bahwa mendengar hal demikian, saksi OKTAVIA DESMITA mengikuti permintaan saksi IMAM JARKONI bin SUHADI, pukul 11.00 WIB saksi OKTAVIA dijemput oleh Saksi IMAM JARKONI menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA, kemudian keduanya berangkat menuju Lapangan Tritura, karena mantan pacar saksi OKTAVIA tidak ada, Saksi IMAM JARKONI mengatakan bahwa kemungkinan mantan pacarnya ada di rumah Saksi IMAM JARKONI, kemudian saksi korban menaiki kembali sepeda motor bersama Saksi IMAM JARKONI menuju rumah Saksi IMAM JARKONI ; ---------------
Bahwa di dalam perjalan menuju rumah Saksi IMAM JARKONI, Saksi IMAM JARKONI membawa saksi korban melewati Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran dengan alasan melewati jalan pintas, namun pada saat melewati areal kebun kelapa yang terletak cukup jauh dari pemukiman warga, Saksi IMAM JARKONI berhenti dan memaksa saksi korban turun dari sepeda motor, serta mengatakan bahwa mantan pacar saksi korban ada di dalam areal kebun kelapa tersebut, namun setelah saksi korban berjalan masuk ke areal kebun kelapa dan tidak melihat mantan pacarnya, saksi korban berjalan kaki ke arah jalan umum, namun seketika saksi korban ditarik dan ditutup mulutnya oleh Saksi IMAM JARKONI ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban dibanting hingga tertelentang di tanah lalu Saksi IMAM JARKONI menciumi pipi dan meremas serta menciumi payudara sebelah kanan, selanjutnya saksi AGUNG SUDANDI datang dan memegang kedua tangan saksi korban, sedangkan Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN membuka paksa celana merk levi’s dan celana dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang pada tubuh bagian pinggang ke bawah sampai dengan kaki lalu memegang kaki saksi korban yang sedang meronta ; ----------------------------
Bahwa kemudian saksi IMAM JARKONI memasukkan kemaluannya secara paksa pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu saksi korban berusaha menjerit, namun saksi IMAM JARKONI langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “klo lo njerit dan memberontak, maka kamu akan saya pukul pake pelepah pohon dan saya bunuh!” ; --------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN berganti posisi dengan saksi IMAM JARKONI lalu menciumi bibir saksi korban, namun saksi korban melawan, selanjutnya Terdakwa memerintah saksi korban untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun saksi korban tidak menuruti, oleh karena itu terdakwa memasukkan dan menggerakkan maju mundur jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke lubang kemaluan saksi korban sebanyak 3 kali, melihat hal tersebut saksi IMAM JARKONI menyarankan Terdakwa untuk mengikuti perbuatan saksi IMAM JARKONI, yakni langsung memasukkan kemaluan Terdakwa pada saksi korban, namun Terdakwa menolaknya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI secara paksa memasukkan kemaluannya pada saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI selesai, saksi IMAM JARKONI kembali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban secara paksa hingga mengeluarkan sper’ma di luar kemaluan saksi korban, lalu terdakwa berteriak “sudah lagi woi.. kasian”, lalu saksi IMAM JARKONI berhenti, selanjutnya saksi IMAM JARKONI dan saksi AGUNG SUDANDI berpisah, sedangkan terdakwa mengantar pulang saksi korban ; -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil visum No. : 357/ /4.13/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, memberikan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam 3 dan arah jam 7 sampai dasar. Daerah kemaluan bagian bawah, antara liang kemaluan dan anus (perineum) ditemukan luka lecet. Liang kemaluan dapat dilalui satu jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium uji kehamilan hasil negatif. Pada pemeriksaan laboratorium, apusan lendir vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder telah berkembang ; -----------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-------- Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN secara bersama-sama dengan saksi IMAM JARKONI bin SUHADI (dalam perkara terpisah) dan saksi IMAM JARKONII AGUNG SUDANDI bin SUMARDI (dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2014 bertempat di Dusun Tanjung Lekong Kec.Way Lima Kab.Pesawaran, Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekira pukul 10.30 WIB Saksi IMAM JARKONI menjemput saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI dan Terdakwa, lalu saksi IMAM JARKONI menurunkan saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI beserta Terdakwa di kebun kelapa daerah Dusun Tanjung Lekong Kec.Way Lima Kab.Pesawaran, Lampung Selatan ;
Bahwa selanjutnya saksi IMAM JARKONI bin SUHADI menghubungi saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telfon, mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN ingin bertemu di lapangan tritura Kec.Kedondong Kab.Pesawaran dan bila saksi OKTAVIA DESMITA tidak ikut, terdakwa yang akan dipukuli oleh mantan pacar saksi OKTAVIA ;
Bahwa mendengar hal demikian, saksi OKTAVIA DESMITA mengikuti permintaan saksi IMAM JARKONI bin SUHADI, pukul 11.00 WIB saksi OKTAVIA dijemput oleh Saksi IMAM JARKONI menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA, kemudian keduanya berangkat menuju Lapangan Tritura, karena mantan pacar saksi OKTAVIA tidak ada, Saksi IMAM JARKONI mengatakan bahwa kemungkinan mantan pacarnya ada di rumah Saksi IMAM JARKONI, kemudian saksi korban menaiki kembali sepeda motor bersama Saksi IMAM JARKONI menuju rumah Saksi IMAM JARKONI ;
Bahwa di dalam perjalan menuju rumah Saksi IMAM JARKONI, Saksi IMAM JARKONI membawa saksi korban melewati Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran dengan alasan melewati jalan pintas, namun pada saat melewati areal kebun kelapa yang terletak cukup jauh dari pemukiman warga, Saksi IMAM JARKONI berhenti dan memaksa saksi korban turun dari sepeda motor, serta mengatakan bahwa mantan pacar saksi korban ada di dalam areal kebun kelapa tersebut, namun setelah saksi korban berjalan masuk ke areal kebun kelapa dan tidak melihat mantan pacarnya, saksi korban berjalan kaki ke arah jalan umum, namun seketika saksi korban ditarik dan ditutup mulutnya oleh Saksi IMAM JARKONI ;
Bahwa kemudian saksi korban dibanting hingga tertelentang di tanah lalu Saksi IMAM JARKONI menciumi pipi dan meremas serta menciumi payudara sebelah kanan, selanjutnya saksi AGUNG SUDANDI datang dan memegang kedua tangan saksi korban, sedangkan Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN membuka paksa celana merk levi’s dan celana dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang pada tubuh bagian pinggang ke bawah sampai dengan kaki lalu memegang kaki saksi korban yang sedang meronta ;
Bahwa kemudian saksi IMAM JARKONI memasukkan kemaluannya secara paksa pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu saksi korban berusaha menjerit, namun saksi IMAM JARKONI langsung mengancam saksi korban dengan mengatakan “klo lo njerit dan memberontak, maka kamu akan saya pukul pake pelepah pohon dan saya bunuh!” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN berganti posisi dengan saksi IMAM JARKONI lalu menciumi bibir saksi korban, namun saksi korban melawan, selanjutnya Terdakwa memerintah saksi korban untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun saksi korban tidak menuruti, oleh karena itu terdakwa memasukkan dan menggerakkan maju mundur jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke lubang kemaluan saksi korban sebanyak 3 kali, melihat hal tersebut saksi IMAM JARKONI menyarankan Terdakwa untuk mengikuti perbuatan saksi IMAM JARKONI, yakni langsung memasukkan kemaluan Terdakwa pada saksi korban, namun Terdakwa menolaknya ;
Bahwa kemudian saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI secara paksa memasukkan kemaluannya pada saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI selesai, saksi IMAM JARKONI kembali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban secara paksa hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu terdakwa berteriak “sudah lagi woi.. kasian”, lalu saksi IMAM JARKONI berhenti, selanjutnya saksi IMAM JARKONI dan saksi AGUNG SUDANDI berpisah, sedangkan terdakwa mengantar pulang saksi korban ;
Bahwa berdasarkan hasil visum No. : 357/ /4.13/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, memberikan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam 3 dan arah jam 7 sampai dasar. Daerah kemaluan bagian bawah, antara liang kemaluan dan anus (perineum) ditemukan luka lecet. Liang kemaluan dapat dilalui satu jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium uji kehamilan hasil negatif. Pada pemeriksaan laboratorium, apusan lendir vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder telah berkembang ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah:
Saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mempunyai hubungan saudara dengan terdakwa, namun saksi mengenal terdakwa, karena terdakwa adalah teman dari mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA ;
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran saksi telah mengalami persetubuhan yang dilakukan disertai dengan ancaman kekerasan dari para terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui saksi IMAM J. bin SUHADImenyukai saksi OKTAVIA, karena ketika peristiwa tersebut terjadi, saksi IMAM J. bin SUHADIsempat mengatakan kepada saksi bahwa saksi IMAM J. bin SUHADImenyukai saksi ;
Bahwa saksi menerangkan awal mula terjadinya peristiwa tersebut yakni Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa IMAM JARKOWI bin SUHADI (Terdakwa I) menghubungi saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telefon, mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN (saksi korban) ingin bertemu di Lapangan Tritura Kec.Kedondong Kab.Pesawaran, saksi korban mempercayainya, sekitar pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh Saksi IMAM J. bin SUHADImenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA dan dibawa pergi untuk menemui mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA di lapangan Tritura, namun karena mantan pacara saksi tidak ada, saksi IMAM J. bin SUHADImengatakan bahwa ada di rumah terdakwa I, akhirnya dalam perjalanan menuju rumah saksi IMAM J. bin SUHADIitu, saksi di suruh turun di sekitar daerah Tanjung Lekong, sampai akhirnya para terdakwa melakukan persetubuhan dengan ancaman kepada saksi OKTAVIA ;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi IMAM J. bin SUHADIdan saksi OKTAVIA sampai di Lapangan Tritura, mantar pacar saksi korban tidak ada, lalu Saksi IMAM J. bin SUHADIberalasan kepada saksi dengan mengatakan ”Tadi dia(mantan pacar saksi oktavia) bilang, klo sudah 2 jam tidak datang, dia menunggu di rumah Terdakwa I”, dan mengajak saksi korban ke rumah terdakwa I, namun di dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa I, saksi korban dibawa melewati Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran dengan alasan melewati jalan pintas dan melewati areal kebun kelapa ;
Bahwa saksi menerangkan arela kebun kelapa itu jaraknya tidak tau, namun sudah jauh dari pemukiman warga, dan saksi tidak curiga, karena kata saksi IMAM J. bin SUHADIini hanya jalan pintas, selain itu saksi OKTAVIA juga disuruh oleh saksi IMAM J. bin SUHADIuntuk diam dan jangan cerewet ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melintas di depan areal kebun kelapa, Saksi IMAM J. bin SUHADI berhenti dan menyuruh berulang-ulang dan dengan nada memaksa agar saksi OKTAVIA ikut turun dari sepeda motor, serta mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA ada di dalam areal kebun kelapa tersebut, setelah saksi OKTAVIA berjalan masuk ke areal kebun kelapa dan tidak melihat mantan pacarnya, saksi OKTAVIA meminta diantar pulang, lalu terdakwa mengatakan “klo kamu mau pulang, pulang saja jalan kaki!”;
Bahwa saksi menerangkan ketika saksi berjalan menuju jalan umum, saksi OKTAVIA ditarik dan ditutup mulutnya oleh saksi IMAM, kemudian saksi dibanting hingga tertelentang di tanah;
Bahwa saksi menerangkan saksi bukan ditidurkan secara pelan-pelan, tetapi dibanting oleh saksi Imam;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi AGUNG S. bin SUDANDI dan Terdakwa belum ada dan tidak mengetahui ada dimana;
Bahwa saksi menerangkan setelah tertelentang di tanah, Saksi IMAM J. bin SUHADI memasukkan tangan ke dalam baju dan meremas serta menciumi payudara sebelah kanan, dan saksi OKTAVIA berusaha melawan;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya Terdakwa (dalam perkara terpisah) datang dan langsung membuka celana panjang warna hitam merk Karlina, serta seluruh pakaian dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang, lalu Saksi AGUNG S. bin SUDANDI datang dan ikut memegang kedua kaki saksi korban yang sedang meronta, selanjutnya pada saat saksi korban meronta dan berusaha menjerit, saksi IMAM J. bin SUHADI langsung mengatakan kepada saksi korban “klo lo njerit dan memberontak, saya pukul pake bukang (pelepah pohon) dan saya bunuh!” setelah saksi korban diam, saksi IMAM J. bin SUHADI langsung memasukkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban setelah saksi IMAM J. bin SUHADI selesai, selanjutnya Terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban dan menciumi bibir saksi korban, namun saksi korban melawan dengan menggigit bibir Terdakwa , lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang kemaluan Terdakwa , namun saksi korban tidak menuruti, melihat hal tersebut, saksi IMAM J. bin SUHADImenyuruh Terdakwa untuk mengikuti perbuatan saksi IMAM J. bin SUHADIyakni langsung memasukkan kemaluan Terdakwa pada saksi korban, namun Terdakwa menolaknya dan meninggalkan saksi korban, kemudian saksi AGUNG S. bin SUDANDI langsung memasukkan kemaluannya pada saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi AGUNG S. bin SUDANDI selesai, saksi IMAM J. bin SUHADIkembali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa mengatakan agar saksi IMAM J. bin SUHADIberhenti, setelah saksi IMAM J. bin SUHADIselesai ;
Bahwa saksi menerangkan saksi diantar pulang oleh Terdakwa , lalu sempat bertemu dengan nenek, saksi NURUL IZAR (paman) serta saksi HASAN bin DULGANI (ayah saksi OKTAVIA) ;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ketika berada di rumah saksi OKTAVIA mengatakan melihat kejadian persetubuhan tersebut, ketika ditanya oleh paman saksi bersedia atau tidak Terdakwa menjadi saksi, Terdakwa menyanggupi;
Bahwa saksi menerangkan saksi merasa sangat malu sekali di sekolah dan di sekitar lingkungan tetangga, karena akibat hal ini banyak yang mencemooh dan membicarakan saksi OKTAVIA;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi NURUL IZAR bin (Alm.) SARMEDI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mempunyai hubungan saudara dan tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB keponakan saksi yaitu saksi OKTAVIA telah mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan disertai dengan ancaman kekerasan dari terdakwa dan saksi Imam serta saksi Agung ;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak melihat peristiwa yang terjadi pada saksi OKTAVIA, saksi baru mengetahui pada awalnya saksi NURUL IZAR mendapat telefon dari ibunya saksi NURUL IZAR (nenek saksi Oktavia) dan menyuruh saksi untuk pulang karena mendapat musibah, lalu saksi NURUL IZAR langsung berangkat, ketika sampai di rumah ibu dari saksi NURUL IZAR (nenek saksi Oktavia), sudah ada saksi OKTAVIA, nenek, dan Terdakwa , lalu tidak lama kemudian datang ayah saksi Oktavia yakni saksi HASAN bin DULGANI;
Bahwa saksi menerangkan, saksi bertanya pada Terdakwa “ ada apa ini?” lalu saksi SURYADI mengatakan bahwa mita (panggilan saksi OKTAVIA DESMITA) diperkosa, lalu saksi NURUL bertanya kepada saksi SURYADI “kamu sanggup jadi saksi?” dan dijawab saksi SURYADI “sanggup”;
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi NURUL IZAR tidak mengetahui bahwa saksi SURYADI juga terlibat, lalu saksi SURYADI, saksi NURUL IZAR, saksi OKTAVIA, dan saksi HASAN bin DULGANI berangkat mencari saksi IMAM J. bin SUHADIdan saksi AGUNG S. bin SUDANDI lalu dibawa ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan peristiwa ini;
Bahwa saksi menerangkan saksi memohon agar perkara ini diputus yang seadil-adilnya;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi HASAN bin DULGANI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-
benarnya ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mempunyai hubungan saudara dengan terdakwa dan tidak kenal dengan saksi IMAM J. bin SUHADI dan saksi AGUNG S. bin SUDANDI ;
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB anak kandung saksi yaitu saksi OKTAVIA telah mengalami persetubuhan yang dilakukan disertai dengan ancaman kekerasan dari terdakwa dan saksi Imam serta saksi Agung ;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak melihat peristiwa yang terjadi pada saksi OKTAVIA karena saksi sedang bekerja di gunung, saksi baru mengetahui ketika saksi HASAN mendapat telefon dari ibunya (nenek saksi Oktavia) dan menyuruh saksi untuk pulang karena mendapat musibah, lalu saksi HASAN langsung berangkat, ketika sampai di rumah ibu(nenek saksi Oktavia), sudah ada saksi OKTAVIA, nenek, saksi NURUL IZAR dan Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengetahui peristiwa ini dari saksi NURUL IZAR yang menceritakan bahwa baru saja saksi SURYADI menceritakan bahwa mita (panggilan saksi OKTAVIA DESMITA) diperkosa dan saki SURYADI siap menjadi saksi karena melihat peristiwa tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, pada awalnya saksi NURUL IZAR tidak mengetahui bahwa saksi SURYADI juga terlibat, lalu saksi SURYADI, saksi NURUL IZAR, saksi OKTAVIA, dan saksi HASAN bin DULGANI berangkat mencari saksi IMAM J. bin SUHADIdan saksi AGUNG S. bin SUDANDI lalu dibawa ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan peristiwa ini.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada saat di lakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan pada hari pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran terdakwa telah melakukan persetubuhan yang dilakukan disertai dengan ancaman kekerasan terhadap saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak mengenal saksi OKTAVIA hanya ikut ajakan saksi IMAM J. bin SUHADI dan Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang pertama kali mengajak saksi AGUNG S. bin SUDANDI yaitu saksi IMAM J. bin SUHADI dengan mengatakan “yuk, kita perkosa mita”, lalu beberapa hari sesudah itu Terdakwa mengajak imam juga, pada akhirnya kami merencanakan bagaimana caranya agar rencana ini berjalan, pada akhirnya sepakat dengan cara mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA ingin bertemu;
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi AGUNG S. bin SUDANDI, saksi IMAM J. bin SUHADImenelepon saksi OKTAVIA sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi AGUNG S. bin SUDANDI main di rumah Terdakwa , saksi IMAM J. bin SUHADImeminjam HP saksi AGUNG S. bin SUDANDI untuk menelepon saksi OKTAVIA, selanjutnya saksi IMAM J. bin SUHADImengatakan melalui telefon bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA ingin bertemu;
Bahwa saksi menerangkan mantan pacar saksi OKTAVIA tidak mengetahui hal ini, hanya alasan saja ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa melakukan hal ini karena ikut-ikutan saja dan nafsu ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa , Saksi AGUNG S. bin SUDANDI dan saksi IMAM menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA, menuju areal kebun kelapa di Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kedondong Kab.Pesawaran dan saksi AGUNG S. bin SUDANDI dan saksi SURYADI bin SUPRAMAN di drop di kebun kelapa tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya setau saya saksi IMAM J. bin SUHADImenghubungi saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telefon dan mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA
DESMITA binti HASAN (saksi korban) ingin bertemu, lalu membawa saksi OKTAVIA ke kebun kelapa ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa sebenarnya mantan pacar saksi Oktavia memang tidak mengetahuinya, saksi IMAM J. bin SUHADI hanya mencari alasan saja;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi AGUNG S. bin SUDANDI dan Terdakwa sudah ada di kebun kelapa tersebut, namun belum menghampiri terdakwa I, ketika saksi AGUNG S. bin SUDANDI datang, saksi SURYADI sudah memegangi kaki saksi OKTAVIA dan akan melepas celana panjang warna hitam dan saksi OKTAVIA yang sudah tertelentang di tanah meronta, lalu saksi AGUNG S. bin SUDANDI segera menghampiri dan membantu memegangi kaki saksi OKTAVIA dan mengatakan kepada saksi OKTAVIA “jangan gerak-gerak”;
Bahwa saksi menerangkan bahwa kemudian saksi SURYADI kemudian berhasil melepas celana panjang dan seluruh pakaian dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang setengah badan ke bawah, lalu saat saksi korban meronta dan menjerit, saksi IMAM J. bin SUHADI mengatakan kepada saksi OKTAVIA “klo lo njerit dan memberontak, saya pukul pake bukang (pelepah pohon) dan saya bunuh!” setelah saksi korban diam, saksi IMAM J. bin SUHADIlangsung memasukkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban sekitar kurang lebih 1 (satu) menit lamanya hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi IMAM J. bin SUHADIselesai, selanjutnya Terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan saksi OKTAVIA dan menciumi bibirnya, namun saksi OKTAVIA melawan dengan menggigit bibir Terdakwa , lalu Terdakwa menyuruh saksi OKTAVIA untuk memegang kemaluan Terdakwa , namun saksi OKTAVIA tidak menuruti, melihat hal tersebut, saksi IMAM J. bin SUHADIlalu menyuruh Terdakwa untuk mengikuti perbuatan saksi IMAM J. bin SUHADIyakni langsung memasukkan kemaluan Terdakwa pada saksi korban, namun Terdakwa menolaknya dan meninggalkan saksi korban, kemudian saksi AGUNG S. bin SUDANDI langsung memasukkan kemaluannya pada saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi AGUNG S. bin SUDANDI selesai, saksi IMAM J. bin SUHADIkembali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa mengatakan agar saksi IMAM J. bin SUHADIberhenti, setelah saksi IMAM J. bin SUHADIselesai ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi IMAM J. bin SUHADIsedang melakukan persetubuhan terhadap saksi OKTAVIA, saksi SURYADI bin SUPRAMAN dan saksi AGUNG S. bin SUDANDI melihat atau menonton apa yang dilakukan saksi IMAM J. bin SUHADI;
Bahwa saksi menerangkan bahwa kemudian setelah semuanya selesai, saksi OKTAVIA diantar pulang oleh Terdakwa lalu pada sore harinya, tiba-tiba saksi IMAM J. bin SUHADIdan saksi AGUNG S. bin SUDANDI ditangkap dan dibawa ke Kepolisian oleh saksi NURUL IZAR, saksi HASAN bin DULGANI, saksi OKTAVIA, dan ada pula Terdakwa;
- Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, Majelis Hakim juga telah ,mendengar keterangan Terdakwa SURYADI Bn SUPARMAN, yang menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan pada saat di lakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Terdakwa menerangkan mengerti diperiksa sehubungan pada hari pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran terdakwa telah melakukan pencabulan yang dilakukan disertai dengan ancaman kekerasan terhadap saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN ;
Terdakwa menerangkan terdakwa tidak mengenal saksi OKTAVIA, dan mau karena hanya ikut ajakan saksi IMAM J. bin SUHADI ;
Terdakwa menerangkan caranya kami melakukannya yaitu pada saat berangkat, terdakwa, saksi IMAM, dan saksi AGUNG S. bin SUDANDI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO dan di drop di kebun kelapa yang jauh dari pemukiman warga, selanjutnya saksi IMAM J. bin SUHADI menyusul saksi OKTAVIA. Tidak lama kemudian saksi IMAM J. bin SUHADI dan saksi OKTAVIA sudah berada di kebun kelapa, pada saat saksi AGUNG S. bin SUDANDI dan Terdakwa tiba, saksi IMAM J. bin SUHADI sedang menciumi pipi dan meremas payudara saksi OKTAVIA dalam posisi keadaan telentang ditanah dengan cara paksa karan saksi melihat saksi OKTAVIA menangis;
Terdakwa menerangkan selanjutnya terdakwa membuka celana levis dan celana dalam korban hingga terlepas dan terlihat vagina korban dan saat itu juga saksi AGUNG S. bin SUDANDI memegang tangan korban, setelah korban tidak menggunakan celana lagi, terdakwa melihat saksi IMAM J. bin SUHADI memasukkan kemaluannya ke vagina korban hingga beberapa saaat kemudian kemaluan saksi IMAM J. bin SUHADI mengeluarkaan sperma diluar vagina saksi OKTAVIA. Setelah itu terdakwa berusaha menciumi bibir saksi OKTAVIA namun bibir terdakwa digigit, lalu terdakwa memasukkan telunjuk tangan kanan ke kemaluan saksi OKTAVIA sebanyak 3 (tiga) kali kemudian meninggalkan saksi korban dan berdiri tidak jauh dari korban serta saksi IMAM J. bin SUHADI dan saksi AGUNG S. bin SUDANDI, lalu saksi IMAM J. bin SUHADI menyuruh terdakwa untuk memasukkan kemaluan terdakwa, namun terdakwa menolak. Selanjutnya terdakwa melihat saksi AGUNG S. bin SUDANDI memasukkan kemaluan ke vagina saksi OKTAVIA hingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi OKTAVIA, lalu saksi IMAM J. bin SUHADI mendekati lagi saksi OKTAVIA dan memasukkan kembakli kemaluannya ke luabang vagina saksi OKTAVIA dan kembali lagi mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi OKTAVIA, lalu terdakwa berkata “sudah lagi mam.. kasian” dan setelah itu saksi OKTAVIA diantar pulanng oleh terdakwa, lalu setelah bertemu paman saksi OKTAVIA, terdakwa dan saksi NURUL IZAR (paman saksi oktavia) serta saksi OKTAVIA pergi ke Polsek Kedondong untuk melaporkan kejadiaan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Karlina;
1 (satu) helai celana dalam biru muda;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO No.Pol BE 7003 RA warna hitam No.Ka MH1JBC1109K031204 No.Sin : JBC1E33142;
Yang mana terhadap barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa di Persidangan dan barang bukti dalam perkara ini di Persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar,pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa IMAM JARKOWI bin SUHADI (Terdakwa I) menghubungi saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telefon, mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN (saksi korban) ingin bertemu di Lapangan Tritura Kec.Kedondong Kab.Pesawaran, saksi korban mempercayainya, sekitar pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh Saksi IMAM J. bin SUHADImenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA dan dibawa pergi untuk menemui mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA di lapangan Tritura, namun karena mantan pacara saksi tidak ada, saksi IMAM J. bin SUHADImengatakan bahwa ada di rumah terdakwa I, akhirnya dalam perjalanan menuju rumah saksi IMAM J. bin SUHADIitu, saksi di suruh turun di sekitar daerah Tanjung Lekong, sampai akhirnya para terdakwa melakukan persetubuhan dengan ancaman kepada saksi OKTAVIA ;
Bahwa benar setelah saksi IMAM J. bin SUHADI dan saksi OKTAVIA sampai di Lapangan Tritura, mantar pacar saksi korban tidak ada, lalu Saksi IMAM J. bin SUHADI beralasan kepada saksi dengan mengatakan ”Tadi dia(mantan pacar saksi oktavia) bilang, kalau sudah 2 jam tidak datang, dia menunggu di rumah Terdakwa I”, dan mengajak saksi korban ke rumah terdakwa I, namun di dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa I, saksi korban dibawa melewati Dusun Tanjung Lengkong Desa Temba Jawa Kec.Kendondong Kab.Pesawaran dengan alasan melewati jalan pintas dan melewati areal kebun kelapa ;
Bahwa benar areal kebun kelapa itu jaraknya tidak tau, namun sudah jauh dari pemukiman warga, dan saksi tidak curiga, karena kata saksi IMAM J. bin SUHADIini hanya jalan pintas, selain itu saksi OKTAVIA juga disuruh oleh saksi IMAM J. bin SUHADIuntuk diam dan jangan cerewet ;
Bahwa benar saat melintas di depan areal kebun kelapa, Saksi IMAM J. bin SUHADIberhenti dan menyuruh berulang-ulang dan dengan nada memaksa agar saksi OKTAVIA ikut turun dari sepeda motor, serta mengatakan bahwa mantan pacar saksi OKTAVIA ada di dalam areal kebun kelapa tersebut, setelah saksi OKTAVIA berjalan masuk ke areal kebun kelapa dan tidak melihat mantan pacarnya, saksi OKTAVIA meminta diantar pulang, lalu terdakwa mengatakan “klo kamu mau pulang, pulang saja jalan kaki!”;
Bahwa benar ketika saksi berjalan menuju jalan umum, saksi OKTAVIA ditarik dan ditutup mulutnya oleh saksi IMAM, kemudian saksi dibanting hingga tertelentang di tanah;
Bahwa benar saksi (Korban) bukan ditidurkan secara pelan-pelan, tetapi dibanting oleh saksi Imam;
Bahwa benar saat itu saksi AGUNG S. bin SUDANDI (dalam perkara terpisah) dan Terdakwa belum ada dan tidak mengetahui ada dimana;
Bahwa benar setelah tertelentang di tanah, Saksi IMAM J. bin SUHADI (dalam perkara terpisah) memasukkan tangan ke dalam baju dan meremas serta menciumi payudara sebelah kanan, dan saksi OKTAVIA berusaha melawan;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa datang dan langsung membuka celana panjang warna hitam merk Karlina, serta seluruh pakaian dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang, lalu Saksi AGUNG S. bin SUDANDI(dalam perkara terpisah) datang dan ikut memegang kedua kaki saksi korban yang sedang meronta, selanjutnya pada saat saksi korban meronta dan berusaha menjerit, saksi IMAM J. bin SUHADI (dalam perkara terpisah)langsung mengatakan kepada saksi korban “klo lo njerit dan memberontak, saya pukul pake bukang (pelepah pohon) dan saya bunuh!” setelah saksi korban diam, saksi IMAM J. bin SUHADI(dalam perkara terpisah) langsung memasukkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban setelah saksi IMAM J. bin SUHADI(dalam perkara terpisah) selesai, selanjutnya Terdakwa memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban dan menciumi bibir saksi korban, namun saksi korban melawan dengan menggigit bibir Terdakwa , lalu Terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang kemaluan Terdakwa , namun saksi korban tidak menuruti, melihat hal tersebut, saksi IMAM J. bin SUHADI (dalam perkara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengikuti perbuatan saksi IMAM J. bin SUHADI (dalam perkara terpisah) yakni langsung memasukkan kemaluan Terdakwa pada saksi korban, namun Terdakwa menolaknya dan meninggalkan saksi korban, kemudian saksi AGUNG S. bin SUDANDI langsung memasukkan kemaluannya pada saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah saksi AGUNG S. bin SUDANDI selesai, saksi IMAM J. bin SUHADIkembali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, lalu Terdakwa mengatakan agar saksi IMAM J. bin SUHADI berhenti, setelah saksi IMAM J. bin SUHADI selesai ;
Bahwa benar saksi Korban diantar pulang oleh Terdakwa , lalu sempat bertemu dengan nenek, saksi NURUL IZAR (paman) serta saksi HASAN bin DULGANI (ayah saksi OKTAVIA) ;
Bahwa benar,Terdakwa ketika berada di rumah saksi OKTAVIA mengatakan melihat kejadian persetubuhan tersebut, ketika ditanya oleh paman saksi bersedia atau tidak Terdakwa menjadi saksi, Terdakwa menyanggupi;
Bahwa benar,saksi korban merasa sangat malu sekali di sekolah dan di sekitar lingkungan tetangga, karena akibat hal ini banyak yang mencemooh dan membicarakan saksi korban OKTAVIA;
Bahwa benar Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban OKTAVIA DESMITA binti HASAN berdasarkan Hasil pemeriksaan pada RSUD ABDOEL MOELOEK di Bandar Lampung mengeluarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 357/ /4.13/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, memberikan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam 3 dan arah jam 7 sampai dasar. Daerah kemaluan bagian bawah, antara liang kemaluan dan anus (perineum) ditemukan luka lecet. Liang kemaluan dapat dilalui satu jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium uji kehamilan hasil negatif. Pada pemeriksaan laboratorium, apusan lendir vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder telah berkembang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa bedasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif dimana kita membuktikan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
1.Unsur “barang siapa”;
2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’;
3. Unsur “Anak dibawah umur 18 tahun” ;
Ad.1 Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah subyek hukum yang meliputi subyek hukum pribadi/orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Didalam persidangan telah dihadirkan Terdakwa SURYADI bin SUPARMAN yang telah diperiksa identitasnya sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP dan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan, dan sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, dikenal adanya 3 (tiga) jenis kesengajaan (opzettelijk), yaitu sengaja dengan sadar kepastian, sengaja dengan sadar kemungkinan, dan sengaja dengan maksud ;
Menimbang, bahwa dalam perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan, maka kesengajaan yang dimaksud adalah kesengajaan yang memang ditujukan atau dikehendaki dan dimaksudkan untuk terwujudnya suatu kehendak atau keinginan dari si pelaku, oleh karena tidaklah mungkin suatu perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan dilakukan dengan suatu kesengajaan dengan sadar kepastian atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesengajaan disini adalah kesengajaan dengan maksud, yang merupakan bentuk ketiga dari jenis kesengajaan ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan “ sengaja dengan maksud “ ataukah tidak, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai cara-cara atau sarana-sarana yang dipergunakan untuk mewujudkan perbuatan yang dimaksud dalam unsur ke dua ini atau faktor-faktor yang menyertai perbuatan dari si pelaku (terdakwa) tersebut ;
Menimbang pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB Saksi IMAM JARKOWI bin SUHADI (Berkas terpisah) menghubungi saksi Korban OKTAVIA DESMITA binti HASAN melalui telefon, mengatakan bahwa mantan pacar saksi korban OKTAVIA DESMITA binti HASAN (saksi korban) ingin bertemu di Lapangan Tritura Kec.Kedondong Kab.Pesawaran, saksi korban mempercayainya, sekitar pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh Saksi IMAM J. bin SUHADImenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol BE 7003 RA dan dibawa pergi untuk menemui mantan pacar saksi OKTAVIA DESMITA di lapangan Tritura, namun karena mantan pacara saksi tidak ada, saksi IMAM J. bin SUHADImengatakan bahwa ada di rumah terdakwa I, akhirnya dalam perjalanan menuju rumah saksi IMAM J. bin SUHADI itu, saksi di suruh turun di sekitar daerah Tanjung Lekong;
Menimbang bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangan mengenai apakah yang dimaksud dengan “ kekerasan “ atau “ ancaman kekerasan “ tersebut ;
Menimbang setelah saksi korban berjalan masuk ke areal kebun kelapa dan tidak melihat mantan pacarnya, saksi korban meminta diantar pulang, dan saksi IMAM J. bin SUHADI (Berkas terpisah) mengelak, ketika saksi korban berjalan menuju jalan umum, saksi korban ditarik dan ditutup mulutnya oleh teman Terdakwa yaitu Saksi IMAM J. bin SUHADI (Berkas terpisah), kemudian saksi korban dibanting hingga tertelentang di tanah lalu Saksi IMAM J. bin SUHADI memasukkan tangan dan meremas serta menciumi payudara sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa datang bersama saksi AGUNG SUDANDI (dalam perkara terpisah), dan melihat saksi IMAM J. bin SUHADI (Berkas terpisah) duduk diatas tubuh saksi korban, sedangkan Terdakwa langsung membuka celana panjang warna hitam merk Karlina, serta seluruh pakaian serta pakaian dalam saksi korban sehingga saksi korban telanjang pada bagian bahwa yakni dari perut sampai dengan kaki, lalu Saksi AGUNG S. bin SUDANDI (Berkas terpisah) datang dan memegang kedua kaki saksi korban yang sedang meronta, selanjutnya pada saat saksi korban meronta dan berusaha menjerit, saksi IMAM J. bin SUHADI (Berkas terpisah) langsung mengatakan kepada saksi korban “klo lo njerit dan memberontak, saya pukul pake bukang (pelepah pohon) dan saya bunuh!” setelah saksi korban diam, saksi IMAM J. bin SUHADI(Berkas terpisah) langsung memasukkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban setelah saksi IMAM J. bin SUHADI (Berkas terpisah) selesai;
Menimbang, bahwa apabila menunjuk pada cara-cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut, maka dalam unsur ke dua tersebut ada 2 (dua) cara, yang satu dengan lainnya dipisahkan dengan kata “ atau “. Ini berarti bahwa untuk terbuktinya unsur ke dua tersebut, tidak perlu semua cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut harus terpenuhi, atau dengan perkataan lain bahwa cara-cara untuk mewujudkan perbuatan tersebut sifatnya adalah alternatif ;
Menimbang, bahwa Undang-undang sendiri telah tidak memberikan penjelasannya tentang apa yang dimaksudkan dengan “ kekerasan “, melainkan di dalam pasal 89 KUHP ” hanya menyamakan “ dengan melakukan kekerasan yaitu perbuatan membuat dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Akan tetapi menurut NOYON-LANGEMEJER, kekerasan (geweld) diartikan sebagai bertindak dengan mempergunakan kekuatan atau tenaga, jadi bukan bertindak secara biasa, akan tetapi penggunaan kekuatan atau tenaga yang tidak begitu kuat pun dapat dimasukkan ke dalam pengertiannya. Sedangkan SIMONS mengemukakan : “ orang dapat berbicara tentang adanya suatu kekerasan jika dalam suatu peristiwa itu orang telah menggunakan kekuatan atau tenaga badaniah yang tidak terlalu ringan “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ ancaman kekerasan “ adalah sebagai suatu ancaman yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan orang yang diancam ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3: Unsur “Anak dibawah umur 18 tahun”
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari “ anak “ sebagai obyek dari perbuatan si pelaku yang dalam hal ini adalah terdakwa, maka pengertian “ anak “ tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dalam perkara incasu, fotocopy ijazah dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran tidak dilampirkan dalam Berkas Berita Acara Penyidikan ,akan tetapi sebagaimana keterangan Saksi Korban OKTAVIA DESMITA binti HASAN danketerangan yang terdapat dalam Berkas Berita Acara Penyidikan, diketahui bahwa korban lahir pada tanggal 24 Oktober 1996 ;
Menimbang, bahwa apabila tanggal kelahiran korban tersebut dihubungkan dengan saat perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, yaitu pencabulan, maka terbukti bahwa korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ketika peristiwa itu terjadi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun. Ini berarti bahwa saksi korban ( OKTAVIA DESMITA Binti HASAN) masih tergolong sebagai “anak“ karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur-unsur telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas terhadap saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek di Bandar Lampung No. : 357/ /4.13/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, memberikan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan seorang korban perempuan berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini ditemukan selaput dara robek lama arah jam 3 dan arah jam 7 sampai dasar. Daerah kemaluan bagian bawah, antara liang kemaluan dan anus (perineum) ditemukan luka lecet. Liang kemaluan dapat dilalui satu jari tanpa sakit. Pada pemeriksaan laboratorium uji kehamilan hasil negatif. Pada pemeriksaan laboratorium, apusan lendir vagina tidak ditemukan spermatozoa. Tanda-tanda sex sekunder telah berkembang;
Menimbang akibat perbuatan terdakwa SURYADI Bin SUPARMAN dan Saksi IMAM JARKONI bin SUHADI (dalam perkara terpisah) dan saksi AGUNG SUDANDI bin SUMARDI (dalam perkara terpisah), saksi Korban merasakan sakit dikemaluannya, juga secara mental/Psikis sangat menderita dan merasa sangat malu kepada teman-teman disekolahnya dan para tetangganya;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari yang didakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2)UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (2) ke-1 ,ke-2 KUHP, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, menurut hemat Majelis kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi OKTAVIA DESMITA binti HASAN dan juga secara mental/Psikis sangat menderita dan merasa sangat malu kepada teman-teman disekolahnya dan para tetangganya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Mengingat ketentuan pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
----------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menyatakan terdakwa SURYADI Bin SUPARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI Bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.30.000.000.(tiga puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Karlina
1 (satu) helai celana dalam biru muda
1 (satu) helai BH warna hitam
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA D. binti HASAN
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO No.Pol BE 7003 RA warna hitam No.Ka : MH1JBC1109K031204 No.Sin : JBC1E33142;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melaui Terdakwa SURYADI;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada hari RABU tanggal 10 DESEMBER 2014, oleh kami DICKY WAHYUDI SUSANTO,SH., sebagai Ketua Majelis, MOHAMMAD IQBAL, SH.,dan HAPPY TRY SULISTIYONO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 10 DESEMBER 2014 oleh Majelis tersebut dibantu oleh JONTER SIHOMBING, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, dan dihadiri oleh MEFFY OLIVIA, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MOHAMMAD IQBAL, SH DICKY WAHYUDI SUSANTO,SH
HAPPY TRY SULISTIYONO,SH
PANITERA PENGGANTI
JONTER SIHOMBING,SH.